Tugas Kampus Ku
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Tugas Kampus untuk DosenKu Mr. Muhamad Danuri, M.Kom


You are not connected. Please login or register

Mengukur profesionalisme Profesi dan Produk

+11
umi
Anita Widiastuti
Agus Setyowati
itapuspitasari
Haqiqi Arum Bestari
ERMA FITRIASARI
Ambar N
Dayu Sukma
Adi Romadhon
ARI SULASTRI
admin
15 posters

Go down  Message [Halaman 1 dari 1]

admin

admin
Admin

Mencari cara mengukur profesionalisme pada suatu Profesi dan produk .....

dikumpul disini........

https://tugasku.forumid.net

2Mengukur profesionalisme Profesi dan Produk Empty CARA MENGUKUR PROFESIONALISME Sun Apr 29, 2012 5:03 pm

ARI SULASTRI

ARI SULASTRI

MENGUKUR NILAI PROFESIONAL ANDA
Sedang mencoba mencari pekerjaan baru? Jika sudah lama tidak melakukannya, ada baiknya anda mencari tahu lebih dulu nilai profesional/bidang pekerjaan anda saat ini. Nilai profesional adalah nilai yang akan dibayarkan oleh perusahaan untuk jasa anda dibandingkan dengan kandidat dari bidang lainnya.
Untuk mengetahui nilai profesional anda, menurut Calvin Bruce dalam careerjournal.com, caranya adalah dengan mempertimbangkan faktor-faktor berikut ini:
Dinamika Pasar Tenaga Kerja
Sama seperti industri lainnya, industri tenaga kerja diatur oleh siklus ekonomi, misalnya fluktuasi permintaan akan keahlian tertentu dan unsur psikologis dimana bidang pekerjaan tertentu dinilai sedang "hot / in".
Contoh nyata yang terjadi di Indonesia pada awal tahun 1990an adalah banyak permintaan tenaga kerja di bidang perbankan. Pada saat itu para banker dibayar sangat mahal, sehingga para pencari kerja yang memiliki latarbelakang perbankan dengan mudah memperoleh pekerjaan dan tidak jarang dalam waktu singkat sudah memegang jabatan penting di sebuah bank tertentu. Namun apa yang diterjadi diakhir tahun 1990an sungguh menyedihkan; beberapa bank terpaksa dilikuidasi dan banyak banker yang memegang jabatan puncak terpaksa menganggur.
Contoh lainnya yang masih segar dalam ingatan kita adalah bidang IT. Tahun 1999 - 2000 siapa saja yang berpengalaman singkat dalam bidang IT - di perusahaan dot-com yang kecil dan tidak dikenal sekalipun - dapat pindah ke perusahaan berbasis internet lainnya dengan sangat mudah. Mereka yang berbakat melakukan interview dengan perusahaan kompetitor karena sadar akan bisa mendapatkan gaji dan kompensasi yang lebih tinggi ditambah dengan bonus lainnya. Pada awal tahun 2001 ternyata masa keemasan perusahaan dot.com mulai pudar dengan ditandai banyaknya perusahaan tersebut yang bangkrut atau melakukan perampingan.
Apakah kedua bidang / profesi tersebut di atas akan berjaya kembali ditahun 2002 mendatang atau muncul trend baru yang menciptakan bidang profesi tertentu, kita belum tahu secara pasti. Semuanya kembali pada situasi ekonomi dan politik yang terjadi di Indonesia.
Relativitas Nilai Profesional
Nilai profesional seringkali bersifat relatif sehingga menyebabkan profesi anda begitu bernilai di satu perusahaan namun kurang dihargai di perusahaan lainnya. Hal ini terjadi karena beberapa faktor sebagai berikut:
• Pada umumnya perusahaan-perusahaan yang sudah mapan memiliki analis untuk kompensasi dan tunjangan lainnya dalam rangka menentukan trend nilai profesi yang terbaru. Hal tersebut dilakukan untuk mendapatkan para profesional yang sangatqualified. Namun demikian sebenarnya lebih banyak perusahaan yang menentukan nilai profesional berdasarkan pertimbangan subyektif.
• Penawaran anda tidak sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Atau anda kuat dalam bidang tertentu tetapi sangat lemah dalam bidang lain.
• Jika karir anda datar saja bahkan mandek selama beberapa tahun terakhir ini, jangan harap perusahaan akan tertarik memanggil anda untuk diinterview.
• Perusahaan bersedia membayar lebih besar jika anda memiliki catatan kesuksesan dalam bidang-bidang yang penting. Ini berarti lama bekerja bukanlah indikasi prestasi anda.
• Perusahaan tentu mengevaluasi semua yang disajikan masing-masing kandidat dalam proses rekrutmen dan seleksi. Mungkin saja mereka berpendapat bahwa:
• Mempekerjakan orang yang kurang pengalaman tapi dapat dilatih dan dikembangkan akan lebih menguntungkan, atau
• Orang yang berpengalaman tentu dapat mengerjakan lebih banyak pekerjaan dan memberikan hasil (return on investment) yang jauh lebih baik dan lebih cepat.
Tingkat Persaingan
Salah satu cara untuk mengetahui tingkat persaingan suatu bidang pekerjaan adalah menjalin kerjasama dengan head hunter atau biro konsultansi yang melakukan rekrutmen dan seleksi yang tentu saja mempunyai data trend nilai profesional yang obyektif. Jika head hunter tersebut menilai kualifikasi anda sangat baik, mereka tidak akan ragu memberitahu anda.
Cara lainnya adalah dengan menganalisa iklan lowongan kerja di media cetak dan online yang terkemuka. Yang harus diperhatikan adalah hal-hal berikut ini:
• Besarnya permintaan akan bidang keahlian anda
• Lamanya lowongan kerja tersebut diiklankan
• Rentang kompensasi awal untuk pekerjaan tersebut
• Kualifikasi yang diminta untuk mengukur sejauh mana anda akan diperhitungkan sebagai kandidat yang cemerlang.(ls)
Oleh : NN
Sumber: cdc.eng.ui.ac.id Very Happy Very Happy Very Happy

3Mengukur profesionalisme Profesi dan Produk Empty Tugas 3 Mon Apr 30, 2012 10:12 pm

Adi Romadhon

Adi Romadhon

Adi Romadhon
NIM : 10010846


Mengukur profesionalisme Profesi dan Produk Disini
"Klik Disini....!!!" :

Mengukur profesionalisme Profesi dan Produk 692537



Terakhir diubah oleh Adi Romadhon tanggal Sat May 05, 2012 10:02 pm, total 3 kali diubah

4Mengukur profesionalisme Profesi dan Produk Empty Tugas III Tue May 01, 2012 9:30 pm

Dayu Sukma

Dayu Sukma

Dayu Sukma
NIM : 10010855

Mengukur Profesionalisme pada suatu Profesi dan
Produk



I love you I love you
"Di Sini ea...!":


Sleep Sleep Sumber : cybercatzone.wordpress.com/2008/04/06/meningkatkan-profesionalisme-di-bidang-it/
4ies.wordpress.com/2008/07/21/24/ lol! lol! lol!

Ambar N



[center]Ambar Nasih
NIM : 10020808

“Profesionalisme” adalah sebutan yang mengacu kepada sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya
Ciri-ciri profesionalisme:
1. Punya ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugasnya
2. Punya ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka dalam membaca situasi, cepat, tepat serta cermat dalam mengambil keputusan
3. Punya sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya
4. Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya
Proses professional atau profesionalisasi adalah proses evolusi yang menggunakan pendekatan organisasi dan sistematis untuk mengembangkan profesi ke arah status professional.Untuk mengukur sebuah profesionalisme, tentunya perlu diketahui terlebih dahulu standar professional. Secara teoritis menurut Gilley dan Eggland (1989), standar professional dapat diketahui dengan empat perspektif pendekatan, yaitu :
a.Pendekatan berorientasi filosofi :
•Pendekatan lambang professional : Lambang professional yang dimaksud antara lain seperti sertifikasi, lisensi, dan akreditasi.
•Pendekatan sikap individu : pendekatan ini melihat bahwa layanan individu pemegang profesi diakui oleh umum dan bermanfaat bagi penggunanya.
•Pendekatan electic : ini merupakan pendekatan yang menggunakan prosedur, teknik, metode dan konsep dari berbagai sumber, sistem,dan pemikiran.
b.Pendekatan orientasi perkembangan :
•Berkumpulnya individu-individu yang memiliki minat yang sama terhadap suatu profesi.
•Melakukan identifikasi dan adopsi terhadap ilmu pengetahuan tertentu untuk mendukung profesi yang dijalaninya.
•Terorganisir secara formal pada suatu lembaga yang diakui oleh pemerintah dan masyarakat sebagai sebuah organisasi profesi.
•Membuat kesepakatan mengenai persyaratan profesi berdasarkan pengalaman atau kualifikasi tertentu.
•Menentukan kode etik profesi yang menjadi aturan main dalam menjalankan sebuah profesi yang harus ditaati oleh semua anggota profesi yang bersangkutan.
•Revisi persyaratan berdasarkan kualifikasi tertentu seperti syarat akademis dan pengalaman melakukan pekerjaan di lapangan.
c.Pendekatan orientasi karakteristik :
•Kode etik profesi yang merupakan aturan main dalam menjalankan sebuah profesi.
•Pengetahuan yang terorganisir yang mendukung pelaksanaan sebuah profesi.
•Keahlian dan kompetensi yang bersifat khusus.
•Tingkat pendidikan minimaldari sebuah profesi. Ini penting untuk menjaga mutu profesi yang bersangkutan.
•Sertifikat keahlian yang harus dimiliki sebagai salah satu lambing professional.
•Proses tertentu sebelum memangku profesi untuk bisa memikul tugas dan tanggung jawab dengan baik.
•Adanya kesempatan untuk menyebarluaskan dan bertukar ide di antara anggota.
•Adanya tindakan disiplin dan batasan tertentu jika terjadi malpraktik dan pelanggaran kode etik profesi.
d.Pendekatan orientas non-tradisional : perspektif pendekatan non-tradisional menyatakan bahwa seseorang dengan bidang ilmu tertentu diharapkan mamapu melihat dan merumuskan karakteristik yangunik dan kebutuhan sebuah profesi.

Dapat disimpulkan bahwa mengukur profesionalisme bukanlah hal yang mudah karena profesionalisme tersebut diperoleh melalui suatu proses professional, yaitu proses evolusi dalam mengembangkan profesi kearah status professional yang diharapkan.

Sumber : http://etikatugas.blogspot.com/2012/04/profesionalisme.html

ERMA FITRIASARI

ERMA FITRIASARI


MENGUKUR PROFESINALISME GURU DALAM MENINGKATKAN MUTU


PENGERTIAN MUTU

Mutu adalah sifat dari benda dan jasa. Setiap orang selalu mengharapkan bahkan menuntut mutu dari orang lain, sebaliknya orang lain juga selalu mengharapkan dan menuntut mutu dari diri kita. Ini artinya, mutu bukanlah sesuatu yang baru, karena mutu adalah naluri manusia. Benda dan jasa sebagai produk dituntut mutunya, sehingga orang lain yang menggunakan puas karenanya. Dengan demikian, mutu adalah paduan sifat-sifat dari barang atau jasa, yang menunjukkan kemampuannya dalam memenuhi kebutuhan pelanggan, baik kebutuhan yang dinyatakan maupun yang tersirat.
Benda dan jasa sebagai hasil kegiatan manusia yang secara sadar dilakukannya disebut “kinerja”. Kinerja itulah yang dituntut mutunya, sehingga muncul istilah “mutu kinerja manusia”. Suatu kinerja disebut bermutu jika dapat menemuhi atau melebihi kebutuhan dan harapan pelanggannya. Oleh karena itu, maka suatu produk atau jasa sebagai kinerja harus dibuat sedemikian rupa agar dapat memenuhi kebutuhan dan harapan pelanggannya.

Dalam pembicaraan tentang mutu, terdapat unsur-unsur yang terkait, yaitu: produk dan jasa, penghasil produk/jasa, pelanggan, kebutuhan dan harapan, produk/jasa yang bermutu dan kepuasan.

Produk dan jasa adalah hasil yang diproduksi karena ada yang memerlukan. Orang yang membuat produk atau jasa disebut penghasil produk/jasa, sedangkan orang yang memerlukan produk/jasa itu disebut pelanggan. Adapun kebutuhan dan harapan adalah cerminan dari apa saja yang diharapkan atau dibutuhkan oleh pelanggan dari pihak penghasil produk/jasa. Adanya produk/jasa yang disebut bermutu bila dapat memenuhi atau bahkan melebihi dari sekedar kebutuhan dan harapan pelanggan/ penggunanya, yang ditandai dengan kepuasan.

Ciri-ciri mutu (sebagai bentuk pelayanan pelanggan) ditandai dengan:
(1) ketepatan waktu pelayanan, (2) akurasi pelayanan, (3) kesopanan dan keramahan (unsur menyenangkan pelanggan), (4) bertanggung jawab atas segala keluhan (complain) pelanggan, (5) kelengkapan pelayanan, (6) kemudahan mendapatkan pelayanan, (7) variasi layanan, (Cool pelayanan pribadi, (9) kenyamanan, (10) dan ketersediaan atribut pendukung (Slamet, 1999).

Setiap produk/jasa yang bermutu memberikan pelayanan tepat waktu seperti yang disepakati dengan pelanggan. Kemoloran atau tertundanya waktu dari yang telah disepakati menjadi cacat mutu karena cidera janji.
Akurasi pelayanan atau ketepatan produk/jasa seperti yang diminta atau dipesan oleh pelanggan juga merupakan salah satu dari ciri mutu pelayanan. Kesalahan atau kemelencengan dari apa yang dipesan, menyebabkan produk/jasa tersebut tidak bermanfaat bahkan mendatangkan kerugian bagi pelanggan. Untuk itu menjadi penting melakukan proses pendefisian kebutuhan pelanggan sebelum proses produksi/layanan dilakuan.
Setiap pelayanan yang bermutu harus menyenangkan pelanggan, sehingga kesopanan dan keramah-tamahan dalam berkomunikasi dengan pelanggan menjadi unsur penting untuk menjaga mutu. Ungkapan sehari-hari dalam dunia bisnis: “pembeli adalah raja” maksudnya adalah berusaha menyenangkan pembeli agar kembali lagi untuk membeli di kesempatan lain.
Setiap penghasil produk/jasa harus berani bertanggung jawab atas segala yang telah diperbuatnya, ia harus mempertanggung jawabkan atas segala resiko yang diakibatkan oleh pekerjaan itu. Semua yang menjadi keluhan (complain) pelanggan harus dipertanggung jawabkan, jika produk tidak sesuai dengan yang dipesan/dibutuhkan sesuai janji kesepakatan sebelumnya, maka ia harus bertanggung jawab untuk menggantinya.
Sebagai penghasil produk/jasa haruslah selengkap mungkin menyediakan sarana dan kemampuan yang diperlukan oleh pelanggan. Ini artinya, bahwa penghasil produk/jasa haruslah profesional dan kompeten dengan bidangnya. Selain itu, sebagai penghasil produk/jasa haruslah memberikan kemudahan kepada pelanggan untuk mendapatkan produk/jasa tersebut, baik yang berhubungan dengan waktu, tempat, atau kemudahan menjangkaunya.
Bentuk pelayanan hendaknya juga bervariasi, sehingga banyak pilihan bagi pelanggan. Inovasi haruslah digalakkan sehingga banyak temuan untuk menunjang variasi layanan tersebut.
Sedapat mungkin pelayanan bersifat pribadi lebih ditonjolkan, sehingga tidak
terkesan kaku, fleksibel dan terkesan ada penanganan khusus bagi pelanggan. Kenyamanan pelayanan harus pula diciptakan, misalnya berhubungan dengan lokasi/ruangan, fasilitas pelayanan yang memadai seperti petunjuk-petunjuk yang mudah dikenali oleh pelanggan, dan ketersediaian informasi yang dibutuhkan oleh pelanggan.
Peranan atribut pendudukung seperti lingkungan yang nyaman, kebersihan yang
standar, ruangan ber AC, ruang tunggu dan lain-lain yang bersifat penunjang sangat
diperlukan bagi suksesnya pelayanan mutu. Oleh karena itu perlu diperhatikan.

Konsep mutu sebenarnya selain bersifat absolut juga bersifat relatif dari pelanggannya. Mutu yang bersifat absolut menunjuk pada suatu produk/jasa yang standar tertentu, dipatok dengan ukuran tertentu oleh suatu lembaga yang memiliki otonomi untuk itu. Mutu suatu produk/jasa yang bersifat relatif berarti tergantung pada konsumennya/pelanggannya bagaimana mereka menetapkan standar kebutuhan dan harapannya.
Mengapa produk/jasa harus bermutu? Dalam persaingan bebas kita seharusnya
berorientasi pada kebutuhan dan harapan konsumen atau pelanggan (customers).

Jika produk/layanan hasil kinerja kita tidak bermutu, maka customers akan meninggalkan kita, karena ada alternatif lain yang bisa dipilih oleh mereka. Jika penghasil produk/jasa ingin tetap berlangsung usahanya (dipakai oleh customers), maka ia harus menjaga mutu bahkan meningkatkan mutu produk/jasa layanannya seiring dengan tuntutan kebutuhan dan harapan customers.

Adapun sifat-sifat pokok mutu jasa, menurut Slamet (1999) adalah mengadung
unsur-unsur:

(1) keterpercayaan (reliability), (2) keterjaminan (assurance), (3) penampilan (tangibility), (4) perhatian (emphaty), dan (5) ketanggapan (responsiveness).

Keterpercayaan dapat dihasilkan dari sikap dan tindakan seperti: jujur, tepat waktu pelayanan, terjaminnya rasa aman dengan produk/jasa yang dipergunakan/diperoleh, dan ketersediaan produk/jasa saat dibutuhkan pelanggan.

Keterjaminan suatu mutu jasa dapat ditimbulkan oleh kondisi misalnya penghasil
produk/jasa memang kompeten dalam bidangnya, obyektif dalam pelayanannya, tampil
dengan percaya diri dan meyakinkan pelanggannya.

Penampilan adalah sosok dari produk/jasa dan hasil karyanya. Misalnya bersih,
sehat, teratur dan rapi, enak dipandang, serasi, berpakaian rapi dan harmonis, dan
buatannya baik.

Empati adalah berusaha merasakan apa yang dialami oleh pelanggan (“seandainya saya dia”). Cara berempati dapat dinyatakan dengan penuh perhatian terhadap pelanggan, melayani dengan ramah dan memuaskan, memahami keinginan pelanggan, berkomunikasi dengan baik dan benar, dan bersikap penuh simpati.
Adapun ketanggapan adalah ungkapan cepat tanggap dan perhatian terhadap keluhan pelanggan.

Ungkapan tersebut dapat dinyatakan dengan cepat memberi respon pada permintaan pelanggan dan cepat memperhatikan dan mengatasi keluhan pelanggan.
Dalam kerangka manajemen pengembangan mutu terpadu, usaha pendidikan tidak
lain adalah merupakan usaha “jasa” yang memberikan pelayanan kepada pelangggannya
yang utamanya yaitu kepada mereka yang belajar dalam lembaga pendidikan tersebut.

Para pelanggan layanan pendidikan dapat terdiri dari berbagai unsur paling tidak
empat kelompok (Sallis, 1993). Mereka itu adalah pertama yang belajar, bisa merupakan
mahasiswa/pelajar/murid/peserta belajar yang biasa disebut klien/pelanggan primer (primary external customers). Mereka inilah yang langsung menerima manfaat layanan pendidikan dari lembaga tersebut. Kedua, para klien terkait dengan orang yang mengirimnya ke lembaga pendidikan, yaitu orang tua atau lembaga tempat klien tersebut bekerja, dan mereka ini kita sebut sebagai pelanggan sekunder (secondary external customers). Pelanggan lainnya yang ketiga bersifat tersier adalah lapangan kerja, bisa pemerintah maupun masyarakat pengguna output pendidikan (tertiary external customers). Selain itu, yang keempat, dalam hubungan kelembagaan masih terdapat pelanggan lainnya yaitu yang berasal dari intern lembaga; mereka itu adalah para guru/dosen/tutor dan tenaga administrasi lembaga pendidikan, serta pimpinan lembaga pendidikan (internal customers).

Walaupun para guru/dosen/tutor dan tenaga administrasi, serta pimpinan lembaga pendidikan tersebut terlibat dalam proses pelayanan jasa, tetapi mereka termasuk juga pelanggan jika dilihat dari hubungan manajemen. Mereka berkepentingan dengan lembaga tersebut untuk maju, karena
semakin maju dan berkualitas dari suatu lembaga pendidikan mereka akan diuntungkan, baik kebanggaan maupun finansial (Karsidi, 2000).
Seperti disebut diatas bahwa program peningkatan mutu harus berorientasi kepada kebutuhan/harapan pelanggan, maka layanan pendidikan suatu lembaga haruslah memperhatikan kebutuhan dan harapan masing-masing pelanggan diatas. Kepuasan dan kebanggaan dari mereka sebagai penerima manfaat layanan pendidikan harus menjadi acuan bagi program peningkatan mutu layanan pendidikan.


ETOS KERJA DAN PROFESIONALISME GURU

Profesi diukur berdasarkan kepentingan dan tingkat kesulitan yang dimiliki. Dalam dunia keprofesian kita mengenal berbagai terminologi kualifikasi profesi yaitu: profesi, semi profesi, terampil, tidak terampil, dan quasi profesi.
Gilley dan Eggland (1989) mendefinisikan profesi sebagai bidang usaha manusia
berdasarkan pengetahuan, dimana keahlian dan pengalaman pelakunya diperlukan oleh
masyarakat. Definisi ini meliputi aspek yaitu :
a. Ilmu pengetahuan tertentu
b. Aplikasi kemampuan/kecakapan, dan
c. Berkaitan dengan kepentingan umum
Aspek-aspek yang terkandung dalam profesi tersebut juga merupakan standar pengukuran profesi guru.

Proses profesional adalah proses evolusi yang menggunakan pendekatan organisasi dan sistemastis untuk mengembangkan profesi ke arah status professional (peningkatan status). Secara teoritis menurut Gilley dan Eggland (1989) pengertian professional dapat didekati dengan empat prespektif pendekatan yaitu orientasi filosofis, perkembangan bertahap, orientasi karakteristik, dan orientasi non-tradisonal.

1. Orientasi Filosofi
Ada tiga pendekatan dalam orientasi filosofi, yaitu pertama lambang keprofesionalan
adalah adanya sertifikat, lissensi, dan akreditasi. Akan tetapi penggunaan lambang ini
tidak diminati karena berkaitan dengan aturan-aturan formal. Pendekatan kedua yang
digunakan untuk tingkat keprofesionalan adalah pendekatan sikap individu, yaitu
pengembangan sikap individual, kebebasan personal, pelayanan umum dan aturan yang
bersifat pribadi. Yang penting bahwa layanan individu pemegang profesi diakui oleh dan
bermanfaat bagi penggunanya. Pendekatan ketiga: electic, yaitu pendekatan yang
menggunakan prosedur, teknik, metode dan konsep dari berbagai sumber, sistim, dan
pemikiran akademis. Proses profesionalisasi dianggap merupakan kesatuan dari
kemampuan, hasil kesepakatan dan standar tertentu. Pendekatan ini berpandangan
bahwa pandangan individu tidak akan lebih baik dari pandangan kolektif yang
disepakati bersama. Sertifikasi profesi memang diperlukan, tetapi tergantung pada
tuntutan penggunanya.

2. Orientasi Perkembangan
Orientasi perkembangan menekankan pada enam langkah pengembangan
profesionalisasi, yaitu:
a. Dimulai dari adanya asosiasi informal individu-individu yang memiliki minat
terhadap profesi.
b. Identifikasi dan adopsi pengetahuan tertentu.
c. Para praktisi biasanya lalu terorganisasi secara formal pada suatu lembaga.
d. Penyepakatan adanya persyaratan profesi berdasarkan pengalaman atau kualifikasi
tertentu.
e. Penetuan kode etik.
f. Revisi persyaratan berdasarkan kualifikasi tertentu (termasuk syarat akademis) dan
pengalaman di lapangan.

3. Orientasi Karakteristik
Profesionalisasi juga dapat ditinjau dari karakteristik profesi/pekerjaan. Ada delapan
karakteristik pengembangan profesionalisasi, satu dengan yang lain saling terkait:
a. Kode etik
b. Pengetahuan yang terorganisir
c. Keahlian dan kompetensi yang bersifat khusus
d. Tingkat pendidikan minimal yang dipersyaratkan
e. Sertifikat keahlian
f. Proses tertentu sebelum memangku profesi untuk bisa memangku tugas dan
tanggung jawab
g. Kesempatan untuk penyebarluasan dan pertukaran ide di antara anggota profesi
h. Adanya tindakan disiplin dan batasan tertentu jika terjadi malpraktek oleh anggota
profesi

4. Orientasi Non-Tradisional
Perspektif pendekatan yang keempat yaitu prespektif non-tradisonal yang menyatakan
bahwa seseorang dengan bidang ilmu tertentu diharapkan mampu melihat dan
merumuskan karakteristik yang unik dan kebutuhan dari sebuah profesi. Oleh karena itu
perlu dilakukan identifikasi elemen-elemen penting untuk sebuah profesi, misalnya
termasuk pentingnya sertifikasi professional dan perlunya standarisasi profesi untuk
menguji kelayakannya dengan kebutuhan lapangan.
Tentu saja, pekerjaan guru tidak diragukan untuk dapat dikatakan sebagai profesi pendidikan dan pengajaran. Namun, hingga kini “pekerjaan untuk melakukan pendidikan dan pengajaran” ini masih sering dianggap dapat dilakukan oleh siapa saja. Inilah tantangan bagi profesi guru. Paling tidak hal ini masih sering terjadi di lapangan.
Profesionalisme guru perlu didukung oleh suatu kode etik guru yang berfungsi
sebagai norma hukum dan sekaligus sebagai norma kemasyarakatan. Kelembagaan
profesi guru (seperti PGRI) sangat diperlukan untuk menghindari terkotak-kotaknya guru karena alasan struktur birokratisasi atau kepentingan politik tertentu.
Profesionalisme guru harus didukung oleh kompetensi yang standar yang harus
dikuasai oleh para guru profesional. Kompetensi tersebut adalah pemilikan kemampuan
atau keahlian yang bersifat khusus, tingkat pendidikan minimal, dan sertifikasi keahlian
haruslah dipandang perlu sebagai prasarat untuk menjadi guru profesional. Menurut
Surya (2003) guru yang profesional harus menguasai keahlian dalam kemampuan materi keilmuan dan ketrampilan metodologi. Guru juga harus memiliki rasa tanggung jawab yang tinggi atas pekerjaannya baik terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bangsa dan negara, lembaga dan organisasi profesi. Selain itu, guru juga harus mengembangkan rasa
kesejawatan yang tinggi dengan sesama guru. Disinilah peran Perguruan Tinggi
Pendidikan dan organisasi profesi guru (seperti PGRI) sangat penting. Kerjasama antar
keduanya menjadi sangat diperlukan. Lembaga Pendidikan dalam memproduk guru yang profesional tidak dapat berjalan sendiri, kecuali selain harus bekerjasama dengan
lembaga profesi guru, dan sebaliknya.
Untuk itu, maka pengembangan profesionalisme guru juga harus mempersyaratkan hidup dan berperanannya organisasi profesi guru tenaga kependidikan lainnya yang mampu menjadi tempat terjadinya penyebarluasan dan pertukaran ide diantara anggota dalam menjaga kode etik dan pengembangan profesi masing-masing.
Orientasi mutu, profesionalisme dan menjunjung tinggi profesi harus mampu
menjadi etos kerja guru. Untuk itu maka, kode etik profesi guru harus pula ditegakkan
oleh anggotanya dan organisasi profesi guru harus pula dikembangkan kearah memiliki
otoritas yang tinggi agar dapat mengawal profesi guru tersebut.

Sumber:wartawarga.gunadarma.ac.id

7Mengukur profesionalisme Profesi dan Produk Empty TANTANGAN ......... Sun May 06, 2012 1:23 pm

Haqiqi Arum Bestari

Haqiqi Arum Bestari

Nama : Haqiqi Arum Bestari
NIm : 10020820


CARA MENGUKUR PROFESIONALISME PROFESI

Karekteristik Profesi
Profesi adalah pekerjaan, namun tidak semua pekerjaan adalah profesi. Profesi mempunyai karakteristik sendiri yang membedakannya dari pekerjaan lainnya. Daftar karakterstik ini tidak memuat semua karakteristik yang pernah diterapkan pada profesi, juga tidak semua ciri ini berlaku dalam setiap profesi:
1. Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan teoretis: Profesional diasumsikan mempunyai pengetahuan teoretis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasar pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktik.
2. Asosiasi profesional: Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya. Organisasi profesi tersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya.
3. Pendidikan yang ekstensif: Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi.
4. Ujian kompetensi: Sebelum memasuki organisasi profesional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoretis.
5. Pelatihan institutional: Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan istitusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional juga dipersyaratkan.
6. Lisensi: Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
7. Otonomi kerja: Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.
8. Kode etik: Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.
9. Mengatur diri: Organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi.
10. Layanan publik dan altruisme: Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya dapat dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan dokter berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.
11. Status dan imbalan yang tinggi: Profesi yang paling sukses akan meraih status yang tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan bagi masyarakat.

Pengertian Profesionalisme
“Profesionalisme” adalah sebutan yang mengacu kepada sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya. Seorang guru yang memiliki profesionalisme yang tinggi akan tercermin dalam sikap mental serta komitmenya terhadap perwujudan dan peningkatan kualitas professional melalui berbagai cara dan strategi. Ia akan selalu mengembangkan dirinya sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman sehingga keberadaannya senantiasa memberikan makna proesional.
Biasanya dipahami sebagai suatu kualitas yang wajib dipunyai oleh setiap eksekutif yang baik. Ciri-ciri profesionalisme:
1. Punya ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang tadi
2. Punya ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan
3. Punya sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya
4. Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya

Mengukur Profeionalisme
Proses professional atau profesionalisasi adalah proses evolusi yang menggunakan pendekatan organisasi dan sistematis untuk mengembangkan profesi ke arah status professional.Untuk mengukur sebuah profesionalisme, tentunya perlu diketahui terlebih dahulu standar professional. Secara teoritis menurut Gilley dan Eggland (1989), standar professional dapat diketahui dengan empat perspektif pendekatan, yaitu :
a. Pendekatan berorientasi filosofi :
• Pendekatan lambang professional : Lambang professional yang dimaksud antara lain seperti sertifikasi, lisensi, dan akreditasi.
• Pendekatan sikap individu : pendekatan ini melihat bahwa layanan individu pemegang profesi diakui oleh umum dan bermanfaat bagi penggunanya.
• Pendekatan electic : ini merupakan pendekatan yang menggunakan prosedur, teknik, metode dan konsep dari berbagai sumber, sistem,dan pemikiran.

b. Pendekatan orientasi perkembangan :
• Berkumpulnya individu-individu yang memiliki minat yang sama terhadap suatu profesi.
• Melakukan identifikasi dan adopsi terhadap ilmu pengetahuan tertentu untuk mendukung profesi yang dijalaninya.
• Terorganisir secara formal pada suatu lembaga yang diakui oleh pemerintah dan masyarakat sebagai sebuah organisasi profesi.
• Membuat kesepakatan mengenai persyaratan profesi berdasarkan pengalaman atau kualifikasi tertentu.
• Menentukan kode etik profesi yang menjadi aturan main dalam menjalankan sebuah profesi yang harus ditaati oleh semua anggota profesi yang bersangkutan.
• Revisi persyaratan berdasarkan kualifikasi tertentu seperti syarat akademis dan pengalaman melakukan pekerjaan di lapangan.
c. Pendekatan orientasi karakteristik :
• Kode etik profesi yang merupakan aturan main dalam menjalankan sebuah profesi.
• Pengetahuan yang terorganisir yang mendukung pelaksanaan sebuah profesi.
• Keahlian dan kompetensi yang bersifat khusus.
• Tingkat pendidikan minimaldari sebuah profesi. Ini penting untuk menjaga mutu profesi yang bersangkutan.
• Sertifikat keahlian yang harus dimiliki sebagai salah satu lambing professional.
• Proses tertentu sebelum memangku profesi untuk bisa memikul tugas dan tanggung jawab dengan baik.
• Adanya kesempatan untuk menyebarluaskan dan bertukar ide di antara anggota.
• Adanya tindakan disiplin dan batasan tertentu jika terjadi malpraktik dan pelanggaran kode etik profesi.
d. Pendekatan orientas non-tradisional : perspektif pendekatan non-tradisional menyatakan bahwa seseorang dengan bidang ilmu tertentu diharapkan mamapu melihat dan merumuskan karakteristik yangunik dan kebutuhan sebuah profesi.
Dapat disimpulkan bahwa mengukur profesionalisme bukanlah hal yang mudah karena profesionalisme tersebut diperoleh melalui suatu proses professional, yaitu proses evolusi dalam mengembangkan profesi kea rah status professional yang diharapkan.


Sumber : etikatugas.blogspot.com/2012/04/profesionalisme.html

itapuspitasari

itapuspitasari

ITA PUSPITA SARI
10020824


CARA MENGUKUR PROFESIONALISME PADA SUATU PROFESI DAN PRODUK

Mengukur Profeionalisme

Proses professional atau profesionalisasi adalah proses evolusi yang menggunakan pendekatan organisasi dan sistematis untuk mengembangkan profesi ke arah status professional.Untuk mengukur sebuah profesionalisme, tentunya perlu diketahui terlebih dahulu standar professional. Secara teoritis menurut Gilley dan Eggland (1989), standar professional dapat diketahui dengan empat perspektif pendekatan, yaitu :

a. Pendekatan berorientasi filosofi :

•Pendekatan lambang professional : Lambang professional yang dimaksud antara lain seperti sertifikasi, lisensi, dan akreditasi.
Profesi adalah pekerjaan, namun tidak semua pekerjaan adalah profesi. Profesi mempunyai karakteristik sendiri yang membedakannya dari pekerjaan lainnya. Daftar karakterstik ini tidak memuat semua karakteristik yang pernah diterapkan pada profesi, juga tidak semua ciri ini berlaku dalam setiap profesi:

1. Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan teoretis: Profesional diasumsikan mempunyai pengetahuan teoretis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasar pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktik.

2. Asosiasi profesional: Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya. Organisasi profesi tersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya.

3. Pendidikan yang ekstensif: Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi.

4. Ujian kompetensi: Sebelum memasuki organisasi profesional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoretis.

5. Pelatihan institutional: Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan istitusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional juga dipersyaratkan.
6. Lisensi: Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.

7. Otonomi kerja: Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.

8. Kode etik: Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.

9. Mengatur diri: Organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi.

10. Layanan publik dan altruisme: Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya dapat dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan dokter berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.

11. Status dan imbalan yang tinggi: Profesi yang paling sukses akan meraih status yang tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan bagi masyarakat.


• Pendekatan sikap individu : pendekatan ini melihat bahwa layanan individu pemegang profesi diakui oleh umum dan bermanfaat bagi penggunanya.
• Pendekatan electic : ini merupakan pendekatan yang menggunakan prosedur, teknik, metode dan konsep dari berbagai sumber, sistem,dan pemikiran.

b. Pendekatan orientasi perkembangan:
• Berkumpulnya individu-individu yang memiliki minat yang sama terhadap suatu profesi.

• Melakukan identifikasi dan adopsi terhadap ilmu pengetahuan tertentu untuk mendukung profesi yang dijalaninya.

• Terorganisir secara formal pada suatu lembaga yang diakui oleh pemerintah dan masyarakat sebagai sebuah organisasi profesi.
• Membuat kesepakatan mengenai persyaratan profesi berdasarkan pengalaman atau kualifikasi tertentu.

• Menentukan kode etik profesi yang menjadi aturan main dalam menjalankan sebuah profesi yang harus ditaati oleh semua anggota profesi yang bersangkutan.
• Revisi persyaratan berdasarkan kualifikasi tertentu seperti syarat akademis dan pengalaman melakukan pekerjaan di lapangan.

c. Pendekatan orientasi karakteristik :
• Kode etik profesi yang merupakan aturan main dalam menjalankan sebuah profesi.
• Pengetahuan yang terorganisir yang mendukung pelaksanaan sebuah profesi.

• Keahlian dan kompetensi yang bersifat khusus.
• Tingkat pendidikan minimaldari sebuah profesi. Ini penting untuk menjaga mutu profesi yang bersangkutan.

• Sertifikat keahlian yang harus dimiliki sebagai salah satu lambing professional.
• Proses tertentu sebelum memangku profesi untuk bisa memikul tugas dan tanggung jawab dengan baik.

• Adanya kesempatan untuk menyebarluaskan dan bertukar ide di antara anggota.
• Adanya tindakan disiplin dan batasan tertentu jika terjadi malpraktik dan pelanggaran kode etik profesi.

d. Pendekatan orientas non-tradisional : perspektif pendekatan non-tradisional menyatakan bahwa seseorang dengan bidang ilmu tertentu diharapkan mamapu melihat dan merumuskan karakteristik yangunik dan kebutuhan sebuah profesi.
Dapat disimpulkan bahwa mengukur profesionalisme bukanlah hal yang mudah karena profesionalisme tersebut diperoleh melalui suatu proses professional, yaitu proses evolusi dalam mengembangkan profesi kea rah status professional yang diharapkan.

http://etikatugas.blogspot.com

Agus Setyowati

Agus Setyowati

AGUS SETYOWATI
10020807


Mengukur Profesionalisme pada suatu Profesi dan produk

Sebelum mengukur profesionalisme, harus dipahami terlebih dahulu bahwa profesionalisme diperoleh melalui suatu proses. Proses tersebut dikenal dengan istilah “proses profesional”. Proses profesional atau profeionalisasi adalah proses evolusi yang menggunakan pendekatan organisasi dan sistematis untuk mengembangkan profesi ke arah status profesional.
Untuk mengukur sebuah profesionalisme, tentunya perlu diketahui terlebih dahulu standar profesional. Secara teoritis menurut Gilley Dan England (1989), standar profesional dapat diketahui dengan empat perspektif pendekatan, yaitu :

1.pendekatan berorientasi filosofis.

Ada 3 hal pokok yang dapat digunakan untuk mengetahui tingkat profesionalisme :
- Pendekatan lambang profesional
Lambang profesional yang dimaksud antara lain seperti sertifikat, lisensi, dan akreditasi.
- Pendekatan sikap individu
Pendekatan ini melihat bahwa layanan individu pemegang profesi diakui oleh umum dan bermanfaat bagi penggunanya
- Pendekatan electic
Pendekatan ini melihat bahwa proses profesional dianggap sebagai kesatuan dari kemampuan, hasil kesepakatan dan standar tertentu.


2.Pendekatan perkembangan bertahap

Orientasi perkembangan menekankan pada enam langkah dalam proses berikut :
- berkumpulnya individu-individu yang memiliki minat yang sama terhadap suatu profesi.
- melakukan identifikasi dan adopsi terhadap ilmu pengetahuan tertentu untuk mendukung profesi yang dijalaninya.
- setelah individu-individu berkumpul, selanjutnya para praktisi akan terorganisasi secara formal pada suatu lembaga yang diakui oleh pemerintah dan masyarakat sebagai sebuah organisasi profesi.
- membuat kesepakatan mengenai persyaratan profesi berdasarkan pengalaman dan kualifikasi tertentu
- menentukan kode etik profesi yang menjadi aturan main dalam menjalankan sebuah profesi yang harus ditaati oleh semua anggota profesi yang bersangkutan
- revisi persyaratan berdasarkan kualifikasi tertentu seperti syarat akademis dan pengalaman melakukan pekerjaan di lapangan


3.Pendekatan berorientasi karakteristik

Ada delapan karakteristik pengembangan proses profesional yang saling terkait, yaitu :
- kode etik profesi yang merupakan aturan main dalam menjalankan sebuah profesi
- pengetahuan yang terorganisir yang mendukung pelaksanaan sebuah profesi
- keahlian dan kompetensi yang bersifat khusus
- tingkat pendidikan minimal dari sebuah profesi
- sertifikat keahlian yang harus dimiliki sebagai salah satu lambang profesional
- proses tertentu sebelum memangku profesi untuk bisa memikul tugas dan tanggung jawab dengan baik
- adanya kesempatan untuk menyebarluaskan dan bertukar ide di antara anggota
- adanya tindakan disiplin dan batasan tertentu jika terjadi malpraktik dan pelanggaran kode etik profesi

4.Pendekatan berorientasi non-tradisional

Menyatakan bahwa seseorang dalam bidang ilmu tertentu diharapkan mampu melihat dan merumuskan karakteristik yang unik dan kebutuhan sebuah profesi

Dengan pendekatan-pendekatan yang dibahas di atas, dapat disimpulkan bahwa mengukur profesionalisme bukanlah hal yang mudah karena profesionalisme tersebut diperoleh melalui suatu proses profesional, yaitu proses evolusi dalam mengembangkan profesi ke arah status profesional yang diharapkan.


sumber = hanaha.blogdetik.com/2010/10/22/mengukur-profesionallisme/
sunny Smile sunny

Anita Widiastuti

Anita Widiastuti

A.Profesionalisme profesi
Tahukah Anda apa yang menjadi tolak ukur tingkat keprofesionalitasan seseorang? Apakah mereka yang berpendidikan tinggi atau penghasilan besar?

Kata profesional dapat diartikan sebagai perilaku seseorang di tempat kerja dengan kualitas kinerja terbaiknya. Lalu bagaimana mengukur tingkat keprofesionalitasan seseorang. Simak ulasan berikut.

Waktu Prioritas
Seseorang yang profesional di bidangnya memiliki manajemen waktu yang baik. Tepat waktu dan tidak menunda pekerjaan. Sehingga target kerja pun bisa tercapai dengan baik.

Suasana Hati (Mood)
Saat Anda berhadapan dengan beban pekerjaan, pimpinan, rekan kerja terutama klien usahakan dalam mood baik. Tidak membawa masalah lain dalam pekerjaan.

Tinggalkan bad mood Anda di depan pintu sebelum berangkat kantor. Dan jika Anda tak bisa merubah mood menjadi lebih baik maka sudah saatnya berpikir merubah karir.

Penampilan
Tidak selalu seseorang yang profesional itu pasti memakai stelan jas dan dasi. Atau berdandan untuk bekerja.

Gunakan pakaian yang sesuai dengan peraturan tempat kerja Anda. Pastikan penampilan Anda selalu rapih dan bersih. Simpan jens robek, celana pendek, tank top Anda untuk akhir pekan saja.

Menjaga Ucapan
Pastikan mulut Anda tidak mengucapkan kata-kata makian, umpatan di tempat kerja. Terutama pada orang yang mudah tersinggung.

Ada baiknya Anda bisa menahan emosi jika kesal, karena memakai bahasa yang buruk hanya akan mengesankan kosa kata Anda terbatas.

Menawarkan Bantuan
Profesional sejati tidak ragu untuk membantu rekannya saat diminta tolong. Bahkan ia dengan senang hati untuk berbagi ilmu pada orang lain. Keberhasilan seseorang dapat lebih berarti jika ia bisa bermanfaat untuk orang sekitarnya.


B.Profesinalisme Produk
Prof. Juran mengunjungi Jepang pada tahun 1945. Di Jepang Juran membantu pimpinan Jepang di dalam menstrukturisasi industri sehingga mampu mengekspor produk ke pasar dunia. Ia membantu Jepang untuk mempraktikkan konsep mutu dan alat-alat yang dirancang untuk pabrik ke dalam suatu seri konsep yang menjadi dasar bagi suatu “management process” yang terpadu. Juran mendemonstrasikan tiga proses manajerial untuk mengelola keuangan suatu organisasi yang dikenal dengan trilogy Juran, yaitu finance planning, financial control, financial improvement.

Adapun perincian trilogi itu sebagai berikut.
Quality planning, yaitu suatu proses yang mengidentifikasi pelanggan dan proses yang akan enyampaikan produk dan jasa dengan karakteristik yang tepat dan kemudian mentransfer pengetahuan ini ke seluruh kaki tangan perusahaan guna memuaskan pelanggan.
Quality control, yaitu suatu proses di mana produk benar-benar diperiksa dan dievaluasi, dibandingkan dengan kebutuhan-kebutuhan yang diinginkan para pelanggan. Persoalan yang telah diketahui kemudian dipecahkan, misalnya mesin-mesin rusak segera diperbaiki.
Quality improvement, yaitu suatu proses di mana mekanisme yang sudah mapan dipertahankan sehingga mutu dapat dicapai berkelanjutan. Hal ini meliputi alokasi sumber-sumber, menugaskan orang-orang untuk menyelesaikan proyek mutu, melatih para karyawan yang terlibat dalam proyek mutu, dan pada umumnya menetapkan suatu struktur permanen untuk mengejar mutu dan mempertahankan apa yang telah dicapai sebelumnya. Uraian tokoh-tokoh mutu di atas sekadar menggambarkan secara singkat saja. Masih banyak sarjana di bidang mutu yang tidak sempat ditulis pada kesempatan ini. Yang jelas para sarjana tersebut sependapat bahwa konsep “pentingnya perbaikan mutu secara terus-menerus bagi setiap produk walaupun teknik yang diajarkan berbedabeda”.
Kini sampailah pada pengertian mutu yang diambil dari “America Society for Quality Control” yang mengatakan Quality is the totality of features and characteristics of a product or service that bear on its ability to satisty stated of implied needs (Kotler : 1994). Definisi di atas berkonotasi kepada pelanggan. Produk bermutu kalau dapat memuaskan para pelanggan yang mengkonsumsi produk tersebut
Delapan Dimensi Mutu

Dalam hal kualitas dianggap layak, maka diperlukan suatu produk untuk dapat memenuhi dimensi-dimensi berikut ini.
1. Performa (kinerja): seberapa cocok produk itu digunakan sesuai dengan fungsi pemenuhan kebutuhannya
2. Features (keistimewaan): konten dari produk yang membedakannya dari produk lain
3. Reliabilitas: seberapa lama produk itu dapat bertahan dari kerusakan
4. Conformance (kesesuaian): sejauh mana produk dapat dikembangkan oleh konsumen itu sendiri.
5. Durabilitas (kualitas Durasi): seberapa lama produk dapat digunakan sampai benar benar tidak dapat dipakai lagi
6. Serviceability, speed, cost, ease to repair: ada tidaknya servis center dan seberapa banyak biaya yang dikeluarkan konsumen untuk itu.
7. Esthetic: nilai keindahan dari produk, termasuk dalam definisi ini adalah tampilan fisik produk
8. Percieved quality: kesan yang membekas dari produk pada pemikiran konsumen

SUMBER:
perempuan.com/read/cara-cerdas-menjadi-profesional-part-1
lianna.blog.binusian.org/

11Mengukur profesionalisme Profesi dan Produk Empty Mengukur profesionalisme profesi Sun May 13, 2012 2:32 pm

umi

umi

UMI ARFIYANTI
10010920


Pengertian Profesi

Bekerja merupakan kegiatan pisik dan pikir yang terintegrasi. Pekerjaan dapat dibedakan menurut kemampuan (fisik dan intelektual), kelangsungan (sementara dan terus menerus),
lingkup (umum dan khusus), tujuan (memperoleh pendapatan dan tanpa pendapatan).

Profesi adalah : Pekerjaan tetap bidang tertentu berdasarkan keahlian khusus yang dilakukan secara bertanggung jawab dengan tujuan memperoleh penghasilan.

Nilai moral profesi (Franz Magnis Suseno,1975) :
• Berani berbuat untuk memenuhi tuntutan profesi
• Menyadari kewajiban yang harus dipenuhi selama menjalankan profesi
• Idealisme sebagai perwujudan makna misi organisasi profesi

Pengertian Profesional

Profesional adalah Pekerja yang menjalankan profesi. Setiap profesional berpegang pada nilai moral yang mengarahkan dan mendasari perbuatan luhur. Dalam melakukan tugas profesi,
para profesional harus bertindak objektif, artinya bebas dari rasa malu, sentimen, benci, sikap malas dan enggan bertindak. Dengan demikian seorang profesional jelas harus memiliki profesi
tertentu yang diperoleh melalui sebuah proses pendidikan maupun pelatihan yang khusus, dan disamping itu pula ada unsur semangat pengabdian (panggilan profesi) didalam melaksanakan
suatu kegiatan kerja. Hal ini perlu ditekankan benar untuk membedakannya dengan kerja biasa (occupation) yang semata bertujuan untuk mencari nafkah dan/ atau kekayaan materiil duniawi.

Kelompok profesional merupakan :

kelompok yang berkeahlian dan berkemahiran -- yang diperoleh melalui proses pendidikan dan pelatihan yang berkualitas dan berstandar tinggi -- yang dalam menerapkan semua keahlian dan
kemahirannya yang tinggi itu hanya dapat dikontrol dan dinilai dari dalam oleh rekan sejawat, sesama profesi sendiri.

Tiga watak kerja seorang Profesional:

1. Kerja seorang profesional itu beritikad untuk merealisasikan kebajikan demi tegaknya kehormatan profesi yang digeluti, dan oleh karenanya tidak terlalu mementingkan atau mengharapkan imbalan upah materiil.

2. Kerja seorang profesional itu harus dilandasi oleh kemahiran teknis yang berkualitas tinggi yang dicapai melalui proses pendidikan dan/atau pelatihan yang panjang, ekslusif dan berat.

3. Kerja seorang profesional -- diukur dengan kualitas teknis dan kualitas moral -- harus menundukkan diri pada sebuah mekanisme kontrol berupa kode etik yang dikembangkan dan
disepakati bersama didalam sebuah organisasi profesi

Pengertian Profesionalisme

Profesionalisme adalah suatu paham yang mencitakan dilakukannya kegiatan-kegiatan kerja tertentu dalam masyarakat, berbekalkan keahlian yang tinggi dan berdasarkan rasa keterpanggilan -- serta ikrar (fateri/profiteri) untuk menerima panggilan tersebut -- untuk
dengan semangat pengabdian selalu siap memberikan pertolongan kepada sesama yang tengah dirundung kesulitan ditengah gelapnya kehidupan (Wignjosoebroto, 1999).

Empat prespektif dalam mengukur profesionalisme menurut Gilley dan Enggland :

a. Pendekatan berorientasi Filosofis Pendekatan lambang profesional,pendekatan sikap individu dan pendekatan electic

b. Pendekatan perkembangan bertahap individu (dengan minat sama) berkumpul -> mengidentifikasi dan mengadopsi ilmu -> membentuk organisasi profesi -> membuat kesepakatan persyaratan profesi -> menentukan kode etik -> merevisi persyaratan

c. Pendekatan berorientasi karakteristik etika sebagai aturan langkah,pengetahuan yang terorganisir, keahlian dan kompetensi khusus,tingkat pendidikan minimal,sertifikasi keahlian.

d. Pendekatan berorientasi non-tradisional mampu melihat dan merumuskan karakteristik unik dan kebutuhan sebuah profesi

Beberapa persyaratan profesionalisme bidang TI:

a. Dasar ilmu yang kuat dalam bidangnya
b. Penguasaan kiat-kiat profesi berdasar riset dan praktis
c. Pengembangan kemampuan profesional berkesinambungan

Beberapa hal yang menyebabkan rendahnya profesionalisme pekerja bidang TI:

a. Tidak menekuni profesi secara total (sambilan)
b. Belum adanya konsep yang jelas tentang norma dan etika profesi IT
c. Belum ada organisasi profesional yang menangani para profesional bidang IT

Sertifikasi merupakan salah satu cara untuk melakukan standarisasi sebuah profesi

Beberapa manfaat sertifikasi:

a. Ikut berperan menciptakan lingkungan kerja yang lebih profesional
b. Pengakuan resmi pemerintah
c. Pengakuan dari organisasi sejenis
d. Membuka akses lapangan kerja secara nasional dan internasional
e. Memperoleh peningkatan karier dan pendapatan

Beberapa contoh sertifikasi bidang IT yang berorientasi produk:
a. Sertifikasi Microsoft -> MCP (Microsoft Certified Professional), contoh : MCDST, MCSA, MCSE, MCDBA dll
b. Sertifikasi Oracle -> OCA, OCP, OCM
c. Sertifikasi CISCO -> CCNA,CCNP, CCIE

Kopetensi profesionalisme dibidang IT, mencakupi berberapa hal :

1. Keterampilan Pendukung Solusi IT
• Installasi dan Konfigurasi Sistem Operasi (Windows atau Linux)
• Memasang dan Konfigurasi Mail Server, FTP Server dan Web Server
• Menghubungkan Perangkat Keras
• Programming

2. Keterampilan Pengguna IT
• Kemampuan Pengoperasian Perangkat Keras
• Administer dan Konfigurasi Sistem Operasi yang mendukung Network
• Administer Perangkat Keras
• Administer dan Mengelola Network Security
• Administer dan Mengelola Database
• Mengelola Network Security
• Membuat Aplikasi berbasis desktop atau Web dengan multimedia

3. Pengetahuan di Bidang IT
• Pengetahuan dasar Perangkat Keras, memahami organisasi dan arsitektur komputer
• Dasar-dasar telekomunikasi. Mengenal perangkat keras komunikasi data serta memahami prinsip kerjanya
• Bisnis Internet. Mengenal berbagai jenis bisnis Internet.

Sumber: Materi Kuliah Etika Profesi
[b]

ANIN RUSTALINA P.S

ANIN RUSTALINA P.S

Smile Very Happy Laughing

Cara Mengukur Profesionalisme pada suatu profesi dan produk

Pengertian Profesionalisme
Dalam Kamus Kata-Kata Serapan Asing Dalam Bahasa Indonesia, karangan J.S. Badudu (2003), definisi profesionalisme adalah mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau ciri orang yang profesional. Sementara kata profesional sendiri berarti (1) bersifat profesi (2) memiliki keahlian dan keterampilan karena pendidikan dan latihan, (3) beroleh bayaran karena keahliannya itu. Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa profesionalisme memiliki dua kriteria pokok, yaitu keahlian dan pendapatan (bayaran). Kedua hal itu merupakan satu kesatuan yang saling berhubungan. Artinya seseorang dapat dikatakan memiliki profesionalisme manakala memiliki dua hal pokok tersebut, yaitu keahlian (kompetensi) yang layak sesuai bidang tugasnya dan pendapatan yang layak sesuai kebutuhan hidup.

Profesionalisme berasal dan kata profesional yang mempunyai makna yaitu berhubungan dengan profesi dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya, (KBBI, 1994). Sedangkan profesionalisme adalah tingkah laku, keahlian atau kualitas dan seseorang yang professional (Longman, 1987).

“Profesionalisme” adalah sebutan yang mengacu kepada sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya. Seorang guru yang memiliki profesionalisme yang tinggi akan tercermin dalam sikap mental serta komitmenya terhadap perwujudan dan peningkatan kualitas professional melalui berbagai cara dan strategi. Ia akan selalu mengembangkan dirinya sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman sehingga keberadaannya senantiasa memberikan makna proesional.
Biasanya dipahami sebagai suatu kualitas yang wajib dipunyai oleh setiap eksekutif yang baik. Ciri-ciri profesionalisme:

1.) Punya ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang tadi

2.) Punya ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan

3. )Punya sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya

4.) Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya.

Mengukur Profesionalisme Dosen

Di lingkungan perguruan tinggi, dosen merupakan salah satu kebutuhan utama. Ia ibarat mesin penggerak bagi segala hal yang terkait dengan aktivitas ilmiah dan akademis. Tanpa dosen, tak mungkin sebuah lembaga pendidikan disebut perguruan tinggi atau universitas. Sebab itu, di negara-negara maju, sebelum mendirikan sebuah universitas, hal yang dicari terlebih dahulu adalah dosen. Setelah para dosennya ditentukan, baru universitas didirikan, bukan sebaliknya. Demikian pentingnya dosen ini hingga tidak sedikit perguruan tinggi menjadi terkenal karena kemasyhuran para dosen yang bekerja di dalamnya. Beberapa universitas di Eropa dan Amerika juga menjadi terkenal di dunia karena memiliki dosen dan guru besar yang mumpuni, seperti Universitas Berlin yang memiliki dosen sekaliber Fichte dan Hegel, dan sebagainya.
Dalam posisi sebagai "jantung" perguruan tinggi, dosen sangat menentukan mutu pendidikan dan lulusan yang dilahirkan perguruan tinggi tersebut, di samping secara umum kualitas perguruan tinggi itu sendiri. Jika para dosennya bermutu tinggi, maka kualitas perguruan tinggi tersebut juga akan tinggi, demikian pula sebaliknya. Sebaik apapun program pendidikan yang dicanangkan, bila tidak didukung oleh para dosen bermutu tinggi, maka akan berakhir pada hasil yang tidak memuaskan. Hal itu karena untuk menjalankan program pendidikan yang baik diperlukan para dosen yang juga bermutu baik. Dengan memiliki dosen-dosen yang baik dan bermutu tinggi, perguruan tinggi dapat merumuskan program serta kurikulum termodern untuk menjamin lahirnya lulusan-lulusan yang berprestasi dan berkualitas istimewa.
Atas dasar itulah, pengembangan profesionalisme dosen menjadi upaya yang penting dalam rangka peningkatan kualitas perguruan tinggi. Di Amerika Serikat, program pengembangan profesionalisme dosen mulai mendapat perhatian sejak pertengahan tahun 60-an yang dikenal dengan istilah faculty development. Program itu muncul setelah ditemukannya anomali, yaitu bahwa pengajaran di perguruan tinggi telah berlangsung secara tidak efektif, bahkan terkadang diberikan tanpa kewenangan. Sebagian besar mahasiswa merasa resah disebabkan oleh pengajaran yang kurang baik, dan kepentingan mahasiswa telah diabaikan.
Demikian pula di Eropa, program pengembangan tenaga dosen sudah berlangsung sejak permulaan tahun 70-an. Langkah-langkah yang ditempuh masing-masing perguruan tinggi dalam program pengembangan tersebut tidak seragam. Dalam skala lokal di beberapa universitas di Eropa terdapat pusat-pusat pengembangan profesionalisme dosen. Namun secara umum pada level Eropa, program tersebut dijalankan secara terpadu. Negara-negara Eropa sepakat membentuk sebuah pusat pengembangan profesi dan peningkatan kualitas dosen perguruan tinggi. Selain itu juga terdapat semacam jaringan organisasi jaminan mutu dosen perguruan tinggi yang meliputi seluruh negara Eropa.
Di Indonesia, program pengembangan mutu dosen juga telah dikenal sejak tahun 70-an. Beberapa perguruan tinggi telah menyelenggarakan kegiatan yang termasuk dalam kategori pembinaan dosen, seperti penataran khusus untuk semua dosen baru. Bahkan universitas-universitas tertentu mendirikan pusat pelatihan staf dosen dan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan pembinaan dosen dalam level regional maupun nasional.
Namun, kendati telah berlangsung hampir empat dekade, program pengembangan profesionalisme dosen di Indonesia belum menampakkan hasil yang menggembirakan. Beberapa perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia memang sudah masuk dalam daftar perguruan tinggi terbaik di dunia, meskipun masih di urutan ke sekian. Demikian halnya dengan swasta, terdapat sejumlah perguruan tinggi swasta (PTS) yang kualitasnya bisa diandalkan dan setara dengan perguruan tinggi di luar negeri. Tetapi data yang dimiliki Litbang Depdiknas menunjukkan, dari 120.000 dosen tetap PTS dan PTN di Indonesia, masih ada 50,65 persen atau sekitar 60.000 di antaranya belum berpendidikan S2 atau baru S1. Menurut data lain, jumlah seluruh dosen di PTN sebanyak 240.000 orang, 50% di antaranya belum memiliki kualifikasi pendidikan setara S2. Di antara jumlah tersebut, baru 15% dosen yang bergelar doktor. Jika dibandingkan dengan perguruan tinggi di Malaysia, Singapura dan Filipina yang jumlah doktornya sudah mencapai angka 60% lebih, maka tampak bahwa dosen di perguruan tinggi Indonesia masih jauh ketinggalan.
Padahal, Undang-undang (UU) No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mensyaratkan dosen perguruan tinggi minimal S2. Dalam UU itu disebutkan, para pendidik jenjang pendidikan dasar dan menengah persyaratannya adalah minimal bergelar S1. Sementara, untuk mendidik di jenjang pendidikan akademis S1, maka sekurang-kurangnya bergelar strata dua (S2), sedangkan bagi program pascasarjana adalah doktor (S3) dan profesor.
Kenyataan ini ironis mengingat salah satu cita-cita besar perguruan tinggi di Indonesia adalah menjadi universitas bertaraf internasional (world class university). Dengan 50% dosen yang masih berkualifikasi S1, sulit dalam waktu dekat menggapai cita-cita tersebut. Apalagi di tengah kondisi demikian, tidak tampak upaya signifikan dari para dosen untuk meningkatkan profesionalisme mereka sebagai elemen pokok perguruan tinggi. Sebagian mereka bahkan kurang menyadari bahwa profesi dosen, sebagaimana profesi lainnya, juga terkait dengan dimensi pengetahuan, keahlian, dan etika yang perlu terus dikembangkan. Sayangnya, dimensi-dimensi tersebut tidak banyak diperhatikan oleh para dosen, sehingga tidak heran jika sorotan dan kritik terus dialamatkan kepada mereka.
Di antara kritik yang sering dilontarkan terkait kualitas dosen perguruan tinggi di Indonesia adalah:
Pertama, sekarang ini minat sebagian dosen untuk terus membaca dan melakukan riset ilmiah di bidang keilmuannya sudah menurun. Mereka tampak sudah merasa puas dengan gelar doktor atau Ph.D yang diraihnya. Mereka sudah tidak lagi sibuk dengan penelitian ilmiah yang menjadi tugas pokok mereka untuk menyumbangkan hal-hal baru dalam bidang keilmuannya. Kalaupun mereka melakukan sebuah penelitian, biasanya itu tidak dimaksudkan untuk menemukan hal baru atau menyumbang sesuatu yang bermanfaat untuk masyarakat, tetapi untuk meraih kenaikan pangkat atau mencapai posisi guru besar belaka.
Kedua, tidak sedikit para dosen yang beranggapan bahwa tugas utamanya hanya menyampaikan pengetahuan atau menugaskan penelitian ilmiah kepada para mahasiswa. Mereka sering alpa bahwa mereka adalah pendidik dalam pengertian seluas-luasnya. Di pundak mereka terpikul tanggung jawab yang melampaui tembok kampus, yaitu untuk mendidik mahasiswa, baik dari sisi keilmuan, mental, cara berpikir, perilaku, dan sebagainya.
Ketiga, banyak dosen yang menghindarkan diri dari tugas utamanya sebagai pendidik dengan berbagai cara untuk menutupi kekurangannya. Misalnya dengan menerapkan "despotisme ilmiah" karena tidak mampu mengatasi dialog kritis dengan mahasiswa, lari dari topik utama perkuliahan untuk menghabiskan waktu karena tidak menguasai materi, atau memberi penugasan kemudian membiarkan para
mahasiswa berdebat sendiri dengan alasan melatih mereka berdiskusi, dan sebagainya.
Kondisi ini menunjukkan bahwa masih ada jurang yang lebar antara cita-cita ideal dengan kondisi riil para dosen perguruan tinggi di Indonesia saat ini. Kondisi tersebut tentu saja dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti manajemen pendidikan, ekonomi, realitas sosial, dan lain-lain. Karena itu, untuk membenahinya juga diperlukan sebuah program pengembangan profesionalisme dosen yang komprehensif serta melibatkan berbagai pihak, mulai dari perguruan tinggi, pemerintah, hingga masyarakat.

Program Pengembangan Kompetensi Dosen
Profesi dosen sesungguhnya menunjuk pada upaya-upaya yang dilakukan oleh tenaga pengajar sebagai realisasi dari peran selaku pendidik dan pembelajar di perguruan tinggi. Dengan demikian, pengembangan profesionalisme dosen dapat diartikan usaha yang luas untuk meningkatkan kompetensi, kualitas pembelajaran dan peran akademis tenaga pengajar di perguruan tinggi.
Para pakar pendidikan mengemukakan berbagai pendapat tentang program pengembangan profesi dosen ini. Menurut J.G. Gaff dan Doughty, sebagaimana dikutip Miarso, terdapat tiga usaha yang saling berkaitan, yaitu pengembangan instruksional (instructional development = ID), pengembangan organisasi (organization development = OD), dan pengembangan profesional (professional development = PD). Bergquist dan Philips berpendapat bahwa pengembangan tenaga dosen merupakan bagian inti dari pengembangan kelembagaan (institutional development), dan meliputi sebagian dari pengembangan personal, pengembangan profesional, pengembangan organisasi, dan pengembangan masyarakat.
Sementara Nur Syam mengemukakan, pengembangan profesi dosen meliputi empat kompetensi, yaitu:
1.Kompetensi pedagogis atau kemampuan dosen mengelola pembelajaran
2.Kompetensi kepribadian atau standar kewibawaan, kedewasaan, dan keteladanan
3.Kompetensi profesional atau kemampuan dosen untuk menguasai content dan metodologi pembelajaran
4.Kompetensi sosial atau kemampuan dosen untuk melakukan komunikasi sosial, baik dengan mahasiswa maupun masyarakat luas.

Berdasarkan beberapa pendapat tersebut, dapat dirumuskan setidaknya tujuh bidang kompetensi berikut strategi pengembangannya melalui program-program tertentu yang mendukung peningkatan bidang-bidang kompetensi tersebut. Tujuh bidang kompetensi yang dimaksud adalah:
1.Pengembangan kompetensi pedagogis
2.Pengembangan kompetensi teknik informasi
3.Pengembangan kompetensi manajemen/administrasi
4.Pengembangan kompetensi kurikulum
5.Pengembangan kompetensi ilmiah (riset dan publikasi)
6.Pengembangan kompetensi evaluasi
7.Pengembangan kompetensi personal.


Sumber:erna-peena.blogspot.com/2011/02/pengertian-profesionalisme_20.html
http:// nursyam.sunan-ampel.ac

cheers bounce




13Mengukur profesionalisme Profesi dan Produk Empty mengukur profesionalisme pustakawan Sun May 20, 2012 9:05 am

erna erfiana (10020817)

erna erfiana (10020817)

OTONOMI PUSTAKAWAN



1. Pendahuluan
1.1. Pustakawan adalah profesi, dan karenanya bisa dilihat dari tiga sisi. Dari segi etika,
kita melihat profesi dalam kerangka ideal menyangkut moralitas dan manfaat profesi
ini bagi masyarakatnya. Dari segi hubungan ilmu dan profesi, kita bisa membahas
"isi" dari profesi berdasarkan pondasi keilmiahan dari kompetensi anggotanya. Dari
segi sosiologi, setiap profesi mempengaruhi dan dipengaruhi oleh institusi lain di
dalam masyarakatnya. Walaupun ketiga sisi ini sebenarnya tidak bisa saling
dipisahkan, namun untuk kepentingan analisis setiap sisi bisa dilihat secara terpisah.
1.2. Makalah ini akan berkonsentrasi ke sisi ketiga, untuk melihat posisi pustakawan vis
a vis institusi lainnya di masyarakat. Pokok persoalan yang ingin diangkat adalah
otonomi pustakawan sebagai profesional. Asumsi dasarnya, pustakawan sebagai
insan profesional mampu menentukan sendiri penerapan kompetensi dan
keahliannya di masyarakat. Otonomi ini sekaligus merupakan pertanggungjawaban
kepada masyarakat yang telah memberikan mandat kepada sebuah profesi untuk
menerapkan keahlian mereka di masyarakat di mana mereka tinggal dan berkarya.
1.3. Menurut penulis, memandang otonomi pustakawan dari sisi posisi dan hubungan
sosial sangatlah relevan dengan kondisi yang dihadapi pustakawan Indonesia saat
ini. Ada dua alasan tentang ini. Pertama, karena di saat ini para pustakawan
Indonesia berhadapan dengan pertanyaan pokok tentang apa sebenarnya peran
mereka dalam perubahan masyarakat yang sangat mendasar, termasuk khususnya ide
tentang demokratisasi, masyarakat madani dan perubahan dalam pemerintahan
daerah (otonomi daerah). Kedua, pustakawan berkegiatan di bidang informasi yang
saat ini terus menerus berubah dengan cepat, sehingga ada pertanyaan tentang jati
diri profesi ini di hadapan profesi-profesi lainnya.
1.4. Dari segi etika, IPI boleh saja menyatakan bahwa pustakawan melakukan pekerjaan
mulia untuk kesejahteraan bangsa. Tetapi pemeriksaan terhadap Kode Etik IPI tidak
akan menjawab persoalan sumbangan yang sesungguhnya diberikan pustakawan
Indonesia di lapangan. Terlebih-lebih lagi, nilai sumbangan pustakawan ini sangat
bergantung pula dari unsur-unsur lain, baik pihak yang diharapkan menerima
manfaat dari kompetensi pustakawan (pengguna jasa perpustakaan, misalnya),
maupun unsur-unsur lain. Dari segi kompetensi, ilmu perpustakaan dan informasi
bisa saja menyodorkan sederet daftar ketrampilan dan pengetahuan yang ketat.
Tetapi pemeriksaan terhadap isi kompetensi sebuah profesi juga tidak menjawab
persoalan bagaimana hubungan antara akademisi dan praktisi, atau antara universitas
dengan organisasi profesi.
*
Makalah untuk Rapat Kerja Pusat XI, Ikatan Pustakawan Indonesia XI dan Seminar Ilmiah, Jakarta 5
- 7 November 2001
**
Pengajar di Jurusan Ilmu Perpustakaan, Fakultas Sastra Universitas Indonesia.Page 2


2. Otonomi Profesi dalam Konteks Sosial
2.1. Freidson (1994) berpendapat bahwa inti dari profesionalisme adalah kerja (work).
Dari sisi sosiologi, ada dua persoalan. Pertama, bagaimana membedakan kerja
profesional dengan kerja yang lainnya yang mungkin memiliki ciri dan fungsi sama.
Untuk ini perlu pengakuan informal maupun formal terhadap kerja itu. Kedua,
bagaimana sebuah kegiatan mendapat status kerja di pasar pekerjaan; atau
bagaimana sebuah kerja mendapatkan imbalan finansial di masyarakat. Kerja yang
tidak dibayar, pada umumnya dianggap tidak profesional, walaupun nilainya
mungkin tinggi sekali.
2.2. Setiap kerja membutuhkan pengetahuan dan ketrampilan yang penerapannya
membutuhkan pengaturan sosial. Sebuah masyarakat moderen mengelompokkan
pekerjaan menurut jenis pengetahuan dan ketrampilan yang menurut masyarakat itu
diperlukan untuk melaksanakan tugas tertentu. Tingkat kekhususan (spesialisasi)
pengetahuan dan ketrampilan bagi sebuah masyarakat ikut menentukan
keprofesionalan sebuah pekerjaan. Seberapa pun bersikerasnya sebuah profesi
mengatakan bahwa pengetahuan dan ketrampilan mereka bersifat "khusus", tetapi
jika masyarakatnya menganggap pengetahuan dan ketrampilan itu bersifat "umum",
maka tetap saja pekerjaannya disebut tidak profesional.
2.3. Profesionalisme membutuhkan kemampuan mengambil keputusan, sehingga
pengetahuan dan ketrampilan untuk mengerjakan sesuatu yang rutin dan berulang
bukanlah pekerjaan profesional. Semakin rumit keputusan yang harus diambil,
semakin profesional. Lebih jauh lagi, masyarakat modern menghubungkan
profesionalisme dengan kemampuan abstraksi yang didapat dari pengetahuan formal,
bukan dari praktek dan kebiasaan.
2.4. Selain menegaskan spesialisasi pengetahuan dan ketrampilan, setiap profesi perlu
membuat batas yang jelas dengan profesi lainnya. Perkembangan sebuah profesi
seringkali berisi perjuangan profesi itu dalam membedakan dirinya --kekhususan
pengetahuan dan ketrampilannya-- dari profesi lain. Demarkasi antar profesi ini
membentuk sistem pembagian kerja (division of labor) yang lebih besar. Sifat dari
sistem ini akan dipengaruhi kondisi sosial, ekonomi dan politik masyarakatnya.
2.5. Menurut Friedson, ada tiga kemungkinan sebuah profesi menentukan batas-batasnya.
Pertama, batas tersebut diputuskan sendiri oleh anggota-anggota profesi. Kedua,
batas tersebut ditentukan oleh pihak yang memakai jasa profesi. Ketiga, batas
tersebut ditetapkan oleh sebuah otoritas legal yang tersentralisir (misalnya negara).
Profesionalisme yang ideal tentu adalah yang pertama. Tetapi setiap profesi hidup di
dalam sebuah pasar kerja dan berhubungan dengan otoritas legal negara yang bisa
secara abritret menetapkan batas-batas profesi.
3. Otonomi Profesi dan Sistem Kerja
3.1. Jika profesionalisme berintikan kerja, maka kita bisa melihat sistem kerja (labour
exchange systems) sebagai tempat di mana setiap orang dalam angkatan kerja
memberikan sebuah jasa -baik itu berupa upaya, pertimbangan, nasihat, dsb-
kepada orang lain atau ke sebuah organisasi, dan dibayar untuk itu. Dalam konteksPage 3

3 dari 3
profesionalisme sistem kerja secara garis besar dapat di bagi dalam dua model.
Masing-masing model memiliki dua tipe spesifik.
1
3.2. Model Profesional - Klien Tipe 1 (tipe "ideal"). Tipe ini bersifat ideal dalam hal
kendali atas pemberian jasa profesional dan kompensasinya. Seorang profesional
memberikan jasa berdasarkan pengetahuan yang tidak dimiliki oleh klien, sehingga
klien bergantung kepada etika dan kompetensi profesi. Peran asosiasi profesi dalam
menjaga standar profesi di sini sangat besar karena klien dalam posisi lemah.
Sementara itu, si profesional yang "self-employed" seperti ini relatif otonom dalam
memilih klien, kapan dan bagaimana melayani, serta berapa akan meminta bayaran.
Dalam hal ini perkembangan karir sejalan dengan perkembangan profesi.
3.3. Model Profesional - Klien Tipe 2 - Klien Tunggal. Semakin sedikit jumlah klien
yang dilayani, kekuasaan klien mengendalikan waktu kerja, jenis pekerjaan, bayaran,
dsb. semakin meningkat, sampai ke suatu titik di mana profesional hanya melayani
satu klien. Di sini sebenarnya si profesional sudah lebih mirip sebagai pegawai,
walaupun sifat hubungan profesional - klien masih ada. Di sini, otonomi profesi
sangat berkurang dan kendali pindah ke klien tunggal tersebut. Standar profesi akan
dipengaruhi oleh klien, selain oleh asosiasi profesi. Kemampuan profesional akan
dipersempit untuk memenuhi satu keperluan dari satu klien, dan bukan untuk
beragam keperluan dari beragam klien. Dengan demikian kemampuan memberi
penilaian dan pertimbangan pun akan terbatas. Kalau profesi tidak mau melayani si
klien, profesi ini akan kehilangan pekerjaan.
3.4. Model Pekerja - Majikan Tipe 1 - Pelanggan Terlihat. Profesional yang
menyediakan jasa dalam model profesional - klien di atas adalah sekaligus pekerja
dan majikan. Kalau kedua fungsi dipisahkan, bertambah lah kesulitan yang dihadapi
profesional dalam memenuhi kriteria profesional dalam hal otonomi, komitmen,
identifikasi, dan etik. Si profesional kini bertanggungjawab secara harian kepada
majikan. Orang atau orang-orang yang menerima jasa adalah nasabah dari si
majikan. Nasabah membayar majikan, dan majikan membayar pegawai atas jasa
yang diberikan kepada nasabah. Jelas bahwa majikan ingin mengendalikan kepada
siapa, kapan, dan dalam kondisi apa pegawainya memberikan jasa. Majikan juga
ingin menilai kinerja, kompetensi, dan etika dari pegawai. Majikan pada umumnya
tidak setuju jika tugas ini dilaksanakan oleh asosiasi profesional, walaupun mereka
tidak menolak adanya pembagian peran kontrol ini. Majikan akan punya
kecenderungan kuat untuk mereduksi pekerjaan besar yang rumit menjadi pekerjaan-
pekerjaan kecil. Satu orang akan ditugaskan untuk mengerjakans setiap bagian kecil
itu secara rutin dan terpola. Akibatnya, kebutuhan untuk memiliki pengetahuan yang
luas dan pengambilan keputusan berkurang. Juga akan mudah bagi majikan untuk
mengganti-ganti orang. Otonomi berkurang, ditambah dengan intervensi majikan ke
bidang-bidang seperti standar, etika, kompetensi. Karir dan perkembangan
tergantung pada majikan.
3.5. Model Pekerja - Majikan Tipe 2 - Pelanggan Tidak Terlihat. Otonomi profesi
semakin terancam jika jasa dari si pegawai dipakai untuk membuat sebuah produk
untuk majikan yang kemudian menjualnya kepada pelanggan. Sekarang, pelanggan
"tidak nampak" bagi si profesional. Majikan, dalam rangka memenuhi kebutuhan
1
Diadaptasi dari penjelasan the Association of Professional Engineer, Geologist and Geophysicist of
Aleberta - www.apegga.com. Page 4

4 dari 4
pelanggan dan pemegang saham, mendikte standar, etika, kondisi kerja, skala gaji,
dan perkembangan karir dari para pegawai. Profesional yang bekerja dalam sistem
seperti ini tidak ada bedanya dengan pekerja lain. Bisa muncul tekanan sangat kuat
pada pegawai profesional untuk meninggalkan konsep profesionalisme, terutama
konsep yang dianggap akan menghalangi karir. Ini berarti ada tendensi untuk lebih
loyal kepada perusahaan daripada kepada "profesi".
4. Otonomi Profesi dan Institusi Pendidikan
4.1. Untuk menjaga otonominya, sebuah profesi seringkali merujuk ke sebentuk
pengetahuan formal. Di sini, hubungan profesi dengan institusi pendidikan
(universitas) menjadi faktor penentu. Day (1997) menggambarkan bahwa secara
ideal, universitas ditandai oleh ketiadaan kepentingan (disinterestedness) karena
bekerja untuk kepentingan umum. Ketiadaan kepentingan ini menjadi sumber
motivasi dan bahan baku profesional, karena seorang profesional adalah orang yang
punya otoritas dalam bidangnya, bertindak secara otonom memakai material yang
dipilihnya sendiri, dan bukan dipaksa atau diancam bertindak oleh kekuatan di luar
kompetensi profesionalnya.
4.2. Berlandaskan ke-"murni"-an ilmu, universitas menjadi the chief authority dalam
berbagai pengetahuan. Sebab itulah, banyak bidang profesi berupaya
mengembangkan diri mereka di dalam universitas agar bisa memberikan status
sosial-ekonomi kepada para anggotanya. Otoritas universitas dimulai dari pemikiran,
maka universitas berkembang di sekitar "life of the mind," terutama "the mind of
science", yang adalah pemikiran rasional. Dengan mengaitkan diri ke universitas,
sebuah profesi meraih status rasional otonom atas kegiatan-kegiatan anggotanya.
4.3. Dalam menjaga rasionalistas dan otonominya, universitas menegaskan pentingnya
riset. "Riset" bukan saja merupakan fungsi dari ilmu untuk menemukan kebenaran
universal, tetapi juga harus mengarahkan proses pengajaran sehingga siswa dapat
bekerja langsung di bawah gurunya dalam menemukan kebenaran. Selain itu,
universitas beranggapan bahwa pengetahuan murni hanya dapat dihasilkan jika riset
dan perisetnya berada dalam "isolation and freedom". Bahkan isolasi ini seringkali
diartikan sebagai jarak yang memisahkan universitas dari masyarakat, dan akhirnya
menimbulkan kesan "menara gading". Salah satu risiko profesi yang mencari
landasan otonominya di universitas, dengan demikian, adalah keterpisahan profesi
itu dari masyarakat umum.
4.4. Pengetahuan "murni" mendapat tantangan dari pengetahuan "praktis" ketika orang
mempersoalkan kegunaan aplikatif dari ilmu yang dipelajari para calon profesional
di universitas. Dalam hal ini, profesionalisme berpaling dari "identifikasi dengan
pengetahuan" ke "penguasaan dan pengendalian terhadap aplikasi". Profesi tidak
lagi mengutamakan kemurnian pengetahuan, melainkan seberapa jauh seorang
profesional dapat menguasai dan mengendalikan penerapan ilmu-ilmu formal yang
dipelajarinya di universitas. Maka universitas menyediakan "sistem" atau "paket"
yang bisa membantu sebuah profesi menetapkan kompetensi khusus anggota-
anggotanya, sekaligus melatih mereka menggunakan kompetensi tersebut.
Universitas berperan sangat besar dalam menentukan batas-batas internal maupun
eksternal sebuah profesi. Page 5


4.5. Model teknis-rasional dominan sepanjang pemikiran profesionalisme abad 19 dan
20. Perspektif baru, misalnya sebagaimana yang disinyalir Handy (1989) dan
Habermas (1977), melihat bahwa kerja profesional merupakan aktifitas interpretif
dan kreatif, selain teknis. Praktik jaman kini melibatkan dilema nilai, konteks sosial-
ekonomi yang rumit, dan situasi yang hakikat teritorinya terus berubah, tetapi juga
batas-batasnya selalu kabur. Menurut Lester (1995) praktisi bekerja di sebuah sistem
yang rumit dan dinamis. Sebelum bisa menerapkan solusi, seorang praktisi harus
dapat men-"teori"-kan situasi yang dihadapinya. Praktisi melakukan refleksi
intelektual dalam situasi yang "berantakan". Ia memang menggunakan
pengetahuannya, tetapi ia juga memerlukan kemampuan sintesis, pemahaman situasi,
etika, dan kemampuan menginterpretasi makna dari sebuah situasi dari berbagai
perspektif dan sisi pandang. Di lapangan kerja, situasinya semakin memperlihatkan
antar-keterkaitan, keragaman nilai, bukan reduksionisme teknis-rasional.
4.6. Situasi baru ini secara tidak langsung telah memindahkan tanggungjawab dalam
menetapkan perilaku profesional ke masing-masing praktisi individual, membuka
kemungkinan otonomi ideal. Pada saat sama, situasi ini juga mempertanyakan batas-
batas profesional tradisional. Hubungan antar-profesional dan pendekatan multi-
disiplin menjadi semakin sering terjadi. Sementara itu, "sistem" atau "paket" yang
dihasilkan universitas mengalami standardisasi, isi dari pendidikan universitas
mengalami institusionalisasi "objektif". Sistem profesional dari universitas berpindah
ke wilayah teknis yang mencakup, tetapi tidak terbatas pada, peralatan (teknologi).
5. Otonomi Profesi dan Kekuasaan Negara
5.1. Sebuah masyarakat "menciptakan" sebuah profesi untuk memastikan tersedianya
produk atau layanan yang tidak bisa disediakan oleh "orang biasa" karena prosesnya
yang rumit. Masyarakat memberikan "mandat" kepada pihak lain untuk ini, antara
lain kepada negara dan pemerintahan yang memiliki kekuasaan untuk bertindak atas
nama masyarakatnya. Filsuf Plato dalam bukunya The Statesman yang ditulis
berabad-abad silam sudah mengusulkan ide tentang "profesional di bidang
pemerintahan" (lihat misalnya tulisan Ciger, 1990) untuk menjamin komitmen
negara terhadap masyarakat. Tetapi ide dasar ini tidak mudah terwujud. Dari sisi
pandang negara, sebenarnya profesionalisme pegawai negeri bisa menjamin: (a)
adanya kompetensi minimum setiap pegawai, (b) aparat yang bisa mengatur dirinya
sendiri demi efisiensi dan efektifitas layanan publik, dan (c) kenetralan dalam
pelayanan (tidak diskriminatif). Profesionalisasi pegawai pemerintah juga dapat
memastikan dipertahankannya nilai-nilai layanan publik dari gerusan komersialisasi
yang dikembangkan oleh pihak pasar (Montgomery, 1998).
5.2. Di lain pihak, sebuah kelompok profesi di luar negara akan memiliki kekuasaan
berdasarkan pengetahuan dan keahlian serta mandat yang diberikan masyarakat
kepadanya. Ini dapat diartikan sebagai saingan terhadap kekuasaan negara, terutama
jika negara tersebut beraliran totalitarian. Di bekas Uni Soviet, misalnya, semua
sumber kekuasaan harus ada di tangan negara. Layanan profesional direduksi
menjadi satu unit administrasi yang terpusat dan dikendalikan oleh aturan-aturan
birokrasi sebagai perwujudan dari nomenklatur Partai Komunis. Akibatnya, tidak
ada professional meritocracy, kebebasan profesi, organisasi profesional yang
independen, maupun transparansi. Karir profesional bukan ditetapkan oleh keahlian,
tetapi oleh ketaatan kepada partai dan loyalitas kepada pemimpin partai. Semua
institusi profesi diberangus (lihat Hudson, 1994 dan Jones, 1991). Page 6

5.3. Sementara itu, ada juga yang memandang profesionalisasi pegawai negeri sebagai
problem baru. Fred Riggs (1997) misalnya menganggap bahwa profesionalisasi
meningkatkan kekuasaan administrator publik dan birokrat, sehingga muncul
masalah hubungan fungsional antara politisi dan administrator. Bert A. Rockman
(1997) mengingatkan kemungkinan bentrok antara "akuntabilitas", "ketanggapan
(responsiveness), dan "tanggungjawab" profesional pemerintahan. "Akuntabilitas"
berkaitan dengan ketaatan hukum. "Ketanggapan" berkaitan dengan komitmen
kepada janji politik. "Tanggungjawab" berkaitan dengan keterikatan etik dan
ketrampilan profesional. Bagi pegawai negeri, the art of being professional
seringkali merupakan ketrampilan khusus untuk mengelola ketiga tuntutan ini.
5.4. Frederick C. Mosher (1968) juga mengingatkan bahwa profesional di bidang publik
dapat menjadi sangat berorientasi birokrasi yang kaku dan super-tertib ala Max
Weber. Birokrasi profesional bisa menjadi terlampau sempit sehingga menimbulkan
parochialism; tidak mampu keluar dari rasionalitas teknis, sehingga pendekatannya
cenderung tidak kontekstual. Lalu akan muncul kompartementalisasi, spesialisasi
dan akhirnya egoisme sektoral yang menghambat komunikasi, kerjasama, dan
organisasi antar administrasi publik.
5.5. Kultur sebuah masyarakat ikut menentukan posisi profesional dalam konteks
pelaksanaan negara dan politik. Profesional di negeri Cina, misalnya, terikat tradisi
Konghucu tentang tanggungjawab moral seseorang yang berpengetahuan
(knowledgable person) terhadap masyarakatnya. Seorang profesional Cina merasa
wajib terlibat dalam kehidupan sosial-politik dan tidak jarang menggabungkan
nasionalisme dengan profesionalisme
2
. Pada gilirannya, profesionalisme ini juga
diterjemahkan sebagai kewajiban negara (dan pegawai negeri) untuk mengurus
masyarakat lewat pendekatan top-down dan berdisiplin. Tradisi "negara profesional"
ala Konghucu ini bertahan sampai sekarang di negeri-negeri Asia Tenggara, terutama
Singapura, Taiwan, Hong Kong dan Korea Selatan (lihat Huque, Lam dan Lee,
1996).
6. Kepustakawanan dan Negara Indonesia
6.1. Pada kesempatan lain, penulis telah membahas kepustakawanan Indonesia terutama
dalam konteks sosial dan perkembangan sejarah (Pendit, 1988, 1992a, 1992b, 1993).
Sebagaimana kepustakawanan lainnya di dunia, kepustakawanan Indonesia lahir
dalam konteks sosial yang spesifik. Khusus untuk Indonesia, maka ciri utamanya
adalah kuatnya peran pemerintah dan negara dalam segala segi, selain keikut-sertaan
kaum elit-intelektual. Lebih jauh lagi, kepustakawanan Indonesia tumbuh dalam
lingkungan informasi yang berakar pada tradisi yang membenarkan pusat kekuasaan
sebagai sekaligus pusat dan sumber informasi. Tradisi ini adalah tradisi kraton, yang
oleh Kuntowijoyo (1987) digambarkan sangat baik lewat telaah tentang peran
pujangga kraton, abdi dalem dalang dan abdi dalem juru sungging di kerajaan-
kerajaan Jawa.
6.2. Belanda ikut menumbuhkan kepustakawanan modern Indonesia dalam kerangka
Politik Etis yang dalam awal abad 20-an antara lain membangun 680 perpustakaan
umum di bawah koordinasi Komisi Bacaan Rakyat (Comissie voor de Inlandsche
2
Pembahasan yang menarik tentang ini dapat dilihat di www.aasianst.org/abss/1997abst/china/c73.htm Page 7

sumber:http://www.geocities.com/HotSprings/6774/j-3.html

farida

farida

PROFESIONALISME TENAGA PENGAJAR (DOSEN) TERHADAP PROSES PEMBELAJARAN DI PERGURUAN TINGGI

Profesionalisme dosen berperan besar terhadap peningkatan kualitas proses pembelajaran di perguruan tinggi. Dosen yang tugas utamanya dalam bidang pengajaran dituntut memiliki empat kompetensi, yaitu kompetensi bidang studi, kompetensi pemahaman tentang peserta didik, kompetensi penguasaan pembelajaran yang mendidik, dan kompetensi pengembangan kepribadian dan keprofesionalan. Salah satu kompetensi penguasaan pembelajaran yang mendidik yang perlu dimiliki dosen dalam rangka penciptaan kondisi yang kondusif bagi proses pembelajaran mahasiswa adalah kompetensi penguasaan metodologi pengajaran.


Perguruan Tinggi (PT) sebagai lembaga penyelenggara pendidikan tinggi memiliki peranan yang sangat besar dalam kerangka pembangunan nasional. Ada dua tugas pokok yang diemban oleh PT, yaitu pertama, mendidik putra-putri bangsa agar menguasai IPTEKS, dan kedua, melokomotifi pembangunan nasional dan daerah, termasuk mempersiapkan calon-calon pemimpin bangsa yang bermoral tinggi serta berbudaya demokratis (Sofian Effendi, 2003). Demikianlah sesungguhnya, PT berfungsi sebagai produsen utama sumber daya manusia bagi kebutuhan masyarakat, dan untuk meningkatkan, menyebarluaskan, dan mengembangkan IPTEKS itu sendiri (lihat Abdi A. Wahab, 2003).
Dalam menjalankan perannya tersebut, PT menghadapi tantangan besar dalam era globalisasi ini. Globalisasi yang dicirikan oleh banjirnya arus informasi dan hilangnya sekat-sekat batas antarnegara sebagai akibat perkembangan dan kemajuan teknologi komunikasi dan informasi harus direspon secara akurat dan bijak. Dengan demikian, eksistensi PT di masyarakat tetap bisa dipertahankan.
Menghadapi tantangan globalisasi tersebut, pemerintah telah mencanangkan paradigma baru pendidikan tinggi sebagaimana yang terisyarat pada Kerangka Pengembangan Pendidikan Tinggi Jangka Panjang 1996 – 2005. Paradigma baru ini menitiksentralkan kualitas perguruan tinggi. Penerapannya terus dimantapkan oleh pemerintah, dalam hal ini Depdiknas, melalui aktualisasi asas otonomi perguruan tinggi (Depdiknas, 2003).
Pada artikel ini, pembahasan dibatasi pada masalah bagaimana peranan profesionalisme dosen terhadap proses pembelajaran di perguruan tinggi. Terkait dengan masalah tersebut, artikel ini bertujuan untuk mendeskripsikan peranan profesionalisme dosen dalam kaitannya dengan proses pembelajaran di perguruan tinggi. Paparan ini diharapkan dapat menambah wawasan para dosen dan pengambil kebijakan di perguruan tinggi dalam upaya meningkatkan profesionalisme dosen dalam rangka meningkatkan kualitas proses pembelajaran agar dihasilkan lulusan yang berkualitas pula.

Profesionalisme Dosen
Pembicaraan mengenai kualitas PT tidak bisa terlepas dari pembicaraan profesionalisme dosen. Dosen sebagai salah satu komponen PT berperan sangat besar dalam mewujudkan kualitas PT. Dosen dengan kewenangan utama mengajar berhadapan langsung dengan para mahasiswa dalam arena proses belajar-mengajar. Di arena inilah dosen berinteraksi dengan para mahasiswa. Dalam interaksi edukatif ini, diharapkan para mahasiswa mengalami proses belajar dan memperoleh hasil belajar sebagaimana yang diharapkan.
Banyak mensinyalir bahwa pada umumnya, dosen belum memiliki kemampuan profesional. Kualitas profesional dosen masih rendah (Mahmud, 2002). Hasil pengamatan Semiawan (1998) menunjukkan bahwa di kelasnya, dosen adalah sebagai aktor utama sehingga mahasiswa secara dominan bersikap pasif.
Untuk mengatasi hal tersebut, diperlukan adanya perubahan orientasi pendidikan tinggi. Menurut Satryo Sumantri Brodjonegoro (2002) perubahan itu ditujukan pada: pengajaran menjadi pembelajaran; mahasiswa pasif menjadi pembelajar aktif; berpusat pada kemampuan (faculty) ke berpusat pada pembelajar; pembelajaran solitari (solitary learning) ke pembelajaran interaktif, dan koperatif; pembelajaran di kelas menjadi pembelajaran di masyarakat. Arah perubahan ini jelas menuju pada model pembelajaran yang dilandasi oleh prinsip-prinsip atau teori-teori pembelajaran modern, seperti pembelajaran koperatif (cooperative learning), pembelajaran siswa aktif (student active learning), dan pembelajaran yang berpusat pada siswa (student-centered learning).
Kondisi rerata dosen yang demikian sesungguhnya sudah direspons oleh pemerintah dengan kebijakan peningkatan kualitas dosen melalui pendidikan pascasarjana dan pelatihan teknis fungsional (Depdiknas, 2003). Hanya saja, karena kondisi ekonomi dan keuangan negara kita yang masih terpuruk, pelaksanaan dari kebijakan tersebut dirasakan masih banyak menemukan hambatan.
Bagaimanakah sosok dosen yang profesional? Untuk menjawab pertanyaan ini ada baiknya menyimak konsep profesionalisme yang dikemukakan oleh Hall (dalam Guntur, Soepomo, dan Gitoyo, 2002). Menurut Hall, profesionalisme terdiri atas lima konsep, yaitu afiliasi komunitas, kebutuhan untuk mandiri, keyakinan terhadap peraturan sendiri/profesi, dedikasi pada profesi, dan kewajiban sosial. Afiliasi komunitas menuntut seorang profesional menggunakan ikatan profesi sebagai acuan, termasuk di dalamnya organisasi formal dan kelompok-kelompok kolega informal sebagai sumber ide utama pekerjaan. Kebutuhan untuk mandiri menuntut seorang profesional harus mampu membuat keputusan secara mandiri. Keyakinan terhadap peraturan sendiri/profesi mengacu pada keyakinan bahwa yang paling berwenang menilai pekerjaan profesional adalah rekan sesama profesi yang memiliki kompetensi dalam bidang ilmu dan pekerjaan. Dedikasi pada profesi mencerminkan pengabdiaan secara total dengan menggunakan pengetahuan dan kecakapan yang dimiliki. Kewajiban sosial menuntut seorang profesional menyadari pentingnya profesi dan manfaatnya bagi masyarakat, di samping bagi diri sendiri.
Profesionalisme ini merupakan elemen dari motivasi yang berkontribusi terhadap kinerja tugas yang tinggi (Guntur, Soepomo, dan Gitoyo, 2002). Adanya hubungan kontributif ini mengimplikasikan perlunya peningkatan profesionalisme bagi yang menggeluti suatu bidang profesi, termasuk profesi dosen.
Dosen yang profesional diharapkan memiliki kinerja yang tinggi yang dapat memuaskan semua pihak yang berkepentingan (stakeholders), yaitu mahasiswa, orang tua, dan masyarakat dalam arti luas. Di samping memuaskan stakeholders, kinerja yang tinggi ini juga memuaskan diri sendiri. Bagi seorang profesional, kepuasan rohani merupakan kompensasi utama yang diharapkan dari pekerjaan. Sedangkan, kepuasan material merupakan hal yang sekunder.

Kompetensi Dosen
Dalam rangka penyelenggaraan Tridharma PT, dosen melaksanakan tiga jenis kegiatan, yaitu pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdiaan kepada masyarakat. Sebagaimana disebutkan sebelumnya, bidang utama kegiatan dosen adalah melaksanakan pendidikan dan pengajaran. Namun demikian, kegiatan penelitian dan pengabdiaan masyarakat juga wajib dilaksanakan oleh seorang dosen. Kedua kegiatan ini akan sangat menunjang kegiatan pendidikan dan pengajaran yang lebih baik (Direktorat Penelitian dan Pengabdiaan pada Masyarakat, 2002).
Sebagai profesional, dosen dituntut memiliki sejumlah kompetensi agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Kompetensi yang dibahas berikut ini hanya berkaitan dengan tugas utama dosen, yaitu menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran. Jadi, kompetensi yang dimaksud adalah kompetensi dosen sebagai pengajar.
Di masyarakat, telah dikenal adanya Sepuluh Kompetensi Guru. Sementara itu, Depdiknas (2002) juga mengembangkan profil kompetensi guru yang secara substantif tidak berbeda dengan Sepuluh Kompetensi Guru yang telah ada sebelumnya. Karena baik guru maupun dosen pada hakikatnya mengemban tugas yang sama, profil kompetensi guru tersebut dapat diaplikasikan pada dosen.
Kompetensi dosen yang dipaparkan di sini mengacu pada profil kompetensi guru yang dikembangkan oleh Depdiknas (2002). Kompetensi ini terdiri atas empat rumpun, yaitu penguasaan bidang studi, pemahaman peserta didik, penguasaan pembelajaran yang mendidik, dan pengembangan kepribadian dan keprofesionalan.
Kompetensi bidang studi mencakup dua hal, yaitu penguasaan disiplin ilmu dan penguasaan kurikuler. Penguasaan disiplin ilmu berkaitan dengan substansi dan metodologi keilmuaan. Penguasaan kurikuler berhubungan dengan pemilihan, penataan, pengemasan, dan representasi materi yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik.
Kompetensi pemahaman tentang peserta didik diperlukan dalam memberikan layanan pendidikan yang berorientasi kepada peserta didik. Sebagai seorang pendidik, dosen harus memahami kondisi awal mahasiswa dan kondisi akhir yang ditargetkan. Kondisi siswa yang dimaksudkan di sini adalah dapat berupa pengetahuan dan keterampilan. Untuk mengetahui kedua kondisi ini, dosen dituntut memiliki penguasaan terhadap prinsip-prinsip pengukuran dan evaluasi (kompetensi evaluasi). Di samping itu, dosen juga harus memahami adanya perbedaan individu di antara para mahasiswa. Perbedaan individu ini antara lain meliputi perbedaan intelektual, emosional, spiritual, sosial, budaya, ekonomi, politik, dan gaya belajar. Pada dasarnya, setiap mahasiswa merupakan individu yang unik yang menuntut adanya pelayanan yang berbeda.
Penguasaan pembelajaran yang mendidik diperlukan agar pengajar dapat mengelola pembelajaran yang bersifat mendidik dan berorientasi pada peserta didik. Kompetensi ini tercermin, baik dalam merencanakan, melaksanakan, serta mengevaluasi. Dalam merancang pembelajaran, sedikitnya ada empat hal yang perlu diperhatikan, yaitu tujuan (sasaran), peserta didik, metode dan kegiatan belajar-mengajar, dan evaluasi (Kemp, 1994).
Pembelajaran yang mendidik tidak hanya berurusan dengan mentransfer ilmu ke dalam otak mahasiswa, tetapi juga berurusan dengan pembinaan sikap dan mental dalam rangka menjadikan mahasiswa sebagai manusia yang lebih dewasa dan lebih manusiawi. Dalam pembelajaran yang mendidik, keempat pilar pendidikan yang dicanangkan UNESCO sudah semestinya tercermin. Keempat pilar pendidikan tersebut adalah learning to know, learning to do, learning to be, dan learning to live together (Budimansyah, 2002; Baihaqie, 2002). Pilar pertama berkenaan dengan bagaimana peserta didik memahami dan menghayati suatu pengetahuan yang diperolehnya melalui interaksi dengan lingkungannya. Pilar kedua berkenaan dengan pemberdayaan peserta didik agar mampu berbuat ( mengerjakan sesuatu) untuk memperkaya pengalaman belajarnya. Jadi, di sini berlaku prinsip learning by doing. Pilar ketiga berkaitan dengan proses pembentukan manusia terdidik yang mandiri dan yang percaya diri. Pilar keempat berkenaan dengan pembentukan kepribadian yang paham akan kemajemukan dan sikap yang positif dan toleran terhadap keanekaragaman dan perbedaan hidup. Dengan demikian, akan tercipta suasana kehidupan yang rukun dan damai.
Kompetensi pengembangan kepribadian dan keprofesionalan mencerminkan kemampuan profesional dosen untuk dapat mengetahui, mengukur, dan mengembang-mutakhirkan kemampuannya secara mandiri. Dalam hal ini, dosen senantiasa dituntut untuk mengikuti perkembangan keilmuan, baik yang berkenaan dengan bidang studi (subject matter) maupun yang berkenaan dengan pedagogik (pedagogical content knowledge). Kedua bidang ilmu sangat dibutuhkan oleh dosen yang memiliki tugas utama mengajar (lihat Grossman, 1991). Seorang dosen harus berprakarsa dan bertanggung jawab menjajagi berbagai cara perolehan informasi untuk mengembangmutakhirkan kemampuan secara mandiri. Untuk keperluan tersebut, dapat dilakukan, misalnya, melalui kerja sama dengan sejawat dan masyarakat. Sebagai profesional yang berkepribadian, seorang dosen dalam melaksanakan tugasnya selalu berorientasi pada kemaslahatan mahasiswa. Jadi, orientasinya pada pemenuhan kebutuhan mahasiswa yang bertanggung jawab dan manusiawi.

Proses Belajar-Mengajar
Salah satu aspek utama penentu kualitas lembaga pendidikan adalah proses belajar-mengajar (Tadjudin, 2002). Sehubungan dengan itu, kebijakan Depdiknas untuk program pendidikan tinggi tetap memperhatikan peningkatan kualitas proses belajar-mengajar ini (Depdiknas, 2003). Peningkatan atau optimalisasi proses belajar-mengajar dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas lulusan yang sesuai dengan standar mutu regional dan internasional. Untuk mendukung tujuan tersebut, juga diperlukan adanya peningkatan suasana akademis yang kondusif dalam proses pembelajaran. Di samping itu, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan peningkatan efektivitas dan efisiensi proses pembelajaran dalam upaya penyelesaian studi tepat waktu bagi mahasiswa tanpa mengurangi mutu lulusan. Kebijakan ini mendukung pandangan bahwa proses belajar-mengajar merupakan salah satu komponen dalam sistem pengajaran yang sangat penting.
Dalam sistem pendidikan, proses belajar-mengajar dipandang sebagai variabel sentral yang berkontribusi langsung terhadap pencapaian hasil belajar (product variable) (Dunkin dan Biddle, 1974). Menurut mereka, sistem pendidikan/pengajaran terdiri atas empat kelompok variabel, yaitu presage variables (karakteristik guru dan siswa), context variables (misalnya ukuran kelas, pola pengelompokan kelas, keadaan fisik kelas), process variables (situasi belajar-mengajar, interaksi belajar-mengajar, metode pengajaran), dan product variables (kemampuan/keterampilan, pencapaian hasil belajar).
Variabel proses dipengaruhi oleh variabel karakteristik guru dan siswa dan variabel konteks. Varibel proses berhubungan langsung dengan variabel hasil.
Proses belajar merupakan faktor yang secara langsung berhubungan dengan hasil belajar. Sedangkan proses belajar itu sendiri dipengaruhi secara langsung oleh pengajar dan pelajar. Pengajar dipengaruhi secara langsung oleh tiga faktor, yaitu materi dan sistem sajian bahan, sistem administrasi, dan sistem evaluasi. Sistem administrasi itu sendiri dipengaruhi oleh sistem kurikulum. Faktor pelajar dipengaruhi oleh lima faktor, yaitu latar belakang kognitif, latar belakang afektif, latar belakang sosial ekonomi, materi dan sistem sajian bahan, serta lingkungan. Proses belajar ini secara langsung mempengaruhi hasil belajar, yang dapat mencakup aspek kognitif, afektif, dan kemampuan. Kemampuan yang dimaksudkan di sini adalah kemampuan psikomotorik.
Gambar di atas juga menunjukkan bahwa proses belajar dapat dilihat dari tingginya tingkat partisipasi pelajar dalam mengikuti kegiatan belajar-mengajar, dan dari peran guru untuk menciptakan suasana yang kondusif bagi proses belajar. Keterlibatan pelajar dalam proses belajar-mengajar tidak terbatas pada keterlibatan mental saja, tetapi juga keterlibatan fisik dan emosional.

Metodologi Pengajaran
Sebagaimana tersirat pada bagian 2.3, indikator kualitas proses belajar-mengajar ditunjukkan oleh adanya keterlibatan atau partisipasi aktif peserta didik, baik secara fisik, mental, maupun emosional. Keterlibatan ini sudah tentu masih dalam kerangka pencapaian tujuan pembelajaran. Untuk dapat menciptakan kondisi belajar yang demikian, seorang pengajar dituntut menguasai berbagai metode pengajaran. Metode pengajaran dapat dibatasi sebagai praktek-praktek dan prosedur yang digunakan pengajar di dalam proses belajar-mengajar (Nunan, 1991; Richards dan Rodgers, 1986). Suatu metode dilandasi oleh asumsi-asumsi dasar tentang hakikat yang diajarkan dan hakikat belajar. Dengan kata lain, suatu metode memiliki landasan yang lazim disebut pendekatan (approach).
Perlu disadari bahwa setiap metode memiliki kekuatan dan sekaligus kelemahan. Tidak ada metode yang super yang bisa digunakan dalam berbagai situasi dan kondisi proses belajar-mengajar. Oleh karena itu, pemakaian metode harus selektif. Kesalahan memilih metode akan berakibat fatal bagi keberlangsungan proses belajar-mengajar. Oleh karena itu, pemilihan metode perlu dipertimbangkan secara matang. Hal-hal yang diperhatikan dalam pemilihan metode adalah tujuan, karakteristik peserta didik, kemampuan pengajar, sifat bahan pelajaran, situasi kelas, kelengkapan fasilitas, kelebihan dan kelemahan metode (Djamarah, 2000).
Pada intinya, pemilihan metode itu hendaklah didasarkan pada usaha agar proses belajar-mengajar berlangsung secara efektif dan efisien. Metode yang dipilih harus diyakini dapat menciptakan kondisi yang kondusif bagi proses belajar peserta didik.

Sumber : undiksha.ac.id/images/img_item/678

ITA NUR FITRIANINGSIH

ITA NUR FITRIANINGSIH

Ita Nur Fitrianingsih
10020823

Sertifikasi Profesional TI. Pentingkah ?
January 28th, 2011 by catur

Saat ini dunia bergerak cepat menuju terbentuknya masyarakat berbasis sains (science-based society), kegiatan bisnis berbasis ilmu pengetahuan (knowledge-based business enterprises), dan terwujudnya suatu budaya baru berlandaskan Ipteks.

Ketika dunia memasuki millenium ketiga, semua bangsa maju sepakat untuk menyatakan bahwa penguasaan Ipteks merupakan prasyarat dalam meraih kemakmuran. Teknologi, dalam kancah perekonomian global sudah dianggap sebagai investasi dominan dalam pembangunan ekonomi. Oleh karena itu, membangun masyarakat berbasis pengetahuan (knowledge-based society) sangat diperlukan dalam mendorong terciptanya kemampuan teknologi suatu bangsa.
Pada saat ini terdapat kesenjangan yang cukup besar antara ketersediaan dan kebutuhan SDM TI (Teknologi Informasi) di Indonesia. Jawaban kunci untuk meningkatkan literasi dan juga meningkatkan kualitas pekerja di bidang TI adalah melalui pengembangan standar kompetensi dan pemberian sertifikasi bagi tenaga TI.

Definisi Standar Kompetensi
Konsep dasar Standar Kompetensi ditinjau dari segi etimologi terbentuk atas kata “Standar” dan “Kompetensi”‘. Kata “standar” diartikan sebagai ukuran atau patokan yang disepakati. Sedangkan kata “kompetensi” adalah kemampuan melaksanakan tugas-tugas di tempat kerja yang mencakup penerapan keterampilan yang didukung oleh pengetahuan dan sikap sesuai dengan kondisi yang disyaratkan. Dari pengertian kedua kata tersebut maka standar kompetensi diartikan sebagai suatu ukuran atau patokan tentang pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang harus dimiliki oleh seseorang untuk mengerjakan suatu pekerjaan atau tugas sesuai dengan unjuk kerja yang dipersyaratkan.
Standar kompetensi tidak berarti hanya kemampuan menyelesaikan suatu tugas, tetapi dilandasi pula bagaimana serta mengapa tugas itu dikerjakan. Dengan kata lain standar kompetensi meliputi faktor-faktor yang mendukung seperti pengetahuan dan kemampuan untuk mengerjakan suatu tugas dalam kondisi normal di tempat kerja serta kemampuan mentransfer dan menerapkan kemampuan dan pengetahuan pada situasi dan lingkungan yang berbeda.

Standar kompetensi merupakan rumusan tentang kemampuan yang harus dimiliki seseorang untuk melakukan suatu tugas/pekerjaan yang dilandasi oleh ilmu pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja sesuai dengan kriteria unjuk kerja yang dipersyaratkan.

Standar dan sertifikasi dapat dilakukan oleh badan yang resmi dari pemerintah atau dapat juga mengikuti standar sertifikasi di industri, yang sering juga disebut vendor certification. Untuk contoh vendor certification, standar industri seperti sertifikat dari Microsoft atau Cisco merupakan standar sertifikasi yang diakui di seluruh dunia. Padahal standar ini dikeluarkan oleh perusahaan, bukan badan sertifikasi pemerintah.

Keuntungan sertifikasi
Standar kompetensi dan sertifikasi di bidang teknologi informasi dan komunikasi begitu penting karena; Pertama, akan bermanfaat bagi industri dalam melakukan proses penerimaan atau pengangkatan tenaga; Kedua, standar kompetensi akan bermanfaat untuk mengembangkan SDM di bidang TI; Ketiga, dengan adanya standar kompetensi kerja yang sesuai dengan kebutuhan pengguna yaitu khususnya di dunia industri, akan mempermudah bagi lembaga pendidikan dalam mengembangkan standar kompetensi lulusannya.

Ada banyak keuntungan yang dapat menjadi alasan untuk mempertimbangkan mengambil sertifikasi TI. Salah satu yang utama tentu saja membuka lebih banyak kesempatan pekerjaan. Sertifikat TI dapat meningkatkan kredibilitas seorang profesional TI di mata pemberi kerja. Bagi mereka yang sudah bekerja di bidang TI, sertifikasi memberi cara yang standar dan terukur untuk mengukur kemampuan teknis. Dengan memiliki sebuah sertifikat TI yang diakui secara global, seorang profesional TI akan memiliki rasa kepercayaan diri yang lebih tinggi terkait dengan keterampilan yang dimilikinya. Ini karena melalui proses sertifikasi keterampilan yang dimiliki sudah mengalami validasi oleh pihak ketiga, dalam hal ini lembaga pemberi sertifikasi. Selain itu pengalaman mengikuti sertifikasi akan memberikan wawasan-wawasan baru yang mungkin tidak pernah ditemui pada saat mengikuti pendidikan formal atau dalam pekerjaan sehari-hari. Selain mampu memberikan jalan yang lebih mudah untuk menemukan pekerjaan di bidang TI, sertifikasi juga sapat membantu Anda meningkatkan posisi dan reputasi bagi yang sudah bekerja. Bahkan sertifikasi yang sudah diakui secara global ini mampu meningkatkan kompetensi Anda dengan tenaga-tenaga TI dari manca negara. Karena itu jangan heran jika sertifikasi yang telah Anda kantongi bisa lebih dihargai dibandingkan ijazah formal Anda.

Jenis sertifikasi
Pada dasarnya ada 2 jenis sertikasi yang umum dikenal di masyarakat:
1. Sertifikasi akademik (sebetulnya tidak tepat disebut sertifikasi) yang memberikan gelar, Sarjana, Master dll
2. Sertifikasi profesi. Yaitu suatu sertifikasi yang diberikan berdasarkan keahlian tertentu untuk profesi tertentu.
Sedangkan sertifikasi profesional pada dasarnya memiliki 3 model, yaitu :
1. Dikembangkan oleh Profesional Society, sebagai contoh British Computer Society (BCS), Australian Computer Soicety (ACS), South East Asian Regional Computer Confederation (SEARCC)
2. Dikeluarkan oleh Komunitas suatu profesi, sebagai contoh Linux Profesional, SAGE (System Administration Guild), CISA(IS Auditing)
3. Dikeluarkan oleh vendor sebagai contoh MCSE (Microsoft), CCNA (Cisco), CNE (Netware), RHCE (Red Hat), VCAP (VMware), dll.

Biasanya skill yang dibutuhkan untuk memperoleh sertifikat ini sangat spesifik dan sangat berorientasi pada suatu produk dari vendor tersebut.
Siapakah yang memerlukan Sertifikasi TI ?
Beberapa bidang pekerjaan tertentu mensyaratkan kualifikasi dan kompetensi dalam menjalankan prosesnya. Permasalahannya adalah bagaimana employer dapat mengetahui bahwa SDM yang dicarinya berkualitas tanpa perlu ia membuang waktu dan tenaga untuk menguji satu-persatu calon karyawannya. Berikut ini adalah mereka yang memerlukan sertifikasi TI :
1. Profesional ICT (operator, administrator, developer, engineer, specialist).
2. Akademisi ICT (trainer, lecturer, instructor and teacher).
3. Manager dan Supervisor ICT.
4. Semua pihak yang terlibat dalam pengembangan TI dan telekomunikasi


sumber ://catur.dosen.akprind.ac.id/2011/01/28/sertifikasi-profesional-ti-pentingkah
/

Sponsored content



Kembali Ke Atas  Message [Halaman 1 dari 1]

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik