Nama: -Triyani Wahyu Ningsih
-Windi Kusuma Wardani
Kode etik profesi akuntan
1. Prinsip tanggung jawab profesi
.a. Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, Akuntan harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
b. Seorang Akuntan bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab sebagai seorang akuntan.
2. Prinsip kepentingan publik
a. Seorang akuntan berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
b. Seorang akuntan harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
3. Prinsip integritas
a. Seorang akuntan harus tegas dan jujur dalam semua keterlibatannya dalam hubungan profesional dan bisnis.
b. Seorang akuntan mengutamakan pelayanan dan kepercayaan publik, tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi.
4. Prinsip obyektivitas
a. Seorang akuntan professional seharusnya tidak membiarkan bias, konflik kepentingan, atau pengaruh yang berlebihan dari orang lain untuk mengesampingkan penilaian professional atau bisnis.
b. Seorang akuntan harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
5. Prinsip perilaku profesional
a. Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan peraturan peraturan terkait dan seharusnya menghindari tindakan yang bisa membahayakan profesi.
b. Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.