Tugas Kampus Ku
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Tugas Kampus untuk DosenKu Mr. Muhamad Danuri, M.Kom


You are not connected. Please login or register

Tugas I - the ten comandement of computer Ethics

+9
dyan apsari
kartika rukmi
AINUL YAQIN
must_edy
Danu Budi NUgroho
ani hidayah
DIAR SISWI ANGGRAENI
Nazyihun
admin
13 posters

Go down  Message [Halaman 1 dari 1]

admin

admin
Admin

Tugas I - the ten comandement of computer Ethics

dikumpul disini...........

https://tugasku.forumid.net

2Tugas I - the ten comandement of computer Ethics Empty Tugas 1 (ETIKA BISNIS & PROFESI) Tue Apr 03, 2012 8:55 am

Nazyihun

Nazyihun


Contoh Menggunakan Komputer Untuk Mengintip File Orang Lain
Laughing M.NASYIHUN AMIN Laughing
10010874


MENGINTIP PASSWORD ORANG
KLIK DISINI...!!! lol! :



Terakhir diubah oleh Nazyihun tanggal Tue Apr 03, 2012 9:09 am, total 1 kali diubah

http://www.nazyihun-adhitya.blogspot.com

3Tugas I - the ten comandement of computer Ethics Empty Tugas 1 Sat Apr 07, 2012 11:40 am

DIAR SISWI ANGGRAENI

DIAR SISWI ANGGRAENI

Contoh Menggunakan Komputer Untuk Mencuri
Nama : Diar Siswi Anggraeni
NIM : 10010858


Cara mencuri file dari komputer teman

bounce ..KLIK DISINI.. lol! :

4Tugas I - the ten comandement of computer Ethics Empty Tugas 1 Sun Apr 08, 2012 3:04 pm

DIAR SISWI ANGGRAENI

DIAR SISWI ANGGRAENI

Etika Dan Moral Penggunaan teknologi Informasi Dan Komunikasi
Dalam penggunaan perangkat teknologi/ teknologi informasi saat ini, terutama computer, tidak hanya kemampuan dalam menjalankan program-program computer atau bisa mengutak-atik seluruh system dalam computer, kita juga harus memiliki sikap (etika dan moral). Apalagi kaitan dalam dunia internet yang sekarang sudah semakin “mendunia”. Sebab semua hal dalam internet baik itu gambar, musik, file-file berita atau informasi, kesemuanya itu baik langsung atau pun tidak langsung merupakan hasil karya cipta (kekayaan intelektual) dari seseorang, sekelmpok orang, maupun lembaga yang dilindungi oleh Undang-Undang.


Beberapa Hal yang menyangkut dalam Etika dan moral dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi :

1. Menghargai Hasil Karya Orang Lain
Beberapa perbuatan yang dapat mencerminkan penghargaan kita terhadap hasil karya orang lain:

Selalu menggunakan perangkat lunak yang asli, resmi, dan berlisensi dari perusahaan yang mengeluarkan perangkat lunak tersebut.
Menghindari penggunaan perangkat lunak bajakan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kualitas dan keasliaannya.
Tidak turut serta dalam tindakan membajak, menyalin, mengkopi, maupun menggandakan perangkat lunak atau program computer tanpa seizin dari perusahaan yang menerbitkan perangkat tersebut.
Menghindari penyalahgunaan perangkat lunak dalam bentuk apapun yang bersifat negative dan merugikan orang lain.
Tidak melakukan tindakan pengubahan, pengurangan, maupun penambahan hasil ciptaan suatu perangkat lunak.
2. Hak Cipta Perangkat Lunak
Menurut Pasal 12 Ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta No.19 Tahun 2002, Ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencangkup:

Buku, program computer, pamflet, lay out karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;

Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
Dram atau drama musical, tari, koreograffi, pewayangan, dan pantomim;
Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, ukir, kaligrafi, pahat, patung, kolase, terapan;
Arsitektur;
Peta;
Seni batik;
Fotografi;
Sinematografi;
Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan;

Sedangkan untuk ciptaan yang tidak memiliki atau tidak ada Hak Cipta seperti yang dinyatakan dalam pasal 13 Undang-Undang Hak Cipta No.19 tahun 2002 adalah:

a. Hasil rapat terbuka kembaga-lembaga Negara;
b. Peraturan perundang-undangan;
c. Pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah;
d. Putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
e. Keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.

Undang-undang Hak Cipta yang belaku saat ini adalah Undang-Undang Hak Cipta No.19 tahun 2002 yang merupakan penyempurnaan dari Undang-Undang Hak Cipta No.6 tahun 1982, Undang-Undang Hak Cipta No.7 Tahun 1987, dan Undang-Undang Hak Cipta No.12 tahun 1997.

Menurut Pasal 2 Ayat (2) Hak Cipta No.19 tahun 2002, Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersil.

3. Tata Cara Mengutip/Mengkopi Hasil Karya Orang Lain
Ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan dalam mengutip maupun mengkopi hasil karya cipta orang lain, termasuk tulisan ini pun sesungguhnya tidak murni hasil karya saya, jadi saya pun juga berhati-hati dalam mengutip isi dari artikel sesungguhnya. Hal-hal tersebut antara lain sebagau berikut:

Pasal 14 UU Hak Cipta No.19 tah 2002 menyatakan bahwa :
“Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:

Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
Pengumuman dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
Pengambilan berita actual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.”

Pasal 15 UU Hak Cipta No.19 tahun 2002 menyatakan bahwa:

Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta :


Penggunaan Hak Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
(i) Ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan, atau
(ii) Pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra dalam huruf braile guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
Perbanyakn suatu Ciptaan selain Progam Komputer secara terbatas dengan cara atau alat apapun atau suatu proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
Perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
Pembuatan salinan cadangan suatu Progam Komputer oleh Pemilik Progam Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri;

Berdasarkan ketentuan-ketentuan diatas maka tata cara mengutip atau mengkopi hasil karya orang lain antara lain sebagai berikut:


Setiap pemgambilan atau pengutipan Ciptaan pihak lain sebagian maupunn seluruhnya harus mencantumkan sumbernya jika tujuan pengambilan tersebut untuk keperluan seperti yang disebutkan pada Pasal 15 UU Hak Cipta No.19 tahun 2002 diatas. Namun jika tujuannya untuk keperluan diluar yang ditentukan oleh pasal tersebut seperti komersialisasi atau mencari keuntungan, maka kita perlu mendapatkan persetujuan dari Pemegang Hak Cipta dengan ketentuan yang sudah diatur oleh undang-undang.
Pemilik suatu Progam Komputer (bukan Pemegang Hak Cipta Progam Komputer ) dibolehkan membuat salinan Progam Komputer yang dimilikinya tersebut untuk dijadikan cadangan, jika digunakan untuk keperluan sendiri, bukan untuk komersialisasi atau mencari keuntungan. Hal ini sudah ditetapkan dalam Pasal 15 UU Hak Cipta No.19 tahun 2002 huruf g.


4. Sanksi Pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta
Pelanggaran terhadap UU Hak Cipta Progam Komputer akan dikenai sanksi atau hukuman. Hal ini sudah ditetapkan dalam pasal 27 ayat (3) UU Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 yang berbunyi :

“barang siapa yang dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial duatu progam computer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan / atau denda paling banyak Rp500.000,-”



sumber:
PUSTAKA(diambil dari):
Drs. Supriyono.2005.Teknologi Informasi dan Komunikasi.Jakarta:Yudhistira

5Tugas I - the ten comandement of computer Ethics Empty tugas 1 Sun Apr 08, 2012 4:31 pm

ani hidayah

ani hidayah

ani hidayah Smile
10010850
"contoh komputer di gunakan untuk mencuri"
lol!

MODUS- MODUS KEJAHATAN DALAM KOMPUTER
Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, serta semakin banyaknya pengguna internet semakin meningkat pula potensi kejahatan dalam internet yang disebut dengan "CyberCrime" atau kejahatan melalui jaringan Internet, Munculnya beberapa kasus "CyberCrime" di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet..

cybercrime merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.

Karakteristik Cybercrime
Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:
a. Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
b. Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini memiliki empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.

Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya antara lain menyangkut lima hal berikut:
1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus Kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan

Jenis Cybercrime
Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
a. Unauthorized Access
kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.
b. Illegal Contents
kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
c. Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
d. Data Forgery
Kejahatan yang dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
e. Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran.
f. Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer.
g. Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
h. Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif.
i. Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal.
j. Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain.
k. Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer. Beberapa contoh kasus Cyber Terorism sebagai berikut :
• Ramzi Yousef, dalang penyerangan pertama ke gedung WTC, diketahui menyimpan detail serangan dalam file yang di enkripsi di laptopnya.
• Osama Bin Laden diketahui menggunakan steganography untuk komunikasi jaringannya.
• Suatu website yang dinamai Club Hacker Muslim diketahui menuliskan daftar tip untuk melakukan hacking ke Pentagon.
• Seorang hacker yang menyebut dirinya sebagai DoktorNuker diketahui telah kurang lebih lima tahun melakukan defacing atau mengubah isi halaman web dengan propaganda anti-American, anti-Israel dan pro-Bin Laden.

Berdasarkan Motif Kegiatan
Berdasarkan motif kegiatan yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi dua jenis sebagai berikut :
a. Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal
b. Cybercrime sebagai kejahatan ”abu-abu”

Berdasarkan Sasaran Kejahatan
Sedangkan berdasarkan sasaran kejahatan, cybercrime dapat dikelompokkan menjadi beberapa kategori seperti berikut ini :

a. Cybercrime yang menyerang individu (Against Person)
Beberapa contoh kejahatan ini antara lain :
• Pornografi
Kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas.
• Cyberstalking
Kegiatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara berulang-ulang seperti halnya teror di dunia cyber. Gangguan tersebut bisa saja berbau seksual, religius, dan lain sebagainya.
• Cyber-Tresspass
Kegiatan yang dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti misalnya Web Hacking. Breaking ke PC, Probing, Port Scanning dan lain sebagainya.

b. Cybercrime menyerang hak milik (Againts Property)

c. Cybercrime menyerang pemerintah (Againts Government)

Penanggulangan Cybercrime
Aktivitas pokok dari cybercrime adalah penyerangan terhadap content, computer system dan communication system milik orang lain atau umum di dalam cyberspace. Fenomena cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Berikut ini cara penanggulangannya :
a. Mengamankan sistem
b. Penanggulangan Global

beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah :
1. melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
2. meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
3. meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
4. meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
5. meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.

Sumber :
irmarr.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/11611/Modus+Kejahatan+dalam+TI.doc

6Tugas I - the ten comandement of computer Ethics Empty Tugas 1 Sun Apr 08, 2012 11:08 pm

Danu Budi NUgroho

Danu Budi NUgroho

DANU BUDI NUGROHO
NIM 10010854


MODUS KEJAHATAN MENCURI PADA DUNIA KOMPUTER

Cybercrime
cybercrime merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
Karakteristik Cybercrime

Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:

a. Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.

b. Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini memiliki empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.
Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya antara lain menyangkut lima hal berikut:

1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus Kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan

Jenis Cybercrime
Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:

a. Unauthorized Access
kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.

b. Illegal Contents
kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.

c. Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.

d. Data Forgery
Kejahatan yang dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.

e. Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran.

f. Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer.

g. Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.

h. Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif.

i. Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal.

j. Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain.

k. Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.
Berdasarkan Motif Kegiatan
Berdasarkan motif kegiatan yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi dua jenis sebagai berikut :

1. Cybercrime sebagai tindakan murni criminal
2. Cybercrime sebagai kejahatan ”abu-abu”

Berdasarkan Sasaran Kejahatan
Sedangkan berdasarkan sasaran kejahatan, cybercrime dapat dikelompokkan menjadi beberapa kategori seperti berikut ini :


a. Cybercrime yang menyerang individu (Against Person)
Beberapa contoh kejahatan ini antara lain :

• Pornografi
Kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas.

• Cyberstalking
Kegiatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara berulang-ulang seperti halnya teror di dunia cyber. Gangguan tersebut bisa saja berbau seksual, religius, dan lain sebagainya.

• Cyber-Tresspass
Kegiatan yang dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti misalnya Web Hacking. Breaking ke PC, Probing, Port Scanning dan lain sebagainya.

b. Cybercrime menyerang hak milik (Againts Property)
c. Cybercrime menyerang pemerintah (Againts Government)


my personal web
imaginer by KuHanyaRumputLiar
[/b]

Evil or Very Mad Evil or Very Mad Evil or Very Mad Evil or Very Mad Evil or Very Mad Evil or Very Mad lol! lol! lol! lol! lol! lol! lol! lol! [b]

7Tugas I - the ten comandement of computer Ethics Empty Tugas 1 Mon Apr 09, 2012 12:16 pm

must_edy



Edi Susanto
10010860


ETIKA DUNIA MAYA

Tata krama dan kesopanan tidak hanya berlaku di dunia nyata, dunia maya juga memerlukan kesadaran dan prilaku sopan yang sama.
Facebook dan twitter siapa yang tak mengenalnya? Facebook dan Twitter merupakan jejaring sosial yang paling digemari saat ini. Tidak hanya remaja tapi hampir semua orang. Memiliki akun pada jejaring sosial tersebut memang tidak masalah, selama semuanya dipergunakan dengan baik dan benar oleh si pengguna.

Namun, walupun kita sudah menggunakan akun pada jejaring sosial tersebut dengan baik dan benar, kadang juga kita sering terkena masalah akibat penggunaan jejaring sosial. Hal ini tidak hanya pada jejaring sosial. Forum-forum internet seperti Indowebster serta Kaskus, chatting, e-mail (lebih sering pada maillist) bahkan blog, juga sering terjadi permasalahan yang didasari pada isi posting (tulisan, foto, video) dari pengguna. Penyebab utama dari permasalahan yang sering kita temui antara lain akibat kurangnya etika pengguna akun dalam dunia maya, baik dari diri sendiri maupun orang lain.

Dibawah ini ada beberapa etika khusus untuk berkomunikasi dalam sebuah forum/milis

Mengisi blog dengan hal-hal yang positif, jangan berharap pengunjungnya banyak dengan "menghalalkan" segala cara dan semua content.

Ada ucapan salam, bicara sopan dan menjauhi SARA.

Kalau harus mengkritik harus berdasarkan fakta dan data; jangan langsung kepada pribadi seseoran. Hati-hati menuliskan status, khususnya ketika lagi kesal…(lebih baik tidak dituliskan)

Jika ada istilah mulutmu adalah harimaumu, maka di duniamaya ingat selalu bahwa : tulisanmu adalah harimaumu.

Jika selama ini content yang dilarang masih banyak berkeliaran, maka sebenarnya mereka hanya menunggu waktu untuk diperkarakan.

Ada pun hukum yg mengatur dunia maya seperti di negara kita Indonesia yaitu Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik )
Karena sifatnya yang berisi aturan main di dunia maya, UU ITE ini juga dikenal sebagai Cyber Law.Sebagaimana layaknya Cyber Law di negara-negara lain, UU ITE ini juga bersifat ekstraterritorial, jadi tidak hanya mengatur perbuatan orang yang berdomisili di Indonesia tapi juga berlaku untuk setiap orang yang berada di wilayah hukum di luar Indonesia, yang perbuatannya memiliki akibat hukum di Indonesia atau di luar wilayah Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Dalam perkembangannya, UU ITE yang rancangannya sudah masuk dalam agenda DPR sejak hampir sepuluh tahun yang lalu, terus mengalami penambahan disana-sini, termasuk perlindungan dari serangan hacker, pelarangan penayangan content yang memuat unsur-unsur pornografi, pelanggaran kesusilaan, pencemaran nama baik, penghinaan dan lain sebagainya. Terdapat sekitar 11 pasal yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam UU ITE, yang mencakup hampir 22 jenis perbuatan yang dilarang. Dari 11 Pasal tersebut ada 3 pasal yang dicurigai akan membahayakan blogger, pasal-pasal yang mengatur larangan-larangan tertentu di dunia maya, yang bisa saja dilakukan oleh seorang blogger tanpa dia sadari. Pasal-Pasal tersebut adalah Pasal 27 ayat (1) dan (3), Pasal 28 ayat (2), serta Pasal 45 ayat (1) dan (2).

Pasal 27 ayat (1)
”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”

Pasal 27 ayat (3)
”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. ”
Pasal 28 ayat (2)
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”
Atas pelanggaran pasal-pasal tersebut, UU ITE memberikan sanksi yang cukup berat sebagaimana di atur dalam Pasal 45 ayat (1) dan (2).
Pasal 45 ayat (1)
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 45 ayat (2)
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Pasal-pasal tersebut di atas walaupun bertujuan baik, namun dikhawatirkan dapat menjadi pisau bermata dua, karena disisi lain bisa membahayakan pilar-pilar demokrasi, dimana azas demokrasi menjunjung tinggi kebebasan menyatakan pendapat dan pikiran serta kebebasan untuk memperoleh informasi.


Daftar Pustaka
Undang-Undang No. 11 tahun 2008
yudhim.blogspot.com/2009/04/etika-dalam-berkomunikasi-dalam-dunia.html
zulkarnaen.wordpress.com/2008/02/20/etika-berinternet/
muhamadnurhasan.blogspot.com/2012/02/etika-dunia-maya.html[b]

AINUL YAQIN

AINUL YAQIN

SEDIKIT TENTANG DUNIA MAYA dan INTERNET

“Pornografi melalui internet”
Di jaman sekarang ini dunia yang satu ini sudah menjadi sangat lumrah dan sangat mudah di akses, baik menggunakan MOBILE maupun PC. Dunia maya,,, ya kita menyebutnya begitu, dunia maya kita bisa mengakses apapun semau kita. Mulai dari kejahatan dunia maya atau sering di sebut dengan “cybercrime” adalah istilah yang mengacu pada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer yang menjadi alatnya. Kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara Online, pemalsuan CEK, penipuan kartu kredit, confiden fraud, penipuan identitas, dll.
Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kejahatan intelektual.
Contoh kejahatan dunia maya yang lain di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS. dan masih banyak kejahatan2 dunia maya yang lain…
Dan tak kalah seru ada yang menyebutnya dengan Perang Jaringan…. nah yang ini silahkan cek sendiri… hehehe
bila masih penasaran silahkan hubungi om googling… ^_^
Di luar tentang kejahatan2 dunia maya banyak manfaat yang dapat di ambil dari dunia maya…
salah satu contohnya adalah akses ke sumber informasi.
Sebelum adanya Internet, masalah utama yang dihadapi oleh pendidikan (di seluruh dunia) adalah akses kepada sumber informasi. Perpustakaan yang konvensional merupakan sumber informasi yang sayangnya tidak murah. Buku-buku dan journal harus dibeli dengan harga mahal. Pengelolaan yang baik juga tidak mudah. Sehingga akibatnya banyak tempat di berbagai lokasi di dunia (termasuk di dunia Barat) yang tidak memiliki perpustakaan yang lengkap. Adanya Internet memungkinkan mengakses kepada sumber informasi yang mulai tersedia banyak. Dengan kata lain, masalah akses semestinya bukan menjadi masalah lagi.
Selain dapat belajar kita juga dapat mencari teman2 lama atau mendapat teman baru, melalui berbagai jejaring sosial, entah itu facebook, friendster, antar blog, maupun berbagai macam forum diskusi yang bertebaran di dunia maya.
Tapi ada yang mengganjal di pikiranku, yaitu mengenai pornografi yang makin menggila. Mungkin ini salah satu sisi kelam dunia internet, yakni hal-hal yang berbau cabul nampaknya makin akrab za dengan anak-anak jaman sekarang di sepanjang tahun ini.
Batas antarnegara pun di terjang. Kini bisa hadir online 24 jam di rumah-rumah kita. internet adalah jalan tembusnya.

Kecanggihan teknologi memang pisau bermata dua. Salah pemanfaatan bukan kebaikan yang datang, tapi marabahaya. Itu juga yang berlaku pada internet. Kemudahan informasi via internet ternyata mengundang hadirnya industri pornografi. Adalah ulah sejumlah kapitalis yang menanamkan investasi di bisnis pornografi dunia maya. Beragam informasi yang bikin gerah banyak orang itu ditawarkan. Mulai dari sekedar menampilkan gambar wanita telanjang hingga adegan-adegan yang menjijikkan dan di luar batas kemanusiaan juga dijajakan; seperti lesbian, homoseksual, pedofilia dan hubungan intim dengan hewan. Tapi apapun komentar banyak orang termasuk kita umat Muslim, erotisme yang ditawarkan via internet telah mendobrak batas-batas penghalang antara publik termasuk remaja dengan para produser pornografi. Kini, orang dewasa dan remaja tidak perlu sembunyi-sembunyi membeli majalah atau VCD porno karena semuanya dapat hadir di warung internet, dan bahkan rumah. Seperti kata Scott Hirsch, pemilik DOMELive salah satu situs porno terbesar di Amrik, “Internet telah memecahkan problem distribusi yang menghadang industri pornografi.”
Ini terlihat dari hasil penelitian vendor keamanan Symantec, yang mengungkap 100 topik pencarian paling populer tahun ini di kalangan anak-anak usia 13-18 tahun.
Memprihatinkan, karena kata kunci seks dan porno ternyata menduduki di tempat salah satu posisi tertinggi dalam daftar tersebut.
Berdasarkan kategori jenis kelamin, topik seks bercokol di tempat keempat pencarian paling populer bagi anak lelaki dan di posisi kelima daftar pencarian anak perempuan.
Anak laki-laki sepertinya lebih tertarik pada hal-hal berbau mesum, karena topik porno bertengger di tempat kelima dalam daftar mereka. Sementara anak perempuan cenderung menggemari subyek seperti musik, acara televisi, film dan selebritis.
Selebritis yang paling banyak dicari adalah Michael Jackson, meski posisinya di luar 10 besar. Seleb seperti Miley Cyrus, Britney Spears, dan Jonas Brothers juga paling banyak diminati.
Seperti detikINET kutip dari Cnet, Senin (21/12/2009), untuk mengkompilasi daftar 100 besar ini, Symantec menganalisis 14,6 juta pencarian yang dilakukan via layanan Online Family Norton.
Berikut adalah salah satu hasil penelitian yang memuat 10 besar topik pencarian di kalangan anak-anak sepanjang 2009:
1. YouTube
2. Facebook
3. Google
4. Sex
5. MySpace
6. Porn
7. Yahoo
8. YouTube.com
9. eBay
10. WIkipedia
Apa kelebihan informasi yang diturunkan internet? Bebas sensor. Bila jaringan televisi dan media cetak harus melalui sensor terlebih dahulu, situs-situs menyajikannya dengan komplit. Detil demi detil perselingkuhan Mr. Bill dan karyawan magang Gedung Putih itu dikupas tuntas. Mulai dari proses perkenalan, tubrukan yang direkayasa, surat-suratan dan telepon-teleponan yang penuh rayuan gombal, hingga sejumlah perzinaan yang dilakukan sang presiden dengan pegawainya tersebut.
Clinton-Lewinsky
Setelah Kongres Amerika menyetujui pembeberan skandal Bill Clinton dan Monica Lewinsky – hasil investigasi Kenneth Starr, 11 September 1997, sontak banyak orang mengalihkan perhatian mereka ke layar monitor. Meng -klik sejumlah situs internet dan membaca laporan setebal 442 halaman. Begitu banyaknya orang yang mengakses internet, membuat mengakses laporan itu tak segampang biasanya.
(saking banyak yang akses kali ya…) ^_^
Itulah yang menyebabkan internet mulai dilirik para pengusaha seks. Mudah dijangkau konsumen.
dan mudah di akses tentunya.
Salah perusahaan penyedia jasa erotisme Internet Video Group (IVG) menceritakan keuntungan yang mereka raup. Pemiliknya, Scott Hirsch, mampu membeli rumah mewah dan Mercedes Benz dalam sekejap. Untuk itu Hirsch mempekerjakan 3 lusin wanita cantik yang sehari-harinya ‘bertugas’ menampilkan kemesuman. Mereka kebanyakan para penari malam yang sudah jenuh bekerja di klab-klab malam. Para ‘artis’ itu bekerja di areal terbuka seluas 22.000 meter persegi di Pompano Beach, yang berfungsi sebagai cyberbroadcast, dilengkapi segala fasilitas termasuk gimnasium untuk menjaga kebugaran para ‘karyawan’. Gedungnya saja senilai US$ 1,6 juta. Tapi biaya besar itu tidak menjadi soal karena Hirsch paham betul seluk beluk bisnis ini. Perhitungan Hirsch benar, dalam tiga bulan perusahaannya sudah meraup keuntungan.
Perusahaan yang dipimpin usahawan contact lens, pernah membuat gebrakan sinting yang menjadi skandal. Mereka promosi akan menayangkan adegan mesum sepasang pemuda bernama Mike dan Diane, yang akan melepas keperawanannya 4 Agustus ‘98 lalu. Para penggila erotisme kontan memburu tayangan tersebut. Ketika rencana itu diumumkan pada pertengahan Juli, dalam sekejap 50.000 orang tercatat bakal masuk situs tersebut. Masing-masing dikenai tarif US$ 5-US$ 8.

Namun tayangan sinting bin ngawur itu keburu terbongkar. Mike ternyata bernama Ty Taylor, 23 tahun, seorang pengangguran dari Alabama. Sedangkan Diane bernama Michelle Parma, asal Texas. Michelle mengaku ia sudah tak gadis lagi. Diduga keduanya melakukanitu untuk publisitas dan duit. Tapi keduanya menyangkal tuduhan tersebut, “Ini untuk pendidikan seks yang sehat,” kata Michelle. Rupanya mereka disponsori Condomania, sebuah perusahaan retail kondom di California. Gila nggak tuh!
Berapa keuntungan bisnis situs porno ini? Cukup susah untuk menghitungnya. Karena begitu banyaknya perusahaan seperti ini tersebar di pelosok bumi. Forrester Research, sebuah jasa konsultasi bidang telekomunikasi di Boston, mengungkapkan bahwa layanan hiburan orang dewasa (adult entertainment) mencapai US$ 50 juta pertahun. Sumber lain mengungkap tahun lalu, situs asusila ini ditaksir mengeruk keuntungan hingga US$ 200 juta, atau 35 % dari US$ 550 juta pendapatan bisnis internet.
Apa yang kini berkecamuk di dunia cyberspace adalah gambaran betapa batas asusila dan susila itu sudah menjadi kabur, bahkan nyaris tidak ada. Itulah kapitalisme. Dengan asas manfaatnya sukses mengecoh manusia untuk menjadi gila harta sekalipun dengan mengorbankan moral dan harga diri. Apa mereka akan hancurnya generasi muda dan juga masyarakat? Pertanyaan seperti itu rasanya percuma dilontarkan pada mereka, tapi lebih tepat ditujukan pada umat Muslim. Agar mereka tidak lagi mengagungkan kapitalisme, demokrasi dan sekulerisme. Toh, sudah terbukti borok-boroknya.

Selamatkan Anak-anak !!!
Tanah air kekhawatiran akan anak-anak mengkonsumsi pornografi???
Di Amerika sudah banyak orang tua yang mengajukan protes pada pemerintah setempat.? Menyadari bahayanya, dua orang senator Amerika, James Exon dari Nebraska dan Dan Coats dari Indiana segera merancang undang-undang untuk membasmi cybersex, yang disebut Communication Decency Act. Dua orang senator ini mengancam akan memasukkan sanksi dendan US$ 100 ribu bagi siapa saja yang membuat gambar porno itu bisa dijangkau anak-anak. Tapi usulan ini mendapat protes keras, terutama karena berlawanan dengan First Amandement, yang, antara lain, melarang Kongres membatasi kebebasan pers, berbicara dan hak mendapat informasi. Itulah ruwetnya demokrasi; selalu mengatasnamakan kebebasan padahal banyak urusan yang membahayakan moral publik, terutama remaja dan anak-anak.
Selain mendapat tentangan secara hukum, banyak kalangan meragukan keefektifan pemerintah mengontrol dunia tanpa batas tersebut. Server lokal bisa saja dibungkam, tapi bagaimana dengan yang dari luar wilayah hukum AS? Ini yang menjadi persoalan. Di Asia, langkah positif ini sudah diikuti oleh Singapura. Pemerintah setempat sudah melakukan pembatasan. Provider, perusahaan penyedia jasa layanan internet dibatasi hanya dua buah saja. Mereka juga dikontrol ketat. Bagi mereka yang kepergok menyebarkan pornografi ada ancaman hukuman kurungan dan denda.
Bagaimana di Indonesia? Para penggemar dan penggiat situs porno boleh menarik nafas lega, soalnya pemerintah nampaknya masih adem ayem.
Ancaman pornografi pada anak-anak bukan saja kekhawatiran mereka bakal mengkonsumsi tayangan tersebut, tapi mereka juga bisa menjadi korbannya. Banyak situs porno di internet yang menayangkan pornografi yang dilakukan oleh anak-anak. Baik foto mesum ataupan adegan mesumnya itu sendiri.
Meski usaha keras kepolisian dilakukan, namun menggulung jaringan pornografi anak tidaklah mudah. Wakil Direktur BNCS, Bob Packham, mengakui hal tersebut. Jaringan yang bernama Wonderland itu muncul di AS dan menyebar ke 12 negara di Eropa dan Australia, mereka memiliki sistem yang canggih. Mereka menggunakan kode pengamanan yang dikembangkan dinas rahasia KGB, dalam jaringan komunikasinya. Dahsyat memang!
Selama mental manusia tidak dibenahi dengan akidah yang shahih, maka penghargaan pada sesama manusia tidak akan pernah ada. Yang muncul malah eksploitasi dan saling memeras, termasuk pada anak-anak, kelompok manusia yang paling lemah. Maka, manusia harus jujur bahwa mereka membutuhkan Islam. Satu-satunya ideologi yang menentang eksploitasi terhadap sesama manusia, dan mencintai kelompok yang lemah, khususnya anak-anak.

Sumber : teknologi.kompasiana.com/internet/2010/05/13/sedikit-tentang-dunia-maya-dan-internet

9Tugas I - the ten comandement of computer Ethics Empty TUGAS 1 - KEJAHATAN DUNIA MAYA Wed Apr 11, 2012 9:42 pm

AINUL YAQIN

AINUL YAQIN

SEDIKIT TENTANG DUNIA MAYA dan INTERNET

“Pornografi melalui internet”
Di jaman sekarang ini dunia yang satu ini sudah menjadi sangat lumrah dan sangat mudah di akses, baik menggunakan MOBILE maupun PC. Dunia maya,,, ya kita menyebutnya begitu, dunia maya kita bisa mengakses apapun semau kita. Mulai dari kejahatan dunia maya atau sering di sebut dengan “cybercrime” adalah istilah yang mengacu pada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer yang menjadi alatnya. Kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara Online, pemalsuan CEK, penipuan kartu kredit, confiden fraud, penipuan identitas, dll.
Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kejahatan intelektual.
Contoh kejahatan dunia maya yang lain di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS. dan masih banyak kejahatan2 dunia maya yang lain…
Dan tak kalah seru ada yang menyebutnya dengan Perang Jaringan…. nah yang ini silahkan cek sendiri… hehehe
bila masih penasaran silahkan hubungi om googling… ^_^
Di luar tentang kejahatan2 dunia maya banyak manfaat yang dapat di ambil dari dunia maya…
salah satu contohnya adalah akses ke sumber informasi.
Sebelum adanya Internet, masalah utama yang dihadapi oleh pendidikan (di seluruh dunia) adalah akses kepada sumber informasi. Perpustakaan yang konvensional merupakan sumber informasi yang sayangnya tidak murah. Buku-buku dan journal harus dibeli dengan harga mahal. Pengelolaan yang baik juga tidak mudah. Sehingga akibatnya banyak tempat di berbagai lokasi di dunia (termasuk di dunia Barat) yang tidak memiliki perpustakaan yang lengkap. Adanya Internet memungkinkan mengakses kepada sumber informasi yang mulai tersedia banyak. Dengan kata lain, masalah akses semestinya bukan menjadi masalah lagi.
Selain dapat belajar kita juga dapat mencari teman2 lama atau mendapat teman baru, melalui berbagai jejaring sosial, entah itu facebook, friendster, antar blog, maupun berbagai macam forum diskusi yang bertebaran di dunia maya.
Tapi ada yang mengganjal di pikiranku, yaitu mengenai pornografi yang makin menggila. Mungkin ini salah satu sisi kelam dunia internet, yakni hal-hal yang berbau cabul nampaknya makin akrab za dengan anak-anak jaman sekarang di sepanjang tahun ini.
Batas antarnegara pun di terjang. Kini bisa hadir online 24 jam di rumah-rumah kita. internet adalah jalan tembusnya.

Kecanggihan teknologi memang pisau bermata dua. Salah pemanfaatan bukan kebaikan yang datang, tapi marabahaya. Itu juga yang berlaku pada internet. Kemudahan informasi via internet ternyata mengundang hadirnya industri pornografi. Adalah ulah sejumlah kapitalis yang menanamkan investasi di bisnis pornografi dunia maya. Beragam informasi yang bikin gerah banyak orang itu ditawarkan. Mulai dari sekedar menampilkan gambar wanita telanjang hingga adegan-adegan yang menjijikkan dan di luar batas kemanusiaan juga dijajakan; seperti lesbian, homoseksual, pedofilia dan hubungan intim dengan hewan. Tapi apapun komentar banyak orang termasuk kita umat Muslim, erotisme yang ditawarkan via internet telah mendobrak batas-batas penghalang antara publik termasuk remaja dengan para produser pornografi. Kini, orang dewasa dan remaja tidak perlu sembunyi-sembunyi membeli majalah atau VCD porno karena semuanya dapat hadir di warung internet, dan bahkan rumah. Seperti kata Scott Hirsch, pemilik DOMELive salah satu situs porno terbesar di Amrik, “Internet telah memecahkan problem distribusi yang menghadang industri pornografi.”
Ini terlihat dari hasil penelitian vendor keamanan Symantec, yang mengungkap 100 topik pencarian paling populer tahun ini di kalangan anak-anak usia 13-18 tahun.
Memprihatinkan, karena kata kunci seks dan porno ternyata menduduki di tempat salah satu posisi tertinggi dalam daftar tersebut.
Berdasarkan kategori jenis kelamin, topik seks bercokol di tempat keempat pencarian paling populer bagi anak lelaki dan di posisi kelima daftar pencarian anak perempuan.
Anak laki-laki sepertinya lebih tertarik pada hal-hal berbau mesum, karena topik porno bertengger di tempat kelima dalam daftar mereka. Sementara anak perempuan cenderung menggemari subyek seperti musik, acara televisi, film dan selebritis.
Selebritis yang paling banyak dicari adalah Michael Jackson, meski posisinya di luar 10 besar. Seleb seperti Miley Cyrus, Britney Spears, dan Jonas Brothers juga paling banyak diminati.
Seperti detikINET kutip dari Cnet, Senin (21/12/2009), untuk mengkompilasi daftar 100 besar ini, Symantec menganalisis 14,6 juta pencarian yang dilakukan via layanan Online Family Norton.
Berikut adalah salah satu hasil penelitian yang memuat 10 besar topik pencarian di kalangan anak-anak sepanjang 2009:
1. YouTube
2. Facebook
3. Google
4. Sex
5. MySpace
6. Porn
7. Yahoo
8. YouTube.com
9. eBay
10. WIkipedia
Apa kelebihan informasi yang diturunkan internet? Bebas sensor. Bila jaringan televisi dan media cetak harus melalui sensor terlebih dahulu, situs-situs menyajikannya dengan komplit. Detil demi detil perselingkuhan Mr. Bill dan karyawan magang Gedung Putih itu dikupas tuntas. Mulai dari proses perkenalan, tubrukan yang direkayasa, surat-suratan dan telepon-teleponan yang penuh rayuan gombal, hingga sejumlah perzinaan yang dilakukan sang presiden dengan pegawainya tersebut.
Clinton-Lewinsky
Setelah Kongres Amerika menyetujui pembeberan skandal Bill Clinton dan Monica Lewinsky – hasil investigasi Kenneth Starr, 11 September 1997, sontak banyak orang mengalihkan perhatian mereka ke layar monitor. Meng -klik sejumlah situs internet dan membaca laporan setebal 442 halaman. Begitu banyaknya orang yang mengakses internet, membuat mengakses laporan itu tak segampang biasanya.
(saking banyak yang akses kali ya…) ^_^
Itulah yang menyebabkan internet mulai dilirik para pengusaha seks. Mudah dijangkau konsumen.
dan mudah di akses tentunya.
Salah perusahaan penyedia jasa erotisme Internet Video Group (IVG) menceritakan keuntungan yang mereka raup. Pemiliknya, Scott Hirsch, mampu membeli rumah mewah dan Mercedes Benz dalam sekejap. Untuk itu Hirsch mempekerjakan 3 lusin wanita cantik yang sehari-harinya ‘bertugas’ menampilkan kemesuman. Mereka kebanyakan para penari malam yang sudah jenuh bekerja di klab-klab malam. Para ‘artis’ itu bekerja di areal terbuka seluas 22.000 meter persegi di Pompano Beach, yang berfungsi sebagai cyberbroadcast, dilengkapi segala fasilitas termasuk gimnasium untuk menjaga kebugaran para ‘karyawan’. Gedungnya saja senilai US$ 1,6 juta. Tapi biaya besar itu tidak menjadi soal karena Hirsch paham betul seluk beluk bisnis ini. Perhitungan Hirsch benar, dalam tiga bulan perusahaannya sudah meraup keuntungan.
Perusahaan yang dipimpin usahawan contact lens, pernah membuat gebrakan sinting yang menjadi skandal. Mereka promosi akan menayangkan adegan mesum sepasang pemuda bernama Mike dan Diane, yang akan melepas keperawanannya 4 Agustus ‘98 lalu. Para penggila erotisme kontan memburu tayangan tersebut. Ketika rencana itu diumumkan pada pertengahan Juli, dalam sekejap 50.000 orang tercatat bakal masuk situs tersebut. Masing-masing dikenai tarif US$ 5-US$ 8.

Namun tayangan sinting bin ngawur itu keburu terbongkar. Mike ternyata bernama Ty Taylor, 23 tahun, seorang pengangguran dari Alabama. Sedangkan Diane bernama Michelle Parma, asal Texas. Michelle mengaku ia sudah tak gadis lagi. Diduga keduanya melakukanitu untuk publisitas dan duit. Tapi keduanya menyangkal tuduhan tersebut, “Ini untuk pendidikan seks yang sehat,” kata Michelle. Rupanya mereka disponsori Condomania, sebuah perusahaan retail kondom di California. Gila nggak tuh!
Berapa keuntungan bisnis situs porno ini? Cukup susah untuk menghitungnya. Karena begitu banyaknya perusahaan seperti ini tersebar di pelosok bumi. Forrester Research, sebuah jasa konsultasi bidang telekomunikasi di Boston, mengungkapkan bahwa layanan hiburan orang dewasa (adult entertainment) mencapai US$ 50 juta pertahun. Sumber lain mengungkap tahun lalu, situs asusila ini ditaksir mengeruk keuntungan hingga US$ 200 juta, atau 35 % dari US$ 550 juta pendapatan bisnis internet.
Apa yang kini berkecamuk di dunia cyberspace adalah gambaran betapa batas asusila dan susila itu sudah menjadi kabur, bahkan nyaris tidak ada. Itulah kapitalisme. Dengan asas manfaatnya sukses mengecoh manusia untuk menjadi gila harta sekalipun dengan mengorbankan moral dan harga diri. Apa mereka akan hancurnya generasi muda dan juga masyarakat? Pertanyaan seperti itu rasanya percuma dilontarkan pada mereka, tapi lebih tepat ditujukan pada umat Muslim. Agar mereka tidak lagi mengagungkan kapitalisme, demokrasi dan sekulerisme. Toh, sudah terbukti borok-boroknya.

Selamatkan Anak-anak !!!
Tanah air kekhawatiran akan anak-anak mengkonsumsi pornografi???
Di Amerika sudah banyak orang tua yang mengajukan protes pada pemerintah setempat.? Menyadari bahayanya, dua orang senator Amerika, James Exon dari Nebraska dan Dan Coats dari Indiana segera merancang undang-undang untuk membasmi cybersex, yang disebut Communication Decency Act. Dua orang senator ini mengancam akan memasukkan sanksi dendan US$ 100 ribu bagi siapa saja yang membuat gambar porno itu bisa dijangkau anak-anak. Tapi usulan ini mendapat protes keras, terutama karena berlawanan dengan First Amandement, yang, antara lain, melarang Kongres membatasi kebebasan pers, berbicara dan hak mendapat informasi. Itulah ruwetnya demokrasi; selalu mengatasnamakan kebebasan padahal banyak urusan yang membahayakan moral publik, terutama remaja dan anak-anak.
Selain mendapat tentangan secara hukum, banyak kalangan meragukan keefektifan pemerintah mengontrol dunia tanpa batas tersebut. Server lokal bisa saja dibungkam, tapi bagaimana dengan yang dari luar wilayah hukum AS? Ini yang menjadi persoalan. Di Asia, langkah positif ini sudah diikuti oleh Singapura. Pemerintah setempat sudah melakukan pembatasan. Provider, perusahaan penyedia jasa layanan internet dibatasi hanya dua buah saja. Mereka juga dikontrol ketat. Bagi mereka yang kepergok menyebarkan pornografi ada ancaman hukuman kurungan dan denda.
Bagaimana di Indonesia? Para penggemar dan penggiat situs porno boleh menarik nafas lega, soalnya pemerintah nampaknya masih adem ayem.
Ancaman pornografi pada anak-anak bukan saja kekhawatiran mereka bakal mengkonsumsi tayangan tersebut, tapi mereka juga bisa menjadi korbannya. Banyak situs porno di internet yang menayangkan pornografi yang dilakukan oleh anak-anak. Baik foto mesum ataupan adegan mesumnya itu sendiri.
Meski usaha keras kepolisian dilakukan, namun menggulung jaringan pornografi anak tidaklah mudah. Wakil Direktur BNCS, Bob Packham, mengakui hal tersebut. Jaringan yang bernama Wonderland itu muncul di AS dan menyebar ke 12 negara di Eropa dan Australia, mereka memiliki sistem yang canggih. Mereka menggunakan kode pengamanan yang dikembangkan dinas rahasia KGB, dalam jaringan komunikasinya. Dahsyat memang!
Selama mental manusia tidak dibenahi dengan akidah yang shahih, maka penghargaan pada sesama manusia tidak akan pernah ada. Yang muncul malah eksploitasi dan saling memeras, termasuk pada anak-anak, kelompok manusia yang paling lemah. Maka, manusia harus jujur bahwa mereka membutuhkan Islam. Satu-satunya ideologi yang menentang eksploitasi terhadap sesama manusia, dan mencintai kelompok yang lemah, khususnya anak-anak.

Sumber : teknologi.kompasiana.com/internet/2010/05/13/sedikit-tentang-dunia-maya-dan-internet

Basketball Basketball

AINUL YAQIN

AINUL YAQIN

AINUL YAQIN
10010849

Basketball Basketball

SEDIKIT TENTANG DUNIA MAYA dan INTERNET


“Pornografi melalui internet”
Di jaman sekarang ini dunia yang satu ini sudah menjadi sangat lumrah dan sangat mudah di akses, baik menggunakan MOBILE maupun PC. Dunia maya,,, ya kita menyebutnya begitu, dunia maya kita bisa mengakses apapun semau kita. Mulai dari kejahatan dunia maya atau sering di sebut dengan “cybercrime” adalah istilah yang mengacu pada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer yang menjadi alatnya. Kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara Online, pemalsuan CEK, penipuan kartu kredit, confiden fraud, penipuan identitas, dll.
Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kejahatan intelektual.
Contoh kejahatan dunia maya yang lain di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS. dan masih banyak kejahatan2 dunia maya yang lain…
Dan tak kalah seru ada yang menyebutnya dengan Perang Jaringan…. nah yang ini silahkan cek sendiri… hehehe
bila masih penasaran silahkan hubungi om googling… ^_^
Di luar tentang kejahatan2 dunia maya banyak manfaat yang dapat di ambil dari dunia maya…
salah satu contohnya adalah akses ke sumber informasi.
Sebelum adanya Internet, masalah utama yang dihadapi oleh pendidikan (di seluruh dunia) adalah akses kepada sumber informasi. Perpustakaan yang konvensional merupakan sumber informasi yang sayangnya tidak murah. Buku-buku dan journal harus dibeli dengan harga mahal. Pengelolaan yang baik juga tidak mudah. Sehingga akibatnya banyak tempat di berbagai lokasi di dunia (termasuk di dunia Barat) yang tidak memiliki perpustakaan yang lengkap. Adanya Internet memungkinkan mengakses kepada sumber informasi yang mulai tersedia banyak. Dengan kata lain, masalah akses semestinya bukan menjadi masalah lagi.
Selain dapat belajar kita juga dapat mencari teman2 lama atau mendapat teman baru, melalui berbagai jejaring sosial, entah itu facebook, friendster, antar blog, maupun berbagai macam forum diskusi yang bertebaran di dunia maya.
Tapi ada yang mengganjal di pikiranku, yaitu mengenai pornografi yang makin menggila. Mungkin ini salah satu sisi kelam dunia internet, yakni hal-hal yang berbau cabul nampaknya makin akrab za dengan anak-anak jaman sekarang di sepanjang tahun ini.
Batas antarnegara pun di terjang. Kini bisa hadir online 24 jam di rumah-rumah kita. internet adalah jalan tembusnya.

Kecanggihan teknologi memang pisau bermata dua. Salah pemanfaatan bukan kebaikan yang datang, tapi marabahaya. Itu juga yang berlaku pada internet. Kemudahan informasi via internet ternyata mengundang hadirnya industri pornografi. Adalah ulah sejumlah kapitalis yang menanamkan investasi di bisnis pornografi dunia maya. Beragam informasi yang bikin gerah banyak orang itu ditawarkan. Mulai dari sekedar menampilkan gambar wanita telanjang hingga adegan-adegan yang menjijikkan dan di luar batas kemanusiaan juga dijajakan; seperti lesbian, homoseksual, pedofilia dan hubungan intim dengan hewan. Tapi apapun komentar banyak orang termasuk kita umat Muslim, erotisme yang ditawarkan via internet telah mendobrak batas-batas penghalang antara publik termasuk remaja dengan para produser pornografi. Kini, orang dewasa dan remaja tidak perlu sembunyi-sembunyi membeli majalah atau VCD porno karena semuanya dapat hadir di warung internet, dan bahkan rumah. Seperti kata Scott Hirsch, pemilik DOMELive salah satu situs porno terbesar di Amrik, “Internet telah memecahkan problem distribusi yang menghadang industri pornografi.”
Ini terlihat dari hasil penelitian vendor keamanan Symantec, yang mengungkap 100 topik pencarian paling populer tahun ini di kalangan anak-anak usia 13-18 tahun.
Memprihatinkan, karena kata kunci seks dan porno ternyata menduduki di tempat salah satu posisi tertinggi dalam daftar tersebut.
Berdasarkan kategori jenis kelamin, topik seks bercokol di tempat keempat pencarian paling populer bagi anak lelaki dan di posisi kelima daftar pencarian anak perempuan.
Anak laki-laki sepertinya lebih tertarik pada hal-hal berbau mesum, karena topik porno bertengger di tempat kelima dalam daftar mereka. Sementara anak perempuan cenderung menggemari subyek seperti musik, acara televisi, film dan selebritis.
Selebritis yang paling banyak dicari adalah Michael Jackson, meski posisinya di luar 10 besar. Seleb seperti Miley Cyrus, Britney Spears, dan Jonas Brothers juga paling banyak diminati.
Seperti detikINET kutip dari Cnet, Senin (21/12/2009), untuk mengkompilasi daftar 100 besar ini, Symantec menganalisis 14,6 juta pencarian yang dilakukan via layanan Online Family Norton.
Berikut adalah salah satu hasil penelitian yang memuat 10 besar topik pencarian di kalangan anak-anak sepanjang 2009:
1. YouTube
2. Facebook
3. Google
4. Sex
5. MySpace
6. Porn
7. Yahoo
8. YouTube.com
9. eBay
10. WIkipedia
Apa kelebihan informasi yang diturunkan internet? Bebas sensor. Bila jaringan televisi dan media cetak harus melalui sensor terlebih dahulu, situs-situs menyajikannya dengan komplit. Detil demi detil perselingkuhan Mr. Bill dan karyawan magang Gedung Putih itu dikupas tuntas. Mulai dari proses perkenalan, tubrukan yang direkayasa, surat-suratan dan telepon-teleponan yang penuh rayuan gombal, hingga sejumlah perzinaan yang dilakukan sang presiden dengan pegawainya tersebut.
Clinton-Lewinsky
Setelah Kongres Amerika menyetujui pembeberan skandal Bill Clinton dan Monica Lewinsky – hasil investigasi Kenneth Starr, 11 September 1997, sontak banyak orang mengalihkan perhatian mereka ke layar monitor. Meng -klik sejumlah situs internet dan membaca laporan setebal 442 halaman. Begitu banyaknya orang yang mengakses internet, membuat mengakses laporan itu tak segampang biasanya.
(saking banyak yang akses kali ya…) ^_^
Itulah yang menyebabkan internet mulai dilirik para pengusaha seks. Mudah dijangkau konsumen.
dan mudah di akses tentunya.
Salah perusahaan penyedia jasa erotisme Internet Video Group (IVG) menceritakan keuntungan yang mereka raup. Pemiliknya, Scott Hirsch, mampu membeli rumah mewah dan Mercedes Benz dalam sekejap. Untuk itu Hirsch mempekerjakan 3 lusin wanita cantik yang sehari-harinya ‘bertugas’ menampilkan kemesuman. Mereka kebanyakan para penari malam yang sudah jenuh bekerja di klab-klab malam. Para ‘artis’ itu bekerja di areal terbuka seluas 22.000 meter persegi di Pompano Beach, yang berfungsi sebagai cyberbroadcast, dilengkapi segala fasilitas termasuk gimnasium untuk menjaga kebugaran para ‘karyawan’. Gedungnya saja senilai US$ 1,6 juta. Tapi biaya besar itu tidak menjadi soal karena Hirsch paham betul seluk beluk bisnis ini. Perhitungan Hirsch benar, dalam tiga bulan perusahaannya sudah meraup keuntungan.
Perusahaan yang dipimpin usahawan contact lens, pernah membuat gebrakan sinting yang menjadi skandal. Mereka promosi akan menayangkan adegan mesum sepasang pemuda bernama Mike dan Diane, yang akan melepas keperawanannya 4 Agustus ‘98 lalu. Para penggila erotisme kontan memburu tayangan tersebut. Ketika rencana itu diumumkan pada pertengahan Juli, dalam sekejap 50.000 orang tercatat bakal masuk situs tersebut. Masing-masing dikenai tarif US$ 5-US$ 8.

Namun tayangan sinting bin ngawur itu keburu terbongkar. Mike ternyata bernama Ty Taylor, 23 tahun, seorang pengangguran dari Alabama. Sedangkan Diane bernama Michelle Parma, asal Texas. Michelle mengaku ia sudah tak gadis lagi. Diduga keduanya melakukanitu untuk publisitas dan duit. Tapi keduanya menyangkal tuduhan tersebut, “Ini untuk pendidikan seks yang sehat,” kata Michelle. Rupanya mereka disponsori Condomania, sebuah perusahaan retail kondom di California. Gila nggak tuh!
Berapa keuntungan bisnis situs porno ini? Cukup susah untuk menghitungnya. Karena begitu banyaknya perusahaan seperti ini tersebar di pelosok bumi. Forrester Research, sebuah jasa konsultasi bidang telekomunikasi di Boston, mengungkapkan bahwa layanan hiburan orang dewasa (adult entertainment) mencapai US$ 50 juta pertahun. Sumber lain mengungkap tahun lalu, situs asusila ini ditaksir mengeruk keuntungan hingga US$ 200 juta, atau 35 % dari US$ 550 juta pendapatan bisnis internet.
Apa yang kini berkecamuk di dunia cyberspace adalah gambaran betapa batas asusila dan susila itu sudah menjadi kabur, bahkan nyaris tidak ada. Itulah kapitalisme. Dengan asas manfaatnya sukses mengecoh manusia untuk menjadi gila harta sekalipun dengan mengorbankan moral dan harga diri. Apa mereka akan hancurnya generasi muda dan juga masyarakat? Pertanyaan seperti itu rasanya percuma dilontarkan pada mereka, tapi lebih tepat ditujukan pada umat Muslim. Agar mereka tidak lagi mengagungkan kapitalisme, demokrasi dan sekulerisme. Toh, sudah terbukti borok-boroknya.

Selamatkan Anak-anak !!!
Tanah air kekhawatiran akan anak-anak mengkonsumsi pornografi???
Di Amerika sudah banyak orang tua yang mengajukan protes pada pemerintah setempat.? Menyadari bahayanya, dua orang senator Amerika, James Exon dari Nebraska dan Dan Coats dari Indiana segera merancang undang-undang untuk membasmi cybersex, yang disebut Communication Decency Act. Dua orang senator ini mengancam akan memasukkan sanksi dendan US$ 100 ribu bagi siapa saja yang membuat gambar porno itu bisa dijangkau anak-anak. Tapi usulan ini mendapat protes keras, terutama karena berlawanan dengan First Amandement, yang, antara lain, melarang Kongres membatasi kebebasan pers, berbicara dan hak mendapat informasi. Itulah ruwetnya demokrasi; selalu mengatasnamakan kebebasan padahal banyak urusan yang membahayakan moral publik, terutama remaja dan anak-anak.
Selain mendapat tentangan secara hukum, banyak kalangan meragukan keefektifan pemerintah mengontrol dunia tanpa batas tersebut. Server lokal bisa saja dibungkam, tapi bagaimana dengan yang dari luar wilayah hukum AS? Ini yang menjadi persoalan. Di Asia, langkah positif ini sudah diikuti oleh Singapura. Pemerintah setempat sudah melakukan pembatasan. Provider, perusahaan penyedia jasa layanan internet dibatasi hanya dua buah saja. Mereka juga dikontrol ketat. Bagi mereka yang kepergok menyebarkan pornografi ada ancaman hukuman kurungan dan denda.
Bagaimana di Indonesia? Para penggemar dan penggiat situs porno boleh menarik nafas lega, soalnya pemerintah nampaknya masih adem ayem.
Ancaman pornografi pada anak-anak bukan saja kekhawatiran mereka bakal mengkonsumsi tayangan tersebut, tapi mereka juga bisa menjadi korbannya. Banyak situs porno di internet yang menayangkan pornografi yang dilakukan oleh anak-anak. Baik foto mesum ataupan adegan mesumnya itu sendiri.
Meski usaha keras kepolisian dilakukan, namun menggulung jaringan pornografi anak tidaklah mudah. Wakil Direktur BNCS, Bob Packham, mengakui hal tersebut. Jaringan yang bernama Wonderland itu muncul di AS dan menyebar ke 12 negara di Eropa dan Australia, mereka memiliki sistem yang canggih. Mereka menggunakan kode pengamanan yang dikembangkan dinas rahasia KGB, dalam jaringan komunikasinya. Dahsyat memang!
Selama mental manusia tidak dibenahi dengan akidah yang shahih, maka penghargaan pada sesama manusia tidak akan pernah ada. Yang muncul malah eksploitasi dan saling memeras, termasuk pada anak-anak, kelompok manusia yang paling lemah. Maka, manusia harus jujur bahwa mereka membutuhkan Islam. Satu-satunya ideologi yang menentang eksploitasi terhadap sesama manusia, dan mencintai kelompok yang lemah, khususnya anak-anak.



Sumber : teknologi.kompasiana.com/internet/2010/05/13/sedikit-tentang-dunia-maya-dan-internet
Sleep Sleep Sleep Sleep Sleep Sleep










11Tugas I - the ten comandement of computer Ethics Empty tugas 1 Thu Apr 12, 2012 9:09 am

kartika rukmi

kartika rukmi

Kartika Rukmi
10010870


Contoh Jangan Menggunakan Komputer Untuk Mencuri
## Klik Disini ##:



Terakhir diubah oleh kartika rukmi tanggal Mon Apr 16, 2012 8:58 am, total 1 kali diubah

12Tugas I - the ten comandement of computer Ethics Empty tugas the ten coce Thu Apr 12, 2012 6:24 pm

dyan apsari

dyan apsari

DIAN APSARI SETYANINGSIH
10010857

KOMPUTER DIGUNAKAN UNTUK MENCURI

"KLIK DISINI" bounce bounce lol! :
[/size]

Budiyanto

Budiyanto

CARA-CARA UNTUK MENCEGAH KEJAHATAN KOMPUTER :
Very Happy Very Happy Very Happy
oleh Budiyanto (10010853)

Teknologi informasi sangat berkembang sedemikian cepat, tetapi perkembangan ini diikuti pula dengan kejahatan teknologi informasi. Dan karena kejahatan ini pula menyebabkan banyak orang harus membayar mahal untuk mencegahnya dan menaati hukum yang ada. Berdasarkan dari sumber yang saya dapatkan ada beberapa cara yang dapat kita gunakan untuk mencegah kejahatan komputer, yaitu sbb :
1. Memperkuat hukum
Kini dengan hukum dunia teknologi informasi diperkuat maka setiap orang tidak seenaknya lagi melannggar hukum, karena bisa-bisa digiring sampai ke kantor polisi. Organisasi industri seperti Software Publishers Association (SPA) segera dibentuk setelah maraknya pembajakan perangakat
lunak dalam sekala besar maupun kecil. (Pembajakan perangkat lunak komersial sekarang merupakan tindak pidana berat, bisa dienjara maksimal 5 tahun dan didenda hingga 250.000 dollar bagi siapa saja yang terbukti memakai peragkat bajakan). Dengan memperkuat hukum ini minimal akan mengurangi resiko kejahatan Teknologi informasi.
2. CERT : Computer Emergency respose Team
Pada tahun 1988, setelah internet tersebar luas, Departemen pertahanan AS membentuk CERT. Meskipun lembaga ini tidak mempunyai wewenang untuk menahan atau mengadili, CERT menyediakan informasi internasional dan layanan seputar keamanan bagi para pengguna internet. CERT hadr sebagai
pendamping pihak yang diserang, membantu mengatasi penggangu, dan mengevaluasi sistem yang telah megalami serangan untuk melindunginya dari gangguan dimasa yang akan datang.
3. Alat pendeteksi kecurangan perangkat lunak deteksi berbasis aturan. Dalam teknik ini pengguna, semisal pedagang membuat file negatif yang memuat kriteria yang harus dipenuhi oleh setiap transaksi. Kriteria ini meliputi nomor kartu kredit yang dicuri dan juga batas harganya, kecocokan alamat rekening pemegang kartu dan alamat pengiriman, dan peringatan jika satu item dipesan dalam jumlah besar.

Perangkat Lunak Model Prediktif-Statistik
Dalam teknik ini dilakukan pemeriksaan pada berton-ton data dari transaksi sebelumnya. Tujuannya untuk membuat diskripsi matematis tentang kecurangan transaksi yang biasa terjadi. Perangkat lunak ini menghitung pesanan yang masuk menurut skala rasio yang didasarkan pada kemiripan profil
kecurangan. Semisal jika beberapa pencuri yang telah mendapatkan nomor telpon perusahaan anda dengan cara menyadap pembicaraan - melakukan pembicaraan kesuatu negara padahal anda tidak pernah melakukannya, maka perangkat lunak AT&T akan melakukan aktivitas yang tidak biasa lalu
memanggil anda untuk mengetahui apakah anda yang melakukan panggilan tersebut.

Perangkat Lunak Manajemen Internet Pegawai (EIM)
Program yang dibuat oleh Websense, SurfControl, dan Smartfilter yang digunakan untuk memantau berapa banyak waktu yang dihabiskan para manusia yg diweb dan untuk memblokir akses ke situs judi atau porno perangkat lunak penyaring Internet

Beberapa perusahaan menggunakan perangkat lunak penyaring filter khusus untuk memblok akses ke pornogafi, download music bootleg, dan situs Internet lain yang tidak dikehendaki yang kemungkinan akan diakses pengawasan secara elektronik perusahaan menggunakan berbagai jenis pengawas elektronik yang menyertakan teknologi pemantau audio dan visual, membaca email dan blog, dan merekam keystroke.

Dengan berbagai cara pencegahan diatas memang akan mengurangi kejahatan di dunia maya, namun semuanya itu kembali kepada kita sebagai pengguna Teknologi Informasi, selama kita semua masih memakai cara-cara dan etika yang benar pasti perkembangan IT akan terus melaju secara positf. Dan sampai sekarang metode pencegahan masih terus dikembangkan dengan beraneka ragam dan akan terus berkembang sesuai dengan tingkat perkembangan Teknologi Informasi.

^Smoga BermanFaat^
[/color][/color]

14Tugas I - the ten comandement of computer Ethics Empty Undang Undang HAKI bidang TIK Sun Apr 15, 2012 11:33 am

dee_javu (Adi Wibowo)

dee_javu (Adi Wibowo)

Bagian Pertama
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Pasal 2
(1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang¬undangan yang berlaku.
(2) Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

Bagian Keempat
Ciptaan yang Dilindungi
Pasal 12
(1) Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g. arsitektur;
h peta
i. seni batik;
j. photografi
k. sinematografi
l. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengaliwujudan.
Bagian Kelima
Pembatasan Hak Cipta
Pasal 14
Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
b. Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
c. Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
Pasal 15
Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
b. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
c. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
(i) ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
(ii) pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
d. Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
e. Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
f. perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
g. pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Pasal 16
(1) Untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, serta kegiatan penelitian dan pengembangan, terhadap Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan dan sastra, Menteri setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta dapat:
a. mewajibkan Pemegang Hak Cipta untuk melaksanakan sendiri penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan;
b. mewajibkan Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan untuk memberikan izin kepada pihak lain untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan dalam hal Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan tidak melaksanakan sendiri atau melaksanakan sendiri kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. menunjuk pihak lain untuk melakukan penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut dalam hal Pemegang Hak Cipta tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(2) Kewajiban untuk menerjemahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya Ciptaan di bidang ilmu pengetahuan dan sastra selama karya tersebut belum pernah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
(3) Kewajiban untuk memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu:
a. 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang matematika dan ilmu pengetahuan alam dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia
b. 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang ilmu sosial dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia;
c. 7 (tujuh) tahun sejak diumumkannya buku di bidang seni dan sastra dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia
(4) Penerjemahan atau Perbanyakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk pemakaian di dalam wilayah Negara Republik Indonesia dan tidak untuk diekspor ke wilayah Negara lain.
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c disertai pemberian imbalan yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(6) Ketentuan tentang tata cara pengajuan Permohonan untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Bagian Kedelapan
Sarana Kontrol Teknologi
Pasal 27

Kecuali atas izin Pencipta, sarana kontrol teknologi sebagai pengaman hak Pencipta tidak diperbolehkan dirusak, ditiadakan, atau dibuat tidak berfungsi.
Pasal 28
(1) Ciptaan-ciptaan yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi, khususnya di bidang cakram optik (optical disc), wajib memenuhi semua peraturan perizinan dan persyaratan produksi yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana produksi berteknologi tinggi yang memproduksi cakram optik sebagaimana diatur pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah

BAB III
MASA BERLAKU HAK CIPTA
Pasal 29
(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain;
b. drama atau drama musikal, tari, koreografi;
c. segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung;
d. seni batik;
e. lagu atau musik dengan atau tanpa teks; f. arsitektur;
g. ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan sejenis lain;
h. alat peraga;
i. peta;
j. terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga rampai berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
(2) Untuk Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimiliki oleh 2 (dua) orang atau lebih, Hak Cipta berlaku selama hidup Pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya.

Pasal 30
(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. Program Komputer;
b. sinematografi;
c. fotografi;
d. database; dan
e. karya hasil pengalihwujudan, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan
(2) Hak Cipta atas perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.
(3) Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini serta Pasal 29 ayat (1) yang dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.

BAB V LISENSI

Pasal 45
(1) Pemegang Hak Cipta berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Kecuali diperjanjikan lain, lingkup Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlangsung selama jangka waktu Lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
(3) Kecuali diperjanjikan lain, pelaksanaan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disertai dengan kewajiban pemberian royalti kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi.
(4) Jumlah royalti yang wajib dibayarkan kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi adalah berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dengan berpedoman kepada kesepakatan organisasi profesi.

Pasal 46
Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Hak Cipta tetap boleh melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Pasal 47
(1) Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Agar dapat mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga, perjanjian Lisensi wajib dicatatkan di Direktorat Jenderal.
(3) Direktorat Jenderal wajib menolak pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan Keputusan Presiden.

BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 72
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(4) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(5) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(6) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(7) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(8.) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(9) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

sumber: dwiangger.wordpress.com/undang-undang-haki-bidang-tik/

15Tugas I - the ten comandement of computer Ethics Empty Tugas 1 Sun Apr 15, 2012 11:44 am

Bejo Kabul

Bejo Kabul

KOMPUTER ETIK
April 6th, 2012

Dalam kehidupan zaman sekarang tidak lazim lagi namanya kehidupan di dunia. Saat ini manusia cenderung menggunakan teknologi dunia maya untuk melakukan aktivitasnya. Manusia memanfaatkan teknologi untuk berbisnis, bekerja, berhubungan dengan orang lain, bahkan untuk melakukan tindak kejhatan. Oleh sebab itu kita harus mengenal tentang istilah “KOMPUTER ETIK”. Komputer etik, apa itu computer etik ? Sebagai orang awam mungkin kita tahu tentang computer etik, sebaga pengguna yang baik kita mungkin mengerti tentang etika menggunakan computer itu tidak membuka data – data orang lain, tapi apa hanya sebatas itu pengertian tentang Komputer Etik ? Komputer Etik atau biasa disebut sebagai etika computer bias diartikan sebagai nilai- nilai yang berlaku atau yang perlu diperhatikan dalam menggunakan teknologi tersebut. Dalam kesehariannya banyak sekali pendapat tentang pengertian computer etik, seperti berikut :
1. a. Etika komputer adalah seperangkat asas atau nilai yang berkenaan dengan penggunaan komputer. Etika komputer berasal dari 2 suku kata yaitu etika (bahasa Yunani: ethos) adalah adat istiadat atau kebiasaan yang baik dalam individu, kelompok maupun masyarakat dan komputer (bahasa Inggris: to compute) merupakan alat yang digunakan untuk menghitung dan mengolah data. Jumlah interaksi manusia dengan komputer yang terus meningkat dari waktu ke waktu membuat etika komputer menjadi suatu peraturan dasar yang harus dipahami oleh masyarakat luas. Lahirnya etika komputer sebagai sebuah disiplin ilmu baru dalam bidang teknologi tidak dapat dipisahkan dari permasalahan-permasalahan seputar penggunaan komputer yang meliputi kejahatan komputer, netiket, e-commerce, pelanggaran HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelekstual) dan tanggung jawab profesi.(sumber : Wikipedia)
2. b. Etika komputer adalah sebagai analisis mengenai sifat dan dampak sosial teknologi kompuetr, serta formulasi dan justifikasi kebijakan untuk menggunakan teknologi tsb secara etis. Etika komputer juga bisa di definisikan sebuah frase yang sering digunakan namun sulit untuk didefinisikan. Untuk menanamkan kebiasaan komputer yang s esuai, etika harus dijadikan kebijakan organsasi etis. Sejumlah organisasi mengalamatkan isu mengenai etika komputer dan telah menghasilkan guideline etika komputer, kode etik. ( sumber : alexander ragil caesar pada Oktober 19, 2009)
3. c. Etika komputer adalah sebagai analisis mengenai sifat dan dampak sosial teknologi komputer, serta formulasi dan justifikasi kebijakan untuk menggunakan teknologi tersebut secara etis. Etika komputerjuga bisa di definisikan sebuah frase yang sering digunakan namun sulit untuk didefinisikan. Untuk menanamkan kebiasaan komputer yang sesuai, etika harus dijadikan kebijakan organsasi etis. Sejumlah organisasi mengalamatkan isu mengenai etika komputer dan telah menghasilkan guideline etika komputer, kode etik. (sumber : wisnu aditya-blogspot)
Dari beberapa pengertian di atas bisa disimpulkan bahwa computer etik atau etika menggunakan computer itu perlu diketahui bagi para pengguna teknologi ini dimanapun mereka berada, mengapa demikian? Tentu saja karena mengetahui hal – hal yang ada di computer etik itu berate mereka mengetahui hal- hal apa saja yang diperbolehkan atau apa saja yang dilarang pada saat kita menggunakan teknologi ini. Pada dasarnya mengetahui kode etik computer berate akan menghindarkan kita dari segala jenis kejahatan maupun segala jenis kecurangan atau dalam dunia computer biasa disebut dengan Cyber Crime. Cyber Crime terjadi atau semakin marak dilakukan para pengguna teknologi saat ini menurut saya karena beberapa hal, seperti :
1. Mereka benar – benar tidak mengetahui tentang kode etik dalam menggunakan computer dikarenakan mereka tidak peduli dan tidak menghargai hal – hal yang ada di dunia computer,
2. Mereka tahu akan adanya kode etik di dunia computer, akan tetapi mereka tidak perduli akan adanya hal tersebut selama mereka masih mampu meraup keuntungan atas kejahatan yang mereka lakukan walaupun itu melanggar computer etik.
Setelah kita mengetahui sedikit tentang gambaran akibat dari pelanggaran terhadap Komputer Etik, tentu harus mengetahui apa alasan sebenarnya ketika disusun tentang etika memakai computer yang baik dan benar, .Menurut Wahyono (2006) alasan sebenarnya ketika disusun tentang etika memakai computer yang baik dan benar adalah :
1. Bahwa penguna internet berasal dari berbagai negara yang memiliki budaya dan adat yang berbeda beda,
2. Pengguna internet merupakan orang – orang ang hidup dalam anonymouse, yang tidak mengharuskan menyertakan identitas asli,
3. Berbagai macam fasilitas yang tersedia dalam internet memungkinkan seseorang untuk bertindak etis
4. Pengguna internet setiap saat semakin bertambah
Pemerintah Indonesa juga sudah memperhatikan tentang pelanggaran – pelanggaran yang mungkin terjadi akibat melalaikan computer etik, itu terbukti dari adanya undang – undang dalam menggunakan internet yaitu UU RI No.11 tahun 2008 pasal 27,28,29. terutama Pasal 29 yang berbunyi:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi
ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan
secara pribadi.”

Sebagai bahasan terakhir saya memiliki beberapa saran yang berhubungan dengan computer etik, diantaranya :
1. Jangan pernah menggunakan computer untuk melakukan kejahatan terhadap orang lain,
2. Jangan pernah mengintip data – data orang lain,
3. Jangan pernah mencuri hasil karya orang lain dengan crack atau sejenisnya,
4. Jangan menggunakan software sebelum membayar hak ciptanya,
5. Gunakanlah computer dengan penuh tanggung jawab dan komitmen tinggi.

16Tugas I - the ten comandement of computer Ethics Empty Tugas Sun May 06, 2012 3:38 pm

Ahmad Rubiyantoo



Nim : 10010848
Nama : Ahmad Rubiyanto




Tugas I - the ten comandement of computer Ethics Copet

Sponsored content



Kembali Ke Atas  Message [Halaman 1 dari 1]

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik