Tugas Kampus Ku
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Tugas Kampus untuk DosenKu Mr. Muhamad Danuri, M.Kom


You are not connected. Please login or register

The Ten Commandments of Computer Ethics

Go down  Message [Halaman 1 dari 1]

1The Ten Commandments of Computer Ethics Empty The Ten Commandments of Computer Ethics Mon Apr 03, 2017 9:35 am

Taufiq Azis Mustopa

Taufiq Azis Mustopa

Makalah Mata Kuliah Etika Bisnis dan Profesi

“The Ten Commandments of Computer Ethics : Jangan mengambil hasil intelektual orang lain untuk diri kamu sendiri”




Oleh:
Taufiq Azis Mustopa
(15011275)

Dosen: Danuri, S.Kom, M.Kom

AKADEMI MANAJEMEN DAN KOMPUTER
JAKARTA TEKNOLOGI CIPTA
SEMARANG
2017


Kata Pengantar


Puji dan syukur penulis panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas karunia, rahmat, dan ridho-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini. Dalam makalah ini penulis membahas tentang “The Ten Commandments of Computer Ethics : Jangan mengambil hasil intelektual orang lain untuk diri kamu sendiri”
Makalah disusun dengan tujuan untuk memenuhi tugas mata kuliah Etika Bisnis dan Profesi yang juga diharapakan memberikan pengetahuan lebih kepada pembaca.
Penulis menyadari sepenuhnya bahwa penulisan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, karena pengetahuan dan pengalaman penulis yang masih terbatas. Namun demikian penulis berusaha semaksimal mungkin untuk menyusun makalah ini dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, dengan segala kerendahan hati penulis mengaharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini. Akhir kata penulis berharap semoga makalah ini dapat memberikan manfaat.


Semarang, Maret 2017
             Penulis



BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Menurut Robert H Blissmer 1985 mengatakan bahwa “Komputer adalah suatu alat elektronik yang mampu melakukan beberapa tugas seperti menerima input, memproses input, menyimpan perintah-perintah dan menyediakan output dalam bentuk informasi.
Perkembangan global internet sebagai ‘milik’ publik mengisyaratkan adanya harapan-harapan akan terjadinya perubahan ruang dan jarak. Perkembangan tersebut juga diramalkan akan menuju pada terbentuknya intensitas dengan sistem tingkah laku tertentu, melalui pola-pola pengujian dengan unsur-unsur dominan berupa pengalaman dan budaya dalam penggunaan informasi. Semua itu pada gilirannya harus diakui oleh hukum mana pun disemua belahan bumi, yang tentu saja berbeda-beda dampaknya terhadap kaitan antara hukum dengan ekonomi, politik ataupun ideologi.
Hubungan antara hukum dan teknologi internet tentu saja akan menjadi hal yang unik. Faktor yang utama adalah undang-undang itu sendiri harus siap namun dalam kenyataan apabila ada kasus yang baru biasanya kita belum siap untuk menentukan hukumannya. Dunia cyber sebagai manifestasi sistem informasi dan telekomunikasi yang terpadu dalam suatu jaringan global, adalah ruang tanpa batas yang dapat diisi dengan sebanyak mungkin katagori. Baik yang sudah ada, akan ada, dan mungkin akan terus berkembang.
Hukum dan alat perlengkapannya tentu juga terus berkembang, kesiapan para aparat atau sumber daya manusia dari penegak hukum harus ditingkatkan terutama dalam hal ini adalah POLRI, yang menjadi masalah adalah apakah undang-undang dapat berkembang sepesat dan secepat perkembangan dunia cyber. Bahkan pada taraf “unlimited world” (dunia yang tiada batas) yang bisa melanda semua kategori yang sempat terpikirkan manusia seperti u-commerce, u-banking, u-trade dan lain-lain.
Diperkirakan kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer ini telah menyebabkan kerugian yang cukup besar. Fasilitas untuk pembuktian yang masih sangat kurang dimiliki oleh aparat penegak hukum Hal ini disebabkan karena ada beberapa kejahatan komputer yang tidak terdeteksi oleh korban, tidak dilaporkannya oleh masyarakat kejahatan ini kepada pihak yang berwenang.
Kemajuan teknologi komputer, teknologi informasi dan teknologi komunikasi menimbulkan suatu tindak pidana baru yang memiliki karakteristik yang berbeda dengan tindak pidana konvensional. Penyalahgunaan komputer sebagai salah satu dampak dari ketiga perkembangan tersebut tidak terlepas dari sifatnya yang khas sehingga membawa persoalan baru yang agak rumit untuk dipecahkan, berkenaan dengan masalah penanggulangannya
.
1.2. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas maka penulis membuat rumusan masalah sebagai berikut :
• Apakah etika komputer itu?
• Apakah Haki itu ?
• Apakah Jangan mengambil hasil intelektual orang lain untuk diri kamu sendiri dalam The Ten Commandments of Computer Ethics itu
1.3. Tujuan
• Untuk mengetahui definisi dari etika komputer serta cakupan-cakupan yang termasuk didalamnya.
• Untuk mepelajari lebih lanjut tentang The Ten Commandments of Computer Ethics kususnya Jangan mengambil hasil intelektual orang lain untuk diri kamu sendiri


BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Etika Penggunaan Komputer
Etika dalam penggunaan komputer sedang mendapat perhatian yang lebih besar daripada sebelumnya. Masyarakat secara umum memberikan perhatian terutama karena kesadaran bahwa komputer dapat menganggu hak privasi individual. Dalam dunia bisnis salah satu alasan utama perhatian tersebut adalah pembajakan perangkat alat lunak yang menggerogoti pendapatan penjual perangkat lunak hingga milyaran dolar setahun. Namun subyek etika komputer lebih dalam daripada masalah privasi dan pembajakan. Komputer adalah peralatan sosial yang penuh daya, yang dapat membantu atau mengganggu masyarakat dalam banyak cara, semua tergantung pada cara penggunaannya.
Ada tiga alasan utama minat masyarakat yang tinggi pada etika komputer, yaitu:
1. Kelenturan logika (logical malleability) adalah kemampuan memprogram komputer untuk melakukan apapun yang diinginkan. Komputer bekerja tepat dan sesuai seperti yang diinstruksikan oleh pembuat program. Kelenturan logika inilah yang bisa menakutkan masyarakat, tetapi pada dasarnya masyarakat tidak takut terhadap computer. Sebaliknya masyarakat bisa takut terhadap orang-orang yang memberi perintah di belakang komputer.
2. Faktor transformasi. Alasan kepedulian pada etika komputer ini didasarkan pada fakta bahwa komputer dapat mengubah secara drastis cara melakukan sesuatu. Sebagai contoh yang baik adalah surat elektronik (e-mail) yang tidak hanya memberikan cara berkomunikasi yang lain, tetapi memberikan cara berkomunikasi yang sama sekali baru. Transformasi seruapa dapat dilihat cara mengadakan rapat. Jika pada masa lalu rapat harus dilakukan dengan berkumpul secara fisik, maka saat ini dapat dilakukan dalam bentuk konferensi video (video conference).
3. Faktor tak kasat mata (invisibility factors). Alasan lain minat masyarakat pada etika komputer adalah karena semua operasi internal komputer tersembunyi dari penglihatan. Operasi internal yang tidak nampak ini membuka peluang pada nilai-nilai pemrograman yang tidak terlihat (perintah-perintah yang programer kodekan menjadi program yang mungkin dapat atau tidak menghasilkan pemrosesan yang diinginkan pemakai), perhitungan rumit yang tidak terlihat (bentuk program-program yang sedemikian rumit sehingga tidak dimengerti oleh pemakai), dan penyalahgunaan yang tidak terlihat (tindakan yang sengaja melanggar batasan hukum dan etika).
Oleh karena itu masyarakat sangat memperhatikan etika komputer, masyarakat mengharapkan bisnis diarahkan oleh etika computer. Dengan demikian dapat meredakan kekhawatiran tersebut. Etika adalah kepercayaan tentang hal yang benar dan salah atau yang baik dan yang tidak. Etika dalam sistem informasi dibahas pertama kali oleh Richard Mason (1986), yang mencakup PAPA, yaitu :
1. Privasi
2. Akurasi
3. Properti
4. Akses
Privasi menyangkut hak individu untuk mempertahankan informasi pribadi dari
pengaksesan oleh orang lain yang memang tidak diberi izin untuk melakukannya. Contoh kasus:
1. Junk mail
2. Manajer pemasaran mengamati e-mail bawahannya
3. Penjualan data akademis
Akurasi terhadap informasi merupakan faktor yang harus dipenuhi oleh sebuah sistem informasi. Ketidakakurasian informasi dapat menimbulkan hal yang menggangu, merugikan, dan bahkan membahayakan. Contoh kasus: Terhapusnya nomor keamanan sosial yang dialami oleh Edna Rismeller Akibatnya, kartu asuransinya tidak bisa digunakan bahkan pemerintah menarik kembali cek pensiun sebesar $672 dari rekening banknya.
Hak cipta adalah hak yang dijamin oleh kekuatan hukum yang melarang penduplikasian kekayaan intelektual tanpa seizin pemegangnya. Hak seperti ini mudah untuk didapatkan dan diberikan kepada pemegangnya selama masa hidup penciptanya plus 70 tahun. Contoh : Paten merupakan bentuk perlindungan terhadap kekayaan intelektual yang paling sulit didapatkan karena hanya akan diberikan pada penemuan-penemuan inovatif dan sangat berguna. Hukum paten memberikan perlindungan selama 20 tahun. Hukum rahasia perdagangan melindungi kekayaan intelektual melalui lisensi atau kontrak.
Pada lisensi perangkat lunak, seseorang yang menandatangani kontrak menyetujui untuk tidak menyalin perangkat lunak tersebut untuk diserahkan pada orang lain atau dijual.
Fokus dari masalah akses adalah pada penyediaan akses untuk semua kalangan. Teknologi informasi diharapkan malah tidak menjadi halangan dalam melakukan pengaksesan terhadap informasi bagi kelompok orang tertentu, tetapi justru untuk mendukung pengaksesan untuk semua pihak.

- MORAL, ETIKA DAN HUKUM
• Moral : tradisi kepercayaan mengenai per ilaku benar atau salah
• Etika : satu set kepercayaan, standart atau pemikiran yang mengisi suatu individu, kelompok dan masyarakat.
• Hukum : peraturan per ilaku yang dipaksakan oleh otoritas berdaulat,seperti pemerintah pada rakyat atau warga negaranya.
Penggunaan komputer dalam bisnis diarahkan oleh nilai-nilai moral dan etika dari para manajer, spesialis informasi dan pemakai dan juga hukum yang berlaku. Hukum paling mudah diiterprestasikan karena berbentuk tertulis. Dilain pihak etika dan moral tidak didefinisikan secara persis dan tidak disepakati oleh semua anggota masyarakat.
- Hak  Sosial Dan Komputer
Masyarakat memiliki hak-hak tertentu berkaitan dengan penggunaan komputer, yaitu :
Hak atas komputer :
1. Hak atas akses komputer
2. Hak atas keahlian komputer
3. Hak atas spesialis komputer
4. Hak atas pengambilan keputusan komputer

Hak atas informasi :
1. Hak atas privasi
2. Hak atas akurasi
3. Hak atas kepemilikan
4. Hak atas akses


2.2  Jangan mengambil hasil intelektual orang lain untuk diri kamu sendiri
Perkembangan internet memunculkan peluang baru untuk membangun dan memperbaiki pendidikan, bisnis, layanan pemerintahan dan demokrasi. Namun, Permasalahan baru muncul setelah terjadi interaksi yang universal diantara pemakainya. Harus dipahami bahwa pengguna internet berasal dari berbagai negara yang mungkin saja memiliki budaya, bahasa dan adat istiadat yang berbeda-beda. Di samping itu, pengguna internet merupakan orang-orang yang hidup dalam dunia anonymouse yang tidak memiliki keharusan menunjukkan identitas asli dalam berinteraksi. Hal itu membuat kita tidak saling mengenal dalam arti kata yang sesungguhnya atau bahkan satu penghuni dunia maya mungkin tidak akan pernah bertatap muka dengan penghuni yang lainya. Sementara itu, munculnya berbagai layanan dan fasilitas yang diberikan dalam internet memungkinkan seseorang untuk bertindak tidak etis. Setiap pengguna komputer harus mengetahui etika dalam menggunakan komputer jangan mengambil hasil intelektual atau karya orang lain untu kamu sendiri tanpa kamu ijin atau membeli secara resmi terhadap orang yang memeiliki karya atau produk orang tersebut. Agar lebih memahami tentang HAKI berkut kami uraikan tentang hal tersebut agar menambah wawasan dan pengetahuan pembaca.
1. Pengertian HAKI
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan Dan sebaginya Yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
Sebagai teknologi yang bekerja secara digital, komputer memiliki sifat keluwesan yang tinggi. Sifat ini disisi memeliki keuntungan tapi disisi lain menimbulkan permasalahan terutama menyangkut hak atas kekayaan intelektual. Beberapa kasus pelanggaran hak atas kekayaan inteltual anatara lain adalah pembajakan perangakat lunak, pemakaian lisensi melebihi batas pengguna yang seharusnya, penjualan CDROM ilegal atau juga atau juga penyewaan perangkat lunak secara ilegal. Indoensia meruapakm salah satu negara yang memeiliki tiangakat pembajakan perangkat lunak cuku tinggi. Kebanyakn pembajkan di Iindonesia adalah pembajak yang dilakukan oleh END USER seperti penggunan lisensi untuk banyak PC. Pelanggaran kontrak lisensi serta pemuatan perangkat lunak bajakan di PC.
2. Macam – macam istilah dalam bidang perangkat lunak dan hak paten
1. Perangkat Lunak Berpemilik ( Proprietary )
Perangkat lunak yang tidak bebas ataupu semi bebas. Seseorang dapat dilarang, atau harus meminta izin, atau akan dilakukan pembatasan jika menggunakannyam mengedaraknnya atau memeodifikasinya
2. Perangkat Lunak Komersial
Perangakat lunak yang dikembangkan oleh kalangan pebisnis untuk memperoleh keuntungan dari penggunanya.
3. Perangkat Lunak Semi Bebas
Perangkat lunak yang tidak bebas, tapi mengizinkan setiap orang untuk menggunakan, menyalin dan mendistribusikan, dan memodivikasinya untuk tujuan tertentu. Perangkat lunak semi Bebas lebih baik dibandingkan perangkat Lunak Berpemilik namun masih ada masalah karena sesorang tidak dapat menggunakannya pada sembarang sistem operasi.
4. Public Domain
Perangkat lunak tanpa hak cipta. Ini merupakan kasus khusus dari perangkat lunak bebas non copyleft yang bearti bbberapa salinan atau versi yang telak dimodivikasi bisa jadi tidakm bebas sama sekali.
5. Freeware
Tidak terdefinisi secara jelas, tetapi biasanya digunakan untuk paket – paket yang mengizikan pendistribusian kembali tanpa modifikasi.
6. Shareware
Perangkat lunak yang mengizinkan orang – orang untuk mendistribusikan salinannya, tetapi mereka yang terus menggunakannya diminta untuk membayar biaya lisensi.
7. General Public License
Sebuah kumpulan ketentuan pendistribusian tertentu untuk mencopyleftkan sebuah program.
8. Sumber Terbuka ( Open Source )
Pada Intinya adalah membuka kode sumber dari sebuah perangkat lunak. Artinya perangkat lunak ini tidak harus gratis

Sebagaimana lazimnya pembaharuan teknologi, internet selain memberi manfaat juga menimbulkan ekses negatif dengan terbukanya peluang penyalahgunaan teknologi tersebut. Hal itu terjadi pula untuk data dan informasi yang dikerjakan secara elektronik. Dalam jaringan komputer seperti internet, masalah kriminalitas menjadi semakin kompleks karena ruang lingkupnya yang luas. Kriminalitas di internet atau cybercrime pada dasarnya adalah suatu tindak pidana yang berkaitan dengan cyberspace, baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi.
Fenomena cybercrime atau kejahatan dunia maya memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak diperlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Bisa dipastikan dengan sifat global internet, semua negara yang melakukan kegiatan internet hampir pasti akan terkena imbas perkembangan cybercrime ini.
Berdasarkan survey AC Nielsen 2001 Indonesia ternyata menempati posisi ke enam terbesar di dunia atau ke empat di Asia dalam tindak kejahatan di internet. Meski tidak disebutkan secara rinci kejahatan macam apa saja yang terjadi di Indonesia maupun WNI yang terlibat dalam kejahatan tersebut, hal ini merupakan peringatan bagi semua pihak untuk mewaspadai kejahatan yang telah, sedang, dan akan muncul dari pengguna teknologi informasi.
Untuk menanggulangi atau mengurangi kejahatan di dunai maya atau Cibercrime hendaklah kita sebagai pengguna komputer atau internet bisa memetahui etika dalam berkomputer salah satunya jangan mengambil hak kekayaan intelektual orang lain untuk kamu sendiri dan etika menggunakan  komputer yang lainnya.

BAB III
PENUTUP

1. Kesimpulan
Indonesia merupakan salah satu negara pengguna komputer terbesar di dunia sehingga penerapan etika komputer khususnya Jangan mengambil hak kekayaan intelektual orang lain untuk kamu sendiri,  dalam masyarakat sangat dibutuhkan. Adanya etika komputer berfungsi agar mengubah penggunaan komputer pada hal-hal yang negatif. Sekarang ini selain hal tersebut etika komputer juga telah memiliki dasar hukum untuk mengontrol pelanggaran-pelanggaran dalam etika komputer
Hak kekayaan Intelektual orang lain harus kita hargai dan kita apresiasi jangan kita mengambilnya begitu saja tanpa izin atau tanpa kita membayar hasil kerja keras orang lain. Untuk menghormati hasil karya orang lain/ciptaan orang lain sebaiknya menggunakan produk yang asli jangan yang bajakan


Daftar Pustaka


https://www.slideshare.net/novitabasin/materi-etika-komputer
https://ariflearning.wordpress.com/2012/09/27/hak-kekayaan-intelektual-haki-dalam-tik/

Kembali Ke Atas  Message [Halaman 1 dari 1]

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik