Tugas Kampus Ku
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Tugas Kampus untuk DosenKu Mr. Muhamad Danuri, M.Kom


You are not connected. Please login or register

TUGAS 2 - Contoh Kejahatan Komputer

+14
wsapto
M. Zainal Faiz
Alm sofyan
andre purharnanto
Makhmud Syaifudin
irda ayuanditya
teguh r putra
dwi wahyunanto
dwi sulistyaningrum
ajitri
Almaratur Rodhiyah
NURUL HIDAYAH
dini aprilia
admin
18 posters

Go down  Message [Halaman 1 dari 1]

1TUGAS 2 - Contoh Kejahatan Komputer Empty TUGAS 2 - Contoh Kejahatan Komputer Tue Mar 10, 2015 6:04 pm

admin

admin
Admin

Buat ulasan tentang salah satu jenis kejahatan komputer di internet :

Contoh
Penjelasan
Cara kerjanya
kesimpulan…..


selamat berkarya

https://tugasku.forumid.net

dini aprilia

dini aprilia

SPAMMING

Spamming adalah pengiriman berita atau iklan lewat surat elektronik (e-mail) yang tak dikehendaki. Spam sering disebut juga sebagai bulk email atau junk e-mail alias “sampah”.

Yang paling banyak laporan kejahatan  dan carakerjanya adalah

1. Pengiriman e-mail dapat hadiah, lotere, atau orang yang mengaku punya rekening di bank di Afrika atau Timur Tengah, minta bantuan netters untuk mencairkan, dengan janji bagi hasil. Kemudian korban diminta nomor rekeningnya, dan mengirim uang/dana sebagai pemancing, tentunya dalam mata uang dolar AS, dan belakangan tak ada kabarnya lagi. Seorang rektor universitas swasta di Indonesia pernah diberitakan tertipu hingga Rp1 miliar dalam karena spaming seperti ini.

2. Seperti kasus Rumah Sakit Omni Internasional yang menjadi terkenal di Indonesia karena terkait dengan kasus pencemaran nama baik yang dituduhkan oleh pihak rumah sakit kepada salah seorang mantan pasiennya, Prita Mulyasari, karena menulis keluhan atas pelayanan rumah sakit yang tidak memuaskan melalui milis, surat pembaca, serta media publikasi internet lain yang membuat Prita harus mendekam sebagai tahanan selama dua puluh hari.

Kesimpulan :

Berbagai persoalan yang telah penulis sampaikan di atas hanya sekelumit dari berbagai permasalahan tentang kejahatan pada komputer khususnya di era internet. Namun, berbagai teori dan kasus kejahatan yang telah disampaikan di atas setidak-tidaknya telah membuka wawasan kita bahwa Internet sebagai sebuah media ternyata tidak dapat "membebaskan diri" dari kejahatan. Dalam perkembangannya saat ini internet malah menjadi media yang sangat efektif bagi perkembangan kejahatan bentuk baru yang dikenal dengan nama cybercrime. Tentu, permasalahan ini haruslah dicarikan solusi, sehingga internet dapat dimanfaatkan secara maximal bagi kehidupan umat manusia. Karena itulah, sistem hukum yang efektif telah menjadi tembok akhir bagi pencari keadilan untuk meminimumkan berbagai kejahatan di Internet. Namun, sistem hukum tidak dapat effektif bekerja bila masyarakat yang dirugikan masih saja menutup diri dalam belenggu bahwa penegakkan hukum akan selalu menimbulkan kerugian yang jauh lebih besar lagi.
Kemajuan teknologi menyebabkan munculnya dampak negatif yang diakibatkan oleh kesalahan pemanfataan dari perkembangan teknologi tersebut. Hal ini tidak dapat dihindari dengan menekan perkembangan teknologi yang terus meningkat setiap harinya. Internet merupakan jaringan komputer terbesar didunia yang membebaskan setiap orang untuk mengaksesnya. Oleh karena itu kejahatan komputer hanya merupakan kejahatan yang dapat dilakukan oleh setiap orang yang memiliki keahlian dibidang komputer dan keamanan jaringan.



Sumber : http://komputertrikdotcom.blogspot.com/2013/11/info-grafik-cyber-crime.html http://www.metro.polri.go.id/kejahatan-komputer http://www.gresnews.com/berita/tips/219297-hukum-pencemaran-nama-baik-di-dunia-maya/

NURUL HIDAYAH

NURUL HIDAYAH

Contoh kasus kejahatan komputer yang saya pilih adalah kejahatan komputer di dunia maya (disebut cyber crime) :

Kejahatan dunia maya (Inggris: cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan komputer atau jaringan komputer yang menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, cyber squatting dll.

Dalam hal ini contoh kasus cyber crime yang ingin saya ulas adalah cyber crime jenis cybersquatting :


Cybersquatting (penyerobotan Domain Name) adalah jenis kejahatan dunia mayantara (CyberCrimes)  masuk ke dalam kategori domain hijacking (Pembajakan Domain) yang dilakukan dengan cara  mendaftarkan domain nama perusahaan atau nama orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan atau orang lain atau kepada pemilik asli domain tersebut, dengan harga yang lebih mahal.

Cybersquatting (atau domain squatting) didefinisikan menurut Hukum Federal Amerika Serikat adalah  mendaftarkan, atau menggunakan nama domain dengan niat buruk untuk mengambil keuntungan dari merek dagang milik orang lain. Orang yang melakukan praktik ini disebut dengan cybersquatter. Tujuan dari cybersquatting adalah menjual nama domain dengan harga lebih mahal dari harga registrasi  perusahaan atau orang ternama yang belum  sadar atau berniat mendaftarkan suatu domain.

Biasanya nama domain yang di beli oleh Cybersquatter adalah nama domain milik suatu perusahaan atau nama perseorangan yang cukup terkenal reputasinya, popularitasnya dan merk dagangnya, sehingga sang cybersquatter / Pesaing  (Pelaku cyberSquatting) mendahului untuk menyerobot dengan membeli dengan modus untuk menjual kembali kepada si pemilik asli domain dengan harga yang lebih mahal atau meminta sejumlah tebusan berupa uang. dengan dimana biasanya jika si pemilik domain aslinya tidak mengindahkan tawaran permintaan sang CyberSquatter  atas sejumlah tebusan tersebut, maka CyberSquatters biasanya tidak segan-segan mengancam atas domain asli si pemilik domain dengan cara yang tidak diinginkan dan menurunkan atau akan memperburuk reputasi atas nama domain dan pemilik asli domain tersebut.

CONTOH :
Contoh kasus cybersquatting salah satunya adalah kisah tentang Carlos Slim, yakni orang terkaya di dunia yang kurang sigap dalam mengelola brandingnya di internet, sampai domainnya diserobot orang lain. Beruntung kasusnya bisa digolongkan cybersquat sehingga domain carlosslim.com bisa diambil alih. Modusnya memperdagangkan popularitas perusahaan dan keyword Carlos Slim dengan cara menjual iklan Google kepada para pesaingnya. Penyelesaian kasus ini adalah dengan menggunakan prosedur Anticybersquatting Consumer Protection Act (ACPA), memberi hak untuk pemilik merek dagang untuk menuntut sebuah cybersquatter di pengadilan federal dan mentransfer nama domain kembali ke pemilik merek dagang. Dalam beberapa kasus, cybersquatter harus membayar ganti rugi uang.


Kesimpulan :
Perkembangan Internet tidak selamanya menghasilkan hal-hal yang positif. Hilangnya batas ruang dan waktu di Internet mengubah banyak hal. Internet yang pada awalnya menjadi ruang informasi dan komunikasi dunia maya yang tanpa batas berubah menjadi lahan kriminalitas bagi pihak-pihak tertentu. Salah satu jenis kejahatan tersebut adalah Cybercrime dan pihak-pihak yang menggunakan jaringan internet sebagai media kriminalitas tersebut sering dikenal dengan sebutan “hacker” atau “cracker”. Hacker didefinisikan sebagai seseorang yang memiliki keinginan untuk melakukan eksplorasi dan penetrasi terhadap sebuah sistem operasi dan kode komputer pengaman lainnya, tetapi tidak melakukan tindakan perusakan apa pun, tidak mencuri uang atau informasi. Sedangkan Cracker yang merupakan sisi gelap dari hacker dan memiliki kertertarikan untuk mencuri informasi, melakukan berbagai macam kerusakan dan sesekali waktu juga melumpuhkan keseluruhan sistem komputer menjadi sadar. Untuk menanggulangi permasalahan tentang beberapa kasus kejahatan komputer khususnya di dunia maya internet, perlu adanya beberapa langkah penting yang harus dilakukan pemerintah pada setiap negara dalam penanggulangan cybercrime.



Sumber :

https://lizamainardianty.wordpress.com/2012/08/03/10-contoh-kasus-cyber-crime-yang-pernah-terjadi-beserta-modus-dan-analisa-penyelesaiannya/


http://www.academia.edu/5848991/CONTOH_KASUS_CYBER_CRIME_DAN_PENYELESAIANNYA

4TUGAS 2 - Contoh Kejahatan Komputer Empty Kejahatan Internet Wed Mar 11, 2015 3:58 pm

Almaratur Rodhiyah

Almaratur Rodhiyah

Macam-macam Kejahatan di internet

Apakah kejahatan di internet hanya sebatas pada penipuan online semacam contoh kasus di atas? Sayangnya tidak. Kejahatan di internet sangat banyak macamnya. Untuk mengantisipasi agar kita tidak menjadi korban seperti halnya Tim Berners alangkah baiknya jika kita mengenal macam -macamnya. Berikut adalah jenis kejahatan di Internet yang paling umum :


Carding^

Adalah berbelanja mengunakan nomor atau identitas kartu kredit orang lain yang dilakukan secara ilegal. Pelakunya biasa disebut carder. Parahnya indonesia menduduki peringkat kedua dunia setelah Ukraina untuk kasus ini. Tak tanggung-tanggung 20% transaksi internet dari Indonesia adalah dari hasil Carding. Itulah sebabnya banyak situs belanja online yang memblokir ip asal Indonesia. Atau dengan kata lain konsumen Indonesia tidak boleh belanja di situs tersebut. Perkembangan terakhir pelaku carding juga mulai menyusup ke ruang-ruang chat seperti mIRC dengan mengiming-imingi barang berharga “miring”, begitu ada yang tertarik si pembeli disuruh membayar via rekening. Begitu uang terkirim barang tak pernah dikirim. Sebagai tambahan, kadang sebagian orang menganggap pelaku carding sama dengan hacker. Hal ini jelas tidak benar karena untuk melakukan carding tidak terlalu memerlukan otak. Mereka cukup mengetahui nomor kartu dan tanggal kadaluwarsa. Sedangkan hacker adalah orang yang sangat paham betul mengenai sistem keamanan suatu jaringan dan memerlukan waktu yang tidak sebentar untuk menjadi seorang hacker sejati.

Hacking

Adalah kegiatan menerobos program komputer milik orang/pihak lain. Hacker adalah orang yang gemar ngoprek komputer, memiliki keahlian membuat dan membaca program tertentu, dan terobsesi mengamati keamanan (security)-nya. Biasanya hacker akan memberitahu kepada programer komputer yang diterobos mengenai adanya kelemahan pada program yang dibuat agar segera diperbaiki.

Cracking

Dapat dikatakan hacking untuk tujuan jahat. Pelakunya disebut cracker. Meski sama-sama menerobos keamanan komputer orang lain, “hacker” lebih fokus pada prosesnya. Sedangkan “cracker” lebih fokus untuk menikmati hasilnya. Dengan kata lain cracker adalah pencuri, pencoleng atau perampok yang beraksi di dunia maya.

Defacing

Defacing adalah kegiatan mengubah halaman situs/website pihak lain, seperti yang terjadi pada situs Menkominfo dan Partai Golkar, BI baru-baru ini dan situs KPU saat pemilu 2004 lalu. Tindakan deface ada yang semata-mata iseng, unjuk kebolehan, pamer kemampuan membuat program, tapi ada juga yang jahat, untuk mencuri data dan dijual kepada pihak lain.

Phising

Phising adalah tindak kejahatan memancing pemakai komputer di internet (user) agar mau memberikan informasi data diri pemakai (username) dan kata sandinya (password) pada suatu website yang sudah di-deface. Phising biasanya diarahkan kepada pengguna online banking. Isian data pemakai dan password yang vital yang telah dikirim akhirnya akan menjadi milik penjahat tersebut dan digunakan untuk belanja dengan kartu kredit atau uang rekening milik korbannya.

Spamming

Adalah mengirimkan pesan atau iklan yang tidak dikehendaki melalui surat elektronik (E-mail). Pengiriman e-mail dapat hadiah, lotere, atau seseorang yang mengaku mempunyai rekening di Amerika, baghdad dan sebagainya lalu meminta tolong untuk mencairkan. Belakangan ini seorang spammer telah ditangkap dan terancam menghadapi bui karena aksinya yang menyalahi aturan koneksi Facebook. Perkara tersebut telah ditangani oleh Kejaksaan Agung Amerika Serikat. Sanford Wallace atau yang dikenal dengan nama “Spam King” berhasil digiring oleh Jeremy Fogel, hakim U.S Distric Court for Northern Distric of California atas kasus mail marketing. Jaksa Agung tersebut akan memprosesnya atas tuduhan pencemaran dalam akses Facebook. Dan hasilnya Wallace dikenai sanksi membayar denda sebesar US$ 230 juta. Yang saya pertanyakan apakah inbox berantai di Facebook juga termasuk kejahatan di internet dan bisa di kenai pasal pidana? Soalnya akhir-akhir ini inbox di Akun Facebook saya sering mendapat pesan berantai yang tidak berkesudahan.

Malware

Adalah program komputer yang mencari kelemahan dari suatu software. Umumnya malware diciptakan untuk membobol atau merusak suatu software atau operating system. Malware terdiri dari berbagai macam, yaitu: virus, worm, trojan horse, adware, browser hijacker, dll. Di pasaran alat-alat komputer dan toko perangkat lunak (software) memang telah tersedia antispam dan anti virus, dan anti malware. Meski demikian, bagi yang tak waspadai selalu ada yang kena. Karena pembuat virus dan malware umumnya terus kreatif dan produktif dalam membuat program untuk mengerjai korban-korbannya.

Melalui tulisan ini saya sangat berharap agar mata kita terbuka terhadap aksi yang dilakukan oleh para Cyber Crime sehingga kita bisa lebih berhati-hati dalam bersikap di dunia maya. Berpikir matang dan cerdas sebelum melakukan transaksi di internet.

Kejahatan internet lainnya, pornografi yakni menjadikan internet sebagai arena prostitusi. Sejumlah situs porno yang digunakan sebagai pelacuran terselubung dan penjualan aksesoris seks pernah diusut Polda Metro Jaya, dan pengelolanya ditangkap. Situs judi seperti indobetonline.com, juga pernah dibongkar Mabes Polri. Selain itu, belum lama ini, kepolisian Tangerang juga membongkar judi di situs tangkas.net yang menyediakan judi bola tangkas, Mickey Mouse dan lainnya. Kejahatan lainnya, penipuan lewat internet. Demikianlah artikel tentang jenis kejahatan di internet semoga bermanfaat.

Kesimpulan:
Kita boleh saja menggunakan internet sebagai media sosial saat kita memerlukan data atupun informasi, tapi kita harus  mengetahui apa yang kita cari dan tidak boleh terjerumus dalam penipuan yang ada di internet dan selalu waspada dan berhati-hati yang paling utama.  

Referensi
http://gugahnugraha.blogspot.com/2010/01/macam-macam-kejahatan-di-internet.html

5TUGAS 2 - Contoh Kejahatan Komputer Empty Contoh Kejahatan Komputer Wed Mar 11, 2015 9:36 pm

ajitri

ajitri

Pembobolan Situs Kepresidenan



Wildan Yani Ashari alias Yayan tak ubahnya mereka yang memiliki hobi menggunakan kecanggihan teknologi informasi. Pemuda kelahiran Balung, Kabupaten Jember, Jawa Timur, 18 Juni 1992, itu biasa menyalurkan kemampuannya di Warung Internet (Warnet) Surya.Com di Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Kebonsari, Jember.

Wildan bukan pakar teknologi informatika. Dia lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Balung 2011 jurusan teknik bangunan. Namun pekerjaannya sebagai penjaga sekaligus teknisi di Warnet CV Surya Infotama milik saudara sepupunya, Adi Kurniawan, membuat Wildan mengenal lika-liku internet. Wildan pun memilih tidak melanjutkan pendidikannya ke tingkat perguruan tinggi.

Kamis kemarin, 11 April 2013, Wildan mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jember. Dia bukan terdakwa biasa. Wildan menjadi pesakitan karena meretas situs pribadi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, http://www.presidensby.info.

Seperti dipaparkan tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jember, Wildan melakukan aksinya di Warnet tersebut pada pertengahan 2012 hingga 8 Januari 2013.

Bermodalkan perangkat komputer billing yang biasa digunakannya sebagai penerima bayaran dari para pengguna internet, Wildan yang menggunakan nickname MJL007 mulai mengutak-atik laman www.jatirejanetwork.com dengan IP address 210.247.249.58.

Laman www.jatirejanetwork.com yang dikelola Eman Sulaiman bergerak di bidang jasa pelayanan domain hosting. Wildan yang biasa dipanggil Yayan mencari celah keamanan di laman itu. Kemudian melakukan SQL Injection atau Injeksi SQL, teknologi yang biasa digunakan para peretas atau hacker agar bisa mendapatkan akses ke basis data di dalam sistem.

Wildan lantas menanamkan backdoor berupa tools (software) berbasiskan bahasa pemrograman PHP yang bernama wso.php (web sell by orb). Dalam dunia teknologi informasi dan komunikasi, dengan mekanisme backdoor yang ditanamkannya, hacker bisa melakukan compromise, yakni melakukan bypass atau menerobos sistem keamanan komputer yang diserang tanpa diketahui oleh pemiliknya.

Wildan pun mengutak-atik laman www.techscape.co.id yang memiliki IP address 202.155.61.121 dan menemukan celah keamanan. Wildan berhasil meretas server yang dikelola CV. Techscape itu dan memasuki aplikasi WebHost Manager Complete Solution (WMCS) pada direktori my.techscape.co.id.

Pada November 2012, Wildan mulai mengakses laman www.jatirejanetwork.com yang telah diretasnya. Menjalankan aplikasi backdoor yang telah dia tanam sebelumnya, Wildan menggunakan perintah command linux: cat/home/tech/www/my/configuration/.php, hingga akhirnya berhasil mendapatkan username dan kata kunci dari basis data WHMCS yang dikelola CV. Techscape.

Setelah itu, anak bungsu pasangan Ali Jakfar- Sri Hariyati itu menjalankan program WHMKiller dari laman www.jatirejanetwork.com untuk mendapat username dan kata kunci dari setiap domain name yang ada. Dia pun memilih domain dengan username: root, dan password: b4p4kg4nt3ngTIGA dengan port number: 2086.

Dengan username dan kata kunci tersebut, Wildan lantas menanamkan pula backdoor di server www.techscape.co.id, pada pukul 04.58.31 WIB pada 16 November 2012.

Agar backdoor tersebut tidak diketahui admin, Wildan merubah nama tools menjadi domain.php dan ditempatkan pada subdirektori my.techscape.co.id/feeds/, sehingga Wildan bisa leluasa mengakses server www.techscape.com melalui URL: my.techscape.co.id/feeds/domain.php. "Untuk mengakses itu, dia sudah memiliki password yayan123," kata salah seorang anggota JPU, Lusiana.

Kemudian pada 8 Januari 2013 Wildan mengakses laman www.enom.com, sebuah laman yang merupakan domain registrar www. techscape.co.id, hingga berhasil melakukan log in ke akun techscape di domain registrar eNom. Inc yang bermarkas di Amerika Serikat. Dari situlah Wildan mendapatkan informasi tentang Domain Name Server (DNS) laman www.presidensby.info.

Setidaknya ada empat informasi penting berupa data Administrative Domain/Nameserver yang dia dapatkan dari laman pribadi Presiden SBY itu, yakni Sahi7879.earth.orderbox-dns.com, Sahi7876.mars.orderbox-dns.com, Sahi7879.venus.orderbox-dns.com, dan Sahi7876.mercuri.orderbox-dns.com.

Wildan lantas mengubah keempat data tersebut menjadi id1.jatirejanetwork.com dan id2.jatirejanetwork.com. Selanjutnya pada pukul 22.45 WIB, Wildan menggunakan akun tersebut (lewat WHM jatirejanetwork), sehingga dapat membuat akun domain www.presidensby.info dan menempatkan sebuah file HTML Jember Hacker Team pada server www.jaterjahost.com. "Sehingga ketika pemilik user interne tidak dapat mengakses laman www.presidensby.info yang sebenarnya, akan tetapi yang terakses adalah tampilan file HTML Jember Hacker Team," ujar Lusiana pula.

Ulah Wildan tercium Tim Subdit IT dan Cybercrime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri yang mendapat laporan terjadinya gangguan pada laman Presiden SBY. Setelah melakukan penyelidikan, diketahui bahwa aksi illegal DNS redirection dilakukan MJL007 dari warnet yang dijaga Wildan. Akhirnya Wildan ditangkap pada 25 Januari 2013, sekitar pukul 23.00 WIB.

Internet memang menjadi salah satu sumber informasi yang memberikan banyak kemudahan untuk semua orang. Selain itu, internet juga seringkali menjadi media untuk melakukan kejahatan. Akibatnya tidak sedikit orang yang telah menjadi korban akibat kejahatan yang dilakukan melalui dunia maya ini.

Indonesia sendiri saat ini telah masuk daftar sebagai salah satu negara yang kerap bertindak kejahatan melalaui media ini. Kejahatan yang terjadi di internet memang ada berbagai macam dan salah satunya adalah hacking. Jadi bagi anda para pemilik website, sangat penting bagi anda untuk membekali diri tentang bagaimana cara mengatasi hacking pada website. Hacking merupakan tindakan kejahatan yang menyusup ke dalam program komputer milik orang. Para pelakunya biasanya disebut dengan hacker. Mereka biasanya memang memiliki keahlian dalam membaca program tertentu dan sangat mengamati sistem keamanannya. Tindakan kejahatan yang dilakukan oleh para hacker ini termasuk mengambil data orang lain dengan cara masuk ke dalam program. Ada beberapa Cara mengatasi hacking pada website, diantaranya;


   


  1. Segera membuat website menjadi ofline merupakan salah satu cara darurat yang paling mudah untuk dilakukan jika anda membutuhkan solusi kasus hacking dengan segera. Anda harus lebih waspada ketika website terkena virus. Dikhawatirkan virus yang masuk ke dalam website tersebut akan menyerang pengunjung website anda. Caranya cukup mudah yakni anda cukup menambahkan beberapa baris kode, atau mungkin mengupload tampilan pada halaman under construction.
       
  2. Segera login ke cpanel dan pastikan bahwa IP public anda telah tercantum pada last login from. Cara mengatasi hacking pada website yang perlu anda lakukan adalah mengecek “last login from” melalui control panel. Alamat IP public terakhir kali anda melakukan login harus dipastikan benar-benar tercantum yang biasanya muncul your IP is ….. Waspadailah jika anda menemukan IP address yang tidak anda kenal karena kemungkinan ini adalah akses pihak lain untuk masuk ke website anda.
       
  3. Membuat fitur log archiving menjadi menyala juga merupakan salah satu Cara mengatasi hacking pada website. Fitur ini memang berfungsi untuk menyimpan rekaman secara detail mengenai siapa yang telah melakukan koneksi dengan website kita. Log tersebut pastinya mempunyai peranan yang sangat penting sehingga sangat disarankan untuk tidak dihapus. Cara yang bisa anda lakukan untuk menjaga agar akses log tidak terhapus adalah dengan masuk ke cpanel lalu silahkan menuju raw log manager. Jangan lupa untuk mengecek pada  kotak archive log dan melakukan uncheck pada “remove the previous month’s archived log ” sebelum kemudian anda klik “save”.
       
  4. Jangan lupa untuk mengganti semua password yang menghubungkan ke website anda. Langkah ini anda bisa anda lakukan setelah PC administrator terbebas dari virus dan juga spyware. Gunakan password yang kuat yang biasanya menggunakan kombinasi antara huruf, angka, dan juga karakter lainnya.


Sumber klik

6TUGAS 2 - Contoh Kejahatan Komputer Empty Re: TUGAS 2 - Contoh Kejahatan Komputer Thu Mar 12, 2015 5:50 pm

dwi sulistyaningrum

dwi sulistyaningrum

Spam



Definisi SPAM





SPAM atau yang biasa disebut juga dengan junk mail, adalah email yang tidak diinginkan oleh pengguna fasilitas komputer dalam bentuk surat elektronik (email), Instant Messaging, Usenet, newsgroup, blog, dll.
SPAM tidak diinginkan oleh pengguna komputer karena SPAM biasanya berisi iklan dari perusahaan yang mengakibatkan ketidaknyamanan bagi para pengguna web. Biasanya, SPAM akan dirasa mengganggu apabila jumlah email atau lainnya dikirim dalam jumlah yang banyak / besar.

Dampak buruk dari adanya SPAM antara lain :
1. Terbuangnya waktu, untuk menghapus berita-berita yang tidak kita inginkan
2. Harddisk menjadi penuh, harddisk penuh mengakibatkan mail server tidak dapat menerima email lainnya.
3. Menghabiskan Pulsa Telepon / Bandwidth, dengan terkirimnya email yang tidak kita inginkan dalam jumlah besar, akan menghabiskan bandwidth (yang menggunakan Dial Up ke ISP) dan mengganggu layanan lainnya yang lebih penting
4. Virus dan Trojan, Kemungkinan adanya Virus atau Trojan yang menyusup didalam SPAM
Cara Kerja SPAM
Para Penyebar SPAM biasanya juga menggunakan mail server orang lain, juga alamat e-mail yang bukan menunjukkan identitas pemiliknya dalam artian alamat e-mail tersebut memang benar ada tapi si pengirimnya bukan yang punya. Mengirim e-mail menggunakan alamat e-mail seperti diatas, sangat dimungkinkan karena protokol SMTP (Simple Mail Transfer Protocol) yang digunakan dalam pertukaran e-mail tidak pernah memverifikasi alamat e-mail dengan alamat IP-nya. Artinya, orang bebas mengirim e-mail dari manapun (dari alamat IP apapun) dengan menggunakan alamat e-mail siapapun.
Penanggulangan SPAM
Pada dasarnya SPAM tidak dapat kita hapus, tetapi ada beberapa cara yang dapat mengatasi masuknya SPAM. Sampai saat ini,belum ada satupun cara untuk menghilangkan SPAM, yang ada adalah mengurangi SPAM. Cara yang banyak digunakan saat ini adalah mengotomatisasikan proses pemilahan antara e-mail SPAM dan yang bukan SPAM dengan menerapkan teknologi filter.
Adapun hal-hal lain yang dapat membantu mengurangi SPAM adalah :
1. Jika mungkin, gunakan e-mail lain (selain e-mail untuk bisnis) sewaktu berkorespondensi untuk hal-hal di luar bisnis, misalnya mailing list. Banyak penyebar SPAM yang menggunakan alamat dari mailing list untuk melancarkan aksinya.
2. Aktifkan anti-virus dan personal Firewall pada PC. Kebanyakan SPAM pada saat ini yang mengandung virus atau Trojan yang dapat menggangu sistem pada PC dan jaringan. Biasanya, program Trojan tadi digunakan untuk menyebarkan e-mail SPAM ke alamat lain yang tercantum pada address book.
3. Aktifkan anti-relay atau non aktifkan relay sistem pada server e-mail. Cara ini untuk memastikan bahwa e-mail server kita tidak dijadikan sasaran untuk tempat transit e-mail SPAM. Untuk mengetahui apakah mail server kita menerima relay dapat dicek melalui www.abuse.net/relay
4. Gunakan fitur dalam program e-mail yang dapat mengelompokkan e-mail. Program e-mail seperti Microsoft Outlook dan Mozilla Thunderbird dapat mengelompokkan e-mail seperti mengelompokkan e-mail dari internal, dari rekanan dan sebagainya. Dengan pengelompokan ini, walau tidak mengurangi SPAM sama sekali, kita dapat melakukan prioritas dalam membaca e-mail, dan e-mail yang penting tersebut tidak tercampur baur dengan SPAM e-mail.



Kesimpulan :



SPAM atau junk mail, adalah email yang tidak diinginkan oleh pengguna fasilitas komputer dalam bentuk surat elektronik (email), Instant Messaging, Usenet, newsgroup, blog, dll.
Ini adalah Berbagai persoalan tentang kejahatan pada komputer khususnya di era internet. Namun, kasus kejahatan di atas setidak tidaknya telah membuka wawasan kita bahwa Internet sebagai sebuah media ternyata tidak dapat membebaskan diri dari kejahatan.



Daftar Pustaka :

http://tjoep18.wordpress.com/2008/02/25/apa-itu-spam/

7TUGAS 2 - Contoh Kejahatan Komputer Empty CONTOH KEJAHATAN KOMPUTER DAN ULASANYA Sat Mar 14, 2015 5:27 am

dwi wahyunanto

dwi wahyunanto

Kasus kejahatan komputer Data Forgery / Pemalsuan Data
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi salah ketik yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.

contoh :
Pada tahun 2001, internet banking diributkan oleh kasus pembobolan internet banking milik bank BCA, Kasus tersebut dilakukan oleh seorang mantan mahasiswa ITB Bandung dan juga merupakan salah satu karyawan media online (satunet.com) yang bernama Steven Haryanto. Anehnya Steven ini bukan Insinyur Elektro ataupun Informatika, melainkan Insinyur Kimia. Ide ini timbul ketika Steven juga pernah salah mengetikkan alamat website. Kemudian dia membeli domain-domain internet dengan harga sekitar US$20 yang menggunakan nama dengan kemungkinan orang-orang salah mengetikkan dan tampilan yang sama persis dengan situs internet banking BCA.
Kemudian dia membeli domain-domain internet dengan harga sekitar US$20 yang menggunakan nama dengan kemungkinan orang-orang salah mengetikkan dan tampilan yang sama persis dengan situs internet banking BCA, www.klikbca.com , seperti:
wwwklikbca.com
kilkbca.com
dsb.

Kesimpulan :      
• Data forgery merupakan sebuah kejahatan dunia maya yang sangat    berbahaya.
• Kejahatan data forgey ini lebih ditujukan untuk pemalsuan juga pencurian data-data maupun dokumen-dokumen penting baik di instansi pemerintahan maupun perusahaan swasta.
• Kejahatan Data forgery berpengaruh terhadap keamanan Negara dan kemanan Negara dalam negeri.
• Semakin berkembangnya teknologi informasi akan semakin banyak kejahatan di bidang ini. Akan semakin banyak pula orang yang memanfaatkan kelemahan di bidang komputer baik terhadap perorangan maupun institusi.tetapi tidak kurang pentingnya, tersedianya penegak hukum sebanyak-banyaknya yang memahami kejahatan komputer dan teknologi computer.


Saran   :  
• Dalam menggunakan e-commerce kita harus lebih berhati-hati saat login.
• Verifikasi account yang kita punya secara hati-hati
• Updatelah username dan password anda secara berkala


sumber :
http://dataforgeryeptik.blogspot.com/2013/05/makalah-data-forgery.html
http://edysan1.blogspot.com/2012/01/kejahatan-komputer.html
http://hanyasebatastugas.blogspot.com/2012/12/contoh-kasus-data-forgery.html

8TUGAS 2 - Contoh Kejahatan Komputer Empty Re: TUGAS 2 - Contoh Kejahatan Komputer Sun Mar 15, 2015 7:12 pm

teguh r putra

teguh r putra

KEJAHATAN DALAM KOMPUTER



Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan “CyberCrime” atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus “CyberCrime”

CONTOH KEJATAN KOMPUTER

-Unauthorized Access to Computer System and Service.
CARA KERJA


Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Misalkan pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia.



Kesimpulan


Berbagai persoalan yang telah penulis disampaikan di atas hanya sekelumit dari berbagai permasalahan tentang kejahatan pada komputer khususnya di era internet. Namun, berbagai teori dan kasus kejahatan yang telah disampaikan di atas setidak-tidaknya telah membuka wawasan kita bahwa Internet sebagai sebuah media ternyata tidak dapat "membebaskan diri" dari kejahatan. Dalam perkembangannya saat ini internet malah menjadi media yang sangat efektif bagi perkembangan kejahatan bentuk baru yang dikenal dengan nama cybercrime. Tentu, permasalahan ini haruslah dicarikan solusi, sehingga internet dapat dimanfaatkan secara maximal bagi kehidupan umat manusia. Karena itulah, sistem hukum yang efektif telah menjadi tembok akhir bagi pencari keadilan untuk meminimumkan berbagai kejahatan di Internet. Namun, sistem hukum tidak dapat effektif bekerja bila masyarakat yang dirugikan masih saja menutup diri dalam belenggu bahwa penegakkan hukum akan selalu menimbulkan kerugian yang jauh lebih besar lagi.


Sumber :
http://vandoaje.blogspot.com/
http://kitagila.blogspot.com/

9TUGAS 2 - Contoh Kejahatan Komputer Empty Re: TUGAS 2 - Contoh Kejahatan Komputer Mon Mar 16, 2015 3:04 pm

irda ayuanditya

irda ayuanditya

Contoh Kasus Kejahatan atau Penyalahgunaan Teknologi Informasi

Perkembanganga Dunia TI saat ini yang berkembang cepat dan masuk dalam line kehidupan manusia. Informasi dan teknologi yang di ciptakan untuk mempermudah kehidupan kita ,tentu ada dampak negatif yang muncul di celah tersebut. Mungkin tidak asing di telinga kita muncul berbagai macam modus kejahatan yang memanfaatkan dunia IT. Atau lebih di kenal kejahatan dunia maya atau “CyberCrime”. Mereka menggunakan berbagai cara mereka lakukan seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data. Dengan munculnya kejahatan tersebut pihak berwajib yaitu kepolisaian membentuk divisi cyber crime yang bertugas sebagai penegak hukum di dunia maya. Perkembangan teknik dan cara yang lebih kompleks membuat para penegak hukum harus bekerja keras.

** Pembajakan film dengan memanfaatan BitTorrent. **
Seorang warga negara Hongkong dinyatakan bersalah karena telah membajak film dan mengedarkannya melalui internet. Kasus ini dianggap sebagai kasus pertama yang melibatkan BitTorrent. BitTorrent merupakan software pertukaran data. Software ini telah digunakan secara luas untuk pertukaran materi seperti acara film dan televisi. BitTorrent membuat pertukaran materi jadi lebih mudah, dengan cara memecah file menjadi fragmen dan mendistribusikan fragmen tersebut. Warga negara Hong Kong yang bernama Chan Nai-ming itu, dinyatakan bersalah karena telah membajak karya yang dilindungi hak cipta. Yakni dengan mendistribusikan tiga film Hollywood lewat pemanfaatan BitTorrent. Namun Chan dibebaskan dengan uang jaminan sebesar 5000 dollar Hongkong (HKD 1 = Rp 1,286.81 Sumber: xe.com). Sebelumnya ia didakwa April silam, karena telah meng-upload tiga film Hollywood ke internet yaitu Daredevil, Red Planet dan Miss Congeniality. Pemerintah Hongkong menyebut kasus tersebut sebagai kasus yang pertama kali sukses menjerat pelaku pertukaran materi melalui jaringan peer-to-peer. Hukuman maksimum untuk kasus tersebut adalah empat tahun penjara serta denda yang mahal. “Hukuman tersebut amat sangat signifikan,” ujar Sekretaris Perdagangan HongKong John Tsang seperti dikutip detikinet dari BBC News Kamis (27/10/2005). Tsang menjelaskan bahwa hukuman ini akan membantu menanggulangi maraknya aksi pertukaran file.Departemen Bea Cukai Hong Kong, menginformasikan adanya penurunan peredaran pertukaran data sebanyak 80 persen sejak adanya penahanan tersebut. Sementara itu, operator jaringan BitTorrent telah menjadi target tuntutan kalangan industri film sejak akhir Desember lalu.
No


KESIMPULAN :

Kebutuhan akan teknologi Jaringan Komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui Internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar, dan terpesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas Negara. Seiring dengan perkembangan internet dan umumnya dunia cyber tidak selamanya menghasilkan hal-hal yang positif. Salah satu hal negatif yang merupakan efek sampingannya antara lain adalah kejahatan di dunia cyber atau cybercrime. Dan Kode etik yang mengikat semua anggota profesi perlu ditetapkan bersama. Tanpa kode etik, maka setia individu dalam satu komunitas akan memiliki tingkah laku yang berdeda beda yang nilai baik menurut anggapanya dalam berinteraksi dengan masyarakat lainnya. Tidak dapat dibayangkan betapa kacaunya apabila setiap orang dibiarkan dengan bebas menentukan mana yang baik mana yang buruk menurut kepentinganya masing masing, atau menipu dan berbohong dianggap perbuatan baik, atau setiap orang diberikan kebebasan untuk berkendaraan di sebelah kiri dan kanan sesuai keinginanya. Oleh karena itu nilai etika atau kode etik diperlukan oleh masyarakat, organisasi, bahkan negara agar semua berjalan dengan tertib, lancar dan teratur

SARAN :


Solusi Untuk Mengatasi Permasalahan Pelanggaran Etika Dalam Dunia Maya dan Teknologi Informasi:
 Jangan melakukan pembatasan, maksudnya adalah dalam memberikan penyelesaian dari masalah ini kita tidak boleh memberikan pembatasan terhadap perkembangan teknologi dan kreatifitas. Hal ini dapat dilihat dari penerapan pendekatan hukum yang telah digunakan masih bersifat mebatasi sehingga tidak berjalan dengan efektif
 Gunakan hukum sebagai penyedia dari hal-hal positif yang dapat dilakukan oleh Digital Native. Maksudnya adalah, hukum harus mampu memberikan perlindungan bagi perkembangan kreatifitas bagi Digital Native, bukan membatasinya
 Luruskan kekeliruan secara intensif. Yaitu dalam memberikan pengertian terhadap kesalahpahaman harus dilakukan secara intensif tidak hanya dilakukan jika terdapat kasus yang besar saja.
 Berikan pengetahuan.
lol!

SUMBER :
http://rollapanorus.blogspot.com/2012/11/3-kasus-kejahatan-hacking-terbesar-di.html
http://deluthus.blogspot.com/2011/02/8-contoh-kasus-cyber-crime-yang-pernah.html
http://keamananinternet.tripod.com/pengertian-definisi-cybercrime.html

10TUGAS 2 - Contoh Kejahatan Komputer Empty Re: TUGAS 2 - Contoh Kejahatan Komputer Mon Mar 16, 2015 5:02 pm

Makhmud Syaifudin

Makhmud Syaifudin


Pengertian Cyber Crime

Mungkin istilah Cyber Crime sudah tidak asing lagi bagi kita, dimana istilah cyber crime itu sendiri adalah suatu tindakan yang menjurus pada tindakan kriminal atau kejahatan yang dilakukan seseorang dengan melalui jaringan internet komputer yang terjadi di dunia maya. Perkembangan teknologi komputer yang semakin pesat memang memberikan kenyamanan dan akses yang tidak terbatas kepada siapapun, namun seiring dengan perkembangan yang pesat itu pula juga memberikan kesempatan kepada orang lain untuk melakukan tindak kejahatan melalui celah-celah keamanan dan mengambil keuntungan dengan cara yang tidak benar.


Berikut pengertian cyber crime menurut beberapa para ahli, diantaranya:

•         Forester dan Morrison mendefinisikan kejahatan komputer sebagai: aksi kriminal dimana komputer digunakan sebagai senjata utama.
•         Tavani memberikan definisi cybercrime yang lebih menarik, yaitu: kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber.
•         Girasa mendefinisikan cybercrime sebagai : aksi kejahatan yang menggunakan teknologi komputer sebagai komponen utama.
•         Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (1989) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal.


Dari beberapa pengertian diatas dapat kita simpulkan bahwa Cyber crime merupakan tindak kejahatan di bidang komputer yang menggunakan teknologi komputer sebagai senjata utama dan terjadi di dunia maya. Contoh tindak kejahatan yang dapat termasuk dalam tindakan cyber crime antara lain: penipuan lelang online, penipuan kartu kredit, pemalsuan identitas, pornografi, dll.

Berikut ini adalah beberapa contoh kasus dari cyber crime yang pernah terjadi:


1.      Kejahatan Kartu Kredit
Polda DI Yogyakarta telah menangkap lima carder dan mengamankan barang bukti bernilai puluhan juta, yang didapat dari merchant luar negeri. Begitu juga dengan yang dilakukan mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Bandung. Akibat perbuatannya selama setahun, beberapa pihak di Jerman dirugikan sebesar 15.000 DM (sekitar Rp 70 juta). Para carder beberapa waktu lalu juga menyadap data kartu kredit dari dua outlet pusat perbelanjaan yang cukup terkenal. Caranya, saat kasir menggesek kartu pada waktu pembayaran, pada saat data berjalan ke bank-bank tertentu itulah data dicuri.



2.      Carding
Carding, salah satu jenis cyber crime yang terjadi di Bandung sekitar Tahun 2003. Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Para pelaku yang kebanyakan remaja tanggung dan mahasiswa ini, digerebek aparat kepolisian setelah beberapa kali berhasil melakukan transaksi di internet menggunakan kartu kredit orang lain. Para pelaku, rata-rata beroperasi dari warnet-warnet yang tersebar di kota Bandung.
Mereka biasa bertransaksi dengan menggunakan nomor kartu kredit yang mereka peroleh dari beberapa situs. Namun lagi-lagi, para petugas kepolisian ini menolak menyebutkan situs yang dipergunakan dengan alasan masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Modus kejahatan ini adalah pencurian, karena pelaku memakai kartu kredit orang lain untuk mencari barang yang mereka inginkan di situs lelang barang. Karena kejahatan yang mereka lakukan, mereka akan dibidik dengan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 363 tentang Pencurian dan Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas.


3.      Penggelapan Uang di Bank
Sekitar pada tahun 1982 terjadi penggelapan uang di suatu bank swasta melalui komputer. Sebagaimana diberitakan di media cetak Suara Pembaharuan edisi 10 Januari 1991 tentang dua orang mahasiswa yang membobol uang dari sebuah bank swasta di Jakarta sebanyak Rp372.100.000,00 dengan menggunakan sarana komputer. Perkembangan lebih lanjut dari teknologi komputer adalah berupa jaringan komputer yang kemudian melahirkan suatu ruang komunikasi dan informasi global yang dikenal dengan internet.
Pada kasus tersebut, kasus ini modusnya adalah murni kriminal, kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Penyelesaiannya, karena kejahatan ini termasuk penggelapan uang pada bank dengan menggunakan komputer sebagai alat melakukan kejahatan. Sesuai dengan undang-undang yang ada di Indonesia maka, orang tersebut diancam dengan pasal 362 KUHP atau Pasal 378 KUHP, tergantung dari modus perbuatan yang dilakukannya.


Sumber :

http://harefa12.wordpress.com/2014/03/18/contoh-kasus-cybercrime/#more-346
http://kasuskejahatandunimaya.blogspot.com/2012/12/a-pengertian-cyber-crime.html

http://etikanama.blogspot.com/2013/05/contoh-kasus-cyber-crime-di-indonesia.html
http://jembatanbiru.blogspot.com/2012/11/contoh-kasus-cybercrime-yang-ditemukan.html

http://lizamainardianty.wordpress.com/2012/08/03/10-contoh-kasus-cyber-crime-



Kesimpulan

1. Mengirim dan mendistribusikan dokumen yang bersifat pornografi, menghina, mencemarkan nama baik dan lain-lain. Contohnya, pernah terjadi pada Prita Mulyasari yang menurut pihak tertentu telah mencemarkan nama baik karena surat elektronik yang dibuat olehnya.

2. Melakukan penyadapan informasi. Seperti halnya menyadap transmisi data orang lain.

3. Melakukan penggadaan tanpa izin pihak yang berwenang. Bisa juga disebut dengan Hijacking. Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Contoh yang sering terjadi yaitu pembajakan perangkat lunak (Software Piracy).

4.  Melakukan pembobolan secara sengaja ke dalam  sistem komputer. Hal ini juga dikenal dengan istilah Unauthorized Access. Atau bisa juga diartikan sebagai kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Jelas itu sangat melanggar privasi pihak yang berkepentingan (pemilik sistem jaringan komputer). Contoh kejahatan ini adalah probing dan port.


Saran

Untuk itu penulis akan memberikan saran dalam penanggulangan masalah dari Infringements of privacy adalah sebagai berikut:


1. Masyarakat harus lebih waspada dalam mempublikasikan data diri mereka, karena seringkali banyak oknum kejahatan yang mensalah gunakan data privasi seseorang.

2. Dari segi pandangan hukum, agar pemerintah membuat undang-undang yang lebih spesifik di dunia Internet (Cyber Law) yang tidak mengakibatkan ketidakpastian akan hukum bagi perlindungan privasi bagi pengguna internet di Indonesia.


Sumber :

http://eptik-kelompok8.blogspot.com/2013/05/kesimpulan-dan-saran.html

11TUGAS 2 - Contoh Kejahatan Komputer Empty Kejahatan Komputer Mon Mar 16, 2015 6:28 pm

andre purharnanto

andre purharnanto

Kejahatan Komputer
Kejahatan terhadap komputer dapat menimbulkan ancaman karena merupakan tindakan yang tidak bertanggung jawab terhadap sekelompok kecil pengguna komputer dan seseorang dapat mengambil keuntungan di akibatkan tersebut.
Kejahatan komputer pada bidang hokum.Dalam sebuah pembukaan hukum mengatakan bahwa kejahatan kompuetr meliputi acces dari dokumen penting dalam komputer (Digunakan oleh pemerintah federal) atau pengoperasian.

Computer abuse merupakan tindakan sengaja dengan melibatkan komputer dimana satu pelaku kejahatan atau lebih dapat memperoleh keuntungan atau korban ( satu atau lebih ) dapat menderita kerugian. Computer crime merupakan tindakan melanggar hukum di mana pengetahuan tentang komputer sangat penting agar pelaksanaannya berjalan dengan baik.
Computer related crime adalah kejahatan yang berkaitan dengan komputer tidak terbatas pada kejahatan bisnis, kerah putih atau ekonomi. Kejahatan itu mencakup kejahatan yang menghancurkan komputer atau isinya atau membahayakan kehidupan dan kesejahteraan manusia karena semua tergantung apakah komputer dapat bekerja dengan benar atau tidak.

Contoh – contoh kejahatan computer :
1. Pencurian uang
2. Virus computer
3. Layanan pencurian
4. Pencurian data dalam program
5. Memperbanyak program
6. Mengubah data
7. Pengrusakan program
8. Pengrusakan data

Metode Kejahatan Komputer
Banyak metode yang digunakan untuk melakukan kejahatan komputer. Metode-metode itu antara lain penipuan data, trojan horse, teknik salami, logic bomb dan kebocoran data. Penipuan data merupakan metode yang paling sederhana, aman dan lazim digunakan. Metode ini menyangkut pengubahan data sebelum atau selama proses pemasukan ke komputer.
2.2Hacker
Hacker adalah sebutan untuk orang atau sekelompok orang yang memberikan sumbangan bermanfaat untuk dunia jaringan dan sistem operasi, membuat program bantuan untuk dunia jaringan dan komputer.Hacker juga bisa di kategorikan perkerjaan yang dilakukan untuk mencari kelemahan suatu system dan memberikan ide atau pendapat yang bisa memperbaiki kelemahan system yang di temukannya.
Hirarki / Tingkatan Hacker

Ternyata Hacker juga mempunyai tingkatan-tingkatan, tiap tingkatan di bedakan dengan kemampuan dan ilmu yang dimiliki sang hacker :
1.Elite
Ciri-ciri : mengerti sistem operasi luar dalam, sanggup mengkonfigurasi & menyambungkan jaringan secara global, melakukan pemrogramman setiap harinya, effisien & trampil, menggunakan pengetahuannya dengan tepat, tidak menghancurkan data-data, dan selalu mengikuti peraturan yang ada. Tingkat Elite ini sering disebut sebagai ‘suhu’.
2.Semi Elite
Ciri-ciri : lebih muda dari golongan elite, mempunyai kemampuan & pengetahuan luas tentang komputer, mengerti tentang sistem operasi (termasuk lubangnya), kemampuan programnya cukup untuk mengubah program eksploit.
3.Developed Kiddie
Ciri-ciri : umurnya masih muda (ABG) & masih sekolah, mereka membaca tentang metoda hacking & caranya di berbagai kesempatan, mencoba berbagai sistem sampai akhirnya berhasil & memproklamirkan kemenangan ke lainnya, umumnya masih menggunakan Grafik User Interface (GUI) & baru belajar basic dari UNIX tanpa mampu menemukan lubang kelemahan baru di sistem operasi.
4.Script Kiddie
Ciri-ciri : seperti developed kiddie dan juga seperti Lamers, mereka hanya mempunyai pengetahuan teknis networking yang sangat minimal, tidak lepas dari GUI, hacking dilakukan menggunakan trojan untuk menakuti & menyusahkan hidup sebagian pengguna Internet.
5.Lammer
Ciri-ciri : tidak mempunyai pengalaman & pengetahuan tapi ingin menjadi hacker sehingga lamer sering disebut sebagai ‘wanna-be’ hacker, penggunaan komputer mereka terutama untuk main game, IRC, tukar menukar software prirate, mencuri kartu kredit, melakukan hacking dengan menggunakan software trojan, nuke & DoS, suka menyombongkan diri melalui IRC channel, dan sebagainya.

2.3 Cracker
Cracker adalah sebutan untuk orang yang mencari kelemahan system dan memasukinya untuk kepentingan pribadi dan mencari keuntungan dari system yang di masuki seperti: pencurian data, penghapusan, dan banyak yang lainnya.
Cracker tidak mempunyai hirarki khusus karena sifatnya hanya membongkar dan merusak.
Bagaimana cara cracker merusak ? Seorang cracker dapat melakukan penetrasi ke dalam sistem   dan melakukan pengrusakan. Ada banyak cara yang biasanya digunakan untuk melakukan penetrasi antara lain : IP Spoofing (Pemalsuan alamat IP), FTP Attack dll.  Pada umumnya, cara-cara tersebut bertujuan untuk membuat server dalam sebuah sistem menjadi sangat sibuk dan bekerja di atas batas kemampuannya sehingga sistem akan menjadi lemah dan mudah dicrack.
Dampak Aktifitas Cracker Terhadap e-Commerce
Perilaku cracker tersebut akan berdampak negatif bagi perkembangan e-commerce. Di satu sisi para pemiliki komoditi akan enggan mengaplikasikan e-commerce karena kuatir menjadi sasaran untuk dilumpuhkan, diganti tampilan situsnya atau data pelanggannya dicuri. Sedangkan bagi para konsumen akan dibayangi oleh ketakutan bahwa data pribadi mereka, termasuk nomor kartu kredit, akan dapat dibajak oleh cracker.
Pada survei yang dilakukan oleh America’s Federal Trade Commision (AFTC) seperti dikutip oleh majalah The Economist (edisi Mei 1999), 80 persen warga Amerika mencemaskan kemungkinan tersebarnya data pribadi dirinya di Internet. Sedangkan menurut survei yang dilakukan oleh PC Data Online pada tanggal 15 Februari 2000, dengan maraknya kasus kejahatan di Internet, 54 persen responden menyatakan bahwa dirinya akan mengubah kebiasaan kebiasaannya di Internet. 80 persen dari yang akan berubah tersebut menyatakan akan semakin jarang mengirim informasi kartu kredit melalui Internet.
Perbedaan Terminologi Hacker dan Cracker
Secara lebih spesifik hacker didefinisikan sebagai seseorang yang memiliki keinginan untuk melakukan eksplorasi dan penetrasi terhadap sebuah sistem operasi dan kode komputer pengaman lainnya, tetapi tidak melakukan tindakan pengrusakan apapun, tidak mencuri uang atau informasi. Sedangkan cracker adalah sisi gelap dari hacker dan memiliki kertertarikan untuk mencuri informasi, melakukan berbagai macam kerusakan dan sesekali waktu juga melumpuhkan keseluruhan sistem komputer.
Perbedaan terminologi antar hacker dan cracker terkadang menjadi bias dan hilang sama sekali dalam perspektif media massa dan di masyarakat umum. Para cracker juga tidak jarang menyebut diri mereka sebagai hacker sehingga menyebabkan citra hacking menjadi buruk. (Richard Mansfield, Hacker Attack, 2000).
Tindakan penyusupan ke dalam suatu sistem komputer yang dilakukan oleh cracker tersebut dalam upaya mencuri data kartu kredit hingga mengganti tampilan suatu situs di Internet, disebut dengan istilah cracking. Hal tersebut menegaskan bahwa terminologi hacking sebenarnya adalah perilaku atau tindakan menerobos masuk sebuah sistem secara elektronis. Tidak lebih dari sekedar untuk mendapatkan akses sebuah sistem komputer dan membaca beberapa file di dalam sistem komputer tersebut, tanpa diikuti tindakan pencurian atau pengrusakan apapun.
Beberapa contoh tindakan cracker yang dianggap merugikan pengguna Internet lainnya antara lain adalah dilumpuhkannya beberapa saat situs Yahoo.com, eBay.com, Amazon.com, Buy.com, ZDNet.com, CNN.com, eTrade.com dam MSN.com karena serangan bertubi-tubi dari cracker dengan teknik Distributed Denial of Service (DDoS). Serangan yang dilancarkan pada bulan Februari 2000 tersebut sempat melambatkan trafik Internet dunia sebesar 26 persen.

2.4 Spam
Spam atau junk mail adalah penyalahgunaan dalam pengiriman berita elektronik untuk menampilkan berita iklan <http://id.wikipedia.org/wiki/Iklan&gt; dan keperluan lainnya yang mengakibatkan ketidaknyamanan bagi para pengguna web. Bentuk berita spam yang umum dikenal meliputi: spam pos-el <http://id.wikipedia.org/wiki/Surat_elektronik&gt;, Spam dikirimkan oleh pembuat iklan dengan biaya operasi yang sangat rendah, karena spam ini tidak memerlukan senarai <http://id.wikipedia.org/wiki/Milis&gt; (mailing list) untuk mencapai para pelanggan-pelanggan yang diinginkan. Sebagai akibatnya banyak pihak yang dirugikan. Selain pengguna Internet itu sendiri, ISP <http://id.wikipedia.org/wiki/ISP&gt; (Penyelenggara Jasa Internet atau Internet Service Provider), dan masyarakat umum juga merasa tidak nyaman. Karena biasanya sangat mengganggu dan kadang-kadang membohongi, berita spam termasuk dalam kegiatan melanggar hukum dan merupakan perbuatan pidana yang bisa ditindak melalui undang-undang Internet.
Spammer kebanyakan melancarkan aksinya untuk mengiklankan website yang bertujuan komersial, dan kebanyakan website porno, maka dari itu spamer di haramkan di dunia internet!

2.5 Spyware
Spyware yang juga dikenal dengan nama “adware“, adalah semacam program tersembunyi yang berfungsi mengirim informasi mengenai komputer yang terinfeksi melalui komunikasi internet ke si pembuat spyware ini. Biasanya spyware otomatis terinstall (terpasang) di komputer kita secara otomatis akibat kita mendownload software tertentu atau mengklik iklan tertentu dari sebuah situs.
Spyware menjadi berbahaya karena saat ini Spyware tidak hanya sebagai pengirim info tersembunyi saja, tapi juga menginstall (memasang) semacam program khusus (sering disebut ‘trojan‘) yang pada akhirnya si pemilik Spyware bisa memata-matai segala aktivitas yang kita lakukan di internet tanpa sepengetahuan kita.

3.1 Kesimpulan
Seorang hacker memiliki tujuan yaitu untuk menyempurnakan sebuah sistem sedangkan seorang cracker lebih bersifat destruktif. Umumnya cracker melakukan cracking untuk menggunakan sumber daya di sebuah sistem untuk kepentingan sendiri. Jadi, janganlah anda menganggap kejahatan computer itu pelakunya adalah heaker. Padahal umumnya cracker melakukan cracking untuk menggunakan sumber daya di sebuah sistem untuk kepentingan sendiri.
Spam adalah tindakan yang tak bertanggung jawab. Spam jelas-jelas merugikan banyak pihak, sementara hanya menguntungkan satu dua pihak. Spam pun tak diinginkan praktis oleh semua orang. Jadi, demi masa depan yang baik, adalah seharusnya spam berkurang atau ditiadakan sama sekali. Jikalau nanti Indonesia sudah menyusul dan mulai membuat peraturan seputar cyberspace termasuk untuk mengatur spamming, marilah kita semua bersama-sama mendukungnya. Atau kalau belum, marilah mulai mendorong pihak-pihak yang di atas sana untuk segera merealisasikan hal ini.
3.2 Kritik dan Saran
Janganlah anda menganggap kejahatan computer itu pelakunya adalah heaker. Padahal umumnya cracker melakukan cracking untuk menggunakan sumber daya di sebuah sistem untuk kepentingan sendiri.

sumber:https://noenank.wordpress.com/tugas-iii-kejahatan-komputer/

12TUGAS 2 - Contoh Kejahatan Komputer Empty CONTOH KEJAHATAN KOMPUTER Mon Mar 16, 2015 9:41 pm

Alm sofyan

Alm sofyan

Pengertian Kejahatan Komputer
    Definisinya kejahatan komputer adalah kejahatan yang berkaitan dengan komputer. Hal ini senada dengan yang diungkapkan oleh Thomas Porter dalam bukunya “EDP Control and Auditing” yakni computer abuse (penyalahgunaan komputer), computer crime (kejahatan komputer) dan computer relater crime (kejahatan yang berhubungan dengan komputer).

Computer abuse merupakan tindakan sengaja dengan melibatkan komputer dimana satu pelaku kejahatan atau lebih dapat memperoleh keuntungan atau korban ( satu atau lebih ) dapat menderita kerugian.
Computer crime merupakan tindakan melanggar hukum di mana pengetahuan tentang komputer sangat penting agar pelaksanaannya berjalan dengan baik.
Computer related crime adalah kejahatan yang berkaitan dengan komputer tidak terbatas pada kejahatan bisnis, kerah putih atau ekonomi. Kejahatan itu mencakup kejahatan yang menghancurkan komputer atau isinya atau membahayakan kehidupan dan kesejahteraan manusia karena semua tergantung apakah komputer dapat bekerja dengan benar atau tidak.

Kejahatan komputer itu dapat dikatagorikan sebagai “White Collar Crime” yang dalam beroperasinya lebih banyak menggunakan pikiran/otak. Kejahatan ini sangat sulit untuk diberantas, dikarenakan banyak faktor, diantaranya yaitu: Penanganan yang kurang serius, Pada umumnya kejahatan komputer dilakukan oleh orang-orang yang teramat fanatik terhadap komputer.


Pada dasarnya kejahatan komputer ini dapat dilakukan dengan cara :

1. Manipulasi transaksi input dan mengubah data.
Manipulasi transaksi-transaksi input dan mengubah data adalah jenis kejahatan komputer yang paling sering dilakukan karena sederhana dan kemudahannya.
Contoh :
- Mengubah transaksi
- Menghapus transaksi input
- Memasukkan transaksi tambahan

2. Modifikasi Software/Hardware.
Kejahatan komputer yang memodifikasi software//hardware biasanya dilakukan oleh seorang programmer ataupun para tehnisi yang memperbaiki/memasng sistem komputer perusahaan.
Contoh :
- Akses pintu belakang
- Bom Logika
- Pembulatan Angka (metode Salami)
- Penambahan Hardware.

Metode Kejahatan Komputer
Banyak metode yang digunakan untuk melakukan kejahatan komputer. Metode-metode itu antara lain penipuan data, trojan horse, teknik salami, logic bomb dan kebocoran data. Penipuan data merupakan metode yang paling sederhana, aman dan lazim digunakan. Metode ini menyangkut pengubahan data sebelum atau selama proses pemasukan ke komputer.


7 Istilah yang berkaitan Kejahatan Komputer :

1. Hacker
Hacker adalah sebutan untuk orang atau sekelompok orang yang memberikan sumbangan bermanfaat untuk dunia jaringan dan sistem operasi, membuat program bantuan untuk dunia jaringan dan komputer.Hacker juga bisa di kategorikan perkerjaan yang dilakukan untuk mencari kelemahan suatu system dan memberikan ide atau pendapat yang bisa memperbaiki kelemahan system yang di temukannya.

Hacker adalah seseorang yang mengerti sebuah sistem, bagaimana caranya sistem tersebut bekerja, dan mengetahui jawaban dari pertanyaan seperti ini : " Jika saya menambahkan, meng edit, atau menghapus bagian ..... , maka yang terjadi adalah .....
Kira-kira proses nya seperti itu, mengetahui suatu system sama saja mengetahui bagaimana membuat sistem tersebut tidak berjalan, atau memanipulasi system tersebut.

Perkataan “Hacker” muncul sekitar tahun 1960-an dimana komputer-komputer masih merupakan “monster” yang besar ukurannya. Pada zaman ini Hacker berarti seorang yang menunggu, menjaga dan engoperasikan komputer. Mereka ini pada umumnya adalah para ahli pendisain dan peneliti di bidang komputer.Dengan menjalankan program tertentu mereka mampu menghentikan semua kegiatan komputer.

Pada tahun 1965 istilah hacker berkembang artinya, Hacker bukan hanya seseorang yang dapat mendisain dan menciptakan komputer. Hacker juga berarti seorang programmer yang senang “bermain-main” dengan komputer, seperti menemukan hal-hal baru dalam penggunaan komputer, mencari-cari kelemahan sistem operasi, dan sebagainya. Para programmer pada saat ini masih bekerja pada level bahasa mesin dan bahasa assembly.

Ternyata Hacker juga mempunyai tingkatan-tingkatan, tiap tingkatan di bedakan dengan kemampuan dan ilmu yang dimiliki sang hacker :

1.Elite
Ciri-ciri : mengerti sistem operasi luar dalam, sanggup mengkonfigurasi & menyambungkan jaringan secara global, melakukan pemrogramman setiap harinya, effisien & trampil, menggunakan pengetahuannya dengan tepat, tidak menghancurkan data-data, dan selalu mengikuti peraturan yang ada. Tingkat Elite ini sering disebut sebagai ‘suhu’.

2.Semi Elite
Ciri-ciri : lebih muda dari golongan elite, mempunyai kemampuan & pengetahuan luas tentang komputer, mengerti tentang sistem operasi (termasuk lubangnya), kemampuan programnya cukup untuk mengubah program eksploit.

3.Developed Kiddie
Ciri-ciri : umurnya masih muda (ABG) & masih sekolah, mereka membaca tentang metoda hacking & caranya di berbagai kesempatan, mencoba berbagai sistem sampai akhirnya berhasil & memproklamirkan kemenangan ke lainnya, umumnya masih menggunakan Grafik User Interface (GUI) & baru belajar basic dari UNIX tanpa mampu menemukan lubang kelemahan baru di sistem operasi.

4.Script Kiddie
Ciri-ciri : seperti developed kiddie dan juga seperti Lamers, mereka hanya mempunyai pengetahuan teknis networking yang sangat minimal, tidak lepas dari GUI, hacking dilakukan menggunakan trojan untuk menakuti & menyusahkan hidup sebagian pengguna Internet.

5.Lammer
Ciri-ciri : tidak mempunyai pengalaman & pengetahuan tapi ingin menjadi hacker sehingga lamer sering disebut sebagai ‘wanna-be’ hacker, penggunaan komputer mereka terutama untuk main game, IRC, tukar menukar software prirate, mencuri kartu kredit, melakukan hacking dengan menggunakan software trojan, nuke & DoS, suka menyombongkan diri melalui IRC channel, dan sebagainya. Karena banyak kekurangannya untuk mencapai elite, dalam perkembangannya mereka hanya akan sampai level developed kiddie atau script kiddie saja.

3. Cracker
Cracker merupakan sebutan untuk orang yang mencari kelemahan system dan memasukinya untuk kepentingan pribadi dan mencari keuntungan dari system yang di masuki seperti: pencurian data, penghapusan, dan banyak yang lainnya.


KESIMPULAN


Teknologi informasi sangat berkembang sedemikian cepat, tetapi perkembangan ini diikuti pula dengan kejahatan teknologi informasi. Dan karena kejahatan ini pula menyebabkan banyak orang harus membayar mahal untuk mencegahnya dan menaati hukum yang ada. Berdasarkan dari sumber yang saya dapatkan ada beberapa cara yang dapat kita gunakan untuk mencegah kejahatan komputer, yaitu sbb :

1. Memperkuat hukum
Kini dengan hukum dunia teknologi informasi diperkuat maka setiap orang tidak seenaknya lagi melannggar hukum, karena bisa-bisa digiring sampai ke kantor polisi. Organisasi industri seperti Software Publishers Association (SPA) segera dibentuk setelah maraknya pembajakan perangakat
lunak dalam sekala besar maupun kecil. (Pembajakan perangkat lunak komersial sekarang merupakan tindak pidana berat, bisa dienjara maksimal 5 tahun dan didenda hingga 250.000 dollar bagi siapa saja yang terbukti memakai peragkat bajakan). Dengan memperkuat hukum ini minimal akan mengurangi resiko kejahatan Teknologi informasi.

2. CERT : Computer Emergency respose Team
Pada tahun 1988, setelah internet tersebar luas, Departemen pertahanan AS membentuk CERT. Meskipun lembaga ini tidak mempunyai wewenang untuk menahan atau mengadili, CERT menyediakan informasi internasional dan layanan seputar keamanan bagi para pengguna internet. CERT hadr sebagai
pendamping pihak yang diserang, membantu mengatasi penggangu, dan mengevaluasi sistem yang telah megalami serangan untuk melindunginya dari gangguan dimasa yang akan datang.

3. Alat pendeteksi kecurangan perangkat lunak deteksi berbasis aturan.
Dalam teknik ini pengguna, semisal pedagang membuat file negatif yang memuat kriteria yang harus dipenuhi oleh setiap transaksi. Kriteria ini meliputi nomor kartu kredit yang dicuri dan juga batas harganya, kecocokan alamat rekening pemegang kartu dan alamat pengiriman, dan peringatan jika satu item dipesan dalam jumlah besar.


SUMBER : http://gegehare.blogspot.com/2010/10/kejahatan-komputer-pengertian-metode.html

13TUGAS 2 - Contoh Kejahatan Komputer Empty CONTOH KEJAHATAN KOMPUTER Mon Mar 16, 2015 9:54 pm

M. Zainal Faiz

M. Zainal Faiz

KEJAHATAN KOMPUTER DAN SOLUSINYA
   A.    Kejahatan Komputer
1.      Pengertian Kejahatan Komputer
Kejahatan Komputer adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan memakai komputer sebagai sarana/alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain. Kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis utama komputer dan jaringan telekomunikasi ini dalam beberapa literatur dan prakteknya dikelompokkan dalam beberapa bentuk, antara lain:

1.      Illegal Access / Akses Tanpa Ijin ke Sistem Komputer
Dengan sengaja dan tanpa hak melakukan akses secara tidak sah terhadap seluruh atau sebagian sistem komputer, dengan maksud untuk mendapatkan data komputer atau maksud-maksud tidak baik lainnya, atau berkaitan dengan sistem komputer yang dihubungkan dengan sistem komputer lain. Hacking merupakan salah satu dari jenis kejahatan ini yang sangat sering terjadi.
2.      Illegal Contents / Konten Tidak Sah
Kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
3.      Data Forgery / Pemalsuan Data
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi salah ketik yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.

2.      Faktor- faktor Penyebab Kejahatan Komputer
Beberapa faktor yang menyebabkan kejahatan komputer makin marak dilakukan antara lain adalah:
        1.Akses internet yang tidak terbatas.
        2.Kelalaian pengguna komputer. Hal ini merupakan salah satu penyebab utama kejahatan komputer.
3.Mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern. Walaupun kejahatan komputer mudah untuk dilakukan tetapi akan sangat sulit untuk melacaknya, sehingga ini mendorong para pelaku kejahatan untuk terus melakukan hal ini.

B.     Hacker Dan Cracker
1. Pengertian Hacker
Hacker adalah sekelompok orang yang menggunakan keahliannya dalam hal komputer untuk melihat, menemukan dan memperbaiki kelemahan sistem keamanan dalam sebuah sistem komputer ataupun dalam sebuah software. Ada juga yang bilang hacker adalah orang yang secara diam-diam mempelajari sistem yang biasanya sukar dimengerti untuk kemudian mengelolanya dan men-share hasil ujicoba yang dilakukannya

C.    Spyware Dan Spam
1.      Spyware
Spyware adalah Spyware adalah aplikasi yang membocorkan data informasi kebiasaan atau perilaku pengguna dalam menggunakan komputer ke pihak luar tanpa kita sadari. Jenis spyware sangat banyak, ada yang hanya bertugas merotasi tampilan iklan pada software, ada yang menyadap informasi konfigurasi komputer kita, ada yang menyadap kebiasaan online kita, dan sebagainya. Spyware sebenarnya tidak berbahaya, karena hanya difungsikan untuk memata matai computer seseorang setelah berkunjung. Sayangnya semakin hari semakin berkembang, bahkan spyware sudah dijadikan alat untuk mencari data pribadi pada sebuah computer. Dan diam diam mengunakan koneksi internet anda tanpa diketahui dan computer sudah menjadi mata mata tanpa diketahui pemiliknya.

2.      Spam
Spam adalah Segala pesan, email atau bahkan komentar yang sama atau sejenis, yang biasanya sering dijadikan berisi pesan promosi; dan disebarkan ke banyak [secara massal], baik secara manual atau menggunakan aplikasi dan tidak diharapkan kehadirannya oleh si penerima atau dibenci karena isinya yang cenderung tidak menarik atau dianggap tidak penting.

KESIMPULAN

Teknologi informasi sangat berkembang sedemikian cepat, tetapi perkembangan ini diikuti pula dengan kejahatan teknologi informasi. Dan karena kejahatan ini pula menyebabkan banyak orang harus membayar mahal untuk mencegahnya dan menaati hukum yang ada. Berdasarkan dari sumber yang saya dapatkan ada beberapa cara yang dapat kita gunakan untuk mencegah kejahatan komputer, yaitu sbb :

1.     Memperkuat hokum

     Kini dengan hukum dunia teknologi informasi diperkuat maka setiap orang tidak seenaknya lagi melannggar hukum, karena bisa-bisa digiring sampai ke kantor polisi. Organisasi industri seperti Software Publishers Association (SPA) segera dibentuk setelah maraknya pembajakan perangakat lunak dalam sekala besar maupun kecil. (Pembajakan perangkat lunak komersial sekarang merupakan tindak pidana berat, bisa dienjara maksimal 5 tahun dan didenda hingga 250.000 dollar bagi siapa saja yang terbukti memakai peragkat bajakan). Dengan memperkuat hukum ini minimal akan mengurangi resiko kejahatan Teknologi informasi.
2.      CERT : Computer Emergency respose Team

Pada tahun 1988, setelah internet tersebar luas, Departemen pertahanan AS membentuk CERT. Meskipun lembaga ini tidak mempunyai wewenang untuk menahan atau mengadili, CERT menyediakan informasi internasional dan layanan seputar keamanan bagi para pengguna internet. CERT hadr sebagai
pendamping pihak yang diserang, membantu mengatasi penggangu, dan mengevaluasi sistem yang telah megalami serangan untuk melindunginya dari gangguan dimasa yang akan datang.

3.       Alat pendeteksi kecurangan perangkat lunak deteksi berbasis aturan.

Dalam teknik ini pengguna, semisal pedagang membuat file negatif yang memuat kriteria yang harus dipenuhi oleh setiap transaksi. Kriteria ini meliputi nomor kartu kredit yang dicuri dan juga batas harganya, kecocokan alamat rekening pemegang kartu dan alamat pengiriman, dan peringatan jika satu item dipesan dalam jumlah besar.
Perangkat Lunak Model Prediktif-Statistik.

Dalam teknik ini dilakukan pemeriksaan pada berton-ton data dari transaksi sebelumnya.Tujuannya untuk membuat diskripsi matematis tentang kecurangan transaksi yang biasa terjadi. Perangkat lunak ini menghitung pesanan yang masuk menurut skala rasio yang didasarkan pada kemiripan profil.


SUMBER : http://99-ilmu.blogspot.com/2011/03/makalah-kejahatan-komputer-dan.html

14TUGAS 2 - Contoh Kejahatan Komputer Empty TUGAS 2 - Contoh Kejahatan Komputer Wed Mar 18, 2015 12:05 am

wsapto



Salah satu kejahatan komputer adalah berupa Malwaree

Pengertian Malware
Malware (singkatan dari istilah Bahasa Inggris malicious software, yang berarti perangkat lunak yang mencurigakan) adalah program komputer yang diciptakan dengan maksud dan tujuan tertentu dari penciptanya dan merupakan program yang mencari kelemahan dari software. Umumnya malware diciptakan untuk membobol atau merusak suatu software atau sistem operasi melalui script yang disisipkan secara tersembunyi oleh pembuatnya.

Jenis-Jenis Malware
1. Virus Komputer adalah Jenis malware yang menyerang file eksekusi (.exe) yang akan menyerang dan menggandakan diri ketika file exe yang terinfeksi di jalankan.
2. Worm alias cacing adalah sebuah program komputer yang dapat menggandakan dirinya sendiri dan untuk penyebarannya tidak perlu campur tangan dari user itu sendiri dengan memanfaatkan suatu jaringan
3. Spyware adalah program yang bertindak sebagai mata-mata untuk mengetahui kebiasaan pengguna komputer dan mengirimkan informasi tersebut ke pihak lain.
4. Adware adalah iklan yang dimasukkan secara tersembunyi oleh pembuat program, biasanya pada program yang bersifat freeware untuk tujuan promosi atau iklan.
5. Trojan atau trojan hourse adalah program yang diam-diam masuk ke komputer, kemudian memfasilitasi program lain misalnya virus, sypware, adware. keylogger dan malware lainnya untuk masuk, merusak sytem, memungkinkan orang lain meremote komputer dan mencuri informasi seperti password atau nomor kartu kredit kita.
6. Keylogger adalah sebuah program yang dapat memantau penekanan tombol pada keyboard, sehingga orang lain dapat mengetahui password dan informasi apapun yang kita ketik.
7. Phishing adalah suatu bentuk penipuan untuk memperoleh informasi pribadi seperti userID, password, ATM, kartu kredit dan sebagainya melalui e-mail atau website palsu yang tampak asli.
8. Backdoor adalah Backdoor merupakan metode yang di gunakan untuk melewati autentifikasi normal (login) dan berusaha tidak terdeteksi.

Salah Jenis Malware yang pernah booming pada kisaran tahun 2010 yaitu STUXNET :  


TUGAS 2 - Contoh Kejahatan Komputer Cyber-crime-and-identity-theft


"Stuxnet adalah sebuah karya dan prototipe yang menakutkan dari senjata-cyber yang mengarah pada penciptaan perlombaan senjata baru di dunia," kata Kaspersky Labs dalam sebuah pernyataan.

Berikut adalah beberapa rincian tentang Stuxnet:

Bagaimana Stuxnet Bekerja?
- Virus itu adalah perangkat lunak berbahaya, atau malware, yang umumnya menyerang sistem kontrol industri yang dibuat oleh perusahaan Jerman Siemens. Para ahli mengatakan virus tersebut dapat digunakan untuk mata-mata atau sabotase.
- Siemens mengatakan malware menyebar melalui perangkat memori USB thumb drive yang terinfeksi, memanfaatkan kerentanan dalam sistem operasi Windows Microsoft Corp.
- Program serangan perangkat lunak Malware melalui Sistem Supervisory Control and Data Acquisition, atau SCADA. Sistem itu digunakan untuk memonitor pembangkit listrik secara otomatis - dari fasilitas makanannya dan kimia untuk pembangkit listrik.
- Analis mengatakan para penyerang akan menyebarkan Stuxnet melalui thumb drive karena banyak sistem SCADA tidak terhubung ke Internet, tetapi memiliki port USB.
- Sekali saja worm menginfeksi sebuah sistem, dengan cepat dan membentuk komunikasi dengan komputer server penyerang sehingga dapat digunakan untuk mencuri data perusahaan atau mengendalikan sistem SCADA, kata Randy Abrams, seorang peneliti dengan ESET, sebuah perusahaan keamanan swasta yang telah mempelajari Stuxnet.

Siapa Penciptanya?
- Siemens, Microsoft dan para ahli keamanan telah mempelajari worm dan belum menentukan siapa yang membuatnya.
- Mikka Hypponen, seorang kepala penelitian pada perusahaan perangkat lunak keamanan F-Secure di Finlandia percaya itu adalah serangan yang disponsori oleh suatu negara. Stuxnet sangat kompleks dan "jelas dilakukan oleh kelompok dengan dukungan teknologi dan keuangan yang serius."
- Ralph Langner, ahli cyber Jerman mengatakan serangan dilakukan oleh pakar yang berkualifikasi tinggi, mungkin negara bangsa. "Ini bukan peretas yang duduk di ruang bawah rumah orang tuanya. Pada website-nya, www.langner.com /en/index.htm, Langner mengatakan penyelidikan akhirnya "fokus" pada penyerang. "Para penyerang harus tahu ini. Kesimpulan saya adalah, mereka tidak peduli, mereka tidak takut masuk penjara."

Di Mana Disebarkan?
    Sebuah studi tentang penyebaran Stuxnet oleh teknologi perusahaan AS Symnatec menunjukkan bahwa negara-negara yang terkena dampak utama pada 6 Agustus adalah Iran dengan 62.867 komputer yang terinfeksi, Indonesia dengan 13.336, India dengan 6.552, Amerika Serikat dengan 2913, Australia dengan 2.436, Inggris dengan 1.038, Malaysia dengann 1.013 dan Pakistan dengan 993.

Kesimpulan :
Bukan hal baru lagi kejahatan dunia maya membuat dunia menjadi heboh bahkan menjadi kan satu ketakutan yang sangat mengerikan
hanya dengan satu program kecil dapat merusak bahkan membocorkan semua rahasia suatu perusahaan atau bahkan satu negara
stuxnet salahsatu malware yang merupakan satu program yang sangat kompleks yang digunakan sebagai alat mata-mata serta alat untuk mencuri beberapa data penting satu perusahaan
maka dari itu artikel diatas saya lampirkan agar menambah pengetahuan tentang kejahatan dunia maya beserta cara kerjanya
kini teknologi bukan hal yang sulit di pelajari maka dari itu sebagai pengguna teknologi kita di tuntut untuk paham dalam hal ini sebagai antisipasi dari tindak kejahatan dunia maya
dan kita sebagai user harus menjadi user yang bertanggungjawab dengan apa yang kita buat


http://www.antaranews.com/berita/222505/apa-itu-stuxnet
https://empatlimaempat.wordpress.com/

15TUGAS 2 - Contoh Kejahatan Komputer Empty Re: TUGAS 2 - Contoh Kejahatan Komputer Thu Mar 19, 2015 3:06 pm

novita muktia sari

novita muktia sari

Salah satu jenis kejahatan komputer di internet
SPAMMING
Spamming adalah pengiriman berita atau iklan lewat surat elektronik (e-mail) yang tak dikehendaki. Spam sering disebut juga sebagai bulk email atau junk e-mail alias “sampah”. Meski demikian, banyak yang terkena dan menjadi korbannya.
Contoh :  Yang paling banyak adalah pengiriman e-mail dapat hadiah, lotere, atau orang yang mengaku punya rekening di bank di Afrika atau Timur Tengah, minta bantuan netters untuk mencairkan, dengan janji bagi hasil. Kemudian korban diminta nomor rekeningnya, dan mengirim uang/dana sebagai pemancing, tentunya dalam mata uang dolar AS, dan belakangan tak ada kabarnya lagi. Seorang rektor universitas swasta di Indonesia pernah diberitakan tertipu hingga Rp1 miliar dalam karena spaming seperti ini
Spam dapat dikategorikan sebagai berikut :
• Junk mail yaitu e-mail yang dikirimkan secara besar-besaran dari suatu perusahaan bisnis, yang sebenarnya tidak kita inginkan
• Non-commercial spam, misalnya surat berantai atau cerita humor yang dikirimkan secara masal tanpa tujuan komersial tertentu
• Pornographic spam yaitu e-mail yang dikirimkan secara masal untuk mengirimkan gambar-gambar pornografi
• Virus spam yaitu e-mail yang dikirimkan secara masal, dan mengandung virus atau Trojans.

Cara kerjanya : Para Penyebar SPAM biasanya juga menggunakan mail server orang lain, juga alamat e-mail yang bukan menunjukkan identitas pemiliknya dalam artian alamat e-mail tersebut memang benar ada tapi si pengirimnya bukan yang punya. Mengirim e-mail menggunakan alamat e-mail seperti diatas, sangat dimungkinkan karena protokol SMTP (Simple Mail Transfer Protocol) yang digunakan dalam pertukaran e-mail tidak pernah memverifikasi alamat e-mail dengan alamat IP-nya. Artinya, orang bebas mengirim e-mail dari manapun (dari alamat IP apapun) dengan menggunakan alamat e-mail siapapun.
Kesimpulan : Untuk mengatasi hal ini, diperlukan suatu filter anti-spam dengan algoritma tertentu yang dapat memisahkan antara spam-mail dengan non spam mail (atau yang biasa disebut ham mail atau legitimate mail).




https://lp3bima.wordpress.com/tag/jenis-kejahatan-komputer/

16TUGAS 2 - Contoh Kejahatan Komputer Empty Contoh Kejahatan Komputer Tue Mar 24, 2015 5:02 pm

siska wati

siska wati

Mabes Polri Tangkap Pembobol “Website” Partai Golkar, Unit Cyber Crime Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menangkap pembobol website (situs) Partai Golkar, Isra Syarat (26) di Warnet Belerang, Jl Raden Patah No 81, Batam, pada 2 Agustus 2006. Tersangka pembobol website Partai Golkar pada Juli 2006. Dikatakan, penangkapan tersangka berkat hasil penyelidikan, analisa data dan penyamaran dari petugas unit cyber sehingga menemukan keberadaan tersangka. Petugas belum mengetahui latar belakang tersangka membobol situs Partai Golkar. tersangka diduga kuat membobol website Partai Golkar dari pulau itu. “Tersangka dijerat dengan UU No 36/1999 tentang Telekomunikasi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang Serangan terhadap situs partai berlambang pohon beringin itu terjadi pada 9 hingga 13 Juli 2006 hingga menyebabkan tampilan halaman berubah. “Pada 9 Juli 2006, tersangka mengganti tokoh Partai Golkar yang termuat dalam situs dengan gambar gorilla putih tersenyum dan di bagian bawah halaman dipasangi gambar artis Hollywood yang seronok, Pada 10 Juli 2006, tersangka mengubah halaman situs Partai Golkar menjadi foto artis Hollywood yang seronok dan mencantumkan tulisan “Bersatu Untuk Malu”. Serangan pada 13 Juli 2006 lalu, halaman depan diganti dengan foto gorilla putih yang tersenyum dan mencantumkan tulisan “bersatu untuk malu”. “Saat serangan pertama terjadi, Partai Golkar sudah berusaha memperbaiki namun diserang lagi hingga terjadi beberapa kali perbaikan sampai akhirnya Partai Golkar melaporkan kasus ini ke Mabes Polri

Kesimpulan
Perkembangan Internet tidak selamanya menghasilkan hal-hal yang postif. Hilangnya batas ruang dan waktu di Internet mengubah banyak hal. Internet yang pada awalnya menjadi ruang informasi dan komunikasi dunia maya yang tanpa batas berubah menjadi lahan kriminalitas bagi pihak-pihak tertentu. Salah satu jenis kejahatan tersebut adalah Cybercrime dan pihak-pihak yang menggunakan jaringan internet sebagai media kriminalitas tersebut sering dikenal dengan sebutan “hacker” atau “cracker”. Hacker didefinisikan sebagai seseorang yang memiliki keinginan untuk melakukan eksplorasi dan penetrasi terhadap sebuah sistem operasi dan kode komputer pengaman lainnya, tetapi tidak melakukan tindakan perusakan apa pun, tidak mencuri uang atau informasi. Sedangkan Cracker yang merupakan sisi gelap dari hacker dan memiliki kertertarikan untuk mencuri informasi, melakukan berbagai macam kerusakan dan sesekali waktu juga melumpuhkan keseluruhan sistem komputer menjadi sadar. Untuk menanggulangi permasalahan tentang beberapa kasus kejahatan komputer khususnya di dunia maya internet, perlu adanya beberapa langkah penting yang harus dilakukan pemerintah pada setiap negara dalam penanggulangan cybercrime.

17TUGAS 2 - Contoh Kejahatan Komputer Empty TUGAS 2 Fri Mar 27, 2015 3:52 pm

Viqie Laely

Viqie Laely

MALWARE

Perangkat perusak (bahasa Inggris: malware, berasal dari lakuran kata malicious dan software) adalah perangkat lunak yang diciptakan untuk menyusup atau merusak sistem komputer, peladen atau jejaring komputer tanpa izin termaklum (informed consent) dari pemilik. Istilah ini adalah istilah umum yang dipakai oleh pakar komputer untuk mengartikan berbagai macam perangkat lunak atau kode perangkat lunak yang mengganggu atau mengusik.[1] Istilah 'virus computer' kadang-kadang dipakai sebagai frasa pemikat (catch phrase) untuk mencakup semua jenis perangkat perusak, termasuk virus murni (true virus).

Perangkat lunak dianggap sebagai perangkat perusak berdasarkan maksud yang terlihat dari pencipta dan bukan berdasarkan ciri-ciri tertentu. Perangkat perusak mencakup virus komputer, cacing komputer, kuda Troya (Trojan horse), kebanyakan kit-akar (rootkit), perangkat pengintai (spyware), perangkat iklan (adware) yang takjujur, perangkat jahat (crimeware) dan perangkat lunak lainnya yang berniat jahat dan tidak diinginkan. Menurut undang-undang, perangkat perusak kadang-kadang dikenali sebagai ‘pencemar komputer’; hal ini tertera dalam kode undang-undang di beberapa negara bagian Amerika Serikat, termasuk California dan West Virginia.[2][3]

Perangkat perusak tidak sama dengan perangkat lunak cacat (defective software), yaitu, perangkat lunak yang mempunyai tujuan sah tetapi berisi kutu (bug) yang berbahaya.

Hasil penelitian awal dari Symantec yang diterbitkan pada tahun 2008 menyatakan bahwa "kelajuan peluncuran kode yang berbahaya dan perangkat lunak lainnya yang tidak diinginkan, mungkin akan melebihi aplikasi perangkat lunak yang sah."[4] Menurut F-Secure, "Jumlah perangkat perusak yang dibuat pada tahun 2007 sama dengan pembuatan dalam 20 tahun sekaligus."[5] Jalur pembobolan perangkat perusak yang paling umum digunakan oleh penjahat kepada pengguna adalah melalui Internet, surel dan Jejaring Jagat Jembar (World Wide Web).[6]

Kelaziman perangkat perusak sebagai wahana bagi kejahatan Internet terancang, bersama dengan ketakmampuan pelantar pemburu perangkat perusak biasa untuk melindungi sistem terhadap perangkat perusak yang terus menerus dibuat, mengakibatkan penerapan pola pikir baru bagi perniagaan yang berusaha di Internet – kesadaran bahwa pihak perniagaan tetap harus menjalankan usaha dengan sejumlah pelanggan Internet yang memiliki komputer berjangkit. Hasilnya adalah penekanan lebih besar pada sistem kantor-belakang (back-office systems) yang dirancang untuk melacak kegiatan penipuan dalam komputer pelanggan yang berkaitan dengan perangkat perusak canggih.[7]

Pada 29 Maret 2010, Symantec Corporation menamakan Shaoxing, Cina sebagai ibu kota perangkat perusak sedunia.[8]


Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Perangkat_perusak

18TUGAS 2 - Contoh Kejahatan Komputer Empty Tugas 2 Fri Mar 27, 2015 9:24 pm

luqman bisri 1

luqman bisri 1

Contoh Kasus-Kasus Kejahatan Komputer internasional
Contoh kasus 1 :
Kodiak
    Tahun 1994, Kodiak mengakses rekening dari beberapa pelanggan perusahaan besar pada bank utama dan mentransfer dana ke rekening yang telah disiapkan oleh kaki tangan mereka di Finlandia, Amerika Serikat, Jerman, Israel dan Inggris. Dalam tahun 2005, dia dijatuhi hukuman dan dipenjara selama tiga tahun. Diperkirakan Kodiak telah mencuri sebesar 10,7 juta dollar.

Contoh kasus 2 :
Don Fanucci
   Di usia 15 tahun, Don Fanucci melakukan suatu rangkaian serangan pada bulan Februari 2000 terhadap beberapa situs web komersil ber-traffick tinggi. Dia dihukum tahanan kota di tempat tinggalnya, Montreal, Quebec, pada 12 September 2001 selama delapan bulan dengan penjagaan terbuka, satu tahun masa percobaan, pembatasan pemakaian Internet, dan denda. Kerusakan ekonomi secara global sebagai akibat serangan-serangannya itu diyakini mencapai 7,5 juta hingga 1,2 milyar dollar.


Contoh kasus 3 :
Pox
   Salah satu pencipta virus e-mail “Love Bug” (iloveyou), Pox, diduga telah menginfeksi dan melumpuhkan lebih dari 50 juta komputer dan jaringan pada 4 Mei 2000. Virus tersebut juga menyerang komputer-komputer milik Pentagon, CIA dan organisasi-organisasi besar lainnya dan menyebabkan kerugian berjuta-juta dolar akibat kerusakan-kerusakan. Karena Pilipina tidak mempunyai undang-undang yang melawan kejahatan hacking komputer, Fox tidak pernah didakwa atas kejahatan-kejahatannya.


Contoh kasus 4 :
Mishkal
    Mishkal dituduh sebagai salah satu godfather pemalsu kartu kredit di Eropa Timur. Dia dan rekanan-rekanannya dituduh memproduksi secara masal kartu kredit dan debet palsu. Pada satu titik, mereka dilaporkan memiliki pendapatan hingga 100.000 dollar per hari. Dia ditangkap namun kemudian dibebaskan setelah enam bulan ditahan, dan dengan segera dicarikan kedudukan di pemerintahan Ukrainia – sebuah posisi yang akan memberikan kepadanya kekebalan otomatis dari penuntutan lebih

Contoh kasus 5 :
The Wiz dan Piotrek
      The Wiz, 23 tahun, dan Piotrek, 27 tahun, dari Chelyabinsk, Rusia, dihukum untuk sejumlah tuntutan perkomplotan, berbagai kejahatan komputer, dan penipuan mengikat melawan lembaga-lembaga keuangan di Seattle, Los Angeles dan Texas. Di antaranya, mereka mencuri database dari sekitar 50.000 kartu kredit. Keduanya didenda dan dihukum sedikitnya tiga tahun penjara.


Contoh kasus6:
Roper, Red_Skwyre, dan Dragov
     Tiga orang ini adalah inti dari jaringan kejahatan dunia maya dengan memeras uang dari bank-bank, Kasino-kasino internet, dan berbagai bisnis berbasis web lainnya. Strategi mereka sederhana, yakni meng-hack dan menahan proses transaksi rekening untuk sebuah tebusan sebesar 40.000 dollar. Didakwa menyebabkan kerusakan langsung lebih dari 2 juta poundstarling dan kerusakan-kerusakan tidak langsung sekitar 40 juta poundstarling. Dalam bulan Oktober 2007, trio itu dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.

A.Kesimpulan
Dari analisis kasus mengenai kejahatan Cybercrime di atas dapat kami simpulakan terkait dengan obyek dan ruang lingkup kejahatannya sebagai berikut :

1. Obyek
a) Kejahatan : cybercrime tergolong kejahatan white collar crime dan pada kasus itu tergetnya ditujukan untuk menyerang pemerintah Agiant Government (KPU)

b) Penjahat dan Korban Kejahatan:
• Penjahat: dani fimasyah memiliki intelektual tinggi dan para peretas
• Koban: computer KPU/situs KPU

c) Reaksi masyarkat; Pihak pemilik sistem dalam hal ini KPU juga perlu diminta pertanggung jawabannya kepada publik dan dihadapan hukum atas keteledorannya telah lalai dalam menjamin keamanan sistem milik umum tersebut.

B. Saran
Untuk mengungkap kejahatan komputer diperlukan ahli-ahli yang dapat melakukan komputer forensik untuk mendapatkan bukti-bukti digital tindak kejahatan komputer. Untuk itu perlu dibuat hukum yang mengatur kejahatan dalam bidang ini. Di banyak negara maju, Cybercrime diperlakukan sebagai bentuk kejahatan baru dan penanganannya juga menggunakan suatu undang – undang tersendiri (cybercrime law).

Dalam konteks kerangka hukum di bidang cyber, dikenal cyberlaws, yakni serangkaian undang – undang yang mengatur masalah yang berkaitan dengan pemanfaatan Komputer, Teknologi Informasi, Internet, dan Telekomunikasi.Dengan demikian sudah saatnya pembuat Undang – Undang (DPR dan Pemerintah) mulai membuka diri dan memikirkan perlu segera dibuatnya cybercrime law.Indonesia memiliki permasalahan mendasar dalam pengembangan hukum.Sehingga permasalahan cybercrime masih menjadi isu elit di kalangan praktisi teknologi informasi

Sumber: http://apriana21.blogspot.com/2013/03/contoh-contoh-kasus-kejahatan-komputer.html

Sponsored content



Kembali Ke Atas  Message [Halaman 1 dari 1]

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik