Nama : fatchurrohman
NIM : 13011111
Kelas : DMI 4.1
KASUS PEMBAJAKAN LAGU ROMA IRAMA
kasus pembajakan CD / Compact Discyang terjadi pada Rhoma Irama. Menurut Merdeka.com , Polrestabes Surabaya telah memeriksa Ketua Soneta Fans Club Indonesia Jawa Timur, Surya Aka dan Ketua Persatuan Artis Musik Melayu dangdut Indonesia (PAMMI) Jawa Timur, Putri Rahayu terkait kasus pembajakan lagu milik Rhoma Irama. Pemeriksaan tersebut adalah rangkaian penyidikan yang dilakukan polisi untuk menjerat tersangka karena melakukan plagiat terhadap hak cipta karya tanpa izin pemiliknya.
Pembajakan yang dilakukan oleh Tersangka dengan inisial JLS, lagu yang dibajak sebanyak 115 lagu, dengan modus merekam kegiatan menyanyi Rhoma Irama saat ia bernyanyi di panggung terbuka, lalu memperjualbelikannya dalam bentuk kepingan CDsecara umum tanpa izin Pencipta lagu, Rhoma Irama. Polisi menerapkan pasal 72 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara kepada Tersangka. Rhoma Irama diduga menderita kerugian diatas Rp. 1 Miliar, sedangkan non-materi kerugiannya bisa merusak industry music dangdut.
Bila melihat seberapa kerugian yang ditanggung oleh para musisi tersebut, itu merupakan angka yang sangat fantastis. Seharusnya mereka dapat memperoleh hak ekonomi dari karya yang mereka ciptakan. Hal inilah yang membuat takut kita semua bahwa para musisi-musisi tersebut akan semakin enggan untuk membuat karya-karya lagi bila melihat pelanggaran-pelanggaran hak yang mereka terima.
Menurut saya cara penyelesain yang baiknya dilakukan adalah kesadaran dari berbagai pihak. Yang pertama yaitu pemerintah, sudah seharusnya pemerintah melindungi hak-hak para pencipta tersebut. Membentuk lembaga yang dapat dengan pasti menangani hal-hal seperti ini. Dan juga sanksi yang tegas bagi para pelanggar. Dan untuk mengejar ketertinggalan Indonesia dalam bidang ekonomi, ilmu pengetahuan dan teknologi sudah seharusnya pemerintah melakukan perubahan yang mendasar mengenai strategi pembangunannya. Pemerintah Indonesia harus memikirkan dan mengambil sikap tentang bagaimana upaya yang harus dilakukan untuk membangunan perekonomian yang sudah terperosok dalam dengan mengambil manfaat dari berbagai karya intelektual manusia. Yang kedua adalah sosialisai yang baik kepada masyarakat mengenai HaKI sehingga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa membeli kaset/CD bajakan, dan mengunduh karya-karya secara ilegal adalah merugikan Negara, dan tidak menghargai karya Pencipta.
dikutip dari :
restunurulandria.blogspot.com/2013/06/contok-kasus-pelanggaran-haki-di.html
NIM : 13011111
Kelas : DMI 4.1
KASUS PEMBAJAKAN LAGU ROMA IRAMA
kasus pembajakan CD / Compact Discyang terjadi pada Rhoma Irama. Menurut Merdeka.com , Polrestabes Surabaya telah memeriksa Ketua Soneta Fans Club Indonesia Jawa Timur, Surya Aka dan Ketua Persatuan Artis Musik Melayu dangdut Indonesia (PAMMI) Jawa Timur, Putri Rahayu terkait kasus pembajakan lagu milik Rhoma Irama. Pemeriksaan tersebut adalah rangkaian penyidikan yang dilakukan polisi untuk menjerat tersangka karena melakukan plagiat terhadap hak cipta karya tanpa izin pemiliknya.
Pembajakan yang dilakukan oleh Tersangka dengan inisial JLS, lagu yang dibajak sebanyak 115 lagu, dengan modus merekam kegiatan menyanyi Rhoma Irama saat ia bernyanyi di panggung terbuka, lalu memperjualbelikannya dalam bentuk kepingan CDsecara umum tanpa izin Pencipta lagu, Rhoma Irama. Polisi menerapkan pasal 72 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara kepada Tersangka. Rhoma Irama diduga menderita kerugian diatas Rp. 1 Miliar, sedangkan non-materi kerugiannya bisa merusak industry music dangdut.
Bila melihat seberapa kerugian yang ditanggung oleh para musisi tersebut, itu merupakan angka yang sangat fantastis. Seharusnya mereka dapat memperoleh hak ekonomi dari karya yang mereka ciptakan. Hal inilah yang membuat takut kita semua bahwa para musisi-musisi tersebut akan semakin enggan untuk membuat karya-karya lagi bila melihat pelanggaran-pelanggaran hak yang mereka terima.
Menurut saya cara penyelesain yang baiknya dilakukan adalah kesadaran dari berbagai pihak. Yang pertama yaitu pemerintah, sudah seharusnya pemerintah melindungi hak-hak para pencipta tersebut. Membentuk lembaga yang dapat dengan pasti menangani hal-hal seperti ini. Dan juga sanksi yang tegas bagi para pelanggar. Dan untuk mengejar ketertinggalan Indonesia dalam bidang ekonomi, ilmu pengetahuan dan teknologi sudah seharusnya pemerintah melakukan perubahan yang mendasar mengenai strategi pembangunannya. Pemerintah Indonesia harus memikirkan dan mengambil sikap tentang bagaimana upaya yang harus dilakukan untuk membangunan perekonomian yang sudah terperosok dalam dengan mengambil manfaat dari berbagai karya intelektual manusia. Yang kedua adalah sosialisai yang baik kepada masyarakat mengenai HaKI sehingga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa membeli kaset/CD bajakan, dan mengunduh karya-karya secara ilegal adalah merugikan Negara, dan tidak menghargai karya Pencipta.
dikutip dari :
restunurulandria.blogspot.com/2013/06/contok-kasus-pelanggaran-haki-di.html