Tugas Kampus Ku
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Tugas Kampus untuk DosenKu Mr. Muhamad Danuri, M.Kom


You are not connected. Please login or register

Tugas 1 - Contoh Etika dalam berbagai Profesi

+14
Tasyaagella
Pramila hesti rahadi
dheasriyanni
ilham.fahmi
Ernasuharyanti07
Dwiastuti
Arbita
fekopra
Auliamaghvira
Andi Satriya
Deva Dhiya Salsabila
triyaniwahyu1803@gmail.co
Windikusuma
admin
18 posters

Go down  Message [Halaman 1 dari 1]

admin

admin
Admin

Contoh Etika dalam berbagai Profesi

Very Happy Very Happy

5 buah contoh

https://tugasku.forumid.net

Windikusuma



Nama:Windi Kusuma Wardani
Link sumber:
id.m.wikipedia.org/wiki/Kode_etik_jurnalistik

1. Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

2. Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

3. Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

4. Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

5. Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.



Terakhir diubah oleh Windikusuma tanggal Sat Sep 22, 2018 7:59 pm, total 2 kali diubah

triyaniwahyu1803@gmail.co



Kode Etik Profesi Akuntansi Indonesia
Kode etik akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika sebagai berikut : (Mulyadi, 2001: 53)
1. Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
2. Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
3. Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
4. Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.
Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik.
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.
6. Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.
Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
7. Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8. Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
Sumber:
airanursyahidah90.wordpress.com/kode-etik-akuntan-indonesia/



Terakhir diubah oleh triyaniwahyu1803@gmail.co tanggal Sat Sep 22, 2018 7:57 pm, total 2 kali diubah

Deva Dhiya Salsabila



link sumber :
belajarperbankangratis.blogspot.com/2012/09/kode-etik-bankir-indonesia.html?m=1

Kode Etik Bankir Indonesia (Code of Ethics Indonesian Bankers)

1. Seorang bankir patuh dan taat pada ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku. (A banker should obey and comply to the respective laws and existing regulations). Prinsip ini maknanya tidak membenarkan seorang bankir untuk melakukan suatu tindakan yang diketahui atau sepatutnya diketahui, melanggar peraturan, undang-undang atau hukum yang berlaku. Dalam Undang-Undang No.7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 Pasal 49 angka 2b menyatakan bahwa “anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank diancam dengan pidana sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah).”.

2. Seorang bankir melakukan pencatatan yang benar mengenai segala transaksi yang bertalian dengan kegiatan banknya. (A banker should correctly record all related transactions and activities of the bank). Wujud nyata pelaksanaan prinsip ini adalah seorang bankir harus menghindari pencatatan transaksi yang tidak benar, melapor kepada atasan apabila mengetahui terjadinya pencatatan yang tidak benar, serta membantu pemeriksa internal maupun eksternal untuk meneliti apabila diketahui terjadi pencatatan yang tidak benar. Dalam Undang-Undang No.7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 Pasal 49 angka 1a menyatakan bahwa “Anggota dewan komisaris, direksi, pengurus atau pegawai bank yang dengan sengaj membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi rekening atau rekening suatu bank diancam dengan pidana sekurang-kurangnya 5 (lima tahun) dan paling lama 15 (limabelas) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp.200.000.000.000,- (dua ratus miliar rupiah).

3. Seorang bankir menghindarkan diri dari persaingan yang tidak sehat (A banker should avoid unhealthy competition). Bankir tidak dibenarkan melakukan kerjasama berupa kesepakatan atau perjanjian yang tidak sehat, dengan tujuan untuk memenangkan persaingan atau menjatuhkan bank lainnya secara tidak jujur dan sehat. Termasuk didalamnya adalah menggunakan cara-cara yang tidak sehat / menipu dalam mempromosikan usahanya.

4. Seorang bankir tidak menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi (A banker should not abuse the given authority for personal purposes). Bankir tidak dibenarkan mengambil manfaat, kesempatan atau menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi / orang lain yang akan merugikan kepentingan bank dan msyarakat.

5. Seorang bankir menghindarkan diri dari keterlibatan pengambilan keputusan dalam hal terdapat pertentangan kepentingan. (A banker should avoid conflict of personal interests in decision making). Idealnya bankir tidak dibenarkan mengambil suatu keputusan atas nama bankterhdaap suatu urusan yang didalamnya terdapat kepentingan pribadi.

6. Seorang bankir menjaga kerahasiaan nasabah dan banknya (A banker should safe guard the confidentiality of the customers and the bank). Bankir harus menjaga dan melindungi segala informasi maupun data nasabah/bank yang tercatat pada dokumen bank yangwajib dirahasiakan menurut perbankan.

7. Seorang bankir memperhitungkan dampak yang merugikan dari setiap kebijakan yang ditetapkan banknya terhadap keadaan ekonomi, sosial, dan lingkungan. (A banker should take into considerations the disadvantages to the economy, social, and environment when establishing the policy of the bank). Dalam pengambilan keputusan, bankir harus mempertimbangkan dampak yang mungkin terjadi secara ekonomi, sosial dan politis bagi perekonomian nasional.



Terakhir diubah oleh Deva Dhiya Salsabila tanggal Sat Sep 22, 2018 9:45 pm, total 3 kali diubah

Andi Satriya



Nama: Andi Satriya Kurniawan
Link sumber: beleaxs.blogspot.com/2014/01/kode-etik-programmer-kode-etik-seorang.html?m=1

Kode etik seorang programmer adalah sebagai berikut :
1. Tidak boleh membuat atau mendistribusikan Malware.
2. Tidak boleh menggunakan ulang kode dengan hak cipta kecuali telah membeli atau telah meminta izin.
3. Tidak boleh menulis kode yang dengan sengaja menjatuhkan kode programmer lain untuk mengambil keuntungan dalam menaikkan status.
4. Tidak boleh membeberkan data-data penting programmer lain.
5. Tidak boleh mempermalukan profesinya.



Terakhir diubah oleh Andi Satriya tanggal Sun Sep 23, 2018 7:40 am, total 3 kali diubah

Auliamaghvira



Kode Etik Keperawatan ❤️
Sumber :
.perawat.co.id/kode-etik-keperawatan-indonesia/

1. Tanggung jawab perawat terhadap individu, keluarga, dan masyarakat
• Perawat dalam melaksanakan pengabdiannya senantiasa berpedoman pada tanggung jawab yang pangkal tolaknya bersumber pada adanya kebutuhan terhadap perawatan untuk individu, keluarga, dan masyarakat.
• Perawat dalam melaksanakan pengabdian dalam bidang perawatan senantiasa memelihara suasana lingkungan yang menghormati nilai budaya, adat istiadat, dan kelangsungan hidup beragama dan individu, keluarga, dan masyarakat.
• Perawat dalam melaksanakan kewajibannya bagi individu dan masyarakat senantiasa dilandasi dengan rasa tulus ikhlas sesuai dengan martabat dan tradisi luhur perawatan.
• Perawat senantiasa menjalin hubungan kerja sama yang baik dengan individu dan masyarakat dalam mengambil prakarsa dan mengadakan upaya kesehatan khususnya serta upaya kesejahteraan pada umumnya sebagai bagian dan tugas kewajibannya bagi kepentingan masyarakat.

2. Tanggung Jawab perawat terhadap tugas
• Perawat senantiasa memelihara mutu pelayanan perawatan yang tinggi disertai kejujuran profesional dalam menerapkan pengetahuan serta keterampilan perawatan, sesuai dengan kebutuhan individu atau klien, keluarga, dan masyarakat
• Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya.
• Perawat tidak akan mempergunakan pengetahuan dan keterampilan perawatan untuk tujuan yang bertentangan dengan norma kemanusiaan.
• Perawat dalam menunaikan tugas dan kewajibannya senantiasa berusaha dengan penuh kesadaran agar tidak terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, keagamaan, warna kulit, umur, jenis kelamin, aliran politik, agama yang dianut, serta kedudukan sosial.
• Perawat senantiasa mengutamakan perlindungan dan keselamatan, pasien, dalam melaksanakan tugas perawatan serta matang dalam mempertimbangkan kemampuan jika menerima atau mengalihtugaskan tanggung jawab yang ada hubungannya dengan perawatan.

3. Tanggung Jawab perawat terhadap sesama perawat dan profesi kesehatan Lainnya
• Perawat senantiasa memelihara hubungan baik antar sesama perawat dan dengan tenaga kesehatan lain, baik dalam memelihara keserasian suasana lingkungan kerja maupun dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan secara “keseluruhan”.
• Perawat senantiasa menyebarluaskan pengetahuan, keterampilan, dan pengalamannya kepada sesama perawat serta menerima pengetahuan dan pengalaman dan profesi lain dalam rangka meningkatkan kemampuan dalam bidang perawatan.

4. Tanggung jawab perawat terhadap profesi keperawatan
• Perawat selalu berusaha meningkatkan kemampuan profesional secara sendiri atau bersama-sama dengan jalan menambah ilmu pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman yang bermanfaat bagi perkembangan perawatan.
• Perawat selalu menjunjung tinggi nama baik profesi dengan menunjukkan tingkah laku dan kepribadian yang luhur.
• Perawat senantiasa berperan dalam menentukan pembakuan pendidikan dan pelayanan perawatan serta menerapkan karirya dalam kegiatan pelayanan dan pendidikan perawatan.
• Perawat secara bersama-sama membina dan memelihara mutu organisasi profesi perawatan sebagai sarana pengabdiannya.

5. Tanggung Jawab perawat terhadap pemerintah, bangsa, dan tanah air.
• Perawat senantiasa melaksanakan ketentuan sebagai yang digariskan oleh pemerintah dalam bidang kesehatan dan perawatan.
• Perawat senantiasa berperan aktif dalam menyumbangkan pikiran kepada pemerintah dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan dan perawatan kepada masyarakat.



Terakhir diubah oleh Auliamaghvira tanggal Sat Sep 22, 2018 10:30 pm, total 2 kali diubah

fekopra

fekopra

Nama : Fajar Eko Prabowo
Link sumber : blog.umy.ac.id/restufaizah/etika-profesi-sebagai-dosen/

1. Seorang dosen adalah “g.u.r.u” yang artinya “digugu” dan “ditiru”, sehingga harus bisa menjadi teladan dalam lisan, maupun dalam perbuatan. Oleh karenanya, dosen adalah orang yang harus baik terlebih dahulu sebelum murid-muridnya, karena orang yang tidak punya tidak akan bisa memberi.

2. Seorang dosen harus pandai menghargai anak didiknya, sehingga tumbuh semangat belajar yang baik. Sikap merendahkan dan tidak menghargai hanya akan mematikan kreatifitas dan menumpulkan kecerdasan. Dosen hendaknya berwawasan luas dan mengenal psikologi pendidikan. Karena anak didiknya adalah remaja yang mulai menginjak dewasa, maka pola pendidikan yang digunakan adalah pola pendidikan orang dewasa (andragogi).

3. Dosen seharusnya tidak menyembunyikan ilmu yang dia miliki apabila ingin diketahui oleh mahasiswa. Sehingga seorang dosen hendaknya terbuka untuk menyampaikan apa saja ilmu yang dia miliki demi kemajuan umat, bangsa dan Negara.

4. Dosen juga melakukan pengabdian kepada masyarakat, sebagai bentuk memanfaatkan ilmu yang dimiliki. Dengan melakukan penelitian, maka dosen akan mendapatkan pengembangan ilmu yang dia miliki, sehingga semakin hari seorang dosen semakin kaya ilmu dan pengalaman. Karena tidak semua ilmu bisa difahami secara teoritis saja, tetapi terkadang harus dibuktikan di lapangan.

5. Dosen hendaknya memberikan kemudahan kepada anak didiknya, dan bukan malah mempersulit. Dalam semua sisi, dosen hendaknya mengupayakan kemudahan bagi mahasiswa, sehingga mahasiswa dapat mengoptimalkan diri dalam menimba ilmu pengetahuan tanpa hambatan yang datangnya dari dosen.

Arbita



Nama : Arbita Rosyidah Azcarina
Link sumber : alfanioktarina.wordpress.com/2015/04/03/231
Kode etik profesi kebidanan
1. Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat
a. Setiap bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati danmengamalkan sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugaspengabdiannya.
b. Setiap bidan dalam menjalankan tugas proofesinya menjunjung tinggiharkat dan martabat kemanusiaan yang yang utuh dan memelihara citra bidan
c. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman padaperan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kebutuhan klien,keluarga dan masyarakat
d. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan klien. menghormati hak klien, dan menghormati niulai – nilai yangberlaku dimasyarakat
e. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukankepentingan klien, keluarga dan masyarakat denganj indentitas yangsama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang dimilikinya.
f. Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalamhubungan pelaksanaan tugasnya, dengan mendorong partisipasimasyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatannya secara optimal.

2. Kewajiban Terhadap Tugasnya
a. Setiap bidan senantiasa mwemberikan pelayanan paripurna terhadapklien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesiyang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat
b. Setiap bidan berhal memberikan pertolongan dan mempunyaikewenangan dalam mengambil keputusan mengadakan konsultasi danatau rujukan
c. Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang dapat danatau dipercayakan kepadanya, kecuali bila diminta oleh pengadilanatau diperlukan sehubungan kepentingan klien

3. Kewajiban bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya
a. Setiap bidan harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk
suasana kerja yang serasi
b. Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya harus saling menghormati
baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya.

4. kewajiban bidan terhadap profesinya
a. Setiap bidan harus menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra
profesinya dengan menampilkan kepribadian yang tinggi dan
memberikan pelatyanan yang bermutu kepada masyarakat
b. Setiap harus senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan
kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi
c. Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan
kegiatan sejenisnya yang dapat meniingkatkan mutu dan citra
profesinya

5. Kewajiban bidan terhadap diri sendiri
a. Setiap bidan harus memelihara kesehatannya agar dalam melaksanakan
tugas profesinya dengan baik
b. Setiap bidan harus berusaha secara terus – menerus untuk
meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi

6. Kewajiban bidan terhadap pemerinytah nusa, bangsa dan tanah air
a. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan
ketentuan – ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya
dalam palayanan KIA / KB dan kesehatan keluarga dan masyarakat
b. Setiap bidan melalui profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan
pemikirannya kepada pemerintahan untuk meningkatakan mutu
jangkauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA / KB dan
kesehatan keluarga.

Dwiastuti



Nama : Dwi Astuti
Alfabank akubis

Kode Etik Profesi Sekretaris
Kode etik sekretaris terdiri dari pedoman dan peraturan yang menjadi tonggak bagi sekretaris yang bermoral dan berwatak baik, berkepribadian menarik, bertutur kata dan bertingkah laku sesuai dengan profesinya.

Beberapa contoh kode etik sekretaris:

a. Menjunjung tinggi kehormatan, kemuliaan dan nama baik profesi.
b. Bertindak jujur dan sopan dalam setiap tingkah lakunya, baik dalam melaksanakan tugasnya maupun melayani lingkungan masyarakat.
c. Menjaga kerahasiaan segala informasi yang didapat dan tidak menggunakan kerahasiaan informasi itu demi kepentingan pribadi.
d. Meningkatkan mutu profesi melalui pendidikan atau melalui kerjasama dengan rekan-rekan seprofesi baik dalam tingkat nasional maupun internasional.
e. Menghormati dan menghargai reputasi rekan seprofesi baik didalam mapupun diluar negeri.

Sumber : windahapsari.blogspot.com/2014/04/kode-etik-profesi-sekretaris.html?m=1

Ernasuharyanti07



Nama: Erna Suharyanti
Akubis (Alfabank)


KODE ETIK PROFESI TNI

Kode etik alias Jati Diri TNI terdiri atas Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan 5 Wajib TNI. Tulisan ini untuk melengkapi tulisan lain pada weblog ini tentang sejarah TNI AD, TNI AL, dan TNI AU. Untuk mendapatkan berbagai pengetahuan tentang pengabdian dan perjuangan TNI dari zaman sebelum kemerdekaan sampai dengan masa pembangunan bangsa berikut ini:


SAPTA MARGA 

1.     Kami warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bersendikan Pancasila.

2.     Kami patriot Indonesia pendukung serta pembela ideologi negara, yang bertanggung jawab dan tidak mengenal menyerah.

3.     Kami ksatria Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta membela kejujuran, kebenaran, dan keadilan.

4.     Kami prajurit Tentara Nasional Indonesia adalah bhayangkari negara dan bangsa Indonesia.

5.     Kami prajurit Tentara Nasional Indonesia, memegang teguh disiplin, patuh dan taat kepada pimpinan serta menjunjung tinggi sikap dan kehormatan prajurit.


SUMPAH PRAJURIT 

1.     Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

2.     Tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan.

3.     Taat kepada atasan dengan tidak membantah perintah atau putusan.

4.     Menjalankan segala kewajiban dengan penuh rasa tanggung jawab kepada tentara dan Negara Republik Indonesia.

5.     Memegang segala rahasia tentara sekeras-kerasnya.



5 WAJIB TNI

1.     Bersikap ramah tamah terhadap rakyat.

2.     Bersikap sopan santun terhadap rakyat.

3.     Menjunjung tinggi kehormatan wanita.

4.     Menjaga kehormatan diri di muka umum.

5.     Senantiasa menjadi contoh dalam sikap dan kesederhanaanya.

Sumber : rahmat-septiansyah.blogspot.com/2014/06/kode-etik-profesi-tni.html?m=1

ilham.fahmi



Nama:M Ilham Ari Pahmi
Alfabank Akubis



KODE ETIK SEORANG TEKNISI KOMPUTER
Berikut merupakan Kode Etik seorang Technical Engineer dari IEEE:


  1. Menerima tanggung jawab dalam pengambilan keputusan engineering yang taat asas pada keamanan, kesehatan, dan kesejahteraan publik, dan segera menyatakan secara terbuka fatktor-faktor yang dapat membahayakan publik atau lingkungan.
  2. Menghindari konflik interes nyata atau yang terperkirakan sedapat mungkin, dan membukakannya pada para pihak yang terpengaruh ketika muncul.
  3. Akan jujur dan realistis dalam menyatakan klaim atau perkiraan menurut data yang tersedia.
  4. Menolak sogokan dalam segala bentuknya.
  5. Mengembangkan pemahaman teknologi, aplikasi yang sesuai, dan kemungkinan konsekuensinya.

sumber: yoyoh-maesaroh.blogspot.com/2013/03/etika-profesi-bidang-teknologi_6359.html

12Tugas 1 - Contoh Etika dalam berbagai Profesi Empty Kode Etik Pramugari Tue Sep 25, 2018 12:01 am

dheasriyanni



Nama: Dhea Kournikofa
(Alfabank_Akuntansi Bisnis)
Sumber link:
dwi-andari.blogspot.com/2014/04/etika-profesi-pramugari.html?m=1


Kode etik pramugari yaitu :
1. Teliti
Sebelum penerbangan, pramugari memeriksa peralatan yang dibutuhkan. Dan memastikan peralatan tersebut lengkap adanya disetiap kursi penumpang. Selain itu, pramugari memeriksa persediaan makanan dan minuman sebelum lepas landas.

2. Ramah
Ketika menyambut para penumpang masuk ke dalam pesawat, pramugari menyambutnya dengan sikap ramah dengan senyum manis, karena pramugari wajib menciptakan kesan pertama yang baik.
3. Sabar dan tegas
Seringkali ditemukan penumpang yang masih saja belum memasang sabuk pengaman atau masih mengaktifkan dan mengoperasikan telepon genggamnya, padahal pesawat sudah siap untuk take off. Disinilah kesabaran dan ketegasan menjadi seorang pramugari harus ditunjukkan dengan sabar dan tegas pramugari haruslah menegur penumpang tersebut.

4. Bekerja sama
Pada saat boarding pramugari lebih baik membantu penumpang memasukkan barang di bagasi dan membantu kebutuhan khusus seperti anak-anak atau para manula.

5. Koordinasi yang baik
Pramugari merupakan mata dan telinga bagi pilot, karena pilot tidak dapat mengecek bagaimana situasi dan keadaan di area penumpang.

6. Memperhatikan kenyamanan penumpang
Pramugari akan melihat kenyamanan penumpang termasuk menjawab pertanyaan, membagikan headphone dalam penerbangan dan menawarkan selimut atau bantal. Dalam keadaan darurat, seorang pramugari akan mengarahkan penumpang dan mengelola pertolongan pertama yang diperlukan.

7. Memastikan keselamatan penumpang
Pramugari wajib mendahulukan keselamatan para penumpang apabila dalam keadaan emergency. “ Orang sering menganggap peraturan di dalam pesawat itu menggangu, tapi sebenarnya ada alasan di balik setiap aturan tersebut yaitu menjaga kesalamatan penumpang” ujar Sara Keagle, mantan pramugari.

8. Salam dan terima kasih
Ketika pesawat bersiap landing, pramugari kembali memastikan semua penumpang dalam keadaan memakai sabuk pengamannya. Dan ketika pendaratan dan penumpang bersiap-siap turun dari kabin, pramugari kembali memberikan senyum salam perpisahan dan ucapkan terima kasih.

Dari pembahasan diatas dapat diambil kesimpulan bahwa pramugari tidak hanya sekedar melayani kebutuhan penumpang, tetapi juga mengutamakan kesalamatan penumpang apabila hal buruk terjadi dalam pesawat.

13Tugas 1 - Contoh Etika dalam berbagai Profesi Empty Kode Etik Kedokteran Indonesia Thu Sep 27, 2018 11:08 am

Pramila hesti rahadi



Kode Etik Kedokteran Indonesia yang diuraikan dalam pasal-pasalnya.

Kewajiban Umum
Pasal 1
Setiap dokter harus menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan Sumpah Dokter.
Pasal 2
Seorang dokter harus senantiasa melakukan profesinya menurut ukuran yang tertinggi.
Pasal 3
Dalam melakukan pekerjaan kedokterannya seorang dokter tiadk boleh dipengaruhi oleh pertimbagan keuntungan pribadi.
Pasal 4  
Perbuatan berikut dipandang bertentangan dengan etik :
Setiap perbuatan yang memuji diri sendiriSecara sendiri atau bersama-sama menerapkan pengetahuan dan ketrampilan kedokteran dalam segala bentuk tanpa kebebasan profesiMenerima imbalan selain daripada yang layak sesuai jasanya kecuali dengan keikhlasan sepengetahuan dan atau kehendak penderita.
Pasal 5
Tiap perbuatan atau nasehat yangmungkin melemahkan daya tahan makhluk insani baik jasmani atau rohani hanya diberikan untuk kepentingan penderita.

http://bimasaja.blogspot.com/2012/03/kode-etik-kedokteran-indonesia.html?m=1

14Tugas 1 - Contoh Etika dalam berbagai Profesi Empty Etika Profesi di bidang Kejaksaan Sat Sep 29, 2018 8:20 am

Tasyaagella



Nama: Natasya Agella
(Alfabank_Akuntansi Bisnis)
Sumber link:
frahmansadzali1622.blogspot.com/2017/09/etika-profesi-jaksa.html?m=1

Berikut merupakan Etika profesi di bidang Kejaksaan:

1. Menaati kaidah hukum, peraturan perundang-undangan, dan per­aturan kedinasan yang berlaku.
2. Prinsip mendasarkan pada keyakinan dan alat bukti yang sah untuk mencapai keadilan dan kebenaran.
3. Bersikap mandiri, bebas dari pengaruh, tekanan atau ancaman opini publik secara langsung atau tidak langsung.
4. Bertindak secara objektif dan tidak memihak.
5. Membangun dan memelihara hubungan fungsional antara aparat penegak hukum dalam mewujudkan sistem peradilan pidana .
6. Menyimpan dan memegang rahasia sesuatu yang seharusnya dirahasiakan.
7.Menghormati dan melindungi hak asasi manusia dan hak-hak kebe­basan sebagaimana yang tertera dalam peraturan perundang-undang­an.
8. Menanggapi kritik dengan arif dan bijaksana.
9. Bertanggung jawab secara internal dan eksternal kepada publik sesuai kebijakan pemerintah dan aspirasi masyarakat tentang keadilan dan kebenaran.



Terakhir diubah oleh Tasyaagella tanggal Sat Sep 29, 2018 8:30 am, total 1 kali diubah

15Tugas 1 - Contoh Etika dalam berbagai Profesi Empty Etika Profesi Pilot Sat Sep 29, 2018 8:26 am

septiarindidyahmulyantari



Etika profesi seorang pilot antara lain:

1. Seorang pilot dituntut harus tenang dalam setiap keadaan, misalkan pada suatu penerbangan terjadi kerusakan mesin akibat technical error, dalam hal ini pilot dituntut untuk tetap tenang meskipun hanya satu mesin yang masih menyala dan tetap mengusahakan penerbangan selesai dengan selamat.
2. Seorang pilot harus memiliki ketegasan dan kewibawaan dalam setiap proses penerbangan hal ini dikarena kan pada proses penerbangan pilot terkadang dituntut untuk tetap pada pendiriannya meskipun keadaan mendesak pilot untuk mengubah pendiriannya, misalnya seorang pilot ditengah penerbangan diminta untuk transit ke suatu wilayah, padahal dalam penerbangan tersebut tidak dijadwalkan ada transit, pada hal ini pilot tersebut diharuskan tetap pada pendiriannya untuk tidak transit.
3. Seorang pilot dituntut untuk memiliki inisiatif yang tinggi dalam setiap penerbangan yang dilakukannya, misalnya dalam penerbangan terjadi cuaca buruk diarah jam 12 dalam jarak sekitar 10 menit, pilot tersebut harus mampu mencari solusi terbaik tanpa mengakibatkan terjadinya situasi berbahaya.
4. Seorang pilot tidak boleh menunjukkan kepanikan meskipun situasi sedang dalam keadaan darurat karena kepanikan justru dapat mengakibatkan kesalahan fatal terjadi dan bukannya dihindari.
5. Seorang pilot harus memiliki konsentrasi dan fokus yang tinggi, untuk hal ini akan sangat diperlukan oleh pilot pesawat tempur, misalnya seorang pilot diharuskan melalui medan yang berbahaya dan celah untuk terbang yang sempit, sehingga pilot yang bersangkutan diharuskan fokus agar tidak terjadi hal yang diinginkan dan mengancam keselamatan
6. Seorang pilot diharuskan memiliki sifat pemberani, berani disini dimaksudkan dalam pengertian berani dalam melakukan manuver yang berbahaya namun jika terpaksa harus dilakukan mau tidak mau dan pilot yang bersangkutan harus berani melakukannya.
7. Seorang pilot harus memiliki jiwa yang siap berkorban, hal ini dimaksudkan jika terjadi kecelakan pada pesawat seorang pilot layaknya tetap memperhitungkan posisi jatuh pesawat dan jika memungkinkan dengan posisi dimana persentase keselamatan penumpang tetap tinggi.



Sumber :
https://www.google.co.id/amp/s/qolilwicaksono12.wordpress.com/2016/02/02/etika-profesi-sebagai-pilot/amp/

faizallyusuf



Nama : faizal yusuf afrizal
Alfabank akubis
Etika profesionalisme pilot :

Pilot dituntut harus tenang dalam setiap keadaan, mialnya pada suatu penerbangan terjadi kerusakan, pilot harus tetap tenang.
Pilot harus memiliki ketegasan dan kewibawaan dalam proses penerbangan.
Pilot dituntut untuk memiliki inisiatif yang tinggi dalam setiap penerbangan yang dilakukan.
Pilot tidak boleh menunjukkan kepanikan meskipun situasi sedang darurat.
Pilot harus memiliki konsentrasi dan fokus yang tinggi.
Pilot harus memiliki sifat pemberani.
Pilot harus memiliki jiwa yang siap berkorban.

Sumber : pencilwith.wordpress.com/2017/05/04/etika-profesi-pilot/

17Tugas 1 - Contoh Etika dalam berbagai Profesi Empty KODE ETIK PENGACARA Thu Oct 04, 2018 1:20 pm

suci Nurma




KODE ETIK PENGACARA

KODE ETIK PENGACARA (ADVOKAT) INDONESIA
Tiap profesi termasuk Advokat menggunakan sistem etika, terutama untuk menyediakan struktur yang mampu menciptakan disiplin tata kerja, dan menyediakan garis batas tata nilai yang bisa dijadikan acuan para profesional untuk menyelesaikan dilemma etika yang dihadapi saat menjalankan fungsi pengemban profesinya sehari-hari. Sistem etika tersebut bisa juga menjadi parameter bagi berbagai problematika profesi pada umumnya, seperti menjaga kerahasiaan dalam hubungan klien profesional, konflik kepentingan yang ada, dan isu-isu yang berkaitan dengan tanggung jawab sosial profesi.
Advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile) yang dalam menjalankan profesinya berada di bawah perlindungan hukum, Undang-undang dan kode etik, memiliki kebebasan yang didasarkan kepada kehormatan dan kepribadian Advokat yang berpegang teguh kepada kemandirian, kejujuran, kerahasiaan, dan keterbukaan.
Di dalam Bab II Pasal 2 Kode Etik Advokat Indonesia Tentang Kepribadian Advokat, disebutkan:
“Advokat Indonesia adalah warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bersikap satria, jujur dalam mempertahankan keadilan dan kebenaran dilandasi moral yang tinggi, luhur dan mulia, dan yang dalam melaksanakan tugasnya menjunjung tinggi hukum, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, kode etik Advokat serta sumpah jabatannya”.
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bersikap satria, jujur dalam mempertahankan keadilan dan kebenaran dilandasi moral yang tinggi, luhur dan mulia, dan yang dalam melaksanakan tugasnya menjunjung tinggi hukum, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, kode etik Advokat serta sumpah jabatannya adalah “kepribadian yang harus dimiliki oleh setiap Advokat”.
Kode etik yang mengatur mengenai kepribadian advokat sangat berkaitan erat dengan Ethika. Ethika merupakan filsafat moral untuk mendapatkan petunjuk tentang perilaku yang baik, berupa nilai-nilai luhur dan aturan-aturan pergaulan yang baik dalam hidup bermasyarakat dan kehidupan pribadi seseorang. Ethika moral ini menumbuhkan kaedah-kaedah atau norma-norma ethika yang mencakup theori nilai tentang hakekat apa yang baik dan apa yang buruk, dan theori tentang perilaku (“conduct”) tentang perbuatan mana yang baik dan mana yang buruk.
Moral ini berkaitan erat dengan pandangan hidup, agama atau kepercayaan maupun adat-kebiasaan masyarakat yang bersangkutan. Bangsa Indonesia mempunyai Pancasila sebagai dasar ideologi Negara dan pandangan hidup dan jati diri bangsa Indonesia, sehingga nilai-nilai Pancasila harus menjadi landasan ethika moral bangsa Indonesia, termasuk sila Pertama dari Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, yang menunjukkan bahwa, seluruh bangsa Indonesia adalah bangsa yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, termasuk di dalamnya adalah seorang Advokat.
Dari ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 3 huruf a. Kode Etik Advokat Indonesia dapat disimpulkan bahwa seorang advokat, dalam menjalankan profesinya, harus selalu berpedoman kepada:
a.  Kejujuran profesional (professional honesty) sebagaimana terungkap dalam Pasal 3 huruf a. Kode Etik Advokat Indonesia dalam kata-kata “Oleh karena tidak sesuai dengan keahilannya”, dan
b.  Suara hati nurani (dictate of conscience).
Keharusan bagi setiap advokat untuk selalu berpihak kepada yang benar dan adil dengan berpedoman kepada suara hati nuraninya berarti bahwa bagi advokat Indonesia tidak ada pilihan kecuali menolak setiap perilaku yang berdasarkan “he who pays the piper calls the tune” karena pada hakikatnya perilaku tersebut adalah pelacuran profesi advokat.
Keperluan bagi advokat untuk selalu bebas mengikuti suara hati nuraninya adalah karena di dalam lubuk hati nuraninya, manusia menemukan suatu satu hukum yang harus ia taati. Suara hati nurani senantiasa mengajak manusia untuk melakukan yang baik dan mengelakkan yang jahat. Hati nurani adalah inti yang paling rahasia dan sakral dari manusia. Di sana ia berada sendirian dengan Allah, suara siapa bergema dalam lubuk hatinya. Makin berperan hati nurani yang benar, maka makin banyak advokat akan meninggalkan sikap dan perilaku sesuka hati dan berusaha dibimbing oleh kaidah-kaidah moral yang objektif.
Dalam proses penegakan hukum ini, kita para lawyers baik di bidang legislatif, eksekutif, dan yudikatif, maupun di bidang pemberian jasa hukum harus berperan secara positif-konstruktif untuk ikut menegakkan hukum yang berkeadilan. Janganlah berperan secara negatif-destraktif dengan menyalahgunakan hukum, sehingga akhir-akhir ini muncul tuduhan adanya “mafia peradilan”, penyelewengan hukum, kolusi hukum dan penasehat hukum yang pinter-busuk (“advocaat in kwade zaken”) yang memburamkan Negara kita sebagai Negara hukum.
Satu-satunya profesi yang menyandang predikat sebagai profesi terhormat (officium nobile) adalah Advokat. Predikat itu sesungguhnya bukan “gelar kehormatan” yang diberikan masyarakat atau penguasa, karena para advokat telah berjasa kepada masyarakat dan Negara. Akan tetapi, predikat itu muncul karena tanggung jawab yang dibebankan kepada advokat.
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa kode etik yang mengatur mengenai kepribadian advokat sangat berkaitan erat dengan Ethika, yang bertujuan agar orang hidup bermoral baik dan berkepribadian luhur (berkarakter), sesuai dengan ethika moral yang dianut oleh kesatuan/lingkungan hidupnya (dalam hal ini adalah Negara Indonesia yang berdasarkan dan berideologikan Pancasila). Sehingga, sudah sepantasnya jika seseorang advokat harus memiliki kepribadian yang luhur dan mulia, berkaitan dengan predikat yang disandangnya sebagai profesi yang terhormat (officium nobile)
Negara Indonesia merupakan Negara hukum yang berdasarkan dan berideologikan Pancasila yang mutlak harus menjadi tujuan dan arah pembangunan bangsa, Negara, pemerintahan (dalam arti luas) dan konstellasi ketatanegaraan kita.
Dalam Negara hukum berdasarkan Pancasila multak berlaku 3 azas pokok, yakni:

Azas Wibawa Hukum (berlakunya azas legalitas, Kunstitutsionalitas dan supremasi hukum);
Azas Pengayoman Hukum (dimana hukum yang diperlambangkan sebagai pohon beringin Pengayoman menjamin dan melindungi hak-hak dan kewajiban azasi warganegara);
Azas Kepastian Hukum (dimana dijamin adanya suatu Keluasan Kehakiman yang mereka, an independent judiciary yang mampu menegakkan hukum, kebenaran dan keadilan berdasarkan perikemanusiaan yang adil dan beradab).
Azas pertama mensyaratkan adanya pembuat UU dan hukum yang demokratis dan sesuai aspirasi rakyat, memerlukan Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden pembentuk UU yang kuat dan berwibawa dan adanya Dewan Pertimbangan Agung yang kuat dan berwibawa untuk menjaga tegaknya wibawa hukum dengan secara preventip maupun secara represip dapat menjaga atas hukum dan perundang-undangan yang serasi-konsisten dan tidak saling bertentangan.
Azas kedua mensyaratkan adanya seperangkat alat perlengkapan Negara, aparatur pemerintah, aparatur penegak hukum, polisi, jaksa, korps pengabdi hukum seperti penasehat hukum, legal consultant, notaris yang bersih dan berwibawa dan masyarakat yang berkesadaran hukum tinggi, tahu akan hak dan kewajiban hukumnya.
Azas ketiga mensyaratkan adanya suatu Kekuasaan Kehakiman yang kuat berwibawa dan adanya badan pengawasan yang kuat dan berwibawa seperti Badan Pemeriksa Keuangan yang mandiri dan effektif jangkauan dan perannya.
Setiap advokat, di dalam menjalankan profesinya sebagai profesi yang dinamik dan terhormat (officium nobile) haruslah memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai dasar Negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan melaksanakan tugas profesi sebagai pemberi jasa hukum akan bertindak jujur, adil, dan bertanggungjawab berdasarkan hukum dan keadilan (Pasal 4 ayat (2) UUNo. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat).

rudisetiawanaji



Nama : Rudisetiawanaji
Program D1 akuntansi bisnis

Kode etik praktisi humas meliputi:

• Code of conduct –etika perilaku sehari-hari terhadap integritas pribadi, klien dan majikan, media dan umum, serta perilaku terhadap rekan seprofesi.
• Code of profession – etika dalam melaksanakan tugas/profesi humas.
• Code of publication – etika dalam kegiatan proses dan teknis publikasi.
• Code of enterprise —menyangkut aspek peraturan pemerintah seperti hukum perizinan dan usaha, hak cipta, merk, dll.



Sumber : romeltea.com/kode-etik-humas-etika-profesi-public-relations/

Sponsored content



Kembali Ke Atas  Message [Halaman 1 dari 1]

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik