1.
\
Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu (LSSM) VEDCA - IQS merupakan suatu lembaga yang didirikan oleh PPPPTK Pertanian yang berlokasi di Jl. Jangari Cianjur Km 14 Cianjur Jawa Barat, Indonesia. LSSM VEDCA - IQS dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala PPPPTK Pertanian no. 3353/F.F14/LL/2007 dan dikuatkan dengan AKTA Notaris Rika Ruchyanti, SH tanggal 10-12-2007 No. 1, serta secara sah telah menjadi anggota Komite Akreditasi Nasional (KAN).
Keberadaan LSSM VEDCA-IQS adalah untuk mengembangkan sistem manajemen dan memberikan sertifikasi ISO 9001:2008 bagi lembaga-lembaga pendidikan yang menerapkan sistem manajemen mutu. Dalam kegiatan sehari-hari, LSSM VEDCA-IQS dipimpin oleh seorang Direktur yang dibantu oleh Manajer Mutu, Manajer Operasi, Manajer Administrasi dan Personalia
Tahapan Sertifikasi :
1. Permohonan
Klien mengajukan permohonan untuk disertifikasi
2. Kontrak Kerjasama
Setelah VEDCA-IQS secara prinsip setuju, berikutnya dilakukan kontrak kerjasama sertifikasi
3. Audit Tahap 1
Audit ini dilakukan untuk mengetahui sejauhmana kesiapan klien untuk diaudit sertifikasi
4. Audit Tahap 2
Audit sertifikasi untuk menentukan keseuaian dengan persyaratan ISO 9001:2008. Apabila ada NC (ketidaksesuaian) harus dilakukan tindakan perbaikan.
5. Penetapan Sertifikasi
Apabila hasil audit sudah tidak ada kesesuaian yang bersifat mayor, maka ditetapkan sertifikasinya
6. Pemberian Sertifikat
Setelah ditetapkan, sertifikat diserahkan kepada klien, dan klien berhak mencantumkan Nomor ISO 9001:2008 dan logo VEDCA-IQS
7. Pengawasan
Pengawasan dilakukan dengan cara audit setiap tahun minimal sekali.
Pembiayaan :
1. Atas segala pekerjaan/jasa Audit Sertifikasi yang dilaksanakan klien membayar uang imbalan jasa kepada Vedca – IQS sebesar dua puluh juta rupiah (Rp. 20.000.000,-) . Biaya tersebut tidak termasuk pajak, biaya transportasi dan akomodasi selama melakukan pekerjaan sertifikasi tersebut.
2. Untuk pelaksanaan Audit Surveilance yang akan dilakukan setiap enam bulan sekali, biaya akan dibuat kontrak dikemudian hari.
3. Pembayaran dapat dilakukan secara bertahap yakni pembayaran pertama sebesar 50 %, dilakukan pada saat penandatanganan Surat Kontrak Kerja, sisanya dilakukan setelah pekerjaan telah diserah terimakan kepada klien.
sumber: http://pengembanganprofesiptk.blogspot.com/