Makalah Lambang ProfesionalI.Pendahuluan
A. Latar Belakang
Etika profesi merupakan bagian dari etika sosial yang menyangkut bagaimana mereka harus menjalankan profesinya secara profesional agar diterima oleh masyarakat. Dengan etika profesi diharapkan kaum profesional dapat bekerja sebaik mungkin, serta dapat mempertanggungjawabkan tugas yang dilakukan dari segi tuntutan pekerjaannya.
Profesionalisme merupakan komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuannya secara terus menerus.“Profesionalisme” adalah sebutan yang mengacu kepada sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya. Alam bekerja, setiap manusia dituntut untuk bisa memiliki profesionalisme karena di dalam profesionalisme tersebut terkandung kepiawaian atau keahlian dalam mengoptimalkan ilmu pengetahuan, skill, waktu, tenaga, sember daya, serta sebuah strategi pencapaian yang bisa memuaskan semua bagian/elemen.Profesionalisme juga bisa merupakan perpaduan antara kompetensi dan karakter yang menunjukkan adanya tanggung jawab moral.
B.Rumusan Masalah
1. Pengertian lambang profesional.
2. Contoh lambang profesional pada produk, profesi, dan instansi beserta definisi.
II.PEMBAHASAN
A. Pengertian Lambang Profesional
Logo adalah lambang atau simbol khusus yang mewakili suatu perusahaan atau organisasi. Sebuah logo bisa berupa nama, lambang atau elemen grafis lain yang ditampilkan secara visual. Logo bisa diibaratkan dengan wajah. Setiap orang bisa dengan mudah mengenali antara satu dengan yang lainnya hanya dengan melihat wajah. Begitu juga halnya dengan logo. Logo merupakan sebuah visi penyampaian citra positif melalui sebuah tampilan sederhana dalam bentuk simbol. Logo haruslah unik dan mudah diingat. Selain itu, logo juga harus divisualisasikan seimbang dan enak dipandang, serta relefan sehingga mampu memberikan penjelasan mengenai apa yang ditawarkan perusahaan pemilik logo.
B. Contoh Lambang Profesional pada Produk, Profesi, dan Instansi
1. LAMBANG PROFESIONAL PRODUK
Standar Nasional Indonesia (disingkat SNI) adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Komite Teknis (dulu disebut sebagai Panitia Teknis) dan ditetapkan oleh BSN
Agar SNI memperoleh keberterimaan yang luas antara para stakeholder, maka SNI dirumuskan dengan memenuhi WTO Code of good practice, yaitu:
a. Openess (keterbukaan)
Terbuka bagi agar semua stakeholder yang berkepentingan dapat berpartisipasi dalam pengembangan SNI;
b. Transparency (transparansi)
Transparan agar semua stakeholder yang berkepentingan dapat mengikuti perkembangan SNI mulai dari tahap pemrograman dan perumusan sampai ke tahap penetapannya . Dan dapat dengan mudah memperoleh semua informsi yang berkaitan dengan pengembangan SNI;
c. Consensus and impartiality (konsensus dan tidak memihak)
Tidak memihak dan konsensus agar semua stakeholder dapat menyalurkan kepentingannya dan diperlakukan secara adil;
d. Effectiveness and relevance
Efektif dan relevan agar dapat memfasilitasi perdagangan karena memperhatikan kebutuhan pasar dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. Coherence
Koheren dengan pengembangan standar internasional agar perkembangan pasar negara kita tidak terisolasi dari perkembangan pasar global dan memperlancar perdagangan internasional; dan
f. Development dimension (berdimensi pembangunan)
Berdimensi pembangunan agar memperhatikan kepentingan publik dan kepentingan nasional dalam meningkatkan daya saing perekonomian nasional.
(sumber Strategi BSN 2006-2009).
Pemberlakuan SNI Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib dikeluarkan oleh pemerintah (Badan Standardisasi Nasional/BSN) dan disebutkan bahwa setiap helm yang diperdagangkan di dalam negeri, yang berasal dari hasil produksi dalam negeri atau impor, wajib memenuhi persyaratan SNI. Pencantuman logo SNI pada helm merupakan simbol atau tanda bahwa suatu produk telah melewati standar uji kelayakan.
Sebagai konsekuensi, semua produsen helm baik lokal maupun luar negeri diwajibkan mencantumkan logo SNI pada setiap produk yang dipasarkan di Indonesia. Polemik di masyarakat muncul karena banyak masyarakat yang telah mempunyai helm bermerek terkenal dengan harga yang sampai jutaan tapi belum mempunyai SNI.
Sumber : http://www.bsn.go.id/main/sni/isi_sni/5
2. LAMBANG PROFESIONAL PROFESI
Pada akhir tahun 2015 ini Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan akan segera mengeksekusi UU Guru dan Dosen, Standar sebagai guru adalah seseorang yang telah bersertifikat pendidikan dan mempunyai kualifikasi pendidikan minimal Sarjana. Amanah UU tentang Guru dan Dosen akan di terapkan secara penuh.
Syarat mendapatkan sertifikat Profesi Pendidik, guru harus mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG). PPG adalah semacam program pendidikan pra jabatan sebagai sertifikasi profesi jabatan. Program ini dilaksanakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) selama 1 tahun. Setelah itu, guru mendapat gelar profesi dan sertifikat pendidik serta pantas menyandang status guru profesional.
3. LAMBANG PROFESIONAL INSTANSI
Organisasi Internasional untuk Standardisasi (bahasa Inggris: International Organization for Standardization), (bahasa Perancis: Organisation internationale de normalisation) atau biasa disingkat ISO adalah badan penetap standar internasional yang terdiri dari wakil-wakil dari badan standardisasi nasional setiap negara. Dikarenakan singkatan dari masing-masing bahasa berbeda (IOS dalam bahasa Inggris dan OIN dalam bahasa Perancis) maka para pendirinya menggunakan singkatan ISO, (diambil dari bahasa Yunani: isos) yang berarti sama (equal). Penggunaan ini dapat dilihat pada kata isometrik atau isonomi.
Didirikan pada 23 Februari 1947, ISO menetapkan standar-standar industrial dan komersial dunia. ISO merupakan lembaga nirlaba internasional, pada awalnya dibentuk untuk membuat dan memperkenalkan standardisasi internasional untuk apa saja. Standar yang sudah kita kenal antara lain standar jenis film fotografi, ukuran kartu telepon, kartu ATM Bank, ukuran dan ketebalan kertas dan lainnya.
Dalam menetapkan suatu standar tersebut mereka mengundang wakil anggotanya dari 130 negara untuk duduk dalam Komite Teknis (TC), Sub Komite (SC) dan Kelompok Kerja (WG). Peserta ISO termasuk satu badan standar nasional dari setiap negara dan perusahaan-perusahaan besar. ISO ini berkantor pusat di Jenewa Swiss.
Standar, atau lengkapnya standar teknis, adalah suatu norma atau persyaratan yang biasanya berupa suatu dokumen formal yang menciptakan kriteria, metode, proses, dan praktik rekayasa atau teknis yang seragam. Suatu standar dapat pula berupa suatu artefak atau perangkat formal lain yang digunakan untuk kalibrasi. Suatu standar primer biasanya berada dalam yurisdiksi suatu badan standardisasi nasional. Standar sekunder, tersier, cek, serta bahan standar biasanya digunakan sebagai rujukan dalam sistem metrologi. Suatu kebiasaan, konvensi, produk perusahaan, atau standar perusahaan yang telah diterima umum dan bersifat dominan sering disebut sebagai "standar de facto".
Sebuah standar, dapat dikembangkan dengan cara sendiri-sendiri, misalnya oleh suatu perusahaan, organisasi, militer, dll. Contoh standar perusahaan adalah Standar Operating Procedure (SOP). Standar juga dapat dikembangkan oleh suatu kelompok seperti persekutuan atau asosiasi perdagangan yang memiliki visi yang sama.
Setiap negara memiliki Badan standardisasi dan biasanya memiliki lebih banyak keragaman standar dan umumnya mengembangkan standar sukarela. Standar-standar ini dapat menjadi suatu keharusan jika diadopsi oleh suatu pemerintahan, kontrak bisnis, dll.
Indonesia juga mempunyai Badan Stadardisasi Nasional biasa disingkat BSN. Dan BSN ini juga peserta dari ISO, Badan Standardisasi Nasional merupakan Lembaga pemerintah non-kementerian Indonesia dengan tugas pokok mengembangkan dan membina kegiatan standardisasi di negara Indonesia. Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Standardisasi Nasional di bidang akreditasi dilakukan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). KAN mempunyai tugas menetapkan akreditasi dan memberikan pertimbangan serta saran kepada BSN dalam menetapkan sistem akreditasi dan sertifikasi.
KAN inilah yang menilai dan menetapkan akreditasi dan sertifikasi kepada badan-badan sertifikasi yang beroperasi di Indonesia seperti SGS, BSI Group, TUV dan lain lain, layak tidaknya beroperasi di Indonesia.
Sumber : www.kaskus.co.id/sistem-manajemen-mutu-iso-90012015
III.PENUTUP
KESIMPULAN
Lambang profesional diperlukan untuk meningkatkan kualitas suatu produk atau instansi dan juga sebuah profesi. Pencantuman logo profesional merupakan simbol atau tanda bahwa suatu produk telah melewati standar uji kelayakan. Sertifikasi bertujuan untuk meningkatkan mutu dan kompetensi, meningkatkan kualitas kehidupan dan kesejahteraan profesi. Seseorang mendapat gelar profesi dan sertifikat pantas menyandang status profesional. Seseorang yang memiliki jiwa profesionalisme senantiasa mendorong dirinya untuk mewujudkan kerja-kerja yang profesional.
DAFTAR PUSTAKA
http://wordpress.com/2015/11/08/pengertian-etika-profesi-serta-profesionalisme/
http://www.bsn.go.id/main/sni/isi_sni/5
www.edunews.id/komunitas/igi-hadir-untuk-tingkatkan-profesionalisme-guru
www.kaskus.co.id/sistem-manajemen-mutu-iso-90012015