Minggu, 20 januari 2013
Pembajak HAKI Teroris Ekonomi Gaya Baru
PEMBERANTASAN tindak pidana pembajakan dan pemalsuan piranti lunak (software) komputer, musik dan film di Indonesia kini menghadapi kendala baru, apalagi selama ini,proses hukum terganjal oleh minimnya sosialisasi dan penindakan oleh aparat kepolisian dan vonis yang dijatuhkan kepada pelakunya terkesan main - main.
Sebagai contoh, pada 2010 lalu Manajer Tekhnologi Informasi PT Kedaung Industrial (Anaka perusahaan Kedaung Grup), Indramin Darmadi, hanya divonis hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun serta denda Rp 10 juta oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta. Terdakwa sengaja menggunakan produk Microsoft, Adobe, Symantec dan Corel dengan hanya membeli satu CD asli lalu menggandakannya. Terdakwa juga membeli software bajakan dengan harga murah tanpa membayar pajak kepada negara.
“Mana mungkin mereka akan jera ,bila hukumannya terlalu ringan? Mestinya mereka di hukum penjara maksimal lima tahun dan denda lima ratus juta rupiah seusai dengan Undang-Undang No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, hingga ada efek jeranya,” kata Timothy Haston, pegiat anti pembajakan untuk kawasan Asia, dari Lousiana,Amerika Serikat kepada Entitas Hukum Indonesia. Sumber di FBI bidang pembajakan software,musik dan film, menyebutkan dengan minimnya vonis terhadap pelaku kejahatan intelektual, membuka peluang bagi sindikat baru untuk meneruskan jejak seniornya melakukan aksi yang sama.
“Karena mereka beranggapan, ketika tertangkap dan kasusnya digelar dipengadilan vonisnya tidak berat dan bisa dinegosiasikan. Terbukti hingga kini, belum ada pelaku kejahatan intelektual di Indonesia yang divonis sesuai dengan Undang-Undang No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, di penjara lima tahun lalu didenda Rp 500 juta,sesuai dengan Pasal 72 ayat 3,” cetus Cipta Wiryawan, SH,MH praktisi hukum dan pegiat anti pembajakan dari Indonesia Bersih anti Pembajakan (IBAP) kepada SM Akbar dikantornya.
Pasal 72 ayat 3 Undang-Undang No.19 tahun 2002 mestinya membuat pelaku kejahatan intelektual terutama hak cipta di berbagai bidang bisnis, termasuk industri software komputer, musik dan film merasa jera. Upaya Kepolisian dan Kejaksaan mengajukan kasus pelanggaran hak cipta software komputer ke pengadilan kerap terganjal vonis hakim yang terlalu ringan.
Para pelaku pembajakan sudah tahu, siapa saja yang bisa diajak negosiasi dan berkompromi untuk usaha ilegal mereka dan berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk para oknum bisnis pembajakannya tetap lanaggeng,” ungkap Henky, seorang distributor musik dengan nada tinggi.
Maraknya peredaran DVD dan VCD bajakan menunjukan bahwa produsen ilegal memiliki jaringan yang kuat ke berbagai lini hingga pabrik bajakan mereka ‘nyaman’ memproduksi tanpa tersentuh hukum. Semisal enam pabrik di Tangerang yang dikuasai dua kelompok, sampai kini belum mampu dipreteli penegak hukum. Tiga pabrik berada dalam satu komplek pergudangan di jalan Raya Perancis, Benda, Tangerang. Tiga lainnya di Dadap, Ciledug, dan Ciputat.
“Setiap pabrik mampu memproduksi 60 ribu sampai 100 ribu keping film atau pun musik setiap hari. Dan pendapatan mereka bisa mencapai 60 sampai 70 miliar per bulannya. Itu belum termasuk bila ada pesanan film yang dianggap box office dipasaran. Makanya, pabrik seperti itu banyak dekat dengan oknum tertentu biar usahanya lancar dan tidak diganggu,” jelas sumber Entitas Hukum Indonesia yang keberatan ditulis namanya.
Tingkat pasar DVD/VCD bajakan selama tahun 2012 meningkat tajam, mencapai 80 sampai 90 persen dengan harga perkeping Rp 5000,- Rp 7000. “Tapi kalau beli sepuluh dapat bonus satu mas, kalau harga pokoknya sekitar Rp 1.250 sampai Rp 1.500 per keping dari pabriknya. Kalau jual DVD orisinal atau VCD-nya, untung kami sedikit ,karena harganya terlalu mahal tidak terjangkau semua pembeli. Film orisinal dari harga Rp 15.000 hingga Rp 75.000, bahkan ada yang Rp 150.000,” jelas, Rizal salah satu pedagang DVD film bajakan dibilangan Glodok Plaza.
”Biasanya master film dikirim via internet dengan cara diretas,atau membeli di jaringan internet kemudian dikirim ke negara tujuan. Dan film yang dipilih biasanya yang memiliki nilai jual tinggi dan film terbaru yang belum tayang di bioskop Indonesia,” lanjut sumber ini, serius.
Software Bajakan Rugikan Negara Rp 12,8 Triliun
Pada 2009 lalu, Donny Sheyoputra dan para pengacara dari Business Software Alliance (BSA) telah diminta menjadi saksi ahli untuk 23 kasus pembajakan software di berbagai wilayah di Indonesia. BSA sendiri merupakan organisasi perusahaan multinasional dan lokal yang memproduksi software komputer yang berkantor pusat di Washington DC,Amerika Serikat. Dalam setiap kesaksiannya di pengadilan, para pengacara BSA berulangkali meningatkan tingginya kerugian akibat pelanggaran hak kekayaan intelektual yang kasusnya dinilai sama pentingnya dengan kasus narkoba dan pembunuhan.
“Dari catatan anggota BSA, pemerintah Indonesia dirugikan sebesar USS 544 juta dalam potensi pajak dan peluang bisnis akibat pelanggaran hak kekayaan intelektual komputer selama tahun 2009. Kerugiaan diduga mencapai USS 600 juta,” ungkap Donny
“Berdasarkan Interntional Data Corporation (IDC) yang disiarkan pada April 2012, Indonesia masih menempati peringkat ke sebelas dengan jumlah peredaran software bajakan sebesar 86 persen, dengan nilai kerugian 1,46 miliar dolar Amerika Serikat atau setara Rp 12,8 triliun,”ungkap Sekjen Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan,Justisiari P Kesumah.
Untuk mengantisipasi pelanggaran tersebut, Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) menggandeng Mabes Polri dan Ditjen Hak Kekayaan Intelektual kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia menggelar ‘Program Mal IT Bersih’ dari pembajakan software. Program tersebut digelar disejumlah kota besar di Indonesia, seperti Yogyakarta, bandung, Semarang, Medan dan Semarang, pada Juli sampai November 2012 lalu. “Pelanggaran hak cipta ini tidak saja menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga menurunkan kreativitas, dan menurunkan kepercayaan dari negara-negara produsen,” kata Direktur Penyidikan Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Muhammad Adri, dengan nada prihatin.
“Mungkin sistem peradilan di Indonesia sudah saatnya menerapkan sanksi secara proporsional untuk kasus pembajakan software, seperti sanksi denda sesuai dengan tingkat kekayaan yang dimiliki pelaku pembajakan berkat usahanya. Selain itu pembajak film ataupun musik juga,sudah saatnya diberikan efek jera dengan vonis berat sesuai undang-undang hak cipta dan undang-undang perfilman. Bukan sebaliknya, vonis ringan,” tandas Cipta Wiryawan.
Langkah penertiban dan penindakan sering dilakukan aparat penegak hukum, tetapi praktik pembajakan tetap berlangsung. Bahkan, untuk mengantisipasi semakin derasnya praktik pembajakan hak atas kekayaan intelektual (HAKI) , pada 2003 lalu Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2003 tentang Hak Cipta dan Fatwa Nomor 1/MUNAS VII/MUI/15/2005 tentang HAKI.
“Setiap bentuk pelanggaran terhadap hak cipta, merupakan kezaliman yang hukumnya haram,” kata Ketua Komisi Fatwa MUI, KH Ma’ruf Amin ketika itu. Dalam butir pertimbangannya, MUI memandang bahwa praktik pelanggaran hak cipta sudah mencapai tahap yang meresahkan.
“Hai orang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu,”. Selain itu, surat As-Syu’ara ayat 183 Allah berfirman,” Dan janganlah kamu merugikan manusia dengan mengurangi hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan,”.
“Jika sudah begitu mestinya vonis bagi pelaku kejahatan intelektual harus menimbulkan efek jera, bukan sebaliknya loyo. Pasal 72 ayat 3 Undang-Undang N0. 19 tentang Hak Cipta dan fatwa Ulama sudah ada dan jelas bunyinya, lalu menunggu apalagi ?,” tegas Delliyan Zulkarnain, pengamat HAKI bidang film. *