Makalah Etika Profesi
(Cybercrime)
Disusun Oleh:
Abdul Kholik Ikhsanto
Raditya Binawan N
Management Informatika AMIK JTC Semarang
Tahun Ajaran 2015/2016
KATA PENGANTAR
Puji syukur Alhamdulillah kami panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya, sehingga pada akhirnya kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik. Dimana makalah ini kami sajikan dalam bentuk sederhana. Makalah ini berisi tentang penjelasan mengenai CYBERCRIME dan penanggulangannya.
Dalam pembuatan makalah ini, kami tidak mengalami hambatan yang sulit karena semua yang tertulis dalam makalah ini kami kutip dari beberapa artikel yang ada internet.
BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan "CyberCrime" atau kejahatan melaluijaringan Internet. Munculnya beberapa kasus"CyberCrime" di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.
CyberCrime atau biasa disebut dengan kejahatan dunia maya merupakan istilah yang mengacu kepada aktivitaskejahatandengankomputerataujaringan komputermenjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatandunia mayaantara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuancek, penipuankartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas,pornografi anak, dll. Namun istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan ituterjadi.
2. Tujuan
Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini adalah :
a. Untuk memenuhi nulai tuga matakuliah etika prfesi
b. Untuk menambah wawasan dan pengetahuan pembaca pada umumnya
dan penulis khususnya tentang cybercrime serta penanganan dan pencegahan cybercrime.
BAB II
PEMBAHASAN
a. Faktor Penyebab Cybercrime
1. Segi Teknis
Adanya internet akan menghilangkan batas wilayah negara yang menjadikan dunia ini menjadi begitu dekat dan sempit. Saling terhubungnya antara jaringan yang satu dengan jaringan yang lain memudahkan pelaku kejahatan melakukan aksinya, kemudian, tidak meratanya penyebaran teknoligi menjadikan yang satu lebih kuat dari yang lain.
2. Segi Sosieokonomi
Adanya cybercrime merupakan produk ekonomi. Isu global yang kemudian dihubungkan dengan kejahatan tersebut adalah keamanan jaringan (security network). Keamanan jaringan merupakan isu global yang muncul bersamaan dengan internet. Sebagai komoditi ekonomi, banyaknya negara yang tentunya sangat membutuhkan.
b. Cara Menghindari dan Mencegah Cybercrime
1.
Gunakan Security Software yang Up to DatePenting untuk menjaga Security Software Anda tetap terbarukan atau up to date. Perlakuan ini akan memberikan pendefinisian kembali atas ancaman cybercrime maupun virus yang belum didefinisikan pada versi sebelumnya. Pembaruan ini sangat berguna bagi pengguna yang cukup sering menggunakan koneksi internet.Disarankan bagi para pemilik gadget menggunakan Security Software untuk membuka akses ke internet. Hal ini harus dilakukan minimal dua atau tiga kali dalam seminggu. Saat pengguna online, secara otomatis Security Software akan meng-up to date versi terbarunya.
2.
Melindungi KomputerSudah pasti hal ini mutlak Anda lakukan. Demi menjaga keamanan, paling tidak Anda harus mengaplikasikan tiga program, yaitu antivirus, antispyware, dan firewall. Fungsinya sudah jelas dari ketiga aplikasi tersebut. Antivirus sudah pasti menjaga perangkat komputer Anda dari virus yang kian hari beragam jenisnya. Antispyware berfungsi untuk melindungi data pemakai agar tidak ada orangyang bisa merusak atau melacak kebiasaan Anda saat online. Spyware sendiri merupakan program yang diam-diam telah masuk ke dalam computer dan mengambil data. Tujuan awal dari pembuatan Spyware adalah mencari data dari pemakai internet dan mencatat kebiasaan seseorang dalam menyelusuri dunia maya. Sedangkan firewall merupakan sebuah sistem atau perangkat yang mengijinkan lalu lintas jaringan yang dianggap aman untuk melaluinya dan mencegah lalu lintas jaringan yang tidak aman. Namun saat ini banyak perusahaan yang telah menyediakan ketiga aplikasi tersebut dalam satu paket murah yang mudah digunakan.
3.
Buat Password yang sangat sulit. Bagaimana dengan password akun-akun anda seperti email, akun jejaring social atau akun tabungan online anda? sudah kah menggunakan password yang susah di tebak? Jika belum cepat ganti password akun-akun anda untuk mencegah terjadinya cybercrime terhadap anda. Bila bisa masukan campuran huruf kecil, besar dan angka pada setiap akun anda agar memperkuat kata sandi anda. Contoh kata sandi dengan di campur dengan angkaC0ntOhNy4 .Kata sandi ini cukut kuat untuk sandi akun anda karnya di campur dengan huruf kecil, besar dan angka.
4. Membuat Salinan. Sebaiknya para pengguna komputer memiliki salinan dari dokumen pribadinya, entah itu berupa foto, musik, atau yang lainnya. Ini bertujuan agar data Anda masih tetap bisa terselamatkan bila sewaktu-waktu terjadi pencurian data atau ada kesalahan pada sistim komputer Anda.
5. Jangan Sembarangan Mengklik Link yang Munculdi Social Network. Entah melalui Facebook, Twitter, atau Blog, sering kita temui link yang menarik perhatian. Walaupun tidak mengetahui jelas soal apa link tersebut, sajian yang menarik berupa iklan atau sekedar kuesioner dan angket membuat kita membukanya. Tidak sedikit hal ini dijadikan peluang cybercrime atau penyebaran virus komputer.Tidak jarang pula link seperti ini dikirimkan oleh teman atau saudara kita sendiri. Maka dari itu, lebih baik hanya membuka iklan yang kita butuhkan saja. Jangan tergiur akan sesuatu yang malah akan membuat kita terjebak dalam cybercrime atau virus computer
6. Ganti Password Secara Berkala. Melihat banyak dan mudahnya cybercrime dilakuka sampai 15 kasus perdetik, tidak menutupkemungkinan password terpanjang pun dapat dibajak apabila digunakan bertahun-tahun. Maka, disarankan untuk mengganti password tersebut, baik secara berkala atau acak.
c. Badan atau Lembaga yang Menanggulangi Cybercrime
1. Luar Negeri
CERT (Computer Emergency Response Team) adalah tim koordinasi teknis terkait insiden di Internet di seluruh dunia. Selanjutnya, tim ini disempurnakan lagi lewat RFC 2350 dengan nama CSIRT (Computer Security Incident Response Team).CERT/CSIRT di setiap negara umumnya dibangun oleh komunitas, walaupun ada juga yang didukung oleh pemerintah, sebagai contoh KrCERT (Korea Selatan), JPCERT (Jepang), dan AusCERT (Australia). Perlu juga disadari bahwa CERT/CSIRT di tiap negara memiliki beragam kewenangan pekerjaan dan konstituen yang digarap. Sebagai ilustrasi, CERT Korea Selatan memiliki kewenanganhingga persoalan keamanan sibernetika nasional; sedangkan dalam hal konstituen, CERT Australia memiliki model pembiayaan dari konstituen dan anggota.Terdapat juga CERT/CSIRT yang dibangun oleh komunitas terbatas atau pemerintah dengan ruang lingkup yang terbatas, dan untuk kalangan tertutup, sebagai contoh MilCERT (Militer), GovCERT (Institusi Pemerintah), BankingCERT (perbankan), dan ISPCERT (ISP).Koordinasi CERT/CSIRT dilakukan dalam suatu negara (baik dengan sesama CERT/CSIRT atau organisasi lainnya) dan juga lintas negara. Sering di antara CERT/CSIRT dilakukan koordinasi terkait insiden Internet. Hubungan baik perlu dibangun antar CERT/CSIRT, di antaranya lewat forum regional APCERT (Asia Pacific CERT) yang diikuti oleh seluruh CERT di Asia Pasifik; dalam hal ini ID-CERT termasuk salah satu pendiri APCERT.
2. Dalam Negeri
Di Indonesia sendiri juga telah di bentuk ID-CERT atau Indonesia Computer Emergency Response Team yaitu tim CERT pertama yang berdiri di Indonesia, pada 1998. ID-CERT merupakan tim koordinasi teknis berbasis komunitas dan untuk komunitas yang bersifat independen.Didirikan oleh Budi Rahardjo, ID-CERT bersama JP-CERT (Jepang) dan AusCERT (Australia) adalah pendiri forum APCERT (Asia Pacific Computer Emergency Response Team).Peran ID-CERT dalam hal fungsi koordinasi teknis terhadap komplain yang diterima dan bersifat reaktif, baik di dalam negeri maupun ke luar negeri.
Kemenkominfo Kementerian Komunikasi dan Informatika (sebelumnya bernama "Departemen Penerangan" (1945-1999), "Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi" (2001-2005), dan Departemen Komunikasi dan Informatika (2005-2009), disingkat Depkominfo) adalah Departemen/kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan komunikasi dan informatika. Kementerian Kominfo dipimpin oleh seorang Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) yang sejak tanggal 22 Oktober 2009 dijabat oleh Tifatul Sembiring. Fungsi: Perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang komunikasi dan informatika yang meliputipos, telekomunikasi, penyiaran, teknologi informasi dan komunikasi, layanan multimedia dan diseminasi informasi; Pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya; Pengelolaan barang milik/kekayaannegara yang menjadi tanggung jawabnya; Pengawasan atas pelaksanaan tugasnya; Penyampaian hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
Lembaga Sandi Negara adalah lembaga pemerintah non kementerian Indonesia yang bergerak di bidang pengamanan informasi rahasia negara. Lembaga ini didirikan pada tanggal 4 April 1946. Institusi ini pertama kali diketuaioleh Mayor Jenderaldr. Roebiono Kertopati, seorang dokter kepresidenan RI pada masa presiden Soekarno. Lembaga ini sekarang dipimpin oleh Mayor Jenderal TNI DR. Djoko Setiadi, M.Si..Selain memiliki tugas mengamankan informasi rahasia negara, Lembaga Sandi Negara (disingkat Lemsaneg) juga memiliki tugas lain, yaitu memperoleh informasi melalui analisis informasi rahasia pihak asing. Informasi tersebut diperoleh dengan melakukan kegiatan intelijen sinyal.
Kegiatan memperoleh informasi asing tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan salah satu fungsi intelijen, yaitu fungsi penyelidikan.Sehingga Lemsaneg memiliki dua misi utama, yaitu Penjaminan Keamanan Informasi, dan Intelijen Sinyal.Kedua misi tersebut selaras dengan misi yang dimiliki oleh badan persandian beberapa Negara asing, sepertiAmerikaSerikatdengan NSA-nya, Inggrisdengan GCHQ-nya, dan Australia dengan DSD-nya.Lembaga Sandi Negara atau disingkat Lemsaneg atau diterjemahkan kedalam bahasa Inggris menjadi National Crypto Agency adalah institusi pemerintah Republik Indonesia yang secara resmi menjadi pengelola persandian dan rahasia negara. Di Amerika Serikat, badan pemerintah yang menangani tugas intelijen sinyal adalah NSA, singkatandari National Security Agency. NSA inisedikitberbedadengan CIA, di mana CIA menitik-beratkantugasdanfungsinyakepada HUMINT (Human Intelligence) atauintelijenmanusia, sementara NSA pada SIGINT sepertidisebutkan di atas. Kedua badan intelijen tersebut tidak saling tumpang tindih, malah mereka saling bekerjasama untuk menutupi kekurangan masing-masing. Oleh Kongres Amerika, NSA memperoleh anggaran jauh lebih besar daripada CIA karena NSA lebih banyak menggunakan perangkat serta teknologi yang sangat mahal didukung oleh personel yang berkualitas.Struktur Organisasi Lemsaneg dicatat dalam lembaran Negara berupa Keputusan Presiden (keppres) RI no. 103 tahun 2001. Menurut keppres ini, Lemsaneg dikepalai oleh seorang kepala Lemsaneg yang dibantu oleh tiga orang deputi dan seorang sekretaris utama. Kepala Lemsaneg bertanggung jawab langsung kepada Presiden Indonesia.Polisi Cyber Mabes POLRI.
BAB II
PENUTUP
Kesimpulan
Kebutuhan akan teknologi jaringan komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui internet pula kegiatan komersial menjadi bagian terbesar dan pesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Melalui dunia cyber (cyber space} apapun bisa dilakukan. Begitupula dengan tindak kejahatan di dunia maya (cyber crime) yang semakin sering terjadi , oleh sebab itu kesadaran akan adanya hukum yang mengatur tentang penggunaan internet harus lebih ditingkatkan, dan kesadaran akan pentingnya mengamankan sebuah jaringan, data atau informasi yang berharga.
DAFTAR PUSTAKA
1. http://ririkurniasari.blogspot.in/2013/04/artikel-cyber-crime.html
2. http://cybercrime-id.blogspot.in/2013/05/6-cara-mencegah-dan-menghindari.html
3. http://www.cert.or.id/tentang-kami/id/
4. http://anutugas.blogspot.in/2014/04/contoh-lembaga-lembaga-yang-menangani.html