Tugas Kampus Ku
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Tugas Kampus untuk DosenKu Mr. Muhamad Danuri, M.Kom


You are not connected. Please login or register

LISENSI PERANGKAT LUNAK

+10
SRI MARYATI
risma
PUJI LESTARI
MUTMAINAH
sri aswati
Sri hartati
tri yuliyanti
trihasta_hans
GENDUT NUR HALIMAH
admin
14 posters

Go down  Message [Halaman 1 dari 1]

1 LISENSI PERANGKAT LUNAK  Empty LISENSI PERANGKAT LUNAK Mon Aug 06, 2012 9:29 am

admin

admin
Admin

Berikan Contoh-Contoh Lisensi PErangkat Lunak....

https://tugasku.forumid.net

2 LISENSI PERANGKAT LUNAK  Empty LISENSI PERANGKAT LUNAK Tue Aug 21, 2012 10:35 pm

GENDUT NUR HALIMAH



NAMA : NUR HALIMAH
NIM : 10010880

cyclops cyclops LISENSI PERANGKAT LUNAK cyclops cyclops

Spoiler:

3 LISENSI PERANGKAT LUNAK  Empty lisensi perangkat lunak Sun Aug 26, 2012 1:55 pm

trihasta_hans

trihasta_hans

Lisensi perangkat lunak

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Lisensi perangkat lunak
Lisensi perangkat lunak

Lisensi perangkat lunak mencakup izin, hak, dan pembatasan yang diberlakukan atas perangkat lunak, baik berupa suatu komponen atau program berdiri sendiri.
Penggunaan suatu perangkat lunak tanpa lisensi dapat dianggap pelanggaran atas hak eksklusif pemilik menurut hukum hak cipta atau, kadang, paten dan dapat membuat pemilik menuntut pelanggarnya.
[spoiler]Dalam suatu lisensi, penerima lisensi diizinkan untuk menggunakan untuk menggunakan perangkat lunak berlisensi sesuai dengan persyaratan khusus dalam lisensi. Pelanggaran persyaratan lisensi, tergantung pada lisensinya, dapat menyebabkan pengakhiran lisensi, dan hak pemilik untuk menuntut pelanggarnya.

Suatu perusahaan perangkat lunak dapat menawarkan suatu lisensi perangkat lunak secara sepihak atau unilateral (tanpa memberikan kesempatan bagi penerima lisensi untuk menegosiasikan persyaratan yang lebih baik) seperti dalam kontrak shrink wrap, atau bahkan sebagai bagian dari perjanjian lisensi perangkat lunak dengan pihak lain.
Hampir seluruh perangkat lunak tak bebas yang diproduksi massal dijual dalam suatu bentuk atau gaya perjanjian lisensi perangkat lunak.
Perangkat lunak buatan (custom software) seringkali dilisensikan dalam persyaratan yang secara spesifik dinegosiasikan antara penerima lisensi (licensee) dan pemberi lisensi (licensor).

Di luar pemberian hak dan penerapan pembatasan penggunaan perangkat lunak, lisensi perangkat lunak biasanya mengandung ketentuan yang mengatur kewajiban dan tanggung jawab masing-masing pihak.
Dalam transaksi perangkat lunak perusahaan dan komersial, syarat-syarat ini (seperti pembatasan tanggung jawab, jaminan dan penyangkalan jaminan, dan ganti rugi jika perangkat lunak melanggar hak kekayaan intelektual pihak lain) sering dinegosiasikan oleh pengacara yang memiliki spesialisasi dalam lisensi perangkat lunak.
Spesialisasi praktik hukum di bidang ini telah berkembang karena keunikan masalah hukum pada lisensi perangkat lunak, dan juga keinginan perusahaan perangkat lunak untuk melindungi aset yang, jika tak dilisensikan dengan baik, dapat menghilangkan nilai mereka.

Serta diharapkan pembaca memahami..
Etika profesi Perangkat lunak bebas lisensi
http://emtoviedday.blogspot.com/2010/07/perangkat-lunak-bebas-dan-lisensi.html

a. Berbagaijenis lisensi perangkat lunak komputer
b. Alasan merebaknya pemakaian perangkat lunak Open Source
c. Pengertian dan filosofi perangkat lunak bebas.
d. Ketentuan hak cipta dalam perangkat lunak bebas.

Tidak semua program komputer diciptakan untuk kepentingan bisnis dan memiliki lisensi komersial. Beberapa jenis program

"0diciptakan untuk memberikan kontribusi terhadap ilmu pengetahuan sehingga memili~i lisensi non‑komersial yang boleh disebarluaskan dan dimodifikasi secara bebas. Tentu saja penerapan Undang‑Undang Hak Cipta tidak diberlakukan secara maksimal pada jenis lisensi tersebut.



sunny sunny sunny sunny sunny
*Etika profesi Perangkat lunak bebas lisensi
http://emtoviedday.blogspot.com/2010/07/perangkat-lunak-bebas-dan-lisensi.html
*Logo design sofware perangkat lunak :http://www.aaa-logo.com/templates.php

*Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
http://id.wikipedia.org/wiki/Lisensi_perangkat_lunak

*Jenis macam-macam sofware dan perangkat lunak :Rudi Zekers , http://ruddy10.blogspot.com/2010/12/jenis-macam-lisensi-software-perangkat.html[/color]
cheers cheers cheers cheers cheers



Terakhir diubah oleh trihasta_hans tanggal Sat Sep 08, 2012 8:23 pm, total 3 kali diubah

4 LISENSI PERANGKAT LUNAK  Empty lissensi perangkat lunak dan contonya Sun Aug 26, 2012 2:33 pm

tri yuliyanti

tri yuliyanti

Jenis-jenis lisensi software komputer

January 25, 2008 39 Comments

Menurut Microsoft dalam “The Hallowen Document”, terdapat beberapa jenis lisensi yang dapat digunakan untuk program komputer. Beberapa jenis lisensi tersebut antara lain adalah:

Lisensi Commercial
adalah jenis lisensi yang biasa ditemui pada perangkat lunak seperti Microsoft dengan Windows dan Officenya, Lotus, Oracle dan lain sebagainya. Software yang diciptakan dengan lisensi ini memang dibuat untuk kepentingan komersial sehingga user yang ingin menggunakannya harus membeli atau mendapatkan izin penggunaan dari pemegang hak cipta.

Lisensi Trial Software
adalah jenis lisensi yang biasa ditemui pada software untuk keperluan demo dari sebuah software sebelum diluncurkan ke masyarakat atau biasanya sudah diluncurkan tetapi memiliki batas masa aktif. Lisensi ini mengizinkan pengguna untuk menggunakan, menyalin atau menggandakan software tersebut secara bebas. Namun karena bersifat demo, seringkali software dengan lisensi ini tidak memiliki fungsi dan fasilitas selengkap versi komersialnya. Dan biasanya dibatasi oleh masa aktif tertentu.

Lisensi Non Commercial Use
biasanya diperuntukkan untuk kalangan pendidikan atau yayasan tertentu dibidang sosial. Sifatnya yang tidak komersial, biasanya gratis tetapi dengan batasan penggunaan tertentu.

Lisensi Shareware
mengizinkan pemakainya untuk menggunakan, menyalin atau menggandakan tanpa harus meminta izin pemegang hak cipta. Berbeda dengan Trial Software, lisensi ini tidak dibatasi oleh batas waktu masa aktif dan memiliki fitur yang lengkap. Lisensi jenis ini biasanya ditemui pada software perusahaan kecil.

Lisensi Freeware
biasanya ditemui pada software yang bersifat mendukung, memberikan fasilitas tambahan atau memang free/gratis. Contoh yang bersifat mendukung antara lain adalah plug-in tambahan yang biasanya menempel pada software induk seperti Eye Candy yang menempel pada Adobe Photoshop.

Lisensi Royalty-Free Binaries
serupa dengan lisensi freeware, hanya saja produk yang ditawarkan adalah library yang berfungsi melengkapi software yang sudah ada dan bukan merupakan suatu software yang berdiri sendiri.

Lisensi Open Source
membebaskan usernya untuk menjalankan, menggandakan, menyebarluaskan, mempelajari, mengubah, dan meningkatkan kinerja software. Berbagai jenis lisensi open source berkembang sesuai dengan kebutuhan, misalnya GNU/GPL, The FreeBSD, The MPL. Jenis-jenis software yang memakai lisensi ini misalnya Linux, sendmail, apache dan FreeBSD.

sebagian isi dari : Etika Komputer dan Tanggung Jawab Profesional di Bidang TI

5 LISENSI PERANGKAT LUNAK  Empty LISENSI PERANGKAT LUNAK Wed Aug 29, 2012 6:43 pm

Sri hartati



SRI HARTATI
10010887


[
right]
Ada beberapa Lisensi dalam software komputer, beberapanya yaitu :
1. GNU General Public License
(disingkat GNU GPL, atLisensi Perangkat Lunak Komputer
[sau cukup GPL; dalam bahasa Indonesia diterjemahkan menjadi lisensi publik umum) merupakan suatu lisensi perangkat lunak bebas yang aslinya ditulis oleh Richard Stallman untuk proyek GNU. Lisensi GPL memberikan penerima salinan perangkat lunak hak dari perangkat lunak bebas dan menggunakan copyleft untuk memastikan kebebasan yang sama diterapkan pada versi berikutnya dari karya tersebut. Versi terakhir lisensi ini, yaitu versi 2, dirilis tahun 1991. GNU Lesser General Public License (LGPL) merupakan versi lain GPL, ditujukan untuk penggunaan beberapa software library.
Berdasarkan beberapa pengukuran, GPL merupakan lisensi perangkat lunak bebas dan sumber terbuka terpopuler. Per Januari 2006, GPL digunakan oleh 66% dari 41.962 perangkat lunak bebas yang terdaftar di Freshmeat,serta 68 % dari keseluruhan perangkat lunak bebas yang terdaftar di SourceForge.net.

2. EULA (End User License Agreement) adalah perjanjian antara pembuat aplikasi perangkat lunak dan pengguna aplikasi tersebut.
EULA sering juga disebut software license yang menyatakan bahwa pengguna boleh menggunakan perangkat lunak ini dengan syarat ia harus setuju untuk tidak melanggar semua larangan yang tercantum pada EULA tersebut.
Persetujuan ini bisa dinyatakan dengan memilih “I Accept” pada awal proses instalasi aplikasi.
Menurut Microsoft dalam “The Hallowen Document”, terdapat beberapa jenis lisensi yang dapat digunakan untuk program komputer. Beberapa jenis lisensi tersebut antara lain adalah :

Lisensi Commercial
adalah jenis lisensi yang biasa ditemui pada perangkat lunak seperti Microsoft dengan Windows dan Officenya, Lotus, Oracle dan lain sebagainya. Software yang diciptakan dengan lisensi ini memang dibuat untuk kepentingan komersial sehingga user yang ingin menggunakannya harus membeli atau mendapatkan izin penggunaan dari pemegang hak cipta.

Lisensi Trial Software
adalah jenis lisensi yang biasa ditemui pada software untuk keperluan demo dari sebuah software sebelum diluncurkan ke masyarakat atau biasanya sudah diluncurkan tetapi memiliki batas masa aktif. Lisensi ini mengizinkan pengguna untuk menggunakan, menyalin atau menggandakan software tersebut secara bebas. Namun karena bersifat demo, seringkali software dengan lisensi ini tidak memiliki fungsi dan fasilitas selengkap versi komersialnya. Dan biasanya dibatasi oleh masa aktif tertentu.

Lisensi Non Commercial Use
biasanya diperuntukkan untuk kalangan pendidikan atau yayasan tertentu dibidang sosial. Sifatnya yang tidak komersial, biasanya gratis tetapi dengan batasan penggunaan tertentu.
Lisensi Shareware
mengizinkan pemakainya untuk menggunakan, menyalin atau menggandakan tanpa harus meminta izin pemegang hak cipta. Berbeda dengan Trial Software, lisensi ini tidak dibatasi oleh batas waktu masa aktif dan memiliki fitur yang lengkap. Lisensi jenis ini biasanya ditemui pada software perusahaan kecil.

Lisensi Freeware
biasanya ditemui pada software yang bersifat mendukung, memberikan fasilitas tambahan atau memang free/gratis. Contoh yang bersifat mendukung antara lain adalah plug in tambahan yang biasanya menempel pada software induk seperti Eye Candy yang menempel pada Adobe Photoshop.

Lisensi Royalty-Free Binaries

serupa dengan lisensi freeware, hanya saja produk yang ditawarkan adalah library yang berfungsi melengkapi software yang sudah ada dan bukan merupakan suatu software yang berdiri sendiri.

Lisensi Open Source

membebaskan usernya untuk menjalankan, menggandakan, menyebarluaskan, mempelajari, mengubah, dan meningkatkan kinerja software. Berbagai jenis lisensi open source berkembang sesuai dengan kebutuhan, misalnya GNU/GPL, The FreeBSD, The MPL. Jenis-jenis software yang memakai lisensi ini misalnya Linux, sendmail, apache dan FreeBSD.
dikutip dari : www.keyboardsound.wordpress.com[/right][justify]

6 LISENSI PERANGKAT LUNAK  Empty Re: LISENSI PERANGKAT LUNAK Sun Sep 02, 2012 1:45 pm

sri aswati

sri aswati

SRI ASWATI
10010886

Spoiler:
http://zugapoetra.blogspot.com/2010/05/lisensi-komersial-software.html

7 LISENSI PERANGKAT LUNAK  Empty Re: LISENSI PERANGKAT LUNAK Wed Sep 05, 2012 6:29 pm

MUTMAINAH

MUTMAINAH

NAMA : MUTMAINAH
NIK : 10010877


PENGERTIAN LISENSI PERANGKAT LUNAK
PADA
OPEN SOURCE SOFTWARE



n]]PENGERTIAN OPEN SOURCE[/b]

Pengertian Open Source Software adalah istilah yang digunakan untuk software yang membuka/membebaskan source codenya untuk dilihat oleh orang lain dan membiarkan orang lain mengetahui cara kerja software tersebut dan sekaligus memperbaiki kelemahan-kelemahan yang ada pada software tersebut. Dan yang menarik dan salah satu keunggulannya adalah bahwa Open source software dapat diperoleh dan digunakan secara gratis tanpa perlu membayar lisensi. Biasanya orang mendapatkan software ini dari internet. Salah satu open source software yang terkenal yaitu Linux.

Keberadaan open source software ini sangat ditunjang oleh internet. Mula-mula Open source software diambil dari internet kemudian digunakan oleh orang dan diperbaiki apabila ada kesalahan. Hasil perbaikan dari open source ini kemudian dipublikasikan kembali melalui internet yang memungkinkan orang lain menggunakan dan memperbaikinya. Dan begitulah seterusnya. Saat ini sangat mudah mendapatkan open source software di internet.

Pengembangan open source software melibatkan banyak orang dari berbagai penjuru dunia yang berinteraksi melalui internet. Maka bermunculanlah berbagai macam software yang dibuat berbasis open source ini yang dipublikasikan melalui internet. Pola open source ini telah melahirkan developer-developer handal dari berbagai penjuru dunia.

Dengan pola open source orang dapat membuat dan mengembangkan apa yang disebut dengan free software. Software ini dapat digunakan tanpa perlu membayar lisensi atau hak cipta karena memang dikembangkan dengan pola open source. Jadi, dengan pola open source orang dapat mengembangkan software dan mempublikasikannya dengan bebas melalui internet. Maka tidak heran apabila kita akan banyak menemukan free software ini di internet dan bisa secara bebas mendownloadnya tanpa perlu membayar uang sepeser pun kepada pengembang software tersebut.

Free software disini juga bukan program kacangan. Anggapan bahwa barang yang gratis jelek kualitasnya tidak berlaku buat free software. Karena sudah terbukti kehandalannya. Dan karena free software berbasis open source maka software tersebut sudah melalui proses perbaikan yang terus menerus. Jadi tidak ada alasan tidak mau menggunakan free software ini dengan alasan kualitasnya yang tidak baik.

Dengan karakteristik yang telah disebutkan di atas maka tidak salah apabila kita menaruh harapan pada open source ini sebagai platform alternatif yang bisa kita gunakan dalam komputer kita. Penerapan pola open source di Indonesia juga dapat menghilangkan pemakaian software komersial secara ilegal dan memungkinkan bangsa Indonesia dikenal karya ciptanya dengan ikut mengembangkan open source software.

LATAR BELAKANG OPEN SOURCE

Bisa dikatakan, Open Source itu “gratis”. Tapi janganlah heran, jika ternyata sebagian besar produk Open Source bisa diperoleh secara “bebas”, Karena kata “Free” yang ada, sebenarnya berasal dari kata “Freedom”. “Merdeka”. Maka dari itu, Open Source mempunyai arti kita bebas mempergunakannya baik untuk kepentingan pribadi ataupun bisnis. Tetapi sayangnya banyak orang yang memberikan pengertian ‘Free’ dengan kata “murahan”. Hal ini yang perlu terus kita perjuangan.

Walaupun bersifat “bebas”, bukan berarti semuanya adalah “gratis”. Terkadang ada harga yang harus dibayar untuk mendapatkannya, yakni biaya layanan. Salah satunya seperti biaya ganti “Copy CD”, ataupun biaya instalasi ataupun biaya pelatihan ataupun biaya kastumisasi ataupun biaya sertifikasi. Biaya ini bukanlah biaya untuk membayar lisensi yang mahal, atau besarnya nilai intelektual dalam “Source” tersebut, tapi biaya tersebut lebih ditekankan pada media penyebarannya.

Misalkan ada orang yang ingin mempunyai suatu Distro Linux, karena dia tidak punya akses internet yang cukup akhirnya dia membeli CD Linux, yang besarnya biaya hanya sesuai dengan ongkos pembuatan CD saja. Contoh lain misalnya, ada seorang developer, semua karyanya adalah gratis dan siap pakai. Pengguna tidak perlu mengeluarkan biaya sepeser pun. Hanya cukup memberikan biaya untuk pelatihan saja.

Kata “gratis” juga sering diartikan orang secara negatif, “murahan”. Tetapi pengertian ini salah kaprah. Cukup banyak produk yang dihasilkan berkualitas tinggi dan dipergunakan baik oleh pengguna biasa sampai perusahaan komersial. Beberapa produk seperti WebServer (Apache+PHP+MySQL), CMS (Mambo, WordPress), Office (OpenOffice, K-Office), Operating System (LINUX, BSD), merupakan beberapa produk yang sangat berkualitas.



JENIS-JENIS LISENSI SOFTWARE

Berikut jenis-jenis lisensi software :

Freeware / Full Version
Adalah software / aplikasi yang bersifat gratis. Kita tidak perlu membeli atau memasukkan nomor serial (keygen) dari software tersebut, tapi hak cipta tetap milik pembuat software. Kita tidak boleh merubah hak cipta dan isi dari software tersebut, apalagi menjualnya ke orang lain. Dengan kata lain kita hanya boleh memakai saja. Contoh dari aplikasi freeware adalah Winamp, browser Firefox dan sebagainya.

Shareware / Trial / Demo
Adalah software / aplikasi yang bersifat berbayar.Kita perlu mengeluarkan sejumlah uang untuk menggunakan software ini.Software yang bersifat shareware ini biasanya diberi password atau serial number untuk memproteksi / melindunginya.Jika kita ingin menggunakan software tersebut secara penuh maka kita harus mengetahui password atau serial numbernya.Untuk mengetahui password inilah yang membuat kita perlu mengeluarkan sejumlah uang ke pembuat software tersebut.
Biasanya pembuat software ini memberikan waktu kepada kita untuk 'mencoba-coba' software buatannya dengan dikasih jangka waktu tertentu, biasanya 15 hari sampai 1 bulan. Lewat dari itu maka software yang bersifat shareware ini akan tidak berfungsi dengan sendirinya. Akan aktif lagi jika kita mengetahui password atau serial number dari software tersebut.
Jika kita menginstal / memasang sebuah software dan ternyata meminta password / serial number maka sudah dipastikan lisensinya bersifat shareware.Contoh software shareware adalah sistem operasi Microsoft Windows, Winzip dan sebagainya.

Open Source
Adalah software yang bersifat gratis dan kita boleh memodifikasinya. Hak cipta boleh kita rubah menjadi milik kita, kita boleh merubah / merombak software tersebut, bahkan kita boleh menjualnya ke orang lain. Contoh dari aplikasi open source adalah sistem operasi Linux, CMS Joomla dan sebagainya.

Istilah Lisensi Software

Istilah yang ada disini bukan aku yang menulis, tapi aku temukan berada dalam komputerku dan ga tau siapa yang punya.Jadi karena setelah aku baca dan perhatikan, ternyata tulisan ini sangat menarik dan cocok untuk disebar luaskan dan diketahui oleh siapapun apalagi bagi orang IT, maka artikel ini langsung aja aku masukan dalam blogku.Dan semoga bermanfaat bagi anda yang bingung dengan istilah yang selama ini didengar. Biar ga gaptek (Ga Pake Tekon(nanya)) gitu

Free Software (menurut GNU/FSF)

Software yang mempunyai ciri-ciri : gratis (tidak perlu bayar dalam bentuk apapun), bebas didistribusikan (bebas dikopi), dan open source (source codenya tersedia secara penuh dan bebas dimodifikasi)

Open Source)

Software yang source code penuhnya tersedia bagi siapapun yang menginginkannya (untuk dimodifikasi)
Contoh : FreeBSD, Mozilla

GPL (GNU General Public License)

Lisensi yang dikeluarkan oleh GNU/FSF untuk software open source yang mewajibkan para pengguna source code dari software open source untuk membuat software/hasil modifikasi source code tersebut bersifat open source (source code penuhnya tersedia) juga.
Contoh : Linux (kernel), GNOME, GIMP

Freeware

Pengertian yang baku mengenai freeware terus mengalami perubahan, namun secara garis besar yang disebut freeware adalah mencakup pengertian freeware di atas, namun umumnya freeware (untuk platform Windows/BeOS/Mac) bersifat closed-source (tidak boleh dimodifikasi)
Contoh : StarOffice, Winamp (mulai versi 2.50), Netscape Communicator, Internet Explorer

Shareware

Pada umumnya shareware mencakup free software yang berjangka waktu tertentu, untuk pemakaian selanjutnya dikenakan pembayaran yang berguna untuk : membuka (unlock) proteksi software, menghilangkan peringatan (nagscreen), mengupgrade (membuka) feature tambahan. Shareware umumnya closed-source.
Contoh : Winzip, mIRC, MusicMatch Jukebox, Real Jukebox

Evaluation Copy / Trial / Preview

Software komersial/propietary versi akhir (full version) yang dilepas ke konsumen untuk dievaluasi untuk jangka waktu tertentu (30/60 hari) untuk pemakaian selanjutnya diharuskan membeli. Apabila tidak, maka software akan tidak berfungsi.
Contoh : Macromedia DreamWeaver, Norton Utilities

Public Domain

Software yang tidak dilindungi hak cipta.Versi penuh, source code tersedia secara bebas.

Adware

Varian dari freeware yang menampilkan iklan pada tampilan software (umumnya berupa banner)
Contoh : GoZilla!, JetAudio (mulai versi 4.7), Eudora Pro (mulai versi 4.2)



Nagware

Varian dari shareware yang selalu menampilkan layar peringatan setiap digunakan, layar ini akan hilang jika software diregistrasi (dengan membayar), namun software itu sendiri masih berfungsi secara normal walaupun tidak diregistrasi
Contoh : ACDSee (sampai versi 2.42)

Limited Freeware

Varian dari freeware dengan pembatasan-pembatasan tertentu, misalnya : gratis untuk penggunaan non-komersial, tidak boleh disebarluaskan/diperbanyak.
Contoh : WsFTP Limited Edition

Stripware

Varian dari freeware yang menawarkan versi gratis dari software komersial dengan fasilitas yang terbatas, biasanya ditandai dengan pemberian nama Personal Edition/Lite Version/Basic.
Contoh : Eudora Lite, InnoculateIT Personal Edition, Real Player Basic, Linux (distribusi Corel)

Optionware

Varian dari freeware yang meminta imbalan secara sukarela dalam bentuk selain uang, misalnya : email (mailware), prangko (stampware), surat/kartupos, dll, bahkan ada yang meminta anda untuk menyumbang kan sejumlah uang kepada yang membutuhkan, bahkan ada yang hanya meminta Anda untuk berhenti menggerutu tentang sulitnya hidup (!).

Commercial Sofware

Software yang dijual dan dilindungi hak cipta (copyright), dapat bersifat open source atau closed source (propietary)

Propietary Software

Software komersial yang bersifat closed source, merupakan kebalikan dari free software.
Contoh : MS Windows, MS Office

Alpha Version

Software propietary yang telah selesai pengkodeannya dan dapat digunakan, namun masih harus menjalani pengujian internal (dalam lingkungan pembuatnya)
Contoh : Netscape 6 PR 2, Mozilla

Beta Version

Software propietary yang telah selesai pengkodeannya dan dapat digunakan, namun masih harus menjalani pengujian eksternal (di luar lingkungan pembuatnya).Software beta bisa gratis, bisa juga komersial.
Contoh : ICQ , Download Accelerator Plus

Jenis-jenis lisensi software komputer

Menurut Microsoft dalam “The Hallowen Document”, terdapat beberapa jenis lisensi yang dapat digunakan untuk program komputer. Beberapa jenis lisensi tersebut antara lain adalah:

Lisensi Commercial
adalah jenis lisensi yang biasa ditemui pada perangkat lunak seperti Microsoft dengan Windows dan Officenya, Lotus, Oracle dan lain sebagainya.Software yang diciptakan dengan lisensi ini memang dibuat untuk kepentingan komersial sehingga user yang ingin menggunakannya harus membeli atau mendapatkan izin penggunaan dari pemegang hak cipta.

Lisensi Trial Software
adalah jenis lisensi yang biasa ditemui pada software untuk keperluan demo dari sebuah software sebelum diluncurkan ke masyarakat atau biasanya sudah diluncurkan tetapi memiliki batas masa aktif.Lisensi ini mengizinkan pengguna untuk menggunakan, menyalin atau menggandakan software tersebut secara bebas.Namun karena bersifat demo, seringkali software dengan lisensi ini tidak memiliki fungsi dan fasilitas selengkap versi komersialnya.Dan biasanya dibatasi oleh masa aktif tertentu.

Lisensi Non Commercial Use
biasanya diperuntukkan untuk kalangan pendidikan atau yayasan tertentu dibidang sosial. Sifatnya yang tidak komersial, biasanya gratis tetapi dengan batasan penggunaan tertentu.

Lisensi Shareware
mengizinkan pemakainya untuk menggunakan, menyalin atau menggandakan tanpa harus meminta izin pemegang hak cipta.Berbeda dengan Trial Software, lisensi ini tidak dibatasi oleh batas waktu masa aktif dan memiliki fitur yang lengkap.Lisensi jenis ini biasanya ditemui pada software perusahaan kecil.

Lisensi Freeware
biasanya ditemui pada software yang bersifat mendukung, memberikan fasilitas tambahan atau memang free/gratis. Contoh yang bersifat mendukung antara lain adalah plug in tambahan yang biasanya menempel pada software induk seperti Eye Candy yang menempel pada Adobe Photoshop.

Lisensi Royalty-Free Binaries
serupa dengan lisensi freeware, hanya saja produk yang ditawarkan adalah library yang berfungsi melengkapi software yang sudah ada dan bukan merupakan suatu software yang berdiri sendiri.

Lisensi Royalty-Free Binaries
membebaskan usernya untuk menjalankan, menggandakan, menyebarluaskan, mempelajari, mengubah, dan meningkatkan kinerja software. Berbagai jenis lisensi open source berkembang sesuai dengan kebutuhan, misalnya GNU/GPL, The FreeBSD, The MPL.Jenis-jenis software yang memakai lisensi ini misalnya Linux, sendmail, apache dan FreeBSD.





JENIS LISENSI OPEN SOURCE
Lisensi Program Komputer

Menurut UUHC pengalihan atas Hak Cipta dapat dilakukan agar pihak lain selain pencipta dapat menikmati manfaat dari suatu karya cipta. Jika terjadi pengalihan Hak Cipta, maka Hak Cipta yang semula dimiliki oleh pencipta akan beralih pula kepada pihak lain, sehingga pencipta akan kehilangan kepemilikan atas Hak Cipta tersebut. Untuk menghindari hal tersebut, pencipta dapat memberikan lisensi kepada pihak lain, sehingga pihak lain dapat menggunakan sebagian hak yang dimilikinya selaku pencipta. Misalnya untuk menikmati karya cipta secara ekonomis. Contohnya menggunakan, menyewakan atau menggandakan ciptaan tersebut. Pemberian lisensi kepada pihak lain tidak menyebabkan kepemilikan atas Hak Cipta beralih sehingga pencipta masih mempunyai hak, misalnya untuk melakukan penuntutan jika terjadi pelanggaran Hak Cipta.

Pada dasarnya lisensi adalah pemberian izin yang latar belakang bergantung dari masing-masing pihak. Ada pihak yang memberikan lisensi tanpa pamrih namun ada juga yang memberikan ketentuan yang mengharuskan penerima lisensi untuk melaksanakan kewajiban tertentu, misalnya dengan membayar sejumlah uang. Persyaratan-persyaratan yang diatur didalam lisensi pada asasnya diatur oleh para pihak atau sesuai dengan kesepakatan para pihak, hanya berdasar pasal 38c ayat 1 UUHC sejauh tidak menentang ketentuan perundang-undangan yang berlaku atau mengakibatkan kerugian bagi perekonomian Indonesia. Keadaan yang sama juga berlaku pada lisensi program komputer. Namun untuk program komputer komersil yang dikembangkan oleh vendor atau perusahaan besar, seringkali isi lisensi sudah ditetapkan secara sepihak. Lisensi tidak harus dituangkan dalam bentuk tertulis dan bersifat formal, karena pada dasarnya hanyalah sebagai pemberian izin.


http://zugapoetra.blogspot.com/2010/05/lisensi-komersial-software.html

8 LISENSI PERANGKAT LUNAK  Empty LISENSI PERANGKAT LUNAK Wed Sep 05, 2012 8:19 pm

PUJI LESTARI

PUJI LESTARI

NAMA : PUJI LESTARI
NIM : 10010882

flower flower flower flower


PERANGKAT LUNAK BEBAS DAN LISENSI

Tidak semua program komputer diciptakan untuk kepentingan bisnis dan memiliki lisensi komersial.
Beberapa jenis program diciptakan untuk memberikan kontribusi terhadap ilmu pengetahuan sehingga memiliki lisensi non‑komersial yang boleh disebarluaskan dan dimodifikasi secara bebas. Tentu saja penerapan Undang‑Undang Hak Cipta tidak diberlakukan secara maksimal pada jenis lisensi tersebut.

Berikut pada bagian ini akan dipelajari lebih lanjut tentang berbagai jenis lisensi yang berkaitan dengan penggunaan programprogram komputer.

Lisensi Perangkat Lunak Komputer

Apakah yang dimaksud dengan lisensi? Lisensi erat kaitannya dengan hak cipta. Lisensi adalah pemberian izin tentang pemakaian sesuatu (dalam hal ini perangkat lunak kom'puter) yang diberikan oleh pemilik atau pemegang hak cipta atas sesuatu tersebut. Latar belakang pemberian lisensi, tentunya tergantung dari masing‑masing pihak pemegang hak cipta. Ada pihak yang memberikan lisensi tanpa pamrih, namun ada juga yang mengharuskan penerima lisensi untuk melaksanakan kewajiban tertentu, misainya membayar sejumlah uang atau membeli.
Lisensi tidak harus dituangkan dalam bentuk tertulis dan bersifat formal karena pada dasarnya hanya sebagai pemberian izin. Tetapi, akan lebih baik kalau lisensi tersebut diformalkan sehingga diketahui oleh pihak‑pihak lain, baik yang akan menggunakan maupun tidak.

Jika kita kembali mengutip Undang‑Undang Hak Cipta Republik Indonesia maka P~asal 2 Ayat 2 menyatakan sebagai berikut:"Pencipto dan atau Pernegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Kornputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptczan tersebut untuk kepentingan yang bersifat kornersial.Dari pasal tersebut memang terkhat bahwa sebenarnya pemegang hak cipta memiliki kebebasan untuk "mengizinkad' atau "melarang" penggunaan sebuah ciptaan tanpa sepengetahuannya. Meskipun
demikian pada program kornputer kornersil yang dikembangkan oleh vindor atau perusahaan besar, sering kali isi lisensi sudah ditetapkansecara sepihak. Hal itu. bisa dipahami karena program komersil memang dibuat dan dikembangkan untuk dijual atau dikornersilkan.

Menurut Microsoft dalam "The Hallowen Documene', terdapat beberapa jenis lisensi yang dapat digunakan untuk program komputer. Beberapa jenis lisensi tersebut antara lain adalah:

a. Lisensi Commercial.

Lisensi Commercial ialah jenis lisensi yang biasa ditemui pada perangkat lunak seperti Microsoft dengan Windows dan Office­nya, Lotus, Oracle dan lain sebagainya. Perangkat iunak yang diciptakan dengan lisensi ini memang dibuat untuk kepentingan komersial sehingga pemakai yang ingin menggunakannya harus membeli atau mendapatkan izin penggunaan dari pemegang hak cipta. Pada lisensi ini, pemberlakuan UUI‑IC sangat penting artinya dalam melindungi hak‑hak pemilik.

b. Lisensi Trial Software.

Lisensi Trial Software ialah jenis lisensi yang biasa diternui pada perangkat lunak untuk keperluan demo dari sebuah perangkat lunak sebelum diluncurkan ke masyarakat. Lisensi in! mengizinkan pengguna untuk menggunakan, menyalin atau menggandakan perangkat lunak tersebut secara bebas. Namun karena bersifat demo, sering kali perangkat lunak dengan lisensi ini tidak memiliki fungsi dan fasilitas selengkap versi komersialnya. Lagipula, perangkat lunak versi demo biasanya dibatasi oleh masa aktif tertentu. Contoh program tersebut misalnya program Adobe Photoshop CS Trial Version 30 for days.

c. Lisensi Non Commercial Use.

Uisensi Non Commercial Use ini biasanya diperuntukkan untuk kalangan pendidikan atau. yayasan tertentu di bidang sosial. Sifatnya yang tidak kornersial, biasanya gratis tetapi dengan batasan penggunaan tertentu. Contoh perangkat lunak yang memiliki lisensi ini adalah program Star Office yang dapat bedalan di bawah sistem operasi Linux dan Windows sekaligus.

d. Lisensi Shareware.

Lisensi Share'ware mengizinkan pernakainya untuk menggunakan, menyalin atau menggandakan tanpa harus meminta izin pernegang hak cipta. Berbeda dengan Trial Software, fisensi ini tidak dibatasi oleh batas waktu dan memiliki feature yang lengkap. Lisensi jenis ini biasanya diternui pada perangkat lunak perusahaan kecil. Beberapa contoh perangkat lunak kecil yang memiliki lisensi ini seperti Winzip, Paint Shop Pro, ACDsee dan lain sebagainya.

lisensi Freeware.

Lisensi Freeware biasanya diternui pada perangkat lunak yang bersifat mendukung atau memberikan fasilitas tambahan. Contohnya antara lain adalah perangkat lunak plug in yang biasa menempel padaperangkat lunak induk seperti perangkat lunak Eye Candy yang menempel pada Adobe Photoshop atau program untuk mengonversikan favorite test‑IE ke bookmark­.Netscape.

f. Lisensi Royalty‑Free Binaries.

Perangkat lunak yang memiliki lisensi Lisensi Royalty‑Free Binaries serupa dengan lisensi freeware, hanya saja produk Perangkat Lunak Bebas non Lisensi
yang ditawarkan adalah library yang berfungsi melengkapi perangkat lunak yang sudah ada dan bukan merupakan suatu perangkat lunak yang berdiri sendiri.

g. Lisensi Open Source.

Lisensi open souce adalah lisensi yang membebaskan penggunanya untuk menjalankan, menggandakan, menyebarluaskan, mempelajari, mengubah dan meningkatkan
kineda perangkat lunak. Berbagai jenis lisensi open source berkembang sesuai kebutuhan, misalnya lisensi GM/GPL,The FreeBSI), The MPL. Sedangkan jenis‑ienis perangkat lunak yang memakai lisensi in! mi;alnya Linux, sendmail, apache dan freeBSD. Dalam sistem lisensi, Open Source menjadi suatu alternatif perkembangan program komputer yang memiliki kekuatan hukum sendiri.

Perangkat Lunak Bebas

Pemberian lisensi program kornputer, diwarnai dengan dua kecenderungan utama. Kecenderungan pertama adalah pemberian lisensi yang semata‑mata untuk penggunaan kode‑kode biner atau yang juga disebut Binary Code dari program kornputer. Penerima lisensi dapat menggunakan program komputer, tetapi tidak mempunyal hak untuk mellhat atau menggunakan Source Code dari program kornputer tersebut, sementara Source Code tetap merupakan rahasia yang hanya dimiliki oleh pemberi lisensi.
Selanjutnya, kecenderungan kedua adalah pemberian lisensi program dengan menyertakan Source Code dari program kornputer. Penerima lisensi dapat melihat dan menggunakan Source Code tersebut.
Contoh program kornputer yang menggunakan lisensi yang hanya memberikan binary code‑nya adalah Microsoft Windows, Microsoft Office, Adobe Acrobat. Adapun contoh lisensi yang memberikan Source Code adalah GPL, Mozilla, BS1D.
Seorang pencipta, baik selaku pencipta pertama atau sebagai pengembang program kornputer turunan mempunyai kebebasan untuk menentukan lisensi yang akan dipergunakan untuk karya cipta program komputernya.

. Richard Stallman (1994), pendiri Free Sotware Foundation di www.gnu.org menuliskan alasan muncuinya perangkat lunak bebas.
Para pemilik (perangkat lunak) sering mengatakan bahwa
mereka teraniaya atoupun "menderita kerugian ekonomi"
jika programnya disalin oleh para pengguna (secara tidak sah).Padahal penyalinan tersebut tidak mempunyai dampak langsung terhadap para pemilik, dan juga tidak menganiaya siapa pun. Para pemilik hanya dapat merugi jika orang harus membayar untuk salinan tersebut
Memang diakui bahwa sumbangan terbesar teknologi informasi digital kepada dunia ialah kemudahan yang diberikan dalam menyebarkan, menyalin serta mengubah sebuah informasi. Richard Stallman mengemukakan pendapat yang terkesan kontra, di mana dia mengatakan bahwa sistem hak cipta membuat perangkaflunak berpemilik (yang kebanyakan di antara mereka) berniat untuk menghalangi masyarakat dalam mendapatkan potensi manfaat dari perangkat lunak tersebut. Mereka "ingin" menjadi satu‑satunya pihak yang berhak untuk menyalin ataupun mengubah perangkat lunak yang digunakan.

Pada awalnya, sistem hak cipta berkembang di dunia cetak­mencetak, sebuah teknologi untuk menyalin atau melakukan copy terhadap sebuah printed document secara besar‑besaran. Sistem ini cocok dengan teknologi tersebut, karena hak cipta tersebut diberlakukan kepada para pemilik percetakan. Hak cipta tersebut tidak membatasi kebebasan para pembaca buku. Seorang pembaca biasa, yang tidak memiliki percetakan, boleh menyalin buku dengan pulpen dan tinta, dan berkemungkinan kecil untuk dituntut atas perbuatan tersebut.
Namun, untuk sebuah program, kepemilikan sangat berpengaruh terhadap status program tersebut dan apa yang dapat Anda lakukan dengan salinannya jika Anda membelinya. Perbedaan ini bukan hanya masalah uang. Sistem kepemilikan perangkat lunak mendorong pemiliknya untuk memproduksi sesuatu, tetapi bukan sesuatu yang dibutuhkan masyarakat. Hal ini akan menyebabkan polusi etika yang tidak dapat disembuhkan dan memengaruhi kita semua.

Apakah yang dibutuhkan oleh masyarakat? Masyarakat
membutuhkan informasi yang tersedia untuk penduduknya sebagai contoh, program‑program yang dapat dibaca, diperbaiki, diadaptasi, dan ditingkatkan kinedanya, dan tidak hanya dioperasikan. Tetapi, apa yang biasanya diberikan oleh para pemilik perangkat lunak adalah kotak hitam yang tidak bisa kita pelajari dan ubah.Masyarakat juga membutuhkan kebebasan. Ketika program mempunyai pemilik, para pemakai kehilangan kebebasan untuk mengendalikan bagian dari kehidupan mereka.
Oleh karena itu, masyarakat perlu mendorong semangat kerjasama di antara warga masyarakat. Ketika para pemilik perangkat lunak mengatakan kepada kita bahwa membantu teman dalam pemakaian perangkat lunak adalah suatu bentuk “pembajakad’ maka mereka mencemarkan semangat kemasyarakatan yang telah berkembang.
Itulah beberapa alasan yang dikemukakan Richard Stallman tentang alasan pernyataan perangkat lunak seharusnya tanpa pemilk.Dengan latar belakang beberapa hal di atas, merebaklah suatu komunitas yang sering disebut komunitas “open source” di mana dalam komunitas tersebut berlaku perangkat lunak bebas yang mengacu pada kebebasan para penggunanya untuk menjalankan, menggandakan, menyebarluaskan, mempelajari, mengubah dan meningkatkan kinerja perangkat lunak.

Filosofi Perangkat Lunak Bebas

Free Software Foundation (FSF), dalam Free SoftwareDefinition,
menyebutkan definisi perangkat lunak bebas sebagai berikut.
Free software is a matter of the users’freedom to run, copy, distribute, study, change and improve the software.

Dari definisi tersebut, dinyatakan bahwa perangkat lunak bebas ialah perihal kebebasan, bukan harga. Perangkat lunak bebas mengacu pada kebebasan para penggunanya untuk menjalankan,menggandakan, menyebarluaskan, mempelajari, mengubah dan meningkatkan kinerja perangkat lunak.Lebih tepatnya lagi, kebebasan tersebut mengacu pada empat jenis kebebasan bagi para pengguna perangkat lunak:

a.Kebebasan untuk menjalankan program untuk tujuan apa saja. Perangkat lunak bebas, sesuai namanya bebas digunakan untuk tujuan apa saja. Perangkat lunak tersebut boleh digunakan untuk tujuan non‑komersial atau bahkan boleh digunakan untuk keperluan korriersial sekalipun.

b. Kebebasan untuk mempelajari bagaimana program itu bekerja sehingga dapat disesuaikan dengan kebutuhan pengguna. Salah satu syarat penyebarluasan program perangkat lunak bebas adalah harus menyertakan source code dalam setiap penyebarannya. Dengan penyertaan source code tersebut,pengguna memilild akses pada kode program sehingga cara keda program tersebut dapat dipelajari dan digunakan sesuai kebutuhan.


c. Kebebasan untuk menyebarluaskan kembali hasil salinan perangkat lunak tersebut sehingga dapat membantu orang lain yang ingin menggunakannya. Namun, penyebarluasan hasil salinan tersebut juga harus memenuhi prinsip perangkat lunak bebas yang membebaskan orang yang akan menggunakannya tanpa harus mendapatkan izin dari pemegang hak cipta.

d. Kebebasan untuk meningkatkan kinerja program, dan

dapat menyebarkannya ke khalayak umum sehingga sernua menikmati keuntungannya. Dengan penyertaan source code maka pengguna juga memiliki akses untuk meningkatkan kinerja program sesuai keahlian yang dimilikinya.
Suatu program merupakan perangkat lunak bebas jika setiap pengguna memiliki sernua dari kebebasan tersebut. Dengan demikian, setiap pengguna seharusnya bebas menyebarluaskan salinan program itu, dengan atau tanpa modifikasi (perubahan), secara gratis atau pun dengan memungut biaya penyebarluasan, kepada siapa pun dan di mana pun. Kebebasan untuk melakukan sernua hal di atas berarti Anda tidak harus meminta atau pun membayar untuk keperluan izin kepada pemegang hak cipta program tersebut.
Penggunajugaseharusnya memiliki kebebasan untuk memodifikasi(mengubah), serta menggunakan untuk keperluan Anda pribadi dalam pekedaan, atau sekedar main‑main, tanpa perlu menyatakan keberadaan program tersebut. Ika mengedarkan perubahan tersebut, Anda seharusnya tidak perlu memberitahu siapa pun dengan cara apa pun.

Kebebasan untuk menggunakan sebuah program berart
kebebasan bagi siapa pun, baik perorangan atau pun organisasi untuk menggunakan pada kornputer jenis apa pun, untuk kegiatan apa pun, tanpa perlu memberitahu para pengembang atau pun pihak‑pihak lainnya secara khusus.
Kebebasan untuk menyebarluaskan hasil penggandaan, harus termasuk bentuk biner (eksekusi), ataupun kode program, yang termodifikasi maupun yang belum. Tidak apa‑apa jika tidak disertakan cara memproduksi bentuk biner tersebut. Namun, perlu ada kebebasan penyebarluasannnya jika dikemudian hari ditemukan cara untuk memproduksinya.
Untuk memperoleh kebebasan melakukan perubahan serta mernublikasikan versi yang lebih baik, pengguna harus memiliki akses pada kode program tersebut. Jadi, memiliki akses merupakan syarat mutlak untuk perangkat lunak bebas.

Agar terwujud, kebebasan ini tidak boleh dibatalkan selama pengguna tidak melakukan suatu kesalahan. Ika pengembang perangkat lunak tersebut mempunyai hak untuk mencabut lisensi, tanpa harus ada penyebab yang berasal dari Anda, maka program tersebut tidak dapat disebut perangkat lunak bebas.
Walaupun demikian, aturan tertentu mengenai tata cara pendistribusian perangkat lunak bebas dapat diterima selama tidak bertentangan dengan hakikat inti dari kebebasan itu sendiri. Umpamanya, “copyleft” secara garis besar tidak mengizinkan penambahan aturan pelarangan atau pembatasan hak orang lain yang tidak sesuai dengan hakikat inti dari kebebasan. Hal ini tidak bertentangan dengan hakikat inti dari kebebasan itu sendiri, aturan ini justru melindunginya.
Terlepas dari cara mendapatkan perangkat lunak tersebut, Anda akan selalu bebas untuk menyalin dan mengubah perangkat lunak tersebut, atau bahkan menjuainya.

Perangkat lunak bebas bukan berarti “tidak komersial”. Program bebas seharusnya juga boleh digunakan untuk keperluan komersial. Pengembangan perangkat lunak bebas secara komersial pun bukan merupakan hal yang aneh; dan produknya ialah perangkat lunak bebas yang komersial. Aturan perihal cara mengemas perangkat lunak bebas hasil modifikasi pun dapat diterima, jika tidak secara efektif menghalangi kebebasan Anda untuk memublikasikan ulang modifikasinya.

Ada suatu aturan yang disepakati dalarn filosofi perangkat lunak bebas sebagai berikut:

Jika Anda membuat program tersedia dalam cara tertentu,
maka Anda juga harus membuatnya tersedia dalam cara
tertentu juga Artinya, jika kita mendapatkan perangkat lunak secara bebas maka kita juga harus menyediakan untuk pengguna lain secara bebas juga. Perhatikan bahwa aturan tersebut masih memberikan pengguna pilihan untuk menentukan apakah program itu akan dipublikasikan atau tidak.
Inpres ini bertujuan memperbanyak pilihan yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk mempermudah pelaksanaan kegiatannya. Pengertian aplikasi komputer berbahasa Indonesia ini dikerjakan dengan menggunakan program Linux dan diberi nama Software‑Rl melibatkan Universitas Gadjah Mada, Universitas Guna Darma dan Kornunitas Linux Indonesia. Inpres no 2 tahun 2001 harus dianggap sebagai produk kebijakan yang mengakar dan mengakornodasi kepentingan masyarakat luas dan bersinergi dengan Inpres no 3 tahun 2001 tentang penyerapan dan pengembangan teknologi tepat guna serta inpres no 6 tahun 2001 tentang pengembangan dan pendayagunaan telematika di Indonesia. Dengan demikian, muncuinya kedua inpres tersebut juga membuat tersedianya pikhan bagi masyarakat dalarn penggunaan kornputer, terutama bagi mereka yang tidak atau memahami penggunaan aplikasi kornputer berbahasa asing.

Dukungan pemerintah terhadap gerakan Open Source dalam Inpres no. 6 tahun 2001 angka 5 disebutkan sektor swasta harus berperan aktif dalarn penyediaan informasi serta mengembangkan berbagai aplikasi yang diperlukan oleh masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah akan berupaya mendorong pengembangan industri information content dan aplikasi pendayagunaan perangkat lunak Open Source belurn mendapatkan perhatian khusus. Ada dukungan nyata dari pemerintah Indonesia kepada Open Source dengan
adanya inisiatif dan dana untuk proyek P21‑BI ini melalui 13PPT sehingga diharapkan Software‑Republik Indonesia (Software‑RI) dapat digunakan oleh masyarakat termasuk lembaga negara, lembaga pendidikan dan bahkan juga Usaha Kecil dan Menengah (UKM).

Perangkat lunak bebas, bukan berarti bahwa perangkat tersebut tanpa pemilik atau pemegang hak cipta. Pengakuan hak cipta atau perangkat lunak tersebut terlihat dari kewajiban penggunanya untuk tetap mencanturrikan hak cipta dalarn pendistribusiannya.
Lisensi open source yang diberikan sebenarnya hanya melingkupi kegiatan menyalin, mendistribusikan dan memodifikasi perangkat lunak. Selain ketiga kegiatan tersebut, hal itu sebenarnya berada di luar ruang lingkup pemberian lisensi ini. Pemegang lisensi boleh menyalin dan mendistribusikan sama persis dari Source Code program yang diterimanya dalarn media apa pun dengan syarat harus menyampai,kan pemberitahuan yang jelas tentang Hak Cipta dan penyangkalan terhadap garansi yang sepatutnya pada setiap salinan, menyimpan secara utuh sernua pemberitahuan yang mengacu pada lisensi ini dan kepada ketiadaan garansi apa pun, dan memberi kepada penerima lainnya sebuah salinan dari lisensi ini bersama program. Penerima lisensi diperbolehkan memberikan harga untuk kegiatannya memindahkan salinan program secara fisk Boleh juga ia menetapkan harga tertentu untuk menawarkan garansi.

Adapun yang dimaksud dengan “program” mengacu pada program atau karya apa pun seperti yang telah disebutkan. “Karya berdasarkan isi program” adalah program itu sendiri atau karya turunan apa pun di bawah hukum Hak Cipta. Artinya, suatu karya
yang mernuat program atau bagian dari program tersebut, baik sama persis, dengan modifikasi, clan atau diterjemahkan ke dalam bahasa lain.
Pemegang lisensi boleh memodifikasi satu atau lebih salinan program atau bagian dari program yang ia miliki sehingga membentuk suatu karya baru yang berdasarkan program, clan menyalin serta mendistribusikan modifikasi atau karya seperti yang telah disebutkan di atas dengan syarat harus memenuhi:
Harus membuat berkas‑berkas yang termodifikasi membawa pemberitahuan yang jelas bahwa ia telah mengubah berkas­berkas disertai dengan tanggal perubahan.
Karya yang disebar atau diedarkan, baik seluruhnya atau sebaglan atau dihasilkan dari satu program atau dari berbagai bagian program dilisensikan secara keseluruhan tanpa biaya kepada seluruh partai ketiga di bawah lisensi tersebut.

JIka program yang dimodifikasi saat dijalankan dapat membaca perintah‑perintah secara interaktif clan mulai menjalankan sesuatu dengan cara yang paling wajar maka pemegang lisensi harus mencetak atau menampilkan suatu pengumuman termasuk pemberitahuan hak cipta clan tidak adanya garansi atau jika si pemegang lisensi menyediakan garansi maka pemakai boleh mengedarkan program tersebut berdasarkan suatu kondisi atau persyaratan clan harus diberitahukan kepada pemakai bagaimana cara melihat salinan dari lisensi tersebut.

Pengecualian untuk persyaratan ini adalah jika program itu sendiri adalah interaktif tetapi tidak mencetak pemberitahuan seperti di atas, maka karya yang berdasarkan program tersebut juga tidak diharuskan mencetak pemberitahuan tersebut. Persyaratan‑persyaratan di atas diperuntukkan untuk karya yang dimodifikasi secara keseluruhan. Ika bagian dari karya tersebut tidak berasal dari suatu program clan dapat dinyatakan berdiri sendiri clan sebagai karya terpisah maka lisensi ini tidak berlaku untuk bagian tersebut saat diedarkan sebagai karya yang terpisah. Tetapi jika diedarkan sebagai bagian dari program maka pengedarannya harus berdasarkan lisensi. Kegiatan menyalin, mengubah, membuat sublisensi yang dilakukan di luar dari ketentuan lisensi ini adalah tidak sah clan secara otomatis akan membatalkan hak­hak penerima lisensi. Namun, untuk mereka yang sudah mendapatkan salinannya maka lisensinya tidak dibatalkan selama mereka tetap memakai lisensi ini.




http://ebams.wordpress.com/2008/05/26/kode-etik-dan-organisasi-profesi/

9 LISENSI PERANGKAT LUNAK  Empty PERANGKAT LUNAK,PATEN DAN LISENSINYA Wed Sep 05, 2012 10:16 pm

risma

risma

RISMA FITRIYANTI
10010883

PERANGKAT LUNAK,PATEN, DAN LISENSINYA

# Perangkat Lunak yang berkepemilikan.
Adalah perangkat lunak yang tidak bebas karena perangkat lunak inimempunyai
pemilik yang sah atau juga semi-bebas, seperti hal contoh sistem operasinya yaitu Microsoft Windows dan juga ada beberapa terbagi atas untuk softwarenya.
a).Languages (Bahasa Pemrograman), contoh : Visual Basic, ASP, Pascal
b).Web Browser, contoh : Internet Explorer
c).Aplication (Aplikasi), contoh : Adobe & CorelDraw
d).Office Suites (Aplikasi perkantoran), contoh : Microsoft Office
e).Server Aplication (Server), contoh : ColdFusion, IIS
f).Antivirus, contoh : Norton Antivirus, McAfee
g).Games, contoh : FIFA & Pro Evolution Soccer yang sedang maraknya
#Perangkat Lunak yang bebas.
Adalah perangkat lunak yang bukan berarti tidak bisa di perdagangkan tetapi program yang untuk keperluan komersial. Untuk contoh sistem operasinya seperti Linux (sekarang berbagai macam jenis OS ini), FreeBSD atau GNUBSD.
Softwarenya diantara beberapa kelompok :
a).Languages (bahasa Pemrograman) : GNU C/C++, Perl, Phyton, dan Tcl
b).Windowing System (System Window): The X Window System dan Xfree86
c).Web Browser : Mozilla FireFox, Opera, adn Netscape Navigator
d).Desktop : GNOME, KDE, dan GNUStepXfee
e).Aplication (Aplikasi) : ABIWord dan GNU Image Manipulation Program
(GIMP)
f).Office Suites (Aplikasi Perkantoran) : OpenOffice dan Koffice
g).Server : Samba, Apache, PhP, Zope, MySql, dan PostgreSQL
————————————————————————————————-
————————————————————————————————-
Gambaran tentang ilustrasi pendaftaransoal paten dan penggunaannya paten untuk perangkat lunak itu sendiri
Prosedur Pendaftaran Paten
1.Permohonan Paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).
2.Pemohon wajib melampirkan:
A.surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui konsultan Paten
terdaftar selaku kuasa;
B.surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang
bukan penemu;
C.deskripsi, klaim, abstrak: masing-masing rangkap 3 (tiga);
D.gambar, apabila ada : rangkap 3 (tiga);
E.bukti prioritas asli, dan terjemahan halaman depan dalam bahasa Indonesia
rangkap 4 (empat), apabila diajukan dengan hak prioritas.
F.terjemahan uraian penemuan dalam bahasa Inggris, apabila penemuan
tersebut aslinya dalam bahasa asing selain bahasa Inggris : rangkap 2 (dua);
G.bukti pembayaran biaya permohonan Paten sebesar Rp.575.000,- (lima
ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
H.bukti pembayaran biaya permohonan Paten Sederhana sebesar
Rp.125.000,- (seratus dua puluh lima ribu) dan untuk pemeriksaan
substantif Paten Sederhana sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh
ribu rupiah);
I.tambahan biaya setiap klaim, apabila lebih dari 10 klaim: Rp.40.000,-
perklaim.
3. Penulisan deskripsi, klaim, abstrak dan gambar sebagaimana dimaksud dalam
butir 2 huruf c dan huruf d ditentukan sebagai berikut:
A. setiap lembar kertas hanya salah satu mukanya saja yang boleh
dipergunakan untuk penulisan dan gambar;
B. deskripsi, klaim dan abstrak diketik dalam kertas HVS atau yang sejenis
yang terpisah dengan ukuran A-4 (29,7 x 21 cm ) dengan berat minimum
80 gram dengan batas sebagai berikut:
- dari pinggir atas : 2 cm
- dari pinggir bawah : 2 cm
- dari pinggir kiri : 2,5 cm
- dari pinggir kanan : 2 cm
————————————————————————————————-
————————————————————————————————-
Dan ini contoh untuk perbedaan antara lisensi dan patennya.
#Lisensi merupakan izin yang diberikan oleh pemilik rahasia dagang (ciptaan) kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu rahasia dagang yang diberi perlindungan dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu.
Contoh ilustrasi : Tisu tesa yg didalamnya kemasannya menggunakan gambar tokoh-tokoh cartoon network seperti twetty, sylvester. Dengan adanya lisensi, pemegang hak lisensi yang dalam hal ini tessa memperoleh keuntungan berupa kemasan dengan tokoh yang sudah di kenal luas.
#Paten adalah hak eksklusif atau konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak di anggap sebagai hak monopoli.
Contoh ilustrasi : Ice Cream Walls dan ice Cream yang lain dengan merek campina memiliki daya pembeda, sehingga konsumen dapat mengetahui bahwa ia ingin membeli ice cream walls dan bukan ice cream campina.

sumber:http://selaluwanien.wordpress.com/2011/10/31/haki-perangkat-lunak-paten-lisensinya/

SRI MARYATI

SRI MARYATI

Very Happy SRI MARYATI 10010916 Very Happy

LISENSI PERANGKAT LUNAK

Lisensi Perangkat Lunak mencakup izin, hak, dan pembatasan yang diberlakukan atas perangkat lunak, baik berupa suatu komponen atau program berdiri sendiri. Penggunaan suatu perangkat lunak tanpa lisensi dapat dianggap pelanggaran atas hak eksklusif pemilik menurut hukum hak cipta atau paten dan dapat membuat pemilik menuntut pelanggarnya. Dalam suatu lisensi, penerima lisensi diizinkan untuk menggunakan untuk menggunakan perangkat lunak berlisensi sesuai dengan persyaratan khusus dalam lisensi. Pelanggaran persyaratan lisensi, tergantung pada lisensinya, dapat menyebabkan pengakhiran lisensi, dan hak pemilik untuk menuntut pelanggarnya.
Suatu perusahaan perangkat lunak dapat menawarkan suatu lisensi perangkat lunak secara sepihak atau unilateral (tanpa memberikan kesempatan bagi penerima lisensi untuk menegosiasikan persyaratan yang lebih baik), atau bahkan sebagai bagian dari perjanjian lisensi perangkat lunak dengan pihak lain. Hampir seluruh perangkat lunak tak bebas yang diproduksi massal dijual dalam suatu bentuk atau gaya perjanjian lisensi perangkat lunak. Perangkat lunak buatan (custom software) seringkali dilisensikan dalam persyaratan yang secara spesifik dinegosiasikan antara penerima lisensi (licensee) dan pemberi lisensi (licensor).
Di luar pemberian hak dan penerapan pembatasan penggunaan perangkat lunak, lisensi perangkat lunak biasanya mengandung ketentuan yang mengatur kewajiban dan tanggung jawab masing-masing pihak. Dalam transaksi perangkat lunak perusahaan dan komersial, syarat-syarat ini (seperti pembatasan tanggung jawab, jaminan dan penyangkalan jaminan, dan ganti rugi jika perangkat lunak melanggar hak kekayaan intelektual pihak lain) sering dinegosiasikan oleh pengacara yang memiliki spesialisasi dalam lisensi perangkat lunak. Spesialisasi praktik hukum di bidang ini telah berkembang karena keunikan masalah hukum pada lisensi perangkat lunak, dan juga keinginan perusahaan perangkat lunak untuk melindungi aset yang, jika tak dilisensikan dengan baik, dapat menghilangkan nilai mereka.

LISENSI PERANGKAT LUNAK KOMPUTER
Terdiri atas :
a. Lisensi Commercial
Adalah Jenis lisensi yang biasa ditemui pada
Perangkat lunak yang dibuat dengan lisensi ini perangkat lunak seperti Microsoft dengan Windows dan Office, Lotus, Oracle dan sebagainya.memang dibuat untuk kepentingan komersial sehingga pemakai yang ingin menggunakannya harus membeli atau mendapatkan izin penggunaan dari pemegang hak cipta.

b. Lisensi Trial Software
Adalah jenis lisensi yang biasa ditemui pada perangkat lunak untuk keperluan demo dari sebuah perangkat lunak sebelum diluncurkan ke masyarakat. Lisensi ini mengizinkan pengguna untuk menggunakan, menyalin, atau menggandakan perangkat lunak tersebut secara bebas.
Namum karena bersifat demo, sering kali perangkat lunak dengan lisensi ini tidak memiliki fungsi dan fasilitas selengkap versi komersialnya. Lagipula, perangkat lunak versi demo biasanya dibatasi oleh masa aktif tertentu. Contoh: Program Adobe Photoshop CS Trial Version 30 for days.

c. Lisensi Non Commercial Use
Biasanya diperuntukkan untuk kalangan pendidikan atau yayasan tertentu di bidang social. Sifatnya yang tidak komersial, biasanya gratis tetapi dengan batasan penggunaan tertentu.
Contoh: Perangkat lunak yang memiliki lisensi ini adalah program star office yang dapat berjalan di bawah system operasi Linux dan Windows sekaligus.

d. Lisensi Shareware
Mengizinkan pemakainya untuk menggunakan, menyalin, atau menggandakan tanpa harus meminta izin pemegang hak cipta.
Berbeda dengan trial software, Lisensi ini tidak dibatasi oleh batas waktu dan memiliki feature yang lengkap.
Lisensi ini biasanya ditemui pada perangkat lunak perusahaan kecil. Beberapa contoh lisensi ini: Winzip, Paint Shop Pro, ACD See.

e. Lisensi Freeware
Biasanya ditemui pada perangkat lunak yang bersifat mendukung atau memberikan fasilitas tambahan. Contohnya: Plug in Power point, Adobe PhotoShop.

f. Lisensi Royalty-Free Binaries
Serupa dengan freeware, hanya saja produk yang ditawarkan adalah library yang berfungsi melengkapi perangkat lunak yang sudah ada dan bukan merupakan suatu perangkat lunak yang berdiri sendiri.

g. Lisensi Open Source
Adalah lisensi yang membebaskan penggunannya untuk menjalankan, menggandakan, menyebarluaskan, mempelajari, mengubah dan meningkatkan kinerja perangkat lunak.
Berbagai jens lisensi open source seperti lisensi GNU/GPL, the FreeBSD, the MPL. Sedangkan jenis-jenis perangkat lunak yang memakai lisensi ini, misalnya Linux, sendmail, apache dan FreeBSD.
Dalam system lisensi, Open Source menjadi suatu alternative perkembangan program computer yang memiliki kekuatan hukum sendiri.

CONTOH-CONTOH LISENSI
Berdasarkan jenis lisensi yang sudah dijelaskan diatas, berikut ini ada beberapa contoh lisensi yang ada, antara lain :
• Open atau Select Licence

Jenis Open Licence atau Select Licence ini adalah jenis lisensi yang diberikan kepada suatu pengguna yang telah membeli atau membayar lisensi untuk penggunaan software tertentu yang akan dipasang (install) ke beberapa perangkat komputer yang akan dipergunakan. Biasanya lisensi jenis ini hanya akan ditunjukan oleh satu lembar surat lisensi untuk pemakaian beberapa perangkat komputer. Misalnya pembelian lisensi untuk pemakaian Sistem Operasi Microsoft Windows XP Profesional Editions untuk 50 unit perangkat komputer dan ditunjukan hanya dengan satu lembar surat lisensi.
Untuk contoh gambar open atau select licence, klik disini:
https://2img.net/r/ihimg/photo/my-images/593/4fc8dbe82d3.png/

• Original Equipment Manufacture (OEM)

Jenis Open Licence atau Select Licence ini adalah jenis lisensi yang diberikan kepada setiap perangkat yang dibeli secara bersamaan dengan penggunakan software-nya. Misalnya ketika kita membeli sebuah laptop atau notebook yang sudah dilengkapi dengan Sistem Operasi Microsoft Windows XP Profesional yang asli (original) yang ditunjukan dengan adanya stiker Certificate of Authenticity (COA) pada bagian bawah perangkat laptop atau notebook tersebut.
Untuk contoh gambar OEM licenece, klik disini:
https://2img.net/r/ihimg/photo/my-images/442/windowsoemlicences.jpg/

OEM yang biasanya terdapat pada laptop yang berSO Windows
Biasanya kualitas dari stiker Certificate of Authenticity (COA) selalu diperbaiki agar tidak mudah rusak atau mudah dipalsukan oleh orang-orang tidak bertanggung jawab.


• Full Price (Retail Product)

Jenis Full Price (Retail Product) ini adalah jenis lisensi yang diberikan kepada setiap pengguna yang telah membeli software secara terpisah dengan perangkat keras (hardware) secara retail. Biasanya pembelian perangkat lunak (software) ini akan dilengkapi dengan satu lembar surat lisensi yang lengkap dengan packaging serta manual book dari software tersebut.
Untuk contoh gbr.Retail Product Licence, klik disini:
https://2img.net/r/ihimg/photo/my-images/850/retailproduct.jpg/

• Academic License

Jenis Academic License ini adalah jenis lisensi yang diberikan kepada setiap institusi pendidikan (sekolah-sekolah atau kampus) dengan harga khusus dan biasanya dengan sejumlah potongan tertentu (non komersial) dan ditunjukan dengan satu lembar surat lisensi yang dapat dipergunakan pada sejumlah perangkat seperti yang tertera pada surat lisensi tersebut. Misalnya pembelian software dari Microsoft Corp yang akan dipergunakan dilingkungan sekolah atau kampus (Microsoft Volume Licencing).
Untuk contoh gbr.Microsoft Volume Licencing, klik disini:
https://2img.net/r/ihimg/photo/my-images/803/screenshot2ua.png/

• Lisensi khusus bagi Independen Software Vendor (ISV)

Jenis Independen Software Vendor (ISV) ini adalah jenis lisensi yang diberikan kepada setiap Independen Software Vendor (ISV) untuk pembelian software-software yangdigunakan untuk pembuatan aplikasi (Development Tools Software) dengan harga khusus dan biasanya dengan sejumlah potongan tertentu dan ditunjukan dengan satu lembar surat lisensi yang dapat dipergunakan pada sejumlah perangkat seperti yang tertera pada surat lisensi tersebut. Saat ini perusahaan pembuatan software seperti Microsoft Indonesia sudah mengeluarkan jenis lisensi ini yang khusus diberikan kepada ISV-ISV yang berada di bawah pembinaan Microsoft Indonesia

BEBERAPA JENIS LISENSI OPEN SOURCE YANG POPULER
Prinsip Dasar Lisensi Open Source
Awalnya software open-source merupakan “free software” dalam pengertian tidak ada biaya lisensi untuk mendapat hak penggunaan atau biaya lisensi untuk mendapatkan hak redistribusi,baik dalam bentuk source code maupun binary. Sebagaimana sudah disebutkan,perlu dicatat bahwa ini tidak berarti bahwa produk open-source tidak memiliki lisensi software. Definisi Open Source (ditulis oleh Bruce perens dan pertama kali dipublikasikan sebagai Debian Free Software Guidelines) adalah abstraksi dari berbagai lisensi free software yang sudah umum dipakai; ia menyatakan secara eksplisit bahwa “tidak boleh ada larangan bagi siapapun untuk menjual atau memberikan software secara gratis” dan “tidak boleh meminta royalti atau biaya lainnya untuk penjualannya”.
Hal ini berdampak pada biaya lisensi efektif menjadi nol, sebab ketika salinan software (binary ataupun source code) diberikan kepada seorang pengguna, ia dapat berkeliling dan membagi-bagikan salinan tersebut tanpa harus menarik biaya lisensi dan tidak perlu berhutang kepada pembuat software tersebut. Definisi Open Source juga berisi beberapa aturan untuk mencegah
vendor mengurangi atau berkelit dari aturan dasar ini. Termasuk aturan bahwa semua pengguna harus diperlakukan dengan cara yang sama, tidak ada diskriminasi pada penggunaan di dunia bisnis sebagaimana penggunaan secara non-komersial.

Mengapa Harus Free?
Sebagian alasan merupakan asal mula konsep free software; yaitu bahwa menarik biaya lisensi software oleh banyak orang dianggap bertentangan dengan keinginan para pengguna (yang akan lebih memilih bila diberikan secara cuma-cuma dan tanpa batasan-batasan yang dibuat-buat) dan keseluruhan masyarakat.Misalnya, Richard Stallman dalam GNU Manifestonya menyatakan, “peraturan yang membuat orang harus membayar untuk dapat menggunakan suatu program, termasuk lisensi untuk menyalin, selalu menimbulkan biaya yang besar bagi khalayak karena mekanisme penting yang sulit dimengerti untuk menentukan berapa yang harus orang bayar” dan menarik biaya dari para pengguna suatu program dengan membatasi pengunaannya adalah hal yang destruktif. Sebab, batasan-batasan tersebut akan mengurangi jumlah dan cara-cara penggunaan program tersebut. Hal ini juga menurunkan tingkat kesejahteraan yang dapat diturunkan oleh publik dari program tersebut. Dalam pandangan ini, lisensi open-source dirancang sedemikian rupa sehingga lebih mementingkan kegunaannya, demi mempromosikan penggunaan, penyebarluasan, dan pembuatan software yang berguna.
Meskipun demikian, penyediaan Definisi Open Source dan lisensi open source juga dapat dilihat bukan hanya sebagai jaminan bagi para pengguna pada umumnya, namun juga sebagai jaminan bagi para pengembang software pada khususnya. Yakni jaminan bahwa mereka akan diperlakukan secara adil dan mendapat kesempatan yang sama untuk berhasil sesuai dengan kemampuannya. Permasalahan yang harus digarisbawahi di sini adalah bahwa pengembang asli dari suatu software mendapat hak istimewa yang fundamental: dalam lingkup hukum yang ada,mereka memiliki kode program yang asli (dalam penegertian sebagai pemilik hak cipta), mereka memiliki hak untuk menentukan lisensi untuk penggunaan dan distribusi ulang dari softwarenya(sebagai konsekuensi dari kepemilikan hak cipta), dan karena mereka yang paling tahu mengenai software itu, hampir selalu mereka menjadi koordinator dalam proses pengembangan selanjutnya (setidaknya pada awalnya).Hal ini jelas terlihat benar pada kasus sebuah perusahaan komersial yang ingin melepas produk propietary menjadi open source; juga benar pada kasus seorang pengembang software non-komersial yang membuat versia awal dari sebuah program open source.
Menurut Eric Raymond dalam Homesteading the Noosphere, ia berpendapat bahwa untuk semua software open source akan ada seorang atau sebuah organisasi yang memilki hak eksklusif terhadap software itu, untuk mendistribusikan kembali hasil modifikasinya, sekaligus memiliki posisi yang dihormati; Raymond menganggap hak ini merupakan hal yang umum dalam
hukum hak milik.)
Lalu perhatikan pengembang lain dalam komunitas yang tidak memiliki keistimewan tersebut namun diharapkan memberi kontribusi pada pengembangan produk open-source, umumnya tanpa imbalan secara langsung. Mengapa mereka harus berpartisipasi dalam suatu hal yang mereka sendiri terancam tidak mendapat imbalan yang tidak adil, kecuali perbedaan antara pengembang tanpa keistimewaan dan pengembang yang memiliki keistimewaan perlu diminimalkan. Sebuah jalan untuk meminimalkan perbedaan tersebut adalah menghilangkan biaya lisensi. Ketentuan ini bisa mencegah pengembang yang memiliki hak istimewa untuk mengambil keuntungan finansial secara langsung dari usaha pengembang software lainnya yang sama sekali tidak dibayar. Jalan kedua yang dapat ditempuh untuk meminimalkan gap tersebut adalah memperlakukan semua pengembang software dalam sebuah aturan lisensi. Tidak ada pengembang yang mendapat hak istimewa sebagai konsekuensi langsung dari lisensi tersebut.Hal ini menjamin kepastian bahwa, secara teori, seluruh pengembang memiliki hak yang sama untuk meraih sukses. Mereka hanya dinilai berdasar kemampuan dan sumber daya yang dapat mereka berikan pada tugas-tugas mereka di dalam proyek. Dan tidak ada seorang pun yang bisa mendapat hak istimewa untuk mengambil keuntungan yang tidak adil dari para pengembang yang lain.

Lisensi Open Source
Selama bertahun-tahun berbagai jenis lisensi telah ditulis untuk digunakan pada perangkat lunak open source. Sehingga perusahaan-perusahaan dapat memilih lisensi yang sesuai untuk situasi mereka masing-masing. Jika anda berminat, anda juga bisa menulis lisensi baru, baik membuatnya dari nol atau dengan memodifikasi lisensi yang sudah ada. Meski demikian, hal ini tidaklah semudah yang anda kira. Sebaiknya anda melakukan riset terlebih dahulu pada berbagai jenis lisensi open source yang banyak digunakan saat ini, dan perkenalkan diri anda sebanyak mungkin pada diskusi publik sesuai dengan keahlian mereka.

Public Domain Software
Pilihan pertama yang paling mungkin dan terlihat mudah dilakukan untuk lisensi open source adalah tanpa menggunakan lisensi sama sekali. Ini adalah kasus yang berlaku untuk software yang dirilis pada public domain. Meskipun istilah "public-domain software" seringkali digunakan untuk merujuk pada software free atau open source secara umum, sebenarnya public domain
software berarti software yang tidak memiliki hak cipta (copyright). Misalnya, hak cipta telah habis, atau pemilik hak cipta secara eksplisit melepas hak ciptanya. Karena tidak ada hak ciptanya, maka pemilik software yang bisa menentukan lisensinya pun tidak ada. Dengan demikian, setiap orang dapat menggunakan software tersebut dengan cara dan untuk apa saja,tanpa ada batasan sama sekali. Merilis software menjadi milik publik memang memberikan kebebasan tertinggi baik bagi pengguna akhir maupun pengembang software. Meski demikian, pada saat yang sama, ia membuka kesempatan bahwa salah satu pengembang atau lebih bisa saja mengambil software tersebut dan dijadikan dasar untuk membuat program yang propietary. Jika program yang dibuat tersebut dominan di pasar, maka pada sudut pandang praktis, software tersebut tidak lagi open source, meskipun yang asli masih tersedia sebagai public domain. Hal ini bisa terjadi karena si pembuat program propietary tersebut tidak wajib mengembalikan source code modifikasinya ke publik. Kenyataannya, terkadang para pengguna tidak menyadari bahwa produk propietary tersebut menggunakan kode program dari public domain. Karena adanya potensi timbulnya masalah ini, para advokat open source merekomendasikan untuk tidak merilis software sebagai public domain; bahkan para pengembang software yang tidak mempercayai konsep kekayaan intelektual masih menyuarakan penggunaan mekanisme hak cipta. Dan mekanisme tersebut hanya bisa dilakukan melalui lisensi open source resmi untuk mempromosikan kepercayaan dan praktek open source.

Lisensi BSD dan Sejenisnya
BSD merupakan singkatan dari Berkeley Software Distribution. Awalnya lisensi BSD digunakan untuk distribusi Unix yang dirilis oleh University of California at Berkeley. Selanjutnya lisensi BSD atau adaptasi lisensi yang mirip dengannya (termasuk lisensi asli MIT dan lisensi X Consortium) banyak dipakai oleh beberapa proyek open source yang lain, misalnya FreeBSD, NetBSD, dan OpenBSD (sistem operasi berbasis Unix), web server Apache, serta Xfree86 (implementasi sistem X Window).
Fitur-fitur utama dari lisensi BSD adalah sebagai berikut:
 Secara eksplisit, diberikan hak yang tidak terbatas untuk menggunakan software yang dilisensikan, baik dalam bentuk source maupun binary;
 Persyaratan untuk selalu menyertakan catatan dari pengembang versi orisinalnya mengenai hak cipta dan hal-hal yang berkaitan;
 Persyaratan untuk mencantumkan pengembang asli dalam materi-materi yang digunakan untuk pembuatan iklan;
Beberapa lisensi yang diturunkan dari lisensi BSD (termasuk lisensi X Consortium)menghilangkan persyaratan dalam hal periklanan (poin ketiga) karena banyak menuai kritik;beberapa yang lain menambahkan persyaratan bahwa sofware disediakan dengan biaya.
Sebagaimana telah disebutkan, lisensi BSD awalnya dikembangkan untuk merilis software non-komersial yang merupakan hasil riset universitas, sehingga aturan lisensinya mencerminkan tradisi berikut:
 Menghidupkan tradisi akademik dalam suatu riset untuk memberikan penghargaan yang sesuai pada peneliti atau pengembang atas hasil risetnya (dengan mencantumkan nama peneliti atau pengembang pada credit);
 Menjaga hak dasar atas partisipasi universitas (atau organisasi yang mempekerjakan para pengembang software), namun tidak memberi batasan penggunaan software.
Dari sudut pandang perusahaan software komersial,jenis lisensi BSD mengandung aturan dan kondisi minimum yang ada pada lisensi open source untuk menjadikannya sebagai lisensi yang efektif. Sedangkan dari sudut pandang pengembang open source, jenis lisensi BSD
memungkinkan kebebasan maksimum dalam menggunakan kode programnya untuk membuat pekerjaan turunan. Termasuk kebebasan menggunakan program open source yang menggunakan lisensi BSD untuk membuat produk propietary yang tidak menyertakan kode program (source code). Alhasil, banyak advokat open source merekomendasikan untuk tidak menggunakan jenis lisensi BSD, dan lebih memilih lisensi yang mensyaratkan bahwa hasil kerja yang diturunkan dari produk open source harus tetap tersedia sebagai open source juga.

GNU General Public License
Lisensi GNU General Public License (GNU GPL or GPL) dibuat oleh Richard Stallman dan Free Software Foundation. GPL menempatkan diri sebagai kebalikan dari lisensi BSD. Ketika gaya lisensi BSD membolehkan penggunaan secara komersial dan tanpa batasan apapun dan membolehkan pembuatan pekerjaan turunan propietary tanpa batasan, GPL didesain secara eksplisit untuk mencegah pembuatan software propietary yang diturunkan dari software open source. Hal ini dilakukan dengan metode "copyleft" yang mensyaratkan:
 Program yang dilisensikan sebagai GPL harus didistribusikan tanpa biaya lisensi dan selalu menyediakan kode programnya;
 Hasil kerja yang diturunkan dari program yang berlisensi GPL harus dilisensikan sebagai GPL juga.
GPL memiliki definisi yang cukup luas mengenai apa yang dimaksud dengan program GPL, yaitu “pekerjaan apapun yang didistribusikan atau dipublikasikan, yang sebagian atau keseluruhannya diturunkan atau mengandung kode program GPL”. Selain versi yang sudah dimodifikasi dari seuatu program GPL, pernyataan ini juga mengatur dengan jelas program-program yang memasukkan potongan kode dari program GPL atau program executable yang dikaitkan secara statis dengan pustaka berlisensi GPL. Tidak peduli apa lisensi asli dari kode program yang baru dibuat, lisensi GPL menyatakan bahwa:
Jika anda mendistribusikan bagian yang sama (misalnya tidak dalam lisensi GPL) sebagai suatu bagian yang merupakan pekerjaan yang diturunkan dari suatu program (misalnya dilisensikan sebagai GPL), maka keseluruhan distribusi harus menggunakan lisensi ini(lisensi GPL), berlaku untuk seluruh pengguna dan untuk setiap bagian tidak peduli siapa yang menulis kode programnya. Alhasil, jika anda menggunakan kode program GPL dalam program propietary yang berisi kode program buatan anda sendiri, maka anda harus membuat koe program anda tersedia dalam lisensi yang sama dengan lisensi asli kode program GPL tersebut.
Ada dua kasus menarik berkaitan dengan hal ini. Pertama, ketika sebuah program propietary dikaitkan secara dinamis ke kode program GPL. Kedua, atau program GPL yang dikaitkan secara dinamis ke kode program propietary. Kasus terakhir muncul ketika program GPL menggunakan fasilitas yang sudah tersedia dalam sistem, misalnya pustaka run-time C atau pustaka GUI toolkit; GPL mengijinkan pengecualian penyertaan kode program pustaka propietary jika didistribusikan secara normal (dalam bentuk kode program atau binari) bersama dengan komponen utama (kompiler, kernel, dan sebagainya) dari sistem operasi.
Pada kasus pertama, Richard Stallman mengklaim bahwa jika seorang pengembang software menggunakan kode program GPL untuk menulis kode program yang didesain untuk dikaitkan sebagai pustaka secara dinamis dari sebuah program propietary (misalnya, modul atau plug-in berlisensi GPL untuk program pengolah gambar propietary) maka pengembang software tersebut telah melanggar lisensi GPL. Stallman kemudian memberikan penjelasan tambahan bahwa jika pengembang software tersebut menulis bagian kode program GPLnya dari nol, maka pengembangnya dapat memberikan hak khusus untuk menggunakan kode programnya dengan cara ini, atau jika menggunakan kode program GPL dari pengembang yang lain, ia dapat meminta ijin kepada pengembangnya untuk memberikan hak penggunaan dengan cara tersebut. Namun hal ini tidak mengubah maksud dari GPL: Stallman masih mengklaim bahwa “plug-in berlisensi GPL yang dikombinasikan dengan program utama non-free adalah bentuk program kombinasi, dan merupakan pelanggaran lisensi GPL”. Akan tetapi pemahaman mengenai apa itu
program kombinasi dan program turunan adalah pertanyaan bagi hakim pengadilan. Jika terjadi selisih paham mengenai hal ini di pengadilan, mereka bisa saja setuju atau tidak setuju dengan Stallman.

The GNU Library General Public License (GNU LGPL or plain LGPL)
LGPL bermaksud menyediakan jalur yang lebih baik pada kasus penggunaan pustaka open source yang ingin digunakan dengan program lain. Sebuah program yang memanggil rutin pustaka berlisensi LGPL tidak dianggap sebagai program turunan. Berbeda dengan pustaka berlisensi GPL yang akan menganggap kasus tersebut sebagai program turunan. Akan tetapi lisensi LGPL tetap mensyaratkan bahwa program turunannya harus dilisensikan sebagai LGPL.

Perbedaan GPL dan LGPL
GPL (General Public License) merupakan lisensi perangkat lunak bebas yang aslinya ditulis oleh Richard Stallman untuk proyek GNU. Lisensi GPL memberikan penerima salinan perangkat lunak hak dari perangkat lunak bebas dan menggunakan copyleft untuk memastikan kebebasan yang sama diterapkan pada versi berikutnya dari karya tersebut. Versi lisensi ini, yaitu versi 2, dirilis tahun 1991 lalu versi 3 dirilis pada tahun 2007.(http://www.gnu.org/copyleft/gpl.html)

Contoh dari Software yang berlisensi GPL seperti GCC(GNU C Complier) dan GIMP.
LGPL (Lesser General Public License) Dahulu bernama GNU Library adalah free software license yang dirancang sebagai kompromi antara General Public Licensi (GPL) dan Lisensi-lisensi perizinan yang sederhana seperti lisensi BSD dan lisensi MIT. LGPL ditulis pada tahun 1991 dan di mutakhirkan pada tahun 1999 oleh Richard Stallman dan Eben Moglen. LGPL umumnya digunakan untuk perangkat lunak libary, meskipun juga LGPL digunakan aplikasi seperti OpenOffice.org dan Mozilla Firefox.
(http://www.gnu.org/copyleft/lesser.html)

Perbedaan utama antar GPL dan LGPL adalah bahwa LGPL dapat dimasukan ke sebuah program yang tidak berlisensi yang biasanya merupakan perangkat lunak gratis atau perangkat lunak propietary, jika syarat-syarat pengunaannya mengizinkan modifikasi untuk kebutuhan pribadi pelanggan dan reverse engineering bagi yang melakukan debugging terhadap program.


Demikian tadi yang dapat saya sampaikan dari Lisensi Perangkat Lunak.Terima kasih...


Sumber:
www.sinunk.web.id/?dl_id=8
http://jnanayoga-online.blogspot.com/2011/05/macam-macam-lisensi-pada-software.html
amokdarmianto.files.wordpress.com/.../lisensi-perangkat-lunak-komputer
http://theslemz.blogspot.com/2011/06/makalah-lisensi-komersial-software.html



[img][/img]
Code:
 LISENSI PERANGKAT LUNAK  4fc8dbe82d3
[/justify]

http://marchtys27.blogspot.com

11 LISENSI PERANGKAT LUNAK  Empty Lisensi Perangkat Lunak Fri Sep 07, 2012 10:36 pm

SUGITO MI



LISENSI PERANGKAT LUNAK
Spoiler:
[u][u]

12 LISENSI PERANGKAT LUNAK  Empty Re: LISENSI PERANGKAT LUNAK Sun Sep 09, 2012 8:05 am

LASMI BLORA



LASMI
10010902


LISENSI PERANGKAT LUNAK


PENGERTIAN LISENSI SOFTWARE
Bagi Anda yang kesehariannya sering berkutat dengan komputer, tentu istilah lisensi software bukanlah sesuatu yang baru. Namun walaupun demikian terkadang jika ada yang bertanya lisensi itu apa, kita kesulitan untuk menjawabnya. Nah, artikel ini akan membantu Anda untuk memahami apa yang dimaksud dengan lisensi software.

a. Definisi Lisensi

1. Lisensi menurut secara umum
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik rahasia dagang kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu rahasia dagang yang diberi perlindungan dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu.
2. Lisensi menurut UU No 19 th 2002 ttg Hak Cipta Bab I pasal 1
Lisensi adalah “izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu”.

1.b. Definisi Program Komputer atau Software
Dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 Undang-undang Hak Cipta disebutkan bahwa program komputer adalah “Sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut”.

1.c. Definisi Lisensi Software
Jadi, lisensi software adalah “hak eksklusif bagi pencipta dan atau pemegang hak cipta suatu software untuk mengumumkan dan memperbanyak software ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah software tersebut diciptakan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

Dari definisi tersebut dapat kita lihat bahwa ada dua kata kunci, yaitu izin dan persyaratan tertentu. Hal ini berarti izin itu dapat diberikan oleh pemegang hak cipta kepada pihak lain dengan persyaratan tertentu. Software atau program komputer merupakan salah satu bentuk karya intelektual seseorang, sehingga tidaklah mengherankan jika software tersebut termasuk ciptaan yang dilindungi oleh undang-undang.
Hal ini berarti si pencipta software tadi memiliki hak eksklusif untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau yang sering disebut dengan hak cipta.

2. JENIS-JENIS LISENSI SOFTWARE
Justisiari P. Kusumah [2006] menyebutkan bahwa ada beberapa jenis lisensi yang diberikan terhadap suatu software, antara lain:

a. Lisensi Komersial (Full Version)
Jenis lisensi komersial adalah lisensi yang diberikan kepada software-software yang bersifat komersial dan digunakan untuk kepentingan-kepentingan komersial (bisnis). Misalnya : sistem operasi Microsoft Windows (98, ME, 200, 2003, Vista), Microsoft Office, PhotoShop, Corel Draw, Page Maker, AutoCAD, beberapa software Anti Virus (Norton Anti, MCAffee, Bitdefender, Kaspersky), Software Firewall (Tiny, Zona Alarm, Seagate), dan lain sebagainya. Tidak ada jalan lain yang diperbolehkan untuk mendapatkan lisensi software ini kecuali dengan membayar sejumlah harga yang telah ditetapkan.

b. Lisensi Percobaan/Shareware Licensi
Jenis lisensi percobaan software (shareware) adalah jenis lisensi yang diberikan kepada software-software yang bersifat percobaan (trial atau demo version) dalam rangka uji coba terhadap software komersial yang akan dikeluarkan sebelum software tersebut dijual secara komersial atau pengguna diijinkan untuk mencoba terlebih dahulu sebelum membeli software yang sebenarnya (Full Version) dalam kurun waktu tertentu, misalnya 30 s/d 60 hari.

Termasuk pula dalam lisensi jenis ini ada evaluation version dimana software yang diluncurkan belum bisa disebut full version, dengan tujuan sebagai evaluasi kinerja software tersebut. Sehingga, user akan memberikan feedback kepada developer software yang berguna sebagai penyempurnaan software tersebut, baik dari segi tampilan atau bahkan adanya bug dalam software tersebut. Misalnya saja saat Windows 7 versi evaluation diujicobakan secara gratis namun hanya berfungsi selama kurang lebih 1 tahun sejak Mei 2009 dan akan berakhir Juni 2010, meskipun sekarang telah diluncurkan versi lengkapnya.

Yang termasuk shareware di antaranya adalah nagware, dimana pada software tersebut sering muncul peringatan yang akan hilang jika melakukan registrasi (membayar), namun software tersebut masih tetap bias digunakan meski belum diregistrasikan. Misalnya, ACDSee (sampai versi 2.42)

c. Lisensi Software Terbatas/Limited License
Jenis lisensi terbatas adalah jenis lisensi yang diberikan kepada software-software yang bersifat non komersial/freeware dan digunakan hanya untuk kepentingan-kepentingan non komersial seperti pada instritusi pendidikan (sekolah dan kampus) dan untuk penggunaan pribadi, misalnya antivirus SmadAV yang bukan versi PRO, dan sebagainya.

d. Lisensi Bebas Pakai/Freeware License
Jenis lisensi freeware adalah software/aplikasi yang bersifat gratis. Kita tidak perlu membeli atau memasukkan nomor serial (keygen) dari software tersebut, tapi hak cipta tetap milik pembuat software. Kita tidak boleh merubah hak cipta dan isi dari software tersebut, apalagi menjualnya ke orang lain. Dengan kata lain kita hanya boleh memakai saja. Dan sumber kodenya bersifat tertutup, atau closed source. Contoh dari aplikasi freeware adalah Winamp, Firefox atau Google Chrome, Yahoo!Mesenger, Pidgin, dan sebagainya.

Freeware, sesuai dengan namanya adalah software yang benar-benar gratis atau bebas untuk digunakan, developer software tidak pernah meminta Anda untuk membayar apapun kepadanya. Dalam beberapa kasus kemampuan freeware malah lebih bagus ketimbang software berbayar. Beberapa freeware memberikan persyaratan bahwa software tersebut hanya boleh digunakan untuk penggunaan pribadi (personal) bukan untuk digunakan untuk keperluan komersil.

•Stripware
Varian dari freeware yang menawarkan versi gratis dari software komersial dengan fasilitas yang terbatas, biasanya ditandai dengan pemberian nama Personal Edition/Lite Version/Basic.
Contoh : Eudora Lite, InnoculateIT Personal Edition, Real Player Basic, Linux (distribusi Corel)

•Adware
Varian dari freeware yang menampilkan iklan pada tampilan software (umumnya berupa banner)
Contoh : GoZilla!, JetAudio (mulai versi 4.7), Eudora Pro (mulai versi 4.2)

•Optionware
Varian dari freeware yang meminta imbalan secara sukarela dalam bentuk selain uang, misalnya : email (mailware), prangko (stampware), surat/kartupos, dll, bahkan ada yang meminta anda untuk menyumbang kan sejumlah uang kepada yang membutuhkan, bahkan ada yang hanya meminta Anda untuk berhenti menggerutu tentang sulitnya hidup (!).

e. Lisensi Open Source
Jenis lisensi Open Source adalah jenis lisensi yang diberikan kepada software-software yang source code penuhnya tersedia bagi siapa pun yang menginginkannya (untuk dimodifikasi) atau menggunakan hak cipta publik yang dikenal sebagai GNU Public License (GPL) yang bisa Anda baca secara lengkap di http://www.gnu.org.

Adapun prinsip dasar GPL berbeda dengan hak cipta, GPL pada dasarnya berusaha memberikan kebebasan seluas-luasnya bagi pencipta software untuk mengembangkan kreasi perangkatnya dan menyebarkannya secara bebas kemasyarakat umum (publik). Tentunya dalam penggunaan GPL ini kita masih terikat dengan norma, nilai dan etika. Misalnya sangatlah tidak etis apabila kita mengambil software GPL kemudian mengemasnya menjadi sebuah software komersial dan mengklaim bahwa software tersebut adalah hasil karya atau ciptaannya. Sebagai contoh, dengan menggunakan lisensi GPL sistem operasi Linux yang saat banyak beredar di masyarakat Linux dapat digunakan secara gratis di seluruh dunia, bahkan listing program-nya (Source Code) dalam Bahasa C dari sistem operasi Linux tersebut secara terbuka dan dapat diperoleh secara gratis di internet tanpa dikategorikan membajak software dan melanggar hak cipta (HKI).

Lisensi software sangat beragam jenisnya. Berikut ini adalah penyebutan jenis-jenis lisensi software, berikut sedikit penjelasan dari masing-masing lisensi tersebut.
Berdasarkan jenis lisensi yang sudah dijelaskan tadi,

berikut ini ada beberapa contoh lisensi yang ada, antara lain :

1. Open atau Select Licence
Jenis Open Licence atau Select Licence ini adalah jenis lisensi yang diberikan kepada suatu pengguna yang telah membeli atau membayar lisensi untuk penggunaan software tertentu yang akan dipasang (install) ke beberapa perangkat komputer yang akan dipergunakan. Biasanya lisensi jenis ini hanya akan ditunjukan oleh satu lembar surat lisensi untuk pemakaian beberapa perangkat komputer. Misalnya pembelian lisensi untuk pemakaian Sistem Operasi Microsoft Windows XP Profesional Editions untuk 50 unit perangkat komputer dan ditunjukan hanya dengan satu lembar surat lisensi.
Gambar 1. Open atau Select Licence

2. Original Equipment Manufacture (OEM)
Merupakan jenis lisensi yang diberikan kepada setiap perangkat yang dibeli secara bersamaan dengan penggunakan software-nya. Misalnya ketika kita membeli sebuah laptop atau notebook yang sudah dilengkapi dengan Sistem Operasi Microsoft Windows XP Profesional yang asli (original) yang ditunjukan dengan adanya stiker Certificate of Authenticity (COA) pada bagian bawah perangkat laptop atau notebook tersebut.
Gambar 2. Produk Original Equipment Manufacture (OEM) dan Certificate of Authenticity (COA
Biasanya kualitas dari stiker Certificate of Authenticity (COA) selalu diperbaiki agar tidak mudah rusak atau mudah dipalsukan oleh orang-orang tidak bertanggung jawab.

3. Full Price (Retail Product)
Jenis Full Price (Retail Product) ini adalah jenis lisensi yang diberikan kepada setiap pengguna yang telah membeli software secara terpisah dengan perangkat keras (hardware) secara retail. Biasanya pembelian perangkat lunak (software) ini akan dilengkapi dengan satu lembar surat lisensi yang lengkap dengan packaging serta manual book dari software tersebut.
Gambar 3. Contoh produk Full Price (Retail Product)

4. Academic License
Jenis Academic License ini adalah jenis lisensi yang diberikan kepada setiap institusi pendidikan (sekolah-sekolah atau kampus) dengan harga khusus dan biasanya dengan sejumlah potongan tertentu (non komersial) dan ditunjukan dengan satu lembar surat lisensi yang dapat dipergunakan pada sejumlah perangkat seperti yang tertera pada surat lisensi tersebut. Misalnya pembelian software dari Microsoft Corp yang akan dipergunakan dilingkungan sekolah atau kampus (Microsoft Voleme Licencing), MYOB, JAVA, Cisco, dan lain sebagainya.
Gambar 4. Academic License

5. Lisensi khusus bagi Independen Software Vendor (ISV)
Jenis Independen Software Vendor (ISV) ini adalah jenis lisensi yang diberikan kepada setiap Independen Software Vendor (ISV) untuk pembelian software-software yang digunakan untuk pembuatan aplikasi (Development Tools Software) dengan harga khusus dan biasanya dengan sejumlah potongan tertentu dan ditunjukan dengan satu lembar surat lisensi yang dapat dipergunakan pada sejumlah perangkat seperti yang tertera pada surat lisensi tersebut. Saat ini perusahaan pembuatan software seperti Microsoft Indonesia sudah mengeluarkan jenis lisensi ini yang khusus diberikan kepada ISV-ISV yang berada di bawah pembinaan Microsoft Indonesia, salah satunya adalah Perusahaan Andal Software (http://www.andalsoftware.com)
.
3. PERATURAN DAN UNDANG-UNDANG TENTANG LISENSI SOFTWARE

Alasan mengapa suatu produk software perlu dilindung dijelaskan dalam Undang-undang Hak Cipta yang secara lengkap berbunyi “Sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.”

Undang-undang nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta

1. Pasal 2 Ayat (2), pencipta atau pemegang hak cipta atas karya sinematografi dan program komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

2. Pasal 15 Ayat (g), pembuatan salinan cadangan suatu program komputer oleh pemilik program komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.

3. Pasal 30 Ayat (1), tentang hak cipta atas ciptaan program komputer berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.

4. Pasal 45 – 46, tentang lisensi piranti lunak (Software).
5. Pasal 56, hak cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi.
6. Pasal 72 Ayat (1), barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana minimal 1 bulan dan/atau minimal Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah), atau pidana penjara maksimal 7 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 5.000.000.000,- (Lima Miliar Rupiah).
7. Pasal 72 Ayat (2), barangsiapa dengan sengaja menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).
8. Pasal 72 Ayat (3), barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 500.000.000,- (lima Ratus Juta Rupiah).

4. PEMBAJAKAN (PRIRACY) SOFTWARE

Dalam kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah bajak mengandung banyak arti. Namun, dalam pembahasan artikel ini, arti yang lebih tepat adalah arti ke-tiga, yaitu mengambil hasil ciptaan orang lain tanpa sepengetahuan dan seizinnya.
Penggunaan software secara ilegal terjadi apabila seseorang memanfaatkan suatu software (seperti menginstall, menggunakan, mengunduh, mengubah, menjual, atau memperbanyak) tanpa memiliki izin (lisensi) dari pemegang hak cipta software yang dimaksud.

Penggunaan software secara ilegal ini bisa terjadi pula apabila ada ketentuan-ketentuan dalam persyaratan lisensi yang dilanggar. Misalnya jika ada ketentuan bahwa software tidak boleh di-install di lebih dari satu komputer, kemudian ketentuan ini dilanggar, maka hal ini dapat dikategorikan ke dalam penggunaan software secara illegal, atau dengan istilah lain, membajak.

a. Jenis-jenis pembajakan software

a. Hardisk Loading
Jenis pembajakan software yang tergolong pada Hardisk Loading adalah pembajakan software yang biasanya dilakukan oleh para penjual komputer yang tidak memiliki lisensi untuk komputer yang dijualnya, tetapi software-software tersebut dipasang (install) pada komputer yang dibeli oleh pelangganya sebagai “bonus”. Hal ini banyak terjadi pada perangkat komputer yang dijual secara terpisah dengan software (terutama untuk sistem operasinya). Pada umumnya ini dilakukan oleh para penjual komputer rakitan atau komputer “jangkrik” (Clone Computer).


2. Under Licensing
Jenis pembajakan software yang tergolong pada Under Licensing adalah pembajakan software yang biasanya dilakukan oleh perusahaan yang mendaftarkan lisensi untuk sejumlah tertentu, tetapi pada kenyataanya software tersebut dipasang (install) untuk jumlah yang berbeda dengan lisensi yang dimilikinya (bisanya dipasang lebih banyak dari jumlah lisensi yang dimiliki perusahaan tersebut). Misalnya, suatu perusahaan perminyakan dengan nama “PT. Perusahaan Perminyakan” membeli lisensi produk AutoCAD dari perusahaan Autodesk. Perusahan tersebut membeli lisensi produk AutoCAD untuk 25 unit komputer di perusahaannya yang mempergunakan software AutoCAD sebagai aplikasi yang digunakan untuk menangani kebutuhan pekerjaan pada bidang perminyakan. Pada kenyataanya, “PT. Perusahaan Perminyakan” tersebut memiliki lebih dari 25 unit komputer yang menggunakan software AutoCAD, misalnya ada 40 unit komputer. “PT. Perusahaan Perminyakan” tersebut telahymelakukan pelanggaran Hak Cipta (Pembajakan software) dengan kategori Under Licensing untuk 15 unit komputer yang digunakan, yaitu dengan menggunakan software AutoCAD tanpa lisensi yang asli dari AutoDesk.

3. Conterfeiting
Jenis pembajakan software yang tergolong pada Conterfeiting adalah pembajakan software yang biasanya dilakukan oleh perusahaan pembuat software-software bajakan dengan cara memalsukan kemasan produk (Packaging) yang dibuat sedemikian rupa mirip sekali dengan produk aslinya. Seperti : CD Installer, Manual Book, Dus (Packaging), dll.
Gambar 5. CD Installer produk Microsoft yang asli
Gambar 6. CD Installer produk Microsoft yang palsu (bajakan)

4. Mischanneling
Jenis pembajakan software yang tergolong pada Mischanneling adalah pembajakan software yang biasanya dilakukan oleh suatu institusi yang menjualnya produknya ke institusi lain dengan harga yang relatif lebih murah, dengan harapan institusi tersebut mendapatkan keuntungan lebih (revenue) dari hasil penjualan software tersebut. Sebagai contoh misalnya Kampus El-Rahma, bekerjasama dengan pihak Microsoft Indonesia untuk membeli lisensi produk Microsoft (Misalnya : Microsoft Windows Server 2003 = 10 Lisensi, Microsoft Windows XP Profesional = 100 Lisensi dan Minrosoft Office 2003 Enterprise Editions = 100 Lisensi). Karena Kampus El-Rahma merupakan salah satu instrukusi pendidikan (kampus), maka pihak Kampus El-Rahma mendapatkan harga khusus dari Microsoft Indonesia untuk pembelian lisensi (Academic License) atau bisa disebut Microsoft Volume License (MVL). Katakanlah untuk pembelian lisensi produk Microsoft Windows XP Profesional, Kampus El-Rahma hanya membayar sebesar $ 2 / Lisensi.

Kemudian untuk mendapatkan untung, melalui koperasi mahaiswa atau koperasi karyawannya pihak Kampus El-Rahma menjual ke suatu perusahan software Windows XP Profesional berikut dengan lisensinya ke perusahan lain. Sebut saja perusahaan itu adalah “PT. Perusahan Lain”. Pihak Kampus El-Rahma menjual software tersebut dengan harga $ 5 / Lisensi. Padahal secara resmi kalau pihak “PT. Perusahan Lain” untuk membeli satu lisensi produk software Microsoft Windows XP Profesional harus membayar $ 8 / Lisensi.

5. End user copying
Jenis pembajakan software yang tergolong pada End user copying adalah pembajakan software yang biasanya dilakukan oleh sesorang atau institusi yang memiliki 1 (satu) buah lisensi suatu produk software, tetapi software tersebut dipasang (install) pada sejumlah computer, dan ini ADALAH KASUS TERBANYAK DAN TERBESAR YANG TERJADI DI INDONESIA.

6. Internet Piracy
Jenis pembajakan software banyak dilakukan dengan menggunakan media internet untuk menjual atau menyebarluaskan produk yang tidak resmi (bajakan), seperti : software, lagu (musik), film (video), buku, dan sebagainya dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan (bisnis).
b. Pengecualian Pembajakan
Pembajakan software sendiri pada hakekatnya adalah pelanggaran terhadap hak cipta atau yang tertuang secara khusus dalam Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang dilakukan oleh para pengguna.

Adapun pengecualian yang dapat dilakukan menurut undang-undang tersebut pada pasal 15 dijelaskan sebagi berikut :
1. Penggunaan ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta.
2. Pengambilan ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar pengadilan;

3. Pengambilan ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan :
a. Ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
b. Pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta;
4. Perbanyakan suatu ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika perbanyakan itu bersifat komersial;
5. Perbanyakan suatu ciptaan selain program komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
6. Perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti ciptaan bangunan;
7. Pembuatan salinan cadangan suatu program komputer oleh pemilik program komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.

5. KESIMPULAN
Ada banyak sekali lisensi software yang beredar saat ini. Dan lisensi tersebut ada yang berbayar murni, berbayar dalam jangka waktu tertentu, ada juga yang gratis, namun ada pula yang gratis dengan syarat dan kondisi tertentu. Dengan adanya lisensi, diperlukan yang namanya peraturan sebagai pelindung hak cipta atas suaktu software. Maka, pemerintah

Indonesia mengeluarkan peraturan perundang-undangan yang secara umum mengatur tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan masuk pula di dalam UU tersebut tentang Hak Cipta.
Sayang, peraturan itu seakan tak digubris. Pembajakan software di Indonesia saat ini sudah sampai pada taraf memperihatinkan. Bahkan pada bulan Juni 2009 lalu, Indonesia tercatat sebagai negara ke-12 terburuk dalam hal pembajakan software. Dengan mudahnya software-software bisa didapatkan saat ini.

Mulai dari dijual secara terbuka di pusat-pusat perbelanjaan (mall), pusat penjualan komputer, internet sampai pada pedagang kaki lima di pinggir-pingir jalan.
Upaya konkret antara masyarakat, praktisi IT, pemerintah, juga pihak berwajib serta siapa pun sangat diperlukan dalam menjaga keharmonisan dalam ruang lingkup lisensi software dan hak penciptaannya.


http://brokenth.blogspot.com/2007/11/fenomena-pembajakan-software-di.html
http://www.kiossoftware.com/lisensi-microsoft
http://vickyridwana.com/kasus-pembajakan-software-di-indonesia/







13 LISENSI PERANGKAT LUNAK  Empty Re: LISENSI PERANGKAT LUNAK Sun Sep 09, 2012 8:40 am

lasmi

lasmi

LASMI
10010902


LISENSI PERANGKAT LUNAK

PENGERTIAN LISENSI SOFTWARE

]justify]Bagi Anda yang kesehariannya sering berkutat dengan komputer, tentu istilah lisensi software bukanlah sesuatu yang baru. Namun walaupun demikian terkadang jika ada yang bertanya lisensi itu apa, kita kesulitan untuk menjawabnya. Nah, artikel ini akan membantu Anda untuk memahami apa yang dimaksud dengan lisensi software.

a. Definisi Lisensi

1. Lisensi menurut secara umum
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik rahasia dagang kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu rahasia dagang yang diberi perlindungan dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu.

2. Lisensi menurut UU No 19 th 2002 ttg Hak Cipta Bab I pasal 1
Lisensi adalah “izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu”.

1.b. Definisi Program Komputer atau Software
Dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 Undang-undang Hak Cipta disebutkan bahwa program komputer adalah “Sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut”.

1.c. Definisi Lisensi Software
Jadi, lisensi software adalah “hak eksklusif bagi pencipta dan atau pemegang hak cipta suatu software untuk mengumumkan dan memperbanyak software ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah software tersebut diciptakan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

Dari definisi tersebut dapat kita lihat bahwa ada dua kata kunci, yaitu izin dan persyaratan tertentu. Hal ini berarti izin itu dapat diberikan oleh pemegang hak cipta kepada pihak lain dengan persyaratan tertentu. Software atau program komputer merupakan salah satu bentuk karya intelektual seseorang, sehingga tidaklah mengherankan jika software tersebut termasuk ciptaan yang dilindungi oleh undang-undang.
Hal ini berarti si pencipta software tadi memiliki hak eksklusif untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau yang sering disebut dengan hak cipta.

2.JENIS-JENIS LISENSI SOFTWARE

Justisiari P. Kusumah [2006] menyebutkan bahwa ada beberapa jenis lisensi yang diberikan terhadap suatu software, antara lain:
a. Lisensi Komersial (Full Version)
Jenis lisensi komersial adalah lisensi yang diberikan kepada software-software yang bersifat komersial dan digunakan untuk kepentingan-kepentingan komersial (bisnis). Misalnya : sistem operasi Microsoft Windows (98, ME, 200, 2003, Vista), Microsoft Office, PhotoShop, Corel Draw, Page Maker, AutoCAD, beberapa software Anti Virus (Norton Anti, MCAffee, Bitdefender, Kaspersky), Software Firewall (Tiny, Zona Alarm, Seagate), dan lain sebagainya. Tidak ada jalan lain yang diperbolehkan untuk mendapatkan lisensi software ini kecuali dengan membayar sejumlah harga yang telah ditetapkan.

b. Lisensi Percobaan/Shareware Licensi
Jenis lisensi percobaan software (shareware) adalah jenis lisensi yang diberikan kepada software-software yang bersifat percobaan (trial atau demo version) dalam rangka uji coba terhadap software komersial yang akan dikeluarkan sebelum software tersebut dijual secara komersial atau pengguna diijinkan untuk mencoba terlebih dahulu sebelum membeli software yang sebenarnya (Full Version) dalam kurun waktu tertentu, misalnya 30 s/d 60 hari.

Termasuk pula dalam lisensi jenis ini ada evaluation version dimana software yang diluncurkan belum bisa disebut full version, dengan tujuan sebagai evaluasi kinerja software tersebut. Sehingga, user akan memberikan feedback kepada developer software yang berguna sebagai penyempurnaan software tersebut, baik dari segi tampilan atau bahkan adanya bug dalam software tersebut.

Misalnya saja saat Windows 7 versi evaluation diujicobakan secara gratis namun hanya berfungsi selama kurang lebih 1 tahun sejak Mei 2009 dan akan berakhir Juni 2010, meskipun sekarang telah diluncurkan versi lengkapnya.
Yang termasuk shareware di antaranya adalah nagware, dimana pada software tersebut sering muncul peringatan yang akan hilang jika melakukan registrasi (membayar), namun software tersebut masih tetap bias digunakan meski belum diregistrasikan. Misalnya, ACDSee (sampai versi 2.42)

c.Lisensi Software Terbatas/Limited License
Jenis lisensi terbatas adalah jenis lisensi yang diberikan kepada software-software yang bersifat non komersial/freeware dan digunakan hanya untuk kepentingan-kepentingan non komersial seperti pada instritusi pendidikan (sekolah dan kampus) dan untuk penggunaan pribadi, misalnya antivirus SmadAV yang bukan versi PRO, dan sebagainya.

d. Lisensi Bebas Pakai/Freeware License
Jenis lisensi freeware adalah software/aplikasi yang bersifat gratis. Kita tidak perlu membeli atau memasukkan nomor serial (keygen) dari software tersebut, tapi hak cipta tetap milik pembuat software. Kita tidak boleh merubah hak cipta dan isi dari software tersebut, apalagi menjualnya ke orang lain. Dengan kata lain kita hanya boleh memakai saja. Dan sumber kodenya bersifat tertutup, atau closed source. Contoh dari aplikasi freeware adalah Winamp, Firefox atau Google Chrome, Yahoo!Mesenger, Pidgin, dan sebagainya.

Freeware, sesuai dengan namanya adalah software yang benar-benar gratis atau bebas untuk digunakan, developer software tidak pernah meminta Anda untuk membayar apapun kepadanya. Dalam beberapa kasus kemampuan freeware malah lebih bagus ketimbang software berbayar. Beberapa freeware memberikan persyaratan bahwa software tersebut hanya boleh digunakan untuk penggunaan pribadi (personal) bukan untuk digunakan untuk keperluan komersil.

•Stripware
Varian dari freeware yang menawarkan versi gratis dari software komersial dengan fasilitas yang terbatas, biasanya ditandai dengan pemberian nama Personal Edition/Lite Version/Basic.
Contoh : Eudora Lite, InnoculateIT Personal Edition, Real Player Basic, Linux (distribusi Corel)

•Adware
Varian dari freeware yang menampilkan iklan pada tampilan software (umumnya berupa banner)
Contoh : GoZilla!, JetAudio (mulai versi 4.7), Eudora Pro (mulai versi 4.2)

•Optionware
Varian dari freeware yang meminta imbalan secara sukarela dalam bentuk selain uang, misalnya : email (mailware), prangko (stampware), surat/kartupos, dll, bahkan ada yang meminta anda untuk menyumbang kan sejumlah uang kepada yang membutuhkan, bahkan ada yang hanya meminta Anda untuk berhenti menggerutu tentang sulitnya hidup (!).

e. Lisensi Open Source
Jenis lisensi Open Source adalah jenis lisensi yang diberikan kepada software-software yang source code penuhnya tersedia bagi siapa pun yang menginginkannya (untuk dimodifikasi) atau menggunakan hak cipta publik yang dikenal sebagai GNU Public License (GPL) yang bisa Anda baca secara lengkap di http://www.gnu.org.

Adapun prinsip dasar GPL berbeda dengan hak cipta, GPL pada dasarnya berusaha memberikan kebebasan seluas-luasnya bagi pencipta software untuk mengembangkan kreasi perangkatnya dan menyebarkannya secara bebas kemasyarakat umum (publik). Tentunya dalam penggunaan GPL ini kita masih terikat dengan norma, nilai dan etika. Misalnya sangatlah tidak etis apabila kita mengambil software GPL kemudian mengemasnya menjadi sebuah software komersial dan mengklaim bahwa software tersebut adalah hasil karya atau ciptaannya.

Sebagai contoh, dengan menggunakan lisensi GPL sistem operasi Linux yang saat banyak beredar di masyarakat Linux dapat digunakan secara gratis di seluruh dunia, bahkan listing program-nya (Source Code) dalam Bahasa C dari sistem operasi Linux tersebut secara terbuka dan dapat diperoleh secara gratis di internet tanpa dikategorikan membajak software dan melanggar hak cipta (HKI).

Lisensi software sangat beragam jenisnya. Berikut ini adalah penyebutan jenis-jenis lisensi software, berikut sedikit penjelasan dari masing-masing lisensi tersebut.
Berdasarkan jenis lisensi yang sudah dijelaskan tadi,

berikut ini ada beberapa contoh lisensi yang ada, antara lain :
1. Open atau Select Licence
Jenis Open Licence atau Select Licence ini adalah jenis lisensi yang diberikan kepada suatu pengguna yang telah membeli atau membayar lisensi untuk penggunaan software tertentu yang akan dipasang (install) ke beberapa perangkat komputer yang akan dipergunakan. Biasanya lisensi jenis ini hanya akan ditunjukan oleh satu lembar surat lisensi untuk pemakaian beberapa perangkat komputer. Misalnya pembelian lisensi untuk pemakaian Sistem Operasi Microsoft Windows XP Profesional Editions untuk 50 unit perangkat komputer dan ditunjukan hanya dengan satu lembar surat lisensi.
Gambar 1. Open atau Select Licence

2. Original Equipment Manufacture (OEM)
Merupakan jenis lisensi yang diberikan kepada setiap perangkat yang dibeli secara bersamaan dengan penggunakan software-nya. Misalnya ketika kita membeli sebuah laptop atau notebook yang sudah dilengkapi dengan Sistem Operasi Microsoft Windows XP Profesional yang asli (original) yang ditunjukan dengan adanya stiker Certificate of Authenticity (COA) pada bagian bawah perangkat laptop atau notebook tersebut.
Gambar 2. Produk Original Equipment Manufacture (OEM) dan Certificate of Authenticity (COA
Biasanya kualitas dari stiker Certificate of Authenticity (COA) selalu diperbaiki agar tidak mudah rusak atau mudah dipalsukan oleh orang-orang tidak bertanggung jawab.

3. Full Price (Retail Product)
Jenis Full Price (Retail Product) ini adalah jenis lisensi yang diberikan kepada setiap pengguna yang telah membeli software secara terpisah dengan perangkat keras (hardware) secara retail. Biasanya pembelian perangkat lunak (software) ini akan dilengkapi dengan satu lembar surat lisensi yang lengkap dengan packaging serta manual book dari software tersebut.
Gambar 3. Contoh produk Full Price (Retail Product)

4. Academic License
Jenis Academic License ini adalah jenis lisensi yang diberikan kepada setiap institusi pendidikan (sekolah-sekolah atau kampus) dengan harga khusus dan biasanya dengan sejumlah potongan tertentu (non komersial) dan ditunjukan dengan satu lembar surat lisensi yang dapat dipergunakan pada sejumlah perangkat seperti yang tertera pada surat lisensi tersebut. Misalnya pembelian software dari Microsoft Corp yang akan dipergunakan dilingkungan sekolah atau kampus (Microsoft Voleme Licencing), MYOB, JAVA, Cisco, dan lain sebagainya.
Gambar 4. Academic License

5. Lisensi khusus bagi Independen Software Vendor (ISV)
Jenis Independen Software Vendor (ISV) ini adalah jenis lisensi yang diberikan kepada setiap Independen Software Vendor (ISV) untuk pembelian software-software yang digunakan untuk pembuatan aplikasi (Development Tools Software) dengan harga khusus dan biasanya dengan sejumlah potongan tertentu dan ditunjukan dengan satu lembar surat lisensi yang dapat dipergunakan pada sejumlah perangkat seperti yang tertera pada surat lisensi tersebut. Saat ini perusahaan pembuatan software seperti Microsoft Indonesia sudah mengeluarkan jenis lisensi ini yang khusus diberikan kepada ISV-ISV yang berada di bawah pembinaan Microsoft Indonesia, salah satunya adalah Perusahaan Andal Software (http://www.andalsoftware.com).

3. PERATURAN DAN UNDANG-UNDANG TENTANG LISENSI SOFTWARE

Alasan mengapa suatu produk software perlu dilindung dijelaskan dalam Undang-undang Hak Cipta yang secara lengkap berbunyi “Sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.”

Undang-undang nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
1. Pasal 2 Ayat (2), pencipta atau pemegang hak cipta atas karya sinematografi dan program komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

2. Pasal 15 Ayat (g), pembuatan salinan cadangan suatu program komputer oleh pemilik program komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.

3. Pasal 30 Ayat (1), tentang hak cipta atas ciptaan program komputer berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
4. Pasal 45 – 46, tentang lisensi piranti lunak (Software).
5. Pasal 56, hak cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi.

6. Pasal 72 Ayat (1), barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana minimal 1 bulan dan/atau minimal Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah), atau pidana penjara maksimal 7 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 5.000.000.000,- (Lima Miliar Rupiah).

7. Pasal 72 Ayat (2), barangsiapa dengan sengaja menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).

8. Pasal 72 Ayat (3), barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 500.000.000,- (lima Ratus Juta Rupiah).

4. PEMBAJAKAN (PRIRACY) SOFTWARE

Dalam kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah bajak mengandung banyak arti. Namun, dalam pembahasan artikel ini, arti yang lebih tepat adalah arti ke-tiga, yaitu mengambil hasil ciptaan orang lain tanpa sepengetahuan dan seizinnya.
Penggunaan software secara ilegal terjadi apabila seseorang memanfaatkan suatu software (seperti menginstall, menggunakan, mengunduh, mengubah, menjual, atau memperbanyak) tanpa memiliki izin (lisensi) dari pemegang hak cipta software yang dimaksud.

Penggunaan software secara ilegal ini bisa terjadi pula apabila ada ketentuan-ketentuan dalam persyaratan lisensi yang dilanggar. Misalnya jika ada ketentuan bahwa software tidak boleh di-install di lebih dari satu komputer, kemudian ketentuan ini dilanggar,

maka hal ini dapat dikategorikan ke dalam penggunaan software secara illegal, atau dengan istilah lain, membajak.
a. Jenis-jenis pembajakan software
a. Hardisk Loading

Jenis pembajakan software yang tergolong pada Hardisk Loading adalah pembajakan software yang biasanya dilakukan oleh para penjual komputer yang tidak memiliki lisensi untuk komputer yang dijualnya, tetapi software-software tersebut dipasang (install) pada komputer yang dibeli oleh pelangganya sebagai “bonus”. Hal ini banyak terjadi pada perangkat komputer yang dijual secara terpisah dengan software (terutama untuk sistem operasinya). Pada umumnya ini dilakukan oleh para penjual komputer rakitan atau komputer “jangkrik” (Clone Computer).

2. Under Licensing
Jenis pembajakan software yang tergolong pada Under Licensing adalah pembajakan software yang biasanya dilakukan oleh perusahaan yang mendaftarkan lisensi untuk sejumlah tertentu, tetapi pada kenyataanya software tersebut dipasang (install) untuk jumlah yang berbeda dengan lisensi yang dimilikinya (bisanya dipasang lebih banyak dari jumlah lisensi yang dimiliki perusahaan tersebut). Misalnya, suatu perusahaan perminyakan dengan nama “PT. Perusahaan

Perminyakan” membeli lisensi produk AutoCAD dari perusahaan Autodesk. Perusahan tersebut membeli lisensi produk AutoCAD untuk 25 unit komputer di perusahaannya yang mempergunakan software AutoCAD sebagai aplikasi yang digunakan untuk menangani kebutuhan pekerjaan pada bidang perminyakan. Pada kenyataanya, “PT. Perusahaan Perminyakan” tersebut memiliki lebih dari 25 unit komputer yang menggunakan software AutoCAD, misalnya ada 40 unit komputer. “PT.
Perusahaan Perminyakan” tersebut telahymelakukan pelanggaran Hak Cipta (Pembajakan software) dengan kategori Under Licensing untuk 15 unit komputer yang digunakan, yaitu dengan menggunakan software AutoCAD tanpa lisensi yang asli dari AutoDesk.

3. Conterfeiting
Jenis pembajakan software yang tergolong pada Conterfeiting adalah pembajakan software yang biasanya dilakukan oleh perusahaan pembuat software-software bajakan dengan cara memalsukan kemasan produk (Packaging) yang dibuat sedemikian rupa mirip sekali dengan produk aslinya. Seperti : CD Installer, Manual Book, Dus (Packaging), dll.
Gambar 5. CD Installer produk Microsoft yang asli
Gambar 6. CD Installer produk Microsoft yang palsu (bajakan)

4. Mischanneling
Jenis pembajakan software yang tergolong pada Mischanneling adalah pembajakan software yang biasanya dilakukan oleh suatu institusi yang menjualnya produknya ke institusi lain dengan harga yang relatif lebih murah, dengan harapan institusi tersebut mendapatkan keuntungan lebih (revenue) dari hasil penjualan software tersebut. Sebagai contoh misalnya Kampus El-Rahma, bekerjasama dengan pihak Microsoft Indonesia untuk membeli lisensi produk Microsoft (Misalnya : Microsoft Windows Server 2003 = 10 Lisensi, Microsoft Windows XP Profesional = 100 Lisensi dan Minrosoft Office 2003 Enterprise Editions = 100 Lisensi).

Karena Kampus El-Rahma merupakan salah satu instrukusi pendidikan (kampus), maka pihak Kampus El-Rahma mendapatkan harga khusus dari Microsoft Indonesia untuk pembelian lisensi (Academic License) atau bisa disebut Microsoft Volume License (MVL). Katakanlah untuk pembelian lisensi produk Microsoft Windows XP Profesional, Kampus El-Rahma hanya membayar sebesar $ 2 / Lisensi. Kemudian untuk mendapatkan untung, melalui koperasi mahaiswa atau koperasi karyawannya pihak Kampus El-Rahma menjual ke suatu perusahan software Windows XP Profesional berikut dengan lisensinya ke perusahan lain. Sebut saja perusahaan itu adalah “PT. Perusahan Lain”. Pihak Kampus El-Rahma menjual software tersebut dengan harga $ 5 / Lisensi.
Padahal secara resmi kalau pihak “PT. Perusahan Lain” untuk membeli satu lisensi produk software Microsoft Windows XP Profesional harus membayar $ 8 / Lisensi.

5. End user copying
Jenis pembajakan software yang tergolong pada End user copying adalah pembajakan software yang biasanya dilakukan oleh sesorang atau institusi yang memiliki 1 (satu) buah lisensi suatu produk software, tetapi software tersebut dipasang (install) pada sejumlah computer, dan ini ADALAH KASUS TERBANYAK DAN TERBESAR YANG TERJADI DI INDONESIA.

6. Internet Piracy
Jenis pembajakan software banyak dilakukan dengan menggunakan media internet untuk menjual atau menyebarluaskan produk yang tidak resmi (bajakan), seperti : software, lagu (musik), film (video), buku, dan sebagainya dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan (bisnis).

b. Pengecualian Pembajakan
Pembajakan software sendiri pada hakekatnya adalah pelanggaran terhadap hak cipta atau yang tertuang secara khusus dalam Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang dilakukan oleh para pengguna.

Adapun pengecualian yang dapat dilakukan menurut undang-undang tersebut pada pasal 15 dijelaskan sebagi berikut :
1. Penggunaan ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta.
2. Pengambilan ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar pengadilan;
3. Pengambilan ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan :

a. Ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
b. Pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta;
4. Perbanyakan suatu ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika perbanyakan itu bersifat komersial;
5. Perbanyakan suatu ciptaan selain program komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
6. Perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti ciptaan bangunan;
7. Pembuatan salinan cadangan suatu program komputer oleh pemilik program komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.

5. KESIMPULAN
Ada banyak sekali lisensi software yang beredar saat ini. Dan lisensi tersebut ada yang berbayar murni, berbayar dalam jangka waktu tertentu, ada juga yang gratis, namun ada pula yang gratis dengan syarat dan kondisi tertentu. Dengan adanya lisensi, diperlukan yang namanya peraturan sebagai pelindung hak cipta atas suaktu software. Maka, pemerintah Indonesia mengeluarkan peraturan perundang-undangan yang secara umum mengatur tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan masuk pula di dalam UU tersebut tentang Hak Cipta.
Sayang, peraturan itu seakan tak digubris. Pembajakan software di Indonesia saat ini sudah sampai pada taraf memperihatinkan.

Bahkan pada bulan Juni 2009 lalu, Indonesia tercatat sebagai negara ke-12 terburuk dalam hal pembajakan software. Dengan mudahnya software-software bisa didapatkan saat ini. Mulai dari dijual secara terbuka di pusat-pusat perbelanjaan (mall), pusat penjualan komputer, internet sampai pada pedagang kaki lima di pinggir-pingir jalan.
Upaya konkret antara masyarakat, praktisi IT, pemerintah, juga pihak berwajib serta siapa pun sangat diperlukan dalam menjaga keharmonisan dalam ruang lingkup lisensi software dan hak penciptaannya.




http://brokenth.blogspot.com/2007/11/fenomena-pembajakan-software-di.html
http://www.kiossoftware.com/lisensi-microsoft
http://vickyridwana.com/kasus-pembajakan-software-di-indonesia/







[/justify]

14 LISENSI PERANGKAT LUNAK  Empty CONTOH LISENSI PERANGKAT LUNAK Sun Sep 09, 2012 10:08 pm

siti mutobiah

siti mutobiah

LISENSI KOMERSIAL SOFTWARE

1. Pengertian Lisensi Software
Lisensi menurut KBBI
Izin menggunakan oktroi pihak lain dalam hukum tertentu tentang milik industri, dapat diberikan oleh si pemegang oktroi atau berdasarkan ketetetapan dewan oktroi
(oktroi = izin yang diberikan kepada pengusaha untuk memproduksi atau memperdagangkan jenis barang-barang tertentu)

Lisensi software
Lisensi perangkat lunak mencakup izin, hak, dan pembatasan yang diberlakukan atas perangkat lunak, baik berupa suatu komponen atau program berdiri sendiri. Penggunaan suatu perangkat lunak tanpa lisensi dapat dianggap pelanggaran atas hak eksklusif pemilik menurut hukum hak cipta atau paten dan dapat membuat pemilik menuntut pelanggarnya. Dalam suatu lisensi, penerima lisensi diizinkan untuk menggunakan untuk menggunakan perangkat lunak berlisensi sesuai dengan persyaratan khusus dalam lisensi. Pelanggaran persyaratan lisensi, tergantung pada lisensinya, dapat menyebabkan pengakhiran lisensi, dan hak pemilik untuk menuntut pelanggarnya.
Suatu perusahaan perangkat lunak dapat menawarkan suatu lisensi perangkat lunak secara sepihak atau unilateral (tanpa memberikan kesempatan bagi penerima lisensi untuk menegosiasikan persyaratan yang lebih baik), atau bahkan sebagai bagian dari perjanjian lisensi perangkat lunak dengan pihak lain. Hampir seluruh perangkat lunak tak bebas yang diproduksi massal dijual dalam suatu bentuk atau gaya perjanjian lisensi perangkat lunak. Perangkat lunak buatan (custom software) seringkali dilisensikan dalam persyaratan yang secara spesifik dinegosiasikan antara penerima lisensi (licensee) dan pemberi lisensi (licensor).
Di luar pemberian hak dan penerapan pembatasan penggunaan perangkat lunak, lisensi perangkat lunak biasanya mengandung ketentuan yang mengatur kewajiban dan tanggung jawab masing-masing pihak. Dalam transaksi perangkat lunak perusahaan dan komersial, syarat-syarat ini (seperti pembatasan tanggung jawab, jaminan dan penyangkalan jaminan, dan ganti rugi jika perangkat lunak melanggar hak kekayaan intelektual pihak lain) sering dinegosiasikan oleh pengacara yang memiliki spesialisasi dalam lisensi perangkat lunak. Spesialisasi praktik hukum di bidang ini telah berkembang karena keunikan masalah hukum pada lisensi perangkat lunak, dan juga keinginan perusahaan perangkat lunak untuk melindungi aset yang, jika tak dilisensikan dengan baik, dapat menghilangkan nilai mereka.



2. Jenis jenis lisensi software
Menurut Microsoft dalam “The Hallowen Document”, terdapat beberapa jenis lisensi yang dapat digunakan untuk program komputer. Beberapa jenis lisensi tersebut antara lain adalah:
a. Lisensi Commercial
Lisensi commercial adalah jenis lisensi yang biasa ditemui pada perangkat lunak seperti Microsoft dengan Windows dan Officenya, Lotus, Oracle dan lain sebagainya. Software yang diciptakan dengan lisensi ini memang dibuat untuk kepentingan komersial sehingga user yang ingin menggunakannya harus membeli atau mendapatkan izin penggunaan dari pemegang hak cipta.

b. Lisensi Trial Software
Lisensi Trial Software adalah jenis lisensi yang biasa ditemui pada software untuk keperluan demo dari sebuah software sebelum diluncurkan ke masyarakat atau biasanya sudah diluncurkan tetapi memiliki batas masa aktif. Lisensi ini mengizinkan pengguna untuk menggunakan, menyalin atau menggandakan software tersebut secara bebas. Namun karena bersifat demo, seringkali software dengan lisensi ini tidak memiliki fungsi dan fasilitas selengkap versi komersialnya. Dan biasanya dibatasi oleh masa aktif tertentu.

c. Lisensi Non Commercial Use
Lisensi Non Commercial Use biasanya diperuntukkan untuk kalangan pendidikan atau yayasan tertentu di bidang sosial. Sifatnya yang tidak komersial, biasanya gratis tetapi dengan batasan penggunaan tertentu.

d. Lisensi Shareware
Lisensi Shareware mengizinkan pemakainya untuk menggunakan, menyalin atau menggandakan tanpa harus meminta izin pemegang hak cipta. Berbeda dengan Trial Software, lisensi ini tidak dibatasi oleh batas waktu masa aktif dan memiliki fitur yang lengkap. Lisensi jenis ini biasanya ditemui pada software perusahaan kecil.

e. Lisensi Freeware
biasanya ditemui pada software yang bersifat mendukung, memberikan fasilitas tambahan atau memang free/gratis. Contoh yang bersifat mendukung antara lain adalah plug-in tambahan yang biasanya menempel pada software induk seperti Eye Candy yang menempel pada Adobe Photoshop.

f. Lisensi Royalty-Free Binaries
Lisensi royalty-free binaries serupa dengan lisensi freeware, hanya saja produk yang ditawarkan adalah library yang berfungsi melengkapi software yang sudah ada dan bukan merupakan suatu software yang berdiri sendiri.

g. Lisensi Open Source
Lisensi Open Source membebaskan usernya untuk menjalankan, menggandakan, menyebarluaskan, mempelajari, mengubah, dan meningkatkan kinerja software. Berbagai jenis lisensi open source berkembang sesuai dengan kebutuhan, misalnya GNU/GPL, The FreeBSD, The MPL. Jenis-jenis software yang memakai lisensi ini misalnya Linux, sendmail, apache dan FreeBSD.

3. Peraturan Tentang Lisensi Software
Alasan mengapa suatu produk software perlu dilindung dijelaskan dalam Undang-undang Hak Cipta yang secara lengkap berbunyi “sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut”.

Undang-undang nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
a. Pasal 2 Ayat (2), pencipta atau pemegang hak cipta atas karya sinematografi dan program komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
b. Pasal 15 Ayat (g), pembuatan salinan cadangan suatu program komputer oleh pemilik program komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
c. Pasal 30 Ayat (1), tentang hak cipta atas ciptaan program komputer berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
d. Pasal 45 – 46, tentang lisensi piranti lunak (Software).
e. Pasal 56, hak cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi.
f. Pasal 72 Ayat (1), barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana minimal 1 bulan dan/atau minimal Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah), atau pidana penjara maksimal 7 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 5.000.000.000,- (Lima Miliar Rupiah).
g. Pasal 72 Ayat (2), barangsiapa dengan sengaja menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).
h. Pasal 72 Ayat (3), barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 500.000.000,- (lima Ratus Juta Rupiah).

4. Macam macam pembajakan software
Penggunaan software secara ilegal terjadi apabila seseorang memanfaatkan suatu software (seperti menginstall, menggunakan, mengunduh, mengubah, menjual, atau memperbanyak) tanpa memiliki izin (lisensi) dari pemegang hak cipta software dimaksud. Penggunaan software secara ilegal ini bisa terjadi pula apabila ada ketentuan-ketentuan dalam persyaratan lisensi yang dilanggar. Misalnya jika ada ketentuan bahwa software tidak boleh di-install di lebih dari satu komputer, kemudian ketentuan ini dilanggar, maka hal ini dapat dikategorikan ke dalam penggunaan software secara ilegal.
Pembajakan software pada hakekatnya adalah pelanggaran terhadap hak cipta
Berikut ini adalah jenis-jenis pembajakan software yang sering dilakukan, antara lain :
a. Hardisk Loading
Jenis pembajakan software yang tergolong pada Hardisk Loading adalah pembajakan software yang biasanya dilakukan oleh para penjual komputer yang tidak memiliki lisensi untuk komputer yang dijualnya, tetapi software-software tersebut dipasang (install) pada komputer yang dibeli oleh pelangganya sebagai “bonus”. Hal ini banyak terjadi pada perangkat komputer yang dijual secara terpisah dengan software (terutama untuk sistem operasinya). Pada umumnya ini dilakukan oleh para penjual komputer rakitan (Clone Computer).
b. Under Licensing
Jenis pembajakan software yang tergolong pada Under Licensing adalah pembajakan software yang biasanya dilakukan oleh perusahaan yang mendaftarkan lisensi untuk sejumlah tertentu, tetapi pada kenyataanya software tersebut dipasang (install) untuk jumlah yang berbeda dengan lisensi yang dimilikinya (bisanya dipasang lebih banyak dari jumlah lisensi yang dimiliki perusahaan tersebut. Misalnya, suatu perusahaan perminyakan dengan nama “PT. Perusahaan Perminyakan” membeli lisensi produk AutoCAD dari perusahaan Autodesk. Perusahan tersebut membeli lisensi produk AutoCAD untuk 25 unit komputer diperusahaannya yang mempergunakan software AutoCAD sebagai aplikasi yang digunakan untuk menangani kebutuhan pekerjaan pada bidang perminyakan. Pada kenyataanya, “PT. Perusahaan Perminyakan” tersebut memiliki lebih dari 25 unit komputer yang menggunakan software AutoCAD, misalnya ada 40 unit komputer. “PT. Perusahaan Perminyakan” tersebut telahymelakukan pelanggaran Hak Cipta (Pembajakan software) dengan kategori Under Licensing untuk 15 unit komputer yang dugunakan, yaitu dengan menggunakan software AutoCAD tanpa lisensi yang asli dari AutoDesk.
c. Conterfeiting
Jenis pembajakan software yang tergolong pada Conterfeiting adalah pembajakan software yang biasanya dilakukan oleh perusahaan pembuat software-software bajakan dengan cara memalsukan kemasan produk (Packaging) yang dibuat sedemikian rupa mirip sekali dengan produk aslinya. Seperti : CD Installer, Manual Book, Dus (Packaging), dll.
d. Mischanneling
Jenis pembajakan software yang tergolong pada Mischanneling adalah pembajakan software yang biasanya dilakukan oleh suatu institusi yan menjualnya produknya ke institusi lain dengan harga yang relatif lebih murah, dengan harapan institusi tersebut mendapatkan keuntungan lebih (revenue) dari hasil penjuala software tersebut. Sebagai contoh misalnya Kampus BSI, bekerjasama dengan pihak Microsoft Indonesia untuk membeli lisensi produk Microsoft (Misalnya : Microsoft Windows Server 2003 = 10 Lisensi, Microsoft Windows XP Profesional = 100 Lisensi dan Minrosoft Office 2003 Enterprise Editions = 100 Lisensi). Karena Kampus Bina Sarana Informatika merupakan salah satu instrukusi pendidikan (kampus), maka pihak Kampus Bina Sarana Informatika mendapatkan harga khusus dari Microsoft Indonesia untuk pembelian lisensi (Academic License) atau bisa disebut Microsoft Volume License (MVL). Katakanlah untuk pembelian lisensi produk Microsoft Windows XP Profesional, Kampus Bina Sarana Informatika hanya membayar sebesar $ 2 / Lisensi. Kemudian untuk mendapatkan untung, melalui koperasi mahaiswa atau koperasi karyawannya pihak Kampus BSI menjual ke suatu perusahan software Windows XP Profesional berikut dengan lisensinya ke perusahan lain. Sebut saja perusahaan itu adalah “PT. Perusahan Lain”. Pihak Kampus BSI menjual software tersebut dengan harga $ 5 / Lisensi. Padahal secara resmi kalau pihak “PT. Perusahan Lain” untuk membeli satu lisensi produk software Microsoft Windows XP Profesional harus membayar $ 8 / Lisensi.
e. End user copying
Jenis pembajakan software yang tergolong pada End user copying adalah pembajakan software yang biasanya dilakukan oleh sesorang atau institusi yang memiliki 1 (satu) buah lisensi suatu produk software, tetapi software tersebiut dipasang (install) pada sejumlah komputer.
f. Internet
Jenis pembajakan software banyak dilakukan dengan menggunakan media internet untuk menjual atau menyebarluaskan produk yang tidak resmi (bajakan), seperti : software, lagu (musik), film (video), buku, dll dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan (bisnis).
Spoiler:
http://theslemz.blogspot.com/2011/06/makalah-lisensi-komersial-software.html

Sponsored content



Kembali Ke Atas  Message [Halaman 1 dari 1]

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik