IKATAN ADVOKAT INDONESIA (IKADIN)
MUKADIMAH
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa :
1. Bahwa Negara REPUBLIK INDONESIA adalah Negara Hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang 1945, dan oleh karena itu setiap orang tanpa dibedakan keyakinan, agama, suku, bangsa, golongan dan kedudukannya wajib tunduk serta menjunjung tinggi hukum demi tegaknya keadilan dan kebenaran bagi setiap orang guna melindungi dan mempertahankan hak-hak asasi manusia yang sesuai dengan harkat dan martabatnya.
2. Bahwa Advokat sebagai salah satu unsur Penegak Hukum dalam kerangka kekuasaan kehakiman yang bebas dan merdeka wajib mengemban tugas dan tanggung jawab untuk mengabdi, mempertahankan dan menegakkan hukum demi tercapainya kepastian hukum yang mencerminkan nilai-nilai hidup yang luhur dalam hati nurani serta kesadaran Hukum Masyarakat.
3. Bahwa kekuasaan kehakiman yang bebas dan merdeka memerlukan profesi Advokat yang mandiri, bebas dan bertanggung jawab guna mencapai peradilan yang bebas dan bertanggung jawab yang menjadi benteng terakhir dalam menegakkan kebenaran dan keadilan berdasarkan hukum dan menjamin serta mempertahankan hak-hak asasi manusia.
4. Bahwa Advokat Indonesia mempunyai kewajiban serta tanggung jawab kemasyarakatan untuk membawakan peranan sebagai penggerak pembangunan yang turut mempelopori pembaruan, pembangunan dan pembentukan hukum sesuai dengan arah serta tujuan pembangunan dan pembinaan hukum sebagai sarana penunjang tercapainya masyarakat adil makmur, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
5. Bahwa Advokat Indonesia dalam menjalankan tugasnya memberikan nasehat, bantuan, pelayanan dan pembelaan hukum, baik di luar maupun di dalam pengadilan, bertanggung jawab untuk memperjuangkan asas-asas keadilan dengan melindungi hak-hak asasi manusia meningkatkan kesadaran hukum dengan penuh rasa tanggung jawab didasarkan atas pengabdian dan ilmu hukum yang didorong oleh cita-cita luhur profesi.
Maka berdasarkan hal-hal dan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas para Advokat seluruh Indonesia dengan tekad yang bulat, sepakat untuk membentuk IKATAN ADVOKAT INDONESIA yang bebas dan mandiri dengan Anggaran Dasar sebagai berikut :
BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
(1). Organisasi Advokat Indonesia ini bernama IKATAN ADVOKAT INDONESIA disingkat IKADIN adalah wadah para Advokat Indonesia yang merupakan Organisasi Profesi dan Perjuangan, yang bebas dan mandiri serta bertanggung jawab dan mengemban misi luhur para Advokat Indonesia, untuk turut membangun negara hukum Republik Indonesia serta mengembangkan Advokat Indonesia yang profesional dan berintegritas.
(2). IKADIN berkedudukan di ibukota Negara Republik Indonesia dengan kepengurusan di tingkat pusat, di tingkat daerah dan di tingkat cabang, sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar ini.
Pasal 2
(1). IKADIN didirikan pada tanggal 10 Nopember 1985 dalam Musyawarah Nasional Advokat Indonesia di Jakarta.
(2). IKADIN didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.
BAB II
ASAS, MOTTO DAN LAMBANG
Pasal 3
IKADIN berjuang berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-undang Dasar 1945.
Pasal 4
(1). IKADIN berjuang berdasarkan motto “FIAT JUSTITIA, RUAT COELUM” (“Demi Keadilan, Sekalipun Langit Runtuh”).
(2). Lambang IKADIN adalah berupa timbangan keadilan yang dilindungi oleh dua bilah pedang, dengan latar belakang lingkaran merah bergerigi 45 (empat puluh lima) yang mengandung tulisan FIAT JUSTITIA RUAT COELUM membentuk setengah lingkaran dengan warna putih dilindungi oleh lima seongkok (dilihat dari sudut muka) yang membentuk lingkaran yang mengandung tulisan berwarna merah IKATAN ADVOKAT INDONESIA dan IKADIN diantara dua bintang bersegi lima dengan latar belakangnya warna putih.
BAB III
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 5
Tujuan IKADIN adalah :
a. Menegakkan hukum, kebenaran dan keadilan serta meningkatkan kesadaran hukum anggota masyarakat dalam Negara Hukum Indonesia.
b. Menegakkan hak-hak asasi manusia berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
c. Menumbuhkan dan memelihara rasa setia kawan di antara para Advokat.
d. Membela dan memperjuangkan hak dan kepentingan para Advokat dalam menjalankan profesinya.
e. Turut aktif dalam Pembangunan Hukum Nasional.
f. Menegakkan hak imunitas Advokat dalam menjalankan profesi.
g. Meningkatkan profesionalisme moral dan integritas Advokat sesuai Kode Etik.
h. Kaderisasi Advokat Indonesia yang profesional dan berintegritas.
dst.