- Untuk Lebih jelasnya MATERI LISENSI PERANGKAT LUNAK bisa dibaca disini-- KLIK:
http://id.scribd.com/doc/142157037/Lisensi-Perangkat-Lunak
atau langsung baca dibawah ini juga bisa
PERANGKAT LUNAK BEBAS DAN LISENSI
I. Lisensi Perangkat Lunak Komputer
a. Pengertian Lisensi
Apakah yang dimaksud dengan lisensi? Lisensi erat kaitannya dengan hak cipta. Lisensi adalah pemberian izin tentang pemakaian sesuatu (dalam hal ini perangkat lunak komputer) yang diberikan oleh pemilik atau pemegang hak cipta atas sesuatu tersebut. Latar belakang pemberian lisensi, tentunya tergantung dari masing masing pihak pemegang hak cipta. Ada pihak yang memberikan lisensi tanpa pamrih, namun ada juga yang mengharuskan penerima lisensi untuk melaksanakan kewajiban tertentu, misalnya membayar sejumlah uang atau membeli.
Lisensi tidak harus dituangkan dalam bentuk tertulis dan bersifat formal karena pada dasarnya hanya sebagai pemberian izin. Tetapi, akan lebih baik kalau lisensi tersebut diformalkan sehingga diketahui oleh pihak pihak lain, baik yang akan menggunakan maupun tidak.
Jika kita kembali mengutip Undang Undang Hak Cipta Republik Indonesia maka Pasal 2 Ayat 2 menyatakan sebagai berikut:
"Pencipta dan atau Pernegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Kornputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial... "
Dari pasal tersebut memang terlihat bahwa sebenarnya pemegang hak cipta memiliki kebebasan untuk "mengizinkan” atau "melarang" penggunaan sebuah ciptaan tanpa sepengetahuannya. Meskipun demikian,,,pada program kornputer kornersil yang dikembangkan oleh vendor atau perusahaan besar, sering kali isi lisensi sudah ditetapkan secara sepihak. Hal itu. bisa dipahami karena program komersil memang dibuat dan dikembangkan untuk dijual atau dikomersilkan.
b. Jenis – Jenis Lisensi
Menurut Microsoft dalam "The Hallowen Document', terdapat beberapa jenis lisensi yang dapat digunakan untuk program komputer. Beberapa jenis lisensi tersebut antara lain adalah:
a. Lisensi Commercial
Lisensi Commercial ialah jenis lisensi yang biasa ditemui pada perangkat lunak seperti Microsoft dengan Windows dan Office¬nya, Lotus, Oracle dan lain sebagainya. Perangkat lunak yang diciptakan dengan lisensi ini memang dibuat untuk kepentingan komersial sehingga pemakai yang ingin menggunakannya harus membeli atau mendapatkan izin penggunaan dari pemegang hak cipta. Pada lisensi ini, pemberlakuan UUI IC sangat penting artinya dalam melindungi hak hak pemilik.
b. Lisensi Trial Software
Lisensi Trial Software ialah jenis lisensi yang biasa diternui pada perangkat lunak untuk keperluan demo dari sebuah perangkat lunak sebelum diluncurkan ke masyarakat. Lisensi in! mengizinkan pengguna untuk menggunakan, menyalin atau menggandakan perangkat lunak tersebut secara bebas. Namun karena bersifat demo, sering kali perangkat lunak dengan lisensi ini tidak memiliki fungsi dan fasilitas selengkap versi komersialnya. Lagipula, perangkat lunak versi demo biasanya dibatasi oleh masa aktif tertentu. Contoh program tersebut misalnya program Adobe Photoshop CS Trial Version 30 for days.
c. Lisensi Non Commercial Use
Lisensi Non Commercial Use ini biasanya diperuntukkan untuk kalangan pendidikan atau. yayasan tertentu di bidang sosial. Sifatnya yang tidak kornersial, biasanya gratis tetapi dengan batasan penggunaan tertentu. Contoh perangkat lunak yang memiliki lisensi ini adalah program Star Office yang dapat bedalan di bawah sistem operasi Linux dan Windows sekaligus.
d. Lisensi Shareware
Lisensi Shareware mengizinkan pernakainya untuk menggunakan, menyalin atau menggandakan tanpa harus meminta izin pernegang hak cipta. Berbeda dengan Trial Software, lisensi ini tidak dibatasi oleh batas waktu dan memiliki feature yang lengkap. Lisensi jenis ini biasanya diternui pada perangkat lunak perusahaan kecil. Beberapa contoh perangkat lunak kecil yang memiliki lisensi ini seperti Winzip, Paint Shop Pro, ACDsee dan lain sebagainya.
e. Lisensi Freeware
Lisensi Freeware biasanya diternui pada perangkat lunak yang bersifat mendukung atau memberikan fasilitas tambahan. Contohnya antara lain adalah perangkat lunak plug in yang biasa menempel padaperangkat lunak induk seperti perangkat lunak Eye Candy yang menempel pada Adobe Photoshop atau program untuk mengonversikan favorite test IE ke bookmark¬.Netscape.
f. Lisensi Royalty Free Binaries
Perangkat lunak yang memiliki lisensi Lisensi Royalty Free Binaries serupa dengan lisensi freeware, hanya saja produk yang ditawarkan adalah library yang berfungsi melengkapi perangkat lunak yang sudah ada dan bukan merupakan suatu perangkat lunak yang berdiri sendiri.
g. Lisensi Open Source
Lisensi open souce adalah lisensi yang membebaskan penggunanya untuk menjalankan, menggandakan, menyebarluaskan, mempelajari, mengubah dan meningkatkan kinerja perangkat lunak. Berbagai jenis lisensi open source berkembang sesuai kebutuhan, misalnya lisensi GM/GPL, The FreeBSI), The MPL. Sedangkan jenis ienis perangkat lunak yang memakai lisensi ini misalnya Linux, sendmail, apache dan freeBSD. Dalam sistem lisensi, Open Source menjadi suatu alternatif perkembangan program komputer yang memiliki kekuatan hukum sendiri.
II. Perangkat Lunak Bebas
a. Kecenderungan dalam lisensi perangkat lunak:
Pemberian lisensi program kornputer, diwarnai dengan dua kecenderungan utama.
I. Kecenderungan pertama adalah pemberian lisensi yang semata mata untuk penggunaan kode kode biner atau yang juga disebut Binary Code dari program komputer. Penerima lisensi dapat menggunakan program komputer, tetapi tidak mempunyai hak untuk melihat atau menggunakan Source Code dari program kornputer tersebut, sementara Source Code tetap merupakan rahasia yang hanya dimiliki oleh pemberi lisensi.
Contoh program kornputer yang menggunakan lisensi yang hanya memberikan binary code nya adalah Microsoft Windows, Microsoft Office, Adobe Acrobat.
II. Kecenderungan kedua adalah pemberian lisensi program dengan menyertakan Source Code dari program kornputer. Penerima lisensi dapat melihat dan menggunakan Source Code tersebut.
Contoh lisensi yang memberikan Source Code adalah GPL, Mozilla, BS1D.
Seorang pencipta, baik selaku pencipta pertama atau sebagai pengembang program kornputer turunan mempunyai kebebasan untuk menentukan lisensi yang akan dipergunakan untuk karya cipta program komputernya.
Richard Stallman (1994), pendiri Free Sotware Foundation di www.gnu.org menuliskan alasan munculnya perangkat lunak bebas.
Para pemilik (perangkat lunak) sering mengatakan bahwa mereka teraniaya ataupun "menderita kerugian ekonomi" jika programnya disalin oleh para pengguna (secara tidak sah). Padahal penyalinan tersebut tidak mempunyai dampak langsung terhadap para pemilik, dan juga tidak menganiaya siapa pun. Para pemilik hanya dapat merugi jika orang harus membayar untuk salinan tersebut.
Software Patents kill Innovation !!! Itulah banner yang muncul pertama kali ketika penulis mengakses situs milik Yayasan Perangkat Lunak Bebas (FSE. Free Software Foundation) di www.gnu.org tanggal 10 April 2004 yang Ialu. Kornentar kornentar seperti itu memang sering muncul sebagai jawaban atas ketidakpuasan diberlakukannya Undang-Undang Hak Cipta, terutama terhadap perangkat lunak.
Merek.:~ memberi alasan bahwa teknologi digital memiliki sifat keluwesan yang tidak cocok dengan sistem hak cipta. Artinya, jika informasi berbentuk digital maka secara mudah seseorang akan dapat menyalinnya untuk berbagi dengan orang yang lain. Dan itu berarti, keluwesan tersebut tidak cocok dengan sistem hak cipta.
Memang diakui bahwa sumbangan terbesar teknologi informasi digital kepada dunia ialah kemudahan yang diberikan dalam menyebarkan, menyalin serta mengubah sebuah informasi. Richard Stallman mengemukakan pendapat yang terkesan kontra, di mana dia mengatakan bahwa sistem hak cipta membuat perangkat lunak berpemilik (yang kebanyakan di antara mereka) berniat untuk menghalangi masyarakat dalam mendapatkan potensi manfaat dari perangkat lunak tersebut. Mereka "ingin" menjadi satu satunya pihak yang berhak untuk menyalin ataupun mengubah perangkat lunak yang digunakan.
Pada awalnya, sistem hak cipta berkembang di dunia cetak¬mencetak, sebuah teknologi untuk menyalin atau melakukan copy terhadap sebuah printed document secara besar besaran. Sistem ini cocok dengan teknologi tersebut, karena hak cipta tersebut diberlakukan kepada para pemilik percetakan. Hak cipta tersebut tidak membatasi kebebasan para pembaca buku. Seorang pembaca biasa, yang tidak memiliki percetakan, boleh menyalin buku dengan pulpen dan tinta, dan berkemungkinan kecil untuk dituntut atas perbuatan tersebut.
Namun, untuk sebuah program, kepemilikan sangat berpengaruh terhadap status program tersebut dan apa yang dapat Anda lakukan dengan salinannya jika Anda membelinya. Perbedaan ini bukan hanya masalah uang. Sistem kepemilikan perangkat lunak mendorong pemiliknya untuk memproduksi sesuatu, tetapi bukan sesuatu yang dibutuhkan masyarakat. Hal ini akan menyebabkan polusi etika yang tidak dapat disembuhkan dan memengaruhi kita semua.
Apakah yang dibutuhkan oleh masyarakat? Masyarakat membutuhkan informasi yang tersedia untuk penduduknya sebagai contoh, program program yang dapat dibaca, diperbaiki, diadaptasi, dan ditingkatkan kinedanya, dan tidak hanya dioperasikan. Tetapi, apa yang biasanya diberikan oleh para pemilik perangkat lunak adalah kotak hitam yang tidak bisa kita pelajari dan ubah.
Masyarakat juga membutuhkan kebebasan. Ketika program mempunyai pemilik, para pemakai kehilangan kebebasan untuk mengendalikan bagian dari kehidupan mereka.
Oleh karena itu, masyarakat perlu mendorong semangat kerjasama di antara warga masyarakat. Ketika para pemilik perangkat lunak mengatakan kepada kita bahwa membantu teman dalam pemakaian perangkat lunak adalah suatu bentuk “pembajakan’ maka mereka mencemarkan semangat kemasyarakatan yang telah berkembang.
Itulah beberapa alasan yang dikemukakan Richard Stallman tentang alasan pernyataan perangkat lunak seharusnya tanpa pemilk
Dengan latar belakang beberapa hal di atas, merebaklah suatu komunitas yang sering disebut komunitas “open source” di mana dalam komunitas tersebut berlaku perangkat lunak bebas yang mengacu pada kebebasan para penggunanya untuk menjalankan, menggandakan, menyebarluaskan, mempelajari, mengubah dan meningkatkan kinerja perangkat lunak.
III. Filosofi Perangkat Lunak Bebas
Free Software Foundation (FSF), dalam Free Software Definition, menyebutkan definisi perangkat lunak bebas sebagai berikut.
Free software is a matter of the users’freedom to run, copy, distribute, study, change and improve the software.(www.gnu.or.id)
Dari definisi tersebut, dinyatakan bahwa perangkat lunak bebas ialah perihal kebebasan, bukan harga. Perangkat lunak bebas mengacu pada kebebasan para penggunanya untuk menjalankan, menggandakan, menyebarluaskan, mempelajari, mengubah dan meningkatkan kinerja perangkat lunak.
Lebih tepatnya lagi, kebebasan tersebut mengacu pada empat jenis kebebasan bagi para pengguna perangkat lunak:
1. Kebebasan untuk menjalankan program untuk tujuan apa saja. Perangkat lunak bebas, sesuai namanya bebas digunakan untuk tujuan apa saja. Perangkat lunak tersebut boleh digunakan untuk tujuan non komersial atau bahkan boleh digunakan untuk keperluan komersial sekalipun.
2. Kebebasan untuk mempelajari bagaimana program itu bekerja sehingga dapat disesuaikan dengan kebutuhan pengguna. Salah satu syarat penyebarluasan program perangkat lunak bebas adalah harus menyertakan source code dalam setiap penyebarannya. Dengan penyertaan source code tersebut, setiap pengguna memiliki akses pada kode program sehingga cara kedua program tersebut dapat dipelajari dan digunakan sesuai kebutuhan.
3. Kebebasan untuk menyebarluaskan kembali hasil salinan perangkat lunak tersebut sehingga dapat membantu orang lain yang ingin menggunakannya. Namun, penyebarluasan hasil salinan tersebut juga harus memenuhi prinsip perangkat lunak bebas yang membebaskan orang yang akan menggunakannya tanpa harus mendapatkan izin dari pemegang hak cipta.
4. Kebebasan untuk meningkatkan kinerja program, dan dapat menyebarkannya ke khalayak umum sehingga sernua menikmati keuntungannya. Dengan penyertaan source code maka pengguna juga memiliki akses untuk meningkatkan kinerja program sesuai keahlian yang dimilikinya.
Suatu program merupakan perangkat lunak bebas jika setiap pengguna memiliki sernua dari kebebasan tersebut. Dengan demikian, setiap pengguna seharusnya bebas menyebarluaskan salinan program itu, dengan atau tanpa modifikasi (perubahan), secara gratis atau pun dengan memungut biaya penyebarluasan, kepada siapa pun dan di mana pun. Kebebasan untuk melakukan sernua hal di atas berarti Anda tidak harus meminta atau pun membayar untuk keperluan izin kepada pemegang hak cipta program tersebut.
Pengguna juga seharusnya memiliki kebebasan untuk memodifikasi (mengubah), serta menggunakan untuk keperluan Anda pribadi dalam pekedaan, atau sekedar main main, tanpa perlu menyatakan keberadaan program tersebut. Jika mengedarkan perubahan tersebut, Anda seharusnya tidak perlu memberitahu siapa pun dengan cara apapun.
Kebebasan untuk menggunakan sebuah program berarti kebebasan bagi siapa pun, baik perorangan atau pun organisasi untuk menggunakan pada kornputer jenis apa pun, untuk kegiatan apa pun, tanpa perlu memberitahu para pengembang atau pun pihak pihak lainnya secara khusus.
Kebebasan untuk menyebarluaskan hasil penggandaan, harus termasuk bentuk biner (eksekusi), ataupun kode program, yang termodifikasi maupun yang belum. Tidak apa apa jika tidak disertakan cara memproduksi bentuk biner tersebut. Namun, perlu ada kebebasan penyebarluasannnya jika dikemudian hari ditemukan cara untuk memproduksinya.
Untuk memperoleh kebebasan melakukan perubahan serta mernublikasikan versi yang lebih baik, pengguna harus memiliki akses pada kode program tersebut. Jadi, memiliki akses merupakan syarat mutlak untuk perangkat lunak bebas.
Agar terwujud, kebebasan ini tidak boleh dibatalkan selama pengguna tidak melakukan suatu kesalahan. Ika pengembang perangkat lunak tersebut mempunyai hak untuk mencabut lisensi, tanpa harus ada penyebab yang berasal dari Anda, maka program tersebut tidak dapat disebut perangkat lunak bebas.
Walaupun demikian, aturan tertentu mengenai tata cara pendistribusian perangkat lunak bebas dapat diterima selama tidak bertentangan dengan hakikat inti dari kebebasan itu sendiri. Umpamanya, “copyleft” secara garis besar tidak mengizinkan penambahan aturan pelarangan atau pembatasan hak orang lain yang tidak sesuai dengan hakikat inti dari kebebasan. Hal ini tidak bertentangan dengan hakikat inti dari kebebasan itu sendiri, aturan ini justru melindunginya.
Jadi, Anda mungkin harus, membayar untuk mendapatkan perangkat lunak GNU, atau mungkin juga mendapatkannya secara cuma cuma. Terlepas dari cara mendapatkan perangkat lunak tersebut, Anda akan selalu bebas untuk menyalin dan mengubah perangkat lunak tersebut, atau bahkan menjualnya.
Perangkat lunak bebas bukan berarti “tidak komersial”. Program bebas seharusnya juga boleh digunakan untuk keperluan komersial. Pengembangan perangkat lunak bebas secara komersial pun bukan merupakan hal yang aneh; dan produknya ialah perangkat lunak bebas yang komersial. Aturan perihal cara mengemas perangkat lunak bebas hasil modifikasi pun dapat diterima, jika tidak secara efektif menghalangi kebebasan Anda untuk mempublikasikan ulang modifikasinya.
Ada suatu aturan yang disepakati dalarn filosofi perangkat lunak bebas sebagai berikut:
Jika Anda membuat program tersedia dalam cara tertentu, maka Anda juga harus membuatnya tersedia dalam cara tertentu juga
Artinya, jika kita mendapatkan perangkat lunak secara bebas maka kita juga harus menyediakan untuk pengguna lain secara bebas juga. Perhatikan bahwa aturan tersebut masih memberikan pengguna pilihan untuk menentukan apakah program itu akan dipublikasikan atau tidak.
IV. Studi Kasus: Komunitas Pengguna LINUX
Linux juga merupakan salah satu sistem operasi yang disebarkan secara luas dengan gratis di bawah lisensi GNU General Public License (GPL), yang berarti juga source code Linux tersedia. Itulah yang membuat Linux meniadi sistem operasi yang istimewa. Linux masih dikembangkan oleh kelompok kelompok tanpa dibayar, yang banyak dijumpai di Internet, tukar menukar kode, melaporkan bug, dan membenahi segala masalah yang ada.
Linux juga adalah suatu sistem operasi yang bersifat multiuser, multitasking, multiconsole, freeware dan freesource yang dapat berjalan di berbagai platform termasuk prosesor Intel 386 maupun yang lebih tinggi. Sistem operasi ini mengimplementasikan standar POSIX. Linux dapat berinteroperasi secara baik dengan sistem operasi yang lain, termasuk Apple, Microsoft dan Novell. Linux seperti layaknya UNIX, mendukung banyak perangkat lunak mulai dari TEX, X Window, GNU C/C+ + sampai ke TCP/IP.
Wahyono (2005) dalam buku Pemrograman Shell Linux, menginventarisasi delapan alasan utama mengapa orang mempelajari pemrograman dalam sistem operasi Linux.
1. Linux gratis dan bebas.
Semua perangkat lunak Linux bisa didapat gratis berdasarkan lisensi GNU General Public License atau lisensi lisensi lain yang mirip dengan itu. Berdasarkan lisensi ini, siapa pun bisa mendapatkan program baik dalam bentuk source code (yang bisa dibaca manusia) maupun binary code (yang bisa dibaca mesin). Ini berarti pula bahwa program dalam Linux tersebut dapat diubah, diadaptasi, maupun dikembangkan lebih lanjut oleh siapa saja.
2. Linux dapat dijalankan pada berbagai Platform.
Salah satu alasan utama yang membuat orang tertarik belaJar linux adalah kemampuan sistem operasi Linux yang bisa dioperasikan dalam berbagai platform.
Adapun emulasi operating sistem menyediakan kompatibilitas di lain sisi. Seperti misaInya paket DOSEMU menyediakan kompatibilitas dengan DOS, dan proyek WINE menyediakan kompatibilitas (terbatas) dengan Windows, dan beberapa paket emulasi kornersial, untuk emulasi dengan sistem operasi lain.
Platform platform yang mendukung Linux antara lain adalah: Intel 80386/486/586/686 Pentium [Pro, 11), juga AMD dan Cyrix yang setara Sistem PC dengan multiprocessor simetris, laptops, notebooks,Macintosh, Power PC, MIPS, Digital Alpha, Sun SPARC, Motorola 68k,dan lain lain.
3. Kompatibilitas dengan sistem operasi lain.
Linux bisa berinteraksi dengan operating sistem lain melalui tiga cara. Tigaz cara tersebut adalah kompatibilitas file dan filesystem, kornpatibilitas network dan emulasi (simulasi) operating sistem.
Dalam hal kompatibilitas file dan file sytem, Linux bisamenggunakan file file dari operating sistem lain, dalam artian bisa membaca dan menulis format file tersebut. Hal ini berarti bahwa disk dari sistem operasi DOS/Windows, OS/2, NT, Apple Macintosh, Unix, dan sistem sistem lain, bisa dibaca dengan mudah oleh Linux. Hampir sernua format file standar industri didukung oleh aplikasi aplikasi Linux, kecuali beberapa format yang spesifik vendor atau produk.
Kompatibilitas Network Linux bisa dibuktikan ketika Linux dapat bekerja sama dengan baik sekali dalam operating sistem lainnya.
4. Sistem Linux mendukung berbagai jenis perangkat keras.
Salah satu keunggulan Linux juga adalah bahwa Sistem Linux mendukung berbagai jenis perangkat keras PC. Meskipun demikian, mungkin saja perangkat keras yang didukung oleh Linux tidak sebanyak Windows 9X, tetapi mungkin lebih banyak daripada Windows NT. Ini berarti bahwa Linux mendukung berbagai jenis mouse, video cards, motherboard chipsets, scanners, printers, juga berbagai jenis disk seperti IDE, EIDE, SCSI, MFM, RLL, dan ESDI. Tidak ketinggalan bahwa linux mendukung CD ROM, sound card dan sebagainya.
5. Linux memiliki tingkat kestabilan dan kearnanan yang tinggi.
Sebagai sistem operasi yang dikembangkan dari sistem operasi UNIX yang memang pada awalnya diperuntukkan bagi jaringan komputer, Linux memiliki tingkat stabilitas dan sekuritas yang tinggi.
Dalam operasionalnya, berbagai masalah keamanan yang menyangkut operating system itu sendiri biasanya diumurnkan beberapa jam saja setelah ditemukan, diikuti dengan bugfix, workaround, advisory, dan sebagainya. Misalnya waktu. ditemukan bug di perangkat keras itu sendiri (prosesor Pentium dengan bug FO OF), workaround sudah tersedia untuk download beberapa saat setelah keberadaan bug tersebut diumumkan.
Linux juga mewarisi tradisi Unix dengan mendukung adanya file permissions (izin file), yang dapat mencegah pengubahan atau penghapusan file tanpa izin dari pemiliknya. Oleh karena itu, virus pada dasarnya tidak dikenal di dunia Linux.
6. Linux mendukung berbagai jenis bahasa pemrograman.
Ini juga alasan pokok mengapa orang belajar pemrograman pada Linux. Sebagai sistem operasi, Linux sudah mengintegrasikan beberapa paket bahasa pernrograman seperti Java, C/ C+ +, Perl, PHP, dan masih banyak lagi. Artinya, jika Anda adalah seorang programmer yang berkecimpung dalarn penggunaan bahasa pemrograman maka Anda tidak akan merasa kesulitan dalam memakai Linux.
7. Kemudahan scripting.
Linux memiliki keunggulan kemudahan pengolahan konfigurasi, karena hampir semua informasi konfigurasi Linux disimpan dalam file file teks sehingga gampang dimodifikasi dengan script. Tentu saja hal tersebut memudahkan pekerjaan yang kompleks atau yang berulang ulang jika dibandingkan dengan sistem lain yang mempunyai sistem konfigurasi binary (seperti registry di Windows) dan juga sistem yang kurang mendukung scripting.
Linux juga menyediakan berbagai peralatan scripting, yang memungkinkan Anda untuk menulis “File BAT dengan Steroids” untuk otomatisasi pekedaan. Script script ini bisa dijalankan secara manual, maupun dijadwalkan untuk waktu tertentu, bahkan bisa memiliki tampilan mode grafis seperti layaknya Windows. Jadi, penambahan beberapa ratus user yang datanya diambil dari spreadsheet misalnya, bisa dilakukan dengan mudah di Unix, tetapi hampir tidak mungkin dilakukan di NT.
8. Kemudahan pelacakan kesalahan.
Kemudahan pelacakan kesalahan pada Linux tersebut terjadi karena Linux tidak menyembunyikan informasi dari user. Hal ini berarti informasi penuh dari keadaan sistem dan pesan kesalahan (error) selalu tersedia dan memungkinkan diagnostik masalah dengan cepat dan bisa diperbaiki dengan cepat pula. Di samping itu, Linux juga menyediakan alat alat untuk menampilkan penggunaan memori dan CPU untuk masing masing program, untuk menentukan program mana (kalau ada) yang menggunakan suatu file pada suatu saat, untuk melacak program pada saat berjalan, dan meneruskan pesan pesan kesalahan (error) dari keseluruhan komputer di network ke satu komputer untuk memudahkan pengawasan (monitoring).
Selanjutnya, salah satu kunci keunggulan Linux adalah kornunitas; penggunanya, yang memenangkan InfoWorld’s award for best support tahun 1997 mengungguli sernua penyedia jasa technical support komersial. Komunitas Linux ini bersifat terbuka bagi siapa saja yang tertarik dan mau membagikan pengalamannya dalam menggunakan Linux. Di situ, setiap pengguna Linux dapat saling berkomunikasi, bertukar pikiran dengan baik karena didasari rasa kebersamaan yang tinggi. Oleh karena kornunitas pengguna Linux meliputi kornunitas developernya juga maka sudah biasa kalau menerima respons atas pertanyaan kompleks yang ditanyakan di newsgroup_ comp. os. Ifflux. misc hanya dalam waktu setengah jam atau paling lama satu hari. Mailing list Linux Indonesia juga merupakan forum di mana Anda bisa mendapatkan respons yang lumayan cepat. Sementara itu, kornunitas Linux di Indonesia juga cukup banyak dan dapat dicari informasinya dengan mengunjungi situs situs informasi Linux seperti http://www.linux.or.id atau http://www.linuxindonesia.or.id.
Perkembangan pesat Linux tersebut juga dipengaruhi oleh adanya dukungan pemerintah yang telah mengeluarkan Inpres No. 2 tahun 2001 tentang penggunaan kornputer dengan aplikasi kornputer berbahasa Indonesia dan Inpres No 6 tahun 2001 tentang pengembangan dan pendayagunaan telematika di Indonesia. Kedua Inpres tersebut mendukung perkembangan Open Source di Indonesia dengan digunakan sebagai dasar proyek Pengembangan Perangkat Lunak Berbahasa Indonesia (P21 131) membuat distribusi Linux dan dokumentasinya dengan menggunakan bahasa Indonesia dan disediakan bebas untuk kepentingan publik.
Inpres ini bertujuan memperbanyak pilihan yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk mempermudah pelaksanaan kegiatannya. Pengertian aplikasi komputer berbahasa Indonesia ini dikerjakan dengan menggunakan program Linux dan diberi nama Software Rl melibatkan Universitas Gadjah Mada, Universitas Guna Darma dan Komunitas Linux Indonesia. Inpres no 2 tahun 2001 harus dianggap sebagai produk kebijakan yang mengakar dan mengakornodasi kepentingan masyarakat luas dan bersinergi dengan Inpres no 3 tahun 2001 tentang penyerapan dan pengembangan teknologi tepat guna serta inpres no 6 tahun 2001 tentang pengembangan dan pendayagunaan telematika di Indonesia. Dengan demikian, muncuinya kedua inpres tersebut juga membuat tersedianya pikhan bagi masyarakat dalarn penggunaan kornputer, terutama bagi mereka yang tidak atau memahami penggunaan aplikasi kornputer berbahasa asing.
Dukungan pemerintah terhadap gerakan Open Source dalam Inpres no. 6 tahun 2001 angka 5 disebutkan sektor swasta harus berperan aktif dalarn penyediaan informasi serta mengembangkan berbagai aplikasi yang diperlukan oleh masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah akan berupaya mendorong pengembangan industri information content dan aplikasi pendayagunaan perangkat lunak Open Source belum mendapatkan perhatian khusus. Ada dukungan nyata dari pemerintah Indonesia kepada Open Source dengan adanya inisiatif dan dana untuk proyek P21 BI ini melalui 13PPT sehingga diharapkan Software Republik Indonesia (Software RI) dapat digunakan oleh masyarakat termasuk lembaga negara, lembaga pendidikan dan bahkan juga Usaha Kecil dan Menengah (UKM).
V. Hak Cipta dalam Perangkat Lunak Bebas
Perangkat lunak bebas, bukan berarti bahwa perangkat tersebut tanpa pemilik atau pemegang hak cipta. Pengakuan hak cipta atau perangkat lunak tersebut terlihat dari kewajiban penggunanya untuk tetap mencantumkan hak cipta dalarn pendistribusiannya.
Lisensi open source yang diberikan sebenarnya hanya melingkupi kegiatan menyalin, mendistribusikan dan memodifikasi perangkat lunak. Selain ketiga kegiatan tersebut, hal itu sebenarnya berada di luar ruang lingkup pemberian lisensi ini. Pemegang lisensi boleh menyalin dan mendistribusikan sama persis dari Source Code program yang diterimanya dalarn media apa pun dengan syarat harus menyampai,kan pemberitahuan yang jelas tentang Hak Cipta dan penyangkalan terhadap garansi yang sepatutnya pada setiap salinan, menyimpan secara utuh sernua pemberitahuan yang mengacu pada lisensi ini dan kepada ketiadaan garansi apa pun, dan memberi kepada penerima lainnya sebuah salinan dari lisensi ini bersama program. Penerima lisensi diperbolehkan memberikan harga untuk kegiatannya memindahkan salinan program secara fisik boleh juga ia menetapkan harga tertentu untuk menawarkan garansi.
Adapun yang dimaksud dengan “program” mengacu pada program atau karya apa pun seperti yang telah disebutkan. “Karya berdasarkan isi program” adalah program itu sendiri atau karya turunan apa pun di bawah hukum Hak Cipta. Artinya, suatu karya yang memuat program atau bagian dari program tersebut, baik sama persis, dengan modifikasi, dan atau diterjemahkan ke dalam bahasa lain.
Irianti (2003) memberikan 4 hal tentang ketentuan menyalin, mendistribusikan dan memodifikasi perangkat lunak bebas sebagai berikut.
Pemegang lisensi boleh memodifikasi satu atau lebih salinan program atau bagian dari program yang ia miliki sehingga membentuk suatu karya baru yang berdasarkan program, dan menyalin serta mendistribusikan modifikasi atau karya seperti yang telah disebutkan di atas dengan syarat harus memenuhi:
• Harus membuat berkas berkas yang termodifikasi membawa pemberitahuan yang jelas bahwa ia telah mengubah berkas-¬berkas disertai dengan tanggal perubahan.
• Karya yang disebar atau diedarkan, baik seluruhnya atau sebagian atau dihasilkan dari satu program atau dari berbagai bagian program dilisensikan secara keseluruhan tanpa biaya kepada seluruh partai ketiga di bawah lisensi tersebut.
• Jika program yang dimodifikasi saat dijalankan dapat membaca perintah perintah secara interaktif dan mulai menjalankan sesuatu dengan cara yang paling wajar maka pemegang lisensi harus mencetak atau menampilkan suatu pengumuman termasuk pemberitahuan hak cipta dan tidak adanya garansi atau jika si pemegang lisensi menyediakan garansi maka pemakai boleh mengedarkan program tersebut berdasarkan suatu kondisi atau persyaratan dan harus diberitahukan kepada pemakai bagaimana cara melihat salinan dari lisensi tersebut.
Pengecualian untuk persyaratan ini adalah jika program itu sendiri adalah interaktif tetapi tidak mencetak pemberitahuan seperti di atas, maka karya yang berdasarkan program tersebut juga tidak diharuskan mencetak pemberitahuan tersebut. Persyaratan persyaratan di atas diperuntukkan untuk karya yang dimodifikasi secara keseluruhan. Ika bagian dari karya tersebut tidak berasal dari suatu program dan dapat dinyatakan berdiri sendiri dan sebagai karya terpisah maka lisensi ini tidak berlaku untuk bagian tersebut saat diedarkan sebagai karya yang terpisah. Tetapi jika diedarkan sebagai bagian dari program maka pengedarannya harus berdasarkan lisensi. Kegiatan menyalin, mengubah, membuat sublisensi yang dilakukan di luar dari ketentuan lisensi ini adalah tidak sah dan secara otomatis akan membatalkan hak-¬hak penerima lisensi. Namun, untuk mereka yang sudah mendapatkan salinannya maka lisensinya tidak dibatalkan selama mereka tetap memakai lisensi ini.
- Sumber:
http://ebams.wordpress.com/2008/05/26/kode-etik-dan-organisasi-profesi/
http://emtoviedday.blogspot.com/2010/07/perangkat-lunak-bebas-dan-lisensi.html
http://mi-akakom.blogspot.com/2012/06/materi-etika-profesi-perangkat-lunak.html