Tugas Kampus Ku
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Tugas Kampus untuk DosenKu Mr. Muhamad Danuri, M.Kom


You are not connected. Please login or register

tugas II-Permslahan yang terjadi pada E-commerce

+11
dyan apsari
AINUL YAQIN
much hidayatullah
Bejo Kabul
Budiyanto
must_edy
DIAR SISWI ANGGRAENI
kartika rukmi
Nazyihun
dwi yuliana
admin
15 posters

Go down  Message [Halaman 1 dari 1]

admin

admin
Admin

di Kumpul disini

https://tugasku.forumid.net

2tugas II-Permslahan yang terjadi pada E-commerce Empty aturan-aturan nettiquetti Sun Apr 15, 2012 6:23 pm

dwi yuliana

dwi yuliana

Aturan-aturan netiquette
Berikut ini adalah aturan netiquette:

1.Buatlah pesan-pesan yang singkat dan padat.
Gunakan tata bahasa, ejaan, dan tanda baca yang
benar.
2.Berhati-hatilah ketika menggunakan sarkasme dan humor, karena hal tersebut dapat menimbulkan kesalahpahaman.
3.Berlakulah sopan. Hindari penggunaan bahasa yang kasar.
4.Bacalah kembali pesan/tulisan yang Anda buat sebelum Anda kirim/posting.
5.Gunakan penjelasan subjek yang bermakna.
6.Jangan menggunakan huruf kapital untuk seluruh isi pesan karena Anda akan dianggap sedang berteriak ataupun marah.
7.Gunakan ikon emosi (emoticon) untuk mengekspresikan emosi Anda.
8.Gunakan singkatan dan akronim untuk frase-frase seperti by the way (BTW), for your information (FYI), thank you very much (TYVM), dan lain-lain.
sumber: Buku Discovering Computers Fundamental Edisi 3
cheers cheers cheers

Tidak ada layanan after service atau kebijakan perusahaan
Posted: 13 April 2011 in 5 masalah e-commerce
0
Ini sangat fatal, karena pelnggan butuh diperhatikan dan butuh informasi tentang produk nya secara rinci, ataupun menyangkut tentang kebijakan perusahaan. Sebaiknya perlu diperhatikan secra detail tentang point ini, agar lagi-lagi pelanggan tidak lari tunggang langgang ke situs lain.
  1. [list]

3tugas II-Permslahan yang terjadi pada E-commerce Empty Tugas 2 (Permasalahan E-Commerce) Mon Apr 16, 2012 8:26 am

Nazyihun

Nazyihun

Nama : Muhammad Nasyihun Amin
Nim : 10010874

http://www.nazyihun-adhitya.blogspot.com

PERMASALAHAN YANG TERJADI PADA E-COMMERCE

lol! Klik Disini lol! :

http://www.nazyihun-adhitya.blogspot.com

4tugas II-Permslahan yang terjadi pada E-commerce Empty Tugas II Mon Apr 16, 2012 8:53 am

kartika rukmi

kartika rukmi

Nama : Kartika Rukmi
NIM : 10010870

Permasalahan E-COMMERCE Di Indonesia

KLIK DISINI....:



Terakhir diubah oleh kartika rukmi tanggal Tue Apr 17, 2012 12:24 pm, total 2 kali diubah

DIAR SISWI ANGGRAENI

DIAR SISWI ANGGRAENI

PERMASALAHAN YANG TERJADI PADA E-COMMERCE

Infrastruktur eCommerce di Indonesia Di Indonesia, masalah cyberlaw merupakan hal yang baru. Kelihatannya kita masih tertinggal dari negara-negara tetangga kita seperti Singapore dan Malaysia. Tentunya ada usaha-usaha untuk mengejar ketinggalan ini. Infrastruktur eCommerce di Indonesia Berikut ini adalah evaluasi dari infrastruktur eCommerce yang ada di Indonesia.National eCommerce center Di Indonesia saat ini belum ada suatu pusat eCommerce yang bersifat nasional. Adanya pusat eCommerce dapat digunakan sebagai sumber referensi atau acuan bagi pelaku dan end user dari eCommerce dan juga tempat untuk mengembangkan penelitian.Public Key Infrastructure Saat ini belum banyak infrastruktur yang siap digunakan untuk eCommerce. Sebagai contoh, pada saat report ini ditulis, public key server yang sudah dapat digunakan oleh umum yang berada di Indonesia baru ada satu (di lab kami1) dan sifatnya masih riset dan belum fully production. Tentu saja pemakai bisa menggunakan public key server yang berada di luar negeri (seperti yang berada di MIT atau Verisign). Akan tetapi penggunaan key server di luar negeri untuk transaksi di dalam negeri menjadi aneh dan membebani link dari Indonesia ke luar negeri yang sudah saturasi.Bank, Financial Institutions, Bank, financial institutions, insurance memiliki peran penting. Sayangnya komponenInsurance ini belum banyak yang siap melakukan eCommerce. Beberapa bank sudah mulai menyelenggarakan electronic banking dan bahkan ada yang mulai menggunakan Internet banking (seperti BII2, Bank Lippo, dan Bank Bali3). Sistem perbankan di Indonesia juga menyulitan untuk melakukan transaksi dengan menggunakan mata uang lain, seperti misalnya dengan menggunakan mata uang Dolar Amerika (US Dollar). Sebagai contoh, apabila ada sebuah electronic shop (eshop) menjual dagangannya seharga US$5 kepada seorang pelanggan di luar negeri, maka akan sulit untuk menguangkan US$5 tersebut. Untuk melakukan transaksi dengan credit card, uang sebesar itu kurang efektif. Sementara penggunaan check juga menyulitkan. Untuk menguangkan cheque US$5 membutuhkan waktu yang cukup lama (berminggu- minggu) dan dikenakan service charge yang cukup besar. Sehingga akibatnya akan menyulitkan untuk melakukan transaksi electronic secara kecil-kecilan.Government agencies Pemerintah harus siap agar eCommerce dapat berjalan. Beberapa departemen, lembaga, dan badan yang harus siap antara lain: • Pabean (customs). Kelihatannya sudah ada usaha untuk menggunakan EDI. • Departemen Keuangan • Biro Pusat Statistik. Sudah terhubung ke Internet. 1. ic.vlsi.itb.ac.id using PKS http://web.mit.edu/marc/www/pks/pks.html 2. <http://www.bii.co.id> 3. <http://www.bankbali.co.id> Mengimplementasikan Electronic Commerce di Indonesia 11
12. Infrastruktur eCommerce di Indonesia • Bakosurtanal1. Penyedia informasi dalam bentuk peta. • Badan Standarisasi yang memberikan arahan tentang standar-standar yang dapat digunakan di Indonesia. Sebagai contoh, di Amerika Serikat mengeluarkan standar untuk Digital Signature (DSS): <http://csrc.nist.gov/encryption>Security agencies Keamanan merupakan komponen yang vital dalam pelaksanaan eCommerce. Masih banyak yang belum menyadari bahwa keamanan (security) merupakan sebuah komponen penting yang tidak murah. Saat ini masih banyak yang menganggap keamanan for granted. Security agencies yang berhubungan dengan masalah keamanan informasi di Indonesai masih langka. Saat ini hanya ada Indonesian Center of (Computer) Emergency Response Team (ID-CERT)2. Security Incident Response Team (SIRT) seperti IDCERT sangat dibutuhkan. Di linkungan Asia Pacific, para CERT dan SIRT bergabung dalam bentuk koordinasi dengan APSIRC (Asia Pacific Security Incident Response Coordination) yang merupakan bagian dari Asia Pacific Networking Group (APNG)3. Di sisi pemerintah, peranan Lembaga Sandi Negara sangat penting. Lembaga ini bekerjasama dengan perguruan tinggi dan institusi lainnya untuk mengembangkan keamanan. Selain organisasi IDCERT dan lembaga pemerintah seperti Lembaga Sandi Negara, masih dibutuhkan konsultan yang bergerak dalam bidang keamaman. Konsultan inilah yang terjun langsung membantu para pelaku dan pengguna eCommerce. Pekerjaan yang dilakukan sangat banyak (lahan masih lebar) dan membutuhkan bantuan dari semua pihak.Network Providers Di Indonesia, ada lebih dari 20 Internet Service Provider (ISPs) / Penyedia Jasa Internet (PJI) yang aktif. Para PJI ini tergabung dalam asosiasi yang disebut APJII4. Link ke luar Indonesia saat ini diberikan oleh Indosat5 dan Satelindo6. Kesuksesan eCommerce bergantung kepada kenyamanan penggunaan sistem. Hubungan Internet ke luar Indonesia masih dapat dikatakan lambat, dan tidak nyaman. Link yang lambat ini sering menimbulkan timeouts sehingga beberapa servis menjadi terganggu. Ada kasus dimana kelambanan link Internet menyebabkan kesulitan untuk mengembangkan Internet Banking. Apabila seorang pemakai gagal untuk memberikan identifikasinya dalam beberapa kali mencoba (misalnya tiga kali gagal memberikan password karena link lambat sehingga timeout), maka account yang bersangkutan tidak dapat diakses secara online. Untungnya di dalam Indonesia sendiri sudah ada usaha untuk mengadakan Internet Exchange, IIX, sehingga hubungan antar ISP di Indonesia tidak perlu ke luar negeri seperti sebelumnya dan kecepatan link antar ISP menjadi lebih tinggi. 1. <http://www.bakosurtanal.go.id> 2. <http://www.paume.itb.ac.id/rahard/id-cert> 3. <http://www.apng.org> 4. <http://www.apjii.or.id> 5. <http://www.indosat.co.id> 6. <http://www.satelindo.co.id>12 Mengimplementasikan Electronic Commerce di Indonesia
13. Topik-topik lain Topik-topik lain Penggunaan media elektronik mengundang perubahan pada sistem yang sudah lama kita gunakan. Beberapa topik yang membutuhkan pembahasan yang lebih mendalam antara lain.Sumber Daya Manusia Nampaknya masalah sumber daya manusia yang menguasai bidang eCommerce ini masih minim di Indonesia. Jangankan di Indonesia, di luar negeri pun hal ini masih menjadi masalah yang cukup serius. Untuk itu perlu digalang usaha-usaha untuk mendapatkan SDM baru dan meningkatkan kualitas SDM yang sudah ada sehingga kita mampu bersaing di dunia global. Salah satu kendala di Indonesia adalah masalah ketersediaan informasi, seperti tersedianya buku-buku referensi, journal, majalah yang membahas masalah eCommerce. Kalaupun ada, harganya di luar jangkauan. Salah satu cara yang ditempuh penulis adalah membuat buku dalam bahasa Indonesia, seperti misalnya [16]. Adanya usaha untuk memperbanyak dan meningkatkan SDM dalam bentuk pendidikan yang formal perlu ditingkatkan. Usaha-usaha yang dapat dilakukan adalah dengan menyediakan kuliah yang mendukung topik-topik eCommerce atau dengan menyelenggarakan workshop, seminar, pelatihan dengan topik tersebut. Bahkan penulis lebih jauh lagi mengusulkan adanya program studi yang khusus mendalami masalah eCommerce ini. Penutup Seperti telah disajikan dalam report ini, banyak masalah yang menghambat perkembangan eCommerce. Selain masalah penguasaan teknologi, ada juga masalah yang bersifat non-teknis. Kesemua masalah tersebut diharapkan dapat diselesaikan atau dapat diterima (live with it). Indonesia kelihatannya masih tertinggal dalam hal penguasaan eCommerce ini. Usaha- usaha untuk memperkecil ketinggalan dan meningkatkan kemampuan di bidang eCommerce perlu medapat dukungan dari semua pihak (pemerintah, pelaku bisnis, dan pengguna). Berhubung dunia eCommerce ini berkembang dengan cepat, informasi yang diberikan dalam dokumen ini mungkin sudah kadaluwarsa, atau link-link yang diberikan sudah berpindah tempat.


Dalam bidang perdagangan, internet mulai banyak dimanfaatkan sebagai media aktivitas bisnis terutama karena kontribusinya terhadap efisiensi. Aktivitas perdagangan melalui media internet ini populer disebut dengan electronic commerce (e-commerce).

Dalam kenyataannya, banyak kendala yang dihadapi dalam pengembangan e-commerce ini seperti ketidak jelasan hukum antara pelaku E-Commerce. E-Commerce adalah perdagangan yang menggunakan mekanisme elektronik yang ada dijaringan internet, oleh sebab itu bila kita membahas aspek hukum tentang E-Commerce maka ruang lingkup pembicaraan kita tetap akan membahas tentang hukum internet.

Seperti kita ketahui bahwa internet adalah dunia virtual yang memiliki komunitas yang sangat khas, yaitu tentang bagaimana aplikasi teknologi komputer yang berlangsung secara online pada saat sipengguna internet menekan atau telah terkoneksi dengan jaringan internet yang ada. Maka dalam konteks ini pula maka aspek hukum yang melekat terhadap mekanisme E-Commerce adalah berinteraksi dengan aplikasi jaringan internet yang digunakan oleh pihak yang melakukan transaksi melalui sistem E-Commerce.

Perbincangan mengenai electronic commerce, yang biasa disebut e-commerce, tampaknya tidak ada hentinya di Indonesia. Perkembangan bisnis via internet ini semakin diminati. Berbagai seminar dan kajian bertemakan e-commerce diselenggarakan dari sudut-sudut kampus sampai hotel berbintang. Bahkan, ada tuntutan yang semakin besar untuk segera mengatur e-commerce ini dalam suatu peraturan perundang-undangan.

Tentunya, perkembangan e-commerce ini tidak serta merta bebas masalah. Berbagai permasalahan hukum ditemui dalam e-commerce ini, termasuk mengenai hubungan hukum antar para pelakunya. Hukum harus dapat menegaskan secara pasti hubungan-hubungan hukum dari para pihak yang melakukan transaksi e-commerce itu. Namun sayangnya, dalam konteks hukum Indonesia, ketegasan hubungan hukum itu belumlah diatur.

Dalam permasalahan pembayaran transaksi e-commerce yang menggunakan charge card atau credit card, timbul permasalahan hukum, apakah pembayaran yang dilakukan dengan charge card/credit card merupakan pembayaran mutlak, ataupun pembayaran bersyarat kepada penjual barang. Permasalahan itu muncul jika pemegang kartu (card holder) menolak bertanggung jawab atas pelaksanaan pembayaran atas beban charge card/credit card miliknya dengan berbagai alasan. Misalnya, karena alasan barang yang dibeli mengandung cacat, ataupun karena alasan nomor kartu kredit tersebut dipergunakan oleh orang yang tidak berhak dengan cara membelanjakannya di berbagai virtual store di internet.

Permasalahan lainnya, apakah pemegang kartu kredit (card holder) mempunyai hak untuk membatalkan pembayaran yang telah dilakukannya, dengan meminta supaya perusahaan penerbit kartu (card issuer) tidak melaksanakan pembayaran atas tagihan yang dilakukan oleh pedagang yang menerima pembayaran dengan kartu.

Dalam bidang hukum misalnya, hingga saat ini Indonesia belum memiliki perangkat hukum yang mengakomodasi perkembangan e-commerce. Padahal pranata hukum merupakan salah satu ornamen utama dalam bisnis. Dengan tiadanya regulasi khusus yang mengatur mengatur perjanjian virtual, maka secara otomatis perjanjian-perjanjian di internet tersebut akan diatur oleh hukum perjanjian non
elektronik yang berlaku.

Hukum perjanjian Indonesia menganut asas kebebasan berkontrak berdasarkan pasal 1338 KUHPerd. Asas ini memberi kebebasan kepada para pihak yang sepakat untuk membentuk suatu perjanjian untuk menentukan sendiri bentuk serta isi suatu perjanjian. Dengan demikian para pihak yang membuat perjanjian dapat mengatur sendiri hubungan hukum diantara mereka.

Sebagaimana dalam perdagangan konvensional, e-commerce menimbulkan perikatan antara para pihak untuk memberikan suatu prestasi. Implikasi dari perikatan itu adalah timbulnya hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pihak yang terlibat.

Didalam hukum perikatan Indonesia dikenal apa yang disebut ketentuan hukum pelengkap. Ketentuan tersebut tersedia untuk dipergunakan oleh para pihak yang membuat perjanjian apabila ternyata perjanjian yang dibuat mengenai sesuatu hal ternyata kurang lengkap atau belum mengatur sesutu hal. Ketentuan hukum pelengkap itu terdiri dari ketentuan umum dan ketentuan khusus untuk jenis perjanjian tertentu.

Jual-beli merupakan salah satu jenis perjanjian yang diatur dalam KUHPerd, sedangkan e-commerce pada dasarnya merupakan model transaksi jual-beli modern yang mengimplikasikan inovasi teknologi seperti internet sebagai media transaksi. Dengan demikian selama tidak diperjanjikan lain, maka ketentuan umum tentang perikatan dan perjanjian jual-beli yang diatur dalam Buku III KUHPerd berlaku sebagai dasar hukum aktifitas e-commerce di Indonesia. Jika dalam pelaksanaan transaksi e-commerce tersebut timbul sengketa, maka para pihak dapat mencari penyelesaiannya dalam ketentuan tersebut.

Permasalahan Hukum e-Commerce

Akan tetapi permasalahannya tidaklah sesederhana itu. E-commerce merupakan model perjanjian jualbeli dengan karakteristik dan aksentuasi yang berbeda dengan model transaksi jual-beli konvensional, apalagi dengan daya jangkau yang tidak hanya lokal tapi juga bersifat global. Adaptasi secara langsung ketentuan jual-beli konvensional akan kurang tepat dan tidak sesuai dengan konteks e-commerce. Oleh karena itu perlu analisis apakah ketentuan hukum yang ada dalam KUHPerd dan KUHD sudah cukup relevan dan akomodatif dengan hakekat e-commerce atau perlu regulasi khusus yang mengatur tentang e-commerce.

Beberapa permasalahan hukum yang muncul dalam bidang hukum dalam aktivitas e-commerce, antara lain:

1. otentikasi subyek hukum yang membuat transaksi melalui internet;
2. saat perjanjian berlaku dan memiliki kekuatan mengikat secara hukum ;
3. obyek transaksi yang diperjualbelikan;
4. mekanisme peralihan hak;
5. hubungan hukum dan pertanggungjawaban para pihak yang terlibat dalam transaksi baik penjual, pembeli, maupun para pendukung seperti perbankan, internet service provider (ISP), dan lain-lain;
6. legalitas dokumen catatan elektronik serta tanda tangan digital sebagai alat bukti;
7. mekanisme penyelesaian sengketa;
8. pilihan hukum dan forum peradilan yang berwenang dalam penyelesaian sengketa.

Praktisi teknologi informasi (TI) Roy Suryo pernah menyebutkan sejumlah warnet (warung internet) di Yogyakarta menyediakan sejumlah nomor kartu kredit yang dapat dipergunakan para pelanggannya untuk berbelanja di toko maya tersebut. Sementara itu, Wakil Ketua Kompartemen Telematika Kadin, Romzy Alkateri, pernah mengungkapkan pengalamannya.

Ia pernah ditagih beberapa kali atas suatu transaksi jasa hosting yang dilakukannya dengan sebuah penyedia web hosting di luar negeri. Padahal, ia mengaku sudah membayar jasa hosting tersebut dengan menggunakan kartu kredit. Lebih jauh lagi, ia pun beberapa kali meminta pihak issuer untuk tidak melakukan pembayaran tersebut karena merasa tidak melakukan transaksi jasa hosting lebih dari satu kali.

Dari berbagai kasus penipuan kartu kredit seperti di atas, tentunya selain pihak card holder, pihak merchant juga akan dirugikan. Apabila card holder menyangkal telah melakukan transaksi menggunakan charge card/credit card melalui internet, maka pihak issuer tidak akan melakukan pembayaran, baik kepada merchant ataupun pihak jasa payment services. Di Amerika, biasanya untuk sejumlah nilai transaksi tertentu, kerugian tersebut ditanggung secara bersama oleh merchant dan pihak jasa payment services.


PERBANDINGAN DENGAN REGULASI DI INGGRIS

Permasalahan seperti diatas, ternyata telah diatur di Inggris yang didasarkan pada putusan pengadilan dalam perkara In Re Charge Sevices Limited. Perkara tersebut berisi suatu analisis yuridis mengenai hubungan-hubungan hukum yang tercipta apabila suatu card digunakan untuk melakukan pembayaran.

Dalam putusan tersebut, yang merupakan leading case di Inggris, hakim Millet J memutuskan pembayaran dengan charge card/credit card adalah pembayaran mutlak, bukan pembayaran bersyarat kepada pihak merchant.
Selain itu Millet juga berpendapat, dalam penggunaan kartu, secara serempak bekerja tiga perjanjian
yang satu sama lain saling terpisah, yaitu:

1. Perjanjian penjualan barang dan/atau jasa antara pedagang.
2. Perjanjian antara pedagang dan perusahaan penerbit kartu yang berdasarkan perjanjian itu pedagang yang bersangkutan setuju untuk menerima pembayaran yang menggunakan kartu.
3. Perjanjian antara issuer dengan card holder.

Selama ini penggunaan charge card/credit card di internet, ataupun di berbagai merchant secara offline, seperti di berbagai pusat perbelanjaan memang rawan dari penyalahgunaan. Kerawanan ini terjadi sebab pihak merchant dapat memperoleh nomor kartu kredit beserta masa berlakunya yang tentunya dapat digunakan untuk melakukan transaksi e-commerce.

Sangat disayangkan, sistem verifikasi yang ada selama ini tidak menggunakan tambahan pengaman, misalnya saja Personal Indentification Number (PIN) yang hanya diketahui oleh pemilik kartu. Untuk itu, pemerintah seyogyanya memberikan pengawasan dengan mewajibkan diadakannya suatu pendaftaran terhadap segala kegiatan yang menyangkut kepentingan umum. Termasuk di dalamnya, pendaftaran atas usaha-usaha elektronik (e-business) yang berupa virtual shops ataupun virtual services lainnya.

Selain itu perlu diatur pula, pelaku bisnis di dalam cyberspace, khususnya yang memiliki target konsumen masyarakat Indonesia, seyogyanya adalah subjek hukum yang berbentuk badan hukum. Perseroan Terbatas (PT). Perlunya ketentuan ini dikarenakan pertanggungjawaban di dalam sebuah PT telah ditentukan secara jelas dan tegas yang tercantum di dalam anggaran dasarnya. Secara umum, pertanggungjawaban itu telah ditentukan dalam UU No. 1 Tahun 1995.

Dengan bentuk PT ini, diharapkan dapat tercapai suatu kepastian hukum, khususnya dalam hal pertanggungjawaban dari pihak pelaku e-business kepada konsumen. Namun kita pun harus menyadari, internet sebagai suatu dunia maya yang bersifat borderless, tanpa adanya suatu pemegang otoritas tertinggi di dalamnya, tentu akan sangat sulit untuk diregulasi.

PERLINDUNGAN KEPENTINGAN KONSUMEN

Ada beberapa permasalahan terhadap konsumen yang dapat disoroti akibat tidak jelasnya hubungan hukum dalam transaksi e-commerce:

Pertama, mengenai penggunaan klausul baku. Sebagaimana kita ketahui, dalam kebanyakan transaksi di cyberspace ini, konsumen tidak memiliki pilihan lain selain tinggal meng-click icon yang menandakan persetujuannya atas apa yang dikemukakan produsen di website-nya, tanpa adanya posisi yang cukup fair bagi konsumen untuk menentukan isi klausul.

Kedua, bagaimana penyelesaian sengketa yang timbul. Para pihak dapat saja berada pada yurisdiksi peradilan di negara yang berbeda. Sementara perdebatan mengenai yurisdiksi penyelesaian sengketa e-commerce ini tampaknya masih akan cukup panjang, selama masa penentuan saat terjadi dan di mana terjadinya perjanjian e-commerce masih terus menjadi perdebatan pula.

Selain itu, diperlukan pula suatu sistem dan mekanisme penyelesaian sengketa khusus untuk transaksitransaksi e-commerce yang efektif dan murah. Bagaimana langkah yang harus ditempuh, misalnya, oleh seorang WNI yang membeli buku seharga AS$200 di amazon.com untuk mengajukan gugatan atas wanprestasi situs tersebut di muka pengadilan Amerika. Penyelesaian semacam ini tentunya akan menghabiskan dana berkali lipat dari transaksi yang dilakukannya.

Hal lainnya adalah masalah keamanan dan kerahasiaan data si konsumen. Hal ini berkaitan juga dengan privasi dari kalangan konsumen. Seorang praktisi TI Arianto Mukti Wibowo pernah mengemukakan, penggunaan cookies pada beberapa browser seperti internet explorer dari Microsoft telah memungkinkan sistem pada website mengenali pelanggan, dan bahkan pola belanja yang dilakukan si pelanggan tanpa disadari oleh si pelanggan.

Contohnya saja untuk konsumen yang telah melakukan beberapa kali pembelian buku di amazon.com, situs tersebut akan berusaha membuat pola untuk mengenali jenis/topik buku-buku kesukaan customernya dengan cara meletakkan cookies ke dalam hard-drive si customer. Suatu ketika, saat si customer itu membuka situs amazon, sistem amazon akan menawarkan jenis/topik yang diperkirakan menjadi kesukaan customer.

Mungkin bagi beberapa kalangan, praktek sebagaimana disebutkan di atas dianggap membantu pihaknya dalam melakukan pencarian buku sesuai dengan topik yang disukainya. Namun sebenarnya, di sinilah letak adanya privacy intrusion tersebut. Kebiasaan dan hobi seseorang, bahkan hal-hal yang sangat pribadi, mungkin saja tereksploitasi.


sumber : www.gudang-hukum.cc.co

6tugas II-Permslahan yang terjadi pada E-commerce Empty Tugas II Tue Apr 17, 2012 11:09 am

must_edy



Edi Susanto
10010860


PELUANG DAN HAMBATAN E-COMMERCE DI INDONESIA


E-commerce dapat diartikan sebagai penggunaan media elektronik untuk melakukan perniagaan/perdagangan. Dimana pengertian secara khusus adalah penggunaan internet untuk melakukan perniagaan. E-commerce disukai karena kenyamanannya dalam melakukan transaksi.

E-commerce memiliki peluang seperti berikut:
Pasar Indonesia yang besar Pasar di Indonesia memiliki beberapa keuntungan seperti jumlah penduduk Indonesia yang besar, masih banyaknya masyarakat yang belum terjangkau oleh Internet, jumlah pengguna Internet masih sekitar 5 juta orang, market belum saturasi, dan rentang fisik yang lebar merupakan potensi e-commerce yang baik.

Layanan yang khas Indonesia Sekarang sudah terdapat banyak sekali layanan yang khas Indonesia dan mungkin jarang dapat kita temukan di negara lain, contohnya : masyarakat Indonesia gemar berbicara (tapi kurang suka menulis / dokumentasi). Hal ini menimbulkan banyaknya layanan seperti wartel & warnet, SMS, berganti-ganti handphone (lifestyle?), games, kuis dsb. Karena banyaknya layanan seperti yang telah disebutkan sebelumnya maka terbuka berbagai peluang e-comerce yang “khas” Indonesia seperti SMS-based applications dan nonton TV dengan chatting.

Tapi seiring dengan semakin berkembangnya peluang e-commerce di Indonesia, ternyata masih banyak hambatan yang harus kita hadapi jika kita ingin membuka usaha di bidang e-commerce ini.

Infrastruktur Telekomunikasi di Indonesia masih terbatas dan harganya masih relatif lebih mahal, padahal e-commerce bergantung kepada infrastruktur telekomunikasi. Peluang yang bisa didapatkan disini adalah dengan melakukan deregulasi, yang akan mendorong munculnya bisnis baru.

Delivery Channel. Pengiriman barang masih ditakutkan hilang di jalan. Masih banyak “tikus”. Ketepatan waktu dalam pengiriman barang yang masih diragukan. Jangkauan daerah pengiriman barang yang masih relatif kecil. Kita bisa mendapatkan peluang di bidang ini dengan mencoba membuat jasa pengiriman barang yang terpercaya.

Kultur & Kepercayaan. Orang Indonesia belum (tidak?) terbiasa berbelanja dengan menggunakan catalog (apalagi secara online). Masih harus secara fisik melihat / memegang barang yang dijual. Kepercayaan antara penjual & pembeli masih tipis (dengan sistem online). Kepercayaan kepada pembayaran elektronik masih kurang. Penggunaan kartu kredit masih terhambat. Model bisnis yang sesuai dengan kultur orang Indonesia, seperti membuat sistem pembayaran baru,misalnya pembayaran melalui pulsa handphone merupakan peluang yang sangat baik untuk mengatasi masalah ini.

Munculnya Jenis Kejahatan Baru. Penggunaan kartu kredit curian / palsu. Penipuan melalui SMS, kuis. Kurangnya perlindungan kepada konsumen. Kurangnya kesadaran (awareness) akan masalah keamanan.
Kesimpulan dari artikel ini adalah meskipun memiliki banyak hambatan, e-commerce tidak dapat dihindari karena merupakan tuntutan dari masyarakat yang sudah semakin berkembang. Masih banyaknya peluang dalam e-commerce. Masih banyak hambatan, namun semua hambatan bisa diubah menjadi peluang yang sangat baik.

sumber:http://www.cert.or.id/~budi/presentation/e-commerce-indonesia.ppt

Budiyanto

Budiyanto

Permasalahan Pada Dunia E-commerce di Indonesia


Kelihatannya, Indonesia bukan hanya terkenal akan pasar mobile-nya yang besar, namun juga apapun yang berhubungan dengan sosial, e-commerce dan games. Banyak orang yang tertarik dengan e-commerce di Indonesia, tahun lalu adalah tahunnya e-commerce, ditandai dengan diluncurkannya lebih dari 20 perusahaan e-commerce. Dan tentu saja banyak yang kemudian gagal, menyisakan para pemain yang telah mapan seperti Rakuten, TokoBagus, Plasa, Berniaga, Kemana, Tokopedia, dll.

Namun sejauh ini, belum ada yang cukup sukses di pasar yang sangat luas dan penuh kesempatan ini. Ada beberapa masalah yang mereka hadapi dalam menjalankan usahanya, saya akan coba membahas sebagian dari permasalahan tersebut.

Perilaku

Pertama-tama, belanja online bukanlah sesuatu yang baru bagi orang Indonesia yang tinggal di kota besar, mereka telah mengetahui tentang hal ini namun entah kenapa tidak dilakukan. Mengapa? Dari hasil riset kami baru-baru ini, sebagian besar orang Indonesia masih kurang mempercayai situs-situs e-commerce, bukan tentang keamanan dari berbelanja online yang tidak mereka percayai namun justru merchant-nya. Mereka takut ditipu, selain itu kurangnya kredibilitas/reputasi yang diberikan oleh pasar semakin memperburuk keadaan.

Sarana Pembayaran

Tahun lalu, payment gateway bisa dibilang nyaris tidak ada sama sekali. Namun kemudian muncul Doku dan Unik, juga IndoMog yang merangkul beberapa mitra untuk penyebaran konten. Dan juga beberapa payment gateway muncul dari bank, carriers, dan produsen handset, tentunya akan semakin banyak penawaran yang datang dari layanan pembayaran untuk digunakan oleh startup. Namun kita harus menunggu dan mencoba layanan yang sudah ada, sampai menemukan yang cocok dan bisa berjalan di Indonesia.

Mobile

Mobile merupakan pasar yang besar di Indonesia, namun belum ada perusahaan e-commerce yang melakukan sesuatu yang signifikan bagi para pengguna mobile mereka, kecuali perusahaan seperti Tokobagus, yang itu pun membutuhkan waktu lama sebelum mereka meluncurkan sebuah aplikasi BlackBerry. Pasar para pengguna e-commerce memang ada di mobile, namun sebagian besar e-commerce startup lebih memperhatikan situs yang diakses dari desktop mereka dibandingkan memberikan layanan yang bagus melalui mobile shopping. Bila ada yang bisa memecahkan masalah ini, maka hal itu bisa menjadi standar baru untuk perkembangan e-commerce.

Sarana Logistik

Sebagian besar e-commerce startup tidak memperhatikan poin ini, “kami hanya menyediakan pasar, bukan logistik” adalah alasan klasik yang disampaikan, namun bila sebuah perusahaan e-commerce ingin sukses, logistik adalah hal yang wajib. Memang benar, Anda menjalankan perusahaan “online”, namun e-commerce tetaplah COMMERCE (perdagangan) yang menggunakan internet. Dan salah satu bagian dari perdagangan tersebut adalah logistik, cara mendistribusikan dan mengirimkan barang langsung ke pembeli! Hal ini merupakan permasalahan bagi sebagian besar perusahaan, menemukan metode operasional dari awal hingga akhir, dari ujung ke ujung, dari mulai merambah laman mencari barang, membayar, keamanan dan pengiriman barang.

Peraturan

Nah, ini yang menyedihkan, di saat indutri bertumbuh dengan cepat, pemerintah Indonesia sedang merencanakan untuk menerbitkan peraturan yang melarang siapapun menangani pengiriman uang, dan hal ini bisa memperlambat kemajuan industri. Kami baru saja mengetahui hal ini, dan akan menuliskannya di artikel yang lain. Pasti menarik (ya, saya bersikap sarkastik dalam hal ini).
sumber: dailysocial.net/2011/06/24/permasalahan-pada-dunia-e-commerce-di-indonesia/

Bejo Kabul

Bejo Kabul

Permasalahan Pada Dunia E-commerce di Indonesia

Ada beberapa masalah yang mereka hadapi dalam menjalankan usahanya, saya akan coba membahas sebagian dari permasalahan tersebut.
Perilaku
Pertama-tama, belanja online bukanlah sesuatu yang baru bagi orang Indonesia yang tinggal di kota besar, mereka telah mengetahui tentang hal ini namun entah kenapa tidak dilakukan. Mengapa? Dari hasil riset kami baru-baru ini, sebagian besar orang Indonesia masih kurang mempercayai situs-situs e-commerce, bukan tentang keamanan dari berbelanja online yang tidak mereka percayai namun justrumerchant-nya. Mereka takut ditipu, selain itu kurangnya kredibilitas/reputasi yang diberikan oleh pasar semakin memperburuk keadaan.
Sarana Pembayaran
Tahun lalu, payment gateway bisa dibilang nyaris tidak ada sama sekali. Namun kemudian muncul Doku dan Unik, juga IndoMog yang merangkul beberapa mitra untuk penyebaran konten. Dan juga beberapapayment gateway muncul dari bank, carriers, dan produsen handset, tentunya akan semakin banyak penawaran yang datang dari layanan pembayaran untuk digunakan oleh startup. Namun kita harus menunggu dan mencoba layanan yang sudah ada, sampai menemukan yang cocok dan bisa berjalan di Indonesia.
Mobile
Mobile merupakan pasar yang besar di Indonesia, namun belum ada perusahaan e-commerce yang melakukan sesuatu yang signifikan bagi para pengguna mobile mereka, kecuali perusahaan seperti Tokobagus, yang itu pun membutuhkan waktu lama sebelum mereka meluncurkan sebuah aplikasi BlackBerry. Pasar para pengguna e-commerce memang ada di mobile, namun sebagian besar e-commerce startup lebih memperhatikan situs yang diakses dari desktop mereka dibandingkan memberikan layanan yang bagus melalui mobile shopping. Bila ada yang bisa memecahkan masalah ini, maka hal itu bisa menjadi standar baru untuk perkembangan e-commerce.
Sarana Logistik
Sebagian besar e-commerce startup tidak memperhatikan poin ini, “kami hanya menyediakan pasar, bukan logistik” adalah alasan klasik yang disampaikan, namun bila sebuah perusahaan e-commerceingin sukses, logistik adalah hal yang wajib. Memang benar, Anda menjalankan perusahaan “online”,namun e-commerce tetaplah COMMERCE (perdagangan) yang menggunakan internet. Dan salah satu bagian dari perdagangan tersebut adalah logistik, cara mendistribusikan dan mengirimkan barang langsung ke pembeli! Hal ini merupakan permasalahan bagi sebagian besar perusahaan, menemukan metode operasional dari awal hingga akhir, dari ujung ke ujung, dari mulai merambah laman mencari barang, membayar, keamanan dan pengiriman barang.
Peraturan
Nah, ini yang menyedihkan, di saat indutri bertumbuh dengan cepat, pemerintah Indonesia sedang merencanakan untuk menerbitkan peraturan yang melarang siapapun menangani pengiriman uang, dan hal ini bisa memperlambat kemajuan industri


SUMBER : dailysocial.net/2011/06/24/permasalahan-pada-dunia-e-commerce-di-indonesia/

much hidayatullah

much hidayatullah

Nama : M.Hidayatullah
NIM : 10010824



Pengertian , Manfaat dan Permasalahan/Hambatan pada E-Commerce:

AINUL YAQIN

AINUL YAQIN

E-Commerce : Hambatan dan Peluang
Pengimplementasian e-commerce di Indonesia masih harus menempuh jalan yang panjang dan berliku. Berbagai hambatan yang ada dalam pengimplementasiannya dapat berupa teknis dan non-teknis yang kesemua itu membutuhkan kerjasama yang utuh antara pemerintah, pengembang dari e-commerce, pebisnis dan para konsumen pemanfaatnya. Seperti produk-produk teknologi informasi lainnya seperti juga e-government, e-commerce masih membutuhkan waktu yang lama untuk dapat dikenal dan diterima di Indonesia. Berbagai hambatan tersebut dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
1. Dukungan pemerintah. Dukungan pemerintah yang masih belum jelas ditambah dengan belum adanya kebijakan-kebijakan yang mendukung perkembangan dari e-commerce ini dikeluarkan, belum jelasnya deregulasi dari sistem teknologi informasi khususnya internet yang merupakan salah satu tulang punggung dari perkembangan e-commerce, perbaikan sistem pabeanan dan deregulasi dalam ekspor impor barang.
2. Perkembangan infrastruktur yang lambat. Salah satu hambatan utama adalah masih kurangnya insfrastrukur yang ada dan belum merata kepelosok Indonesia. Dibutuhkan keseriusan pemerintah untuk secara bertahap membangun infrastrukur yang baik dan terprogram sehingga secara bertahap, rakyat Indonesia mulai dapat dikenalkan dengan internet sebagai salah satu hasil dari perkembangan teknologi informasi dengan biaya yang murah dan terjangkau.
3. Kurangnya sumber daya manusia. Kurangnya SDM Indonesia yang benar-benar menguasai sistem e-commerce ini secara menyeluruh, yang tidak saja menguasai secara teknis juga non-teknis seperti sistem perbankan, lalu lintas perdagangan hingga sistem hukum yang berlaku.
Salah satu alasan yang cukup utama yaitu masih kurangnya ketersediaan informasi, mulai dari buku-buku referensi, jurnal, majalah/tabloid yang membahas tentang e-commerce juga sarana pendidikan, seminar, workshop hingga pusat-pusat pengembangan yang dibangun antara pemerintah, pusat-pusat pendidikan dan tenaga ahli di bidang e-commerce.
4. Dukungan dari institusi finansial seperti bank dan asuransi. Belum banyaknya bank yang telah membangun sistem ’electronic banking’ nya dengan baik, selain itu perbankan Indonesia juga masih sulit untuk melakukan transaksi dengan menggunakan mata uang lain, apalagi dalam jumlah nilai yang kecil serta belum adanya pihak ketiga sebagai penjamin transaksi secara online yang benar-benar berada di Indonesia.
5. Perbaikan sistem perdagangan yang ada. Adanya keseriusan dari pemerintah untuk menderegulasi sistem perdagangan yang memberi kesempatan luas bagi berkembangnya UKM, sistem jaringan pengiriman yang baik dan aman, tidak adanya gangguan diperjalanan dan di institusi yang berhubungan dengannya seperti pelabuhan, pintu-pintu perbatasan dan international airport. Serta yang paling penting deregulasi di bidang ke pabeanan dan pajak yang mendukung sistem e-commerce ini berkembang.
Kesemuanya itu bukanlah penghalang yang menjadi hambatan bagi perkembangan e-commerce di Indonesia, diharapkan sekali hambatan tersebut menjadi poin penting untuk mulai mengembangkan e-commerce di Indonesia. Sedangkan jika kita melihat peluang-peluang yang ada, kesemuanya itu tentunya diharapkan memberikan energi atau semangat khusus bagi semua pihak bahwa sebenarnya e-commerce dapat menjadi solusi baru bagi ketertinggalan kita disemua bidang selama ini, seperti :
1. Jumlah penduduk Indonesia yang besar merupakan pangsa pasar yang masih dapat banyak digarap
2. Kondisi geografis yang sangat mendukung berkembangnya e-commerce, dengan begitu banyaknya pulau-pulau yang tersebar diseluruh nusantara, e-commerce merupakan salah satu jalan terbaik untuk meningkatkan bisnis antar pulau
3. Begitu banyaknya bahan alam yang dapat diolah menjadi produk-produk yang bagus dan istimewa
4. Begitu banyaknya adat-istiadat dan budaya yang ada, merupakan sumber inspirasi bagi perkembangan usaha kerajinan yang dapat menjadi sumber perdagangan dan komoditi pariwisata jika dikelola dengan baik.

rendeer Basketball

dyan apsari

dyan apsari

DIAN APSARI S
10010857



Question Question permasalahan yang terjadi pada e-commerce Basketball bounce Basketball :

12tugas II-Permslahan yang terjadi pada E-commerce Empty TUGAS 2 Fri Apr 27, 2012 5:16 pm

Danu Budi NUgroho

Danu Budi NUgroho

DANU BUDI NUGROHO
NIM 10010854




PERMASALAHAN YANG TERJADI PADA E-COMMERCE


Jakarta - Ada dua masalah utama yang menghambat perkembangan e-commerce di Indonesia. Pertama, masalah pembayaran (online). Kedua, soal pengiriman. Sejak awal masa booming pertama e-commerce di Indonesia (sekitar tahun 2000) hingga kini, sepertinya kedua masalah itu belum sepenuhnya teratasi.

Hingga saat ini e-commerce yang berjalan di Indonesia adalah yang saya sebut bukan e-commerce murni atau e-commerce ala Indonesia, yaitu dimana masih terdapat banyaknya proses offline, seperti menelepon ke penjual, transfer via ATM, email/fax bukti transfer.

Banyak pakar maupun praktisi e-commerce Indonesia sudah lama menyuarakan kedua kendala tersebut dan mengharapkan campur tangan pemerintah untuk mendukung infrastruktur agar e-commerce dapat berkembang dengan sehat. Misalnya jaminan kepada konsumen dari sisi keamanan bertransaksi online serta regulasi lainnya.

Belakangan ini bank besar sudah turut berperan dalam mengatasi kendala pembayaran online dengan mulai memainkan peran dalam pembayaran e-commerce. Dengan adanya kemudahan pembayaran dari bank besar itu setidaknya ada tingkat kepercayaan yang tinggi dari konsumen serta kemudahan karena bertansaksi sama seperti transfer lewat internet.

Selain itu juga mulai bermunculan pemain payment gateway yang menawarkan solusi pembayaran online dengan kartu kredit maupun debit. Hal ini tentu saja adalah berita baik bagi dunia e-commerce di Indonesia.

Namun jasa pembayaran online seperti di atas tidaklah gratis. Beberapa situs membebankan biaya transaksi bank itu kepada konsumen. Hal ini menambahkan biaya kepada konsumen yang juga harus menanggung biaya pengiriman.

Ini membawa kita pada kendala kedua e-commerce di Indonesia yaitu pengiriman. Karena bentuk geografis Indonesia yang negara kepulauan, biaya pengiriman khususnya di luar pulau Jawa, tidak murah. Saya ambil contoh tarif JNE dari Jakarta ke Makassar untuk 1 kg sebesar Rp 28.000.

Karena itulah, toko online yang berhasil biasanya harus bisa menjawab kedua kendala tersebut. Salah satu caranya adalah dengan memberikan diskon atau harga yang lebih murah dibanding offline, ataupun memberikan promo-promo menarik lainnya sehingga ada alasan bagi konsumen untuk melakukan pembelian online.

Apa Itu Social Commerce?

Di negara maju dimana transaksi online sudah mature seperti misalnya di Amerika, tidak ada kedua kendala itu. Keamanan pembayaran online lebih terjamin, mereka secara umum lebih terbiasa membayar dengan kartu kredit, serta masyarakat yang sibuk dan lebih menyukai kepraktisan dalam berbelanja online sehingga kalaupun ada biaya pengiriman tidak masalah.

Hal ini berbeda dengan di Indonesia. Selain budaya masyakarat Indonesia yang mengutamakan pertemuan langsung serta menghargai pengalaman berbelanja, Indonesia juga punya sejarah kurang baik tentang e-commerce. Pada awal booming e-commerce yang pertama (sekitar tahun 2000) banyaknya penipuan kartu kredit membuat baik pembeli maupun penjual trauma.

Di sinilah social commerce hadir memberikan solusi. Social commerce adalah salah satu cabang e-commerce yang memungkinkan konsumen berinteraksi dengan difasilitasi oleh social media maupun interaksi sosial sesama konsumen.

Salah satu praktek social commerce berwujud situs-situs group buying yang dipelopori oleh Groupon dan kemudian bermunculan situs-situs kloningnya karena model ini dianggap berhasil/menguntungkan.

Prinsip group buying adalah konsumen akan mendapatkan harga tertentu (diskon) apabila tercapai jumlah pembelian tertentu. Misalnya, sebuah voucher bernilai Rp 100.000 bisa dibeli dengan harga Rp 50.000 apabila ada 100 orang pembeli.

Penjualan voucher ini biasanya hanya dalam waktu kurang dari 3 hari sehingga memberikan efek buru-buru kepada konsumen (takut kehabisan). Apabila dalam 3 hari tidak tercapai 100 penjualan, maka pembeli gagal mendapatkan harga Rp 50.000 dan karena itu kepada mereka akan dikembalikan uang yang sudah dibayarkan.

Dengan model seperti ini, kedua kendala e-commerce pun teratasi. Tidak ada hambatan pembayaran online karena biasanya pembayaran dilakukan secara transfer bank. Konsumen yang sudah melakukan pembayaran akan langsung mendapatkan kiriman kode voucher ke email masing-masing. Ini menjawab masalah pengiriman.

Booming Situs Diskon

Mungkin karena kedua kemudahan itu maka situs-situs kloning Groupon ini bermunculan. Tidak hanya di Amerika, tetapi juga di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Tampaknya social commerce merupakan salah satu strategi penjualan yang dianggap menguntungkan banyak pihak.

Kami mencatat saat ini di Indonesia ada setidaknya 20 situs Groupon clone yang juga sering disebut sebagai daily deals ini. Sebut saja misalnya Disdus (Groupon Indonesia), Living Social Dealkeren, Outlet.co.id, Ogahrugi.com, Deal.co.id, Lapar.com, Hemat.com, dan masih banyak lagi.

Persaingan bisnis, strategi bisnis, kemudian membuat banyak situs daily deals tidak lagi mengikuti aturan group buying di atas. Saya mengamati banyak situs daily deals kemudian tidak lebih dari situs e-commerce biasa yang menawarkan diskon dalam periode tertentu.

Tidak hanya voucher, mereka pun saat ini menjual produk/barang. Setelah mengumpulkan sejumlah member yang nyaman bertransaksi dalam situs tersebut, maka tidak ada salahnya bila mereka juga bisa menjual apa saja.

Maka, menurut saya, justru para pelaku e-commerce dapat belajar dari keberhasilan situs-situs social commerce ini. Saya berikan salah satu contoh sebagai ilustrasi, yaitu nilai transaksi tertinggi yang pernah terjadi di situs kami (tahun 2011).

Ini adalah sebuah voucher restoran terkenal senilai Rp 26.000 (diskon 50% dari harga asli Rp 52.000). Voucher ini berhasil terjual lebih dari 17.000 voucher dalam dua hari. Itu berarti nilai transaksi satu voucher saja lebih dari Rp 442,000,000.

Tentu saja tidak semua deal/voucher berhasil mencapai penjualan setinggi itu, namun contoh ini setidaknya memberikan ilustrasi tentang besarnya kemungkinan transaksi yang dapat dicapai.

Motor e-Commerce

Biar bagaimana pun ini adalah salah satu strategi penjualan, tidak peduli apakah sesuai persyaratan e-commerce murni atau bukan (transaksi terjadi di dalam situs web), yang penting adalah konsumen nyaman dan bersedia melakukan pembelian di situs-situs social commerce ini. Itulah sebabnya menurut saya social commerce akan menjadi salah satu penggerak e-commerce di Indonesia.

Berbeda dengan di luar negeri di mana e-commerce adalah barang lama dan sebuah produk budaya yang sudah matang, lalu kemudian datang inovasi bernama social commerce beberapa tahun yang lalu, di Indonesia, mungkin yang akan terjadi adalah sebaliknya. Social commerce akan muncul menjadi penggerak yang mendorong percepatan pertumbuhan e-commerce di Indonesia.

Suatu hari saya pernah duduk bersama dengan para pemilik dan bos-bos toko online besar di Indonesia, seperti Tokobagus.com, Multiply.com, Tokopedia.com dan Blibli.com. Pengalaman itu mengingatkan saya pada e-commerce generasi pertama dimana para pemainnya juga adalah pemain besar (konglomerat) seperti Group Lippo, Clubstore, dan sebagainya, yang kemudian hilang hingga namanya pun tidak bisa saya ingat saat ini.

Pertanyaan dalam hati saya, apakah mereka akan berhasil menjawab tantangan dan semua kendala yang selam ini menghambat pertumbuhan e-commerce di Indonesia? Kita tunggu saja.

Sumber: http://inet.detik.com/read/2012/04/03/140117/1883911/398/social-commerce-penggerak-e-commerce-indonesia

dee_javu (Adi Wibowo)

dee_javu (Adi Wibowo)

Pengimplementasian ecommerce di Indonesia masih harus menempuh jalan yang panjang dan berliku. Berbagai hambatan yang ada dalam pengimplementasiannya dapat berupa teknis dan non-teknis yang kesemua itu membutuhkan kerjasama yang utuh antara pemerintah, pengembang dari e-commerce, pebisnis dan para konsumen pemanfaatnya. Seperti produk-produk teknologi informasi lainnya seperti juga e-government, e-commerce masih membutuhkan waktu yang lama untuk dapat dikenal dan diterima di Indonesia. Berbagai hambatan tersebut dapat diklasifikasikan sebagai berikut:

- Dukungan pemerintah. Dukungan pemerintah yang masih belum jelas ditambah dengan belum adanya kebijakankebijakan yang mendukung perkembangan dari e-commerce ini dikeluarkan, belum jelasnya deregulasi dari system teknologi informasi khususnya internet yang merupakan salah satu tulang punggung dari perkembangan e-commerce, perbaikan sistem pabeanan dan deregulasi dalam ekspor impor barang.

- Perkembangan infrastruktur yang lambat. Salah satu hambatan utama adalah masih kurangnya insfrastrukur yang ada dan belum merata kepelosok Indonesia. Dibutuhkan keseriusan pemerintah untuk secara bertahap membangun infrastrukur yang baik dan terprogram sehingga secara bertahap, rakyat Indonesia mulai dapat dikenalkan dengan internet sebagai salah satu hasil dari perkembangan teknologi informasi dengan biaya yang murah dan terjangkau.

- Kurangnya sumber daya manusia. Kurangnya SDM Indonesia yang benar-benar menguasai sistem e-commerce ini secara menyeluruh, yang tidak saja menguasai secara teknis juga non-teknis seperti sistem perbankan, lalu lintas perdagangan hingga sistem hukum yang berlaku. Salah satu alasan yang cukup utama yaitu masih kurangnya ketersediaan informasi, mulai dari buku-buku referensi, jurnal, majalah/tabloid yang membahas tentang e-commerce juga sarana pendidikan, seminar, workshop hingga pusat-pusat pengembangan yang dibangun antara pemerintah, pusat-pusat pendidikan dan tenaga ahli di bidang e-commerce.

- Dukungan dari institusi finansial seperti bank dan asuransi. Belum banyaknya bank yang telah membangun system ’electronic banking’ nya dengan baik, selain itu perbankan Indonesia juga masih sulit untuk melakukan transaksi dengan menggunakan mata uang lain, apalagi dalam jumlah nilai yang kecil serta belum adanya pihak ketiga sebagai penjamin transaksi secara online yang benar-benar berada di Indonesia.

- Perbaikan sistem perdagangan yang ada. Adanya keseriusan dari pemerintah untuk menderegulasi system perdagangan yang memberi kesempatan luas bagi berkembangnya UKM, sistem jaringan pengiriman yang baik dan aman, tidak adanya gangguan diperjalanan dan di institusi yang berhubungan dengannya seperti pelabuhan, pintu-pintu perbatasan dan international airport. Serta yang paling penting deregulasi di bidang ke pabeanan dan pajak yang mendukung sistem e-commerce ini berkembang. Kesemuanya itu bukanlah penghalang yang menjadi hambatan bagi perkembangan e-commerce di Indonesia, diharapkan sekali hambatan tersebut menjadi poin penting untuk mulai mengembangkan e-commerce di Indonesia. Sedangkan jika kita melihat peluang-peluang yang ada, kesemuanya itu tentunya diharapkan memberikan energi atau semangat khusus bagi semua pihak bahwa sebenarnya ecommerce dapat menjadi solusi baru bagi ketertinggalan kita disemua bidang selama ini, seperti:

- Jumlah penduduk Indonesia yang besar merupakan pangsa pasar yang masih dapat banyak digarap

- Kondisi geografis yang sangat mendukung berkembangnya e-commerce, dengan begitu banyaknya pulau-pulau yang tersebar diseluruh nusantara, e-commerce merupakan salah satu jalan terbaik untuk meningkatkan bisnis antar pulau

- Begitu banyaknya bahan alam yang dapat diolah menjadi produk-produk yang bagus dan istimewa

- Begitu banyaknya adat-istiadat dan budaya yang ada, merupakan sumber inspirasi bagi perkembangan usaha kerajinan yang dapat menjadi sumber perdagangan dan komoditi pariwisata jika dikelola dengan baik.

sumber: blognyaechalho.blogspot.com/2010/05/pengertian-manfaat-dan.html

14tugas II-Permslahan yang terjadi pada E-commerce Empty tugas 2 Sun Apr 29, 2012 1:37 pm

ani hidayah

ani hidayah

Permasalahan Pada Dunia E-commerce di Indonesia

ani hidayah

Kelihatannya, Indonesia bukan hanya terkenal akan pasar mobile-nya yang besar, namun juga apapun yang berhubungan dengan sosial, e-commerce dan games. Banyak orang yang tertarik dengan e-commerce di Indonesia, tahun lalu adalah tahunnya e-commerce, ditandai dengan diluncurkannya lebih dari 20 perusahaan e-commerce. Dan tentu saja banyak yang kemudian gagal, menyisakan para pemain yang telah mapan seperti Rakuten, TokoBagus, Plasa, Berniaga, Kemana, Tokopedia, dll.

Namun sejauh ini, belum ada yang cukup sukses di pasar yang sangat luas dan penuh kesempatan ini. Ada beberapa masalah yang mereka hadapi dalam menjalankan usahanya, saya akan coba membahas sebagian dari permasalahan tersebut.

Perilaku

Pertama-tama, belanja online bukanlah sesuatu yang baru bagi orang Indonesia yang tinggal di kota besar, mereka telah mengetahui tentang hal ini namun entah kenapa tidak dilakukan. Mengapa? Dari hasil riset kami baru-baru ini, sebagian besar orang Indonesia masih kurang mempercayai situs-situs e-commerce, bukan tentang keamanan dari berbelanja online yang tidak mereka percayai namun justru merchant-nya. Mereka takut ditipu, selain itu kurangnya kredibilitas/reputasi yang diberikan oleh pasar semakin memperburuk keadaan.

Sarana Pembayaran

Tahun lalu, payment gateway bisa dibilang nyaris tidak ada sama sekali. Namun kemudian muncul Doku dan Unik, juga IndoMog yang merangkul beberapa mitra untuk penyebaran konten. Dan juga beberapa payment gateway muncul dari bank, carriers, dan produsen handset, tentunya akan semakin banyak penawaran yang datang dari layanan pembayaran untuk digunakan oleh startup. Namun kita harus menunggu dan mencoba layanan yang sudah ada, sampai menemukan yang cocok dan bisa berjalan di Indonesia.

Mobile

Mobile merupakan pasar yang besar di Indonesia, namun belum ada perusahaan e-commerce yang melakukan sesuatu yang signifikan bagi para pengguna mobile mereka, kecuali perusahaan seperti Tokobagus, yang itu pun membutuhkan waktu lama sebelum mereka meluncurkan sebuah aplikasi BlackBerry. Pasar para pengguna e-commerce memang ada di mobile, namun sebagian besar e-commerce startup lebih memperhatikan situs yang diakses dari desktop mereka dibandingkan memberikan layanan yang bagus melalui mobile shopping. Bila ada yang bisa memecahkan masalah ini, maka hal itu bisa menjadi standar baru untuk perkembangan e-commerce.

Sarana Logistik

Sebagian besar e-commerce startup tidak memperhatikan poin ini, “kami hanya menyediakan pasar, bukan logistik” adalah alasan klasik yang disampaikan, namun bila sebuah perusahaan e-commerce ingin sukses, logistik adalah hal yang wajib. Memang benar, Anda menjalankan perusahaan “online”, namun e-commerce tetaplah COMMERCE (perdagangan) yang menggunakan internet. Dan salah satu bagian dari perdagangan tersebut adalah logistik, cara mendistribusikan dan mengirimkan barang langsung ke pembeli! Hal ini merupakan permasalahan bagi sebagian besar perusahaan, menemukan metode operasional dari awal hingga akhir, dari ujung ke ujung, dari mulai merambah laman mencari barang, membayar, keamanan dan pengiriman barang.

Peraturan

Nah, ini yang menyedihkan, di saat indutri bertumbuh dengan cepat, pemerintah Indonesia sedang merencanakan untuk menerbitkan peraturan yang melarang siapapun menangani pengiriman uang, dan hal ini bisa memperlambat kemajuan industri. Kami baru saja mengetahui hal ini, dan akan menuliskannya di artikel yang lain. Pasti menarik (ya, saya bersikap sarkastik dalam hal ini).

Ahmad Rubiyantoo



AHMAD RUBIYANTO
10010848

tugas II-Permslahan yang terjadi pada E-commerce Dsc05589001


bounce PERMASALAN HUKUM E-COMERCE bounce
Akan tetapi permasalahannya tidaklah sesederhana itu. E-commerce merupakan model perjanjian jualbeli dengan karakteristik dan aksentuasi yang berbeda dengan model transaksi jual-beli konvensional, apalagi dengan daya jangkau yang tidak hanya lokal tapi juga bersifat global. Adaptasi secara langsung ketentuan jual-beli konvensional akan kurang tepat dan tidak sesuai dengan konteks e-commerce. Oleh karena itu perlu analisis apakah ketentuan hukum yang ada dalam KUHPerd dan KUHD sudah cukup relevan dan akomodatif dengan hakekat e-commerce atau perlu regulasi khusus yang mengatur tentang e-commerce.

Beberapa permasalahan hukum yang muncul dalam bidang hukum dalam aktivitas e-commerce, antara lain:

Arrow otentikasi subyek hukum yang membuat transaksi melalui internet;
Arrow saat perjanjian berlaku dan memiliki kekuatan mengikat secara hukum ;
Arrow obyek transaksi yang diperjualbelikan;
Arrow mekanisme peralihan hak;
Arrow hubungan hukum dan pertanggungjawaban para pihak yang terlibat dalam transaksi baik penjual, pembeli, maupun para pendukung seperti perbankan, internet service provider (ISP), dan lain-lain;
Arrow legalitas dokumen catatan elektronik serta tanda tangan digital sebagai alat bukti;
Arrow mekanisme penyelesaian sengketa;
Arrow pilihan hukum dan forum peradilan yang berwenang dalam penyelesaian sengketa.

Praktisi teknologi informasi (TI) Roy Suryo pernah menyebutkan sejumlah warnet (warung internet) di Yogyakarta menyediakan sejumlah nomor kartu kredit yang dapat dipergunakan para pelanggannya untuk berbelanja di toko maya tersebut. Sementara itu, Wakil Ketua Kompartemen Telematika Kadin, Romzy Alkateri, pernah mengungkapkan pengalamannya.

Ia pernah ditagih beberapa kali atas suatu transaksi jasa hosting yang dilakukannya dengan sebuah penyedia web hosting di luar negeri. Padahal, ia mengaku sudah membayar jasa hosting tersebut dengan menggunakan kartu kredit. Lebih jauh lagi, ia pun beberapa kali meminta pihak issuer untuk tidak melakukan pembayaran tersebut karena merasa tidak melakukan transaksi jasa hosting lebih dari satu kali.

Dari berbagai kasus penipuan kartu kredit seperti di atas, tentunya selain pihak card holder, pihak merchant juga akan dirugikan. Apabila card holder menyangkal telah melakukan transaksi menggunakan charge card/credit card melalui internet, maka pihak issuer tidak akan melakukan pembayaran, baik kepada merchant ataupun pihak jasa payment services. Di Amerika, biasanya untuk sejumlah nilai transaksi tertentu, kerugian tersebut ditanggung secara bersama oleh merchant dan pihak jasa payment services.

Sponsored content



Kembali Ke Atas  Message [Halaman 1 dari 1]

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik