1.INSTANSILatar Belakang
Luas dan kompleksnya cakupan tugas dan fungsi Kementerian PAN dan RB;
Logo harus dapat ditafsirkan sebagai pernyataan bahwa baik kebijakan maupun tindakan Kementerian PAN dan RB ke depan senantiasa berorientasi pada ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni pemerintahan yang mampu menjawab tantangan jaman
Oleh karena itu, logo didesain sedemikian rupa sehingga secara filosofis mencerminkan sifat-sifat kebaharian (visi bahari, etika bahari, kepemimpinan bahari, hukum bahari dan filsafat bahari) yang digambarkan sebagai roda kemudi kapal atau disebut kybernan (berasal dari kata kibernology), dimana Kementerian PAN dan RB sebagai pengemudinya
Bentuk oval
Menyiratkan makna simbolik yang menggambarkan ketegaran dan keseimbangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam mengemban visi reformasi birokrasi untuk menciptakan aparatur negara yang profesional, visioner, netral, tidak berpihak dan menghasilkan kinerja (output dan outcome) yang optimal bagi kesejahteraan masyarakat.
Roda Kemudi Kapal
Menyiratkan makna simbolik yang menggambarkan peran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai pengemudi dalam memimpin dan mengelola perumusan kebijakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, agar tugas-tugas pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat
8 jari-jari roda kapal
Menyiratkan makna simbolik yang menggambarkan:
8 (delapan) asas umum pemerintahan yang baik, yaitu kepastian hukum, keseimbangan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak melampaui dan/atau tidak menyalahgunakan dan/atau mencampuradukkan kewenangan, keterbukaan, profesionalitas, dan kepentingan umum.
8 (delapan) penjuru angin yang bermakna sebagai kewilayahan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mengikat persatuan dan kesatuan bangsa (Bhinneka Tunggal Ika).
Buku/Himpunan Peraturan
Menyiratkan makna simbolik yang menggambarkan hasil kerja (output) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berupa produk-produk kebijakan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi yang dapat dipertanggungjawabkan baik secara ilmiah, hukum, politik dan sosiologis dan selanjutnya untuk dilaksanakan sebagai acuan oleh seluruh jajaran aparatur negara, baik di pusat maupun di daerah
7 garis pada buku/ himpunan peraturan
Menyiratkan makna simbolik 7 (tujuh) nilai dasar yang memberikan motivasi dalam bekerja, yaitu menjunjung tinggi kejujuran, bekerja dengan penuh tanggung jawab, berpola pikir visioner (jauh ke depan), menegakkan disiplin, mengutamakan kerjasama, bertindak adil dalam berperilaku, serta peduli terhadap sesama dan lingkungan.
Lingkaran kecil berwarna hitam yang mengapit tulisan ”MELAYANI MASYARAKAT”
Menyiratkan makna simbolik yang menggambarkan kesungguhan dan komitmen Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam menekankan pentingnya fungsi pelayanan kepada masyarakat yang harus diemban oleh seluruh aparatur negara, baik di pusat dan di daerah.
Warna
Warna dasar krem.
Makna psikologis: suci, bersih, jujur dan setia.
Makna simbolis: kesetiaan dan kejujuran dalam pengabdian.
Warna biru muda pada tulisan ”KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Makna psikologis: dinamis, responsif, kuat dan cerdas.
Makna simbolis: lega, arif, harapan dan optimisme yang kuat.
Warna biru tua pada tulisan ”MELAYANI MASYARAKAT”.
Makna psikologis: teguh, tenang, dan rasional.
Makna simbolis: menyiratkan keuletan dan semangat dalam mencapai cita-cita.
Warna cokelat tua pada kemudi.
Makna psikologis: tabah dan tahan uji.
Makna simbolis: mantap dan konsisten dalam tujuan.
Warna kuning pada lingkaran bagian dalam pada kemudi kapal.
Makna psikologis: kreatif, enerjik, semangat untuk maju.
Makna simbolis: koordinasi dan kerjasama.
Tulisan
Tulisan melingkar: ”KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI”
merupakan nama atau nomenklatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Tulisan: ”MELAYANI MASYARAKAT”.
Menyiratkan makna simbolik yang menjelaskan bahwa fungsi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi adalah mengkoordinasikan pembangunan dan pendayagunaan seluruh jajaran aparatur negara di semua lini dan semua aspek agar memiliki komitmen yang kuat untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
http://www.menpan.go.id/tentang-kami/tentang-kami/logo
2.PROFESI
Alamat Plaza Ciputat Mas Jl. Ir. H. Juanda Blok CN Kav 5A Jakarta Selatan
Tlp. 021-7430166 - Fax. 021-7430166
Sejarah
Visi & Misi VISI
Sebagai wadah dan wahana Komunikasi, Informasi, Representasi, Konsultasi dan Fasilitasi Penyelenggara Kursus dan Pelatihan Indonesia
MISI
Menfasilitasi penciptaan sinergi antara penyelenggara kursus dan pelatihan dalam upaya pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia berkompeten.
Menjalin komunikasi dan konsultasi dengan Pemerintah dalam rangka meningkatkan peran serta penyelenggaraan kursus dan pelatihan.
Mewakili penyelenggara kursus dan pelatihan dalam berbagai forum penentu kebijakan pendidikan non formal.
Tujuan & Fungsi FUNGSI
Sebagai wadah dan wahana komunikasi, informasi, representasi, konsultasi, fasilitasi dan advokasi Penyelenggara Kursus dan Pelatihan Indonesia dan Pemerintah, dan antara para Penyelenggara Kursus dan Pelatihan Indonesia dan para Penyelenggara Kursus dan Pelatihan Asing, mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah Pendidikan Non Formal dan Jasa Kursus dan Pelatihan, dalam arti luas yang mencakup seluruh kegiatan Pendidikan, dalam rangka membentuk iklim penyelenggaraan Kursus dan Pelatihan yang bersih, transparan dan profesional, serta mewujudkan sinergi seluruh potensi Pendidikan Nasional.
TUGAS POKOK
Memfasilitasi penciptaan sinergi antara Penyelenggara Kursus dan Pelatihan Indonesia dalam pemenuhan kebutuhan Sumber Daya manusia.
Melaksanakan komunikasi, konsultasi dan advokasi dengan Pemerintah dalam rangka mewakili kepentingan dunia Kursus dan Pelatihan.
Mewakili dunia kursus dan pelatihan dalam berbagai forum penentuan kebijaksanaan Pendidikan Non Formal.
Memfasilitasi pengembangan tanggungjawab sosial lembaga Pendidikan Kursus dan Pelatihan.
Memberdayakan Penyelenggaraan Kursus dan Pelatihan, Organisasi Mitra dan Asosiasi sehingga mampu berperan optimal dalam pembangunan dunia Pendidikan Nasional.
Memberikan Akreditasi dan Sertifikasi kepada Lembaga Kursus dan Pelatihan, Organisasi Mitra dan Asosiasi sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh Pemerintah serta memperjuangkan berbagai pelimpahan wewenang dengan semangat dan jiwa Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Meningkatkan efisiensi dunia Pendidikan Indonesia dengan menyediakan pelayanan di bidang informasi pengembangan Lembaga, solusi teknologi, Sumber Daya Manusia (SDM), Manajemen Kendali Mutu ( MKM) dan sebagainya.
Mendorong tumbuh dan berkembangnya kewirausahaan dan wirausaha baru Lembaga Kursus dan Pelatihan baik yang memiliki lingkup Nasional, Regional maupun internasional.
Keterangan Logo
Segi lima adalah lambang Pancasila, azas negara yang menjadi pedoman bagi segala usaha dan kegiatan HIPKI, diarahkan pada kepentingan negara, bangsa dan agama
Obor adalah alat penerang yang melambangkan dharma bagi Penyelenggara LKP sebagai juru penerang dan penunjuk jalan di bidang Pendidikan Non Formal
Padi dan kapas (sandang dan pangan) yang menggambarkan kesejahteraan bagi Penyelenggara LKP sebagai anggota HIPKI.
Arti warna lambang HIPKI Kuning adalah warna jiwa, lambang cahaya, dan kebahagiaan yang menggambarkan kesejahteraan dan keluhuran budi
Merah adalah lambang semangat dan keberanian
Putih adalah lambang kesucian dan kejujuran
Hitam adalah mencerminkan pusat perhatian, keteguhan dan ketetapan hati serta ketenangan jiwa
http://www.infokursus.net/ormit/ormitdetil.php?id=2
Alamat Jl. Kuning Tua Blok D1/21 Komp. Walikota Kelapa Gading Jakarta Utara 14240 Email : dppikaboga@yahoo.co.id
Tlp. 021-4522209 - Fax. 021-4506979
Sejarah IKABOGA berdiri pada tanggal 3 Desember 1987 yang merupakan wadah tunggal ahli boga Indonesia. Pendiriannya merupakan realisasi dari gagasan Sub Konsorsium Memasak dan Jasa Boga pada Direktorat Pendidikan Masyarakat Diklusepora Departemen Pendidikan Nasional pada waktu dijabat oleh Bapak Prof. Dr. W.P. Napitupulu. Mandat diberikan kepada Ibu Dr. Dewi Motik Pramono, M.Si yang selanjutnya mengadakan Musyawarah Daerah ( MUSDA ) pada tanggal 3 Desember 1987 di Hotel Indonesia yang dilanjutkan dengan Musyawarah Nasional ( MUNAS ) IKABOGA ( Ikatan Ahli Boga Indonesia ).
Dalam MUNAS itu pertama kalinya terpilih Ketua Umum Ibu Dr. Dewi Motik Pramono, M.Si.
Visi & Misi VISI :
Membangun Masyarakat Boga Indonesia yang Profesional.
MISI :
Menyelenggarakan berbagai kegiatan kemasyarakatan yang non politik, mandiri, dan bebas aktif dengan melibatkan masyarakat secara perorangan atau melalui organisasi, serta menggalang kerjasama dengan pemerintah dan dunia usaha.
Sebagai mitra Pemerintah dalam melaksanakan pembangunan dibidang ilmu pengetahuan dan teknologi dibidang Boga dan Jasa Boga
Melaksanakan pelatihan dan bimbingan kursus masyarakat dibidang Boga dan Jasa Boga.
Menyebar luaskan informasi tentang Boga dan Jasa Boga kepada masyarakat melalui kegiatan : seminar, workshop dan lain-lain.
Tujuan & Fungsi TUJUAN :
Mengamalkan dan menyebarluaskan pengetahuan dan keahlian boga dan jasa boga bagi masyarakat agar tercipta suatu masyarakat boga yang profesional dan berdaya saing baik tingkat nasional maupun internasional
Mengangkat citra keanekaragaman, keunikan dan kelezatan citra masakan nusantara agar dikenal dan diapresiasi secara nasional maupun internasional.
FUNGSI :
Wadah penyalur aspirasi dan kegiatan sesuai kepentingan anggota.
Wadah pembinaan pengembangan anggota.
Wadah peran serta anggota bagi pembangunan bangsa dan negara.
Sarana komunikasi timbal balik antara : a). Anggota-anggotanya b.) Anggota dan organisasi c). Organisasi IKABOGA INDONESIA dengan organisasi dan kelembagaan lainnya baik pemerintah maupun non pemerintah
Keterangan Logo
Dasar segilima berwarna merah melambangkan pancaran jiwa dan semangat pancasila yang menjadi azas organisasi
Tangan yang terbuka menjunjung topi juru masak melambangkan kesiapan bekerja secara profesional, dengan menjunjung tinggi profe
http://www.infokursus.net/ormit/ormitdetil.php?id=18
3.PRODUKJika anda pernah menggunakan produk-produk elektronik, mainan dan lainnya, anda pasti pernah melihat sebuah tanda atau logo berupa tulisan CE, nah apa sebenarnya arti dari CE tersebut?
CE dibuat oleh Uni Eropa (terdiri dari Austria, Belgia, Denmark, Siprus, Republik Ceko, Estonia, Finlandia, Perancis, Jerman, Yunani, Hungaria, Irlandia, Italia, Latvia, Lithuania, Luksemburg, Malta, Belanda, Polandia, Portugal, Slowakia, Slovenia, Spanyol, Swedia dan Inggris) yang telah membuat aturan untuk menjual beberapa jenis produk di Uni Eropa. Misalnya, ada aturan untuk perangkat medis, mesin dengan bagian yang bergerak, perangkat elektronik, dll
Jika Anda ingin menjual produk di salah satu kategori di mana saja di Uni Eropa, produk Anda harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh aturan tersebut. Jika produk Anda telah memenuhi standar, maka di produk tersebut akan tercantum tanda CE dan boleh dijual di Uni Eropa.
CE adalah singkatan dari Conformité Europeenne (Bahasa Perancis) yang berarti "Kesesuaian Eropa" atau produknya sudah memenuhi kualifikasi keamanan di Eropa. Sebuah produk di salah satu kategori produk terkontrol tidak dapat secara legal dijual di Uni Eropa kecuali telah lulus tes untuk menerima tanda CE.
Untuk sebuah perusahaan yang mencoba untuk menjual produk, mendapatkan tanda CE akan membuat semuanya menjadi lebih mudah karena itu berarti Anda dapat menjual produk di mana saja di Uni Eropa. Di Amerika Serikat, produsen perangkat elektronik harus memenuhi persyaratan jenis yang sama untuk mendapatkan persetujuan dari FCC pula.
Untuk barang produk dari negara China ada juga yang tercantum tanda CE, tapi CE ini mempunyai arti lain, yaitu "China Export" yang berarti barang-barang tersebut telah diexport dari China.
http://cahayafortuna.blogspot.com/2012/10/arti-logo-ce-yang-sering-kita-lihat.html
3.PRODUK
Obat Bebas
Obat bebas dapat dijual bebas di warung kelontong, toko obat berizin, supermarket serta apotek. Dalam pemakaiannya, penderita dapat membeli dalam jumlah sangat sedikit saat obat diperlukan, jenis zat aktif pada obat golongan ini relatif aman sehingga pemakainnya tidak memerlukan pengawasan tenaga medis selama diminum sesuai petunjuk yang tertera pada kemasan obat. Oleh karena itu, sebaiknya golongan obat ini tetap dibeli bersama kemasannya.
Obat Bebas Terbatas
Obat bebas terbatas adalah obat yang sebenarnya termasuk obat keras tetapi masih dapat dijual atau dibeli bebas tanpa resep dokter, dan disertai dengan tanda peringatan. Tanda khusus pada kemasan dan etiket obat bebas terbatas adalah lingkaran biru dengan garis tepi berwarna hitam.
Obat Keras
Golongan obat yang hanya boleh diberikan atas resep dokter, dokter gigi, dan dokter hewan ditandai dengan tanda lingkaran merah dan terdapat huruf K di dalamnya. Yang termasuk golongan ini adalah beberapa obat generik dan Obat Wajib Apotek (OWA). Juga termasuk didalamnya narkotika dan psikotropika tergolong obat keras.