MAKALAH
ETIKA PENGGUNAAN KOMPUTER
“JANGAN MENGGUNAKAN KOMPUTER UNTUK MENCURI”
DOSEN PEMBIMBING
Muhammad Danuri, S.Kom, M.Kom
Disusun oleh:
Nurul Khikmah (15021226)
D.KA.4.4
AMIK JTC SEMARANG
KOMPUTERISASI AKUNTANSI
2017
ABSTRAKSI
Berbagai macam pekerjaan dan kegiatan sekarang ini pasti tidak lepas dari penggunaan komputer, karena dengan menggunakan komputer, karena dengan menggunakan komputer untuk mengerjakan suatu pekerjaan banyak hal yang dapat dihemat seseorang, seperti waktu, pikiran dan usaha, dibanding mengerjakan pkerjaan tersebut secara manual. Karena itulah komputer sudah menjadi alat yang yang tidak dapat dilepaskan dalam kehidupan sehari-hari. Namun semakin berkembangnya teknologi komputer, semakin banyak juga kegiatan yang dapat dilakukan dengan menggunakan komputer, tidak terkecuali kegiatan negatif. Pengerusakan, penyadapan dan bahkan pencurian pun dapat dilakukan dengan menggunakan komputer. Karena itulah dibutuhkan etika dan peraturan yang mengatur mengenai penggunaan komputer agar tidak ada individu atau instansi yang dapat dirugikan dengan tindakan yang dilakukan seorang pengguna dengan menggunakan perangkat komputer.
1. PENDAHULUAN
Komputer saat ini sudah menjadi sebuah alat atau perangkat yang sangat penting perannya dalam membantu berbagai pekerjaan manusia. Semua pekerjaan yang semula dikerjakan secara manual oleh manusia saat ini sudah banyak digantikan perannya oleh perangkat komputer.
Komputer yang awalnya hanya berfungsi sebagai alat perhitungan angka sekarag sudah meluas fungsinya. Saat ini komputer tidak hanya dapat memproses data berupa angka atau numerik saja namun data berupa huruf, gambar dan bahkan video. Data-data tersebut dapat diproses oleh perangkat komputer sehingga menghasilkan sebuah informasi yang dapat digunakan untu mengambil keputusan penting.
Seiring perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, komputer tidak hanya digunakan sebagai alat pengolah data menjadi informasi, namun juga sudah menjadi perangkat yang digunakan sebagai alat komunikasi. Karena itu informasi yang tersimpan didalam sebuah komputer dapat dengan cepat dan mudah dikirim dan disebar luaskan ke berbagai tempat diseluruh dunia, baik itu merupakan informasi umum ataupun informasi rahasia yang sebenarnya tidak boleh disebar luaskan. Maka dari itu terciptalah “dunia global” yang berarti seorang dapat dengan mudah dancepat dapat mngetahui informasi dari berbagai belahan dunia ini.
Karena hal tersebutlah perlu diciptakan etika peraturan dalam penggunaannya, komputer tidak digunakan dengan tujuan buruk yang dapat merugikan seseorang, suatu instansi ataupun suatu negara.
Dalam makalah ini saya akan membahas salah satu dari hukum etika komputer yang dibuat oleh Institut Etika Komputer (CEI) yang dibuat pada tahun 1992 yaitu “JANGAN MENGGUNAKAN KOMPUTER UNTUK MENCURI”.
2. PEMBAHASAN
Pada era modrn ini, banyak teknik atau metode yang dapat dilakukan mrggunakan perangkat komputer untuk mencuri, baik mecuri harta ataupun mencuri data dan informasi. Kasus yang ssat ini marak terjadi adalah pencurian uang dengan memanfaatkan mesin ATM. Dengan menggunakan teknik tertertu, suatu PIN seorang nasabah dengan mudah dapat diambil atau diketahui leh pelaku sehingga uang yang tersimpan diakun nasabah tersebut bisa diambil pelaku. Data dan infromasi juga menjadi sering menjadi objek pencurian karena pada ssat ini, nilai data dan informasi sangat berharga. Bagi suatu perusahaan, data dan informasi memmpunyai peranan penting dalam kelangsungan perusahaan tersebut.
3. KESIMPULAN
Dari perintah dan peraturan yang dikeluarkan oleh Institut Etika Komputer (CEI) adalah bertujuan agar komputer tidak digunakan sembarangan ataupun dengan niat jahat sehingga dapat merugikan danmembahayakan orang lain. Karena kembali kepada fungsi komputer itu sendiri adalah untuk mempermudah dan membantu pekerjaan seseorang sehingga waktu, biaya dan usaha yang dibuthkan untuk mengerjakan suatu pekerjaan dakan mejadi lebih singkat, murah dan mudah.
ETIKA PENGGUNAAN KOMPUTER
“JANGAN MENGGUNAKAN KOMPUTER UNTUK MENCURI”
DOSEN PEMBIMBING
Muhammad Danuri, S.Kom, M.Kom
Disusun oleh:
Nurul Khikmah (15021226)
D.KA.4.4
AMIK JTC SEMARANG
KOMPUTERISASI AKUNTANSI
2017
ABSTRAKSI
Berbagai macam pekerjaan dan kegiatan sekarang ini pasti tidak lepas dari penggunaan komputer, karena dengan menggunakan komputer, karena dengan menggunakan komputer untuk mengerjakan suatu pekerjaan banyak hal yang dapat dihemat seseorang, seperti waktu, pikiran dan usaha, dibanding mengerjakan pkerjaan tersebut secara manual. Karena itulah komputer sudah menjadi alat yang yang tidak dapat dilepaskan dalam kehidupan sehari-hari. Namun semakin berkembangnya teknologi komputer, semakin banyak juga kegiatan yang dapat dilakukan dengan menggunakan komputer, tidak terkecuali kegiatan negatif. Pengerusakan, penyadapan dan bahkan pencurian pun dapat dilakukan dengan menggunakan komputer. Karena itulah dibutuhkan etika dan peraturan yang mengatur mengenai penggunaan komputer agar tidak ada individu atau instansi yang dapat dirugikan dengan tindakan yang dilakukan seorang pengguna dengan menggunakan perangkat komputer.
1. PENDAHULUAN
Komputer saat ini sudah menjadi sebuah alat atau perangkat yang sangat penting perannya dalam membantu berbagai pekerjaan manusia. Semua pekerjaan yang semula dikerjakan secara manual oleh manusia saat ini sudah banyak digantikan perannya oleh perangkat komputer.
Komputer yang awalnya hanya berfungsi sebagai alat perhitungan angka sekarag sudah meluas fungsinya. Saat ini komputer tidak hanya dapat memproses data berupa angka atau numerik saja namun data berupa huruf, gambar dan bahkan video. Data-data tersebut dapat diproses oleh perangkat komputer sehingga menghasilkan sebuah informasi yang dapat digunakan untu mengambil keputusan penting.
Seiring perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, komputer tidak hanya digunakan sebagai alat pengolah data menjadi informasi, namun juga sudah menjadi perangkat yang digunakan sebagai alat komunikasi. Karena itu informasi yang tersimpan didalam sebuah komputer dapat dengan cepat dan mudah dikirim dan disebar luaskan ke berbagai tempat diseluruh dunia, baik itu merupakan informasi umum ataupun informasi rahasia yang sebenarnya tidak boleh disebar luaskan. Maka dari itu terciptalah “dunia global” yang berarti seorang dapat dengan mudah dancepat dapat mngetahui informasi dari berbagai belahan dunia ini.
Karena hal tersebutlah perlu diciptakan etika peraturan dalam penggunaannya, komputer tidak digunakan dengan tujuan buruk yang dapat merugikan seseorang, suatu instansi ataupun suatu negara.
Dalam makalah ini saya akan membahas salah satu dari hukum etika komputer yang dibuat oleh Institut Etika Komputer (CEI) yang dibuat pada tahun 1992 yaitu “JANGAN MENGGUNAKAN KOMPUTER UNTUK MENCURI”.
2. PEMBAHASAN
Pada era modrn ini, banyak teknik atau metode yang dapat dilakukan mrggunakan perangkat komputer untuk mencuri, baik mecuri harta ataupun mencuri data dan informasi. Kasus yang ssat ini marak terjadi adalah pencurian uang dengan memanfaatkan mesin ATM. Dengan menggunakan teknik tertertu, suatu PIN seorang nasabah dengan mudah dapat diambil atau diketahui leh pelaku sehingga uang yang tersimpan diakun nasabah tersebut bisa diambil pelaku. Data dan infromasi juga menjadi sering menjadi objek pencurian karena pada ssat ini, nilai data dan informasi sangat berharga. Bagi suatu perusahaan, data dan informasi memmpunyai peranan penting dalam kelangsungan perusahaan tersebut.
3. KESIMPULAN
Dari perintah dan peraturan yang dikeluarkan oleh Institut Etika Komputer (CEI) adalah bertujuan agar komputer tidak digunakan sembarangan ataupun dengan niat jahat sehingga dapat merugikan danmembahayakan orang lain. Karena kembali kepada fungsi komputer itu sendiri adalah untuk mempermudah dan membantu pekerjaan seseorang sehingga waktu, biaya dan usaha yang dibuthkan untuk mengerjakan suatu pekerjaan dakan mejadi lebih singkat, murah dan mudah.