Semarang, Antara Jateng - Kepolisian Daerah Jawa Tengah mencabut status daftar pencarian orang (DPO) dua tersangka kasus dugaan pelanggaran hak cipta produk kain milik PT Sritex.
"Kami mencabut status DPO atas nama tersangka Sumitro (44) yang menjabat Presiden Komisaris PT Delta Merlin Dunia Textile (DMDT) dan tersangka Indriati (65) selaku Komisaris Utama Indriati (65) setelah kedua pihak berdamai," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Mas Guntur Laupe di Semarang, Minggu.
Ia menjelaskan PT Sritex sudah mencabut laporannya atas dugaan pelanggaran hak cipta suatu produk yang dilakukan oleh PT DMDT dan melakukan kesepakatan damai pada Sabtu (16/2).
"Dengan perjanjian damai tersebut, kepolisian telah melayangkan surat ke Direktorat Jenderal Keimigrasian untuk mencabut pencekalan kedua tersangka, sedangkan surat penetapan DPO juga sudah dicabut oleh Mabes Polri," katanya.
Menurut dia, kesepakatan damai tersebut terjadi setelah PT DMDT mengakui kesalahannya dengan memproduksi salah satu produk kain PT Sritex.
Terkait dengan proses penanganan kasus dugaan pelanggaran hak cipta itu selanjutnya, Dirreskrimsus mengungkapkan bahwa kepolisian belum dapat mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
"Penyidik tetap perlu memeriksa kedua tersangka yang saat ini diperkirakan masih berada di luar negeri," katanya.
Etika dan moral perlu diterapkan dalam hubungan dengan masalah perangkat lunak, yang pada dasarnya merupakan hak cipta seseorang.
1.
HAK CIPTA PERANGKAT LUNAKHak cipta (menurut undang-undang hak cipta no.19 tahun 2002 pasal 2) merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak penciptaannya yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut pengaturan perundang-undangan yang berlaku.
Perangkat lunak adalah sekumpulan perintah yang ditulis berdasarkan bahasa pemrograman yang dimengerti oleh komputer sehingga perangkat lunak tersebut mampu menginstruksikan perintah tertentu yang akan dikerjakan oleh komputer.
Perangkat lunak dan komputer tidak dapat dipisahkan karena komputer akan bekerja apabila ada perangkat lunak yang ditulis oleh seorang pemrogram (programmer). Menciptakan perangkat lunak bukan meruapakan pekerjaan yang mudah karena banyak sekali aturan-aturan dan kemampuan intelektual yang dibutuhkan dari seorang analisis sistem (system analyst) dan pemrogram. Oleh karena itulah, dengan diberlakukannya Undang-Undang Hak Cipta, hasil kerja seorang analis sistem dan pemrogram dapat dilindungi.
2.
UNDANG-UNDANG HAK CIPTAUndang-undang yang melindungi hak cipta seseorang adalah Undang-Undang no.19 tahun 2002 yang terdiri atas 15 bab dan 78 pasal. Berikut adalah kutipan dari Undang-Undang Hak Cipta.
Pasal 2
(1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut pengaturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 49
(1) Pelaku memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, atau menyiarkan rekaman suara dan atau gambar pertunjukannya.
(2) Produser rekaman suara memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya memperbanyak dan atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyi.
Pasal 72
(1) Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 ayat (1) dan (2) di pidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 tahun dan atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
(2) Barang siapa dengan sengaja, manyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara palang lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(Sumber: Undang-Undang Perlindungan HAKI, Indonesia Legal Center Publishing, 2005)
Berikut adalah aturan pengutipan dan penyalinan yang tidak melanggar undang-undang :
Pengutipan ciptaan pihak lain sampai sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari kesatuan yang bulat tiap ciptaan yang dikutip sebagai bahan untuk menguraiakan masalah yang dikemukakan.
Pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer atau Komputer Program oleh pemilik Program Kmputer atau Komputer Program yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri (Undang-Undang No.7 tahun 1987).
3.
MENGHARGAI KREASI ORANG LAIN.Kreasi adalah hasil karya.hasil karya orang lain harus dihargai.contohnya anda ditugaskan untuk membuat progam komputer (perangkat lunak) tetapi ada teman anda yang menconteknya dan mengumpulkan tugas anda pada guru tersebut. Bagaimana perasaan anda? pasti anda sangat kecewa.maka dari itu seseorang harus bisa menghargai hasil karya orang lain. Dibawah ini adalah beberapa cara menghargai hasil karya orang lain yang berhubungan dengan prengkat lunak (software).
A. Menghindari pengkopian secara tidak sah (Ilegal Copy)
Istilah copy dalam konteks teknologi informasi adalah merekam suatu dokumen atau progam dari satu medium ke medium lainnya, contoh: dari hard disk ke CD.Ayat yang mengatur tentang hal ini dapat dilihat dalam undang udang no.19 tahun 2002 Bab II tentang hak cipta Pasal 15 a dan d yang berbunyi
Pasal 15
Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta :
a. Penggunaan ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan,penelitian,penulisan karya ilmiah,penyusunan laporan,penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta
d Perbanyakan suatu ciptaan bidang ilmu penetahuan,seni, sastra dalam huruf raille guna keperluan tuna netra,kecuali jika perbanyakan itu bersifat komersial.
Mengopi perangkat lunak secara tidak syah berarti memperbayak hasil kreasi orang lain tnpa seoengetahuan orangnya. Contoh : PEmbajakan perangkat lunak sitem op[erasi (operating system).
B. Menghindari pengubahan program orang lain
Terkadang untuk mencaopai pekerjaannya dalam membuat suatu perangkat lunak,seorang pemrogram (programmer) mengubah atau memodifikasi program orang lain.pemrogram tersebut mengubah kode-kode atau perintah yang ditulis dalam bahasa pemrogram.perubahan yamg dilakukam biasanya adalah perubahan tata letak atau antarmuka tampilan dari perangkat lunak tersebut.
4. Jenis Pelanggaran Hak Cipta Jenis Pelanggaran Hak Cipta – Pelanggaran hak cipta secara umum terjadi apabila suatu produk karya cipta digunakan tanpa izin dari pemilik hak cipta. Pada bidang komputer, khususnya program atau perangkat komputer close source (misal produk Microsoft), pembuat program hanya memberi izin menggunakan perangkat lunak saja. Jadi, apabila Anda membeli CD software tertentu, Anda hanya membeli izin menggunakan software tersebut. Oleh karena itu, pada setiap software diberi ketentuan berikut.
a. Lisensi mempunyai ketentuan.
b. Software hanya boleh diinstal pada satu komputer saja.
c. Dilarang memperbanyak software untuk keperluan apa pun, namun pembeli diberi hak untuk membuat satu buah backup copy software tersebut.
d. Dilarang meminjamkan software tersebut kepada orang lain untuk kepentingan apa pun.
Dengan ketentuan tersebut, Anda dapat dikatakan melanggar hak cipta perangkat lunak close source apabila:
a. menginstal program pada komputer lebih dari ketentuan;
b. pinjam-meminjam program komputer dan menginstalnya; atau
c. menggandakan atau memperbanyak program.
Hak Kekayaan Industri
a. Hak Paten
Hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor di bidang teknologi untuk waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten).
b. Merek
Merek merupakan tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang mempunyai daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek).
c. Desain Industri
Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna , atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan (Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri).
d. Desain Tata Letak
Desain tata letak merupakan kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu (Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak dan Sirkuit Terpadu Pasal 1 Ayat 2).
e. Sirkuit Terpadu
Sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik (Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak dan Sirkuit Terpadu Pasal 1 Ayat 1).
f. Rahasia Dagang
Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
Hak kekayaan intelektual dalam teknologi informasi tidak dapat lepas dari HAKI tentang perangkat lunak. Di Indonesia, HAKI perangkat lunak (HAKI PL) termasuk kategori hak cipta (copyright). Berdasarkan ketentuan penggunaannya, perangkat lunak dapat dibagi menjadi delapan kategori berikut.
a. Perangkat Lunak Komersil
Perangkat lunak komersil merupakan perangkat lunak yang dikembangkan untuk tujuan komersil atau memperoleh keuntungan. Sebagian besar perangkat lunak komersil merupakan perangkat lunak berpemilik. Apabila Anda menggunakan perangkat jenis tersebut, Anda harus membayar lisensinya.
Di Indonesia, penggunaan perangkat lunak komersil sangat banyak. Meskipun begitu, kebanyakan pengguna menggunakan perangkat lunak yang tidak asli. Jumlah pengguna perangkat lunak palsu (bajakan) di Indonesia lebih dari 60%. Pada umumnya, pembajakan tersebut dilakukan akibat tingginya harga perangkat lunak.
Perangkat lunak komersil juga sering disebut close software. Beberapa perangkat lunak kategori close software yaitu:
1) operating system ( contoh Microsoft Windows),
2) bahasa pemrograman, contohnya Visual Basic, ASP, dan Pascal,
3) web browser, contohnya Internet Explorer dari Microsoft,
4) aplikasi grafis, contohnya CorelDraw dan Photoshop,
5) aplikasi perkantoran, contohnya MS Office,
6) antivirus, contohnya McAfee dan Norton Antivirus,
7) permainan atau game, contohnya FIFA 2006, Spiderman, dan Winning Eleven.
b. Perangkat Lunak Berpemilik
Perangkat lunak kategori berpemilik adalah perangkat lunak yang tidak bebas ataupun semibebas. Anda dapat menggunakan, mengedarkan, dan memodifikasi perangkat kategori tersebut apabila mendapat izin pemiliknya.
c. Perangkat Lunak Semibebas
Perangkat lunak semibebas merupakan kategori perangkat lunak yang dapat Anda gunakan, salin, dan modifikasi untuk keperluan tertentu. Keperluan tertentu misalnya untuk pendidikan. Untuk kepentingan yang lain belum tentu diizinkan.
d. Public Domain
Perangkat lunak public domain merupakan kategori perangkat lunak tanpa hak cipta. Tanpa hak cipta bukan berarti tidak ada yang menciptakan. Contoh tanpa hak cipta adalah apabila suatu perangkat lunak telah habis waktu hak ciptanya (kadaluwarsa).
e. Freeware
Batasan perangkat lunak freeware sampai saat ini belum begitu jelas. Hanya secara umum, sifat perangkat lunak tersebut dapat didistribusikan dengan bebas tetapi tanpa pemodifikasian. Selain itu kode program perangkat lunak kategori tersebut tidak tersedia.
f. Shareware
Perangkat lunak kategori shareware dapat didistribusikan secara bebas. Akan tetapi, apabila digunakan secara terus-menerus, pengguna harus mendapat lisensi (membayar). Pada praktiknya, ada penggunatidak membayar lisensi dan tidak peduli terhadap lisensi yang ada pada ketentuan perangkat lunak tersebut.
g. General public license (GPL)
GPL merupakan ketentuan pendistribusian tertentu untuk melakukan copy left (kebalikan copyright). GPL memberi hak kepada orang lain untuk menggunakan sebuah ciptaan dengan syarat jika memodifikasi dan membuat turunannya harus mempunyai lisensi yang sama. Hal ini dikarenakan meskipun bersifat bebas, GPL mempunyai lisensi.
h. Opensource
Perangkat lunak kategori opensource atau sumber terbuka adalah perangkat lunak yang kode sumbernya (source code) dapat diketahui orang lain. Sebenarnya opensource merupakan nama dagang untuk free software.
Tujuan free software adalah untuk memberi masyarakat perangkat lunak gratis. Open source dan free software merupakan istilah yang sama. Istilah tersebut muncul pada tahun 1998.
Berikut beberapa perangkat lunak yang masuk kategori open source atau free software.
a. Operating system atau sistem operasi, contohnya LINUX atau GNU/LINUX, FreeBSD, dan GNUBSD.
b. Bahasa pemrograman, contohnya GNU C/C++, Perl, Phyton, dan Tcl.
c. Sistem Window, contohnya X window dan Xfree86.
d. Web browser, contohnya Mozilla Firefox, Opera, dan Netscape.
e. Desktop, contohnya GNOME, KDE, GNUStepXfee, dan IGOS.
f. Aplikasi, contohnya ABIword, dan GNU Image Manipulation.
g. Aplikasi perkantoran, contohnya OpenOffice dan Koffice.
h. Server, contohnya Samba, Apache, PhP, Zope, MySQL, dan PostgreSQL.
5. PERINGKAT NEGARA DENGAN TINGKAT PEMBAJAKAN TERBESAR:1. Georgia
2. Zimbabwe
3. Bangladesh
4. Moldova
5. Yemen
6. Armenia
7. Venezuela
8. Belarus
9. Libya
10. Azerbaijan
11. Indonesia
12. Ukraina
13. Sri Lanka
14. Irak
15. Pakistan
16. Vietnam
17. Algeria
18. Paraguay
19. Nigeria
20. Kamerun