Tugas Kampus Ku
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Tugas Kampus untuk DosenKu Mr. Muhamad Danuri, M.Kom


You are not connected. Please login or register

Lisensi PErangkat Lunak

+13
Dharma Vharezwan
gito
Aditya Wahyu W
fina yan
nofiyanto
EmorCS
Iqbal Mohammed
M.Hardian
Virdiani Adriyatna
Winda Rachman
keri rahayu mangesti
A.Ghofurs
admin
17 posters

Go down  Message [Halaman 1 dari 1]

1Lisensi PErangkat Lunak Empty Lisensi PErangkat Lunak Mon May 13, 2013 10:58 am

admin

admin
Admin

dikumpul disinii.........

https://tugasku.forumid.net

2Lisensi PErangkat Lunak Empty Re: Lisensi PErangkat Lunak Mon May 13, 2013 12:45 pm

A.Ghofurs

A.Ghofurs

Nama = Abdul Ghofur
Nim = 12011049
Progdi = Manajemen Informatika


LISENSI Perangkat Lunak Komputer

Lisensi Commercial

Adalah Jenis lisensi yang biasa ditemui pada perangkat lunak yang dibuat dengan lisensi ini perangkat lunak seperti Microsoft dengan Windows dan Office, Lotus, Oracle dan sebagainya.memang dibuat untuk kepentingan komersial sehingga pemakai yang ingin menggunakannya harus membeli atau mendapatkan izin penggunaan dari pemegang hak cipta.

Lisensi Trial Software

Adalah jenis lisensi yang biasa ditemui pada perangkat lunak untuk keperluan demo dari sebuah perangkat lunak sebelum diluncurkan ke masyarakat. Lisensi ini mengizinkan pengguna untuk menggunakan, menyalin, atau menggandakan perangkat lunak tersebut secara bebas.
Namum karena bersifat demo, sering kali perangkat lunak dengan lisensi ini tidak memiliki fungsi dan fasilitas selengkap versi komersialnya. Lagipula, perangkat lunak versi demo biasanya dibatasi oleh masa aktif tertentu. Contoh: Program Adobe Photoshop CS Trial Version 30 for days.

Lisensi Non Commercial Use

Biasanya diperuntukkan untuk kalangan pendidikan atau yayasan tertentu di bidang social. Sifatnya yang tidak komersial, biasanya gratis tetapi dengan batasan penggunaan tertentu.
Contoh: Perangkat lunak yang memiliki lisensi ini adalah program star office yang dapat berjalan di bawah system operasi Linux dan Windows sekaligus.

Lisensi Shareware


Mengizinkan pemakainya untuk menggunakan, menyalin, atau menggandakan tanpa harus meminta izin pemegang hak cipta.
Berbeda dengan trial software, Lisensi ini tidak dibatasi oleh batas waktu dan memiliki feature yang lengkap.
Lisensi ini biasanya ditemui pada perangkat lunak perusahaan kecil. Beberapa contoh lisensi ini: Winzip, Paint Shop Pro, ACD See.

Lisensi Freeware

Biasanya ditemui pada perangkat lunak yang bersifat mendukung atau memberikan fasilitas tambahan. Contohnya: Plug in Power point, Adobe PhotoShop.

Lisensi Royalty-Free Binaries

Serupa dengan freeware, hanya saja produk yang ditawarkan adalah library yang berfungsi melengkapi perangkat lunak yang sudah ada dan bukan merupakan suatu perangkat lunak yang berdiri sendiri.

Lisensi Open Source

Adalah lisensi yang membebaskan penggunannya untuk menjalankan, menggandakan, menyebarluaskan, mempelajari, mengubah dan meningkatkan kinerja perangkat lunak.
Berbagai jens lisensi open source seperti lisensi GNU/GPL, the FreeBSD, the MPL. Sedangkan jenis-jenis perangkat lunak yang memakai lisensi ini, misalnya Linux, sendmail, apache dan FreeBSD.

Dalam system lisensi, Open Source menjadi suatu alternative perkembangan program computer yang memiliki kekuatan hukum sendiri.


Sumber:http://rakaraki.blogspot.com/2012/10/lisensi-perangkat-lunak-komputer.html

3Lisensi PErangkat Lunak Empty Re: Lisensi PErangkat Lunak Mon May 13, 2013 3:43 pm

keri rahayu mangesti

keri rahayu mangesti

Jenis-jenis lisensi software komputer

Menurut Microsoft dalam “The Hallowen Document”, terdapat beberapa jenis lisensi yang dapat digunakan untuk program komputer. Beberapa jenis lisensi tersebut antara lain adalah:


Lisensi Commercial
adalah jenis lisensi yang biasa ditemui pada perangkat lunak seperti Microsoft dengan Windows dan Officenya, Lotus, Oracle dan lain sebagainya.Software yang diciptakan dengan lisensi ini memang dibuat untuk kepentingan komersial sehingga user yang ingin menggunakannya harus membeli atau mendapatkan izin penggunaan dari pemegang hak cipta.

Lisensi Trial Software
adalah jenis lisensi yang biasa ditemui pada software untuk keperluan demo dari sebuah software sebelum diluncurkan ke masyarakat atau biasanya sudah diluncurkan tetapi memiliki batas masa aktif.Lisensi ini mengizinkan pengguna untuk menggunakan, menyalin atau menggandakan software tersebut secara bebas.Namun karena bersifat demo, seringkali software dengan lisensi ini tidak memiliki fungsi dan fasilitas selengkap versi komersialnya.Dan biasanya dibatasi oleh masa aktif tertentu.

Lisensi Non Commercial Use
biasanya diperuntukkan untuk kalangan pendidikan atau yayasan tertentu dibidang sosial. Sifatnya yang tidak komersial, biasanya gratis tetapi dengan batasan penggunaan tertentu.

Lisensi Shareware
mengizinkan pemakainya untuk menggunakan, menyalin atau menggandakan tanpa harus meminta izin pemegang hak cipta.Berbeda dengan Trial Software, lisensi ini tidak dibatasi oleh batas waktu masa aktif dan memiliki fitur yang lengkap.Lisensi jenis ini biasanya ditemui pada software perusahaan kecil.

Lisensi Freeware
biasanya ditemui pada software yang bersifat mendukung, memberikan fasilitas tambahan atau memang free/gratis. Contoh yang bersifat mendukung antara lain adalah plug in tambahan yang biasanya menempel pada software induk seperti Eye Candy yang menempel pada Adobe Photoshop.

Lisensi Royalty-Free Binaries
serupa dengan lisensi freeware, hanya saja produk yang ditawarkan adalah library yang berfungsi melengkapi software yang sudah ada dan bukan merupakan suatu software yang berdiri sendiri.

Lisensi Royalty-Free Binaries
membebaskan usernya untuk menjalankan, menggandakan, menyebarluaskan, mempelajari, mengubah, dan meningkatkan kinerja software. Berbagai jenis lisensi open source berkembang sesuai dengan kebutuhan, misalnya GNU/GPL, The FreeBSD, The MPL.Jenis-jenis software yang memakai lisensi ini misalnya Linux, sendmail, apache dan FreeBSD.



Lisensi Commercial ialah jenis lisensi yang biasa ditemui pada piranti lunak seperti Microsoft, Lotus, Oracle.

Lisensi Trial Software ialah jenis lisensi yang biasa ditemui pada piranti lunak untuk keperluan demo. Karena bersifat demo, seringkali piranti lunak dengan lisensi ini tidak memiliki fungsi dan fasilitas selengkap versi komersilnya. Contoh program misalnya Netfushion Object Trial Versial 30 days.

Lisensi untuk non commercial use, biasanya diperuntukkan untuk kalangan pendidikan atau untuk keperluan pribadi. Contohnya adalah Star Office.

Lisensi Shareware biasanya ditemui pada piranti lunak perusahaan kecil. Piranti lunak dengan lisensi ini memiliki fasilitas dan fungsi selengkap versi komersilnya, contohnya Winzip, Paint Shop Pro, MCafee anti Virus.

Lisensi freeware, biasanya ditemui pada piranti lunak yang bersifat mendukung atau memberikan fasilitas tambahan. Contohnya adalah program untuk mengkonversikan favorite test-IE ke bookmark-Netscape. f.Lisensi Royalty-Free Binaries serupa dengan freeware, hanya saja produk yang ditawarkan adalah library dan bukan merupakan suatu piranti lunak.

Lisensi yang lain adalah lisensi yang berasal dari konsep Open Source, misalnya GNU/GPL, The FreeBSD, The MPL. Program yang memakai lisensi Open Source misalnya Linux, sendmail, apache, freeBSD.






sumber

4Lisensi PErangkat Lunak Empty Lisensi Perangkat Lunak Mon May 13, 2013 8:53 pm

Winda Rachman

Winda Rachman

Nama : Winda Rachman - 11010859

Lisensi Perangkat Lunak Komputer


Ada beberapa Lisensi dalam software komputer, beberapanya yaitu :

1. GNU General Public License (disingkat GNU GPL, atau cukup GPL; dalam bahasa Indonesia diterjemahkan menjadi lisensi publik umum) merupakan suatu lisensi perangkat lunak bebas yang aslinya ditulis oleh Richard Stallman untuk proyek GNU. Lisensi GPL memberikan penerima salinan perangkat lunak hak dari perangkat lunak bebas dan menggunakan copyleft untuk memastikan kebebasan yang sama diterapkan pada versi berikutnya dari karya tersebut. Versi terakhir lisensi ini, yaitu versi 2, dirilis tahun 1991. GNU Lesser General Public License (LGPL) merupakan versi lain GPL, ditujukan untuk penggunaan beberapa software library.
Berdasarkan beberapa pengukuran, GPL merupakan lisensi perangkat lunak bebas dan sumber terbuka terpopuler. Per Januari 2006, GPL digunakan oleh 66% dari 41.962 perangkat lunak bebas yang terdaftar di Freshmeat,serta 68 % dari keseluruhan perangkat lunak bebas yang terdaftar di SourceForge.net.

2. EULA (End User License Agreement) adalah perjanjian antara pembuat aplikasi perangkat lunak dan pengguna aplikasi tersebut.
EULA sering juga disebut software license yang menyatakan bahwa pengguna boleh menggunakan perangkat lunak ini dengan syarat ia harus setuju untuk tidak melanggar semua larangan yang tercantum pada EULA tersebut.

Persetujuan ini bisa dinyatakan dengan memilih “I Accept” pada awal proses instalasi aplikasi.
Menurut Microsoft dalam “The Hallowen Document”, terdapat beberapa jenis lisensi yang dapat digunakan untuk program komputer.

Beberapa jenis lisensi tersebut antara lain adalah :

Lisensi Commercial
adalah jenis lisensi yang biasa ditemui pada perangkat lunak seperti Microsoft dengan Windows dan Officenya, Lotus, Oracle dan lain sebagainya. Software yang diciptakan dengan lisensi ini memang dibuat untuk kepentingan komersial sehingga user yang ingin menggunakannya harus membeli atau mendapatkan izin penggunaan dari pemegang hak cipta.

Lisensi Trial Software
adalah jenis lisensi yang biasa ditemui pada software untuk keperluan demo dari sebuah software sebelum diluncurkan ke masyarakat atau biasanya sudah diluncurkan tetapi memiliki batas masa aktif. Lisensi ini mengizinkan pengguna untuk menggunakan, menyalin atau menggandakan software tersebut secara bebas. Namun karena bersifat demo, seringkali software dengan lisensi ini tidak memiliki fungsi dan fasilitas selengkap versi komersialnya. Dan biasanya dibatasi oleh masa aktif tertentu.

Lisensi Non Commercial Use
biasanya diperuntukkan untuk kalangan pendidikan atau yayasan tertentu dibidang sosial. Sifatnya yang tidak komersial, biasanya gratis tetapi dengan batasan penggunaan tertentu.

Lisensi Shareware
mengizinkan pemakainya untuk menggunakan, menyalin atau menggandakan tanpa harus meminta izin pemegang hak cipta. Berbeda dengan Trial Software, lisensi ini tidak dibatasi oleh batas waktu masa aktif dan memiliki fitur yang lengkap. Lisensi jenis ini biasanya ditemui pada software perusahaan kecil.

Lisensi Freeware
biasanya ditemui pada software yang bersifat mendukung, memberikan fasilitas tambahan atau memang free/gratis. Contoh yang bersifat mendukung antara lain adalah plug in tambahan yang biasanya menempel pada software induk seperti Eye Candy yang menempel pada Adobe Photoshop.

Lisensi Royalty-Free Binaries
serupa dengan lisensi freeware, hanya saja produk yang ditawarkan adalah library yang berfungsi melengkapi software yang sudah ada dan bukan merupakan suatu software yang berdiri sendiri.

Lisensi Open Source
membebaskan usernya untuk menjalankan, menggandakan, menyebarluaskan, mempelajari, mengubah, dan meningkatkan kinerja software. Berbagai jenis lisensi open source berkembang sesuai dengan kebutuhan, misalnya GNU/GPL, The FreeBSD, The MPL. Jenis-jenis software yang memakai lisensi ini misalnya Linux, sendmail, apache dan FreeBSD.

Sumber

5Lisensi PErangkat Lunak Empty Lisensi Perangkat Lunak Tue May 14, 2013 12:58 pm

Virdiani Adriyatna

Virdiani Adriyatna

Nama : Virdiani Adriyatna
Nim : 11010854


Lisensi Perangkat Lunak Komputer

Lisensi erat kaitannya dengan hak cipta. Lisensi adalah pemberian ijin tentang pemakaian sesuatu (Dalam hal ini perangkat lunak komputer) yang diberikan oleh pemilik atau pemegang hak cipta atas sesuatu tersebut.
Lisensi tidak harus dituangkan dalam bentuk tertulis dan bersifat normal karena pada dasarnya hanya sebagai pemberian izin. Tetapi , akan lebih baik kalau lisensi tersebut di formalkan sehingga diketahui oleh pihak-pihak lain, baik yang akan menggunakan maupun tidak.
Jika kita kembali mengutip Undang-Undang Hak Cipta Republik Indonesia maka Pasal 2 ayat 2 menyatakan sebagai berikut :
“Pencipta dan atau pemegang Hak cipta atas karya sinematografi dan Program
Komputer memiliki Hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang
tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang
bersifat komersial…”
Dari pasal tersebut memang terlihat bahwa sebenarnya pemegang hak cipta memiliki kebebasan untuk “mengizinkan” atau “melarang” penggunaan sebuah ciptaan tanpa sepengetahuannya. Meskipun demikian, pada program computer komersil yang dikembangkan oleh vendor atau perusahaan besar, sering kali isi lisensi sudah di tetapkan secara sepihak. Hal itu bisa di pahami karena program komersil memang dibuat dan dikembangkan untuk dijual atau dikomersilkan.
Menurut Microsoft dalam ” The Hallowen Document”, terdapat beberapa jenis lisensi yang dapat digunakan untuk program komputer.
Beberapa jenis lisensi tersebut antara lain :
a. Lisensi Commercial

Adalah Jenis lisensi yang biasa ditemui pada Perangkat lunak yang dibuat dengan lisensi ini perangkat lunak seperti Microsoft dengan Windows dan Office, Lotus, Oracle dan sebagainya.memang dibuat untuk kepentingan komersial sehingga pemakai yang ingin menggunakannya harus membeli atau mendapatkan izin penggunaan dari pemegang hak cipta.
b. Lisensi Trial Software

Adalah jenis lisensi yang biasa ditemui pada perangkat lunak untuk keperluan demo dari sebuah perangkat lunak sebelum diluncurkan ke masyarakat. Lisensi ini mengizinkan pengguna untuk menggunakan, menyalin, atau menggandakan perangkat lunak tersebut secara bebas.
Namum karena bersifat demo, sering kali perangkat lunak dengan lisensi ini tidak memiliki fungsi dan fasilitas selengkap versi komersialnya. Lagipula, perangkat lunak versi demo biasanya dibatasi oleh masa aktif tertentu. Contoh: Program Adobe Photoshop CS Trial Version 30 for days.
c. Lisensi Non Commercial Use

Biasanya diperuntukkan untuk kalangan pendidikan atau yayasan tertentu di bidang social. Sifatnya yang tidak komersial, biasanya gratis tetapi dengan batasan penggunaan tertentu. Contoh: Perangkat lunak yang memiliki lisensi ini adalah program star office yang dapat berjalan di bawah system operasi Linux dan Windows sekaligus.
d. Lisensi Shareware

Mengizinkan pemakainya untuk menggunakan, menyalin, atau menggandakan tanpa harus meminta izin pemegang hak cipta. Berbeda dengan trial software, Lisensi ini tidak dibatasi oleh batas waktu dan memiliki feature yang lengkap. Lisensi ini biasanya ditemui pada perangkat lunak perusahaan kecil. Beberapa contoh lisensi ini: Winzip, Paint Shop Pro, ACD See.
e. Lisensi Freeware

Biasanya ditemui pada perangkat lunak yang bersifat mendukung atau memberikan fasilitas tambahan. Contohnya: Plug in Power point, Adobe PhotoShop.
f. Lisensi Royalty-Free Binaries

Serupa dengan freeware, hanya saja produk yang ditawarkan adalah library yang berfungsi melengkapi perangkat lunak yang sudah ada dan bukan merupakan suatu perangkat lunak yang berdiri sendiri.
g. Lisensi Open Source

Adalah lisensi yang membebaskan penggunannya untuk menjalankan, menggandakan, menyebarluaskan, mempelajari, mengubah dan meningkatkan kinerja perangkat lunak. Berbagai jens lisensi open source seperti lisensi GNU/GPL, the FreeBSD, the MPL. Sedangkan jenis-jenis perangkat lunak yang memakai lisensi ini, misalnya Linux, sendmail, apache dan FreeBSD. Dalam system lisensi, Open Source menjadi suatu alternative perkembangan program computer yang memiliki kekuatan hukum sendiri.


Sumber

6Lisensi PErangkat Lunak Empty Re: Lisensi PErangkat Lunak Tue May 14, 2013 6:01 pm

M.Hardian

M.Hardian

Nama : Muhammad Hardian Putranto
NIM : 11010862


Lisensi Perangkat Lunak


Lisensi perangkat lunak mencakup izin, hak, dan pembatasan yang diberlakukan atas perangkat lunak, baik berupa suatu komponen atau program berdiri sendiri. Penggunaan suatu perangkat lunak tanpa lisensi dapat dianggap pelanggaran atas hak eksklusif pemilik menurut hukum hak cipta atau, kadang, paten dan dapat membuat pemilik menuntut pelanggarnya. Dalam suatu lisensi, penerima lisensi diizinkan untuk menggunakan untuk menggunakan perangkat lunak berlisensi sesuai dengan persyaratan khusus dalam lisensi. Pelanggaran persyaratan lisensi, tergantung pada lisensinya, dapat menyebabkan pengakhiran lisensi, dan hak pemilik untuk menuntut pelanggarnya.

Suatu perusahaan perangkat lunak dapat menawarkan suatu lisensi perangkat lunak secara sepihak atau unilateral (tanpa memberikan kesempatan bagi penerima lisensi untuk menegosiasikan persyaratan yang lebih baik) seperti dalam kontrak shrink wrap, atau bahkan sebagai bagian dari perjanjian lisensi perangkat lunak dengan pihak lain. Hampir seluruh perangkat lunak tak bebas yang diproduksi massal dijual dalam suatu bentuk atau gaya perjanjian lisensi perangkat lunak. Perangkat lunak buatan (custom software) seringkali dilisensikan dalam persyaratan yang secara spesifik dinegosiasikan antara penerima lisensi (licensee) dan pemberi lisensi (licensor).

Di luar pemberian hak dan penerapan pembatasan penggunaan perangkat lunak, lisensi perangkat lunak biasanya mengandung ketentuan yang mengatur kewajiban dan tanggung jawab masing-masing pihak. Dalam transaksi perangkat lunak perusahaan dan komersial, syarat-syarat ini (seperti pembatasan tanggung jawab, jaminan dan penyangkalan jaminan, dan ganti rugi jika perangkat lunak melanggar hak kekayaan intelektual pihak lain) sering dinegosiasikan oleh pengacara yang memiliki spesialisasi dalam lisensi perangkat lunak. Spesialisasi praktik hukum di bidang ini telah berkembang karena keunikan masalah hukum pada lisensi perangkat lunak, dan juga keinginan perusahaan perangkat lunak untuk melindungi aset yang, jika tak dilisensikan dengan baik, dapat menghilangkan nilai mereka.

Ada beberapa Lisensi dalam software komputer, yaitu :

1. GNU General Public License (disingkat GNU GPL, atau cukup GPL; dalam bahasa Indonesia diterjemahkan menjadi lisensi publik umum) merupakan suatu lisensi perangkat lunak bebas yang aslinya ditulis oleh Richard Stallman untuk proyek GNU. Lisensi GPL memberikan penerima salinan perangkat lunak hak dari perangkat lunak bebas dan menggunakan copyleft untuk memastikan kebebasan yang sama diterapkan pada versi berikutnya dari karya tersebut. Versi terakhir lisensi ini, yaitu versi 2, dirilis tahun 1991. GNU Lesser General Public License (LGPL) merupakan versi lain GPL, ditujukan untuk penggunaan beberapa software library.

Berdasarkan beberapa pengukuran, GPL merupakan lisensi perangkat lunak bebas dan sumber terbuka terpopuler. Per Januari 2006, GPL digunakan oleh 66% dari 41.962 perangkat lunak bebas yang terdaftar di Freshmeat,serta 68 % dari keseluruhan perangkat lunak bebas yang terdaftar di SourceForge.net.


2. EULA (End User License Agreement) adalah perjanjian antara pembuat aplikasi perangkat lunak dan pengguna aplikasi tersebut.

EULA sering juga disebut software license yang menyatakan bahwa pengguna boleh menggunakan perangkat lunak ini dengan syarat ia harus setuju untuk tidak melanggar semua larangan yang tercantum pada EULA tersebut.

Persetujuan ini bisa dinyatakan dengan memilih “I Accept” pada awal proses instalasi aplikasi.

Menurut Microsoft dalam “The Hallowen Document”, terdapat beberapa jenis lisensi yang dapat digunakan untuk program komputer.


Beberapa jenis lisensi tersebut antara lain adalah :

Exclamation Arrow Lisensi Commercial
adalah jenis lisensi yang biasa ditemui pada perangkat lunak seperti Microsoft dengan Windows dan Officenya, Lotus, Oracle dan lain sebagainya. Software yang diciptakan dengan lisensi ini memang dibuat untuk kepentingan komersial sehingga user yang ingin menggunakannya harus membeli atau mendapatkan izin penggunaan dari pemegang hak cipta.

Exclamation Arrow Lisensi Trial Software
adalah jenis lisensi yang biasa ditemui pada software untuk keperluan demo dari sebuah software sebelum diluncurkan ke masyarakat atau biasanya sudah diluncurkan tetapi memiliki batas masa aktif. Lisensi ini mengizinkan pengguna untuk menggunakan, menyalin atau menggandakan software tersebut secara bebas. Namun karena bersifat demo, seringkali software dengan lisensi ini tidak memiliki fungsi dan fasilitas selengkap versi komersialnya. Dan biasanya dibatasi oleh masa aktif tertentu.

Exclamation Arrow Lisensi Non Commercial Use
biasanya diperuntukkan untuk kalangan pendidikan atau yayasan tertentu dibidang sosial. Sifatnya yang tidak komersial, biasanya gratis tetapi dengan batasan penggunaan tertentu.

Exclamation Arrow Lisensi Shareware
mengizinkan pemakainya untuk menggunakan, menyalin atau menggandakan tanpa harus meminta izin pemegang hak cipta. Berbeda dengan Trial Software, lisensi ini tidak dibatasi oleh batas waktu masa aktif dan memiliki fitur yang lengkap. Lisensi jenis ini biasanya ditemui pada software perusahaan kecil.

Exclamation Arrow Lisensi Freeware
biasanya ditemui pada software yang bersifat mendukung, memberikan fasilitas tambahan atau memang free/gratis. Contoh yang bersifat mendukung antara lain adalah plug in tambahan yang biasanya menempel pada software induk seperti Eye Candy yang menempel pada Adobe Photoshop.

Exclamation Arrow Lisensi Royalty-Free Binaries
serupa dengan lisensi freeware, hanya saja produk yang ditawarkan adalah library yang berfungsi melengkapi software yang sudah ada dan bukan merupakan suatu software yang berdiri sendiri.

Exclamation Arrow Lisensi Open Source
membebaskan usernya untuk menjalankan, menggandakan, menyebarluaskan, mempelajari, mengubah, dan meningkatkan kinerja software. Berbagai jenis lisensi open source berkembang sesuai dengan kebutuhan, misalnya GNU/GPL, The FreeBSD, The MPL. Jenis-jenis software yang memakai lisensi ini misalnya Linux, sendmail, apache dan FreeBSD.


sumber 1

sumber 2



Terakhir diubah oleh M.Hardian tanggal Thu May 16, 2013 10:54 pm, total 1 kali diubah

7Lisensi PErangkat Lunak Empty Re: Lisensi PErangkat Lunak Tue May 14, 2013 10:27 pm

Iqbal Mohammed

Iqbal Mohammed

Nama : Muhammad Muaffan Iqbalulwahid
NIM : 11010853



Arrow Arrow Jenis lisensi komersial adalah lisensi yang diberikan kepada software-software yang bersifat komersial dan digunakan untuk kepentingan-kepentingan komersial (bisnis).

Misalnya : Sistem operasi Microsoft Windows (98, ME, 200, 2003, Vista), Microsoft Office, PhotoShop, Corel Draw, Page Maker, AutoCAD, Software Aniti Virus (Norton Anti, MCAffee, Seagate, AVG, dll), Software Firewall (Tiny, Zona Alarm, Seagate, dll).

Arrow Arrow Jenis lisensi percobaan software (Shareware) adalah jenis lisensi yang diberikan kepada software-software yang bersifat percobaan (trial atau demo version) dalam rangka uji coba terhadap software komersial yang akan dikeluarkan sebelum software tersebut dijual secara komersial atau pengguna diijinkan untuk mencoba terlebih dahulu sebelum membeli software yang sebenarnya (Full Version) dalam kurun waktu tertentu, misalnya 30 s/d 60 hari.

Arrow Arrow Jenis lisensi untuk penggunaan non kemersial adalah jenis lisensi yang diberikan kepada software-software yang bersifat non komersial dan digunakan untuk kepentingan-kepentingan non komersial seperti pada instritusi pendidikan (sekolah dan kampus) dan untuk penggunaan pribadi.

Arrow Arrow Jenis lisensi Freeware adalah jenis lisensi yang diberikan kepada software-software yang bersifat mendukung atau memberikan fasilitas tambahan (tools) dengan kemampuan yang terbatas dibandingkan dengan versi yang untuk penggunaan komersial (bisnis).

Arrow Arrow Jenis lisensi lain (Open Source) adalah jenis lisensi yang diberikan kepada software- software yang bersifat Open Source atau menggunakan hak cipta publik yang dikenal sebagai GNU Public License (GPL) yang bisa anda baca secara lengkap di http://www.gnu.org. Adapun prinsip dasar GPL berbeda dengan hak cipta, GPL pada dasarnya berusaha memberikan kebebasan seluas-luasnya bagi pencipta software untuk mengembangkan kreasi perangkatnya dan menyebarkannya secara bebas kemasyarakat umum (publik). Tentunya dalam penggunaan GPL ini kita masih terikat dengan norma, nilai dan etika. Misalnya sangatlah tidak etis apabila kita mengambil software GPL kemudian mengemasnya menjadi sebuah software komersial dan mengklaim bahwa software tersebut adalah hasil karya atau ciptaannya. Sebagai contoh, dengan menggunakan lisensi GPL sistem operasi Linux yang saat banyak beredar dimasyarakat Linux dapat digunakan secara gratis diseluruh dunia, bahkan Listing program-nya (Source Code) dalam Bahasa C dari sistem operasi Linux tersebut secara terbuka dan dapat diperoleh secara gratis di internet tanpa dikategorikan membajak software dan melanggar hak cipta (HKI).





SUMBER

8Lisensi PErangkat Lunak Empty Re: Lisensi PErangkat Lunak Wed May 15, 2013 10:15 am

EmorCS

EmorCS

Nama: Rome Citra Sejati
NIM: 11010856




Lisensi Perangkat Lunak


Di Indonesia, HaKI PL termasuk ke dalam kategori Hak Cipta (Copyright). Beberapa negara, mengizinkan pematenan perangkat lunak. Pada industri perangkat lunak, sangat umum perusahaan besar memiliki portfolio paten yang berjumlah ratusan, bahkan ribuan. Sebagian besar perusahaan-perusahaan ini memiliki perjanjian cross-licensing, artinya "Saya izinkan anda menggunakan paten saya asalkan saya boleh menggunakan paten anda". Akibatnya hukum paten pada industri perangkat lunak sangat merugikan perusahaan-perusahaan kecil yang cenderung tidak memiliki paten. Tetapi ada juga perusahaan kecil yang menyalahgunakan hal ini.

Banyak pihak tidak setuju terhadap paten perangkat lunak karena sangat merugikan industri perangkat lunak. Sebuah paten berlaku di sebuah negara. Jika sebuah perusahaan ingin patennya berlaku di negara lain, maka perusahaan tersebut harus mendaftarkan patennya di negara lain tersebut. Tidak seperti hak cipta, paten harus didaftarkan terlebih dahulu sebelum berlaku.

Perangkat Lunak Berpemilik (Propriety)

Perangkat lunak berpemilik ( propriety) ialah perangkat lunak yang tidak bebas atau pun semi-bebas. Seseorang dapat dilarang, atau harus meminta izin, atau akan dikenakan pembatasan lainnya jika menggunakan, mengedarkan, atau memodifikasinya.

Perangkat Lunak Komersial

Perangkat lunak komersial adalah perangkat lunak yang dikembangkan oleh kalangan bisnis untuk memperoleh keuntungan dari penggunaannya. "Komersial" dan "kepemilikan" adalah dua hal yang berbeda! Kebanyakan perangkat lunak komersial adalah berpemilik, tapi ada perangkat lunak bebas komersial, dan ada perangkat lunak tidak bebas dan tidak komersial. Sebaiknya, istilah ini tidak digunakan.

Perangkat Lunak Semi-Bebas

Perangkat lunak semibebas adalah perangkat lunak yang tidak bebas, tapi mengizinkan setiap orang untuk menggunakan, menyalin, mendistribusikan, dan memodifikasinya (termasuk distribusi dari versi yang telah dimodifikasi) untuk tujuan tertentu (Umpama nirlaba). PGP adalah salah satu contoh dari program semibebas. Perangkat lunak semibebas jauh lebih baik dari perangkat lunak berpemilik, namun masih ada masalah, dan seseorang tidak dapat menggunakannya pada sistem operasi yang bebas.

Public Domain

Perangkat lunak public domain ialah perangkat lunak yang tanpa hak cipta. Ini merupakan kasus khusus dari perangkat lunak bebas non- copyleft, yang berarti bahwa beberapa salinan atau versi yang telah dimodifikasi bisa jadi tidak bebas sama sekali. Terkadang ada yang menggunakan istilah "public domain" secara bebas yang berarti "cuma-cuma" atau "tersedia gratis". Namun "public domain" merupakan istilah hukum yang artinya "tidak memiliki hak cipta". Untuk jelasnya, kami menganjurkan untuk menggunakan istilah "public domain" dalam arti tersebut, serta menggunakan istilah lain untuk mengartikan pengertian yang lain.

Sebuah karya adalah public domain jika pemilik hak ciptanya menghendaki demikian. Selain itu, hak cipta memiliki waktu kadaluwarsa. Sebagai contoh, lagulagu klasik sebagian besar adalah public domain karena sudah melewati jangka waktu kadaluwarsa hak cipta.

Freeware

Istilah "freeware" tidak terdefinisi dengan jelas, tapi biasanya digunakan untuk paket-paket yang mengizinkan redistribusi tetapi bukan pemodifikasian (dan kode programnya tidak tersedia). Paket-paket ini bukan perangkat lunak bebas.

Shareware

Shareware ialah perangkat lunak yang mengizinkan orang-orang untuk meredistribusikan salinannya, tetapi mereka yang terus menggunakannya diminta untuk membayar biaya lisensi. Dalam prakteknya, orang-orang sering tidak mempedulikan perjanjian distribusi dan tetap melakukan hal tersebut, tapi sebenarnya perjanjian tidak mengizinkannya.

GNU General Public License (GNU/GPL)

GNU/GPL merupakan sebuah kumpulan ketentuan pendistribusian tertentu untuk meng-copyleft-kan sebuah program. Proyek GNU menggunakannya sebagai perjanjian distribusi untuk sebagian besar perangkat lunak GNU. Sebagai contoh adalah lisensi GPL yang umum digunakan pada perangkat lunak Open Source. GPL memberikan hak kepada orang lain untuk menggunakan sebuah ciptaan asalkan modifikasi atau produk derivasi dari ciptaan tersebut memiliki lisensi yang sama. Kebalikan dari hak cipta adalah public domain. Ciptaan dalam public domain dapat digunakan sekehendaknya oleh pihak lain.


sumber



Terakhir diubah oleh EmorCS tanggal Mon May 20, 2013 9:59 am, total 1 kali diubah

http://romecs.comze.com

9Lisensi PErangkat Lunak Empty Re: Lisensi PErangkat Lunak Wed May 15, 2013 12:56 pm

nofiyanto

nofiyanto

NAMA : Nofiyanto
NIM : 11010857



Lisensi software:
Sumber:

10Lisensi PErangkat Lunak Empty Re: Lisensi PErangkat Lunak Wed May 15, 2013 9:54 pm

fina yan

fina yan

Nama : Fina Rosiyanti
NIM : 11010863



Lisensi Perangkat Lunak:


SUMBER

11Lisensi PErangkat Lunak Empty Tugas Lisensi Perangkat Lunak Thu May 16, 2013 9:21 pm

Aditya Wahyu W

Aditya Wahyu W

1. a. Definisi Lisensi

1. Lisensi menurut secara umum

Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik rahasia dagang kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu rahasia dagang yang diberi perlindungan dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu.

2. Lisensi menurut UU No 19 th 2002 ttg Hak Cipta Bab I pasal 1

Lisensi adalah “izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu”.

1. b. Definisi Program Komputer atau Software

Dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 Undang-undang Hak Cipta disebutkan bahwa program komputer adalah “Sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut”.

1. c. Definisi Lisensi Software

Jadi, lisensi software adalah “hak eksklusif bagi pencipta dan atau pemegang hak cipta suatu software untuk mengumumkan dan memperbanyak software ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah software tersebut diciptakan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

Dari definisi tersebut dapat kita lihat bahwa ada dua kata kunci, yaitu izin dan persyaratan tertentu. Hal ini berarti izin itu dapat diberikan oleh pemegang hak cipta kepada pihak lain dengan persyaratan tertentu. Software atau program komputer merupakan salah satu bentuk karya intelektual seseorang, sehingga tidaklah mengherankan jika software tersebut termasuk ciptaan yang dilindungi oleh undang-undang. Hal ini berarti si pencipta software tadi memiliki hak eksklusif untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau yang sering disebut dengan hak cipta.

2. JENIS-JENIS LISENSI SOFTWARE

Justisiari P. Kusumah [2006] menyebutkan bahwa ada beberapa jenis lisensi yang diberikan terhadap suatu software, antara lain:

a. Lisensi Komersial (Full Version)

Jenis lisensi komersial adalah lisensi yang diberikan kepada software-software yang bersifat komersial dan digunakan untuk kepentingan-kepentingan komersial (bisnis). Misalnya : sistem operasi Microsoft Windows (98, ME, 200, 2003, Vista), Microsoft Office, PhotoShop, Corel Draw, Page Maker, AutoCAD, beberapa software Anti Virus (Norton Anti, MCAffee, Bitdefender, Kaspersky), Software Firewall (Tiny, Zona Alarm, Seagate), dan lain sebagainya. Tidak ada jalan lain yang diperbolehkan untuk mendapatkan lisensi software ini kecuali dengan membayar sejumlah harga yang telah ditetapkan.

b. Lisensi Percobaan/Shareware Licensi

Jenis lisensi percobaan software (shareware) adalah jenis lisensi yang diberikan kepada software-software yang bersifat percobaan (trial atau demo version) dalam rangka uji coba terhadap software komersial yang akan dikeluarkan sebelum software tersebut dijual secara komersial atau pengguna diijinkan untuk mencoba terlebih dahulu sebelum membeli software yang sebenarnya (Full Version) dalam kurun waktu tertentu, misalnya 30 s/d 60 hari.

Termasuk pula dalam lisensi jenis ini ada evaluation version dimana software yang diluncurkan belum bisa disebut full version, dengan tujuan sebagai evaluasi kinerja software tersebut. Sehingga, user akan memberikan feedback kepada developer software yang berguna sebagai penyempurnaan software tersebut, baik dari segi tampilan atau bahkan adanya bug dalam software tersebut. Misalnya saja saat Windows 7 versi evaluation diujicobakan secara gratis namun hanya berfungsi selama kurang lebih 1 tahun sejak Mei 2009 dan akan berakhir Juni 2010, meskipun sekarang telah diluncurkan versi lengkapnya.

Yang termasuk shareware di antaranya adalah nagware, dimana pada software tersebut sering muncul peringatan yang akan hilang jika melakukan registrasi (membayar), namun software tersebut masih tetap bias digunakan meski belum diregistrasikan. Misalnya, ACDSee (sampai versi 2.42)

c. Lisensi Software Terbatas/Limited License

Jenis lisensi terbatas adalah jenis lisensi yang diberikan kepada software-software yang bersifat non komersial/freeware dan digunakan hanya untuk kepentingan-kepentingan non komersial seperti pada instritusi pendidikan (sekolah dan kampus) dan untuk penggunaan pribadi, misalnya antivirus SmadAV yang bukan versi PRO, dan sebagainya.

d. Lisensi Bebas Pakai/Freeware License

Jenis lisensi freeware adalah software/aplikasi yang bersifat gratis. Kita tidak perlu membeli atau memasukkan nomor serial (keygen) dari software tersebut, tapi hak cipta tetap milik pembuat software. Kita tidak boleh merubah hak cipta dan isi dari software tersebut, apalagi menjualnya ke orang lain. Dengan kata lain kita hanya boleh memakai saja. Dan sumber kodenya bersifat tertutup, atau closed source. Contoh dari aplikasi freeware adalah Winamp, Firefox atau Google Chrome, Yahoo!Mesenger, Pidgin, dan sebagainya.

Freeware, sesuai dengan namanya adalah software yang benar-benar gratis atau bebas untuk digunakan, developer software tidak pernah meminta Anda untuk membayar apapun kepadanya. Dalam beberapa kasus kemampuan freeware malah lebih bagus ketimbang software berbayar. Beberapa freeware memberikan persyaratan bahwa software tersebut hanya boleh digunakan untuk penggunaan pribadi (personal) bukan untuk digunakan untuk keperluan komersil.

Stripware

Varian dari freeware yang menawarkan versi gratis dari software komersial dengan fasilitas yang terbatas, biasanya ditandai dengan pemberian nama Personal Edition/Lite Version/Basic.
Contoh : Eudora Lite, InnoculateIT Personal Edition, Real Player Basic, Linux (distribusi Corel)

Adware

Varian dari freeware yang menampilkan iklan pada tampilan software (umumnya berupa banner)
Contoh : GoZilla!, JetAudio (mulai versi 4.7), Eudora Pro (mulai versi 4.2)

Optionware

Varian dari freeware yang meminta imbalan secara sukarela dalam bentuk selain uang, misalnya : email (mailware), prangko (stampware), surat/kartupos, dll, bahkan ada yang meminta anda untuk menyumbang kan sejumlah uang kepada yang membutuhkan, bahkan ada yang hanya meminta Anda untuk berhenti menggerutu tentang sulitnya hidup (!).

e. Lisensi Open Source

Jenis lisensi Open Source adalah jenis lisensi yang diberikan kepada software-software yang source code penuhnya tersedia bagi siapa pun yang menginginkannya (untuk dimodifikasi) atau menggunakan hak cipta publik yang dikenal sebagai GNU Public License (GPL) yang bisa Anda baca secara lengkap di http://www.gnu.org.

Sumberhttp://toysbox.wordpress.com/2010/05/22/lisensi-komersial-software/

12Lisensi PErangkat Lunak Empty Re: Lisensi PErangkat Lunak Fri May 17, 2013 12:29 am

gito

gito

Nama : Sugito
Nim : 11010855


Apa itu lisensi pada software ?, Lisensi software adalah perjanjian hukum yang berkaitan dengan penggunaan atau distribusi perangkat lunak komputer.Tujuan lisensi adalah untuk melindungi software dari penjualan ilegal, duplikasi atau distribusi oleh orang yang tidak berwenang.

Aspek lain perlindungan lisensi adalah melalui penciptaan kontrak rahasia. Dalam situasi semacam ini, lisensi memberikan izin kepada pengguna perangkat lunak untuk menggunakan perangkat lunak tertentu dalam satu atau lebih cara yang telah dinyatakan sebagai pelanggaran atas hak cipta yang diberikan kepada pemilik perangkat lunak tersebut di bawah hak cipta hukum

Perjanjian lisensi dapat berjalan dari satu sampai lima tahun yaitu dimulai sejak tanggal faktur pajak, namun, berakhirnya lisensi ini mungkin melampaui tanggal tersebut, ini karena didasarkan pada ketika perangkat lunak tertentu dipasang, Setiap kali software telah habis masa berlakunya program akan memberikan pemberitahuan bahwa tiperlukan tindakan pembaruan perangkat lunak dengan masukan sejumlah serial baru yang diperoleh ketika seseorang melakukan pembelian lisensi baru.

Untuk melindungi perangkat lunak kita harus memahami berbagai aspek tentang bagaimana kerja lisensi, yang meliputi hal-hal seperti;

Bagaimana mengetahui kapan sebuah software akan berakhir

- Siapa saja yang menggunakan perangkat lunak tertentu harus mengetahui tanggal kadaluwarsanya. Hal ini bisa dilakukan dengan melihat informasi lisensi software tersebut. Informasi ini akan memberi tahu sbahwa saat waktu itu tiba (kadaluarsa) maka software akan menjadi kehilangan kemampuan baik sebagian maupun kemampuan total untuk menjalankan fungsinya.

Konsekuensi kedaluwarsa


• Secara umum, sebelum perangkat lunak berakhir, ia akan menampilkan beberapa jenis pesan peringatan 90 hari sebelum habis masa berlakunya. Ketika seseorang melihat pesan ini, ia harus membuat pengaturan yang tepat sehingga dapat melanjutkan dengan menggunakan software tertentu.
• Organisasi memiliki rincian lisensi yang disimpan dalam file database sehingga ketika mentransfer lisensi software dari satu komputer ke komputer yang lain, hanya memindahkan file database dengan komputer tertentu dan rincian lisensi bersama-sama dengan nomor seri juga akan pindah ke komputer kedua.

Lisensi software dan layanan perlindungan software lainnya untuk memastikan dan melindungi hak cipta dari setiap pelanggaran, seperti misalnya penjualan ilegal, duplikasi atau distribusi yang tidak sah. Ini menunjukkan bahwa pendapatan dan hak milik intelektual diberikan kepada pemilik.

Perjanjian lisensi software akan menjadi perlindungan pada lapisan pertama untuk pengembangan software dan akan melindungi software dari pembajakan. Sebagian besar pengembang software akan memilih untuk mengeksplorasi layanan perlindungan software lain untuk memperkuat dan meningkatkan keamanan software mereka.

Very Happy Very Happy
http://www.cariapasih.com/2013/01/pengertian-dan-cara-kerja-lisensi-software.html

13Lisensi PErangkat Lunak Empty Re: Lisensi PErangkat Lunak Fri May 17, 2013 1:10 am

Dharma Vharezwan

Dharma Vharezwan

Nama : Darmawan
NIM : 11010864

Spoiler:



Sumber : http://dedypurnomo90.blogspot.com/2010/07/lisensi-perangkat-lunak.html

14Lisensi PErangkat Lunak Empty Re: Lisensi PErangkat Lunak Fri May 17, 2013 2:19 am

Nafiezfiz

Nafiezfiz

Nama : M Nafis Abrori
NIM : 11010851


Macam-macam lisensi software
Software adalah Perangkat Lunak yang di pasang untuk memberitahu perangkat keras apa yang harus dilakukan. Perangkat Lunak dapat memandu hardware dan memberitahu Anda bagaimana melakukan pekerjaan masing-masing.
Adapun Macam-macam lisensi software adalah sebagai berikut :
1. Freeware, artinya software tersebut gratis untuk digunakan, Anda tidak bisa melihat source code software tersebut, biasanya disertai syarat tidak boleh memodifikasi software tersebut. Ada pula yang disertai syarat harus untuk kepentingan non-komersial. Tetapi syarat mutlak sebuah software disebut freeware adalah tanpa batasan jumlah dan waktu pemakaian.
2. Shareware, artinya software tersebut dapat didownload dan digunakan pengguna hanya untuk dicoba. Jika pengguna merasa softwarenya bagus, maka diharuskan membeli. Shareware sering dibagi menjadi 2 type lisensi, yaitu Trial Version dan Full Version.
3. Adware, artinya software tersebut gratis, tetapi ada iklan yang muncul ketika dijalankan. Iklan dapat muncul baik pada saat start, atau muncul di sela-sela penggunaan.
4. Open Source, artinya software yang source code-nya dibuka ke publik, Anda bisa memodifikasi dan mendistribusikan atau mempublikasikan source code hasil modifikasi dengan syarat-syarat tertentu, misalnya dengan tetap mempertahankan nama softwarenya.

Sumber

15Lisensi PErangkat Lunak Empty Re: Lisensi PErangkat Lunak Fri May 17, 2013 11:02 am

viva suhartiningsih



VIVA SUHARTININGSIH-10010891



LISENSI PERANGKAT LUNAK PADA KOMPUTER[center]

Pengertian

Lisensi adalah pemberian izin tentang pemakaian sesuatu (dalam hal ini perangkat lunak komputer) yang diberikan oleh pemilik atau pemegang hak cipta atas sesuatu tersebut. Latar belakang pemberian lisensi, tentunya tergantung dari masing‑masing pihak pemegang hak cipta. Ada pihak yang memberikan lisensi tanpa pamrih, namun ada juga yang mengharuskan penerima lisensi untuk melaksanakan kewajiban tertentu,

Lisensi tidak harus dituangkan dalam bentuk tertulis dan bersifat formal karena pada dasarnya hanya sebagai pemberian izin. Tetapi, akan lebih baik kalau lisensi tersebut diformalkan sehingga diketahui oleh pihak‑pihak lain, baik yang akan menggunakan maupun tidak.

Jika kita kembali mengutip Undang‑Undang Hak Cipta Republik Indonesia maka Pasal 2 Ayat 2 menyatakan sebagai"Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Kornputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptczan tersebut untuk kepentingan yang bersifat kornersial"

Dari pasal tersebut memang terkhat bahwa sebenarnya pemegang hak cipta memiliki kebebasan untuk "mengizinkan' atau "melarang" penggunaan sebuah ciptaan tanpa sepengetahuannya.


Macam-macam lisensi perangkat lunak


a. Lisensi Commercial.
Lisensi Commercial ialah jenis lisensi yang biasa ditemui pada perangkat lunak seperti Microsoft dengan Windows dan Office­nya, Lotus, Oracle dan lain sebagainya. Perangkat iunak yang diciptakan dengan lisensi ini memang dibuat untuk kepentingan komersial sehingga pemakai yang ingin menggunakannya harus membeli atau mendapatkan izin penggunaan dari pemegang hak cipta. Pada lisensi ini, pemberlakuan UUI‑IC sangat penting artinya dalam melindungi hak‑hak pemilik.

b. Lisensi Trial Software.
Lisensi Trial Software ialah jenis lisensi yang biasa diternui pada perangkat lunak untuk keperluan demo dari sebuah perangkat lunak sebelum diluncurkan ke masyarakat. Lisensi in! mengizinkan pengguna untuk menggunakan, menyalin atau menggandakan perangkat lunak tersebut secara bebas. Namun karena bersifat demo, sering kali perangkat lunak dengan lisensi ini tidak memiliki fungsi dan fasilitas selengkap versi komersialnya. Lagipula, perangkat lunak versi demo biasanya dibatasi oleh masa aktif tertentu. Contoh program tersebut misalnya program Adobe Photoshop CS Trial Version 30 for days.

c. Lisensi Non Commercial Use.
lisensi Non Commercial Use ini biasanya diperuntukkan untuk kalangan pendidikan atau. yayasan tertentu di bidang sosial. Sifatnya yang tidak kornersial, biasanya gratis tetapi dengan batasan penggunaan tertentu. Contoh perangkat lunak yang memiliki lisensi ini adalah program Star Office yang dapat bedalan di bawah sistem operasi Linux dan Windows sekaligus.

d. Lisensi Shareware.
Lisensi Share'ware mengizinkan pernakainya untuk menggunakan, menyalin atau menggandakan tanpa harus meminta izin pernegang hak cipta. Berbeda dengan Trial Software, fisensi ini tidak dibatasi oleh batas waktu dan memiliki feature yang lengkap. Lisensi jenis ini biasanya diternui pada perangkat lunak perusahaan kecil. Beberapa contoh perangkat lunak kecil yang memiliki lisensi ini seperti Winzip, Paint Shop Pro, ACDsee dan lain sebagainya.

e.lisensi Freeware.
Lisensi Freeware biasanya diternui pada perangkat lunak yang bersifat mendukung atau memberikan fasilitas tambahan. Contohnya antara lain adalah perangkat lunak plug in yang biasa menempel padaperangkat lunak induk seperti perangkat lunak Eye Candy yang menempel pada Adobe Photoshop atau program untuk mengonversikan favorite test‑IE ke bookmark­.Netscape.

f. Lisensi Royalty‑Free Binaries.
Perangkat lunak yang memiliki lisensi Lisensi Royalty‑Free.Binaries serupa dengan lisensi freeware, hanya saja produk yang ditawarkan adalah library yang berfungsi melengkapi perangkat lunak yang sudah ada dan bukan merupakan suatu perangkat lunak yang berdiri sendiri.

g. Lisensi Open Source.
Lisensi open souce adalah lisensi yang membebaskan penggunanya untuk menjalankan, menggandakan, menyebarluaskan, mempelajari, mengubah dan meningkatkan
kinerja perangkat lunak. Berbagai jenis lisensi open source berkembang sesuai kebutuhan, misalnya lisensi GM/GPL,The FreeBSI), The MPL. Sedangkan jenis‑ienis perangkat lunak yang memakai lisensi in! mi;alnya Linux, sendmail, apache dan freeBSD. Dalam sistem lisensi, Open Source menjadi suatu alternatif perkembangan program komputer yang memiliki kekuatan hukum sendiri.


sumber

16Lisensi PErangkat Lunak Empty Lisensi Sat May 18, 2013 4:06 pm

DwiFitria

DwiFitria

NIM : 11020851
Nama : Dwi Fitria Ningsih



MATERI:


Sumber:

http://uiqaelahh.blogspot.com/

17Lisensi PErangkat Lunak Empty Re: Lisensi PErangkat Lunak Mon May 20, 2013 9:58 am

lukman

lukman

Jenis lisensi software komputer

Menurut Microsoft dalam “The Hallowen Document”, terdapat beberapa jenis lisensi yang dapat digunakan untuk program komputer. Beberapa jenis lisensi tersebut antara lain adalah:

Lisensi Commercial
adalah jenis lisensi yang biasa ditemui pada perangkat lunak seperti Microsoft dengan Windows dan Officenya, Lotus, Oracle dan lain sebagainya.Software yang diciptakan dengan lisensi ini memang dibuat untuk kepentingan komersial sehingga user yang ingin menggunakannya harus membeli atau mendapatkan izin penggunaan dari pemegang hak cipta.

Lisensi Trial Software
adalah jenis lisensi yang biasa ditemui pada software untuk keperluan demo dari sebuah software sebelum diluncurkan ke masyarakat atau biasanya sudah diluncurkan tetapi memiliki batas masa aktif.Lisensi ini mengizinkan pengguna untuk menggunakan, menyalin atau menggandakan software tersebut secara bebas.Namun karena bersifat demo, seringkali software dengan lisensi ini tidak memiliki fungsi dan fasilitas selengkap versi komersialnya.Dan biasanya dibatasi oleh masa aktif tertentu.

Lisensi Non Commercial Use
biasanya diperuntukkan untuk kalangan pendidikan atau yayasan tertentu dibidang sosial. Sifatnya yang tidak komersial, biasanya gratis tetapi dengan batasan penggunaan tertentu.

Lisensi Shareware
mengizinkan pemakainya untuk menggunakan, menyalin atau menggandakan tanpa harus meminta izin pemegang hak cipta.Berbeda dengan Trial Software, lisensi ini tidak dibatasi oleh batas waktu masa aktif dan memiliki fitur yang lengkap.Lisensi jenis ini biasanya ditemui pada software perusahaan kecil.

Lisensi Freeware
biasanya ditemui pada software yang bersifat mendukung, memberikan fasilitas tambahan atau memang free/gratis. Contoh yang bersifat mendukung antara lain adalah plug in tambahan yang biasanya menempel pada software induk seperti Eye Candy yang menempel pada Adobe Photoshop.

Lisensi Royalty-Free Binaries
serupa dengan lisensi freeware, hanya saja produk yang ditawarkan adalah library yang berfungsi melengkapi software yang sudah ada dan bukan merupakan suatu software yang berdiri sendiri.

Lisensi Royalty-Free Binaries
membebaskan usernya untuk menjalankan, menggandakan, menyebarluaskan, mempelajari, mengubah, dan meningkatkan kinerja software. Berbagai jenis lisensi open source berkembang sesuai dengan kebutuhan, misalnya GNU/GPL, The FreeBSD, The MPL.Jenis-jenis software yang memakai lisensi ini misalnya Linux, sendmail, apache dan FreeBSD.


Lisensi Commercial ialah jenis lisensi yang biasa ditemui pada piranti lunak seperti Microsoft, Lotus, Oracle.

Lisensi Trial Software ialah jenis lisensi yang biasa ditemui pada piranti lunak untuk keperluan demo. Karena bersifat demo, seringkali piranti lunak dengan lisensi ini tidak memiliki fungsi dan fasilitas selengkap versi komersilnya. Contoh program misalnya Netfushion Object Trial Versial 30 days.

Lisensi untuk non commercial use, biasanya diperuntukkan untuk kalangan pendidikan atau untuk keperluan pribadi. Contohnya adalah Star Office.

Lisensi Shareware biasanya ditemui pada piranti lunak perusahaan kecil. Piranti lunak dengan lisensi ini memiliki fasilitas dan fungsi selengkap versi komersilnya, contohnya Winzip, Paint Shop Pro, MCafee anti Virus.

Lisensi freeware, biasanya ditemui pada piranti lunak yang bersifat mendukung atau memberikan fasilitas tambahan. Contohnya adalah program untuk mengkonversikan favorite test-IE ke bookmark-Netscape. f.Lisensi Royalty-Free Binaries serupa dengan freeware, hanya saja produk yang ditawarkan adalah library dan bukan merupakan suatu piranti lunak.

Lisensi yang lain adalah lisensi yang berasal dari konsep Open Source, misalnya GNU/GPL, The FreeBSD, The MPL. Program yang memakai lisensi Open Source misalnya Linux, sendmail, apache,

Sponsored content



Kembali Ke Atas  Message [Halaman 1 dari 1]

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik