KEJAHATAN KOMPUTER DI INTERNET ”CYBERCRIME “
Kejahatan Komputer
Kejahatan komputer adalah penggunaan komputer sebagai alat untuk melakukan kejahatan. Di sini terlihat segala aktifitas yang tidak sah dalam suatu sistem komputer merupakan kejahatan
1. Pengertian Cyber Crime
Cybercriem adalah tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khususnya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
2. Karakteristik Cyber Crime
Untuk mempermudah penanganan, maka cybercrime diklasifikasikan :
•Cyberpiracy : penggunaan teknologi untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
•Cybertrespass : penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasai atau individu.
•Cybervanadlism : penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang mengganggu proses transimi elektronik, dan menghancurkan data di komputer.
3. Jenis – jenis Cyber Crime
a. Jenis – jenis cybercrime berdasarkan jenis aktivitasnya :
1. Aunauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki / menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer yang dilakukan secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem, yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet / intranet.
2. Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal – hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.
3. Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen – dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalu internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada doumen – dokumen e-commerce dengan membuat seolah – olah terjadi “salah ketik” yang pad akhirnya akan menguntungkan pelaku.
4. Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata–mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network sytem) pihak sasaran. Kejahatan ini baisanya ditujukan terhadap pesaing bisnis yang dokumen ataupun data – data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang computerized.
5. Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan kompuer yang terhubung dengan internet. Baisanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusup suatu logic bomb, virus komputer ataupu suatu program tertentu, sehingga data program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersenbut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyber-terrorism.
6. Offense against Intellectual Property (Copyright)
Kejahatn ini ditujukan terhadap Hak atau Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagaimnya.
7. Infringements of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang meupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini baisanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain, maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
8. Cracking
Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system keamanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian tindakan anarkis begitu mereka mendapatkan akses. Baisanya kita sering salah menafsirkan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa infromasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.
9. Carding
Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut materil maupun non materil.
b. Jenis – jenis cybercrime berdasarkan motif
Berdasarkan motif cybercrime terbagi menjadi 5, yaitu :
1. Cybercrime sebagai motif kejahatan murni
Dimana orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara sengaja, dimana orang tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakan, pencurian, tindakan anarkis terhadap sesuatu system informasi atau system computer.
2. Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu
Dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan criminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap system infromasi atau system computer tersebut.
3. Cyebrcrime yang menyerang individu
Kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama pribadi, mencoba ataupun mempermainkan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh : Pornografi, cyber stalking,dll.
4. Cyebrcrime yang menyerang hak cipta (Hak milik)
Kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi / umum ataupun demi materi / non materi.
5.Cyebrcrime yang menyerang pemerintah
Kejahatan yang dilakukan dengan peemrintah sebagai objek dengan motif melakukan teror, membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system, peemrintahan, atau menghancurkan suatu Negara.
4. Pembahasan hubungan cybercrime
Karena cybercrime memerlukan dua sarana utama, yakni komputer dan jalur telekomunikasi. Hubungan ini dapat digambarkan sebagai berikut :
Contoh Kasus Cyber Crime di Indonesia
Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain
Membajak situs web.
Kejahatan kartu kredit yang dilakukan lewat transaksi on line
Pornografi
Pembobolan Atm
Penipuan melalui situs Internet
Penipuan melalui E-mail
5. Solusi atau Penanggulangan
Beberapa cara yang harus dilakukan sebagai upaya penanggulangan Cyber crime :
1. Sosialisasi di instansi – instansi baik di pemerintahan, perkantoran maupun di sekolah – sekolah tentang kejahatan cyber
2. Memperkuat system keamanan ( security system )
3. Melakukan modernisasi hukun pidana material dan hukum acara pidana
4. Mengembangkan tindakan – tindakan pencegahan dan pengamanan komputer.
5. Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai dengan standar internasional.
6. Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah terjadinya kejahatan tersbeut.
7. Melakukan back up secara rutin.
8. Menutup service yang tidak digunakan.
9. Perlu adanya lembaga Hukum.
10. Meningkatkan kerja sama antar negara, baik bilateral maupun multilateral.
6. Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Cyber Law
a. Pasal 362 KUHP
b. Pasal 378 KUHP
c. Pasal 335 KUHP
d. Pasal 311 KUHP
e. Pasal 303 KUHP
f. Pasal 282 KUHP
g. Pasal 282 dan 311 KUHP
h. Pasal 378 dan 262 KUHP
i. Pasal 406 KUHP
Kesimpulan
Kejahatan komputer adalah tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace), baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi. Kejahatan komputer biasanya dipengaruhi beberapa faktor dari segi ekonomi, politik, intelektual.
Menjadi hacker adalah suatu kebaikan tetapi menajdi seorang hacker adalah sebuah kejahatan. Karena hacker fokus untuk menyempurnakan sebuah sistem sedangkan cracker bertujuan menggunakan sumber daya untuk kepentingan sendiri.
Kejahatan Komputer
Kejahatan komputer adalah penggunaan komputer sebagai alat untuk melakukan kejahatan. Di sini terlihat segala aktifitas yang tidak sah dalam suatu sistem komputer merupakan kejahatan
1. Pengertian Cyber Crime
Cybercriem adalah tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khususnya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
2. Karakteristik Cyber Crime
Untuk mempermudah penanganan, maka cybercrime diklasifikasikan :
•Cyberpiracy : penggunaan teknologi untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
•Cybertrespass : penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasai atau individu.
•Cybervanadlism : penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang mengganggu proses transimi elektronik, dan menghancurkan data di komputer.
3. Jenis – jenis Cyber Crime
a. Jenis – jenis cybercrime berdasarkan jenis aktivitasnya :
1. Aunauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki / menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer yang dilakukan secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem, yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet / intranet.
2. Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal – hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.
3. Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen – dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalu internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada doumen – dokumen e-commerce dengan membuat seolah – olah terjadi “salah ketik” yang pad akhirnya akan menguntungkan pelaku.
4. Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata–mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network sytem) pihak sasaran. Kejahatan ini baisanya ditujukan terhadap pesaing bisnis yang dokumen ataupun data – data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang computerized.
5. Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan kompuer yang terhubung dengan internet. Baisanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusup suatu logic bomb, virus komputer ataupu suatu program tertentu, sehingga data program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersenbut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyber-terrorism.
6. Offense against Intellectual Property (Copyright)
Kejahatn ini ditujukan terhadap Hak atau Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagaimnya.
7. Infringements of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang meupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini baisanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain, maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
8. Cracking
Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system keamanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian tindakan anarkis begitu mereka mendapatkan akses. Baisanya kita sering salah menafsirkan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa infromasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.
9. Carding
Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut materil maupun non materil.
b. Jenis – jenis cybercrime berdasarkan motif
Berdasarkan motif cybercrime terbagi menjadi 5, yaitu :
1. Cybercrime sebagai motif kejahatan murni
Dimana orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara sengaja, dimana orang tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakan, pencurian, tindakan anarkis terhadap sesuatu system informasi atau system computer.
2. Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu
Dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan criminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap system infromasi atau system computer tersebut.
3. Cyebrcrime yang menyerang individu
Kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama pribadi, mencoba ataupun mempermainkan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh : Pornografi, cyber stalking,dll.
4. Cyebrcrime yang menyerang hak cipta (Hak milik)
Kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi / umum ataupun demi materi / non materi.
5.Cyebrcrime yang menyerang pemerintah
Kejahatan yang dilakukan dengan peemrintah sebagai objek dengan motif melakukan teror, membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system, peemrintahan, atau menghancurkan suatu Negara.
4. Pembahasan hubungan cybercrime
Karena cybercrime memerlukan dua sarana utama, yakni komputer dan jalur telekomunikasi. Hubungan ini dapat digambarkan sebagai berikut :
Contoh Kasus Cyber Crime di Indonesia
Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain
Membajak situs web.
Kejahatan kartu kredit yang dilakukan lewat transaksi on line
Pornografi
Pembobolan Atm
Penipuan melalui situs Internet
Penipuan melalui E-mail
5. Solusi atau Penanggulangan
Beberapa cara yang harus dilakukan sebagai upaya penanggulangan Cyber crime :
1. Sosialisasi di instansi – instansi baik di pemerintahan, perkantoran maupun di sekolah – sekolah tentang kejahatan cyber
2. Memperkuat system keamanan ( security system )
3. Melakukan modernisasi hukun pidana material dan hukum acara pidana
4. Mengembangkan tindakan – tindakan pencegahan dan pengamanan komputer.
5. Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai dengan standar internasional.
6. Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah terjadinya kejahatan tersbeut.
7. Melakukan back up secara rutin.
8. Menutup service yang tidak digunakan.
9. Perlu adanya lembaga Hukum.
10. Meningkatkan kerja sama antar negara, baik bilateral maupun multilateral.
6. Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Cyber Law
a. Pasal 362 KUHP
b. Pasal 378 KUHP
c. Pasal 335 KUHP
d. Pasal 311 KUHP
e. Pasal 303 KUHP
f. Pasal 282 KUHP
g. Pasal 282 dan 311 KUHP
h. Pasal 378 dan 262 KUHP
i. Pasal 406 KUHP
Kesimpulan
Kejahatan komputer adalah tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace), baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi. Kejahatan komputer biasanya dipengaruhi beberapa faktor dari segi ekonomi, politik, intelektual.
Menjadi hacker adalah suatu kebaikan tetapi menajdi seorang hacker adalah sebuah kejahatan. Karena hacker fokus untuk menyempurnakan sebuah sistem sedangkan cracker bertujuan menggunakan sumber daya untuk kepentingan sendiri.