Tugas Kampus Ku
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Tugas Kampus untuk DosenKu Mr. Muhamad Danuri, M.Kom


You are not connected. Please login or register

tUGAS 1 : mAKALAH 10 COMANDEMENT

+6
Hasna Alfiani
Panca G S
Taufiq Azis Mustopa
susilomaster
Dinda Yusrini DF
admin
10 posters

Go down  Message [Halaman 1 dari 1]

1tUGAS 1 : mAKALAH 10 COMANDEMENT Empty tUGAS 1 : mAKALAH 10 COMANDEMENT Tue Mar 21, 2017 6:27 pm

admin

admin
Admin

Tugas 1 : Pilih 1 saja (Makalah)

Pendahuluan
Pembahasan
Kesimpulan

Cari contohnya kasus nomor tersebut, beri kesimpulan
Kirim ke :   https://tugasku.forumid.net/

https://tugasku.forumid.net

Dinda Yusrini DF

Dinda Yusrini DF

NAMA : Dinda Yusrini DF
NIM : 15021166 (KA/REG.SORE/SMTIV)

My Link GOOGLE DRIVE https://drive.google.com/open?id=0B2B1iD83qh84a2FQSGJuTWROaXM

BAB I
 
PENDAHULUAN

Kebutuhan akan teknologi Jaringan Komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui Internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar, dan terpesat pertumbuhannya serta menembus  berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia.  Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari. Tatkala pornografi marak di media Internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak. Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan "CyberCrime" atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus "CyberCrime" di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain.
Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga  pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet. Sebenarnya definisi untuk kejahatan komputer di Indonesia ini sudah tepat. Dalam satu kesempatan penulis sempat berbincang-bincang dengan unit reserse yang menangani kejahatan komputer. Definisinya adalah kejahatan komputer dan kejahatan yang berkaitan dengan komputer. Hal ini senada dengan
yang diungkapkan oleh Thomas Porter dalam bukunya “EDP Control and Auditing” yakni computer abuse (penyalahgunaan komputer), computer crime (kejahatan komputer) dan computer relater crime (kejahatan yang berhubungan dengan komputer). .

1. Computer abuse merupakan tindakan sengaja dengan melibatkan komputer dimana satu pelaku kejahatan atau lebih dapat memperoleh keuntungan atau korban ( satu atau lebih ) dapat menderita kerugian. Computer crime merupakan tindakan melanggar hukum di mana pengetahuan tentang komputer sangat penting agar pelaksanaannya berjalan dengan baik. Computer related crime adalah kejahatan yang berkaitan dengan komputer tidak terbatas pada kejahatan bisnis, kerah putih atau ekonomi. Kejahatan itu mencakup kejahatan yang menghancurkan komputer atau isinya atau membahayakan kehidupan dan kesejahteraan manusia karena semua tergantung apakah komputer dapat bekerja dengan benar atau tidak.
2. Trojan horse merupakan penempatan kode program secara tersembunyi pada suatu program komputer. Metode ini paling lazim digunakan untuk sabotase. Trojan horse yang terkenal yaitu program macintosh yang disebut sexy lady. Program ini pada layar komputer menampilkan gambar-gambar erotis. Sepertinya tidak berbahaya. Namun, pada kenyataannya  program tersebut merusak data pada komputer. Serupa dengan trojan horse adalah program virus.

3. Teknik Salami merupakan metode pengambilan sebagian kecil tanpa terlihat secara keseluruhan. Sebagai contoh adalah sistem tabungan di bank untuk mengurangi secara acak beberapa ratus rekening sejumlah 25 rupiah kemudian mentransfernya secara sah melalui metode normal. Biasanya metode ini diterapkan untuk perhitungan bunga dengan cara pembulatan ke bawah. Misalnya nilai bunga 175 rupiah akan dicatat 150 rupiah. Selisih 25 rupiah inilah yang akan ditransfer ke rekening tertentu. Kecil memang tetapi bila jumlah rekening banyak dan dilakukan beberapa tahun nilainya akan besar.

4. Logic bomb merupakan program komputer untuk diaktifkan pada waktu tertentu. Logic bomb merupakan metode tertua yang digunakan untuk tujuan sabotase. Contoh kasus logic bomb ini adalah seperti yang dilakukan oleh Donald Burleson seorang programmer perusahaan asuransi di Amerika. Ia dipecat karena melakukan tindakan menyimpang. Dua hari kemudian sebuah logic bomb bekerja secara otomatis mengakibatkan kira-kira 160.000 catatan penting yang terdapat pada komputer perusahaan terhapus.

5. Kebocoran data merupakan metode pencurian atau pengambilan data secara tidak sah. Teknik yang digunakan mulai dari yang sederhana seperti mengambil data dengan media penyimpanan atau dengan teknik khusus seperti mencari kelemahan dalam sistem keamanan komputer baru mengambil data yang diperlukan. Sebenarnya masih banyak metode-metode kejahatan komputer yang lebih canggih. Metode-metode di atas adalah gambaran sebagian metode yang cukup sering digunakan
















BAB II
PEMBAHASAN
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena  pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat mengindentikkan cybercrime  dengan computer crime. The U.S. Department of Justicememberikan pengertien  computer crime sebagai: “…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”.

Pengertian tersebut identik dengan yang diberikan Organization of European Community Development, yang mendefinisikan computer crime sebagai: “any illegal , unehtical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”.Adapun Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya “Aspek - aspek Pidana di Bidang komputer”, mengartikan kejahatan komputer sebagai:

”Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal”.

Dari beberapa pengertian di atas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi. Cyber Crime Sebagai Salah Satu Kejahatan Transnasional

Cyber crime merupakan bentuk kejahatan yang relatif baru apabila dibandingkan dengan bentuk-bentuk kejahatan lain yang sifatnya kenvesional ( streetcrime). muncul R. Nitibaskara bahwa: “Interaksi sosial yang meminimalisir kehadiran secara fisik, merupakan ciri lain revolusi teknologi informasi. Dengan interaksi semacam ini, penyimpangan hubungan sosial yang  berupa kejahatan (crime), akan menyesuaikan bentuknya dengan karakter baru tersebut.” Ringkasnya, sesuai dengan ungkapan “kejahatan merupakan produk dari masyarakatnya sendiri” (crime is a product of society its self ), “habitat” baru ini,dengan segala bentuk pola interaksi yang ada di dalamnya, akan menghasilkan  jenis-jenis kejahatan yang berbeda dengan kejahatan-kejahatan ini berada dalam satu kelompok besar yang dikenal dengan istilah “cyber crime”.
Berbicara masalah kejahatan komputer memberikan pandangan kepada kita,  bahwa kejahatan tersebut memiliki ruang lingkup yang luas meliputi antara lain  pencurian, penggelapan, pemalsuan, manipulasi, penipuan/kecurangan dan sebagainya. Semakin berkembang pemakaian peralatankomputer semakin banyak terjadi kasus kejahatan melalui peralatan komputer. Adapun motivasi yang melatarbelakangi timbulnya kejahatan itu adalah dilandasi oleh suatu sifat kecurangan. Kecurangan di bidang komputer mempunyai arti suatu perbuatan melawan hukum yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri/orang lain/kelompok dengan menyalahgunakan peralatan komputer. Pengertian tersebut masih merupakan pengertian yuridis yang baru. Di kalangan hukum, pengertian kecurangan itu dijabarkan lebih luas, yang mencakup beberapa masalah, seperti  penggelapan, pemalsuan, penipuan, bahkan pencurian dengan memakai alat komputer. Belum ada kesatuan pendapat di kalangan para ahli mengenai definisi cyber crime. Hal tersebut disebabkan kejahatan ini (cyber crime) merupakan kejahatan yang relatif baru dibandingkan dengan kejahatan-kejahatan konvesional. Ada yang menerjemahkan dengan kejahatan siber, kejahatan di dunia maya, kejahatan virtual,  bahkan ada yang tetap mempergunakan istilah aslinya yaitu cyber crime tanpa menerjemahkannya. Mas Wigrantoro Roes Setiyadi dan Mirna Dian Avanti Siregar menyatakan bahwa meskipun belum ada kesepahaman mengenai definisi kejahatan teknologi informasi, namun ada kesamaan pengertian universal mengenai kejahatan komputer. Hal ini dapat dimengerti karena kehadiran komputer yang sudah mengglobal mendorong terjadinya universalisasi aksi dan akibat yang dirasakan dari kejahatan komputer tersebut. Kejahatan dalam dunia maya (cyber crime) secara sederhana dapat diartikan sebagai jenis kejahatan yang dilakukan dengan mempergunakan media internet sebagai alat bantu. Jenis-jenis kejahatan cyber crime diantaranya:

1. Cyber-terorism
a. National Police Agency of Japan (NPA) mendefinisikan
Cyber Terrorism
sebagai electronic attacks through computer networks against critical infrastructures that have potential critical effects on social and economic activities of the nation.
2. Cyber -pornography: penyebarluasan obscene materials termasuk pornography, indecent exposure, dan child pornography.
3. Cyber-harassement : pelecehan seksual melalui e-mail, website, atau chat  programs.
4. Cyber-stalking: crimes of stalking melalui penggunaan komputer dan internet.
5. Hacking : penggunaan programming abilities dengan maksud yang bertentangan dengan hokum.
6. Carding (“credit-card fraud ”): melibatkan berbagai macam aktifitas yang melibatkan kartu kredit. Carding muncul ketika seseorang yang bukan pemilik kartu kredit menggunakan kartu kredit tersebut secara melawan hukum

 
Cyber crime memiliki ciri-ciri khusus, yaitu:
1.  Non-violance (tanpa kekerasan)
2. Sedikit melibatkan kontak fisik ( Minimize of physical contact )
3. Menggunakan peralatan (equipment ) dan teknologi
4. Memanfaatkan jaringan telematika (telekomunikasi, media dan informatika)

United Nation Convention Againts Transnasional Organized Crime
(Palermo Convention)
Nopember 2000 menetapkan bahwa kejahatan-kejahatan yang termasuk transnasional crime adalah: 1. Kejahatan Narkotika
2. Kejahatan Genocide
3. Kejahatan uang palsu
4. Kejahatan dilaut bebas
5. Cyber Crime Sedangkan menurut Deklarasi ASEAN di Manila, yang termasuk dalam
Transnational Crime adalah:
1. Illicit Drug Traffcking
2. Money Laundering
3. Terrorism
4. Arm Smuggling
5. Trafficking
6. Sea Piracy
. Currency Counterfeiting
8. Cyber crime Karena begitu majunya teknologi yang dipergunakan oleh pelaku kejahatan dalam
cyber crime ini, mengakibatkan timbulnya berbagai masalah hukum tersendiri dalam penanggulangannya. Sehingga tepatlah apa yang dikemukakan oleh Mochtar Kusumaatmadja bahwa: “Perkembangan kedua yang mempunyai akibat yang besar sekali terhadap perkembangan masyarakat internasional dan hukum internasional yang mengaturnya ialah kemajuan teknologi (kursif Penulis). Kemajuan teknik dalam  berbagai alat perhubungan menambah mudahnya perhubungan yang melintasi  batas Negara.






Contoh kasus kejahatan komputer di indonesia
Pertengahan tahun 2006 media massa memuat berita tentang perusakan situs  parpol besar di Indonesia. Berita tersebut cukup menyita perhatian pers. Media 23 massa j uga mengungkapkan Polri berhasil menangkap perusak situs parpol tersebut. Kejadian itu bukan merupakan kejadian pertama. Sebelumnya Polri  berhasil menangkap perusak situs KPU pada saat penghitungan hasil pemilu.

Sejak mulai ramai penggunaan internet di Indonesia, pada saat itu pula mulai merebak kejahatan komputer di internet atau yang lebih dikenal dengan istilah Cyber Crime. Kejahatan pertama yang berhasil diungkap adalah penggunaan kartu kredit orang lain untuk digunakan bertransaksi di internet. Kejahatan dengan menggunakan kartu kredit orang lain memang mudah dilakukan. Cukup mengetahui nama pemegang kartu, nomor kartu, dan tanggal kadaluwarsa. Selanjutnya tinggal pakai untuk transaksi. Pertanyaan yang muncul dari tertangkapnya pelaku cyber crime di atas adalah  pelanggaran apa yang dikenakan? Mereka dijerat dengan tuduhan penipuan atau  perusakan milik pemerintah. Dengan kata lain, sanksi konvensional karena Indonesia sampai saat ini belum memiliki undang-undang yang jelas tentang kejahatan komputer ini. Hal berbeda dengan negara-negara lain yang menganggap kejahatan komputer ini merupakan kejahatan yang serius. Amerika Serikat memiliki Computer Fraud and Abuse Act 1986 yang merupakan  peraturan kriminalitas komputer yang mencakup tindakan-tindakan seperti akses data ke komputer lembaga keuangan, pemerintah atau dengan negara lain dalam urusan komersial yang tidak sah.
Penerobosan password juga dilarang. Tindakan kejahatan ditentukan dengan adanya kerusakan $1000 atau lebih pada perangkat lunak, pencurian barang, jasa atau uang atau akses tidak sah ke komputer medis tertentu. Denda berkisar $250.000 atau dua kali nilai data yang dicuri dan  pelanggar mendapat hukuman 1 sampai 5 tahun penjara. Contoh negara lainnya adalah Kanada, salah satu pasal kejahatan komputer adalah
Criminal code 301.2(1) : “penggunaan komputer secara tidak sah dikenakan
hukuman sampai 10 tahun untuk penggelapan penggunaan komputer atau 24 intersepsi terhadap fungsi komputer.” (George Bodnar, Accounting Information System, 1995)”


















HUKUM UNDANG-UNDANG PASAL KEJAHATAN KOMPUTER.

Ius Konstituendum adalah Undang-Undang yang diharapkan sebagai perangkat hukum yang mengakomodir tuntutan perkembangan teknologi serta antisipasi terhadap permasalahan-permasalahan yang bisa ditimbulkan, termasuk dampak negative penyalahgunaan Internet dengan berbagai motivasi yang dapat menimbulkan korban-korban seperti kerugian materi dan non materi. Indonesia sebenarnya sudah merencanakan undang-undang khusus tentang cyber crime sejak tahun 2000 dan revisi terakhir dari rancangan undang-undang tindak pidana di bidang teknologi informasi sejak tahun 2004 sudah dikirimkan ke Sekretariat Negara RI oleh Departemen Komunikasi dan Informasi serta dikirimkan ke DPR namun dikembalikan kembali ke Departemen Komunikasi dan Informasi untuk diperbaiki. Tetapi, terdapat beberapa hukum positif lain yang berlaku umum dan dapat dikenakan bagi para pelaku cybercrime terutama untuk kasus-kasus yang menggunakan komputer sebagai sarana, antara lain:

Pasal 362 KUHP
Yang dikenakan untuk kasus carding dimana pelaku mencuri nomor kartu kredit milik orang lain walaupun tidak secara fisik karena hanya nomor kartunya saja yang dengan menggunakan software card generator di Internet untuk melakukan transaksi di e-commerce. Setelah dilakukan transaksi dan barang dikirimkan, kemudian penjual yang ingin mencairkan uangnya di bank ternyata ditolak karena pemilik kartu bukanlah orang yang melakukan transaksi. Pidana Penjara paling lama 5 tahun.

Pasal 406 KUHP
Dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain, seperti website atau program menjadi tidak berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Pasal 282 dan 311 KUHP
dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang yang vulgar di Internet.

Pasal 378 KUHP
dapat dikenakan untuk penipuan dengan seolah-olah menawarkan dan menjual suatu produk atau barang dengan memasang iklan di salah satu website sehingga orang tertarik untuk membelinya lalu mengirimkan uang kepada pemasang iklan. Tetapi, pada kenyataannya, barang tersebut tidak ada. Hal tersebut diketahui setelah uang dikirimkan dan barang yang dipesankan tidak datang sehingga pembeli tersebut menjadi tertipu.

Pasal 335 KUHP
dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui e-mail yang dikirimkan oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang diinginkan oleh pelaku dan jika tidak dilaksanakan akan membawa dampak yang membahayakan. Hal ini biasanya dilakukan karena pelaku biasanya mengetahui rahasia korban.

Pasal 303 KUHP
dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi yang dilakukan secara online di Internet dengan penyelenggara dari Indonesia.




BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN

Kebutuhan akan teknologi Jaringan Komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui Internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar, dan terpesat pertumbuhannya serta menembus  berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia.  Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari. Tatkala pornografi marak di media Internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak. Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan "CyberCrime" atau kejahatan melalui jaringan Internet.
Munculnya beberapa kasus "CyberCrime" di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga  pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet. Aktivitas pokok dari cybercrime adalah penyerangan terhadap content, computer system dan communication system milik orang lain atau umum di dalam cyberspace. Fenomena cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. cara penanggulangannya : Mengamankan sistem serta Penanggulangan Global.
.















 

DAFTAR PUSTAKA
Nur widyasono. 2014. Kejahatan komputer serta masalah hukumnya https://www.academia.edu/5811264/Tugas_MK_Kejahatan_Komputer__Masalah_Yurisdiksi_pada_Cybercrimes, diakses tanggal 07 juli 2014 debby zahhira. 2014. penanggulangan kejahatan komputer https://www.academia.edu/7154436/Menanggulangi_Kejahatan_Komputer, diakses tanggal 07 juli 2014 pegy amarta. 2014. kejahatan dalam dunia TI https://www.academia.edu/5623189/Modus_Kejahatan_dalam_TI, diakses tanggal 11 juli 2014  Laughing

3tUGAS 1 : mAKALAH 10 COMANDEMENT Empty Etika BISNIS DAN PROFESI Fri Mar 31, 2017 2:48 pm

susilomaster

susilomaster

berikut adalah 1 dari 10 etika dalam menggunakan komputer

silahkan kunjungi: goo.gl/qwiiW5

Taufiq Azis Mustopa

Taufiq Azis Mustopa

akalah Mata Kuliah Etika Bisnis dan Profesi

“The Ten Commandments of Computer Ethics : Jangan mengambil hasil intelektual orang lain untuk diri kamu sendiri”




Oleh:
Taufiq Azis Mustopa
(15011275)

Dosen: M. Danuri, S.Kom, M.Kom

AKADEMI MANAJEMEN DAN KOMPUTER
JAKARTA TEKNOLOGI CIPTA
SEMARANG
2017


Kata Pengantar


Puji dan syukur penulis panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas karunia, rahmat, dan ridho-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini. Dalam makalah ini penulis membahas tentang “The Ten Commandments of Computer Ethics : Jangan mengambil hasil intelektual orang lain untuk diri kamu sendiri”
Makalah disusun dengan tujuan untuk memenuhi tugas mata kuliah Etika Bisnis dan Profesi yang juga diharapakan memberikan pengetahuan lebih kepada pembaca.
Penulis menyadari sepenuhnya bahwa penulisan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, karena pengetahuan dan pengalaman penulis yang masih terbatas. Namun demikian penulis berusaha semaksimal mungkin untuk menyusun makalah ini dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, dengan segala kerendahan hati penulis mengaharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini. Akhir kata penulis berharap semoga makalah ini dapat memberikan manfaat.

Semarang, Maret 2017
            Penulis



BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Menurut Robert H Blissmer 1985 mengatakan bahwa “Komputer adalah suatu alat elektronik yang mampu melakukan beberapa tugas seperti menerima input, memproses input, menyimpan perintah-perintah dan menyediakan output dalam bentuk informasi.
Perkembangan global internet sebagai ‘milik’ publik mengisyaratkan adanya harapan-harapan akan terjadinya perubahan ruang dan jarak. Perkembangan tersebut juga diramalkan akan menuju pada terbentuknya intensitas dengan sistem tingkah laku tertentu, melalui pola-pola pengujian dengan unsur-unsur dominan berupa pengalaman dan budaya dalam penggunaan informasi. Semua itu pada gilirannya harus diakui oleh hukum mana pun disemua belahan bumi, yang tentu saja berbeda-beda dampaknya terhadap kaitan antara hukum dengan ekonomi, politik ataupun ideologi.
Hubungan antara hukum dan teknologi internet tentu saja akan menjadi hal yang unik. Faktor yang utama adalah undang-undang itu sendiri harus siap namun dalam kenyataan apabila ada kasus yang baru biasanya kita belum siap untuk menentukan hukumannya. Dunia cyber sebagai manifestasi sistem informasi dan telekomunikasi yang terpadu dalam suatu jaringan global, adalah ruang tanpa batas yang dapat diisi dengan sebanyak mungkin katagori. Baik yang sudah ada, akan ada, dan mungkin akan terus berkembang.
Hukum dan alat perlengkapannya tentu juga terus berkembang, kesiapan para aparat atau sumber daya manusia dari penegak hukum harus ditingkatkan terutama dalam hal ini adalah POLRI, yang menjadi masalah adalah apakah undang-undang dapat berkembang sepesat dan secepat perkembangan dunia cyber. Bahkan pada taraf “unlimited world” (dunia yang tiada batas) yang bisa melanda semua kategori yang sempat terpikirkan manusia seperti u-commerce, u-banking, u-trade dan lain-lain.
Diperkirakan kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer ini telah menyebabkan kerugian yang cukup besar. Fasilitas untuk pembuktian yang masih sangat kurang dimiliki oleh aparat penegak hukum Hal ini disebabkan karena ada beberapa kejahatan komputer yang tidak terdeteksi oleh korban, tidak dilaporkannya oleh masyarakat kejahatan ini kepada pihak yang berwenang.
Kemajuan teknologi komputer, teknologi informasi dan teknologi komunikasi menimbulkan suatu tindak pidana baru yang memiliki karakteristik yang berbeda dengan tindak pidana konvensional. Penyalahgunaan komputer sebagai salah satu dampak dari ketiga perkembangan tersebut tidak terlepas dari sifatnya yang khas sehingga membawa persoalan baru yang agak rumit untuk dipecahkan, berkenaan dengan masalah penanggulangannya
.
1.2. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas maka penulis membuat rumusan masalah sebagai berikut :
• Apakah etika komputer itu?
• Apakah Haki itu ?
• Apakah Jangan mengambil hasil intelektual orang lain untuk diri kamu sendiri dalam The Ten Commandments of Computer Ethics itu
1.3. Tujuan
• Untuk mengetahui definisi dari etika komputer serta cakupan-cakupan yang termasuk didalamnya.
• Untuk mepelajari lebih lanjut tentang The Ten Commandments of Computer Ethics kususnya Jangan mengambil hasil intelektual orang lain untuk diri kamu sendiri

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Etika Penggunaan Komputer
Etika dalam penggunaan komputer sedang mendapat perhatian yang lebih besar daripada sebelumnya. Masyarakat secara umum memberikan perhatian terutama karena kesadaran bahwa komputer dapat menganggu hak privasi individual. Dalam dunia bisnis salah satu alasan utama perhatian tersebut adalah pembajakan perangkat alat lunak yang menggerogoti pendapatan penjual perangkat lunak hingga milyaran dolar setahun. Namun subyek etika komputer lebih dalam daripada masalah privasi dan pembajakan. Komputer adalah peralatan sosial yang penuh daya, yang dapat membantu atau mengganggu masyarakat dalam banyak cara, semua tergantung pada cara penggunaannya.
Ada tiga alasan utama minat masyarakat yang tinggi pada etika komputer, yaitu:
1. Kelenturan logika (logical malleability) adalah kemampuan memprogram komputer untuk melakukan apapun yang diinginkan. Komputer bekerja tepat dan sesuai seperti yang diinstruksikan oleh pembuat program. Kelenturan logika inilah yang bisa menakutkan masyarakat, tetapi pada dasarnya masyarakat tidak takut terhadap computer. Sebaliknya masyarakat bisa takut terhadap orang-orang yang memberi perintah di belakang komputer.
2. Faktor transformasi. Alasan kepedulian pada etika komputer ini didasarkan pada fakta bahwa komputer dapat mengubah secara drastis cara melakukan sesuatu. Sebagai contoh yang baik adalah surat elektronik (e-mail) yang tidak hanya memberikan cara berkomunikasi yang lain, tetapi memberikan cara berkomunikasi yang sama sekali baru. Transformasi seruapa dapat dilihat cara mengadakan rapat. Jika pada masa lalu rapat harus dilakukan dengan berkumpul secara fisik, maka saat ini dapat dilakukan dalam bentuk konferensi video (video conference).
3. Faktor tak kasat mata (invisibility factors). Alasan lain minat masyarakat pada etika komputer adalah karena semua operasi internal komputer tersembunyi dari penglihatan. Operasi internal yang tidak nampak ini membuka peluang pada nilai-nilai pemrograman yang tidak terlihat (perintah-perintah yang programer kodekan menjadi program yang mungkin dapat atau tidak menghasilkan pemrosesan yang diinginkan pemakai), perhitungan rumit yang tidak terlihat (bentuk program-program yang sedemikian rumit sehingga tidak dimengerti oleh pemakai), dan penyalahgunaan yang tidak terlihat (tindakan yang sengaja melanggar batasan hukum dan etika).
Oleh karena itu masyarakat sangat memperhatikan etika komputer, masyarakat mengharapkan bisnis diarahkan oleh etika computer. Dengan demikian dapat meredakan kekhawatiran tersebut. Etika adalah kepercayaan tentang hal yang benar dan salah atau yang baik dan yang tidak. Etika dalam sistem informasi dibahas pertama kali oleh Richard Mason (1986), yang mencakup PAPA, yaitu :
1. Privasi
2. Akurasi
3. Properti
4. Akses
Privasi menyangkut hak individu untuk mempertahankan informasi pribadi dari
pengaksesan oleh orang lain yang memang tidak diberi izin untuk melakukannya. Contoh kasus:
1. Junk mail
2. Manajer pemasaran mengamati e-mail bawahannya
3. Penjualan data akademis
Akurasi terhadap informasi merupakan faktor yang harus dipenuhi oleh sebuah sistem informasi. Ketidakakurasian informasi dapat menimbulkan hal yang menggangu, merugikan, dan bahkan membahayakan. Contoh kasus: Terhapusnya nomor keamanan sosial yang dialami oleh Edna Rismeller Akibatnya, kartu asuransinya tidak bisa digunakan bahkan pemerintah menarik kembali cek pensiun sebesar $672 dari rekening banknya.
Hak cipta adalah hak yang dijamin oleh kekuatan hukum yang melarang penduplikasian kekayaan intelektual tanpa seizin pemegangnya. Hak seperti ini mudah untuk didapatkan dan diberikan kepada pemegangnya selama masa hidup penciptanya plus 70 tahun. Contoh : Paten merupakan bentuk perlindungan terhadap kekayaan intelektual yang paling sulit didapatkan karena hanya akan diberikan pada penemuan-penemuan inovatif dan sangat berguna. Hukum paten memberikan perlindungan selama 20 tahun. Hukum rahasia perdagangan melindungi kekayaan intelektual melalui lisensi atau kontrak.
Pada lisensi perangkat lunak, seseorang yang menandatangani kontrak menyetujui untuk tidak menyalin perangkat lunak tersebut untuk diserahkan pada orang lain atau dijual.
Fokus dari masalah akses adalah pada penyediaan akses untuk semua kalangan. Teknologi informasi diharapkan malah tidak menjadi halangan dalam melakukan pengaksesan terhadap informasi bagi kelompok orang tertentu, tetapi justru untuk mendukung pengaksesan untuk semua pihak.

- MORAL, ETIKA DAN HUKUM
• Moral : tradisi kepercayaan mengenai per ilaku benar atau salah
• Etika : satu set kepercayaan, standart atau pemikiran yang mengisi suatu individu, kelompok dan masyarakat.
• Hukum : peraturan per ilaku yang dipaksakan oleh otoritas berdaulat,seperti pemerintah pada rakyat atau warga negaranya.
Penggunaan komputer dalam bisnis diarahkan oleh nilai-nilai moral dan etika dari para manajer, spesialis informasi dan pemakai dan juga hukum yang berlaku. Hukum paling mudah diiterprestasikan karena berbentuk tertulis. Dilain pihak etika dan moral tidak didefinisikan secara persis dan tidak disepakati oleh semua anggota masyarakat.
- Hak  Sosial Dan Komputer
Masyarakat memiliki hak-hak tertentu berkaitan dengan penggunaan komputer, yaitu :
Hak atas komputer :
1. Hak atas akses komputer
2. Hak atas keahlian komputer
3. Hak atas spesialis komputer
4. Hak atas pengambilan keputusan komputer

Hak atas informasi :
1. Hak atas privasi
2. Hak atas akurasi
3. Hak atas kepemilikan
4. Hak atas akses
2.2  Jangan mengambil hasil intelektual orang lain untuk diri kamu sendiri
Perkembangan internet memunculkan peluang baru untuk membangun dan memperbaiki pendidikan, bisnis, layanan pemerintahan dan demokrasi. Namun, Permasalahan baru muncul setelah terjadi interaksi yang universal diantara pemakainya. Harus dipahami bahwa pengguna internet berasal dari berbagai negara yang mungkin saja memiliki budaya, bahasa dan adat istiadat yang berbeda-beda. Di samping itu, pengguna internet merupakan orang-orang yang hidup dalam dunia anonymouse yang tidak memiliki keharusan menunjukkan identitas asli dalam berinteraksi. Hal itu membuat kita tidak saling mengenal dalam arti kata yang sesungguhnya atau bahkan satu penghuni dunia maya mungkin tidak akan pernah bertatap muka dengan penghuni yang lainya. Sementara itu, munculnya berbagai layanan dan fasilitas yang diberikan dalam internet memungkinkan seseorang untuk bertindak tidak etis. Setiap pengguna komputer harus mengetahui etika dalam menggunakan komputer jangan mengambil hasil intelektual atau karya orang lain untu kamu sendiri tanpa kamu ijin atau membeli secara resmi terhadap orang yang memeiliki karya atau produk orang tersebut. Agar lebih memahami tentang HAKI berkut kami uraikan tentang hal tersebut agar menambah wawasan dan pengetahuan pembaca.
1. Pengertian HAKI
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan Dan sebaginya Yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
Sebagai teknologi yang bekerja secara digital, komputer memiliki sifat keluwesan yang tinggi. Sifat ini disisi memeliki keuntungan tapi disisi lain menimbulkan permasalahan terutama menyangkut hak atas kekayaan intelektual. Beberapa kasus pelanggaran hak atas kekayaan inteltual anatara lain adalah pembajakan perangakat lunak, pemakaian lisensi melebihi batas pengguna yang seharusnya, penjualan CDROM ilegal atau juga atau juga penyewaan perangkat lunak secara ilegal. Indoensia meruapakm salah satu negara yang memeiliki tiangakat pembajakan perangkat lunak cuku tinggi. Kebanyakn pembajkan di Iindonesia adalah pembajak yang dilakukan oleh END USER seperti penggunan lisensi untuk banyak PC. Pelanggaran kontrak lisensi serta pemuatan perangkat lunak bajakan di PC.
2. Macam – macam istilah dalam bidang perangkat lunak dan hak paten
1. Perangkat Lunak Berpemilik ( Proprietary )
Perangkat lunak yang tidak bebas ataupu semi bebas. Seseorang dapat dilarang, atau harus meminta izin, atau akan dilakukan pembatasan jika menggunakannyam mengedaraknnya atau memeodifikasinya
2. Perangkat Lunak Komersial
Perangakat lunak yang dikembangkan oleh kalangan pebisnis untuk memperoleh keuntungan dari penggunanya.
3. Perangkat Lunak Semi Bebas
Perangkat lunak yang tidak bebas, tapi mengizinkan setiap orang untuk menggunakan, menyalin dan mendistribusikan, dan memodivikasinya untuk tujuan tertentu. Perangkat lunak semi Bebas lebih baik dibandingkan perangkat Lunak Berpemilik namun masih ada masalah karena sesorang tidak dapat menggunakannya pada sembarang sistem operasi.
4. Public Domain
Perangkat lunak tanpa hak cipta. Ini merupakan kasus khusus dari perangkat lunak bebas non copyleft yang bearti bbberapa salinan atau versi yang telak dimodivikasi bisa jadi tidakm bebas sama sekali.
5. Freeware
Tidak terdefinisi secara jelas, tetapi biasanya digunakan untuk paket – paket yang mengizikan pendistribusian kembali tanpa modifikasi.
6. Shareware
Perangkat lunak yang mengizinkan orang – orang untuk mendistribusikan salinannya, tetapi mereka yang terus menggunakannya diminta untuk membayar biaya lisensi.
7. General Public License
Sebuah kumpulan ketentuan pendistribusian tertentu untuk mencopyleftkan sebuah program.
8. Sumber Terbuka ( Open Source )
Pada Intinya adalah membuka kode sumber dari sebuah perangkat lunak. Artinya perangkat lunak ini tidak harus gratis

Sebagaimana lazimnya pembaharuan teknologi, internet selain memberi manfaat juga menimbulkan ekses negatif dengan terbukanya peluang penyalahgunaan teknologi tersebut. Hal itu terjadi pula untuk data dan informasi yang dikerjakan secara elektronik. Dalam jaringan komputer seperti internet, masalah kriminalitas menjadi semakin kompleks karena ruang lingkupnya yang luas. Kriminalitas di internet atau cybercrime pada dasarnya adalah suatu tindak pidana yang berkaitan dengan cyberspace, baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi.
Fenomena cybercrime atau kejahatan dunia maya memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak diperlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Bisa dipastikan dengan sifat global internet, semua negara yang melakukan kegiatan internet hampir pasti akan terkena imbas perkembangan cybercrime ini.
Berdasarkan survey AC Nielsen 2001 Indonesia ternyata menempati posisi ke enam terbesar di dunia atau ke empat di Asia dalam tindak kejahatan di internet. Meski tidak disebutkan secara rinci kejahatan macam apa saja yang terjadi di Indonesia maupun WNI yang terlibat dalam kejahatan tersebut, hal ini merupakan peringatan bagi semua pihak untuk mewaspadai kejahatan yang telah, sedang, dan akan muncul dari pengguna teknologi informasi.
Untuk menanggulangi atau mengurangi kejahatan di dunai maya atau Cibercrime hendaklah kita sebagai pengguna komputer atau internet bisa memetahui etika dalam berkomputer salah satunya jangan mengambil hak kekayaan intelektual orang lain untuk kamu sendiri dan etika menggunakan  komputer yang lainnya.

BAB III
PENUTUP

1. Kesimpulan
Indonesia merupakan salah satu negara pengguna komputer terbesar di dunia sehingga penerapan etika komputer khususnya Jangan mengambil hak kekayaan intelektual orang lain untuk kamu sendiri,  dalam masyarakat sangat dibutuhkan. Adanya etika komputer berfungsi agar mengubah penggunaan komputer pada hal-hal yang negatif. Sekarang ini selain hal tersebut etika komputer juga telah memiliki dasar hukum untuk mengontrol pelanggaran-pelanggaran dalam etika komputer
Hak kekayaan Intelektual orang lain harus kita hargai dan kita apresiasi jangan kita mengambilnya begitu saja tanpa izin atau tanpa kita membayar hasil kerja keras orang lain. Untuk menghormati hasil karya orang lain/ciptaan orang lain sebaiknya menggunakan produk yang asli jangan yang bajakan
Daftar Pustaka


https://www.slideshare.net/novitabasin/materi-etika-komputer
https://ariflearning.wordpress.com/2012/09/27/hak-kekayaan-intelektual-haki-dalam-tik/

Panca G S

Panca G S

Panca guruh sefian
15011270



Bab I
Pendahuluan

A. Latar Belakang
Dalam masyarakat dan lingkup kehidupan sehari-hari semakin kompleks dan modern, usaha dan berbagai informasi yang diserap semakin banyak dan tidak terkontrol. Hal itu terbukti dengan hadirnya media baru yang sangat berpengaruh dan memanjakan para pengguna. Seperti hadirnya media baru yang lahir setelah media tradisional semakin merabah dalam konteks pemberitaan.
Berita merupakan pusat informasi yang aktual pada hakikatnya. Akan tetapi sekarang ini berita banyak yang disajikan dengan hal-hal yang penuh dengan kepalsuan dan tidak bertanggungjawab. Saat ini banyak pemberitaan palsu melalui media baru yakni portal yang semakin berkembang. Fenomena itu kerap terjadi akan tetapi pembaca tidak sadar bahwa sedang dalam masa penggiringan untuk dimanfaatkan sebagai salah satu alternatif membantu menyebarkan berita itu sendiri.
Pembaca terkadang hanya membaca judul besar dan tidak membaca sepenuhnya isi berita dan langsung menyebarkan tanpa teliti dan paham isi berita. Hal itulah yang menjadi alasan penulis mengangkat fenomena ini karena menarik dan penting sebagai acuan dan pengetahuan kedepannya terhadap pembaca.

B. Rumusan Masalah
Dari uraian latar belakang diatas maka penulis merumuskan :
1. Apakah indikator yang digunakan portal berita abal-abal untuk menarik minat baca?

C. Tujuan
1. Untuk mengetahui indikator portal berita abal-abal untuk mempengaruhi daya tarik minat baca.
2. Menambah wawasan dan pengetahuan sebagai pijakan supaya tidak terpengaruh dengan berita-berita palsu yang beredar.
3. Sebagai penyelesaian tugas akhir mata kuliah industri media massa.
Bab II
Pembahasan
A. Komunikasi Massa
Komunikasi Massa merupakan suatu tipe komunikasi manusia ( human communication) yang lahir bersamaan dengan mulai digunakannya alat-alat mekanik, yang melipatgandakan pesan-pesan komunikasi. Dalam sejarah publisistik dimulai satu setengah abad setelah ditemukan mesin cetak oleh Johannes Gutenberg. Sejak itu dimulai suatu zaman yang dikenal dengan zaman publisistik atau awal dari era komunikasi massa. Sebaliknya, zaman sebelumnya dikenal sebagai zaman publisistik.
Komunikasi massa terdiri dari unsur-unsur (source), pesan (message), saluran (channel) dan penerima (eceiver) serta efek (effect). Menurut Harold D. Lasswell guna memahami komunikasi massa, kita harus mengerti unsur-unsur itu yang diformulasikan olehnya dalam bentuk pertanyaan, who says what in which channel to whom and with what effect?
Wilbur Schramm menyatakan, komunikasi massa berfungsi sebagai decoder, interpreter dan encoder. Komunikasi massa mendecode lingkungan sekitar untuk kita,mengawasi kemungkinan timbulnya bahaya, mengawasi terjadinya persetujuan dan juga efek-efek dari hiburan. Komunikasi massa menginterpretasikan hal-hal yang di-decode sehingga dapat mengambil kebijakan terhadap efek, menjaga berlangsungnya interaksi serta membantu anggota-anggota masyarakat menikmati kehidupan. Komunikasi massa juga meng-encode pesan-pesan yang memelihara hubungan kita dengan masyarakat lain srta menyampaikan kebudayaan baru kepada anggota-anggota masyarakat. Peluang ini dimungkinkan karena komunikasi massa mempuanyai kemampuan memperluas pandangan, pendengaran dalam jarak yang hampir tidak terbatas,dan dapat melipatgandakan suara dan kata-kata secara luas. (Wiryanto, 2006)

B. Media Online
Kamus Besar Bahasa Indonesia bahwa arti “media” yaitu alat (sarana) komuniksi, seperti koran, majalah, radio, televisi, film, poster dan spanduk. Akan tetapi pada dasarnya media online merupakan media yang memiliki kontribusi dalam menciptakan keberagaman media. Salah satunya adalah muncul media baru dengan sajian portal-portal yang menarik. Dari sisi industri, biaya produksi media dan tentu saja alat produksi yang semakin murah dan canggih menyebabkan kemunculan media secara massal.
Ini tidak terlepas dari karakteristik internet itu sendiri yang berbeda dibandingkan media komunikasi tradisional seperti surat-menyurat, surat kabar, radio, dan televisi. Salah satu karakteristik itu yaitu sifat jejaring (network). Jejaring ini tidak hanya diartikan sebagai infrasetruktur yang menghubungkan antar komputerdan perangkat keras lainnya,namun juga menghubungkan antar individu. Hubungan atau jejaring itu tidak hanya bertipe koneksi dengan dua individu, tetapi juga dapat melibatkan jumlah individu yang bahkan tidak dibatasi. Pada dasarnya karakteristik jejaring ini memiliki tipe jaringan yang dibuatnya, yakni local area network (LAN atau Ethernet) dan a wide area network (WAN).
Joost van Loon (2006) menyatakan, bahwa kata jejaring tidak lagi mewakili terminologi informasi semata, tetapi juga telah melebar pada terminologi dibidang antropologi, sosiologi, budaya dan ilmu sosial lainnya yang kadang terminologinya semakin berkembang karena adanya proses mobilitas dari masyarakat, komoditas, kapital, tanda-tanda hingga informasi yang berkembangdi dunia global.( Dr.Rulli Nasrullah,M.Si. 2014)

C. Berita Palsu
Pendeketan penggabungan informasi (information-integration) bagi pelaku komunikasi berpusat pada cara kita mengakumulasi dan mengatur informasi tentang semua orang, objek, situasi dan gagasan yang membentuk sikap atau kecenderungan untuk bertindak dengan cara yang positif atau negatif terhadap beberapa objek. Pendekatan gabungan informasi adalah salah satu model paling populer yang menawarkan untuk menjelaskan pembentukan informasi dan perubahan sikap. Model ini bermula dengan konsep kognisi yang digambarkan sebagai sebuah kekuatan sistem interaksi. Informasi adalah salah satu dari kekuatan tersebut dan berpotensi untuk memengaruhi sebuah sistem kepercayaaan atau sikap individu. Sebuah sikap dianggap sebagai akumulasi dari informasi tentang sebuah objek,seseorang, situasi atau pengalaman.
Dua variabel sangat nampaknya memiliki peranan penting dalam memengaruhi perubahan sikap. Pertama adalah valence atau arahan. Valence mengacu pada pada apakah informasi mendukung keyakinan anda atau menyengkal mereka. Ketika informasi menyongkong keyakinan anda, maka informasi tersebut mempunyai valence “positif”. Ketika tidak menyongkong maka valence”negatif”. Variabe kedua yang memengaruhi dampak dari informasi adalah bobot yang anda berikan terhadap informasi. (Stephen W. Littlejohn,2009)

Berita palsu yang beredar yang disebar oleh portal abal-abal semakin banyak dan tidak tentu arahnya, seperti kasus berita diatas yang menggabarkan salah satu bintang sepak bola internasional meninggal. Pada kenyataannya sampai sekarang pemain internasional C. Ronaldo masih hidup dan masih berkecipung dibidang olahraga sepak bola. Pada hakikatnya penyebaran isu-isu atau berita palsu seperti itu hanyalah pemanfaatan pemilik media sebagai ladang berbisnis.
Banyak dampak yang akan terjadi jika portal abal-abal ini tidak dihentikan, seperti yang telah dikutip dari buku Stephen dua variabel dampak positif dan negatif. Dalam kondisi dan segi sajian seperti berita diatas maka sudah dapat disimpulkan banyak negatifnya untuk para pembaca yang buta akan informasi dari luar yang akan mengakibatkan terpengaruh dan terprovokasi untuk membantu menyebarkan berita itu karena terihat menarik.

D. Indikator Berita Palsu Menarik Minat Baca
Pada teori media baru dijelaskan yang menandai periode baru yang mana tekhnologi semakin interaktif dengan komunikasi jaringan, khususnya dunia maya akan mengubah masyarakat. Hal ini terjadi dengan menggunakan media sebagai sebuah ritual bersama yang mungkin atau tidak mungkin menggunakan interaksi bersama sehingga banyak yang beranggapan dan memanfaatkan sebagai bisnis dengan melakukan pembohongan pubik.
Salah satu media baru adalah penyajian berita melalui portal yang telah didesain dengan konvergensi media. Sering dijumpai bahwa manajemen kesan dalam ungkapan duka dan pemberitaan palsu di portal abal-abal sering ditemukan akhir-akhir ini. Bahkan media yang berpengaruh dan besar terkadang masih salah dalam pemberitaan, semua itu terkait dari proses baik dari reporter, editor da lain sebagainya. Seperti yang dijelaskan diatas terkait pemberitaan C. Ronaldo telah meninggal dan masih banyak lagi contoh-contoh berita palsu dari portal abal-abal.
Sepintas terlihat dalam karakteristik media baru Gane and Beer (2008:71) memberikan ulasan tentang karakteristik media baru, yakni archive atau bisa disebut dengan istilah penyimpanan (arsip). Dalam media baru yakni portal berita harus benar-benar memahami dalam rangka memberikan informasi itu sendiri supaya tidak merugikan pembaca.
Seperti pada kasus berita yang disajikan oleh portal abal-abal yang beredar dan mempengaruhi pola pikir pembaca. Dalam aksinya portal abal-abal menyajikan berita palsu dengan menggunakan bahasa yang menarik dan membawa pada situasi emosianal pembaca. Selain itu tampak jelas sering menggunakan judul dengan huruf kapital, bahasa menarik dan memengaruhi untuk meyakinkan pembaca.
Pada kasus yang terlihat seperti pemberitaan-pemberitaan palsu yang memiliki nilai berita sangat berpengaruh terhadap pembaca dan menstimulus pembaca untuk terprovokasi dan membuatnya membantu menyebarkan. Pertanyaan besarnya adalah bagaimana portal abal-abal itu semakin berkembang dan semakin berpengaruh dalam menarik minat baca? Jawabannya adalah terletak pada pembaca dan interaksi yang ditimbulkan setelah membaca berita tersebut. Kebanyakan pembaca melihat judul yang menarik dengan bahasa yang emosional tanpa mengetahui dan membaca isinya langsung meng-share dalam ranah publik.
Salah satu pengaruh besarnya adalah kita sebagai pembaca yang menerima notifikasi dan mencoba membagikan kepada teman, keluarga dan bahkan publik dari portal abal-abal yang menipu menyebarkan berita yang belum benar. Pengaruh besar demikian akan membuat “rating” semakin tinggi dan semakin banyak yang tertarik untuk membuat portal abal-abal demi memenuhi click keuntungan semata.
Menariknya kesan duka atau berita palsu yang disampaikan seoalah –olah menjadi kedekatan sehingga pengunjung tidak sadar bahwa menambahkan atau mengkonstruk pesan yang menunjukan kedekatan pengunjung dengan orang atau kasus yang diberitakan. Selanjutnya pengunjung memanfaatkan kolom yang telah disediakan dan seoalah-olah berbicara menanggapinya.




Bab III
Penutup

A. Kesimpulan
Pada dasarnya inilah “keajaiban” media baru yang mewakili berbagai hal dengan berbagai fenomena yang ada. Semuanya terlihat baik ketika digunakan dalam hal positif dibidang informasi dan pemberitaan. Beberapa aspek merupakan karakteristik media baru terhadap media tradisional salah satunya segi pemberitaan melalui portal.
Kepemilikan media adalah salah satu bukti nyata dan tidak dapat dipungkiri sebagai salah satu kepentingan semata . Akan tetapi jika mengingat kode etik jurnalistik pemberitaan sebuah berita atau informasi palsu sangat fatal dan melanggar kode etik. Oleh karena itu harus ada pengawasan terkait portal-portal berita resmi maupun tidak resmi guna mempertahankan kode etik.
Terkait pemberitaan dan informasi palsu pembaca harus lebih paham untuk memilih dan membaca apalagi menyebarkan ke area publik. Dalam hal ini harus lebih tanggap dan lebih dalam memilih dan membaca terkait notifikasi portal abal-abal.

6tUGAS 1 : mAKALAH 10 COMANDEMENT Empty tugas nur kristianingrum (15021170) Mon Apr 03, 2017 8:13 pm

Dinda Yusrini DF

Dinda Yusrini DF

ini tugas saya pak: https://drive.google.com/open?id=0BwnYQY-Wq7dsRWoySFJzdHQxVFE

Dinda Yusrini DF

Dinda Yusrini DF

ini tugas veramita :https://drive.google.com/open?id=0B65fgjaQGVo7TGVpZUM4S1M3b1U

8tUGAS 1 : mAKALAH 10 COMANDEMENT Empty Re: tUGAS 1 : mAKALAH 10 COMANDEMENT Tue Apr 04, 2017 8:03 am

Taufiq Azis Mustopa

Taufiq Azis Mustopa

The Ten Commandments of Computer Ethics : Jangan mengambil hasil intelektual orang lain untuk diri kamu sendiri

Hasna Alfiani

Hasna Alfiani

https://drive.google.com/open?id=0BwI7HCDeZ8VgbWdiR1hSMUhpZ1k

10tUGAS 1 : mAKALAH 10 COMANDEMENT Empty Re: tUGAS 1 : mAKALAH 10 COMANDEMENT Thu Apr 06, 2017 6:29 pm

yakob timotius



ini file saya pak : https://drive.google.com/open?id=0B56n-wCQ-ThVUFVyT2ZiNG9nekk

11tUGAS 1 : mAKALAH 10 COMANDEMENT Empty Re: tUGAS 1 : mAKALAH 10 COMANDEMENT Tue Apr 11, 2017 7:10 am

dimas fs

dimas fs

MAKALAH ETIKA BISNIS





PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Akhir-akhir ini makin banyak dibicarakan perlunya pengaturan tentang perilaku bisnis terutama menjelang mekanisme pasar bebas. Dalam mekanisme pasar bebas diberi kebebasan luas kepada pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan dan mengembangkan diri dalam pembangunan ekonomi. Disini pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing untuk berkembang mengikuti mekanisme pasar. Tumbuhnya perusahaan-perusahaan besar berupa grup-grup bisnis raksasa yang memproduksi barang dan jasa melalui anak-anak perusahaannya yang menguasai pangsa pasar yang secara luas menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat banyak, khususnya pengusaha menengah ke bawah. Kekhawatiran tersebut menimbulkan kecurigaan telah terjadinya suatu perbuatan tidak wajar dalam pengelolaan bisnis mereka dan berdampak sangat merugikan perusahaan lain.
Dalam persaingan antar perusahaan terutama perusahaan besar dalam memperoleh keuntungan sering kali terjadi pelanggaran etika berbisnis, bahkan melanggar peraturan yang berlaku. Demikian pula sering terjadi perbuatan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pihak birokrat dalam mendukung usaha bisnis pengusaha besar atau pengusaha keluarga pejabat. Peluang-peluang yang diberikan pemerintah pada masa orde baru telah memberi kesempatan pada usaha-usaha tertentu untuk melakukan penguasaan pangsa pasar secara tidak wajar. Keadaan tersebut didukung oleh orientasi bisnis yang tidak hanya pada produk dan kosumen tetapi lebih menekankan pada persaingan sehingga etika bisnis tidak lagi diperhatikan dan akhirnya telah menjadi praktek monopoli, persengkongkolan dan sebagainya.
Akhir-akhir ini pelanggaran etika bisnis dan persaingan tidak sehat dalam upaya penguasaan pangsa pasar terasa semakin memberatkan para pengusaha menengah kebawah yang kurang memiliki kemampuan bersaing karena perusahaan besar telah mulai merambah untuk menguasai bisnis dari hulu ke hilir.
Dengan lahirnya UU No.5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat diharapkan dapat mengurangi terjadinya pelanggaran etika bisnis.



PEMBAHASAN
A.    Pengertian Hukum
Menurut  roscoe pound
hukum adalah sekumpulan penuntun yang berwibawa atau dasar dasar ketetapan yang di kembangkan dan ditetapkan oleh suatu teknik yang berwenang atas latar belakang cita-cita  tentang ketertiban bermasyarakat dan hukum yang sudah di terima
Menurut  ultrecht
Hukum adalah himpunan peraturan peraturan yaitu berisi perintah perintah dan larangan larangan yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan hal tersebut harus ditaati oleh masyarakat tersebut
Menurut prof.mr.dr.l.j.van apeldoorn
Hukum dibedakan atas 2 sudut pandang yaitu:
1.        Hukum Menurut Kalangan Terpelajar
Hukum berdasarkan pasal pasal yang tertera dalam peraturan perundang-undangan
2.        Hukum Menurut Orang Awam
Hukum yang hanya terpikirkan berdasarkan apa yang mereka anggap sebagai hukum selama ini
B.     Pengertian Bisnis
MENURUT KAMUS BESAR BAHASA INDONESIA
Bisnis adalah usaha dagang,usaha komersial dalam dunia perdagangan
MENURUT RICHARD BURTON SIMATUPANG
Keseluruhan kegiatan usaha yang dijalankan oleh orang atau badan secara teratur dan terus menerus dengan tujuan mendapatkan keuntungan
C.    Hukum Bisnis Di Indonesia
Dasar hukum tertulis terdapat dalam KITAB UNDANG UNDANG HUKUM DAGANG(KUHD)
KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PERDATA(KUH perdata)
D.    Sumber Hukum
a.          PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN
b.          YURISPRUDENSI
c.          PERJANJIAN-PERJANJIAN
d.         KEBIASAAN-KEBIASAAN
e.          PENDAPAT AHLI
E.     Sumber Hukum Bisnis Di Indonesia
      I. PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN
1)    SUMBER HUKUM KODIFIKASI
a)          KITAB UNDANG UNDANG HUKUM DAGANG (KUHD)
b)          KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PERDATA(KUH perdata)
2)    SUMBER HUKUM UNIFIKASI
a)     Contohnya yang terdapat dalam pasal undang undang mengenai sebuah bentuk usaha
·         YURISPRUDENSI
·         PERJANJIAN
·         KEBIASAAN KEBIASAAN
·         PENDAPAT AHLI

F.     Pengertian Etika
·         dalam bahasa indonesia etika dikenal dengan nama susila atau kesusilaan
·         susila berasal dari bahasa sansekerta yaitu”su”berarti bagus dan “sila”berarti adab
·         Menurut” wis pordarminta”etika adalah filsapat tentang nilai kesusilaan,tentang baik dan buruk,kecuali etika mempelajari nilai nilai,ia juga merupakan pebgetahuan atas nilai itu sendiri
·         Menurut”verkuyl”etika berasal dari kata ethos yang artinya kecenderungan hati seseorang untuk berbuat kebaikan
G.    Prinsip-Prinsip Pelaku Bisnis
Dalam etika bisnis berlaku prinsip-prinsip yang seharusnya dipatuhi oleh para pelaku bisnis. Prinsip dimaksud adalah :
1.      Prinsip Otonomi, yaitu kemampuan mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadaran tentang apa yang baik untuk dilakukan dan bertanggung jawab secara moral atas keputusan yang diambil.
2.      Prinsip Kejujuran, bisnis tidak akan bertahan lama apabila tidak berlandaskan kejujuran karena kejujuran merupakan kunci keberhasilan suatu bisnis (missal, kejujuran dalam pelaksanaan kontrak, kejujuran terhadap konsumen, kejujuran dalam hubungan kerja dan lain-lain).
3.      Prinsip Keadilan, bahwa tiap orang dalam berbisnis harus mendapat perlakuan yang sesuai dengan haknya masing-masing, artinya tidak ada yang boleh dirugikan haknya.
4.      Prinsip Saling Mengutungkan, agar semua pihak berusaha untuk saling menguntungkan, demikian pula untuk berbisnis yang kompetitif.
5.      Prinsip Integritas Moral, prinsip ini merupakan dasar dalam berbisnis dimana para pelaku bisnis dalam menjalankan usaha bisnis mereka harus menjaga nama baik perusahaan agar tetap dipercaya dan merupakan perusahaan terbaik.
Penerapan etika bisnis sangat penting terutama dalam menghadapi era pasar bebas dimana perusahaan-perusahaan harus dapat bersaing berhadapan dengan kekuatan perusahaan asing. Perusahaan asing ini biasanya memiliki kekuatan yang lebih terutama mengenai bidang SDM, Manajemen, Modal dan Teknologi.
Ada mitos bahwa bisnis dan moral tidak ada hubungan. Bisnis tidak dapat dinilai dengan nilai etika karena kegiatan pelaku bisnis, adalah melakukan sebaik mungkin kegiatan untuk memperoleh keuntungan. Sehingga yang menjadi pusat pemikiran mereka adalah bagaimana memproduksi, memasarkan atau membeli barang dengan memperoleh keuntungan sebesar-besarnya. Perilaku bisnis sebagai suatu bentuk persaingan akan berusaha dengan berbagai bentuk cara dan pemanfaatan peluang untuk memperoleh keuntungan.
Apa yang diungkapkan diatas adalah tidak benar karena dalam bisnis yang dipertaruhkan bukan hanya uang dan barang saja melainkan juga diri dan nama baik perusahaan serta nasib masyarakat sebagai konsumen. Perilaku bisnis berdasarkan etika perlu diterapkan meskipun tidak menjamin berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan, akan tetapi setidaknya akan menjadi rambu-rambu pengaman apabila terjadi pelanggaran etika yang menyebabkan timbulnya kerugian bagi pihak lain.
Masalah pelanggaran etika sering muncul antara lain seperti, dalam hal
mendapatkan ide usaha, memperoleh modal, melaksanakan proses produksi, pemasaran produk, pembayaran pajak, pembagian keuntungan, penetapan mutu,  penentuan harga, pembajakan tenaga professional, blow-up proposal proyek, penguasaan pangsa pasar dalam satu tangan, persengkokolan, mengumumkan propektis yang tidak benar, penekanan upah buruh dibawah standar, insider traiding dan sebagainya. Ketidaketisan perilaku berbisnis dapat dilihat hasilnya, apabila merusak atau merugikan pihak lain. Biasanya factor keuntungan merupakan hal yang mendorong terjadinya perilaku tidak etis dalam berbisnis.
Suatu perusahaan akan berhasil bukan hanya berlandaskan moral dan manajemen yang baik saja, tetapi juga harus memiliki etika bisnis yang baik. Perusahaan harus mampu melayani kepentingan berbagai pihak yang terkait. Ia harus dapat mempertahankan mutu serta dapat memenuhi permintaan pasar yang sesuai dengan apa yang dianggap baik dan diterima masyarakat. Dalam proses bebas dimana terdapat barang dan jasa yang ditawarkan secara kompetitif akan banyak pilihan bagi konsumen, sehingga apabila perusahaan kurang berhati-hati akan kehilangan konsumennya.
Perilaku tidak etis dalam kegiatan bisnis sering juga terjadi karena peluang-peluang yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan yang kemudian disahkan dan disalah gunakan dalam penerapannya dan kemudian dipakai sebagai dasar untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar etika bisnis.
H.    Contoh Pelanggaran Etika Bisnis
•       Pelanggaran etika bisnis terhadap hokum
Sebuah perusahaan X karena kondisi perusahaan yang pailit akhirnya memutuskan untuk
Melakukan PHK kepada karyawannya. Namun dalam melakukan PHK itu, perusahaan
sama sekali tidak memberikan pesongan sebagaimana yang diatur dalam UU No. 13/2003
tentang Ketenagakerjaan. Dalam kasus ini perusahaan x dapat dikatakan melanggar
prinsip kepatuhan terhadap hukum.
•       Pelanggaran etika bisnis terhadap transparansi
Sebuah Yayasan X menyelenggarakan pendidikan setingkat SMA. Pada tahun ajaran
baru sekolah mengenakan biaya sebesar Rp 500.000,- kepada setiap siswa baru. Pungutan
sekolah ini sama sekali tidak diinformasikan kepada mereka saat akan mendaftar,
sehingga setelah diterima mau tidak mau mereka harus membayar. Disamping itu tidak ada informasi maupun penjelasan resmi tentang penggunaan uang itu kepada wali murid.
Setelah didesak oleh banyak pihak, Yayasan baru memberikan informasi bahwa uang itu
dipergunakan untuk pembelian seragama guru. Dalam kasus ini, pihak Yayasan dan
sekolah dapat dikategorikan melanggar prinsip transparansi
·         Pelanggaran etika bisnis terhadap akuntabilitas
Sebuah RS Swasta melalui pihak Pengurus mengumumkan kepada seluruh karyawan
yang akan mendaftar PNS secara otomotais dinyatakan mengundurkan diri. A sebagai
salah seorang karyawan di RS Swasta itu mengabaikan pengumuman dari pihak pengurus
karena menurut pendapatnya ia diangkat oleh Pengelola dalam hal ini direktur, sehingga
segala hak dan kewajiban dia berhubungan dengan Pengelola bukan Pengurus. Pihak
Pengelola sendiri tidak memberikan surat edaran resmi mengenai kebijakan tersebut.
Karena sikapnya itu, A akhirnya dinyatakan mengundurkan diri. Dari kasus ini RS
Swasta itu dapat dikatakan melanggar prinsip akuntabilitas karena tidak ada kejelasan
fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban antara Pengelola dan Pengurus Rumah
Sakit
•           Pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip pertanggungjawaban
Sebuah perusahaan PJTKI di Jogja melakukan rekrutmen untuk tenaga baby sitter. Dalam
pengumuman dan perjanjian dinyatakan bahwa perusahaan berjanji akan mengirimkan
calon TKI setelah 2 bulan mengikuti training dijanjikan akan dikirim ke negara-negara
tujuan. Bahkan perusahaan tersebut menjanjikan bahwa segala biaya yang dikeluarkan
pelamar akan dikembalikan jika mereka tidak jadi berangkat ke negara tujuan. B yang
terarik dengan tawaran tersebut langsung mendaftar dan mengeluarkan biaya sebanyak
Rp 7 juta untuk ongkos administrasi dan pengurusan visa dan paspor. Namun setelah 2 bulan training, B tak kunjung diberangkatkan, bahkan hingga satu tahun tidak ada kejelasan.
Ketika dikonfirmasi, perusahaan PJTKI itu selalu berkilah ada penundaan,
begitu seterusnya. Dari kasus ini dapat disimpulkan bahwa Perusahaan PJTKI tersebut
telah melanggar prinsip pertanggungjawaban dengan mengabaikan hak-hak B sebagai
calon TKI yang seharusnya diberangnka ke negara tujuan untuk bekerja.
•                Pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip kewajaran
Sebuah perusahaan property ternama di Yogjakarta tidak memberikan surat ijin
membangun rumah dari developer kepada dua orang konsumennya di kawasan kavling perumahan milik perusahaan tersebut. Konsumen pertama sudah memenuhi kewajibannya membayar harga tanah sesuai kesepakatan dan biaya administrasi lainnya. Sementara konsumen kedua masih mempunyai kewajiban membayar kelebihan tanah, karena setiap kali akan membayar pihak developer selalu menolak dengan alasan belum ada ijin dari pusat perusahaan (pusatnya di Jakarta). Yang aneh adalah di kawasan kavling itu hanya dua orang ini yang belum mengantongi izin pembangunan rumah, sementara 30 konsumen lainnya sudah diberi izin dan rumah mereka sudah dibangun semuannya. Alasan yang dikemukakan perusahaan itu adalah ingin memberikan pelajaran kepada dua konsumen tadi karena dua orang ini telah memprovokasi konsumen lainnya untuk melakukan penuntutan segera pemberian izin pembangunan rumah. Dari kasus ini perusahaan property tersebut telah melanggar prinsip kewajaran (fairness) karena tidak memenuhi hak-hak stakeholder (konsumen) dengan alasan yang tidak masuk akal.
•            Pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip kejujuran
Sebuah perusahaan pengembang di Sleman membuat kesepakatan dengan sebuah
perusahaan kontraktor untuk membangun sebuah perumahan. Sesuai dengan kesepakatan
pihak pengembang memberikan spesifikasi bangunan kepada kontraktor. Namun dalam
pelaksanaannya, perusahaan kontraktor melakukan penurunan kualitas spesifikasi
bangunan tanpa sepengetahuan perusahaan pengembang. Selang beberapa bulan kondisi bangunan sudah mengalami kerusakan serius. Dalam kasus ini pihak perusahaan
kontraktor dapat dikatakan telah melanggar prinsip kejujuran karena tidak memenuhi
spesifikasi bangunan yang telah disepakati bersama dengan perusahaan pengembang.




PENUTUP
A.    Kesimpulan
Berdasarkan uraian bahasan “Pengertian Etika Bisnis” dapat disimpulkan bahwa :
Dalam etika bisnis berlaku prinsip-prinsip yang seharusnya dipatuhi oleh para pelaku bisnis. Prinsip dimaksud adalah : Prinsip Otonomi, yaitu kemampuan mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadaran tentang apa yang baik untuk dilakukan dan bertanggung jawab secara moral atas keputusan yang diambil. Prinsip Kejujuran, bisnis tidak akan bertahan lama apabila tidak berlandaskan kejujuran karena kejujuran merupakan kunci keberhasilan suatu bisnis (missal, kejujuran dalam pelaksanaan kontrak, kejujuran terhadap konsumen, kejujuran dalam hubungan kerja dan lain-lain). Prinsip Keadilan, bahwa tiap orang dalam berbisnis harus mendapat perlakuan yang sesuai dengan haknya masing-masing, artinya tidak ada yang boleh dirugikan haknya. Prinsip Saling Mengutungkan, agar semua pihak berusaha untuk saling menguntungkan, demikian pula untuk berbisnis yang kompetitif. Prinsip Integritas Moral, prinsip ini merupakan dasar dalam berbisnis dimana para pelaku bisnis dalam menjalankan usaha bisnis mereka harus menjaga nama baik perusahaan agar tetap dipercaya dan merupakan perusahaan terbaik. Pada Dasarnya Hukum Diciptakan melalui Kekuasaan, Tetapi muatan Hukum harus mengatur keseimbangan antara kepentingan Kekuasaan dengan kepentingan Masyarakat (rakyat) yang memiliki kedaulatan. Oleh Karenanya Hukum diciptakan bukan untuk Kekuasaan (Thomas Hobbes) melainkan untuk kepentingan perkembangan masyarakat (Von Savigni). Sifat dan Fungsi Hukum dalam suatu Proses Harus Realitas, Responsif/Antisipatif dan Demokratis.Dalam Realitas sosial, hukum sering kali tertinggal dengan perkembangan masyarakat namun bukan berarti Penegakan Hukum terhenti, Karena HukumTetap Harus Tegak meskipun senadainya langit Akan Runtuh. Pengakan Hukum Harus dilakukan dengan memperhatikan Hal:
·         Didasarkan pada Hukum Positif
·         Mengedepankan rasa keadilan masyarakat
·         Dilaksanakan secara Proporsional dan Profesional

12tUGAS 1 : mAKALAH 10 COMANDEMENT Empty Re: tUGAS 1 : mAKALAH 10 COMANDEMENT Sun Apr 16, 2017 3:24 pm

Wahyu Bagus Lukito

Wahyu Bagus Lukito

BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1              LATAR BELAKANG

 

Kebutuhan akan teknologi jaringan komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui intenet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar dan pesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas Negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui  selama 24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyber space, apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend  perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negaif pun tidak bisa dihindari. Tatkala pornografi marak dimedia internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak. Seiring dengan perkembangan teknologi internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan cyber crime atau kejahatan melalui jaringan internet. Munculnya beberapa kasus cyber crime di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer Komputer. Sehingga dalam kejahatan computer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil  adalah perbuatan seseorang yang memasuki Komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya cyber crime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknoligo computer, khususnya jaringan internet dan intranet.
 

1.2  MAKSUD DAN TUJUAN

 

Maksud dari penulisan makalah ini adalah:
a.       Memenuhi salah satu tugas mata kuliah EPTIK

b.      Melatih mahasiswa untuk lebih aktif dalam pencarian bahan-bahan materi EPTIK

c.       Menambah wawasan tentang Cyber crime

d.      Sebagai masukan kepada mahasiswa agar menggunakan ilmu yang didapatnya untuk kepentingan yang positif

 

Tujuan dari penulisan makalah ini adalah :
1.      Untuk dapat di presentasikan sehingga mendapatkan nilai UAS , dikarenakan mata kuliah EPTIK (Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi) adalah KBK (Kurikulum Berbasis Kompetensi).
2.      Memberikan informasi tentang cyber crime kepada kami sendiri pada khususnya dan masyarakat yang membaca pada umumnya.
 

 

BAB II

LANDASAN TEORI

 

2.1   UMUM

2.1.1 Sejarah Cyber crime
Cyber crime terjadi bermula dari kegiatan hacking yang telah ada lebih dari satu abad. Pada tahun 1870-an, beberapa remaja telah merusak system telepon baru Negara dengan merubah otoritas. Berikut akan ditunjukan seberapa sibuknya para hacker telah ada selama 35 tahun terakhir. Awal 1960 fasilitas universitas dengan kerangka utama computer yang besar, seperti laboratorium kepintaran buatan (arti ficial intel ligence) MIT, menjadi tahap percobaan bagi para hacker. Pada awalnya, kata “ hacker” berarti positif untuk seorang yang menguasai computer yang dapat membuat sebuah program melebihi apa yang dirancang untuk melakukan tugasnya. Awal 1970 John Draper membuat sebuah panggilan telepon membuat sebuah panggilan telepon jarak jauh secara gratis dengan  meniupkan nada yang tepat ke dalam telepon yang memberitahukan kepada system telepon agar membuka saluran. Draper menemukan siulan sebagai hadiah gratis dalam sebuah kotak sereal anak-anak. Draper, yang kemudian memperoleh julukan “Captain crunch” ditangkap berulangkali untuk pengrusakan telepon pada tahun 1970-an . pergerakan social Yippie memulai majalah YIPL/TAP (Youth International Party Line/ Technical Assistance Program) untuk menolong para hacker telepon (disebut “phreaks”) membuat panggilan jarak jauh secara gratis. Dua anggota dari California’s Homebrew Computer Club memulai membuat “blue boxes” alat yang digunakan untuk meng-hack ke dalam system telepon. Para anggotanya, yang mengadopsi pegangan “Berkeley Blue” (Steve Jobs) dan “Oak Toebark”  (Steve Wozniak), yang selanjutnya mendirikan Apple computer. Awal 1980 pengarang William Gibson memasukkan  istilah “Cyber Space” dalam sebuah novel fiksi ilmiah yang disebut Neurimancer. Dalam satu penangkapan pertama dari para hacker, FBI menggerebek markas 414 di Milwaukee (dinamakan sesuai kode area local) setelah para anggotanya menyebabkan pembobolan 60 komputer berjarak dari memorial Sloan-Kettering Cancer Center ke Los Alamos National Laboratory. Comprehensive Criem Contmrol Act memberikan yuridiksi Secret Service lewat kartu kredit dan penipuan Komputer.dua bentuk kelompok hacker,the legion of doom di amerika serikat dan the chaos computer club di jerman.akhir 1980 penipuan computer dan tindakan penyalahgunaan member kekuatan lebih bagi otoritas federal computer emergency response team dibentuk oleh agen pertahanan amerika serikat bermarkas pada Carnegie mellon university di pitt sburgh,misinya untuk menginvestigasi perkembangan volume dari penyerangan pada jaringan computer pada usianya yang ke 25,seorang hacker veteran bernama Kevin mitnick secara rahasia memonitor email dari MCI dan pegawai keamanan digital equipment.dia dihukum karena merusak computer dan mencuri software dan hal itu dinyatakan hukum selama satu tahun penjara.pada oktober 2008 muncul sesuatu virus baru yang bernama conficker(juga disebut downup downandup dan kido)yang terkatagori sebagai virus jenis worm.conficker menyerang windows dan paling banyak ditemui dalam windows XP.microsoft merilis patch untuk menghentikan worm ini pada tanggal 15 oktober 2008.heinz haise memperkirakan conficker telah  menginfeksi 2.5 juta PC pada 15 januari 2009,sementara  the guardian memperkiran 3.5 juta PC terinfeksi.pada 16 januari 2009,worm ini telah menginfeksi hamper 9 juta PC,menjadikannya salah satu infeksi yang paling cepat menyebar dalam waktu singkat.
 

2.1.2. Definisi cybercrime
Cybercrime merupakan bentik-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet beberapa pandapat mengasumsikan cybercrime dengan computer crime.the U.S department of justice memberikan pengertian computer crime sebagai “any illegal act requiring knowledge of computer technologi for its perpetration,investigation,or prosecution”pengertian tersebut indentik dengan yang diberikan organization of European community development,yang mendefinisikan computer crime sebagai “any illegal,unethical or unauthorized behavior relating to yhe automatic processing and/or the transmission of data “adapun andi hamzah (1989) dalam tulisannya “aspek –aspek pidana dibidang computer “mengartikan kejahatan komputer sebagai “Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal”. Dari beberapa pengertian diatas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cyber crime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi, komputer dan telekomunikasi baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
 

BAB III

PEMBAHASAN

 

2.1   RUMUSAN MASALAH

Rumusan masalah  yang dapat diambil dari makalah ini adalah sebagai berikut:

1.      Karakteristik Cyber crime

2.      Jenis cyber crime

3.      Modus kejahatan Cyber Crime

4.      Penyebab terjadinya Cyber Crime

5.      Penanggulangan Cyber Crime

 

 

 

2.1.1        KARAKTERISTIK CYBER CRIME

Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:

a.       Kejahatan Kerah Biru (Blue Collar Crime)

Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak criminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokan, pencurian, pembunuhan,dll.

b.      Kejahatan Kerah Putih (White Collar Crime)

Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan,yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu. Cyber crime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model diatas. Karakteristik unik dari kejahatan didunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut :

a.       Ruang lingkup kejahatan

b.      Sifat kejahatan

c.       Pelaku kejahatan

d.      Modus kejahatan

e.       Jenis-jenis kerugian yang ditimbulkan

Dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka cyber crime dapat diclasifikasikan menjadi :

1.                              Cyberpiracy

Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.

2.                              Cybertrespass

Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau indifidu.

3.                              Cybervandalism

 Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer.

 

 

2.1.2        JENIS-JENIS CYBER CRIME

Jenis-jenis cyber crime berdasarkan motifnya dapat tebagi dalam beberapa hal :  

1.   Cybercrime sebagai tindakan kejahatan murni

Dimana orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu system informasi atau system computer.

2.      Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu

Dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan criminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap system informasi atau system computer tersebut.

3.      Cybercrime yang menyerang individu

Kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh : Pornografi, cyberstalking, dll

4.      Cybercrime yang menyerang hak cipta (Hak milik) :

Kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.

5.      Cybercrime yang menyerang pemerintah :

Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara.

 

2.1.3        MODUS KEJAHATAN CYBERCRIME

 

1. Unauthorized Access to Computer System and Service

Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik system jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet.

2. Illegal Contents

Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.

 3.Data Forgery

Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi  “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.

4.Cyber Espionage

Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer(computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu system yang computerized.

           5. Cyber Sabotage and Extortion

  Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyberterrorism.

6.      Offense against Intellectual Property

Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.

7.      Infringements of Privacy

Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized,yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materilmaupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakittersembunyi dan sebagainya.

8.      Cracking

Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system keamaanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.

9.      Carding

Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.

 

2.1.4        PENYEBAB TERJADINYA CYBER CRIME

 

Dewasa ini kejahatan computer kian marak, ada beberapa hal yang menyebabkan makin maraknya kejahatan computer atau cyber crime diantaranya:

1. Akses internet yang tidak terbatas

2. Kelalaian pengguna computer

3. Mudah dilakukan dan sullit untuk melacaknya

4. Para pelaku umumnya orang yang mempunyai kecerdasan tinggi dan rasa ingin tahu yang besar    

Adapun jenis-jenis Kejahatan computer atau cyber crime banyak jenisnya tergantung motivasidari pelaku tindak kejahatn computer tersebut, seperti pembobolan kartu ATM,kartu kredit yang membuat nasabah menjadi was-was akan keamanan tabungan merka. Penyebaran foto-foto syur pada jaringan internet ,dsb

Dengan disain Deklarasi ASEAN tanggal 20 Disember 1997 di manila adalah membahas jenis-jenis kejahatan termasuk Cyber Crime yaitu :

1. Cyber Terorism ( National Police Agency of Japan (NPA)

Adalah sebagai serangan elektronik melalui jaringan computer yang menyerang prasarana yang sangat penting dan berpotensi menimbulkan suatu akibat buruk bagi aktifitas social dan ekonomi suatu Bangsa.

     2. Cyber Pornography

Penyebaran abbscene materials termasuk pornografi, indecent exposure dan child pornography.

    3.Cyber Harrasment

Pelecehan seksual melalui email, website atau chat program.


    4.Cyber Stalking


Crime of stalkting melalui penggunaan computer dan internet.


    5.Hacking


Penggunaan programming abilities dengan maksud yang bertentangan dengan hukum.


    6.Carding ( credit card fund)


Carding muncul ketika otang yang bukan pemilik kartu kredit menggunakan kartu kredit tersebut sebgai perbuatan melawan hukum. Jenis-jenis lain yang bias dikategorikan kejahatan computer diantaranya:

· penipuan financial melalui perangkat computer atau media komunikasi digital

· sabotase terhadap perangkkat-perangkat digital,data-data milik orang lain dan jaringan komunikasi data

· pencurian informaasi pribadi seseorang atau organisasi tertentu

· penetrasi terhadap system computer dan jaringan sehingga menyebbabkan privacy terganggu atau gangguan pada computer yang digunakn

· para pengguna internal sebuah organisasi melakukan akses akses keserver tertentu atau ke internet yang tidak diizinkan oleh peraturan organisasi

· menyebarkan virus,worm,backdoor dan Trojan

itulah beberapa jenis kejahatan computer atau cyber crime tentunya harapan saya ketika kita sudah mengetahui factor penyebab dan jenis-jenis ini untuk lebih berhati-hati sehingga mampu menghindar dari pelaku-pelaku kejahatan computer.

 

2.1.5. PENANGGULANGAN CYBER CRIME

 

Untuk menanggulangi kejahatan internet yang semakin meluas maka diperlukan suatu kesadaran dari masing-masing negara akan bahaya penyalahgunaan internet. maka berikut adalah langkah ataupun cara penanggulangan secara global :

  1. Modernisasi hukum pidana nasional berserta hukum acaranya diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
  2. Peningkatan standar pengamanan system jaringan computer nasional sesuai dengan standar internasional.
  3. Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparat hukum mengenai upaya pencegahan, inventigasi, dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
  4. Meningkatkan kesadaran warga Negara mengenai bahaya cybercrime dan pentingnya pencegahan kejahatan tersebut.
  5. Meningkatkan kerja sama antar Negara dibidang teknologi mengenai hukum pelanggaran cybercrime.


Jadi Secara garis besar untuk penanggulangan secara global diperlukan kerja sama antara negara dan penerapan standarisasi undang-undang Internasional untuk penanggulangan Cybercrime.

 

 

 

BAB IV

CYBER CRIME DAN PENEGAKAN HUKUM

     Penegakan hukum tentang cyber crime terutama di Indonesia sangatlah dipengaruhi oleh lima factor  yaitu Undang-undang, mentalitas aparat penegak hukum, perilaku masyarakat, sarana dan kultur. Hukum tidak bisa tegak dengan sendirinya selalu melibatkan manusia didalamnya dan juga melibatkan tingkah laku manusia didalamnya. Hukum juga tidak bisa tegak dengan sendirinya tanpa adanya penegak hukum. Penegak ukum tidak hanya dituntut untuk professional dan pintar dalam menerapkan norma hukum tapi juga berhadapan dengan seseorang bahkan kelompok masyarakat yang diduga melakukan kejahatan.

      Dengan seiringnya perkembangan jaman dan perkembangan dunia kejahatan,khususnya perkembangan cyber crime yang semakin mengkhawatirkan, penegak hukum dituntut untuk bekerja keras karena penegak hukum menjadi subjek utama yang berperang melawan cyber crime. Misalnya Resolusi PBB No.5 tahun1963 tentang upaya untuk memerangi kejahatan penyalah gunaan Teknologi Informasi pada tanggal 4 Desember 2001, memberikan indkasi bahwasanya ada masalah internasional yang sangat serius, gawat dan harus segera ditangani.

     Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) masih dijadikan sebagai dasar hukum untuk menjaring cyber crime, khususnya jenis cyber crime yang memenuhi unsure-unsur dalam pasal-pasal KUHP. Beberapa dasar hukum dalam KUHP yang digunakan oleh aparat penegak hukum antara lain:

1.                              Pasal 167 KUHP

2.                              Pasal 406 ayat (1) KUHP

3.                              Pasal 282 KUHP

4.                              Pasal 378 KUHP

5.                              Pasal 112 KUHP

6.                              Pasal 362 KUHP

7.                              Pasal 372 KUHP

      Selain KUHP adapula UU yang berkaitan dengan hal ini, yaitu UU No 11 tahun 2008 tentang  Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dimana aturan tindak pidana yang terjadi didalamnya terbukti mengancam para pengguna internet. Sejak ditetapkannya UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada 21 April 2008, telah menimbulkan banyak korban. Berdasarkan pemantauan yang telah aliansi lakukan paling tidak telah ada 4 orang yang dipanggil polisi dan menjadi tersangka karena diduga  melakukan tindak pidana yang diatur dalam UU ITE. Para tersangka atau korban UU ITE tersebut merupakan pengguna internet aktif yang dituduh telah melakukan penghinaan atau terkait dengan muatan penghinaan di internet.
     Orang-orang yang dituduh berdasarkan  UU ITE tersebut  kemungkinan seluruhnya  akan terkena pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE yakni dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah. UU ITE  dapat digunakan untuk menghajar seluruh aktivitas di internet tanpa terkecuali jurnalis atau bukan. Karena rumusannya yang sangat lentur. (lihat tabel lampiran).
Tindak pidana yang harus menjadi perhatian serius dalam UU ITE
Pasal 27 (1)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Pasal 27 (3)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Pasal 28 (2)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Aliansi menghimbau kepada pemerintah agar menarik kembali pasal-pasal tersebut dan merumuskan ulang sehingga dapat menjamin kebebasan menyatakan pendapat dan ekpresi para pengguna internet. Memasang kembali rambu-rambu yang lebih jelas mengenai larangan muatan internet. Aliansi juga meminta para pihak pengguna internet untuk tetap agar mendorong pemerintah dan Menteri Komunikasi dan Informatika untuk segera merevisi aturan ini karena pengguna internet merupakan calon korban terbesar dalam kasus-kasus tersebut. Secara khusus Aliansi meminta kepada pihak kepolisian agar tidak menggunakan intrumen cacat ini untuk kepentingan-kepentingan tertentu. Berikut adalah contoh kasusnya :
No
Nama
Keterangan
Pasal dan ancaman
01
Prita Mulyasari
Digugat dan dilaporkan ke Polisi  oleh Rumah Sakit Omni Internasional atas tuduhan Pencemaran nama baik lewat millis. Kasus ini bermula dari surat elektronik yang dibuat oleh Prita yang berisi pengalamannya saat dirawat di unit gawat darurat Omni Internasional
Pasal 27  UU ITE ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda
Rp 1 miliar
02
Narliswandi Piliang
wartawan yang kerap menulis  disitus Presstalk.com  14 Juli 2008  lalu di laporkan oleh Anggota DPR Alvin lie ke Polda Metrojaya. Kasus Tersebut bermula dari tuliasn narliswandi Piliang yang berjudul “Hoyak Tabuik Adaro dan Soekanto”, yang berisikan “PAN meminta uang sebesar Rp 2 Triliun kepada Adaro agar DPR tidak lakukan hak angket yang akan menghambat IPO Adaro
Pasal 27  UU ITE ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda
Rp 1 miliar
03
Agus Hamonangan
Agus Hamonangan adalah moderator milis FPK. (lihat kasus 02)Diperiksa sebagai saksi perkara pencemaran nama baik di Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya. Pelapor kasus tersebut adalah Anggota DPR Fraksi Partai Amanat Nasional  Alvin Lie, terkait pemuatan tulisan berjudul Hoyak Tabuik Adaro dan Soekanto, karya Narliswandi Piliang.
Pasal 27  UU ITE ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda
Rp 1 miliar
04
EJA (38) inisial
Atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong melalui sistem elektronik .EJA Dijadikan sebagai  tersangka karena meengirimkan e-mail kepada kliennya soal lima bank yang dilanda kesulitan likuiditas, EJA telah resmi ditahan. Informasi EJA itu katanya dikhawatirkan akan menyebabkan rush atau kekacauan. Dikatakan bahwa EJA mendengar rumor soal sejumlah bank kesulitan likuidasi dari para broker secara verbal. EJA lalu menginformasikan hal itu kepada para kliennya melalui e-mail dengan domain perusahaannya. Informasi inilah yang lalu tersebar luas
Pasal 27  UU ITE ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda
Rp 1 miliar

 

 

 

 

     

 

 

 

 

BAB V

PENUTUP

 

1.1     KESIMPULAN

 

Berdasarkan data yang telah dibahas dalam makalah ini, maka dapat kami simpulkan, Cyber crime merupakan kejahatan yang timbul dari dampak negative perkembangan aplikasi internet.Sarana yang dipakai tidak hanya komputer melainkan juga teknologi , sehingga yang melakukan kejahatan ini perlu proses belajar, motif melakukan kejahatan ini disamping karena uang juga iseng. Kejahatan ini juga bisa timbul dikarenakan ketidakmampuan hukum termasuk aparat dalam menjangkaunya. Kejahatan ini bersifat maya dimana si pelaku tidak tampak secara fisik.
 

 

1.2    SARAN

Berkaitan dengan cyber crime tersebut maka perlu adanya upaya untuk pencegahannya, untuk itu yang perlu diperhatikan adalah :
1.      Segera membuat regulasi yang berkaitan dengan cyber law pada umumnya dan cyber crime pada khususnya.
2.      Kejahatan ini merupakan global crime makan perlu mempertimbangkan draft internasional yang berkaitan dengan cybercrime.
3.      Melakukan perjanjian ekstradisi dengan Negara lain.
4.      Mempertimbangkan penerapan alat bukti elektronik dalam hukum pembuktiannya.
5.      Harus ada aturan khusus mengenai cyber crime.
1.3   SUMBER

http://cumiyu21.blogspot.co.id/2012/11/makalah-cybercrime.html

13tUGAS 1 : mAKALAH 10 COMANDEMENT Empty Re: tUGAS 1 : mAKALAH 10 COMANDEMENT Mon Apr 17, 2017 7:04 pm

Wahyu Bagus Lukito

Wahyu Bagus Lukito

tugas 10 comendement

14tUGAS 1 : mAKALAH 10 COMANDEMENT Empty Makalah Kejahatan Komputer Thu May 04, 2017 8:33 pm

hildayulianti



drive.google.com/open?id=0BwVqCJE_5aZZZ2REamR5ekM0Sjg

Sponsored content



Kembali Ke Atas  Message [Halaman 1 dari 1]

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik