BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Pengertian Hak Cipta dan Hubungannya dengan Hak Cipta Karya Musik
3.1.1 Pengertian Hak Cipta
Dalam Pasal 1 butir (1) Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, yang dimaksud hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan – pembatasan menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku (Adami Chazawi, 2007:14). Kata – kata “mengumumkan” dan “memperbanyak” memiliki rumusan – rumusan sebagai berikut :
“Pengumuman adalah pembacaan, penyuaraan, penyiaran, atau penyebaran, sesuatu ciptaan dengan menggunakan alat apa pun dan dengan cara sedemikian rupa sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat oleh orang lain.”
Perbanyakan adalah menambah jumlah sesuatu ciptaan, dengan pembuatan yang sama, hampir sama atau menyerupai ciptaan tersebut dengan mempergunakan bahan – bahan yang sama atau tidak sama, termasuk mmengalihwujudkan sesuatu ciptaan (Leden Marpaung, 1995:12).
Dari batasan mengenai hak cipta tersebut, unsur – unsur dan sifat hak cipta sebagai berikut :
• Hak cipta adalah suatu hak ekslusif (exclusive rights) berupa hak yang bersifat khusus, bersifat istimewa yang semata – mata hanya diperuntukkan bagi pencipta atau pemegang hak cipta sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hak tersebut tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta.
• Fungsi hak cipta atau pemegang hak cipta adalah untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan dan atau memberikan izin kepada pihak lain untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya tersebut.
• Ada pembatasan – pembatasan dalam hal penggunaan hak cipta yang ditentukan oleh peraturan perundang – undangan. Dalam hal melaksanakan hak eksklusif pencipta berupa hak mengumumkan atau memperbanyak ciptaan atau memberi izin pada pihak lain untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan tidak sebebbas – bebasnya. Namun dibatasi oleh ketentuan/hukum dalam Undang – Undang Hak Cipta itu sendiri. Hal ini menunjukkan bahwa dalam hak cipta terkandung fungsi sosial. Dalam penggunaan dan pemanfaatannya, hendaknya mempunyai fungsi sosial.
• Hak cipta merupakan benda bergerak yang tidak berwujud (benda immateriil) yang dapat dialihkan atau beralih pada pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian (Adami Chazawi, 2007:14-15).
3.2 Faktor – faktor yang mempengaruhi maraknya pembajakan kaset musik
Kaset bajakan yang sering kita temui di pinggiran jalan memanglah sangat bervariasai macamnya, mereka memiliki alasan tersendiri untuk menjual kaset bajakan tersebut, diantaranya yaitu :
a. Faktor ekonomi
Faktor ekonomi merupakan faktor pendorong utama terjadinya pembajakan kaset. Tingkat pendapatan yang rendah dan tingkat pengangguran yang tinggi membuat masyarakat berupaya untuk menambah pendapatannya, yaitu dengan menjual kaset bajakan.
b. Faktor sosial budaya
Secara sosial dan budaya, masyarakat Indonesia belum terbiasa untuk membeli produk – produk asli, terutama produk dari industri rekaman. Ini juga didukung dengan kebudayaan masyarakat Indonesia yang dalam membeli sebuah produk hanya mengorientasikan pada harga barang tanpa melihat kualitas dari barang tersebut.
Di bidang sosial budaya ini, dampak yang timbul dari semakin meluasnya pembajakan tersebut begitu beragam. Bagi para pelaku tindak pidan atau para pembajak, keadaan yang berlarut – larut tanpa ada tindakan, akan semakin menimbulkan sikap bahwa pembajakan sudah merupakan hal yang biasa dan tidak lagi merupakan tindakan melanggar Undang – Undang (Widyopramono, 1992:19).
c. Perbandingan harga kaset
Perbedaan harga jual yang tinggi antara kaset asli dengan bajakan memicu masyarakat untuk cenderung lebih memilih membeli kaset dengan harga yang lebih murah.
d. Faktor pendidikan
Selama ini masyarakat kurang mendapatkan sosialisasi terhadap adanya Undang – Undang Hak Cipta. Hal ini mengakibatkan masyarakat melakukan berbagai pelanggaran – pelanggaran Hak Cipta akibat tidak mengetahuinya ketentuan – ketentuan yang tercantum dalam Undang – Undang tersebut. Dampak atas ketidaktahuan masyarakat akan Undang – Undang tersebut yaitu masyarakat tidak bisa membedakan antara kaset asli dan palsu. Karena memang pembajakan kaset dibuat sedemikian rupa, baik cover maupun isinya.
e. Pelayanan penjual kaset
Faktor pelayanan juga berpengaruh bagi maraknya pembajakan kaset. Penjual kaset bajakan memberikan pelayan lebih ke konsumennya. Konsumen boleh menukarkan kasetnya jika terjadi kerusakan dengan kaset bajakan lainnya tanpa dimintai biaya. Hal ini berbeda dengan pelayanan penjual kaset resmi/asli.
f. Rendahnya sanksi hukum
Sanksi hukum yang diterapkan terhadap pembajakan kaset hanya diterapkan pada pembajak kaset saja, belm diterapkan pada konsumen yang membeli kaset bajakan. Selama ini penegakkan hukum dibidang Hak Cipta, khususnya karya musik berupa kaset belum berlaku secara menyeluruh. Apabila mengacu pada Undang – Undang Hak Cipta, maka sanksi yang ditekankan kepada pembajak hanya bersifat denda semata dan belum mengarah pada sanksi yang bersifat pemidanaan.
3.3 Dampak Dari Pembajakan Kaset
Dari pembajakan kaset yang semakin marak di negeri ini, ternyata menimbulkan berbagai dampak bagi pemerintah, pemusik, penjual, maupun konsumen. Dampak tersebut baik positif maupun negatif, diantaranya yaitu :
3.4.1 Bagi Pemerintah
Pembajakan kaset telah merugikan negara sebesar Rp 11 triliun hingga Rp 15 triliun rupiah. Karena uang pajak yang seharusnya masuk kas negara atas ciptaan sebuah musik, malah disalahgunakan oleh masyarakat untuk kepentingannya sendiri.
3.4.2 Bagi Pemusik
Pengaruh buruk terhadap pemusik pun berawal dari orang-orang yang membajak kaset rekaman mereka. Banyak pemusik yang mengalami frustasi karena kaset rekaman mereka dibajak habis-habisan. Hingga saat ini, kaset rekaman bajakan yang telah beredar mencapai angka yang fantastis yaitu 87% dari kaset rekaman yang asli. Kaset bajakan memberikan kerugian yang cukup besar, namun kaset bajakan tersebut ternyata juga memberikan dampak positif yang menguntungkan pemusik yang mungkin tidak disadari oleh mereka. Diantaranya yaitu pemusik menjadi terkenal karena lagunya telah menyebar di pasaran.
3.4.3 Bagi Penjual
Pihak yang paling menerima dampak yaitu penjual kaset bajakan. Disamping mereka mendapatkan keuntungan yang besar dari penjualan kaset bajakan tersebut, mereka juga harus menanggung akibatnya apabila substansi pemerintahan menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya. Seorang penjual harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan membayar denda.
3.4.4 Bagi Konsumen
Tidak selamanya dampak positif dirasakan bagi konsumen atas kaset bajakan ini. Memang seorang konsumen bisa memperoleh kaset yang mereka inginkan dengan harga yang terjangkau. Tapi kualitas akan kaset bajakan ini tidak tahan lama dan mudah rusak.
3.4 Perlindungan Hukum Atas Hasil Karya Musik Berupa Kaset di Indonesia
Sanksi pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta sedikit berbeda dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 1997 tentang Hak Cipta dan Undang-Undang Hak Cipta sebelumnya. Selain menambah macam subjek hukum yang akan dikenakan pidana, dalam Undang-Undang Hak Cipta yang baru itu juga dicantumkan sanksi pidana dengan denda yang bervariasi
• Penegakan Hukum
Sebagai salah satu penyebab maraknya pembajakan kaset adalah kurang tegasnya aparat hukum dalam menangani pelanggaran yang terjadi. Rendahnya hukuman yang diberikan kepada pelanggar Hak Cipta menandakan penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran juga merupakan faktor utama lemahnya penegakan hukum di bidang Hak Cipta. Para penegak hukum seolah – olah sudah tidak mau mengurusi pembajakan kaset , hal ini dikarenakan penjualan kaset yang tercecer dimana – mana, bahkan disepanjang jalan yang ada kita bisa menemuinya. Penegakan hukum di bidang hak cipta harus dilakukan secara serius dan efektif. Penegakan hukum di bidang Hak Cipta tidak dapat hanya tergantung pada satu pihak saja. Sebagai satu kesatuan kerja, seluruh instansi terkait turut bertanggung jawab dan memberikan dukungan yang optimal sehingga penegakan hukum di bidang Hak Cipta ini menjadi efektif.
• Kesadaran Masyarakat
Kesadaran hukum masyarakat Indonesia terhadap Hak Cipta masih belum maksimal, dalam arti banyak kerugian yang ditimbulkan karena masyarakat sendiri sebenarnya belum banyak yang memahami bagaimana sistem Hak Cipta berjalan. Pemberian pemahaman kepada masyarakat ini dapat dilakukan melalui sosialisasi dengan melakukan penyuluhan-penyuluhan dalam berbagai bentuk. Dengan sosialisasi ini diharapkan masyarakat dapat memahami masalah perlindungan dan penegakan hukum di bidang Hak Cipta, sehingga diharapkan akan tercipta suatu kerjasama antara masyarakat, pemerintah serta industri dan diharapkan juga suatu saat nanti tidak terjadi lagi pembajakan dan pelanggaran lainnya.
• keadaan ekonomi
Terpuruknya situasi ekonomi yang buruk yang tengah dihadapi bangsa Indonesia saat ini, secara tidak langsung telah ikut mendorong terjadinya pelanggaran terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual. Lesunya kegiatan ekonomi menyebabkan berkurangnya lapangan pekerjaan serta meningkatkan pengangguran. Akibatnya, keadaan ini dijadikan alasan untuk menghalalkan kegiatan baik berupa pembajakan maupun pemasaran dari kaset tersebut. Konsumen akan selalu mencuri barang yang paling murah. Dilema pasar ini bila dihadapkan dengan keadaan ekonomi masyarakat yang sedang lemah akan mendorong masyarakat untuk tidak menghiraukan lagi apakah barang yang dibeli itu asli atau bajakan.
PEMBAHASAN
3.1 Pengertian Hak Cipta dan Hubungannya dengan Hak Cipta Karya Musik
3.1.1 Pengertian Hak Cipta
Dalam Pasal 1 butir (1) Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, yang dimaksud hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan – pembatasan menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku (Adami Chazawi, 2007:14). Kata – kata “mengumumkan” dan “memperbanyak” memiliki rumusan – rumusan sebagai berikut :
“Pengumuman adalah pembacaan, penyuaraan, penyiaran, atau penyebaran, sesuatu ciptaan dengan menggunakan alat apa pun dan dengan cara sedemikian rupa sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat oleh orang lain.”
Perbanyakan adalah menambah jumlah sesuatu ciptaan, dengan pembuatan yang sama, hampir sama atau menyerupai ciptaan tersebut dengan mempergunakan bahan – bahan yang sama atau tidak sama, termasuk mmengalihwujudkan sesuatu ciptaan (Leden Marpaung, 1995:12).
Dari batasan mengenai hak cipta tersebut, unsur – unsur dan sifat hak cipta sebagai berikut :
• Hak cipta adalah suatu hak ekslusif (exclusive rights) berupa hak yang bersifat khusus, bersifat istimewa yang semata – mata hanya diperuntukkan bagi pencipta atau pemegang hak cipta sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hak tersebut tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta.
• Fungsi hak cipta atau pemegang hak cipta adalah untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan dan atau memberikan izin kepada pihak lain untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya tersebut.
• Ada pembatasan – pembatasan dalam hal penggunaan hak cipta yang ditentukan oleh peraturan perundang – undangan. Dalam hal melaksanakan hak eksklusif pencipta berupa hak mengumumkan atau memperbanyak ciptaan atau memberi izin pada pihak lain untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan tidak sebebbas – bebasnya. Namun dibatasi oleh ketentuan/hukum dalam Undang – Undang Hak Cipta itu sendiri. Hal ini menunjukkan bahwa dalam hak cipta terkandung fungsi sosial. Dalam penggunaan dan pemanfaatannya, hendaknya mempunyai fungsi sosial.
• Hak cipta merupakan benda bergerak yang tidak berwujud (benda immateriil) yang dapat dialihkan atau beralih pada pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian (Adami Chazawi, 2007:14-15).
3.2 Faktor – faktor yang mempengaruhi maraknya pembajakan kaset musik
Kaset bajakan yang sering kita temui di pinggiran jalan memanglah sangat bervariasai macamnya, mereka memiliki alasan tersendiri untuk menjual kaset bajakan tersebut, diantaranya yaitu :
a. Faktor ekonomi
Faktor ekonomi merupakan faktor pendorong utama terjadinya pembajakan kaset. Tingkat pendapatan yang rendah dan tingkat pengangguran yang tinggi membuat masyarakat berupaya untuk menambah pendapatannya, yaitu dengan menjual kaset bajakan.
b. Faktor sosial budaya
Secara sosial dan budaya, masyarakat Indonesia belum terbiasa untuk membeli produk – produk asli, terutama produk dari industri rekaman. Ini juga didukung dengan kebudayaan masyarakat Indonesia yang dalam membeli sebuah produk hanya mengorientasikan pada harga barang tanpa melihat kualitas dari barang tersebut.
Di bidang sosial budaya ini, dampak yang timbul dari semakin meluasnya pembajakan tersebut begitu beragam. Bagi para pelaku tindak pidan atau para pembajak, keadaan yang berlarut – larut tanpa ada tindakan, akan semakin menimbulkan sikap bahwa pembajakan sudah merupakan hal yang biasa dan tidak lagi merupakan tindakan melanggar Undang – Undang (Widyopramono, 1992:19).
c. Perbandingan harga kaset
Perbedaan harga jual yang tinggi antara kaset asli dengan bajakan memicu masyarakat untuk cenderung lebih memilih membeli kaset dengan harga yang lebih murah.
d. Faktor pendidikan
Selama ini masyarakat kurang mendapatkan sosialisasi terhadap adanya Undang – Undang Hak Cipta. Hal ini mengakibatkan masyarakat melakukan berbagai pelanggaran – pelanggaran Hak Cipta akibat tidak mengetahuinya ketentuan – ketentuan yang tercantum dalam Undang – Undang tersebut. Dampak atas ketidaktahuan masyarakat akan Undang – Undang tersebut yaitu masyarakat tidak bisa membedakan antara kaset asli dan palsu. Karena memang pembajakan kaset dibuat sedemikian rupa, baik cover maupun isinya.
e. Pelayanan penjual kaset
Faktor pelayanan juga berpengaruh bagi maraknya pembajakan kaset. Penjual kaset bajakan memberikan pelayan lebih ke konsumennya. Konsumen boleh menukarkan kasetnya jika terjadi kerusakan dengan kaset bajakan lainnya tanpa dimintai biaya. Hal ini berbeda dengan pelayanan penjual kaset resmi/asli.
f. Rendahnya sanksi hukum
Sanksi hukum yang diterapkan terhadap pembajakan kaset hanya diterapkan pada pembajak kaset saja, belm diterapkan pada konsumen yang membeli kaset bajakan. Selama ini penegakkan hukum dibidang Hak Cipta, khususnya karya musik berupa kaset belum berlaku secara menyeluruh. Apabila mengacu pada Undang – Undang Hak Cipta, maka sanksi yang ditekankan kepada pembajak hanya bersifat denda semata dan belum mengarah pada sanksi yang bersifat pemidanaan.
3.3 Dampak Dari Pembajakan Kaset
Dari pembajakan kaset yang semakin marak di negeri ini, ternyata menimbulkan berbagai dampak bagi pemerintah, pemusik, penjual, maupun konsumen. Dampak tersebut baik positif maupun negatif, diantaranya yaitu :
3.4.1 Bagi Pemerintah
Pembajakan kaset telah merugikan negara sebesar Rp 11 triliun hingga Rp 15 triliun rupiah. Karena uang pajak yang seharusnya masuk kas negara atas ciptaan sebuah musik, malah disalahgunakan oleh masyarakat untuk kepentingannya sendiri.
3.4.2 Bagi Pemusik
Pengaruh buruk terhadap pemusik pun berawal dari orang-orang yang membajak kaset rekaman mereka. Banyak pemusik yang mengalami frustasi karena kaset rekaman mereka dibajak habis-habisan. Hingga saat ini, kaset rekaman bajakan yang telah beredar mencapai angka yang fantastis yaitu 87% dari kaset rekaman yang asli. Kaset bajakan memberikan kerugian yang cukup besar, namun kaset bajakan tersebut ternyata juga memberikan dampak positif yang menguntungkan pemusik yang mungkin tidak disadari oleh mereka. Diantaranya yaitu pemusik menjadi terkenal karena lagunya telah menyebar di pasaran.
3.4.3 Bagi Penjual
Pihak yang paling menerima dampak yaitu penjual kaset bajakan. Disamping mereka mendapatkan keuntungan yang besar dari penjualan kaset bajakan tersebut, mereka juga harus menanggung akibatnya apabila substansi pemerintahan menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya. Seorang penjual harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan membayar denda.
3.4.4 Bagi Konsumen
Tidak selamanya dampak positif dirasakan bagi konsumen atas kaset bajakan ini. Memang seorang konsumen bisa memperoleh kaset yang mereka inginkan dengan harga yang terjangkau. Tapi kualitas akan kaset bajakan ini tidak tahan lama dan mudah rusak.
3.4 Perlindungan Hukum Atas Hasil Karya Musik Berupa Kaset di Indonesia
Sanksi pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta sedikit berbeda dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 1997 tentang Hak Cipta dan Undang-Undang Hak Cipta sebelumnya. Selain menambah macam subjek hukum yang akan dikenakan pidana, dalam Undang-Undang Hak Cipta yang baru itu juga dicantumkan sanksi pidana dengan denda yang bervariasi
• Penegakan Hukum
Sebagai salah satu penyebab maraknya pembajakan kaset adalah kurang tegasnya aparat hukum dalam menangani pelanggaran yang terjadi. Rendahnya hukuman yang diberikan kepada pelanggar Hak Cipta menandakan penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran juga merupakan faktor utama lemahnya penegakan hukum di bidang Hak Cipta. Para penegak hukum seolah – olah sudah tidak mau mengurusi pembajakan kaset , hal ini dikarenakan penjualan kaset yang tercecer dimana – mana, bahkan disepanjang jalan yang ada kita bisa menemuinya. Penegakan hukum di bidang hak cipta harus dilakukan secara serius dan efektif. Penegakan hukum di bidang Hak Cipta tidak dapat hanya tergantung pada satu pihak saja. Sebagai satu kesatuan kerja, seluruh instansi terkait turut bertanggung jawab dan memberikan dukungan yang optimal sehingga penegakan hukum di bidang Hak Cipta ini menjadi efektif.
• Kesadaran Masyarakat
Kesadaran hukum masyarakat Indonesia terhadap Hak Cipta masih belum maksimal, dalam arti banyak kerugian yang ditimbulkan karena masyarakat sendiri sebenarnya belum banyak yang memahami bagaimana sistem Hak Cipta berjalan. Pemberian pemahaman kepada masyarakat ini dapat dilakukan melalui sosialisasi dengan melakukan penyuluhan-penyuluhan dalam berbagai bentuk. Dengan sosialisasi ini diharapkan masyarakat dapat memahami masalah perlindungan dan penegakan hukum di bidang Hak Cipta, sehingga diharapkan akan tercipta suatu kerjasama antara masyarakat, pemerintah serta industri dan diharapkan juga suatu saat nanti tidak terjadi lagi pembajakan dan pelanggaran lainnya.
• keadaan ekonomi
Terpuruknya situasi ekonomi yang buruk yang tengah dihadapi bangsa Indonesia saat ini, secara tidak langsung telah ikut mendorong terjadinya pelanggaran terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual. Lesunya kegiatan ekonomi menyebabkan berkurangnya lapangan pekerjaan serta meningkatkan pengangguran. Akibatnya, keadaan ini dijadikan alasan untuk menghalalkan kegiatan baik berupa pembajakan maupun pemasaran dari kaset tersebut. Konsumen akan selalu mencuri barang yang paling murah. Dilema pasar ini bila dihadapkan dengan keadaan ekonomi masyarakat yang sedang lemah akan mendorong masyarakat untuk tidak menghiraukan lagi apakah barang yang dibeli itu asli atau bajakan.