Tugas Kampus Ku
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Tugas Kampus untuk DosenKu Mr. Muhamad Danuri, M.Kom


You are not connected. Please login or register

ORGANISASI PROFESI DAN KODE ETIKNYA

Go down  Message [Halaman 1 dari 1]

1ORGANISASI PROFESI DAN KODE ETIKNYA Empty ORGANISASI PROFESI DAN KODE ETIKNYA Tue Jul 22, 2014 5:19 am

anggraeni dias utami



KODE ETIK KONSELOR INDONESIA



 Smile     PENGERTIAN KODE ETIK PROFESI

  Smile        Pengertian Etika

Etika berasal dari bahasa Yunani “ethos”, yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Etika berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh individu atau masyarakat untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.

 Smile          Pengertian Profesi

Dalam Prayitno; Erman Amti (2004) disebutkan bahwa profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian dari para petugasnya. Artinya, pekerjaan yang disebut profesi itu tidak bisa dilakukan oleh orang yang tidak terlatih dan tidak disiapkan secara khusus terlebih dahulu untuk melakukan pekerjaan itu.

Profesi merupakan pekerjaan atau karir yang bersifat pelayanan bantuan keahlian dengan tingkat ketepatan yang tinggi untuk kebahagiaan pengguna berdasarkan norma-norma yang berlaku. Kekuatan dan eksistensi profesi muncul sebagai akibat interaksi timbal balik antara kinerja tenaga profesional dengan kepercayaan publik (publik trust). (Depdiknas, 2004).

 Like a Star @ heaven          Pengertian Kode Etik Profesi

Kode etik adalah seperangkat standar, peraturan, pedoman, dan nilai yang mengatur mengarahkan perbuatan atau tindakan dalam suatu perusahaan, profesi, atau organisasi bagi para pekerja atau anggotanya, dan interaksi antara para pekerja atau anggota dengan masyarakat (Yusuf, 2009).

Kode etik profesi adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap tenaga profesi dalam menjalankan tugas profesi dan dalam kehidupannya dimasyarakat. Norma-norma itu berisi apa yang tidak boleh, apa yang seharusnya dilakukan, dan apa yang diharapkan dari tenaga profesi. Pelanggaran terhadap norma-norma tersebut akan mendapat sanksi (Depdiknas, 2004).

Dari beberapa pendapat tentang pengertian yang telah dipaparkan di atas, maka penulis mengambil kesimpulan bahwa yang dimaksud dengan kode etik profesi adalah pola aturan atau norma-norma, tata cara dan pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan yang harus perhatikan oleh setiap tenaga profesi.

 Smile         CIRI-CIRI PROFESI

Profesi  merupakan  suatu  pekerjaan  tetapi  tidak  setiap  pekerjaan merupakan  profesi.  Adapun  pekerjaan  yang  tergolong  profesi  memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

Profesi  adalah  pekerjaan  yang menuntut  keahlian  bagi  para  pelaku, baik keahlian teoritis maupun keahlian dalam praktik.
Keahlian  tersebut  dipersiapkan  secara  khusus  melalui  pendidikan yang khusus sesuai dengan profesi tersebut.
Profesi merupakan pekerjaan yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Tenaga profesional dalam melakukan tugasnya terikat oleh kode etik profesi.
Para tenaga profesional tergabung dalam suatu organisasi profesi.

 Smile        DASAR KODE ETIK PROFESI BIMBINGAN DAN KONSELING

 Like a Star @ heaven      Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

 Like a Star @ heaven      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

 Like a Star @ heaven      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (pasal 28 ayat 1, 2 dan 3 tentang standar pendidik dan tenaga kependidikan)

 Like a Star @ heaven      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 27 tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor.

 Like a Star @ heaven      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

 Smile        TUJUAN KODE ETIK

Ada  tujuan  tertentu  kenapa  kode  etik  profesi  diterapkan.  Tujuan dimaksud adalah:

Menjunjung tinggi martabat profesi;
Melindungi pihak yang menjadi layanan profesi dari perbuatan mal-praktik;
Meningkatkan kualitas profesi;
Menjaga status profesi;
Menegakkan  ikatan  antara  tenaga  professional  dengan  profesi yang disandangnya.

 Smile         KODE ETIK PROFESI KONSELOR

I.        PENDAHULUAN

 Like a Star @ heaven          Pengertian

Kode Etik Bimbingan dan Konseling Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku profesional yang dijunjung tinggi, diamalkan dan diamankan oleh setiap profesional Bimbingan dan Konseling Indonesia.

 Smile          Dasar/Landasan

1)        Pancasila, mengingat profesi bimbingan dan konseling merupakan usaha pelayanan terhadap sesama manusia dalam rangka  ikut membina warga negara Indonesia yang bertanggung jawab.

2)        Tuntutan profesi, yang mengacu pada kebutuhan dan kebahagiaan klien sesuai dengan norma-norma yang berlaku.



II.     KUALIFIKASI DAN KEGIATAN PROFESIONAL KONSELOR

 Like a Star @ heaven       Kualifikasi

Konselor yang tergabung dalam Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia harus memiliki (1) nilai, sikap, keterampilan, pengetahuan dan wawasan dalam bidang profesi konseling, dan (2) Pengakuan atas kemampuan, dan kewenangan sebagai konselor.

1)        Nilai, Sikap, Pengetahuan, Wawasan, Keterampilan

Agar dapat memahami orang lain dengan sebaik-baiknya, konselor harus terus-menerus berusaha mengembangkan dan menguasai dirinya. Ia harus mengerti kekurangan dan prasangka-prasangka pada dirinya sendiri, yang dapat mempengaruhi hubungannya dengan orang lain dan mengakibatkan rendahnya layanan mutu profesional serta merugikan orang lain.
Dalam melakukan tugasnya membantu klien, konselor harus memperlihatkan sifat-sifat sederhananya, rendah hati, sabar, menepati janji, dapat dipercaya, jujur, tertib, dan hormat.
Konselor harus memiliki rasa tanggung jawab terhadap saran dan peringatan yang diberikan kepadanya, khususnya dari rekan-rekan seprofesi dalam hubungannya dengan pelaksanaan ketentuan-ketentuan tingkah laku profesional sebagaimana diatur dalam kode etik ini.
Dalam menjalankan tugas-tugasnya, konselor harus mengusahakan mutu kerja yang setinggi mungkin, kepentingan pribadi, termasuk keuntungan finansial dan material tidak diutamakan.
Konselor harus terampil menggunakan teknik-teknik dan prosedur-prosedur khusus yang dikembangkan tas dasar wawasan yang luas dan kaidah-kaidah ilmiah.
2)        Pengakuan Wewenang

Untuk dapat bekerja sebagai konselor atau guru pembimbing, diperlukan pengakuan keahlian dan kewenangan oleh badan khusus yang dibentuk oleh organisasi profesi atas dasar wewenang yang diberikannya oleh pemerintah.

 Like a Star @ heaven        Informasi, Testing, dan Riset

1)        Penyimpanan dan penggunaan informasi

Catatan tentang klien yang meliputi data hasil wawancara, testing, surat-menyurat, perekaman, dan data lainnya, semuanya merupakan informasi yang bersifat rahasia dan hanya boleh digunakan untuk kepentingan klien. Penggunaan data/informasi untuk keperluan riset atau pendidikan calon konselor dimungkinkan, sepanjang identitas klien dirahasiakan.
Penyampaian informasi mengenai klien kepada keluarga atau kepada anggota profesi yang lain, membutuhkan persetujuan klien.
Penggunaan informasi tentang klien dalam rangka konsultasi dengan anggota profesi yang sama atau yang lain dapat dibenarkan, asalkan untuk kepentingan klien dan tidak merugikan klien.
Keterangan mengenai bahan profesional hanya boleh diberikan kepada orang yang berwenang menafsirkan dan menggunakannya.
2)        Testing

Suatu jenis tes hanya boleh diberikan oleh petugas yang berwenang menggunakan dan menafsirkan hasilnya. Konselor harus selalu memeriksa dirinya apakah ia mempunyai kewenangan yang dimaksud.
Testing diperlukan apabila proses pemberian layanan memerlukan data tentang sifat atau ciri kepribadian yang menuntut adanya perbandingan dengan sampel yang lebih luas, misalnya taraf intelegensi, minat, bakat khusus dan kecenderungan pribadi seseorang .
Data yang diperoleh dari hasil testing itu harus diintegrasikan dengan informasi lain yang telah diperoleh baik melalui klien sendiri ataupun dari sumber lain.
Data hasil testing harus diperlakukan setaraf dengan data dan informasi lain tentang klien.
Konselor harus memberikan orientasi yang tepat kepada klien mengenai alasan digunakannya tes dan apa hubungannya dengan masalahnya. Hasilnya harus disampaikan kepada klien dengan disertai penjelasan tentang arti dan kegunaannya.
Penggunaan suatu jenis tes harus mengikuti pedoman atau petunjuk yang berlaku bagi tes yang bersangkutan.
Data hasil testing hanya dapat diberitahukan kepada pihak lain sejauh pihak lain yang diberitahu itu ada hubungannya dengan usaha bantuan atau layanan kepada klien dan tidak merugikan klien.
3)        Riset

Dalam melakukan riset, dimana tersangkut manusia dengan masalahnya sebagai subjek, harus dihindari hal-hal yang dapat merugikan subjek yang bersangkutan.
Dalam melaporkan hasil riset di mana tersangkut klien sebagai subjek, harus dijaga agar identitas subjek dirahasiakan.

 Like a Star @ heaven     Proses Layanan

1)        Hubungan dalam Pemberian Layanan

Kewajiban konselor harus menangani klien berlangsung selama ada kesempatan dalam hubungan antara klien dengan konselor. Kewajiban itu berakhir jika hubungan konseling berakhir dalam arti, klien mengakhiri hubungan kerja dengan konselor tidak lagi bertugas sebagai konselor.
Klien sepenuhnya berhak untuk mengakhiri hubungan dengan konselor, meskipun proses konseling belum mencapai hasil yang kongkret. Sebaliknya konselor tidak akan melanjutkan hubungan apabila klien ternyata tidak memperoleh manfaat dari hubungan itu.

2)        Hubungan dengan Klien

Konselor harus menghormati harkat pribadi, integritas, dan keyakinan klien.
Konselor harus menempatkan kepentingan kliennya diatas kepentingan pribadinya. Demikian pun dia tidak boleh memberikan layanan bantuan di luar bidang pendidikan, pengalaman dan kemampuan yang dimilikinya.
Dalam menjalankan tugasnya, konselor harus tidak mengadakan pembedaan klien atas dasar suku, bangsa, warna kulit, agama, atau status sosial ekonomi.
Konselor tidak akan memaksa untuk memberikan bantuan kepada seseorang dan tidak akan mencampuri urusan pribadi orang lain tanpa izin diri orang yang bersangkutan.
Konselor bebas memilih siapa yang akan diberi bantuan, akan tetapi ia harus memperhatikan setiap permintaan bantuan, lebih-lebih dalam keadaan darurat atau apabila banyak orang yang menghendaki.
Kalau konselor sudah turun tangan membantu seseorang, maka dia tidak akan melalaikan klien tersebut, walinya atau orang yang bertanggung jawab kepadanya.
Konselor harus menjelaskan kepada klien sifat hubungan yang sedang dibina dan batas-batas tanggung jawab masing-masing, khususnya sejauhmana  dia memikul tanggung jawab terhadap klien.
Hubungan konselor mengandung kesetiaan ganda kepada klien, masyarakat, atasan dan rekan-rekan sejawat.
Apabila timbul masalah dalam soal kesetiaan ini, maka harus diperhatikan kepentingan pihak-pihak yang terlibat dan juga tuntutan profesinya sebagai konselor. Dalam hal ini terutama sekali harus diperhatikan adalah kepentingan klien.
Apabila timbul masalah antara kesetiaan antara klien dan lembaga tempat konselor bekerja, maka konselor harus menyampaikan situasinya kepada klien dan atasannya. Dalam hal ini klien harus diminta untuk mengambil keputusan apakah ia ingin meneruskan hubungan konseling dengannya.
Konselor tidak akan memberikan hubungan profesional kepada sanak keluarga, teman-teman karibnya, apabila hubungan profesional dengan orang-orang tersebut mungkin dapat terancam oleh kaburnya peranan masing-masing.

 Like a Star @ heaven        Konsultasi dan Hubungan dengan Rekan Sejawat atau Ahli Lain

1)        Konsultasi dengan Rekan Sejawat

Dalam rangka pemberian layanan kepada seorang klien, kalau konselor merasa ragu-ragu tentang suatu hal maka ia harus berkonsultasi dengan rekan-rekan sejawat se lingkungan seprofesi. Untuk itu ia harus mendapat izin terlebih dahulu dari klien.

2)        Alih Tangan Tugas

Konselor harus mengakhiri hubungan konseling dengan seseorang klien apabila pada akhirnya dia menyadari tidak dapat memberikan pertolongan kepada klien tersebut, baik karena kurangnya kemampuan keahlian maupun keterbatasan pribadinya.
Dalam hal ini konselor mengizinkan klien untuk berkonsultasi dengan petugas atau badan lain yang lebih ahli, atau ia akan mengirimkan kepada orang atau badan ahli tersebut, tetapi harus dasar persetujuan klien. Bila pengiriman ke ahli lain disetujui klien, maka menjadi tanggung jawab konselor untuk menyarankan kepada klien orang atau badan yang mempunyai keahlian khusus.
Bila konselor berpendapat klien perlu dikirim ke ahli lain, akan tetapi klien menolak pergi kepada ahli yang disarankan oleh konselor, maka mempertimbangkan apa baik buruknya kalau hubungan yang sudah ada mau diteruskan lagi.

 Smile       HUBUNGAN KELEMBAGAAN

 Like a Star @ heaven        Prinsip Umum 

berlaku juga bila konselor bekerja dalam hubungan kelembagaan.
Apabila konselor bertindak sebagai konsultan pada suatu lembaga, maka harus ada pengertian dan kesepakatan yang jelas antara konselor dan pihak lembaga dan dengan klien yang menghubungi konselor di tempat lembaga itu. Sebagai seorang konsultan, konselor harus tetap mengikuti dasar-dasar pokok profesi dan tidak bekerja atas dasar komersial.

 Like a Star @ heaven         Keterkaitan Kelembagaan

Setiap konselor yang bekerja dalam hubungan kelembagaan turut bertanggung jawab terhadap pelaksanaan peraturan kerjasama dengan pihak atasan atau bawahannya, terutama dalam rangka layanan konseling dengan menjaga rahasia pribadi yang dipercayakan kepadanya.
Peraturan-peraturan kelembagaan yang diikuti oleh semua petugas dalam lembaga harus dianggap mencerminkan kebijaksanaan lembaga itu dan bukan pertimbangan pribadi. Konselor harus mempertanggungjawabkan pekerjaannya kepada atasannya. Sebaliknya ia berhak pula mendapat perlindungan dari lembga itu dalam menjalankan profesinya.
Setiap konselor yang menjadi anggota staf suatu lembaga berorientasi kepada kegiatan-kegiatan dari lembaga itu dari pihak lain, pekerjaan konselor harus dianggap sebagai sumbangan khas dalam mencapai tujuan lembaga itu.
Jika dalam rangka pekerjaan dalam suatu lembaga, konselor tidak cocok dengan ketentuan-ketentuan atau kebijaksanaan-kebijaksanaan yang berlaku di lembaga tersebut, maka ia harus mengundurkan diri dari lembaga tersebut.


 Smile       PRAKTIK MANDIRI DAN LAPORAN KEPADA PIHAK LAIN      Like a Star @ heaven Konselor Praktik Mandiri (Privat)

Konselor yang berpraktik mandiri (privat) dan tidak bekerja dalam hubungan kelembagaan tertentu, tetap menaati segenap kode etik jabatannya sebagai konselor, dan berhak untuk mendapat dukungan serta perlindungan diri dari rekan-rekan seprofesi.
Konselor yang berpraktik mandiri wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari organisasi profesi (ABKIN).
 Like a Star @ heaven        Laporan Kepada Pihak Sekolah

Apabila konselor perlu melaporkan suatu hal tentang klien kepada pihak lain (misalnya: pimpinan lembaga tempat ia bekerja), atau kalau ia diminta keterangan tentang klien oleh petugas suatu badan diluar profesinya dan ia harus memberikan informasi itu, maka dalam memberikan informasi itu ia harus sebijaksana mungkin dengan berpedoman pada pegangan bahwa dengan berbuat begitu klien tetap dilindungi dan tidak dirugikan.

 Smile    KETAATAN PROFESI
 Like a Star @ heaven        Pelaksanaan Hak dan Kewajiban

Dalam pelaksanaan hak dan kewajibannya sebagai konselor, konselor harus selalu mengaitkannya dengan tugas dan kewajibannya terhadap klien dan profesi sebagaimana dicantumkan dalam kode etik ini dan semuanya itu sebesar-besarnya untuk kepentingan dan kebahagiaan klien.
Konselor tidak dibenarkan menyalahgunakan jabatannya sebagai konselor untuk maksud untuk mencari keuntungan pribadi atau maksud-maksud lain yang dapat merugikan klien ataupun menerima komisi atau balas jasa dalam bentuk yang tidak wajar.
 Like a Star @ heaven        Pelanggaran Kode Etik

Konselor harus selalu mengkaji tingkah laku dan perbuatannya tidak melanggar kode etik ini.
Konselor harus senantiasa mengingat bahwa pelanggaran terhadap kode etik ini akan merugikan mutu proses dan hasil layanan yang diberikan, merugikan klien, lembaga dan pihak-pihak lain yang terkait, serta merugikan diri konselor sendiri dan profesinya.
Pelanggaran terhadap kode etik ini akan mendapatkan sanksi berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh ABKIN.
Kode etik profesi konselor mengalami perubahan pada tahun 2004 ketika organisasi profesi konselor yang awalnya IPBI menjadi ABKIN, berikut perubahan-perubahan konten yang terjadi:

Kode Etik 1991

Kode Etik 2004

Anggota memiliki latar belakang yang berbeda asalkan bergelut dalam dunia bimbingan Latar belakang anggota difokuskan pada konselor
Tidak dijelaskan mengenai kualifikasi yang harus dimiliki oleh konselor Dijelaskan kualifikasi yang harus dimiliki konselor
Terdapat klasifikasi pemberian bantuan karenakan perbedaan latar belakang Kompetensi pemberian bantuan disamakan, adapun alih tangan kasus merupakan hal yang berada diluar kewenangan konselor
Dalam hal hubungan kelembagaan hanya dicantumkan “tetap mementingan klien dan lembaga” Telah diruntut pula tanggung jawab, kebijaksanaan, ketentuan dan pengetahuan
Belum terdapat hak praktik mandiri karena IPBI tidak mengikat profesi Sudah terdapat ketentuan mengenai praktik mandiri konselor
Belum disinggung mengenai hak dan kewajiban; sanksi terhadap pelanggaran kode etik Sudah disinggung hak dan kewajiban; disinggung mengenai sanksi terhadap pelanggaran kode etik
Smile      PELAKSANAAN KODE ETIK PROFESI KONSELOR

Kode etik konselor Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku profesional yang dijunjung tinggi, diamalkan dan diamankan oleh setiap anggota profesi bimbingan dan konseling Indonesia. Kode etik konselor diperlukan untuk melindungi anggota profesi sendiri dan kepentingan publik. Sebagai penjamin mutu layanan yang diberikan oleh konselor, kode etik berperan sebagai pedoman tingkah laku konselor dalam menjalankan aktifitas profesionalnya dan setiap konselor harus melaksanakan kode etik profesi dengan sebaik-baiknya. Beberapa fenomena di lapangan yang diberitakan dalam media cetak dan fenomena selama mengikuti kegiatan PPL II ketika menempuh S1 Bimbingan Konseling, di salah satu sekolah di kota Malang mengindikasikan masih adanya penyimpangan kode etik yang dilakukan konselor.

Secara umum tujuan diadakannya bimbingan dan konseling yaitu untuk membantu peserta didik atau siswa dalam memahami diri dan lingkungan, mengarahkan diri, menyesuaikan diri dengan lingkungan dan mengembangkan potensi dan kemandirian diri secara optimal pada setiap tahap perkembangannya. Artinya dalam melaksanakannya guru pembimbing dituntut untuk dekat, akrab dan bersahabat dengan segala pola tingkah laku dan kepribadian siswa dalam batasan tertentu sehingga diharapkan dapat mengatasi masalah yang dihadapi siswa.

Namun kenyataannya yang terjadi di lapangan cenderung berbeda dengan tujuan umum di atas. Yang terjadi adalah jarak pemisah yang cukup jauh antara guru BK dan siswa. Siswa merasa enggan untuk secara suka rela mendatangi konselor dalam mengatasi masalahnya. Berikut ini adalah beberapa fenomena yang terjadi dalam pelaksanaan BK di sekolah:

Guru BK sebagai polisi sekolah

Pada beberapa sekolah, guru BK adalah sosok yang “ditakuti”. Hal ini wajar karena dalam “mendisiplinkan” siswa. terkadang dilakukan dengan interograsi, razia, dan punishment (hukuman). Sehingga jika ditanyakan kepada siswa mengenai guru BK, banyak siswa yang merasa benci, tidak bersahabat dan cenderung memilih lebih baik menghindar saat bertemu guru BK, terutama saat mereka sedang dalam posisi melakukan kesalahan.

Pelaksanaannya masih menggunakan pola tidak jelas

Yang dimaksud dengan pola tidak jelas disini adalah tidak adanya aturan baku atau pola-pola tertentu yang ditetapkan sebagai acuan dalam menyelesaikan masalah. Dalam penerapannya guru cenderung melakukan cara-cara yang “kasar” dan justru tidak mendidik. Misalnya ketika seorang siswa ketahuan merokok, siswa tersebut malah disuruh menghisap sepuluh batang rokok sekaligus. Hal ini tidaklah tepat. Memang tindakan ini akan dapat memberikan efek jera, namun disisi lain menghisap rokok dalam jumlah banyak dan dalam waktu yang bersamaan, justru akan membahayakan kesehatan siswa

Pendekatan yang dilakukan pada siswa bermasalah / konseli masih menggunakan pendekatan klinik – klasik.

Dalam hal ini fokus penanganan BK dilakukan hanya kepada siswa yang berkeadaan dan mengalami hal-hal negatif, seperti nakal, membolos, malas membuat PR, dan lain sebagainya. Hubungan antara siswa dan guru pembimbing pun adalah sebagai atasan dan bawahan. Sehingga terdapat jarak yang sangat jauh antara keduanya.

Fenomena diatas jauh sekali dengan harapan bimbingan konseling sebagai profesi yang profesional. Masih adanya praktek bimbingan konseling yang tidak sesuai dengan tujuan dan kode etik bimbingan konseling yang sudah di rumuskan oleh ABKIN.  Namun hal ini tidak bisa kita generalisasi atau berfikir secara umum jika kode etik bimbingan konseling tidak berjalan dengan sebagaimana mestinya, karena Puspitasari (2010) dalam penelitiannya tentang pelaksanaan kode etik konselor SMA/SMK se kota Malang menunjukkan bahwa 1) 55% konselor berada pada taraf tinggi, 45% konselor berada pada taraf cukup, 0% konselor berada pada taraf rendah dalam pelaksanaan kode etik, 2) Pada aspek kualifikasi dan kegiatan profesional konselor 42,5% konselor berada pada taraf tinggi, 57,5% cukup, dan 0% rendah, 3) pada aspek hubungan kelembagaan dan laporan kepada pihak lain 20% konselor berada pada taraf tinggi, 80% cukup, dan 0% rendah, 4) pada aspek ketaatan kepada profesi 95% konselor berada pada taraf tinggi, 5% cukup, dan 0% rendah. Jika kita menelaah hasil penelitian diatas, maka bisa kita simpulkan bahwa pelaksanaan kode etik konselor di SMA/SMK se Kota Malang sebenarnya cukup tinggi.


     SUMBER RUJUKAN

 Like a Star @ heaven [url= (http://paul-arjanto.blogspot.com/2011/06/konteks-tugas-konselor.html, diakses, 20 November 2011)
 Like a Star @ heaven [url=(http://e3l.blogspot.com/2009/05/makalah-kode-etik-profesi.html diakses 20 November 2011)

Kembali Ke Atas  Message [Halaman 1 dari 1]

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik