Tugas Kampus Ku
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Tugas Kampus untuk DosenKu Mr. Muhamad Danuri, M.Kom


You are not connected. Please login or register

tUGAS 6 : haki

+6
ajitri
teguh r putra
NURUL HIDAYAH
dwi wahyunanto
Makhmud Syaifudin
admin
10 posters

Go down  Message [Halaman 1 dari 1]

1tUGAS 6 : haki Empty tUGAS 6 : haki Tue Apr 28, 2015 5:48 pm

admin

admin
Admin

MEMBUAT ARTIKEL TENTANG HAKI
- ATURANNYA
- PELANGGARANNYA
- DEFINISINYA
- MANFAATNYA
- CONTOHNYA
KELOMPOK SESUAI KMARIN (UTS)
SUSUNAN ARTIKEL :
-JUDUL
-DAFTAR ISI
-RINGKASAN
-PENDAHULUAN
-PEMBAHASAN
-KESIMPULAN
-DAFTAR PUSTAKA

https://tugasku.forumid.net

2tUGAS 6 : haki Empty Tugas 6 Tue May 05, 2015 5:16 pm

Makhmud Syaifudin

Makhmud Syaifudin

Silahkan Lihat Hasil Kerja Kelompok kami Dalam HAKI :

Dalam Membahas Hak Paten

https://drive.google.com/file/d/0B9VJUq6_Sa_xeHduWlI5R0p1VUU/view?usp=sharing




Terakhir diubah oleh Makhmud Syaifudin tanggal Mon May 11, 2015 4:19 pm, total 1 kali diubah

3tUGAS 6 : haki Empty Re: tUGAS 6 : haki Sat May 09, 2015 5:51 am

dwi wahyunanto

dwi wahyunanto

BAB I

1. PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG


Pelanggaran hak cipta tampaknya telah menjadi kebiasaan  masyarakat Indonesia. Terkadang masyarakat sendiri tidak menyadari, bahwa tindakan yang mereka lakukan suatu bentuk pelanggaran hak cipta. Bahkan, kegiatan pelanggaran hak cipta seperti tindakan legal yang setiap orang boleh melakukannya.

1.2 RUMUSAN MASALAH

Di Indonesia seseorang dengan mudah dapat mengcopy sebuah buku, padahal dalam buku tersebut melekat hak cipta seseorang sehingga apabila dilanggar dapat menimbulkan tindakan pidana.
Dan bahayanya dari pelanggaran hak cipta ialah akan membunuh kreatifitas pengarang. Pengarang akan enggan untuk menulis karena hasil karyanya selalu dibajak sehingga dia merasa dirugikan. Selain itu kurang tegasnya penegakan hak cipta dapat memotivasi kegiatan plagiasi di Tanah Air.
Mendarah dagingnya kegiatan pelanggaran hak cipta di Indonesia menyebabkan berbagai lembaga pendidikan dan pemerintah terkadang tidak sadar telah melakukan kegiatan pelanggaran hak cipta. Padahal, seharusnya berbagai lembaga pemerintah tersebut memberikan teladan dalam hal penghormatan terhadap hak cipta.

1.3 TUJUAN

Tujuan kami membuat makalah ini, supaya kita dapat sama-sama saling mengetahui berbagai macam pelanggaran-pelanggaran Hak cipta yang muggkin selama ini juga kita pernah melakukanya tetapi kita tidak sadar telah melakukan suatu tindakan tersebut.



BAB II


2. POKOK BAHASAN

2.1 PENGERTIAN HAK CIPTA

Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Di Indonesia sendiri masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002.
Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (pasal 1 butir 1).

2.2 PASAL-PASAL UUHC terhadap karya cipta programkomputer:

1. Pasal 1 Ayat 8
Program Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode,skema, ataupun benda lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut

2. Pasal 2 Ayat 2
Pencipta dan/atau pemegang hak cipta atas karya program komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial
 
3. Pasal 12 Ayat 1a
Dalam UU ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup: buku, program komputer,pamflet, perwajahan (layout), karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain
   
4. Pasal 15 Ayat 1g
Pembuatan salinan cadangan program komputer oleh pemilik program komputer yang semata-mata untuk digunakan sendiri tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta

5. Pasal 30 Ayat 1
Masa berlaku ciptaan program komputer adalah 50 yahun sejak ciptaan tersebut Diumumkan.

6. Pasal 72 Ayat 3
Barangsiapa dengan sengaja atau tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.500.000.000,-

2.3 BENTUK-BENTUK PELANGGARAN TERHADAP PROGRAM           KOMPUTER OPEN SOURCE


Untuk pelanggaran Hak Cipta dibidang komputer selain karena dilakukan perbanyakan dan pendisribusian tanpa izin dari pemegang Hak Cipta ada juga sebab lain yaitu apabila antara dua buah program komputer memiliki Source Code yang sama. Maka dimungkinkan telah terjadi peniruan terhadap salah satu program komputer, namun seberapa besarkah kesamaan dari Source Code tersebut sehingga dikatakan melanggar Hak Cipta. Konsep UUHC kita tidak memberikan perlindungan memberikan perlindungan yang bersifat kuantitatif, yaitu yang mengatur seberapa besar kemiripan antara kedua program komputer.
Untuk pelanggaran Hak Cipta dibidang komputer selain karena dilakukan perbanyakan dan pendisribusian tanpa izin dari pemegang Hak Cipta ada juga sebab lain yaitu apabila antara dua buah program komputer memiliki Source Code yang sama. Maka dimungkinkan telah terjadi peniruan terhadap salah satu program komputer, namun seberapa besarkah kesamaan dari Source Code tersebut sehingga dikatakan melanggar Hak Cipta. Konsep UUHC kita tidak memberikan perlindungan memberikan perlindungan yang bersifat kuantitatif, yaitu yang mengatur seberapa besar kemiripan antara kedua program komputer.
1. Dalam lisensi ini biasanya mencakup ketentuan,
2. Software tersebut boleh diinstal hanya pada satu mesin.
3. Dilarang memperbanyak software tersebut untuk keperluan apapun \
4. Dilarang meminjamkan software tersebut kepada orang lain untuk kepentingan apapun.
Berdasarkan batasan di atas maka tindakan menginstal program komputer ke dalam lebih dari satu mesin atau diluar ketentuan yang dikeluarkan oleh satu lisensi, pinjam meminjam program komputer dan menginstalnya, mengkopi atau memperbanyak program komputer tersebut, dapat dikategorikan sebagai tindakan pembajakan. Untuk pelanggaran Hak Cipta program komputer di Indonesia, paling banyak dilakukan pada Microsoft Software yaitu dengan dilakukan perbanyakan program komputer tanpa seijin perusahaan Microsoft.
Menurut Microsoft ada lima macam bentuk pembajakan software, diantaranya:
1. Pemuatan ke Harddisk: Biasanya dilakukan seseorang saat membeli personal komputer generik di toko komputer, yang oleh penjual langsung di install satu sistem operasi yang hampir seratus persen adalah Windows.
2. Softlifting: Jika sebuah lisensi dipakai melebihi kapasitas penggunaannya seperti ada lima lisensi tetapi dipakai di sepuluh mesin komputer.
3. Pemalsuan: Penjualan CDROM ilegal d.Penyewaan Software.
4. Downloading Ilegal: Mendownload sebuah program komputer dari internet. Hukum copyright atau Hak Cipta yang melindungi ekspresi fisik dari suatu ide misal tulisan, musik, siaran, software dan lain-lain tumbuh ketika proses penyalinan dapat dibatasi tetapi untuk saat ini sulit untuk mencegah dilakukan penyalinan tersebut sehingga usaha untuk menerapkan monopoli pada usaha kreatif menjadi tidak beralasan.
Pada era tahun 1980 sampai dengan 1986 ketika perusahaan software sangat kuatir dengan masalah penyalinan ini, mereka memanfaatkan teknik proteksi disk yang membuat orang sulit menyalin disk atau program. Tetapi hal ini menyebabkan pengguna mengalami kesulitan untuk menggunakannya, maka setelah perusahaan perangkat lunak menyadari bahwa mereka tetap memperoleh keuntungan yang besar dari hal lain seperti servis dan pembelian perangkat lunak asli yang tetap tinggi maka mereka meniadakan proteksi penyalinan ini. Batasan-batasan yang diberikan oleh UUHC terhadap penggunaan program komputer menyebabkan banyak perbuatan yang dikategorikan sebagai perbuatan yang melanggar Hak Cipta.

2.4 FUNGSI HAK CIPTA.

         Pada   pasal 2 UU No.19 tahun 2002 dalam hal ini menjelaskan mengenai fungsi dan sifat hak cipta itu sendiri. Bunyi dari pasal tersebut adalah sebagai berikut:
a)    Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundangundangan yang berlaku.
b)    Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut unt uk kepentingan yang bersifat komersial.



2.5 KETENTUAN PIDANA PELANGARAN HAK CIPTA

1. Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual  kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

2. Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan  pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau  denda  paling  banyak Rp 500.000.000,00  (lima  ratus juta rupiah).













BAB III


3. KESIMPULAN DAN PENUTUP


3.1 KESIMPULAN


1. Hak cipta adalah perlindungan atas suatu intelektual property dari prodk yang dihasilkan. Biasanya perlidungan itu berupa perlindungan hukum.

2. Jens-jenisnya :
a. Pembajakan / penjualan CD
b. Download secara ilegal

3. Akan disangsi sesuai yang tercantum dalam pasal 72. UU Hak cipta No. 19  tahun 2002 tentang pelangaran Hak cipta.
Antara lain : hukuman pidana dan denda.


3.2 PENUTUP

Demikianlah yang dapat kami sampaikan mengenai materi yang menjadi bahasan dalam makalah ini, tentunya banyak kekurangan dan kelemahan kerena terbatasnya pengetahuan kurangnya rujukan atau referensi yang kami peroleh hubungannya dengan makalah ini Penulis banyak berharap kepada para pembaca yang budiman memberikan kritik saran yang membangun kepada kami demi sempurnanya makalah ini. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis para pembaca khusus pada penulis. Aamiin



3.4 DAFTAR PUSTAKA



1. http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta

2. http://tugas2makalah.blogspot.com/


3. http://sigitacil.blogspot.com/2013/04/perlindungan-uu-hak-cipta-terhadap.html

4. http://computerssmaintenance.blogspot.com/2013/04/hak-cipta-fungsi-sifat-dan-penggunaan.html


5. http://e-tutorial.dgip.go.id/ketentuan-pidana/

4tUGAS 6 : haki Empty Tugas Makalah Etika bisnis dan Profesi Sun May 10, 2015 10:47 pm

NURUL HIDAYAH

NURUL HIDAYAH

Berikut jawaban makalah untuk tugas untuk Mata kuliah Etika bisnis dan Profesi tentang HAKI :

File dalam bentuk PDF dapat diunduh dan dilihat pada link berikut :


https://drive.google.com/file/d/0B-xwK2BH-69gUlFXT1ZIY1V5b28/view?usp=sharing

Sedangkan untuk file dalam bentuk Ms. Word dapat diunduh dan dilihat pada link berikut :

https://drive.google.com/file/d/0B-xwK2BH-69gNThhdWdqb1hhc28/view?usp=sharing

5tUGAS 6 : haki Empty Tugas Haki Tue May 12, 2015 5:51 pm

teguh r putra

teguh r putra

https://drive.google.com/file/d/0B440Rq5XynZhcV9WS2hsMkZfVUE/view?usp=sharing

6tUGAS 6 : haki Empty Makalah Haki Tue May 19, 2015 5:13 pm

ajitri

ajitri

Berikut makalah yang kami buat semoga dapat membantu siapa saja yang membacanya

Disusun Oleh :
1. Aji Tri Atmoko
2. Irda Ayunditya

Dapat dilihat dan diunduh di
sini

7tUGAS 6 : haki Empty tugas haki Tue May 19, 2015 7:25 pm

dini aprilia

dini aprilia

https://drive.google.com/file/d/0B2xOgFAAtSNkaFRQbnhLQjl4V00/view?usp=sharing

8tUGAS 6 : haki Empty makalah haki Thu May 21, 2015 6:51 pm

Almaratur Rodhiyah

Almaratur Rodhiyah




makalah bisadilihat di link berikut:


https://drive.google.com/file/d/0B3_W9Zwa3ImEUWI3UmhGUjd4QlE/view?usp=sharing


9tUGAS 6 : haki Empty Tugas Membuat Artikel HAKI Mon May 25, 2015 6:51 pm

M. Zainal Faiz

M. Zainal Faiz

Tugas Membuat Artikel HAKI
Disusun Oleh :
Sofyan Meiridiyanto
M. Zainal Faiz


Klik Link dibawah ini untuk melihat :
https://drive.google.com/file/d/0B8OSnMXTEr0DZmFuQTZfeGFHLTg/view?usp=sharing

10tUGAS 6 : haki Empty tugas haki Fri May 29, 2015 6:38 pm

novita muktia sari

novita muktia sari

https://drive.google.com/file/d/0B2xOgFAAtSNkNTdLR1BuTkNsRXc/view?usp=sharing

Sponsored content



Kembali Ke Atas  Message [Halaman 1 dari 1]

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik