Tugas Kampus Ku
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Tugas Kampus untuk DosenKu Mr. Muhamad Danuri, M.Kom


You are not connected. Please login or register

Undang-Undang HAKI

+9
dyan apsari
Budiyanto
must_edy
ani hidayah
adi_wibowo
kartika rukmi
DIAR SISWI ANGGRAENI
Nazyihun
admin
13 posters

Go down  Message [Halaman 1 dari 1]

1 Undang-Undang HAKI Empty Undang-Undang HAKI Tue Jun 26, 2012 7:23 pm

admin

admin
Admin

Kumpulan Tugas Undang-Undang HAKI

https://tugasku.forumid.net

2 Undang-Undang HAKI Empty UU HAKI Thu Jun 28, 2012 8:21 am

Nazyihun

Nazyihun

Nama : Muhammad Nasyihun Amin
NIM : 10010874


UNDANG-UNDANG HAKI
(Bidang TIK)


Klik Disini Rolling Eyes :

http://www.nazyihun-adhitya.blogspot.com

3 Undang-Undang HAKI Empty Re: Undang-Undang HAKI Thu Jun 28, 2012 8:36 am

DIAR SISWI ANGGRAENI

DIAR SISWI ANGGRAENI

Arrow Diar Siswi Anggraeni 10010858 lol!

Peran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
Dalam Dunia Pendidikan


Read More====>>:

4 Undang-Undang HAKI Empty HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HaKI) Fri Jun 29, 2012 3:34 pm

kartika rukmi

kartika rukmi

HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)

Klik Disini:

5 Undang-Undang HAKI Empty Mengenal Undang-Undang HAKI Sun Jul 01, 2012 4:18 pm

adi_wibowo

adi_wibowo

Kehadiran UU ini sudah lama dinanti. Konsep-konsep dasarnya telah dirancang sejak 1999 silam. Berhubung DPR periode 1999-2003 tak kuasa merampungkan pembahasan, maka DPR periode sekarang punya beban berat untuk membereskan RUU yang diusulkan pemerintah ini. Yang Sempat muncul pro dan kontra sebelum akhirnya disahkan DPR.Dalam rapat paripurna, tak satu pun fraksi menolak. Bagaimanapun, UU ini dinilai perlu guna menanggulangi cyber crime di tanah air yang belakangan mulai merajalela. Pengaturan informasi dan transaksi elektronik ini supaya mendorong penegakan hukum demi kesejahteraan umum.

HaKI kalau kita kupas satu persatu bisa membawa arti sebagai berikut:

Hak: kemilikan, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu menurut hukum
Kekayaan: sesuatu yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual
Kekayaan Intelektual: Kekayaan atas segala. hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra , lagu, karya tulis, karikatur, dsb.

Kesimpulannya HaKI adalah hak dan kewenangan untuk berbuat sesuatu atas kekayaan intelektual, yang diatur oleh norma-norma atau hukum-hukum yang berlaku. Dan HaKI bukanlah hak azasi, tapi merupakan hak amanat karena diberikan oleh masyarakat melalui peraturan perundangan.

Ok sekarang ragam HaKI itu apa saja sih? Di Indonesia HaKI diakui ragamnya seperti di bawah ini.

Hak Cipta (Copyright) : UU No 19 Tahun 2002. Hak cipta melindungi karya (ekspresi ide)
Paten (Patent): UU No 14 Tahun 2001. Paten melindungi ide
Merk Dagang (Trademark): UU No 15 tahun 2001. Contoh: Kacang Atom merk Garuda, Minuman merek Coca Cola
Rahasia Dagang (Trade Secret): UU No 30 Tahun 2000. Contoh: Rahasia dari formula Coca Cola
Service Mark. Contoh: Lampu Phillips dengan service mark “Terus Terang Phillips Terang Terus”
Desain Industri: UU No 31 Tahun 2000
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu:UU No 32 Tahun 2000

UU ITE pada dasarnya mengatur penggunaan informasi dan transaksi elektronik yang dilakukan dengan menggunakan komputer atau media elektronik lainnya. Yang tergolong informasi dalam UU ini tak terbatas pada tulisan, gambar atau suara, tapi juga e-mail, telegram dan lainnya. Jangkauan UU ini sangat luas. Sebagaimana tercantum di Pasal 2, UU ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar negeri, yang memiliki akibat hukum di wilayah Indonesia. Bahkan, tindakan yang dilakukan di luar wilayah Indonesia yang merugikan kepentingan Indonesia juga menjadi lingkup UU ini.Dan UU ini memang mengaklamasikan keabsahan penggunaan alat bukti elektronik. Pasal 5 ayat 2 UU ini mengatakan, informasi elektronik merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai hukum acara di Indonesia.

Yang tak kalah penting, UU ini juga memperluas pengertian hak karya intelektual (HKI). Pasal 25 UU ini menyebutkan, situs internet dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai HKI.UU ini juga hendak memerangi penyalahgunaan identitas orang lain. Misalnya, Pasal 26 menyatakan, penggunaan data pribadi seseorang mesti dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.Bagaimana dengan pendistribusian informasi-informasi yang mengandung gambara nonoh? Jelas, UU ini tidak mau kompromi. Demikian juga terhadap pendistribusian informasi yang mengandung muatan perjudian, penghinaan dan pemerasan atau pengancaman. Larangan ini tertuang di Pasal 27. Adapun sanksinya, sebagaimana tertulis di Pasal 45, adalah pidana penjara maksimal enam bulan atau denda Rp1 Miliar.

Sepuluh PP

Dalam dua tahun ke depan, demikian amanat Pasal 54 UU ini, pemerintah dibebani untuk menggarap sepuluh Peraturan Pemerintah (PP). UU ini sifatnya masih umum. Sepuluh PP itu harus disiapkan pemerintah untuk mengatur hal-hal yang lebih rinci. Yang perlu diatur di PP adalah ketentuan mengenai pembentukan Lembaga Sertifikasi Keandalan. Berikutnya, ketentuan lebih lanjut mengenai tanda tangan elektronik. Hal lain yang perlu diatur dengan PP ketentuan lebih lanjut tentang Penyelenggara Sertifikat Elektronik.Selain itu, yang perlu diatur di PP adalah ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggaraan Sistem Elektronik. Berikutnya adalah penyelenggaraan transaksi elektronik. Juga penyelenggara agen elektronik tertentu. Tidak hanya itu, ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Nama Domain juga perlu diatur di PP.Hal lain yang perlu diatur di PP ialah ketentuan lebih lanjut mengenai intersepsi atau penyadapan data elektronik yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Di samping itu, peran pemerintah dalam pemanfaatan TI juga perlu diatur di PP. UU ini masih memiliki beberapa celah. Meski demikian, ia berharap UU ini dapat implementatif. “Aparat penegak hukum, baik polisi, jaksa, maupun hakim harus membaca UU ini,” selorohnya.
sumber : j2mulmed.blogspot.com/2009/11/undang-undang-haki.html

6 Undang-Undang HAKI Empty UNDANG-UNDANG HAKI Sun Jul 01, 2012 4:56 pm

ani hidayah

ani hidayah

NAMA:ANI HIDAYAH
NIM: 10010850

UNDANG-UNDANG HAKI

KLIK DISINI:

7 Undang-Undang HAKI Empty Re: Undang-Undang HAKI Mon Jul 02, 2012 5:18 pm

must_edy



Nama : Edi Susanto
NIM : 10010860


Pengaturan Open Source dalam UU Hak Cipta
Bagaimana pengaturan open source dalam hukum hak cipta di Indonesia?
Selengkapnya......:

Budiyanto

Budiyanto

Diberlakukannya perjanjian TRIPs (Trade Related Aspects of Intellectual Property Right) pada tanggal 1 Januari 2000 memberikan harapan adanya perlindungan bagi berbagai produk intelektual dari upaya pelanggaran hak atas produk yang dihasilkan baik oleh individu maupun suatu korporasi dalam bidang industri dan perdagangan dalam upaya menjaga pelanggaran hak atas keaslian karya cipta yang menyangkut Hak Cipta, Merek, Paten, Desain Produk, Rahasia Dagang dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

Pendahuluan
Diberlakukannya perjanjian TRIPs (Trade Related Aspects of IntellectualProperty Right) pada tanggal 1 Januari 2000 memberikan harapan adanya perlindungan bagi berbagai produk intelektual dari upaya pelanggaran hak atas produk yang dihasilkan baik oleh individu maupun suatu korporasi dalam bidang industri dan perdagangan dalam upaya menjaga pelanggaran hak atas keaslian karya cipta yang menyangkut Hak Cipta, Merek, Paten, Desain Produk, Rahasia Dagang dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Indonesia sebagai salah satu negara yang telah meratifikasi TRIPs sebenarnya telah memberikan landasan hukum bagi perlindungan HaKI melalui 3 (tiga) Undang-undang di bidang HaKI yang dikeluarkan pada tahun l997, yaitu :
1. Undang Undang Nomor 12 Tahun l997 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 6 Tahun l982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang nomor 7 Tahun l987
2. Undang Undang nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang Undang nomor 6 Tahun l989 tentang Paten
3. Undang Undang nomor 14 Tahun l997 tentang Perubahan atas Undang Undang nomor 19 Tahun l992 Dan ada 3 (tiga) Undang Undang lagi yang dikeluarkan pada akhir Tahun 2000, yaitu :
1. Undang Undang nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
2. Undang Undang nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Produk
3. Undang Undang nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Undang Undang tersebut dimaksudkan untuk memberikan rasa aman bagi kalangan industri dan perdagangan, namun hingga saat ini berbagai masalah di bidang HaKI masih saja terjadi.
Ada dua alasan mengapa HaKI perlu dilindungi oleh hukum. Pertama, alasan non ekonomis dan kedua alasan ekonomis. Alasan yang bersifat non ekonomis menyatakan bahwa perlindungan hukum akan memacu mereka yang menghasilkan karya-karya intelektual tersebut untuk terus melakukan kreativitas intelektual. Hal ini akan meningkatkan “self actualization” pada diri manusia. Bagi masyarakat hal ini akan berguna untuk meningkatkan perkembangan kehidupan mereka, sedangkan alasan yang bersifat ekonomis adalah dengan melindungi mereka yang melahirkan karya intelektual tersebut, berarti yang melahirkan karya tersebut mendapatkan keuntungan materiil dari karya-karyanya. Di lain pihak melindungi mereka dari adanya peniruan, pembajakan, penjiplakan maupun perbuatan curang lainnya yang dilakukan oleh orang lain atas karyakarya mereka yang berhak.
Hak atas Kekayaan Intelektual mencakup karya-karya yang dihasilkan oleh manusia yang terdiri dari karya-karya di bidang ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, sehingga dapat dibagi menjadi: 1) Hak Cipta; 2) Merek; 3) Paten; 4) Desain Produk; 5) Rahasia Dagang; 6) Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Dalam penulisan ini akan dijelaskan mengenai 3 Undang-undang saja, yaitu : Hak Cipta, Merek dan Paten.
a. Hak Cipta (Copy Right), Perkataan Hak Cipta terdiri dari 2 (dua) kata, yaitu hak dan cipta, kata hak sering dikaitkan dengan kewajiban yang merupakan suatu kewenangan yang diberikan kepada pihak tertentu yang sifatnya bebas untuk digunakan atau tidak, sedangkan kata cipta diartikan sebagai hasil kreasi manusia dengan
menggunakan sumber daya yang ada padanya berupa pikiran, perasaan, pengetahuan dan pengalaman. Hak Cipta memberikan perlindungan terhadap karya-karya cipta di bidang Seni, Sastra dan Ilmu Pengetahuan dan pemberian hak cipta itu didasarkan pada
kriteria keaslian sehingga yang penting adalah bahwa ciptaan itu harus benarbenar
berasal dari pencipta yang bersangkutan, bukan merupakan jiplakan maupun tiruan karya pihak lain. Ditentukan pula oleh Undang Undang Hak Cipta, bahwa Hak Cipta adalah hak khusus bagi Pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Dari ketentuan tersebut terlihat bahwa hak cipta diberikan secara khusus kepada
pencipta, oleh karena itu pencipta memiliki hak monopoli terhadap ciptaannya. Di
dalam Pasal 11 Undang Undang Hak Cipta telah ditentukan ciptaan apa saja yang dilindungi yang semuanya berada dalam ruang lingkup ciptaan di bidang Seni, sastra dan ilmu pengetahuan, sebagai berikut :
a. buku, program komputer, pamflet, susunan perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya;
b. ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lainnya yang diwujudkan dengan caradiucapkan;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan ilmu pengetahuan;
d. ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks, termasuk karawitan, dan rekaman suara;
e. drama, tari (koreografi), pewayangan, pantomim;
f. karya pertunjukan;
g. karya siaran;
h. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni patung, kolase, seni terapan yang beripa seni kerajinan tangan;
i. arsitektur;
j. peta;
k. seni batik;
l. fotografi;
m. sinematografi;
n. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lainnya dari hasil pengalihwujudan.
Hak Cipta ini diberikan terhadap ciptaan yang berwujud atau berupa ekspresi yang dapat dilihat, dibaca , didengarkan dan sebagainya. Hak Cipta tidak melindungi ciptaan yang masih berupa ide. Oleh karena itu agar suatu ciptaan dapat dilindungi, maka ciptaan itu harus diekspresikan terlebih dahulu dan sejak telah diekspresikan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi, sejak saat itu pula ciptaan itu sudah dilindungi.
b. Merek.
Merek adalah suatu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angkaangka,
susunan warna atau kombinasi dari unsure-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (pasal 1 butir l UU Merek)
Dari pengertian tersebut secara umum diartikan bahwa merek adalah suatu tanda untuk membedakan barang-barang yang dihasilkan atau diperdagangkan seseorang atau sekelompok orang atau badan hukum yang memiliki daya pembeda yang digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa, sehingga tanda tersebut mampu memberi kesan pada saat seseorang melihat merek tersebut.
Undang Undang membedakan merek menjadi 2 (dua), yaitu merek dagang dan merek jasa. Merek Dagang adalah tanda yang digunakan pada barang yang diperdagangkan untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya, sedangkan merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.
Menurut Undang-undang Merek agar suatu merek memperoleh hak atas merek, maka pemilik merek harus mendaftarkan mereknya tersebut pada kantor merek, dengan demikian agar suatu merek dapat diterima pendaftarannya, maka harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Undang-undang Merek dan timbulnya hak atas merek tersebut apabila merek yang didaftarkan tersebut diterima pendaftarannya oleh kantor merek.
Pasal 3 Undang Undang nomor 19 Tahun 1992 jo. Undang Undang nomor 14 Tahun l997 menentukan bahwa hak atas merek adalah Hak khusus yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya Hak khusus yang diberikan tersebut berfungsi untuk memonopoli, sehingga hak tersebut mutlak pada pemilik merek dan dapat dipertahankan terhadap siapapun, selain itu hak atas merek ini hanya diberikan kepada pemilik merek yang beritikad baik, sehingga orang lain/badan hukum lain tidak boleh menggunakan merek tersebut tanpa ijin.
Suatu merek dapat disebut merek apabila memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Undang Undang Merek dan permintaan pendaftaran merek hanya dapat dilakukan oleh pemilik merek yang beritikad baik .
Dalam pasal 5 Undang Undang Merek ditentukan mengenai merek yang tidak dapat didaftarkan bilamana mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
a. bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum;
b. tidak memiliki daya pembeda;
c. telah menjadi milik umum atau;
d. merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimintakan pendaftaran.
Selain itu suatu permintaan pendaftaran juga ditolak jika mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek yang sudah terkenal milik orang lain yang sudah terdaftar terlebih dahulu untuk barang dan atau jasa yang sejenis maupun yang tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang akan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (pasal 6 ayat 3 dan 4).
Sedangkan pengertian suatu merek mempunyai persamaan pada pokoknya bilamana ada kesan yang sama antara lain mengenai bentuk, cara penempatan, atau kombinasi antara unsure-unsur maupun persamaan bunyi ucapan yang terdapat dalam merek-merek yang bersangkutan.(penjelasan pasal 6 ayat 1 UU Merek) Menurut pasal 6 ayat 2 , permintaan pendaftaran merek akan ditolak, jika:
a. merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, dan nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
b. merupakan peniruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang, atau symbol atau emblem dari negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas setujuan tertulis dari pihak yang berwenang;
c. merupakan peniruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang; atau
d. merupakan atau menyerupai ciptaan orang lain yang dilindungi Hak Cipta, kecuali atas persetujuan tertulis dari pemegang Hak Cipta tersebut. Penggunaan merek milik orang lain banyak dilakukan orang atau badan hukum, mereka menggunakan merek tersebut tanpa ijin pemiliknya, hal ini tentu akan merugikan pemilik merek yang terdaftar. Biasanya merek yang digunakan secara melawan hukum ini adalah merek terkenal.
Menurut Insan Budi Maulana, merek dapat dianggap sebagai “roh” bagi suatu produk barang atau jasa. Menurut Penjelasan Umum Undang Undang Merek, perlindungan terhadap
merek terkenal didasarkan pertimbangan bahwa peniruan merek terkenal milik orang lain pada dasarnya dilandasi itikad tidak baik, karena mencari ketenaran merek orang lain, sehingga seharusnya merek tersebut tidak mendapatkan perlindungan hukum, sehingga untuk ini, permintaan pendaftaran merek terkenal milik orang lain harus ditolak.
Penolakan pendaftaran merek terkenal ini meliputi untuk barang sejenis maupun yang tidak sejenis (pasal 6 ayat 4).
Selain penolakan pendaftaran atas merek terkenal milik orang/badan hukum lain,
perlindungan terhadap merek terkenal dapat pula dilakukan melalui gugatan
pembatalan pendaftaran merek yang dilakukan tanpa hak, gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Terhadap putusan Pengadilan Negeri yang memutuskan pembatalan tidak dapat diajukan permohonan Banding, tetapi langsung mengajukan permohonan Kasasi atau Peninjauan Kembali.
b. Paten
Obyek pengaturan paten adalah suatu penemuan baru di bidang teknologi yang dapat diterapkan di bidang industri, sebagai ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri, teknologi lahir dari kegiatan penelitian dan pengembangan. Kegiatan tersebut berlangsung dalam berbagai bentuk, ada yang secara sederhana tetapi ada pula yang dilakukan dengan cara yang sulit dan memakan waktu yang lama melalui lembaga Penelitian dan Pengembangan (Research and Development) Pasal 1 butir 1 Undang Undang Paten menentukan :
Paten adalah hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.
Hak khusus yang terdapat dalam paten merupakan hak ekslusif, yaitu hak untuk melaksanakan paten yang dimilikinya dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan hasil produksi yang diberi paten.
Untuk mendapatkan hak khusus tersebut penemu atau pemegang paten harus mendaftarkan penemuannya tersebut pada kantor paten Setelah penemu atau pemegang paten memperoleh hak khusus, maka penemu atau pemegang paten memperoleh hak monopoli atas penemuannya tersebut untuk jangka waktu 20 tahun sejak penerimaan permintaan paten, setelah itu paten akan menjalankan fungsi sosialnya dan menjadi milik umum. Hal ini berarti setiap orang (masyarakat) bebas untuk menggunakan paten tersebut tanpa meminta ijin dari pemilik paten dalam hal ini tidak dianggap pelanggaran hak paten. Dengan kata lain bila jangka waktu paten berakhir, maka hapuslah hak paten tersebut.
Pasal 1 butir 3 menjelaskan mengenai apa yang dimaksud dengan penemu, yaitu seorang yang secara sendiri atau beberapa orang secara bersama-sama, melaksanakan kegiatan yang menghasilkan penemuan.
Ketentuan ini merupakan perubahan dan penyempurnaan dari ketentuan lama dengan menghapus kata “badan hukum” sebagai penemu, karena yang dapat melakukan penelitian dan menghasilkan penemuan adalah manusia, badan hukum tidak dapat.
Sedangkan yang dimaksud dengan penemuan menurut pasal 1 butir 2 UU Paten adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi, yang dapat berupa proses atau hasil produksi atau penyempurnaan dan pengembangan proses atau hasil produksi. Dalam pengertian ini yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah atau idea, sehingga bukan barang atau bendanya.
Penemuan di bidang teknologi baik yang berupa proses atau hasil produksi yang dapat diberi paten harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1. Penemuan tersebut harus baru.
2. Mengandung langkah inventif.
3. Dapat diterapkan dalam industri.
Ad 1. Suatu penemuan dianggap baru, jika pada saat pengajuan permintaan paten, penemuan tersebut tidak sama atau tidak merupakan bagian dari penemuan terdahulu, artinya penilaian kebaruan suatu penemuan ditentukan atas dasar pada saat permintaan paten, penemuan tersebut tidak merupakan bagian dari penemuan yang telah ada atau tidak merupakan bagian dari penemuan yang terdahulu, selanjutnya penemuan tersebut tidak diumumkan baik di Indonesia maupun di luar Indonesia dalam bentuk tulisan atau uraian secara lisan atau melalui peragaan atau cara lain yang memungkinkan seorang ahli untuk melaksanakan penemuan tersebut.
Ad 2. Suatu penemuan mengandung langkah inventif, jika penemuan tersebut bagi seorang yang mempunyai keahlian biasa mengenai teknik merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya (pasal 2 ayat 2 UU Paten), sedangkan penilaian bahwa suatu penemuan merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya harus dilakukan dengan memperhatikan keahlian yang ada pada saat diajukan permintaan paten atau yang telah ada pada saat diajukan dengan hak prioritas (pasal 2 ayat 3 UU Paten). Langkah inventif ini dalam pemeriksaan substansi adalah bagian yang paling sulit dan selalu menjadi perdebatan. Katakata
langkah inventif berkaitan dengan pemikiran yang kreatif, sedangkan kata langkah berkenaan dengan jarak: satu langkah, dua langkah lebih dahulu dari keadaan semula, jadi langkah inventif berarti kemajuan daripada the state of the art.
Ad 3. Suatu penemuan dapat diterapkan dalam industri jika penemuan tersebut dapat diproduksi atau dapat digunakan dalam berbagai jenis industri (pasal 5 UU Paten). Dalam hal ini penemuan tersebut harus dapat diterapkan dalam industri atau diproduksi, karena penemuan tersebut tidak dapat diterapkan dalam industri atau diproduksi, maka penemuan tersebut hanyalah merupakan teori yang mendapatkan perlindungan Hak Cipta.
Undang Undang Paten memberikan ketentuan mengenai penemuan-penemuan yang tidak dapat dimintakan paten, yaitu : Paten tidak diberikan untuk (pasal 7):
a. Penemuan tentang proses atau hasil produksi yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku, ketertiban umum atau kesusilaan;
b. Penemuan tentang metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan hewan, tetapi tidak menjangkau produk apapun yang digunakan atau berkaitan dengan metode tersebut;
c. Penemuan tentang teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
Ada 2 ketentuan yang dihapuskan oleh Undang Undang Paten 1997, yaitu .
1. Penemuan tentang proses atau hasil produksi makanan dan minuman termasuk hasil produksi berupa bahan yang dibuat melalui proses kimia dengan tujuan untuk membuat makanan dan minuman guna dikonsumsi manusia dan atau hewan;
2. Penemuan tentang jenis atau varietas baru tanaman atau hewan atau tentang proses apapun yang dapat digunakan bagi pembiakan tanaman atau hewan beserta lainnya.
Penghapusan kedua ketentuan di atas dilakukan berdasarkan penilaian bahwa untuk mencukupi kebutuhan pangan yang sangat penting artinya bagi rakyat justru sangat diperlukan dan perlunya didorong upaya penelitian dan pengembangan ke arah penemuan baru di bidang teknologi yang dapat menghasilkan bahan pangan, baik dalam ragam, jumlah dan kualitas yang sebanyak-banyaknya , karena kegiatan penelitian dan pengembangan itulah yang menghasilkan teknologi yang diperlukan.( Irta Windra Syahrial, SH,MS ) Daftar Bacaan: Chairul Anwar, Hukum Paten dan Perundang-Undangan Paten Indonesia, Djambatan, Jakarta. 1992 Harsono Adisumarto, Hak Milik Intelektual khususnya Paten dan Merek, Hak Milik Perindustrian (Industrial Property) Akademika Pressindo, Jakarta 1990 Insan Budi Maulana, Sukses Bisnis melalui Merek, Paten dan Hak Cipta, Bandung, Citra aditya Bakti, 1997 Sudargo Gautama & Rizawanto Winata, Pembaharuan Undang Undang Paten 1997, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 1998 Saidin, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Right), PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1995 Makalah : Noegroho Amien Soetiarto, Hukum Paten (khusus lingkup penemu/pemegang paten dan lisensi) makalah, disampaikan pada Penataran Hukum Perdata & Ekonomi di Fak Hukum Univ Gadjah Mada , Yogyakarta 23-30 Agustus 1999 Peter Mahmud Marzuki,Makalah, Masalah-masalah Praktis Mengenai Hak-Hak Milik Intelektual.
Sumber: http://wa2n77.blogspot.com/
[b][b][b]

9 Undang-Undang HAKI Empty tugas:undang-undang HAKI Thu Jul 05, 2012 9:46 pm

dyan apsari

dyan apsari

dian apsari
10010857



Undang-undang nomor 29 tahun 2000 tentang perlindungan varietas tanaman


Laughing Laughing selengkapnya Laughing Laughing :
bounce bounce bounce bounce bounce bounce

10 Undang-Undang HAKI Empty Re: Undang-Undang HAKI Sat Jul 07, 2012 5:07 pm

Bejo Kabul

Bejo Kabul

Hukum Hak Cipta Menurut Pandangan Islam


Perlindungan hakcipta adalah idea dan undang-undang yang berasal dari ideologi kapitalisme Barat. Negara-negara kapitalis telah mengadakan persidangan Paris pada tahun 1883 dan persidangan Bern pada tahun 1886, mengenai perlindungan hakcipta. Selain kesepakatan-kesepakatan tersebut, mereka juga telah membuat beberapa kesepakatan lain yang jumlahnya tidak kurang dari 20 kesepakatan. Kemudian terbentuklah sebuah badan antarabangsa untuk hakcipta yang diberi nama WIPO (World Intellectual Property Organization), yang bertugas mengawal dan menjaga kesepakatan tersebut. Pada tahun 1995 WTO (World Trade Organisation) telah mengesahkan adanya perlindungan hakcipta dan WIPO menjadi salah satu bahagiannya. WTO mensyaratkan bagi negara-negara yang ingin bergabung dengannya, mesti terikat dengan perlindungan hakcipta dan mesti membuat undang-undang yang berkaitan dengan hakcipta bagi mengatur perlindungan hakcipta.
Undang-undang Hak Cipta yang dilegalisasi oleh negara-negara tersebut dimesti memberikan hak kepada individu untuk melindungi hasil ciptaannya serta melarang orang lain untuk memanfaatkan ciptaan tersebut kecuali dengan izinnya. Negara harus menjaga hak tersebut dan mengenakan hukuman bagi setiap orang yang melanggarnya dengan hukuman penjara sehingga puluhan tahun, baik ketika penciptanya masih hidup atau telah mati. Undang-undang yang dilegalisasi juga mesti mencakup undang-undang perlindungan bagi perusahaan-perusahaan pemegang hak paten. Maksud dari karya cipta adalah ‘pemikiran atau pengetahuan yang diciptakan oleh seseorang dan belum ditemui oleh orang lain sebelumnya’. Bahagian terpenting dari karya-karya cipta tersebut adalah pengetahuan yang boleh dimanfaatkan dalam perindustrian serta produksi barang dan jasa (usaha) dan apa yang sekarang ini disebut sebagai ‘teknologi’.

Berdasarkan hal di atas, orang-orang kapitalis Barat menganggap pengetahuan individu sebagai ‘harta’ yang boleh dimiliki dan bagi orang yang diajar atau mendapat pengetahuan tersebut tidak dibolehkan memanfaatkannya, kecuali atas izin pemilik dan ahli warisnya, sesuai dengan standard-standard tertentu. Contohnya, jika seseorang membeli buku atau disket yang mengandungi pemikiran baru, maka ia berhak memanfaatkan sebatas apa yang dibelinya sahaja, seperti membaca atau mendengarnya. Dia dilarang, berdasarkan Undang-undang Perlindungan Hak Cipta, untuk memanfaatkannya dalam perkara-perkara lain seperti mencetak dan menyalin untuk dijualbelikan atau disewakan.


Hukum Syarak Tentang Hak Cipta

Islam telah mengatur kepemilikan individu dengan suatu pandangan bahawa kepemilikan tersebut merupakan salah satu manifestasi dari naluri mempertahankan diri (gharizah al-baqa’). Atas dasar itu, Islam mensyariatkan ke atas kaum Muslimin ‘hukum kepemilikan’ untuk memenuhi naluri ini, yang akan menjamin kehidupan yang lebih baik. Islam membolehkan bagi seorang Muslim untuk memiliki harta sebanyak-banyaknya seperti binatang ternak, tempat tinggal dan hasil bumi. Di sisi lain, Islam mengharamkan seseorang Muslim dari memanfaatkan barangan seperti khamr (arak), daging babi dan dadah. Islam telah mendorong seseorang Muslim untuk berfikir dan menuntut ilmu, begitu juga Islam membolehkan seseorang Muslim untuk mengambil upah kerana mengajar orang lain. Islam juga telah mensyariatkan bagi seseorang Muslim sebab-sebab yang dibolehkan untuk memiliki suatu barang (asbab at-tamalluk) seperti jual-beli, perdagangan dan pewarisan serta Islam mengharamkan seseorang Muslim sebab-sebab kepemilikan yang lain (yang bertentangan dengan Islam) seperti riba dan judi.

Secara amnya kepemilikan dalam Islam bermaksud izin Asy-Syari’ (Allah SWT) ke atas manusia untuk memanfaatkan barangan. Kepemilikan individu adalah hukum syarak yang mengatur barang atau jasa yang disandarkan kepada individu yang memungkinkannya untuk memanfaatkan barangan dan mengambil bayaran darinya. Kepemilikan individu dalam Islam ditentukan atas dasar ketetapan hukum syarak bagi kepemilikan tersebut dan ketentuan syarak bagi sebab kepemilikan (asbab at-tamalluk) tersebut. Kerana itu, hak untuk memiliki sesuatu tidak muncul dari sesuatu itu sendiri atau manfaatnya, akan tetapi ia muncul dari izin Asy-Syari’ untuk memilikinya dengan salah satu sebab kepemilikan yang syar’ie seperti jual-beli atau hadiah. Islam telah memberikan kekuasaan kepada individu atas apa yang dimilikinya yang membolehkan dia memanfaatkannya sesuai dengan hukum syarak. Islam juga telah mewajibkan Negara agar memberikan perlindungan atas kepemilikan individu dan menjatuhkan hukuman bagi setiap orang yang melanggar kepemilikan orang lain.

Mengenai kepemilikan atas ‘pemikiran baru’, ia melibatkan dua bentuk dari kepemilikan individu. Pertama, sesuatu yang boleh diindera dan dirasa seperti cap dagangan (trademark). Kedua, sesuatu yang boleh diindera tetapi tidak boleh dirasa seperti pandangan ilmiah dan pemikiran yang tersimpan di dalam otak seseorang pakar. Sekiranya kepemilikan tersebut berupa kepemilikan jenis pertama, seperti cap dagangan yang mubah (harus) sifatnya, maka seseorang individu boleh memilikinya serta memanfaatkannya dengan cara mengusahakannya atau memperjual-belikannya. Negara wajib menjaga hak individu tersebut, sehingga memungkinkan baginya untuk mengelola dan mencegah orang lain dari melanggar hak-haknya. Ini adalah kerana di dalam Islam, cap dagangan memiliki nilai material, kerana keberadaannya sebagai salah satu bentuk perniagaan yang diperbolehkan secara syar’ie. Cap dagangan adalah ‘label produk’ yang dibuat oleh pedagang atau ahli industri bagi produk-produknya untuk membezakannya dengan produk yang lain, yang dapat membantu para pembeli dan pengguna untuk mengenal produknya. Perlu difahami bahawa definisi di atas tidak mencakup cap-cap dagangan yang sudah tidak digunakan lagi. Selain itu, seseorang boleh menjual cap dagangannya di mana apabila ia telah menjualnya kepada orang lain, manfaat dan pengelolaan cap dagangan itu akan berpindah kepada pemilik baru.

Adapun mengenai kepemilikan fikriyyah, iaitu jenis kepemilikan yang kedua, seperti pandangan ilmiah atau pemikiran canggih yang dimiliki seseorang, yang belum ditulis ke atas kertas atau belum dirakam ke dalam disket atau ingatan komputer maka semua itu adalah milik individu (milkiyyah al-fardiyyah) bagi pemiliknya. Ia boleh mengajar atau menjualkannya kepada orang lain, jika hasil pemikirannya tersebut memiliki nilai menurut pandangan Islam. Bila hal ini dilakukan (pemikiran yang telah diajar atau dijual), maka orang yang mendapatkannya dengan sebab-sebab yang syar’ie, boleh mengelolanya tanpa terikat dengan pemilik pertama, sesuai dengan hukum-hukum Islam.

Hukum ini juga berlaku bagi semua orang yang membeli buku, disket, atau ingatan komputer yang mengandungi material pemikiran, baik pemikiran sains ataupun sastera. Demikian pula, ia berhak untuk membaca dan memanfaatkan informasi yang ada di dalamnya. Ia juga berhak mengelolanya, baik dengan cara menyalin, menjual atau menghadiahkannya. Akan tetapi ia tidak boleh ‘menasabkan’ (mengatasnamakan) penemuan tersebut kepada selain pemiliknya. Ini adalah kerana pengatasnamaan (penisbahan) kepada selain pemiliknya adalah suatu kedustaan dan penipuan dan diharamkan secara syar’ie. Oleh kerana itu, hak perlindungan atas kepemilikan fikriyyah merupakan hak yang bersifat ‘maknawi’, yang mana hak pengatasnamaannya dimiliki oleh pemiliknya. Namun, orang lain boleh memanfaatkannya tanpa izin dari pemiliknya. Di sinilah bezanya Islam dan kapitalisme di mana orang-orang yang berideolgi kapitalis memfokuskan seluruh aktiviti dan undang-undang mereka untuk meraih qimah madiah (nilai material) semata-mata. Qimah madiah itu pula digunakan sebagai tolok ukur ideologi mereka dalam kehidupan. Mereka mengabaikan qimah ruhiyyah (nilai rohani), qimah insaniyyah (nilai kemanusiaan) dan qimah akhlaqiyyah (nilai akhlak) yang difitrahkan dalam diri manusia dalam usaha manusia untuk meraih qimah madiah.

Mengenai ‘syarat-syarat’ yang ditetapkan oleh undang-undang sivil yang membolehkan pengarang buku atau pencipta program atau para penemu untuk mengenakannya atas nama ‘perlindungan hakcipta’ seperti hak cetak dan hak paten, semua ini merupakan syarat-syarat yang tidak syar’ie dan seseorang Muslim tidak wajib terikat dengan syarat-syarat tersebut. Ini kerana, berdasarkan akad jual-beli dalam Islam, seseorang pembeli bukan sahaja mendapat haq al-milkiyyah/ownership (hak kepemilikan) ke atas barang yang dibeli, malah pembeli juga mendapat haq at-tasarruf (hak untuk mengelola) apa sahaja yang ia miliki (yang ia telah beli). Justeru, meletakkan apa jua ‘syarat’ yang bertentangan dengan akad yang syar’ie, hukumnya adalah haram, meskipun dengan seratus syarat dan dibuat atas kerealaan pembeli. Dari ‘Aisyah ra,

“Barirah mendatangi seorang perempuan iaitu seorang mukatab (hamba) yang akan dibebaskan oleh tuannya jika membayar 9 awaq (1 awaq = 12 dirham). Kemudian Barirah berkata kepadanya, ‘Jika tuanmu bersedia, aku akan membayarkan jumlahnya, maka kesetiaan(mu) akan menjadi milikku. Mukatab tersebut lalu mendatangi tuannya dan menceritakan hal itu kepadanya. Kemudian tuannya menolak dan mensyaratkan agar kesetiaan (hamba tersebut) tetap menjadi miliknya. Hal itu kemudian diceritakan ‘Aisyah kepada Rasulullah SAW. Rasulullah SAW bersabda, ‘Lakukanlah.’ Kemudian Barirah melaksanakan perintah tersebut dan Rasulullah SAW berdiri, lalu berkhutbah di hadapan manusia. Baginda segera memuji Allah dan menyanjung namaNya, kemudian bersabda, ‘Tidak akan dipedulikan seseorang yang mensyaratkan suatu syarat yang tidak sesuai dengan apa yang tercantum dalam Kitabullah.’ Kemudian baginda meneruskan, ‘Setiap syarat yang tidak ada dalam Kitabullah, maka syarat tersebut adalah bathil. Kitabullah lebih berhak, dan syaratnya (yang tercantum dalam Kitabullah) bersifat mengikat. Kesetiaan dimiliki oleh orang yang membebaskan.”

Mantuq (teks) hadis ini menunjukkan bahawa syarat yang bertentangan dengan apa yang tercantum dalam Kitabullah dan Sunnah RasulNya, tidak boleh diikuti. Oleh yang demikian, selama mana syarat ‘perlindungan hakcipta’ yang menjadikan barang yang dijual (disyaratkan) sebatas untuk satu jenis pemanfaatan tertentu sahaja, tidak untuk pemanfaatan yang lain seluruhnya, maka syarat tersebut adalah batal dan bertentangan dengan Kitabullah dan Sunnah RasulNya. Ini adalah kerana, syarat ‘perlindungan hakcipta’ adalah jelas bertentangan dengan ketetapan akad jual-beli yang syar’ie. Akad jual beli yang syar’ie membolehkan pembeli untuk mengelola dan memanfaatkan barang yang dibelinya dengan cara apapun yang bertepatan dengan syarak, seperti menjualnya, menghadiahkannya dan lain-lain. Syarat yang mengharamkan sesuatu yang halal adalah syarat yang batil, berdasarkan sabda Rasulullah SAW,

“Kaum Muslimin terikat atas syarat-syarat mereka, kecuali syarat yang mengharamkan sesuatu yang halal dan menghalalkan yang haram.”

Oleh kerana itu, secara syar’ie tidak dibolehkan ada syarat-syarat hak cetak, menyalin atau melindungi sesuatu penemuan. Setiap individu berhak atas hal itu (memanfaatkan produk-produk intelektual). Para pemikir, ilmuwan atau penemu sesuatu program, berhak memiliki pengetahuannya selama pengetahuan tersebut adalah miliknya dan tidak diajarkan kepada orang lain. Adapun setelah mereka memberikan ilmu kepada orang lain dengan mengajarkannya, menjualnya atau dengan apa cara sekalipun (yang syar’ie), maka ilmunya tidak lagi menjadi miliknya. Dalam hal ini, hak kepemilikannya telah hilang dengan diajar atau dijualnya ilmu tersebut, sehingga mereka tidak mempunyai hak untuk menghalang atau melarang orang lain dari memanfaatkannya. Justeru, ‘kata-kata’ (syarat) yang tercantum pada buku-buku, cakera padat, perisian komputer dan media yang lain yang tidak membenarkan dicetak ulang, disalin atau dirakam kecuali atas izin pemiliknya, adalah dilarang di dalam Islam. Kesalahan ‘kata-kata’ (syarat) yang melindungi hakcipta tersebut adalah kerana mereka tidak meletakkan pengecualian sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah SAW bahawa, “…kecuali syarat yang mengharamkan sesuatu yang halal…”.

Ada di kalangan mereka yang membolehkan perkara ini (hakcipta) bersitidlal (menyandarkan dalil) kepada sabda Rasulullah SAW,

“Tidak halal harta seorang Muslim kecuali dengan kerelaan dirinya”

dan kepada sabda baginda,

“Barangsiapa mendapatkan paling awal sesuatu yang mubah, maka ia adalah orang yang paling berhak”.

Hakikatnya, kedua-dua hadis ini tidak merujuk kepada kebolehan hakcipta, kerana manath (fakta)nya memang tidak demikian. Adapun hadis yang pertama, ia bermaksud harta milik orang lain yang tidak boleh diambil dari pemiliknya setelah ia sah secara syar’ie menjadi miliknya. Misalnya, seseorang itu tidak boleh mencuri atau merampas atau memaksa dengan apa cara (termasuk melalui undang-undang) untuk mengambil harta seseorang. Manakala ilmu yang telah diajar atau dijual tidak lagi menjadi milik tuannya dan tidak timbul soal mengambil ‘tanpa kerelaan’ dari pemiliknya. Adapun hadis yang kedua, manathnya adalah berkenaan harta milik umum (bukan milik individu) yang menjadi hak orang ramai untuk memanfaatkannya, sebagaimana hadis,

“Mina (salah satu tempat dalam mengerjakan haji) menjadi hak bagi siapa sahaja yang datang lebih dahulu (untuk menempatinya)”.

Maksudnya siapa yang telah duduk di situ terlebih dahulu, maka ia menjadi haknya di mana orang lain tidak boleh menghalaunya dari situ.

Khatimah

Sesungguhnya Undang-undang Perlindungan Hak Cipta merupakan salah satu cara penjajahan ekonomi dan peradaban yang telah dikenakan oleh negara-negara kapitalis besar kepada negara-negara di seluruh dunia melalui WTO, setelah negara-negara kapitalis tersebut berhasil menguasai teknologi yakni pengetahuan yang berhubungan dengan industri, produksi barangan dan perkhidmatan. Mereka membuat undang-undang tersebut agar mereka boleh menimbun dan memonopoli pengetahuan tersebut untuk mereka sahaja, dan mencegah negara-negara lain dari mengambil manfaat hakiki dari penemuan tersebut. Ini dilakukan agar negara-negara lain tetap menjadi pasar konsumtif bagi produk-produk mereka dan tunduk di bawah pengaturan mereka. Juga, agar mereka dapat mencuri kekayaan dan sumberdaya alam negara-negara lemah atas nama pelaburan dan globalisasi. Inilah tujuan mereka!

Umat Islam adalah umat yang agung dengan kekuatan kepemimpinan dan fikrahya. Orang-orang kafir telah menyedari kekuatan dan bahaya umat Islam terhadap mereka sekiranya umat Islam kembali kepada ideologi Islam. Oleh kerana itu, mereka memaksakan kepada umat Islam undang-undang sivil mereka seperti Undang-undang Perlindungan Hak Cipta dan yang sejenisnya. Tujuannya adalah untuk mencegah umat Islam dari mendapatkan semula kebijaksanaan intelektual, kemuliaan dan kekuatan serta untuk menjauhkan umat Islam dari hukum-hakam dan ideologi Islam. Oleh yang demikian, kaum Muslimin hendaklah sedar akan kekufuran dan bahaya undang-undang sivil/kufur tersebut terhadap agama mereka dan kehidupan mereka. Dalam kes ini (undang-undang hakcipta) kaum Musliminlah yang dijadikan sasaran mereka. Mereka telah ‘menimbun’ pengetahuan-pengetahuan ilmiah untuk mencegah kaum Muslimin mendapatkan manfaat-manfaatnya agar mereka terus dapat mencengkam kekuasaan mereka atas kaum Muslimin. Semua itu dilakukan agar kaum Muslimin tetap mundur dan terkebelakang dan tidak dapat bangkit dengan landasan Islam yang benar.

Berdasarkan hal ini, kaum Muslimin wajib menolak dan tidak boleh terikat dengan undang-undang sivil tersebut. Ia bukan berasal dari Islam, malah dibuat untuk menimpakan kehancuran demi kehancuran ke atas umat Islam. Kaum Muslimin wajib mengetahui dan memerhatikan setiap kunci dan nafas dalam rangka mengembalikan hukum-hakam Islam agar kaum Muslimin tidak terus terkurung dan tersepit dengan undang-undang kufur yang membelenggu mereka sejak jatuhnya Daulah Khilafah pada tahun 1342H (1924M). Di sinilah pentingnya usaha untuk mewujudkan kembali Negara Islam (Khilafah) agar tradisi keilmuan, keintelektualan, kemuliaan, kekuatan dan kesatuan kaum Muslimin di bawah naungan Kitabullah akan kembali semula dan akan menghancurkan segala kegelapan, kebatilan dan kekufuran yang wujud di dunia umat Islam selama ini. Dan agar mereka mampu membersihkan dunia dari kenistaan dan imperialisme kapitalis untuk menuju keadilan Islam. Allah SWT berfirman,

“Dialah yang telah mengutus RasulNya (dengan membawa) petunjuk (Al-Qur’an) dan agama yang benar untuk dimenangkanNya atas segala agama (ideologi dan pemikiran) yang lain, walaupun orang-orang musyrik tidak menyukainya” [TMQ at-Taubah (9):33].


Sumber : http://ftik.unisi.ac.id/berita-1-hukum-hak-cipta-menurut-pandangan-islam.html

11 Undang-Undang HAKI Empty undang-undang haki Sat Jul 07, 2012 9:25 pm

Danu Budi NUgroho

Danu Budi NUgroho

DANU BUDI NUGROHO
NIM 10010854


Hak Desain Industri ditinjau dari UU No. 31 tahun 2000

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah konsepsi yang sederhana dan logis, sebab pada intinya mengatur tentang penghargaan atas karya orang lain, yang berguna bagi masyarakat banyak. Diterapkannya UU HKI merupakan titik awal dari pengembangan lingkungan yang kondusif untuk pengembangan invensi, kreasi, desain dan lain-lain bentuk karya intelektual di Indonesia.

Hak kekayaan intelektual bersifat privat, namun hak kekayaan intelektual ini hanya akan bermakna jika diwujudkan dalam bentuk produk di pasaran, digunakan dalam siklus permintaan, dan penawaran, dan karena itu memainkan suatu peranan dalam bidang ekonomi. Hak desain industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu untuk melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.

Berbicara hak eksklusif dari pemegang hak desain industri tentunya harus dipahami seberapa eksklusif hak tersebut. Berdasarkan pada ketentuan Pasal 9 UU Desain industri ditegaskan bahwa hak eksklusif yang dimiliki oleh pemegang hak desain industri mencakup pada: Pertama, hak untuk melaksanakan hak desain industri yang dimilikinya; dan Kedua, hak untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi hak desain industri.

Hak Desain Industri diberikan oleh negara sebagai hak ekslusif atas desain industri dengan prinsip bahwa desain tersebut memenuhi kriteria baru dan belum pernah digunakan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU Desain Industri. Lebih jelasnya dalam ketentuan ini disyaratkan bahwa desain industri tidak/belum digunakan atau diumumkan secara resmi di Indonesia dan di luar negeri. Desain industri dinyatakan sebagai desain baru harus memenuhi kriteria tidak digunakan atau diumumkan dalam waktu 12 bulan sebelum didaftarkan.

Dalam kewajiban internasional sebagai konsekuensi dari negara yang turut menandatangani konvensi WTO dimana didalamnya ada instrumen TRIPs sebagai bagian yang tidak terpisahkan. Ini berarti, Indonesia sebagai peserta persetujuan TRIPs wajib menyesuaikan peraturan perundang-undangan nasional mengenai HKI mereka secara penuh terhadap perjanjian-perjanjian internasional tadi.


Sumber: http://id.shvoong.com/social-sciences/1810893-hak-desain-industri-ditinjau-dari/#ixzz1zwkf32T5


[center][b]

12 Undang-Undang HAKI Empty DWI YULIANA 10010859 Thu Jul 12, 2012 12:13 am

dwi yuliana

dwi yuliana

UU NO 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA:


13 Undang-Undang HAKI Empty Re: Undang-Undang HAKI Sun Jul 22, 2012 12:57 pm

AINUL YAQIN

AINUL YAQIN

Contoh Pelanggaran HAKI

PeNcEttTT ! ! !:

Sponsored content



Kembali Ke Atas  Message [Halaman 1 dari 1]

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik