Tugas Kampus Ku
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Tugas Kampus untuk DosenKu Mr. Muhamad Danuri, M.Kom


You are not connected. Please login or register

contoh pelanggaran/kejahatan dalam penggunaan komputer

2 posters

Go down  Message [Halaman 1 dari 1]

DIAN



1.Jangan menggunakan komputer untuk membahayakan orang lain.

Penyebaran virus dengan sengaja, ini adalah salah satu jenis kasus cyber crime yang terjadi pada bulan Juli 2009, Twitter (salah satu jejaring social yang sedang naik pamor di masyakarat belakangan ini) kembali menjadi media infeksi modifikasi New Koobface, worm yang mampu membajak akun Twitter dan menular melalui postingannya, dan menjangkiti semua follower. Semua kasus ini hanya sebagian dari sekian banyak kasus penyebaran malware di seantero jejaring social. Twitter tak kalah jadi target, pada Agustus 2009 diserang oleh penjahat cyber yang mengiklankan video erotis. Ketika pengguna mengkliknya, maka otomatis mendownload Trojan-Downloader.Win32.Banload.sco.
Modus serangannya adalah selain menginfeksi virus, akun yang bersangkutan bahkan si pemiliknya terkena imbas. Karena si pelaku mampu mencuri nama dan password pengguna, lalu menyebarkan pesan palsu yang mampu merugikan orang lain, seperti permintaan transfer uang . Untuk penyelesaian kasus ini, Tim keamanan dari Twitter sudah membuang infeksi tersebut. Tapi perihal hukuman yang diberikan kepada penyebar virusnya belum ada kepastian hukum.

http://deluthus.blogspot.co.id/2011/02/8-contoh-kasus-cyber-crime-yang-pernah.html

Nama: Dian Eka Pratiwi
NIM : 14011199

2contoh pelanggaran/kejahatan dalam penggunaan komputer Empty jangan menggunakan untuk mencuri Sun Mar 13, 2016 4:59 pm

ACHMAD BUKORI




Jakarta – Polisi menangkap seorang warga negara Indonesia yang melakukan penipuan belanja online dengan menggunakan kartu kredit yang dimiliki orang lain (cyber fraud).

Penangkapan dilakukan terhadap seorang yang bernama NWR alias Haryo Brahmiarso atas laporan FBI yang menyebutkan adanya penipuan terhadap seorang warga negara Amerika berinisial JJ.

“Transaksi pembelian peralatan elektronik melalui online,” kata Karopenmas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar, di Jakarta, Kamis (11/10/2012).

Boy menjelaskan rinci, transaksi dilakukan tersangka di sebuah situs yang menjajakan barang-barang elektronik seperti amplifier. Tersangka selanjutnya menghubungi pemilik barang melalui email untuk membeli barang yang diiklankan di situs tersebut.

“Keduanya lalu sepakat untuk melakukan transaksi jual beli online. Pembayaran sepakat dengan cara trasfer menggunakan kartu kredit,” jelas Boy.

Selanjutnya, pelaku mengirimkan bukti pembayaran kepada korbanya untuk kemudian korban mengirimkan barang yang dipesan tersangka ke Indonesia.

Namun, saat korban hendak melakukan klaim pembayaran di City Bank Amerika, pihak City Bank rupanya tidak menerima klaim tersebut.

“Karena nomor kartu kredit yang digunakan tersangka bukan milik tersangka NWR. Korban merasa tertipu dan dirugikan oleh tersangka,” jelas Boy.

Polisi menyita barang bukti berupa laptop, PC, KTP, NPWP, dan beberapa kartu kredit, dan rekening salah satu bank.

Polisi menjerat NWR dengan pasal 378 KUHP atau pasal 45 ayat 2 jo pasal 28 UU ITE. Penyidik juga menjerat tersangka dengan pasal 3 UU No 8/2010 tentang Pencucian Uang. (ahy/ndr)

https://atinsambry.wordpress.com/kejahatan-komputer/ Very Happy Very Happy Very Happy

Kembali Ke Atas  Message [Halaman 1 dari 1]

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik