Tugas Kampus Ku
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Tugas Kampus untuk DosenKu Mr. Muhamad Danuri, M.Kom


You are not connected. Please login or register

LISENSI PERANGKAT LUNAK

+10
ARI SULASTRI
ANIN RUSTALINA P.S
itapuspitasari
ITA NUR FITRIANINGSIH
erna erfiana (10020817)
Anita Widiastuti
ERMA FITRIASARI
Dayu Sukma
Adi Romadhon
admin
14 posters

Go down  Message [Halaman 1 dari 1]

1LISENSI PERANGKAT LUNAK Empty LISENSI PERANGKAT LUNAK Mon Aug 06, 2012 9:28 am

admin

admin
Admin

Berikan Contoh-Contoh Lisensi PErangkat Lunak....

https://tugasku.forumid.net

Adi Romadhon

Adi Romadhon

Adi Romadhon
NIM : 10010846


Lisensi Software


LISENSI PERANGKAT LUNAK Schsonic
Klik Disini....:
LISENSI PERANGKAT LUNAK Makan

3LISENSI PERANGKAT LUNAK Empty Lisensi Perangkat Lunak Thu Aug 09, 2012 4:20 am

Dayu Sukma

Dayu Sukma

Lisensi Perangkat Lunak

Perangkat lunak dapat diklasifikasikan sebagai berikut :

1. Sistem Operasi, merupakan perangkat lunak yang
mengoperasikan komputer serta menyediakan antarmuka dengan perangkat lunak lain
atau dengan pengguna. Contoh sistem operasi : MS DOS, MS Windows (dengan
berbagai generasi), Macintosh, OS/2, UNIX (dengan berbagai versi), LINUX
(dengan berbagai distribusi), NetWare, dll


2. Program Utilitas, merupakan program khusus yang
berfungsi sebagai perangkat pemeliharaan komputer, seperti anti virus, partisi
hardisk, manajemen hardisk, dll. Contoh produk program utilitas : Norton
Utilities, PartitionMagic, McAfee, dll


3. Program Aplikasi, merupakan program yang
dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan yang spesifik. Contoh : aplikasi
akuntansi, aplikasi perbankan, aplikasi manufaktur, dll


4. Program Paket, merupakan program yang dikembangkan untuk kebutuhan umum, seperti :
- pengolah kata /editor naskah : Wordstar, MS Word,
Word Perfect, AmiPro, dll

- pengolah angka / lembar kerja : Lotus123, MS Excell,
QuattroPro, dll

- presentasi : MS PowerPoint, dll
- desain grafis : CorelDraw, PhotoShop, dll

5. Bahasa Pemprograman, merupakan perangkat lunak untuk pembuatan atau pengembangan perangkat lunak lain. Bahasa pemprograman dapat
diklasifikasikan menjadi tingkat rendah, tingkat sedang, dan tingkat tinggi.
Pergeseran dari tingkat rendah ke tinggi menunjukkan kedekatan dengan ‘bahasa
manusia’. Bahasa tingkat rendah (atau biasa disebut bahasa assembly) merupakan
bahasa dengan pemetaan satu persatu terhadap instruksi komputer. Contoh bahasa
tingkat tinggi : Pascal, BASIC, Prolog, Java dll. Contoh bahasa tingkat
menengah : bahasa C.

Seperti perangkat lunak lain, bahasa pemprograman juga memiliki pertumbuhan generasi.

Jenis-jenis lisensi software komputer
Menurut Microsoft dalam “The Hallowen
Document”
, terdapat beberapa jenis lisensi yang dapat digunakan untuk program komputer. Beberapa jenis lisensi tersebut antara lain adalah:


Lisensi Commercial

adalah jenis lisensi yang biasa ditemui
pada perangkat lunak seperti Microsoft dengan Windows dan Officenya, Lotus,
Oracle dan lain sebagainya. Software yang diciptakan dengan lisensi ini memang
dibuat untuk kepentingan komersial sehingga user yang ingin menggunakannya
harus membeli atau mendapatkan izin penggunaan dari pemegang hak cipta.

Contoh : windows, office, adobe dll

Lisensi Trial Software

adalah jenis lisensi yang biasa ditemui
pada software untuk keperluan demo dari sebuah software sebelum diluncurkan ke
masyarakat atau biasanya sudah diluncurkan tetapi memiliki batas masa aktif.
Lisensi ini mengizinkan pengguna untuk menggunakan, menyalin atau menggandakan
software tersebut secara bebas. Namun karena bersifat demo, seringkali software
dengan lisensi ini tidak memiliki fungsi dan fasilitas selengkap versi
komersialnya. Dan biasanya dibatasi oleh masa aktif tertentu.


Lisensi Non Commercial Use

biasanya diperuntukkan untuk kalangan
pendidikan atau yayasan tertentu dibidang sosial. Sifatnya yang tidak
komersial, biasanya gratis tetapi dengan batasan penggunaan tertentu.


Lisensi Shareware

mengizinkan pemakainya untuk menggunakan,
menyalin atau menggandakan tanpa harus meminta izin pemegang hak cipta. Berbeda
dengan Trial Software, lisensi ini tidak dibatasi oleh batas waktu masa aktif
dan memiliki fitur yang lengkap. Lisensi jenis ini biasanya ditemui pada
software perusahaan kecil.


Lisensi Freeware

biasanya ditemui pada software yang
bersifat mendukung, memberikan fasilitas tambahan atau memang free/gratis.
Contoh yang bersifat mendukung antara lain adalah plug in tambahan yang
biasanya menempel pada software induk seperti Eye Candy yang menempel pada
Adobe Photoshop.


Lisensi Royalty-Free Binaries


serupa dengan lisensi freeware, hanya saja
produk yang ditawarkan adalah library yang berfungsi melengkapi software yang
sudah ada dan bukan merupakan suatu software yang berdiri sendiri.


Lisensi Open Source


membebaskan usernya untuk menjalankan,
menggandakan, menyebarluaskan, mempelajari, mengubah, dan meningkatkan kinerja
software. Berbagai jenis lisensi open source berkembang sesuai dengan
kebutuhan, misalnya GNU/GPL, The FreeBSD, The MPL. Jenis-jenis software yang
memakai lisensi ini misalnya Linux, sendmail, apache dan FreeBSD.


Sumber :elearning.amikom.ac.id/index.php/download/materi/190000001-ST072-3/2009/11/20091112_Perangkat%20Lunak.doc

4LISENSI PERANGKAT LUNAK Empty Lisensi Perangkat Lunak(Software) Fri Aug 10, 2012 10:16 pm

ERMA FITRIASARI

ERMA FITRIASARI




Lisensi

Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik rahasia dagang (ciptaan) kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu rahasia dagang yangdiberi perlindungan dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu.Sebuah lisensi perangkat lunak bebas adalah lisensi perangkat lunak yangmengizinkan pengguna untuk memodifikasi dan mendistribusikan ulang perangkatlunak yang dimaksud. Lisensi ini berlawanan dengan lisensi dari perangkat lunak tak bebas yang melarang pendistribusian ulang atau rekayasa terbalik dari suatu perangkat lunak yang berakibat pada pelanggaran hak cipta. Tidak ada catatan lisensi perangkat lunak bebas yang pertama kali digunakan, tetapi perangkat lunak yangdiketahui menggunakan lisensi perangkat lunak bebas antara lain adalah TeX danX11. Pada pertengahan 1980-an, proyek GNU mengeluarkan lisensi-lisensi perangkat lunak bebas yang terpisah untuk masing-masing paket perangkat lunaknya.Kesemuanya digantikan pada 1989 dengan versi satu dari Lisensi Publik UmumGNU (GNU
General Public License
disingkat GPL). Versi 2 dari GPL yang dirilis pada 1991 kemudian menjadi lisensi perangkat lunak bebas yang paling banyak digunakan.Pada pertengahan hingga akhir 1990-an, muncul sebuah trend baru dimana perusahaan dan proyek baru menulis lisensi baru. Gerakan yang mengakibatkan bermunculannya lisensi-lisensi baru ini berujung kepada masalah komplesitas danketidakkompatibilitas. Trend ini akhirnya menurun dan berbalik hingga awal 2000-an.GNU Free Documentation License (disingkat GNU FDL atau GFDL; dalam bahasaIndonesia diterjemahkan menjadi lisensi dokumentasi bebas GNU) adalah lisensicopyleft untuk isi bebas, yang dirancang oleh
Free Software Foundation
(FSF) untuk proyek-proyek GNU. Lisensi ini merupakan bagian untuk isi terbuka dari GNU
General Public Licence
(GNU GPL). Versi GFDL yang berlaku sekarang adalahversi 1.2. Lisensi ini dirancang untuk buku manual, buku teks, referensi dan bahaninstruksional, serta dokumentasi yang seringkali menyertai perangkat lunak GNUGPL. Walaupun demikian, lisensi ini dapat juga dipergunakan untuk semua produk teks dengan tidak tergantung topik pembahasannya. Lisensi ini menuntut bahwasemua salinan naskah, walaupun diubah sekalipun, harus tetap mempertahankanlisensi yang sama. Salinan tersebut dapat dijual, tapi tetap harus tersedia dalamformat yang dapat memfasilitasi pengubahan lebih lanjut. Wikipedia merupakan proyek dokumentasi terbesar yang berada di bawah GFDL.


Macam-macam Lisensi Software


Lisensi Freeware

Perangkat gratis atau freeware
adalah perangkat lunak komputer berhak cipta yanggratis digunakan tanpa batasan waktu, berbeda dari shareware
yang mewajibkan penggunanya membayar (misalnya setelah jangka waktu percobaan tertentu atauuntuk memperoleh fungsi tambahan). Para pengembang perangkat gratis seringkalimembuat perangkat gratis "untuk disumbangkan kepada komunitas", namun jugatetap ingin mempertahankan hak mereka sebagai pengembang dan memiliki kontrolterhadap pengembangan selanjutnya. Kadang jika para pemrogram memutuskanuntuk berhenti mengembangkan sebuah produk perangkat gratis, mereka akanmemberikan kode sumbernya kepada pemrogram lain atau mengedarkan kodesumber tersebut kepada umum sebagai perangkat lunak bebas (OpenSource).

Contoh Freeware :
Semua Program yang dapat di download di internet dengan mencantumkan lisensi freeware pada persetujuan pemasangan (install ) software tersebut.


Lisensi Shareware

Shareware adalah salah satu metode pemasaran perangkat lunak komersial dimana perangkat lunak didistribusikan secara gratis. Kebanyakan perangkat lunak, shareware didistribusikan melalui internet dan dapat diunduh secara gratis ataumelalui majalah-majalah komputer.
Istilah lainnya untuk shareware adalah trialware ,demoware
yang pada intinya "coba dulu sebelum membeli". Fitur-fitur perangkat lunak shareware belum tentu mencerminkan keseluruhan fitur yangdidapat ketika pengguna sudah membeli perangkat lunak tersebut, tetapi beberapa shareware membuka semua fitur tanpa terkecuali. Umumnya perangkat lunak shareware
hanya bisa dijalankan dalam periode waktu tertentu saja atau dibatasi dari jumlah penggunaannya. Setelah periode tertentu atau mencapai jumlah pemakaiantertentu, perangkat lunak akan terkunci. Jika pengguna tidak merasa cocok, dan tidak ingin menggunakannya lagi, maka pengguna wajib untuk menghapus program darikomputer pengguna. Apabila pengguna merasa cocok, untuk dapat terusmenggunakan, ia harus membeli untuk memperoleh kunci pembuka atau perangkatlunak versi non- shareware-nya. Apabila menggunakan kunci pembuka, penggunamemasukkan kunci tersebut di perangkat lunak shareware. Apabila kunci tersebutvalid, perangkat lunak yang tadinya terkunci akan terbuka untuk penggunaanseterusnya tanpa batasan

Contoh Shareware
Semua Program yang dapat di download di internet dengan mencantumkan lisensi Shareware pada persetujuan pemasangan (install ) software tersebut.


Lisensi Opensource


Perangkat lunak sumber terbuka (Opensource Software) adalah jenis perangkat lunak yang kode sumber-nya terbuka untuk dipelajari, diubah, ditingkatkan dandisebarluaskan. Karena sifat ini, umumnya pengembangannya dilakukan oleh satu paguyuban terbuka yang bertujuan mengembangkan perangkat lunak bersangkutan.Anggota-anggota paguyuban itu seringkali sukarela tapi bisa juga pegawai suatu perusahaan yang dibayar untuk membantu pengembangan perangkat lunak itu.Produk perangkat lunak yang dihasilkan ini biasanya bersifat bebas dengan tetapmenganut kaidah dan etika tertentu.Semua perangkat lunak bebas adalah perangkat lunak sumber terbuka, tapisebaliknya perangkat lunak sumber terbuka belum tentu perangkat lunak bebas,tergantung kaidah yang dipakai dalam melisensikan perangkat lunak sumber terbukatersebut.Serupa dengan perangkat lunak gratis, perangkat lunak sumber terbuka merupakan perangkat lunak yang juga dapat diperoleh dan didistribusikan secara bebas. Berbedahalnya dengan perangkat lunak gratis yang belum tentu boleh dilihat kode aslinya, perangkat lunak sumber terbuka dapat dibaca kode-kode pemrograman sesuaiaslinya. Kode pemrograman ini dapat juga diubah, dimodifikasi dan dikembangkansendiri oleh kita dengan tetap memperhatikan kaidah yang berlaku sesuai denganlisensi perangkat lunak tersebut.Sebagai contoh untuk memahami perbedaan antara kedua jenis perangkat ini dapatdiilustrasikan misalnya perusahaan Microsoft pada suatu saat menjadikan salah satu produknya menjadi perangkat lunak gratis. Hal ini berarti siapapun dapatmendapatkannya secara gratis. Akan tetapi anda tidak diperkenankan untuk kemudian memodifikasi dan mengembangkan produk perangkat lunak tersebut.

Dapat disimpulkan, perangkat lunak sumber terbuka sudah pasti merupakan perangkat lunak gratis, namun sebaliknya perangkat lunak gratis belum tentumerupakan perangkat lunak sumber terbuka.

Contoh Opensource:

Sistem operasi: GNU/Linux, BSD, Darwin, dan OpenSolarimpilator GCC,GDB debugger dan C libraries
Server: BIND name server, Sendmail mail transport, Apache HTTP Server,dan Samba file server
RDBMS: MySQL dan PostgreSQL
Bahasa pemrograman: Perl, PHP, Python, Ruby dan Tcl
GUI: X Window System, GNOME, KDE, dan Xfce


Sumber:scribd.com/doc/23466936/Makalah-tentang-Lisensi-Software




5LISENSI PERANGKAT LUNAK Empty Lisensi Perangkat Lunak Fri Aug 17, 2012 4:36 pm

Anita Widiastuti

Anita Widiastuti

1. PENGERTIAN LISENSI SOFTWARE
Bagi Anda yang kesehariannya sering berkutat dengan komputer, tentu istilah lisensi software bukanlah sesuatu yang baru. Namun walaupun demikian terkadang jika ada yang bertanya lisensi itu apa, kita kesulitan untuk menjawabnya. Nah, artikel ini akan membantu Anda untuk memahami apa yang dimaksud dengan lisensi software.
a.Lisensi menurut secara umum
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik rahasia dagang kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu rahasia dagang yang diberi perlindungan dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu.
b. Lisensi menurut UU No 19 th 2002 ttg Hak Cipta Bab I pasal 1
Lisensi adalah “izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu”.

Jadi, lisensi software adalah “hak eksklusif bagi pencipta dan atau pemegang hak cipta suatu software untuk mengumumkan dan memperbanyak software ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah software tersebut diciptakan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Dari definisi tersebut dapat kita lihat bahwa ada dua kata kunci, yaitu izin dan persyaratan tertentu. Hal ini berarti izin itu dapat diberikan oleh pemegang hak cipta kepada pihak lain dengan persyaratan tertentu. Software atau program komputer merupakan salah satu bentuk karya intelektual seseorang, sehingga tidaklah mengherankan jika software tersebut termasuk ciptaan yang dilindungi oleh undang-undang. Hal ini berarti si pencipta software tadi memiliki hak eksklusif untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau yang sering disebut dengan hak cipta.


Ada beberapa Lisensi dalam software komputer, beberapanya yaitu :
1. GNU General Public License
disingkat GNU GPL, atau cukup GPL; dalam bahasa Indonesia diterjemahkan menjadi lisensi publik umum, merupakan suatu lisensi perangkat lunak bebas yang aslinya ditulis oleh Richard Stallman untuk proyek GNU. Lisensi GPL memberikan penerima salinan perangkat lunak hak dari perangkat lunak bebas dan menggunakan copyleft untuk memastikan kebebasan yang sama diterapkan pada versi berikutnya dari karya tersebut. Versi terakhir lisensi ini, yaitu versi 2, dirilis tahun 1991. GNU Lesser General Public License(LGPL) merupakan versi lain GPL, ditujukan untuk penggunaan beberapa software library.
• Berdasarkan beberapa pengukuran, GPL merupakan lisensi perangkat lunak bebas dan sumber terbuka terpopuler. Per Januari 2006, GPL digunakan oleh 66% dari 41.962 perangkat lunak bebas yang terdaftar di Freshmeat,serta 68 % dari keseluruhan perangkat lunak bebas yang terdaftar di SourceForge.net.

2. EULA (End User License Agreement)
adalah perjanjian antara pembuat aplikasi perangkat lunak dan pengguna aplikasi tersebut.
• EULA sering juga disebut software license yang menyatakan bahwa pengguna boleh menggunakan perangkat lunak ini dengan syarat ia harus setuju untuk tidak melanggar semua larangan yang tercantum pada EULA tersebut.
• Persetujuan ini bisa dinyatakan dengan memilih “I Accept” pada awal proses instalasi aplikasi.

Menurut Microsoft dalam “The Hallowen Document”, terdapat beberapa jenis lisensi yang dapat digunakan untuk program komputer.
Beberapa jenis lisensi tersebut antara lain adalah :

Lisensi Commercial
adalah jenis lisensi yang biasa ditemui pada perangkat lunak seperti Microsoft dengan Windows dan Officenya, Lotus, Oracle dan lain sebagainya. Software yang diciptakan dengan lisensi ini memang dibuat untuk kepentingan komersial sehingga user yang ingin menggunakannya harus membeli atau mendapatkan izin penggunaan dari pemegang hak cipta.

Lisensi Trial Software/
adalah jenis lisensi yang biasa ditemui pada software untuk keperluan demo dari sebuah software sebelum diluncurkan ke masyarakat atau biasanya sudah diluncurkan tetapi memiliki batas masa aktif. Lisensi ini mengizinkan pengguna untuk menggunakan, menyalin atau menggandakan software tersebut secara bebas. Namun karena bersifat demo, seringkali software dengan lisensi ini tidak memiliki fungsi dan fasilitas selengkap versi komersialnya. Dan biasanya dibatasi oleh masa aktif tertentu.

• Lisensi Non Commercial Use
biasanya diperuntukkan untuk kalangan pendidikan atau yayasan tertentu dibidang sosial. Sifatnya yang tidak komersial, biasanya gratis tetapi dengan batasan penggunaan tertentu.
• Lisensi Shareware
mengizinkan pemakainya untuk menggunakan, menyalin atau menggandakan tanpa harus meminta izin pemegang hak cipta. Berbeda dengan Trial Software, lisensi ini tidak dibatasi oleh batas waktu masa aktif dan memiliki fitur yang lengkap. Lisensi jenis ini biasanya ditemui pada software perusahaan kecil.
• Lisensi Freeware
biasanya ditemui pada software yang bersifat mendukung, memberikan fasilitas tambahan atau memang free/gratis.
Lisensi Freeware dibagi atas

• Stripware
Varian dari freeware yang menawarkan versi gratis dari software komersial dengan fasilitas yang terbatas, biasanya ditandai dengan pemberian nama Personal Edition/Lite Version/Basic.
Contoh : Eudora Lite, InnoculateIT Personal Edition, Real Player Basic, Linux (distribusi Corel)
• Adware
Varian dari freeware yang menampilkan iklan pada tampilan software (umumnya berupa banner)
Contoh : GoZilla!, JetAudio (mulai versi 4.7), Eudora Pro (mulai versi 4.2)
• Optionware
Varian dari freeware yang meminta imbalan secara sukarela dalam bentuk selain uang, misalnya : email (mailware), prangko (stampware), surat/kartupos, dll, bahkan ada yang meminta anda untuk menyumbang kan sejumlah uang kepada yang membutuhkan, bahkan ada yang hanya meminta Anda untuk berhenti menggerutu tentang sulitnya hidup
Contoh yang bersifat mendukung antara lain adalah plug in tambahan yang biasanya menempel pada software induk seperti Eye Candy yang menempel pada Adobe Photoshop.

• Lisensi Royalty-Free Binaries
serupa dengan lisensi freeware, hanya saja produk yang ditawarkan adalah library yang berfungsi melengkapi software yang sudah ada dan bukan merupakan suatu software yang berdiri sendiri.
• Lisensi Open Source
membebaskan usernya untuk menjalankan, menggandakan, menyebarluaskan, mempelajari, mengubah, dan meningkatkan kinerja software. Berbagai jenis lisensi open source berkembang sesuai dengan kebutuhan, misalnya GNU/GPL, The FreeBSD, The MPL. Jenis-jenis software yang memakai lisensi ini misalnya Linux, sendmail, apache dan FreeBSD.
• Lisensi Software Terbatas/Limited License
Jenis lisensi terbatas adalah jenis lisensi yang diberikan kepada software-software yang bersifat non komersial/freeware dan digunakan hanya untuk kepentingan-kepentingan non komersial seperti pada instritusi pendidikan (sekolah dan kampus) dan untuk penggunaan pribadi, misalnya antivirus SmadAV yang bukan versi PRO, dan sebagainya.

PERATURAN DAN UNDANG-UNDANG TENTANG LISENSI SOFTWARE
Alasan mengapa suatu produk software perlu dilindung dijelaskan dalam Undang-undang Hak Cipta yang secara lengkap berbunyi “Sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.”
Undang-undang nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
1. Pasal 2 Ayat (2), pencipta atau pemegang hak cipta atas karya sinematografi dan program komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
2. Pasal 15 Ayat (g), pembuatan salinan cadangan suatu program komputer oleh pemilik program komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
3. Pasal 30 Ayat (1), tentang hak cipta atas ciptaan program komputer berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
4. Pasal 45 – 46, tentang lisensi piranti lunak (Software).
5. Pasal 56, hak cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi.
6. Pasal 72 Ayat (1), barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana minimal 1 bulan dan/atau minimal Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah), atau pidana penjara maksimal 7 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 5.000.000.000,- (Lima Miliar Rupiah).
7. Pasal 72 Ayat (2), barangsiapa dengan sengaja menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).
8. Pasal 72 Ayat (3), barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 500.000.000,- (lima Ratus Juta Rupiah).

Sumber :
[url=anak5a.wordpress.com/2010/06/.../lisensi-perangkat-lunak-komputer... www.keyboardsound.wordpress.com http://toysbox.wordpress.com/2010/05/22/lisensi-komersial-software/ ftp://pandawa.ipb.ac.id/ictwatch/data/uu-19-2002-cuplikan.htm ]Sumber[/url]

6LISENSI PERANGKAT LUNAK Empty mengenal llisensi Sat Aug 18, 2012 2:41 pm

erna erfiana (10020817)

erna erfiana (10020817)

* Home
* About
* Posts RSS

Mengenal Lisensi Software / Program Komputer

Teman-teman pasti pernah menggunakan aplikasi komputer atau software komputer yang tiba-tiba tidak bisa di gunakan lagi, padahal sebelumnya bisa di gunakan. Yang dimana teman-teman harus memasukkan “serial Number” software tersebut, atau muncul pemberitahuan bahwa untuk menggunakannya lagi anda harus membeli lisensinya. sangat menjengkelkan kalau anda sangat butuh software tersebut.

Tahukan bahwa apabila anda mengalami hal di atas, berarti anda sedang menggunakan software dengan lisensi “Trial Version”. Apakah software punya macam-macam lisensi? Yup, tiap software memiliki lisensi-lisensi yang harus anda tahu. Berikut jenis-jenis lisensinya.

1. Trial Version
Merupakan versi terbatas dari sebuah software. Versi trial ini bisa kita download secara gratis. Software versi ini hanya bisa di gunakan beberapa hari saja. Tergantung kebijakan si yang membuat website. Terkadang 30 hari, 15 Hari, atau beberapa kali pakai saja. Setelah masa pakai habis, anda akan di beritahukan untuk membeli lisensi aslinya. Biasanya berupa “serial Number”. Dan sebelum anda membeli lisensinya software tersebut tidak akan bisa di gunakan.
2. Shareware Version
Ini sama seperti Trial Version. Apabila habis masa pemakaian nya anda harus membeli lisensinya.
3. Full Version
Merupakan istilah yang digunakan untuk software-software cracker, atau bajakan. Jadi misalnya anda ingin mencari software versi bajakannya, anda bisa mencarinya melalui google dengan menambahkan kata “full version” di depan nama software pada saat anda menulis di kotak pencarian. Misalnya: Internet Download Manager Full Version. Software Full version ini menggunakan tools-tools kecil untuk membuatnya menjadi software yang di pakai seumur hidup, alias anda tidak perlu lagi membeli lisensi untuk menggunakannya. Kelemahannya adalah apabila anda mengupdate software bajakan ini, software tersebut bisa jadi Trial Versi, karena crack yang tidak bekerja lagi.
4. Freeware
Merupakan software yang bebas di download, dan di gunakan. tidak ada batasan waktu yang di tetapkan. namun biasanya software freeware fitur nya kurang lengkap dengan software versi “PRO” nya. Jadi misal Software A memiliki 2 versi, yaitu versi “FREE” dan Versi “PRO”. Yang FREE anda bisa download gratis dan bebas untuk di gunakan, namun dengan fasilitas yang terbatas. Sedangkan yang PRO memiliki fitur yang lengkap, namu anda harus membayarnya untuk menggunakannya. Terkadang yang PRO itu bisa didownload gartis namun dengan Lisensi TRIAL.
5. Open Source
Open Source ini sama seperti FREEWARE. Bisa di download gratis dan digunakan semaunya. Bedanya Open Source ini adalah softeware yang di kembangkan bersama. Jadi beberapa pengembang mengembangkan software OPEN SOURCE tersebut dan mengijinkan orang lain untuk mengembangkannya dan memperbaiki atau mengoptimalkan software tersebut yang tentunya memiliki kemampuan programmer. Kemudian juga software jenis ini akan selalu di update atau di perbarui apabila ada perbaruan software tersebut oleh pengembang.

sumber:http://www.erikdewangga.com/2011/09/mengenal-lisensi-software-program.html

7LISENSI PERANGKAT LUNAK Empty Lisensi Perangkat Lunak Mon Aug 20, 2012 11:00 am

ITA NUR FITRIANINGSIH

ITA NUR FITRIANINGSIH

LISENSI PERANGKAT LUNAK


Definisi

Software atau program komputer merupakan salah satu bentuk karya intelektual seseorang, sehingga tidaklah mengherankan jika software tersebut termasuk ciptaan yang dilindungi oleh Undang-Undang. Hal ini berarti si pencipta software tadi memiliki hak eksklusif untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau yang sering disebut dengan hak cipta.
Dengan demikian, pada saat kita akan menggunakan atau memperbanyak suatu software, maka kita terlebih dahulu harus mendapatkan izin dari si pemegang hak cipta software dimaksud. Izin tersebut itulah yang disebut dengan lisensi.
Lebih tegasnya lagi berdasarkan pasal 1 UU No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu. Dari definisi tersebut dapat kita lihat bahwa ada dua kata kunci, yaitu izin dan persyaratan tertentu. Hal ini berarti izin itu dapat diberikan oleh pemegang hak cipta kepada pihak lain dengan persyaratan tertentu.
Penggunaan software secara ilegal terjadi apabila seseorang memanfaatkan suatu software (seperti menginstall, menggunakan, mengunduh, mengubah, menjual, atau memperbanyak) tanpa memiliki izin (lisensi) dari pemegang hak cipta software dimaksud. Penggunaan software secara ilegal ini bisa terjadi pula apabila ada ketentuan-ketentuan dalam persyaratan lisensi yang dilanggar. Misalnya jika ada ketentuan bahwa software tidak boleh di-install di lebih dari satu komputer, kemudian ketentuan ini dilanggar, maka hal ini dapat dikategorikan ke dalam penggunaan software secara ilegal.
Macam-macam Lisensi

Ada beberapa jenis lisensi software yang ada, namun secara garis besar ada dua macam lisensi, yaitu :
- Proprietary
- Free Software/Open Source

Software yang menganut lisensi proprietary tidak mengizinkan penggunanya untuk mengubah, mengkopi dan menyebarluaskan software tersebut. Pada umumnya pemegang hak cipta software tersebut mengharuskan para penggunanya untuk membeli lisensi dari software tersebut agar pengguna dapat secara legal menggunakan software dimaksud.
Sedangkan software yang menganut lisensi Free Software/Open Source ini, para pengguna diberi kebebasan untuk mengubah, mengkopi dan menyebarluaskan software tersebut, sehingga pada umumnya pengguna dapat menggunakan software tersebut tanpa harus mengeluarkan biaya pembelian lisensi.

LISENSI Perangkat Lunak Komputer
a. Lisensi Commercial
Adalah Jenis lisensi yang biasa ditemui pada Perangkat lunak yang dibuat dengan lisensi ini perangkat lunak seperti Microsoft dengan Windows dan Office, Lotus, Oracle dan sebagainya.memang dibuat untuk kepentingan komersial sehingga pemakai yang ingin menggunakannya harus membeli atau mendapatkan izin penggunaan dari pemegang hak cipta.

b. Lisensi Trial Software
Adalah jenis lisensi yang biasa ditemui pada perangkat lunak untuk keperluan demo dari sebuah perangkat lunak sebelum diluncurkan ke masyarakat. Lisensi ini mengizinkan pengguna untuk menggunakan, menyalin, atau menggandakan perangkat lunak tersebut secara bebas.Namum karena bersifat demo, sering kali perangkat lunak dengan lisensi ini tidak memiliki fungsi dan fasilitas selengkap versi komersialnya. Lagipula, perangkat lunak versi demo biasanya dibatasi oleh masa aktif tertentu.
Contoh: Program Adobe Photoshop CS Trial Version 30 for days.

c. Lisensi Non Commercial Use
Biasanya diperuntukkan untuk kalangan pendidikan atau yayasan tertentu di bidang social. Sifatnya yang tidak komersial, biasanya gratis tetapi dengan batasan penggunaan tertentu.
Contoh: Perangkat lunak yang memiliki lisensi ini adalah program star office yang dapat berjalan di bawah system operasi Linux dan Windows sekaligus.

d. Lisensi Shareware
Mengizinkan pemakainya untuk menggunakan, menyalin, atau menggandakan tanpa harus meminta izin pemegang hak cipta.Berbeda dengan trial software, Lisensi ini tidak dibatasi oleh batas waktu dan memiliki feature yang lengkap.Lisensi ini biasanya ditemui pada perangkat lunak perusahaan kecil.
Beberapa contoh lisensi ini: Winzip, Paint Shop Pro, ACD See.

e. Lisensi Freeware
Biasanya ditemui pada perangkat lunak yang bersifat mendukung atau memberikan fasilitas tambahan.
Contohnya: Plug in Power point, Adobe PhotoShop.

f. Lisensi Royalty-Free Binaries
Serupa dengan freeware, hanya saja produk yang ditawarkan adalah library yang berfungsi melengkapi perangkat lunak yang sudah ada dan bukan merupakan suatu perangkat lunak yang berdiri sendiri.

g. Lisensi Open Source
Adalah lisensi yang membebaskan penggunannya untuk menjalankan, menggandakan, menyebarluaskan, mempelajari, mengubah dan meningkatkan kinerja perangkat lunak.Berbagai jens lisensi open source seperti lisensi GNU/GPL, the FreeBSD, the MPL. Sedangkan jenis-jenis perangkat lunak yang memakai lisensi ini, misalnya Linux, sendmail, apache dan FreeBSD.Dalam system lisensi, Open Source menjadi suatu alternative perkembangan program computer yang memiliki kekuatan hukum sendiri.

sumber : amokdarmianto.files.wordpress.com

8LISENSI PERANGKAT LUNAK Empty Re: LISENSI PERANGKAT LUNAK Fri Aug 24, 2012 2:50 pm

itapuspitasari

itapuspitasari

KETENTUAN LISENSI PERANGKAT LUNAK MICROSOFT MICROSOFT ZUNE 4.8

SEPERTI DIJELASKAN DI BAWAH, PENGGUNAAN BEBERAPA FITUR JUGA AKAN BERFUNGSI SEBAGAI PERSETUJUAN ANDA TERHADAP TRANSMISI INFORMASI KOMPUTER DAN ANALITIK WEB STANDAR TERTENTU UNTUK LAYANAN BERBASIS INTERNET.

Ketentuan lisensi ini adalah perjanjian antara Perusahaan Microsoft (atau tergantung di mana Anda tinggal, salah satu perusahaan afiliasinya) dan Anda. Silakan baca. Ini diterapkan pada perangkat lunak yang disebut di atas, termasuk media tempat Anda menerimanya, jika ada. Ketentuan juga diterapkan pada
 pembaruan,
 tambahan,
 Layanan berbasis Internet, dan
 layanan dukungan

1. HAK PENGINSTALAN DAN PENGGUNAAN.

a. Penginstalan dan Penggunaan. Anda bisa menginstal dan menggunakan beberapa salinan perangkat lunak ini pada komputer Anda. Anda juga bisa menggunakan perangkat lunak untuk mengecek, mengunduh dan menginstal pembaruan perangkat pada perangkat portabel Anda yang kompatibel.

b. Program Microsoft yang disertakan. Perangkat lunak bisa mencakup program Microsoft lainnya. Ketentuan lisensi ini diterapkan pada penggunaan Anda terhadap program- program tersebut.

2. PEMBARUAN PERANGKAT UNTUK PERANGKAT PORTABEL.
a. Pembaruan perangkat untuk perangkat portabel Anda diatur oleh ketentuan lisensi yang datang dengan perangkat tersebut. Jika tidak ada ketentuan lisensi yang datang dengan perangkat tersebut, perangkat tersebut akan diatur oleh lisensi perjanjian dan ketentuan penggunaan yang asli untuk perangkat lunak yang diperbarui oleh perangkat tersebut. Anda harus memeriksa perjanjian lisensi atau ketentuan penggunaan untuk keterangan selengkapnya.
3. LAYANAN BERBASIS INTERNET. Microsoft menyediakan layanan berbasis Internet dengan perangkat lunak ini. Microsoft bisa mengubah atau membatalkannya kapan pun.

Persetujuan atas Layanan Berbasis Internet. Fitur perangkat lunak yang dijelaskan di bawah ini terhubung dengan sistem komputer Microsoft atau layanan penyedia melalui Internet. Dalam beberapa kasus, Anda tidak akan menerima pemberitahuan terpisah ketika mereka terhubung. Anda bisa menonaktifkan fitur ini atau tidak menggunakannya. Untuk informasi lebih lanjut tentang fitur- fitur ini, lihat go.microsoft.com/fwlink/?LinkId=81184. Dengan menggunakan fitur ini, Anda menyetujui transmisi informasi ini.

• Fitur Pembaruan Perangkat Lunak dan Perangkat.
Setiap saat Anda menggunakan perangkat lunak,perangkat lunak akan memeriksa pada Microsoft untuk versi lebih baru dari perangkat lunak komputer Anda. Jika ditemukan, Anda akan disarankan untuk mengunduh dan menginstal versi lebih baru pada komputer Anda.
. Tergantung pada perangkat portabel dan tipe pembaruan perangkat, Anda mungkin diminta untuk menginstal pembaruan perangkat atau akan terinstal secara otomatis ketika Anda menghubungkan perangkat portabel Anda dengan komputer.
Pada beberapa kasus, pembaruan akan diminta (i) untuk perangkat lunak,dan Anda tidak akan bisa masuk ke Marketplace atau menggunakan beberapa fitur perangkat lunak tanpa menginstal terlebih dahulu pembaruan perangkat lunak; atau (ii) untuk perangkat portabel,dan Anda tidak akan bisa menggunakan perangkat portabel, layanan untuk perangkat portabel, atau menggunakan beberapa fitur tertentu dari perangkat lunak perangkat tanpa menginstal terlebih dahulu pembaruan perangkat.

• Fitur Pembaruan Windows. Anda bisa menghubungkan perangkat keras baru ke komputer di mana Anda menginstal perangkat lunak tersebut. Komputer Anda mungkin tidak mempunyai driver yang diperlukan untuk berkomunikasi dengan perangkat keras tersebut. Jika ya, fitur pembaruan dari perangkat lunak bisa mendapatkan driver yang tepat dari Microsoft dan menginstalnya pada komputer Anda. Anda bisa menonaktifkan fitur pembaruan ini.
• Fitur Konten Web. Fitur di perangkat lunak bisa menelusuri konten terkait dari Microsoft dan menyediakannya untuk Anda. Untuk menyediakan konten, fitur ini mengirim pada Microsoft jenis sistem operasi, nama dan versi perangkat lunak yang Anda gunakan, tipe peramban dan kode bahasa komputer di mana Anda menginstal perangkat lunak. Contoh fitur- fitur ini adalah klip seni, template, pelatihan daring, bantuan daring dan Appshelp. Anda bisa memilih untuk tidak menggunakan fitur konten web ini.

• Pengelolaan Hak Digital Windows Media. Pemilik konten menggunakan teknologi pengelolaan hak digital Windows Media (WMDRM) untuk melindungi kekayaan intelektual mereka, termasuk hak cipta.

b. Penyalahgunaan Layanan Berbasis Internet. Anda tidak dapat menggunakan layanan ini dengan cara apapun yang dapat membahayakan layanan tersebut atau menghalangi orang lain yang ingin menggunakan layanan. Anda tidak dapat menggunakan layanan ini untuk mencoba mendapat akses ilegal ke layanan, data, akun atau jaringan apa pun dengan cara apa pun.

4. UJI TOLOK UKUR MICROSOFT .NET. FRAMEWORK. Perangkat lunak termasuk komponen .NET Framework dari sistem operasi Windows (“.NET Component”). Anda bisa menjalankan uji benchmark internal terhadap .NET Component. Anda bisa membuka hasil uji tolok ukur apa pun dari .NET Component, dengan catatan Anda menyetujui semua ketentuan berikut:
(1) Anda harus membuka semua informasi penting untuk peniruan uji, termasuk detil lengkap dan akurat dari metodologi pengujian tolok ukur Anda, naskah/kasus uji, parameter penyeteman yang diterapkan, platform perangkat keras dan perangkat lunak yang diuji, nama dan versi nomor alat uji pihak ketiga yang digunakan untuk melakukan pengujian, dan kode sumber lengkap untuk rangkaian/manfaat tolok ukur yang dikembangkan oleh atau untuk Anda dan digunakan untuk menguji baik .NET;

(2) Anda harus memberitahu tanggal pelaksanaan uji tolok ukur, bersama dengan informasi versi spesifik untuk semua produk perangkat lunak Microsoft yang diuji, termasuk .NET Component; (3) uji tolok ukur Anda dilakukan dengan menggunakan semua penyeteman kinerja dan panduan praktik terbaik yang ditetapkan dalam dokumentasi produk dan/atau dalam situs web pendukung Microsoft, dan menggunakan pembaruan terakhir, tambalan dan perbaikan yang tersedia untuk .NET Component dan sistem operasi Microsoft yang relevan;
(4) sebaiknya Anda membuat pembukaan yang tersedia untuk hal- hal di atas pada lokasi terbuka yang tersedia seperti situs web, sepanjang semua pemberitahuan publik dari hasil uji tolok ukur Anda dengan jelas mengidentifikasi situs publik yang mengandung semua pemberitahuan yang diperlukan; dan

5. CAKUPAN LISENSI. Perangkat lunak ini berupa lisensi, tidak dijual. Perjanjian ini hanya memberi Anda beberapa hak untuk menggunakan perangkat lunak. Microsoft menyimpan semua hak lainnya. Kecuali hukum yang berlaku memberi Anda hak lebih di luar batasan ini, Anda bisa menggunakan perangkat lunak ini sesuai dengan apa yang diijinkan dalam perjanjian ini saja. Dalam pelaksanaannya, Anda harus menyetujui semua batasan teknis dalam perangkat lunak yang hanya membolehkan Anda untuk menggunakannya dalam cara- cara tertentu. Anda tidak bisa
 memberitahu hasil uji tolok ukur perangkat lunak, selain Microsoft .NET Framework (lihat ketentuan terpisah di atas), kepada pihak ketiga mana pun tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Microsoft;
 mengakali keterbatasan teknis perangkat lunak;
 merekayasa balik, membongkar perangkat lunak, kecuali dan hanya jika hukum yang berlaku dengan jelas mengijinkan, terlepas dari batasan yang ada;
 membuat lebih banyak salinan perangkat lunak dari yang diijinkan dalam perjanjian ini atau yang diijinkan oleh hukum yang berlaku, terlepas dari batasan yang ada;
 menerbitkan perangkat lunak untuk disalin pihak lain;
 menyewakan, mengontrakkan atau meminjamkan perangkat lunak;
 Menggunakan bagian perangkat lunak atau komputer mana pun yang kompatibel dengan perangkat lunak untuk secara tidak sah menyalin atau mengedarkan isi yang tidak ada hak dari Anda untuk menyalin atau mengedarkan atau dengan cara lain menggunakan perangkat lunak dalam cara yang membahayakan atau melanggar hak pihak ketiga;
 memindahkan perangkat lunak atau perjanjian ini kepada pihak ketiga mana pun; atau
 menggunakan perangkat lunak untuk layanan utama perangkat lunak komersial.
6.SALINAN CADANGAN. Anda bisa membuat satu salinan cadangan dari perangkat lunak. Anda bisa menggunakannya hanya untuk menginstal ulang perangkat lunak.

7. DOKUMENTASI. Siapa pun yang mempunyai akses valid ke komputer Anda atau jaringan internal bisa menyalin dan menggunakan dokumentasi untuk tujuan panduan internal.


PENGGUNAAN PRODUK INI DENGAN CARA YANG COCOK DENGAN STANDAR VISUAL MPEG 4 DILARANG, KECUALI UNTUK PENGGUNAAN YANG BERKAITAN LANGSUNG DENGAN (A) DATA ATAU INFORMASI (i) DIBUAT OLEH DAN DIDAPAT TANPA BIAYA DARI PELANGGAN SEHINGGA TIDAK AKAN ADA HUBUNGANNYA DENGAN PERUSAHAAN BISNIS, DAN (ii) UNTUK PENGGUNAAN PRIBADI SAJA; DAN (B) PENGGUNAAN LAIN SECARA KHUSUS DAN TERPISAH DILISENSI OLEH MPEG LA, L.L.C.
Jika Anda mempunai pertanyaan tentang standar visual MPEG-4, silakan hubungi MPEG LA, L.L.C., 250 Steele Street, Suite 300, Denver, Colorado 80206; www.mpegla.com.

9. LARANGAN EKSPOR. Perangkat lunak berada di bawah hukum dan peraturan ekspor Amerika Serikat. Anda harus menyetujui semua hukum dan peraturan ekspor dalam negeri dan luar negeri yang diberlakukan pada perangkat lunak. Hukum ini termasuk larangan pada destinasi, pengguna akhir dan penggunaan akhir. Untuk informasi tambahan, lihat www.microsoft.com/exporting.
10. LAYANAN DUKUNGAN. Karena perangkat lunak ini “seperti adanya,” kami tidak menyediakan layanan dukungan terhadap perangkat lunak tersebut.
11.SELURUH PERJANJIAN. Perjanjian ini, dan ketentuan untuk tambahan, pembaruan, layanan berbasis Internet dan layanan dukungan yang Anda gunakan, adalah seluruh perjanjian untuk perangkat lunak dan layanan dukungan.
12.HUKUM YANG BERLAKU.

a. Amerika Serikat. Jika Anda mendapat perangkat lunak ini di Amerika Serikat, hukum negara bagian Washington mengatur penafsiran perjanjian ini dan diterpakan untuk mengklaim pelanggaran, terlepas dari konflik prinsip hukum. Hukum negara bagian tempat Anda tinggal mengatur semua klaim lainnya, termasuk klaim di bawah hukum negara bagian tentang perlindungan konsumen, hukum persaingan tidak sehat, dan dalam kesalahan.

b. Di luar Amerika Serikat.Jika Anda mendapat perangkat lunak di negara lain, hukum negara tersebutlah yang berlaku.

13. AKIBAT HUKUM. Perjanjian ini mendeskripsikan hak legal tertentu. Anda bisa mempunyai hak- hak berbeda di bawah hukum negara Anda. Anda juga bisa mempunyai hak sesuai ketentuan pihak tempat Anda mendapatkan perangkat lunak. Perjanjian ini tidak mengubah hak- hak Anda di bawah hukum negara Anda jika hukum negara Anda tidak memberikan ijin.

14. PENAFIAN JAMINAN. PERANGKAT LUNAK TERLISENSI SEBAGAI "SEPERTI ADANYA." RISIKO PENGGUNAAN ANDA TANGGUNG SENDIRI. MICROSOFT TIDAK MEMBERIKAN GARANSI, JAMINAN ATAU SYARAT. ANDA BISA MEMPUNYAI HAK PELANGGAN TAMBAHAN DI BAWAH HUKUM LOKAL ANDA YANG TIDAK DAPAT DIUBAH OLEH PERJANJIAN INI. UNTUK HAL YANG DIIJINKAN DI BAWAH HUKUM LOKAL ANDA, MICROSOFT MENIADAKAN GARANSI TERSIRAT DARI KEMAMPUAN UNTUK DIPERDAGANGKAN, KESESUAIAN UNTUK TUJUAN TERTENTU DAN ANTI PELANGGARAN.

15. PEMBATASAN DAN PENGECUALIAN UPAYA HUKUM DAN KERUGIAN. ANDA BISA MENDAPAT GANTI RUGI DARI MICROSOFT DAN PEMASOKNYA HANYA UNTUK KERUSAKAN LANGSUNG SEBESAR HINGGA U.S. $5,00. ANDA TIDAK DAPAT MENGKLAIM KERUSAKAN LAIN APA PUN, TERMASUK KERUSAKAN PENTING, HILANGNYA KEUNTUNGAN, KERUSAKAN KHUSUS, TIDAK LANGSUNG ATAU TIDAK SENGAJA.
Batasan ini diterapkan pada
 apa pun yang terkait dengan perangkat lunak, layanan, isi (termasuk kode) pada situs Internet pihak ketiga, atau program pihak ketiga; dan
 klaim untuk pelanggaran kontrak, pelanggaran garansi, jaminan atau persyaratan, tanggung jawab ketat, kelalaian, atau kesalahan lain untuk hal yang diijinkan oleh hukum yang berlaku.
Hal ini juga berlaku bahkan jika Microsoft tahu atau sudah tahu tentang kemungkinan kerusakan tersebut. Pembatasan atau pengecualian di atas mungkin tidak berlaku untuk Anda karena negara Anda tidak mengijinkan pengecualian atau pembatasan terhadap kerugian insidental, konsekuensial, atau kerugian lainnya.

http://www.zune.net/id-id/products/software/licenseterms.htm
[/center]

9LISENSI PERANGKAT LUNAK Empty LISENSI PERANGKAT LUNAK Fri Aug 24, 2012 8:33 pm

ANIN RUSTALINA P.S

ANIN RUSTALINA P.S

LISENSI PERANGKAT LUNAK

Jenis-Jenis Lisensi

a. Lisensi Commercial
Adalah Jenis lisensi yang biasa ditemui pada Perangkat lunak yang dibuat dengan lisensi ini perangkat lunak seperti Microsoft dengan Windows dan Office, Lotus, Oracle dan sebagainya.memang dibuat untuk kepentingan komersial sehingga pemakai yang ingin menggunakannya harus membeli atau mendapatkan izin penggunaan dari pemegang hak cipta.

b. Lisensi Trial Software
Adalah jenis lisensi yang biasa ditemui pada perangkat lunak untuk keperluan demo dari sebuah perangkat lunak sebelum diluncurkan ke masyarakat. Lisensi ini mengizinkan pengguna untuk menggunakan, menyalin, atau menggandakan perangkat lunak tersebut secara bebas.
Namum karena bersifat demo, sering kali perangkat lunak dengan lisensi ini tidak memiliki fungsi dan fasilitas selengkap versi komersialnya. Lagipula, perangkat lunak versi demo biasanya dibatasi oleh masa aktif tertentu. Contoh: Program Adobe Photoshop CS Trial Version 30 for days.

c. Lisensi Non Commercial Use
Biasanya diperuntukkan untuk kalangan pendidikan atau yayasan tertentu di bidang social. Sifatnya yang tidak komersial, biasanya gratis tetapi dengan batasan penggunaan tertentu.
Contoh: Perangkat lunak yang memiliki lisensi ini adalah program star office yang dapat berjalan di bawah system operasi Linux dan Windows sekaligus.

d. Lisensi Shareware
Mengizinkan pemakainya untuk menggunakan, menyalin, atau menggandakan tanpa harus meminta izin pemegang hak cipta.
Berbeda dengan trial software, Lisensi ini tidak dibatasi oleh batas waktu dan memiliki feature yang lengkap.
Lisensi ini biasanya ditemui pada perangkat lunak perusahaan kecil. Beberapa contoh lisensi ini: Winzip, Paint Shop Pro, ACD See.

e. Lisensi Freeware
Biasanya ditemui pada perangkat lunak yang bersifat mendukung atau memberikan fasilitas tambahan. Contohnya: Plug in Power point, Adobe PhotoShop.

f. Lisensi Royalty-Free Binaries
Serupa dengan freeware, hanya saja produk yang ditawarkan adalah library yang berfungsi melengkapi perangkat lunak yang sudah ada dan bukan merupakan suatu perangkat lunak yang berdiri sendiri.

g. Lisensi Open Source
Adalah lisensi yang membebaskan penggunannya untuk menjalankan, menggandakan, menyebarluaskan, mempelajari, mengubah dan meningkatkan kinerja perangkat lunak.
Berbagai jens lisensi open source seperti lisensi GNU/GPL, the FreeBSD, the MPL. Sedangkan jenis-jenis perangkat lunak yang memakai lisensi ini, misalnya Linux, sendmail, apache dan FreeBSD.
Dalam system lisensi, Open Source menjadi suatu alternative perkembangan program computer yang memiliki kekuatan hukum sendiri.




SUMBER: amokdarmiantos.files..wordpress.com/ lisensi- perangkat- lunak

ARI SULASTRI

ARI SULASTRI

PENGERTIAN LISENSI PERANGKAT LUNAK
Lisensi perangkat lunak mencakup izin, hak, dan pembatasan yang diberlakukan atas perangkat lunak, baik berupa suatu komponen atau program berdiri sendiri. Penggunaan suatu perangkat lunak tanpa lisensi dapat dianggap pelanggaran atas hak eksklusif pemilik menurut hukum hak cipta atau, kadang, paten dan dapat membuat pemilik menuntut pelanggarnya. Dalam suatu lisensi, penerima lisensi diizinkan untuk menggunakan untuk menggunakan perangkat lunak berlisensi sesuai dengan persyaratan khusus dalam lisensi. Pelanggaran persyaratan lisensi, tergantung pada lisensinya, dapat menyebabkan pengakhiran lisensi, dan hak pemilik untuk menuntut pelanggarnya.
Suatu perusahaan perangkat lunak dapat menawarkan suatu lisensi perangkat lunak secara sepihak atau unilateral (tanpa memberikan kesempatan bagi penerima lisensi untuk menegosiasikan persyaratan yang lebih baik) seperti dalam kontrak shrink wrap, atau bahkan sebagai bagian dari perjanjian lisensi perangkat lunak dengan pihak lain. Hampir seluruh perangkat lunak tak bebas yang diproduksi massal dijual dalam suatu bentuk atau gaya perjanjian lisensi perangkat lunak. Perangkat lunak buatan (custom software) seringkali dilisensikan dalam persyaratan yang secara spesifik dinegosiasikan antara penerima lisensi (licensee) dan pemberi lisensi (licensor).
Di luar pemberian hak dan penerapan pembatasan penggunaan perangkat lunak, lisensi perangkat lunak biasanya mengandung ketentuan yang mengatur kewajiban dan tanggung jawab masing-masing pihak. Dalam transaksi perangkat lunak perusahaan dan komersial, syarat-syarat ini (seperti pembatasan tanggung jawab, jaminan dan penyangkalan jaminan, dan ganti rugi jika perangkat lunak melanggar hak kekayaan intelektual pihak lain) sering dinegosiasikan oleh pengacara yang memiliki spesialisasi dalam lisensi perangkat lunak. Spesialisasi praktik hukum di bidang ini telah berkembang karena keunikan masalah hukum pada lisensi perangkat lunak, dan juga keinginan perusahaan perangkat lunak untuk melindungi aset yang, jika tak dilisensikan dengan baik, dapat menghilangkan nilai mereka.
JENIS –JENIS LISENSI PERANGKAT LUNAK
Lisensi asli karya intelektual adalah bentuk perlindungan yang diberikan oleh undang-undang, ada yang meliputi baik yang dipublikasikan maupun data yang belum diterbitkan, dan penulis memberikan hak eksklusif untuk mengotorisasi orang lain untuk menggunakan, memodifikasi dan / atau mendistribusikan kembali karya asli . Pembuat perangkat lunak dapat mengotorisasi atau membatasi penggunaan, modifikasi dan / atau redistribusi pekerjaan yang ditetapkan ke jenis lisensi tertentu. Saat ini sudah ada organisasi bernama Free Software Foundation, atau dari Free Software Foundation, yang memperkenalkan konsep GPL (General Public License) dan menetapkan hak-hak penggunaan Perangkat Lunak Bebas.
Freeware atau perangkat lunak gratis adalah perangkat lunak komputer berhak cipta yang gratis digunakan tanpa batasan waktu, berbeda dari shareware yang mewajibkan penggunanya membayar (misalnya setelah jangka waktu percobaan tertentu atau untuk memperoleh fungsi tambahan). Para pengembang perangkat gratis seringkali membuat perangkat gratis freeware “untuk disumbangkan kepada komunitas”, namun juga tetap ingin mempertahankan hak mereka sebagai pengembang dan memiliki kontrol terhadap pengembangan selanjutnya. Freeware juga didefinisikan sebagai program apapun yang didistribusikan gratis, tanpa biaya tambahan. Sebuah contoh utama adalah suite browser dan mail client dan Mozilla News, juga didistribusikan di bawah GPL (Free Software).
Free Software lebih mengarah kepada bebas penggunaan tetapi tidak harus gratis. Pada kenyataannya, namanya adalah karena bebas untuk mencoba perangkat lunak sumber terbuka (Open Source) dan di sanalah letak inti dari kebebasan: program-program di bawah GPL, sekali diperoleh dapat digunakan, disalin, dimodifikasi dan didistribusikan secara bebas. Jadi free software tidak mengarah kepada gratis pembelian tetapi penggunaan dan distribusi. Begitu keluar dari lisensi kita dapat menemukan berbagai cara untuk mendistribusikan perangkat lunak, termasuk freeware, shareware atau Adware. Klasifikasi ini mempengaruhi cara di mana program dipasarkan, dan independen dari lisensi perangkat lunak mana mereka berasal.
Perbedaan yang nyata antara Free Software dan Freeware. Konflik muncul dalam arti kata free dalam bahasa Inggris, yang berarti keduanya bebas dan gratis. Oleh karena itu, dan seperti yang disebutkan sebelumnya, Free Software tidak perlu bebas, sama seperti Freeware tidak harus gratis.
Shareware juga bebas tetapi lebih dibatasi untuk waktu tertentu. Shareware adalah program terbatas didistribusikan baik sebagai demonstrasi atau versi evaluasi dengan fitur atau fungsi yang terbatas atau dengan menggunakan batas waktu yang ditetapkan (misalnya 30 hari) . Dengan demikian, memberikan pengguna kesempatan untuk menguji produk sebelum membeli dan kemudian membeli versi lengkap dari program. Sebuah contoh yang sangat jelas dari tipe ini adalah perangkat lunak antivirus, perusahaan-perusahaan ini biasanya memudahkan pelepasan produk evaluasi yang hanya berlaku untuk jumlah hari tertentu. Setelah melewati maksimum, program akan berhenti bekerja dan Anda perlu membeli produk jika Anda ingin tetap menggunakannya.
Kita juga dapat menemukan perangkat lunak bebas sepenuhnya, namun termasuk dalam program periklanan, distribusi jenis ini disebut Adware. Sebuah contoh yang jelas adalah program Messenger dari Microsoft yang memungkinkan penggunaan perangkat lunak bebas dalam pertukaran untuk masuk dengan cara iklan banner atau pop-up.
Memang benar bahwa dengan berjalannya waktu privasi dan keamanan informasi telah diserang oleh program-program ini, karena beberapa dari mereka diinstal program perangkat lunak tambahan (Spyware), yang mengumpulkan informasi yang tersimpan di hard drive pengguna dan saham dengan pihak ketiga, apakah mereka adalah perusahaan iklan atau organisasi lain. Software Kazaa, misalnya, di samping menginstal program utama iklan lainnya dikirim ke komputer Anda berdasarkan preferensi browsing Anda. Oleh karena itu, dianjurkan untuk membaca kontrak dengan End User License Agreement (EULA) yang muncul selama instalasi untuk persetujuan persyaratan penggunaan.
Lisensi asli karya intelektual adalah bentuk perlindungan yang diberikan oleh undang-undang, ada yang meliputi baik yang dipublikasikan maupun data yang belum diterbitkan, dan penulis memberikan hak eksklusif untuk mengotorisasi orang lain untuk menggunakan, memodifikasi dan / atau mendistribusikan kembali karya asli . Pembuat perangkat lunak dapat mengotorisasi atau membatasi penggunaan, modifikasi dan / atau redistribusi pekerjaan yang ditetapkan ke jenis lisensi tertentu. Saat ini sudah ada organisasi bernama Free Software Foundation, atau dari Free Software Foundation, yang memperkenalkan konsep GPL (General Public License) dan menetapkan hak-hak penggunaan Perangkat Lunak Bebas.
Freeware atau perangkat lunak gratis adalah perangkat lunak komputer berhak cipta yang gratis digunakan tanpa batasan waktu, berbeda dari shareware yang mewajibkan penggunanya membayar (misalnya setelah jangka waktu percobaan tertentu atau untuk memperoleh fungsi tambahan). Para pengembang perangkat gratis seringkali membuat perangkat gratis freeware “untuk disumbangkan kepada komunitas”, namun juga tetap ingin mempertahankan hak mereka sebagai pengembang dan memiliki kontrol terhadap pengembangan selanjutnya. Freeware juga didefinisikan sebagai program apapun yang didistribusikan gratis, tanpa biaya tambahan. Sebuah contoh utama adalah suite browser dan mail client dan Mozilla News, juga didistribusikan di bawah GPL (Free Software).
Free Software lebih mengarah kepada bebas penggunaan tetapi tidak harus gratis. Pada kenyataannya, namanya adalah karena bebas untuk mencoba perangkat lunak sumber terbuka (Open Source) dan di sanalah letak inti dari kebebasan: program-program di bawah GPL, sekali diperoleh dapat digunakan, disalin, dimodifikasi dan didistribusikan secara bebas. Jadi free software tidak mengarah kepada gratis pembelian tetapi penggunaan dan distribusi. Begitu keluar dari lisensi kita dapat menemukan berbagai cara untuk mendistribusikan perangkat lunak, termasuk freeware, shareware atau Adware. Klasifikasi ini mempengaruhi cara di mana program dipasarkan, dan independen dari lisensi perangkat lunak mana mereka berasal.
Perbedaan yang nyata antara Free Software dan Freeware. Konflik muncul dalam arti kata free dalam bahasa Inggris, yang berarti keduanya bebas dan gratis. Oleh karena itu, dan seperti yang disebutkan sebelumnya, Free Software tidak perlu bebas, sama seperti Freeware tidak harus gratis.
Shareware juga bebas tetapi lebih dibatasi untuk waktu tertentu. Shareware adalah program terbatas didistribusikan baik sebagai demonstrasi atau versi evaluasi dengan fitur atau fungsi yang terbatas atau dengan menggunakan batas waktu yang ditetapkan (misalnya 30 hari) . Dengan demikian, memberikan pengguna kesempatan untuk menguji produk sebelum membeli dan kemudian membeli versi lengkap dari program. Sebuah contoh yang sangat jelas dari tipe ini adalah perangkat lunak antivirus, perusahaan-perusahaan ini biasanya memudahkan pelepasan produk evaluasi yang hanya berlaku untuk jumlah hari tertentu. Setelah melewati maksimum, program akan berhenti bekerja dan Anda perlu membeli produk jika Anda ingin tetap menggunakannya.
Kita juga dapat menemukan perangkat lunak bebas sepenuhnya, namun termasuk dalam program periklanan, distribusi jenis ini disebut Adware. Sebuah contoh yang jelas adalah program Messenger dari Microsoft yang memungkinkan penggunaan perangkat lunak bebas dalam pertukaran untuk masuk dengan cara iklan banner atau pop-up.
Memang benar bahwa dengan berjalannya waktu privasi dan keamanan informasi telah diserang oleh program-program ini, karena beberapa dari mereka diinstal program perangkat lunak tambahan (Spyware), yang mengumpulkan informasi yang tersimpan di hard drive pengguna dan saham dengan pihak ketiga, apakah mereka adalah perusahaan iklan atau organisasi lain. Software Kazaa, misalnya, di samping menginstal program utama iklan lainnya dikirim ke komputer Anda berdasarkan preferensi browsing Anda. Oleh karena itu, dianjurkan untuk membaca kontrak dengan End User License Agreement (EULA) yang muncul selama instalasi untuk persetujuan persyaratan penggunaan. Smile lol! lol!
SUMBER : WIKIPEDIA INDONESIA
http://agussale.com/freeware-shareware- free-software-dan-adware

11LISENSI PERANGKAT LUNAK Empty LISENSI PERANGKAT LUNAK Tue Aug 28, 2012 9:15 pm

Ambar N




Tidak semua program komputer diciptakan untuk kepentingan bisnis dan memiliki lisensi komersial. Beberapa jenis program diciptakan untuk memberikan kontribusi terhadap ilmu pengetahuan sehingga memiliki lisensi non komersial yang boleh disebarluaskan dan dimodifikasi secara bebas. Tentu saja penerapan Undang Undang Hak Cipta tidak diberlakukan secara maksimal pada jenis lisensi tersebut. Berikut ini adalah contoh berbagai jenis lisensi yang berkaitan dengan penggunaan program-program komputer.

Pengertian dan Lisensi Perangkat Lunak Komputer

Apakah yang dimaksud dengan lisensi? Lisensi erat kaitannya dengan hak cipta. Lisensi adalah pemberian izin tentang pemakaian sesuatu (dalam hal ini perangkat lunak komputer) yang diberikan oleh pemilik atau pemegang hak cipta atas sesuatu tersebut. Latar belakang pemberian lisensi, tentunya tergantung dari masing masing pihak pemegang hak cipta. Ada pihak yang memberikan lisensi tanpa pamrih, namun ada juga yang mengharuskan penerima lisensi untuk melaksanakan kewajiban tertentu, misalnya membayar sejumlah uang atau membeli.

Lisensi tidak harus dituangkan dalam bentuk tertulis dan bersifat formal karena pada dasarnya hanya sebagai pemberian izin. Tetapi, akan lebih baik kalau lisensi tersebut diformalkan sehingga diketahui oleh pihak pihak lain, baik yang akan menggunakan maupun tidak.
Jika kita kembali mengutip Undang Undang Hak Cipta Republik Indonesia maka Pasal 2 Ayat 2 menyatakan sebagai berikut:
"Pencipta dan atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Kornputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial... "
Dari pasal tersebut memang terlihat bahwa sebenarnya pemegang hak cipta memiliki kebebasan untuk mengizinkan atau melarang penggunaan sebuah ciptaan tanpa sepengetahuannya. Meskipun demikian,pada program komputer komersil yang dikembangkan oleh vendor atau perusahaan besar, sering kali isi lisensi sudah ditetapkan secara sepihak. Hal itu bisa dipahami karena program komersil memang dibuat dan dikembangkan untuk dijual atau dikomersilkan.

Menurut Microsoft, terdapat beberapa jenis lisensi yang dapat digunakan untuk program komputer. Beberapa jenis lisensi tersebut antara lain adalah:

a. Lisensi Commercial.

Lisensi Commercial ialah jenis lisensi yang biasa ditemui pada perangkat lunak seperti Microsoft dengan Windows dan Office¬nya, Lotus, Oracle dan lain sebagainya. Perangkat lunak yang diciptakan dengan lisensi ini memang dibuat untuk kepentingan komersial sehingga pemakai yang ingin menggunakannya harus membeli atau mendapatkan izin penggunaan dari pemegang hak cipta. Pada lisensi ini, pemberlakuan UUI IC sangat penting artinya dalam melindungi hak hak pemilik lisensi

b. Lisensi Trial Software.

Lisensi Trial Software ialah jenis lisensi yang biasa ditemui pada perangkat lunak untuk keperluan demo dari sebuah perangkat lunak sebelum diluncurkan ke masyarakat. Lisensi ini mengizinkan pengguna untuk menggunakan, menyalin atau menggandakan perangkat lunak tersebut secara bebas. Namun karena bersifat demo, sering kali perangkat lunak dengan lisensi ini tidak memiliki fungsi dan fasilitas selengkap versi komersialnya. Lagipula, perangkat lunak versi demo biasanya dibatasi oleh masa aktif tertentu. Contoh program tersebut misalnya program Adobe Photoshop CS Trial Version 30 for days.

c. Lisensi Non Commercial Use.

Lisensi Non Commercial Use ini biasanya diperuntukkan untuk kalangan pendidikan atau. yayasan tertentu di bidang sosial. Sifatnya yang tidak kornersial, biasanya gratis tetapi dengan batasan penggunaan tertentu. Contoh perangkat lunak yang memiliki lisensi ini adalah program Star Office yang dapat berjalan di bawah sistem operasi Linux dan Windows sekaligus.

d. Lisensi Shareware.

Lisensi Shareware mengizinkan pemakainya untuk menggunakan, menyalin atau menggandakan tanpa harus meminta izin pemegang hak cipta. Berbeda dengan Trial Software,lisensi ini tidak dibatasi oleh batas waktu dan memiliki feature yang lengkap. Lisensi jenis ini biasanya ditemui pada perangkat lunak perusahaan kecil. Beberapa contoh perangkat lunak kecil yang memiliki lisensi ini seperti Winzip, Paint Shop Pro, ACDsee dan lain sebagainya.

e. Lisensi Freeware.

Lisensi Freeware biasanya diternui pada perangkat lunak yang bersifat mendukung atau memberikan fasilitas tambahan. Contohnya antara lain adalah perangkat lunak plug in yang biasa menempel pada perangkat lunak induk seperti perangkat lunak Eye Candy yang menempel pada Adobe Photoshop atau program untuk mengonversikan favorite test IE ke bookmark¬.Netscape.

f. Lisensi Royalty Free Binaries.

Perangkat lunak yang memiliki Lisensi Royalty Free Binaries serupa dengan lisensi freeware, hanya saja produk yang ditawarkan adalah library yang berfungsi melengkapi perangkat lunak yang sudah ada dan bukan merupakan suatu perangkat lunak yang berdiri sendiri.

g. Lisensi Open Source.

Lisensi open source adalah lisensi yang membebaskan penggunanya untuk menjalankan, menggandakan, menyebarluaskan, mempelajari, mengubah dan meningkatkan kinerja perangkat lunak. Berbagai jenis lisensi open source berkembang sesuai kebutuhan, misalnya lisensi GM/GPL,The FreeBSI, The MPL. Sedangkan jenis jenis perangkat lunak yang memakai lisensi ini misalnya Linux, sendmail, apache dan freeBSD. Dalam sistem lisensi, Open Source menjadi suatu alternatif perkembangan program komputer yang memiliki kekuatan hukum sendiri.

Perangkat Lunak Bebas

Pemberian lisensi program komputer, diwarnai dengan dua kecenderungan utama. Kecenderungan pertama adalah pemberian lisensi yang semata mata untuk penggunaan kode kode biner atau yang juga disebut Binary Code dari program kornputer. Penerima lisensi dapat menggunakan program komputer, tetapi tidak mempunyai hak untuk melilhat atau menggunakan Source Code dari program komputer tersebut, sementara Source Code tetap merupakan rahasia yang hanya dimiliki oleh pemberi lisensi.

Selanjutnya, kecenderungan kedua adalah pemberian lisensi program dengan menyertakan Source Code dari program kornputer. Penerima lisensi dapat melihat dan menggunakan Source Code tersebut.Contoh program komputer yang menggunakan lisensi yang hanya memberikan binary code nya adalah Microsoft Windows, Microsoft Office, Adobe Acrobat. Adapun contoh lisensi yang memberikan Source Code adalah GPL, Mozilla, BS1D.
Komunitas Pengguna LINUX

Linux merupakan salah satu sistem operasi yang disebarkan secara luas dengan gratis di bawah lisensi GNU General Public License (GPL), yang berarti juga source code Linux tersedia. Itulah yang membuat Linux menjadi sistem operasi yang istimewa. Linux masih dikembangkan oleh kelompok kelompok tanpa dibayar, yang banyak dijumpai di Internet, tukar menukar kode, melaporkan bug, dan membenahi segala masalah yang ada.

Linux juga merupakan suatu sistem operasi yang bersifat multiuser, multitasking, multiconsole, freeware dan freesource yang dapat berjalan di berbagai platform termasuk prosesor Intel 386 maupun yang lebih tinggi. Sistem operasi ini mengimplementasikan standar POSIX. Linux dapat berinteroperasi secara baik dengan sistem operasi yang lain, termasuk Apple, Microsoft dan Novell. Linux seperti layaknya UNIX, mendukung banyak perangkat lunak mulai dari TEX, X Window, GNU C/C+ + sampai ke TCP/IP

Wahyono (2005) dalam buku Pemrograman Shell Linux, menginventarisasi delapan alasan utama mengapa orang mempelajari pemrograman dalam sistem operasi Linux.

1. Linux gratis dan bebas.

Semua perangkat lunak Linux bisa didapat gratis berdasarkan lisensi GNU General Public License atau lisensi lisensi lain yang mirip dengan itu. Berdasarkan lisensi ini, siapa pun bisa mendapatkan program baik dalam bentuk source code (yang bisa dibaca manusia) maupun binary code (yang bisa dibaca mesin). Ini berarti pula bahwa program dalam Linux tersebut dapat diubah, diadaptasi, maupun dikembangkan lebih lanjut oleh siapa saja.


2. Linux dapat dijalankan pada berbagai Platform.

Salah satu alasan utama yang membuat orang tertarik belajar linux adalah kemampuan sistem operasi Linux yang bisa dioperasikan dalam berbagai platform. Adapun emulasi operating sistem menyediakan kompatibilitas di lain sisi. Seperti misaInya paket DOSEMU menyediakan kompatibilitas dengan DOS, dan proyek WINE menyediakan kompatibilitas (terbatas) dengan Windows, dan beberapa paket emulasi komersia untuk emulasi dengan sistem operasi lain. Platform platform yang mendukung Linux antara lain adalah: Intel 80386/486/586/686 Pentium [Pro, 11), juga AMD dan Cyrix yang setara Sistem PC dengan multiprocessor simetris, laptops, notebooks,.Macintosh, Power PC, MIPS, Digital Alpha, Sun SPARC, Motorola 68k,dan lain lain.

3. Kompatibilitas dengan sistem operasi lain.

Linux bisa berinteraksi dengan operating sistem lain melalui tiga cara. Tiga cara tersebut adalah kompatibilitas file dan file system, kompatibilitas network dan emulasi (simulasi) operating sistem.
Dalam hal kompatibilitas file dan file sytem, Linux bisamenggunakan file file dari operating sistem lain, dalam artian bisa membaca dan menulis format file tersebut. Hal ini berarti bahwa disk dari sistem operasi DOS/Windows, OS/2, NT, Apple Macintosh, Unix, dan sistem sistem lain, bisa dibaca dengan mudah oleh Linux. Hampir sernua format file standar industri didukung oleh aplikasi aplikasi Linux, kecuali beberapa format yang spesifik vendor atau produk.Kompatibilitas Network Linux bisa dibuktikan ketika Linux dapat bekerja sama dengan baik sekali dalam operating sistem lainnya.

4. Sistem Linux mendukung berbagai jenis perangkat keras.

Salah satu keunggulan Linux juga adalah bahwa Sistem Linux mendukung berbagai jenis perangkat keras PC. Meskipun demikian, mungkin saja perangkat keras yang didukung oleh Linux tidak sebanyak Windows 9X, tetapi mungkin lebih banyak daripada Windows NT. Ini berarti bahwa Linux mendukung berbagai jenis mouse, video cards, motherboard chipsets, scanners, printers, juga berbagai jenis disk seperti IDE, EIDE, SCSI, MFM, RLL, dan ESDI. Tidak ketinggalan bahwa linux mendukung CD ROM, sound card dan sebagainya.

5. Linux memiliki tingkat kestabilan dan keamanan yang tinggi.

Sebagai sistem operasi yang dikembangkan dari sistem operasi UNIX yang memang pada awalnya diperuntukkan bagi jaringan komputer, Linux memiliki tingkat stabilitas dan sekuritas yang tinggi.
Dalam operasionalnya, berbagai masalah keamanan yang menyangkut operating system itu sendiri biasanya diumumkan beberapa jam saja setelah ditemukan, diikuti dengan bugfix, workaround, advisory, dan sebagainya. Misalnya waktu ditemukan bug di perangkat keras itu sendiri (prosesor Pentium dengan bug FO OF), work around sudah tersedia untuk download beberapa saat setelah keberadaan bug tersebut diumumkan.

Linux juga mewarisi tradisi Unix dengan mendukung adanya file permissions (izin file), yang dapat mencegah pengubahan atau penghapusan file tanpa izin dari pemiliknya. Oleh karena itu, virus pada dasarnya tidak dikenal di dunia Linux.

6. Linux mendukung berbagai jenis bahasa pemrograman.

Ini juga alasan pokok mengapa orang belajar pemrograman pada Linux. Sebagai sistem operasi, Linux sudah mengintegrasikan beberapa paket bahasa pernrograman seperti Java, C/ C+ +, Perl, PHP, dan masih banyak lagi. Artinya, jika Anda adalah seorang programmer yang berkecimpung dalarn penggunaan bahasa pemrograman maka anda tidak akan merasa kesulitan dalam memakai Linux.

7. Kemudahan scripting.

Linux memiliki keunggulan kemudahan pengolahan konfigurasi, karena hampir semua informasi konfigurasi Linux disimpan dalam file file teks sehingga gampang dimodifikasi dengan script. Tentu saja hal tersebut memudahkan pekerjaan yang kompleks atau yang berulang ulang jika dibandingkan dengan sistem lain yang mempunyai sistem konfigurasi binary (seperti registry di Windows) dan juga sistem yang kurang mendukung scripting.

Linux juga menyediakan berbagai peralatan scripting, yang memungkinkan Anda untuk menulis “File BAT dengan Steroids” untuk otomatisasi pekerjaan. Script script ini bisa dijalankan secara manual, maupun dijadwalkan untuk waktu tertentu, bahkan bisa memiliki tampilan mode grafis seperti layaknya Windows. Jadi, penambahan beberapa ratus user yang datanya diambil dari spreadsheet misalnya, bisa dilakukan dengan mudah di Linux, yang hampir tidak mungkin dilakukan di NT.

8. Kemudahan pelacakan kesalahan.

Kemudahan pelacakan kesalahan pada Linux tersebut terjadi karena Linux tidak menyembunyikan informasi dari user. Hal ini berarti informasi penuh dari keadaan sistem dan pesan kesalahan (error) selalu tersedia dan memungkinkan diagnostik masalah dengan cepat dan bisa diperbaiki dengan cepat pula. Di samping itu, Linux juga menyediakan alat alat untuk menampilkan penggunaan memori dan CPU untuk masing masing program, untuk menentukan program mana (kalau ada) yang menggunakan suatu file pada suatu saat, untuk melacak program pada saat berjalan, dan meneruskan pesan pesan kesalahan (error) dari keseluruhan komputer di network ke satu komputer untuk memudahkan pengawasan (monitoring).

Selanjutnya, salah satu kunci keunggulan Linux adalah komunitas penggunanya, yang memenangkan InfoWorld’s award for best support tahun 1997 mengungguli sernua penyedia jasa technical support komersial. Komunitas Linux ini bersifat terbuka bagi siapa saja yang tertarik dan mau membagikan pengalamannya dalam menggunakan Linux. Di situ, setiap pengguna Linux dapat saling berkomunikasi, bertukar pikiran dengan baik karena didasari rasa kebersamaan yang tinggi. Sementara itu, komunitas Linux di Indonesia juga cukup banyak dan dapat dicari informasinya dengan mengunjungi situs situs informasi Linux seperti www.linux.or.id atau www.linuxindonesia.or.id

Perkembangan pesat Linux tersebut juga dipengaruhi oleh adanya dukungan pemerintah yang telah mengeluarkan Inpres No. 2 tahun 2001 tentang penggunaan komputer dengan aplikasi komputer berbahasa Indonesia dan Inpres No 6 tahun 2001 tentang pengembangan dan pendayagunaan telematika di Indonesia. Kedua Inpres tersebut mendukung perkembangan Open Source di Indonesia dengan digunakan sebagai dasar proyek Pengembangan Perangkat Lunak Berbahasa Indonesia (P21 131) membuat distribusi Linux dan dokumentasinya dengan menggunakan bahasa Indonesia dan disediakan bebas untuk kepentingan publik.
Inpres ini bertujuan memperbanyak pilihan yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk mempermudah pelaksanaan kegiatannya. Pengertian aplikasi komputer berbahasa Indonesia ini dikerjakan dengan menggunakan program Linux dan diberi nama Software Rl melibatkan Universitas Gadjah Mada, Universitas Guna Darma dan Komunitas Linux Indonesia. Inpres no 2 tahun 2001 harus dianggap sebagai produk kebijakan yang mengakar dan mengakomodasi kepentingan masyarakat luas dan bersinergi dengan Inpres no 3 tahun 2001 tentang penyerapan dan pengembangan teknologi tepat guna serta inpres no 6 tahun 2001 tentang pengembangan dan pendayagunaan telematika di Indonesia. Dengan demikian, muncuinya kedua inpres tersebut juga membuat tersedianya pilihan bagi masyarakat dalarn penggunaan komputer, terutama bagi mereka yang tidak atau memahami penggunaan aplikasi komputer berbahasa asing.

Sumber : ebams.wordpress.com/2008/05/26/kode-etik-dan- organisasi-profesi
emtoviedday.blogspot.com/2010/07/perangkat-lunak-bebas-dan-lisensi.html
















12LISENSI PERANGKAT LUNAK Empty LISENSI PERANGKAT LUNAK Wed Sep 05, 2012 9:51 pm

Agus Setyowati

Agus Setyowati

Lisensi Perangkat Lunak

Di Indonesia, HaKI PL termasuk ke dalam kategori Hak Cipta (Copyright). Beberapa negara, mengizinkan pematenan perangkat lunak. Pada industri perangkat lunak, sangat umum perusahaan besar memiliki portfolio paten yang berjumlah ratusan, bahkan ribuan. Sebagian besar perusahaan-perusahaan ini memiliki perjanjian cross-licensing, artinya ''Saya izinkan anda menggunakan paten saya asalkan saya boleh menggunakan paten anda''. Akibatnya hukum paten pada industri perangkat lunak sangat merugikan perusahaan-perusahaan kecil yang cenderung tidak memiliki paten. Tetapi ada juga perusahaan kecil yang menyalahgunakan hal ini.
Banyak pihak tidak setuju terhadap paten perangkat lunak karena sangat merugikan industri perangkat lunak. Sebuah paten berlaku di sebuah negara. Jika sebuah perusahaan ingin patennya berlaku di negara lain, maka perusahaan tersebut harus mendaftarkan patennya di negara lain tersebut. Tidak seperti hak cipta, paten harus didaftarkan terlebih dahulu sebelum berlaku.

Perangkat Lunak Berpemilik (Propriety)
Perangkat lunak berpemilik ( propriety) ialah perangkat lunak yang tidak bebas atau pun semi-bebas. Seseorang dapat dilarang, atau harus meminta izin, atau akan dikenakan pembatasan lainnya jika menggunakan, mengedarkan, atau memodifikasinya.

Perangkat Lunak Komersial
Perangkat lunak komersial adalah perangkat lunak yang dikembangkan oleh kalangan bisnis untuk memperoleh keuntungan dari penggunaannya. ``Komersial'' dan ``kepemilikan'' adalah dua hal yang berbeda! Kebanyakan perangkat lunak komersial adalah berpemilik, tapi ada perangkat lunak bebas komersial, dan ada perangkat lunak tidak bebas dan tidak komersial. Sebaiknya, istilah ini tidak digunakan.

Perangkat Lunak Semi-Bebas
Perangkat lunak semibebas adalah perangkat lunak yang tidak bebas, tapi mengizinkan setiap orang untuk menggunakan, menyalin, mendistribusikan, dan memodifikasinya (termasuk distribusi dari versi yang telah dimodifikasi) untuk tujuan tertentu (Umpama nirlaba). PGP adalah salah satu contoh dari program semibebas. Perangkat lunak semibebas jauh lebih baik dari perangkat lunak berpemilik, namun masih ada masalah, dan seseorang tidak dapat menggunakannya pada sistem operasi yang bebas.

Public Domain
Perangkat lunak public domain ialah perangkat lunak yang tanpa hak cipta. Ini merupakan kasus khusus dari perangkat lunak bebas non- copyleft, yang berarti bahwa beberapa salinan atau versi yang telah dimodifikasi bisa jadi tidak bebas sama sekali. Terkadang ada yang menggunakan istilah `` public domain'' secara bebas yang berarti ``cuma-cuma'' atau ``tersedia gratis". Namun ``public domain'' merupakan istilah hukum yang artinya ``tidak memiliki hak cipta''. Untuk jelasnya, kami menganjurkan untuk menggunakan istilah ``public domain'' dalam arti tersebut, serta menggunakan istilah lain untuk mengartikan pengertian yang lain.
Sebuah karya adalah public domain jika pemilik hak ciptanya menghendaki demikian. Selain itu, hak cipta memiliki waktu kadaluwarsa. Sebagai contoh, lagulagu klasik sebagian besar adalah public domain karena sudah melewati jangka waktu kadaluwarsa hak cipta.

Freeware
Istilah `` freeware'' tidak terdefinisi dengan jelas, tapi biasanya digunakan untuk paket-paket yang mengizinkan redistribusi tetapi bukan pemodifikasian (dan kode programnya tidak tersedia). Paket-paket ini bukan perangkat lunak bebas.

Shareware
Shareware ialah perangkat lunak yang mengizinkan orang-orang untuk meredistribusikan salinannya, tetapi mereka yang terus menggunakannya diminta untuk membayar biaya lisensi. Dalam prakteknya, orang-orang sering tidak mempedulikan perjanjian distribusi dan tetap melakukan hal tersebut, tapi sebenarnya perjanjian tidak mengizinkannya.

Lisensi Open Source

Open source bila diterjemahkan secara langsung, open source berarti “(kode) sumber yang terbuka”. Sumber yang dimaksud disini adalah source code (kode sumber) dari sebuah software (perangkat lunak), baik itu berupa kode-kode bahasa pemrograman maupun dokumentasi dari software tersebut.
Open source adalah suatu budaya. Hal ini bermaksud untuk menegaskan bahwa open source ini berlatar dari gerakan nurani para pembuat software yang berpendapat bahwa source code itu selayaknya dibuka terhadap publik. Tetapi pada prakteknya open source itu bukan hanya berarti memberikan akses pada pihak luar terhadap source code sebuah software secara cuma-cuma, melainkan lebih dari itu. Ada banyak hal yang perlu dipenuhi agar sebuah software dapat disebut didistribusikan secara open source atau dengan kata lain bersifat open source.
Sebuah organisasi yang bernama Open Source Organization, mendefinisikan pendistribusian software yang bersifat open source dalam The Open Source Definition. The Open Source Definition ini bukanlah sebuah lisensi, melainkan suatu set kondisi-kondisi yang harus dipenuhi, agar sebuah lisensi dapat disebut bersifat open source.
Ada pun definisinya sebagai berikut :
1. Pendistribusian ulang secara cuma-cuma. Sebagai contoh adalah Linux yang dapat diperoleh secara cuma-cuma.
2. Source code dari software tersebut harus disertakan atau diletakkan di tempat yang dapat diakses dengan biaya yang rasional. Dan tentu saja tidak diperkenankan untuk menyebarkan source code yang menyesatkan.
3. Software hasil modifikasi atau yang diturunkan dari software berlisensi source code, harus diijinkan untuk didistribusikan dengan lisensi yang sama seperti software asalnya
4. Untuk menjaga integritas source code milik penulis software asal, lisensi software tersebut dapat melarang pendistribusian source code yang termodifikasi, dengan syarat, lisensi itu mengijinkan pendistribusian file-file patch (potongan file untuk memodifikasi sebuah source code) yang bertujuan memodifikasi program tersebut dengan source code asal tersebut. Dengan begitu, pihak lain dapat memperoleh software yang telah dimodifikasi dengan cara mem-patch (merakit) source code asal sebelum mengkompilasi. Lisensi itu secara eksplisit harus memperbolehkan pendistribusian software yang dibuat dari source code yang telah dimodifikasi. Lisensi tersebut mungkin memerlukan hasil kerja modifikasi untuk menyandang nama atau versi yang berbeda dari software asal.
5. Lisensi tersebut tidak diperbolehkan menciptakan diskriminasi terhadap orang secara individu atau kelompok.
6. Lisensi tersebut tidak boleh membatasi seseorang dari menggunakan program itu dalam suatu bidang pemberdayaan tertentu. Sebagai contoh, tidak ada pembatasan program tersebut terhadap penggunaan dalam bidang bisnis, atau terhadap pemanfaatan dalam bidang riset genetik.
7. Hak-hak yang dicantumkan pada program tersebut harus dapat diterapkan pada semua yang menerima tanpa perlu dikeluarkannya lisensi tambahan oleh pihak-pihak tersebut.
8. Lisensi tersebut tidak diperbolehkan bersifat spesifik terhadap suatu produk. Hak-hak yang tercantum pada suatu program tidak boleh tergantung pada apakah program tersebut merupakan bagian dari satu distribusi software tertentu atau tidak. Sekalipun program diambil dari distribusi tersebut dan digunakan atau didistribusikan selaras dengan lisensi program itu, semua pihak yang menerima harus memiliki hak yang sama seperti yang diberikan pada pendistribusian software asal.
9. Lisensi tersebut tidak diperbolehkan membatasi software lain. Sebagai contoh, lisensi itu tidak boleh memaksakan bahwa program lain yang didistribusikan pada media yang sama harus bersifat open source atau sebuah software compiler yang bersifat open source tidak boleh melarang produk software yang dihasilkan dengan compiler tersebut untuk didistribusikan kembali.

Lisensi-lisensi yang telah disertifikasi oleh Open Source Organization ini antara lain GNU General Public License (GPL) (juga dikenal sebagai “Copyleft”), GNU Library General Public License (LGPL), dan Sun Public License. Daftar selengkapnya dapat dilihat di: http://www.opensource.org/licenses.
GNU GPL dan GNU LGPL adalah lisensi yang dibuat oleh The Free Software Foundation. Lisensi ini pula yang digunakan oleh software Linux pada umumnya. Kata free dalam lisensi ini merujuk pada hal “kebebasan”, bukan pada hal uang. Dengan kata lain, free dalam hal ini berarti bebas bukan gratis, seperti yang tertulis dalam pembukaan lisensi tersebut diatas.
Berikut adalah cuplikan dari pembukaan GNU GPL yang dapat dikatakan merupakan rangkuman dari keseluruhan lisensi tersebut.
“Ketika kita berbicara tentang perangkat lunak bebas, kita mengacu kepada kebebasan, bukan harga. Lisensi Publik Umum kami dirancang untuk menjamin bahwa Anda memiliki kebebasan untuk mendistribusikan salinan dari perangkat lunak bebas (dan memberi harga untuk jasa tersebut jika Anda mau), mendapatkan source code atau bisa mendapatkannya jika Anda mau, mengubah suatu perangkat lunak atau menggunakan bagian dari perangkat lunak tersebut dalam suatu program baru yang juga bebas; dan mengetahui bahwa Anda dapat melakukan semua hal ini.”
Rangkuman
- Setiap perangkat lunak atau sistem operasi mempunyai aturan penggunaannya secara hukum, dan dilindungi oleh hukum tersebut.
- Perangkat lunak secara hukum penggunaannya, dapat dibedakan menjadi :
1. Freeware
2. Shareware
3. Open Source


SUMBER : www.docstoc.com/docs/lisensi-perangkat-lunak- bebas
www.g-excess.com.com/pendidikan/komputer

flower lol! flower

13LISENSI PERANGKAT LUNAK Empty LISENSI SOFTWARE KOMPUTER Fri Sep 07, 2012 4:26 pm

farida

farida

bounce Pengertian Lisensi Software Komputer bounce


Menurut UU No 19 tahun 2002 tentang hak cipta dijelaskan bahwa lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan atau memperbanyak ciptaannya atau produk Hak terkaitnya dengan persyaratan tertentu.

Tujuan


1.Untuk membuat suatu manual, buku teks, atau dokumen fungsional dan berguna untuk meyakinkan semua orang mengenai kebebasan efektif untuk menyalin dan mendistribusikan ulang, dengan atau tanpa modifikasi, baik untuk tujuan komersial maupun non-komersial.

2.Menyediakan suatu jalan bagi pencipta dan penerbit untuk tetap mendapatkan penghargaan bagi karya mereka, tanpa dianggap bertanggung jawab terhadap modifikasi yang dilakukan oleh orang lain.


Jenis-jenis Lisensi Software Komputer
Menurut Microsoft dalam “The Hallowen Document”, terdapat beberapa jenis lisensi yang dapat digunakan untuk program komputer. Beberapa jenis lisensi tersebut antara lain adalah:

Lisensi Commercial
adalah jenis lisensi yang biasa ditemui pada perangkat lunak seperti Microsoft dengan Windows dan Officenya, Lotus, Oracle dan lain sebagainya. Software yang diciptakan dengan lisensi ini memang dibuat untuk kepentingan komersial sehingga user yang ingin menggunakannya harus membeli atau mendapatkan izin penggunaan dari pemegang hak cipta.

Lisensi Trial Software

adalah jenis lisensi yang biasa ditemui pada software untuk keperluan demo dari sebuah software sebelum diluncurkan ke masyarakat atau biasanya sudah diluncurkan tetapi memiliki batas masa aktif. Lisensi ini mengizinkan pengguna untuk menggunakan, menyalin atau menggandakan software tersebut secara bebas. Namun karena bersifat demo, seringkali software dengan lisensi ini tidak memiliki fungsi dan fasilitas selengkap versi komersialnya. Dan biasanya dibatasi oleh masa aktif tertentu.

Lisensi Non Commercial Use

biasanya diperuntukkan untuk kalangan pendidikan atau yayasan tertentu dibidang sosial. Sifatnya yang tidak komersial, biasanya gratis tetapi dengan batasan penggunaan tertentu.

Lisensi Shareware

mengizinkan pemakainya untuk menggunakan, menyalin atau menggandakan tanpa harus meminta izin pemegang hak cipta. Berbeda dengan Trial Software, lisensi ini tidak dibatasi oleh batas waktu masa aktif dan memiliki fitur yang lengkap. Lisensi jenis ini biasanya ditemui pada software perusahaan kecil.

Lisensi Freeware
biasanya ditemui pada software yang bersifat mendukung, memberikan fasilitas tambahan atau memang free/gratis. Contoh yang bersifat mendukung antara lain adalah plug in tambahan yang biasanya menempel pada software induk seperti Eye Candy yang menempel pada Adobe Photoshop.

Lisensi Royalty-Free Binaries

serupa dengan lisensi freeware, hanya saja produk yang ditawarkan adalah library yang berfungsi melengkapi software yang sudah ada dan bukan merupakan suatu software yang berdiri sendiri.

Lisensi Open Source

membebaskan usernya untuk menjalankan, menggandakan, menyebarluaskan, mempelajari, mengubah, dan meningkatkan kinerja software. Berbagai jenis lisensi open source berkembang sesuai dengan kebutuhan, misalnya GNU/GPL, The FreeBSD, The MPL. Jenis-jenis software yang memakai lisensi ini misalnya Linux, sendmail, apache dan FreeBSD.

study SUMBER : ietaluphiezal.blogspot.com/2008/11/jenis-jenis-lisensi-software-komputer study

14LISENSI PERANGKAT LUNAK Empty LISENSI PERANGKAT LUNAK Sat Sep 08, 2012 8:37 pm

Haqiqi Arum Bestari

Haqiqi Arum Bestari

LISENSI PERANGKAT LUNAK

Di Indonesia, HaKI PL termasuk ke dalam kategori Hak Cipta (Copyright). Beberapa negara, mengizinkan pematenan perangkat lunak. Pada industri perangkat lunak, sangat umum perusahaan besar memiliki portfolio paten yang berjumlah ratusan, bahkan ribuan. Sebagian besar perusahaan-perusahaan ini memiliki perjanjian cross-licensing, artinya ''Saya izinkan anda menggunakan paten saya asalkan saya boleh menggunakan paten anda''. Akibatnya hukum paten pada industri perangkat lunak sangat merugikan perusahaan-perusahaan kecil yang cenderung tidak memiliki paten. Tetapi ada juga perusahaan kecil yang menyalahgunakan hal ini.

Banyak pihak tidak setuju terhadap paten perangkat lunak karena sangat merugikan industri perangkat lunak. Sebuah paten berlaku di sebuah negara. Jika sebuah perusahaan ingin patennya berlaku di negara lain, maka perusahaan tersebut harus mendaftarkan patennya di negara lain tersebut. Tidak seperti hak cipta, paten harus didaftarkan terlebih dahulu sebelum berlaku.


Perangkat Lunak Berpemilik (Propriety)

Perangkat lunak berpemilik ( propriety) ialah perangkat lunak yang tidak bebas atau pun semi-bebas. Seseorang dapat dilarang, atau harus meminta izin, atau akan dikenakan pembatasan lainnya jika menggunakan, mengedarkan, atau memodifikasinya.

Perangkat Lunak Komersial

Perangkat lunak komersial adalah perangkat lunak yang dikembangkan oleh kalangan bisnis untuk memperoleh keuntungan dari penggunaannya. ``Komersial'' dan ``kepemilikan'' adalah dua hal yang berbeda! Kebanyakan perangkat lunak komersial adalah berpemilik, tapi ada perangkat lunak bebas komersial, dan ada perangkat lunak tidak bebas dan tidak komersial. Sebaiknya, istilah ini tidak digunakan.

Perangkat Lunak Semi-Bebas

Perangkat lunak semibebas adalah perangkat lunak yang tidak bebas, tapi mengizinkan setiap orang untuk menggunakan, menyalin, mendistribusikan, dan memodifikasinya (termasuk distribusi dari versi yang telah dimodifikasi) untuk tujuan tertentu (Umpama nirlaba). PGP adalah salah satu contoh dari program semibebas. Perangkat lunak semibebas jauh lebih baik dari perangkat lunak berpemilik, namun masih ada masalah, dan seseorang tidak dapat menggunakannya pada sistem operasi yang bebas.

Public Domain

Perangkat lunak public domain ialah perangkat lunak yang tanpa hak cipta. Ini merupakan kasus khusus dari perangkat lunak bebas non- copyleft, yang berarti bahwa beberapa salinan atau versi yang telah dimodifikasi bisa jadi tidak bebas sama sekali. Terkadang ada yang menggunakan istilah `` public domain'' secara bebas yang berarti ``cuma-cuma'' atau ``tersedia gratis". Namun ``public domain'' merupakan istilah hukum yang artinya ``tidak memiliki hak cipta''. Untuk jelasnya, kami menganjurkan untuk menggunakan istilah ``public domain'' dalam arti tersebut, serta menggunakan istilah lain untuk mengartikan pengertian yang lain.

Sebuah karya adalah public domain jika pemilik hak ciptanya menghendaki demikian. Selain itu, hak cipta memiliki waktu kadaluwarsa. Sebagai contoh, lagulagu klasik sebagian besar adalah public domain karena sudah melewati jangka waktu kadaluwarsa hak cipta.


Freeware

Istilah `` freeware'' tidak terdefinisi dengan jelas, tapi biasanya digunakan untuk paket-paket yang mengizinkan redistribusi tetapi bukan pemodifikasian (dan kode programnya tidak tersedia). Paket-paket ini bukan perangkat lunak bebas.

Shareware

Shareware ialah perangkat lunak yang mengizinkan orang-orang untuk meredistribusikan salinannya, tetapi mereka yang terus menggunakannya diminta untuk membayar biaya lisensi. Dalam prakteknya, orang-orang sering tidak mempedulikan perjanjian distribusi dan tetap melakukan hal tersebut, tapi sebenarnya perjanjian tidak mengizinkannya.

GNU General Public License (GNU/GPL)


GNU/GPL merupakan sebuah kumpulan ketentuan pendistribusian tertentu untuk meng-copyleft-kan sebuah program. Proyek GNU menggunakannya sebagai perjanjian distribusi untuk sebagian besar perangkat lunak GNU. Sebagai contoh adalah lisensi GPL yang umum digunakan pada perangkat lunak Open Source. GPL memberikan hak kepada orang lain untuk menggunakan sebuah ciptaan asalkan modifikasi atau produk derivasi dari ciptaan tersebut memiliki lisensi yang sama. Kebalikan dari hak cipta adalah public domain. Ciptaan dalam public domain dapat digunakan sekehendaknya oleh pihak lain.
[center]

SUMBER : bebas.vlsm.org

Sponsored content



Kembali Ke Atas  Message [Halaman 1 dari 1]

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik