Tugas Kampus Ku
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Tugas Kampus untuk DosenKu Mr. Muhamad Danuri, M.Kom


You are not connected. Please login or register

contoh Etika profesi

+20
hashfi fariza
Renaldy Widi A
yanuar dwi prakoso
Deny Gumulyo
Reva cahyaningtyas
Eflon Wijayanti
MUNARSIH
Lina Isnawati
Nitto Vernando
Purwadi
Eko Prasojo
yuli samdiantono
Isti Barokah
Sri lestari
Arum Kholifatul Alyyah
riyantika
desvia nurvildzah
Fedri kusuma Anggarany
Itha Adi Soeyoto
admin
24 posters

Go down  Message [Halaman 1 dari 1]

1contoh Etika profesi  Empty contoh Etika profesi Wed May 08, 2013 12:46 pm

admin

admin
Admin

contoh Etika profesi pada bidang yg anda miliki....

https://tugasku.forumid.net

2contoh Etika profesi  Empty Kode Etik Desainer Mon May 13, 2013 9:22 pm

Itha Adi Soeyoto

Itha Adi Soeyoto

Menjunjung martabat dan nama baik profesi Desainer Grafis dalam kaitannya dengan pekerjaan, (mendapatkan pekerjaan,) rekan seprofesi, pemberi tugas, pemerintah, profesi lain dan interaksinya dengan masyarakat maupun lingkungan. :lol:

SUMBER : http://skknidesaingrafis.org/?page_id=93

3contoh Etika profesi  Empty etika profesi desain grafis Tue May 14, 2013 11:21 am

Fedri kusuma Anggarany

Fedri kusuma Anggarany

Rancangan Kode Etik dan Tata Laku Profesi
Kode Etik agar mampu menjalankan profesi Desainer Grafis secara profesional :
1. Menjunjung martabat dan nama baik profesi Desainer Grafis dalam kaitannya dengan pekerjaan, (mendapatkan pekerjaan,) rekan seprofesi, pemberi tugas, pemerintah, profesi lain dan interaksinya dengan masyarakat maupun lingkungan.
2. Bertindak jujur, setia, tidak curang dan penuh ketulusan hati dalam menjalankan pekerjaan maupun pengabdian kepada masyarakat.
3. Mahir dan memahami pekerjaan serta menjalankan pekerjaan seoptimal mungkin. Menghormati prinsip pemberian imbalan yang layak dan memadai sesuai peraturan yang berlaku. Menularkan pengetahuan bidang keahliannya secara wajar kepada yuniornya, rekan profesi, dan kepada dunia akademis kalau dibutuhkan.
Tata Laku Profesi
Tata Laku Profesi sebagai pedoman pelaksanaan dari Kode Etik sebagai berikut :
1. Senantiasa berusaha untuk saling mengingatkan rekan anggota lain terhadap tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kode etik profesi.
2. Memberikan gambaran yang benar terhadap kualifikasi dan pengalaman kerjanya kepada pemberi tugas dan masyarakat.
3. Menyesuaikan imbalan jasa sedemikian rupa sehingga tidak terjadi pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan perilaku keprofesian.
4. Mempromosikan jasa-jasa keprofesiannya dengan cara yang berintikan fakta-fakta, terhormat dan tanpa pernyataan-pernyataan atau implikasi yang bersifat membesar-besarkan dan atau memuji diri sendiri yang dapat diasosiasikan sebagai kebohongan.
5. Bertindak demi kepentingan pemberi tugas mereka dengan kesetiaan dan kejujuran, sebatas kepentingan pekerjaan yang tidak melanggar hukum.
6. Mengerjakan tugas mengetahui adanya pertentangan kepentingan antara pemberi tugas dengan kepentingan keamanan, hukum, kesehatan atau kesejahteraan umum.
7. Memberikan saran-saran yang memadai dan bekerja sama sepenuhnya dengan Anggota atau Profesi Ahli lainnya yang terlibat dalam penugasan ini demi kepentingan Pemberi Tugas.
8. Mendiskusikan secara bebas dengan anggota-anggota atau rekan-rekan lain masalah-masalah yang bertalian dengan praktek keprofesian, pengalaman dan masalah-masalah serupa. Laughing bounce

4contoh Etika profesi  Empty Tata Laku Profesi desain grafis Tue May 14, 2013 11:22 am

desvia nurvildzah

desvia nurvildzah

Tata Laku Profesi
Tata Laku Profesi sebagai pedoman pelaksanaan dari Kode Etik sebagai berikut :
1. Senantiasa berusaha untuk saling mengingatkan rekan anggota lain terhadap tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kode etik profesi.
2. Memberikan gambaran yang benar terhadap kualifikasi dan pengalaman kerjanya kepada pemberi tugas dan masyarakat.
3. Menyesuaikan imbalan jasa sedemikian rupa sehingga tidak terjadi pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan perilaku keprofesian.
4. 4. Mempromosikan jasa-jasa keprofesiannya dengan cara yang berintikan fakta-fakta, terhormat dan tanpa pernyataan-pernyataan atau implikasi yang bersifat membesar-besarkan dan atau memuji diri sendiri yang dapat diasosiasikan sebagai kebohongan.
5. Bertindak demi kepentingan pemberi tugas mereka dengan kesetiaan dan kejujuran, sebatas kepentingan pekerjaan yang tidak melanggar hukum.
6. Mengerjakan tugas mengetahui adanya pertentangan kepentingan antara pemberi tugas dengan kepentingan keamanan, hukum, kesehatan atau kesejahteraan umum.
7. Memberikan saran-saran yang memadai dan bekerja sama sepenuhnya dengan Anggota atau Profesi Ahli lainnya yang terlibat dalam penugasan ini demi kepentingan Pemberi Tugas.
8. Mendiskusikan secara bebas dengan anggota-anggota atau rekan-rekan lain masalah-masalah yang bertalian dengan praktek keprofesian, pengalaman dan masalah-masalah serupa.

5contoh Etika profesi  Empty Etika Profesi Akuntan Publik Tue May 14, 2013 12:09 pm

riyantika

riyantika

Etika Profesi Akuntan Publik

Setiap bidang profesi tentunya harus memiliki aturan-aturan khusus atau lebih dikenal dengan istilah “Kode Etik Profesi”. Dalam bidang akuntansi sendiri, salah satu profesi yang ada yaitu Akuntan Publik. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa atestasi, dan jasa nonassurance.
• Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.
• Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure).
• Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan.
• Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Contoh jasa nonassurance yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi.
Sebenarnya selama ini belum ada aturan baku yang membahas mengenai kode etik untuk profesi Akuntan Publik. Namun demikian, baru-baru ini salah satu badan yang memiliki fungsi untuk menyusun dan mengembangkan standar profesi dan kode etik profesi akuntan publik yang berkualitas dengan mengacu pada standar internasional yaitu Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) telah mengembangkan dan menetapkan suatu standar profesi dan kode etik profesi yang berkualitas yang berlaku bagi profesi akuntan publik di Indonesia.

Kode Etik Profesi Akuntan Publik (sebelumnya disebut Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik) adalah aturan etika yang harus diterapkan oleh anggota Institut Akuntan Publik Indonesia atau IAPI (sebelumnya Ikatan Akuntan Indonesia - Kompartemen Akuntan Publik atau IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).
Kode Etik Profesi Akuntan Publik (Kode Etik) ini terdiri dari dua bagian, yaitu Bagian A dan Bagian B. Bagian A dari Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar etika profesi dan memberikan kerangka konseptual untuk penerapan prinsip tersebut. Bagian B dari Kode Etik ini memberikan ilustrasi mengenai penerapan kerangka konseptual tersebut pada situasi tertentu.

Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar dan aturan etika profesi yang harus diterapkan oleh setiap individu dalam kantor akuntan publik (KAP) atau Jaringan KAP, baik yang merupakan anggota IAPI maupun yang bukan merupakan anggota IAPI, yang memberikan jasa profesional yang meliputi jasa assurance dan jasa selain assurance seperti yang tercantum dalam standar profesi dan kode etik profesi. Untuk tujuan Kode Etik ini, individu tersebut di atas selanjutnya disebut ”Praktisi”. Anggota IAPI yang tidak berada dalam KAP atau Jaringan KAP dan tidak memberikan jasa profesional seperti tersebut di atas tetap harus mematuhi dan menerapkan Bagian A dari Kode Etik ini. Suatu KAP atau Jaringan KAP tidak boleh menetapkan kode etik profesi dengan ketentuan yang lebih ringan daripada ketentuan yang diatur dalam Kode Etik ini.

Setiap Praktisi wajib mematuhi dan menerapkan seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam Kode Etik ini, kecuali bila prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur oleh perundang-undangan, ketentuan hukum, atau peraturan lainnya yang berlaku ternyata berbeda dari Kode Etik ini. Dalam kondisi tersebut, seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam perundang-undangan, ketentuan hukum, atau peraturan lainnya yang berlaku tersebut wajib dipatuhi, selain tetap mematuhi prinsip dasar dan aturan etika profesi lainnya yang diatur dalam Kode Etik ini.

Profesi akuntan publik bertanggung jawab untuk menaikkan tingkat keandalan laporan keuangan perusahaan-perusahaan, sehingga masyarakat keuangan memperoleh informasi keuangan yang handal sebagai dasar untuk memutuskan alokasi sumber-sumber ekonomi.

Sehubungan dengan perkembangan yang terjadi dalam tatanan global dan tuntutan transparansi dan akuntabilitas yang lebih besar atas penyajian Laporan Keuangan, IAPI merasa adanya suatu kebutuhan untuk melakukan percepatan atas proses pengembangan dan pemutakhiran standar profesi yang ada melalui penyerapan Standar Profesi International. Sebagai langkah awal IAPI telah menetapkan dan menerbitkan Kode Etik Profesi Akuntan Publik, yang berlaku efektif tanggal 1 Januari 2010. Untuk Standar Profesional Akuntan Publik, Dewan Standar Profesi sedang dalam proses “adoption” terhadap International Standar on Auditing yang direncanakan akan selesai di tahun 2010, berlaku efektif 2011.

Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang baru saja diterbitkan oleh IAPI menyebutkan 5 prinsip-prinsip dasar etika profesi, yaitu:
1. Prinsip Integritas
2. Prinsip Objektivitas
3. Prinsip Kompetensi serta Sikap Kecermatan dan Kehati-hatian Profesional
4. Prinsip Kerahasiaan
5. Prinsip Perilaku Profesional

Selain itu, Kode Etik Profesi Akuntan Publik juga merinci aturan mengenai hal-hal berikut ini:
1. Seksi 200 Ancaman dan Pencegahan
2. Seksi 210 Penunjukan Praktisi, KAP, atau Jaringan KAP
3. Seksi 220 Benturan Kepentingan
4. Seksi 230 Pendapat Kedua
5. Seksi 240 Imbalan Jasa Profesional dan Bentuk Remunerasi Lainnya
6. Seksi 250 Pemasaran Jasa Profesional
7. Seksi 260 Penerimaan Hadiah atau Bentuk Keramah-Tamahan Lainnya
8. Seksi 270 Penyimpanaan Aset Milik Klien
9. Seksi 280 Objektivitas – Semua Jasa Profesional
10. Seksi 290 Independensi dalam Perikatan Assurance

Kewajiban Bagi Seorang Akuntan Publik (AP) Dan (KAP) Terdapat 5 (Lima) Kewajiban Akuntan Publik Dan KAP Yaitu:
1. Bebas dari kecurangan (fraud), ketidakjujuran dan kelalaian serta menggunakan kemahiran jabatannya (due professional care) dalam menjalankan tugas profesinya.
2. Menjaga kerahasiaan informasi / data yang diperoleh dan tidak dibenarkan memberikan informasi rahasia tersebut kepada yang tidak berhak. Pembocoran rahasia data / informasi klien kepada pihak ketiga secara sepihak merupakan tindakan tercela.
3. Menjalankan PSPM04-2008 tentang Pernyataan Beragam (Omnibus Statement) Standar Pengendalian Mutu (SPM) 2008 yang telah ditetapkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik (DSPAP) Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), terutama SPM Seksi 100 tentang Sistem Pengendalian Mutu Kantor Akuntan Publik (SPM-KAP).
4. Mempunyai staf / tenaga auditor yang profesional dan memiliki pengalaman yang cukup. Para auditor tersebut harus mengikuti Pendidikan Profesi berkelanjutan (Continuing Profesion education) sebagai upaya untuk selalu meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan dalam bidang audit dan proses bisnis (business process). Dalam rangka peningkatan kapabilitas auditor, organisasi profesi mensyaratkan pencapaian poin (SKP) tertentu dalam kurun / periode waktu tertentu. Hal ini menjadi penting, karena auditor harus senantiasa mengikuti perkembangan bisnis dan profesi audit secara terus menerus.
5. Memiliki Kertas Kerja Audit (KKA) dan mendokumentasikannya dengan baik. KKA tersebut merupakan perwujudan dari langkah-langkah audit yang telah dilakukan oleh auditor dan sekaligus berfungsi sebagai pendukung (supporting) dari temuan-temuan audit (audit evidence) dan opini laporan audit (audit report). KKA sewaktu-waktu juga diperlukan dalam pembuktian suatu kasus di sidang pengadilan.

Larangan Bagi Seorang Akuntan Publik ( AP ) Dan ( KAP ) Akuntan Publik Dilarang Melakukan 3 (Tiga) Hal :
1. dilarang memberikan jasa audit umum atas laporan keuangan (general audit) untuk klien yang sama berturut-turut untuk kurun waktu lebih dari 3 tahun. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kolusi antara Akuntan Publik dengan klien yang merugikan pihak lain.
2. apabila Akuntan Publik tidak dapat bertindak independen terhadap pemberi penugasan (klien), maka dilarang untuk memberikan jasa.
3. Akuntan Publik juga dilarang merangkap jabatan yang tidak diperbolehkan oleh ketentuan perundang-undangan / organisasi profesi seperti sebagai pejabat negara, pimpinan atau pegawai pada instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau swasta, atau badan hukum lainnya, kecuali yang diperbolehkan seperti jabatan sebagai dosen perguruan tinggi yang tidak menduduki jabatan struktural dan atau komisaris atau komite yang bertanggung jawab kepada komisaris atau pimpinan usaha konsultansi manajemen. Sedangkan, KAP harus menjauhi

Ada 4 larangan yaitu,
1. memberikan jasa kepada suatu pihak, apabila KAP tidak dapat bertindak independen.
2. memberikan jasa audit umum (general audit) atas laporan keuangan untuk klien yang sama berturut-turut untuk kurun waktu lebih dari 5 (lima) tahun.
3. memberikan jasa yang tidak berkaitan dengan akuntansi, keuangan dan manajemen.
4. mempekerjakan atau menggunakan jasa Pihak Terasosiasi yang menolak atau tidak bersedia memberikan keterangan yang diperlukan dalam rangka pemeriksaan terhadap Akuntan Publik dan KAP.

SUMBER :
tugas04-etika-profesi.blogspot.com



Terakhir diubah oleh riyantika tanggal Mon May 20, 2013 2:20 pm, total 1 kali diubah

Arum Kholifatul Alyyah

Arum Kholifatul Alyyah

Dasar-dasar Etika Perbankan


Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa, bank merupakan lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran. Lembaga keuangan adalah semua badan yang kegiatannya menarik uang dari masyarakat dan menyalurkannya kepada masyarakat.

Jadi tugas utama bank sebagai lembaga keuangan ialah, operasi perkreditan aktif ( penciptaan atau pemberian kredit yang dilakukan oleh bank ) dan pasif ( menerima simpanan berbentuk giro, deposit, tabungan ataupun bentuk titipan lainnya yang dipercayakan oleh masyarakat ) serta sebagai perantara dibidang perkreditan, contohnya memberikan jasa-jasa yang lainnya misalnya, inkaso, transfer, informasi dan lain-lain.

Dengan adanya beberapa tugas utama bank seperti diatas, maka factor kepercayaan dari pihak lain dan nasabah merupakan penunjang utama bagi lancarnya operasional bank. Selain itu hal ini juga merupakan etika perbankan dalam hubungannya dengan pihak lain. Dalam ini hal bankir yang mempunyai peran dalam hal memiliki akhlak, moral dan keahlian dibidang perbankan / keuangan. Karna, para bankir ini mempunyai misi untuk memberikan nasihat yang objektif bagi nasabahnya dan harus mampu mendidk nasabahnya dalama arti dapay memberikan penjelasan dibidang administrasi, pembukuan, pemasaran dan lain-lain.

Nasihat yang objektif adalah seorang bankir harus dapat bersikap objektif, tidak memihak, jujur terhadap nasabah dan dapat memilih produk atau jasa yang paling tepat bagi nasabahnya, artinya tidak memaksakan nasabah untuk membeli apa saja yang ditawarkan oleh bankir tanpa mempertimbangkan kondisi dan status nasabah.

Bankir juga harus menjaga agar mekanisme arus surat-surat berharga ( flow of documents ) dapat berjalan lancar dan menindak jika,terjadi permainan yang curang dalam pengelolaan arus dokumen berharga tersebut di dalam bank.

Dalam hal demikian, pimpinan bank berkewajiban dan bertanggungjawab :

1. Mengembalikan seluruh atau sebagian simpanan pada waktu diminta oleh nasabah secara pribadi maupun dengan surat kuasa.
2. Menjaga kerahasiaan keuangan bank menurut kelaziman dalam dunia perbankan.
3. Memberi informasi yang akurat dan obyek jika diminta oleh nasabah.
4. Turut menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
5. Menjaga dan memlihara organisasi, tata kerja dan administrasi dengan baik.
6. Menyalurkan kredit secara lebih selektif kepada calon debitur.

Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa disini pimpinan bank harus lebih mengutamakan kepentingan masyarakat luas daripada kepentingan bank atau pribadi.

Para pemegang saham pun harus mengetahui bahwa semua keputusan rapat pemegang saham harus sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Dan apabila ada kebijakan-kebijakan yang menyimpang dari anggaran dasar maka harus disetujui secara bersama. Selain itu para pemegang saham juga harus menyadari bahwa bisnis perbankan bukan bisnis untuk memperoleh atau mencari keuntungan semata, tapi bisnis perbankan lebih mengutamakan kepentingan social ekonomi masyarakat banyak.

Bisnis perbankan adalah bisnis yang terikat dalam suatu system moneter dalam Negara tertentu dan tinggi tingkat keterikatannya dengan lembaga perbankan atau lembaga keuangan secara keseluruhan maupun dengan kehidupan perekonomian Negara tersebut. Dengan demikian, bila salah satu bisnis perbankan tidak patuh terhadap standar etika perbankan, maka seluruh lembaga perbankan atau lembaga keuangan lainnya juga terkena dampaknya.

Etika dan kewajibannya sehubungan dengan tugas di lingkungan perbankan untuk setiap petugas bank, bankir maupun pimpinan sebagai berikut :

1. Bank wajib memberikan laporan pada Bank Indonesia untuk mengetahui posisi perbankan dan moneter serta kegiatan perekonomian dan pemerintah dapat menentukan kebijakn ekonomi dan moneter.
2. Setiap bank wajib mengumumkan Neraca dan Laporan rugi-laba yang sebenarnya tiap tahun dengan diterbitkan pada surat kabar, agar masyarakat dapat mengetahuinya.
3. Bank wajib menjaga kerahasian keuangan para nasabah dari siapapun, kecuali jika ada syrat resmi dari Mentri Keuangan secara tertulis untuk keperluan perpajakan dan peradilan.
4. Petugas bank mempunyai kewajiban untuk tidak membicarakan tentang keuangan nasabahnya di luar kepentingan dinas dan berkewajiban untuk menjaga dan memelihara arsi atau surat-surat antara bank dengan nasabahnya.
5. Dalam hal pembayaran pajak, para bankir harus melaksanakan pemotongan pajak pendapatan atas gaji, upah atau honorarium para karyawannya dan berkewajiban membayar pajak perusahaan.
6. Bank harus mengupayakan untuk selalu dapat memenuhi janji atau persetujuan yang telah disepakati dengan para nasabahnya.
7. Bank juga harus memberikan nasihat yang obyektif, tidak memihak dan tidak mengikat bagi para nasabahnya. Sebab, nasabah yang dating ke bank adakalanya penuh suasana serba tidak pasti, jenis jasa apa yang sebaiknya akan dipilihnya. Oleh karenanya, bank harus dapat menampilkan beberapa pilihan produk / jasa bank bagi para nasabahnya.

Salah satu hal yang harus dihindari antara bankir dan nasabah adalah menghindari adanya hubungan pribadi sehingga dapat menjurus ke arah hubungan hubungan yang kurang sehat misalkan, bankir memberikan kemudahan-kemudahan bagi seseorang nasabah dikarenakan adanya upeti atau gift dan sejenisnya. Karena hal ini akan merugikan nasabah lain yang berperilaku wajar dalam hubungan kerjanya dengan bank.


Etika Bankir

Bankir yang professional adalah bankir yang memiliki integritas pribadi, keahlian dan tanggungjawab social yang tinggi serta wawasan yang luas agar mampu melaksanakan pla manajemen bank yang professional pula. Bankir yang professional memang dituntut melaksanakan 2 hal penting yaitu, dapat menciptakan laba dan menciptakan iklim bisnis perbankan yang sehat. Namun dalam penciptaan laba tersebut, bankir harus tetap terkendali ( prudent ).

Menjadi bankir yang professional memerlukan beberapa persyaratan, diantaranya adalah :

1. Memiliki skill (keterampilan) dan knowledge (pengetahuan)
2. Mampu menerima tekanan dari pihak manapun tanpa mengurangi kinerjanya
3. Memiliki inisiatif dan aktif dalam pencapaian tujuan serta tidak bersikap menunggu
4. Memilik job motivation yang tinggi
5. Memiliki jiwa kepemimpinan (leadership ability)
6. Mempunyai sales ability
7. Memiliki kemampuan untuk : menyusun rencana, mengorganisasikan, menetapkan prosedur kerja dan mengendalikan tugas pekerjaan agar menuju kea rah pencapaian tujuan bank

Setiap bankir di Indonesia wajib mengelola bank secara sehat dan menghormati norma-norma perbankan yang berlaku, menaati semua tata nilai sebagai pedoman dasar dalam menentukan sikap dan tindakannya. Norma-norma perbankan yang diakui, diterima dan ditaati tersebut tertuang dalam Kode Etik Bankir di Indonesia yang isinya sebagai berikut :

1. Seorang bankir patuh dan taat pada ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.
2. Melakukan pencatatan yang benar mengenai segala transaksi yang bertalian dengan kegiatan banknya.
3. Menghindarkan diri dari persaingan yang tidak sehat.
4. Tidak menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi.
5. Menghindarkan diri dari keterlibatan pengambilan keputusan dalam hal terdapat pertentangan kepentingan.
6. Menjaga kerahasian nasabah dan banknya.
7. Dapat memperhitungkan dampak yang merugikandari setiap kebijakan yang ditetapkan banknya terhadap ekonomi, social dan lingkungannya.
8. Tidak menerima hadiah atau imbalan yang memperkaya diri pribadi maupun keluarga.
9. Tidak melakukan perbuatan tercela yang dapat merugikan citra profesinya.

· Prinsip Dasar Etika Perbankan

Para bankir dalam prinsip pengelolaan bank harus mengupayakan terselenggaranya iklim usaha perbankan yang sehat yaitu dengan menjaga :

1. Likuiditas Bank atau kelancaran operasional bank
2. Solvabilitas Bank atau terpeliharanya kekayaan bank agar kokoh dan mampu memenuhi seluruh kewajiban finansialnya
3. Rentabilitas atau tingkat keuntungan yang dapat dicapai bank dan
4. Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap bank (bonafiditas)

Sedangkan kewajiban bank terhadap beberapa pihak (Stakeholders) adalah pertanggung jawaban bank terhadap pihak-pihak :

1. Masyarakat
Mereka menghendaki adanya pelayanan yang baik, perlakuan yang sama.
2. Nasabah
Berkepentingan atas dalam hal keamanan uang mereka yang mereka simpan di bank, layanan yang baik seta bunga yang wajar.
3. Pemerintah
Berharap bahwa bank dapat memberikan lapangan kerja serta penigkatan taraf hidup yang layak dan dapat menjaga stabilitas ekonomi dan politik.
4. Pemilik atau Investor
Menghendaki adanya kepastian hukum dalam perbankan dan memperoleh keuntungan yang wajar.
5. Karyawan
Bertindak sebagai pelaku dan penggerak organisasi bank yang mengharapkan jaminan materi dan non materi seperti, kesinambungan bekerja, keadilan, jaminan pension dan sebagainya.

Prinsip etika perbankan sendiri ada 8 yaitu :

1. Prinsip kepatuhan
Pada prinsipnya semua orang dimanapun mempunyai peraturan yang harus mereka patuhi, begitu juga para bankir yang diharuskan mematuhi peraturan perbankan, undang-undang, kebijakan pemerintah, peraturan ketenaga kerjaan yang menyangkut masyarakat, nasabah, pemerintah, pemilik dan karyawan.
2. Prinsip Kerahasiaan
Para bankir dituntut agar dapat menjaga kerahasiaan terutama dengan nasabah serta kerahasiaan kejabatannya.
3. Prinsip Kebenaran Pencatatan
Setiap petugas bank wajib memelihara arsip atau dokumen dan mencatat semua transaksi dengan benar serta menjaga kerahasiaannya
4. Prinsip Kesehatan bersaing
Persaingan ini dapat bersifat intern yaitu, antar bagian dalam bank itu sendiri dan bersifat ekstern yaitu persaingan antar sesama bank. Dalam hal lebih kepada untuk memberikan pelayanan serta promosi atas jasa-jasa apa saja yang diberikan oleh bank tersebut, tapi setiap bank harus tetap menjaga agar tercipta iklim persaingan yang sehat.
5. Prinsip Kejujuran Wewenang
Kepercayaan dan wewenang yang telah diberikan oleh para pihak terkait dalam hal ini pemerintah, nasabah, pemilik, masyarakat dam karyawan hendaknya tetap dinomor satukan dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan di luar etika yang telah disepakati bersama.
6. Prinsip Keterbatasan Keterangan
Meskipun petugas bank dan bankir diminta untuk bersikap informative terhadap pihak luar, namun sifatnya terbatas.
7. Prinsip Kehormatan Profesi
Setiap petugas bank ataupun bankir diharuskan taat manjaga kehormatan profesi dengan cara menghindarkan diri dari hal-hal semacam kolusi, pemberian hadiah, upeti, dan fasilitas dari pihak lain yang menginginkan kemudahan dalam hal prosedur bank.
8. Prinsip Pertanggungjawaban Sosial
Pertanggungjawaban ini lebih di arahkan pada pemerintah, nasabah, pemilik ataupun masyarakat dalam hal melaksanakan operasional perbankan.

· Contoh kasus
Di Indonesia nama Bank BCA dan Bank Madiri sudahlah tidak asing lagi. Kedua bank ini selalu bersaing dalam hal oerebutan dana murah alias tabungan. Tidak heran, penawaran berbagai marketing produk tabungan di panggung iklan bak jamur pada musim hujan, baik di media cetak ataupun di media elektronik dan papan-papan reklame. Ini semua dilakukan bank untuk menjaring nasabah dan juga untuk menjaga brand awareness akan produk tabungan.

Yang dilakukan bank-bank untuk nasabahnya tidak berhenti sampai disitu. Begitu calon nasabah menjadi nasabah, bankpun melancarkan strategi dengan memanjakan nasabah melalui program loyalitas. Mulai dari layanan yang paling dasar, seperti selalu menunjukan sikap ramah, sopan dan cepat tanggap dalam menangani keluhan-keluhan para staf bank kepada nasabahnya hingga kemudahan yang dikemas dan berbau teknologi informasi agar nasabah dapat melakukan transaksi serba cepat, ringkas nyaman dan yang paling utama adalah aman.

Dan hasilnya, para nasabah setidaknya selalu melakukan transaksi secara rutin atau akan menggunakan produk-produk lain dari bank yang sama. Dan yang paling penting para nasabah tersebut tidak akan pindah ke tabungan bank lain meski ditawari fitur dan fasilitas yang lebih baik, bahkan para nasabah akam merekomendasikan tabungannnya pada rekan, saudara atau orang lain. Artinya, bila perilaku nasabah sudah seperti ini, giliran bank tersebut yang menjadi raja tabungan diantara bank-bank lain. Dan ini adalah hasil secara kualitatif.
Dari contoh diatas telah tergambar berbagai persaingan yang terjadi didunia perbankan di Indonesia. Tapi persaingan antara 2 bank besar tersebut di Indonesia sangatlah sesuai dengan etika bank. Karna,mereka mempromosikan produk dan jasa bank mereka dengan cara mengiklankan keunggulan produk mereka dan bukan saling menjatuhkan. Inilah yang paling terpenting.


sumber : [url=hati-sitinurlola.blogspot.com/2009/11/etika-perbankan.html‎]hati-sitinurlola.blogspot.com/2009/11/etika-perbankan.html‎[/url]



Terakhir diubah oleh Arum Kholifatul Alyyah tanggal Wed May 15, 2013 1:54 pm, total 2 kali diubah

7contoh Etika profesi  Empty Etika Perbankan Tue May 14, 2013 12:27 pm

Sri lestari

Sri lestari

Etika Perbankan


[center]Pembicaraan mengenai etika dalam bisnis menjadi muncul kembali dapat disebabka oleh pertama, adanya pihak-pihak yang dirugikanoleh karena perilaku pihak lain. Kedua, para pengamat melihat bahwa, perkembangan praktek bisnis/perbankan yang ada sekarang ini cenderung akan berakibat yang tidak diinginkan.

Etika dalam bisnis dan perbankan ini terkait dengan moralitas, perbuatan moral yang diartikan sebagagi perbuatan baik dan perbuatan buruk dalam kegiatan bisnis/perbankan. Dalam hubungan itu etika menyentuh aspek individu dan perturan social.

Hubungan antar manusia adalah sangat peka karena sering dipengaruhi oleh emosi yang kadangkala kurang rasional. Dalam hubungan itulah, timbul peraturan-peraturan yang kita sebut norma atau kaidah yang dapat menumbuhkan adanya suatu jaringan peraturan-peraturan, norma atu kaidah yang sangat erat bahkan berhubungan satu dengan yang lain.

Perkataan etika atau etik berasal dari bahasa latin yaitu ethica. Ethos dalam bahasa Yunani berarti norma, nilai kaidah, ukuran bgi tingkah laku yang baik. Secara umum dapat dikataka bahwa, etika merupakan dasar moral, termasuk ilmu mengenai kebaikan dan sifat-sifat tentang hak. Atau dengan kata lain, etika berisi tuntunan tentang perilaku, sikap dan tindakan yang diakui, sehubungan dengan suatu jenis kegiatan manusia.

Dengan etika, orang akan mampu untuk bersikap kritis dan rasional dalam membentuk pendapatnya sendiri dan bertindak sesuai dengan apa yang dapat dipertanggungj wabkan sendiri. Etika juga dapat membantu manusia membedakan antara tingkah laku atau tindakan yang baik dan yagng buruk. Tujuan pokok mengenai etika adalah mempengaruhi dan mendorong kehendak kita supaya mengarah kepada yang berfaedah dan berguna bagi sesame manusia.


· Perilaku Bisnis

Perilaku bisnis pada umumnya didasarkan pada rangkaian keputusan yang dibuat oleh perusahaan. Dilihat dari kekuatan dan tekanan eksternal yang memaksakan perilaku perusahaan, maka keputusan yang diambil tersebut dipandu oleh hal-hal berikut ini:

1) Tujuan yang akan dicapai
2) Pedoman-pedoman yang harus dipatuhi dan berasl dari luar perusahaan, seperti yang diamanatkan oleh hokum yang berlaku.
3) Pedoman-pedoman yang dibuat bersama dengan pihak lain, dalam bentuk perjanjian.
4) Pedoman-pedoman yang patut dipatuhi, yang merupakan kebiasaan, falsfah perusahaan, budaya perusahaan dan etika bisnis.

Proses pengambilan keputusan itu, secara konseptual akan mengambil jalan rsaional, yang selanjutnya dengan pertimbangan suatu nilai yang dipercayai sebagai sesuatu yang patut dipertimbangkan akan membuahkan keputusan akhir yang akan dijalankan oleh perusahaan. Proses ini berjalan simultansampai suatu keputusan yang dianggap tepat tercapai. Langkah-langkah dalam proses ini adalah:


1) Merumuskan persoalan
2) Mendapatkan informasi yang relevan
3) Mendapatkan alternative pemecahan
4) Memilih salah satu alternatif atas dasar suatu kriteria tertentu.

Disini akan terjadi proses pembuatan keputusan secara rasional, karena hasil keputusan yang diperoleh merupakan hasil proses sebab akibat dan dipantau oleh upaya guna mencapai tujuan secara optimal. Proses lebih lanjut adalah mempertimbangkan hal-hal yang terkait dengan suatu nilai, antara lain pertimbangan etika.

Terhadap kaidah yang ditentukan oleh hukum yang berlaku, keputusn bisnis yang rasional memberlakukannya secara mutlak. Ini berarti bahwa, setiap keputusan bisnis yang jelas penyimpang dari kaidah hukum yang berlaku, akan mengandung unsur melawan hukum.

Perjanjian dan kesepakatan bersamadengan pihak lain merupakan kewajiban yang diikuti oleh perusahaan yang terlibat dalam ikatan tersebut. Perilaku bisnis yang didasari oleh kepatutan, kurang memperoleh tekanan dari kekuatan eksternal, hal ini tidak berarti bahwa, pedoman yang memandu perusahaan disini tidak menentukan bentuk akhir dari keputusan suatu perusahaan. Jenis pedoman berperilaku dalam kelompok ini menunjukkan dorongan internal yang cukup kuat dalam mempengaruhi perilku bisnis yang ada.

Dengan asumsi bahwa, citra baik perusahaan pada masyarakat akan memberika dorongan terhadap perilaku bisnis, maka dalam jangka panjang, rekayasa ini akan memberi pengaruh dalam pengambilan keputusan oleh perusahaan. Didalam bisnis, baik itu perusahaan manufaktur maupun perusahaan jasa, pedoman bertindak terkait dengan perhatian perusahaan akan norma etika bisnis yang berlaku dan hal ini cenderung untuk memenuhi persyaratan seperti berikut :
1) Dapat dipikirkan secara logis dan dapat diberikan pertanggungjawaban kepada khalayak.
2) Dilakukan dengan menggunakan fakta
3) Didasarkan pada prinsip-prinsip yang diterima oleh masyarakat.

Dalam hal ini para pembuat keputusan dapat melakukan langkah-langkah seperti berikut :

1) Memecahkan konflik kewajiban yang terdapat dalam kerangka keputusan yang akan dibuat.
2) Memecahkan konflik keputusan ideal yang melekat pada permasalahanyang akan diputuskan.
3) Memilih pemecahan yang menghasilkan manfaat yang terbesar atau kerugian yang terkecil.

· Kode Etik Dalam Bisnis

Kode etik dalam bisnis mengupayakan untuk mencegah terjadinya benturan-benturan kepentingan ynag akan merugikan beberapa pihak, walaupun masih dalam bentuk himbauan. Sebab berbeda sekali dengan kaidah hukum yang dengan tegas akan memberi sanksi nyata bagi para pelanggarnya secara hukum, sedangkan pelanggaran kode etik belum mempunyai sanksi yang dapat dilaksanakan. Hanya dengan kesadaran para pelaku bisnis, kode etik akabn ditaati bersama sehingga hal tersebut justru akan dapat melindungi bisnis yang dikelolanya.

Sikap jujur dan patuh terhadap standar etika bisnis akan dapat menumbuhkan rasa saling percaya, saling menghormati diantara para pelaku bisnis, yang ada gilirannya nanti akan berdampakpada adanya efisiensi dalam berusaha serta menciptakaniklim persaingan yang sehat didunia bisnis sehingga kepentingan semua pihak yang terkait, termasuk para pelanggan akan dapat dilayani dengan memuaskan tanpa ada bentura-benturan.

Hal itu sejalan dengan adanya falsafah pancasila yang terdapat di Negara kita yang intinya adalah sikap pengendalian diri. Misalkan saja, semua bisnis tentu berorientasi pada keuntungan, tetapi bagaimanakah kita dapat mencapai keuntungan tersebut tanpa bertentangan dengan nilai-nilai budaya dan martabat kemanusiaan. Keuntungan merupakan hak, tetapi kita juga harus mengingat kepentingan pelanggan atau masyarakat. Jadi, bagaimana kita harus mencapai keuntungan secara wajar sehingga sikap solidaritas sosial dari bisnis terhadap masyarakat tetap terjaga.

· Dasar-dasar Etika Perbankan

Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa, bank merupakan lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran. Lembaga keuangan adalah semua badan yang kegiatannya menarik uang dari masyarakat dan menyalurkannya kepada masyarakat.

Jadi tugas utama bank sebagai lembaga keuangan ialah, operasi perkreditan aktif ( penciptaan atau pemberian kredit yang dilakukan oleh bank ) dan pasif ( menerima simpanan berbentuk giro, deposit, tabungan ataupun bentuk titipan lainnya yang dipercayakan oleh masyarakat ) serta sebagai perantara dibidang perkreditan, contohnya memberikan jasa-jasa yang lainnya misalnya, inkaso, transfer, informasi dan lain-lain.

Dengan adanya beberapa tugas utama bank seperti diatas, maka factor kepercayaan dari pihak lain dan nasabah merupakan penunjang utama bagi lancarnya operasional bank. Selain itu hal ini juga merupakan etika perbankan dalam hubungannya dengan pihak lain. Dalam ini hal bankir yang mempunyai peran dalam hal memiliki akhlak, moral dan keahlian dibidang perbankan / keuangan. Karna, para bankir ini mempunyai misi untuk memberikan nasihat yang objektif bagi nasabahnya dan harus mampu mendidk nasabahnya dalama arti dapay memberikan penjelasan dibidang administrasi, pembukuan, pemasaran dan lain-lain.

Nasihat yang objektif adalah seorang bankir harus dapat bersikap objektif, tidak memihak, jujur terhadap nasabah dan dapat memilih produk atau jasa yang paling tepat bagi nasabahnya, artinya tidak memaksakan nasabah untuk membeli apa saja yang ditawarkan oleh bankir tanpa mempertimbangkan kondisi dan status nasabah.

Bankir juga harus menjaga agar mekanisme arus surat-surat berharga ( flow of documents ) dapat berjalan lancar dan menindak jika,terjadi permainan yang curang dalam pengelolaan arus dokumen berharga tersebut di dalam bank.

Dalam hal demikian, pimpinan bank berkewajiban dan bertanggungjawab :

1. Mengembalikan seluruh atau sebagian simpanan pada waktu diminta oleh nasabah secara pribadi maupun dengan surat kuasa.
2. Menjaga kerahasiaan keuangan bank menurut kelaziman dalam dunia perbankan.
3. Memberi informasi yang akurat dan obyek jika diminta oleh nasabah.
4. Turut menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
5. Menjaga dan memlihara organisasi, tata kerja dan administrasi dengan baik.
6. Menyalurkan kredit secara lebih selektif kepada calon debitur.

Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa disini pimpinan bank harus lebih mengutamakan kepentingan masyarakat luas daripada kepentingan bank atau pribadi.

Para pemegang saham pun harus mengetahui bahwa semua keputusan rapat pemegang saham harus sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Dan apabila ada kebijakan-kebijakan yang menyimpang dari anggaran dasar maka harus disetujui secara bersama. Selain itu para pemegang saham juga harus menyadari bahwa bisnis perbankan bukan bisnis untuk memperoleh atau mencari keuntungan semata, tapi bisnis perbankan lebih mengutamakan kepentingan social ekonomi masyarakat banyak.

Bisnis perbankan adalah bisnis yang terikat dalam suatu system moneter dalam Negara tertentu dan tinggi tingkat keterikatannya dengan lembaga perbankan atau lembaga keuangan secara keseluruhan maupun dengan kehidupan perekonomian Negara tersebut. Dengan demikian, bila salah satu bisnis perbankan tidak patuh terhadap standar etika perbankan, maka seluruh lembaga perbankan atau lembaga keuangan lainnya juga terkena dampaknya.

Etika dan kewajibannya sehubungan dengan tugas di lingkungan perbankan untuk setiap petugas bank, bankir maupun pimpinan sebagai berikut :

1. Bank wajib memberikan laporan pada Bank Indonesia untuk mengetahui posisi perbankan dan moneter serta kegiatan perekonomian dan pemerintah dapat menentukan kebijakn ekonomi dan moneter.
2. Setiap bank wajib mengumumkan Neraca dan Laporan rugi-laba yang sebenarnya tiap tahun dengan diterbitkan pada surat kabar, agar masyarakat dapat mengetahuinya.
3. Bank wajib menjaga kerahasian keuangan para nasabah dari siapapun, kecuali jika ada syrat resmi dari Mentri Keuangan secara tertulis untuk keperluan perpajakan dan peradilan.
4. Petugas bank mempunyai kewajiban untuk tidak membicarakan tentang keuangan nasabahnya di luar kepentingan dinas dan berkewajiban untuk menjaga dan memelihara arsi atau surat-surat antara bank dengan nasabahnya.
5. Dalam hal pembayaran pajak, para bankir harus melaksanakan pemotongan pajak pendapatan atas gaji, upah atau honorarium para karyawannya dan berkewajiban membayar pajak perusahaan.
6. Bank harus mengupayakan untuk selalu dapat memenuhi janji atau persetujuan yang telah disepakati dengan para nasabahnya.
7. Bank juga harus memberikan nasihat yang obyektif, tidak memihak dan tidak mengikat bagi para nasabahnya. Sebab, nasabah yang dating ke bank adakalanya penuh suasana serba tidak pasti, jenis jasa apa yang sebaiknya akan dipilihnya. Oleh karenanya, bank harus dapat menampilkan beberapa pilihan produk / jasa bank bagi para nasabahnya.

Salah satu hal yang harus dihindari antara bankir dan nasabah adalah menghindari adanya hubungan pribadi sehingga dapat menjurus ke arah hubungan hubungan yang kurang sehat misalkan, bankir memberikan kemudahan-kemudahan bagi seseorang nasabah dikarenakan adanya upeti atau gift dan sejenisnya. Karena hal ini akan merugikan nasabah lain yang berperilaku wajar dalam hubungan kerjanya dengan bank.


· Etika Bankir

Bankir yang professional adalah bankir yang memiliki integritas pribadi, keahlian dan tanggungjawab social yang tinggi serta wawasan yang luas agar mampu melaksanakan pla manajemen bank yang professional pula. Bankir yang professional memang dituntut melaksanakan 2 hal penting yaitu, dapat menciptakan laba dan menciptakan iklim bisnis perbankan yang sehat. Namun dalam penciptaan laba tersebut, bankir harus tetap terkendali ( prudent ).

Menjadi bankir yang professional memerlukan beberapa persyaratan, diantaranya adalah :

1. Memiliki skill (keterampilan) dan knowledge (pengetahuan)
2. Mampu menerima tekanan dari pihak manapun tanpa mengurangi kinerjanya
3. Memiliki inisiatif dan aktif dalam pencapaian tujuan serta tidak bersikap menunggu
4. Memilik job motivation yang tinggi
5. Memiliki jiwa kepemimpinan (leadership ability)
6. Mempunyai sales ability
7. Memiliki kemampuan untuk : menyusun rencana, mengorganisasikan, menetapkan prosedur kerja dan mengendalikan tugas pekerjaan agar menuju kea rah pencapaian tujuan bank

Setiap bankir di Indonesia wajib mengelola bank secara sehat dan menghormati norma-norma perbankan yang berlaku, menaati semua tata nilai sebagai pedoman dasar dalam menentukan sikap dan tindakannya. Norma-norma perbankan yang diakui, diterima dan ditaati tersebut tertuang dalam Kode Etik Bankir di Indonesia yang isinya sebagai berikut :

1. Seorang bankir patuh dan taat pada ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.
2. Melakukan pencatatan yang benar mengenai segala transaksi yang bertalian dengan kegiatan banknya.
3. Menghindarkan diri dari persaingan yang tidak sehat.
4. Tidak menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi.
5. Menghindarkan diri dari keterlibatan pengambilan keputusan dalam hal terdapat pertentangan kepentingan.
6. Menjaga kerahasian nasabah dan banknya.
7. Dapat memperhitungkan dampak yang merugikandari setiap kebijakan yang ditetapkan banknya terhadap ekonomi, social dan lingkungannya.
8. Tidak menerima hadiah atau imbalan yang memperkaya diri pribadi maupun keluarga.
9. Tidak melakukan perbuatan tercela yang dapat merugikan citra profesinya.

· Prinsip Dasar Etika Perbankan

Para bankir dalam prinsip pengelolaan bank harus mengupayakan terselenggaranya iklim usaha perbankan yang sehat yaitu dengan menjaga :

1. Likuiditas Bank atau kelancaran operasional bank
2. Solvabilitas Bank atau terpeliharanya kekayaan bank agar kokoh dan mampu memenuhi seluruh kewajiban finansialnya
3. Rentabilitas atau tingkat keuntungan yang dapat dicapai bank dan
4. Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap bank (bonafiditas)

Sedangkan kewajiban bank terhadap beberapa pihak (Stakeholders) adalah pertanggung jawaban bank terhadap pihak-pihak :

1. Masyarakat
Mereka menghendaki adanya pelayanan yang baik, perlakuan yang sama.
2. Nasabah
Berkepentingan atas dalam hal keamanan uang mereka yang mereka simpan di bank, layanan yang baik seta bunga yang wajar.
3. Pemerintah
Berharap bahwa bank dapat memberikan lapangan kerja serta penigkatan taraf hidup yang layak dan dapat menjaga stabilitas ekonomi dan politik.
4. Pemilik atau Investor
Menghendaki adanya kepastian hukum dalam perbankan dan memperoleh keuntungan yang wajar.
5. Karyawan
Bertindak sebagai pelaku dan penggerak organisasi bank yang mengharapkan jaminan materi dan non materi seperti, kesinambungan bekerja, keadilan, jaminan pension dan sebagainya.

Prinsip etika perbankan sendiri ada 8 yaitu :

1. Prinsip kepatuhan
Pada prinsipnya semua orang dimanapun mempunyai peraturan yang harus mereka patuhi, begitu juga para bankir yang diharuskan mematuhi peraturan perbankan, undang-undang, kebijakan pemerintah, peraturan ketenaga kerjaan yang menyangkut masyarakat, nasabah, pemerintah, pemilik dan karyawan.
2. Prinsip Kerahasiaan
Para bankir dituntut agar dapat menjaga kerahasiaan terutama dengan nasabah serta kerahasiaan kejabatannya.
3. Prinsip Kebenaran Pencatatan
Setiap petugas bank wajib memelihara arsip atau dokumen dan mencatat semua transaksi dengan benar serta menjaga kerahasiaannya
4. Prinsip Kesehatan bersaing
Persaingan ini dapat bersifat intern yaitu, antar bagian dalam bank itu sendiri dan bersifat ekstern yaitu persaingan antar sesama bank. Dalam hal lebih kepada untuk memberikan pelayanan serta promosi atas jasa-jasa apa saja yang diberikan oleh bank tersebut, tapi setiap bank harus tetap menjaga agar tercipta iklim persaingan yang sehat.
5. Prinsip Kejujuran Wewenang
Kepercayaan dan wewenang yang telah diberikan oleh para pihak terkait dalam hal ini pemerintah, nasabah, pemilik, masyarakat dam karyawan hendaknya tetap dinomor satukan dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan di luar etika yang telah disepakati bersama.
6. Prinsip Keterbatasan Keterangan
Meskipun petugas bank dan bankir diminta untuk bersikap informative terhadap pihak luar, namun sifatnya terbatas.
7. Prinsip Kehormatan Profesi
Setiap petugas bank ataupun bankir diharuskan taat manjaga kehormatan profesi dengan cara menghindarkan diri dari hal-hal semacam kolusi, pemberian hadiah, upeti, dan fasilitas dari pihak lain yang menginginkan kemudahan dalam hal prosedur bank.
8. Prinsip Pertanggungjawaban Sosial
Pertanggungjawaban ini lebih di arahkan pada pemerintah, nasabah, pemilik ataupun masyarakat dalam hal melaksanakan operasional perbankan.

· Contoh kasus
Di Indonesia nama Bank BCA dan Bank Madiri sudahlah tidak asing lagi. Kedua bank ini selalu bersaing dalam hal oerebutan dana murah alias tabungan. Tidak heran, penawaran berbagai marketing produk tabungan di panggung iklan bak jamur pada musim hujan, baik di media cetak ataupun di media elektronik dan papan-papan reklame. Ini semua dilakukan bank untuk menjaring nasabah dan juga untuk menjaga brand awareness akan produk tabungan.

Yang dilakukan bank-bank untuk nasabahnya tidak berhenti sampai disitu. Begitu calon nasabah menjadi nasabah, bankpun melancarkan strategi dengan memanjakan nasabah melalui program loyalitas. Mulai dari layanan yang paling dasar, seperti selalu menunjukan sikap ramah, sopan dan cepat tanggap dalam menangani keluhan-keluhan para staf bank kepada nasabahnya hingga kemudahan yang dikemas dan berbau teknologi informasi agar nasabah dapat melakukan transaksi serba cepat, ringkas nyaman dan yang paling utama adalah aman.

Dan hasilnya, para nasabah setidaknya selalu melakukan transaksi secara rutin atau akan menggunakan produk-produk lain dari bank yang sama. Dan yang paling penting para nasabah tersebut tidak akan pindah ke tabungan bank lain meski ditawari fitur dan fasilitas yang lebih baik, bahkan para nasabah akam merekomendasikan tabungannnya pada rekan, saudara atau orang lain. Artinya, bila perilaku nasabah sudah seperti ini, giliran bank tersebut yang menjadi raja tabungan diantara bank-bank lain. Dan ini adalah hasil secara kualitatif.
Dari contoh diatas telah tergambar berbagai persaingan yang terjadi didunia perbankan di Indonesia. Tapi persaingan antara 2 bank besar tersebut di Indonesia sangatlah sesuai dengan etika bank. Karna,mereka mempromosikan produk dan jasa bank mereka dengan cara mengiklankan keunggulan produk mereka dan bukan saling menjatuhkan. Inilah yang paling terpenting.

8contoh Etika profesi  Empty Etika Bankir Tue May 14, 2013 4:56 pm

Isti Barokah

Isti Barokah

Etika Bankir
Dasar-dasar Etika Perbankan
Bank merupakan lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran. Lembaga keuangan adalah semua badan yang kegiatannya menarik uang masayarakat dan menyalurkannya kepada masyarakat. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa, tugas utama bank adalah operasi perkreditan aktif dan pasifserta sebagai perantara dibidang perkreditan.
Dengan adanya beberapa tugas utama bank seperti tersebut diatas, maka factor kepercayaan dari pihak lain dan nasabah merupakan penunjang utama bagi lancarnya operasional bank. Factor kepercayaan inilah yang merupakan etika perbankan dalam hubungannya dengan pihak lain. Dalam mengelola kepercayaan tersebut, banker harus memiliki akhlak, moral dan keahlian di bidang perbankan atau keuangan.
Banker juga harus menjaga agar mekanisme arus surat-surat berharga (flow of documents) dapat berjalan lancer dan menindak jika, terjadi permainan yang curang dalam pengelolaan arus dokumen berharga tersebut di dalam bank. Dalam hal demikian, pimpinan berkewajiban dan bertanggungjawab:
1.Mengembalikan seluruh atau sebagian simpanan pada waktu diminta oleh nasabah secara pribadi mauoun dengan surat kuasa.
2.Menjaga kerahasiaan keuangan bank menurut kelaziman dalam dunia perbankan.
3.Member informasi yang akurat dan objek jika diminta oleh nasabah. Turut menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
4.Menjaga dan memelihara organisasi, tata kerja dan administrasi dengan baik.
5.Menyalurkan kredit secara lebih selektif kepada calon debitur.
Dalam etika perbankan terjalin suatu kesepakatan antara para bankir untuk melakukan norma sopan santun dalam menjalankan usahanya dan didalamnya terkandung prinsip-prinsip moral mengenai hal-hal yang dianggap baik dan hal-hal yang dianggap tidak baik srta bertanggung jawab atas terwujudnya hal yang baik dan pencegahan terhadap terjadinya hal tidak baik.
Perlunya kesepakatan dan beberapa pihak untuk meletakkan dasar-dasar kode etik perbankan dan kemudian menerapkan dan mengamalkannya adalah untuk mendorong terciptanya suatu iklim persaingan yang wajar dan sehat sehingga akan dapat lebih meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan.
Etika tersebut mengandung norma dan prinsip-prinsip moral bankir dalam menjalankan usahanya. Fungsi kode etik perbanka tersebut adalah:
1.Menjaga keselarasan dan kosistensi antara gaya manajemen, strategi dan kebijakan dalam mengembangkan usaha perbankan.
2.Menciptakan iklim usaha yang sehat.
3.Mewujudkan integritas bank terhadap lingkungan dan masyarakat luas serta pemerintah.
4.Menciptakan ketenangan, keamanan dan kenyamanan para pemilik dana, pemegang saham dan karyawan dalam mendapatkan hak-haknya.
5.Mengangkat harkat perbankan nasional dimata internasional.
Secara umum dapat dikatakan di sini bahwa, setiap petugas bank, bankir maupun pimpinan agar memperhatikan etika dan kewajibannya sehubungan dengan tugasnya dilingkungan perbanka sebagai berikut:

1.Bank wajib memberikan laporan kepada Bank Indonesia seperti, laporan bulanan, tahuanan maupun yang berkaitan dengan posisi likuiditas bank.
2.Setiap bank wajib mengumumkan Neraca dan Laporan laba-rugi yang sebenarnya pada tiap-tiap tahun. Sebaiknya diumumkan dimedia cetak agar masyarakat luas dapat mengetahuinya.
3.Bank-bank juga wajib menjaga kerahasiaan keuangan para nasabahnya.

4.Para petugas bank mempunyai kewajiban untuk tidak membicarakan kondisi keuangan nasabah, meskipun antar teman sejawatnya diluar kepentingan dinas. Petugas bank juga harus menjaga dan memelihara arsip-arsip/surat-surat rahasia antara bank dengan nasabahnya.
5.Dalam hal pembayaran pajak, para bankir harus melaksanakan pemotongan pajak pendapatan atas gaji, upah atau honorarium para karyawannya serta berkewajiban membayar pajak perusahaannya.
6.Banka harus menyadari bahwa bagi nasabah, bank merupakan reka kerja yang diharapkan akan dapat saling membantu di didalam mengembangkan bisnis nasabah.
7.Disamping itu, bank juga mempunyai kewajiban untuk memeberikan nasihat yan objektif, tidak memihak dan tidak mengikat bagi para nasabahnya.
Bankir yang profesional adalah bankir yang memiliki integritas pribadi, keahlian dan tanggung jawab social yang tinggi serta wawasan yang luas agar mampu melaksanakan pola manajemen bank yang professional pula. Bankir yang professional juga dituntut melaksanakan dua hal penting yaitu dapat menciptakan laba dan menciptakan iklim bisnis perbankan yang sehat. Namun dalam menciptakan laba tersebut, bankir harus tetap terkendali (prudent). Menjadi bankir yang professional memerlukan beberapa persyaratan, diantaranya adalah:
1.Memiliki rasa percaya diri dan selalu optimis dala setiap tindakan yang dilakukannya karena setiap keputusan yang diambil telah didasari oleh perhitungan dan analisis yang akurat. Bankir harus berpandangan kedepan serta bersedia melakukan anaisis SWOT.
2.Memiliki skill (keterampilan) dan knowledge (pengetahuan) yang dipadukan dan terus dikembangkan dan ditingkatkan dan peka terhadap situasi polotik, ekonomi dan social budaya.
3.Mampu menerima tekanan dari pihak manapun tanpa mengurangi kinerjanya dan berani mengambil resiko.
4.Memiliki insiatif dan aktif dalam pencapaian tujuan serta tidak bersikap “menunggu”.
5.Memiliki job motivation yang tinggi, sehingga dalam bekerja ia selalu memperoleh kepuasan.
6.Memiliki jiwa kepemimpinan (leadership ability) yang berorientasi kepada pelayanan dan kepuasan nasabah.
7.Mempunyai sales ability, kemampuan teknis, kemampuan konsepsional yang tinggi.
8.Memiliki kemampuan untuk: menyusun rencana, mengorganisasikan, menetapkan prosedur kerja dan mengendalikan tugas pekerjaan serta mengembangkan jaringan kerja secara luas dengan cabang atau bank lain agar menuju kearah pencapaian tujuan bank.
9.Mampu mendelegasikan tugas dan tanggung jawab serta mampu mengembangkan dan memotivasi bawahan.
10.Memiliki sifat penuh kehati-hatian dan menerapkan asa prudential, serta memiliki integritas yang tinggi dalam pengelolaan bank, mengingant bahwa ia menjalankan bisnis atas dasar kepercayaan masyarakat.
11.Mampu mengendalikan diri, penuh toleransi serta memiliki rasa tanggung jawab social yang tinggi dalam mengelola bisnis perbankan.
Setiap bankir di Indonesia wajib mengelola bank secara sehat dan menghormati norma-norma perbankan yang berlaku, mentaati semua tata nilai sebagai pedoman dasar dalam menentukan sikap dan tindakannya. Norma-norma perbankan yang diakui, diterima dan ditaati tersebut tertuang dalam Kode Etik Bankir Indonesia yang isinya sebagai berikut:
1.Seorang bankir petuh dan taat pada ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.
2.Seorang bankir melakukan pencatatan yang benar mengenai segala transaksi yang bertalian dengan kegiatan banknya.
3.Seorang bankir menghindarkan diri dari persaingan yang tidak sehat.
4.Seorang bankir tidak menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi.
5.Seorang bankir menghindarkan diri dari katerlibatan pengambilan keputusan dalam hal terdapat pertentangan kepentingan.
6.Seorang bankir menjaga kerahasiaan nasabah dari banknya.
7.Seorang bankir memperhitungkan dampak yang merugikan dan setiap kebijakan yang ditetapkan banknya terhadap keadaan ekonomi, social dan lingkungan.
8.Seorang bankir tidak menerima hadiah atau imbalan yang memperkaya diri pribadi maupn keluarganya.
9.Seorang bankir tidak melakukan perbuatan tercela yang dapat merugikan citra profesinya.

Prinsip Dasar Etika Perbankan
Dalam kaitannya dengan prinsip pengelolaan bank, pihak bankir harus mengupayakan terselenggaranya iklim usaha perbankan yang sehat yaitu dengan menjaga:
(1) Likuiditas Bank atau kelancaran operasional bank. (2) Solvabilitas Bank atau terpeliharanya kekayaan bank agar kokoh dan mampu memenuhi seluruh kewajiban financial.
(3) Rentabilitas atau tingkat keuntungan yang dapat dicapai bank dan
(4) Tingakt kepercayaan masyarakat terhadap bank (bonafiditas).
Sedangkan kewajiban bank terhadap beberapa pihak (Stakeholder adalah pertanggung jawaban bank terhadap pihak-pihak:
a. Masyarakat, yang pada umunya menghendaki adanya pelayanan yang baik, aman, harga tariff terjangkau serta pelakuan yang sama atau non-diskriminatif.
b. Nasabah yaitu berkepentingan atas keamanan uang yang mereka simpan di bank, layanan yang baik serta tariff dan suku bunga yang wajar.
c. Pemerintah, yag menghendaki agar perbankan dapat mewujudkan peningkatan taraf hidup masyarakat dan lapangan kerja, pemerataan penghasilan, pendayagunaan dana masyarakat, menjaga stabilitas moneter, menjaga stabilitas ekonomi dan politik.
d. Pemilik atau Investor, yang tentunya menghendaki adanya kepastian hokum dalam perbankan dan otonomi dalam melaksanakan operasional bank serta memperoleh keuntungan yang wajar.
e. Karyawan, yaitu sebagai pelaku dan penggerak organisasi Bank yang berpengharapan di samping memperoleh jaminan materi juga yang bersifat non materi seperti jaminan atas kesinambungan bekerja, adanya keadilan, jaminan pension dan sebagainya.
Kemudian mengenai prinsipetika perbankan itu sendiri adalah merupakan norma, kaidah dan kebiasaan yang berlaku dan harus dipatuhi, dihormati dan dijunjung tinggi oleh para petugas bank/bankir. Prinsip etika perbankan tersebut adalah:
a. Prinsip Kepatuhan, pada prinsip ini bankir diharuskan mematuhi semua peraturan perbankan, undang-undang, kebijakan pemerintah, peraturan ketenagakerjaan yang terkait dengan masyarakat, nasabah, pemerintah, pemilik dan karyawan (Stakeholders).
b. Prinsip Kerahasiaan, para bankir dituntut untuk tetap menjaga kerahasiaan pekerjaan terutama yang berhubungan dengan keadaan keuangan nasbah serta kerahasiaan jabatannya.
c. Prinsip Kebenaran Pencatatan, peugas bank wajib memelihara arsip atau dokumen dan mencatat semua transaksi dengan benar serta menjaga kerahasiaannya.
d. Prinsip Kesehatan Bersaing, persaingan disini bias bersifat intern, antar bagian dalam bank itu sendiri dan bersifat eksten, yaitu bpesaingan antar bank.
e. Prinsip Kejujuran Wewenang, kepercayaan dan wewenang yang telah diberikan oleh pihak-pihak pemerintah, nasabah, pemilik ataupun karyawan kepada bank hendaknya tetap diamankan dan tidak dislahgunakan untuk kepentingan diluar etika yang telah disepakati bersama atau mengorbankan kepentingan salah satu pihak demi kepentingan pihak lain.
f. Prinsip Keselarasan Kepentingan, dalam hal ini bankir harus mampu menyeleraskan antara kepentingan berbagai pihak, yaitu kepentingan: nasabah dan masyarakat, pemerintah, pemilik dana serta karyawan bank.
g. Prsinsip Keterbatasan Keterangan, meskipun petugas bank dan bankir diminta untuk bersikap informatif terhadap pihak luar, namun sifatnya terbatas.
h. Prinsip Kehormatan Profesi, petugas bank dan bankir harus taat menjaga kehormatan profesi dengan menghindarkan dan segala bentuk kolusi, pemberian upeti, hadiah dan fasilitas dari pihak-pihak yang menginginkan kemudahan-kemudahan peraturan dan prosedur perbankan.
i. Prinsip Pertanggung Jawaban Sosial, dalam pelaksanaan operasional perbankan, bankir diharuskan tetap memiliki rasa pertanggung jawaban social baik terhadap nasabah, pemilik, masyarakat ataupun pemerintah.
j. Prinsip Persamaan Perlakuan, pada prinsip ini bankir dituntut untuk tidak melakukan perlakuan yang dislkriminatif baik kepada para nasabah, masyarakat maupun kepada karyawan.
k. Prinsip Kebersihan Pribadi, disini sikap bankir adalah harus dapat menjaga kehormatan dirinya.



Sumber: [url=aamkoplak.blogspot.com/2012/11/etika-bisnis.html#!/2012/11/etika-bisnis.html]
aamkoplak.blogspot.com/2012/11/etika-bisnis.html#!/2012/11/etika-bisnis.html[/url]



Terakhir diubah oleh Isti Barokah tanggal Wed May 15, 2013 2:54 pm, total 1 kali diubah

9contoh Etika profesi  Empty etika profesi dalam perbankan Wed May 15, 2013 7:50 am

yuli samdiantono

yuli samdiantono

Etika Dalam Perbankan

Etika Perbankan ialah suatu kesepakatan para bankir yang merupakan suatu norma sopan santun dalam menjalankan usahanya, dan merupakan prinsip-prinsip moral atau nilai-nilai (Values) mengenai hal-hal yang dianggap baik, serta tugas dan tanggung jawab unsur-unsur untuk mewujudkan hal yang baik dan mencegah hal yang tidak baik.
Kode etik dapat dikatakan sebagai suatu aturan atau ketentuan yang mengatur baik atau buruk suatu sikap yang harus dijalankan atau ditinggalkan oleh anggota suatu organisasi profesi misalnya : IDI, IBI, IAI

Kode Etik Perbankan ialah suatu aturan permainan sebagai norma para bankir yang merupakan sopan santun dalam menjalankan usahanya.
Merupakan suatu etika atau kebiasaan baik dalam menjalankan kegiatan usaha perbankan yang diterima, dipatuhi, dan ditaati oleh para bankir. Etika tersebut mengandung norma dan prinsip-prinsip moral bankir dalam menjalankan usahanya.
Perbankan sebagai lembaga keuangan yang mengelola uang masyarakat, mempunyai tanggung jawab besar yang harus disertai kejujuran dan dedikasi yang merupakan unsur penting dalam kepercayaan. Bisnis Perbankan dilandasi oleh kepercayaan dari masyarakat kepada bank. Masyarakat percaya bahwa simpanannya aman di tangan bankir professional.

Kepercayaan masyarakat ini sangat erat hubungannya dengan perilaku dan kehidupan para pengurus dan karyawan bank. Hal ini berarti dari bankir dituntut memiliki moral dan penghayatan akan kode etik perbankan sebaik mungkin. Penghayatan ini akan dapat dilaksanakan dan diterapkan, jika ada unsur pemaksa akan kepatuhan bankir kepada peraturan yang telah dituangkan dalam suatu ketentuan yang disepakati bersama.
Kita mengenal adanya asosiasi profesi, yaitu suatu wadah profesi yang berperan sebagai sumber kemajuan keahlian, bagi perumus dan pengawas etika profesi, wadah ini merupakan lembaga yang dalam melaksanakan perannya tersebut dapat melakukan kendali dan kerjasama dengan para anggota asosiasi atau perhimpunan, sehingga dapat diberikan penghargaan atau mengeluarkan sanksi terhadap seseorang yang menjalankan profesi

Dasar-dasar Etika Perbankan

Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa, bank merupakan lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran. Lembaga keuangan adalah semua badan yang kegiatannya menarik uang dari masyarakat dan menyalurkannya kepada masyarakat.

Jadi tugas utama bank sebagai lembaga keuangan ialah, operasi perkreditan aktif ( penciptaan atau pemberian kredit yang dilakukan oleh bank ) dan pasif ( menerima simpanan berbentuk giro, deposit, tabungan ataupun bentuk titipan lainnya yang dipercayakan oleh masyarakat ) serta sebagai perantara dibidang perkreditan, contohnya memberikan jasa-jasa yang lainnya misalnya, inkaso, transfer, informasi dan lain-lain.

Dengan adanya beberapa tugas utama bank seperti diatas, maka factor kepercayaan dari pihak lain dan nasabah merupakan penunjang utama bagi lancarnya operasional bank. Selain itu hal ini juga merupakan etika perbankan dalam hubungannya dengan pihak lain. Dalam ini hal bankir yang mempunyai peran dalam hal memiliki akhlak, moral dan keahlian dibidang perbankan / keuangan. Karna, para bankir ini mempunyai misi untuk memberikan nasihat yang objektif bagi nasabahnya dan harus mampu mendidk nasabahnya dalama arti dapay memberikan penjelasan dibidang administrasi, pembukuan, pemasaran dan lain-lain.

Nasihat yang objektif adalah seorang bankir harus dapat bersikap objektif, tidak memihak, jujur terhadap nasabah dan dapat memilih produk atau jasa yang paling tepat bagi nasabahnya, artinya tidak memaksakan nasabah untuk membeli apa saja yang ditawarkan oleh bankir tanpa mempertimbangkan kondisi dan status nasabah.

Bankir juga harus menjaga agar mekanisme arus surat-surat berharga ( flow of documents ) dapat berjalan lancar dan menindak jika,terjadi permainan yang curang dalam pengelolaan arus dokumen berharga tersebut di dalam bank.

Dalam hal demikian, pimpinan bank berkewajiban dan bertanggungjawab :

1. Mengembalikan seluruh atau sebagian simpanan pada waktu diminta oleh nasabah secara pribadi maupun dengan surat kuasa.
2. Menjaga kerahasiaan keuangan bank menurut kelaziman dalam dunia perbankan.
3. Memberi informasi yang akurat dan obyek jika diminta oleh nasabah.
4. Turut menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
5. Menjaga dan memlihara organisasi, tata kerja dan administrasi dengan baik.
6. Menyalurkan kredit secara lebih selektif kepada calon debitur.

Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa disini pimpinan bank harus lebih mengutamakan kepentingan masyarakat luas daripada kepentingan bank atau pribadi.

Para pemegang saham pun harus mengetahui bahwa semua keputusan rapat pemegang saham harus sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Dan apabila ada kebijakan-kebijakan yang menyimpang dari anggaran dasar maka harus disetujui secara bersama. Selain itu para pemegang saham juga harus menyadari bahwa bisnis perbankan bukan bisnis untuk memperoleh atau mencari keuntungan semata, tapi bisnis perbankan lebih mengutamakan kepentingan social ekonomi masyarakat banyak.

Bisnis perbankan adalah bisnis yang terikat dalam suatu system moneter dalam Negara tertentu dan tinggi tingkat keterikatannya dengan lembaga perbankan atau lembaga keuangan secara keseluruhan maupun dengan kehidupan perekonomian Negara tersebut. Dengan demikian, bila salah satu bisnis perbankan tidak patuh terhadap standar etika perbankan, maka seluruh lembaga perbankan atau lembaga keuangan lainnya juga terkena dampaknya.

Etika dan kewajibannya sehubungan dengan tugas di lingkungan perbankan untuk setiap petugas bank, bankir maupun pimpinan sebagai berikut :

1. Bank wajib memberikan laporan pada Bank Indonesia untuk mengetahui posisi perbankan dan moneter serta kegiatan perekonomian dan pemerintah dapat menentukan kebijakn ekonomi dan moneter.
2. Setiap bank wajib mengumumkan Neraca dan Laporan rugi-laba yang sebenarnya tiap tahun dengan diterbitkan pada surat kabar, agar masyarakat dapat mengetahuinya.
3. Bank wajib menjaga kerahasian keuangan para nasabah dari siapapun, kecuali jika ada syrat resmi dari Mentri Keuangan secara tertulis untuk keperluan perpajakan dan peradilan.
4. Petugas bank mempunyai kewajiban untuk tidak membicarakan tentang keuangan nasabahnya di luar kepentingan dinas dan berkewajiban untuk menjaga dan memelihara arsi atau surat-surat antara bank dengan nasabahnya.
5. Dalam hal pembayaran pajak, para bankir harus melaksanakan pemotongan pajak pendapatan atas gaji, upah atau honorarium para karyawannya dan berkewajiban membayar pajak perusahaan.
6. Bank harus mengupayakan untuk selalu dapat memenuhi janji atau persetujuan yang telah disepakati dengan para nasabahnya.
7. Bank juga harus memberikan nasihat yang obyektif, tidak memihak dan tidak mengikat bagi para nasabahnya. Sebab, nasabah yang dating ke bank adakalanya penuh suasana serba tidak pasti, jenis jasa apa yang sebaiknya akan dipilihnya. Oleh karenanya, bank harus dapat menampilkan beberapa pilihan produk / jasa bank bagi para nasabahnya.

Salah satu hal yang harus dihindari antara bankir dan nasabah adalah menghindari adanya hubungan pribadi sehingga dapat menjurus ke arah hubungan hubungan yang kurang sehat misalkan, bankir memberikan kemudahan-kemudahan bagi seseorang nasabah dikarenakan adanya upeti atau gift dan sejenisnya. Karena hal ini akan merugikan nasabah lain yang berperilaku wajar dalam hubungan kerjanya dengan bank.


• Etika Bankir

Bankir yang professional adalah bankir yang memiliki integritas pribadi, keahlian dan tanggungjawab social yang tinggi serta wawasan yang luas agar mampu melaksanakan pla manajemen bank yang professional pula. Bankir yang professional memang dituntut melaksanakan 2 hal penting yaitu, dapat menciptakan laba dan menciptakan iklim bisnis perbankan yang sehat. Namun dalam penciptaan laba tersebut, bankir harus tetap terkendali ( prudent ).

Menjadi bankir yang professional memerlukan beberapa persyaratan, diantaranya adalah :

1. Memiliki skill (keterampilan) dan knowledge (pengetahuan)
2. Mampu menerima tekanan dari pihak manapun tanpa mengurangi kinerjanya
3. Memiliki inisiatif dan aktif dalam pencapaian tujuan serta tidak bersikap menunggu
4. Memilik job motivation yang tinggi
5. Memiliki jiwa kepemimpinan (leadership ability)
6. Mempunyai sales ability
7. Memiliki kemampuan untuk : menyusun rencana, mengorganisasikan, menetapkan prosedur kerja dan mengendalikan tugas pekerjaan agar menuju kea rah pencapaian tujuan bank

Setiap bankir di Indonesia wajib mengelola bank secara sehat dan menghormati norma-norma perbankan yang berlaku, menaati semua tata nilai sebagai pedoman dasar dalam menentukan sikap dan tindakannya. Norma-norma perbankan yang diakui, diterima dan ditaati tersebut tertuang dalam Kode Etik Bankir di Indonesia yang isinya sebagai berikut :

1. Seorang bankir patuh dan taat pada ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.
2. Melakukan pencatatan yang benar mengenai segala transaksi yang bertalian dengan kegiatan banknya.
3. Menghindarkan diri dari persaingan yang tidak sehat.
4. Tidak menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi.
5. Menghindarkan diri dari keterlibatan pengambilan keputusan dalam hal terdapat pertentangan kepentingan.
6. Menjaga kerahasian nasabah dan banknya.
7. Dapat memperhitungkan dampak yang merugikandari setiap kebijakan yang ditetapkan banknya terhadap ekonomi, social dan lingkungannya.
8. Tidak menerima hadiah atau imbalan yang memperkaya diri pribadi maupun keluarga.
9. Tidak melakukan perbuatan tercela yang dapat merugikan citra profesinya.

• Prinsip Dasar Etika Perbankan

Para bankir dalam prinsip pengelolaan bank harus mengupayakan terselenggaranya iklim usaha perbankan yang sehat yaitu dengan menjaga :

1. Likuiditas Bank atau kelancaran operasional bank
2. Solvabilitas Bank atau terpeliharanya kekayaan bank agar kokoh dan mampu memenuhi seluruh kewajiban finansialnya
3. Rentabilitas atau tingkat keuntungan yang dapat dicapai bank dan
4. Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap bank (bonafiditas)

Sedangkan kewajiban bank terhadap beberapa pihak (Stakeholders) adalah pertanggung jawaban bank terhadap pihak-pihak :

1. Masyarakat
Mereka menghendaki adanya pelayanan yang baik, perlakuan yang sama.
2. Nasabah
Berkepentingan atas dalam hal keamanan uang mereka yang mereka simpan di bank, layanan yang baik seta bunga yang wajar.
3. Pemerintah
Berharap bahwa bank dapat memberikan lapangan kerja serta penigkatan taraf hidup yang layak dan dapat menjaga stabilitas ekonomi dan politik.
4. Pemilik atau Investor
Menghendaki adanya kepastian hukum dalam perbankan dan memperoleh keuntungan yang wajar.
5. Karyawan
Bertindak sebagai pelaku dan penggerak organisasi bank yang mengharapkan jaminan materi dan non materi seperti, kesinambungan bekerja, keadilan, jaminan pension dan sebagainya.

Prinsip etika perbankan sendiri ada 8 yaitu :

1. Prinsip kepatuhan
Pada prinsipnya semua orang dimanapun mempunyai peraturan yang harus mereka patuhi, begitu juga para bankir yang diharuskan mematuhi peraturan perbankan, undang-undang, kebijakan pemerintah, peraturan ketenaga kerjaan yang menyangkut masyarakat, nasabah, pemerintah, pemilik dan karyawan.
2. Prinsip Kerahasiaan
Para bankir dituntut agar dapat menjaga kerahasiaan terutama dengan nasabah serta kerahasiaan kejabatannya.
3. Prinsip Kebenaran Pencatatan
Setiap petugas bank wajib memelihara arsip atau dokumen dan mencatat semua transaksi dengan benar serta menjaga kerahasiaannya
4. Prinsip Kesehatan bersaing
Persaingan ini dapat bersifat intern yaitu, antar bagian dalam bank itu sendiri dan bersifat ekstern yaitu persaingan antar sesama bank. Dalam hal lebih kepada untuk memberikan pelayanan serta promosi atas jasa-jasa apa saja yang diberikan oleh bank tersebut, tapi setiap bank harus tetap menjaga agar tercipta iklim persaingan yang sehat.
5. Prinsip Kejujuran Wewenang
Kepercayaan dan wewenang yang telah diberikan oleh para pihak terkait dalam hal ini pemerintah, nasabah, pemilik, masyarakat dam karyawan hendaknya tetap dinomor satukan dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan di luar etika yang telah disepakati bersama.
6. Prinsip Keterbatasan Keterangan
Meskipun petugas bank dan bankir diminta untuk bersikap informative terhadap pihak luar, namun sifatnya terbatas.
7. Prinsip Kehormatan Profesi
Setiap petugas bank ataupun bankir diharuskan taat manjaga kehormatan profesi dengan cara menghindarkan diri dari hal-hal semacam kolusi, pemberian hadiah, upeti, dan fasilitas dari pihak lain yang menginginkan kemudahan dalam hal prosedur bank.
8. Prinsip Pertanggungjawaban Sosial
Pertanggungjawaban ini lebih di arahkan pada pemerintah, nasabah, pemilik ataupun masyarakat dalam hal melaksanakan operasional perbankan.

• Contoh kasus :

Di Indonesia nama Bank BCA dan Bank Madiri sudahlah tidak asing lagi. Kedua bank ini selalu bersaing dalam hal oerebutan dana murah alias tabungan. Tidak heran, penawaran berbagai marketing produk tabungan di panggung iklan bak jamur pada musim hujan, baik di media cetak ataupun di media elektronik dan papan-papan reklame. Ini semua dilakukan bank untuk menjaring nasabah dan juga untuk menjaga brand awareness akan produk tabungan.

Yang dilakukan bank-bank untuk nasabahnya tidak berhenti sampai disitu. Begitu calon nasabah menjadi nasabah, bankpun melancarkan strategi dengan memanjakan nasabah melalui program loyalitas. Mulai dari layanan yang paling dasar, seperti selalu menunjukan sikap ramah, sopan dan cepat tanggap dalam menangani keluhan-keluhan para staf bank kepada nasabahnya hingga kemudahan yang dikemas dan berbau teknologi informasi agar nasabah dapat melakukan transaksi serba cepat, ringkas nyaman dan yang paling utama adalah aman.

Dan hasilnya, para nasabah setidaknya selalu melakukan transaksi secara rutin atau akan menggunakan produk-produk lain dari bank yang sama. Dan yang paling penting para nasabah tersebut tidak akan pindah ke tabungan bank lain meski ditawari fitur dan fasilitas yang lebih baik, bahkan para nasabah akam merekomendasikan tabungannnya pada rekan, saudara atau orang lain. Artinya, bila perilaku nasabah sudah seperti ini, giliran bank tersebut yang menjadi raja tabungan diantara bank-bank lain. Dan ini adalah hasil secara kualitatif.
Dari contoh diatas telah tergambar berbagai persaingan yang terjadi didunia perbankan di Indonesia. Tapi persaingan antara 2 bank besar tersebut di Indonesia sangatlah sesuai dengan etika bank. Karna,mereka mempromosikan produk dan jasa bank mereka dengan cara mengiklankan keunggulan produk mereka dan bukan saling menjatuhkan. Inilah yang paling terpenting.


10contoh Etika profesi  Empty kode etik profesi akuntansi Wed May 15, 2013 8:15 am

Eko Prasojo

Eko Prasojo

kode etik profesi akuntasi

Tahun 1973 IAI menetapkan kode etik bagi profesi akuntan di Indonesia, yang diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia, yang mengatur standar mutu terhadap pelaksanaan pekerjaan akuntan, guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi akuntan. Tahun 1998 Ikatan Akuntan Indonesia menetapkan delapan prinsip etika yang berlaku bagi seluruh anggota IAI baik di pusat maupun di daerah.



Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.



Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan public.

terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi untuk mencapai tujuan tersebut, yaitu :

Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.



Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:

Prinsip Etika

Memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota.

Aturan Etika

disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.

Interpretasi Aturan Etika

Merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan.



Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.



Kepatuhan

Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.

Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi Etika yaitu :

Sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan pelbagai moralitas yang membingungkan.
Etika ingin menampilkanketrampilan intelektual yaitu ketrampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis.
Orientasi etis ini diperlukan dalam mengabil sikap yang wajar dalam suasana pluralisme.

Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika :

Kebutuhan Individu
Tidak Ada Pedoman
Perilaku dan Kebiasaan Individu Yang Terakumulasi dan Tak Dikoreksi
Lingkungan Yang Tidak Etis
Perilaku Dari Komunitas

Sanksi Pelanggaran Etika :

Sanksi Sosial adalah Skala relatif kecil, dipahami sebagai kesalahan yangdapat ‘dimaafkan’.
Sanksi Hukum adalah Skala besar, merugikan hak pihak lain.

Jenis-jenis Etika :

Etika umum yang berisi prinsip serta moral dasar .
Etika khusus atau etika terapan yang berlaku khusus.

Ada tiga prinsip dasar perilaku yang etis :

Hindari pelanggaran etika yang terlihat remeh. Meskipun tidak besar sekalipun, suatu ketika akan menyebabkan konsekuensi yang besar pada profesi.
Pusatkan perhatian pada reputasi jangka panjang. Disini harus diingat bahwa reputasi adalah yang paling berharga, bukan sekadar keuntungan jangka pendek.
Bersiaplah menghadapi konsekuensi yang kurang baik bila berpegang pada perilaku etis. Mungkin akuntan akan menghadapi masalah karier jika berpegang teguh pada etika. Namun sekali lagi, reputasi jauh lebih penting untuk dipertahankan.

Purwadi

Purwadi

Prinsip Kerahasiaan Dalam Kode Etik Akuntan dan Perbandingannya Dengan Kode Etik Bankir.

Seorang akuntan dalam melaksanakan tugasnya dapat memperoleh informasi tentang atau dari kliennnya. Seringkali informasi yang diperoleh ini tidak boleh diketahui (rahasia) oleh pihak lain, karena dapat merugikan kepentingan kliennya.
Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.
Seorang akuntan harus menyadari mengenai tugas menjaga kerahasiaan tersebut, dan tidak memanfaatkan informasi yang bersangkutan bagi kepentingan pribadinya maupun pihak lain.
Akuntan harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
Akuntan mempunyai kewajiban untuk memastikan staf di bawah pengawasannya dan orang-orang yang diminta nasihat dan bantuannya menghormati prinsip kerahasiaan.
Kerahasiaan tidaklah semata-mata masalah pengungkapan informasi. Kerahasiaan juga mengharuskan staf yang memperoleh informasi selama melakukan jasa profesional tidak menggunakan atau terlihat menggunakan informasi tersebut untuk keuntungan pribadi atau keuntungan pihak ketiga
Akuntan mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien pemberi kerja berakhir
Akuntan yang mempunyai akses terhadap informasi rahasia tentang penerima jasa tidak boleh mengungkapkannya kepada publik. Karena itu akuntan tidak boleh membuat pengungkapan yang tidak disetujui (unauthorized disclosure) kepada orang lain. Hal ini tidak berlaku untuk pengngkapan informasi dengan tujuan memenuhi tanggung jawab berdasarkan standar profesional.
Contoh hal-hal yang harus dipertimbangkan dalam menentukan sejauh mana informasi rahasia dapat diungkapkan :
1. Apabila pengungkapan dijinkan. Jika persetujuan untuk mengungkapkan diberikan oleh penerima jasa, kepentingan semua pihak termasuk pihak ketida yang kepentingannnya dapat terpengaruh harus dipertimbangkan.
2. Pengungkapan diharuskan oleh hukum, misal untuk menghasilkan dokumen atau memberikan bukti dalam proses hukum dan untuk mengungkapkan adanya pelanggaran hukum kepada publik
3. Ketika ada kewajiban atau hak profesional untuk mengungkapkannya. Misal :m untuik mematuhi standar teknis dan aturan etika, melindungi kepentingan profesioanl anggota dalam persidangan, mentaati penelaahan mutuiu atau penelaahan sejawat IA atau bada profesioanl lainnya, menanggapi permintaan atau investigasi oleh IAI atau badan pengatur



Kerahasiaan dalam kode Etik Profesi Bankir
Bank sebagai suatu lembaga yang melindungi dana nasabah juga berkewajiban menjaga kerahasiaan terhadap dana nasabahnya dari pihak-pihak yang dapat merugikan nasabah. Dan sebaliknya masyarakat yang mempercayakan dananya untuk dikelola oleh bank juga harus dilindungi terhadap tindakan yang semena-mena yang dilakukan oleh bank yang dapat merugikan nasabahnya. Hal ini sangat dibutuhkan karena sebagai lembaga keuangan, bank harus mendapat kepercayaan dari masyarakat, dan kepercayaan dari masyarakat tersebut akan lahir apabila semua data hubungan masyarakat dengan bank tersebut dapat tersimpan secara rapi atau dirahasiakan.
Hal demikian membawa konsekuensi kepada bank, yaitu bank memikul kewajiban untuk menjaga kerahasiaan tersebut, sebagai timbal balik dari kepercayaan yang diberikan masyarakat kepada bank selaku lembaga keuangan atau sumber dana masyarakat. Sebagai suatu badan usaha yang dipercaya oleh masyarakat untuk menghimpun dana masyarakat, sudah sewajarnya bank memberikan jaminan perlindungan kepada nasabah yang berkenaan dengandananya kepada bank tetapi juga dari sistem moneter yang menyangkut kepentingan semua anggota masyarakat yang bukan hanya nasabah penyimpan dana dari bank itu saja.
Prinsip kerahasian bank bertujuan agar bank menjalankan usahanya secara baik dan benar mematuhi ketentuan – ketentuan dan norma hukum yang berlaku dalam dunia perbankan,agar bank yang melakukan usahanya menjaga kerahasian nasabahnya,sehingga masyarakat semakin percaya kepada bank dan membawa dampak semakin meningkatnya keinginan masyarakat untuk mempergunakan jasa perbankan didalam kegiatan usahanya serta kebutuhan sehari – hari.
Prinsip kerahasian bank ini telah diatur di dalam Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1992 yang kemudian diubah oleh Undang – Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang menjadi acuan bagi perbankan di negara Indonesia. Jika dilihat bahwa peraturan atau norma hukum itu tidak lahir dengan sendirinya,tetapi dilatar belakangi oleh dasar – dasar filosofi yang disebut dengan asas hukum. Sehingga untuk mengerti norma hukum kita harus mengetahui asas – asas hukum itu.
Sadjipto Raharjo mengatakan bahwa barang kali tidak berlebihan apabila dikatakan atas hukum merupakan “ jantungnya” peraturan hukum. Karena itu ia merupakan landasan yang luas bagi lahirnya suatu peraturan hukum. Ini berarti bahwa peraturan hukum itu pada akhirnya bisa dikembalikan kepada asas – asas hukum itu.
Asas kerahasian adalah asas yang mengharuskan dan mewajibkan bank merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan lain – lain dari nasabah bank yang menurut kelaziman dunia perbankan wajib dirahasiakan. Kerahasiaan ini adalah untuk kepentingan bank sendiri,karena bank memerlukan kepercayaan masyarakat menyimpan uangnya di bank dan masyarakat hanya mempercayakan uangnya pada bank atau memanfaatkan jasa bank apabila bank menjamin bahwa tidak akan ada penyalahgunaan pengetahuan bank tentang simpanannya. Dalam Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1992 rahasia bank meliputi keadaan keuangan nasabah penyimpan dana dan nasabah debitur,sedangkan dalam Undang – Undang Nomor 10 Tahun 1998 membatasi rahasia bank hanya tentang keadaan nasabah penyimpan dana saja. Dengan demikian bank harus memegang teguh rahasia bank.
Di Indonesia pengaturan rahasia bank untuk pertama kali dilakukan pada tahun 1960 dengan keluarnya peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor. 23 tahun 1960 tentang rahasia bank. Pengaturan rahasia bank selanjutnya mengalami perubahan dari waktu ke waktu yang dapat dikelompokan menjadi 2 bagian :
1. Pengertian rahasia bank yang hanya meliputi keterngan mengenai nasabah penyimpan dana dan simpanannya saja. Pengertian ini sangat terbatas dan berlaku sejak 10 November 1998 dengan dikeluarkannya undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang undang-undang perbankan.
2. Pengertian rahasia bank meliputi keterangan-keterangan mengenai keadaan keuangan dan lain-lain dari segala macam nasabah yang hanya menggunakan jasa bank. Pengertian ini sangat luas meliputi segala sesuatu yang berkaitan dengan nasabah dan diterapkan dalam ketentuan yang berlaku dari tahun 1960 sampai tanggal 10 November 1998 dengan lahirnya undang-undang nomor 10 tahun 1998.
Pengertian rahasia bank dalam undang-undang Nomor 7 1992 yang dimuat Pasal 1 ayat 16 mengatakan bahwa rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan lain-lain dari nasabah bank yang menurut kelaziman dunia perbankan wajib dirahasiakan. Pengertian ini kemudian diubah dengan pengertian baru oleh undang-undang Nomor 10 tahun 1998 yang mengatakan bahwa Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan ketentuan mengenai nasabah menyimpan dan penyimpan.
Mengenai sifat rahasia bank,ada dua teori yang dikemukakan,yaitu teori yang mengatakan rahasia bank yang bersifat mutlak (absolute theory) dan yang mengatakan bersifat relatif (relative theory). Teori ini masing-masing berpegang pada alasan atau argumentasinya. Adapun dua teori mengenai kekuatan berlakunya asas rahasia bank,yaitu :
1. Teori mutlak (Absolute Theory)
Menurut teori ini rahasia bank bersifat mutlak. Semua keterangan mengenai nasabah dan keuangannya tercatat di bank wajib dirahasiakan tanpa pengecualian dan pembatasan. Dengan alasan apapun dan oleh siapapun kerahasiaan mengenai nasabah dan keuangannnya tidak boleh dibuka(diungkapkan). Apabila terjadi pelanggaran terhadap kerahasian tersebut,bank yang bersangkutan harus bertanggung jawab atas segala akibat yang ditimbulkannya.
Keberatan terhadap teori mutlak adalah terlalu individulis,artinya hanya mementingkan hak individu (perseorangan). Disamping itu teori mutlak juga bertentangan dengan kepentingan negara atau masyarakat banyak dikesampingkan oleh kepentingan individu yang merugikan negara atau masyarakat banyak. Teori mutlak ini terutama dianut oleh negara swiss sejak tahun 1934. Sifat rahasia bank tidak dapat diterobos dengan alasan apapun. Hal ini dapat dilihat di undang-undang Pemerintah Swiss No.47 mengenai “Perbankan dan bank Tabungan”november 1934. Dengan demikian para koruptor atau pedagang narkotika kelas kakap didunia merasa aman menyimpan hasil uang kejahatannya di bank-bank Swiss. Salah satu contoh pelaku yang melakukan teori mutlak tentang kerahasiaan bank di bank-bank Swiss adalah mantan Presiden Ferdinand Marcos dari Filiphina,dan gembong narkotika Dennis Levine.
Ketatnya rahasia bank dilaksanakan di Swiss,mengakibatkan beberapa Negara tidak dapat menjangkau uang hasil kejahatan warga negaranya yang merugikan negara dan masyarakat banyak,yang disimpan di bank-bank Swiss. Oleh karena itu teori mutlak dianut oleh negara swiss mendapat reaksi keras dari beberapa negara yang kepentingannya dirugikan. Sebagi contoh adalah kasus gugatan Pemerintah Amerika Serikat melalui Stock Exchange Commission ( SEC) kepada semua bank di swiss sehubungan dengan penampungan dana hasil insider trading yang disimpan dibeberapa bank di swiss. Agar bank-bank yang bersangkutan membuka rahasia keuangan nasabahnya.
Ternyata rahasia bank yang bersifat mutlak itu dapat dikompromikan. Sifat mutlak ini telah ditinggalkan oleh bank-bank di swiss sejak tahun 1991 dengan menghapuskan nama samaran dari kode rekening nasabah yang terkenal dengan “formulir B”,yang harus diganti dengan nama aslinya melalui pendaftaran ulang. Jika para nasabah yang bersangkutan tidak mendaftar ulang,mereka harus menutup rekeningnya.
2. Teori Relatif ( Relative Theory )
Mengenai teori ini bank bersifat relatif ( terbatas). Semua keterangan tentang nasabah dan keuangannya yang tercatat dibank wajib dirahasiakan. Namun bila ada alasan yang dapat dibenarkan oleh undang-undang,rahasia bank mengenai keuangan nasabah yang bersangkutan boleh dibuka ( diungkapkan ) kepada pejabat yang berwenang,misalnya pejabat perpajakan,pejabat penyidik tindak pidana ekonomi.Keberatan terhadap teori relatif adalah rahasia bank masih dapat dijadikan perlindungan bagi pemilik dana yang tidak halal, yang kebetulan tidak terjangkau oleh aparat penegak hukum ( low enforcer ) karena tidak terkena penyidik. Dengan demikian dana tetap aman,tetapi teori relatif sesuai dengan rasa keadilan (sense ofjustice),artinya dalam kepentingan negara atau kepentingan masyarakat tidak dikesampingkan begitu saja. Apabila ada alasan sesuai dengan prosedur hukum maka rahasia keuangan nasabah bloeh dibuka (diungkapkan). Dengan demikian,teori relatif melindungi kepentingan semua pihak baik individu,masyarakat,maupun negara. Teori relatif dianut oleh negara-negara pada umumnya antara lain Amerika Serikat,Belanda,Malaysia,Singapura,Indonesia. Rahasia bank berdasarkan teori relatif diatur undang-undang Nomor 7 tahun 1992 sebagaimana telah diubah oleh undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan.
Secara umum kerahasiaan berkaitan dengan kepercayaan,karena itu pula rahasia bank diperlukan sebagai salah satu faktor untuk menjaga kepercayaan nasabah penyimpan. Mengingat kerahasiaan bank tersebut utamaannya untuk menjaga kepercayaan nasabah penyimpan sehingga tidak berlebihan apabila Bank Indonesia dalam pengaturan rahasia bank,menentukan sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank,bahwa keterangan mengenai nasabah selain nasabah penyimpan bukan merupakan keterangan yang wajib dirahasiakan oleh bank.
Selain itu didalam Undang – Undang Perbankan Indonesia dalam pengaturan kerahasian bank tidak secara mutlak untuk menutupi informasi dan data yang ada untuk kalangan pihak tertentu. Dari ketentuan larangan pembukaan rahasia bank menurut ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang – Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan tersebut dapat dikecualikan beberapa kondisi tertentu. Dengan demikian Indonesia menganut teori nisbi,yaitu bahwa pemberian data dan informasi yang menyangkut kerahasian bank kepada pihak lain dimungkinkan dengan alasan tertentu. Tetapi mengenai pihak yang harus menyimpan rahasia karena profesi dan pekerjaannya hampir sama ketentuannya dengan Swiss yaitu menyangkut semua pihak yang berhubungan dengan kegiatan bank. Kata ” kecuali” dalam pasal 40 ayat (1) ini merupakan pembatasan terhadap berlakunya rahasia bank. Mengenai keterangan yang disebutkan dalam pasal – pasal yang dikecualikan itu,bank boleh mengungkapkannya / tidak.
Mengenai kemungkinan perobosan kerahasiaan bank dapat dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) Undang – Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan adalah :
1. Untuk kepentingan peradilan pidana

2. Untuk kepentingan tukar menukar informasi antar bank ( dirahasiakannya )


3. Untuk kepentingan piutang bank
Untuk kepentingan perpajakan,penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara dan kepentingan peradilan dalam perkara pidana,wajib terlebih dahulu memperoleh perintah atau ijin tertulis untuk membuka rahasia bank dari Pimpinan Bank Indonesia,sedangkan untuk kepentingan peradilan dalam perkara perdata antara bank dengan nasabahnya,tukar menukar informasi antar bank, permintaan,persetujuan atau kuasa dari nasabah penyimpan yang dibuat secara tertulis,permintaan ahli waris yang sah dari nasabah penyimpan yang telah meninggal dunia,tidak memerlukan perintah atau ijin tertulis untuk membuka rahasia bank dari Pimpinan Bank Indonesia.

Nitto Vernando



KODE ETIK PROFESI MANAJEMEN SDM INDONESIA
MUKADIMAH

Profesional SDM Indonesia yang berada dibawah naungan Perhimpunan Manajemen
Sumberdaya Manusia Indonesia (PMSM) menjunjung tinggi nilai-nilai yang diemban dalam
berkarya sebagai profesional di bidang Manajemen SDM dan mendukung sepenuhnya
peranan profesi ini beserta dengan para anggota lainnya untuk kemajuan bangsa Indonesia.
Peranan ini tertanam dalam norma-norma dan prinsip-prinsip yang dipegang teguh.
Tujuan dari kode etik ini adalah untuk memantapkan kewajiban sebagai profesional dan
praktisi SDM untuk menegakkan norma dan prinsip-prinsip profesi di dalam menjalankan
aktivitas dengan cara yang profesional dan etis. Untuk membangun dan mengamankan
kepercayaan, semua pemangku kepentingan bertekad untuk membangun reputasi dari
profesi dan anggota-anggota PMSM melalui nilai-nilai yang dianut, yaitu: tanggung jawab
profesional, pengembangan profesional, kepemimpinan, kewajaran dan keadilan, menolak
pertentangan kepentingan dan penggunaan informasi yang bertanggung jawab.
IDENTITAS ETIS PMSM
Sebagai anggota PMSM (Indonesian Society for People Management), secara aktif
mengupayakan idealisme dan profesionalisme dengan mematuhi kode etik sebagai berikut:
• Memberi makna atas kualitas hidup dari anggota masyarakat yang dilayani dalam
kapasitas sebagai profesional Manajemen SDM;
• Memastikan kesinambungan organisasi PMSM;
• Membawa perubahan dan perbedaan untuk selalu mencapai yang terbaik pada anggota
masyarakat dan organisasi yang dilayani.
NILAI-NILAI YANG DIANUT
TANGGUNG JAWAB PROFESIONAL
Prinsip Dasar
Sebagai profesional SDM, bertanggung jawab untuk memberikan nilai tambah kepada
organisasi di tempat bekerja dan melayani serta memberikan kontribusi bagi keberhasilan
organisasi tersebut selain tentu juga menyediakan kenyamanan bagi individu didalam
organisasi tersebut dan anggota masyarakat yang terkait. Bertanggung jawab penuh secara
profesional atas semua tindakan-tindakan dan keputusan individual. Ikut serta melakukan
advokasi terhadap profesi dengan terlibat secara aktif di dalam kegiatan-kegiatan yang
meningkatkan kredibilitas dan nilai-nilai profesi.
Maksud
• Membangun rasa hormat, kredibilitas dan kepentingan strategis bagi profesi Manajemen
SDM dalam organisasi, komunitas bisnis, dan masyarakat di tempat kerja;
• Membantu dalam melayani dalam mencapai tujuan-tujuan organisasi;
PMSM @ 2011
Kode Etik Manajemen SDM ‐ 27 October 2011
PERHIMPUNAN MANAJEMEN SUMBERDAYA MANUSIA INDONESIA
The Indonesian Society of Human Resource Management
• Memberikan informasi dan mendidik para praktisi SDM baik sekarang dan di masa yang
akan datang serta masyarakat umum tentang prinsip-prinsip dan praktek-praktek profesi
SDM yang baik;
• Secara positif mempengaruhi praktek kerja dan proses Manajemen SDM;
• Mendorong pengambilan keputusan yang profesional dan bertanggung jawab;
• Mendorong terlaksananya tanggung jawab sosial bagi para praktisi Manajemen SDM;
• Membangun rasa hormat dan saling menghargai antar sesama praktisi Manajemen SDM.
Pedoman
• Mematuhi standar tertinggi perilaku etis dan professional Manajemen SDM;
• Mengukur efektivitas Manajemen SDM dalam memberikan kontribusi dalam mencapai
tujuan organisasi;
• Mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku;
• Bekerja secara konsisten dengan mengacu pada nilai-nilai profesi;
• Berupaya untuk mencapai tingkat pelayanan yang tertinggi, kinerja unggulan dan
mempunyai tanggung jawab social;
• Melakukan advokasi untuk penempatan dan penggunaan tenaga kerja yang sesuai dan
memberikan apresiasi yang adil dan berimbang kepada karyawan;
• Melakukan advokasi secara terbuka di dalam forum-forum diskusi dalam rangka untuk
mempengaruhi pengambilan keputusan yang adil dan berimbang;
• Saling menghargai dan berkomunikasi secara positif antar sesama praktisi Manajemen
SDM.
PENGEMBANGAN PROFESIONAL
Prinsip Dasar
Profesional SDM berkomitmen untuk memastikan kredibilitas profesional dengan secara aktif
mengevaluasi dan melindungi kualitas dan profesionalisme bersama. Profesional SDM
bercita-cita untuk menegakkan standar yang pantas dalam pengembangan profesional
berkelanjutan dan peningkatan kompetensi anggota. Merupakan tugas profesional para
praktis Manajemen SDM untuk mengintegrasikan dan menerapkan prinsip-prinsip, kebijakan
dan praktek Manajemen SDM yang ada. Profesional SDM berusaha untuk merumuskan dan
terus mengembangkan praktik SDM yang berlaku umum yang mematuhi kriteria ilmiah,
kepatutan dan kelayakan.
Maksud
• Memperluas pengetahuan tentang Manajemen SDM guna lebih mempertajam
pemahaman tentang fungsi organisasi;
• Memajukan pemahaman tentang tata cara kerja organisasi.
Pedoman
• Mengejar kesempatan pendidikan akademis formal maupun non-formal;
• Komit untuk terus belajar, mengembangkan keterampilan dan penerapan pengetahuan
baru terkait dengan Manajemen SDM dan organisasi yang dilayani;
• Berkontribusi pada pengetahuan, evolusi profesi dan pertumbuhan individu melalui
pengajaran, penelitian dan penyebaran pengetahuan;
• Mengejar sertifikasi profesional individu seperti CCP, CBP, PSDM, SPSDM, dan lain-lain
jika tersedia, atau sebanding ukuran kompetensi dan pengetahuan yang ada, maupun
PMSM @ 2011
Kode Etik Manajemen SDM ‐ 27 October 2011
PERHIMPUNAN MANAJEMEN SUMBERDAYA MANUSIA INDONESIA
The Indonesian Society of Human Resource Management
sertifikasi atas praktek Manajemen SDM untuk tingkat korporasi seperti Investors in
People (IiP), Social Accountability (SA) 8000, People Developer Standard (PDS) dan lainlain
yang secara kualitas dan kelembagaan dapat dipertanggungjawabkan.
• Membangun jaringan dan ajang saling berbagi pengalaman, keahlian, dan praktek terbaik
di antara para praktisi Manajemen SDM; termasuk melalui kegiatan rutin PMSM.
• Menjadi anggota PMSM bersifat sukarela namun mengandung makna bahwa hal itu
adalah hak istimewa yang diberikan kepada individu yang telah memenuhi kriteria.
KEPEMIMPINAN
Prinsip Dasar
Profesional Manajemen SDM diharapkan untuk menunjukkan kepemimpinan individu sebagai
model dalam mempertahankan standar etika tertinggi.
Maksud
• Mengatur standar dan menjadi contoh bagi orang lain;
• Mendapatkan pengakuan dan rasa hormat serta meningkatkan kredibilitas dari orang yang
dilayani.
Pedoman
• Bertindak secara etis dalam setiap interaksi profesional;
• Bila perlu, menunda (mengesampingkan) kepentingan pribadi/kelompok untuk
memastikan bahwa keputusan yang diambil etis dan dilaksanakan juga secara etis;
• Jika ragu-ragu tentang kepantasan etika dari sebuah situasi, tidak segan-segan mencari
masukan/arahan dari atasan atau pihak yang memahaminya dengan baik;
• Melalui pengajaran dan bimbingan, mengarahkan pengembangan orang lain sebagai
pemimpin yang etis dalam profesi dan organisasi dengan mempertimbangkan
masukan/arahan dewan pakar atau ahli lainnya.
KEWAJARAN DAN KEADILAN
Prinsip Dasar
Sebagai profesional Manajemen SDM, harus etis dan bertanggung jawab dalam
mempromosikan dan mendorong keadilan untuk semua karyawan dan organisasi di tempat
kerja.
Maksud
Menciptakan dan mempertahankan lingkungan yang kondusif guna mendorong semua
individu dan organisasi untuk mencapai potensi optimal dengan cara positif dan produktif.
Pedoman
• Menghormati keunikan dan nilai intrinsik dari setiap individu;
• Memperlakukan orang lain dengan hormat dan bermartabat untuk menumbuhkan
lingkungan kerja yang bebas dari pelecehan, intimidasi, dan diskriminasi yang melanggar
hukum;
PMSM @ 2011
Kode Etik Manajemen SDM ‐ 27 October 2011
PERHIMPUNAN MANAJEMEN SUMBERDAYA MANUSIA INDONESIA
The Indonesian Society of Human Resource Management
• Memastikan bahwa setiap orang memiliki kesempatan untuk mengembangkan
keterampilan dan kompetensi baru;
• Menjamin lingkungan yang inklusif dan komitmen pada keanekaragaman dalam organisasi
yang dilayani;
• Mengembangkan, mengelola dan mempromosikan kebijakan dan prosedur yang adil,
konsisten dan memberikan kesempatan berkembang bagi semua;
• Melepaskan kepentingan pribadi, mendukung keputusan bersama yang adil dan dibuat
oleh organisasi yang patuh pada peraturan perundang undangan yang berlaku;
• Bertindak secara bertanggung jawab dan mempraktekkan sistem manajemen yang sehat.
MENOLAK PERTENTANGAN KEPENTINGAN
Prinsip Dasar
Sebagai profesional Manajemen SDM, harus mempertahankan tingkat kepercayaan yang
tinggi dari para stakeholders (pemangku kepentingan). Harus melindungi kepentingan para
pemangku kepentingan serta menjunjung tinggi integritas profesional serta tidak terlibat
dalam kegiatan-kegiatan yang menciptakan potensi pertentangan kepentingan.
Maksud
Menghindari aktivitas yang bertentangan atau mungkin tampak bertentangan dengan
ketentuan Kode Etik dan Standar Profesi Manajemen SDM atau dengan tanggung jawab
seseorang dan tugas-tugas sebagai anggota profesi Manajemen SDM dan / atau sebagai
karyawan setiap organisasi.
Pedoman
• Mematuhi dan menganjurkan penggunaan kebijakan-kebijakan tentang benturan
kepentingan dalam organisasi;
• Menahan diri dari menyalahgunakan posisi untuk kepentingan pribadi, baik dalam bentuk
keuntungan materi, finansial ataupun bentuk lainnya;
• Menahan diri dari memberikan atau mencari perlakuan khusus dalam proses Manajemen
SDM;
• Memprioritaskan kewajiban untuk mengidentifikasi konflik kepentingan dan mencegah
munculnya pertentangan kepentingan.
PENGGUNAAN INFORMASI
Prinsip Dasar
Profesional Manajemen SDM harus mempertimbangkan dan melindungi hak-hak individu,
terutama dalam perolehan dan penyebaran informasi serta menjamin komunikasi yang jujur
dan memfasilitasi pengumpulan informasi dalam pengambilan keputusan.
PMSM @ 2011
Kode Etik Manajemen SDM ‐ 27 October 2011
PERHIMPUNAN MANAJEMEN SUMBERDAYA MANUSIA INDONESIA
The Indonesian Society of Human Resource Management
Maksud
Membangun kepercayaan di antara semua unsur organisasi dengan memaksimalkan
pertukaran informasi yang terbuka, serta menghilangkan kerancuan atau adanya informasi
yang tidak akurat.
Pedoman
• Memperoleh dan menyebarkan informasi melalui sarana secara etis dan bertanggung
jawab;
• Memastikan hanya informasi yang akurat dan tepat yang digunakan dalam pengambilan
keputusan yang mempengaruhi hubungan ketenagakerjaan;
• Menyelidiki keakuratan sumber informasi sebelum menggunakannya dalam pengambilan
keputusan kerja terkait;
• Menjaga informasi SDM yang terkini dan akurat;
• Melindungi informasi yang bersifat rahasia;
• Mengambil langkah-langkah yang tepat untuk menjamin ketepatan dan kelengkapan
semua informasi yang dikomunikasikan menyangkut kebijakan Manajemen SDM;
• Mengambil langkah-langkah yang tepat untuk menjamin ketepatan dan kelengkapan
semua informasi yang digunakan dalam program-program Manajemen SDM;
• Menghormati hak cipta dan kekayaan intelektual.[/justify][/center][/justify]

13contoh Etika profesi  Empty Etika Profesi Bankir Wed May 15, 2013 9:16 am

Lina Isnawati

Lina Isnawati

PENGERTIAN ETIKA


Dalam pergaulan hidup bermasyarakat, bernegara hingga pergaulan hidup tingkat internasional di perlukan suatu system yang mengatur bagaimana seharusnya manusia bergaul. Sistem pengaturan pergaulan tersebut menjadi saling menghormati dan dikenal dengan sebutan sopan santun, tata krama, protokoler dan lain-lain.

Maksud pedoman pergaulan tidak lain untuk menjaga kepentingan masing-masing yang terlibat agara mereka senang, tenang, tentram, terlindung tanpa merugikan kepentingannya serta terjamin agar perbuatannya yang tengah dijalankan sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan hak-hak asasi umumnya. Hal itulah yang mendasari tumbuh kembangnya etika di masyarakat kita.

Menurut para ahli maka etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk.
- Drs. O.P. SIMORANGKIR : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam

berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.

- Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari seg baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
- Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.

Etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini. Etika pada akhirnya membantu kita untuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu kita lakukan dan yang pelru kita pahami bersama bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala aspek atau sisi kehidupan kita, dengan demikian etika ini dapat dibagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan aspek atau sisi kehidupan manusianya.

Ada dua macam etika yang harus kita pahami bersama dalam menentukan baik dan buruknya prilaku manusia :
1. ETIKA DESKRIPTIF, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.
2. ETIKA NORMATIF, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai.
Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.

Etika secara umum dapat dibagi menjadi :
a. ETIKA UMUM, berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia

bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Etika umum dapat di analogkan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian umum dan teori-teori.
b. ETIKA KHUSUS, merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Penerapan ini bisa berwujud : Bagaimana saya mengambil keputusan dan bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang saya lakukan, yang didasari oleh cara, teori dan prinsip-prinsip moral dasar. Namun, penerapan itu dapat juga berwujud : Bagaimana saya menilai perilaku saya dan orang lain dalam bidang kegiatan dan kehidupan khusus yang dilatarbelakangi oleh kondisi yang memungkinkan manusia bertindak etis : cara bagaimana manusia mengambil suatu keputusan atau tidanakn, dan teori serta prinsip moral dasar yang ada dibaliknya.

ETIKA KHUSUS dibagi lagi menjadi dua bagian :

a. Etika individual, yaitu menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri.
b. Etika sosial, yaitu berbicara mengenai kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia sebagai anggota umat manusia.

Perlu diperhatikan bahwa etika individual dan etika sosial tidak dapat dipisahkan satu sama lain dengan tajam, karena kewajiban manusia terhadap diri sendiri dan sebagai anggota umat manusia saling berkaitan.

Etika sosial menyangkut hubungan manusia dengan manusia baik secara langsung maupun secara kelembagaan (keluarga, masyarakat, negara), sikap kritis terhadpa pandangan-pandangana dunia dan idiologi-idiologi maupun tanggung jawab umat manusia terhadap lingkungan hidup.
Dengan demikian luasnya lingkup dari etika sosial, maka etika sosial ini terbagi atau

terpecah menjadi banyak bagian atau bidang. Dan pembahasan bidang yang paling aktual saat ini adalah sebagai berikut :
1. Sikap terhadap sesama

2. Etika keluarga

3. Etika profesi

4. Etika politik

5. Etika lingkungan

6. Etika idiologi



Dari sistematika di atas, kita bisa melihat bahwa ETIKA PROFESI
merupakan bidang etika khusus atau terapan yang merupakan produk dari etika sosial.



PENGERTIAN PROFESI

Profesi

Istilah profesi telah dimengerti oleh banyak orang bahwa suatu hal yang berkaitan dengan bidang yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja tetap sesuai. Tetapi dengan keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan kejuruan, juga belum cukup disebut profesi. Tetapi perlu penguasaan teori sistematis yang mendasari praktek pelaksanaan, dan hubungan antara teori dan penerapan dalam praktek.

CIRI-CIRI PROFESI

Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu :

1. Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
2. Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
3. Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
4. Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa
keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk

menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.

5. Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.



Dengan melihat ciri-ciri umum profesi di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa kaum profesional adalah orang-orang yang memiliki tolak ukur perilaku yang berada di atas rata-rata. Di satu pihak ada tuntutan dan tantangan yang sangat berat, tetapi di lain pihak ada suatu kejelasan mengenai pola perilaku yang baik dalam rangka kepentingan masyarakat. Seandainya semua bidang kehidupan dan bidang kegiatan menerapkan suatu standar profesional yang tinggi, bisa diharapkan akan tercipta suatu kualitas masyarakat yang semakin baik.



PRINSIP-PRINSIP ETIKA PROFESI :

1. Tanggung jawab

- Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.

- Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
2. Keadilan. Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
3. Otonomi. Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan di beri kebebasan dalam menjalankan profesinya.

Kode Etik Bankir Indonesia

Salah satu faktor utama penyebab permasalahan perbankan dewasa ini adalah kurangnya integritas para pemilik serta rendahnya kompetensi para pengelola bank sehingga kegiatan usaha bank tidak lagi dikelola secara sehat bahkan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi para pemilik, para pengurus atau pihak lainnya. Oleh karena itu dalam rangka menciptakan lembaga perbankan yang tangguh dan efisien serta mengarahkan bank kepada praktek-praktek perbankan yang sehat (good corporate governance) diperlukan dukungan sumber daya manusia perbankan yang memilki integritas yang tinggi dan kompetensi yang memadai dalam mengendalikan dan mengelola bank.

Menyadari pentingnya etika bagi setiap profesi khususnya di bidang perbankan maka telah dikeluarkan Kode Etik Bankir sebagai alat penuntun profesi nilai-nilai dan norma-norma untuk bertingkah laku secara baik dan pantas yang terdiri dari 9 (Sembilan) prinsip yang maknanya dapat dijabarkan sebagai berikut :

1. Seorang bankir patuh dan taat pada ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku
2. Seorang Bankir melakukan pencatatan yang benar mengenai segala transaksi yang bertalian dengan kegiatan banknya.
3. Seorang Bankir menghindarkan diri dari persaingan yang tidak sehat
4. Seorang bankir tidak menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi
5. Seorang Bankir menghindarkan diri dari keterlibatan pengambilan keputusan jika terdapat pertentangan kepentingan.
6. Seorang Bankir menhaga kerahasiaan nasabah dan banknya.
7. Seorang Bankir memperhitungkan dampak yang merugikan dari setiap kebijakan yang diterapkan banknya terhadap keadaan ekonomi, sosial dan lingkungan.
8. Seorang Bankir tidak menerima hadiah atau imbalan yang memperkaya diri pribadi maupun keluarganya.
9. Seorang Bankir tidak melakukan perbuatan tercela yang dapat merugikan citra profesinya.

Sumber : Dasar-dasar Perbankan OlehDrs H Malayu S.P Hasibuan



14contoh Etika profesi  Empty ETIKA SEKRETARIS PROFESIONAL Wed May 15, 2013 9:26 am

MUNARSIH

MUNARSIH

Eksistensi dan fungsi sekretaris tidaklah sekadar “pembantu atau penggembira pimpinan”. Sekretaris bukan lagi obyek, tetapi subyek penting dalam sebuah organisasiatau perusahaan. Ibarat sebuah mesin, sekretaris merupakan komponen penting yang keberadaan dan kinerjanya akan berpengaruh terhadap kinerja mesin itu secara keseluruhan.

Sebagai suatu profesi, sekretaris tidak selayaknya dipandang remeh. Profesi ini memilih masa depan cerah. Walaupun perkembangan teknologi semakin berkembang dan alat-alat perkantoran canggih yang dapat menggantikan fungsi sekretaris terus diperkenalkan setiap saat, tetapi “sentuhan” tangan terampil dan buah pikiran cerdas seorang sekretaris tetap diperlukan sampai kapan pun.

Tugas seorang sekretaris sangat kompleks dan beragam, sehingga apabila tidak dikuasai,tugas-tugas tersebut akan menghambat pekerjaan pemimpin. Dalam dunia bisnis peran sekretaris sangat menentukan keberhasilan perusahaan dalam mengembangkan usahanya.Sekretaris Profesional harus memiliki dan bisa melakukan hal-hal berikut:

Menampilkan Citra Perusahaan

Citra perusahaan adalah hal yang harus dijunjung tinggi. Karena sekretaris adalah tangan kanan sang bos, maka sekretaris juga harus menampilkan citra perusahaan yang baik.

Baik dan Bertanggung Jawab

Sekretaris juga harus ramah, baik dan bertanggung jawab pada semua tugasnya. Bukan hanya baik kepada Bos tapi juga harus baik kepada relasi dan kawan sekantor.

Pandai Menjaga Rahasia

Sebagai tangan kanan Bos dan selalu mendapat kepercayaan dari Bos, Sekretaris harus pandai menjaga rahasia perusahaan maupun rahasia pribadi sang Bos.

Tahu Teknologi

“Sekretaris bukan hanya harus pandai berdandan, tapi seorang sekretaris juga harus update terhadap kemajuan teknologi misalnya teknologi informasi.

Tahu Accounting dan Pembukuan

Accounting dan pembukuan juga harus dikuasai oleh seorang sekretaris agar bisa melakukan pembukuan kantor.

Harus Bisa Bahasa Asing

Menguasai bahasa asing adalah nilai tambah yang harus dimiliki oleh seorang sekretaris. Karena biasanya sekretaris selalu diminta Bos untuk bertemu dengan relasi yang berasal dari luar negeri.

Mempelajari Karakter Bos

Kenalilah karakter atasan agar Anda tidak salah dalam bertindak dan mengambil keputusan.

Mempunyai Etika yang Baik

Seorang sekretaris juga harus memiliki etika yang baik yaitu dalam hal berbicara, makan, duduk, dsb. Karena itu sangat berkaitan dengan citra perusahaan.

Pandai Berbicara di Depan Publik

Kadang sekretaris diminta untuk menemani atasan untuk melakukan presentasimenggantikan sang atasan. Karena itulah sekretaris harus bisa belajar berbicara dengan publik atau pada saat meeting.

Selain itu, seorang sekretaris profesional harus memenuhi kriteria sebagai berikut :

- Personality

Sifat personality yang dimaksud disini adalah, bahwa seorang sekretaris profesional harus memiliki kesabaran, ketekunan, disiplin, tidak cepat menyerah, serta berpenampilan yang baik, jujur, loyal, serta pandai bicara, sopan dan bisa menjaga image perusahaan.

- General Knowledge

Sebagai seorang sekretaris profesional harus memiliki berbagai kemampuan yang memadai dalam perubahan serta perkembangan yang terjadi, khususnya kemampuan yang masih memiliki kaitan dengan aktivitas organisasi.

- Special knowledge

Selaku sekretaris profesional harus mempunyai kemampuan yang berkaitan khusus dengan posisinya sebagai seorang sekretaris.

- Skill and technic

Dalam bagian ini seorang sekretaris profesional harus memiliki kemampuan yang meliputi surat menyurat, diantaranya mengetik, korespondensi, stenografi, juga bagian kearsipan.

- Practice

Adalah kemampuan seorang sekretaris profesional untuk melaksanakan tugas sehari-hari seperti menerima telepon, meneriama tamu, menyiapkan rapat, membuat agenda pimpinan, dan lain-lain.

Penampilan diri yang baik akan membentuk citra yang positif bagi pelanggan, karena seorang sekretaris dapat dikatakan icon dari sebuah perusahaan, jadi citra sebuah perusahaan juga ditentukan oleh pelayanan sekretarisnya. Adapun indikator penampilan diri yang baik adalah :

Penampilan yang bersih meliputi kebersihan pakaian, sepatu, dan kebersihan badan.
Penampilan yang rapi dapat diukur dengan cara berpakaian sesuai dengan tata krama kesopanan, rapi dan pantas.
Penampilan (sikap dan tindakan) yang menarik. (Komunikasi Interpersonal, Suranto AW, 2011 : 150-151)

Tugas seorang sekretaris sangat beraneka ragam. Setiap hari tugas-tugas tersebut akan semakin bertambah dan berkembang. Jadi seorang sekretaris harus pandai-pandai dalam membagi waktu agar semua pekerjaannya dapat terselesaikan dengan efektif dan efisien.Adapun tugas-tugas sekretaris dapat dikelompokkan dalam 4 kegiatan, yaitu :

Tugas rutin, yakni tugas yang tidak memerlukan perintah khusus, perhatian khusus atau pengawasan khusus. Mislanya : tugas pengurusan surat, menerima tamu, tata kearsipan, membuat jadwal kerja pimpinan dan menerima telepon.

Tugas khusus, yaitu tugas yang memerlukan perintah atau sesekali pimpinan menginginkan sekretaris menggunakan pertimbangan dan pengalaman sekretaris untuk menyelesaikannya. Misalnya membuat perjanjian, mengirim faximile.

Tugas yang bersifat kreatif, yakni tugas yang berasal dari inisiatif sekretaris itu sendiri. Biasanya hal-hal yang dilakukan sekretaris adalah perkerjaan yang mendukung/menunjang kerja pimpinan dalam menyelesaikan tugas.

Tugas untuk melakukan hubungan dan kerjasama, dalam hal ini meliputi :

Hubungan kerjasama dengan dunia luar.
Hubungan kerjasama de dalam organisasi. (Menjadi Sekretaris Profesional dan Kantor Yang Efektif,Rosidah dan Ambar Teguh Sulistiyani, 2005 : 24-26)

Tugas sekretaris tidak terlepas dari tugas pimpinan. Bahkan seringkali sekretaris menjadi pengganti pimpinan. Jika pimpinan sedang tidak ada di tempat. Maka seorang sekretaris juga perlu memiliki ketrampilan dalam bidang manajerial yang meliputi perencanaan (planning), pengorganisasian(organizing), penggerakkan (actuating) serta pengawasan (controlling).

Berkaitan dengan tugas-tugas sekretaris. Ada tugas khusus dan tugas kreatif yang biasa dilakukan oleh seorang sekretaris. Tugas tersebut merupakan tugas di luar tugas rutin sekretaris. Tugas khusus maupun tugas kreatif biasanya akan banyak membutuhkan ketrampilan dan kreatifitas sekretaris dalam melaksanakannya.
Sumber : [url=debyapriyani.wordpress.com/2013/01/09/sekretaris-yang-profesional/‎]debyapriyani.wordpress.com/2013/01/09/sekretaris-yang-profesional/‎[/url]



Terakhir diubah oleh MUNARSIH tanggal Wed May 15, 2013 2:34 pm, total 1 kali diubah

15contoh Etika profesi  Empty etika profesi desain Wed May 15, 2013 9:29 am

Eflon Wijayanti

Eflon Wijayanti

Menghormati desainer lain dalam persaingan adil dan terbuka, Sebagai desainer bersikaplah jujur saat anda menggambarkan pengalaman profesional dan kompetensi anda, Hindari semua jenis pertentangan di atas kepentingan pribadi, Memperkenalkan diri kepada klien dengan memberikan saran jujur dan tidak memihak, Menjaga kerahasiaan semua informasi klien, Menjaga komitmen untuk mengembangkan karya secara inovatif dengan kualitas terbaik.
Laughing

16contoh Etika profesi  Empty Etika Profesi Kesekertarisan Wed May 15, 2013 9:42 am

Reva cahyaningtyas

Reva cahyaningtyas

Etika profesi Kesekretarisan
Pengertian sekretaris:
Sekretaris adalah sebuah profesi administratif yang bersifat asisten atau mendukung. Gelar ini merujuk kepada sebuah pekerja kantor yang tugasnya ialah melaksanakan perkerjaan rutin, tugas-tugas administratif atau tugas-tugas pribadi dari atasannya. Pekerja atau karyawan ini biasanya melakukan tugas-tugas seperti mengetik, penggunaan komputer dan pengaturan agenda. Mereka biasanya bekerja di belakang meja. Sebagian besar sekretaris adalah wanita.

Peran dan tanggung jawab sekretaris:
Pada saat ini terdapat sebuah pendapat yang menyatakan posisi sekretaris akan segera tamat riwayatnya, tergilas oleh perkembangan office automation dan teknologi informasi. berbagai perangkat teknologi informasi, telah menjadi alat bantu yang efektif bagi para manajer untuk menjadi sekretaris bagi dirinya sendiri. pendapat ini berasumsi bahwa tugas sekretaris berkisar kepada tugas-tugas administratif, klerikal, dan resepsionis. Padahal, tugas-tugas sekretaris telah mengalami evolusi sesuai dengan tuntutan keadaan, posisi sekretaris justru mengalami job enlargement dan job enrichment.

Seorang sekretaris dapat di jadikan “Pusat Informasi” di dalam kantor, paling tidak sekretaris harus sangat mengetahui bagian yang ditanganinya sendiri. Dengan bertindak sebagai pusat informasi, sekretaris mampu menjalankan peran Strategis, Peran teknis dan peran pendukung.

Peran strategis yaitu peran yang diharapkan dapat memberikan pengaruh positif pada status dan performansi organisasi secara jangka panjang, yang tercapai melalui kelancaran arus informasi baik ke dalam maupun ke luar.

Peran teknis, yaitu peran yang diharapkan dapat meningkatkan kinerja pimpinan. Aktivitas seketaris yang menyalurkan informasi kepada pimpinan secara jelas dan akurat akan sangat membantu dan memfasilitasi pimpinan untuk menjalankan fungsinya dengan baik. Dengan demikian semakin berat beban kerja pimpinan, maka tugas sekretaris pun akan semakin internsif.


Peran pendukung yaitu peran yang diharapkan dapat memberikan positif kepada anggota organisasi lainnya, yang dapat dicapai dengan pendistribusian informasi (incoming dan outgoing)
Secara keseluruhan kedudukannya sebagai pusat informasi, memungkinkan sekretaris berperan lebih jauh lagi untuk mengaturt kalender dan jadwal pekerjaan, mengelola dokumen dan sistem penyimpanannya, sebagai event organizer utnuk pertemuan internal dan eksternal, mengelola kondisi dan kerapian kantor, membentuk atmosfir kantor serta bertindak sebagai travel arranger pimpinan.
Sekecil dan se non formal apapun rapat yang diselenggarakan, urusan konsumsi dan akomodasi perlu mendapat perhatian.
Hal yang perlu diingat adalah :

• Konsumsi diberikan dalam setiap rapat.
Pemberiannya tergantung pada sikon keuangan perusahaan, dan lama rapat yang digelar.
Jika rapat diacarakan kurang dari 3 jam, konsumsi cukup snack dan minuman teh/kopi. Tetapi jika berlangsung seharian, perlu diberikan beberapa penyajian konsumsi. Biasanya penyajian makan siang (lunch), dan pemberian dua kali coffee break.
Coffee break pertama diberikan sejam setengah sebelum lunch ( biasanya jam 11 an). Coffee Break kedua diberikan sesaat sebelum sholat ashar, sekitar jam 3 an.

• Penginapan
Jika rapat diselenggarakan di perusahaan, akomodasi biasanya berupa pemberian “uang transport” kepada peserta rapat. Tetapi jika rapat diselenggarakan perusahaan atau bahkan di luar kota , akomodasi diberikan dalam bentuk layanan pemberian penginapan gratis beserta uang transport.
Urusan penginapan ditangani langsung oleh perusahaan. Dalam hal ini yang melakukan reservasi tempat untuk rapat dan tempat unguk menginap, adalah sekretaris.
Pengelolaan Tempat Rapat. Di manapun rapat dilaksanakan, sekretaris bertugas penuh mengatur dan menyiapkan tempat rapat.


• Persiapan
Jika rapat diselenggarakan di perusahaan, sekretaris bertugas mempersiapkan ruangan yang akan dipakai rapat lengkap dengan semua perlengkapan pendukung rapat.
Jika rapat diselenggarakan di luar kantor, sekretaris juga yang bertugas mengurus reservasi tempat, dan memastikan perlengkapan rapat di ruangan/tempat yang akan digunakan rapat, benar-benar tersedia.

• Mempimpin Rapat
Yang bertindak sebagai pemimpin rapat biasanya pimpinan perusahaan langsung. Namun tidak jarang karena berbagai pertimbangan, sekretaris diminta untuk memimpin rapat oleh pimpinan.
Karena itu, mau tidak mau, sekretaris selain mampu dalam mengelola rapat, juga harus piawai memimpin rapat. Ada beberapa hal yang perlu disiapkan dalam memimpin rapat, yakni;
1. Memahami Tujuan rapat yang akan diselenggarakan.
2. Mengetahui wewenang dan tugas pemimpin rapat
3. Memahami Setiap acara rapat
4. Memahami Perencanaan prosedur rapat
5. Menghubungi/menyiapkan notulen rapat
6. Mengatur/memanage petugas konsumsi dan akomodasi
7. Mempersiapkan perlengkapan rapat
8. Memeriksa ruangan rapat.

17contoh Etika profesi  Empty Kode Etik Teknisi Komputer Wed May 15, 2013 9:57 am

Deny Gumulyo

Deny Gumulyo

KODE ETIK SEORANG TEKNISI KOMPUTER
Berikut merupakan Kode Etik seorang Technical Engineer dari IEEE:
Kami, anggota IEEE, dalam pengenalan akan pentingnya teknologi kami dalam mempengaruhi kualitas kehidupan di seluruh dunia dan dalam penerimaan kewajiban kami pada profesi kami, anggota-anggotanya dan masyarakat yang kami layani, dengan ini kami menyatakan diri terikat pada perilaku etis dan profesional tertinggi dan setuju:

1. Menerima tanggung jawab dalam pengambilan keputusan engineering yang taat asas pada keamanan, kesehatan, dan kesejahteraan publik, dan segera menyatakan secara terbuka fatktor-faktor yang dapat membahayakan publik atau lingkungan.

2. Menghindari konflik interes nyata atau yang terperkirakan sedapat mungkin, dan membukakannya pada para pihak yang terpengaruh ketika muncul.

3. Akan jujur dan realistis dalam menyatakan klaim atau perkiraan menurut data yang tersedia.

4. Menolak sogokan dalam segala bentuknya.

5. Mengembangkan pemahaman teknologi, aplikasi yang sesuai, dan kemungkinan konsekuensinya.

6. Menjaga dan mengembangkan kompetensi teknis dan mengambil tugas teknologi yang lain hanya bila memiliki kualifikasi melalui pelatihan atau pengalaman, atau setelah menyatakan secara terbuka keterbatasan relevansi kami

7. Mencari, menerima, dan menawarkan kritik perkerjaan teknis, mengakui dan memperbaiki kesalahan, dan menghargai selayaknya kontribusi orang lain

8. Memperlakukan dengan adil semua orang tanpa bergantung pada faktor-faktor seperti ras, agama, jenis kelamin, keterbatasan fisik, umur dan asal kebangsaan

10. Berupaya menghindari kecelakaan pada orang lain, milik, reputasi, atau pekerjaan dengan tindakan salah atau maksud jahat

11. Membatu rekan sejawat dan rekan sekerja dalam pengembangan profesi mereka dan mendukung mereka dalam mengikuti kode etik ini

Sumber :caperbangetanjir.blogspot.com

18contoh Etika profesi  Empty Etika Profesi Kesekertarisan Wed May 15, 2013 10:00 am

Reva cahyaningtyas

Reva cahyaningtyas

Etika profesi Kesekretarisan
Pengertian sekretaris:
Sekretaris adalah sebuah profesi administratif yang bersifat asisten atau mendukung. Gelar ini merujuk kepada sebuah pekerja kantor yang tugasnya ialah melaksanakan perkerjaan rutin, tugas-tugas administratif atau tugas-tugas pribadi dari atasannya. Pekerja atau karyawan ini biasanya melakukan tugas-tugas seperti mengetik, penggunaan komputer dan pengaturan agenda. Mereka biasanya bekerja di belakang meja. Sebagian besar sekretaris adalah wanita.

Peran dan tanggung jawab sekretaris:
Pada saat ini terdapat sebuah pendapat yang menyatakan posisi sekretaris akan segera tamat riwayatnya, tergilas oleh perkembangan office automation dan teknologi informasi. berbagai perangkat teknologi informasi, telah menjadi alat bantu yang efektif bagi para manajer untuk menjadi sekretaris bagi dirinya sendiri. pendapat ini berasumsi bahwa tugas sekretaris berkisar kepada tugas-tugas administratif, klerikal, dan resepsionis. Padahal, tugas-tugas sekretaris telah mengalami evolusi sesuai dengan tuntutan keadaan, posisi sekretaris justru mengalami job enlargement dan job enrichment.

Seorang sekretaris dapat di jadikan “Pusat Informasi” di dalam kantor, paling tidak sekretaris harus sangat mengetahui bagian yang ditanganinya sendiri. Dengan bertindak sebagai pusat informasi, sekretaris mampu menjalankan peran Strategis, Peran teknis dan peran pendukung.

Peran strategis yaitu peran yang diharapkan dapat memberikan pengaruh positif pada status dan performansi organisasi secara jangka panjang, yang tercapai melalui kelancaran arus informasi baik ke dalam maupun ke luar.

Peran teknis, yaitu peran yang diharapkan dapat meningkatkan kinerja pimpinan. Aktivitas seketaris yang menyalurkan informasi kepada pimpinan secara jelas dan akurat akan sangat membantu dan memfasilitasi pimpinan untuk menjalankan fungsinya dengan baik. Dengan demikian semakin berat beban kerja pimpinan, maka tugas sekretaris pun akan semakin internsif.


Peran pendukung yaitu peran yang diharapkan dapat memberikan positif kepada anggota organisasi lainnya, yang dapat dicapai dengan pendistribusian informasi (incoming dan outgoing)
Secara keseluruhan kedudukannya sebagai pusat informasi, memungkinkan sekretaris berperan lebih jauh lagi untuk mengaturt kalender dan jadwal pekerjaan, mengelola dokumen dan sistem penyimpanannya, sebagai event organizer utnuk pertemuan internal dan eksternal, mengelola kondisi dan kerapian kantor, membentuk atmosfir kantor serta bertindak sebagai travel arranger pimpinan.
Sekecil dan se non formal apapun rapat yang diselenggarakan, urusan konsumsi dan akomodasi perlu mendapat perhatian.
Hal yang perlu diingat adalah :

• Konsumsi diberikan dalam setiap rapat.
Pemberiannya tergantung pada sikon keuangan perusahaan, dan lama rapat yang digelar.
Jika rapat diacarakan kurang dari 3 jam, konsumsi cukup snack dan minuman teh/kopi. Tetapi jika berlangsung seharian, perlu diberikan beberapa penyajian konsumsi. Biasanya penyajian makan siang (lunch), dan pemberian dua kali coffee break.
Coffee break pertama diberikan sejam setengah sebelum lunch ( biasanya jam 11 an). Coffee Break kedua diberikan sesaat sebelum sholat ashar, sekitar jam 3 an.

• Penginapan
Jika rapat diselenggarakan di perusahaan, akomodasi biasanya berupa pemberian “uang transport” kepada peserta rapat. Tetapi jika rapat diselenggarakan perusahaan atau bahkan di luar kota , akomodasi diberikan dalam bentuk layanan pemberian penginapan gratis beserta uang transport.
Urusan penginapan ditangani langsung oleh perusahaan. Dalam hal ini yang melakukan reservasi tempat untuk rapat dan tempat unguk menginap, adalah sekretaris.
Pengelolaan Tempat Rapat. Di manapun rapat dilaksanakan, sekretaris bertugas penuh mengatur dan menyiapkan tempat rapat.


• Persiapan
Jika rapat diselenggarakan di perusahaan, sekretaris bertugas mempersiapkan ruangan yang akan dipakai rapat lengkap dengan semua perlengkapan pendukung rapat.
Jika rapat diselenggarakan di luar kantor, sekretaris juga yang bertugas mengurus reservasi tempat, dan memastikan perlengkapan rapat di ruangan/tempat yang akan digunakan rapat, benar-benar tersedia.

• Mempimpin Rapat
Yang bertindak sebagai pemimpin rapat biasanya pimpinan perusahaan langsung. Namun tidak jarang karena berbagai pertimbangan, sekretaris diminta untuk memimpin rapat oleh pimpinan.
Karena itu, mau tidak mau, sekretaris selain mampu dalam mengelola rapat, juga harus piawai memimpin rapat. Ada beberapa hal yang perlu disiapkan dalam memimpin rapat, yakni;
1. Memahami Tujuan rapat yang akan diselenggarakan.
2. Mengetahui wewenang dan tugas pemimpin rapat
3. Memahami Setiap acara rapat
4. Memahami Perencanaan prosedur rapat
5. Menghubungi/menyiapkan notulen rapat
6. Mengatur/memanage petugas konsumsi dan akomodasi
7. Mempersiapkan perlengkapan rapat
8. Memeriksa ruangan rapat.

19contoh Etika profesi  Empty etika seorang desain grafis Wed May 15, 2013 11:23 am

yanuar dwi prakoso

yanuar dwi prakoso

profesi desain grafis mengarahkan kita ke dunia industri kreatif.yang mana kita dituntut bersaing dalam bentuk kreatifitas anatar sesama desainer,

yang terpenting dari profesi desain grafis harus memiliki integritas dan rasa hormat dalam interaksi bisnis baik dengan klien maupun sesama seprofesi desain grafis. Berikut fokus yang dalam interaksi bisnis tersebut:dan menurut pendapat saya yang juga berprofesi sbg seorang desai grafis kita harus memiliki etika sebagai berikut yang nenunjukkkan profesionalisme kita sebagai seorang desain grafis:

1 Menghormati desainer lain

2 jujur dan penuh tanggung jawab pd klaien

3 Menjaga rahasia semua informasi klien

4 selalu mengembangkan potensi sbg seorang desain grafis (tidak mudah puas apa yang sudah di dapat )

5 tidak menjiplak hasil karya orang lain tp jika untuk sebagai referensi desain kita boleh

Cool Very Happy Smile Surprised Laughing Rolling Eyes Cool Laughing Shocked Shocked



Terakhir diubah oleh yanuar dwi prakoso tanggal Sat May 25, 2013 11:07 pm, total 3 kali diubah

20contoh Etika profesi  Empty Kode Etik Profesi Teknisi Komputer Wed May 15, 2013 11:54 am

Renaldy Widi A

Renaldy Widi A

Pelanggan Yang Ingin

Mungkin indikasi yang paling signifikan bahwa teknisi PC adalah melakukan pekerjaan yang baik adalah bahwa pelanggan secara konsisten puas. Anda harus memberikan pelayanan prima dan memperlakukan pelanggan seperti Anda ingin diperlakukan dalam situasi yang sama. Salah satu cara yang paling penting untuk mencapai kepuasan pelanggan adalah untuk melakukan yang terbaik dengan menjadi pra-dikupas, baik secara teknis dan nontechnically. Sedang disiapkan termasuk mengetahui apa yang pelanggan inginkan, apa yang mereka tidak suka, dan apa yang mereka harapkan dari seorang teknisi PC. Pelanggan Anda dapat “internal” (Anda berdua bekerja untuk perusahaan yang sama) atau
“Eksternal” (pelanggan Anda datang kepada Anda atau perusahaan Anda untuk layanan). Pelanggan dapat sangat teknis atau teknis naif, mewakili sebuah perusahaan besar atau hanya sendiri PC rumah, akan cepat atau lambat pada membayar tagihan mereka, hanya menginginkan yang terbaik (dan akan-
ing membayar untuk itu) atau mencari layanan murah, bersikap ramah dan mudah untuk bekerja dengan atau menuntut dan merendahkan. Dalam setiap situasi, kunci sukses selalu sama: Jangan biarkan keadaan atau kepribadian mempengaruhi komitmen Anda untuk keunggulan.
Ciri-ciri berikut membedakan satu teknisi yang kompeten dari yang lain di mata
pelanggan.
Memiliki sikap positif dan bermanfaat. Hal ini membantu untuk membangun pelanggan yang baik
hubungan.
Sendiri masalah. Mengambil kepemilikan masalah pelanggan membangun kepercayaan
dan loyalitas, karena pelanggan tahu Anda dapat diandalkan.
Jadilah diandalkan. Pelanggan menghargai mereka yang melakukan seperti yang mereka katakan. Jika Anda berjanji
untuk kembali di 10:00 keesokan harinya, kembali pukul 10:00 keesokan harinya.

Jika Anda tidak bisa menepati janji Anda, tidak pernah mengabaikan janji Anda. Panggil, Apolo-
gize, biarkan pelanggan tahu apa yang terjadi, dan menjadwal ulang janji Anda.
Jadilah berfokus pada pelanggan. Ketika Anda bekerja dengan atau berbicara dengan pelanggan,
fokus pada dia. Buatlah tugas Anda untuk memenuhi orang ini, bukan hanya Anda organisasi, atasan Anda, rekening bank Anda, atau atasan pelanggan.
Jadilah kredibel. Sampaikan keyakinan untuk pelanggan Anda. Menjadi kredibel berarti teknis yang kompeten dan mengetahui bagaimana melakukan pekerjaan Anda dengan baik, tetapi kredibel
teknisi juga tahu kapan pekerjaan itu di luar keahlian mereka dan ketika bertanya
bantuan.
Menjaga integritas dan kejujuran. Jangan mencoba untuk menyembunyikan kesalahan Anda dari Anda cus-
gan APC atau atasan Anda. Setiap orang membuat kesalahan, tetapi tidak senyawa mereka oleh kurangnya integritas. Menerima tanggung jawab dan melakukan apa yang Anda bisa untuk memperbaiki kesalahan.
Tahu hukum sehubungan dengan pekerjaan Anda. Misalnya, mengamati hukum
tentang penggunaan perangkat lunak. Jangan menggunakan atau menginstal perangkat lunak bajakan.
Bertindak secara profesional. Pelanggan ingin teknisi untuk melihat dan berperilaku profesi-sekutu. Dress tepat untuk lingkungan. Menganggap diri Anda sebagai tamu disitus pelanggan.
Lakukan pekerjaan Anda secara profesional. Jika pelanggan marah, memungkinkan pelanggan untuk melampiaskan, menjaga jarak profesional Anda sendiri. (Anda lakukan, bagaimanapun,memiliki hak untuk mengharapkan pelanggan untuk tidak berbicara kepada Anda dalam cara yang kasar.)



Dukungan Panggilan: Menyediakan Good Service

Pelanggan menginginkan pelayanan yang baik. Meskipun setiap pelanggan berbeda dan mungkin mengharapkan hasil yang berbeda, karakteristik berikut ini merupakan layanan yang baik di mata sebagian besar konsumen.
Teknisi merespon dan menyelesaikan pekerjaannya dalam waktu yang wajar.
Untuk kunjungan di tempat, teknisi dipersiapkan untuk layanan panggilan.
Pekerjaan dilakukan dengan benar pada kali pertama. Harga untuk pekerjaan adalah wajar dan kompetitif. Teknisi pameran keterampilan interpersonal yang baik. Jika pekerjaan melampaui singkat di lokasi kunjungan atau telepon, teknisi
terus pelanggan informasi tentang kemajuan pekerjaan.

Perencanaan untuk Good Service

Apakah Anda mendukung PC di telepon atau online, di tempat, atau di toko, Anda memerlukan berencana untuk mengikuti ketika Anda mendekati panggilan layanan. Bagian ini survei seluruh layanan situasi, dari kontak pertama dengan pelanggan untuk menutup panggilan. Ikuti pedoman umum ini ketika mendukung komputer dan pengguna mereka:
Hampir setiap proyek dukungan dimulai dengan panggilan telepon. Ikuti kebijakan perusahaan untuk mendapatkan informasi spesifik yang harus Anda ambil ketika menjawab panggilan awal.
Jangan berasumsi bahwa sebuah situs di kunjungi adalah diperlukan sampai Anda telah mengajukan pertanyaan untuk mengidentifikasi masalah dan meminta penelepon untuk memeriksa dan mencoba beberapa hal sederhana
sementara di telepon dengan Anda. Sebagai contoh, pelanggan dapat memeriksa kabel con-nections, kekuasaan, dan pengaturan monitor, dan dapat mencari pesan kesalahan POST.
Jadilah akrab dengan kebijakan layanan pelanggan perusahaan Anda. Anda mungkin perlu merujuk pertanyaan tentang jaminan, lisensi, dokumentasi, atau prosedur untuk lain dukungan personil atau hubungan pelanggan personil. Organisasi Anda mungkin tidak ingin Anda menjawab beberapa pertanyaan, seperti pertanyaan tentang upcom-ing rilis produk perangkat lunak atau baru, atau pertanyaan tentang pribadi Anda atau pengalaman perusahaan dengan dukungan perangkat keras atau perangkat lunak tertentu.
Setelah meninjau kebijakan pelayanan perusahaan Anda, mulai mengatasi masalah. Mengambil catatan, k bekerja saat Anda
sekarang, melakukan apapun yang diperlukan untuk mengakomodasi itu.
Jauhkan informasi pelanggan. Setelah Anda telah mengumpulkan informasi yang cukup, jelaskan masalah dan apa yang harus Anda lakukan untuk memperbaikinya, memberikan rincian sebanyak pelanggan
ingin. Ketika pelanggan harus membuat pilihan, negara pilihan dalam cara yang
tidak adil mendukung solusi yang membuat uang paling banyak untuk Anda sebagai teknisi atau untuk perusahaan Anda.
Setelah Anda telah memecahkan masalah:
Biarkan waktu pelanggan sepenuhnya puas bahwa semua bekerja sebelum Anda menutup panggilan. Cara kerja printer? Cetak halaman uji. Apakah koneksi jaringan bekerja? Dapatkah pelanggan log on ke jaringan dan akses data di atasnya?
Jika Anda mengubah apa pun pada PC setelah Anda boot itu, reboot sekali lagi
untuk memastikan bahwa Anda tidak menyebabkan masalah dengan boot.
Review panggilan layanan dengan pelanggan. Merangkum instruksi dan
penjelasan Anda telah diberikan selama panggilan. Ini adalah waktu yang tepat untuk mengisi kertas kerja Anda dan menjelaskan ke pelanggan apa yang telah ditulis. Jelaskan pemeliharaan preventif untuk pelanggan (seperti menghapus sementara file dari hard drive atau membersihkan mouse). Sebagian besar konsumen tidak memiliki pemeliharaan preventif kontrak untuk PC mereka dan menghargai waktu Anda ambil untuk menunjukkan kepada mereka bagaimana mereka dapat merawat lebih baik dari komputer mereka.



Telepon Dukungan

Ketika seseorang panggilan meminta dukungan, Anda harus kontrol panggilan, terutama di awal. Ikuti langkah-langkah pada awal panggilan layanan:
Mengidentifikasi diri Anda dan organisasi Anda. (Ikuti pedoman Anda
majikan seperti apa untuk dikatakan.)
Meminta dan menuliskan nama dan nomor telepon pemanggil. Mintalah
ejaan jika perlu. Jika Anda mendukung help desk bisnis, mendapatkan nama
bisnis yang penelepon mewakil Perusahaan Anda mungkin mengharuskan Anda mendapatkan nomor lisensi atau garansi untuk

menentukan apakah pelanggan berhak untuk menerima dukungan Anda secara gratis, atau bahwa Anda memperoleh nomor kartu kredit, jika pelanggan membayar dengan panggilan. Dapatkan informasi apapun yang Anda butuhkan pada saat ini untuk menentukan bahwa Anda harus satu untuk memberikan layanan, sebelum Anda mulai untuk mengatasi masalah tersebut.
Buka percakapan untuk penelpon untuk menjelaskan masalah.
Dukungan telepon membutuhkan lebih banyak interaksi dengan pelanggan daripada jenis lain dari PC dukungan. Untuk memberikan instruksi yang jelas, Anda harus mampu memvisualisasikan apa yang pelanggan
melihat di rumahnya atau PC nya. Kesabaran diperlukan jika pelanggan harus diberitahu setiap tombol untuk tekan atau tombol perintah untuk mengklik. Membantu mendukung meja membutuhkan komunikasi yang sangat baik tion keterampilan, sikap telepon yang baik, dan banyak kesabaran. Sebagai keterampilan meja Anda membantu
meningkatkan, Anda akan belajar untuk berpikir melalui proses seolah-olah Anda sedang duduk di depan PC sendiri. Menggambar diagram dan membuat catatan ketika Anda berbicara dapat sangat membantu.
Jika Anda menghabiskan berjam-jam di telepon di help desk, menggunakan headset bukan biasa telepon untuk mengurangi tekanan pada telinga dan leher Anda. Jika panggilan Anda sengaja terputus, menelepon kembali segera. Jangan makan atau minum saat di telepon. Jika Anda harus menempatkan penelepon ditahan, memberitahu mereka berapa lama akan sebelum Anda kembali kepada mereka.
Jangan mengeluh tentang pekerjaan Anda, perusahaan Anda, atau perusahaan lain atau produk Anda pelanggan. Suatu pembicaraan yang agak kecil baik-baik saja dan kadang-kadang bermanfaat dalam mengurangi suatu
Situasi tegang, tapi tetap ceria dan positif. Seperti di tempat panggilan pelayanan, biarkan pengguna memastikan bahwa semua bekerja sebelum Anda menutup telepon. Jika Anda mengakhiri panggilan
terlalu cepat dan masalahnya tidak sepenuhnya diselesaikan, pelanggan dapat frustasi, terutama jika sulit untuk menghubungi Anda lagi.

Ketika Konsumen Tidak Diketahuinya

Sebuah panggilan help desk adalah situasi yang paling sulit untuk menangani ketika pelanggan tidak pengetahuan tentang bagaimana menggunakan komputer. Ketika di-situs, Anda dapat menempatkan PC dalam baik perbaikan tanpa tergantung pada pelanggan untuk membantu Anda, tetapi ketika Anda mencoba untuk memecahkan masalah melalui telepon, dengan pelanggan sebagai satu-satunya mata, telinga, dan tangan, pengguna komputer buta huruf dapat menyajikan sebuah tantangan. Berikut adalah beberapa tips untuk
menangani situasi ini:
Jangan gunakan jargon komputer saat berbicara. Misalnya, daripada berkata,
“Buka Windows Explorer,” mengatakan, “Menggunakan mouse, klik kanan Start
tombol dan pilih Explore dari menu. “
Jangan meminta pelanggan untuk melakukan sesuatu yang mungkin menghancurkan pengaturan atau file tanpa terlebih dahulu memiliki pelanggan kembali mereka dengan hati-hati. Jika Anda berpikir pelanggan tidak dapat menangani permintaan Anda, kemudian meminta bantuan di tempat.
Sering meminta pelanggan apa layar menampilkan untuk membantu Anda melacak penekanan tombol dan tindakan.
Ikuti bersama di PC Anda sendiri. Lebih mudah untuk mengarahkan pelanggan, keystroke oleh keystroke, jika Anda melakukan hal yang sama.
Berikan banyak pelanggan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan.
Pujian pelanggan setiap kali Anda bisa, untuk membantu pelanggan
memperoleh kepercayaan diri.
Jika Anda menentukan bahwa pelanggan tidak dapat membantu Anda memecahkan masalah tanpa banyak pelatihan, Anda mungkin perlu bijaksana meminta pemanggil memiliki seseorang dengan pengalaman lebih lanjut hubungi Anda. Ketika memecahkan masalah komputer dalam sebuah organisasi lain selain Anda sendiri, cek dengan teknis dukungan bukannya bekerja hanya dengan pengguna PC. Pengguna mungkin tidak menyadari kebijakan yang
telah ditetapkan pada PC untuk mencegah perubahan ke OS, hardware, atau aplikasi.

Ketika Nasabah Apakah Terlalu Percaya Diri

Kadang-kadang pelanggan bangga pengetahuan komputer mereka. Pelanggan tersebut dapat ingin memberi saran, bertanggung jawab dari suatu panggilan, menahan informasi yang mereka pikir Anda tidak perlu tahu, atau mengeksekusi perintah pada komputer tanpa membiarkan Anda tahu, jadi
bahwa Anda tidak memiliki informasi yang cukup untuk mengikuti. Situasi seperti ini harus ditangani dengan kebijaksanaan dan menghormati pelanggan. Berikut adalah beberapa tips:
Ketika Anda dapat, pujian pengetahuan pelanggan, pengalaman, atau wawasan.
Meminta saran pelanggan. Katakanlah sesuatu seperti, “Menurut Anda, apa prob-
SUMAN adalah “(Namun, jangan tanya pertanyaan ini pelanggan yang tidak percaya diri?,
karena mereka kemungkinan besar tidak memiliki jawabannya dan mungkin kehilangan kepercayaan di dalam kamu.)
Lambat percakapan ke bawah. Anda dapat mengatakan, “Tolong melambat. Anda bergerak terlalu cepat bagi saya untuk mengikuti. Membantu saya memahami. “
Jangan mundur dari menggunakan kemampuan memecahkan masalah. Anda masih harus memiliki cus-gan APC memeriksa hal-hal sederhana, tetapi langsung percakapan dengan bijaksana. Untuk Misalnya, Anda dapat mengatakan, “Aku tahu kau mungkin sudah pergi selama ini sederhana hal, tapi bisa kita hanya melakukannya lagi bersama-sama? “
Berhati-hatilah untuk tidak menuduh pelanggan membuat kesalahan.
Gunakan bahasa teknis dengan cara yang menyampaikan bahwa Anda harapkan pelanggan untuk memahami Anda.

Ketika Pelanggan mengeluh

Ketika Anda berada di-situs atau di telepon, pelanggan mungkin mengeluh kepada Anda tentang Anda organisasi, produk, atau jasa, atau layanan dan produk dari perusahaan lain.
Pertimbangkan pengaduan untuk menjadi umpan balik bermanfaat yang dapat menyebabkan produk yang lebih baik atau layanan dan hubungan pelanggan yang lebih baik. Berikut adalah beberapa saran tentang bagaimana
menangani keluhan dan kemarahan pelanggan:
Jadilah pendengar yang aktif, dan biarkan pelanggan tahu bahwa mereka tidak diabaikan. Carilah masalah yang mendasari. Jangan mengambil keluhan atau
kemarahan pribadi.
Berikan pelanggan sedikit waktu untuk melampiaskan, dan meminta maaf ketika Anda bisa. Kemudian mulai percakapan dari awal, mengajukan pertanyaan, mencatat, dan memecahkan masalah. Jika ini membantu, tidak menghabiskan banyak waktu mencari tahu persis yang berurusan dengan pelanggan dan apa yang terjadi marah pelanggan.
Jangan bersikap defensif. Lebih baik untuk meninggalkan pelanggan dengan kesan bahwa Anda dan perusahaan Anda mendengarkan dan bersedia untuk mengakui kesalahan.
Jika pelanggan mengeluh tentang suatu produk atau jasa yang bukan dari Anda
perusahaan, jangan memulai dengan mengatakan, Sebaliknya, mendengarkan “Itu bukan masalah kita.” pelanggan mengeluh. Jangan muncul seolah-olah Anda tidak peduli. Jika keluhan tersebut terhadap Anda atau produk Anda, mengidentifikasi masalah yang mendasari jika Anda bisa. Ajukan pertanyaan dan mengambil catatan. Kemudian menyampaikan catatan ini pada orang-orang di
organisasi Anda yang perlu tahu.
Kadang-kadang hanya membuat kemajuan atau mengurangi masalah untuk dikelola negara mengurangi kecemasan pelanggan. Ketika Anda berbicara dengan pelanggan, summa-Rize apa yang Anda berdua setuju atau diamati sejauh ini dalam percakapan.
Tunjukkan cara-cara yang menurut Anda komunikasi dapat ditingkatkan. Sebagai contoh,Anda mungkin berkata, “Maaf, tapi aku mengalami kesulitan memahami apa yang Anda
inginkan. Bisa tolong melambat, dan mari kita mengambil satu langkah pada suatu waktu. “

21contoh Etika profesi  Empty etika desain grafis Wed May 15, 2013 1:18 pm

hashfi fariza

hashfi fariza

Kode Etik

Agar mampu menjalankan profesi Desainer Grafis secara profesional serta berguna bagi bangsa dan negara maka setiap anggota asosiasi wajib :

Pasal 1

Bermartabat

Menjunjung martabat dan nama baik profesi Desainer Grafis dalam kaitannya dengan pekerjaan, (mendapatkan pekerjaan,) rekan seprofesi, pemberi tugas, pemerintah, profesi lain dan interaksinya dengan masyarakat maupun lingkungan.

Pasal 2

Jujur

Bertindak jujur, setia, tidak curang dan penuh ketulusan hati dalam menjalankan pekerjaan maupun pengabdian kepada masyarakat.

Pasal 3

Ahli

Mahir dan memahami pekerjaan serta menjalankan pekerjaan seoptimal mungkin. Menghormati prinsip pemberian imbalan yang layak dan memadai sesuai peraturan yang berlaku. Menularkan pengetahuan farao bidang keahliannya secara wajar kepada yuniornya, rekan profesi, dan kepada dunia akademis kalau dibutuhkan.

22contoh Etika profesi  Empty Re: contoh Etika profesi Wed May 15, 2013 2:06 pm

Dessy Prastyaningrum

Dessy Prastyaningrum

ETIKA SEKRETARIS
PENGERTIAN

ETIKA

  • kriterium antara apa yang “baik” dan apa yang “tidak baik”.
    • Kumpulan azas/nilai yang berkenaan dengan akhlak
      • Nilai mengenai benar dan salah yang dianut oleh suatu golongan/masyarakat.

[/list]
ETIKET

  • Aturan sopan santun dalam pergaulan hidup.
    Tata cara pergaulan dalam kehidupan masyarakat, yang harus diperhatikan oleh setiap orang dalam ruang geraknya di masyarakat.

KODE ETIK

Suatu aturan permainan dalam menjalankan profesi.
Adanya kaidah-kaidah standar moral yang sangat tinggi pada setiap profesi (khusunya profesi luhur)

ETIKA KANTOR DALAM PRAKTEK

Banyak orang mengetahui perbedaan antara yang baik dan yang tidak baik menurut undang-undang, harus jujur, tidak curang, dan sebagainya. Namun demikian selalu timbul masalah-masalah yang sukar diketahui garis pemisah antara baik dan buruk, dalam hubungan pribadi ataupun hubungan resmi.

Mungkin ada orang yang bersikap tidak baik, karena dia tidak sadar akan hal itu. Misalnya berapa kali anda mendengar obrolan tentang urusan pribadi seseorang atau cerita seorang rekan yang bertingkah laku aneh ?

Kasak-kusuk yang nampaknya sepintas lalu sepele sering bersifat jahat dan dapat merugikan nama baik orang yang dipergunjingkan. Juga gunjingan semacam itu dapat berbalik seperti bumerang kepada si pengumpat sendiri. Akhirnya orang tak percaya lagi kepada omongannya. Sekali lancing ke ujian, seumur hidup orang tak kan percaya. Sekali ketahuan perangai yang tidak baik, sang Kepala atau Direktur tentu akan berfikir lebih dulu sebelum memberikan tanggung jawab yang lebih penting kepadanya.

Oleh sebab itu etika dalam kantor memberikan petunjuk kepada anda supaya memperlakukan siapa saja dengan cara yang “fair” dan sikap yang pantas.

Hal-hal yang perlu dihindari :

a. Membentuk klik (kumpulan; golongan) yang secara sadar membelakangi rekan-rekan baru; artinya segolongan yang membela kepentingan mereka sendiri.

b. Tidak masuk kantor dengan alasan “sakit” padahal hanya ingin bermalas-malas saja di rumah.

c. Bergegas-gegas pulang pada waktu tutup kantor, sedangkan selalu dating terlambat.

d. Sering memakai tilpon kantor untuk urusan pribadi.

e. Pulang sebelum waktunya, karena kebetulan hari itu sang majikan tidak di tempat.

f. Tempat kerja selalu dimanfaatkan untuk mengobrol.

g. Bersikap menjilat ke atasa dan mendepak ke bawah.

h. Selalu menunda-nunda pekerjaan yang seharusnya segera dapat diselesaikan

i. Boros memakai alat-alat.

j. Segan merawat mesin-mesin atau alat-alat kantor yang dipercayakan kepada anda.

k. Melakukan hal-hal yang tidak termasuk tugas kantor, seperti mengisi teka-teki silang, menulis surat pribadi, bertamu ke bagian lain tanpa suatu urusan.

l. Bersikap acuh tak acuh terhadap publik.

Di kantor anda senantiasa berhubungan dengan banyak orang. Sebab itu anda perlu memperhatikan etiket yang berlaku di kantor tertentu. Mungkin dalam soal pergaulan biasa, diantara teman-teman soal-soal yang menyangkut sopan santun tidak begitu ketat. Tetapi dalam lingkungan kantor yang sempit soal etiket harus sungguh-sungguh diperhatikan.

Di kantor berlaku apa yang disebut “hierarki”, yaitu pejabat-pejabat yang bertingkat-tingkat panagkat kedudukannya. Disamping itu ada pegawai-pegawai yang telah lama masa kerjanya, yang mendapat penghormatan istimewa. Pertama-tama hormat harus ditujukan kepada para pimpinan atau para sesepuh.

Dibawah ini ada lagi beberapa petunjuk yang mungkin dapat anda manfaatkan :

1. Tutur – sapa

Kebiasaan dalam tutur sapa di kantor yakni penggunaan sapaan “Bapak”, atau “Saudara”. Di kantor asing tentunya menggunakan sapaan “Tuan”. Terhadap bawahan digunakan sapaan “Saudara” atau nama kecil pegawai. Ini sudah lazim dimana saja. Terhadap sesama rekan, anda melihat bagaimana kebiasaan di kantor itu.

2. Selama jam kerja

Selama jam kerja tidak boleh berhias di belakang meja tulis. Duduk diatas meja tulis, mengobrol dengan rekan-rekan, merokok atau makan selama jam kerja.

3. Menerima tamu

Terhadap tamu-tamu (urusan bisnis/dinas) harus bersikap ramah, sopan, penuh perhatian seperti layaknya nyonya atau tuan rumah. Anda tak perlu memperkenaklan diri, apalagi obrol-obrolan.

Seorang sekretaris yang sering menjumpai tamu perusahaan akan lebih banyak membutuhkan kepribadian yang “kuat” dan “teguh”. Anda bukan “bunga” kantor. Ingat akan hal ini.

4. Bicara melalui telepon

Biasanya sekretaris menerima atau menyampaikan pesan direktur melalui telepon. Dalam percakapan berhadapan muka, orang dapat melewatkan begitu saja kata-kata yang kurang terasa atau tidak jelas diucapkan.

Tetapi via telepon gerak-gerik, sopan santun serta muka tidaklah tampak, hanya suara yang terdengar. Sebab itu anda harus sanggup mengucapkan tiap-tiap kata dan kalimat dengan nada yang jelas dan terang. Lawan berbicara via telepon jauh lebih menghargai suara yang mudah ditangkap daripada senyum simpul yang tidak kelihatan.

ETIKET YANG PERLU ANDA TUNJUKKAN DI KANTOR

Skill anda dalam human relations, sikap pribadi anda dalam mempertimbangkan sesuatu atau tindak tanduk anda, akan tercermin dalam hal-hal yang kelihatannya sepele dari apa yang anda kerjakan dan katakana, misalnya seperti beberapa hal dibawah ini :

1. Perkenalan

Perkenalkanlah diri anda kepada rekan anda yang baru dengan senyum bersahabat dan sikap ramah : “Apa kabar Yani?”. Menyebut nama orang tersebut akan dapat membantu anda mengingatnya di kemudian hari.

Bila giliran anda tiba untuk memperkenalkan orang, bertindaklah dengan cepat dan efisien, sehingga membuat orang lain merasa senang. Misalnya cara memperkenalkan pria kepada wanita, yang lebih muda kepada yang lebih tua, pangkat yang lebih rendah kepada pangkat yang lebih tinggi dan lain-lain. Contohnya anda mengatakan, “Sari, saya ingin memperkenalkan Pak Hartono kepada anda”. Sudah barang tentu perlu juga anda menambahkan beberapa keterangan untuk membantu memancing suatu percakapan. Misalnya “Sari, ini Bapak Harjito Kepala Bagian Pembukuan”.

2. Ucapan Salam

Salam “Selamat Pagi” yang cerah dan gembira adalah salah satu ciri sifat keramah tamahan anda. Teman sekerja, para langganan dan para tamu senang memperoleh penentram diri sebelum terjun ke bidang pekerjaan masing-masing. Beberapa menit yang dibuang untuk sekedar berpamitan dengan perasaan gembira, adalah sebagai publik relations yang lebih baik daripada tergopoh-gopoh pergi tanpa pamit.

3. Urusan-urusan pribadi

Orang yang bijaksana tentu tidak akan membosankan atau mengganggu orang lain dengan cerita-cerita tentang masalah-masalah pribadinya atau menyombongkan diri dengan prestasi-prestasi yang telah dicapainya. Tetapi persahabatan di dalam suatu kantor akan membantu suasana dan kondisi kerja yang harmonis. Menurut peraturan yang umum berlaku, bahwa business dan kesenangan tidak bias dicampur adukkan. Namun peraturan yang baik adalah sikap bersahabat di dalam bekerja, tetapi harus menghindarkan diri dari hubungan yang begitu erat sehingga nantinya dapat mengganggu pekerjaan anda dan menghalangi kesempatan promosi anda.

4. Loyalitas

Selama anda sebagai seorang anggota team di kantor anda, anda harus membantu usaha-usaha dari anggota-anggota team tersebut, dan ikut serta membicarakan memecahkan masalah-masalahnya.

Sebagai pegawai yang loyal sudah tentu anda tidak akan mencari keuntungan pribadi dengan biaya kelompok. Dia akan menghindarkan diri dari perdebatan-perdebatan yang tak berarti selama dia bekerja. Juga harus diingat bahwa orang yang suka membuat gossip tidak akan mempunyai kawan. Jangan menceritakan yang tidak-tidak tentang rekan-rekan sekerja anda. Janganlah suka mengkritik pekerjaan mereka. Hormatilah hak mereka untuk menikmati kehidupan pribadi mereka sendiri.

5. Menjaga/pantai menyimpan rahasia

Loyalitas anda yang pertama adalah untuk pimpinan anda dan perusahaan anda. Berusahalah untuk dapat menyimpan/memegang teguh rahasia yang tidak boleh diketahui umum. Untuk ini anda harus dapat menjauhkan diri dari rekan-rekan anda yang “sok kepingin tahu” (over inquisitive). Jangan sampai hal-hal tersebut diatas sampai menyusahkan anda, sebab mereka juga sebenarnya tahu bahwa mereka tidak berhak untuk menanyakan itu.

6. Ikut memikirkan orang lain

Ucapan-ucapan “silahkan” dan “terima kasih”, kartu ulang tahun yang tak disangka-sangka, ucapan-ucapan selamat ulang tahun, dan pesan-pesan penuh simpati, adalah beberapa contoh dari sekian banyak ucapan yang dapat mengundang simpati/penghargaan orang lain. Bila anda menganggap diri anda sebagai orang yang bijaksana maka bukannya kata-kata yang “untuk-untuk” saja yang perlu anda sampaikan, tetapi berupa tindakan atau bantuan yang anda berikan kepada orang lain yang sebenarnya bukan pekerjaan anda.

7. Sukses bergaul dengan rekan sekantor anda
Jelas bukan suatu usaha/pekerjaan yang mudah untuk dapat memperoleh simpati dan respek-respek dari rekan-rekan sekerja anda. Anda harus menerapkan semua anjuran-anjuran yang dikemukakan disini, ditambah lagi dengan banyak hal yang akan anda jumpai melalui pengalaman. Gunakanlah itu terus. Ingat bahwa permulaan yang baik adalah sebagai anak tangga pertama yang anda injak untuk dapat menginjak anak tangga selanjutnya. Sampai sejauh mana anda berhasil, akan banyak ditentukan oleh sampai mana perkembangan skill anda dalam human relations[list][*]

Sumber : etikasekretaris.blogspot.com/2009/.../etika-sekretaris.h.

23contoh Etika profesi  Empty Etika Profesi Sekretris Sun May 19, 2013 9:38 pm

Siti aminah

Siti aminah

Contoh Etika Profesi Sekretaris

Selain memiliki keterampilan dasar yang sempurna (Skill). Para eksekutifpun menginginkan para sekretarisnya membawa sikap-sikap khusus (attitude), memiliki pengetahuan yang luas (knowledge), serta memiliki pemahaman yang tepat akan pekerjaannya dan memandang denga benar betapa luasnya aspek pekerjaan sekretaris (understanding). Keinginan eksekutif itu tidak membuat profesi ini menjadi profesi yang sulit dijangkau. Sebab sebenarnya hal-hal tersebut tidak membutuhkan bakat-bakat khusus, hanya membutuhkan keinginan yang kuat untuk maju, kemauan untuk bekerja keras dan kesediaan untuk terus mengembangkan diri dan mencurahkan segenap tenaga dan fikiran untuk menekuni bidang ini.

Sekretaris identik pula dengan mode dan gaya dalam berbusana ke kantor. Sudah menjadi rahasia umum bila sekretaris mempunyai tampilan yang menarik sebagai citra dari atasan yang diwakilinya.
Sebagai seorang sekretaris perlu mengetahui beberapa sikat etis (santun) dalam berhubungan kerja di kantor maupun kehidupan di masyarakat. Beberapa contoh tindakan etis, antara lain :
1. Membina hubungan yang pernah dijalin. Dalam dunia bisnis berkenalan merupakan momen yang berharga untuk menjalin hubungan kerjasama. Pemikiran jalinanan hubungan tidak berhenti sesaat namun bisa ditindaklanjuti dengan kerjasama-kerjasama yang memungkinkan. Banyak orang bisa berkenalan namun tidak merawat hubungan tesebut sehingga tidak berlangsung lama.
2. Membangun kepercayaan, yakni dengan selalu bersikap baik, santun dan berperilaku yang baik/simpati sehingga pihak lain akan mempunyai penilaian sendiri.
3. Bersikap tegas dalam mengambil keputusan. Dibutuhkan sikap yang optimis dan antusias dalam kesempatan pengambilan keputusan.
4. Menjaga suasana formal, artinya meskitpun hubungan pribadi antara sekretaris dengan para pegawai atau kepada pimpinan sudah sangat dekat, namun dalam aktivitas di kantor atau kerjasama di kantor harus tetap menjaga suasana formal.
5. Dalam bekerja sekretaris harus dapat menjunjung tinggi profesinya dan menghormati Kode Etik Sekretaris.
6. Ikatan Sekretaris Indonesia (ISI) menetapkan Kode Etik bagi anggotanya sebagai dasar melaksanakan tugas pengabdiannya kepada lingkungannya, masyarakat dan negera, maka sebagaimana dikutip oleh Mardjan (1993) bahwa setiap anggota ISI harus:

a. Menjunjung tinggi kehormatan, kemuliaan dan nama baik profesi sekretaris
b. Bertindak jujur dan sopan dalam setiap langkah lakunya, baik dalam melaksanakan tugasnya maupun melayanai lingkungannya dan masyarakat.
c. Menjaga kerahasiaan segala informasi yang didapatnya dalam melaksanakan tugas dan tidak mempergunakan kerahasiaan informasi itu demi kepentingan pribadi.
d. Meningkatkan mutu profesi melalui pendidikan atau melalui kerjasama dengan rekan-rekan seprofesi baik pada tingkat nasional maupun internasional.
e. Menghormati dan menghargai reputasi rekan seprofesi baik di dalam maupun di luar negeri.

Berkaitan dengan etika yang harus diperhatikan dalam kantor, seorang seekretaris perlu memahami tata tertib/peraturan tak tertulis dalam organisasi. Kepekaan terhadap aturan tidak tertulis tidak sulit, asal bisa mengamati atau mengenali keadaan yang terjadi dalam kantor. Sebab peraturan itu berlaku umum artinya tidak hanya individu tertentu.

http://docs.google.com/document/d/1Z6c2IQsCe02RnuDlaB7XP8BMbUxp4xDZZpAyAooaQ3Q/edit dan
Buku karangan M.G. Hartiti Hendarto, Drs. FX.Tulusharyono, MM.
Halaman : 168 (Seri Pengembangan Diri dan Karier no. 4)

24contoh Etika profesi  Empty Re: contoh Etika profesi Wed May 22, 2013 7:02 pm

puspita wulandari

puspita wulandari

Sekretaris perlu mengetahui beberapa sikat etis (santun) dalam berhubungan kerja di kantor maupun kehidupan di masyarakat. Beberapa contoh tindakan etis, antara lain :

1. Membina hubungan yang pernah dijalin. Dalam dunia bisnis berkenalan merupakan momen yang berharga untuk menjalin hubungan kerjasama. Pemikiran jalinanan hubungan tidak berhenti sesaat namun bisa ditindaklanjuti dengan kerjasama-kerjasama yang memungkinkan. Banyak orang bisa berkenalan namun tidak merawat hubungan tesebut sehingga tidak berlangsung lama.

2. Membangun kepercayaan, yakni dengan selalu bersikap baik, santun dan berperilaku yang baik/simpati sehingga pihak lain akan mempunyai penilaian sendiri.

3. Bersikap tegas dalam mengambil keputusan. Dibutuhkan sikap yang optimis dan antusias dalam kesempatan pengambilan keputusan.

4. Menjaga suasana formal, artinya meskitpun hubungan pribadi antara sekretaris dengan para pegawai atau kepada pimpinan sudah sangat dekat, namun dalam aktivitas di kantor atau kerjasama di kantor harus tetap menjaga suasana formal.

5. Dalam bekerja sekretaris harus dapat menjunjung tinggi profesinya dan menghormati Kode Etik Sekretaris.

6. Ikatan Sekretaris Indonesia (ISI) menetapkan Kode Etik bagi anggotanya sebagai dasar melaksanakan tugas pengabdiannya kepada lingkungannya, masyarakat dan negera, maka sebagaimana dikutip oleh Mardjan (1993) bahwa setiap anggota ISI harus:

a. Menjunjung tinggi kehormatan, kemuliaan dan nama baik profesi sekretaris:

1) Anggota ISI akan berusaha keras untuk menjaga wibawa dan status serta menunjukkan kemampuannya dengan berpegang pada pedoman dasar profesi dalam melaksanakan tugas-tugas.

2) Anggota ISI wajib untuk saling mengingatkan akan tingkah laku yang tidak beretika.

3) Angota ISI tidak mengadakan kegiatan-kegiatan yag langsung dan tidak langsung merugikan ISI.

b. Bertindak jujur dan sopan dalam setiap langkah lakunya, baik dalam melaksanakan tugasnya maupun melayanai lingkungannya dan masyarakat.

1) Anggota ISI tidak ikut serta dalam sesuatu usaha atau praktek keprofesionalan yang ia ketahui bersifat curang atau tidak jujur.

2) Anggota ISI selalu bertindak demi kepentingan pemberi tugas dengan setia dan jujur.

3) Anggota ISI tidak bekerjasama dengan rekan-rekan atau pemberi tugas yang menyalahgunakan kedudukan mereka untuk kepentingan pribadi.

c. Menjaga kerahasiaan segala informasi yang didapatnya dalam melaksanakan tugas dan tidak mempergunakan kerahasiaan informasi itu demi kepentingan pribadi.

1) Anggota ISI bertindak sebagai seeorang yang dapat dipercayai dalam hubungan profesional, melaksanakan tanggung jawabnya dengan cara yang paling kompeten dan menerapkan pengetahuan dan ketrampilannya.

2) Anggota ISI tidak menggunakan dengan cara apapun kerahasiaan informasi yang didapatnya yang dapat menimbulkan pertentangan bagi perusahaan dimana ia bekerja atau di tempat kerja yang telah ditinggalkannya.

d. Meningkatkan mutu profesi melalui pendidikan atau melalui kerjasama dengan rekan-rekan seprofesi baik pada tingkat nasional maupun internasional.

1) Tukar menukar pengetahuan dalam bidang keahliannya pada tingkat nasional maupun internasional secara wajar dengan rekan-rekan ISI dan kelompok profesi lain serta meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap profesi sekretaris.

2) Anggota ISI memberikan nasehat, dorongan dan bimbingan kepada sesama anggota jika diminta kalau permasalahannya berada dalam pengetahuanda n pengalamannya.

3) Menyelenggarakan/mengikuti seminar, panel, diskusi dan ceramah dengan rekan-rekan seprofesi secar bebas mengenai masalah-masalah yang bertalian dengan praktek kesekretarisan.

e. Menghormati dan menghargai reputasi rekan seprofesi baik di dalam maupun di luar negeri.

1) Anggota ISI memberikan bantuan dalam praktek kesekretarisan kepada sesama rekan baik di dalam maupun di luar negeri jika diminta.

2) Anggota ISI tidak berbuat sesuatu dengan sengaja atau tidak sengaja, yang merugikan nama baik sesama rekan ISI maupun sesama rekan seprofesi di luar negeri.

Berkaitan dengan etika yang harus diperhatikan dalam kantor, seorang seekretaris perlu memahami tata tertib/peraturan tak tertulis dalam organisasi. Kepekaan terhadap aturan tidak tertulis tidak sulit, asal bisa mengamati atau mengenali keadaan yang terjadi dalam kantor. Sebab peraturan itu berlaku umum artinya tidak hanya individu tertentu. Beberapa hal diantaranya :

1. Apabila secara sengaja/tidak sengaja membuka almari atau laci untuk mencari berkat atau lainnya maka usahakan untuk menutup kembali.

2. Jika meminjam sesuatu barang milik kantor atau teman maka kembalikan. Seba teman anda yang dipinjami akan teringat terus akan kepribadian anda apabiila barang yang dipinjam tidak/lupa untuk mengembalikannya.

3. Kalau memindahkan barang tertentu, misalnya diperlukan maka kembalikan pada tempatnya. Sering seseorang menggunakan fasilitas kantor (penghapus, penggaris, stepler, gunting, dll) setelah selesai memakainya tidak dikembalikan pada tempatnya baik itu disengaja ataupun tidak. Dalam aturan tidak tertulis maka ingatlah bahwa barang tersebut milik kantor dan akan dipakai orang lain sehingga sebaiknya barang tersebut ditempatkan pada tempat semula.

4. Apabila kita mengerjakan sesuatu di kantor dan kelihatan kotor maka bersihkanlah kembali. Hal ini juga sering tidak terpikirkan oleh pegawai karena beranggapan ada bagian bersih-bersih padahal halau hal itu kita yang mengerjakan akan mendapat penilaian plus terhadap pribadi.

5. Apabila terjadi persoalan maka selesaikan, jangan membiarkannya berlarut-latur. Mintalah maaf kalau ternyata bersalah.

Ciri-ciri pribadi sekretaris sesuai dengan etika profesinya perlu memiliki sikap :

1. Mau menyeami perasaan orang lain dan tidak egoisitis

2. Mau berbagi perasaan dan tenggang rasa

3. Selalu mengoreksi diri pribadi atas penilaian atau kritik dari orang lain

4. Mau menerima penilaian-penilaian orang lain tentang diri pribadinya dan penilaian itu diambil segi positifnya

5. Menghindarikan diri atas perbuatan yang tercela, misalnya senang mengumpat, senang mencaci maki, senang ngobrol, gosip, mengeluh dan bentuk-bentuk lain yang kurang terpuji.

6. Mau memaafkan kesalahan orang lain dan mengakui kesalahan yang diperbuatnya

7. Sanggupdan mampu menahan diri apabila dihadapkan pada hal-hal yang menyebabkan marah

8. Sabar dan bijaksana dalam menghadapi segala persoalan dan mampu mengatasi persoalan tanpa merugikan orang lain

9. Dapat menyesuaikan diri dengan segala situasi serta menempatkan diri sehingga orang lain menaruh hormat

10. Selalu memberikan saran yang positif dan selalu memperhatikan kepentingan orang lain

11. Mampu menciptakan suasana yang menggembirakan dalam pergaulan serta tidak memberi celaan dalam bentuk apapun

12. Merasa senang atas keberhasian dan keberuntungan orang lain dengan memberi salam dan menyampaikan ucapan “proficiat” atau “selamat...”

13. Mengetahui aturan sopan santun dan selalu menghormati pendapat dan kepentingan orang lain

14. Berpiikir sehat dan selalu menunjukkan kesungguhan.

Sekretaris perlu mengetahui beberapa sikat etis (santun) dalam berhubungan kerja di kantor maupun kehidupan di masyarakat. Beberapa contoh tindakan etis, antara lain :

1. Membina hubungan yang pernah dijalin. Dalam dunia bisnis berkenalan merupakan momen yang berharga untuk menjalin hubungan kerjasama. Pemikiran jalinanan hubungan tidak berhenti sesaat namun bisa ditindaklanjuti dengan kerjasama-kerjasama yang memungkinkan. Banyak orang bisa berkenalan namun tidak merawat hubungan tesebut sehingga tidak berlangsung lama.

2. Membangun kepercayaan, yakni dengan selalu bersikap baik, santun dan berperilaku yang baik/simpati sehingga pihak lain akan mempunyai penilaian sendiri.

3. Bersikap tegas dalam mengambil keputusan. Dibutuhkan sikap yang optimis dan antusias dalam kesempatan pengambilan keputusan.

4. Menjaga suasana formal, artinya meskitpun hubungan pribadi antara sekretaris dengan para pegawai atau kepada pimpinan sudah sangat dekat, namun dalam aktivitas di kantor atau kerjasama di kantor harus tetap menjaga suasana formal.

5. Dalam bekerja sekretaris harus dapat menjunjung tinggi profesinya dan menghormati Kode Etik Sekretaris.

6. Ikatan Sekretaris Indonesia (ISI) menetapkan Kode Etik bagi anggotanya sebagai dasar melaksanakan tugas pengabdiannya kepada lingkungannya, masyarakat dan negera, maka sebagaimana dikutip oleh Mardjan (1993) bahwa setiap anggota ISI harus:

a. Menjunjung tinggi kehormatan, kemuliaan dan nama baik profesi sekretaris:

1) Anggota ISI akan berusaha keras untuk menjaga wibawa dan status serta menunjukkan kemampuannya dengan berpegang pada pedoman dasar profesi dalam melaksanakan tugas-tugas.

2) Anggota ISI wajib untuk saling mengingatkan akan tingkah laku yang tidak beretika.

3) Angota ISI tidak mengadakan kegiatan-kegiatan yag langsung dan tidak langsung merugikan ISI.

b. Bertindak jujur dan sopan dalam setiap langkah lakunya, baik dalam melaksanakan tugasnya maupun melayanai lingkungannya dan masyarakat.

1) Anggota ISI tidak ikut serta dalam sesuatu usaha atau praktek keprofesionalan yang ia ketahui bersifat curang atau tidak jujur.

2) Anggota ISI selalu bertindak demi kepentingan pemberi tugas dengan setia dan jujur.

3) Anggota ISI tidak bekerjasama dengan rekan-rekan atau pemberi tugas yang menyalahgunakan kedudukan mereka untuk kepentingan pribadi.

c. Menjaga kerahasiaan segala informasi yang didapatnya dalam melaksanakan tugas dan tidak mempergunakan kerahasiaan informasi itu demi kepentingan pribadi.

1) Anggota ISI bertindak sebagai seeorang yang dapat dipercayai dalam hubungan profesional, melaksanakan tanggung jawabnya dengan cara yang paling kompeten dan menerapkan pengetahuan dan ketrampilannya.

2) Anggota ISI tidak menggunakan dengan cara apapun kerahasiaan informasi yang didapatnya yang dapat menimbulkan pertentangan bagi perusahaan dimana ia bekerja atau di tempat kerja yang telah ditinggalkannya.

d. Meningkatkan mutu profesi melalui pendidikan atau melalui kerjasama dengan rekan-rekan seprofesi baik pada tingkat nasional maupun internasional.

1) Tukar menukar pengetahuan dalam bidang keahliannya pada tingkat nasional maupun internasional secara wajar dengan rekan-rekan ISI dan kelompok profesi lain serta meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap profesi sekretaris.

2) Anggota ISI memberikan nasehat, dorongan dan bimbingan kepada sesama anggota jika diminta kalau permasalahannya berada dalam pengetahuanda n pengalamannya.

3) Menyelenggarakan/mengikuti seminar, panel, diskusi dan ceramah dengan rekan-rekan seprofesi secar bebas mengenai masalah-masalah yang bertalian dengan praktek kesekretarisan.

e. Menghormati dan menghargai reputasi rekan seprofesi baik di dalam maupun di luar negeri.

1) Anggota ISI memberikan bantuan dalam praktek kesekretarisan kepada sesama rekan baik di dalam maupun di luar negeri jika diminta.

2) Anggota ISI tidak berbuat sesuatu dengan sengaja atau tidak sengaja, yang merugikan nama baik sesama rekan ISI maupun sesama rekan seprofesi di luar negeri.

Berkaitan dengan etika yang harus diperhatikan dalam kantor, seorang seekretaris perlu memahami tata tertib/peraturan tak tertulis dalam organisasi. Kepekaan terhadap aturan tidak tertulis tidak sulit, asal bisa mengamati atau mengenali keadaan yang terjadi dalam kantor. Sebab peraturan itu berlaku umum artinya tidak hanya individu tertentu. Beberapa hal diantaranya :

1. Apabila secara sengaja/tidak sengaja membuka almari atau laci untuk mencari berkat atau lainnya maka usahakan untuk menutup kembali.

2. Jika meminjam sesuatu barang milik kantor atau teman maka kembalikan. Seba teman anda yang dipinjami akan teringat terus akan kepribadian anda apabiila barang yang dipinjam tidak/lupa untuk mengembalikannya.

3. Kalau memindahkan barang tertentu, misalnya diperlukan maka kembalikan pada tempatnya. Sering seseorang menggunakan fasilitas kantor (penghapus, penggaris, stepler, gunting, dll) setelah selesai memakainya tidak dikembalikan pada tempatnya baik itu disengaja ataupun tidak. Dalam aturan tidak tertulis maka ingatlah bahwa barang tersebut milik kantor dan akan dipakai orang lain sehingga sebaiknya barang tersebut ditempatkan pada tempat semula.

4. Apabila kita mengerjakan sesuatu di kantor dan kelihatan kotor maka bersihkanlah kembali. Hal ini juga sering tidak terpikirkan oleh pegawai karena beranggapan ada bagian bersih-bersih padahal halau hal itu kita yang mengerjakan akan mendapat penilaian plus terhadap pribadi.

5. Apabila terjadi persoalan maka selesaikan, jangan membiarkannya berlarut-latur. Mintalah maaf kalau ternyata bersalah.

Ciri-ciri pribadi sekretaris sesuai dengan etika profesinya perlu memiliki sikap :

1. Mau menyeami perasaan orang lain dan tidak egoisitis

2. Mau berbagi perasaan dan tenggang rasa

3. Selalu mengoreksi diri pribadi atas penilaian atau kritik dari orang lain

4. Mau menerima penilaian-penilaian orang lain tentang diri pribadinya dan penilaian itu diambil segi positifnya

5. Menghindarikan diri atas perbuatan yang tercela, misalnya senang mengumpat, senang mencaci maki, senang ngobrol, gosip, mengeluh dan bentuk-bentuk lain yang kurang terpuji.

6. Mau memaafkan kesalahan orang lain dan mengakui kesalahan yang diperbuatnya

7. Sanggupdan mampu menahan diri apabila dihadapkan pada hal-hal yang menyebabkan marah

8. Sabar dan bijaksana dalam menghadapi segala persoalan dan mampu mengatasi persoalan tanpa merugikan orang lain

9. Dapat menyesuaikan diri dengan segala situasi serta menempatkan diri sehingga orang lain menaruh hormat

10. Selalu memberikan saran yang positif dan selalu memperhatikan kepentingan orang lain

11. Mampu menciptakan suasana yang menggembirakan dalam pergaulan serta tidak memberi celaan dalam bentuk apapun

12. Merasa senang atas keberhasian dan keberuntungan orang lain dengan memberi salam dan menyampaikan ucapan “proficiat” atau “selamat...”

13. Mengetahui aturan sopan santun dan selalu menghormati pendapat dan kepentingan orang lain

14. Berpiikir sehat dan selalu menunjukkan sumber= http://docs.google.com/document/d/1Z6c2IQsCe02RnuDlaB7XP8BMbUxp4xDZZpAyAooaQ3Q/edit

25contoh Etika profesi  Empty Re: contoh Etika profesi Wed May 29, 2013 9:36 am

anzell



Keterkaitan dengan waktu, Desain Komunikasi Visual sangat besar dipengaruhi oleh dunia bisnis, teknologi, teori/konsep baru, media baru dan gaya hidup dengan segala tuntutannya. Lingkup dunia Desain Komunikasi Visual semakin luas dan kompleks dalam kurun waktu 15 tahun belakangan ini, terutama sejak adanya krisis global 2008. Untuk itu, untuk mencapai optimasi hasil Desain Komunikasi Visual yang berkualitas, dibutuhkan strategi dan taktik baru. Etika desain sebagai satu konsep untuk pencapaian hasil yang berkualitas tersebut.

Etika, berasal dari bahasa Yunani yaitu ethikos, ethos (kebiasaan, adapt, praktek), menyangkut perbuatan dalam kerangka baik dan buruk, benar dan salah. Sering dikaitkan bahwa kebaikan dipandang sebagai kunci etis. Yang benar (kebenaran) menjadi satu aspek dari kepenuhan tersebut. – “Kamus Filsafat”, Lorens Bagus

Desain, suatu karya cipta atau perancangan manusia yang melakukan usaha pemecahan masalah untuk menghasilkan karya dalam memenuhi keperluan, kebutuhan dan keinginan sekelompok masyarakat.

Etika Desain, yang dibahas disini terbatas pada Desain Komunikasi Visual atau Desain Grafis, suatu pendekatan dan pertimbangan kreatif yang esensial dan ideal dalam mencapai optimasi desain yang integral, sebagai konsep dapat kita analisis dalam beberapa aspek seperti berikut:

Benar
Disebut teori Deontologis, menekankan pada kewajiban atau formalistis, juga menekankan pada proses dan prinsip (dalam pendidikan DKV belakangan ini cenderung diabaikan).

Bahan desain harus didasari konsep atau dasar perencanaan antara lain:

Latar belakang
Masalah
Tujuan/Obyektif/Goal
Strategi dan Taktik

Penekanannya pada proses:

Semua dikaji secara faktual
Sifatnya lebih obyektif
Bekerja secara manual sejak awal proses masih diprioritaskan ketimbang dengan komputer

Pendekatan kebudayaan dan alam menjadi prioritas.

Dalam kode etik: tidak melakukan plagiat, mentaati undang-undang hak cipta.

Baik
Disebut teori Aksiologi.
Pertimbangannya: keserasian dan keindahan, segalanya berkaitan dengan estetis dan “Look Good“.
Sifatnya lebih subyektif.
Memenuhi fungsi DKV atau Desain Grafis seperti informatif dan identik.
Penekanannya pada hasil atau tujuan akhir (cenderung dilakukan pada pendidikan DKV sekarang).
Cenderung tergantung dengan alat (komputer).
Sifatnya instan.
Banyak melibatkan konsep komuniksai pemasaran.

Kaitan dengan “Good Design“:
Definisi dan kriterianya berbeda-beda pada beberapa negara (seperti AS, Jepang, Jerman, Scandinavia, Cina, Swiss). Bagaimana dengan Indonesia?

Dapat diterima/komunikatif
Bahwa hasil karya dapat diterima publik sasaran sesuai dengan aspek geografis, demografis dan khususnya psikografis sasaran, seperti kelas sosial, gaya hidup, kebiasaan, personalitas, sikap, motivasi. Semua erat dengan kebudayaan dan norma.

Termasuk pendekatan komunikasi: emosional, rasional dan moral.

Mampu mendukung peningkatan nilai-nilai (values)

Hubungan manusia dengan manusia, a.l.:

Kemudahan (sign dan segala media informasi lainnya)
Kenyamanan (kampanye, kemasan)
Keamanan (sign, kampanye)
Kesejahteraan (kampanye)
Keindahan (majalah, buku, poster)
Mendukung promosi (periklanan)
Kesenangan/hiburan (berbagai media)

Hubungan manusia dengan lingkungan:

Keseimbangan eco-system/environment melalui kampanye dan propaganda/segala program DKV

Hubungan manusia dengan pencipta:

Nilai religi (berbagai media)

Nilai tambah (value-added)
Sebagai tuntutan abad ke-21, dimulai sejak awal 1990-an, bahwa “Good Design not Enough“. Bahwa desain yang baik perlu nilai tambah, seperti pendekatan:

Informasi tambahan

Cross-disipline
Cross-culture
Green/Sustainable
Estetis baru
Lebih bervisi

PENUTUP
Bahwa Etika Desain yang ideal merupakan integrasi desain yang benar (right design), desain yang baik (good design) dan nilai-nilai lainnya.

Prioritas pada desain yang benar. Selain itu:



sumber : http://dgi-indonesia.com/etika-desain/

Sponsored content



Kembali Ke Atas  Message [Halaman 1 dari 1]

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik