Tugas Kampus Ku
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Tugas Kampus untuk DosenKu Mr. Muhamad Danuri, M.Kom


You are not connected. Please login or register

UTS MATERI

+4
Ina Wati Sandi
ayun wahyuni
aweawe
admin
8 posters

Go down  Message [Halaman 1 dari 1]

1UTS MATERI Empty UTS MATERI Sun Apr 26, 2015 2:21 pm

admin

admin
Admin

- 1 Kelompok 3 Mahasiswa
Membuat Makalah / Artikel yang berhubungan dengan materi ETIKA - - BISNIS DAN PROFESI (bab 1 s/d bab 5)
- Minimal 7 halaman maksimal 10 halaman, dengan ketentuan :

JUDUL
DAFTAR ISI
RINGKASAN
PENDAHULUAN
PEMBAHASAN
KESIMPULAN
DAFTAR PUSTAKA

https://tugasku.forumid.net

2UTS MATERI Empty Re: UTS MATERI Wed Apr 29, 2015 11:00 pm

aweawe

aweawe

I love you KELOMPOK 1 :  I love you
- AYU HANIFAH AZIZAH (13021030)
- HENNY TRI AGUSTIN (13021032)
- AWESTI ANGGRAENI .R (13021034)



MAKALAH  
“ETKA PROFESI DAN KODE ETIK PROFESI”



Disusun oleh:
Ayu hanifah azizah (13021030)
Awesti anggraeni rahmiatun (13021034)
Heni tri agustina (13021034)




Akademi Manajemen Informatika dan Komputer
Jakarta Teknologi Cipta
Semarang



Daftar isi
BAB 1  PENDAHULUAN
A . latar belakang ............................................................. 1
B . tujuan ............................................................. 1
BAB II PEMBAHASAN
A .etika ............................................................ 2
B. profesi ............................................................ 3
C. etika profesi ............................................................ 3      
D. kode etik profesi ................................................ 4
E. peran etika dalam perkembangan IPTEK ..................... 5
BAB III PENUTUP
KESIMPULAN ……………………………………………………………….. 6
daftar pustaka ……………………………………………………………...7










BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Profesi adalah suatu hal yang harus dibarengi  dengan keahlian dan etika. Meskipun sudah ada aturan yang mengatur tentang kode etik profesi,namun seperti kita lihat saat ini masih sangat banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran ataupun penyalah gunaan profesi. Untuk itu penulis akan membahas tentang pengertian dari kode etik profesi dan sanksi atas pelanggaran kode etik profesi.



B. TUJUAN
Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah etika profesi. Selain itu agar para profesional bisa menjalankan profesinya secara baik.











BAB II
PEMBAHASAN
A.    Etika
    Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk. Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku.
Macam-macam Etika :
• ETIKA DESKRIPTIF, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika Deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.
 ETIKA NORMATIF, yaitu etika yang mengajarkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam kehidupan sehari-hari. Etika Normatif juga memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan dilakukan.
Dilihat dari sisi ilmu pengetahuan, etika sama artinya dengan filsafat moral. Etika adalah ilmu yang membahas tentang moralitas atau menyelidiki perilaku moral. Di samping itu, etika juga memperhatikan dan mempertimbangkan perilaku manusia dalam mengambil keputusan moral dan juga mengarahkan atau menghubungkan penggunaan akal budi individual dengan objektivitas hukum menentukan kebenaran atau kesalahan dari perilaku terhadap orang lain.


Etika dibagi menjadi dua, yaitu etika umum dan etika khusus.
 Etika umum membahas prinsip-prinsip moral dasar, sedangkan Etika khusus menerapkan prinsip-prinsip dasar pada masing-masing bidang kehidupan manusia.
 Etika khusus ini dibagi menjadi etika individual yang memuat kewajiban manusia terhadap diri sendiri dan etika sosial yang membicarakan tentang kewajiban manusia sebagai anggota umat manusia. Untuk itu dapat digambarkan skema tentang etika sebagai berikut:

B. Profesi
Profesi merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan dari pelakunya. Biasanya sebutan “profesi” selalu dikaitkan dengan pekerjaan atau jabatan yang dipegang oleh seseorang, akan tetapi tidak semua pekerjaan atau jabatan dapat disebut profesi karena profesi menuntut keahlian para pemangkunya. Hal ini mengandung arti bahwa suatu pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi tidak dapat dipegang oleh sembarang orang, akan tetapi memerlukan suatu persiapan melalui pendidikan dan pelatihan yang dikembangkan khusus untuk itu. Pekerjaan tidak sama dengan profesi. Istilah yang mudah dimengerti oleh masyarakat awam adalah sebuah profesi sudah pasti menjadi sebuah pekerjaan, namun sebuah pekerjaan belum tentu menjadi sebuah profesi. Profesi memiliki mekanisme serta aturan yang harus dipenuhi sebagai suatu ketentuan, sedangkan kebalikannya, pekerjaan tidak memiliki aturan yang rumit seperti itu. Hal inilah yang harus diluruskan di masyarakat, karena hampir semua orang menganggap bahwa pekerjaan dan profesi adalah sama.


C.    Etika Profesi                          
    Etika profesi menurut keiser dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat. Kode etik profesi adalah sistem norma, nilai dan aturan professsional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik yaitu agar professional memberikan  jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional.


D. Kode Etik Profesi
Kode etik profesi merupakan kriteria prinsip profesional yang telah digariskan, sehingga diketahui dengan pasti kewajiban profesional anggota lama, baru, ataupun calon anggota kelompok profesi. Kode etik profesi telah menentukan standarisasi kewajiban profesional anggota kelompok profesi. Sehingga pemerintah atau masyarakat tidak perlu campur tangan untuk menentukan bagaimana profesional menjalankan kewajibannya.
Kode etik profesi pada dasarnya adalah norma perilaku yang sudah dianggap benar atau yang sudah mapan dan tentunya lebih efektif lagi apabila norma perilaku itu dirumuskan secara baik, sehingga memuaskan semua pihak.
Fungsi Kode Etik Profesi:
Mengapa kode etik profesi perlu dirumuskan secara tertulis?
Sumaryono (1995) mengemukakan 3 alasannya yaitu :
1. Sebagai sarana kontrol sosial
2. Sebagai pencegah campur tangan pihak lain
3. Sebagai pencegah kesalahpahaman dan konflik

Kelemahan Kode Etik Profesi :
1. Idealisme terkandung dalam kode etik profesi tidak sejalan dengan fakta yang terjadi di sekitar para profesional, sehingga harapan sangat jauh dari kenyataan. Hal ini cukup menggelitik para profesional untuk berpaling kepada nenyataan dan menabaikan idealisme kode etik profesi. Kode etik profesi tidak lebih dari pajangan tulisan berbingkai.
2. Kode etik profesi merupakan himpunan norma moral yang tidak dilengkapi dengan sanksi keras karena keberlakuannya semata-mata berdasarkan kesadaran profesional. Rupanya kekurangan ini memberi peluang kepada profesional yang lemah iman untuk berbuat menyimpang dari kode etik profesinya.
Prinsip dasar di dalam etika profesi :
1. Prinsip Standar Teknis, profesi dilakukan sesuai keahlian
2. Prinsip Kompetensi, melaksanakan pekerjaan sesuai jasa profesionalnya, kompetensi dan ketekunan
3. Prinsip Tanggungjawab, profesi melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional
4. Prinsip Kepentingan Publik, menghormati kepentingan publik
5. Prinsip Integritas, menjunjung tinggi nilai tanggung jawab professional
6. Prinsip Objektivitas, menjaga objektivitas dalam pemenuhan kewajiban
7. Prinsip Kerahasiaan, menghormati kerahasiaan informasi
8. Prinsip Prilaku Profesional, berprilaku konsisten dengan reputasi profesi


E.  Peran Etika dalam Perkembangan IPTEK
Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berlangsung sangat cepat. Dengan perkembangan tersebut diharapkan akan dapat mempertahankan dan meningkatkan taraf hidup manusia untuk menjadi manusi secara utuh. Maka tidak cukup dengan mengandalkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, manusia juga harus menghayati secara mendalam kode etik ilmu, teknologi dan kehidupan.
Para pakar ilmu kognitif telah menemukan bahwa teknologi mengambil alih fungsi mental manusia, pada saat yang sama terjadi kerugian yang diakibatkan oleh hilangnya fungsi tersebut dari kerja mental manusia. Perubahan yang terjadi pada cara berfikir manusia sebagai akibat perkembangan teknologi sedikit banyak berpengaruh terhadap pelaksanaan dan cara pandang manusia terhadap etika dan norma dalam kehidupannya.
Etika profesi merupakan bagian dari etika sosial yang menyangkut bagaimana mereka harus menjalankan profesinya secara profesional agar diterima oleh masyarakat. Dengan etika profesi diharapkan kaum profesional dapat bekerja sebaik mungkin, serta dapat mempertanggungjawabkan tugas yang dilakukan dari segi tuntutan pekerjaannya.


















BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Setiap orang  pasti memiliki etika dengan peraturan yang berbeda. disamping itu untuk orang-orang yang mengambil profesi sebagai IT khususnya tidak bisa sembarangan mengakses data-data lewat komputer atau internet. Karena disini kita menjelaskan tentang etika profesi dan kode etik profesi. Dimana setiap profesi memiliki kode etik mereka masing-masing dan memiliki hukum untuk para profesi memproteksi privasi mereka masing-masing.




Daftar pustaka
http://alfianmuzaki.blogspot.com/2014/10/pengertian-etika-profesi-etika-profesi.html
http://10menit.wordpress.com/tugas-kuliah/pengertian-etika/
https://cipluk2bsi.wordpress.com/etika-profesi-it/








Terakhir diubah oleh aweawe tanggal Sun May 24, 2015 2:51 pm, total 1 kali diubah

3UTS MATERI Empty Re: UTS MATERI Wed Apr 29, 2015 11:52 pm

ayun wahyuni

ayun wahyuni


Like a Star @ heaven  KELOMPOK 2  Like a Star @ heaven


1. Ayun Wahyuni (14021100)
2. Erna Sulistyana (13021042)
3. Deny Bagus Afriyanto (13021036)



Untuk file dalam bentuk pdf dapat dilihat pada link di bawah ini :

https://drive.google.com/open?id=0B005F63TJn1gMlU4NV85UUlVblU&authuser=0


kemudian untuk file dalam power point dapat dilihat pada link di bawah ini :

https://drive.google.com/open?id=0B005F63TJn1gdzZGZ0N0OEZvRjA&authuser=0



Terakhir diubah oleh ayun wahyuni tanggal Tue May 26, 2015 7:01 pm, total 5 kali diubah

4UTS MATERI Empty UTS Sat May 02, 2015 6:09 pm

Ina Wati Sandi

Ina Wati Sandi

flower KELOMPOK 3 flower


1. Ina Wati Sandi (13021045)
2. Ita Apriliyanti (13021047)
3. Enika Eliana (13021041)

Http://inawatisandi94.blogspot.com

5UTS MATERI Empty Re: UTS MATERI Sun May 03, 2015 12:02 pm

dinar

dinar

cherry KELOMPOK 4:cherry:


DINAR LESTARI (13021039)
DISSKA DESI Y (13021040)
FAHRUN NISA (13021074)

6UTS MATERI Empty Re: UTS MATERI Sun May 03, 2015 4:39 pm

ariani



sunny KELOMPOK 5 

DESI NURKHASANA (13021037)
ISMAWATI             (13021046)
ARIANI ASTRINI     (13021033)


PEKERJAAN, PROFESI DAN PROFESIONAL


UTS MATERI Logo-amik-jtc-semarang




Disusun oleh :


DESI NURKHASANAH (13021037)
ISMAWATI     (13021046)
ARIANI ASTRINI (13021033)
                                                           
AKADEMI MANAJEMEN INFORMATIKA DAN KOMPUTER
KOMPUTERISASI AKUNTANSI
SEMARANG 2015


 
DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR

DAFTAR ISI

BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang..................................................................................... ........ 1          

BAB II PEMBAHASAN

A. Pengertian Profesi........................................................................................ ........ 2          

B.  Pengertian Profesional.................................................................................. ........ 3

C.  Pengertian Profesionalisme............................................................................ ........ 4

D. Pengertian Profesionalitas.............................................................................. ........ 5

E.  Pengertian Profesionalisasi............................................................................ ........ 5

BAB III PENUTUP

Kesimpulan.................................................................................. ........ 6

DAFTAR PUSTAKA..................................................................................... ........ 7
 
BAB I
PENDAHULUAN

   A.LATAR BELAKANG
Pendidikan adalah usaha sadar yang dengan sengaja dirancangkan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Dalam usaha meningkatkan kualitas sumber daya pendidikan, guru merupakan komponen sumber daya manusia yang harus dibina dan dikembangkan terus-menerus. Pembentukan profesi guru dilaksanakan melalui program pendidikan pra-jabatan maupun program dalam jabatan. Guru adalah salah satu contoh dari sekian jenis profesi, Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Seseorang yang memiliki suatu profesi tertentu, disebut profesional. Walaupun begitu, istilah profesional juga digunakan untuk suatu aktivitas yang menerima bayaran, sebagai lawan kata dari amatir. Menjadi profesional dalam suatu profesi adalah tuntutan yang akhirnya mampu meningkatkan kualitas keprofesian yang kita miliki.
 
 
BAB II
PEMBAHASAN
 
A. PROFESI
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris "Profess", yang dalam bahasa Yunani adalah "Επαγγελια", yang bermakna: "Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen".
Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer,[[teknik desainer, tenaga pendidik.
Seseorang yang memiliki suatu profesi tertentu, disebut profesional. Walaupun begitu, istilah profesional juga digunakan untuk suatu aktivitas yang menerima bayaran, sebagai lawan kata dari amatir. Contohnya adalah petinju profesional menerima bayaran untuk pertandingan tinju yang dilakukannya, sementara olahraga tinju sendiri umumnya tidak dianggap sebagai suatu profesi.

  • Karakteristik Profesi


Profesi adalah pekerjaan, namun tidak semua pekerjaan adalah profesi. Profesi mempunyai karakteristik sendiri yang membedakannya dari pekerjaan lainnya. Daftar karakterstik ini tidak memuat semua karakteristik yang pernah diterapkan pada profesi, juga tidak semua ciri ini berlaku dalam setiap profesi:


  1. KeKeterampilan yang berdasar pada pengetahuan teoretis: Profesional diasumsikan mempunyai pengetahuan teoretis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasar pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktik.

  2. Asosiasi profesional: Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya.Organisasi profesi tersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya.

  3. Pendidikan yang ekstensif: Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi.

  4. Ujian kompetensi: Sebelum memasuki organisasi profesional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoretis.

  5. Pelatihan institutional: Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan istitusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional juga dipersyaratkan.

  6. Lisensi: Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.

  7. Otonomi kerja: Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.

  8. Kode etik: Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.

  9. Mengatur diri: Organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi.

  10. Layanan publik dan altruisme: Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya dapat dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan dokter berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.

  11. Status dan imbalan yang tinggi: Profesi yang paling sukses akan meraih status yang tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan bagi masyarakat.





B. PROFESIONAL
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, Seorang profesional adalah seseorang yang menawarkan jasa atau layanan sesuai dengan protokol dan peraturan dalam bidang yang dijalaninya dan menerima gaji sebagai upah atas jasanya. Orang tersebut juga merupakan anggota suatu entitas atau organisasi yang didirikan seusai dengan hukum di sebuah negara atau wilayah. Meskipun begitu, seringkali seseorang yang merupakan ahli dalam suatu bidang juga disebut "profesional" dalam bidangnya meskipun bukan merupakan anggota sebuah entitas yang didirikan dengan sah. Sebagai contoh, dalam dunia olahraga terdapat olahragawan profesional yang merupakan kebalikan dari olahragawan amatir yang bukan berpartisipasi dalam sebuah turnamen/kompetisi demi uang.
 
Karyawan Profesional adalah seorang karyawan yang digaji dan melaksanakan tugas sesuai Juklak (Petunjuk Pelaksanaan) dan juknis (Petunjuk Teknis) yang dibebankan kepada dia. Sangat wajar jika dia mengerjakan tugas diluar Juklak dan Juknis dan meminta upah atas pekerjaanya tersebut. Karena Profesional adalah terkait dengan pendapatan, tidak hanya terkait dengan keahlian.
 
Kata profesional berasal dari profesi yang artinya menurut Syafruddin Nurdin, diartikan sebagai suatu pekerjaan yang memerlukan pendidikan lanjut di dalam science dan teknologi yang digunakan sebagai prangkat dasar untuk di implementasikan dalam berbagai kegiatan yang bermanfaat.
Definisi Profesional. Istilah " Profesional " diadaptasikan dari istilah bahasa Inggris yaitu Profession yang berarti pekerjaan atau karir . Menurut Kamus Dewan Bahasa dan Pustaka (Edisi Empat) menafsirkan profesional sebagai:


  1. Yang terkait dengan (bergiat dalam) bidang profesi (seperti hukum, medis, dan lain sebagainya) Contoh: profesional; ahli professional.

  2. Berbasis (membutuhkan dll) kemampuan atau keterampilan yang khusus untuk melaksanakannya, efisien (teratur) dan memperlihatkan keterampilan tertentu. Contoh: setiap manajer atau eksekutif dalam satu-satu perusahaan harus tahu mengurus secara profesional.

  3. Melibatkan pembayaran dilakukan sebagai mata pencarian, mendapatkan pembayaran. Contoh: mereka harus mendapatkan bimbingan seorang pelatih teknis yang profesional di bidangnya.

  4. Orang yg mengamalkan ( karena pengetahuan , keahlian , dan keterampilan ) sesuatu bidang profesi ; memprofesionalkan menjadikan bersifat atau kelas profesional .


Profesional adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Atau seorang profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi, untuk senang-senang, atau untuk mengisi waktu luang.

  • Definisi Kriteria utama dari profesional adalah sebagai berikut:



Pengetahuan pakar / ahli (expert) dan terkhusus mengenai bidang tempat orang tersebut berkarya dengan professional


  • Referensi



Professional – Definition and More from the Free Merriam-Webster Dictionary. Merriam-webster.com (2010-08-13). Diakses pada 6 Desember 2012.
 
C.PROFESIONALISME
Daripada Wikipedia, Profesionalisme (profésionalisme) ialah sifat-sifat (kemampuan, kemahiran, cara pelaksanaan sesuatu dan lain-lain) sebagaimana yang sewajarnya terhdapat pada atau dilakukan oleh seorang profesional. Profesionalisme adalah komitmen para profesional terhadap profesinya. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan kebanggaan dirinya sebagai tenaga profesional, usaha terus-menerus untuk mengembangkan kemampuan profesional, dst.
Profesionalisme merupakan komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuannya secara terus menerus.
 
Profesionalisme berasal dan kata profesional yang mempunyai makna yaitu berhubungan dengan profesi dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya, (KBBI, 1994). Sedangkan profesionalisme adalah tingkah laku, keahlian atau kualitas dan seseorang yang professional (Longman, 1987).
    
 “Profesionalisme” adalah sebutan yang mengacu kepada sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya.
 
Profesionalisme adalah suatu paham yang mencitakan dilakukannya kegiatan-kegiatan kerja tertentu dalam masyarakat, berbekalkan keahlian yang tinggi dan berdasarkan rasa keterpanggilan –serta ikrar untuk menerima panggilan tersebut dengan semangat pengabdian selalu siap memberikan pertolongan kepada sesama yang tengah dirundung kesulitan di tengah gelapnya kehidupan (Wignjosoebroto, 1999). Jadi, profesionalisme adalah tingkah laku, kepakaran atau kualiti dari seseorang yang profesional (Longman, 1987).

  • Ciri-ciri profesionalisme



Seseorang yang memiliki jiwa profesionalisme senantiasa mendorong dirinya untuk mewujudkan kerja-kerja yang profesional. Kualiti profesionalisme didokong oleh Ciri-ciri sebagai berikut:

  1. Keinginan untuk selalu menampilkan perilaku yang mendekati piawai ideal.

  2. Seseorang yang memiliki profesionalisme tinggi akan selalu berusaha mewujudkan dirinya sesuai dengan piawai yang telah ditetapkan. Ia akan mengidentifikasi dirinya kepada sesorang yang dipandang memiliki piawaian tersebut. Yang dimaksud dengan “piawai ideal” ialah suatu perangkat perilaku yang dipandang paling sempurna dan dijadikan sebagai rujukan.

  3. Meningkatkan dan memelihara imej profesional Profesionalisme yang tinggi ditunjukkan oleh besarnya keinginan untuk selalu meningkatkan dan memelihara imej profesion melalui perwujudan perilaku profesional. Perwujudannya dilakukan melalui berbagai-bagai cara misalnya penampilan, cara percakapan, penggunaan bahasa, sikap tubuh badan, sikap hidup harian, hubungan dengan individu lainnya.

  4. Keinginan untuk sentiasa mengejar kesempatan pengembangan profesional yang dapat meningkatkan dan meperbaiki kualiti pengetahuan dan keterampiannya.

  5. Mengejar kualiti dan cita-cita dalam profesion

  6. Profesionalisme ditandai dengan kualiti darjat rasa bangga akan profesion yang dipegangnya. Dalam hal ini diharapkan agar seseorang itu memiliki rasa bangga dan percaya diri akan profesionnya.


D.PROFESIONALITAS
Profesionalitas merupakan sikap para anggota profesi benar2 menguasai, sungguh2 kepada profesinya. “Profesionalitas” adalah sutu sebutan terhadap kualitas sikap para anggota suatu profesi terhadap profesinya serta derajat pengetahuan dan keahlian yang mereka miliki untuk dapat melakukan tugas-tugasnya.
 
Dalam pengertian lain “Profesionalitas” adalah suatu sebutan terhadap kualitas sikap para anggota suatu profesi terhadap profesinya serta derajat pengetahuan dan keahlian yang mereka miliki untuk dapat melakukan tugas-tugasnya. Dengan demikian, sebutan profesionalitas lebih menggambarkan suatu “keadaan” derajat keprofesian seseorang dilihat dari sikap, pengetahuan, dan keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan tugasnya sebagai guru dengan kemampuan maksimal.
E.PROFESIONALISASI
Profesionalisasi adalah sutu proses menuju kepada perwujudan dan peningkatan profesi dalam mencapai suatu kriteria yang sesuai dengan standar professional yang telah ditetapkan.
 
Definisi lain Profesionalisasi merupakan proses peningkatan kualifikasi atau kemampuan para anggota penyandang suatu profesi untuk mencapai kriteria standar ideal dari penampilan atau perbuatan yang dinginkan oleh profesinya itu. Profesionalisasi mengandung makna dua dimensi utama, yaitu peningkatan status dan peningkatan kemampuan praktis. Aksentasinya dapat dilakukan melalui penelitian, diskusi antar rekan seprofesi, penelitian dan pengembangan, membaca karya akademik kekinian, dan sebagainya. Kegiatan belajar mandiri, mengikuti pelatihan, studi banding, observasi praktikal, dan lain-lain menjadi bagian integral upaya profesionalisasi itu (Danim, 2002).

  • Dari segi bahasa: Profesionalisasi berasal dari kata professionalization yang berarti kemampuan profesional.

  • Dedi Supriadi (1998) mengartikan profesionalisasi sebagai pendidikan prajabatan dan/atau dalam jabatan. Proses pendidikan dan latihan ini biasanya lama dan intensif.

  • Menurut Eric Hoyle (1980) konsep profesionalisasi mencakup dua dimensi yaitu : the improvement of status and the improvement of practice”. Peningkatan status dan peningkatan pelatihan.



> Dari ketiga definisi berikut, maka profesionalisasi adalah proses pendidikan atau pelatihan untuk memiliki kemampuan professional. Contoh:

  • Belajar atau memperoleh pendidikan dalam jenjang perguruan tinggi, begitu lulus maka akan memilki gelar sebagai suatu arahan kepada profesi di bidanganya.


> Aplikasi: Untuk menjadi seorang guru ekonomi maka seseorang harus kuliah di jurasan pendidikan ekonomi, lalu mengambil pelatihan profesi keguruan di universitasnya dengan begitu dia dapat dikatakan sebagai seorang professional karena telah diakui oleh lembaga tertentu.
 
BAB III
PENUTUP


KESIMPULAN
Profesi, adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian. Profesional, adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Atau seorang profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi, untuk senang-senang, atau untuk mengisi waktu luang.
Konsep dasar profesionalisme adalah kunci dalam suatu profesi, karena hal inilah yang mendasari seseorang untuk bisa menjadi profesional dalam menjalankan profesi yang dimiliki.
 
Guru adalah salah satu dari profesi, dewasa ini memiliki profesi haruslah mampu menjadi profesional. Karena tuntutan perkembangan dan hal ini sejalan dengan dinamisasi sistem pendidikan. Menjadi seorang guru harus profesional karena nantinya guru’lah yang akan melahirkan generasi profesionalisme melalui profesinya itu.
 
DAFTAR PUSTAKA:
 
http://pakarcomputer.blogspot.com/2012/02/pengertian-profesi-menurut-para-pakar.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Profesi
http://ilmuwanmuda.wordpress.com/profesi-keguruan/
http://wiwikyulihaningsih.wordpress.com/2011/04/13/konsep-dasar-profesionalisme/
http://fikriauliafikri.wordpress.com/2011/04/12/konsep-profesionalisasi/.



Terakhir diubah oleh ariani tanggal Wed May 20, 2015 8:42 am, total 3 kali diubah

7UTS MATERI Empty UTS Sat May 09, 2015 7:54 pm

devi widiya

devi widiya

KELOMPOK 6
DEVI WIDIYA HASTUTI     (13021038)
HANDOKO                       (13021040)
NARITA ANJAR TYASTUTI  (13021054)

FILE ADA DI LINK BERIKUT INI SILAHKAN LANGSUNG KE LINK:
https://drive.google.com/open?id=0B0cI9-TsbxgWR1Q5dG1mOEw2TDg&authuser=0

8UTS MATERI Empty MATERI UTS KELOMPOK 4 Sun May 24, 2015 10:22 am

diska desi y

diska desi y

MAKALAH
ETIKA BISNIS DAN PROFESI
CYBERCRIME

Di Susun Oleh :
1. FAHRUN NISA (13021074)
2. DINAR LESTARI (13021039)
3. DISKA DESI Y (13021040)

AMIK JTC SEMARANG

DAFTAR ISI


Judul ....................................................................... i
Daftar isi ....................................................................... ii
Ringkasan ....................................................................... 1
Pendahuluan ....................................................................... 2
Pembahasan ....................................................................... 5
Kesimpulan ....................................................................... 10
Daftar Pustaka ....................................................................... 11



RINGKASAN


Dewasa ini , perkembangan teknologi informasi telah berkembang pesat. Mulai dari peralatan elektronik, komputer dan laptop yang didukung dengan software-software canggih,hingga telepon
genggam yang beralih ke masa android dan smartphone.Tentunya perkembangan tersebut juga harus diikuti dengan perkembangan cara kita memperoleh informasi melalui media tadi, internet. Saat ini internet dapat diakses dari manapun. Hal tersebut juga mendorong timbulnya kejahatan komputer (Cyber Crime).
Telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum siber atau hukum telematika. Hukum siber atau cyber law, secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Demikian pula, hukum telematika yang merupakan perwujudan dari konvergensi hukum telekomunikasi, hukum media, dan hukum informatika. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum teknologi informasi (law of information technology), hukum dunia maya (virtual world law), dan hukum mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan yang dilakukan melalui jaringan sistem komputer dan sistem komunikasi baik dalam lingkup lokal maupun global (Internet) dengan memanfaatkan teknologi informasi berbasis sistem komputer yang merupakan sistem elektronik yang dapat dilihat secara virtual. Permasalahan hukum yang seringkali dihadapi adalah ketika terkait dengan penyampaian informasi, komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui sistem elektronik.



PENDAHULUAN


1.1 LATAR BELAKANG
Pemanfaatan dalam bidang teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah membuat perilaku seseorang menjadi lebih baik dalam berperilaku dalam sebuah masyarakat.  Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tidak terhalang dengan batas dan norma yang ada sehingga dapat menimbulkan suatu perubahan dalam seluruh bidang missal bidang sosial, ekonomi, dan budaya secara cepat dan luas. Teknologi informasi saat ini menjadi pedang bermata dua karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi factor penting dalam perbuatan melawan hukum.

Saat ini telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum siber atau hukum telematika. Hukum siber atau cyber law, secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Demikian pula, hukum telematika yang merupakan perwujudan dari konvergensi hukum telekomunikasi, hukum media, dan hukum informatika. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum teknologi informasi (law of information technology), hukum dunia maya (virtual world law), dan hukum mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan yang dilakukan melalui jaringan sistem komputer dan sistem komunikasi baik dalam lingkup lokal maupun global (Internet) dengan memanfaatkan teknologi informasi berbasis sistem komputer yang merupakan sistem elektronik yang dapat dilihat secara virtual. Permasalahan hukum yang seringkali dihadapi adalah ketika terkait dengan penyampaian informasi, komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui sistem elektronik.

Kegiatan melalui media sistem elektronik, yang disebut juga ruang siber (cyber space), meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan atau perbuatan hukum yang nyata. Dengan demikian, subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai Orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata. Dalam kegiatan e-commerce antara lain dikenal adanya dokumen elektronik yang kedudukannya disetarakan dengan dokumen yang dibuat di atas kertas. Hukum mempunyai berbagai fungsi yaitu sebagai Sarana pengendalian masyarakat (a tool of social control), Sarana pemelihara masyarakat (a tool of social maintenance), Sarana untuk menyelesaikan konflik (a tool of dispute settlement), Sarana pembaharuan/ alat merekayasa masyarakat (a tool of social engineering, Roscoe Pound).

Sehubungan dengan itu, dunia hukum sebenarnya sudah sejak lama memperluas penafsiran asas dan normanya ketika menghadapi persoalan kebendaan yang tidak berwujud, misalnya dalam kasus pencurian listrik sebagai perbuatan pidana. Dalam kenyataan kegiatan siber tidak lagi sederhana karena kegiatannya tidak lagi dibatasi oleh teritori suatu negara, yang mudah diakses kapan pun dan dari mana pun. Kerugian dapat terjadi baik pada pelaku transaksi maupun pada orang lain yang tidak pernah melakukan transaksi, misalnya pencurian dana kartu kredit melalui pembelanjaan di Internet. Di samping itu, pembuktian merupakan faktor yang sangat penting, mengingat informasi elektronik bukan saja belum terakomodasi dalam sistem hukum acara Indonesia secara komprehensif, melainkan juga ternyata sangat rentan untuk diubah, disadap, dipalsukan, dan dikirim ke berbagai penjuru dunia dalam waktu hitungan detik. Dengan demikian, dampak yang diakibatkannya pun bisa demikian kompleks dan rumit.

Dengan pesatnya perkembangan dunia telematika ini juga memperngaruhi pola hidup dan pola pikir masyarakat. Akses mudah dan tanpa batas yang ditawarkan oleh transaksi elektronik memberikan suatu yang lain kepada masyarakat. Sehingga lama-kelamaan masyaratkat tergantung terhadap penggunaan teknologi informatika itu sendiri. Dengan meningkatnya jumlah permintaan terhadap akses internet misalnya maka kejahatan terhadap penggunaan tekhnologi informatika itupun semakin meningkat. Perkembangan kejahatan dunia maya (cybercrime) bahkan melampaui perkembangan tekhnologi informatika itu sendiri. Banyaknya kasus cybercrime yang terjadi diantaranya dengan pembuatan virus yang merajalela, hacking, illegal access dan lain sebagainya.

1.2 MAKSUD DAN TUJUAN
a.       Maksud
Maksud dari penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui sejauh mana perkembangan antara cyber crime dan cyber law di kalangan masyarakat.
b.      Tujuan
Tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan makalah ini adalah : Untuk memenuhi tugas mata kuliah Etika Bisnis dan Profesi.



1.3 PERMASALAHAN
Adapun permasalahan yang diangkat dalam penulisan makalah ini mencakup tiga jenis kejahatan dunia maya (cybercrime), yaitu :
1. Apakah memakai computer orang lain tanpa izin (Joy Computing) dapat  digolongkan terhadap unsur yang merugikan?
2.     Apakah mengakses computer orang lain secara tidak sah dapat dianalogikan dengan memasuki rumah orang lain tanpa izin?
3.     Apakah manipulasi data atau program dengan jalan mengubah instruksi program dapat dianalogikan dengan penipuan?



PEMBAHASAN


2.1.1 KEJAHATAN KOMPUTER
Kejahatan Komputer adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan memakai komputer sebagai sarana/alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain. Kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis utama komputer dan jaringan telekomunikasi ini dalam beberapa literatur dan prakteknya dikelompokkan dalam beberapa bentuk, antara lain:

2.1.1.1 Menggunakan Komputer Orang Lain Tanpa Izin (Joy Computing)
Joy computing atau yang dikenal dengan menggunakan dengan menggunakan computer orang lain tanpa izin merupakan sebuah perbuatan yang mengutak atik isi computer orang lain, baik software maupun hardware. Joy computing ini biasanya dilakukan oleh orang-orang yang ingin membuka atau
mencuri data tertentu dari computer milik seseorang. Penggunaan computer atau pencurian data ini dilakukan secara offline. Artinya computer tersebut tidak harus selalu terhubung dengan jaringan internet.
2.1.1.2  Hacking
‘Hacking’ merupakan aktivitas penyusupan ke dalam sebuah sistem komputer ataupun jaringan dengan tujuan untuk menyalahgunakan ataupun merusak sistem yang ada. ‘Definisi dari kata “menyalahgunakan” memiliki arti yang sangat luas, dan dapat diartikan sebagai pencurian data rahasia, serta penggunaan e-mail yang tidak semestinya seperti spamming ataupun mencari celah jaringan yang memungkinkan untuk dimasuki.
Saat ini, marak sekali orang yang memiliki keanehan dengan keisengan mencoba-coba ketangguhan sistem pengaman jaringan sebuah perusahaan ataupun pribadi. Beberapa diantaranya memang memiliki tujuan mulia, yakni mengasah kemampuan mereka di bidang teknologi pengamanan jaringan dan biasanya setelah mereka berhasil menerobos sistem keamanan yang ada, mereka dengan kerelaan hati menginformasikan celah pengamanan yang ada kepada yang bersangkutan untuk disempurnakan. Namun ada juga yang benar-benar murni karena iseng ditunjang oleh motif dendam ataupun niat jahat ingin mencuri sesuatu yang berharga.



2.1.1.3  The Trojan Horse
Trojan horse atau Kuda Troya, dalam keamanan komputer merujuk kepada sebuah bentuk perangkat lunak yang mencurigakan (malicious software/malware) yang dapat merusak sebuah sistem atau jaringan. Dapat disebut sebagai Trojan saja (membuang kata horse). Penggunaan istilah Trojan atau Trojan horse dimaksudkan untuk menyusupkan kode-kode mencurigakan dan merusak di dalam sebuah program baik-baik dan berguna; seperti halnya dalam Perang Troya, para prajurit Yunani bersembunyi di dalam Kuda Troya yang ditujukan sebagai pengabdian kepada Poseidon. Kuda Troya tersebut menurut para petinggi Troya dianggap tidak berbahaya, dan diizinkan masuk ke dalam benteng Troya yang tidak dapat ditembus oleh para prajurit Yunani selama kurang lebih 10 tahun perang Troya bergejolak.
Kebanyakan Trojan saat ini berupa sebuah berkas yang dapat dieksekusi (*.EXE atau *.COM dalam sistem operasi Windows dan DOS atau program dengan nama yang sering dieksekusi dalam sistem operasi UNIX, seperti ls, cat, dan lain-lain) yang dimasukkan ke dalam sistem yang ditembus oleh seorang hacker untuk mencuri data yang penting bagi pengguna (password, data kartu kredit, dan lain-lain). Trojan juga dapat menginfeksi sistem ketika pengguna mengunduh aplikasi (seringnya berupa game komputer) dari sumber yang tidak dapat dipercayai dalam jaringan Internet. Aplikasi-aplikasi tersebut dapat memiliki kode Trojan yang diintegrasikan di dalam dirinya dan mengizinkan seorang cracker untuk dapat mengacak-acak sistem yang bersangkutan.


2.1.2 APAKAH JOY COMPUTING MERUPAKAN UNSUR YANG MERUGIKAN?
Seperti yang telah dijelaskan di atas, bahwa joy computing atau yang dikenal dengan illegal access atau akses illegal merupakan sebuah kegiatan yang memasuki system jaringan computer tanpa izin. Joy computing juga dapat didefinisikan dengan menggunakan computer orang lain tanpa seijin pemiliknya. Misalnya seseorang yang menggunakan computer orang lain saat pemiliknya tidak berada ditempat dan membuka file-file tertentu tanpa sepengetahuan dari pemiliknya.
Hal ini dapat dikategorikan sebagai tindakan yang merugikan jika dipandang dari sudut pandang sopan santun. Namun jika hal ini dipandang sebuah tindakan pidana juga tidak ada masalah. Karena joy computing dapat dianalogikan sebagai menggunakan barang milik orang lain tanpa meminta ijin terlebih dahulu dari pemiliknya. Computer dapat digolongkan dalam property pribadi seseorang, yang mana dalam sebuah computer seseorang biasanya menyimpan file-file penting dan rahasia yang tidak boleh diketahui oleh orang lain. seperti computer milik perusahaan, computer milik penulis dan lain sebagainya. Untuk mengantisipasi perbuatan Joy computing ada baiknya jika computer tersebut dipasang password. Bahkan ada beberapa orang untuk mengamankan datanya, dia memasang password berlapis-lapis, mulai memasang booting password, logon password, folder password dan file password.

2.1.3 APAKAH HACKING DAPAT DIANALOGIKAN DENGAN MEMASUKI RUMAH ORANG LAIN TANPA IZIN
Hal ini biasanya dilakukan oleh seseorang untuk mencuri data atau file dari sebuah system computer. Misalnya tabulasi data KPU. Seseorang dapat memasuki system pertahanan computer orang lain tanpa diketahui dengan cara menjebol firewall computer tersebut. Terutama bagi computer yang selalu terhubung dengan akses internet. Tak jarang orang yang sedang online dengan menggunakan jaringan Local Network Area (LAN), atau contoh kecilnya kita dapat melihat system jaringan LAN pada warung internet. Seseorang dapat mengambil file dari biling lain tanpa harus membuka computer yang ada pada biling tersebut, cukup dengan mengakses networck connections. Namun ini berbeda.
Saat ini, marak sekali orang yang memiliki keanehan dengan keisengan mencoba-coba ketangguhan sistem pengaman jaringan sebuah perusahaan ataupun pribadi. Beberapa diantaranya memang memiliki tujuan mulia, yakni mengasah kemampuan mereka di bidang teknologi pengamanan jaringan dan biasanya setelah mereka berhasil menerobos sistem keamanan yang ada, mereka dengan kerelaan hati menginformasikan celah pengamanan yang ada kepada yang bersangkutan untuk disempurnakan. Namun ada juga yang benar-benar murni karena iseng ditunjang oleh motif dendam ataupun niat jahat ingin mencuri sesuatu yang berharga.
Apapun alasannya ‘hacking’ adalah melanggar hukum, dan tidak ada aturan di manapun di dunia yang membenarkan tindakan ini. Namun, realita yang berjalan di kondisi saat ini adalah tidak ada jaminan apapun yang dapat memastikan bahwa tidak ada celah atapun kelemahan dalam sistem jaringan ataupun komputer kita dengan menggunakan sistem operasi apapun.
Artinya, cukup jelas tidak ada sistem jaringan yang benar-benar cukup aman yang mampu menjamin 100% tingkat keamanan data dan informasi yang ada di dalamnya. Kondisi ini yang justru memicu maraknya aktivitas hacking dalam berbagai skala dan tingkat aktivitas, mulai level sekedar iseng hingga professional. Hal terpenting yang bisa kita lakukan saat ini hanyalah memastikan bahwa semua celah keamanan telah tertutupi dan kondisi siaga senantiasa diperlakukan.


Karena cara aksesnya yang masuk secara diam-diam, atau dapat kita katakan seperti pencuri, Joy computing dapat kita analogikan dengan orang yang masuk secara diam-diam ke rumah orang lain. baik itu melakukan pencurian maupun hanya untuk melihat-lihat.

2.1.4 APAKAH THE TROJAN HORSE DAPAT DIANALOGIKAN DENGAN PENIPUAN?
The Trojan Horse merupakan program manipulasi data atau program yang digolongkan dalam kelompok virus computer karena sifatnya yang menghapus, mengubah data atau program sehingga tidak dapat diakses lagi. The Trojan Horse adalah virus yang paling sering menyerang computer, penyebarannya lebih banyak melalui flashdisc yang tidak steril.
Mendeteksi keberadaan Trojan merupakan sebuah tindakan yang agak sulit dilakukan. Cara termudah adalah dengan melihat port-port mana yang terbuka dan sedang berada dalam keadaan “listening”, dengan menggunakan utilitas tertentu semacam Netstat. Hal ini dikarenakan banyak Trojan berjalan sebagai sebuah layanan sistem, dan bekerja di latar belakang (background), sehingga Trojan-Trojan tersebut dapat menerima perintah dari penyerang dari jarak jauh. Ketika sebuah transmisi UDP atau TCP dilakukan, tapi transmisi tersebut dari port (yang berada dalam keadaan “listening”) atau alamat yang tidak dikenali, maka hal tersebut bisa dijadikan pedoman bahwa sistem yang bersangkutan telah terinfeksi oleh Trojan Horse.
Cara lainnya yang dapat digunakan adalah dengan membuat sebuah “snapshot” terhadap semua berkas program (.EXE, .DLL, .COM, .VXD, dan lain-lain) dan membandingkannya seiring dengan waktu dengan versi-versi terdahulunya, dalam kondisi komputer tidak terkoneksi ke jaringan. Hal ini dapat dilakukan dengan membuat sebuah checksum terhadap semua berkas program (dengan CRC atau MD5 atau mekanisme lainnya). Karena seringnya Trojan dimasukkan ke dalam direktori di mana sistem operasi berada (\WINDOWS atau \WINNT untuk Windows atau /bin, /usr/bin, /sbin, /usr/sbin dalam keluarga UNIX), maka yang patut dicurigai adalah berkas-berkas yang berada di dalam direktori tersebut.
Banyak berkas yang dapat dicurigai, khususnya berkas-berkas program yang memiliki nama yang mirip dengan berkas yang “baik-baik” (seperti “svch0st.exe”, dari yang seharusnya “svchost.exe”, sebuah berkas yang dijalankan oleh banyak layanan sistem operasi Windows) dapat dicurigai sebagai Trojan Horse.
Cara terakhir adalah dengan menggunakan sebuah perangkat lunak antivirus, yang dilengkapi kemampuan untuk mendeteksi Trojan yang dipadukan dengan firewall yang memonitor setiap transmisi yang masuk dan keluar. Cara ini lebih efisien, tapi lebih mahal, karena umumnya perangkat lunak antivirus yang dipadukan dengan firewall memiliki harga yang lebih mahal dibandingkan dengan dua cara di atas (yang cenderung “gratis”). Memang, ada beberapa perangkat yang gratis, tapi tetap saja dibutuhkan waktu, tenaga dan uang untuk mendapatkannya (mengunduhnya dari Internet).
Di Indonesia sendiri virus ini banyak macamnya. Virus ini dapat dimodivikasi menjadi berbagai nama, namun cara kerjanya tetap sama. Kebanyakan nama-nama yang dipakai untuk jenis virus yang satu ini sangat menarik perhatian. Dalam artian penyebaran virus ini dengan penipuan, misalnya Gadis Hot dengan gambar wanita bugil. Kebanyakan pegguna computer tertipu dan akhirnya computer yang bersangkutan terserang virus ini.



PENUTUP


3.1 KESIMPULAN
Perkembangan teknologi merupakan hasil peradaban manusia yang maha tinggi. Daya pikir dan daya cipta manusia membuat segalanya lebih mudah. Dengan pesatnya perkembangan di bidang teknologi informatika, maka akses seakan-akan tidak ada batas. Dan tidak dapat kita pungkiri bahwa manusia sidikit banyaknya telah tergantung kepada tekhnologi itu sendiri. Manusia seakan-akan tidak bisa hidup tanpa tekhnologi.
Tekhnologi itu sendiri saat ini telah dianalogikan sebagai bagian dari tubuh manusia yang saling tergantung satu sama lain. namun semakin tekhnologi itu semakin berkembang semakin besar juga ketergantungan manusia terhadap penggunaan tehknologi itu sendiri. Maka hal inilah yang mengakibatkan munculnya kejahatan-kejahatan yang menggunakan perkembangan tehknologi ini sebagai cara yang paling canggih dan paling mudah untuk melakukan aksinya.
Tanpa disadari bahwa perkembangan tehknologi itu sendiri telah mengekang manusia itu sendiri dengan kemudahan-kemudahan yang diberikan. Semakin hari perkembangan tehknologi yang semakin pesat suatu saat akan membawa kehancuran bagi umat manusia. Karena kemajuan tehknologi juga diikuti dengan kemajuan kejahatan yang mengikutinya.

3.2 SARAN
Cybercrime adalah bentuk kejahatan yang mestinya kita hindari atau kita berantas keberadaannya. Cyberlaw adalah salah satu perangkat yang dipakai oleh suatu negara untuk melawan dan mengendalikan kejahatan dunia maya (cybercrime) khususnya dalam hal kasus cybercrime yang sedang tumbuh di wilayah negara tersebut. Seperti layaknya pelanggar hukum dan penegak hukum.


Ingat 4 hal dalam menggunakan internet

S   Selektif dalam memilih teman di dunia maya, jangan memberikan data pribadi apapun atau sekedar foto kepada seseorang yang baru dikenal di internet.
A   Awasi dan dampingi adik-adik atau putra putri anda ketika berinteraksi dengan internet.
F   Filter semua informasi dari internet, gunakan layanan yang bisa memberikan anda fasilitas filtering guna melindungi keluarga dan orang terdekat dari konten yang tidak pantas.
E   Edukasi dan definisikan secara jelas dan gamblang aturan penggunaan internet di rumah, lembaga pendidikan ataupun di kantor.


DAFTAR PUSTAKA



http://empat4c.blogspot.com/2013/05/makalah-etika-profesi-teknologi.html

http://id.m.wikipedia.org/wiki/kejahatan_dunia_maya

www.zigy.net

Sponsored content



Kembali Ke Atas  Message [Halaman 1 dari 1]

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik