BAB I
PENDAHULUAN
Pasal 1
Kode Etik IKPI adalah kaidah moral yang menjadi pedoman dalam berfikir, bersikap dan bertindak oleh setiap anggota IKPI.
Setiap anggota IKPI wajib menjaga citra martabat profesi dengan senantiasa berpegang pada Kode Etik IKPI.
Kode Etik IKPI juga mengatur sanksi terhadap tidak dipenuhinya kewajiban atau dilanggarnya larangan oleh anggota IKPI.
BAB II
KEPRIBADIAN KONSULTAN PAJAK INDONESIA
Pasal 2
Konsultan Pajak Indonesia wajib :
:arrow:Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-
Undang Dasar 1945.
Menjunjung tinggi kepatuhan hukum dan peraturan
perpajakan, integritas, martabat dan kehormatan profesi
konsultan pajak.
Melakukan tugas profesi dengan penuh tanggung jawab,
dedikasi tinggi dan independen.
Menjadi wajib pajak yang baik.
Menjaga kerahasiaan dalam menjalankan profesi.
Pasal 3
Konsultan Pajak Indonesia tidak diperkenankan :
1. Melakukan kegiatan profesi lain yang terikat dengan
pekerjaansebagai pegawai negeri sipil baik pada tingkat Pusat
maupun Daerah, kecuali mereka yang bekerja pada bidang riset,
pengkajian dan pendidikan.
2. Meminjamkan ijin kerja untuk digunakan oleh pihak lain.
3. Menugaskan pegawainya yang tidak menguasai seluk beluk,
teknik, pengetahuan dan peraturan perpajakan untuk bertindak
atas nama Konsultan pajak, memberikan nasehat dan
menangani urusan perpajakan Klien.
BAB III
HUBUNGAN DENGAN TEMAN SSEPROFESI
Pasal 4
1. Hubungan dengan teman seprofesi harus dilandasi sikap saling
menghormati, saling menghargai dan saling mempercayai.
2. Konsultan Pajak Indonesia tidak diperkenankan :
a. Menarik Klien yang diketahui atau patut diketahui bahwa
klien tersebut telah diurus oleh Konsultan Pajak yang lain.
b. Membujuk karyawan dari Konsultan Pajak lain untuk pindah
menjadi karyawannya.
3. Konsultan Pajak Indonesia yang menerima pindahan dari
Konsultan Pajak lain wajib memberitahukan kepada Konsultan
Pajak lain tersebut.
Pasal 5
Bila terjadi sengketa antara sesama anggota IKPI dalam masalah profesi maka sengketa tersebut agar didiskusikan secara musyawarah atau diajukan kepada Pengurus Cabang.
Pasal 6
Bila masih belum memperoleh penyelesaian maka diajukan kepada Pengurus Pusat, dan bila masih belum pula diperoleh penyelesaian maka diajukan kepada Dewan Kehormatan.
BAB IV
HUBUNGAN DENGAN KLIEN
Pasal 7
Konsultan Pajak Indonesia wajib :
1. Menjaga sifat profesional dan kerahasiaan dalam hubungan
profesi dengan klien.
2. Menolak permintaan klien untuk melakukan perbuatan yang
bertentangan dengan Undang-Undang dan Peraturan
Perpajakan.
Pasal 8
Konsultan Pajak Indonesia tidak diperkenankan :
1. Memberikan petunjuk atau keterangan yang dapat menyesatkan
kliennya mengenai pekerjaan yang sedang dilakukan.
2. Memberikan jaminan kepada kliennya bahwa pekerjaan yang
berhubungan dengan instansi perpajakan pasti akan berhasil.
3. Menetapkan syarat-syarat yang membatasi kebebasan klien
mempercayakan kepentingan perpajakan kepada konsultan
pajak yang lain.
4. Melakukan atau menerima setiap ajakan dari pihak manapun
untuk melakukan tindakan yang diketahui atau patut diketahui
merupakan tindak pidana perpajakan.
BAB V
PELAKSANAAN KODE ETIK
Pasal 9
1. Setiap Konsultan Pajak wajib tunduk dan mematuhi Kode Etik
IKPI
2. Pengawasan atas pelaksanaan Kode Etik IKPI dilakukan oleh
Dewan Kehormatan.
Pasal 10
Konsultan Pajak Asing yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku menjalankan profesinya di Indonesia wajib tunduk dan taat pada Kode Etik IKPI.
BAB VI
DEWAN KEHORMATAN
Pasal 11
1. Dewan Kehormatan berwenang memeriksa dan memberikan
keputusan sanksi atas pelanggan Kode Etik IKPI yang dilakukan
oleh anggota IKPI.
2. Dalam melakukan pemeriksaan dan memberikan keputusan,
Dewan Kehormatan membentuk Majelis Dewan Kehormatan
yang terdiri dari :
a. Ketua Dewan Kehormatan sebagai Ketua
b. Sekretaris Dewan Kehormatan sebagai Sekretaris
c Ketua / Sekretaris Dewan Pembina sebagai Anggota
d. Ketua / Sekretaris IKPI cabang dimana anggota tersebut
terdaftar sebagai anggota.
e. Pihak-pihak lain yang dianggap perlu, yang mempunyai
keahlian dan atau pengetahuan dan atau mereka yang
memiliki integritas yang tidak diragukan mengenai masalah
yang bersangkutan.
3. Dewan Kehormatan bertindak jika ada pengaduan tertulis, baik
dari masyarakat maupun dari anggota IKPI, mengenai
pelanggaran Kode Etik IKPI yang dilakukan oleh anggota IKPI
dan apabila ada masalah yang oleh Pengurus Pusat IKPI
dianggap perlu untuk diajukan kepada Dewan Kehormatan.
4. Keputusan sanksi kepada anggota IKPI dilakukan oleh Dewan
Kehormatan melalui IKPI cabang dimana Anggota tersebut
terdaftar.
5. Dewan Kehormatan memberitahukan hasil kerjanya kepada
anggota IKPI melalui pengurus IKPI Pusat sekurang-kurangnya
setahun sekali.
Pasal 12
1 Sanksi terhadap pelanggaran Kode Etik berupa :
a. Teguran tertulis
b. Pemberhentian sementara
c. Pemberhentian tetap
2. Dalam hal dilaksanakan sanksi berupa pemberhentian sementara
atau pemberhentian tetap, salinan keputusan tersebut
dilaksanakan kepada :
a. Pengurus IKPI Pusat
b. Pengurus IKPI dimana yang bersangkutan terdaftar
c. Kantor Pusat DJP dan Kantor Pelayanan Pajak setempat.
3. Sebelum sanksi yang tersebut pada ayat (1) diatas diberikan,
anggota IKPI yang bersangkutan harus diberi kesempatan
membela diri dalam rapat Majelis Dewan Kehormatan dan
anggota tersebut dapat disertai oleh sebanyak-banyknya 3
(tiga) orang anggota IKPI lainnya sebagai pendamping.
4. Dalam hal keputusan sanksi pemberhentian tetap, maka
keputusan tersebut baru berlaku setelah yang bersangkutan
diberikan kesempatan untuk membela diri didepan Kongres.
5. Keputusan Kongres merupakan keputusan final dan mengikat.
BAB VII
KEPUTUSAN DEWAN KEHORMATAN
Pasal 13
1. Keputusan Dewan Kehormatan mempunyai kekuatan tetap sejak
diucapkan dalam sidang terbuka dengan atau tanpa dihadiri oleh
para pihak pada hari, tanggal dan waktu yang telah
diberitahukan secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka
waktu 21 (dua puluh satu) hari kepada pihak-pihak yang
bersangkutan.
2. Dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah
keputusan diucapkan, salinan Keputusan Dewan Kehormatan
disampaikan kepada :
a. Anggota yang bersangkutan melalui cabang IKPI dimana
anggota tersebut terdaftar.
b. Cabang IKPI dimana anggota tersebut terdaftar.
c. DPP - IKPI
d. Kantor Pusat DJP dan KPP setempat dalam hal yang
bersangkutan dikenakan sanksi pemberhentian
sementara atau pemberhentian tetap.
BAB VIII
KETENTUAN - KETENTUAN LAIN
Pasal 14
Konsultan Pajak Indonesia wajib mengikuti ketentuan-ketentuan penggunaan papan nama kantor konsultan pajak sebagai berikut :
1. Nama kantor Konsultan Pajak yang dipergunakan adalah sesuai
dengan nama yang tercantum dalam ijin kerja dari Menteri
Keuangan / Direktur Jenderal Pajak.
2. Nomor ijin kerja harus dicantumkan pada papan nama yang
dibuat oleh Konsultan Pajak.
3. Ukuran papan nama Kantor Konsultan pajak tidak diperkenankan
lebih dari 80 x 120 cm dan menggunakan dasar papan berwarna
putih dan huruf berwarna hitam.
Pasal 15
Konsultan Pajak Indonesia tidak dibenarkan memasang iklan semata-mata untuk menarik / mendapatkan klien.
BAB IX
ATURAN PERALIHAN
Pasal 16
Perkara-perkara pelanggaran Kode Etik IKPI yang belum diperiksa dan belum diputuskan akan diperiksa dan diputuskan berdasarkan Kode Etik IKPI.