MAKALAH PENGULASAN LAMBANG PROFESIONALISME
BAB 1
PENDAHULUAN
Sebelum mengukur profesionalisme, harus dipahami terlebih dahulu bahwa profesionalisme diperoleh melalui suatu proses. Proses tersebut dikenal dengan istilah “proses profesional”. Proses profesional atau profeionalisasi adalah proses evolusi yang menggunakan pendekatan organisasi dan sistematis untuk mengembangkan profesi ke arah status profesional.
Untuk mengukur sebuah profesionalisme, tentunya perlu diketahui terlebih dahulu standar profesional. Secara teoritis menurut Gilley Dan England (1989), standar profesional dapat diketahui dengan empat perspektif pendekatan, yaitu :
1.pendekatan berorientasi filosofis.
Ada 3 hal pokok yang dapat digunakan untuk mengetahui tingkat profesionalisme :
- Pendekatan lambang profesional
Lambang profesional yang dimaksud antara lain seperti sertifikat, lisensi, dan akreditasi.
- Pendekatan sikap individu
Pendekatan ini melihat bahwa layanan individu pemegang profesi diakui oleh umum dan bermanfaat bagi penggunanya
- Pendekatan electic
Pendekatan ini melihat bahwa proses profesional dianggap sebagai kesatuan dari kemampuan, hasil kesepakatan dan standar tertentu.
2.Pendekatan perkembangan bertahap
Orientasi perkembangan menekankan pada enam langkah dalam proses berikut :
- berkumpulnya individu-individu yang memiliki minat yang sama terhadap suatu profesi.
- melakukan identifikasi dan adopsi terhadap ilmu pengetahuan tertentu untuk mendukung profesi yang dijalaninya.
- setelah individu-individu berkumpul, selanjutnya para praktisi akan terorganisasi secara formal pada suatu lembaga yang diakui oleh pemerintah dan masyarakat sebagai sebuah organisasi profesi.
- membuat kesepakatan mengenai persyaratan profesi berdasarkan pengalaman dan kualifikasi tertentu
- menentukan kode etik profesi yang menjadi aturan main dalam menjalankan sebuah profesi yang harus ditaati oleh semua anggota profesi yang bersangkutan
- revisi persyaratan berdasarkan kualifikasi tertentu seperti syarat akademis dan pengalaman melakukan pekerjaan di lapangan
3.Pendekatan berorientasi karakteristik
Ada delapan karakteristik pengembangan proses profesional yang saling terkait, yaitu :
- kode etik profesi yang merupakan aturan main dalam menjalankan sebuah profesi
- pengetahuan yang terorganisir yang mendukung pelaksanaan sebuah profesi
- keahlian dan kompetensi yang bersifat khusus
- tingkat pendidikan minimal dari sebuah profesi
- sertifikat keahlian yang harus dimiliki sebagai salah satu lambang profesional
- proses tertentu sebelum memangku profesi untuk bisa memikul tugas dan tanggung jawab dengan baik
- adanya kesempatan untuk menyebarluaskan dan bertukar ide di antara anggota
- adanya tindakan disiplin dan batasan tertentu jika terjadi malpraktik dan pelanggaran kode etik profesi
4.Pendekatan berorientasi non-tradisional
Menyatakan bahwa seseorang dalam bidang ilmu tertentu diharapkan mampu melihat dan merumuskan karakteristik yang unik dan kebutuhan sebuah profesi
Dengan pendekatan-pendekatan yang dibahas di atas, dapat disimpulkan bahwa mengukur profesionalisme bukanlah hal yang mudah karena profesionalisme tersebut diperoleh melalui suatu proses profesional, yaitu proses evolusi dalam mengembangkan profesi ke arah status profesional yang diharapkan.
BAB 2
PEMBAHASAN
Berikut ini merupakan beberapa contoh ulasan lambang profesional
LAMBANG PROFESIONAL PROFESI
(SERTIFIKASI PENDIDIK)
Sertifikasi guru adalah Sebuah Upaya Pemerintah dalam rangka peningkatan mutu dan uji kompetensi tenaga pendidik dalam mekanisme teknis yang telah diatur oleh pemerintah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat, yang bekerjasama dengan instansi pendidikan tinggi yang kompeten, yang diakhiri dengan pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah dinyatakan memenuhi standar profesional.
Jadi Guru yang sudah mendapat Sertifikat Pendidik berarti Guru tersebut sudah di anggap profesional dalam menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas. Sehingga Guru yang sudah mendapat Sertifikat Pendidik diharapkan mampu membawa perubahan pendidikan menjadi pendidikan yang berkualitas baik dari segi proses maupun outputnya.
Arti nomor peserta terdiri dari 14 digit yang masing-masing digit mempunyai arti dengan rumusan kode digit sebagai berikut.
a. Digit 1 dan 2 adalah kode tahun pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPGJ yaitu “15”.
b. Digit 3 dan 4 adalah kode provinsi (Lampiran 3).
c. Digit 5 dan 6 adalah kode kabupaten/kota (Lampiran 3).
d. Digit 7, 8, dan 9 adalah kode bidang studi sertifikasi (Lampiran 2).
e. Digit 10 adalah kode kementerian: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kode “1”. Kementerian Agama, kode “2”.
f. Digit 11 s.d. 14 adalah nomor urut peserta sesuai dengan nomor urut pada SK Penetapan Peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ. Nomor urut dimulai dari “0001” dan nomor terakhir sesuai jumlah peserta pada masing-masing provinsi/ kabupaten/ kota.
LAMBANG PROFESIONAL INSTANSI
Sistem Manjemen Mutu - SMM (QMS ISO 9001:2008)
ISO 9001 Menjaga mutu produk merupakan satu bentuk upaya Perseroan dalam menyikapi turbulensi ekonomi dan persaingan global. Seluruh kegiatan operasional Perseroan selalu diupayakan memenuhi persyaratan mutu ISO 9001. Baik terhadap pengadaan bahan baku, proses dan produk akhir. Sejak tahun 1996, Perseroan telah mendapatkan pengakuan Internasional terhadap Sistem Manajemen Mutu tersebut. Saat perseroan memliki sertifikat ISO 9001:2008. Untuk menjaga konsistensi terhadap penerapan SMM ini,dilakukan audit oleh PT Sucofindo ICS setiap enam bulan sekali.
Sistem Manajemen Lingkungan - SML (EMS ISO 14001:2004)
ISO 14001 Sudah menjadi komitmen perseroan yaitu “menjadi produsen semen yang ramah lingkunganâ€. Berbagai program dan kegiatan yang dilakukan, antara lain meminimasi dampak negative dari kegiatan operasional perseroan, meliputi pelaksanaan program efisiensi pemakaian sumber daya alam dan energy, melaksanakan kegiatan konservasi lahan bekas tambang, membina hubungan harmonis dengan masyarakat sekitar melalui PKBL-Program kemitraan dan Bina lingkungan serta CSR- Corporate Social Responsibility. Kepedulian Perseroan lebih lanjut terhadap pengelolaan lingkungan adalah menangani limbah industry baik internal maupun eksternal dengan memanfaatkannya dalam proses produksi. Keikutsertaan dalam penilaian peringkat kinerja perseroan (PROPER) dalam bidang lingkungan juga telah dilakukan,dan tahun ini perseroan sedang dalam penjajakan menuju PROPER Hijau. Untuk SML ini, sejak tahun 2000 Perseroan telah resmi mengimplementasikan persyratan ISO 14001 dan memperoleh sertifikat. Perseroan diaudit oleh PT. Sucofindo ICS setiap enam bulan sekali.
LAMBANG PROFESIONAL PRODUK
(HALAL)
Label halal adalah label yang menginformasikan kepada konsumen bahwa produknya halal untuk dikonsumsi.
Peraturan pelabelan yang dikeluarkan Dirjen POM Departement Kesehatan Republik Indonesia, mewajibkan para produsen untuk untuk mencantumkan label tambahan yang memuat informasi tentang kandungan dari produk tersebut. Dengan demikian konsumen dapat menentukan sendiri kehalalan suatu produk.
LPOM MUI memberikan sertifikasi halal pada produk-produk yang lolos audit sehingga produk tersebut dapat dipasang label halal pada kemasannya sehinnga masyarakat dapat mengkonsumsi produk tersebut dengan aman.
(SNI)
MENGAPA MENERAPKAN SNI ?
Produsen akan mendapatkan kepastian tentang batas-batas ketentuan teknis yang sebaiknya dipenuhi agar produknya dapat diterima oleh pasar ;
Pengguna produk dan konsumen akhir mendapatkan kepastian dan jaminan tentang kualitas atau keamanan dari produk yang akan dibelinya ;
Kepentingan publik seperti keselamatan publik, keamanan produk, kesehatan masyarakat dan kelestarian fungsi lingkungan hidup.
SNI menjadi standar Nasional yang efektif untuk memperkuat daya saing nasional, meningkatkan transparansi dan efisiensi pasar, sekaligus melindungi keselamatan konsumen, kesehatan masyarakat, kelestarian fungsi lingkungan dan keamanan.
BAB 3
KESIMPULAN
Profesionalisme adalah suatu paham atau ajaran atau komitmen yang menjadi pedoman atau acuan seorang atau organisasi profesional berkaitan dengan kualitas keahlian yang harus dikuasai dan selalu dikembangkan dalam menjalankan pekerjaan atau kegiatannya.
Dan akan dikatakan profesionalisme apabila terdapatciri-ciri sebagai berikut:
• Mempunyai ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang tadi.
• Mempunyai ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan.
• Mempunyai sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya
• Mempunyai sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya.
DAFTAR PUSTAKA
http://semenindonesia.com/page/get/grup-perusahaan-12
http://semuadablog.blogspot.co.id/2010/04/arti-logo-sni.html
http://sharetechnolive.blogspot.co.id/2013/05/profesi-profesionalisme.html
http://salamsatudata.web.id/sertifikasi-guru/pengertian-syarat-dan-tujuan-sertifikasi-guru-tunjangan-sertifikasi
http://sementonasa.co.id/sertifikasi.php