Tugas Kampus Ku
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Tugas Kampus untuk DosenKu Mr. Muhamad Danuri, M.Kom


You are not connected. Please login or register

TUGAS 2 - KEJAHATAN KOMPUTER

+25
Yuli Emilasari
budiningsih
YENIK MARLITA
ririn
sitifatimah
ciptanto
Muhammad Hidayatullah
SRI WAHYUNI
yulis setiawati
zaenal arifin
A antomi
Hassan
suti'ah
Tenry Rahayu
ocha warni
TRIWAHYUNI
muhammad ulil aedi
wahidkurniawan
Agung Adi Nugroho
Ferry Ariyanto
Nur_faadilah
Aris F A
sodikhin
Agus182
admin
29 posters

Pilih halaman : Previous  1, 2

Go down  Message [Halaman 2 dari 2]

26TUGAS 2 - KEJAHATAN KOMPUTER - Page 2 Empty ayu diana Sun Mar 29, 2015 5:15 am

ayu_diana



KEJAHATAN   KOMPUTER DI INTERNET ”CYBERCRIME “

Kejahatan Komputer
  Kejahatan komputer adalah penggunaan komputer sebagai alat untuk melakukan kejahatan. Di sini terlihat segala aktifitas yang tidak sah dalam suatu sistem komputer merupakan kejahatan

1.        Pengertian Cyber Crime
Cybercriem adalah tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khususnya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.

2.        Karakteristik Cyber Crime
Untuk mempermudah penanganan, maka cybercrime diklasifikasikan :
•Cyberpiracy : penggunaan teknologi untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
•Cybertrespass : penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasai atau individu.
•Cybervanadlism : penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang mengganggu proses transimi elektronik, dan menghancurkan data di komputer.

3.        Jenis – jenis Cyber Crime
a.      Jenis – jenis cybercrime berdasarkan jenis aktivitasnya :
     1.      Aunauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki / menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer yang dilakukan secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem, yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet / intranet.
      2.      Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal – hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.
       3.      Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen – dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalu internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada doumen – dokumen   e-commerce dengan membuat seolah – olah terjadi “salah ketik” yang pad akhirnya akan menguntungkan pelaku.
       4.      Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata–mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network sytem) pihak sasaran. Kejahatan ini baisanya ditujukan terhadap pesaing bisnis yang dokumen ataupun data – data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang computerized.
       5.      Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan kompuer yang terhubung dengan internet. Baisanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusup suatu logic bomb, virus komputer ataupu suatu program tertentu, sehingga data program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersenbut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyber-terrorism.
        6.      Offense against Intellectual Property (Copyright)
Kejahatn ini ditujukan terhadap Hak atau Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagaimnya.
         7.      Infringements of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang meupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini baisanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain, maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
        8.      Cracking
Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system keamanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian tindakan anarkis begitu mereka mendapatkan akses. Baisanya kita sering salah menafsirkan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa infromasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.
         9.      Carding
Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut materil maupun non materil.
b.      Jenis – jenis  cybercrime berdasarkan motif
Berdasarkan motif cybercrime terbagi menjadi 5, yaitu :
1. Cybercrime sebagai motif kejahatan murni
Dimana orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara sengaja, dimana orang tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakan, pencurian, tindakan anarkis terhadap sesuatu system informasi atau system computer.
2. Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu
Dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan criminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap system infromasi atau system computer tersebut.
3. Cyebrcrime yang menyerang individu
Kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama pribadi, mencoba ataupun mempermainkan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh : Pornografi, cyber stalking,dll.
4. Cyebrcrime yang menyerang hak cipta (Hak milik)
Kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi / umum ataupun demi materi / non materi.
5.Cyebrcrime yang menyerang pemerintah
Kejahatan yang dilakukan dengan peemrintah sebagai objek dengan motif melakukan teror, membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system, peemrintahan, atau menghancurkan suatu Negara.
4.        Pembahasan hubungan cybercrime
Karena cybercrime memerlukan dua sarana utama, yakni komputer dan jalur telekomunikasi. Hubungan ini dapat digambarkan sebagai berikut :
Contoh Kasus Cyber Crime di Indonesia
Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain
Membajak situs web.
Kejahatan kartu kredit yang dilakukan lewat transaksi on line
Pornografi
Pembobolan Atm
Penipuan melalui situs Internet
Penipuan melalui E-mail

5.       Solusi atau Penanggulangan
Beberapa cara yang harus dilakukan sebagai upaya penanggulangan Cyber crime :
1. Sosialisasi di instansi – instansi baik di pemerintahan, perkantoran maupun di sekolah – sekolah tentang kejahatan cyber
2. Memperkuat system keamanan ( security system )
3. Melakukan modernisasi hukun pidana material dan hukum acara pidana
4. Mengembangkan tindakan – tindakan pencegahan dan pengamanan komputer.
5. Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai dengan standar internasional.
6. Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah terjadinya kejahatan tersbeut.
7. Melakukan back up secara rutin.
8. Menutup service yang tidak digunakan.
9. Perlu adanya lembaga Hukum.
10. Meningkatkan kerja sama antar negara, baik bilateral maupun multilateral.

6.        Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Cyber Law
a.       Pasal 362 KUHP
b.      Pasal 378 KUHP
c.       Pasal 335 KUHP
d.      Pasal 311 KUHP
e.       Pasal 303 KUHP
f.       Pasal 282 KUHP
g.      Pasal 282 dan 311 KUHP
h.      Pasal 378 dan 262 KUHP
i.        Pasal 406 KUHP

Kesimpulan
Kejahatan komputer adalah tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace), baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi. Kejahatan komputer biasanya dipengaruhi beberapa faktor dari segi ekonomi, politik, intelektual.
Menjadi hacker adalah suatu kebaikan tetapi menajdi seorang hacker adalah sebuah kejahatan. Karena hacker fokus untuk menyempurnakan sebuah sistem sedangkan cracker bertujuan menggunakan sumber daya untuk kepentingan sendiri.

27TUGAS 2 - KEJAHATAN KOMPUTER - Page 2 Empty Re: TUGAS 2 - KEJAHATAN KOMPUTER Sun Mar 29, 2015 10:47 am

fadrik



by fadrik

Hacker

Hacker adalah sebutan untuk orang atau sekelompok orang yang memberikan sumbangan bermanfaat untuk dunia jaringan dan sistem operasi, membuat program bantuan untuk dunia jaringan dan komputer.Hacker juga bisa di kategorikan perkerjaan yang dilakukan untuk mencari kelemahan suatu system dan memberikan ide atau pendapat yang bisa memperbaiki kelemahan system yang di temukannya.
contoh
pencurian data pengguna twitter atau facebook seperti foto dan lain2.

28TUGAS 2 - KEJAHATAN KOMPUTER - Page 2 Empty KEJAHATAN KOMPUTER Sat Apr 18, 2015 11:40 am

Ester Stefani

Ester Stefani

A. Kejahatan Komputer

Kejahatan komputer dapat dikategorikan sebagai kejahatan "White Colar Crime", yang dalam beroperasi lebih banyak menggunakan pikiran atau otak. Definisi Cybercrime adalah sesuatu tindakan yang merugikan orang lain atau pihak-pihak tertentu yang dilakukan pada media digital atau dengan bantuan perangkat-perangkat digital.

Para ahli berusaha untuk mendefinisikan permasalahan kejahatan komputer. Beberapa definisi mengenai kejahatan komputer atau penyalahgunaan komputer , antara lain :

" .... any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpretation, investigation, or prosecution. It has two main categories. First, computer as a tool of crime, such as found, an theaf property... Second, computer is the object of crime such sabotage, theaf or alteration data,...."

Definisi ini diberikan oleh departemen kehakiman Amerika, bahwa penyalahgunaan komputer dibagi dua bidang utama. Pertama, penggunaan komputer sebagai alat untuk melakukan kejahatan, seperti pencurian. Kedua, komputer tersebut merupakan obyek atau sasaran dari tindak kejahatan tersebut, seperti sabotase yang menyebabkan komputer tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.

Kemudian definisi yang dikemukakan oleh Organization of European Community Development (OECD) , bahwa :

" Any illegal, unethicall or unauthorized behavior relating to the authomatic processing and/or the transmission of data"

Dari definisi tersebut, kejahatan komputer ini termasuk segala akses illegal atau secara tidak sah terhadap suatu transmisi data. Di sini terlihat bahwa segala aktifitas yang tidak sah dalam suatu sistem komputer merupakan kejahatan.

Kemudian definisi kejahatan komputer yang dikemukakan oleh National Police Agency (NPA), bahwa :

"Computer crime is crime toward computer ".

Definisi ini mengemukakan bahwa kejahatan komputer adalah kejahatan yang ditujukan pada komputer. Dari batasan yang dibuat oleh NPA, pengertian tentang kejahatan komputer menjadi lebih luas lagi, yaitu segala aktifitas yang ditujukan, baik terhadap komputer ataupun dengan menggunakan komputer itu sendiri adalah suatu kejahatan.

B. Jenis-jenis Kejahatan

Kejahatanpun mendapat tempat yang spesial di sini. Mulai dari penipuan sederhana sampai yang sangat merugikan, ancaman terhadap seseorang atau kelompok, penjualan barang-barang ilegal, sampai tindakan terorisme yang menewaskan ribuan orang juga bisa dilakukan menggunakan komputer dan Internet.

Melihat semakin meningkatnya kejahatan di internet dan dunia komputer, mulai banyak negara yang merespon hal ini. Dengan membuat pusat-pusat pengawasan dan penyidikan kriminalitas di dunia cyber ini diharapkan kejahatan cyber tidak akan terus berkembang merajalela tak terkendali.

Tindakan, perilaku, perbuatan yang termasuk dalam kategori kejahatan komputer atau Cybercrime adalah sebagai berikut:

a. Penipuan finansial melalui perangkat komputer dan media komunikasi digital.

b. Sabotase terhadap perangkat-perangkat digital, data-data milik orang lain, dan jaringan komunikasi data.

c. Pencurian informasi pribadi seseorang maupun organisasi tertentu.

d. Penetrasi terhadap sistem komputer dan jaringan sehingga menyebabkan privasi terganggu atau gangguan pada fungsi komputer yang Anda gunakan (denial of service).

e. Para pengguna internal sebuah organisasi melakukan akses-akses ke server tertentu atau ke internet yang tidak diijinkan oleh peraturan organisasi.

f. Menyebarkan virus, worm, backdoor, trojan pada perangkat komputer sebuah organisasi yang mengakibatkan terbukanya akses-akses bagi orang-orang yang tidak berhak.

C. Faktor-Faktor Penyebab Cybercrime

Beberapa faktor yang menyebabkan kejahatan komputer kian marak dilakukan antara lain adalah:

a. Akses internet yang tidak terbatas.

b. Kelalaian pengguna komputer. Hal ini merupakan salah satu penyebab utama kejahatan komputer.

c. Mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern. Walaupun kejahatan komputer mudah untuk dilakukan tetapi akan sangat sulit untuk melacaknya, sehingga ini mendorong para pelaku kejahatan untuk terus melakukan hal ini.

d. Para pelaku merupakan orang yang pada umumnya cerdas, mempunyai rasa ingin tahu yang besar, dan fanatik akan teknologi komputer. Pengetahuan pelaku kejahatan komputer tentang cara kerja sebuah komputer jauh diatas operator komputer.

e. Sistem keamanan jaringan yang lemah.

f. Kurangnya perhatian masyarakat. Masyarakat dan penegak hukum saat ini masih memberi perhatian yang sangat besar terhadap kejahatan konvesional. Pada kenyataannya para pelaku kejahatan komputer masih terus melakukan aksi kejahatannya

g. Belum adanya undang-undang atau hukum yang mengatur tentang kejahatan komputer.



Sumber : http://kitagila.blogspot.com/2009/01/kejahatan-komputer.html


Terima kasih lol! lol! lol! lol!

29TUGAS 2 - KEJAHATAN KOMPUTER - Page 2 Empty TUGAS 2. Ganang Susanto Sun Apr 26, 2015 9:06 am

ganang.susanto

ganang.susanto

SPAMMING

Spamming adalah pengiriman berita atau iklan lewat surat elektronik (e-mail) yang tak dikehendaki. Spam sering disebut juga sebagai bulk email atau junk e-mail alias “sampah”. Meski demikian, banyak yang terkena dan menjadi korbannya. Yang paling banyak adalah pengiriman e-mail dapat hadiah, lotere, atau orang yang mengaku punya rekening di bank di Afrika atau Timur Tengah, minta bantuan netters untuk mencairkan, dengan janji bagi hasil. Kemudian korban diminta nomor rekeningnya, dan mengirim uang/dana sebagai pemancing, tentunya dalam mata uang dolar AS, dan belakangan tak ada kabarnya lagi. Seorang rektor universitas swasta di Indonesia pernah diberitakan tertipu hingga Rp1 miliar dalam karena spaming seperti ini.

sumber : 3366]https://www.facebook.com/yudz.hackz/posts/497068100375222]https://www.facebook.com/yudz.hackz/posts/497068100375222[/url]

Sponsored content



Kembali Ke Atas  Message [Halaman 2 dari 2]

Pilih halaman : Previous  1, 2

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik