APA YANG DI MAKSUD PELANGGARAN KODE ETIK....??
Kode EtikKode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik adalah agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau yang membutuhkan. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional. Kode etik dibuat untuk mengatur tingkah laku moral suatu kelompok yang berguna untuk kepercayaan masyarakat akan suatu profesi. Kode etik berfungsi sebagai pemandu sikap dan perilaku, manakala menjadi fungsi dari nurani.
Setiap profesi harus mempunyai kode etik karena:
- 1) Terkandung hakikat untuk mengembangkan pendalaman bidang profesinya dan mengembangkan makna serta pengabdian kepada masyarakat.
2) Tanpa kode etik, pengembangan-pengembangan tersebut tidak akan terarah dan tidak terkoordinasikan dengan baik.
3) Kode etik merupakan aturan-aturan yang diendapkan dari cita-cita dan kegiatan untuk mewujudkan cita yang luhur.
4) Perumusan kode etik harus terarah pada standar perilaku yang terbaik dan idealisme tinggi.
Pengembangan Kode Etik:
[list]
a. Kode etik haruslah jelas dan spesifik
b. Ketentuan kode etik harus masuk akal
c. Kode etik harus melindungi kepentingan masyarakat umum.
d. Ketentuan kode etik harus melebihi peringatan umum terhadap kebohongan dan penipuan
e. Kode etik harus memperjelas pernyataan-pernyataan yang merupakan sasaran deal untuk diperjuangkan.
Kode Etik yang Baik
a) Mengangkat kedudukan profesi dalam pandangan masyarakat
b) Mendorong semangat para profesi agar lebih bertanggung jawab
c) Mengembangkan dan memelihara dukungan dan kerjasama dari kawan-kawan seprofesi dan anggota masyarakat pada kegiatan-kegiatan yang dilakukan profesi.
d) Menciptakan kebersamaan internal profesi untuk menciptakan pelayanan terbaik bagi masyarakat.