Tugas Kampus Ku
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Tugas Kampus untuk DosenKu Mr. Muhamad Danuri, M.Kom


You are not connected. Please login or register

ORGANISASI PROFESI

+34
Diyah Ayu Anggraeni s
yuli irawati13
shella dwi cahyani
nuranisah_dka4.2
sriyanti.ceria
zeny cute
husnulkhotimah
arum jatiningsih
hanik maria
efti nur hidayati
Wahyu Dwi Astuti
yanti dka 2.2
FUASIYAH
ISNANDA LAILA Q S
Fahrudin Wahyu Ramadhani
asih_jumiatun
handayaniku
yayukrahayu
Lina Nur Astuti
Fitri 0107
wahyu kristiana
Mei Fitria
ambarwati
rosalinawuryani
Siti Rofiah wija
Laras Setyaningrum
Nurjanah KA 4.3
ardo wigyo utomo
febriana dewi s
Reny Purwati
Mico Dannis
sofie_anna
endang setyowati
admin
38 posters

Pilih halaman : 1, 2  Next

Go down  Message [Halaman 1 dari 2]

1ORGANISASI PROFESI Empty ORGANISASI PROFESI Mon May 12, 2014 9:46 am

admin

admin
Admin

TUGAS ORGANISASI PROFESI DAN KODE ETIK

DIKUMPUIL DISINI..


https://tugasku.forumid.net

2ORGANISASI PROFESI Empty tugas organisasi profesi dan kode etik Mon May 12, 2014 1:20 pm

endang setyowati

endang setyowati

nama :endang setyowati
NIM   :12020934
    DKA 4.1



Badan pengembangan dan pembinaan bahasa(kementrian pendidikan dan kebudayaan)

Spoiler:

laman: www.e-Li.org
pos-el: pkbb@atmajaya.ac.id
telepon/faksimile: 021 - 5719560


Ikatan Dokter Indonesia

Spoiler:

sofie_anna

sofie_anna

IKATAN AKUNTANSI INDONESIA


ORGANISASI PROFESI IAI
   Kode Etik Profesi Akuntansi Menurut IAI (Ikatan Akuntansi Indonesia)

a)  Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.

b)  Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.

c)  Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.

d)  Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
e)   Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.

f)  Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati leerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.

g)  Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.

h)  Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.


SUMBER:
a. http://id.wikipedia.org/wiki/Etika
b. http://kodeetikiai.blogspot.com/
c. http://adhebadriah.blogspot.com/2013/01/etika-profesi-akuntansi.html Surprised 

4ORGANISASI PROFESI Empty Organisasi Profesi Dan Kode Etiknya Mon May 12, 2014 7:51 pm

Mico Dannis

Mico Dannis

Persatuan Guru Republik Indonesia...:

5ORGANISASI PROFESI Empty Re: ORGANISASI PROFESI Mon May 12, 2014 10:37 pm

Reny Purwati

Reny Purwati

"PERSATUAN PERAWAT NASIONAL INDONESIA(PPNI)"
ORGANISASI PROFESI Ouw085

KODE ETIK KEPERAWATAN INDONESIA
Keputusan MUNAS VI PPNI
Nomor : 09 MUNAS VI/PPNI/2000





•          PERAWAT DAN KLIEN
1. Perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan menghargai  harkat dan martabat manusia ,keunikan klien ,dan tidak terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan kesukuan,warna kulit ,umur ,jenis kelamin,aliran politik dan agama yang di anut serta kedudukan sosial.
2. Perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan senantiasa memelihara suasana lingkungan yang menghomati nilai nilai budaya adat-istiadat dan kelangsungan hidup beragama dari klien.
3. Tanggung jawab utama perawat adalah kepada mereka yang membutuhkan asuhan keperawatan.
4. Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang di ketahui sehubungan dengan tugas  yang di percayakan kepadanya kecuali jika di perlukan oleh yang berwenang sesuai ketentuan hokum yang berlaku.

•          PERAWAT DAN PRAKTEK
1.   Perawat  memelihara dan meningkatkan kompetinsi di bidang keperawatan melalui belajar terus menerus.
2.   Perawat  senantiasa memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi di sertai kejujuran profesional dalam menerapkan pengetahuan serta keterampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan klien.
3.   Perawat dalam membuat keputuskan didasarkan pada informasi yang adekuat dan mempertimbangkan kemampuan serta kualifikasi seseorang bila melakukan konsultasi menerima delegasi dan memberikan delegasi kepada orang lain.

•          PERAWAT DAN MASYARAKAT
1.  Perawat mengemban tanggung jawab bersama masyarakat untuk memprakarsai dan mendukung berbagai kegiatan dalam memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat.

•          PERAWAT DAN TEMAN SEJAWAT
1. Perawat senantiasa memelihara hubungan baik dengan sesama perawat maupun dengan tenaga kesehatan lainnya,dan dalam memelihara keserasian suasana lingkungan kerja maupun dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan secara menyeluruh.
2. Perawat bertindak melindungi klien dari tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan secara tidak kompeten ,tidak etis dan illegal.

•          PERAWAT DAN PROFESI
1.  Perawat mempunyai peran utama dalam menentukan standar pendidikan dan pelayanan keperawatan serta menerapkan dalam kegiatan pelayanan dan pendidikan keperawatan .
2.  Perawat berperan aktif dalam berbagai kegiatan pengembangan profesi keperawatan .
3.  Perawat berpartisifasi aktif dalam upaya profesi untuk membangun dan memelihara kondisi kerja yang kondusif demi terwujudnya asuhan keperawatan yang bermutu tinggi.


SUMBER:http://afriazenifatma94.wordpress.com/2013/01/16/kode-etik-keperawatan-indonesia/

6ORGANISASI PROFESI Empty Re: ORGANISASI PROFESI Tue May 13, 2014 10:06 am

febriana dewi s



• contoh organisasi profesi ORGANISASI DAN KODE ETIK PROFESI DI BIDANG IDI
A. Pembentukan organisasi profesi
tujuan umum sebuah profesi adalah memenuhi tanggungjawabnya dengan
standar prpfesionalisme tinggi sesuai bidangnya, mencapai kinerja yang tinggi,
orientasi kepentingan publik.
ada 4 kebutuhan dasar untuk tujuan mencapai sebuah profesi:
1. Kredibilitas
2. Profesionalisme
3. Kualitas jasa
4. Kepercayaan
fungsi kendali/pengawasan yaitu dilakukan oleh organisasi profesi.
langkah profesional sebuah profesi:
1. munculnya asosiasi informal
berupa komunitas belum secara formal menjadi organisasi yang resmi
diakui pemerintah dan masyarakat
2. identifikasi dan adopsi terhadap ilmu pengetahuan tertentu
untuk perkembangan perlu dukungan adopsi ilmu pengetahuan tertentu di bidangnya
3. para praktisi akan terorganisasi secara formal pada suatu lembaga
sebagai awal munculnya organisasi profesi
jika sudah formal maka perlu dibuat kode etik profesi

1. IDI
2. IAI
3. PII
4. ISFI
5. IPKIN
B. Fungsi organisasi profesi
1. Mengatur keanggotaan organisasi
2. Membantu anggota untuk dapat terus memperbaharui pengetahuan sesuai perkembangan teknologi
3. Menentukan standarisasi pelaksanaan sertifikasi profesi bagi anggotanya
4. Membuat kebijakan etika profesi yang harus diikuti oleh semua anggota
5. memberi sanksi bagi anggota yang melanggar etika profesi.

7ORGANISASI PROFESI Empty Contoh ORGANISASI PROFESI dan KODE ETIK Tue May 13, 2014 1:33 pm

ardo wigyo utomo

ardo wigyo utomo

ORGANISASI PROFESI Propam+slideORGANISASI PROFESI Polda+Slide
ORGANISASI PROFESI Profesi%2Bslide

Organisasi Bidang Profesi


PENGAMANAN KEPOLISIAN DAERAH PAPUA


( BIDPROPAM )




ARTI DAN MAKNA LAMBANG
1.      BENTUK PERISAI pada Logo melambangkan bahwa PROPAM POLRI mempunyai tugas dan fungsi sebagai PELINDUNG dan PENGAYOM Masyarakat serta bertanggung jawab terhadap pelaksanaan DISIPLIN dan KETERTIBAN di lingkungan internal POLRI, selanjutnya dalam pelaksanaan tugasnya PROPAM POLRI senantiasa bekerja di dalam koridor hukum yang berlaku.
2.      TIGA BINTANG yang berwarna kuning keemasan melambangkan TRI BRATA yang harus senantiasa dijunjung tinggi oleh setiap anggota PROPAM sebagai Pedoman Hidupnya dalam melaksanakan tugas.
3.     ANAK PANAH berwarna kuning keemasan menghadap keatas, bermakna ketajaman PENYIDIK PROPAM dalam mencari dan menemukan fakta hukum untuk mengungkap kebanaran yang nyata.
4.    TIMBANGAN berwarna kuning keemasan, bermakna tentang KEADILAN yang senantiasa menjadi pedoman bagi anggota PROPAM POLRI dalam menjaga Objektifitas dalam menangani setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota POLRI.
5.      DUA BUAH PISTOL yang saling menyilang dengan warna kuning keemasan, adalah perwujudan dari PERSATUAN dan KESATUAN dalam menegakkan hukum demi mewujudkan POLRI yang PROPORSIONAL, PROFESIONAL dan dicintai Masyarakat.
6.     BUKU berwarna putih dalam posisi terbuka, menggambarkan HUKUM sebagai dasar pelaksanaan tugas dimana setiap anggota PROPAM dalam bertindak harus berdasarkan Norma yang ada, baik itu Norma Hukum, Agama maupun Norma-norma lain yang berkembang di Masyarakat. Posisi BUKU yang terbuka bermakna bahwa setiap anggota PROPAM harus senantiasa belajar untuk meningkatkan kemampuan dan keahliannya sehingga PROFESIONALISME KINERJA PROPAM dapat terwujud.
7.     WARNA HITAM melambangkan KETEGASAN, bahwa dalam setiap pelaksanaan tugas, PROPAM senantiasa TEGAS dan TIDAK BERPIHAK, serta menjauhkan sifat KERAGU-RAGUAN.
8.      WARNA MERAH MARUN sebagai dasar logo melambangkan SUATU KEKUATAN, KASIH SAYANG, SEMANGAT serta KESIAPSIAGAAN dan KETELITIAN, bahwa personel PROPAM dalam menjalankan tugas tidak mengenal MENYERAH, senantiasa TEGAR dalam menghadapi cobaan tetapi dibalik KETEGARAN dan SEMANGAT yang menyala-nyala tersebut, mempunyai JIWA KASIH SAYANG dalam menegakkan KEBENARAN, dengan tetap tidak LENGAH dan APATIS terhadap permasalahan yang berkembang dalam kehidupan masyarakat sehingga SIFAT KESIAPSIAGAAN menjadi PILAR dihati setiap personel PROPAM.
9.    WARNA Dasar BIRU pada perisai melambangkan KETENANGAN dan KEBENARAN yang menjadi dasar dalam melaksanakan tugas.
10.    LIST Warna MERAH DARAH yang melingkari perisai menggambarkan SEMANGAT, KETEGASAN, KEBERANIAN, bahwa PROPAM POLRI dalam setiap pelaksanaan tugasnya senantiasa BERSEMANGAT SERTA BERANI dan TEGAS dalam menegakkan KEBENARAN dan HUKUM, tanpa dapat DIPENGARUHI / DIINTERFENSI oleh PIHAK MANAPUN.




Peraturan Kapolri No. 08 Thn 2006

Peraturan Kapolri ini adalah peraturan tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri. Dalam peraturan ini diatur tentang :

  1. Sifat, pembentukan dan Susunan Komisi Kode Etik Profesi Polri;
  2. Tugas, wewenang dan kewajiban Komisi Kode Etik Profesi Polri;
  3. Keanggotaan Komisi Kode Etik Profesi Polri;
  4. Mekanisme penanganan Pelanggaran;
  5. Hak dan kewajiban Terperiksa;
  6. Tata tertib persidangan;
  7. Acara persidangan tanpa kehadiran Terperiksa;
  8. Administrasi.


    Perkap 07 thn 2006


    PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA


    NO. POL. : 07 TAHUN 2006


    TENTANG


    KODE ETIK PROFESI
    KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA




    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


    KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA


    Peraturan ini dapat di Download [url=http://www.blogger.com/%09 http://www.ziddu.com/download/16287539/Perkap07-2006KodeEtikProfesiPolri.pdf.html]DISINI[/url]





    Menimbang     :        bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia perlu ditetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia;













    Mengingat      :        Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4168);




    MEMUTUSKAN :


    Menetapkan    :        PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TENTANG KODE ETIK PROFESI KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA




    BAB I
    KETENTUAN UMUM


    Pasal 1


    Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :


    1.     Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut anggota Polri adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.


    2.     Kode Etik Profesi Polri adalah norma-norma atau aturan-aturan yang merupakan kesatuan landasan etik atau filosofis dengan peraturan perilaku maupun ucapan mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang, atau tidak patut dilakukan oleh anggota Polri.


    3.     Etika Profesi Polri adalah kristalisasi nilai-nilai Tri Brata yang dilandasi dan dijiwai oleh Pancasila serta mencerminkan jati diri setiap anggota Polri dalam wujud komitmen moral yang meliputi etika kepribadian, kenegaraan, kelembagaan, dan hubungan dengan masyarakat.


    4.     Profesi Kepolisian adalah profesi yang berkaitan dengan tugas Kepolisian baik dibidang operasional maupun dibidang pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.


    5.     Pembinaan Profesi adalah pembinaan anggota Polri yang diselenggarakan melalui pendidikan dan pelatihan serta penugasan secara berjenjang dibidang teknis Kepolisian.


    6.     Etika Kepribadian adalah sikap moral anggota Polri terhadap profesinya didasarkan pada panggilan ibadah sebagai umat beragama.


    7.     Etika Kenegaraan adalah sikap moral anggota Polri yang menjunjung tinggi landasan ideologis dan konstitusional Negara Republik Indonesia yaitu Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


    8.     Etika Kelembagaan adalah sikap moral anggota Polri terhadap institusi yang menjadi wadah pengabdian dan patut dijunjung tinggi sebagai ikatan lahir batin dari semua insane Bhayangkara dengan segala martabat dan kehormatannya.


    9.     Etika dalam hubungan dengan masyarakat adalah sikap moral anggota Polri yang senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.


    10.   Komisi Kode Etik Polri adalah suatu wadah yang dibentuk di lingkungan Polri bertugas melaksanakan pemeriksaan dalam persidangan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri serta pelanggaran lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.




    BAB II
    ETIKA PROFESI POLRI


    Bagian Kesatu
    Ruang Lingkup


    Pasal 2


    Ruang lingkup pengaturan Kode Etik Profesi Polri mencakup :


    a.     Etika Kepribadian;


    b.     Etika Kenegaraan;


    c.     Etika Kelembagaan;


    d.     Etika dalam hubungan dengan masyarakat;




    Bagian Kedua
    Etika Kepribadian


    Pasal 3


    Dalam Etika Kepribadian setiap anggota Polri wajib :


    a.     beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;


    b.     menjunjung tinggi sumpah sebagai anggota Polri dari dalam hati nuraninya kepada Tuhan Yang Maha Esa;


    c.     melaksanakan tugas kenegaraan dan kemasyarakatan dengan niat murni, karena kehendak Tuhan Yang Maha Kuasa sebagai wujud nyata amal ibadahnya.




    Bagian Ketiga
    Etika Kenegaraan


    Pasal 4


    Dalam Etika Kenegaraan setiap anggota Polri wajib :


    a.     menjunjung tinggi Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai landasan ideology dan konstitusi bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;


    b.     menjunjung tinggi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;


    c.     menjaga, memelihara dan meningkatkan rasa aman dan tenteram bagi bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;


    d.     menjaga keselamatan fasilitas umum dan hak milik perorangan serta menjauhkan sekuat tenaga dari kerusakan dan penurunan nilai guna atas tindakan yang diambil dalam pelaksanaan tugas;


    e.     menunjukan penghargaan dan kerja sama dengan sesama pejabat Negara dalam pelaksanaan tugas;


    f.      menjaga keutuhan wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, memelihara persatuan dalam kbhinnekaan bangsa dan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.




    Bagian Keempat
    Etika Kelembagaan


    Pasal 5


    Dalam Etika Kelembagaan setiap anggota Polri wajib :


    a.     menjaga citra dan kehormatan lembaga Polri;


    b.     menjalankan tugasnya sesuai dengan visi dan misi lembaga Polri yang dituntun oleh asas pelayanan serta didukung oleh pengetahuan dan keahlian;


    c.     memperlakukan sesama anggota sebagai subyek yang bermartabat yang ditandai oleh pengakuan akan hak dan kewajiban yang sama;


    d.     mengembangkan semangat kebersamaan serta saling mendorong untuk meningkatkan kinerja pelayanan pada kepentingan umum;


    e.     meningkatkan kemampuan demi profesionalisme Kepolisian.




    Pasal 6


    Anggota Polri dalam menggunakan kewenangannya wajib berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan serta nilai-nilai kemanusiaan.




    Pasal 7


    (1)   Setiap anggota Polri wajib memegang teguh garis komando dan mematuhi jenjang kewenangan, dan bertindak berdasarkan aturan dan tata cara yang berlaku.


    (2)   Setiap atasan tidak dibenarkan memberikan perintah yang bertentangan dengan norma hukum yang berlaku dan wajib bertanggung jawab atas pelaksanaan perintah yang diberikan kepada anggota bawahannya.


    (3)   Setiap anggota Polri wajib menolak perintah atasan yang melanggar norma hukum dan untuk itu anggota tersebut wajib mendapat perlindungan hukum.


    (4)   Setiap anggota Polri dalam melaksanakan perintah kedinasan tidak dibenarkan melampaui batas kewenangannya dan wajib menyampaikan pertanggungjawaban tugasnya kepada atasan langsung.


    (5)   Setiap anggota Polri dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya tidak boleh terpengaruh oleh istri/suami, anak, dan orang-orang lain yang masih terikat hubungan keluarga atau pihak lain yang tidak ada hubungannya dengan kedinasan.




    Pasal 8


    (1)   Setiap anggota Polri wajib menampilkan sikap kepemimpinan melalui keteladanan, kejujuran, ketulusan dan kewibawaan untuk melaksanakan keputusan pimpinan yang dibangun melalui tata cara yang berlaku guna tercapainya tujuan organisasi.


    (2)   Dalam rapat/pertemuan, untuk mengambil keputusan boleh berbeda pendapat sebelum diputuskan pimpinan dan setelah diputuskan setiap anggota wajib tunduk dan mengamankan keputusan tersebut.




    Pasal 9


    Setiap anggota Polri wajib menampilkan rasa setia kawan dengan sesama anggota sebagai ikatan batin yang tulus atas dasar kesadaran bersama akan tanggung jawabnya sebagai salah satu pilar keutuhan bangsa Indonesia, dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip kehormatan sebagai berikut :


    a.     menyadari sepenuhnya sebagai perbuatan tercela apabila meninggalkan kawan yang terluka, meninggal dunia, atau memerlukan pertolongan dalam pelaksanaan tugas, sedangkan keadaan memungkinkan untuk member pertolongan;


    b.     merupakan keteladanan bagi seorang atasan untuk membantu kesulitan bawahannya;


    c.     merupakan kewajiban moral seorang atasan atau bawahan untuk saling menunjukkan rasa hormat yang tulus;


    d.     merupakan sikap terhormat/terpuji bagi anggota Polri apabila menghadiri pemakaman anggota Polri dan purnawirawan Polri yang meninggal dunia;


    e.     selalu terpanggil untuk memberikan bantuan kepada sesama anggota Polri dan purnawirawan Polri beserta keluarganya yang menghadapi kesulitan;


    f.      merupakan sikap terhormat apabila tidak menyampaikan dan menyebarkan rahasia pribadi, kejelekan teman, atau keadaan di dalam lingkungan Polri kepada orang lain.




    Bagian Kelima
    Etika Dalam Hubungan Dengan Masyarakat


    Pasal 10


    (1)   Dalam Etika hubungan dengan masyarakat anggota Polri wajib :


    a.     menghormati harkat dan martabat manusia melalui penghargaan serta perlindungan terhadap hak asasi manusia;


    b.     menjunjung tinggi prinsip kebebasan dan kesamaan bagi semua warga Negara;


    c.     menghindarkan diri dari perbuatan tercela dan menjunjung tinggi nilai kejujuran, keadilan, dan kebenaran demi pelayanan kepada masyarakat;


    d.     menegakkan hukum demi menciptakan tertib sosial serta rasa aman public;


    e.     meningkatkan mutu pelayanan pada masyarakat;


    f.      melakukan tindakan pertama kepolisian sebagaimana yang diwajibkan dalam tugas kepolisian, baik sedang bertugas maupun di luar dinas.




    (2)   Anggota Polri wajib menghindarkan diri dari perbuatan tercela yang dapat merusak kehormatan profesi dan organisasinya serta menjunjung tinggi nilai kejujuran, keadilan, dan kebenaran demi pelayanan pada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dengan senantiasa :


    a.     memberikan keterangan yang benar dan tidak menyesatkan;


    b.     tidak melakukan pertemuan di luar pemeriksaan dengan pihak-pihak yang terkait perkara;


    c.     bersikap ikhlas dan ramah menjawab pertanyaan tentang perkembangan penanganan perkara yang ditanganinya kepada semua pihak yang terkait dengan perkara pidana yang dimaksud, sehingga diperoleh kejelasan tentang penyelesaiannya;


    d.     tidak boleh menolak permintaan pertolongan/bantuan dari masyarakat dengan alasan bukan wilayah hukumnya;


    e.     tidak mencari-cari kesalahan masyarakat;


    f.      tidak menyebarkan berita yang dapat meresahkan masyarakat;


    g.     tidak mengeluarkan ucapan atau isyarat yang bertujuan untuk mendapatkan imbalan atas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.




    BAB III
    PENEGAKAN KODE ETIK PROFESI


    Pasal 11


    (1)   Sidang Komisi Kode Etik Polri dilakukan terhadap pelanggaran :


    a.     Kode Etik Profesi Polri sebagaimana dimaksud dalam Peraturan ini;


    b.     Pasal 12, Pasal 13 dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.


    (2)   Anggota Polri yang melakukan pelanggaran Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan sanksi berupa :


    a.     Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela;


    b.     Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara terbatas ataupun secara langsung;


    c.     kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan ulang profesi;


    d.     pelanggar dinyatakan tidak layak lagi untuk menjalani profesi/fungsi kepolisian.


    (3)   Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan secara tertulis dengan Keputusan Sidang Komisi Kode Etik Polri.


    (4)   Pelanggaran terhadap Pasal 12, Pasal 13 dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan sanksi sesuai yang berlaku pada Peraturan Pemerintah dimaksud.




    Pasal 12


    (1)   Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diputuskan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri.


    (2)   Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b dilakukan di muka sidang Komisi Kode Etik Polri atau melalui media.


    (3)   Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c kewajiban untuk mengikuti penataran/pelatihan ulang pembinaan profesi di Lembaga Pendidikan Polri dengan biaya dari Satker Terperiksa.


    (4)   Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d yaitu sanksi administrative berupa rekomendasi untuk :


    a.     dipindahkan tugas ke jabatan yang berbeda;


    b.     dipindahkan tugas ke wilayah yang berbeda;


    c.     pemberhentian Dengan Hormat;


    d.     pemberhentian Tidak Dengan Hormat.




    Pasal 13


    Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c bersifat mutlak dan mengikat.




    Pasal 14


    (1)   Pemeriksaan atas pelanggaran Kode Etik Profesi dilakukan oleh Komisi Kode Etik Polri.


    (2)   Tata Cara sidang Komisi Kode Etik Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kapolri.




    Pasal 15


    Anggota Polri yang diputuskan pidana dengan hukuman pidana penjara minimal 3 (tiga) bulan yang telah berkekuatan hukum tetap, dapat direkomendasikan oleh anggota sidang Komisi Kode Etik Polri tidak layak untuk tetap dipertahankan sebagai anggota Polri.




    Pasal 16


    Apabila terjadi pelanggaran kumulatif antara pelanggaran disiplin dengan Kode Etik Profesi Polri, maka penyelesaiannya dilakukan melalui sidang disiplin atau sidang Komisi Kode Etik Polri berdasarkan pertimbangan Atasan Ankum dari terperiksa dan pendapat serta saran hukum dari Pengemban Fungsi Pembinaan Hukum.




    Pasal 17


    Dalam pemeriksaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, Terperiksa dapat didampingi oleh anggota Polri yang ditunjuk oleh terperiksa.




    BAB IV
    KETENTUAN PENUTUP


    Pasal 18


    Pada saat Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku, Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol. : Kep/32/VII/2003 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.




    Pasal 19


    Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




    Ditetapkan di : Jakarta
    Pada tanggal : 01 Juli 2006


    KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
    Ttd
    Drs. SUTANTO
    JENDERAL POLISI


http://propam-papua.blogspot.com/2011/02/perkap-07-thn-2006.html

8ORGANISASI PROFESI Empty Organisasi Profesi Dan Kode Etik Tue May 13, 2014 6:12 pm

Nurjanah KA 4.3

Nurjanah KA 4.3

Like a Star @ heaven NURJANAH Like a Star @ heaven 
 bounce D.KA 4.3 bounce 
 bounce 12020975 bounce 

ORGANISASI PROFESI 24m6qzt

PROFIL
PERSATUAN INSINYUR INDONESIA


Nama
Persatuan Insinyur Indonesia – PII / The Institution of Engineers Indonesia – IEI

Pendirian
Berdiri tanggal 23 Mei 1952, di Bandung
Pendiri :
- Ir. Djuanda Kartawidjaja
- Dr. Rooseno Soeryohadikoesoemo

Perangkat Organisasi
1. Dewan Penasehat
2. Dewan Insinyur
3. Pengurus Pusat
4. Majelis Kehormatan Insinyur
5. Dewan Pakar
6. Badan Pengkajian
7. BK dan atau BKT
8. Pengurus Wilayah
9. Pengurus Cabang
10. Badan Usaha dan Yayasan
11. Forum Anggota Muda (FAM-PII)

Mitra Organisasi
1. Perguruan Tinggi Teknik
2. Asosiasi Profesi
3. Industri/Perusahaan

Keanggotaan Internasional
1. WFEO, (World Federation of Engineering Organizations)
2. AFEO (ASEAN Federation of Engineering Organizations)
3. FEISEAP (Federation of Engineering Institute South East Asia and Pacific)
4. AEESEAP (Association of Engineering Education South East Asia and Pacific)

Ketua Umum PII, 1952-2012
1. Ir. Djuanda Kartawidjaja (1952-1954)
2. Ir. Kaslan Tohir (1954- 1859)
3. Ir. Ukar Bratakusuma (1959-1961)
4. Ir. Suratman D. (1965-1969)
5. Dr. Ir. GM. Tampubolon (1969-1984)
6. Ir. Sumantri (1984-1989)
7. Ir. Aburizal Bakrie (1989-1994)
8. Ir. Arifin Panigoro (1994-1999)
9. Ir. Qoyum Tjandranegara (1999- 2002)
10. Ir. Pandri Prabono, IPM (2002-2004)
11. Ir. Rauf Purnama (2004-2006)
12. Ir. Airlangga Hartarto, MMT., MBA (2006-2009)
13. Dr. Ir. Muhammad Said Didu (2009-2012)
14. Ir. Bobby Gafur Umar, MBA (2012-2015)

Anggota PII per 2010
Anggota
:

a. Anggota terdaftar aktif : 17.591
b. Anggota Bersertifikasi :
- Insinyur Profesional Pratama : 1084
- Insinyur Profesional Madya : 619
- Asean Engineer Register : 152
- APEC Engineer Register : 80

Agenda & Program PII
Kegiatan Tetap
1. Kongres Nasional
2. Rapat Pimpinan Nasional
3. Rapat Anggota Cabang/Wilayah
4. Konvensi Nasional BK/BKT
5. Temu Nasional

Kegiatan Rutin
1. Kursus Pembinaan Profesi
2. Diskusi berkala & Pengkajian
3. Seminar & Workshop
4. Training Kompetensi
5. Sertifikasi Profesi


Badan Kejuruan/ Badan Kejuruan Teknologi (BK/BKT) PII

1. Badan Kejuruan Sipil
2. Badan Kejuruan Elektro
3. Badan Kejuruan Kimia
4. Badan Kejuruan Mesin
5. Badan Kejuruan Fisika
6. Badan Kejuruan Industri
7. Badan Kejuruan Geodesi
8. Badan Kejuruan Lingkungan
9. Badan Kejuruan Teknologi Pertambangan
10. Badan Kejuruan Teknologi Pertanian
11. Badan Kejuruan Teknologi Kedirgantaraan
12. Badan Kejuruan Teknologi Kelautan
13. Badan Kejuruan Teknologi Perminyakan


Kode Etik

Untuk meningkatkan mutu dari profesi seorang insinyur, dibuat beberapa perkumpulan insinyur dari tingkat dunia sampai tingkat nasional. Dalam perkumpulan insinyur berskala internasional biasa dikenal dengan nama IEEE (Institute of Electrical and Electronics Engineers). IEEE mempunyai 395.000 anggota diseluruh dunia di lebih dari 160 negara. Sedangkan untuk skala nasional, Indonesia mempunyai PII (Persatuan Insinyur Indonesia), organisasi yang juga menjadi anggota di WFEO (World Federation of Engineering Organizations), AFEO (ASEAN Federation of Engineering Organizations), FEI SEAP (Federation of Engineering Institute South East Asia and Pacific), dan AEE SEAP (Association of Engineering Education South East Asia and Pacific) ini didirikan pada 23 Mei 1952 di Bandung oleh Ir. Djuanda Kartawidjaja dan Dr. Rooseno Soeryohadikoesoemo.
PII mempunyai kode etik yang harus diterapkan oleh semua anggotanya, isi kode etik insinyur Indonesia adalah sebagai berikut :

CATUR KARSA, PRINSIP-PRINSIP DASAR :

• Mengutamakan keluhuran budi.
• Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
• Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
• Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.

SAPTA DHARMA, TUJUH TUNTUNAN SIKAP :
• Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat.
• Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kempetensinya.
• Insinyur Indinesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan.
• Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.
• Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing.
• Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi.
• Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.

9ORGANISASI PROFESI Empty ORGANISASI PROFESI DAN KODE ETIK-NYA Wed May 14, 2014 8:31 pm

Laras Setyaningrum

Laras Setyaningrum

NAMA   : LARAS SETYANINGRUM
NIM      : 12020983



NAMA ORGANISASI : PERHIMPUNAN ADVOKAD INDONESIA

KOMITE KERJA ADVOKAT INDONESIA
KODE ETIK
ADVOKAT INDONESIA
IKATAN ADVOKAT INDONESIA (IKADIN) ASOSIASI ADVOKAT INDONESIA (AAI) IKATAN
PENASEHAT HUKUM INDONESIA (IPHI) HIMPUNAN ADVOKAT & PENGACARA
INDONESIA (HAPI) SERIKAT PENGACARA INDONESIA (SPI) ASOSIASI KONSULTAN
HUKUM INDONESIA (AKHI) HIMPUNAN KONSULTAN HUKUM PASAR MODAL (HKHPM)
DISAHKAN PADA TANGGAL:
23 MEI 2002
DI SALIN DAN DIPERBANYAK OLEH:
PANITIA DAERAH UJIAN KODE ETIK ADVOKAT INDONESIA DKI JAKARTA 2002

KODE ETIK ADVOKAT INDONESIA
PEMBUKAAN
Bahwa semestinya organisasi profesi memiliki Kode Etik yang membebankan kewajiban dan
sekaligus memberikan perlindungan hukum kepada setiap anggotanya dalam menjalankan
profesinya. Advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile) yang dalam menjalankan profesinya berada dibawah perlindungan hukum, undang-undang dan Kode Etik, memiliki kebebasan yang
didasarkan kepada kehormatan dan kepribadian Advokat yang berpegang teguh kepada Kemandirian, Kejujuran, Kerahasiaan dan Keterbukaan. Bahwa profesi Advokat adalah selaku penegak hukum yang sejajar dengan instansi penegak hukum lainnya, oleh karena itu satu sama lainnya harus saling menghargai antara teman sejawat dan juga antara para penegak hukum lainnya.
Oleh karena itu juga, setiap Advokat harus menjaga citra dan martabat kehormatan profesi, serta setia dan menjunjung tinggi Kode Etik dan Sumpah Profesi, yang pelaksanaannya diawasi oleh Dewan Kehormatan sebagai suatu lembaga yang eksistensinya telah dan harus diakui setiap Advokat tanpa melihat dari organisasi profesi yang mana ia berasal dan menjadi anggota, yang pada saat mengucapkan Sumpah Profesi-nya tersirat pengakuan dan kepatuhannya terhadap Kode Etik Advokat yang berlaku. Dengan demikian Kode Etik Advokat Indonesia adalah sebagai hukum tertinggi dalam menjalankan profesi, yang menjamin dan melindungi namun membebankan kewajiban kepada setiap Advokat untuk jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya baik kepada klien, pengadilan, negara atau masyarakat dan terutama kepada dirinya sendiri.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Yang dimaksud dengan:
a.   Advokat adalah orang yang berpraktek memberi jasa hukum, baik didalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan undang-undang yang berlaku, baik sebagai Advokat, Pengacara, Penasehat Hukum, Pengacara praktek ataupun sebagai konsultan hukum.
b.   Klien adalah orang, badan hukum atau lembaga lain yang menerima jasa dan atau bantuan hukum dari Advokat.
c.   Teman sejawat adalah orang atau mereka yang menjalankan praktek hukum sebagai Advokat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
d.   Teman sejawat asing adalah Advokat yang bukan berkewarganegaraan Indonesia yang menjalankan praktek hukum di Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
e.   Dewan kehormatan adalah lembaga atau badan yang dibentuk oleh organisasi profesi advokat yang berfungsi dan berkewenangan mengawasi pelaksanaan kode etik Advokat sebagaimana semestinya oleh Advokat dan berhak menerima dan memeriksa pengaduan terhadap seorang Advokat yang dianggap melanggar Kode Etik Advokat.
f.   Honorarium adalah pembayaran kepada Advokat sebagai imbalan jasa Advokat berdasarkan kesepakatan dan atau perjanjian dengan kliennya.

BAB II
KEPRIBADIAN ADVOKAT
Pasal 2
Advokat Indonesia adalah warga negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bersikap satria, jujur dalam mempertahankan keadilan dan kebenaran dilandasi moral yang tinggi, luhur dan mulia, dan yang dalam melaksanakan tugasnya menjunjung tinggi hukum, Undang-undang Dasar Republik Indonesia, Kode Etik Advokat serta sumpah jabatannya.


Pasal 3
a.    Advokat dapat menolak untuk memberi nasihat dan bantuan hukum kepada setiap orang yang memerlukan jasa dan atau bantuan hukum dengan pertimbangan oleh karena tidak sesuai dengan keahliannya dan bertentangan dengan hati nuraninya, tetapi tidak dapat menolak dengan alasan karena perbedaan agama, kepercayaan, suku, keturunan, jenis kelamin, keyakinan politik dan kedudukan sosialnya.
b.    Advokat dalam melakukan tugasnya tidak bertujuan semata-mata untuk memperoleh imbalan materi tetapi lebih mengutamakan tegaknya Hukum, Kebenaran dan Keadilan.
c.    Advokat dalam menjalankan profesinya adalah bebas dan mandiri serta tidak dipengaruhi oleh siapapun dan wajib memperjuangkan hak-hak azasi manusia dalam Negara Hukum Indonesia.
d.    Advokat wajib memelihara rasa solidaritas diantara teman sejawat.
e.    Advokat wajib memberikan bantuan dan pembelaan hukum kepada teman sejawat yang diduga atau didakwa dalam suatu perkara pidana atas permintaannya atau karena penunjukan organisasi profesi.
f.    Advokat tidak dibenarkan untuk melakukan pekerjaan lain yang dapat merugikan kebebasan, derajat dan martabat Advokat.
g.    Advokat harus senantiasa menjunjung tinggi profesi Advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile).
h.    Advokat dalam menjalankan profesinya harus bersikap sopan terhadap semua pihak namun wajib mempertahankan hak dan martabat advokat.
i.    Seorang Advokat yang kemudian diangkat untuk menduduki suatu jabatan Negara (Eksekutif, Legislatif dan judikatif) tidak dibenarkan untuk berpraktek sebagai Advokat dan tidak diperkenankan namanya dicantumkan atau dipergunakan oleh siapapun atau oleh kantor manapun dalam suatu perkara yang sedang diproses/berjalan selama iamenduduki jabatan tersebut.

BAB III
HUBUNGAN DENGAN KLIEN
Pasal 4
a. Advokat dalam perkara-perkara perdata harus mengutamakan penyelesaian dengan jalan damai.
b. Advokat tidak dibenarkan memberikan keterangan yang dapat menyesatkan klien mengenai perkara yang sedang diurusnya.
c. Advokat tidak dibenarkan menjamin kepada kliennya bahwa perkara yang ditanganinya akan menang.
d. Dalam menentukan besarnya honorarium Advokat wajib mempertimbangkan kemampuan klien.
e. Advokat tidak dibenarkan membebani klien dengan biaya-biaya yang tidak perlu.
f. Advokat dalam mengurus perkara cuma-cuma harus memberikan perhatian yang sama seperti terhadap perkara untuk mana ia menerima uang jasa.
g. Advokat harus menolak mengurus perkara yang menurut keyakinannya tidak ada dasar hukumnya.
h. Advokat wajib memegang rahasia jabatan tentang hal-hal yang diberitahukan oleh klien secara kepercayaan dan wajib tetap menjaga rahasia itu setelah berakhirnya hubungan antara Advokat dan klien itu.
i. Advokat tidak dibenarkan melepaskan tugas yang dibebankan kepadanya pada saat yang tidak menguntungkan posisi klien atau pada saat tugas itu akan dapat menimbulkan kerugian yang tidak dapat diperbaiki lagi bagi klien yang bersangkutan, dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a.
j. Advokat yang mengurus kepentingan bersama dari dua pihak atau lebih harus mengundurkan diri sepenuhnya dari pengurusan kepentingan-kepentingan tersebut, apabila dikemudian hari timbul pertentangan kepentingan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
k. Hak retensi Advokat terhadap klien diakui sepanjang tidak akan menimbulkan kerugian kepentingan klien.

BAB IV
HUBUNGAN DENGAN TEMAN SEJAWAT
Pasal 5
a. Hubungan antara teman sejawat Advokat harus dilandasi sikap saling menghormati, saling menghargai dan saling mempercayai.
b. Advokat jika membicarakan teman sejawat atau jika berhadapan satu sama lain dalam sidang pengadilan, hendaknya tidak menggunakan kata-kata yang tidak sopan baik secara lisan maupun tertulis.
c. Keberatan-keberatan terhadap tindakan teman sejawat yang dianggap bertentangan dengan Kode Etik Advokat harus diajukan kepada Dewan Kehormatan untuk diperiksa dan tidak dibenarkan untuk disiarkan melalui media massa atau cara lain.
d. Advokat tidak diperkenankan menarik atau merebut seorang klien dari teman sejawat.
e. Apabila klien hendak mengganti Advokat, maka Advokat yang baru hanya dapat menerima perkara itu setelah menerima bukti pencabutan pemberian kuasa kepada Advokat semula dan berkewajiban mengingatkan klien untuk memenuhi kewajibannya apabila masih ada terhadap Advokat semula.
f. Apabila suatu perkara kemudian diserahkan oleh klien terhadap Advokat yang baru, maka Advokat semula wajib memberikan kepadanya semua surat dan keterangan yang penting untuk mengurus perkara itu, dengan memperhatikan hak retensi Advokat terhadap klien tersebut.

BAB V
TENTANG SEJAWAT ASING
Pasal 6
Advokat asing yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku menjalankan profesinya di Indonesia tunduk kepada serta wajib mentaati Kode Etik ini.


BAB VI
CARA BERTINDAK MENANGANI PERKARA
Pasal 7
a. Surat-surat yang dikirim oleh Advokat kepada teman sejawatnya dalam suatu perkara dapat ditunjukkan kepada hakim apabila dianggap perlu kecuali surat-surat yan bersangkutan dibuat dengan membubuhi catatan "Sans Prejudice ".
b. Isi pembicaraan atau korespondensi dalam rangka upaya perdamaian antar Advokat akan tetapi tidak berhasil, tidak dibenarkan untuk digunakan sebagai bukti dimuka pengadilan.
c. Dalam perkara perdata yang sedang berjalan, Advokat hanya dapat menghubungi hakim apabila bersama-sama dengan Advokat pihak lawan, dan apabila ia menyampaikan surat, termasuk surat yang bersifat "ad informandum" maka hendaknya seketika itu tembusan dari surat tersebut wajib diserahkan atau dikirimkan pula kepada Advokat pihak lawan.
d. Dalam perkara pidana yang sedang berjalan, Advokat hanya dapat menghubungi hakim apabila bersama-sama dengan jaksa penuntut umum.
e. Advokat tidak dibenarkan mengajari dan atau mempengaruhi saksi-saksi yang diajukan oleh pihak lawan dalam perkara perdata atau oleh jaksa penuntut umum dalam perkara pidana.
f. Apabila Advokat mengetahui, bahwa seseorang telah menunjuk Advokat mengenai suatu perkara tertentu, maka hubungan dengan orang itu mengenai perkara tertentu tersebut hanya boleh dilakukan melalui Advokat tersebut.
g. Advokat bebas mengeluarkan pernyataan-pernyataan atau pendapat yang dikemukakan dalam sidang pengadilan dalam rangka pembelaan dalam suatu perkara yang menjadi tanggung jawabnya baik dalam sidang terbuka maupun dalam sidang tertutup yang dikemukakan secara proporsional dan tidak berkelebihan dan untuk itu memiliki imunitas hukum baik perdata maupun pidana.
h. Advokat mempunyai kewajiban untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (pro deo) bagi orang yang tidak mampu.
i. Advokat wajib menyampaikan pemberitahuan tentang putusan pengadilan mengenai perkara yang ia tangani kepada kliennya pada waktunya.



Terakhir diubah oleh Laras Setyaningrum tanggal Sun May 18, 2014 4:13 pm, total 1 kali diubah

10ORGANISASI PROFESI Empty ORGANISASI PROFESI DAN KODE ETIK Thu May 15, 2014 7:33 am

Siti Rofiah wija

Siti Rofiah wija

Basketball Basketball SITI ROFIAH Basketball Basketball 
        cherry cherry  12020981 cherry cherry 
              bounce bounce DKA 4.3 bounce bounce

 cherry Organisasi Profesi
ORGANISASI PROFESI Fn8v1d

cherry Keterangan dan Kode Etik

Salah satu perwujudan kemerdekaan adalah kebebasan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan sebagaimana diamanahkan dalam pasan 28 UUD 1945.
Oleh karena itu kebebasan harus dihormati oleh semua pihak. Dalam UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers dinyatakan dalam pasal 4 ayat 1 bahwa Kebebasan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas, serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik. Kode etik jurnalistik ini merupakan kesepakatan antara organisasi wartawan dan atau insan pers yang ditetapkan oleh Dewan Pers yang sifatnya independen.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kode etik adalah suatu aturan mengenai norma atau tata susila kewartawanan yang mengatur sikap, tingkah laku dan tata krama penerbitan. Dalam kehidupan pers Indonesia terdapat sejumlah kode etik yang dirumuskan oleh sejumlah organisasi wartawan seperti PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) dan AJI (Aliansi Jurnalis Indonesia), dan kode etik yang dirumuskan bersama yaitu KEWI (Kode Etik Wartawan Indonesia). KEWI pertama kali dirumuskan di Malang tahun 1947, kemudian diperbaharui dan dirumuskan kembali pertama kali pada tahun 1950an.
Pada era reformasi ini, berlaku 2 kode etik wartawan Indonesia yaitu Kode Etik Jurnalistik Persatuan Wartawan Indonesia (KEJPWI) yang lebih dulu dan berlaku secara konvensional sejak lama dan Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI). KEWI muncul sebagai kesepakatan organisasi wartawan yang dulunya hanya PWI  untuk memberi kesempatan munculnya organisasi wartawan lain.
KEWI ini disusun oleh 26 organisasi wartawan di Bandung pada tanggal 6 Agustus 1999 dengan semangat memajukan jurnalistik di era kebebasan pers. Selanjutnya di awal tahun 2006 telah disusun kode etik jurnalistik baru yang dimaksudkan untuk menggantikan KWEI 1999.
Oleh karena itu, jika diklarifikasi terdapat 3 kode yaitu Kode Etik Wartawan Indonesia, Kode praktik bagi media pers, dan Kode Etik Jurnalistik.
1. Kode Etik Wartawan Indonesia
Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI) merupakan kode etik yang disepakati oleh semua organisasi wartawan cetak dan elektronik termasuk PWI, AJI, dan Himpunan Praktisi Penyiaran Indonesia (HPPI). Kode etik ini selanjutnya dikenal dengan Kode Etik Wartawan Indonesia.
2. Kode Etik Jurnalistik
Pasal 1: Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Pasal 2: Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik
Pasal 3: Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pasal 4: Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Pasal 5: Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Pasal 6: Wartawan Indonesia menyalahgunakan profesi dan menerima suap.
Pasal 7: Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
Pasal 8: Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Pasal 9: Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Pasal 10: Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Pasal 11: Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Penafsiran Pasal Demi Pasal
Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Penafsiran
a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Penafsiran
Cara-cara yang profesional adalah:
a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
b. menghormati hak privasi;
c. tidak menyuap;
d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
f. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
h. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.
Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Penafsiran
a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.
Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Penafsiran
a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.
Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Penafsiran
a. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
b. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.
Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalah-gunakan profesi dan tidak menerima suap.
Penafsiran
a. Menyalah-gunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.
Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.
Penafsiran
a. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
b. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
c. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
d. “Off the record” adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.
Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Penafsiran
a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.
Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Penafsiran
a. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
b. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.
Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Penafsiran
a. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
b. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.
Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Penafsiran
a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.
Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.
Jakarta, Selasa, 14 Maret 2006
Kami atas nama organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers Indonesia:
1. Aliansi Jurnalis Independen (AJI)-Abdul Manan
2. Aliansi Wartawan Independen (AWI)-Alex Sutejo
3. Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI)-Uni Z Lubis
4. Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI)-OK. Syahyan Budiwahyu
5. Asosiasi Wartawan Kota (AWK)-Dasmir Ali Malayoe
6. Federasi Serikat Pewarta-Masfendi
7. Gabungan Wartawan Indonesia (GWI)-Fowa'a Hia
8. Himpunan Penulis dan Wartawan Indonesia (HIPWI)-RE Hermawan S
9. Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia (HIPSI)-Syahril
10. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)-Bekti Nugroho
11. Ikatan Jurnalis Penegak Harkat dan Martabat Bangsa (IJAB HAMBA)-Boyke M. Nainggolan
12. Ikatan Pers dan Penulis Indonesia (IPPI)-Kasmarios SmHk
13. Kesatuan Wartawan Demokrasi Indonesia (KEWADI)-M. Suprapto
14. Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI)-Sakata Barus
15. Komite Wartawan Indonesia (KWI)-Herman Sanggam
16. Komite Nasional Wartawan Indonesia (KOMNAS-WI)-A.M. Syarifuddin
17. Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia (KOWAPPI)-Hans Max Kawengian
18. Korp Wartawan Republik Indonesia (KOWRI)-Hasnul Amar
19. Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI)-Ismed hasan Potro
20. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)-Wina Armada Sukardi
21. Persatuan Wartawan Pelacak Indonesia (PEWARPI)-Andi A. Mallarangan
22. Persatuan Wartawan Reaksi Cepat Pelacak Kasus (PWRCPK)-Jaja Suparja Ramli
23. Persatuan Wartawan Independen Reformasi Indonesia (PWIRI)-Ramses Ramona S.
24. Perkumpulan Jurnalis Nasrani Indonesia (PJNI)-Ev. Robinson Togap Siagian-
25. Persatuan Wartawan Nasional Indonesia (PWNI)-Rusli
26. Serikat Penerbit Suratkabar (SPS) Pusat- Mahtum Mastoem
27. Serikat Pers Reformasi Nasional (SEPERNAS)-Laode Hazirun
28. Serikat Wartawan Indonesia (SWI)-Daniel Chandra
29. Serikat Wartawan Independen Indonesia (SWII)-Gunarso Kusumodiningrat.
30. Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI)-Darwin Hulalata, SH.

 cherry Kode Etik Jurnalistik PWI
ORGANISASI PROFESI O5562v

BAB I
KEPRIBADIAN DAN INTEGRITAS

Pasal 1
Wartawan Indonesia beriman dan bertaqwa kepada tuhan Yang Maha Esa, berjiwa Pancasila, taat kepada undang-undang Dasar Negara RI, kesatria, menjunjung harkat, martabat manusia dan lingkungannya, mengabdi kepada kepentingan bangsa dan negara serta terpercaya dalam mengemban profesinya.
Pasal 2
Wartawan Indonesia dengan penuh rasa tanggung jawab dan bijaksana mempertimbangkan patut tidaknya menyiarkan karya jurnalistik (tulisan, suara, serta suara dan gambar) yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, menyinggung perasaan agama, kepercayaan atau keyakinan suatu golongan yang dilindungi oleh undang-undang.
Pasal 3
Wartawan Indonesia pantang menyiarkan karya jurnallistik (tulisan, suara, serta suara dan gambar) yang menyesatkan memutar balikkan fakta, bersifat fitnah, cabul serta sensasional.
Pasal 4
Wartawan Indonesia menolak imbalan yang dapat mempengaruhi obyektivitas pemberitaan.

BAB II
CARA PEMBERITAAN DAN MENYATAKAN PENDAPAT

Pasal 5
Wartawan Indonesia menyajikan berita secara berimbang dan adil, mengutamakan kecermatan dari kecepatan serta tidak mencampur adukkan fakta dan opini sendiri. Karya jurnalistik berisi interpretasi dan opini wartawan, agar disajikan dengan menggunakan nama jelas penulisnya.
Pasal 6
Wartawan Indonesia menghormati dan menjunjung tinggi kehidupan pribadi dengan tidak menyiarkan karya jurnalistik (tulisan, suara, serta suara dan gambar) yang merugikan nama baik seseorang, kecuali menyangkut kepentingan umum.
Pasal 7
Wartawan Indonesia dalam memberitakan peristiwa yang diduga menyangkut pelanggaran hukum atau proses peradilan harus menghormati asas praduga tak bersalah, prinsip adil, jujur, dan penyajian yang berimbang.
Pasal 8
Wartawan Indonesia dalam memberitakan kejahatan susila (asusila) tidak merugikan pihak korban.

BAB III
SUMBER BERITA

Wartawan Indonesia menempuh cara yang sopan dan terhormat untuk memperoleh bahan karya jurnalistik (tulisan, suara, serta suara dan gambar) dan selalu menyatakan identitasnya kepada sumber berita.
Pasal 10
Wartawan Indonesia dengan kesadaran sendiri secepatnya mencabut atau meralat setiap pemberitaan yang kemudian ternyata tidak akurat, dan memberi kesempatan hak jawab secara proporsional kepada sumber atau obyek berita.
Pasal 11
Wartawan Indonesia meneliti kebenaran bahan berita dan memperhatikan kredibilitas serta kompetensi sumber berita.
Pasal 12
Wartawan Indonesia tidak melakukan tindakan plagiat, tidak mengutip karya jurnalistik tanpa menyebut sumbernya.
Pasal 13
Wartawan Indonesia harus menyebut sumber berita, kecuali atas permintaan yang bersangkutan untuk tidak disebut nama dan identitasnya sepanjang menyangkut fakta dan data bukan opini.
Apabila nama dan identitas sumber berita tidak disebutkan, segala tanggung jawab ada pada wartawan yang bersangkutan.
Pasal 14
Wartawan Indonesia menghormati ketentuan embargo, bahan latar belakang, dan tidak menyiarkan informasi yang oleh sumber berita tidak dimaksudkan sebagai bahan berita serta tidak menyiarkan keterangan “off the record”.

BAB IV
KEKUATAN KODE ETIK JURNALISTIK

Pasal 15
Wartawan Indonesia harus dengan sungguh-sungguh menghayati dan mengamalkan Kode Etik Jurnalistik PWI (KEJ-PWI) dalam melaksanakan profesinya.
Pasal 16
Wartawan Indonesia menyadari sepenuhnya bahawa penaatan Kode Etik Jurnalistik ini terutama berada pada hati nurani masing-masing.
Pasal 17
Wartawan Indonesia mengakui bahwa pengawasan dan penetapan sanksi atas pelanggaran Kode Etik Jurnalistik ini adalah sepenuhnya hak organisasi dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan dilaksanakan oleh Dewan Kehormatan PWI.Tidak satu pihakpun di luar PWI yang dapat mengambil tindakan terhadap wartawan Indonesia dan atau medianya berdasarkan pasal-pasal dalam Kode Etik Jurnalistik ini

Referensi:
http://id.wikisource.org/wiki/Kode_Etik_Jurnalistik
http://celoteh-eby.blogdetik.com/kode-etik-jurnalistik-pwi/

11ORGANISASI PROFESI Empty ORGANISASI PROFESI DAN KODE ETIK Thu May 15, 2014 10:50 am

rosalinawuryani

rosalinawuryani

Nama :Rosalina Wuryani
Nim :12020998


ORGANISASI PROFESI 2eb8yuv

KODE ETIK GURU INDONESIA
Kode Etik Guru
1. Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang ber-Pancasila.
2. Guru memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing.
3. Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindari diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
4. Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik.
5. Guru memelihara hubungan baik dengan masyarakat di sekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan.
6. Guru secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.
7. Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru baik berdasarkan lingkungan kerja maupun di dalam hubungan keseluruhan.
8. Guru secara bersama-sama memelihara, membina dan meningkatkan mutu organisasi guru profesional sebagai sarana pengabdiannya.
9. Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.


DIREKTORAT JENDRAL PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
Bekerjasama dengan
PENGURUS BESAR PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA (PB PGRI)
TAHUN 2008
PEMBUKAAN
Dengan rahmat Tuhan yang Maha Esa guru Indonesia menyadari bahwa jabatan guru adalah suatu profesi yang terhormat dan mulia. Guru mengabdikan diri dan berbakti untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia indonesia yang bermain, bertakwa dan berakhlak mulia serta mengusai ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil,makmur, dan beradap.
Guru Indonesia selalu tampil secara profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan. Melatih menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru Indonesia memiliki kehandalan yang tinggi sebagai sumber daya utama untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Guru indonesia adalah insan yang layak ditiru dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, khususnya oleh peserta didik yang dalam melaksanakan tugas berpegang teguh pada prinsip “ing ngarso sung tulodho, ing madya mangun karso, tut wuri handayani”. Dalam usaha mewujudkan prinsip-prinsip tersebut guru indonesia ketika menjalankan tugas-tugas profesional sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi.
Guru indonesia bertanggung jawab mengatarkan siswanya untuk mencapai kedewasaan sebagai calon pemimpin bangsa pada semua bidang kehidupan. Untuk itu, pihak-pihak yang berkepentingan selayaknya tidak mengabaikan peranan guru dan profesinya, agar bangsa dan negara dapat tumbuh sejajar dengan bangsa lain di negara maju, baik pada masa sekarang maupun masa yang akan datang. Kondisi seperti itu bisa mengisyaratkan bahwa guru dan profesinya merupakan komponen kehidupan yang dibutuhkan oleh bangsa dan negara ini sepanjang zaman. Hanya dengan tugas pelaksanaan tugas guru secara profesional hal itu dapat diwujudkan eksitensi bangsa dan negara yang bermakna, terhormat dan dihormati dalam pergaulan antar bangsa-bangsa di dunia ini.
Peranan guru semakin penting dalam era global. Hanya melalui bimbingan guru yang profesional, setiap siswa dapat menjadi sumber daya manusia yang berkualitas, kompetetif dan produktif sebagai aset nasional dalam menghadapi persaingan yang makin ketat dan berat sekarang dan dimasa datang.
Dalam melaksanakan tugas profesinya guru indonesia menyadari sepenuhnya bahwa perlu ditetapkan Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berperilaku yang mengejewantah dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika dalam jabatan guru sebagai pendidik putera-puteri bangsa.
Bagian Satu
Pengertian, tujuan, dan Fungsi
Pasal 1
(1) Kode Etik Guru Indonesia adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia. Sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota maasyarakat dan warga negara.
(2) Pedoman sikap dan perilaku sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah nilai-nilai moral yang membedakan perilaku guru yang baik dan buruk, yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan selama menunaikan tugas-tugas profesionalnya untuk mendidik, mengajar,membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, serta sikap pergaulan sehari-hari di dalam dan luar sekolah.
Pasal 2
(1) Kode Etik Guru Indonesia merupakan pedoman sikap dan perilaku bertujuan menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi undang-undang.
(2) Kode Etik Guru Indonesia berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orangtua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika dan kemanusiaan.
Bagian Dua
Sumpah/Janji Guru Indonesia
Pasal 3
(1) Setiap guru mengucapkan sumpah/janji guru Indonesia sebagai wujud pemahaman, penerimaan, penghormatan, dan kesediaan untuk mematuhi nilai-nilai moral yang termuat di dalam Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berperilaku, baik di sekolah maupun di lingkungan masyarakat.
(2) Sumpah/janji guru Indonesia diucapkan di hadapan pengurus organisasi profesi guru dan pejabat yang berwenang di wilayah kerja masing-masing.
(3) Setiap pengambilan sumpah/janji guru Indonesia dihadiri oleh penyelenggara satuan pendidikan.
Pasal 4
(1) Naskah sumpah/janji guru Indonesia dilampirkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Kode Etik Guru Indonesia.
(2) Pengambilan sumpah/janji guru Indonesia dapat dilaksanakan secara perorangan atau kelompok sebelumnya melaksanakan tugas.

Bagian Tiga
Nilai-nilai Dasar dan Nilai-nilai Operasional
Pasal 5
Kode Etik Guru Indonesia bersumber dari :
(1) Nilai-nilai agama dan Pancasila
(2) Nilai-nilai kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
(3) Nilai-nilai jati diri, harkat dan martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehatan jasmaniah, emosional, intelektual, sosial, dan spiritual
Pasal 6
(1) Hubungan Guru dengan Peserta Didik:
a. Guru berperilaku secara profesional dalam melaksanakan tuga didik, mengajar, membimbing, mengarahkan,melatih,menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran.
b. Guru membimbing peserta didik untuk memahami, menghayati dan mengamalkan hak-hak dan kewajiban sebagai individu, warga sekolah, dan anggota masyarakat
c. Guru mengetahui bahwa setiap peserta didik memiliki karakteristik secara individual dan masing-masingnya berhak atas layanan pembelajaran.
d. Guru menghimpun informasi tentang peserta didik dan menggunakannya untuk kepentingan proses kependidikan.
e. Guru secara perseorangan atau bersama-sama secara terus-menerus berusaha menciptakan, memelihara, dan mengembangkan suasana sekolah yang menyenangkan sebagai lingkungan belajar yang efektif dan efisien bagi peserta didik.
f. Guru menjalin hubungan dengan peserta didik yang dilandasi rasa kasih sayang dan menghindarkan diri dari tindak kekerasan fisik yang di luar batas kaidah pendidikan.
g. Guru berusaha secara manusiawi untuk mencegah setiap gangguan yang dapat mempengaruhi perkembangan negatif bagi peserta didik.
h. Guru secara langsung mencurahkan usaha-usaha profesionalnya untuk membantu peserta didik dalam mengembangkan keseluruhan kepribadiannya, termasuk kemampuannya untuk berkarya.
i. Guru menjunjung tinggi harga diri, integritas, dan tidak sekali-kali merendahkan martabat peserta didiknya.
j. Guru bertindak dan memandang semua tindakan peserta didiknya secara adil.
k. Guru berperilaku taat asas kepada hukum dan menjunjung tinggi kebutuhan dan hak-hak peserta didiknya.
l. Guru terpanggil hati nurani dan moralnya untuk secara tekun dan penuh perhatian bagi pertumbuhan dan perkembangan peserta didiknya.
m. Guru membuat usaha-usaha yang rasional untuk melindungi peserta didiknya dari kondisi-kondisi yang menghambat proses belajar, menimbulkan gangguan kesehatan, dan keamanan.
n. Guru tidak boleh membuka rahasia pribadi serta didiknya untuk alasan-alasan yang tidak ada kaitannya dengan kepentingan pendidikan, hukum, kesehatan, dan kemanusiaan.
o. Guru tidak boleh menggunakan hubungan dan tindakan profesionallnya kepada peserta didik dengan cara-cara yang melanggar norma sosial, kebudayaan, moral, dan agama.
p. Guru tidak boleh menggunakan hubungan dan tindakan profesional dengan peserta didiknya untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.
(2) Hubungan Guru dengan Orangtua/wali Siswa :
a. Guru berusaha membina hubungan kerjasama yang efektif dan efisien dengan Orangtua/Wali siswa dalam melaksannakan proses pedidikan.
b. Guru mrmberikan informasi kepada Orangtua/wali secara jujur dan objektif mengenai perkembangan peserta didik.
c. Guru merahasiakan informasi setiap peserta didik kepada orang lain yang bukan orangtua/walinya.
d. Guru memotivasi orangtua/wali siswa untuk beradaptasi dan berpatisipasi dalam memajukan dan meningkatkan kualitas pendidikan.
e. Guru berkomunikasi secara baik dengan orangtua/wali siswa mengenai kondisi dan kemajuan peserta didik dan proses kependidikan pada umumnya.
f. Guru menjunjunng tinggi hak orangtua/wali siswa untuk berkonsultasin dengannya berkaitan dengan kesejahteraan kemajuan, dan cita-cita anak atau anak-anak akan pendidikan.
g. Guru tidak boleh melakukan hubungan dan tindakan profesional dengan orangtua/wali siswa untuk memperoleh keuntungna-keuntungan pribadi.
(3) Hubungan Guru dengan Masyarakat :
a. Guru menjalin komunikasi dan kerjasama yang harmonis, efektif dan efisien dengan masyarakat untuk memajukan dan mengembangkan pendidikan.
b. Guru mengakomodasikan aspirasi masyarakat dalam mengembnagkan dan meningkatkan kualitas pendidikan dan pembelajaran.
c. Guru peka terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat
d. Guru berkerjasama secara arif dengan masyarakat untuk meningkatkan prestise dan martabat profesinya.
e. Guru melakukan semua usaha untuk secara bersama-sama dengan masyarakat berperan aktif dalam pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan peserta didiknya
f. Guru memberikan pandangan profesional, menjunjung tinggi nilai-nilai agama, hukum, moral, dan kemanusiaan dalam berhubungan dengan masyarakat.
g. Guru tidak boleh membocorkan rahasia sejawat dan peserta didiknya kepada masyarakat.
h. Guru tidak boleh menampilkan diri secara ekslusif dalam kehidupam masyarakat.
(4) Hubungan Guru dengan seklolah
a. Guru memelihara dan eningkatkan kinerja, prestasi, dan reputasi sekolah.
b. Guru memotivasi diri dan rekan sejawat secara aktif dan kreatif dalam melaksanakan proses pendidikan.
c. Guru menciptakan melaksanakan proses yang kondusif.
d. Guru menciptakan suasana kekeluargaan di dalam dan luar sekolah.
e. Guru menghormati rekan sejawat.
f. Guru saling membimbing antarsesama rekan sejawat
g. Guru menjunung tinggi martabat profesionalisme dan hubungan kesejawatan dengan standar dan kearifan profesional.
h. Guru dengan berbagai cara harus membantu rekan-rekan juniornya untuk tumbuh secara profsional dan memilih jenis pelatihan yang relevan dengan tuntutan profesionalitasnya.
i. Guru menerima otoritas kolega seniornya untuk mengekspresikan pendapat-pendapat profesionalberkaitan dengan tugas-tugas pendidikan dan pembelajaran
j. Guru membasiskan diri pada nilai-nilai agama, moral, dan kemanusiaan dalam setiap tindakan profesional dengan sejawat.
k. Guru memliki beban moral untuk bersama-sama dengan sejawat meningkatkan keefektifan pribadi sebagai guru dalam menjalankan tugas-tugas profesional pendidikan dan pembelajaran.
l. Guru mengoreksi tindakan-tindakan sejawat yang menyimpang dari kaidah-kaidah agama, moral, kemanusiaan, dan martabat profesionalnya.
m. Guru tidak boleh mengeluarkan pernyataan-pernyaan keliru berkaitan dengan kualifikasi dan kompetensi sejawat atau calon sejawat.
n. Guru tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat pribadi dan profesional sejawatnya
o. Guru tidak boleh mengoreksi tindakan-tindakan profesional sejawatnya atas dasar pendapat siswa atau masyarakat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarnya.
p. Guru tidak boleh membuka rahasia pribadi sejawat kecuali untuk pertimbangan-pertimbangan yang dapat dilegalkan secara hukum.
q. Guru tidak boleh menciptakan kondisi atau bertindak yang langsung atau tidak langsung akan memunculkan konflik dengan sejawat.
(5) Hubungan Guru dengan Profesi :
a. Guru menjunjung tinggi jabatan guru sebagai sebuah profesi
b. Guru berusaha mengembangkan dan memajukan disiplin ilmu pendidikan dan bidang studi yang diajarkan
c. Guru terus menerus meningkatkan kompetensinya
d. Guru menjunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas profesionalnya dan bertanggungjawab atas konsekuensiinya.
e. Guru menerima tugas-tugas sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindkan-tindakan profesional lainnya.
f. Guru tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat profesionalnya.
g. Guru tidak boleh menerima janji, pemberian dan pujian yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan-tindakan proesionalnya
h. Guru tidak boleh mengeluarkan pendapat dengan maksud menghindari tugas-tugas dan tanggungjawab yang muncul akibat kebijakan baru di bidang pendidikan dan pembelajaran.
(6) Hubungan guru dengan Organisasi Profesinya :
a. Guru menjadi anggota aorganisasi profesi guru dan berperan serta secara aktif dalam melaksanakan program-program organisasi bagi kepentingan kependidikan.
b. Guru memantapkan dan memajukan organisasi profesi guru yang memberikan manfaat bagi kepentingan kependidikan
c. Guru aktif mengembangkan organisasi profesi guru agar menjadi pusat informasi dan komunikasi pendidikan untuk kepentingan guru dan masyarakat.
d. Guru menjunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas organisasi profesi dan bertanggungjawab atas konsekuensinya.
e. Guru menerima tugas-tugas organisasi profesi sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.
f. Guru tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang dapat merendahkan martabat dan eksistensis organisasi profesinya.
g. Guru tidak boleh mengeluarkan pendapat dan bersaksi palsu untuk memperoleh keuntungan pribadi dari organisasi profesinya.
h. Guru tidak boleh menyatakan keluar dari keanggotaan sebagai organisasi profesi tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
(7) Hubungan Guru dengan Pemerintah :
a) Guru memiliki komitmen kuat untuk melaksanakan program pembangunan bidang pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam UUD 1945, UU Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Tentang Guru dan Dosen, dan ketentuan Perundang-Undang lainnya.
b) Guru membantu Program pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan berbudaya.
c) Guru berusaha menciptakan, memeliharadan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan pancasila dan UUD1945.
d) Guru tidak boleh menghindari kewajiban yang dibebankan oleh pemerintah atau satuan pendidikan untuk kemajuan pendidikan dan pembelajaran.
e) Guru tidak boleh melakukan tindakan pribadi atau kedinasan yang berakibat pada kerugian negara.
Bagian Empat
Pelaksanaan , Pelanggaran, dan sanksi
Pasal 7
(1) Guru dan organisasi profesi guru bertanggungjawab atas pelaksanaan Kude Etik Guru Indonesia.
(2) Guru dan organisasi guru berkewajiban mensosialisasikan Kode Etik Guru Indonesia kepada rekan sejawat Penyelenggara pendidikan, masyarakat dan pemerintah.
Pasal 8
(1) Pelanggaran adalah perilaku menyimpang dan atau tidak melaksanakan Kode Etik Guru Indonesia dan ketentuan perundangan yang berlaku yang berkaitan dengan protes guru.
(2) Guru yang melanggar Kode Etik Guru Indonesia dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
(3) Jenis pelanggaran meliputi pelanggaran ringan sedang dan berat.

Pasal 9
(1) Pemberian rekomendasi sanksi terhadap guru yang melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Guru Indonesia merupakan wewenang Dewan Kehormatan Guru Indonesia.
(2) Pemberian sanksi oleh Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus objektif
(3) Rekomendasi Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh organisasi profesi guru.
(4) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan upaya pembinaan kepada guru yang melakukan pelanggaran dan untuk menjaga harkat dan martabat profesi guru.
(5) Siapapun yang mengetahui telah terjadi pelanggaran Kode Etik Guru Indonesia wajib melapor kepada Dewan Kehormatan Guru Indonesia, organisasi profesi guru, atau pejabat yang berwenang.
(6) Setiap pelanggaran dapat melakukan pembelaan diri dengan/atau tanpa bantuan organisasi profesi guru dan/atau penasehat hukum sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan dihadapan Dewan Kehormatan Guru Indonesia.

Bagian Lima
Ketentuan Tambahan
Pasal 10
Tenaga kerja asing yang dipekerjakan sebagai guru pada satuan pendidikan di Indonesia wajib mematuhi Kode Etik Guru Indonesia dan peraturan perundang-undangan.

Bagian Enam
Penutup
Pasal 11
(1) Setiap guru secara sungguh-sungguh menghayati,mengamalkan serta menjunjung tinggi Kode Etik Guru Indonesia.
(2) Guru yang belum menjadi anggota organisasi profesi guru harus memilih organisasi profesi guru yang pembentukannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Dewan Kehormatan Guru Indonesia menetapkan sanksi kepada guru yang telah secara nyata melanggar Kode Etik Guru Indonesia.

12ORGANISASI PROFESI Empty organisasi profesi dan kode etik Thu May 15, 2014 11:09 am

ambarwati

ambarwati

Kode Etik Profesi TNI

ORGANISASI PROFESI 2n6g8cy

Kode etik TNI ( Tentara Nasional Indonesia ) terdiri atas Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan 8 wajib TNI.

SAPTA MARGA

1. Kami warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bersendikan Pancasila.
2. Kami patriot Indonesia pendukung serta pembela ideologi negara, yang bertanggung jawab dan tidak  mengenal menyerah.
3. Kami ksatria Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta membela kejujuran, kebenaran, dan keadilan.
4. Kami prajurit Tentara Nasional Indonesia adalah bhayangkari negara dan bangsa Indonesia.
5. Kami prajurit Tentara Nasional Indonesia, memegang teguh disiplin, patuh dan taat kepada pimpinan serta menjunjung tinggi sikap dan kehormatan prajurit.
6. Kami prajurit Tentara Nasional Indonesia, mengutamakan keperwiraan di dalam melaksanakan tugas serta senantiasa siap sedia berbakti kepada negara dan bangsa.
7. Kami prajurit Tentara Nasional Indonesia setia dan menepati janji serta Sumpah Prajurit.

SUMPAH PRAJURIT

1. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2. Tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan.
3. Taat kepada atasan dengan tidak membantah perintah atau putusan.
4. Menjalankan segala kewajiban dengan penuh rasa tanggung jawab kepada tentara dan Negara Republik Indonesia.
5. Memegang segala rahasia tentara sekeras-kerasnya.

8 WAJIB TNI

1. Bersikap ramah tamah terhadap rakyat.
2. Bersikap sopan santun terhadap rakyat.
3. Menjunjung tinggi kehormatan wanita.
4. Menjaga kehormatan diri di muka umum.
5. Senantiasa menjadi contoh dalam sikap dan kesederhanaanya.
6. Tidak sekali-kali merugikan rakyat.
7. Tidak sekali menakuti dan menyakiti hati rakyat.
8. Menjadi contoh dan mempelopori usaha-usaha untuk mengatasi kesulitan rakyat sekelilingnya.


Sumber Data :
http://cyberlawncrime.blogspot.com/2013/03/pengertian-etika-kode-etik-dan-fungsi.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Kode_etik_profesi
http://tunas63.wordpress.com/2009/01/25/kode-etikjati-diri-tni/

13ORGANISASI PROFESI Empty Re: ORGANISASI PROFESI Thu May 15, 2014 2:43 pm

Mei Fitria

Mei Fitria

Kode Etik Jurnalistik

ORGANISASI PROFESI 14pdgn
sumber http://4.bp.blogspot.com/-ktT2Th7sbGI/UVpgWLqA5uI/AAAAAAAAAV0/Q3dBJIYwnEY/s1600/jurnal.jpg /29-10-2013/22:35


Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat. Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati KODE ETIK JURNALISTIK.

Pengertian Kode Etik Jurnalistik (KEJ)
Setiap kelompok profesi selalu memiliki kode etik. Adapun ciri dari suatu kode etik adalah sebagai berikut:
a. Kode etik mempunyai sanksi yang bersifat moral terhadap anggota kelompok tersebut
b. Daya jangkau suatu kode etik hanya tertuju kepada kelompok yang mempunyai kode etik tersebut
c. Kode etik di buat dan di susun oleh lembaga atau kelompok profesi yang bersangkutan sesuai dengan aturan organisasi itu dan bukan dari pihak luar.

Fungsi Kode Etik Jurnalistik (KEJ)
Seorang jurnalis tidak boleh mencelakakan sumber berita, baik itu karena keterusterangannya maupun karena tidak tahu situasi dan kondisi sumber berita yang bersangkutan dalam melaksanakan tugasnya. Dengan demikian, KEJ sesungguhnya berfungsi sebagai berikut:
a. Alat kontrol sosial, yaitu tidak hanya mengatur hubungan antar sesama anggota seprofesi, tetapi juga dapat mengatur hubungan antara anggota organisasi profesi tersebut dengan masyarakat.
b. Mencegah adanya kontrol dan campur tangan pihak lain, termasuk pemerintah atau kelompok masyarakat tertentu.

Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk
Penafsiran:
a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers
b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi
c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara
d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain

Pengertian: independen tidak selalu netral, dapat berpihak karena tidak selalu memberi sogokan, dapat memuji dan memberi kritik tetapi tanpa unsur sogokan

Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik

Penafsiran:
a. Menunjukan identitas diri kepada narasumber
b. Menghormati hak privasi
c. Tidak menyuap
d. Menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya
e. Rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, dan suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang
f. Menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, dan suara
g. Tidak melakukan plagiat termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri
h. Penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik

Pengertian:
Menunjukkan identitas diri berarti wartawan wajib menunjukkan identitas dirinya dari media massa, dapat menghargai hak privasi dari narasumber dan menghasilkan berita yang sebenarnya sesuai dengan sumber aslinya


Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah

Penafsiran:
a. Menguji informasi berarti melakukan check dan recheck tentang kebenaran informasi itu
b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional
c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta
d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang

Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul
Penafsiran:
a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi
b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk
c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan
d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi
e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara

Contoh:
Wartawan mencantumkan sumber video yang ditayangkan dengan menuliskan di sudut gambar seperti "dok. RCTI"
Wartawan menuliskan berita tentang pemerkosaan dengan bahasa yang santun, tidak menggunakan kata-kata yang cabul untuk menggambarkan proses pemerkosaan


Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan

Penafsiran:
a. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak
b. Anak adalah yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah

Contoh:
Identitas korban pemerkosaan yang masih SMP disamarkan dengan nama lain atau dengan mencantumkan singkatan nama seperti MY. Jika ditampilkan dalam berita televisi, biasanya wajah korban disensor.



http://statik.tempo.co/data/2013/09/25/id_222961/222961_620.jpg/ 30-10-2013/ 20:27


Pasal 6
Wartawan Indonesia dilarang menyalahgunakan profesi dan menerima suap

Penafsiran:
a. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum
b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi

Contoh:
Wartawan menerima uang sogokan supaya memberitakan hal-hal yang positif saja atas suatu pihak padahal pihak tersebut memang bersalah.


Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

Penafsiran:
a. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
b. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
c. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
d. “Off the record” adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.

Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Penafsiran;
a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.

Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Penafsiran:
a. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
b. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.

Pasal 10
Wartawan dengan kesadaran sendiri secepatnya mencabut atau meralat setiap pemberitaan yang tidak akurat dengan disertai permintaan maaf, dan memberi kesempatan hak jawab secara proporsional kepada sumber atau objek berita

Penafsiran:
Hak jawab diberikan pada kesempatan pertama untuk menjernihkan duduk persoalan yang diberitakan. Penelusuran atau penjelasan tidak boleh menyimpang dari materi pemberitaan bersangkutan, dan maksimal sama panjang dengan berita sebelumnya

Contoh:
Kesalahan informasi yang dituliskan wartawan dalam berita berhak disanggah oleh narasumber yang merasa tidak memberikan informasi tersebut. Narasumber berhak untuk mengklarifikasi informasi yang sebenarnya. Kemudian wart
awan harus segera meralat berita dan mencantumkan permintaan maaf.


Pasal 11
[size=24]Wartawan harus menyebut sumber berita dan memperhatikan kredibilitas serta kompetensi sumber berita serta meneliti kebenaran bahan berita


Penafsiran:

a. Sumber berita merupakan penjamin kebenaran dan ketepatan bahan berita. Karena itu, wartawan perlu memastikan kebenaran berita dengan cara mencari dukungan bukti-bukti kuat atau otentik atau memastikan kebenarannya dan ketepatannya pada sumber-sumber terkait. Upaya dan proses pemastian kebenaran dan ketepatan bahan berita adalah wujud itikad, sikap, dan perilaku jujur dan adil setiap wartawan profesional.
b. Sumber berita dinilai memiliki kewenangan bila memenuhi syarat-syarat: kesaksian langsung, ketokohan/keterkenalan, pengalaman, kedudukan/jabatan terkait, dan keahlian.

Contoh:
Menghindari adanya sumber berita anonim karena informasi yang disampaikan belum tentu benar dan malah membawa dampak yang buruk bagi wartawan dan medianya
.
[/size]



Terakhir diubah oleh Mei Fitria tanggal Mon May 19, 2014 9:45 pm, total 2 kali diubah

14ORGANISASI PROFESI Empty ORGANISASI PROFESI Thu May 15, 2014 6:22 pm

wahyu kristiana

wahyu kristiana

IAKMI

Sebanyak 15 orang Pengurus Ikatan Ahli Kesehatan Indonesia (IAKMI ) Kabupaten Kupang, Periode 2013-2016 kamis (25-07) 2013 bertempat di Aula Pertemuan Dinkes Kab. Kupang dikukuhkan secara resmi oleh Ketua Bidang Kerjasama IAKMI Provinsi NTT Drg. Jeffrey Jap, M.Kes.  Pengukuhan Pengurus IAKMI Kabupaten Kupang tersebut dihadiri oleh Bupati Kupang Ayub Titu Eki serta  sejumlah Pejabat Lingkup Pemkab Kupang diantaranya Kadis Kesehatan dr. Mese Ataupah, Dirut RSUD Naibonat dr. Charles Amheka, Ketua IBI Kab. Kupang Ny. Theresia Ili.
ORGANISASI PROFESI <img src=" />




Ketua Bidang Kerjasama IAKMI Prov. NTT drg. Jeffrey Jap. M.Kes mewakili Ketua IAKMI dalam sambutannya mengatakan bahwa pengukuhan Pengurus IAKMI Kabupaten Kupang hari ini merupakan pelebaran sayap IAKMI dengan spirit membesarkan pembangunan kesehatan masyarakat. Ditambahkan Jeffrey Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) sebagai salah satu organisasi profesi kesehatan masyarakat, memiliki tanggung jawab untuk mengawal pembangunan kesehatan di Indonesia secara khusus di wilayah Kabupaten-kabupaten yang ada. Hal penting lainnya terkait dengan keberadaan IAKMI ini ialah bagaimana kita menggelorakan isu kesehatan pada tataran politik. Terkait dengan hal itu pada Kongres Nasional Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia yang diselenggarakan pada bulan September 2013 nanti akan dilaksanakan dikota Kupang- NTT.“Merupakan kebanggaan karena event pertemuan terbesar para praktisi, akademisi, peneliti, pengambil kebijakan, serta pemerhati bidang kesehatan masyarakat di Indonesia ini dapat diselenggarakan di NTT”. Tandas Jeffrey. Diharapkan bahwa  Kongres Nasional Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat ini akan menjadi sebuah pondasi berdirinya koalisi politik pembangunan kesehatan yang kokoh untuk mengakselerasi pembangunan kesehatan di Indonesia yang setara dan berkualitas.



Bupati Kupang Ayub Titu Eki dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas peran IAKMI prov. NTT yang telah memperluas jangkauan kesehatan di NTT secara khusus di Wilayah Kabupaten Kupang. Ditambahkan Titu Eki bahwa pengurus Kabupaten Kupang yang telah dikukuhkan hari ini diyakini mempunyai kulitas, kualifikasi pendidikan yang memdai serta dianggap berkompeten memberikan kontribusi bagi kemajuan pembangunan di Kabupaten Kupang.  Diharapkan organisasi ini selain melebarkan sayapnya di wilayah administrasi Pemerintahan tetap harus menekankan pada esensi pembentukannya guna meningkatkan pelayanan kesehatan di masyarakat. Diakui Titu Eki meskipun pelayanan kesehatan masih kurang tetapi bukan menjadi penghalang kita untuk menjadi lebih baik lagi sehingga kita perlu meningkatkan kualitas pelayanan menjadi lebih baik. “Kita perlu lebih kuat lagi berlari dan menjadi lebih baik lagi”. tandas Bupati Kupang yang dikenal sebagai Bupati rambut putih.

15ORGANISASI PROFESI Empty Re: ORGANISASI PROFESI Fri May 16, 2014 10:26 pm

Fitri 0107

Fitri 0107

ORGANISASI PROFESI 205xxg



KODE ETIK APOTEKER INDONESIA

Bahwasanya seorang Apoteker di dalam menjalankan tugas kewajibannya serta dalam mengamalkan keahliannya harus senantiasa mengharapkan bimbingan dan keridhaan Tuhan Yang Maha Esa
Apoteker di dalam pengabdiannya kepada nusa dan bangsa serta di dalam mengamalkan keahliannya selalu berpegang teguh kepada sumpah/janji Apoteker.
Menyadari akan hal tersebut Apoteker di dalam pengabdian profesinya berpedoman pada satu ikatan moral yaitu :
KODE ETIK APOTEKER INDONESIA

BAB I
KEWAJIBAN UMUM
Pasal 1

[center]Sumpah/Janji
Setiap Apoteker harus menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan Sumpah Apoteker.
Pasal 2
Setiap Apoteker harus berusaha dengan sungguh-sungguh menghayati dan mengamalkan Kode Etik Apoteker Indonesia.
Pasal 3
Setiap Apoteker harus senantiasa menjalankan profesinya sesuai kompetensi Apoteker Indonesia serta selalu mengutamakan dan berpegang teguh pada prinsip kemanusiaan dalam melaksanakan kewajibannya.
Pasal 4
Setiap Apoteker harus selalu aktif mengikuti perkembangan di bidang kesehatan pada umumnya dan di bidang farmasi pada khususnya.
Pasal 5
Di dalam menjalankan tugasnya setiap Apoteker harus menjauhkan diri dari usaha mencari keuntungan diri semata yang bertentangan dengan martabat dan tradisi luhur jabatan kefarmasian.
Pasal 6
Seorang Apoteker harus berbudi luhur dan menjadi contoh yang baik bagi orang lain.
Pasal 7
Seorang Apoteker harus menjadi sumber informasi sesuai dengan profesinya.
Pasal 8
Seorang Apoteker harus aktif mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan di Bidang Kesehatan pada umumnya dan di Bidang Farmasi pada khususnya.
BAB II
KEWAJIBAN APOTEKER TERHADAP PENDERITA
Pasal 9
Seorang Apoteker dalam melakukan pekerjaan kefarmasian harus mengutamakan kepentingan masyarakat dan menghormati hak asazi penderita dan melindungi makhluk hidup insani.
BAB III
KEWAJIBAN APOTEKER TERHADAP TEMAN SEJAWAT
Pasal 10
Setiap Apoteker harus memperlakukan Teman Sejawatnya sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan.
Pasal 11
Sesama Apoteker harus selalu saling mengingatkan dan saling menasehati untuk mematuhi ketentuan-ketentuan Kode Etik.
Pasal 12
Setiap Apoteker harus mempergunakan setiap kesempatan untuk meningkatkan kerjasama yang baik sesama Apoteker di dalam memelihara keluhuran martabat jabatan kefarmasian, serta mempertebal rasa saling mempercayai di dalam menunaikan tugasnya.
BAB IV
KEWAJIBAN APOTEKER/FARMASIS TERHADAP
SEJAWAT PETUGAS KESEHATAN LAINNYA
Pasal 13
Setiap Apoteker harus mempergunakan setiap kesempatan untuk membangun dan meningkatkan hubungan profesi, saling mempercayai, menghargai dan menghormati Sejawat Petugas Kesehatan.
Pasal 14
Setiap Apoteker hendaknya menjauhkan diri dari tindakan atau perbuatan yang dapat mengakibatkan berkurangnya/hilangnya kepercayaan masyarakat kepada sejawat petugas kesehatan lainnya.
BAB V
PENUTUP
Pasal 15
Setiap Apoteker bersungguh-sungguh menghayati dan mengamalkan Kode Etik Apoteker Indonesia dalam menjalankan tugas kefarmasiannya sehari-hari. Jika seorang Apoteker baik dengan sengaja maupun idtak sengaja melanggar atau tidak mematuhi Kode Etik Apoteker Indonesia, maka Apoteker tersebut wajib mengakui danmenerima sanksi dari pemerintah, Ikatan/Organisasi Profesi Farmasi yang menanganinya yaitu ISFI dan mempertanggungjawabkannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Dengan semakin banyaknya jumlah apoteker, maka sudah saatnya masyarakat mendapatkan perlindungan yang memadai dalam hal mengonsumsi obat Mengacu pada PP No 51/2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian, pekerjaan tersebut mutlak merupakan kewenangan apoteker yang dalam pelaksanaannya dapat dibantu Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK), yang terdiri dari sarjana farmasi, ahli madya farmasi, dan asisten apoteker.

Apotek 128 merupakan salah satu apotek di daerah Kartasura yang memberikan pelayanan 24 jam, dan terbagi dalam 3 shift kerja. Apotek 128 senantiasa berusaha memberikan pelayanan kesehatan secara profesional dan  meningkatkan mutu secara terus-menerus. Cara yang ditempuh antara lain dengan menerapkan sistem One Stop Service, yaitu pelayanan yang lengkap karena terdapat 9 praktek dokter, laboratorium, dan apotek dalam satu gedung. Sekarang ini telah berdiri banyak apotek disekitar Apotek 128.
Peraturan Pemerintah No 25 tahun 1980 menyebutkan bahwa tugas dan
fungsi apotek yaitu :
a. Tempat pengabdian profesi apoteker yang telah mengucapkan sumpah jabatan
b. Sarana farmasi yang telah melakukan pekerjaan meracik, mengubah bentuk, mencampur dan menyerahkan obat atau bahan obat
c. Sarana penyaluran perbekalan farmasi yang harus menyebarkan obat yang diperlukan mesyarakat secara luas dan merata.
Apotek dalam mendistribusikan perbekalan farmasi dan perbekalan kesehatan dari supplier kepada customer, memiliki 5 fungsi kegiatan yaitu: 1) Pembelian, 2) Gudang, 3) Pelayanan (penjualan), 4) Keuangan 5) Pencatatan, sehingga agar dapat dikelola dengan baik, maka seorang Apoteker Pengelola Apotek (APA), disamping ilmu kefarmasian yang telah dikuasai, juga diperlukan ilmu lainnya seperti ilmu pemasaran (marketing) dan ilmu akuntansi (Umar, 2000).
Macam perspektif pengukuran kinerja apotek :
1) Keuangan/Financial
Perspektif financial tetap digunakan karena ukuran financial sangat penting dalam memberikan ringkasan konsekuensi tindakan ekonomis yang sudah diambil. Ukuran kinerja financial memberikan petunjuk apakah strategi perusahaan, implementasi dan pelaksanaannya
memberikan konstribusi atau tidak kepada peningkatan laba perusahaan. Ukuran keuangan ini menunjukkan adanya perencanaan, implementasi, serta evaluasi dari pelaksanaan strategi yang telah ditetapkan. Evaluasi ini akan tercermin dari sasaran yang secara khusus dapat diukur melalui keuntungan yang diperoleh, seperti contohnya Return On Investment, Net Profit Margin, Turn Over Ratio.
2) Customer
Perusahaan melakukan identifikasi customer yang dilakukan dengan jalan mengetahui kepuasan customer. Hal ini dapat mempengaruhi keputusan customer untuk berpindah atau tetap loyal kepada pemasoknya.

3. Tolok Ukur Pengukuran Kinerja Apotek
a. Perspektif Keuangan (Financial)
Perspektif keuangan tetap menjadi perhatian evaluasi kinerja apotek karena ukuran keuangan merupakan ikhtisar dari konsekuensi ekonomi yang terjadi akibat keputusan dan tindakan ekonomi yang diambil. Tujuan pencapaian kinerja keuangan yang baik merupakan fokus dari tujuantujuan yang ada dalam perspektif lainnya. Ukuran kinerja keuangan menunjukkan apakah strategi, sasaran strategi, inisiatif strategi dan implementasinya mampu memberikan konstribusi dalam menghasilkan laba bagi perusahaan (Mulyadi, 2005).
Analisis rasio digunakan untuk analisis keuangan yaitu salah satu teknik pengawasan keuangan dengan menggunakan data yang ada pada laporan keuangan neraca dan laba rugi apotek. Parameter keuangan yang diukur dari perspektif keuangan :
1) Tingkat Pengembalian Investasi
Menurut Hartono (2003) Return on Investment (ROI) merupakan analisa hasil usaha. ROI menghubungkan keuntungan yang diperoleh dari operasi perusahaan dengan jumlah investasi atau aktiva yang digunakan untuk menghasilkan keuntungan operasi tersebut.
ROI = Profit Margin x Operating Assets
       = laba operasi / penjualan x penjualan /Operating Assets x 100%

Operating Assets adalah jumlah investasi atau aktiva yang  digunakan untuk menghasilkan keuntungan operasi perusahaan (Munawir, 1986). Standart Return on Investment adalah 12 % (Hartono, 2003).

2) Net Profit Margin (NPM)
Net Profit Margin merupakan perbandingan antara penghasilan bersih dengan jumlah penjualan. NPM menggambarkan berapa persen dari penjualan seluruhnya merupakan penghasilan bersih. Standart Net Profit Margin adalah 9% (Hartono, 2003).
Net Profit Margin = laba bersih /penjualan x 100%

3) Rasio Aktivitas (Activity Ratio)
Rasio Aktivitas mengukur sampai dimana efektifnya suatu perusahaan menggunakan sumber-sumber dana, dan salah satu indikatornya adalah Turn Over Ratio (TOR). TOR menunjukkan
seberapa cepat persediaan barang-barang di apotek dan memiliki standart 15 x dalam setahun.
Turn Over Ratio = Harga Pokok Penjualan/Persediaan rata-rata
Persediaan rata-rata = Tingkat persediaan awal dan akhir tahun : 2

b. Perspektif Customer
1) Pengertian Customer
Customer tidak dapat diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dengan kata pelanggan, karena pelanggan dalam bahasa Indonesia mempunyai pengertian sebagai pembeli berulang kali (repeat buyer). Customer dapat mencakup repeat buyer maupun one-time buyer. Customer juga tidak sama dengan consumer, karena consumer (diserap dalam bahasa Indonesia menjadi konsumen) adalah orang yang memanfaatkan produk atau jasa yang dihasilkan oleh seseorang atau suatu tim. Konsumen susu bayi adalah bayi, sedangkan pelanggan produk bayi adalah ibu bayi. Customer mencakup pengertian pelanggan berulang (repeat buyer), pelanggan sekali (one-time buyer), maupun konsumen (consumer) (Mulyadi, 2005).

2) Kepuasan Customer
Kepuasan adalah tingkat perasaan seseorang yang berasal dari perbandingan antara kesannya terhadap kinerja (atau hasil) suatu produk dan harapan-harapannya. Kepuasan merupakan fungsi dari kesan kinerja dan harapan. kinerja berada dibawah harapan, customer tidak puas dan jika kinerja memenuhi harapan, customer puas, namun  apabila kinerja melebihi harapan, customer amat puas atau senang. Banyak perusahaan berfokus pada kepuasan tinggi karena para customer yang hanya merasa puas mudah untuk berubah pikiran bila mendapat tawaran yang lebih baik. Mereka yang amat puas lebih sukar untuk mengubah pilihannya. Kepuasan tinggi atau kesenangan menciptakan kelekatan emosional terhadap merek, bukan hanya referensi rasional. Hasilnya adalah kesetiaan yang tinggi. Customer membentuk harapan. Harapan mereka dipengaruhi oleh pengalaman pembelian mereka sebelumnya, nasihat teman atau kolega, serta janji dan informasi pemasar dan para pesaingnya. Perusahaan yang memunculkan harapan terlalu tinggi, para pembeli kemungkinan besar akan kecewa (Kotler,1997). Harapan atau persepsi dapat membentuk kepuasan, karena kepuasan merupakan kesesuaian antara persepsi jasa yang diterima
atau dirasakan dengan yang diharapkan. Konsep model kontras tersebut yaitu membandingkan antara harapan dan kenyataan yang dikonfimasikan (Hadi dkk, 2000). Di masa lalu, perusahaan dapat memusatkan diri pada kapabilitas internal, dengan mengandalkan kinerja produk dan inovasi teknologi. Perusahaan yang tidak memahami kebutuhan customer akan memudahkan pesaing untuk menyerang melalui penawaran produk dan jasa yang lebih baik yang sesuai dengan preferensi customer (Kaplan dan Robert, 1996).
Salah satu studi mengenai dimensi kualitas pelayanan adalah konsep ServQual yang dikembangkan oleh Parasuraman, Berry dan Zeithaml. ServQual memiliki 5 dimensi yaitu Tangible, Reliability, Responsiveness, Assurance dan Empathy.
·         Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika.
·         Perbekalan kesehatan adalah semua bahan selain obat dan peralatan yang diperlukan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.
·         Alat kesehatan adalah bahan, instrumen aparatus, mesin, implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit serta memulihankan kesehatan pada manusia dan atau untuk membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
·         Resep adalah permintaan tertulis dari dokter, dokter gigi, dokter hewan kepada apoteker untuk menyediakan dan menyerahkan obat bagi pasien sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
·         Perlengkapan apotek adalah semua peralatan yang dipergunakan untuk melaksanakan kegiatan pelayanan kefarmasian di apotek.
·         Pelayanan Kefarmasian (Pharmaceutical care) adalah bentuk pelayanan dan tanggung jawab langsung profesi apoteker dalam pekerjaan kefarmasian untuk meningkatkan kualitas hidup pasien.
·         Medication record adalah catatan pengobatan setiap pasien.
·         Medication error adalah kejadian yang merugikan pasien akibat pemakaian obat selama dalam penanganan tenaga kesehatan, yang sebetulnya dapat dicegah.
·         Konseling adalah suatu proses komunikasi dua arah yang sistematik antara apoteker dan pasien untuk mengidentifikasi dan memecahkan masalah yang berkaitan dengan obat dan pengobatan.
·         Pelayanan residensial (Home care) adalah pelayanan apoteker sebagai care giver dalam pelayanan kefarmasian di rumah-rumah khususnya untuk kelompok lansia dan pasien dengan pengobatan terapi kronis lainnya.
P E L A Y A N A N
1. Pelayanan Resep.
1.1. Skrining resep.
Apoteker melakukan skrining resep meliputi :
1.1.1. persyaratan administratif :
- Nama,SIP dan alamat dokter.
- Tanggal penulisan resep.
- Tanda tangan/paraf dokter penulis resep.
- Nama, alamat, umur, jenis kelamin, dan berat badan pasien.
- Nama obat , potensi, dosis, jumlah yang minta.
- Cara pemakaian yang jelas.
- Informasi lainnya.
1.1.2. Kesesuaian farmasetik: bentuk sediaan, dosis,potensi, stabilitas, inkompatibilitas, cara dan lama pemberian.
1.1.3. Pertimbangan klinis: adanya alergi, efek samping, interaksi, kesesuaian (dosis, durasi, jumlah obat dan lain-lain). Jika ada keraguan terhadap resep hendaknya dikonsultasikan kepada dokter penulis resep dengan memberikan pertimbangan dan alternatif seperlunya bila perlu menggunakan persetujuan setelah pemberitahuan.
1.2. Penyiapan obat.
1.2.1. Peracikan.
Merupakan kegiatan menyiapkan, menimbang, mencampur, mengemas dan memberikan etiket pada wadah. Dalam melaksanakan peracikan obat harus dibuat suatu prosedur tetap dengan memperhatikan dosis, jenis dan jumlah obat serta penulisan etiket yang benar.
1.2.2. Etiket.
Etiket harus jelas dan dapat dibaca.
1.2.3. Kemasan obat yang diserahkan.
Obat hendaknya dikemas dengan rapi dalam kemasan yang cocok sehingga terjaga kualitasnya.
1.2.4. Penyerahan Obat.
Sebelum obat diserahkan pada pasien harus dilakukan pemeriksaan akhir terhadap kesesuaian antara obat dengan resep. Penyerahan obat dilakukan oleh apoteker disertai pemberian informasi obat dan konseling kepada pasien dan tenaga kesehatan.
1.2.5. Informasi Obat.
Apoteker harus memberikan informasi yang benar, jelas dan mudah dimengerti, akurat, tidak bias, etis, bijaksana, dan terkini. Informasi obat pada pasien sekurang kurangnya meliputi: cara pemakaian obat, cara penyimpanan obat, jangka waktu pengobatan, aktivitas serta makanan dan minuman yang harus dihindari selama terapi.
1.2.6. Konseling.
Apoteker harus memberikan konseling, mengenai sediaan farmasi, pengobatan dan perbekalan kesehatan lainnya, sehingga dapat memperbaiki kualitas hidup pasien atau yang bersangkutan terhindar dari bahaya penyalahgunaan atau penggunaan salah sediaan farmasi atau perbekalan kesehatan lainnya. Untuk penderita penyakit tertentu seperti cardiovascular, diabetes, TBC, asthma, dan penyakit kronis lainnya, apoteker harus memberikan konseling secara berkelanjutan.
1.2.7. Monitoring Penggunaan Obat.
Setelah penyerahan obat kepada pasien, apoteker harus melaksanakan pemantauan penggunaan obat, terutama untuk pasien tertentu seperti cardiovascular, diabetes , TBC, asthma, dan penyakit kronis lainnya.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG MASA BAKTI DAN IZIN KERJA APOTEKER.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Apoteker adalah Sajana Farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker.
2. Pekejaan kefarmasian adalah pembuatan, pengolahan, peracikan, pengubahan bentuk, penyampuran, penyimpanan dan penyerahan perbekalan farmasi.
3. Masa bakti adalah masa pengabdian profesi apoteker dalam rangka menjalankan tugas yang diberikan oleh Pemerintah pada suatu sarana kesehatan.
4. Surat Izin Keja (SIK) adalah izin yang diberikan kepada apoteker untuk menjalankan pekejaan kefarmasian setelah memenuhi persyaratan.
5. Menteri adalah Menteri Kesehatan Republik Indonesia.
BAB II
PELAPORAN
Pasal 2
(1) Pimpinan Perguruan Tinggi wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepada Menteri yang berisikan daftar apoteker yang baru lulus selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah diberikannya ijazah asli.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri atau pejabat yang ditunjuk meminta kepada apoteker yang bersangkutan untuk melengkapi persyaratan dalam rangka penugasan masa bakti.
(3) Apoteker lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib melaporkan diri kepada Departemen Kesehatan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sesudah tiba di Indonesia.
(4) Ketentuan mengenai pelaporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) diatur oleh Menteri.

Pasal 3
(
1) Apoteker yang telah melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diberikan Surat Penugasan.
(2) Surat Penugasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memberikan kewenangan kepada apoteker untuk dapat melakukan pekerjaan kefarmasian dalam rangka pelaksanaan masa bakti dan sekaligus merupakan dasar bagi pengajuan permintaan izin kerja.

BAB III
MASA BAKTI
Pasal 4
(
1) Apoteker wajib menjalankan masa bakti sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun, yang penetapannya dilakukan oleh Menteri.
(2) Masa bakti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan di sarana kesehatan milik Pemerintah, di Perguruan Tinggi sebagai staf pengajar dan di lingkungan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
(3) Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dapat ditetapkan Menteri untuk daerah dan sarana kesehatan tertentu.
(4) Ketentuan mengenai masa bakti di Perguruan Tinggi sebagai staf pengajar diatur oleh Menteri setelah mendengarkan pertimbangan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, sedangkan di lingkungan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia diatur oleh Menteri setelah mendengar pertimbangan Menteri Pertahanan Keamanan dan Panghma Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

Pasal 5
(
1) Apoteker yang telah selesai menjalankan masa bakti dapat mengikuti pendidikan lanjutan.
(2) Ketentuan mengenai tata cara dan syarat-syarat administrasi mengikuti pendidikan lanjutan sebagaimana dimaksud dalatn ayat (1) diatur oleh Menteri setelah mendengar pertimbangan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

BAB IV
IZIN KERJA
Pasal 6
(1)
Apoteker yang bekerja pada sarana kesehatan milik swasta wajib memimiliki Surat Izin Kerja.
(2) Untuk memperoleh Surat Izin Keda sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), apoteker mengajukan permohonan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(3) Surat Izin Kerja diberikan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk setelah memenuhi persyaratan :
a. memiliki Surat Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
b. memiliki kemampuan jasmani dan rohani untuk menjalankan pekerjaan kefarmasian;
c. memiliki Surat Keputusan Penempatan yang dikeluarkan oleh Departemen Kesehatan atau Departemen Pendidikan dan Kebudayaan atau Departemen Pertahanan Keamanan atau Markas Besar Angkatan Bersenjata Repubhk Indonesia dalam rangka pelaksanaan masa bakti.
Pasal 7
Permohonan Izin Kerja ditolak apabila:
a. Apoteker sedang menjalani pidana penjara;
b. Tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).

Pasal 8
Tata cara pemberian atau penolakan permohonan izin kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 diatur oleh Menteri.

Pasal 9
Apoteker yang telah memilih Surat Izin Kerja dan bekerja di sarana kesehatan milik swasta wajib melaporkan diri kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Pasal 10
(1) Surat Izin Kerja berlaku selama memenuhi persyaratan yaitu:
a. dilaksanakan di satu wilayah Daerah Tingkat I sebagaimana ditentukan dalam Surat Izin Kerja.
b. Apoteker yang bersangkutan tidak cacat jasmani dan/atau rohani yang tidak memungkinkan untuk menjalankan pekerjaan kefarmasian.
c. tidak sedang menjalankan pidana penjara atau hukuman administratif berupa pencabutan Surat Izin Kerja.
(2) Surat Izin Kerja yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ditnaksud dalam ayat (1) dinyatakan tidak berlaku oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 11
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap apoteker dalam menjalankan tugas profesinya dilakukan oleh Menteri dengan mengikutsertakan organisasi profesi yang terkait.
(2) Apoteker selama menjalankan tugas profesinya wajib menaati semua peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Pasal 12
Apoteker dilarang melakukan perbuatan yang bertentangan dengan profesi Apoteker.

BAB VI
SANKSI
Pasal 13
Apoteker yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (1) dikenakan pidana kurungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1961 tentang Wajib Kerja Sarjana.

Pasal 14
(1) Tanpa mengurangi ketentuan yang berlaku dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, apoteker yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 9, Pasal 11 ayat
(2) dan Pasal 12 dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1963 tentang Tenaga Kesehatan. (2) Hukuman administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa pencabutan Surat Izin Kerja untuk jangka waktu selama-lamanya 1 (satu) tahun, kecuali dalam hal-hal tertentu dapat dimungkinkan pencabutan lebih dari 1 (satu) tahun.
(3) Hukuman administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberikan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 15
(1) Pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini semua ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1964 tentang Pendaftaran Ijazah dan Pemberian Izin Menjalankan Pekerjaan Dokter/Dokter Gigi/Apoteker sejauh yang menyangkut pengaturan tentang apoteker dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dan/atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
(2) Surat Izin kerja Sementara dan Surat Izin Kerja yang telah diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1964 dinyatakan masih tetap berlaku dan merupakan dasar pengajuan memperoleh Surat Izin Kerja baru berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1964 tentang Pendaftaran dan Pemberian Izin Menjalankan Pekerjaan Dokter/Dokter Gigi/Apoteker dinyatakan tidak berlaku lagi

Pasal 17
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Nopember 1990. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Adapun ketentuan sebuah apotek di antaranya adalah:
a. Harus siap dengan tempat dan perlengkapan termasuk sediaan farmasi dan perbekalan lainnya milik sendiri atau pihak lain.
b. Pada apotek dapat dilakukan kegiatan pelayanan komoditi lainnya di luar sediaan farmasi.
c. Sarana apotek dapat didirikan pada lokasi yang sama dengan kegiatan pelayanan komoditi lainnya di luar sediaan farmasi (Anief, 2000).

Pengelolaan apotek meliputi:
a. Pembuatan, pengolahan, peracikan, pengubahan bentuk, pencampuran, penyimpanan, dan penyerahan obat atau bahan obat.
b. Pengadaan, penyimpanan, penyaluran dan penyerahan perbekalan farmasi lainnya.
c. Pelayanan informasi, meliputi tentang obat dan perbekalan farmasi lainnya yang diberikan pada dokter, tenaga kesehatan lainnya, maupun masyarakat.
d. Pengamatan dan pelaporan informasi mengenai khasiat, keamanan, bahaya, dan atau mutu obat dan perbekalan farmasi.
e. Pelayanan informasi wajib didasarkan pada kepentingan masyarakat.
Kinerja adalah suatu tampilan keadaan secara utuh atas perusahaan selama periode waktu tertentu. Merupakan hasil atau prestasi yang dipengaruhi oleh kegiatan operasional perusahaan dalam memanfaatkan sumber daya-sumber daya yang dimiliki (Helfert, 1996). Pengukuran kinerja merupakan bentuk dari evaluasi kinerja suatu perusahaan.

Adapun syarat indikator kinerja yang baik adalah:
a. Spesifik dan jelas.
b. Dapat diukur secara objektif baik yang bersifat kualitatif maupun kuantitatif.
c. Dapat dicapai dan berguna untuk menunjukkan pencapaian input dan output, hasil, manfaat, dan dampak.
d. Harus cukup fleksibel dan sensitif terhadap perubahan.
e. Efektif artinya datanya dapat dikumpulkan diolah dan dianalisis.

Terdapat lima dimensi kualitas pelayanan yang telah dirumuskan oleh Berry, Parasuraman, dan Zeithalm yang dapat dicirikan sebagai berikut (Kotler, 1997) :
a. Keandalan (reliability): kemampuan untuk melaksanakan jasa yang dijanjikan dengan tepat dan terpercaya.
b. Ketanggapan (responsiveness): kemauan untuk membantu customer dan memberikan jasa dengan cepat atau ketanggapan.
c. Keyakinan (assurance): pengetahuan dan kesopanan karyawan serta kemampuan mereka untuk menimbulkan kepercayaan dan keyakinan.
d. Empati (emphaty): syarat untuk peduli, memberi perhatian pribadi bagi pelanggan.

Tanggung jawab apoteker rumah sakit adalah:
1) Pembuatan obat yang digunakan di rumah sakit.
2) Menyediakan dan menyalurkan obat ke bagian-bagian rumah sakit.
3) Menggunakan sistem pencatatan dan pembukuan yang baik.
4) Merencanakan, mengorganisasi, menentukan kebijakan apotek rumah sakit.
5) Memberi informasi mengenai obat (konsultan obat) kepada dokter dan perawat.
6) Merawat fasilitas di apotek rumah sakit.
7) Ikut memberi program pendidikan dan training pada perawat.
Cool Melaksanakan keputusan komisi dan terapi.
b. Tanggung jawab farmasis dalam pemberian informasi obat di apotek rumah sakit adalah :
1) Tanggung jawab atas obat dengan resep.

Farmasis harus mampu menjelaskan tentang obatnya pada pasien, sebab :
a) Dia tahu bagaimana obat tersebut diminum.
b) Dia tahu efek samping obat yang mungkin ada.
c) Dia tahu stabilitasnya obat dalam bermacam-macam kondisi.
d) Dia tahu efek toksisitas obat dan dosisnya.
e) Dia tahu tentang cara dan rute pemakaian obat.
2) Farmasis bertanggung jawab untuk memberi informasi pada rakyat dalam menggunakan obat bebas dan bebas terbatas (Anief , 2001).

Dalam undang-undang no.23 tahun 1992 tentang kesehatan pasal 53 ayat 2
menerangkan bahwa yang dimaksud dengan hak pasien antara lain :
a. Hak untuk mendapatkan informasi.
b. Hak memberi persetujuan.
c. Hak atas rahasia kedokteran.
d. Hak atas pendapat kedua (second opinion).

Informasi yang diperlukan oleh seorang pasien, paling tidak mencakup dua hal,
yaitu :
a. Informasi mengenai jenis penyakitnya dan pengobatannya.
b. Informasi mengenai obat yang diberikan pada pasien.


Ada 2 jenis masalah dasar tentang masalah informasi obat-obatan, yaitu
yang berorientasi pada pasien dan berorientasi pada obat. Definisinya adalah sebagai berikut :
a. Berorientasi pada pasien : perhatian ditunjukan pada pasien tertentu dan masalahnya yang berkaitan dengan obat-obatan pasien.
b. Berorientasi pada obat : perhatiannya ditujukan pada obat tertentu, dan pasien boleh dilibatkan atau tidak (Anonim, 1990).

Posted by Sari Mardatillah at 9/23/2012 04:02:00 am
Labels: Farmasi dan Dunianya



Terakhir diubah oleh Fitri 0107 tanggal Sun May 18, 2014 3:48 pm, total 1 kali diubah

16ORGANISASI PROFESI Empty Organisasi Profesi dan Kode Etik Fri May 16, 2014 11:15 pm

Lina Nur Astuti

Lina Nur Astuti

LINA NUR ASTUTI
12020999



PERSAGI(Persatuan Ahli Gizi Indonesia)

ORGANISASI PROFESI 2moazbk

Kode Etik Adalah Pedoman Yang Mengatur Baik Buruknya Perilaku Manusia Dalam Suatu Kumpulan

Landasan tugas ahli gizi

   - Kesadaran dan rasa tanggung jawab penuh akan kewajiban terhadap bangsa dan negara
   - Keyakinan penuh bahwa perbaikan gizi merupakan salah stu unsur penting dalam upaya mencapai derajat kesehatan dan kesejahtraan rakyat
   - Tekad bulat untuk menyumbangkan tenaga dan pikirannya demi tercapainya masyarakat adil , makmur dan sehat sentosa



Ahli Gizi melakukan tugas atas dasar

   - Kesadaran dan rasa tanggung jawab penuh akan kewajiban terhadap bangsa dan negara
   - Keyakinan penuh bahwa perbaikan gizi merupakan salah satu unsur dalam mencapai kesejahteraan rakyat
   - Tekad bulat untuk menyumbangkan tenaga dan pikirannya demi tercapainya masyarakat adil makmur




Kewajiban umum seorang ahli gizi


- Ahli Gizi berperan meningkatkan keadaan gizi dan kesehatan dan kecerdasan serta kesejahtreaan masyarakat
- Menjunjung tinggi nama baik Profesi Gizi dengan menunjukan sikap, perilaku dan budi luhur serta tidak mementingkan diri sendiri
- Senantiasa menjalankan profesi menurut standar profsi yang telah ditetapkan
- Senantiasa dalam menjalankan profesi bersikap jujur, adil dan tulus
- Menjalankan profesi berdasarkan prinsip keilmuan, informasi terkini, dan dalam menginterpretasikan informasi hendaknya objektif tanpa membedakan individu dan dapat menunjukan sumber rujukan yang benar
- Senantiasa mengenal dan memahami keterbatasannya sehingga dapat bekerjasama dengan fihak lain atau membuat rujukan bila diperlukan
- Dalam melakukan profesi mengutamakan kepentingan masyarakat dan berkewajiban senantiasa berusaha menjadi pendidik dan pengabdi kepada masyarakat yang sebanrnya
- Dalam bekerjasama dengan para profesional lain dibidang kesehatan maupun lainnya berkewajiban memelihara pengertian yang sebaik-baiknya

Kewajiban thdp Pemerintah, Bangsa dan Negara
- Membantu pemerintah meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui upaya perbaikan gizi harus senantiasa pada berpedoman pada kebijakan-kebijakan yang telah digariskan
- Senantiasa berperan serta menyumbankan pikiran dalam upaya peningkatkan kesejahteraan rakyat melalui peningkatan pelayanan dan pembinaan kesehatan masyarakat khususnya dibidang gizi

Kewajiban terhadap klien
- Sepanjang waktu senantiasa berusaha memelihara dan eningkatkan status gizi klien baik dalam lingkupinstitusi pelayanan gizi atau dimasyarakat umum
- Senantiasa menjaga kerahasiahan lien atau masyarakat yang dilayaninya baik pada saat klien masih atau sudah tidak dalam pelayanannya bahkan juga setelah klien meninggal dunia kecuali bila diperlukan untuk keperluan kesaksian hukum
- Dalam menjalankan profesi senantiasa menghormati dan menghargai kebutuhan unik setiap klien yang dilayani dan peka terhadap perbedaan budaya, dan tidak melakukan deskriminasi dalam hal suku, ras, agama, status sosial, jenis kelamin, usia, dan tidak menunjukan pelecehan seksual
- Berkewajiban senantiasa memberikan pelayanan gizi prima, cepat dan akurat
- Berkewajiban memberikan informasi kepada klien dengan tepat dan jelas sehingga memungkinkan klien mengerti dan mau memutuskan sendiri berdasarkan informasi tersebut
- Dalam melakukan tugasnya apabila mengalami kerguan dalam memberikan pelayanan berkewajiban senantiasa berkonsultasi dan merujuk kepada ahli gizi lain yang mempunyai keahliantersebut dalam masyarakat

Kewajiban terhadap masyarakat
- Melindungi masyarakat umum khusunya tentang penyalahgunaan pelayanan, informasi, yang salah, dan praktek yang tidak ada etis berkaitan dengan gizi, pangan, termasuk makanan, dan terapi gizi/diet. Hendaknya senantiasa memberikan pelayanan sesuai dengan informasi faktual, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya
- Senantiasa melakukan kegiatan pengawasan pangan dan gizi sehingga dapat mencegah maslah gizi dimasyarakat
- Senantiasa peka terhadap status gizi masyarakat untuk mencegah terjadinya masalah gizi dan peningkatan status gizi masyarakat
- Berkewajiban memberi contoh hidup sehat dengan pola makan dan aktifitas fisik yang seimbang sesuai dengan nilai praktek gizi individu yang baik
- Dalam bekerjsama dengan profesional lain dimasyarakat ahli gizi berkewajiban hendaknya memberikan dorongan , dukungan, inisiatif, dan bantuan lain dengan sungguh-sungguh demi tercapainya status gizi dan kesehatan optimal dimasyarakat
- Dalam mempromosikan atau mengesahkan produk makanan tertentu berkewajiban senantiasa tidak dengan cara yang salah atau menyebabkan salah interpretasi atau menyesatkan masyarakat

Kewajiban terhadap teman profesi dan mitra kerja
- Dalam bekerja melakukan promosi gizi memelihara dan meningkatkan status gizi masyarakat secara optimal berkewajiban senantiasa bekerjasama dan menghargai berbagai disiplin ilmu sebagai mitra kerja dimasyarakat
- Berkewajiban senantiasa memelihara hubungan persahabatan yang harmonis dengan semua organisasi profesi atau disiplin ilmu yang terkait dalam upaya meningkatkan status gizi, kesehatan, kecerdasan dan kesejahteraan masyarakat
- Berkewajiban selalu menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan ketrampilan terbaru kepada sesamaprofesi dan mitra kerja


Kewajiban terhadap Profesi dan diri sendiri

- Berkewajiban mentaati, melindungi dan menjunjung tinggi ketentuan yang dicanangkan oleh profesi
- Senantiasa memajukan dan memperkaya pengetahuan dan keahlian yang diperlukan dalam menjalankan profesi sesuai perkembangan ilmu dan teknologi terkini serta peka terhadap perubahan lingkungan
- Harus menunjukan sikap percaya diri, berpengetahuan luas dan berani mengemukakan pendapat serta senantiasa menunjukan kerendahan hati dan mau menerima pendapat orang lain yang benar
- Dalam menjalankan profesinya berkewajiban untuk tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan pribadi termasuk menerima uang selain imbalan yang layak sesuai dengan jasanya, meskipun dengan pengetahuan klien/masyarakat
- Berkewajiban tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum dan memaksa orang lain untuk melawan hukum
- Berkewajiban memelihara kesehatan dan keadaan gizinya agar dapat bekerja dengan baik
- Berkewajiban melayani masyarakat umum tanpa memandang keuntungan perseorangan atau kebesaran seorang
- Berkewajiban selalu menjaga nama baik profesi dan mengharumkan organisasi profesi gizi


Penetapan pelanggaran

Pelanggaran terhadap kode etik ini diatur tersendiri oleh majelis kode etik Persatuan Ahli Gizi Indonesia

17ORGANISASI PROFESI Empty Re: ORGANISASI PROFESI Sat May 17, 2014 4:23 pm

yayukrahayu

yayukrahayu

Yayuk Rahayu
12020941

    Kowad Sebagai Melati Pagar Bangsa
  Bertempat di Pusdikkowad Kodiklat TNI AD Komandan Kodiklat TNI AD Letjen TNI Gatot Nurmantyo melantik 170 orang Bintara Wanita TNI AD hasil didik Tahap I Tahun Anggaran 2012. Pelantikan ini dilaksanakan sebagai akhir dari pendidikan pembentukan selama kurang lebih lima bulan, untuk selanjutnya akan dididik kembali dalam suatu pendidikan kecabangan TNI AD, sesuai dengan kecabangannya masing masing.
Dalam amanatnya Komandan Kodiklat menyampaikan bahwa keberhasilan yang diraih sebagai seorang Bintara hendaknya menjadi titik awal kebanggaan seorang wanita untuk menekuni pilihan pengabdiannya sebagai seorang prajurit. Memilih pengabdian sebagai seorang prajurit bukanlah pilihan dengan harapan dan janji materi dan kesenangan, tetapi prajurit adalah pribadi yang memilih pengorbanan dengan tulus dan ikhlas mengabdi kepada bangsa dan negara di antara banyak pilihan profesi yang lebih nyaman dan menyenangkan.
Perjalanan panjang 52 tahun pengabdian prajurit Korps Wanita Angkatan Darat, hingga         mencapai kemajuan seperti sekarang ini, tidak lepas dari rintisan dan kerja keras para senior dan pendahulu. Oleh karena itu, sudah sepatutnya pada kesempatan ini kita menyampaikan rasa hormat, bangga dan terima kasih, seraya mendoakan para senior dan pendahulu senantiasa dalam lindungan Tuhan Yang Maha Besar, disertai tekad akan terus melanjutkan cita-cita luhur perjuangannya.
  Dewasa ini di Indonesia kesetaraan gender telah mengalami kemajuan yang signifikan. Hal ini ditunjukkan dengan kehadiran para wanita yang saat ini menduduki berbagai posisi penting dan   strategis dalam bidang pemerintahan, BUMN dan wiraswasta. Di lingkungan TNI Angkatan Darat, juga semakin banyak pekerjaan, tugas dan jabatan yang dipercayakan dan terbuka bagi warga       Kowad. Cukup banyak prajurit Kowad yang berhasil meraih prestasi sangat membanggakan dan menempati posisi / jabatan penting, bahkan meraih pangkat jenderal bintang satu. Pada tahun 2013, TNI AD juga telah mendidik para taruni Akmil, yang diproyeksikan untuk menjadi pimpinan TNI AD di masa depan.
   seluruh prajurit Kowad harus selalu optimis, bersemangat, berpikir positif dan senantiasa memanfaatkan setiap peluang yang ada serta terus berupaya meraih prestasi yang setinggi-tinggginya. Tingkatkan kualitas dan profesionalitas dengan belajar, berlatih dan bekerja keras. Manfaatkan setiap kesempatan untuk menambah ilmu pengetahuan dan keterampilan, kuasai dan manfaatkan kemajuan teknologi guna mengoptimalkan keberhasilan pelaksanaan tugas.
    seorang prajurit Kowad harus tetap menyadari kodratnya sebagai wanita Indonesia, sebagai wanita pendamping suami / ibu rumah tangga dan pendidik bagi putra-putrinya. Sebagai       ibu rumah tangga, saya harapkan prajurit Kowad tetap memberikan perhatian penuh kepada putra-putrinya, mampu mengasuh,  membimbing, dan memberikan mereka kasih sayang agar menjadi manusia yang berkualitas serta terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan. Sebagai wanita Indonesia, para Kowad hendaknya senantiasa menjunjung tinggi norma adat ketimuran, etika, sopan santun serta harkat dan martabatnya sesuai dengan norma agama yang dianut, sehingga selalu dihargai dan dihormati dimanapun bertugas  dan  berada.
   “Dengan semangat Sad Satya Sri Sena dan dilandasi semangat juang serta profesionalisme yang tinggi, Kowad siap mendukung tugas pokok TNI AD”. Saya minta agar segenap anggota Kowad mampu mengaktualisasikan tema tersebut dalam setiap pelaksanaan tugas.  Wujudkan motto Kowad “Bukan Mawar Penghias Taman, tetapi Melati Pagar Bangsa”, yang mencerminkan kebersihan dan kesucian hati serta kesederhaan, sekaligus merupakan penjaga dan pembela bangsa. Pegang teguh kode etik Kowad Sad Satya Sri Sena, yang mencerminkan sikap, kepribadian dan tekad mengabdian setiap anggota Kowad. Hadirlah selalu dengan karya-karya yang terbaik bagi  kepentingan AD, bangsa dan negara.
  Selanjutnya pada acara pengukuhan Ibu Raksakarini Sri Sena II/Swj, Pangdam II/Swj Mayjen TNI Bambang Budi Waluyo dalam sambutannya mengatakan bahwa pengukuhan ini nantinya akan dapat lebih meningkatkan motivasi dan semangat juang Korps Wanita Angkatan Darat, dalam melaksanakan tugas sesuai dengan tuntutan dan peran yang diembannya. Selain sebagai sarana pembinaan tradisi, acara semacam ini juga dimaksudkan untuk memantapkan  semangat kejuangan dan jiwa korsa, membangun solidaritas dan soliditas Korps Wanita Angkatan Darat, menyamakan irama dan derap langkah serta keserasian pemikiran dan tindakan sehari-hari, dalam pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara. Dalam era globalisasi saat ini, dituntut adanya sumber daya manusia yang memiliki keterampilan dan kemahiran memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, disertai kearifan dalam mengaplikasikannya sesuai dengan bidang tugas yang dipercayakan kepada kita.
    Sesuai perkembangan zaman, emansipasi yang dahulu lebih dimaknai hanya sekedar tuntutan persamaan hak, kini telah berkembang menjadi tuntutan  keselarasan  antara  hak  dan   kewajiban. Apalagi dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab selaku alat negara di bidang pertahanan, untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah dan melindungi keselamatan segenap bangsa Indonesia, kiranya diskriminasi masalah gender tidak akan lebih penting, jika dibandingkan dengan kerelaan dan ketulusan untuk mengabdi kepada bangsa dan negara.
   bahwa profesio-nalisme keprajuritan yang dibangun adalah profe-sionalisme keprajuritan yang tidak semata-mata menghadirkan prajurit yang memiliki keterampilan teknis dan taktis kemiliteran, melainkan profesio-nalisme yang berbasis kepada jati dirinya sebagai tentara rakyat, tentara pejuang dan tentara nasional.
   setiap prajurit Korps Wanita Angkatan Darat, meningkatkan kemampuan dan wawasannya dengan belajar dan berlatih. Landasilah setiap upaya peningkatan kemampuan, keterampilan dan wawasan dengan satu tekad, bahwa prajurit profesional tidak pernah mengenal kata akhir untuk belajar dan berlatih. Jadikan kegiatan belajar dan berlatih   sebagai kebutuhan prajurit Kowad, karena ini merupakan salah satu bentuk kesejahteraan yang paling hakiki  bagi seorang prajurit.

status sebagai prajurit, Korps Wanita Angkatan Darat harus tetap menjunjung tinggi Sumpah Prajurit, Sapta Marga dan Delapan Wajib TNI, sebagai landasan moral dan etika dalam menjalankan tugas pengabdian masing-masing, yang diimplementasikan dalam wujud cara berpikir, bersikap dan bertindak, untuk mencerminkan jati diri selaku tentara rakyat, tentara pejuang, tentara nasional  dan tentara profesional, tanpa harus mengabaikan kodratnya sebagai Wanita Indonesia.



KODE ETIK GURU INDONESIA

1. Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangun yang berjiwa Pancasila
2. Guru memiliki kejujuran Profesional dalam menerapkan Kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing –masing .
3. Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan .
4. Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik–baiknya bagi kepentingan anak didik
5. Guru memelihara hubungan dengan masyarakat di sekitar sekolahnya maupun masyarakat yang luas untuk kepentingan pendidikan.
6. Guru secara sendiri–sendiri dan atau bersama–sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu Profesinya.
7. Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru baik berdasarkan lingkungan maupun didalam hubungan keseluruhan.
8. Guru bersama–sama memelihara membina dan meningkatkan mutu Organisasi Guru Profesional sebagai sarana pengabdiannya.
9. Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan Pemerintah dalam bidang Pendidikan.



Terakhir diubah oleh yayukrahayu tanggal Sun May 25, 2014 8:59 am, total 2 kali diubah

18ORGANISASI PROFESI Empty Re: ORGANISASI PROFESI Sun May 18, 2014 3:35 pm

handayaniku

handayaniku

Patelki Organisasi Profesi Analis Kesehatan

 
"Organisasi ini adalah organisasi profesi analis kesehatan yang bersifat independent, professional dan sosial kemasyarakatan".

(AD PATELKI Bab II Pasal 4)

 PATELKI merupakan organisasi yang cukup tua, berdiri sejak tanggal 26 April 1986 di Jakarta dan telah diakui di Asia tenggara sebagai organisasi profesi laboratorium dan pihak Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
 
 Siapa Anggota PATELKI
Anggota yang mempunyai latar belakang pendidikan Sekolah Menengah Analis Kesehatan (SMAK) atau Akademi Analis Kesehatan (AAK) atau Akademi Analis Medis (AAM) atau Pendidikan Ahli Madya Analis Kesehatan (PAMAK) atau Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan Program Studi Analis Kesehatan atau Teknologi Laboratorium Kesehatan yang menyatakan diri sebagai anggota.

(ART PATELKI Bab II Pasal 7)
Kode Etik
Dengan mengacu pada Kode Etik Kedokteran Indonesia,PATELKI bertekad mendasarkan tradisi dan disiplin kedokteran  pada etika  profesional yang mengutamakan kepentingan dan keselamatan penderita dan masyarakat.
Etika profesional ini berasaskan norma-norma etik dalam falsafah masyarakat yang diterima dan dikembangkan terus di Indonesia, yaitu asas Pancasila sebagai landasan idiologi dan Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan landasan struktural.
Untuk mewujudkan peran Ilmu Patologi Klinik sebagai bagian Ilmu Kedokteran dalam meningkatkan pelayanan kesehatan, kami organisasi Profesi Analis Patologi Klinik Indonesia maupun yang secara fungsional terikat dalam organisasi bidang pelayanan, pendidikan serta penelitian kesehatan, dengan rakhmat Tuhan Yang Maha Esa, merumuskan Penjelasan Pedoman Pelaksanaan Kode Etik  Indonesi.
http://patelkijakartapusat.blogspot.com/2010/07/standar-profesi-dan-perlindungan-huk

19ORGANISASI PROFESI Empty Re: ORGANISASI PROFESI Sun May 18, 2014 3:44 pm

handayaniku

handayaniku

Patelki Organisasi Profesi Analis Kesehatan

 
"Organisasi ini adalah organisasi profesi analis kesehatan yang bersifat independent, professional dan sosial kemasyarakatan".

(AD PATELKI Bab II Pasal 4)

 PATELKI merupakan organisasi yang cukup tua, berdiri sejak tanggal 26 April 1986 di Jakarta dan telah diakui di Asia tenggara sebagai organisasi profesi laboratorium dan pihak Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
 
 Siapa Anggota PATELKI
Anggota yang mempunyai latar belakang pendidikan Sekolah Menengah Analis Kesehatan (SMAK) atau Akademi Analis Kesehatan (AAK) atau Akademi Analis Medis (AAM) atau Pendidikan Ahli Madya Analis Kesehatan (PAMAK) atau Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan Program Studi Analis Kesehatan atau Teknologi Laboratorium Kesehatan yang menyatakan diri sebagai anggota.

(ART PATELKI Bab II Pasal 7)
Kode Etik
Dengan mengacu pada Kode Etik Kedokteran Indonesia,PATELKI bertekad mendasarkan tradisi dan disiplin kedokteran  pada etika  profesional yang mengutamakan kepentingan dan keselamatan penderita dan masyarakat.

Etika profesional ini berasaskan norma-norma etik dalam falsafah masyarakat yang diterima dan dikembangkan terus di Indonesia, yaitu asas Pancasila sebagai landasan idiologi dan Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan landasan struktural.

Untuk mewujudkan peran Ilmu Patologi Klinik sebagai bagian Ilmu Kedokteran dalam meningkatkan pelayanan kesehatan, kami organisasi Profesi Analis Patologi Klinik Indonesia maupun yang secara fungsional terikat dalam organisasi bidang pelayanan, pendidikan serta penelitian kesehatan, dengan rakhmat Tuhan Yang Maha Esa, merumuskan Penjelasan Pedoman Pelaksanaan Kode Etik  Indonesi.

http://patelkijakartapusat.blogspot.com/2010/07/standar-profesi-dan-perlindungan-huk

20ORGANISASI PROFESI Empty CONTOH ORGANISASI DAN KODE ETIK Sun May 18, 2014 4:06 pm

asih_jumiatun

asih_jumiatun

ASIH JUMIATUN
12021000
Profesi Teknisi Akuntansi

KODE ETIK
TEKNISI AKUNTANSI
PENDAHULUAN
Pemberlakuan dan Komposisi
Kode Etik Teknisi Akuntansi Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota yang bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Tujuan profesi teknisi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi pada kepentingan public. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhandasar yang harus dipenuhi :
• Profesionalisme. Diperlakukan indifidu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa teknisi akuntansi sebagai professional di bidang akuntansi.
• Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari teknisi akuntansiikan pada standar kinerja tertinggi.
• Kepercayaan. Pemakai jasa teknisi akuntansi harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh teknisi akuntansi.
Kode Etik Teknisi Akuntansi terdiri dari tiga bagian :
( 1 ) Prinsip Etika
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberi jasa pofesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan dan berlaku bagi seluruh anggota .
( 2 ) Aturan Etika
Aturan Etika disahkan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
( 3 ) Interpretasi Aturan Etika.
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam menerapkan Aturan Etiks, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.

Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interprestasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interprestasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan
Kepatuhanterhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adannya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemerosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak mentaatinya.
Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standae etik yang ditetapkan oleh badan pemerintah yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporan untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PRINSIP ETIKA PROFESI
TEKNISI AKUNTANSI INDONESIA
Mukadimah
01.  Keanggotaan teknisi akuntansi bersifat sukarela. Dengan menjadi anggota, seorang teknisi akuntansi mempunyai kewajiban untuk menjaga disiplin diri di atas dan melebihi yang disyaratkan oleh hukum dan peraturan.
02.  Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Teknisi Akuntansi menyatakan pengakuan profesi akan tanggung-jawabnya kepada publik dan pemakai jasa teknisi akuntansi. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung –jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi.
Prinsip Pertama – Tanaggung jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
01.  Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersbut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat, dan menjalankan tanggung-jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
Prinsip Kedua – Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
01.  Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung-jawab kepada publik. Profesi teknisi akuntansi memegang peranan yang penting dalam masyarakat, di mana publik dari profesi teknisi akuntansi Yng terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas teknisi akuntansi dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung-jawab teknisi akuntansi terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku teknisi akuntansi dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
02. Profesi teknisi akuntansi dapat tetap berada pada posisi yang penting ini hanya dengan terus menerus memberikan jasa yang unik ni pada tingkat yang menunjukkan bahwa kepercayaan kepercayaan masyarakat dipegang teguh. Kepentingan utama profesi teknisi akuntansi adalah untuk membuat pemakai jasa teknisi akuntansi paham bahwa jasa tekniai akuntansi dilakukan denagn tingkat prestasi tertinggi dan sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut.
03.  Dalam memenuhi tanggung –jawab profesionalnya, anggota mungkin menghadapi tekanan yang saling berbenturan dengan pihak-pihak yang berkepentingan. Dalam mengatasi benturan ini, anggota harus bertinadak dengan penuh integritas, dengan suatu keyakinan bahwa apabila anggota memenuhi kewajibannya kepada publik, maka kepentingan penerima jasa terlayani dengan sebaik-baiknya.
04.  Mereka yang memperoleh pelayanan dari anggota mengharapkan anggota untuk memenuhi tanggungjawabnya dengan integritas, obyektivitas, keseksamaan profesional, dan kepentingan untuk melayani publik. Anggota diharapkan untuk memberikan jasa berkualitas, mengenakan imbalan jasa yang pantas, serta menawar-kan berbagai jasa, semuannya dilakukan dengan tingkat profesionalisme yang konsisten dengan Prinsip Etika Profesi ini.
05.  Semuan anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
06.  Tanggung-jawab seorang teknisi akuntansi tidak semata-mata untuk memenuhi kebutuhan klien individual atau pemberi kerja. Dalam melaksanakan tugasnya seorang teknisi akuntansi harus mengikuti standar profesi yang dititik-beratkan pada kepentingan publik, misalnya :
• Staff eksekutif keuangan bekerja di berbagai bidang akuntansi manajemen dalam organisasi dan memberikan kontribusi terhadap efisiensi dan efektivitas dari penggunaan sumber daya organisasi;
• Staff auditor intern memberikan keyakinan tentang sistem pengendalian internal yang baik untuk meningkatkan keandalan informasi keuangan dari pemberi kerja kepada pihak luar.
• Ahli pajak membantu membangun kepercayaan dan efisiensi serta penerapan yang adil dari sistem pajak; dan
• Konsultan manajemen mempunyai tanggung-jawab terhadap kepentingan umum dalam membantu pembuatan keputusan manajemen yang baik.
Prinsip Ketiga – Integritas
Unruk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
01.  Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan ( benchmark ) bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya.
02.  Integritas mengharuskan seseorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak bolrh dikalahkan  oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak dapat menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
03.  Integritas diukur dalam bentuk apa yang benar dan adil. Dalam hal tidak terdapat antara, standar, panduan khusus atau dalam menghadapi pendapat yang bertentangan, anggota harus menguji keputusan atau perbuatannya dengan bertanya apakah anggota telah melakukan apa yang seseorang berintegrasi akan lakukan dan apakah anggota telah manjaga integritas dirinya. Integritas mengharuskan anggota untuk mentaati baik bentuk maupun jiwa standar teknis dan etika.
04.  Integritas juga mengharuskan anggota untuk mengikuti prinsip obyektivitas dan kehati-hatian profesional.
Prinsip Keempat – Obyektifitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan
dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
01.  Obyektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berperasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada dibaeah pengaruh pihak lain.
02.  Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka adlam berbagai situasi. Anggota menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan dan pemerintah. Mereka juga memdidik dan melatih orang-orang yang ingin masuk ke dalam profesi. Apapun jasa atau kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaanya dan memelihara obyektivitas.
03.  Dalam menghadapi situasi dan praktik yang secara sepesifik berhubungan dengan aturan etika sehubungan dengan obyektivitas, pertimbangan yang cukup harus diberikan terhadap faktor-faktor berikut :
• Adakalannya anggota dihadapkan kepada situasi yang memungkinkan mereka menerima tekanan-tekanan yang diberikan kepadannya. Tekanan ini dapat mengganggu obyektivitasnya.
• Adalah tidak praktis untuk menyatakan dan menggambarkan semua situasi dimana tekanan-tekanan ini mungkin terjadi. Ukuran kewajaran ( reasonablaness ) harus digunakan dalam mencantumkan standar untuk mengidentifikasi hubungan yang mungkin atau kelihatan dapat merusak obyektivitas anggota.
• Hubungan-hubungan yang memungkinkan prasangka, bias atau pengaruh lainnya untuk melanggar obyektivitas harus dihindari.
• Anggota memiliki kewajiban untuk memestikan bahwa orang-orang yang terlibat dalam pemberian jasa profesional mematuhi prinsip obyektivitas.
• Anggota tidak boleh menerima atau menawarkan hadiah atau entertainment yang dipercaya dapat menimbulkan pengaruh yang tidak pantas terhadap pertimbangan profesional mereka atau terhadap orang-orang yang berhubungan dengan mereka. Anggota harus menghindari situasi-situasi yang dapat membuat posisi profesional mereka ternoda.
Prinsip Kelima – Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan,
serta mempuyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasaran perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
01.  Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan kompetensi dan kekuatan. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung-jawab profesi kepada publik.
02.  Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalanan. Anggota seyogyanya tidak menggambarkan dirinya memikili keahlian atau pengalaman yang tidak mereka punyai. Dalam semua penugasan dan dalam semua tanggung-jawabnya, setiap anggota harus melakukan upaya untuk mencapai tingkatan kompetensi yang akan meyakinkan bahwa kualitas jasa yang diberikan memenuhi tingkatan profesionalisme tinggi seperti disyaratkan oleh Prinsip Etika. Kompetensi Profesional dapat dibagi menjadi 2 (dua) fase yang terpisah :
     a.    Pencapaian Kompetensi Profesional. Pencapaian kompetensi profesional pada awalnya memerlukan             standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan dan ujian profesioanl    dalam subyek-subyek yang relevan, dan pengalaman kerja. Hal ini harus menjadi pola pengembangan yang normal untuk anggota.
     b.    Pemeliharaan Kompetensi Profesional.
• Kompetensi harus dipelihara dan dijaga melalui komitmen untuk belajar dan melakukan peningkatan profesional secara berkesinambungan selama kehidupan profesional anggota.
• Pemeliharaan kompetensi profsional memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti perkembengan profesi akuntansi, termasuk diantaranya pernyataan-pernyataan akuntansi, auditing dan peraturan lainnya, baik nasional maupun internasional yang relevan.
• Anggota harus menerapkan suatu program yang dirancang untuk memastikan terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa profesional yang konsisten dengan standar nasional dan internasional.
03.  Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkatan pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seseorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan , anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung-jawab untuk menentukan kompetensi masing-masing atau menilai apakah pendidikan, pengalaman dan pertimbangan yang diperlukan memadahi untuk tanggung-jawab yang harus dipenuhinya.
04.  Anggota harus tekun dan memenuhi tanggung-jawabnya kepada penerima jasa dan publik, Ketekunan mengandung arti pemenuhan tanggung-jawab untuk memberikan jasa dengan segera dan berhati-hati, sempurna dan mematuhi standar teknis dan etika yang berlaku.
05.  Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota untuk merencanakan dan mengawasi secara seksama setiap kegiatan profesional yang menjadi tanggung-jawabnya.
Prinsip Keenam – Kerahasiaan
Setiap anggota harua menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
01.  Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut  bahkan setelah hubungan antara anggota dan klien atau pemberi kerja berakhir.
02.  Kerahasiaan harus dijaga oleh anggota kecuali jika persetujuan khusus telah diberikan atau terdapat kewajiban legal atau profesional untuk mengungkapkan informasi.
03.  Anggota mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staf di bawah pengawasannya dan orang-orang yang diminta nasihat dan bantuannya menghormati prinsip kerahasiaan.
04.  Kerahasiaan tidaklah semata-mata masalah pengungkapan informasi. Kerahasiaan juga mengharuskan anggota yang memperoleh informasi selama melakukan jasa profesional tidak menggunakan atau terlihat menggunakan informasi tersebut untuk keuntungan pribadi atau keuntungan pihak ketiga.
05.  Anggota mempunyai akses terhadap informasi rahasia tentang penerima jasa tidak boleh mengungkapkan ke publik. Karena itu, anggota tidak boleh membuat pengungkapan yang tidak disetujui (unauthorized disclosure) kepada orang lain. Hal ini tidak berlaku untuk pengungkapan infirmasi dengan tujuan memenuhi tanggung-jawab anggota berdasar standar profesional.
06.  Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan dan bahwa terdapat panduan mengenai sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan dimana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.
07.  Berikut ini adalah contoh hal-hal yang harus dipertimbangkan dalam menentukan sejauh mana informasi rahasia dapat diungkapkan.
a.    Apabila pengungkapan diizinkan. Jika persetujuan untuk mengungkapkan diberikan oleh penerima jasa, kepentingan semua pihak termasuk pihak ketiga yang kepentingannya dapat terpengaruh harus    dipertimbangkan.
b.    Pengungkapan diharuskan oleh hukum. Beberapa contoh di mana anggota diharuskan oleh hukum untuk  mengungkapkan informasi rahasia adalah :
• untuk menghasilkan dokumen atau memberikan bukti dalam proses hukum; dan
• untuk mengungkapkan adanya pelanggaran hukum kepada publik.
c.    Ketika ada kewajiban atau hak profesional untuk mengungkapkan :
• untuk mematuhi standar teknis dan aturan etika; pengungkapan seperti itu tidak bertentangasn dengan prinsip etika ini;
• untuk melindungi kepentingan profesional anggota dalam sidang pengadilan;
• untuk menaati penelaahan mutu (atau penelaahan sejawat) Assosiasi Teknisi Akuntansi atau badan profesional lainnya; dan
• untuk menanggapi permintaan atau investigasi oleh Assosiasi Teknisi Akuntansi atau badan pengatur.
Prinsip Ketujuh – Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi
yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
01.  Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkanprofesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung-jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
Prinsip Kedelapan – Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan stsndar teknis dan stsndar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip
integritas dan obyektivitas.
o Standar teknis dan standar profesional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Assosiasi Teknisi Akuntansi, badan pengatur, dan peraturan perundang-undangan yang relevan.

ATURAN ETIKA TEKNISI AKUNTANSI


KETERTERAPAN ( APPLICABILITY )
Aturan Etika ini harus diterapkan oleh anggota Ieknisi Akuntansi Indonesia. Pimpinan Teknisi Akuntansi bertanggung jawab atas ditaatinya aturan etika oleh anggota teknisi akuntansi.
DEFINISI / PENGERTIAN
Laporan Keuangan adalah suatu penyajian data keuangan termasuk catatan yang menyertainya, bila ada, yang dimaksudkan untuk mengkomunikasikan sumber daya ekonomi (aktiva) dan/atau kewajiban suatu entitas pada saat tertentu atau perubahan atas aktiva dan/atau kewajiban selama suatu periode tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Data keuangan lainnya yang digunakan untuk mendukung rekomendasi kepada klien atau yang terdapat dalam dokumen untuk suatu pelaporan yang diatur dalam standar atestasi dalam perikatan atestasi, dan surat pemberitahuan pajak ( SPT ) serta daftar-daftar pendukungnya bukan merupakan laporan keuangan. Pernyataan, surat kuasa atau tanda tangan pembuat SPT tidak merupakan pernyataan pendapat atas laporan keuangan.
Assosiasi Teknisi Akuntansi adalah wadah organisasi profesi Teknisi Akuntansi Indonesia yang diakui pemerintah
Anggota adalah semua anggota Teknisi Akuntansi
Teknisi Akuntansi adalah teknisi akuntansi yang memiliki kompetensi untuk menjadi tenaga pelaksana pembukuan pada dunia usaha, lembaga pemerintah dan lembaga lainnya.
INDEPENDENSI, INTEGRITAS, DAN OBJEKTIVITAS
Independensi
Dalam menjalankan tugasnya, anggota teknisi akuntansi harus selalu mempertahankan sikap mental independen didalam memberikan jasa profesional. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in fact) maupun dalam penampilan ( in appearance ).
Integritas dan Objektivitas
Dalam menjalankan tugasnya, anggota teknisi akuntansi harus mempertahankan integritas dan objektivfitas, harus bebas dari benturan  kepentingan ( conflict of interest ) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material ( material misstatement ) yang diketahuinya atau mengalihkan ( mensubordinasikan ) pertimbangannya kepada pihak lain.

STANDAR UMUM DAN PRINSIP AKUNTANSI
Standar Umum
Anggota teknisi akuntansi harus mematuhi standar berikut ini beserta interprestasi yang terkait yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan Assosiasi
a.    Kompetensi Profesi. Anggota teknisi akuntansi hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak ( reasonable ) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional.
b.    Kecermatan dan keseksamaan profesional. Anggota teknisi akuntansi wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.
c.    Perencanaan dan supervisi. Anggota teknisi akuntansi wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.
d.   Data relevan yang memadai. Anggota teknisi akuntasi wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
Kepatuhan terhadap Standar
Anggota Teknisi Akuntansi yang melaksanakan penugasan jasa akuntansi wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh Assosiasi Teknisi Akuntansi.
Prinsip-prinsip Akuntansi
Anggota Teknisi Akuntansi tidak diperkenankan :
(1)   menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu etitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau
(2)   menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material yerhadap laporan atau data secara keseluruhan  dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan Assosiasi Teknisi Akuntansi. Dalam keadaan luar biasa, laporan atau data mungkin memuat penyimpangan seperti tyersebut diatas. Dalam kondisi tersebut, anggota dapat tetap mematuhi ketentuan dalam butir ini selama anggota dapat menunjukkan bahwa laporan atau data akan menyesatkan apabila tidak memuat penyimpangan seperti itu, dengan cara mengungkapkan penyimpangan dan estimasi dampaknya (bila praktis), serta alasan mengapa kepatuhan atas prinsip akuntansi yang berlaku umum akan menghasilkan laporan yang menyesatkan.
TANGGUNG JAWAB PROFESI
Informasi yang Rahasia
Anggota tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien.
Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk :
(1)   membebaskan anggota dari kewajiban profesionalnya sesuai dengan aturan etika kepatuhan terhadap standar dan prinsip-prinsip akuntansi.
(2)   mempengaruhi kewajiban anggota dengan cara apapun utnuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti panggilan resmi penyidikan pejabat pengusut atau melarang kepatuhan anggota terhadap ketentuan peraturan yang berlaku.
(3)   melarang review praktik profesional ( review mutu ) seorang Anggota sesuai dengan kewenangan Assosiasi Teknisi Akuntansi atau
(4)   menghalangi Anggota  adri pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas penyidikan yang dilakukan oleh badan yang dibentuk Assosiasi dalam rangka penegakan disiplinAnggota.
Anggota yang terlibat dalam penyidikan dan review diatas, tidak boleh memanfaatkannya untuk kepentingan diri pribadi mereka atau mengungkapkan informasi klien yang harus dirahasiakan yang diketahuinya dalam pelaksanaan tugasnya. Larangan ini tidak boleh membatasi Anggotadalam pemberian informasi sehubungan dengan proses penyidikan atau penegakan disiplin sebagaimana telah diungkapkan dalam butir (4) diatas atau review praktik profesional (review mutu) seperti telah disebutkan dalam butir (3) diatas.
Fee Profesional
a. Besaran Fee
Besarnya Fee Anggota dapat berfariasi ntergantung antara lain : resiko penugasan, kompleksitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa tersebut, dan pertimbangan profsional lainnya.
b. Fee Kontinjen
Fee kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional tanpa adanyafee yang akan dibebankan, kecuali ada temuan atau hasiltertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut. Fee dianggap tidak kontijen jika ditetapkan oleh pengadilan atau badan pengatur atau dalam hal perpajakan, jika dasar penetapan adalah hasil penyelesaian hukum atau temuan badan pengatur.
Tanggung jawab kepada Rekan Seprofesi
Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
Perbuatan dan Perkataan yang Mendiskreditkan
Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.
TANGGAL BERLAKU EFEKTIF
Aturan etika ini berlaku efektif mulai tanggal 01 Oktober 2006

21ORGANISASI PROFESI Empty Re: ORGANISASI PROFESI Sun May 18, 2014 9:10 pm

Fahrudin Wahyu Ramadhani

Fahrudin Wahyu Ramadhani

ORGANISASI PROFESI

ORGANISASI PROFESI 16hn1xd


PROFIL DAN KODE ETIKNYA YA BRO

GAPENSI merupakan akronim dari Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia, lahir tatkala dunia kontruksi di Indonesia masih didominasi kontraktor-kontraktor Belanda, antara lain : HBM (Hollandsche Beton Maatchappi), NEDAM, VOLKER dan lain-lain. Sedang kontraktor nasional yang biasa disebut aanemers masih tergolong pengusaha lemah serta belum tergabung dalam suatu wadah organisasi yang berskala nasional.
Berkenaan dengan rencana pemerintah untuk mulai membangun proyek-proyek besar seperti industri baja di Cilagon, stasiun untuk Asian Games, Pabrik Semen Gresik dan Tonasa, pabrik pupuk di Cilacap serta bendungan Karang Kates maka, atas prakasa Mentri pekerjaan Umum dan Force IR, Pangeran Noor dan tiga organusasi pemborong bangunan daerah, yakni :
1. IPEM (Ikatan Pemborong Indonesia) dari Jakarta
2. IABN (Ikatan Ahli Bangunan Indonesia) dari Surabaya
3. GPI (Gabungan Pemborong Indonesia) dari Bandung
Salah satu hasil kongres menetapkan bahwa terhitung sejak tanggal 8 Januari 1959 berdiri Gabungan Pelaksanawan Konstruksi Nasional Indonesia dan disingkat GAPENSI.
Melalui beberapa pergeseran, sesuai dengan perubahan situasi ekonomi dan politik nasional, organisasi profesi ini sempat beberapa kali berubah nama dan status, bahkan sempat membekukan diri.
Munculnya Ir Rooseno di panggung organisasi ini tanggal 17 Maret 1966, telah membawa angin segar bagi ribuan pengusaha kontraktor anggota GAPENSI. Di bawah kepemimpinannya yang telah berjalan dalam kurun waktu 25 tahun, guru besar dalam ilmu dalam teknik sipil alumnus THS (Technische Hogeschool) 1932 sekarang ITB Bandung itu berhasil mengembangkan organisasi sedemikian rupa hingga di setiap daerah Propinsi berdiri GAPENSI Daerah (BPD) dengan 298 Cabang di Kabupaten dan kota serta memiliki anggota sebanyak 37.000 pengusaha kontraktor diseluruh Indonesia (Data tahun 1995).
Selama kepengurusannya, peranan GAPENSI dipercaturan jasa konrtuksi semakin diperhitungkan eksistensinya, bahkan pemerintah memberikan dukungannya, seperti :
1. SE Menteri PU No. 16/SE/M/1983
2. Keputusan Menteri PU No. 187/KPTS/1986
3. UU NO. I/198
4. SK Menteri PU No. 66/RRT/1993
5. Keppres 16/1994 yang disempurnakan menjadi Keppres 24/1996
6. Surat Edaran Gubernur Kepala Daerah Tk.I

Visi dan Misi
Visi : Membangun organisasi yang profesional, kuat, kokoh, dan mandiri dalam konstruksi
Misi : Mempersatukan perusahana kontraktor di Indonesia, menciptakan persaingan yang hangat diantara anggotanya dan memberikan konstribusi bagi pembangunan perekonomian Indonesia.

Kode Etik Dasa Brata Gapensi
1. Berjiwa Panca Sila yang berarti satu kata dan perbuatan di dalam menghayati dan mengamalkannya
2. Memiliki kesadaran Nasional yang tinggi, dengan mentaati semua perundang-undangan dan peraturan serta menghindarkan diri dari perbuatan tercela ataupun melawan hukum
3. Penuh rasa tanggung jawab di dalam menjalankan profesi dan usahanya
4. Bersikap adil, wajar, tegas, bijaksana dan arif serta dewasa dalam bertindak
5. Tanggap terhadap kemajuan dan selalu berikhtiar untuk meningkatkan mutu, keahlian, kemampuan dan pengabdian usahanya.
6. Di dalam menjalankan usaha wajib berupa agar pekerjaan yang laksanakan dapat berdaya guna dan berhasil guna.
7. Mematuhi segala ketentuan ikatan kerja dengan pengguna jasa yang disepakati bersama
8. Melakukan persaingan yang sehat dan menjauhkan diri dari praktek-praktek tidak terpuji, apapun bentuk, nama dan caranya.
9. Tidak menyalah gunakan kedudukan, kewenangan dan kepercayaan yang diberikan kepadanya
10. Memegang teguh disiplin, kesetia kawanan dan solidaritas organisasi

Karakteristik Gapensi
 Keanggotaan
Sebagai organisasi perusahaan, keanggotaan GAPENSI tidak mengandalkan pada penjaringa masa atau kadar, tetapi pada sifat keprofesionalnya sebagai pengusaha jasa konstruksi, yang dalam hal ini di dukung oleh 3 unsur pengusaha, yakni swasta, pemerintah (BUMN) dan koperasi
Keanggotaan GAPENSI dapat dibedakan berdasar pada hak dan wewenang yang dimiliki,yakni anggata biasa yang meliputi peusahaan jasa kontruksi milik BMUN, swasta dan koperasi yang telah mendapat SIUJK dan Sertifikat Badan Usaha dari yang berwenang dan anggota kehormatan yang meliputi pejabat-pejabat pemerintahan, pengusaha-pengusaha nasional dan tokoh-tokoh yang di pandang telah berjasa dalam membentuk, membina dan memajukan serta mengembangkan organisasi mulai dari tingkat pusat, daerah hingga cabang.

 Keorganisasian
GAPENSI merupakan organisasi kesatuan dari pusat sampai ke cabang-cabang di seluruh Indonesia. Oleh sebab itu GAPENSI pusat, GAPENSI Daerah dan GAPENSI Cabang terikat oleh satu garis hubungan jenjang dalam struktur organisasi. Konsekuensinya setiap kebijaksanaan GAPENSI yang tingkatan organisasinya lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan kebijakan organisasi yang tingkatannya lebih tinggi.
Kendati secara historis hubungan partnership antara GAPENSI dengan pemerintah sudah terjalin sejak proses kelahirannya, tetapi sesuai dengan sifatnya yang mandiri, GAPENSI bukan merupakan organisasi pemerintah. Hubungan tersebut lebih bersifat sebagai peran partisipasi sebagai salah satu bagian dari unsur masyarakat dalam kerangka memantapkan ketahanan serta meningkatkan perekonomian nasional. Karena bagaimanapun juga GAPENSI merupakan agent of development yang berarti bahwa GAPENSI mengemban misi di dalam pembangunan nasional khususnya bidang jasa konstruksi.

22ORGANISASI PROFESI Empty PENGUMPULAN TUGAS KE 4 Sun May 18, 2014 9:31 pm

ISNANDA LAILA Q S



KODE ETIK PUSTAKAWAN INDONESIA
Pustakawan adalah seorang yang berkarya secara profesional dibidang perpustakaan dan dokumentasi, yang sadar pentingnya sosialisasi profesi Pustakawan kepada masyarakat luas, dan perlu menyusun etika sebagai pedoman kerja.
Di alam keterbukaan informasi, perlu ada kebebasan intelektual dan memperluas akses informasi bagi kepentingan masyarakat luas. Pustakawan ikut melaksanakan kelancaran arus informasi dan pemikiran yang bertanggung jawab bagi keperluan generasi sekarang dan yang akan datang. Pustakawan berperan aktif melakukan tugas sebagai pembawa perubahan dan meningkatkan kecerdasan masyarakat untuk mengantisipasi perkembangan dan perubahan di masa depan.
Prinsip yang tertuang dalam Kode Etik ini merupakan kaidah umum Pustakawan Indonesia.
BAB I
KEWAJIBAN PUSTAKAWAN
1. Kewajiban Kepada Bangsa dan Negara
Pustakawan menjaga martabat dan moral serta mengutamakan pengabdian dan tanggung jawab kepada instansi tempat bekerja, Bangsa dan Negara
2. Kewajiban Kepada Masyarakat
a. Pustakawan melaksanakan pelayanan perpustakaan dan informasi kepada setiap pengguna secara cepat, tepat, dan akurat sesuai dengan prosedur pelayanan perpustakaan, santun, dan tulus.
b. Pustakawan melindungi kerahasian dan privasi menyangkut informasi yang ditemui atau dicari dan bahan pustaka yang diperiksa atau dipinjam pengguna perpustakaan.
c. Pustakawan ikut ambil bagian dalam kegiatan yang diselenggarakan masyarakat dan lingkungan tempat bekerja, terutama yang berkaitan dengan pendidikan, usaha sosial dan kebudayaan.
d. Pustakawan berusaha menciptakan citra perpustakaan yang baik di mata masyarakat.
3. Kewajiban Kepada Profesi
a. Pustakawan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Pustakawan Indonesia dan Kode Etik Pustakawan Indonesia.
b. Pustakawan memegang prinsip kebebasan intelektual dan menjauhkan diri dari usaha sensor sumber bahan perpustakaan dan informasi.
c. Pustakawan menyadari dan menghormati hak milik intelektual yang berkaitan dengan bahan perpustakaan dan informasi.
4. Kewajiban Kepada Rekan Sejawat
Pustakawan memperlakukan rekan sekerja berdasarkan sikap saling menghormati, dan bersikap adil kepada rekan sejawat serta berusaha meningkatkan kesejahteraan mereka.
5. Kewajiban Kepada Pribadi
a. Pustakawan menghindarkan diri dari menyalahgunakan fasilitas perpustakaan untuk kepentingan pribadi, rekan sekerja dan pengguna tertentu.
b. Pustakawan dapat memisahkan antara kepentingan pribadi dan kegiatan profesional kepustakawanan.
c. Pustakawan berusaha meningkatkan dan memperluas pengetahuan, kemampuan diri dan profesionalisme.
BAB II
SANKSI
Pustakawan yang melanggar AD/ART IPI dan Kode Etik Pustakawan Indonesia, dikenai sanksi sesuai pelanggarannya, dan dapat diajukan ke Dewan Kehormatan Ikatan Pustakawan Indonesia untuk keputusan lebih lanjut.

23ORGANISASI PROFESI Empty Re: ORGANISASI PROFESI Mon May 19, 2014 1:08 pm

FUASIYAH

FUASIYAH

FUASIYAH
12021008
DKA 4.2

 Very Happy                                   Very Happy                                 Very Happy 

IKATAN PEKERJA SOSIAL PROFESIONAL INDONESIA





 Very Happy     Very Happy       Very Happy       Very Happy       Very Happy 


LAMBANG


ORGANISASI PROFESI 2h7iijb

Ikatan Pekerja Sosial Profesional Indonesia (IPSPI) adalah nama organisasi profesi pekerjaan sosial di Indonesia. Pada Anggaran Dasarnya (BAB I pasal 2) disebutkan, IPSPI didirikan di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 1998 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya. Tujuan IPSPI sebagaimana disebutkan pada Anggaran Dasarnya (BAB IV pasal 6) adalah:
1) Mewadahi Pekerja Sosial Profesional di Indonesia,
2) Meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan professional Pekerja Sosial Indonesia,
3) Memberikan arah bagi standarisasi praktek pekerjaan sosial dan izin praktek bagi pekerja sosial,
4) Memberikan perlindungan kepada anggota dan masyarakat penerima pelayanan Pekerja Sosial,
5) Membina kerjasama guna kemajuan dalam pengembangan keilmuan dan profesionalisme anggota melalui pemupukan rasa kekeluargaan sesame anggota dan meningkatkan kerja sama dengan organisasi keilmuan dan profesi lainnnya baik di dalam maupun di luar negeri,
6) Melaksanakan pembangunan nasional Indonesia pada umumnya, serta secara khusus pembangunan sosial dan pelayanan kesejahteraan sosial.

Untuk mencapai tujuan itu, pada BAB V Pasal 7 usaha-usaha yang diadakan adalah:
1) Melaksanakan registrasi anggota sesuai dengan persyaratan,
2) Penelitian dan pengembangan pekerjaan sosial. Dalam bidang penelitian, mendorong makin berkembangnya kondisi yang memungkinkan kegiatan penelitian, pembinaan tenaga peneliti dan mengintensifkan publikasi hasil-hasil penelitian dan karya ilmiah serta mendorong kegiatan penelitian baik melalui kerjasama dengan lembaga pemerintah maupun swasta baik di dalam maupun di luar negeri. Dalam bidang pengembangan ilmu dan profesi dilakukan beberapa upaya untuk mengembangkan metoda, kebijakan dan praktek pekerjaan sosial serta di lembaga pemerintah maupun swasta. Kegiatan ini antara lain dilakukan melalui temu ilmiah, seminar ataupun symposium,
3) Praktek pekerjaan sosial professional yaitu praktek pelayanan baik langsung maupun tidak langsung sesuai dengan metoda praktek pekerjaan sosial,
4) Pembinaan anggota,
5) Melaksanakan pengembangan pendidikan dan latihan dalam rangka meningkatkan kemampuan professional, karir dan kesejahteraan anggota,
6) Menyelenggarakan pertemuan-pertemuan ilmiah dalam dalam rangka pengembangan profesi maupun untuk memecahkan berbagai permasalahan dan kebutuhan-kebutuhan masyarakat,
7) Menerbitkan media profesi,
8)Menyediakan berbagai fasilitas bagi kemudahan praktek pekerjaan sosial bagi para anggotanya,
9) Melakukan pembinaan terhadap para calon/asisten pekerja sosial dalam rangka meningkatkan standard praktek minimal,
10) Melaksanakan pembangunan nasional Indonesia pada umumnya, serta secara khusus pembangunan sosial dan pelayanan kesejahteraan sosial.

Siapa saja yang dapat menjadi anggota IPSPI ? Pada BAB VI Pasal 8 ayat 1 disebutkan bahwa anggota IPSPI adalah lulusan perguruan tinggi Pekerjaan Sosial/Ilmu Kesejahteraan Sosial. Tentang keanggotaan ini, pada Anggaran Rumah Tangga BAB II Pasal 2 disebutkan bahwa anggota IPSPI terdiri dari anggota biasa, luar biasa dan anggota kehormatan. Anggota biasa adalah Warga Negara Indonesia (WNI) lulusan perguruan tinggi Pekerjaan Sosial/Ilmu Kesejahteraan Sosial. Anggota luar biasa adalah WNI khususnya ilmuan dan praktisi yang menyelenggarakan praktek pekerjaan sosial.


 Very Happy            Very Happy           Very Happy           Very Happy 

KODE ETIK


Kode Etik dalam Pekerjaan Sosial
PERILAKU DAN INTEGRITAS PRIBADI PEKERJA SOSIAL PROFESIONAL
Pasal 1
Perilaku Pribadi
Pekerja sosial profesional harus memelihara standar perilaku pribadi dalam kapasitas atau identitas sebagai pekerja sosial.
(1). Pekerja sosial profesional tidak melibatkan diri dalam tindakan ketidakjujuran, kesombongan, kecurangan dan kekeliruan.
(2). Pekerja sosial profesional harus membedakan secara tegas antara pernyataan-pernyataan dan tindakan-tindakan pribadinya dengan pernyataan-pernyataan dan tindakan-tindakan sebagai seorang profesional.
Pasal 2
Kemampuan Profesional
Pekerja sosial profesional harus berusaha meningkatkan kemampuan praktek profesional dan pelaksanaan fungsi-fungsi profesional.
(1). Pekerja sosial profesional menerima tanggung jawab atau pekerjaan hanya atas dasar adanya kemampuan dan tujuan untuk meningkatkan kemampuan.
(2). Pekerja sosial profesional tidak menyalahgunakan prinsip-prinsip pendidikan, pengalaman atau organisasi profesional.
Pasal 3
Pelayanan
Pekerja sosial profesional mengutamakan tanggung jawab pelayanan profesional pekerjaan sosial.
(1). Pekerja sosial profesional bertanggungjawab atas mutu dan keluasan pelayanan yang dilakukannya.
(2). Pekerja sosial profesional bertindak untuk mencegah dan mengatasi praktek-praktek yang tidak manusiawi dan diskriminatif.
Pasal 4
Integritas
Pekerja sosial profesional bertindak sesuai dengan standar integritas profesional.
(1). Pekerja sosial profesional harus mewaspadai dan menolak pengaruh-pengaruh dan tekanan-tekanan yang membatasi kebebasan profesional.
(2). Pekerja sosial profesional tidak menggunakan hubungan profesional demi kepentingan pribadi.
Pasal 5
Keilmuan dan Penelitian
Pekerja sosial profesional yang terlibat dalam bidang keilmuan dan penelitian harus dibimbing oleh tradisi-tradisi keilmuan.
(1). Pekerja sosial profesional yang melakukan penelitian harus mempertimbangkan kemungkinan-kemungkinan akibatnya bagi kesejahteraan sosial.
(2). Pekerja sosial profesional yang terlibat dalam penelitian harus  menegaskan bahwa profesi lain dalam penelitian harus cakap dan sukarela, tanpa menghukum atas penolakan mereka untuk berpartisipasi, dan untuk mempertimbangkan hak pribadi dan martabat mereka.
(3). Pekerja sosial profesional yang terlibat dalam penelitian harus melindungi partisipan dari gangguan fisik atau tekanan mental, bahaya atau kerugian.
(4). Pekerja sosial profesional yang terlibat dalam mengevaluasi pelayanan-pelayanan atau kasus-kasus, membicarakannya dengan orang lain sejauh untuk tujuan-tujuan profesional, dan hanya dengan orang-orang yang langsung dan profesional terkait dengan masalah tadi.
(5). Informasi tentang kelayan dalam penelitian itu harus dirahasiakan.
(6). Pekerja sosial profesional mendapat penghargaan hanya atas dasar pekerjaan yang benar-benar dilakukannya dalam hubungan keilmuan dan usaha-usaha penelitian serta penghargaan yang diberikan oleh orang lain.


 Very Happy   Very Happy   Very Happy 

24ORGANISASI PROFESI Empty organisasi profesi Mon May 19, 2014 10:21 pm

yanti dka 2.2

yanti dka 2.2

Smile YANTI Smile 
 Arrow 12020950 Arrow 
 @ DKA 4.2 @ 

IPKIN

ORGANISASI PROFESI 219oyex

IPKIN
Ikatan Profesi Komputer dan Informatika Indonesia

IPKIN terlibat dalam proses perumusan standardisasi yang akan digunakan diIndonesia

��Klasifikasi pekerjaan ini dirancang dengan mempertimbangkan
persyaratan utama dan persyaratan tambahan setiap sel.
Persyaratan utama dipertimbangkan berdasarkan:
��Latar belakang akademik
��Pengembangan sistem, pengalaman pemeliharaan
��Pengembangan Profesi
��Persyaratan tambahan dievaluasi berdasarkan:
��Pengalaman menulis dan menerjemahkan.
��Kegiatan keilmuan, seperti survey, riset, dan sebagainya.
��Pelatihan
��Organisasi Profesi
��Penghargaan
Di Indonesia sudah berdiri sebuah orgsanisasi profesi dibidang computer sejak tahun 1974 yang bernama IPKIN. Pada awal berdirinya IPKIN memang bukan merupakan organisasi profesi. IPKIN saat itu merupakan singkatan dari Ikatan Pengguna Komputer Indonesia, yang beranggotakan para praktisi pengguna computer di Indonesia. Namun seiring perkembangannya, IPKIN berganti nama menjadi Ikatan Profesi Komputer dan Informatika Indonesia (Indonesian Computer Sosiety - ICS).

IPKIN
Ikatan Profesi Komputer dan Informatika Indonesia
��Didirikan 18 April 1974 di Jakarta
��Berstatus independen
��d/h IPKI (Ikatan Pengguna Komputer Indonesia)

Azas dan Tujuan
��Berazaskan Pancasila
��Bertujuan ikut meningkatkan pemanfaatan dan pengembangan
teknologi komputer dan informatika di Indonesia guna menunjang
pembangunan nasional serta berperan sebagai wadah komunikasi, konsultasi dan koordinasi antar anggotanya
Fungsi
1. Menyelenggarakan/ikut serta dalam kegiatan ilmiah yang berkaitan dengan bidang komputer dan informatika
2. Menghimpun, mengelola dan mengembangkan bahan kepustakaan
3. Menerbitkan Buletin IPKIN dan publikasi ilmiah lain
4. Mengadakan kerja sama dengan organisasi
sejenis dari dalam dan luar negeri

Kode Etik Profesi
Kode Etik adalah system norma, nilai dan aturan profesianalisme tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan tidak benar dan tidak baik bagi profesionalisme yang menjadi anggota dari sebuah organisasi profesi. Kode etik menyatakan perbuatan yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari
Tujuan Kode Etik adalah pelaku profesi tersebut dapat menjalankan tugas dan kewajiban serta memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada pemakai jasa profesi tersebut. Adanya kode etik tersebut akan melindungi perbuatan-perbuatan yang tidak professional.

•Ini dia 10 Etika Komputer yang di tetapkan Computer Ethics Institute :
1. Tidak menggunakan komputer untuk membahayakan orang lain
Hendaknya tidak membuat program yang bisa membahayakan atau merugikan orang lain. Misal membuat virus untuk mengakses atau menghapus file-file penting orang lain.
2. Tidak boleh mengintervensi pekerjaan komputer orang lain
Misal menyebarkan virus agar komputer orang lain hang
3. Tidak boleh memata-matai file orang lain
Tidak dibenarkan untuk membaca email atau document orang lain yang terenkripsi.
4. Tidak boleh menggunakan komputer untuk mencuri
Misal mencuri data penting perusahaan untuk kepentingan pribadi. Atau mencuri data kartu kredit dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi.
5. Tidak boleh menyebarkan berita bohong
Misal menyebarkan isu, rumor, atau kesaksian palsu yang bisa menyebabkan kerugian.
6. Tidak boleh membajak/mengcopy software berbayar
Software merupakan hasil intelektual manusia. Hendaknya kita tidak memakai software yang berbayar secara gratis (dengan menggunakan crack).
7. Tidak boleh mengakses/menggunakan komputer orang lain tanpa ijin yang bersangkutan
Tidak dibenarkan untuk menggunakan account orang lain tanpa ijin. Misal dengan cara meng-hacknya
8. Tidak boleh melanggar hak cipta atau hak milik untuk karya dan pemikiran orang lain
Tidak boleh memplagiat kekayaan intelektual orang lain
9. Tidak boleh lepas tanggung jawab tentang dampak yang ditimbulkan oleh program yang kita tulis atau buat.
Misalnya kita membuat sebuah film animasi dan ditonton anak-anak, hendaknya tidak membuat adegan yang tidak sepatutnya di tonton anak-anak.
10. Menggunakan komputer dengan tetap menghargai orang lain

Tanggung Jawab Moral (Moralitas)
Titik penekanan dari profesionalitas adalah penguasaan ilmu pengetahuan atau kemampuan manajemen beserta strategi penerapannya. Maister (1997) mengemukakan bahwa profesionalitas bukan sekedar pengetahuan teknologi dan manajemen, tetapi lebih merupakan sikap. Pengembangan profesionalitas lebih dari sekedar keahlian seorang teknisi yang tidak hanya memiliki keterampilan yang tinggi, tetapi juga memiliki suatu tingkah laku yang dipersyaratkan
Sikap etis didalam pengunaan teknologi modern, dalam rangka menunjang pekerjaan dengan profesi tertentu, diturunkan dari prinsip dasar tanggung jawab moral dari masing-masing pelakunya. Pemahaman mendasar akan teknologi sebagia sebuah system dan dampak serta implikasi etisnya, haruslah menjadi dasar pemahaman sebelum menentukan sikap sebagai etis pengguna.
Ada tiga prinsip dasar untuk sebuah tanggng jawab moral yang terkait dengan profesi seseorang :
1. Bertanggung jawab untuk setiap kerugian yang kita lakukan dalam rangka inventaris terhadap suatu proses.
2. Bertanggung jawab jika terjadi kelalaian.
3. Bertanggung jawab terhadap sesuatu yang menimbulkan kerugian dan kita membiarkan itu terjadi.
Jika kerugian terjadi, kesalahan mereka yang beranggung jawab tetap harus dilandasi pertimbangan dasar yaitu : apakah itu terjadi karena kesengajaan, kecerobohan, atau kelalaian. Prinsip-prinsip dasar inilah yang melandasi setiap tindakan seseorang terkait dengan profesinya.



Terakhir diubah oleh yanti dka 2.2 tanggal Sat May 24, 2014 10:15 pm, total 1 kali diubah

25ORGANISASI PROFESI Empty tugas 3 organisasi profesi ..... Wed May 21, 2014 3:54 pm

Wahyu Dwi Astuti

Wahyu Dwi Astuti

0(^_^)0 WAHYU DWI ASTUTI  Like a Star @ heaven  Like a Star @ heaven  Like a Star @ heaven 
 Like a Star @ heaven  Like a Star @ heaven       12020939  (^o^)//
(>_<) ..... DKA 4.1  Like a Star @ heaven                 king  queen  sunny  bounce 


 

Arrow  ASOSIASI PEMILIK PESAWAT DAN PILOT INDONESIA  Exclamation  Exclamation 




                 ORGANISASI PROFESI 16girs5

 Arrow KODE ETIK  Exclamation  bounce 


 study    1.Kami para pilot adalah insan yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

  flower 2.Kami para pilot memiliki semangat juang dan berjiwa patriot,rela berkorban dan memegang teguh kehormatan penerbang

 study    3.Kmi para pilot patuh dan taat pada peraturan serta mampu mengendalikan emosi dan berambisi untuk mencapai hasil yang terbaik

 flower 4.Kami para pilot bersifat optimis,cermat dan mampu beradaptasiserta mengetahui batas kemampuan diri dan alutsista

 study   5.Kami para pilot senantiasa meningkatkan kemampuan mental,fisik,dan daya juang serta memiliki kesiagaan dan profesional tinggi

 flower 6.Kami para pilot berani menanggung resiko dan bertanggung jawab atas hasil tugas yang di bebankan serta memiliki rasa memiliki terhadap alutsista

 study   7.Kami para pilot menjadi panutan dan memiliki pandangan yang luas,berani mengambil keputusan serta senantiasa menjunjung tinggi setiap tugas

 flower 8.Kami para pilot patuh,taat,setia terhadap tugas

 study    9.Kami para pilot bersikap luwes,mampu bekerjasama danmenghargai profesi lain..


 bounce Etika Profesionalisme Pilot bounce 



 RazzSeorang pilot dituntut harus tenang dalam setiap keadaan, misalkan pada suatu penerbangan terjadi kerusakan mesin akibat technical error, dalam hal ini pilot dituntut untuk tetap tenang meskipun hanya satu mesin yang masih menyala dan tetap mengusahakan penerbangan selesai dengan selamat.

 Razz Seorang pilot harus memiliki ketegasan dan kewibawaan dalam setiap proses penerbangan hal ini dikarena kan pada proses penerbangan pilot terkadang dituntut untuk tetap pada pendiriannya meskipun keadaan mendesak pilot untuk mengubah pendiriannya, misalnya seorang pilot ditengah penerbangan diminta untuk transit ke suatu wilayah, padahal dalam penerbangan tersebut tidak dijadwalkan ada transit, pada hal ini pilot tersebut diharuskan tetap pada pendiriannya untuk tidak transit.

 Razz Seorang pilot dituntut untuk memiliki inisiatif yang tinggi dalam setiap penerbangan yang dilakukannya, misalnya dalam penerbangan terjadi cuaca buruk diarah jam 12 dalam jarak sekitar 10 menit, pilot tersebut harus mampu mencari solusi terbaik tanpa mengakibatkan terjadinya situasi berbahaya.

 Razz Seorang pilot tidak boleh menunjukkan kepanikan meskipun situasi sedang dalam keadaan darurat karena kepanikan justru dapat mengakibatkan kesalahan fatal terjadi dan bukannya dihindari.


 Razz Seorang pilot harus memiliki konsentrasi dan fokus yang tinggi, untuk hal ini akan sangat diperlukan oleh pilot pesawat tempur, misalnya seorang pilot diharuskan melalui medan yang berbahaya dan celah untuk terbang yang sempit, sehingga pilot yang bersangkutan diharuskan fokus agar tidak terjadi hal yang diinginkan dan mengancam keselamatan.

 Razz Seorang pilot diharuskan memiliki sifat pemberani, berani disini dimaksudkan dalam pengertian berani dalam melakukan manuver yang berbahaya namun jika terpaksa harus dilakukan mau tidak mau  dan pilot yang bersangkutan harus berani melakukannya.

 Razz Seorang pilot harus memiliki jiwa yang siap berkorban, hal ini dimaksudkan jika terjadi kecelakan pada pesawat seorang pilot layaknya tetap memperhitungkan posisi jatuh pesawat dan jika memungkinkan dengan posisi dimana persentase keselamatan penumpang tetap tinggi.





 Arrow SUMBER: Rolling Eyes  Rolling Eyes  Rolling Eyes 


http://tyalolitavertika.blogspot.com/2014/04/etika-profesi.html
http://diahanggra.blogspot.com/2013/10/tugas-minggu-ke-2-etika-profesi-pilot.html
http://anggipay.blogspot.com/2014/04/kode-etik-profesi-pilot.html






                              sunny  king  TERIMAKASIH  queen  farao

Sponsored content



Kembali Ke Atas  Message [Halaman 1 dari 2]

Pilih halaman : 1, 2  Next

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik