Tugas Kampus Ku
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Tugas Kampus untuk DosenKu Mr. Muhamad Danuri, M.Kom


You are not connected. Please login or register

Tugas contoh pelanggaran HAKI

+17
muhammad ulil aedi
Ferry Ariyanto
ocha warni
A antomi
ririn
sodikhin
Yuli Emilasari
suti'ah
Aris F A
Hassan
budiningsih
Tenry Rahayu
Agung Adi Nugroho
wahidkurniawan
YENIK MARLITA
TRIWAHYUNI
admin
21 posters

Go down  Message [Halaman 1 dari 1]

1Tugas contoh pelanggaran HAKI Empty Tugas contoh pelanggaran HAKI Sun Jun 21, 2015 11:34 am

admin

admin
Admin

Berikan contoh :
Penyalahgunaan/Pelanggaran HAKI
Cara mengatasi agar Karya terbebas dari pembajakan

https://tugasku.forumid.net

2Tugas contoh pelanggaran HAKI Empty contoh pelanggaran HKI Sat Jun 27, 2015 10:05 am

TRIWAHYUNI

TRIWAHYUNI

         pelanggaran  hak cipta software.
 
 
Tehnologi shering file secara peer to peer  (p2p) telah banyak mengurangi hambatan dalam mendapatkan informasi. Jaringan memang di buat untuk menyebarkan pengetahuan,tetapi jaringan yang sama juga dapat di gunakan untuk mendistribusikan materi yang melanggar hokum .pelanggaran hak cipta software sangat umum terjadi di Negara seperti Negara Meksiko, cina rusia ,Indonesia ,Berasil ,Amerika dan berbagai belahan dunia lainya seolah tidak ada hokum yang mengatur . padahal sebagian besar Negara telah ada hokum yang mengatur tentang pelanggaran hak cipta tersebut . 
 
Contohnya :
     Softlifting adalah sebuah lisensi penggunaan sebuah software melebihi kapasitas penggunaanya. Misalkan membeli satu software secara resmi kemudian mengistalnya di sejumlah computer melebihi jumlah lisensi untuk mengistal yg di berikan.
 
Cara mengatasi pelanggaran hak cipta:
1.      Menerapkan  dan membagun budaya menghargai karaya orang lain
2.      Pemerintah seharusnya sepakat untuk memerangi pembajakan karya intlektual.
3.      Kita sebaiknya menggunakan program yang memiliki lisensi open source
4.      Melaporkan segala bentuk pelanggaran haki kepada pihak yang berwenang sehingga dapat memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran hak cipta.

sumber:Analisya-rohman.blogspot.com

3Tugas contoh pelanggaran HAKI Empty contoh penyalah gunaan HAKI Sun Jun 28, 2015 12:31 pm

YENIK MARLITA

YENIK MARLITA

Penyalahgunaan  Hak Cipta LAGU
 Industri musik di Indonesia merupakan salah satu industri yang sedang maju pesat, banyak penyanyi – penyanyi baru bermunculkan menggeliatkan perekonomian kreatif melalui panggung yang dapat menjadi sumber mata pencaharian masyarakat, namun hal tersebut tidak diikuti oleh kesadaran masyarakat atas penghargaan terhadap karya musik dan lagu dengan tidak membeli rekaman original.  Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI) menyatakan industri musik saat ini menguasai 85% pasar dalam negeri industri kreatif, meskipun distribusi musik sudah bergeser dari semula dalam bentuk album fisik menjadi musik digital.
Salah satu Contoh bentuk pelanggaranya adalah:
PIRACY
piracy merupakan bentuk pembajakan karya rekaman yang dilakukan dengan memasukan berbagai lagu yang sedang populer kedalam suatu album, dikenal dengan istilah “kompilasi”. Bentuk pembajakan ini paling ditakuti dalam industri musik karena dapat mematikan kesempatan penjualan dari beberapa album rekaman secara bersamaan. Piracy atau pembajakan merupakan kegiatan produksi karya – karya yang sudah diterbitkan oleh otoritasi tertentu untuk di distribusi kepada publik dengan tujuan memperoleh leuntungan tanpa diberikan ijin dari otorisasi tersebut. Kita dapat menemukan bentuk pembajakan di pasar – pasar tradisional bahkan mall dimana banyak pedagang yang dengan bebas dan leluasa menjual dan mengedarkan album hasil pembajakan karya seni tersebut.
Cara menanggulangi Penyalahgunaan Hak Cipta :
1 Pemerintah dan aparat seharusnya mampu bertindak tegas dalam mengatasi pembajakan karya musik dan lagu, karena Industri Musik Indonesia memiliki potensi yang sangat besar dalam membantu pertumbuhan ekonomi di Indonesia
2 sikap tegas dan keseriusan dari pemerintah dan khususnya aparat penegak hukum yang harus ditingkatkan untuk mengakhiri praktek pembajakan terhadap produk rekaman konsistensi menegakkan hukum tanpa pandang bulu adalah cara paling baik untuk memberantas pembajakan. Adanya korelasi pelanggaran hak cipta dengan ancaman pidanan diharapkan mampu mendorong upaya penanggulangan tindak pidana pada pembajakan lagu tersebut.


Sumber :http://www.ambadar.com/update/strategi-penanggulangan-pembajakan-musik-di-ranah-dunia-maya-



Terakhir diubah oleh YENIK MARLITA tanggal Sat Jul 18, 2015 9:48 am, total 1 kali diubah

4Tugas contoh pelanggaran HAKI Empty Re: Tugas contoh pelanggaran HAKI Mon Jun 29, 2015 6:35 pm

wahidkurniawan

wahidkurniawan

PENANGGULANGAN PELANGGARAN HAK CIPTA TERHADAP PEMBAJAKAN CD/VCD




Dalam upaya untuk melindungi Hak atas Kekayaan Intelektual, Pemerintah Indonesia sejak tahun 1982 telah mengeluarkan Undang-Undang tentang hak cipta yaitu Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 yang telah mengalami dua kali revisi melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997, kesemuanya ini adalah untuk melindungi karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra (scientific, literary and artistic works).
Meskipun telah mempunyai Undang-undang UU No.19/2002 tentang Hak Cipta (berapa kali direvisi) dan pemberlakuannya tentang hak cipta pun telah diberlakukan efektif sejak 29 Juli 2003, semestinya mampu membuat para pembajak jera, namun pada kenyataannya pelanggaran terhadap HAKI masih saja terjadi bahkan cenderung ke arah yang semakin memprihatinkan. Salah satu dari bentuk pelanggaran itu adalah pembajakan VCD. Banyak VCD palsu yang ada di kalangan masyarakat justru filmnya belum diputar di studio secara resmi. Begitu tingginya peredaran VCD bajakan, bahkan telah sampai ke pelosok pedesaan. Hal ini tentunya sangat mengkhawatirkan, mengingat bangsa Indonesia adalah salah satu penandatanganan perjanjian TRIPs (Trade Related Aspect of Intellectual Property Rights) yaitu perjanjian Hak-Hak Milik Intelektual berkaitan dengan perdagangan dalam Badan Perdagangan Dunia (WTO) yang harus tunduk pada perjanjian internasional itu. Kendala utama yang dihadapi bangsa Indonesia dalam upaya perlindungan Hak akan Kekayaan Intelektual ini adalah masalah penegakan hukum, di samping masalah-masalah lain seperti kesadaran masyarakat terhadap HAKI itu sendiri dan keadaan ekonomi bangsa yang secara tidak langsung turut menyumbang bagi terjadinya pelanggaran itu. Akibat dari maraknya pembajakan VCD ini, Indonesia dihadapkan pada berbagai masalah, baik dari dunia Internasional maupun pada masyarakat Indonesia sendiri. Pengenaan sanksi oleh masyarakat Internasional merupakan suatu kemungkinan yang akan dihadapi oleh bangsa Indonesia. Sementara pengaruh dari VCD bajakan terhadap masyarakat juga sangat luas, seperti rusaknya moral masyarakat sebagai akibat dari tidak adanya sensor bagi VCD bajakan itu serta menurunnya kreativitas dari para pelaku di bidang musik dan film nasional.





cara menanggulangi hak cipta :


a. Mencoba menjalin kerjasama dengan 18 assosiasi dan mengkampanyekan agar di mal-mal sudah tidak ada lagi VCD bajakan. Memang dalam jangka waktu 3 bulan berhasil tidak ada lagi pembajakan terhadap VCD, tapi setelah 3 bulan timbul kembali VCD-VCD bajakan.
b. Pemberian Somasi
c. Mengadakan pelatihan bagi penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di seluruh Indonesia untuk dapat membedakan barang bajakan dengan barang asli.
d. Mengirimkan surat himbauan ke seluruh perusahaan international yang ada di Indonesia untuk menggunakan software original.
e. Membentuk sebuah tim yang dinamakan tim koordinasi nasional penanggulangan pelanggaran Haki yang terdiri dari jaksa, hakim, polisi, bea cukai, Deplu dan ditjen Hakim yang dipimpin oleh ketua ditjen Haki dan kapolri.[/justify]



http://4iral0tus.blogspot.com/2011/01/penanggulangan-pelanggaran-hak-cipta.html[/color]

5Tugas contoh pelanggaran HAKI Empty Tugas contoh Pelangaran HAKI Mon Jun 29, 2015 9:13 pm

Agung Adi Nugroho



Contoh kasus pelanggaran Hak Cipta

Kasus Pembajakan Software di Indonesia terus meningkat seiring dengan meningkat SDM para pengguna softwarenya. dalam hal ini SDM pengguna software memang meningkat, tapi bukan berati kesadaran untuk menghargai hak cipta kekayaan intelektual juga meningkat, SDM yang meningkat adalah SDM yang digunakan untuk bajak membajak, SDM untuk melakukan crack pada software-software yang dibuat oleh penciptanya. terkadang Seorang lulusan sarjana komputer atau informatika pun juga hoby bajak membajak.

MEDAN — Berdasarkan laporan Business Software Alliance (BSA) dan International Data Corporation(IDC) dalam Annual Global Software Piracy Study 2007, Indonesia adalah negara terbesar ke-12 di dunia dengan tingkat pembajakan software.

“Persentasenya cukup mengkhawatirkan yakni mencapai 84 persen. Misalnya dari 100 komputer yang diteliti, sebanyak 84 buah diantaranya menggunakan softwer ilegal. Fenomena ini sangat menyedihkan karena pembajakan ini mematikan kreasi dan industri software itu sendiri,” kata Perwakilan BSA Indonesia, Donny A Sheyoputra, di Medan, Selasa.

Ia mengatakan, dewasa ini Indonesia diperkirakan memiliki sekitar 300 perusahaan yang bergerak di sektor Teknologi Informasi (TI).

Dari jumlah itu, hanya 10 perusahaan lokal yang bergerak di industri software, sisanya lebih banyak berkecimpung diluar software, misalnya perusahaan sistem integrasi dan service dan perusahaan distributor produk hardware.

Menurut dia, minimnya jumlah industri software di tanah air dikarenakan seluruh pengembang software lokal sangat dirugikan oleh pembajakan.

“Software mereka di bajak dan dijual dengan harga sekitar 4-5 dolar dipasaran, bahkan perangkat lunak yang sudah dijual dengan harga 5 dolar pun masih dibajak dan dijual dengan harga dua 2 dolar saja. Banyaknya pembajakan ini juga telah menghapus kesempatan untuk meningkatkan pendapatan industri lokal senilai 1,8 miliar dolar,” katanya.

Direktur Bamboomedia Cipta Persada, sebuah produser softwer lokal, Putu Sidarta, mengatakan, maraknya pembajakan software telah menyebabkan rendahnya kreativitas di industri bidang software ini.

“Berdasarkan laporan para distributor kami diseluruh Indonesia, software Bamboomedia telah banyak dibajak. Jika produk asli dijual dengan harga Rp45.000, maka produk bajakannya hanya dijual dipasaran Rp2.500,”katanya.

dengan membaca kutipan di atas kita tau bahwa pembajakan telah merugikan banyak pihak, para developer software pun juga jadi males bikin software.
semoga salah satu usaha (yang saya kutipkan di bawah ini bisa menekan pembajakan software di indonesia)

AKARTA, KAMIS — Dalam rangka menekan angka pembajakan di Indonesia, Tim Nasional Penanggulangan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (Timnas PPHKI) akan membuat program pendidikan dasar hak cipta.

“Program ini dilakukan sebagai langkah preventif dengan cara membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya hak cipta,” ujar Andi N Sommeng, Sekretaris Timnas PPHKI pada acara peluncuran kampanye nasional HKI antipenggunaan software ilegal di The Darmawangsa Hotel, Jakarta, Kamis (12/02).

Ia menjelaskan bahwa nantinya PPHKI akan menerapkan pendidikan dasar hak cipta ini ke dalam dua jalur, yaitu degree dan non-degree. Untuk jalur degree, menurutnya, nanti PPHKI akan mengusulkan kepada Diknas agar pendidikan dasar hak cipta ini diselipkan dalam kurikulum pendidikan.

Dalam waktu dekat PPHKI akan bekerja sama dengan perguruan tinggi mengenai program ini. Sementara itu, untuk program pendidikan hak cipta non-degree, rencananya akan dibuat semacam pelatihan yang nantinya akan menelurkan praktisi-praktisi atau konsultan hak cipta.
Ia berharap dengan langkah preventif seperti ini akan lebih efektif untuk menekan angka pembajakan.


Cara mengatasi Pembajakan Software
Jika kita memiliki keterbatasan dana untuk mendapatkan software proprietary (Legal), maka kita dapat menggunakan software open source yang tersedia secara gratis. Para vendor pembuatsoftware proprietary (Tertutup) seharusnya dapat menentukan harga yang mudah dijangkau oleh negara berkembang seperti Indonesia.
Jika tidak, software proprietary yang legal dapat memberikan lisensi penggunaan untuk lebih dari 1 komputer. Hal ini pasti dapat meningkatkan penjualan software proprietary tersebut, khususnya untuk segmen pendididkan, kesehatan dan sosial. Karena menurut pasal 15 UU no 19 tahun 2002 poin g dikatakan bahwa : “Pembuatan salinan cadangan suatu program komputer oleh pemilik program komputer (bukan pemegang hak cipta) yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri tidaklah dianggap sebagai pelanggaran hak cipta”.
Dari pasal tersebut, UU memberikan hak kepada pembeli software asli untuk melakukan back up sofwere asli dengan tujuan untuk cadangan, asal tidak untuk dikomersilkan kembali. Maka, jika undang-undang memberikan keleluasaan ini, maka sudah saatnya vendor-vendor pembuat software proprietary memberikan penjualan lisensi untuk penggunaan lebih dari 1 komputer dengan harga yang terjangkau, sehingga akan meningkatkan penjualan dan masyarakat dapat membeli dengan biaya yang terjangkau.


http://airdanruanggelap.blogspot.com/2011/06/contoh-kasus-pelanggaran-hak-cipta.html



Terakhir diubah oleh Agung Adi Nugroho tanggal Fri Jul 03, 2015 10:26 pm, total 4 kali diubah

6Tugas contoh pelanggaran HAKI Empty CONTOH PELANGGARAN HAKI Wed Jul 01, 2015 6:54 pm

Tenry Rahayu

Tenry Rahayu

Contoh Kasus Pelanggaran HAKI

• Kini internet telah menjadi bagian penting dari kehidupan moderen yang memerlukan segala sesuatu aktivitas yang serba cepat, efisien. Namun, sisi negatif nya adalah kehadiran internet bisa pula memudahkan terjadinya pelanggaran-pelanggaran di bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) terutama masalah Hak Cipta.
Perlindungan Hak Cipta di Jaringan Internet
Biasanya sebuah website terdiri dari informasi, berita, karya-karya fotografi, karya drama, musikal, sinematografi yang kesemuanya itu merupakan karya-karya yang dilindungi oleh prinsip-prinsip tradisional Hak Cipta sebagaimana yang diatur dalam UU NO 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

Contoh Pelanggaran Hak Cipta di Internet
- Seseorang dengan tanpa izin membuat situs penyayi-penyayi terkenal yang berisikan lagu-lagu dan liriknya, foto dan cover album dari penyayi-penyayi tersebut. Contoh : Bulan Mei tahun 1997, Group Musik asal Inggris, Oasis, menuntut ratusan situs internet yang tidak resmi yang telah memuat foto-foto, lagu-lagu beserta lirik dan video klipnya. Alasan yang digunakan oleh grup musik tersebut dapat menimbulkan peluang terjadinya pembuatan poster atau CD yang dilakukan pihak lain tanpa izin. Kasus lain terjadi di Australia, dimana AMCOS (The Australian Mechanical Copyright Owners Society) dan AMPAL (The Australian Music Publishers Association Ltd) telah menghentikan pelanggaran Hak Cipta di Internet yang dilakukan oleh Mahasiswa di Monash University. Pelanggaran tersebut terjadi karena para Mahasiswa dengan tanpa izin membuat sebuah situs Internet yang berisikan lagu-lagu Top 40 yang populer sejak tahun 1989 (Angela Bowne, 1997 :142) dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.
- Seseorang tanpa izin membuat situs di Internet yang berisikan lagu-lagu milik penyanyi lain yang lagunya belum dipasarkan. Contoh kasus : Group musik U2 menuntut si pembuat situs internet yang memuat lagu mereka yang belum dipasarkan (Angela Bowne, 1997 :142) dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.
- Seseorang dengan tanpa izin membuat sebuah situs yang dapat mengakses secara langsung isi berita dalam situs internet milik orang lain atau perusahaan lain. Kasus : Shetland Times Ltd Vs Wills (1997) 37 IPR 71, dan Wasington Post Company VS Total News Inc and Others (Murgiana Hag, 2000 : 10-11)dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.
•    Namun, saat ini share (Membagi) suatu berita oleh Situs berita sudah merupakan sebuah nilai yang akan menaikan jumlah kunjungan ke situs berita itu sendiri, yang secara tidak langsung share(Membagi) berita ini akan menaikan Page Rank situs berita dan mendatangkan pemasang iklan bagi situs berita itu sendiri. Misalnya beberapa situs berita terkenal Indonesia menyediakan share beritanya melalui facebook, twitter, lintasberita.com dan lain-lain.
-Maka, share ini secara tidak langsung telah mengijinkan orang lain untuk berbagi berita melalui media-media tersebut dengan syarat mencantumkan sumber berita resminya. Maka dalam kasus ini, Hak Cipta sebuah berita telah diizinkan oleh pemilik situs berita untuk di share melalui media-media lain asalkan sumber resmi berita tersebut dicantumkan. Hal ini sesuai dengan Pasal 14 c UU No 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, dimana :
~~Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta pengambilan berita aktual (berita yang diumumkan dalam waktu 1 x 24 jam sejak pertama kali diumumkan) baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan Surat Kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.


Cara mengatasinya:
1.Membangun budaya masyarakat untuk menghargai hasil karya orang lain.
2. Pemerintah, baik instansi-instansi terkait, jajaran penegak hukum dan segenap lapisan masyarakat hendaknya sepakat untuk secara bersama-sama memerangi pembajakan terhadap karya-karya intelektual.
3.Menggunakan program yang memiliki lisensi Open Source.
4..Dibuatnya undang-undang oleh pemerintah tentang hak cipta
5..Melaporkan pelanggar Undang-Undang HKI ke pihak yang berwenang. Dengan melaporkan pelanggaran Undang-Undang diharapkan memiliki efek jera kepada pelaku dan melindungi hasil karya cipta.
6.. Sangsi pidana yang memberatkan pelaku pelanggaran. Sangsi yang berat yang terdiri dari hukuman  pidanya yang sangat lama dan denda yang sangat besar.

Sumber: http://kikitamie25.blogspot.com/2013/07/penjelasan-hak-cipta-dan-contoh.html
http://anissya-rohman.blogspot.com/2013/11/cara-mengatasi-pelanggaran-hak-cipta-di.html

7Tugas contoh pelanggaran HAKI Empty Re: Tugas contoh pelanggaran HAKI Fri Jul 03, 2015 9:41 pm

budiningsih

budiningsih

CONTOH PELANGGARAN DAN PERLINDUNGAN KARYA CIPTA DI INTERNET

Peredaran arus informasi yang demikian cepat pada saat ini merupakan imbas dari semakin mudahnya masyarakat dalam memperoleh informasi di internet.Ini ditandai dengan pertumbuhan pengguna internet yang menunjukkan peningkatan signifikan tiap tahunnya.

Internet dapat diakses oleh siapa saja tidak terbatas oleh usia, jenis kelamin, lokasi atau golongan, semua bebas untuk berekspresi di Internettanpa adanya dinding penghalang jarak dan waktu.

Efek pertumbuhan internet juga berdampak pula terhadap perilaku seseorang dalam mendownload (mengunduh) yang dari hari ke hari semakin besar jumlahnya. Bisa dikatakan Indonesia berada di peringkat ke-1 di dalam pengunduh dan pengunggah, baik itu lagu,video, software dsb.

Hal tersebut tentu saja merupakan bagian dari pelanggaran dan perlindungan hak cipta yaitu salah satu dengan melakukan pembajakan terhadap hak cipta lagu, Pembajakan Hak Cipta lagu atau musik merupakan salah satu pelanggaran Hak Cipta di bidang lagu atau musik yang saat ini sedang marak terjadi di Indonesia baik di dunia nyata dalam bentuk Compact Disc (CD) atau Video Compact Disc (VCD) bajakan maupun di dunia maya dalam bentuk link-link download lagu atau musik ilegal yang tersebar di dalam website-website.Belum lagi akhir-akhir ini kegiatan pembajakan Hak Cipta lagu atau musik seakan meningkat seiring dengan banyak bermunculannya penyanyi atau band pendatang baru baik itu grup band maupun boy band atau girl band di Indonesia.



CARA MENANGGULANGI

1. Upaya dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam memblokir situs yang melakukan pelanggaran Hak Cipta lagu

2. Membuat undang undang dalam rangka memberi perlindungan karya cipta,isi dari undang undang tersebut antara lain:
    a. Apabila situs-situs internet yang akan diblokir tersebut menyediakan file-file lagu dengan cara mengunggah (upload) sendiri file-file lagu tersebut agar dapat diakses publik, maka hal itu dapat dianggap suatu tindakan mengumumkan dan memperbanyak karya cipta berupa lagu tanpa hak. Menurut Pasal 72 ayat 1 UU Hak Cipta, perbuatan tersebut dapat diancam pidana penjara maksimum 7 tahun dan/atau denda maksimum Rp 5 milyar.
   b. Apabila situs-situs internet yang akan diblokir tersebut hanya memuat tautan (link) dari file-file lagu yang telah diunggah oleh pihak lain di berbagai file hosting yang sepatutnya diketahui dilakukan tanpa seizin pencipta atau pemegang hak ciptanya, maka dapat dianggap telah dengan sengaja menyiarkan atau memamerkan suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta. Perbuatan tersebut diancam dengan pidana penjara maksimum 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta menurut ketentuan Pasal 72 ayat 2 UU Hak Cipta.

3. Ke ikut sertaan pemerintah mensosialisasi kepada masyarakat,menumbuhkan kepedulian dan menghargai karya cipta orang lain.


SUMBER : http://sendhynugraha.blogspot.com/2013/03/pelanggaran-dan-perlindungan-hak-cipta.html[/color][/color][/color]

8Tugas contoh pelanggaran HAKI Empty Contoh Kasus Pelanggaran HAKI Sat Jul 04, 2015 4:28 pm

Hassan

Hassan

Contoh Kasus Penyalahgunaan Teknologi Informasi

Kasus Pelanggaran Etika 1(kasus pelanggaran etika dalam dunia maya dan teknologi informasi)
Pada tahun 1983, pertama kalinya FBI menangkap kelompok kriminal komputer The 414s(414 merupakan kode area lokal mereka) yang berbasis di Milwaukee AS. Kelompok yang kemudian disebut hacker tersebut melakukan pembobolan 60 buah komputer-komputer milik Pusat Kanker Memorial Sloan-Kettering hingga komputer milik Laboratorium Nasional Los Alamos. Salah seorang dari antara pelaku tersebut mendapatkan kekebalan karena testimonialnya, sedangkan 5 pelaku lainnya mendapatkan hukuman masa percobaan.
Alasannya: Seiring perkembangan internet yang benar-benar pesat dan diiringi perkembangan security dan underground,ada banyak kemungkinan yang terjadi diantaranya adalah:
1. Wanna Be A Hacker ( ingin menjadi seorang hacker ).
2. Mendapatkan popularitas.
3. Ingin mendapat pujian.
Solusi: Melalui sosialisasi yang tepat dan strategi yang baik, keberadaan para individu hacker yang berkembang di masyarakat dapat dijadikan sebagai sebuah kesempatan untuk meningkatkan kinerja keamanan beraneka ragam sistem komputer yang dimiliki oleh masyarakat, agar tidak terhindar dari serangan dan penetrasi pihak luar yang dapat merugikan bangsa dan negara.
Kasus Pelanggaran Etika 2( Pelanggaran Hak Cipta di Internet)
Seseorang dengan tanpa izin membuat situs penyayi-penyayi terkenal yang berisikan lagu-lagu dan liriknya, foto dan cover album dari penyayi-penyayi tersebut. Contoh : Bulan Mei tahun 1997, Group Musik asal Inggris, Oasis, menuntut ratusan situs internet yang tidak resmi yang telah memuat foto-foto, lagu-lagu beserta lirik dan video klipnya.
Alasannya: Grup musik tersebut yang dapat menimbulkan peluang terjadinya pembuatan poster atau CD yang dilakukan pihak lain tanpa izin.
Solusi:Pelanggaran hak cipta secara online juga mencakup pembajakan DMCA, layanan internet perlindungan hak cipta yang sedang berlangsung, layanan berlangganan perlindungan hak cipta secara online, anti-pembajakan perlindungan dan pelayanan pemberitahuan pelanggaran hak cipta dan pelanggaran hak cipta situs.
Kasus Pelanggaran Etika3(Pelanggaran Piracy)
Piracy adalah pembajakan perangkat lunak (software)
Apple iPhone berada di tengah kontroversi yang cukup besar awal tahun ini, di mana ketika para peneliti mengungkapkan adanya bug di sistem operasi perangkat iOS yang menyimpan data lokasi GPS dalam folder yang terlindungi. Informasi tersebut memungkinkan aparat penegak hukum, detektif swasta dan pihak lainnya menggunakan iPhone untuk melacak pengguna perangkat di setiap tempat di mana mereka berada, karena setiap saat iPhone melakukan ping ke sebuah menara seluler untuk GPS koordinat lalu disimpan pada perangkatnya. Ketika berita ini keluar, banyak protes yang mencuat dari kalangan pemilik smartphone tersebut.
Meskipun pada saat itu banyak pengguna yang protes, sebuah survei baru dari AdaptiveMobile menemukan bahwa 65 persen dari pemilik iPhone sebetulnya tidak menyadari fakta bahwa aplikasi yang mereka download ke perangkat mereka berpotensi melanggar privasi mereka. Sebagian pengguna lainnya sebenarnya telah tertangkap karena menggunakan aplikasi untuk mengumpulkan informasi mengenai kebiasaan pengguna dan mengirimkan mereka kembali ke pengembang untuk tujuan pengiklanan. Survei AdaptiveMobile global ini dilakukan terhadap 1.024 pengguna iPhone.
Aplikasi berbahaya pada smartphone memang bukan kasus yang benar-benar baru. Pada sistem operasi Google Android pun pernah terdapat virus dan aplikasi yang mampu mencuri data.Untuk iPhone sendiri, Proses pemeriksaan perusahaan Apple cukup ketat sebelum aplikasi disetujui untuk dijual di App Store, namun salah satu ahli keamanan mencatat bahwa masih banyak kemungkinan pengeksploitasian lubang keamanan di iOS yang berpotensi adanya pembajakan iPhone.
Sementara AdaptiveMobile menemukan bahwa sebagian besar pengguna iPhone tidak menyadari ancaman keamanan potensial pada perangkat mereka, ia juga menemukan bahwa 7 dari 10 pengguna cenderung menganggap pelanggaran privasi yang notabene merupakan sebuah kejahatan.
Dari sudut pandang AdaptiveMobile, kurangnya kesadaran beberapa pengguna iPhone membuat informasi mereka dapat dicuri bahkan membuat proses pencurian informasi tersebut lebih mudah. Kurangnya pengetahuan pengguna dapat menyebabkan cybercrime.
Cara mengatasi:
Dengan mengetahui bahwa iPhone rentan terhadap masalah tersebut maka sebaiknya Anda berhati-hati dengan apa yang Anda gunakan sehingga Anda dapat menjaga data pada iPhone tetap aman. Oleh karena itu, gunakanlah aplikasi hanya dari pengembang yang Anda percaya, dan batasi jenis informasi data yang bersifat sensitif.
alasannya:
1. Lebih murah ketimbang membeli lisensi asli
2. Format digiyal sehingga memudahkan untuk disalin kemedia lain
3. Manusia cenderung mencoba hal baru
4. Undang undang hak cipta belum dilaksanakan dengan tegas
5. Kurangnya kesadaran dari masyarakat untuk menghargai ciptaan orang lain.
Solusi : gunakan software aplikasi open source.
Undang undang yang melindungi HAKI : UU no 19 tahun 2002.

https://dianaandisah.wordpress.com/contoh-kasus-penyalahgunaan-teknologi-informasi/

9Tugas contoh pelanggaran HAKI Empty Re: Tugas contoh pelanggaran HAKI Sat Jul 04, 2015 4:47 pm

Aris F A

Aris F A

PELANGGARAN HAKI DI BIDANG TIK

Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan, memperbanyak ciptaannnya atau memberi izin untuk itu dengan, tidak mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku pengertian tersebut menurut undang- undang RI no 19 tahun 2002. Seiring berkembangnya zaman, teknologi semakin canggih dan semakin banyak orang mengakses atau menggunakannya. Bisa di bilang teknologi merupakan kebutuhan yang tidak bisa di pisahkan dari kehidupan manusia.

Beberapa peneliti telah melakukan penelitian dengan cara mengembangkan atau menciptakan software-software baru. Disinilah letak permasalahan terjadi. Banyak pengguna komputer melakukan pembajakan terhadap software-software tesebut. Pembajakan ini tidak hanya dilakukan oleh individu-individu saja, tetapi juga dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang dikatakan cukup besar.

Pembajakan ini dilakukan dengan maksud untuk tidak mengeluarkan biaya sedikitpun untuk mendapatkan software tersebut untuk menikmati keuntungan dari kecanggihan software tersebut tanpa membayarnya. Beredarnya software bajakan menimbulkan kerugian yang sangat besar. Dengan mengetahui pengetahuan etika dan moral, kita diharapkan dapat menerapkannya dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi.


D. CONTOH KASUS PELANGGARAN HAKI DI BIDANG TIK

1.   Seseorang dengan tanpa izin membuat situs penyayi-penyayi terkenal yang berisikan lagu-lagu dan liriknya, foto dan cover album dari penyayi-penyayi tersebut

2.   Seseorang tanpa izin membuat situs di internet yang berisikan lagu-lagu milik penyanyi lain yang lagunya belum dipasarkan

3.  Seseorang dengan tanpa izin membuat sebuah situs yang dapat mengakses secara langsung isi berita dalam situs internet milik orang lain atau perusahaan lain.

4. Memperbanyak dan atau menjual tanpa seizin pemegang hak cipta. Pelanggaran ini sering kita dengar sebagai pembajakan software dan merupakan pelanggaran paling populer di banyak negara, tentu saja termasuk Indonesia. Namun di beberapa negara ada juga hukum yang melegalkan penjualan untuk kepentingan pendidikan (khususnya bagi software non-edukasi) atau software yang telah dimodifikasi bagi penderita tuna netra.

5. Memperbanyak dan memberikannya kepada orang lain. Pelanggaran ini menyalahi banyak undang-undang dari hak cipta. Tetapi dalam keadaan khusus bisa jadi tindakan ini tidak termasuk pelanggaran. Misalnya di Israel dan beberapa negara lainnya, memperbanyak suatu karya (termasuk software) tidak melanggar hukum sepanjang dilaksanakan tanpa niat mencari untung.

Cara mengatasi pelanggaran hak cipta:
1.      Menerapkan  dan membagun budaya menghargai karaya orang lain
2.      Pemerintah seharusnya sepakat untuk memerangi pembajakan karya intlektual.
3.   Untuk mengetahui hak & kewajiban terhadap Haki itu sendiri perlu adanya keterpaduan dari berbagai stake holder dalam menyikapi kenyataan agar selaras dengan tujuan yang diharapkan.
4. Diperlukan partisipasi masyarakat dalam rangka penghargaan HAKI dan meminimalisasikan tindakan penbajakan HAKI
5.  Sosialisasi UU HAKI dan perlunya penegakan hukum dengan cara pemberian sanksi yang tegas terhadap para pelanggar HAKI.


Sumbehttp://zero2her0mytaf.blogspot.com/2012/11/pelanggaran-hak-kekayaan-intelektual.html

10Tugas contoh pelanggaran HAKI Empty Tugas contoh pelanggaran HAKI Sat Jul 04, 2015 7:46 pm

suti'ah



PENGERTIAN HAKI DIBIDANG TIK
HAKI adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak cipta menyangkut TIK untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1).
HAKI adalah singkatan dari Hak Atas Kekayaan Inteletual.
HAKI di bidang TIK yaitu hak yang dimiliki oleh pembuat atau pemilik karya dalam hal teknologi dan ilmu pengetahuan. Seperti software, video, dan sebagainya, semua ini dilidungi oleh HAKI sebagai hak milik pembuatnya.
Seseorang yang menjiplaknya, memperbanyak, ataupun mendistribusikan karya tersebut secara ilegal berarti sudah melanggar HAKI dan dapat dituntut pidana penjara dan sejumlah denda uang.

CONTOH KASUS PELANGGARAN HAKI DIBIDANG TIK

Awal Mei 2011 ini Nokia telah mengajukan gugatan atas Apple ke pengadilan wilayah Wisconsin. Nokia melaporkan ada 5 hak ciptanya yang dianggap telah dicuri oleh Apple dan digunakan pada iPhone dan iPad 3G. Dalam gugatannya Nokia menyebutkan adanya penggunaan tanpa ijin teknologi untuk transmisi suara dan data menggunakan positioning data yang ada di tiap aplikasi. Juga, temuan Nokia berupa konfigurasi antena milik mereka yang digunakan di produk Apple. Konfigurasi antene tersebut mampu mengoptimalkan performa dan memperkecil ruang. Teknologi itu kemudian berpengaruh pada desain ponsel/tablet sehingga bisa dibuat dalam dimensi lebih kecil dan tipis.

Dan kini Komisi Perdagangan Internasional Amerika (ITC) tengah melakukan penyelidikan ulang terhadap dugaan pelanggaran hak cipta seperti yang telah ditulis Nokia dalam gugatannya terhadap Apple. Sebelumnya di bulan Maret 2011 ITC telah memutuskan bahwa Apple tidak melanggar hak cipta milik Nokia terkait transmisi suara dan data, device positioning, dan konfigurasi antena. Namun untuk saat ini ITC hanya akan menyelidi dua hak cipta saja, dari lima yang telah diajukan Nokia.

Wakil Presiden Nokia bidang kekayaan intelektual, Paul Melin, mengatakan jika pada bulan Maret mereka telah mengajukan 7 gugatan atas Apple, maka sampai Mei ini gugatan tersebut telah menjadi 46 butir.

[/list] Cara mengatasinya:
1.HAKI harus dihargai sebagai kepemilikan dari pembuat bukan dilanggar
2.Tidak boleh sembarangan untuk menjiplak, memperbanyak karya TIK orang lain, karna dapat dikenai sanksi, mulai dari sanksi pidana hingga denda milyaran rupiah.


Sumber :http://kaaeka.wordpress.com/2011/11/15/contoh-kasus-pelanggaran-etika-dalam-dunia-maya-dan-teknologi-informasi

11Tugas contoh pelanggaran HAKI Empty contoh pelanggaran haki pada merek Sun Jul 05, 2015 9:25 am

Yuli Emilasari

Yuli Emilasari

Sengketa antara Toyota Motor Corporation dengan merek Toyoda milik pengusaha lokal bernama Lauw Ie Bing. Pihak Toyota menuding bahwa merek Toyoda memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Toyota. Persamaan tersebut terletak pada bunyi pengucapan maupun penulisannya. Akibatnya, bisa meimbulkan kesan bahwa merek Toyoda dan Toyota memiliki hubungan yang erat dan dapat mengecoh konsumen. Selain itu, pendaftaran merek Toyoda oleh Lauw Ie Bing didasarkan pada itikad tidak baik. Soalnya, merek Toyota sudah didaftarkan berbagai negera sehingga sudah terkenal. Selain itu, Toyota juga tetap menjual produk-produknya diberbagai negara di dunia termasuk di Indonesia secara terus menerus. Sehingga sulit dipercaya, kalau Lauw Ie Bing belum mengenal merek Toyota sebelum mendaftarkan merek Toyoda miliknya. Merek Toyota adalah merek yang sudah memiliki reputasi, dan pendaftaran merek Toyoda tidak lain berusaha mendompleng merek Toyota yang sudah terkenal tersebut. Karenanya, merek Toyoda harus dibatalkan. Selain itu, majelis juga menegaskan bahwa Toyota adalah pemilik hak ekslusif di Indonesia untuk menggunakan merek Toyota.
Dalam gugatannya pihak Toyota memenangkan tuntutan terhadap merek Toyada dan memerintahkan Direktorat Jenderal Hak atas Kekayaan Intelektual (Ditjen HaKI) untuk membatalkan pendaftaran merek Toyoda milik pengusaha lokal yang memproduksi barang jenis accu atau baterai dan kelengkapannya. Serta Ditjen HaKI harus mengumumkan pembatalan pendaftaran tersebut di berita daftar umum merek Toyota mendaftarkan pembatalan merek Toyoda di PN Jakarta Pusat pada bulan April 2011. Sejak pendaftaran gugatan pembatalan merek tersebut, kuasa hukum tergugat tidak pernah menghadiri persidangan. Meskipun pengadilan telah melayangkan pemanggilan resmi kepada pengusaha lokal yang bermukim di Surabaya tersebut. Akhirnya majelis melanjutkan persindangan dan meninggalkan tergugat satu.

Cara mengatasi pelanggaran haki

Membangun budaya masyarakat untuk menghargai hasil karya orang lain.

Hal yang paling sederhana untuk mengatasi pelanggaran hak cipta adalah membangun budaya masyarakat untuk menghargai hasil karya orang ain. Dengan adanya sikap menghargai dari masyarakat terhadapa hasil karya seseorang.  Masyarakat tidak akan melanggara hak cipta karena mereka sudah memiliki kesadaran untuk menghargai hasil karya orang lain. Dengan cara tidak mencopi, membajak, atau memperjual belikan karya tersebut secara ilegal. Ketika masyarakat yang merupakan pengguna terbesar suatu hasil karya, sudah sadar akan sikapnya, maka pelanggaran Hak cipta  bisa diatasi.

Sumber : http://indotrademark.com/toyota_berhasil_batalkan_pendaftaran_merek_toyoda_berita42.html

12Tugas contoh pelanggaran HAKI Empty tugas haki Sun Jul 05, 2015 11:38 am

sodikhin

sodikhin


Contoh Kasus pelanggaran Hak Cipta Di Indonesia
Berikut akan kami terangkan berbagai kasus pekanggaran hak cipta yang ada di indonesia . Sedikitnya ada 5 (lima) contoh kasus yang cukup terkenal mengenai pelanggaran hak cipta , khusunya didunia industri musik .
Berikut uraiannya .

1.Album Koes Plus 'Dheg Dheg Plus.
Pihak pemegang hak cipta lagu album Koes Plus 'Dheg Dheg Plus' dimiliki oleh Tommy Darmo. Tommy melaporkan pihak label RPM yang tiba-tiba merilis ulang lagu tersebut.

Alhasil pihak Tommy pun membawa kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. RPM dianggap melanggar Undang-undang No 12/2009 tentang hak cipta lagu. Ia pun mengajukan gugatan dan meminta ganti rugi senilai Rp 9,9 miliar.

2. Inul Vizta vs KCI

Tempat karaoke milik pedangdut Inul Daratista, Inul Vizta dituding mengabaikan hak-hak para pencipta lagu yang dijamin UU.Tudingan tersebut dilontarkan oleh Yayasan Karya Cipta Indonesia.Permasalahan antara keduanya sepertinya memang sudah jadi cerita lama.Namun, konflik itu kembali hangat saat kasus itu masuk ke ranah hukum.Sampai saat ini kasus tersebut masih disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Celakanya, pihak Inul justru menggugat balik pihak KCI.

3.Kisruh Pecipta Lagu 'Butiran Debu'

Lagu 'Butiran Debu' begitu terngiang belakangan ini. Band bernama Rumors telah mempopulerkan lagu tersebut.Tapi belakangan, Farhat Abbas muncul dan mengklaim sebagai pencipta lagu itu.Namun, vokalis Rumors, Rija Abbas mengaku sebagai penciptanya.Alhasil, kasus itu pun bergulir ke Polres Jakarta Selatan.Sampai saat ini belum jelas perkembangannya.


4. Armada vs Larroca

Grup band Armada juga sempat digoyang dengan kasus hak cipta lagu.Lagu mereka 'Pemilik Hati' diklaim merupakan lagu milik Larroca.Namun, banyak pihak yang meragukan kasus tersebut karena dinilai hanya mendongkrak popularitas Larroca. Sampai saat ini kasus itu pun tak jelas kesudahannya.


5.Konser 'Kidung Abadi' Chrisye

Konser 'Kidung Abadi' Chrisye yang lalu ternyata berujung permasalahan.Pihak promotor Live Action dianggap tak meminta izin pencipta lagu legendaris Yockie Suryo Prayogo beserta rekannya, Debby Nasution.

Yockie dan Debby memang dikenal sebagai pencipta sejumlah lagu hits Chrisye.Keduanya menanggap pihak promotor tak pernah meminta izin untuk memakai lagu mereka dalam konser itu.


Sumber :
://kumpulan-berita-unik.blogspot.com/2013/07/Kasus-Hak-Cipta-Lagu-Di-Indonesia.html

13Tugas contoh pelanggaran HAKI Empty tugas haki Sun Jul 05, 2015 11:41 am

ririn

ririn

Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran Hak Merek (Tugas 4)

Merk atau merk dagang adalah nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk/jasa dan menimbulkan arti psikologis/asosiasi.

Jenis- Jenis Merk

Merek Dagang

Merk dagang adalah merk yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.

Merek Jasa

Merk jasa adalah merk yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.

Merek Kolektif

Merk kolektif adalah merk yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.

Fungsi dari merek dapat dikatakan sebagai pemberitahu dan pembanding produk yang dihasilkan oleh suatu perusahaan atau seseorang dengan produk dari perusahaan lain atau orang lain. Dapat dikatakan pula fungsi dari merek adalah sebagai jaminan mutu produk tersebut terutama dari segi kualitasnya. Oleh karena itu agar kepemilikan dan merek tersebut diakui oleh konsumen, maka dibutuhkan suatu hak merek agar tidak mudah di salah gunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, seperti menduplikasi merek tersebut dengan merubah beberapa kata dari merek tersebut tetapi jenis produk sama ataupun sebaliknya.

Kasus merek di Indonesia banyak terjadi baik bidang industri. Kasus-kasus tersebut bahkan ada yang menuai kontroversi dan ada yang masih saat ini tetap beredar di pasaran. Penulisan ini saya akan membahas salah satu contoh kasus merek yang beredar di pasaran, beserta analisis dan contoh-contoh lainnya.

1. Pemalsuan Produk Milk Bath merek the Body Shop di Jakarta.
Milk Bath adalah salah satu produk kosmetik yang dikeluarkan oleh THE BODY SHOP INTERNATIONAL PLC, suatu perusahaan kosmetik terkenal dari Inggris. Milk Bath digunakan untuk keperluan mandi yang mempunyai sifat larut dalam air, dan berfungsi untuk memutihkan badan. Produk-produk the Body Shop juga telah dipasarkan secara luas di Indonesia melalui pemegang lisensinya, yakni PT. MONICA HIJAU LESTARI.
Bentuk Pelanggaran :
Pada pertengahan tahun 1996 PT. MONICA HIJAU LESTARI banyak menerima keluhan dari konsumen mengenai produk milk bath (susu untuk mandi) yang berbeda dari produk yang sebelumnya biasa dipakai. Setelah diteliti ternyata produk tersebut tidak sama dengan produk yang dikeluarkan oleh THE BODY SHOP INTERNATIONAL PLC, dan diyakini produk milk bath yang beredar tersebut adalah palsu, dan ciri-ciri produk palsu tersebut, antara lain :
Menggunakan kemasan dari plastik yang dibungkus oleh kain, dan memiliki bentuk yang hampir sama dengan kemasan produk yang asli, namun mempunyai ukuran yang lebih kecil dibandingkan dengan produk yang asli;
1.Milk Bath yang palsu tersebut tidak larut dalam air.
2.Tidak mempunyai pengaruh/khasiat untuk memutihkan tubuh.
3.Dipasarkan dengan sistem direct selling.
Catatan :
Untuk mencari siapa pelaku pemalsuan produk ini, tidaklah mudah. Sistem pemasaran yang tidak tetap juga mempersulit pelacakan terhadap pelaku pemalsuan. Namun setelah beberapa bulan kemudian, diketahui produk-produk palsu ini tidak lagi ditemukan dipasaran.

2. Merek DUNKIN’ DONUTS vs DONATS’ DONUTS di Yogyakarta
Merek DUNKIN’ DONUTS milik DUNKIN’ DONUTS INC., USA, telah terdaftar di banyak negara di dunia, termasuk di Indonesia Merek DUNKIN’ DONUTS, antara lain terdaftar untuk jenis-jenis jasa restoran (kelas 42), dan untuk produk-produk makanan (kelas 30).
Kalau kita memperhatikan gambar dari restoran DONATS’ DONUTS, maka kita akan melihat adanya bentuk-bentuk pelanggaran sebagai berikut.
Bentuk pelanggaran :
Adanya persamaan pada pokoknya dalam bentuk tulisan, bentuk huruf dan kombinasi warna (pink dan oranye) antara merek DONAT’s DONUTS yang dipergunakan sebagai mana restoran (merek jasa) dengan bentuk tulisan dan kombinasi warna dengan merek DUNKIN’ DONUTS.
Merek DONATS’ DONUTS yang memiliki persamaan dalam bentuk tulisan dan kombinasi warna dengan merek DUNKIN’ DONUTS, ternyata juga digunakan pada kotak kemasan makanan, dan minuman.
Penggunaan merek DONATS’ DONUTS yang dalam bentuk tulisan dan kombinasi warna memiliki kesamaan dengan merek DUNKIN’ DONUTS, dapat menimbulkan kekacauan tentang asal usul barang dan dapat berpengaruh terhadap nama baik DUNKIN’ DONUTS INC. selaku pemilik merek yang sah;
Persoalan ini diselesaikan diluar pengadilan, dan setelah mendapat surat peringatan dari Kuasa Hukum DUNKIN’ DONUTS INC, pemilik restoran Donats Donuts, melakukan perubahan-perubahan atas bentuk tulisan dan kombinasi warna pada kotak kemasan makanan dan minuman, juga pada nama restorannya.

3. Merek BARBIE vs BABIE di Jakarta
MATTEL INC., suatu perseroan menurut Undang-undang Negara Amerika Serikat, bergerak dibidang produksi berbagai jenis permainan untuk anak-anak dengan bermacam-macam merek. Salah satu hasil produksi MATTEL INC., adalah produk boneka wanita yang diberi merek BARBIE.
Boneka BARBIE ini telah dikenal luas dibanyak negara di dunia, termasuk di Indonesia. Merek BARBIE juga telah terdaftar di Indonesia, terdaftar di bawah nomor pendaftaran 380107 dan 387123.
Keterkenalan merek BARBIE telah memancing pihak-pihak ketiga untuk mengambil keuntungan dengan cara membuat, memasarkan dan produk-produk sejenis dan menggunakan merek-merek yang memiliki persamaan pada pokoknya. Salah satu contoh adalah pada boneka yang menggunakan merek BABIE.
Bentuk pelanggaran pada merek BABIE, adalah :
Merek BABIE memiliki persamaan dalam bentuk tulisan, bunyi, ucapan dan kombinasi warna dengan merek BARBIE.
Merek BABIE digunakan untuk barang yang sejenis dengan merek BARBIE, yakni boneka;
Keberadaan merek BABIE, dapat merusak citra perusahaan MATTEL INC. yang sudah

4. Merek TUPPERWARE vs TULIPWARE di Bandung.
DART INDUSTRIES INC., Amerika Serikat adalah perusahaan yang memproduksi berbagai jenis alat-alat rumah tangga, di antaranya yaitu ember, panci, toples dan botol, sisir-sisir dan bunga-bunga karang, sikat-sikat, perkakas-perkakas kecil dan wadah-wadah kecil yang dapat dibawa untuk rumah tangga dan dapur dari plastik untuk menyiapkan, menyajikan dan menyimpan bahan makanan, gelas-gelas minum, tempayan, tempat menyimpan bumbu, wadah-wadah untuk lemari es dan tutup daripadanya, wadah-wadah untuk roti dan biji-bijian dan tutup daripadanya, piring-piring dan tempat untuk menyajikan makanan, cangkir-cangkir, priring-piring buah-buahan dan
tempat-tempat tanaman untuk tanaman rumah dan main-mainan untuk anak-anak dengan berbagai jenis desain yang terbuat dari plastik yang bermutu tinggi. Merek TUPPERWARE sudah terdaftar di Indonesia dibawah no. pendaftaran 263213, 300665, 300644, 300666, 300658, 339994, 339399 untuk jenis-jenis barang seperti tersebut diatas, sedangkan merek TULIPWARE baru mengajukan permintaan pendaftaran merek pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Produk produk rumah tangga yang diproduksi oleh DART INDUSTRIES INC. telah dipasarkan di lebih dari 70 negara dengan memakai merek TUPPERWARE. TUPPERWARE juga telah dipasarkan di luas di Indonesia melalui Distributor Nasional sekaligus penerima lisensi, yakni PT. IMAWI BENJAYA.
PT. IMAWI BENJAYA selaku Distributor Nasional sekaligus penerima lisensi produk TUPPERWARE di Indonesia, menemukan produk-produk dengan menggunakan desain-desain yang sama dengan disain-disain produk-produk TUPPERWARE yang menggunakan merek TULIPWARE yang diproduksi oleh CV. CLASSIC ANUGRAH SEJATI yang berlokasi di Bandung.
Bentuk Pelanggaran :

Dengan membadingkan antara produk-produk yang menggunakan merek TUPPERWARE dan produk-produk dengan merek TULIPWARE, maka terlihat secara jelas bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh pihak yang memproduksi produk TULIPWARE, sebagai berikut :
Terdapat persamaan pada pokoknya antara merek TULIPWARE dengan TUPPERWARE untuk produk-produk yang sejenis
Penempatan merek pada bagian bawah wadah dan bentuk tulisan yang sama lebih dominan, sehingga menonjolkan unsur persamaan dibandingkan perbedaannya. Keberadaan produk-produk sejenis yang menggunakan merek TUPPERWARE dan TULIPWARE membingungkan dan mencaukan konsumen mengenai asal-usul barang.
Merek TULIPWARE yang dipergunakan pada barang-barang berbeda dengan etiket merek yang diajukan permohonannya pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.

DART INDUSTRIES INC. selaku pemilik merek telah memasang iklan pengumuman di beberapa surat kabar, untuk mengingatkan kepada konsumen tentang telah beredarnya produk-produk TULIPWARE, yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan produk-produk TUPPERWARE

Contoh lain dari kasus hak merek antara lain :
5. Kasus merek "LEVIS" dengan "REVISE".
6. Kasus produk APPLE dengan Mac OS X Snow Leopard.
7. Kaus sengketa merek "Warung Podjok" dengan "Warung Pojok" di Jakarta.
8. Kasus kesamaan lambang "Cap Kaki Tiga" dengan lambang negara "Isle of Man".
9. Kasus merek "ADIDAS" dengan "3-STRIP".
10. Kasus sengketa merek produsen mobil "Lexus" dengan produsen helm bermerek "Lexus".

Referensi:
http://etno06.wordpress.com/2010/01/10/contoh-contoh-kasus-merek/
http://kenretno.blogspot.com/2010/02/sengketa-merek-dagang-tulisan-bareng.html
http://apple.gopego.com/2012/07/apple-kembali-hadapi-tuntutan-pelanggaran-merek-dagang-dari-perusahaan-china
http://galerynyaboneka.blogspot.com/2012/05/contoh-kasus-merek.html
http://infohakmerk.blogspot.com/2012/11/kasus-pemalsuan-hak-merk-adidas.html
http://finance.detik.com/read/2011/06/08/120601/1655716/4/lexus-menangkan-sengketa-merek-dengan-produsen-helm

14Tugas contoh pelanggaran HAKI Empty contoh pelangaran haki Thu Jul 09, 2015 7:23 pm

A antomi



1.Mengunggah Lagu Ke Internet Agan yang suka meng-upload lagu ke internet sepertinya harus berhati2 nih. Walaupun agan gak bermaksud mencari keuntungan dari pengunggahan trsebut, agan bisa terancam terjerat sebagia pelanggar hak cipta. Kok bisa begitu? Jadi begini gan, hak cipta adalah hak eksklusif pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan atau memberikan izin untuk itu. Sedangkan pengumuman sendiri berdasarkan UU Hak Cipta artinya adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain. Jadi walau agan melakukan pengumuman tidak untuk mencari profit, namun tindakan itu merugikan kepentingan ekonomis yang wajar dari pemegang hak cipta, maka agan dapat dianggap melanggar hak cipta. Ancaman sanksinya seperti diatur dlm Pasal 72 UU Hak Cipta adalah penjara antara 1 bulan hingga 7 tahun dan/atau denda paling antara Rp1 juta sampe Rp5 miliar. -
2.Menyanyikan Lagu Orang Lain (Cover Version) Ini yang sering kita lihat, Gan. Di situs seperti Youtube kita temukan banyak orang yang menyanyikan lagu orang lain atau yang dikenal dengan istilah dengan cover lagu. Bahkan penyanyi aslinya pun jadi kalah tenar sama orang yang meng-cover lagunya. Meskipun dalam cover lagu tersebut dicantumkan penyanyi aslinya, apakah cover lagu tetap dikategorikan pelanggaran hukum? Dalam perlindungan hak cipta atas musik, dibedakan antara komposisi musik/lagu (music composition) dan rekaman suara (sound recordings). Hak cipta pada sebuah rekaman suara tidak dapat disamakan dengan, atau tidak dapat menggantikan hak cipta pada komposisi musiknya yang menjadi dasar rekaman suara tersebut. Dalam UU Hak Cipta, perlindungan hak cipta atas komposisi musik disebut pada Pasal 12 ayat (1) huruf d UU Hak Cipta, sementara perlindungan hak cipta atas rekaman suara disebut pada Pasal 49 ayat (1) dan (2) UU Hak Cipta. Untuk lagu-lagu cover yang diciptakan untuk tujuan komersial, pencantuman nama penyanyi asli saja pada karya cover tentu tidak cukup untuk menghindari tuntutan hukum pemegang hak cipta. Agar tidak melanggar hak cipta orang lain, seseorang perlu memperoleh izin (lisensi) dari pencipta/pemegang hak cipta sebagai berikut: 1. Lisensi atas Hak Mekanikal (mechanical rights) 2. Hak Mengumumkan


sumber:http://teuingteunyaho.blogspot.com/2014/05/ini-contoh-contoh-pelanggaran-hak.html

15Tugas contoh pelanggaran HAKI Empty HAKI Dalam Penerbitan Buku Sun Jul 12, 2015 9:58 am

ocha warni



Perlindungan hukum terhadap pencipta atau penerbit sudah selayaknya mendapat perhatian serius mangingat arti pentingnya buku guna kemajuan dibidang ilmu pengetahuan seni dan sastra. Undang Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta telah memberikan perlindungan hukum terhadap pencipta maupun penerbit (Das Sollen). Perjanjian Iisensi yang didaftarkan ini berlaku di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia, kecuali jika diperjanjikan lain. Permasalahan eksternal yang sering terjadi yaitu penerjemahan tidak meminta izin terlebih dahulu dari Pemegang Hak Cipta asli, tidak dituliskannya nama Pemegang Hak Cipta asli dalam buku terjemahan yang diterbitkan oleh penerbit (Das Sein).

Problem yang dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana implementasi pemberian lisensi terhadap hak cipta buku di CV. Aneka Ilmu Semarang? Bagaimana hak dan kewajiban para pihak mengenai lisesnsi hak cipta buku di CV. Aneka Ilmu Semarang? Bagaimana perlindungan hukum terhadap pelanggaran lisensi hak cipta buku di CV. Aneka Ilmu Semarang?

Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini  adalah metode pendekatan yuridis empiris. Pendekatan yuridis maksudnya adalah bahwa dalam penelitian ini berpedoman  kepada peraturan perundang undangan yang berlaku (hukum  positif) yang relevan dengan masalah yang diteliti.  Spesifikasi penelitian dalam penulisan tesis ini adalah penelitian Deskriptif Analitis. Objek penelitian ini adalah di Penerbit CV. Aneka Ilmu Semarang. Pemilihan lokasi ini dilakukan karena di penerbit ini menerbitkan naskah buku yang ditulis oleh penulis penulis memakai cara atau model analisa yang disebut analisa data mengalir berupa peraturan-peraturan, perundang undangan yang berlaku

Implementasi pemberian lisensi terhadap hak cipta buku di CV. Aneka Ilmu Semarang yaitu melalui bentuk kesepakatan antara pengarang dengan penerbit dalam melakukan kerjasama penerbitan buku dituangkan dalam kontrak atau perjanjian yang disepakati para pihak Hak dan kewajiban para pihak mengenai lisesnsi hak cipta buku di CV. Aneka Ilmu Semarang untuk mencegah terjadinya pelanggaran terhadap hak moral dan hak-hak ekonomi pencipta buku maka dalam Penerbitan suatu buku untuk melindungi hak cipta dari siapapun atas penerbitan karya tulisnya maka harus diadakan perjanjian tertulis terlebih dahulu Perlindungan hukum terhadap pencipta atau penerbit sudah selayaknya mendapat perhatian serius mangingat arti pentingnya buku guna kemajuan dibidang ilmu pengetahuan seni dan sastra. Undang Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta telah memberikan perlindungan hukum terhadap pencipta maupun penerbit .

Saran dari penelitian ini adalah, bagi pemerintah sebaiknya mulai melakukan tindakan hukum terhadap pelanggaran hak cipta sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta agar penerbit dapat terlindungi hak-hak nya sebagai bentuk tindakan represif dari pemerintah.

http://ejournal.undip.ac.id/index.php/notarius/article/view/5882

16Tugas contoh pelanggaran HAKI Empty Tugas contoh pelanggaran HAKI Fri Jul 24, 2015 7:36 pm

Ferry Ariyanto

Ferry Ariyanto

Pelanggaran Hak Cipta Bidang Musik

Pembajakan di bidang musik dan lagu makin memprihatinkan, terlebih saat ini semakin mudah mendistribusikan lagu lewat internet. Bahkan penegakan hukum UU Hak Cipta (HaKI) masih jauh dari yang diharapkan. Di lain sisi, setiap pemilik hak cipta berhak mendapatkan perlindungan untuk setiap karyanya.
Persoalan inilah yang coba diangkat menjadi bahan perbincangan hangat dalam diskusi “Pelanggaran Hak Cipta dan Penyebarluasan Musik MP3 melalui Internet” di Gedung AHU Departemen Hukum dan HAM, Jumat (25/4/2008).
Hadir dalam diskusi tersebut, Ketua Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Penata Musik Rekaman Indonesia (PAPPRI), Dharma Oratmangun. Menurutnya, tata niaga industri musik di Indonesia sudah sangat primitif. “Bayangkan saja, lagu seorang kepala negara saja yaitu Presiden Bambang Susilo Yudhoyono (SBY) tidak bisa dijaga oleh institusi hukum. Bagaimana dengan yang lain?” jelas Dharma memberikan contoh.
Mewakili PAPPRI, Dharma mengaku sudah mengadakan pertemuan dengan SBY dan membicarakan masalah pembajakan musik ini. SBY sendiri, lanjut Dharma, sangat concern dengan kasus pembajakan musik dan sudah memerintahkan PAPPRI untuk melakukan kajian-kajian mengenai masalah ini, termasuk tentang UU HaKI.
PAPPRI juga mendesak agar pemerintah mengatur dan segera melakukan restrukturisasi tata niaga industri musik di Indonesia. Pasalnya, ada beberapa kalangan industri musik yang tidak mau transparan dalam pemberian royalti. Hal ini dikarenakan sistem kontrolnya tidak jalan.
“Parahnya lagi, ada industri yang tidak mau dikontrol. Padahal jelas-jelas mereka juga dirugikan. Kalau begini terus, lama-lama industri musik bisa mati,” ujarnya.
Kerugian terbesar yang ditimbulkan dalam pembajakan musik, menurut Dharma, adalah matinya budaya kreativitas dalam industri musik Indonesia yang tidak bisa diukur nilainya.( dwn / dwn )


sumber : http://adiyanmatematik.blogspot.com/2013/11/pelanggaran-hak-cipta.html

17Tugas contoh pelanggaran HAKI Empty contoh penyalahgunaan HAKI Sat Jul 25, 2015 2:36 pm

muhammad ulil aedi

muhammad ulil aedi

Kasus pelanggaran hak paten iPad milik Apple Inc. dengan Samsung, namun juga Apple memiliki masalah terhadap validitas paten. Apple terhadap beberapa produk Galaxy yang dijual di AS. Apple dan samsung terlibat dalam konflik hukum yang berat lebih dari 20 kasus di 10 negara sebagai persaingan untuk posisi dua teratas di pasar smartphone dan computer tablet. Apple menggugat Samsung di Amerika Serikat pada bulan April, mengatakan produk ponsel dan tablet Galaxy milik perusahaan Korea Selatan itu meniru iPhone dan iPad, termasuk smartphone 4G Galaxy S dan Galaxy Tab 10.1 tablet. Sementara itu, penyedia layanan ponsel, Verizon Wireless dan T-Mobile USA telah menentang permintaan Apple dan menyatakan bahwa Apple harus menunjukan bahwa Samsung melanggar hak paten dan menunjukan paten miliknya yang sah menurut hukum.

Kapan semuanya bermula?

Apple menggugat Samsung di Jerman pada 15 April 2011. Salah satu yang dipermasalahkan adalah tablet PC Galaxy Tab 10.1 yang dituding menjiplak iPad. Setelah proses persidangan yang cukup panjang, akhirnya pengadilan memberikan keputusan akhir, yaitu melarang pemasaran Galaxy Tab 10.1 di Jerman karena dinilai sangat menyerupai iPad 2. Putusan itu juga menyatakan Samsung tidak diperkenankan menjual perangkat tabletnya di negara Uni-Eropa, kendati divisi penjualan perangkat Samsung yang lain diperbolehkan dijual di negara-negara tersebut.

cara mengatasinya :
Membangun budaya masyarakat untuk menghargai hasil karya orang lain. Pemerintah, baik instansi-instansi terkait, jajaran penegak hukum dan segenap lapisan masyarakat hendaknya sepakat untuk secara bersama-sama memerangi pembajakan terhadap karya-karya intelektual.


sumber : http://fistiafanni.blogspot.com/2013/10/kasus-pelanggaran-etika-bisnis-apple-vs.html

18Tugas contoh pelanggaran HAKI Empty Re: Tugas contoh pelanggaran HAKI Sat Jul 25, 2015 3:48 pm

ciptanto

ciptanto


Contoh Pelanggaran Hak Cipta tentang IT di Indonesia

Contoh Pelanggaran Hak Cipta Terkait Teknologi Informasi dan Komunikasi
Pelanggaran terkait Teknologi Informasi dan Komunikasi umumnya terjadi pada piranti lunak (software) komputer. Berbagai pelanggaran Hak Cipta tersebut antara lain sebagai berikut.
1.Membeli software program hasil bajakan
2.Melakukan instalasi software komputer ke dalam hard disk dengan program hasil bajakan.
3.Penggunaan satu lisensi software pada beberapa komputer tetapi kenyataannya dipakai untuk banyak
komputer
4.Melakukan modifikasi program software tanpa izin
5.Melakukan penggandaan tanpa izin untuk mendapatkan keuntungan atau manfaat ekonomi

CONTOH KASUS PELANGGARAN DALAM BIDANG IT

1. Seseorang dengan tanpa izin membuat situs penyayi-penyayi terkenal yang berisikan lagu-lagu dan
liriknya, foto dan cover album dari penyayi-penyayi tersebut

2. Seseorang tanpa izin membuat situs di internet yang berisikan lagu-lagu milik penyanyi lain yang lagunya
belum dipasarkan
3. Seseorang dengan tanpa izin membuat sebuah situs yang dapat mengakses secara langsung isi berita dalam
situs internet milik orang lain atau perusahaan lain.
4. Memperbanyak dan atau menjual tanpa seizin pemegang hak cipta. Pelanggaran ini sering kita dengar
sebagai pembajakan software dan merupakan pelanggaran paling populer di banyak negara, tentu saja
termasuk Indonesia. Namun di beberapa negara ada juga hukum yang melegalkan penjualan untuk
kepentingan pendidikan (khususnya bagi software non-edukasi) atau software yang telah dimodifikasi bagi
penderita tuna netra.
5. Memperbanyak dan memberikannya kepada orang lain. Pelanggaran ini menyalahi banyak undang-undang
dari hak cipta. Tetapi dalam keadaan khusus bisa jadi tindakan ini tidak termasuk pelanggaran. Misalnya
di Israel dan beberapa negara lainnya, memperbanyak suatu karya (termasuk software) tidak melanggar
hukum sepanjang dilaksanakan tanpa niat mencari untung.
6. Membuat copy sebagai backup data. Pada beberapa negara seperti Jerman, Spanyol, Brazil dan Filipina,
tindakan ini menjadi hak utama bagi pembeli software. Namun dapat juga menjadi pelanggaran tergantung
pada hukum dan keputusan-keputusan hakim terkait kasus yang pernah terjadi di negara yang
bersangkutan, yang akhir-akhir ini mengalami banyak perubahan di banyak negara.

BENTUK-BENTUK PELANGGARAN TERHADAP PROGRAM KOMPUTER OPEN SOURCE
Untuk pelanggaran Hak Cipta dibidang komputer selain karena dilakukan perbanyakan dan pendisribusian tanpa izin dari pemegang Hak Cipta ada juga sebab lain yaitu apabila antara dua buah program komputer memiliki Source Code yang sama. Maka dimungkinkan telah terjadi peniruan terhadap salah satu program komputer, namun seberapa besarkah kesamaan dari Source Code tersebut sehingga dikatakan melanggar Hak Cipta. Konsep UUHC kita tidak memberikan perlindungan memberikan perlindungan yang bersifat kuantitatif, yaitu yang mengatur seberapa besar kemiripan antara kedua program komputer.
Untuk pelanggaran Hak Cipta dibidang komputer selain karena dilakukan perbanyakan dan pendisribusian tanpa izin dari pemegang Hak Cipta ada juga sebab lain yaitu apabila antara dua buah program komputer memiliki Source Code yang sama. Maka dimungkinkan telah terjadi peniruan terhadap salah satu program komputer, namun seberapa besarkah kesamaan dari Source Code tersebut sehingga dikatakan melanggar Hak Cipta. Konsep UUHC kita tidak memberikan perlindungan memberikan perlindungan yang bersifat kuantitatif, yaitu yang mengatur seberapa besar kemiripan antara kedua program komputer.
Dalam lisensi ini biasanya mencakup ketentuan,
Software tersebut boleh diinstal hanya pada satu mesin.
Dilarang memperbanyak software tersebut untuk keperluan apapun (biasanya pengguna diberi kesempatan membuat satu buah backup copy).
Dilarang meminjamkan software tersebut kepada orang lain untuk kepentingan apapun.
Berdasarkan batasan di atas maka tindakan menginstal program komputer ke dalam lebih dari satu mesin atau diluar ketentuan yang dikeluarkan oleh satu lisensi, pinjam meminjam program komputer dan menginstalnya, mengkopi atau memperbanyak program komputer tersebut, dapat dikategorikan sebagai tindakan pembajakan. Untuk pelanggaran Hak Cipta program komputer di Indonesia, paling banyak dilakukan pada Microsoft Software yaitu dengan dilakukan perbanyakan program komputer tanpa seijin perusahaan Microsoft.
Menurut Microsoft ada lima macam bentuk pembajakan software, diantaranya:
Pemuatan ke Harddisk: Biasanya dilakukan seseorang saat membeli personal komputer generik di toko komputer, yang oleh penjual langsung di install satu sistem operasi yang hampir seratus persen adalah Windows.
Softlifting: Jika sebuah lisensi dipakai melebihi kapasitas penggunaannya seperti ada lima lisensi tetapi dipakai di sepuluh mesin komputer.
Pemalsuan: Penjualan CDROM ilegal d.Penyewaan Software.
Downloading Ilegal: Mendownload sebuah program komputer dari internet. Hukum copyright atau Hak Cipta yang melindungi ekspresi fisik dari suatu ide misal tulisan, musik, siaran, software dan lain-lain tumbuh ketika proses penyalinan dapat dibatasi tetapi untuk saat ini sulit untuk mencegah dilakukan penyalinan tersebut sehingga usaha untuk menerapkan monopoli pada usaha kreatif menjadi tidak beralasan.
Pada era tahun 1980 sampai dengan 1986 ketika perusahaan software sangat kuatir dengan masalah penyalinan ini, mereka memanfaatkan teknik proteksi disk yang membuat orang sulit menyalin disk atau program. Tetapi hal ini menyebabkan pengguna mengalami kesulitan untuk menggunakannya, maka setelah perusahaan perangkat lunak menyadari bahwa mereka tetap memperoleh keuntungan yang besar dari hal lain seperti servis dan pembelian perangkat lunak asli yang tetap tinggi maka mereka meniadakan proteksi penyalinan ini. Batasan-batasan yang diberikan oleh UUHC terhadap penggunaan program komputer menyebabkan banyak perbuatan yang dikategorikan sebagai perbuatan yang melanggar Hak Cipta.

Sumber..yennyekca.blogspot.com/2014/02/contoh-pelanggaran-hak-cipta-tentang-it.html?m=1

19Tugas contoh pelanggaran HAKI Empty ayu Sat Jul 25, 2015 8:57 pm

ayu_diana



asus masalah Hak Cipta di IndonesiaContoh pelanggaran Hak Cipta yaitu adanya pelanggaran Hak Cipta yang dilakukan oleh negara Malaysia. Setelah gagal mengklaim lagu Rasa Sayange, Malaysia mencoba mengklaim kesenian yang lain yaitu kesenian rakyat Jawa Timur: Reog Ponorogo yang diklaim Malaysia sebagai kesenian mereka. Kesenian Wayang Kulit yang mereka klaim tidak mengubah nama “Reog”, mungkin karena diikuti nama daerah Ponorogo maka namanya diubah menjadi “Tarian Barongan”. Padahal wujud Reog itu bukan naga seperti Barongsai tapi wujud harimau dan burung merak yang sama seperti Reog Ponorogo. Malaysia kesulitan mencari nama baru sehingga memilih yang mudah saja, yaitu Tarian Barongan. Bukan itu saja, kisah dibalik tarian itupun diubah. Hal ini sama seperti ketika Malaysia mengubah lirik lagu Rasa Sayange. Kalau saja mereka menyertakan informasi dari mana asal tarian tersebut maka tidak akan ada yang protes. Padahal apa susahnya mencantumkan nama asli dan bangsa pemiliknya. Seperti yang mereka lakukan pada kesenian Kuda Kepang yang kalau di Indonesia lebih dikenal dengan nama Kuda Lumping. Malaysia mencantumkan nama asal kesenian Kuda Kepang dari Jawa. Kenapa tidak dilakukan pada kesenian yang lain seperti Reog Ponorogo, Wayang Kulit, Batik, Angklung, Rendang dan lain-lain.Malaysia telah melanggar Hak Cipta yaitu menggunakan budaya asli Indonesia dengan mengganti nama, cerita, namun kebudayaan tersebut sesungguhnya berasal dari Indonesia. Pelanggaran Hak Cipta yang telah dilakukan oleh Negara Malaysia dapat dikenakan tindak pidana ataupun perdata. Sebenarnya, hal ini dapat dicegah jika Malaysia mencantumkan nama asli dan bangsa pemilik dari kebudayaan yang dipertunjukkan.Sumber :https://id.wikipedia.org/wiki/Hak_ciptahttp://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_19_Tahun_2002http://lestarij.blogspot.com/2012/06/contoh-kasus-hak-cipta.html

20Tugas contoh pelanggaran HAKI Empty Re: Tugas contoh pelanggaran HAKI Sun Jul 26, 2015 7:11 am

yulis setiawati



CONTOH PELANGGARAN HAKI
Kasus Pelanggaran Etika3(Pelanggaran Piracy)
Piracy adalah pembajakan perangkat lunak (software)
Apple iPhone berada di tengah kontroversi yang cukup besar awal tahun ini, di mana ketika para peneliti mengungkapkan adanya bug di sistem operasi perangkat iOS yang menyimpan data lokasi GPS dalam folder yang terlindungi. Informasi tersebut memungkinkan aparat penegak hukum, detektif swasta dan pihak lainnya menggunakan iPhone untuk melacak pengguna perangkat di setiap tempat di mana mereka berada, karena setiap saat iPhone melakukan ping ke sebuah menara seluler untuk GPS koordinat lalu disimpan pada perangkatnya. Ketika berita ini keluar, banyak protes yang mencuat dari kalangan pemilik smartphone tersebut.
Meskipun pada saat itu banyak pengguna yang protes, sebuah survei baru dari AdaptiveMobile menemukan bahwa 65 persen dari pemilik iPhone sebetulnya tidak menyadari fakta bahwa aplikasi yang mereka download ke perangkat mereka berpotensi melanggar privasi mereka. Sebagian pengguna lainnya sebenarnya telah tertangkap karena menggunakan aplikasi untuk mengumpulkan informasi mengenai kebiasaan pengguna dan mengirimkan mereka kembali ke pengembang untuk tujuan pengiklanan. Survei AdaptiveMobile global ini dilakukan terhadap 1.024 pengguna iPhone.
Aplikasi berbahaya pada smartphone memang bukan kasus yang benar-benar baru. Pada sistem operasi Google Android pun pernah terdapat virus dan aplikasi yang mampu mencuri data.Untuk iPhone sendiri, Proses pemeriksaan perusahaan Apple cukup ketat sebelum aplikasi disetujui untuk dijual di App Store, namun salah satu ahli keamanan mencatat bahwa masih banyak kemungkinan pengeksploitasian lubang keamanan di iOS yang berpotensi adanya pembajakan iPhone.
Sementara AdaptiveMobile menemukan bahwa sebagian besar pengguna iPhone tidak menyadari ancaman keamanan potensial pada perangkat mereka, ia juga menemukan bahwa 7 dari 10 pengguna cenderung menganggap pelanggaran privasi yang notabene merupakan sebuah kejahatan.
Dari sudut pandang AdaptiveMobile, kurangnya kesadaran beberapa pengguna iPhone membuat informasi mereka dapat dicuri bahkan membuat proses pencurian informasi tersebut lebih mudah. Kurangnya pengetahuan pengguna dapat menyebabkan cybercrime. Dengan mengetahui bahwa iPhone rentan terhadap masalah tersebut maka sebaiknya Anda berhati-hati dengan apa yang Anda gunakan sehingga Anda dapat menjaga data pada iPhone tetap aman. Oleh karena itu, gunakanlah aplikasi hanya dari pengembang yang Anda percaya, dan batasi jenis informasi data yang bersifat sensitif.
alasannya:
1. Lebih murah ketimbang membeli lisensi asli
2. Format digiyal sehingga memudahkan untuk disalin kemedia lain
3. Manusia cenderung mencoba hal baru
4. Undang undang hak cipta belum dilaksanakan dengan tegas
5. Kurangnya kesadaran dari masyarakat untuk menghargai ciptaan orang lain.


Solusi : gunakan software aplikasi open source.
Undang undang yang melindungi HAKI : UU no 19 tahun 2002.
Share this:



21Tugas contoh pelanggaran HAKI Empty Re: Tugas contoh pelanggaran HAKI Sun Jul 26, 2015 10:18 am

Agus182

Agus182

Liputan6.com, Jakarta Minati Atmanegara dilaporkan oleh Roy Tobing terkait pelanggaran hak cipta. Roy mengklaim Minati telah meniru gerakan senam yang telah Roy patenkan pada Juli 2014.

Menanggapi hal tersebut pihak kepolisian telah memeriksa 12 saksi termasuk Minati Atmanegara. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul menjelaskan bahwa pihaknya masih mendalami kasus terkait.

"Setelah melakukan pemeriksaan, kami akan gelar perkara dan simpulkan untuk meningkatkan apakah ini menjadi tersangka atau masih mengumpulkan keterangan alat bukti lain," kata Martinus di kantornya, Kamis (22/1/2015).

Mengenai status Minati, Martinus menerangkan bahwa kakak dari Chintami Atmanegara ini masih menjadi saksi. "Saudari Minati diperiksa beberapa hari yang lalu sebagai saksi. Hari ini nggak ada pemeriksaan," sambung Martinus.

Mengenai hasil pemeriksaan, Martinus melanjutkan bahwa Minati telah menyampaikan beberapa keterangan yang diklaim dan sudah mempunyai hak cipta. Seperti yang dijelaskan oleh Martinus, Minati juga telah mempatenkan gerakan senam tersebut pada Mei 2014.

Martinus juga menambahkan bahwa antara terlapor dan pelapor sempat memiliki hubungan kerjasama.

"Pihak terlapor dan pelapor sudah saling kenal, pernah bekerjasama, tapi karena satu hal atau lainnya, sampai kepada pelaporan terhadap gerakan. Keduanya sama-sama punya hak cipta," jelas Martinus. (fei)



Sumber : Liputan6.com

https://uchilmaruchil.wordpress.com/

Sponsored content



Kembali Ke Atas  Message [Halaman 1 dari 1]

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik