Tugas Kampus Ku
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Tugas Kampus untuk DosenKu Mr. Muhamad Danuri, M.Kom


You are not connected. Please login or register

LISENSI PERANGKAT LUNAK

+6
dwi yuliana
kartika rukmi
Bejo Kabul
Nazyihun
adi_wibowo
admin
10 posters

Go down  Message [Halaman 1 dari 1]

1 LISENSI PERANGKAT LUNAK  Empty LISENSI PERANGKAT LUNAK Mon Aug 06, 2012 9:29 am

admin

admin
Admin

Berikan Contoh-Contoh Lisensi PErangkat Lunak....

https://tugasku.forumid.net

2 LISENSI PERANGKAT LUNAK  Empty Contoh Lisensi Software Tue Aug 07, 2012 10:52 pm

adi_wibowo

adi_wibowo

*Free Software (menurut GNU/FSF)

Software yang mempunyai ciri-ciri : gratis (tidak perlu bayar dalam bentuk apapun), bebas didistribusikan (bebas dikopi), dan open source (source codenya tersedia secara penuh dan bebas dimodifikasi)

*Open Source)

Software yang source code penuhnya tersedia bagi siapapun yang menginginkannya (untuk dimodifikasi)
Contoh : FreeBSD, Mozilla

*GPL (GNU General Public License)

Lisensi yang dikeluarkan oleh GNU/FSF untuk software open source yang mewajibkan para pengguna source code dari software open source untuk membuat software/hasil modifikasi source code tersebut bersifat open source (source code penuhnya tersedia) juga.
Contoh : Linux (kernel), GNOME, GIMP

*Freeware

Pengertian yang baku mengenai freeware terus mengalami perubahan, namun secara garis besar yang disebut freeware adalah mencakup pengertian freeware di atas, namun umumnya freeware (untuk platform Windows/BeOS/Mac) bersifat closed-source (tidak boleh dimodifikasi)
Contoh : StarOffice, Winamp (mulai versi 2.50), Netscape Communicator, Internet Explorer

*Shareware

Pada umumnya shareware mencakup free software yang berjangka waktu tertentu, untuk pemakaian selanjutnya dikenakan pembayaran yang berguna untuk : membuka (unlock) proteksi software, menghilangkan peringatan (nagscreen), mengupgrade (membuka) feature tambahan. Shareware umumnya closed-source.
Contoh : Winzip, mIRC, MusicMatch Jukebox, Real Jukebox

*Evaluation Copy / Trial / Preview

Software komersial/propietary versi akhir (full version) yang dilepas ke konsumen untuk dievaluasi untuk jangka waktu tertentu (30/60 hari) untuk pemakaian selanjutnya diharuskan membeli. Apabila tidak, maka software akan tidak berfungsi.
Contoh : Macromedia DreamWeaver, Norton Utilities

*Public Domain

Software yang tidak dilindungi hak cipta.Versi penuh, source code tersedia secara bebas.

*Adware

Varian dari freeware yang menampilkan iklan pada tampilan software (umumnya berupa banner)
Contoh : GoZilla!, JetAudio (mulai versi 4.7), Eudora Pro (mulai versi 4.2)


*Nagware

Varian dari shareware yang selalu menampilkan layar peringatan setiap digunakan, layar ini akan hilang jika software diregistrasi (dengan membayar), namun software itu sendiri masih berfungsi secara normal walaupun tidak diregistrasi
Contoh : ACDSee (sampai versi 2.42)

*Limited Freeware

Varian dari freeware dengan pembatasan-pembatasan tertentu, misalnya : gratis untuk penggunaan non-komersial, tidak boleh disebarluaskan/diperbanyak.
Contoh : WsFTP Limited Edition

*Stripware

Varian dari freeware yang menawarkan versi gratis dari software komersial dengan fasilitas yang terbatas, biasanya ditandai dengan pemberian nama Personal Edition/Lite Version/Basic.
Contoh : Eudora Lite, InnoculateIT Personal Edition, Real Player Basic, Linux (distribusi Corel)

*Optionware

Varian dari freeware yang meminta imbalan secara sukarela dalam bentuk selain uang, misalnya : email (mailware), prangko (stampware), surat/kartupos, dll, bahkan ada yang meminta anda untuk menyumbang kan sejumlah uang kepada yang membutuhkan, bahkan ada yang hanya meminta Anda untuk berhenti menggerutu tentang sulitnya hidup (!).

*Commercial Sofware

Software yang dijual dan dilindungi hak cipta (copyright), dapat bersifat open source atau closed source (propietary)

*Propietary Software

Software komersial yang bersifat closed source, merupakan kebalikan dari free software.
Contoh : MS Windows, MS Office

*Alpha Version

Software propietary yang telah selesai pengkodeannya dan dapat digunakan, namun masih harus menjalani pengujian internal (dalam lingkungan pembuatnya)
Contoh : Netscape 6 PR 2, Mozilla

*Beta Version

Software propietary yang telah selesai pengkodeannya dan dapat digunakan, namun masih harus menjalani pengujian eksternal (di luar lingkungan pembuatnya).Software beta bisa gratis, bisa juga komersial.
Contoh : ICQ , Download Accelerator Plus

http://zugapoetra.blogspot.com/2010/05/lisensi-komersial-software.html

3 LISENSI PERANGKAT LUNAK  Empty Contoh Lisensi Perangkat Lunak Thu Aug 09, 2012 7:36 pm

Nazyihun

Nazyihun

Muhammad Nasyihun Amin Nim : 10010874



LISENSI OPENSOURCE
Yang Berkembang Di Indonesia

Bahasan :
1. Pengertian Opensource
2. Latar belakang pemberian Lisensi Opensource
3. Berbagai Jenis Lisensi Opensource
4. Aspek Hukum Lisensi Opensource



Read More:

http://www.nazyihun-adhitya.blogspot.com

4 LISENSI PERANGKAT LUNAK  Empty Bejo Kabul / NIM : 10010852 Sat Aug 11, 2012 12:48 pm

Bejo Kabul

Bejo Kabul

LISENSI PERANGKAT LUNAK KOMPUTER

a. Lisensi Commercial
Adalah Jenis lisensi yang biasa ditemui pada
Perangkat lunak yang dibuat dengan lisensi ini perangkat lunak seperti Microsoft dengan Windows dan Office, Lotus, Oracle dan sebagainya.memang dibuat untuk kepentingan komersial sehingga pemakai yang ingin menggunakannya harus membeli atau mendapatkan izin penggunaan dari pemegang hak cipta.

b. Lisensi Trial Software
Adalah jenis lisensi yang biasa ditemui pada perangkat lunak untuk keperluan demo dari sebuah perangkat lunak sebelum diluncurkan ke masyarakat. Lisensi ini mengizinkan pengguna untuk menggunakan, menyalin, atau menggandakan perangkat lunak tersebut secara bebas.
Namum karena bersifat demo, sering kali perangkat lunak dengan lisensi ini tidak memiliki fungsi dan fasilitas selengkap versi komersialnya. Lagipula, perangkat lunak versi demo biasanya dibatasi oleh masa aktif tertentu. Contoh: Program Adobe Photoshop CS Trial Version 30 for days.

c. Lisensi Non Commercial Use
Biasanya diperuntukkan untuk kalangan pendidikan atau yayasan tertentu di bidang social. Sifatnya yang tidak komersial, biasanya gratis tetapi dengan batasan penggunaan tertentu.
Contoh: Perangkat lunak yang memiliki lisensi ini adalah program star office yang dapat berjalan di bawah system operasi Linux dan Windows sekaligus.

d. Lisensi Shareware
Mengizinkan pemakainya untuk menggunakan, menyalin, atau menggandakan tanpa harus meminta izin pemegang hak cipta.
Berbeda dengan trial software, Lisensi ini tidak dibatasi oleh batas waktu dan memiliki feature yang lengkap.
Lisensi ini biasanya ditemui pada perangkat lunak perusahaan kecil. Beberapa contoh lisensi ini: Winzip, Paint Shop Pro, ACD See.

e. Lisensi Freeware
Biasanya ditemui pada perangkat lunak yang bersifat mendukung atau memberikan fasilitas tambahan. Contohnya: Plug in Power point, Adobe PhotoShop.

f. Lisensi Royalty-Free Binaries
Serupa dengan freeware, hanya saja produk yang ditawarkan adalah library yang berfungsi melengkapi perangkat lunak yang sudah ada dan bukan merupakan suatu perangkat lunak yang berdiri sendiri.

g. Lisensi Open Source
Adalah lisensi yang membebaskan penggunannya untuk menjalankan, menggandakan, menyebarluaskan, mempelajari, mengubah dan meningkatkan kinerja perangkat lunak.
Berbagai jens lisensi open source seperti lisensi GNU/GPL, the FreeBSD, the MPL. Sedangkan jenis-jenis perangkat lunak yang memakai lisensi ini, misalnya Linux, sendmail, apache dan FreeBSD.
Dalam system lisensi, Open Source menjadi suatu alternative perkembangan program computer yang memiliki kekuatan hukum sendiri.
[right]

Sumber : amokdarmianto.files.wordpress.com/.../lisensi-perangkat-lunak-komp...

5 LISENSI PERANGKAT LUNAK  Empty LISENSI PROGRAM KOMPUTER Thu Aug 16, 2012 9:24 am

kartika rukmi

kartika rukmi

Lisensi Program Komputer


Spoiler:


http://dhul-fajri.blogspot.com/2012/03/lisensi-program-komputer.html


6 LISENSI PERANGKAT LUNAK  Empty Re: LISENSI PERANGKAT LUNAK Wed Aug 22, 2012 2:32 pm

dwi yuliana

dwi yuliana

LICENSI PERANGKAT LUNAK


Dalam dunia komputerisasi, ada 3 bagian utama yang tak terpisahkan dari komputer. yaitu Hardware, software dan brainware. Hardware adalah perangkat keras yang menyusun menjadi sebuah alat bernama komputer, kemudian software adalah perangkat lunak yang berjalan ketika hardware sudah beres, atau perangkat yang kita pasang ke dalam hardware komputer. Sedangkan Brainware adalah user/ seseorang yang menggunakan komputer tersebut. Dalam tulisan ini saya tidak menjelaskan tentang masing-masing dari ketiga komponen tersebut, tapi hanya mencoba menjelaskan tentang pembagian software dilihat dari lisensinya.

Dahulu, pada awalnya perangkat lunak/software dibagi menjadi dua kelompok besar, yaitu Software Komersial dan Software Berpemilik. Yang arti dari masing-masing perangkat lunak tersebut adalah :
Software Komersial
Adalah Software yang dibuat dan dikembangkan oleh kalangan bisnis dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dari penggunaannya.

Software Berpemilik
Adalah perangkat lunak yang tidak bebas atau pun semi-bebas. Seseorang dapat dilarang, atau harus meminta izin, atau akan dikenakan pembatasan lainnya jika menggunakan, mengedarkan, atau memodifikasinya.

Komersial dan Berpemilik adalah dua hal yang berbeda! Kebanyakan perangkat lunak komersial adalah berpemilik, tapi ada perangkat lunak bebas komersial, dan ada perangkat lunak tidak bebas dan tidak komersial. Sebaiknya, istilah ini tidak digunakan. Dan sekarang berdasarkan jenis lisensinya, software-software digolongkan menjadi :

SHAREWARE

Adalah software yang mengizinkan orang-orang untuk memakai dan meredistribusikan salinannya, tetapi mereka yang terus menggunakannya diminta untuk membayar biaya lisensi. Dari sini kita sering mendengar istilah Demo/Trial yang artinya software tersebut bisa dipakai, tapi biasanya terbatas oleh jangka waktu tertentu atau terbatas oleh feature-feature tertentu. Kita sering dengar juga istilah Beta, yang merupakan software-software yang dalam proses pembuatan dan developingnya belum selesai, tapi sudah bisa kita gunakan. Jika sudah fix biasanya dikenal dengan istilah Stable. Sekarang muncul juga istilah Release Candidate atau Jahitan yang mirip artinya dengan software Beta. Contoh : Internet Download Manager, Tune Up Utilities, WinRAR, AVG Antivirus, dll.

PUBLIC DOMAIN
Software dikatakan public domain apabila perangkat lunak tersebut tanpa hak cipta. Sebuah karya dikatakan public domain, jika pemilik hak ciptanya sendiri yang menghendaki demikian. Selain itu mungkin hak ciptanya memiliki waktu kedaluwarsa. Ciptaan dalam public domain dapat digunakan sekehendaknya oleh pihak lain.

FREEWARE
Istilah free di sini tidak terdefinisi dengan jelas, apakah free gratis atau free dari freedom/bebas, tapi biasanya software yang tergolong di sini adalah perangkat lunak yang mengijinkan untuk memakai dan mere-distribusikan tetapi tidak dalam pemodifikasian dan biasanya source code juga tidak tersedia. Contoh : CCleaner, Smadav, Foxit Reader, dll.

PROPRIETARY
Adalah perangkat lunak berpemilik, yaitu perangkat lunak yang apabila kita pakai, kita dapat dilarang, atau harus meminta izin, atau akan dikenakan pembatasan lainnya jika menggunakan, mengedarkan, atau memodifikasinya. Contoh : Microsoft Windows, Microsoft Office, Adobe Suite, Macromedia Suite, dll.

Open Source Software (GNU General Public License (GNU/GPL))
perangkat lunak yang mengizinkan siapa pun untuk menggunakan, menyalin, dan mendistribusikan kembali, baik dimodifikasi atau pun tidak, secara gratis atau pun dengan biaya. Kode sumber dari program harus tersedia. GNU/GPL merupakan sebuah kumpulan ketentuan pendistribusian tertentu untuk meng-copyleft-kan sebuah program. Contoh : GNU/Linux, OpenOffice.Org, Mozilla
suite, CMS Engine WordPress, Joomla dll


SUMBER
http://mashendri.congan-softwaom/pre.htmlenggol

7 LISENSI PERANGKAT LUNAK  Empty Edi Susanto / 10010860 Sat Aug 25, 2012 10:09 am

must_edy



Contoh isi Perjanjian Lisensi Perangkat Lunak



Selengkapnya....:

8 LISENSI PERANGKAT LUNAK  Empty TUGAS Lisensi Perangkat Lunak Sat Aug 25, 2012 10:28 pm

dyan apsari

dyan apsari

Dian Apsari S
10010857



Surprised Surprised LISENSI PERANGKAT LUNAK Surprised Surprised :

9 LISENSI PERANGKAT LUNAK  Empty Re: LISENSI PERANGKAT LUNAK Sun Sep 09, 2012 12:35 pm

umi

umi


Lisensi Perangkat Lunak

Di Indonesia, HaKI PL termasuk ke dalam kategori Hak Cipta (Copyright). Beberapa negara, mengizinkan pematenan perangkat lunak. Pada industri perangkat lunak, sangat umum perusahaan besar memiliki portfolio paten yang berjumlah ratusan, bahkan ribuan. Sebagian besar perusahaan-perusahaan ini memiliki perjanjian cross-licensing, artinya ''Saya izinkan anda menggunakan paten saya asalkan saya boleh menggunakan paten anda''. Akibatnya hukum paten pada industri perangkat lunak sangat merugikan perusahaan-perusahaan kecil yang cenderung tidak memiliki paten. Tetapi ada juga perusahaan kecil yang menyalahgunakan hal ini.

Banyak pihak tidak setuju terhadap paten perangkat lunak karena sangat merugikan industri perangkat lunak. Sebuah paten berlaku di sebuah negara. Jika sebuah perusahaan ingin patennya berlaku di negara lain, maka perusahaan tersebut harus mendaftarkan patennya di negara lain tersebut. Tidak seperti hak cipta, paten harus didaftarkan terlebih dahulu sebelum berlaku.
Perangkat Lunak Berpemilik (Propriety)

Perangkat lunak berpemilik ( propriety) ialah perangkat lunak yang tidak bebas atau pun semi-bebas. Seseorang dapat dilarang, atau harus meminta izin, atau akan dikenakan pembatasan lainnya jika menggunakan, mengedarkan, atau memodifikasinya.
Perangkat Lunak Komersial

Perangkat lunak komersial adalah perangkat lunak yang dikembangkan oleh kalangan bisnis untuk memperoleh keuntungan dari penggunaannya. ``Komersial'' dan ``kepemilikan'' adalah dua hal yang berbeda! Kebanyakan perangkat lunak komersial adalah berpemilik, tapi ada perangkat lunak bebas komersial, dan ada perangkat lunak tidak bebas dan tidak komersial. Sebaiknya, istilah ini tidak digunakan.
Perangkat Lunak Semi-Bebas

Perangkat lunak semibebas adalah perangkat lunak yang tidak bebas, tapi mengizinkan setiap orang untuk menggunakan, menyalin, mendistribusikan, dan memodifikasinya (termasuk distribusi dari versi yang telah dimodifikasi) untuk tujuan tertentu (Umpama nirlaba). PGP adalah salah satu contoh dari program semibebas. Perangkat lunak semibebas jauh lebih baik dari perangkat lunak berpemilik, namun masih ada masalah, dan seseorang tidak dapat menggunakannya pada sistem operasi yang bebas.
Public Domain

Perangkat lunak public domain ialah perangkat lunak yang tanpa hak cipta. Ini merupakan kasus khusus dari perangkat lunak bebas non- copyleft, yang berarti bahwa beberapa salinan atau versi yang telah dimodifikasi bisa jadi tidak bebas sama sekali. Terkadang ada yang menggunakan istilah `` public domain'' secara bebas yang berarti ``cuma-cuma'' atau ``tersedia gratis". Namun ``public domain'' merupakan istilah hukum yang artinya ``tidak memiliki hak cipta''. Untuk jelasnya, kami menganjurkan untuk menggunakan istilah ``public domain'' dalam arti tersebut, serta menggunakan istilah lain untuk mengartikan pengertian yang lain.

Sebuah karya adalah public domain jika pemilik hak ciptanya menghendaki demikian. Selain itu, hak cipta memiliki waktu kadaluwarsa. Sebagai contoh, lagulagu klasik sebagian besar adalah public domain karena sudah melewati jangka waktu kadaluwarsa hak cipta.
Freeware

Istilah `` freeware'' tidak terdefinisi dengan jelas, tapi biasanya digunakan untuk paket-paket yang mengizinkan redistribusi tetapi bukan pemodifikasian (dan kode programnya tidak tersedia). Paket-paket ini bukan perangkat lunak bebas.
Shareware

Shareware ialah perangkat lunak yang mengizinkan orang-orang untuk meredistribusikan salinannya, tetapi mereka yang terus menggunakannya diminta untuk membayar biaya lisensi. Dalam prakteknya, orang-orang sering tidak mempedulikan perjanjian distribusi dan tetap melakukan hal tersebut, tapi sebenarnya perjanjian tidak mengizinkannya.
GNU General Public License (GNU/GPL)

GNU/GPL merupakan sebuah kumpulan ketentuan pendistribusian tertentu untuk meng-copyleft-kan sebuah program. Proyek GNU menggunakannya sebagai perjanjian distribusi untuk sebagian besar perangkat lunak GNU. Sebagai contoh adalah lisensi GPL yang umum digunakan pada perangkat lunak Open Source. GPL memberikan hak kepada orang lain untuk menggunakan sebuah ciptaan asalkan modifikasi atau produk derivasi dari ciptaan tersebut memiliki lisensi yang sama. Kebalikan dari hak cipta adalah public domain. Ciptaan dalam public domain dapat digunakan sekehendaknya oleh pihak lain.
Kembali Induk Lanjut
Aneka Ragam HaKI Depan Sumber Terbuka (Open Source)
sumber:detik,com

10 LISENSI PERANGKAT LUNAK  Empty Re: LISENSI PERANGKAT LUNAK Sun Sep 09, 2012 7:23 pm

DIAR SISWI ANGGRAENI

DIAR SISWI ANGGRAENI

PERANGKAT LUNAK BEBAS DAN LISENSI


Lisensi Perangkat Lunak Komputer

sunny cheers cheers
KLIK DISINI:
cheers cheers sunny




http://emtoviedday.blogspot.com

Sponsored content



Kembali Ke Atas  Message [Halaman 1 dari 1]

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik