Tugas Kampus Ku
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Tugas Kampus untuk DosenKu Mr. Muhamad Danuri, M.Kom


You are not connected. Please login or register

TUGAS HAKI 09.00

+16
Maysaroh Muji Lestari
rinaldi
Ana dewi L
Avit Aldino
Leony Putri
muchlisin
ema amalia
Didik rois utomo
enjang stiyanti
Devita yunia rachmawati
Rico novianto
Khuzmann
ahmad mujib
arlis
Elma Devi Yuliantika
admin
20 posters

Go down  Message [Halaman 1 dari 1]

1TUGAS HAKI  09.00 Empty TUGAS HAKI 09.00 Sun Jun 21, 2015 10:17 am

admin

admin
Admin

Berikan contoh :
- Penyalahgunaan/Pelanggaran HAKI
- Cara mengatasi agar Karya terbebas dari pembajakan


Kirim ke Tugasku.netgoo.org

https://tugasku.forumid.net

2TUGAS HAKI  09.00 Empty CONTOH KASUS PELANGGARAN HAK CIPTA Sun Jul 05, 2015 9:28 am

Elma Devi Yuliantika

Elma Devi Yuliantika


CONTOH KASUS PELANGGARAN HAK CIPTA
Jakarta - Perseteruan Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) dengan restoran cepat saji A&W menyeret nama penyanyi kondang Glenn Fredly. Glenn yang lagunya ikut diputar oleh restoran A&W tanpa izin akan menjadi saksi kasus tersebut. "Nama Glenn sudah ada di dalam BAP, dia akan jadi saksi di pengadilan nanti," jelas Mahendradatta selaku kuasa hukum YKCI di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, kawasan Kebayoran Baru, Kamis (9/11/2006). Selaku pemegang kuasa yang sah dari 2500 pencipta lagu, YKCI pada Senin (20/3/2006) melaporkan A&W Family Restaurant ke Polres Metro Jakarta Selatan. Oleh YKCI, restoran cepat saji tersebut dianggap telah memutar lagu-lagu penyanyi Indonesia maupun mancanegera tanpa seizin si pencipta lagu. Selain Glenn, mereka yang juga ikut dirugikan A&W diantaranya Radja, Tito Sumarsono dan Andre Hehanusa. YKCI menduga pelanggaran yang dilakukan A&W tersebut telah berlangsung selama delapan tahun yaitu sejak 1998-2006. A&W dianggap melanggar pasal 72 Undang-undang No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Jika diketahui bersalah, Direktur A&W Zaina Siman yang menjadi tersangka kasus ini, diancam 7 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Pada Kamis (9/11/2006) ini kasus perseteruan A&W dengan YKCI sudah sampai pada tahap penyerahan bukti ke Kejaksaan Negeri Jakara Selatan. Sejumlah pengurus YKCI dan kuasa hukum yayasan tersebut ikut datang untuk membuktikan kalau kasus pelanggaran hak cipta ini memang serius ditangani mereka. Menurut Mahendradatta, bukti yang diserahkan adalah seperangkat komputer dan daftar lagu-lagu yang diputar tanpa izin Sebenarnya sebelum akhirnya melaporkan A&W ke Polres Jakarta Selatan, YKCI sudah telebih dahulu menyarankan pada A&W untuk mentaati UU No. 19 tahun 2002 tentang hak cipta. Sayangnya saran YKCI tersebut dianggap angin lalu oleh restoran franchise asal Amerika Serikat itu. "Tadinya tidak menentang. Tapi kemudian mereka diberi informasi oleh sekelompok produser kalau pencipta lagu itu sudah tidak punya hak apa-apa. Padahal itu salah," jelas Mahendradatta. Restoran A&W dilanjutkan Mahendradatta hanyalah salah satu contoh dari banyaknya pelanggaran hak cipta yang terjadi di Indonesia. Sebenarnya masih ada sejumlah restoran lain dan hotel yang melakukan kesalahan sama seperti A&W.

sumber : Kamis, 09/11/2006 15:42 WIB
Pelanggaran Hak Cipta
Glenn Fredly Jadi Saksi Kasus YKCI Vs A&W
Diposkan 2nd June 2011 oleh nuzul_park234

KESIMPULAN
CARA MENGATASI AGAR KARYA TERBEBAS DARI PEMBAJAKAN:

• Mendaftarkan hasil karya ke Lembaga Perlindungan Hak Cipta, seperti HAKI.
• Membangun budaya masyarakat untuk menghargai hasil karya orang lain.
• Pemerintah, baik instansi-instansi terkait, jajaran penegak hukum dan segenap lapisan masyarakat hendaknya sepakat untuk secara bersama-sama memerangi pembajakan terhadap karya-karya intelektual. contoh:Pembajakan à perbuatan yang merugikan perekonomian bangsa, menghancurkan kreativitas, dan merendahkan martabat bangsa.
• Apabila akan menggunakan karya orang lain, sebaiknya meminta izin terlebih dahulu kepada pihak terkait.
• Menyertakan sumber/nama/perusahaan dalam setiap penggunaan karya orang lain.



Terakhir diubah oleh Elma Devi Yuliantika tanggal Sun Jul 05, 2015 9:33 am, total 1 kali diubah

3TUGAS HAKI  09.00 Empty contoh kasus pelanggaran haki Sun Jul 05, 2015 9:32 am

arlis

arlis

Nama: Arlis Fatmarani
Nim : 13011098
Progdi: Manajemen Informatika
Tugas:Etika Bisnis


Merek TUPPERWARE vs TULIPWARE di Bandung

.
   
DART INDUSTRIES INC., Amerika Serikat adalah perusahaan yang memproduksi berbagai jenis alat-alat rumah tangga, di antaranya yaitu ember, panci, toples dan botol, sisir-sisir dan bunga-bunga karang, sikat-sikat, perkakas-perkakas kecil dan wadah-wadah kecil yang dapat dibawa untuk rumah tangga dan dapur dari plastik untuk menyiapkan, menyajikan dan menyimpan bahan makanan, gelas-gelas minum, tempayan, tempat menyimpan bumbu, wadah-wadah untuk lemari es dan tutup daripadanya, wadah-wadah untuk roti dan biji-bijian dan tutup daripadanya, piring-piring dan tempat untuk menyajikan makanan, cangkir-cangkir, priring-piring buah-buahan dan tempat-tempat tanaman untuk tanaman rumah dan main-mainan untuk anak-anak dengan berbagai jenis desain yang terbuat dari plastik yang bermutu tinggi. Merek TUPPERWARE sudah terdaftar di Indonesia dibawah no. pendaftaran 263213, 300665, 300644, 300666, 300658, 339994, 339399 untuk jenis-jenis barang seperti tersebut diatas, sedangkan merek TULIPWARE baru mengajukan permintaan pendaftaran merek pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Produk produk rumah tangga yang diproduksi oleh DART INDUSTRIES INC. telah dipasarkan di lebih dari 70 negara dengan memakai merek TUPPERWARE. TUPPERWARE juga telah dipasarkan di luas di Indonesia melalui Distributor Nasional sekaligus penerima lisensi, yakni PT. IMAWI BENJAYA.
PT. IMAWI BENJAYA selaku Distributor Nasional sekaligus penerima lisensi produk TUPPERWARE di Indonesia, menemukan produk-produk dengan menggunakan desain-desain yang sama dengan disain-disain produk-produk TUPPERWARE yang menggunakan merek TULIPWARE yang diproduksi oleh CV. CLASSIC ANUGRAH SEJATI yang berlokasi di Bandung.
Bentuk Pelanggaran :
1. Dengan membadingkan antara produk-produk yang menggunakan merek TUPPERWARE dan produk-produk dengan merek TULIPWARE, maka terlihat secara jelas bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh pihak yang memproduksi produk TULIPWARE, sebagai berikut :
2. Terdapat persamaan pada pokoknya antara merek TULIPWARE dengan TUPPERWARE untuk produk-produk yang sejenis
3. Penempatan merek pada bagian bawah wadah dan bentuk tulisan yang sama lebih dominan, sehingga menonjolkan unsur persamaan dibandingkan perbedaannya. Keberadaan produk-produk sejenis yang menggunakan merek TUPPERWARE dan TULIPWARE membingungkan dan mencaukan konsumen mengenai asal-usul barang.
4. Merek TULIPWARE yang dipergunakan pada barang-barang berbeda dengan etiket merek yang diajukan permohonannya pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
DART INDUSTRIES INC. selaku pemilik merek telah memasang iklan pengumuman di beberapa surat kabar, untuk mengingatkan kepada konsumen tentang telah beredarnya produk-produk TULIPWARE, yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan produk-produk TUPPERWARE.



Terakhir diubah oleh arlis tanggal Sun Jul 05, 2015 10:47 am, total 1 kali diubah

4TUGAS HAKI  09.00 Empty Contoh pelanggaran HAKI Sun Jul 05, 2015 9:49 am

ahmad mujib



Nama : AHMAD MUJIB
Nim    : 13011096
Progdi : Manajemen Informatika
Kls     : DMI 4.1
(ETIKA BISNIS)


Di indonesia sendiri seperti yang kita ketahui masalah pelanggaran hak cipta sudah menjadi masalah yang delik. Seperti pembajakan, permasalahan royalti, dan pengunduhan hasil karya secara ilegal.

Permasalahan pelanggaran HaKI tersebut di sebabkan oleh banyak hal, seperti undang-undang pelanggaran HaKI yang tidak terealisasi dengan baik, dan juga cara konsumsi masyarakat. Sebernarnya pemerintah sudah membuat UU no 19 thn 2002 tentang hak cipta, namun penegakan hukum dalam menjalan undang-undang tersebut amat sangat lemah, masih banyak kasus-kasus pelanggaran HaKI yang tidak dapat diselesaikan hingga sekarang. Masih dapat dengan mudah kita temui CD dan kaset bajakan. Ketidakjelasan pendaftaran HaKI di Indonesia juga menjadi daftar panjang permasalahan.

Namun ini semua juga tidak lepas dari cara konsumsi masyarakat Indonesia yang lebih suka membeli kaset bajakan ketimbang kaset original. “Sebagian besar Masyarakat kita tidak mengetahui pentingnya HaKI(Hak atas Kekayaan Intelektual) karena sebagian besar masyarat Indonesia adalah Masyarakat Agraris, sedangkan HaKI hanya banyak diperjuangkan oleh Masyarakat Perdagangan yang sebagian besar tinggal di daerah perkotaan,” Pernyataan tersebut disampaikan oleh Prof. Agus Sardjono, Guru Besar HaKI FH UI dalam seminar bertema “Perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual terhadap Karya Industri Ekonomi Kreatif”.

Hal inilah yang menjadi keluhan banyak musisi di Indonesia, salah satu contoh kasusnya adalah kasus pembajakan CD / Compact Discyang terjadi pada Rhoma Irama. Menurut Merdeka.com , Polrestabes Surabaya telah memeriksa Ketua Soneta Fans Club Indonesia Jawa Timur, Surya Aka dan Ketua Persatuan Artis Musik Melayu dangdut Indonesia (PAMMI) Jawa Timur, Putri Rahayu terkait kasus pembajakan lagu milik Rhoma Irama. Pemeriksaan tersebut adalah rangkaian penyidikan yang dilakukan polisi untuk menjerat tersangka karena melakukan plagiat terhadap hak cipta karya tanpa izin pemiliknya.

Pembajakan yang dilakukan oleh Tersangka dengan inisial JLS, lagu yang dibajak sebanyak 115 lagu, dengan modus merekam kegiatan menyanyi Rhoma Irama saat ia bernyanyi di panggung terbuka, lalu memperjualbelikannya dalam bentuk kepingan CDsecara umum tanpa izin Pencipta lagu, Rhoma Irama. Polisi menerapkan pasal 72 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara kepada Tersangka. Rhoma Irama diduga menderita kerugian diatas Rp. 1 Miliar, sedangkan non-materi kerugiannya bisa merusak industry music dangdut.

Bila melihat seberapa kerugian yang ditanggung oleh para musisi tersebut, itu merupakan angka yang sangat fantastis. Seharusnya mereka dapat memperoleh hak ekonomi dari karya yang mereka ciptakan. Hal inilah yang membuat takut kita semua bahwa para musisi-musisi tersebut akan semakin enggan untuk membuat karya-karya lagi bila melihat pelanggaran-pelanggaran hak yang mereka terima.

Menurut saya cara penyelesain yang baiknya dilakukan adalah kesadaran dari berbagai pihak. Yang pertama yaitu pemerintah, sudah seharusnya pemerintah melindungi hak-hak para pencipta tersebut. Membentuk lembaga yang dapat dengan pasti menangani hal-hal seperti ini. Dan juga sanksi yang tegas bagi para pelanggar. Dan untuk mengejar ketertinggalan Indonesia dalam bidang ekonomi, ilmu pengetahuan dan teknologi sudah seharusnya pemerintah melakukan perubahan yang mendasar mengenai strategi pembangunannya. Pemerintah Indonesia harus memikirkan dan mengambil sikap tentang bagaimana upaya yang harus dilakukan untuk membangunan perekonomian yang sudah terperosok dalam dengan mengambil manfaat dari berbagai karya intelektual manusia.

Yang kedua adalah sosialisai yang baik kepada masyarakat mengenai HaKI sehingga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa membeli kaset/CD bajakan, dan mengunduh karya-karya secara ilegal adalah merugikan Negara, dan tidak menghargai karya Pencipta.


Sumber : restunurulandria.blogspot.com/2013/06/contok-kasus-pelanggaran-haki



Terakhir diubah oleh ahmad mujib tanggal Sun Jul 05, 2015 1:59 pm, total 1 kali diubah

5TUGAS HAKI  09.00 Empty Re: TUGAS HAKI 09.00 Sun Jul 05, 2015 9:56 am

Khuzmann

Khuzmann

Khusman Anshory
13011117
Management Informatika | DMI.4.2



Contoh Pelanggaran Hak Cipta atas Musik dan Lagu


Pelanggaran Hak Cipta atas Musik dan Lagu yang Dituangkan dalam Bentuk VCD/DVD

Lokasi perdagangan VCD/DVD/CD bajakan yang sangat populer di Mangga Dua. Daerah tersebut merupakan kawasan yang sangat strategis, karena terletak di salah satu pusat bisnis DKI Jakarta, yakni berada di sebelah Utara Jakarta.

Para pedagang VCD/DVD/CD bajakan ini latar belakang pendidikannya rata-rata berpendidikan sekolah dasar hingga sekolah menengah umum. Dari segi latar belakang sosial ekonominya mereka dapat dikategorikan sebagai masyarakat bawah. Pedagang VCD/DVD/CD bajakan sendiri sebagian besar berasal dari lingkungan sekitar dan selebihnya berasal dari luar daerah mangga dua.

Para pedagang VCD/DVD/CD bajakan rata-rata telah melakukan perdagangan di Mangga Dua lebih dari 3 (tiga) tahun. Lama waktu perdagangan VCD/DVD/CD bajakan di lingkungan ini biasanya dimulai dari pukul 09.30 berakhir pukul 17.00. Waktu biasanya dibagi menjadi satu atau dua shift. Sementara itu, yang menjaga kios sebagian besar mereka bukan dari pemilik kios tersebut.

VCD dan DVD bajakan yang dipedagangkan itu meliputi VCD yang berisi musik dan lagu dan DVD yang berisi film dan DVD kosong. Transaksi perdagangan VCD dijual sebesar rata-rata sebesar Rp. 3.000,-/keping, DVD dijual sebesar Rp. 7.000,-/keping, sedangkan CD dijual sebesar Rp. 4.000,-/keping.

Adapun VCD, DVD dan CD yang bermuatan musik dan lagu serta film tidak saja musik, lagu dan film yang berasal dari dalam negeri, tetapi ada juga yang berasal dari luar negeri. Contoh VCD musik dan lagu yang berasal dari luar negeri seperti Florida dan Akon yang berasal dari negeri Paman Sam, sedangkan untuk DVD seperti Film yang berjudul The Man of Steel. Untuk VCD musik dan lagu yang berasal dari dalam negeri seperti musik dan lagu milik Peterpan, Ada Band dan sebagainya, untuk filmnya yang dimuat dalam bentuk DVD seperti, film Perahu Kertas, Laskar Pelangi dan lain sebagainya, sedangkan musik dan lagu yang dibajak dalam bentuk CD seperti musik dan lagu, Slank, Gigi, Melly Goeslow, Dewa dan banyak lagi yang lainnya.

Biasanya perdagangan VCD/DVD/CD bajakan yang paling laku didominasi oleh VCD/DVD/CD bajakan yang isinya merupakan hal terbaru. Pedagang VCD, DVD dan CD bajakan setiap kiosnya memperdagangkan kurang lebih 1.000 keping VCD, DVD dan CD, sementara itu di daerah mangga dua kira-kira ada lebih dari 350-an kios yang melakukan perdagangan VCD/DVD/CD bajakan. Dari jumlah tersebut ada yang sifatnya kios permanen dan temporer. Perlu diketahui bahwa disekitar pedagang VCD/DVD/CD bajakan ini terdapat juga kios permanen yang memperdagangkan VCD/DVD/CD legal.

Dalam transaksi perdagangan VCD/DVD/CD bajakan ini diketemukan ada banyak pihak yang terlibat. Pihak-pihak disini tidak hanya antara pedagang dengan pembeli/konsumen, tetapi ada pihak-pihak lainnya, yakni; supplier, keamanan, polisi dan petugas retribusi dan tukang parkir.

Dari praktek perdagangan VCD/DVD bajakan, maka sangat jelas bahwa praktek perdagangan VCD/DVD bajakan merupakan suatu tindakan pelanggaran hukum hak cipta. Pelanggaran hukum hak cipta ini dapat menimbulkan kerugian yang sangat luas.

Pelanggaran hak cipta bukan hanya merugikan “economic rights” dari pemilik atau pemegang hak, namun dalam skala yang lebih luas juga menimbulkan dampak negatif bagi pemerintah serta masyarakat luas, yang secara totalitas menimbulkan kerugian yang sangat besar.

Menurut Ditjen Bea Cukai kerugian-kerugian tersebut secara jelas lagi dapat dibagi kepada 3 pihak, yakni:

1. Kerugian konsumen
Konsumen harus membayar mahal untuk barang palus, berkualitas rendah, mudah rusak dan mengakibatkan kerusakan materi serta membahayakan kesehatan dan keselamatan jiwa.
2. Kerugian masyarakat usaha, pemegang hak, pencipta
Turunnya nilai penjualan, kerugian finansial, kerugian moral (moral rights), rusaknya reputasi, menurunnya kreatifitas dan hilangnya insentif untuk melakukan inovasi, terganggunya pengembangan teknologi.
3. kerugian pemerintah, negara dan perekonomian
Terganggunya perekonomian nasional, hilangnya pendapatan pajak, hilangnya kepercayaan internasional, rusaknya moralitas bangsa, terhambatnya alih tekonologi baru, keengganan PMA untuk invenstasi, terhambatnya akses pasar untuk komoditi ekspor, ancaman terhadap perdagangan internasional.

Dalam hal pelanggaran hukum hak cipta sendiri, bentuk pelanggaran ini ada yang bersifat keperdataan dan ada yang bersifat pidana. Dalam kaitannya dengan sifat keperdataan, dalam praktek perdagangan VCD/DVD bajakan ini pihak pedagang telah melanggar hak ekonomi dari pencipta/pemegang hak cipta. Pelanggaran hak ekonomi tersebut berupa pengumuman. Menurut ketentuan Pasal 1 angka 5 UU Hak Cipta yang menyatakan bahwa pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan,pengedaran atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar atau dilihat orang lain.

Dari bunyi ketentuan tadi sangat jelas bahwa melakukan penjualan ciptaan yang dilindungi hak cipta merupakan bentuk pengumuman. Hal yang dipraktekkan oleh pedagang VCD/DVD bajakan berupa mengumumkan (baca: menjual) tanpa izin dari pemegang hak cipta, di mana tindakan ini merupakan pelanggaran hukum hak cipta.

Apabila pelanggaran hukum hak cipta ini dilihat dari sisi keperdataan, maka pemegang hak cipta dapat melakukan upaya-upaya hukum berupa gugatan ke Pengadilan Niaga. Di dalam Pasal 56 ayat (1) UU Hak Cipta menyatakan: “Pemegang hak cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran hak ciptaannya dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil perbanyakan ciptaan itu.”

Selanjutnya di dalam Pasal 56 ayat (3) UU Hak Cipta memberikan upaya pencegahan melalui peran aktif hakim berupa pengeluaran perintah kepada pelanggar untuk menghentikan kegiatan pengumuman dan/atau perbanyakan ciptaan atau barang yang merupakan hasil pelanggaran hak cipta.

Upaya pencegahan selain yang di atur sebagaimana tersebut di atas, dapat dilakukan juga melalui permintaan dari pihak yang merasa dirugikan. Model ini dikenal dengan istilah penetapan sementara pengadilan atau  injunction.Biasanya, permintaan seperti ini terjadi tatkala hakim sebelum memeriksa gugatan tersebut.

Ada beberapa tujuan tatkala ada pihak yang merasa dirugikan meminta untuk dilakukan penetapan sementara. Tujuannya adalah:
1. Mencegah berlanjutnya pelanggaran hak cipta, khususnya mencegah masuknya barang yang diduga melanggar hak cipta atau hak terkait ke dalam jalur perdagangan, termasuk tindakan importasi.
2. Menyimpan bukti yang berkaitan dengan pelanggaran hak cipta atau hak terkait tersebut guna menghidari terjadinya penghilangan barang bukti.
3. Meminta kepada pihak yang merasa dirugikan, untuk memberikan bukti yang menyatakan bahwa pihak tersebut memang berhak atas hak cipta atau hak terkait dan hak pemohon tersebut memang sedang dilanggar.

Proses keperdataan ini tentunya berlaku juga bagi pelanggar hak cipta atas VCD/DVD bajakan. Akan tetapi, sangat jarang pihak pemegang hak cipta mengambil upaya hukum keperdataan ini. Ada beberapa alasan pihak pemegang hak cipta jarang melakukan upaya ini, di antaranya:  Pertama,proses keperdataan biasanya membutuhkan biaya, waktu dan tenaga yang tidak sedikit; Kedua,proses keperdataan biasanya menuntut pemegang hak cipta untuk pro aktif di dalam menyelesaikan masalah. Hal ini tentu di anggap sebagai hal yang tidak produktif; Ketiga,sedikitnya atau minimnya pengetahuan pemegang hak cipta terhadap hukum hak cipta dan tidak terkecuali dalam konteks penyelesaian sengketa.

Atas dasar itu, maka tidak sedikit pihak-pihak yang merasa dirugikan dalam pelanggaran atas musik dan lagu dalam bentuk VCD/DVD bajakan akhirnya menempuh upaya hukum pidana. Sebagaimana diketahui, hukum hak cipta telah menentukan bahwa delik yang ditetapkan adalah delik biasa. Konsekuensi delik seperti ini adalah memposisikan pihak kepolisian harus proaktif dalam menyelesaikan pelanggaran hak cipta, dengan tidak harus menunggu adanya pelaporan dari pencipta/pemegang hak cipta.
Proses pidana ini diawali dengan tindakan penyidikan oleh pihak kepolisian. Setelah proses dikepolisian selesaikan, maka dilanjutkan ke pihak kejaksaan untuk dilakukan penuntutan. Apabila tuntutan telah dibuat, proses selanjutya adalah pemeriksaan di Pengadilan Negeri oleh pihak hakim. Hakim berperan tidak hanya memeriksa perkara tetapi hingga memutuskan perkara tersebut.



Langkah – Langkah Hukum yang telah Ditempuh Pemerintah untuk Mengurangi Pelanggaran Hukum Hak Cipta atas Musik dan Lagu yang Dituangkan dalam Bentuk VCD/DVD.

Dengan ditemukannya permasalahan-permasalahan dalam pelanggaran hak cipta atas musik dan lagu dalam bentuk VCD/DVD dibutuhkan berbagai langkah hukum. Langkah hukum ini adalah suatu tindakan yang diambil guna mengurangi pelanggaran hak cipta oleh pedagang VCD/DVD musik dan lagu bajakan. Tindakan tersebut dapat dilakukan oleh aparat pemerintah atau penegak hukum.

Dari penelitian yang telah dilaksanakan sebenarnya baik pemerintah maupun aparat penegak hukum telah mengambil langkah-langkah hukum terhadap pelanggaran hak cipta atas musik dan lagu dalam bentuk VCD/DVD bajakan.
Langkah-langkah hukum yang biasanya dilakukan oleh pemerintah, misalnya melakukan kegiatan sosialisasi tentang hak cipta dan melakukan kerjasama dengan instansi pemerintah pusat seperti Direktorat Jenderal HKI.

Dalam hal sosialisasi tentang hak cipta terkadang dilakukan oleh Setda Biro Hukum atau Kantor Wilayah Hukum dan HAM. Sosialisasi ini biasanya menghadirkan pakar-pakar dalam bidang hak cipta.

Sosialisasi atas hak cipta terkadang dilakukan juga oleh masyarakat. Hal ini sekaligus merupakan bentuk kepedulian masyarakat akan pentingnya melindungi dan menghargai hak cipta orang lain.

Salah satu persoalan di dalam memberikan sosialisasi ini memang pola sosialisasi belum dilakukan secara sistemik dan terkoordinasi. Bukti belum sistemiknya sosialisasi ini di mana belum ada target-target khusus dari pemerintah pada segmen masyarakat tertentu dalam bersosialisasi, sehingga dalam jangka waktu tertentu terbentuk kesadaran masyarakat atas hak cipta ini.

Selanjutnya, masalah lainnya dari langkah hukum yang diambil ini berupa belum terkoordinasikannya antar lembaga pemerintah dan antar lembaga pemerintah dengan lembaga swasta. Alhasil kecenderungan terjadinya duplikasi materi sosialisasi tidak dapat dihindarkan. Langkah yang ditempuh oleh Aparat Penegak hukum dilakukan berupa penegakan hukum hak cipta. Penegakan hukum yang dilakukan dengan mengambil tindakan hukum refresif. Tindakan hukum refresif ini biasanya dilakukan dengan sistem terjadual. Istilah yang dikenal adalah tindakan razia.

Penegakan hukum hak cipta oleh pihak kepolisian sebenarnya memposisikan polisi harus proaktif. Hal ini sejalan dengan delik pidana yang dianut yakni delik biasa. Delik biasa ini artinya polisi diberikan wewenang untuk mengambil tindakan hukum setiap saat jika ditemukan adanya pelanggaran hak cipta, tanpa harus menunggu adanya pengaduan dari pihak yang dirugikan.

Secara teoritik penerapan delik biasa dalam ketentuan hukum hak cipta dikarenakan adanya beberapa pertimbangan:
1. Kerugian ditimbulkan dari adanya pelanggaran hak cipta tidak hanya diderita oleh pemegang hak cipta. Negara juga ikut dirugikan akibat tidak memperoleh pajak penghasilan atas keuntungan yang diperoleh dari pembajakan tersebut.

2. Adanya pelanggaran hak cipta yang tidak ditangani dengan serius pada akhirnya dapat menambah tatanana sosial, hukum dan ekonomi.

3. Pelanggaran hak cipta sebagai hak milik perorangan, lebih tepat diklasifikasikan sebagai delik biasa seperti halnya terhadap pencurian, perampasan, penipuan.

Dari hasil tindakan hukum refresif ini diperoleh hasil-hasil berupa tindakan penyitaan atas produk-produk VCD/DVD bajakan dengan jumlah 500 ribu keping.

Dalam hal penegakan hukum refresif ini nampaknya ada berbagai macam kendala yang ditemukan. Kendala tersebut, di antaranya;
Pertama, dari segi ketentuan hukum hak cipta, masih disadari adanya perbedaan penafsiran terutama terkait dengan ketentuan Pasal 72 UU Hak Cipta. Untuk penerapan ketentuan Pasal 72 ini senantiasa harus menyertakan pelanggaran yang terdapat pada ayat (1). Padahal, pihak kepolisian dalam menerapkan ketentuan Pasal 72 ini tidak selalu menyertakan ketentuan Pasal 71 ayat (1).
Kedua, ketersediaan aparat penegak hukum yang terbatas dalam melakukan penanganan pelanggaran hak cipta. Di samping keterbatasan personil, juga aparat penegak hukum mengalami keterbatasan pemahaman atas hukum hak cipta. Maka, tidak jarang ketika aparat penegak hukum melakukan tindakan hukum senantiasa melibatkan ahli-ahli di bidang hak cipta.

Ketiga, budaya masyarakat yang belum kondusif bagi penegakan hukum hak cipta. Tindakan hukum yang dilakukan oleh penegak hukum sering dipahami sebagai suatu bentuk kesewenang-wenangan. Padahal, hal ini barangkali disebabkan budaya masyarakat terutama yang melakukan pelanggaran, di mana pelanggaran tersebut dianggap sebagai sesuatu yang biasa, bahkan cenderung mendapat “pembenaran.” Sederhananya, budaya menghargai hak orang lain di masyarakat belum benar-benar terbangun.

Keempat, penegakan hukum oleh aparat penegak hukum sering dibenturkan dengan tindakan-tindakan politis. Hal ini tentu berdampak buruk terhadap penegakan hukum hak cipta secara keseluruahan. Semisal, adanya tindakan demonstrasi oleh para pelanggar kepada pihak legislatif daerah. Tindakan demonstrasi itu sendiri mendapatkan tanggapan dari para wakil rakyat di daerah yang cenderung dipahaminya hanya dari segi politis.
Memahami sejumlah kendala dalam penegakan hukum hak cipta, maka diperlukan upaya-upaya pembenahan atas penegakan hukum hak cipta sendiri.

Beberapa hal yang semetinya dilakukan guna menunjang efektifitas penegakan hukum ini dapat dilakukan melalui:

Pertama,perlunya ketentuan hukum dan perundang-undangan yang memadai serta adanya kepatuhan masyarakat untuk tidak melakukan pelanggaran.
Kedua,perlunya penegakan hukum yang konsisten. Penegakan hukum yang efektif, akan memberikan perlindungan kepada pemilik atau pemegang hak, yang selanjutnya akan dapat memberikan manfaat bagi peningkatan berbagai kegiatan dalam masyarakat umum, negara dan perekonomian nasional.
Ketiga,diperlukan kerjasama, koordinasi dan strategi yang terpadu antara aparat penegak hukum. Penegakan hukum oleh aparat pemerintah dilaksanakan oleh berbagai instansi yang terkait antara lain; Kepolisian, Kejaksaan, Hakim, Ditjen HKI, Deperindag, Pemda dan lain-lain.

Sejalan dengan itu Ramelan memberikan pendapatnya bahwa dalam melakukan penegakan hukum hak cipta diperlukan kebijakan dan strategi penegakan hukum. Untuk kebijakan penegakan hukum hak cipta menurutnya dapat dilakukan melalui hal-hal sebagai berikut:

Pertama, pendekatan komprehensif yaitu pendekatan yuridis dalam rangka mewujudkan cita ketertiban dan kepastian hukum, pendekatan filosofis dalam rangka menegakan cita keadilan, dan pendekatan sosiologis dalam rangka mewujudkan cita manfaat bagi masyarakat. Pendekatan tersebut dilaksanakan dengan mengindahkan norma-norma keagamaan serta menggali nilai-nilai kemanusiaan, hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Kedua, membangun kepercayaan masyarakat terhadap hukum dengan memberdayakan institusi penegakan hukum.
Ketiga, sumber daya manusia memiliki peran yang menentukan dalam mengemban dan mengembangkan misi aparat penegak hukum, di samping sarana dan prasarana. Untuk masud tersebut, kebijakan penegakan hukum hak cipa diarahkan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, sehingga memiliki kemampuan serta keterampilan yang meliputi:
a). Pengembangan profesionalisme dibidang penguasaan pengetahuan teknis dan menajerial;
b). Meningkatkan integritas kepribadiaan;
c). Memupuk siakp/kader disiplin aparatur.

Keempat, membangun budaya masyarakat yang patuh dan taat hukum sebagai iklim yang kondusif dalam penegakan hukum.

Untuk strategi penegakan hukum hak cipta beberapa hal yang harus dilaksanakan adalah:

Pertama, penyidikan dan penuntutan tindak pidana hak cipta diarahkan untuk mengungkap sumber kejahatan yang melibatkan pelaku-pelaku produsen kejahatan hak cipta bukan sekedar pengedar atau pemakai. Stretegi ini dimaksudkan untuk membangun dan memulihkan kepercayaan masyarakat domestik maupun internasional bahwa pemerintah benar-benar serius memberikan perlindungan hak cipta.
Kedua, meningkatkan pelaksanaan penerapan dan penegakan hukum yang memberikan kepastian hukum dan keadilan kepada masyarakat pencari keadilan. Strategi ini dimaksudkan agar proses penegakan hukum berlangsung secara proposional dan profesional, sehingga aparat penegak hukum terhindar dari kesalahan dalam proses penyidikan, penuntutan, putusan dan ekekusi.
Ketiga, menerapkan prinsip-prinsip akutabilitas dan transparansi dalam penegakan hukum hak cipta. Strategi ini ditujukan sebagai bentuk pertanggung jawaban kepada publik. Untuk itu agar diupayakan publikasi penanganan perkara sejak dari penyidikan sampai dengan eksekusi secara terus menerus sehingga masyarakat mengetahui dan mengikuti perkembangan penyelesaian perkara tersebut secara benar. Dengan demikian diharapkan masyarakat dapat menentukan posisi partisipasinya dalam pemberantasan dan penegakan kejahatan hak cipta.
Keempat, mengembangkan sistem manajemen dan organisasi penegak hukum yang mantap sebagai pengayom masyarakat. Strategi ini dimaksudkan agar masyarakat dengan mudah dan jelas menyampaikan laporan atas kejahatan yang ditemukan kepada aparat penegak hukum.
Kelima, mengembangkan keterpaduan dalam proses penegakan hukum melalui penyelidikan/ penyidikan gabungan antara penyidik dan penuntut umum. Strategi ini dimaksudkan untuk mempercepat proses penanganan perkara, mencegah terjadinya bolak-balik perkara antara penuntut umum dengan penyidik.


Sumber : MILDSEND.WORDPRESS.COM

Rico novianto



Nama : Rico Novianto
NIM   : 13011126
Kelas : DMI 4.2

CONTOH PELANGGARAN HAKI
1. Download Film Gratis
Sangat banyak layanan download film gratis di internet. Baik itu lewat blog ataupun website. Apakah itu film terbaru Hollywood, Bollywood, maupun Indowood, eh maksudnya film  lokal.
Sudahkah Anda tahu bahwa kegiatan mendownload film secara gratis itu adalah tindakan yang melanggar hukum? Mengenai hal tersebut bisa Anda baca Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Hak Cipta yang menyatakan, hak cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya .
Apakah film termasuk hal yang dilindungi oleh UUHC? Berdasarkan Pasal 12 Ayat (1) huruf k UUHC, salah satu ciptaan yang dilindungi adalah sinematografi, termasuk film dokumenter, film iklan, reportase, atau film cerita, dan film kartun yang dapat dibuat dalam media yang memungkinkan pertunjukan di bioskop, layar lebar, televisi, atau media lainnya.
Karena film dilindungi oleh UUHC maka perbanyakan film harus dilakukan seizin pencipta atau pemegang hak cipta, jika mengunduh film dilakukan tanpa izin, maka termasuk pelanggaran hak cipta dan dapat dikenakan sanksi pidana.
Selengkapnya baca: Ancaman Hukuman Bagi Pengunduh Film Bajakan.
2. Menyanyikan Lagu Orang Lain (Cover Version)
Nah, bagi anda yang suka menyanyi pernah melakukan hal ini? Cover Version ini sering kita lihat di  situs berbagi video gratis, Youtube. Kita bisa menemukan banyak orang yang membawakan lagu orang lain bahkan bisa penyanyi aslinya tersaingi oleh yang membawakan lagunya dengan cover version. Eits, tunggu dulu, biasanya pelaku cover version mencantumkan nama penyanyi aslinya, apakah ini tetap dianggap melanggar hukum?
Dalam perlindungan hak cipta music, dibedakan antara komposisi musik/lagu (music composition) dan rekaman suara (sound recordings). Hak cipta pada sebuah rekaman suara tidak dapat disamakan dengan, atau tidak dapat menggantikan hak cipta pada komposisi musiknya yang menjadi dasar rekaman suara tersebut. Dalam UU Hak Cipta, perlindungan hak cipta atas komposisi musik disebut pada Pasal 12 ayat (1) huruf d UU Hak Cipta, sementara perlindungan hak cipta atas rekaman suara disebut pada Pasal 49 ayat (1) dan (2) UU Hak Cipta.
Untuk lagu-lagu yang diciptakan untuk tujuan komersial, pencantuman nama penyanyi asli saja pada karya cover tentu tidak cukup untuk menghindari tuntutan hukum pemegang hak cipta. Agar tidak melanggar hak cipta orang lain, seseorang perlu memperoleh izin (lisensi) dari pencipta/pemegang hak cipta sebagai berikut:
1. Lisensi atas Hak Mekanikal (mechanical rights)
2. Hak Mengumumkan (performing rights)
Selengkapnya baca: Apakah Menyanyikan Ulang Lagu Orang Lain Melanggar Hak Cipta?
3. Mengunggah Lagu Ke Internet
Mungkin Anda berpikir dengan mengunggah lagu orang lain ke internet dapat membantu mempromosikan lagu tersebut. Walaupun niat Anda baik dan tidak mengambil keuntungan dari tindakan tersebut. Namun bisa saja Anda terancam sebagai pelanggar hak cipta.
Nah lho, kenapa bisa begitu? Sebenarnya, hak cipta itu merupakan hak yang eksklusif bagi penciptanya ataupun bagi yang menerima hak untuk menyebar luaskan, mengumumkan, memperbanyak ciptaan atau yang memberikan izin.
Sedangkan pengumuman sendiri berdasarkan UU Hak Cipta artinya adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apapun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
Jadi walau agan melakukan pengumuman tidak untuk mencari profit, namun tindakan itu merugikan kepentingan ekonomis yang wajar dari pemegang hak cipta, maka agan dapat dianggap melanggar hak cipta. Ancaman sanksinya seperti diatur dalam Pasal 72 UU Hak Cipta adalah penjara antara 1 bulan hingga 7 tahun dan/atau denda paling antara Rp 1 juta sampai Rp 5 miliar.
Selengkapnya baca: Aspek Hukum Unggah Lagu Di Internet.

4. Membuat Kaos Berlogo Band Terkenal
Pernahkah Anda melihat baju kaos dengan logo band terkenal? Atau poster-poster yang dijual bebas di pasar-pasar. Sebenarnya logo band terkenal itu termasuk sebagai karya yang dilindungi oleh UU Hak Cipta.
Berdasarkan UU Hak Cipta, logo band terkenal termasuk sebagai karya yang memiliki nilai seni, gambar dan potret, merupakan karya-karya yang dilindungi Pasal 12 UU Hak Cipta. Perlindungan ini diberikan secara otomatis tanpa mensyaratkan pemiliknya mendaftarkan di Ditjen HKI.
Karenanya untuk memakai logo, gambar atau potret band music secara legal, agan-aganwati wajib dapatin lisensi dari pemiliknya walaupun logo, gambar atau potret yang ingin dipakai tidak terdaftar di Ditjen HKI.

Cara Mengatasi Agar Karya Kita Terbebas Dari Pembajakan

1. Aktifkan anti copy paste pada konten Anda
Sampai saat ini plagiat masih sering membuat kening para pengusaha ikut mengkerut. Karenanya bagi kita yang mungkin sering memberi spesifikasi terhadap produk dan desain, sudah saatnya menggunakan anti copy-paste untuk melindungi konten yang kita miliki. Ini akan menyulitkan pelaku plagiat untuk meng-copy paste karya kita. Panduannya bisa langsung teman-teman Googling dengan cara mengetik keyword “cara agar artikel atau gambar tidak bisa di copy”.
2. Ukuran gambar desain / produk usahakan penuh
Gambar memang menjadi alat yang jitu untuk meningkatkan rating brand kita, dan gambar memang bisa menjelaskan banyak hal. Jika dalam mengupload hendaklah gambar dan desain yang kita buat selalu menjadi ukuran yang hampir penuh, agar nantinya si plagiat tidak mudah untuk meng-croping (memotong) hasil karya kita.
3. Pasang “Watermark”
Watermark, ini sangat penting dan memang suatu kewajiban buat kita yang sangat mengantisipasi karyanya diplagiat. Watermark bisa dilakukan dengan cara membubuhkan logo perusahaan kita atau tulisan alamat web / Facebook / Twitter / Blog kita. Hati-hati dalam menulis watermark, usahakan ukurannya ideal untuk dilihat. Dengan ini, ketika plagiator ingin menggunakan gambar kita akan kesusahan untuk membersihkan Watermark tersebut.
4. Jangan sering meng-upload desain / produk
Masih berkaitan dengan gambar, semisal kita bergerak dibidang desain yang mengharuskan konsep tersebut dipersentasikan. Untuk mengantisipasi kegiatan plagiat, sebaiknya upload gambar ke email / BlackBerry Messenger / inbox Twitter atau Facebook, dsb. Selanjutnya bila produk yang akan dibuat sudah jadi, baru desainnya bisa diupload ke sosial media. Namun yang terpenting lindungi desain Anda dengan watermark dan jangan terlalu sering upload desain, upload juga penting agar calon konsumen tahu tentang aktifitas kita,  akan tetapi agendakan waktu yang ideal untuk meng-upload produk / desain kita
5. Tegurlah bila menemukan pelaku
Kalau kita menemukan karya kita sudah diplagiat. Kita mempunyai  hak untuk menegur pelaku tersebut. Tegur dengan cara sebaik-baiknya dan berikan himbauan untuk mencantumkan nama perusahaan kita di semua karya yang mereka ambil dari desain kita.

7TUGAS HAKI  09.00 Empty TUGAS HAKI Sun Jul 05, 2015 10:13 am

Devita yunia rachmawati

Devita yunia rachmawati

STUDY KASUS ”HAKI”

Merek “Diva Collection” terdaftar dalam Daftar Umum Merek Direktorat Jenderal HAKI Nomor 445566 sejak Januari 2001, permohonan pendaftaran diajukan 15 Agustus tahun 1998 bulan Maret, untuk barang furniture kelas 35, oleh pemilik Merek yaitu Joni Sujony telah menggunakan Merek “Diva Collection” sekaligus sebagai nama perusahaannya ( merek Jasa ) sejak tahun 1995 dan sering Merek tersebut dibuat sebagai iklan dalam surat kabar nasional terkenal di Indonesia yaitu harian Suara Indonesia, dan Kompas.
Joni Sujony merasa sangat keberatan karena ternyata Anang Ananda tanpa sepengetahuan dan seijin dari Joni Sujony telah mendaftarkan merek “Dina Collarion” di Ditjen HAKI untuk kelas barang yang sama furniture dan tempat tidur dengan No. pendaftaran 456788 tanggal pendaftaran Maret 2002, permohonan pengajuan 12 Desember 1998.
Joni Sujony menggugat Anang Ananda di pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan materi gugatan Anang Ananda telah menjiplak nama perusahaan dan merek milik penggugat, merek terdaftar milik tergugat dianggap memiliki persamaan secara keseluruhan dan persamaan pada pokoknya dengan merek penggugat, sehingga disebutkan tergugat beritika tidak baik / buruk dan barang-barang milik tergugat dengan merek “Dina Collarion” membuat konsumen bingung. Sehubungan dengan kasus tersebut Joni Sujony menggugat Anang Ananda di pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 25 Desember 2003, dan memohon agar pengadilan membatalkan merek “Dina Collarion dan menggugat agar Anang Ananda mengganti rugi atas kerugian yang diderita oleh penggugat dengan beredarnya produk-produk barang yang mereknya menyerupai merek penggugat dan membuat konsumen mengira produk yang dibelinya adalah merek “Diva Collection”.Cara mengatasinya adalah joni Sujony seharusnya memplubikasikan merek dagang nya secara lebih luas dengan ciri khas yang tidak bisa di tiru oleh pihak lain.dalam promosi di kasih alamat yang lengkap untuk pemesanan.

8TUGAS HAKI  09.00 Empty Tugas haki Sun Jul 05, 2015 10:18 am

enjang stiyanti

enjang stiyanti

Terdakwa Pelanggaran Hak Cipta PT Sritex

Solo - Dirut PT Delta Merlin Dunia Tekstil (DMDT) Karanganyar, Jau Tau Kwan, dituntut hukuman penjara selama dua tahun penjara dipotong masa tahanan. Jau juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan subsider hukuman enam bulan kurungan. Pembacaan tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Karanganyar, Jalan Lawu Barat, Senin (20/2/2012).
Menurut JPU, Jau memenuhi syarat untuk dipersalahkan melakukan tindak pidana hak cipta karena PT DMDT yang dipimpinnya, memproduksi kain rayon grey bergaris kuning yang telah dipatenkan PT Sritex Sukoharjo. Tindakan itu kemudian dilaporkan PT Sritex ke kepolisian.
Karena tindakannya itu, JPU menilai Jau telah melanggar Pasal 72 ayat (1) UU No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Atas pelanggaran yang didakwakan, Jau dituntut dua tahun penjara dipotong masa tahanan. Jau juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider hukuman selama enam bulan kurungan.


Sumber :news.detik.com
Detik News,senin 20 feb 2012



Tips Agar karya kita tidak dibajak
1.Buatlah karya yang susah ditiru,walaupun ditiru hasilnya akan beda
2.Upload karya kamu dalam bentuk JPG dengan low resolution,toh cuma buat pajangan di web/blog/socmed doang kann?JPG yang low resolution akan membuat gambar jadi pecah saat di cetak dalam ukuran besar
3.Gunakan signature(tanda khusus yang mencerminkan itu karya kamu),
4.cara lain agar orang lain segan membajak adalah dengan mendaftarkan hak cipta karya kamu di lembaga HAKI, kalau ada yang membajak bisa kita tuntut
5.Seorang kreator harus punya ciri khas,gunanya agar mudah dibuktikan siapa yang punya karya itu duluan
6.tampilkan tanggal upload di web/blog portifolio kalian, agar kelihatan siapa yang punya karya itu lebih dulu
7.Berprestasilah! Perjuangkan karya kamu!Semakin terkenal karya siapa kreatornya, orang semakin segan untuk membajak.

sumber: http//chirpstory.com/li/9851li



Terakhir diubah oleh enjang stiyanti tanggal Sun Jul 05, 2015 2:01 pm, total 3 kali diubah

9TUGAS HAKI  09.00 Empty Re: TUGAS HAKI 09.00 Sun Jul 05, 2015 10:19 am

Didik rois utomo



nama : DIDIK ROIS UTOMO
nim : 13011104

KASUS PELANGGARAN HAK MEREK
Contoh Kasus Pelanggaran Hak Merek

Merek merupakan suatu tanda yang berupa gambar atau huruf yang berada dalam suatu produk, terdiri dari warna-warna yang beraneka ragam dengan tujuan agar dapat menarik perhatian konsumen dan meraih keuntungan maksimal. Merek tersebut digunakan di pasaran dalam sistem perdagangan baik berupa barang maupun jasa.

Fungsi dari merek dapat dikatakan sebagai pemberitahu dan pembanding produk yang dihasilkan oleh suatu perusahaan atau seseorang dengan produk dari perusahaan lain atau orang lain. Dapat dikatakan pula fungsi dari merek adalah sebagai jaminan mutu produk tersebut terutama dari segi kualitasnya. Oleh karena itu agar kepemilikan dan merek tersebut diakui oleh konsumen, maka dibutuhkan suatu hak merek agar tidak mudah di salah gunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, seperti menduplikasi merek tersebut dengan merubah beberapa kata dari merek tersebut tetapi jenis produk sama ataupun sebaliknya.

Kasus merek di Indonesia banyak terjadi baik bidang industri. Kasus-kasus tersebut bahkan ada yang menuai kontroversi dan ada yang masih saat ini tetap beredar di pasaran. Penulisan ini saya akan membahas salah satu contoh kasus merek yang beredar di pasaran, beserta analisis dan contoh-contoh lainnya.


1. Kasus sengketa sepeda motor Tossa Krisma dengan Honda Karisma
Kasus ini berawal dari kesalahan penemu merek. Dilihat dengan seksama antara Krisma dan Karisma memiliki penyebutan kata yang sama. Tossa Krisma diproduksi oleh PT.Tossa Sakti, sedangkan Honda Karisma diproduksi oleh PT.Astra Honda Motor. PT.Tossa Sakti tidak dapat dibandingkan dengan PT.Astra Honda Motor (AHM), karena PT.AHM perusahaan yang mampu memproduksi 1.000.000 unit sepeda motor per tahun. Sedangkan PT.Tossa Sakti pada motor Tossa Krisma tidak banyak konsumen yang mengetahuinya, tetapi perusahaan tersebut berproduksi di kota-kota Jawa Tengah, dan hanya beberapa unit di Jakarta.

Permasalahan kasus ini tidak ada hubungan dengan pemroduksian, tetapi masalah penggunaan nama Karisma oleh PT.AHM. Sang pemilik merek dagang Krisma (Gunawan Chandra), mengajukan gugatan kepada PT.AHM atas merek tersebut ke jalur hukum. Menurut beliau, PT.AHM telah menggunakan merek tersebut dan tidak sesuai dengan yang terdaftar di Direktorat Merek Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM. Bahkan PT.AHM diduga telah menggunakan merek tidak sesuai prosedur, karena aslinya huru Karisma di desain dengan huruf balok dan berwarna hitam putih, sedangkan PT.AHM memproduksi motor tersebut dengan tulisan huruf sambung dengan desain huruf berwana.
Akhirnya permohonan Gunawan Chandra dikabulkan oleh hakim Pengadilan Niaga Negeri.

Namun, PT.AHM tidak menerima keputusan dari hakim pengadilan, bahkan mengajukan keberatan melalui kasasi ke Mahkamah Agung. PT.AHM menuturkan bahwa sebelumnya Gunawan Chandra merupakan pihak ketiga atas merek tersebut. Bahkan, beliau menjiplak nama Krisma dari PT.AHM (Karisma) untuk sepeda motornya. Setelah mendapat teguran, beliau membuat surat pernyataan yang berisikan permintaan maaf dan pencabutan merek Krisma untuk tidak digunakan kembali, namun kenyataannya sampai saat ini beliau menggunakan merek tersebut.

Hasil dari persidangan tersebut, pihak PT.Tossa Sakti (Gunawan Chandra) memenangkan kasus ini, sedangkan pihak PT.AHM merasa kecewa karena pihak pengadilan tidak mempertimbangkan atas tuturan yang disampaikan. Ternyata dibalik kasus ini terdapat ketidakadilan bagi PT.AHM, yaitu masalah desain huruf pada Honda Karisma bahwa pencipta dari desain dan seni lukis huruf tersebut tidak dilindungi hukum.

Dari kasus tersebut, PT.AHM dikenakan pasal 61 dan 63 Undang-Undang No.15 Tahun 2001 tentang merek sebagai sarana penyelundupan hukum. Sengketa terhadap merek ini terjadi dari tahun 2005 dan berakhir pada tahun 2011, hal ini menyebabkan penurunan penjualan Honda Karisma dan pengaruh psikologis terhadap konsumen. Kini, PT.AHM telah mencabut merek Karisma tersebut dan menggantikan dengan desain baru yaitu Honda Supra X dengan bentuk hampir serupa dengan Honda Karisma.

10TUGAS HAKI  09.00 Empty contoh kasus pelanggaran haki Sun Jul 05, 2015 10:27 am

ema amalia

ema amalia

IDEA FIELD INDONESIA VS MEDIANCE IDEA FIELD INDONESIA

Perusahaan yang berlokasi di Jalan Burangrang No 34 Bandung, Jawa Barat adalah perusahaan yang sedang berkembang, dan bergerak dalam bidang desain grafis dan desain multimedia. Perusahaan ini menciptakan desain dengan isi dan konteks yang kuat, menciptakan produk- produk ( desain ) yang yang indah dan setiap kliennya di tangani dengan detail dan teliti. karya desain grafis PT IDEA FIELD INDONESIA bersifat dinamis dan dapat berubah-ubah mengikuti perkembang zaman. Perusahaan ini memasarkan dan memperdagangkan jasanya secara nasional dan internasional, melalui pemasaran secara langsung maupun melalui media internet sehingga desain grafis hasil karya Idea Field Indonesia bisa dikenal dan digunakan secara nasional maupun internasional.
Melalui Sebuah situs PT IDEA FIELD INDONESIA memasarkan karya-karya desain grafisnya didunia maya (internet), dalam website ini PT IDEA FIELD INDONESIA dihubungkan dengan para pembeli karya desain grafis atau pembeli jasa untuk membuat desain grafis. Dalam website ini PT IDEA FIELD INDONESIA diharuskan me-upload katalog yang berisi karyakarya desain grafis, agar para pembeli bisa melihat hasil-hasil karya yang diciptakan oleh perusahaan. Salah satu katalog yang di-upload di internet adalah katalog dibawah ini : Pada tanggal 13 Juni 2008 PT. IDEA FIELD INDONESIA mendapatkan laporan dari sebuah situs  bahwa katalog berisi karya-karya desain grafis digunakan tanpa izin oleh pihak MEDIANCE dalam website elance.com dan lambang the idea field diubah menjadi lambang MEDIANCE. Sehingga katalog tersebut berhasil menarik para pembeli jasa pembuat karya desain grafis untuk membeli karya dan jasa MEDIANCE, bahkan MEDIANCE berhasil menjual salah satu karya desain grafis dalam katalog tersebut.

Upaya Hukum Pada tanggal 24 Juni 2008 PT. IDEA FIELD INDONESIA melakukan somasi pada MEDIANCE melalui e-mail yang berisikan, bahwa katalog tersebut dan semua karya deain grafis didalamnya adalah ciptaan PT.IDEA FIELD INDONESIA yang dilindungi oleh hak cipta, sehingga MEDIANCE harus menghentikan penggunaan katalog tersebut dan membayar sejumlah uang karena telah menjual salah satu karya desain grafis dalam katalog tersebut sebesar 500 US$ selambat- lambatnya pada tanggal 29 Juni 2008. Sampai pada tanggal 29 Juni 2008 tidak ada tanggapan dari MEDIANCE terhadap somasi PT IDEA FIELD INDONESIA. Kemudian PT IDEA FIELD INDONESIA meminta bantuan kepada sebuah situs sebagai pihak yang menyediakan layanan untuk menyelesaikan masalah dengan pihak MEDIANCE. Sehingga pada tanggal 15 Juli 2008 tim Elance.com membentuk badan arbitrase Ad-Hoc untuk menyelesaikan permasalahan ini. Pihak PT IDEA FIELD INDONESIA memilih hakim arbitrer dari Asosiasi Desain Grafis Internasional dan pihak MEDIANCE menyetujuinya.  

Hasil arbitrase pada tanggal 15 Agustus 2008 adalah pihak MEDIANCE akan menghentikan penggunaan katalog tersebut dalam website elance.com dan akan membayar uang sebesar 300 US$ atas penggunaan katalog dan perbanyakan karya desain grafis tersebut. Hasil putusan Arbitrase tersebut telah dilaksanakan oleh MEDIANCE. Tetapi uang sebesar 300 US$ harus rela dipotong sebesar 100 US$ untuk biaya arbitrase yang disediakan oleh sebuah situs B.ANALISA BUKTI Dalam kasus di atas sangat jelas bukti yang ada terletak pada design grafis hasil karya Idea Field Indonesia yang sangat mirip dengan design Mediance sehingga dengan demikian dapat diketahui bahwa Mediance secara benar telah melakukan pelanggaran hak cipta design grafis karya dari Idea Field Indonesia.

Solusi dari Kasus Bagi perusahaan web design yang belum memiliki karya web design sendiri harus membuat karyanya sendiri dengan pemikiran bahwa dengan cara itu lebih berguna dan memiliki ciri khas perusahaan daripada kita meniru hasil karya orang lain yang bisa merugikan perusahaan sendiri dan perusahaan yang ditiru hasil karyanya. Bagi perusahaan web design yang sudah memiliki karya web design sendiri harus lebih meningkatkan keamanan webnya agar hasil karyanya tidak mudah ditiru oleh perusahaan lain atau orang lain sehingga tidak merugikan bagi perusahaan

Copyright:shlideshare.net/riyangares/contoh pelanggaran hak intelektual
[/color][/color][/color]



Terakhir diubah oleh ema amalia tanggal Sun Jul 05, 2015 12:45 pm, total 10 kali diubah

11TUGAS HAKI  09.00 Empty Re: TUGAS HAKI 09.00 Sun Jul 05, 2015 11:44 am

enjang stiyanti

enjang stiyanti

Tips Agar karya kita tidak dibajak
1.Buatlah karya yang susah ditiru,walaupun ditiru hasilnya akan beda
2.Upload karya kamu dalam bentuk JPG dengan low resolution,toh cuma buat pajangan di web/blog/socmed doang kann?JPG yang low resolution akan membuat gambar jadi pecah saat di cetak dalam ukuran besar
3.Gunakan signature(tanda khusus yang mencerminkan itu karya kamu),
4.cara lain agar orang lain segan membajak adalah dengan mendaftarkan hak cipta karya kamu di lembaga HAKI, kalau ada yang membajak bisa kita tuntut
5.Seorang kreator harus punya ciri khas,gunanya agar mudah dibuktikan siapa yang punya karya itu duluan
6.tampilkan tanggal upload di web/blog portifolio kalian, agar kelihatan siapa yang punya karya itu lebih dulu
7.Berprestasilah! Perjuangkan karya kamu!Semakin terkenal karya siapa kreatornya, orang semakin segan untuk membajak.

sumber: http//chirpstory.com/li/9851li

muchlisin

muchlisin

Iwan Fals Dilaporkan Melanggar Hak Cipta
Dapunta Online – PENYANYI LEGENDARIS Iwan Fals dilaporkan oleh sahabat lamanya, Toto Dwiarso Goenarto, ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pelanggaran hak cipta. Pelanggaran tersebut terkait lagu berjudul Bencana Alam yang dinyanyikan Iwan Fals pada 16 Oktober 2009 di TV One. Iwan Fals dituntut pasal 2 ayat 1 atau pasal 49 ayat 2 UU No 19 tahun 2001 tentang hak cipta.
Laporan bernomor LP/1299/IV/2010/Dit. Reskrim Sus itu dipaparkan Jon Matias, pengacara Toto, Selasa (20/4). “Yang kami laporkan adalah Iwan Fals. Kejadiannya tanggal 16 Oktober 2009 saat manggung di TV One. Saat itu dicantumkan pencipta lagunya adalah Iwan Fals. Padahal penciptanya adalah Pak Toto,” kata Jon.
Dia juga menambahkan, sebenarnya pihaknya sudah mencoba bertemu dengan pihak Iwan Fals dan pihak TVOne. Akan tetapi, selama pertemuan tidak ada penyelesaian. “Kami sudah berikan waktu dan tidak ada itikad baik,” jelasnya.
Toto Dwiarso Goenarto sebagai pihak yang merasa dirugikan juga menambahkan persoalan dirinya yang mengalami kerugian ekonomis dan moral. “Sebenarnya judul lagu Bencana Alam itu kita rekam tahun 1979 atas nama kelompok Amburadul. Yang menyanyikan memang Iwan Fals saya dan Helmy. Beberapa kali dia nyanyikan lagu itu memang tidak ada masalah. Tapi terakhir saat di TV One nama penciptanya tertulis Iwan Fals. Ini sangat mengganggu saya. Awalnya saya diamkan saja, tapi lama-lama anak-anak didik saya tidak percaya. Terus orang-orang yang kenal saya sampai bilang, ah To kamu bohong, itu kan lagu ciptaan Iwan Fals. Nah, puncaknya waktu Iwan nyanyikan di TV One,” papar Toto.
[*]DPT
ya waktu Iwan nyanyikan di TV One,” papar Toto.
[*]DP
Analisis : kasus hak cipta tersebut sangat perlu untuk ditangani lebih lanjut. Karena kasus tersebut, akan sangat merugikan bagi pihak pencipta lagu yang sebenarnya.  Kerugian tersebut akan meliputi kerugian materi maupun moral. Selain itu, kasus tersebut juga akan merusak nama baik si pencipta.
Selain itu penegasan atas penciptaan lagu sangat penting untuk kedepannya, karena jika penulisan pencipta lagu itu salah, maka tidak menutup kemungkinan untuk lagu itu bisa berubah dan si pencipta lagu akan mengalami kerugian, dan itu adalah pemanipulasian

Leony Putri



Kasus Pembajakan

Di Indonesia banyak ditemui kasus-kasus pelanggaran hak cipta yang dilakukan baik di bidang musik, teknologi, dan lain-lain. Bahkan di salah satu media surat kabar online menyatakan bahwa “Indonesia menempatiperingkat ke-11 denganjumlahperedaran software bajakansebesar 86 persen, dengan nilai kerugian 1,46 miliardolar AS atauRp 12,8 triliun” (Kompas, 11 Juli 2012). Hal ini sungguh memprihatinkan mengingat Indonesia sudah memiliki undang-undang yang harusnya bisa mengurangi tingkat pembajakan di segala bidang. Banyaknya amandemen yang dilakukan oleh pemerintah demi mempertegas kedudukan Hak Cipta dari masa ke masa tidak juga menyurutkan aksi-aksi tercela ini.
Kasus pembajakan paling banyak menimpa di dunia musik dan teknologi atau peranti lunak. Tindakan tersebut memberikan kerugian yang cukup besar bagi para penciptanya karena buah pemikirannya harus dirampas oleh orang lain tanpa seizinnya.
Salah satu contoh kasus yang tidak bisa dikesampingkan adalah kasus yang menimpa novelis ternama Indonesia, Dewi ‘Dee’ Lestari. Dee yang terkenal dengan novel ‘Perahu Kertas’ mengatakan bahwa novel ‘Perahu Kertas’ miliknya dibajak oleh orang lain tanpa sepengetahuan dirinya.  Hal ini tentu saja menimbulkan kekecewaan di diri Dee. Pada saat itu Dee merilis novelnya dalam dua versi, yakni konvensional dan digital. Dari penjualan secara digital ternyata aksi pembajakan itu mulai dilakukan dengan cara mengubah format digitalnya ke dalam bentuk pdf (Tribunnews.com, 20 November 2012)
Kekecewaan ternyata tidak hanya menimpa Dewi Lestari. Pada bulan Mei tahun 2012, banyak musisi yang mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atas pengunduhan musik mereka secara ilegal di Internet. Pihak label menyebut angka kerugianlebih dari Rp 1 triliun dari praktek ini per bulan (Liputan6.com, 15 Mei 2012).
Di Situbondo juga terjadi penangkapan oleh polisi terhadap dua pelaku penjual VCD dan DVD bajakan pada 10 November 2011. Dari tangankeduatersangka, disitabarangbuktiratusankeping VCD dan DVD (Liputan6.com, 11 November 2011).
Dunia teknologi juga tidak luput dari aksi pembajakan.MenurutPresiden Microsoft Indonesia, “produk Microsoft menguasai sekitar 97 persen pasar perangkat lunak di Indonesia. Sayangnya, sekitar 86 persen pengguna menggunakan perangkat lunak atausoftware bajakan atau tanpa lisensi” (Sidomi.com, 8 November 2012).
Dari semua kasus yang mencuat di publik, ternyata masih banyak kasus yang tidak diberitakan ke masyarakat karena banyaknya kasus-kasus pelanggaran hak cipta di tanah air. Hal ini membuktikan bahwa penegakan hukum bukan hanya tindakan yang dibutuhkan untuk menanggulangi kasus semacam ini, tapi juga diperlukan rasa kesadaran masyarakat, agar bersama-sama dengan aparat penegak hukum bisa memberantas tindakan kejahatan tersebut.
Dalam UU no. 19 Tahun 2002 pasal 72 ayat 1 Tentang Hak Cipta bahkan disebutkan.
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Dengan demikian, segala bentuk pelanggaran Hak Cipta, khususnya di bidang musik, sinematografi, dan program komputer akan ditindak tegas dengan diberlakukannya pasal ini.


Kesimpulan
Pemerintah Indonesia harus lebih mempertegas tindak lanjut terhadap kasus-kasus yang baik bermunculan di media massa elektronik maupun cetak dan yang tidak terungkap di keduanya mengenai pembajakan. Pembajakan yang dilakukan oleh individu ataupun suatu kelompok tertentu pada dasarnya sama-sama memberikan kerugian yang besar terhadap negara.
Selain dari Pemerintah Indonesia, peran aktif warga negara dalam memberantas kasus pelanggaran Hak Cipta juga patut dipertimbangkan, sebab masyarakatlah yang menjadi ‘sasaran utama’ atas barang-barang bajakan
Setiap aksi pemberantasan pembajakan atas suatu karya hendaknya tidak ikut terintimidasi oleh pihak manapun. Segala usaha harus dilakukan dengan bersih tanpa ikut campur oleh ‘uang’. Apabila ini diterapkan, kemungkinan pemberantasan pelanggaran Hak Cipta bisa dilakukan dengan baik dan cepat.
Pemerintah Indonesia juga harus membuat denda yang lebih besar kepada tiap aksi kejahatan Hak Cipta, sehingga diharapkan bisa memberi efek jera kepada pelakunya.Masyarakat hendaknya menjadi warga negara yang responsif terhadap segala sesuatu yang berbau ‘palsu’. Masyarakat juga harus sadar bahwa membeli barang bajakan adalah tindakan yang merugikan pencipta karya itu dan juga negara.


14TUGAS HAKI  09.00 Empty Re: TUGAS HAKI 09.00 Sun Jul 05, 2015 1:40 pm

Avit Aldino



Dampak Dari Pembajakan VCD

Indonesia dicap sebagai sorganya bagi para pembajak. Sebagaimana Business Software Alliance (BSA) mengungkapkan dalam survainya, untuk urusan bajak-membajak, bahwa Indonesia menempati peringkat ketiga, di bawah Cina dan Vietnam. Citra bangsa ini di mata internasional selalu mendapat stempel negatif. Tidak hanya permasalahan HAM dan lingkungan hidup.
Yang dimaksudkan barang bajakan di sini adalah kaset, buku, CD, VCD, DVD, hingga piranti lunak. Barang-barang tersebut marak beredar di pasaran. Masyarakat pun dengan mudah mendapatkan. Dari sebatas lapak, hingga di mall barang bajakan berjejeran dengan harga lebih murah dari barang orisinal.
Pelanggaran Hak Cipta dalam bentuk pembajakan VCD di Indonesia sudah pada kondisi yang sangat parah, baik secara kualitas maupun kuantitas. Sering ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia) mengeluh akan banyaknya kaset bajakan yang berisi lagu-lagu yang sedang menjadi hits di Indonesia maupun dunia beredar dengan luasnya, tanpa adanya pembayaran royalty.
Bahkan menurut Arnel Affandi, GM ASIRI mengemukakan data-data hasil survei yang dilakukan oleh pihaknya, menunjukkan enam tahun yang lalu pada tahun 2000 kalangan industri musik mengalami kerugian Rp. 5,96 triliun, sedangkan pemerintah mengalami kerugian sebesar Rp. 545, 5 milyar. Pada tahun 2000 saja jumlah kaset Indonesia bajakan sekitar 200 juta copy dan untuk kaset asing mencapai 500 juta copy. Sedangkan CD/VCD lagu Indonesia bajakan besarnya mencapai 3 juta copy dan CD/VCD lagu asing beredar mencapai 120 juta copy.

Dampak langsung yang akan dirasakan :
Dila masalah pembajakan VCD ini tetap saja berlangsung sementara penanganan hukum dari pemerintah tidak dilakukan secara serius, tidak mustahil bangsa Indonesia akan rugi dikenakan berbagai sanksi oleh masyarakat internasional.
Secara internasional, jika keadaan seperti ini terus berlanjut, bangsa Indonesia sendiri pun akan mendapat kerugian. Demikian pula secara nasional, dalam hitungan jangka pendek, adanya VCD bajakan dengan harga murah memang menguntungkan bagi masyarakat kebanyakan. Namun untuk jangka panjang akan timbul berbagai kerugian. Dengan VCD bajakan yang demikian mudah diperoleh diperkirakan akan menurunkan moral karena banyaknya adegan panas yang tidak disensor, terlebih saat ini VCD porno sudah begitu bebas diperdagangkan di pinggir jalan.
Kerugian lainnya adalah pada perkebangan industri musik dan film nasional. Kalangan artis, sutradara, produser dan pihak lain yang terkait dalam industri ini akan enggan untuk berkarya secara optimal karena pembajakan karya mereka telah mengurangi nilai pembayaran yang seharusnya mereka peroleh. Akibatnya para insan musik dan film dalam berkarya tidak menghasilkan karya-karya yang baik dan terkesan asal jadi saja, sehingga dunia film dan musik di tanah airakan semakin terpuruk.
Solusi
Kita tentu tahu bahwa masyarakat di Indonesia dan belahan dunia lain itu terdiri dari tiga golongan, yaitu kecil, menengah dan atas. Golongan masyarakat kecil adalah mereka yang penghasilannya tidak mencukupi atau hanya cukup untuk kebutuhan sehari-hari. Golongan masyarakat menengah adalah golongan masyarakat yang penghasilannya yang apabila digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup ada sisa penghasilan walaupun sedikit. Golongan atas adalah golongan masyarakat yang penghasilannya yang apabila digunakan untuk kebutuhan sehari-hari masih sisa banyak atau penghasilannya tidak bisa dihitung karena saking banyaknya penghasilan yang mereka peroleh. Lalu apa semua hubungannya semua itu. Soal selera pun masyarakat itu dibedakan berdasarkan golongan masyarakat tersebut ditambah lagi bahwa setiap manusia itu punya ego dan rasa gengsi.
Oleh karena itu tidak salah jika sebuah produk bisa juga digolongkan menjadi beberapa golongan, produk untuk kalangan kecil sampai untuk kalangan atas. Untuk itulah maka sebuah produk, misalnya kaset sebuah band tertentu seharusnya tidak hanya diproduksi hanya mampu dibeli orang yang dapat menjangkau harga yang ditawarkan tapi juga dapat dijangkau oleh masyarakat golongan lain. Caranya yaitu produk kaset tersebut tidak hanya diproduksi oleh satu perusahaan tapi bisa lebih dari satu perusahaan, yang tentunya terlebih dahulu mendapatkan ijin dari band sebagai pemilik produk. dengan diproduksi lebih dari satu perusahaan itu diharapkan dapat memenuhi produk yang dapat dijangkau semua kalangan. Kalangan atas tentu mengharapkan produk yang sempurna, sedangkan kalangan kecil mungkin asal bisa bunyi itu sudah cukup asal bisa menikmati produk tersebut. Untuk memproduksi produk murah tersebut mungkin bisa digandeng produsen yang selama ini memproduksi produk bajakan. Dengan begitu mereka tidak lagi perlu kucing-kucingan lagi lengan para penegak hukum. Para produsen besar juga tidak perlu kawatir produk murah yang diproduksi perusahaan lain karena setiap produk itu menciptakan pasarnya sendiri. Dengan cara begini bukan Cuma mengatasi pembajakan tapi juga memberdayakan ekonomi rakyat yang modalnya minim. Untuk produk-produk lain juga bisa diterapkan cara ini.


SUMBER.. ikankoi.wordpress
4iral0tus.blogspot

Ana dewi L

Ana dewi L

Contoh Kasus Pelanggaran HAKI
Di jaman sekarang internet telah menjadi bagian penting dari kehidupan moderen yang memerlukan segala sesuatu aktivitas yang serba cepat, efisien. Namun, sisi negatif nya adalah kehadiran internet bisa pula memudahkan terjadinya pelanggaran-pelanggaran di bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) terutama masalah Hak Cipta.
Contoh Pelanggaran Hak Cipta di Internet
– Seseorang dengan tanpa izin membuat situs penyayi-penyayi terkenal yang berisikan lagu-lagu dan liriknya, foto dan cover album dari penyayi-penyayi tersebut. Contoh : Bulan Mei tahun 1997, Group Musik asal Inggris, Oasis, menuntut ratusan situs internet yang tidak resmi yang telah memuat foto-foto, lagu-lagu beserta lirik dan video klipnya. Alasan yang digunakan oleh grup musik tersebut dapat menimbulkan peluang terjadinya pembuatan poster atau CD yang dilakukan pihak lain tanpa izin.

Pada tahun 1983, pertama kalinya FBI menangkap kelompok kriminal komputer The 414s(414 merupakan kode area lokal mereka) yang berbasis di Milwaukee AS. Kelompok yang kemudian disebut hacker tersebut melakukan pembobolan 60 buah komputer-komputer milik Pusat Kanker Memorial Sloan-Kettering hingga komputer milik Laboratorium Nasional Los Alamos. Salah seorang dari antara pelaku tersebut mendapatkan kekebalan karena testimonialnya, sedangkan 5 pelaku lainnya mendapatkan hukuman masa percobaan.
Digigumi (Grup Digital)
Adalah sebuah kelompok yang mengkhususkan diri bergerak dalam bidang game dan komputer dengan menggunakan teknik teknik hexadecimal untuk mengubah teks yang terdapat di dalam game. Contohnya : game Chrono Trigger berbahasa Inggris dapat diubah menjadi bahasa Indonesia. Oleh karena itu, status Digigumi adalah hacker, namun bukan sebagai perusak.
*Contoh Pelanggaran Hak Cipta di Internet
Seseorang dengan tanpa izin membuat situs penyayi-penyayi terkenal yang berisikan lagu-lagu dan liriknya, foto dan cover album dari penyayi-penyayi tersebut. Contoh : Bulan Mei tahun 1997, Group Musik asal Inggris, Oasis, menuntut ratusan situs internet yang tidak resmi yang telah memuat foto-foto, lagu-lagu beserta lirik dan video klipnya. Alasan yang digunakan oleh grup musik tersebut dapat menimbulkan peluang terjadinya pembuatan poster atau CD yang dilakukan pihak lain tanpa izin. Kasus lain terjadi di Australia, dimana AMCOS (The Australian Mechanical Copyright Owners Society) dan AMPAL (The Australian Music Publishers Association Ltd) telah menghentikan pelanggaran Hak Cipta di Internet yang dilakukan oleh Mahasiswa di Monash University. Pelanggaran tersebut terjadi karena para Mahasiswa dengan tanpa izin membuat sebuah situs Internet yang berisikan lagu-lagu Top 40 yang populer sejak tahun 1989 (Angela Bowne, 1997 :142) dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.

Contoh-contoh kasus pelanggaran HaKI :
Pemalsuan Produk Milk Bath merek the Body Shop di Jakarta.
Milk Bath adalah salah satu produk kosmetik yang dikeluarkan oleh THE BODY SHOP INTERNATIONAL PLC, suatu perusahaan kosmetik terkenal di Inggris. Milk Bath digunakan untuk keperluan mandi yang mempunyai sifat larut dalam air, dan berfungsi untuk memutihkan badan. Produk-produk the Body Shop juga telah dipasarkan secara luas di Indonesia melalui pemegang lisensinya, yakni PT. MONICA HIJAU LESTARI.
Bentuk pelanggaran :
Pada pertengahan tahun 1996 PT. MONICA HIJAU LESTARI banyak menerima keluhan dari konsumen mengenai produk milk bath (susu untuk mandi) yang berbeda dari produk yang sebelumnya biasa dipakai.Setelah diteliti ternyata produk tersebut tidak sama dengan produk yang dikeluarkan oleh THE BODY SHOP INTERNATIONAL PLC, dan diyakini produk milk,
bath yang beredar tersebut adalah palsu, dan ciri-ciri produk palsu tersebut, antara lain :
•Menggunakan kemasan dari plastik yang dibungkus oleh kain, dan memiliki bentuk yang hampir sama dengan kemasan produk yang asli, namun mempunyai ukuran yang lebih kecil dibandingkan dengan produk yang asli.
•Milk Bath yang palsu tersebut tidak larut dalam air.
•Tidak mempunyai pengaruh atau khasiat untuk memutihkan tubuh.
•Dipasarkan denga sistem direct selling.
Adanya kecurangan yang dilakukan oleh pihak distributor menyebabkan kerugian bagi konsumen dan pemilik merk tersebut. Dengan adanya hal seperti ini pihak THE BODY SHOP INTERNATIONAL PLC bisa saja mencabut lisensi yang telah diberikannya kepada PT. MONICA HIJAU LESTARI, karena tindakannya itu bisa menyebabkan hal yang fatal. Contohnya, bisa saja karena produk yang dijualnya itu tidak menghasilkan efek seperti yang dijanjikannya maka konsumen bisa saja beralih pada produk yang lainnya. Dengan kata lain THE BODY SHOP INTERNATIONAL PLC kehilangan kepercayaan dari konsumennya akibat aksi PT. MONICA HIJAU LESTARI. Atau jika seandainya produk tiruan itu mengandung bahan kimia yang berlebihan bisa saja menyebabkan kerusakan pada bagian tertentu pada konsumen.
HaKI sendiri memiliki undang-undang, yang bertujuan untuk mengatur hal di atas salah satunya. Adapun tujuan lainnya, yaitu meningkatkan motivasi untuk berkreasi dan berinovasi di bidang produk dan teknologi produksi, serta menejemen. Oleh karena hal itu maka diperlukanlah kesadaran dan wawasan mengenai HaKI. Sehingga hasil karya temuan-temuan yang telah didaftarkan untuk dilindungi harus dihormati dan dihargai.

 



Terakhir diubah oleh Ana dewi L tanggal Sun Jul 05, 2015 10:28 pm, total 7 kali diubah

16TUGAS HAKI  09.00 Empty Re: TUGAS HAKI 09.00 Sun Jul 05, 2015 2:07 pm

rinaldi



Rinaldi Seftiawan 13011127

KASUS PENYALAHGUNAAN TEKNOLOGI
POSTED ON MAY 17, 2013 BY REZQYPUTRI19


Salah satu contoh kasus besar bukti maraknya kejahatan didunia maya yaitu penipuan penjualan online.Pada berita diatas telah dijelaskan bahwa begitu banyak korban dari situs jual beli secara online.Ini baru salah satu contohnya dan masih banyak lagi oknum-oknum yang masih bergelut dalam penipuan jual beli online namun belum terungkap.
Korban yang mencapai ratusan orang ini terjadi karena pembeli tergiur melihat gambar-gambar camera yang dijual oleh oknum tersebut dengan harga yang sangat murah atau beda jauh dengan harga jika kita membeli langsung serta respond an promosi-promosi dari penjual online tersebut.Disitus jual beli online ini juga sangat meyakinkan dengan menampilkan nomor telepon,nomor rekening,serta alamat penjual.Setelah pembeli tergiur melihat gambar/foto barang yang ditawarkan dengan harga yang cukup murah maka pembeli pun menelpon penjual online ini dan dalam perbincangan itu penipu jual beli online ini pun berusaha untuk meyakinkan korban hinggah korban tergiur dan mentransfer uang mereka.Setelah korban mentransfer penipu jual beli online pun berjanji untuk mengirimkan barang yang telah dipesan namun beberapa hari kemudian barang pun tidak sampai pada korban.Sehinggah korban pun melaporkan masalah ini kepada pihak yang berwajib.

Di Indonesia penyalahgunaan teknologi ini sudah ada dalam UU ITE (Undang-Undang Informasi Teknologi dan Elektronik) dalam UU ITE sudah sangat jelas tentang semua peraturan-peraturan informasi,teknologi dan elektronik. Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain:
1. pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE)
2. tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE)
3. penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE)
4. penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE)
Sedangkan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang (cybercrimes) mengacu pada ketentuan dalam EU Convention on Cybercrimes, 2001.
Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE antara lain:
1. konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik,pengancaman dan pemerasan (Pasal 27,
Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE)
2. akses ilegal (Pasal 30)
3. intersepsi ilegal (Pasal 31)
4. gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE)
5. gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE)
6. penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE)

17TUGAS HAKI  09.00 Empty Maysaroh Muji L/13011120/DMI4.2 Sun Jul 05, 2015 7:20 pm

Maysaroh Muji Lestari

Maysaroh Muji Lestari

Pelanggaran HAKI Samsung Terhadap Paten Apple



Dunia teknologi ramaikan oleh perseteruan antara Apple dan Samsung yang terus berlanjut di pengadilan, Perang yang melibatkan Apple dan Samsung sepanjang tahun persetruan trus terjadi yang berawal pada tahun 2011 saat apple menggugat desain dari Samsung Galaxy tab 10.1 yang di tuding melanggar hak paten model atau bentukn yang mana persetruan ini terus melebar sampai tahun 2014 saat ini Samsung dan apple menyatakan berdamai dan akan mencabut tuntutan hak paten masing-masing. Perseteruan ini meletus di sejumlah negara. Mulai dari Inggris, Jepang, Korea Selatan, Jerman, Australia, hingga Amerika Serikat. Keduanya saling menuntut adanya pelanggaran hak paten..
Di Korea kedua perusahaan terbukti sama-sama melakukan pelanggaran hak paten. Akibatnya, Samsung harus membayar sebesar 25 juta won atau sekitar 210 juta rupiah dan Sedangkan Apple juga melanggar dua paten wireless Samsung dan didenda 40 juta won. Pengadilan juga menerapkan larangan penjualan secara terbatas atas beberapa produk buatan Apple dan Samsung yang tercantum di berkas putusan.
Di Australia, Samsung dan Apple saling menggugat paten teknologi yang diklaim dilanggar oleh masing-masing pihak. Apple mempermasalahkan Galaxy Tab 10.1 yang sempat dilarang juga penjualannya di Australia terkait pelanggaran paten, namun kemudian, Samsung berhasil meyakinkan pengadilan agar Galaxy Tab 10.1 dijual kembali. Samsung juga menilai, gugatan pada Galaxy Tab justru membuat perangkat itu jadi populer."Pada akhirnya liputan media terhadap kasus ini membuat Galaxy Tab 10.1 menjadi nama yang besar dibandingkan sebelumnya," kata Tyler McGee, Samsung Australia's Vice President of Telecommunications.
Pengadilan di Negara Belanda memutuskan Apple melanggar paten Samsung terkait teknologi untuk menghubungkan ponsel atau tablet ke internet. Gadget Apple yang dinilai melanggar adalah iPhone 3G, 3GS, 4, iPad 1 dan iPad 2. Dengan demikian Apple harus membayar denda sesuai dengan jumlah penjualan perangkat tersebut di Belanda.
Samsung menang di Inggris, bahkan mempermalukan Apple. Hakim pengadilan memerintahkan Apple mengakui secara terbuka bahwa Samsung tidak menjiplak desain iPad seperti yang dituduhkan selama ini. Pernyataan Apple harus dipublikasikan di web Apple Inggris selama 6 bulan dan diiklankan pada sejumlah surat kabar dan majalah terkemuka Inggris dengan menyertakan detail putusan yang dikeluarkan pengadilan yang menyatakan bahwa Samsung tidak bersalah atas tuduhan Apple.
Perseteruan paling panas saat ini di Amerika Serikat pada bulan Agustus 2012 dewan juri pengadilan AS memutuskan Samsung telah melanggar beberapa paten milik Apple karena bukti dari pihak Apple cukup kuat. Samsung diputuskan membayar denda atau ganti rugi 1,1 milyar dollar AS kepada APPLE
Apple juga mengajukan gugatan kembali agar pengadilan Amerika melarang beberapa produk samsung untuk beredar. Saat ini Apple kabarnya sudah memasukan nama Samsung Galaxy S 4 ke dalam daftar tuntutannya di pengadilan distrik Amerika Serikat.
Menurut salah satu media elektronik, Apple sudah menganalisa Galaxy S 4 dan memastikan bahwa smartphone flagship besutan Samsung tersebut melanggar sejumlah hak paten milik Apple. Perusahaan yang bermarkas di Cupertino, California ini bahkan dikabarkan sudah mencatat 22 nama produk Samsung yang akan digugat.
Namun yang lebih mengejutkan Samsung juga ternyata memiliki langkah yang sama dengan memiliki 22 nama produk Apple yang dituding melanggar hak paten. Akan tetapi pada saat persidangan nanti, Apple dan Samsung hanya diijinkan mendaftarkan 10 nama perangkat dan mengurangi jumlah tuntutan paten menjadi 5 perangkat.
Semula perusahaan asal AS itu mengajukan tuntutan sebesar USD 2,5 miliar atau sekitar Rp 23,7 triliun lebih kepada Samsung, namun juri hanya mengabulkan hampir setengahnya saja. Juri juga memutuskan bahwa Samsung melanggar enam dari tujuh paten Apple. Sedangkan Apple tidak melanggar satupun paten Samsung.
Apple mencoba meyakinkan pengadilan bahwa Samsung menjiplak produk mereka dengan mengandalkan kesaksian seorang desainer grafis yang pernah bekerja di Apple.Susan Kare, pakar grafik independen yang pernah membuat desain untuk komputer Macintosh pertama, Selasa kemarin bersaksi bahwa ia telah menganalisis ponsel Apple dan Samsung. Hasil analisisnya menandakan elemen-elemen antarmuka atau interface kedua merek itu “serupa secara substansial.”
Awalnya Apple menuntut Samsung ke meja hijau karena Samsung diyakini telah menggunakan hak paten milik Apple untuk beberapa produk terbaiknya. Ada 21 perangkat seluler Samsung yang diseret ke persidangan, yaitu:

Captivate
Galaxy Prevail
Gem
Continuum
Galaxy S
Indulge
Droid Charge
Galaxy S 4G
Infuse 4G
Epic 4G
AT&T’s Galaxy S II
Mesmerize
Exhibit 4G
international Galaxy S II
Nexus S 4G
Fascinate
Galaxy Tab
Replenish
Galaxy Ace
Wi-Fi Galaxy Tab 10.1
Vibrant

Bounce Back
Paten Apple nomor 381 yang disebut teknologi 'bounce back' ini dianggap dilanggar oleh Samsung. Bounce back ini berfungsi saat pengguna salah satunya melihat foto dalam album, dimana saat memilih satu foto, pengguna bisa menggeser ke kanan atau kiri. Sedangkan saat kembali ke halaman utama foto bisa ditarik ke atas atau ke bawah.
Juri setuju bahwa 21 perangkat Samsung dianggap melanggar paten nomor 381 tersebut.
21 Perangkat Samsung yang dianggap melanggar :
Captivate
Galaxy Indulge
Gem
Continuum
Galaxy Prevail
Infuse 4G
Droid Charge
Galaxy S
Mesmerize
Epic 4G
Galaxy S 4G
Nexus S 4G
Exhibit 4G
Galaxy S ll (AT&T)
Replenish
Fascinate
Galaxy S ll (unlocked)
Vibrant
Galaxy Ace
Galaxy Tab 10.1




Single Scroll, Pinch to Zoom
Teknologi single scroll dan pinch zoom merupakan daftar paten Apple nomor 915 yang dilanggar oleh Samsung. Biasanya teknologi ini dipakai untuk membesarkan suatu halaman dengan dua tangan atau sekali cubit.

Pengadilan memutuskan pelanggaran paten nomor 915 ini terhadap hampir semua perangkat Samsung kecuali Galaxy Axe, Intercept dan Replenish.

Captivate
Galaxy Indulge
Gem
Continuum
Galaxy Prevail
Infuse 4G
Droid Charge
Galaxy S
Mesmerize
Epic 4G
Galaxy S 4G
Nexus S 4G
Exhibit 4G
Galaxy S ll (AT&T)
Replenish
Fascinate
Galaxy S ll (unlocked)
Vibrant
Galaxy Tab 10.1
Galaxy S ll (T-mobile)
Transform

Tap to Zoom
Paten yang didaftarkan dengan nomor 163 ini biasa dipakai di perangkat iOS untuk membesarkan dan mengecilkan suatu halaman dengan sekali atau dua kali ketukan. Teknologi paten ini yang dianggap dilanggar di perangkat Samsung.

Dari beberapa device yang digugat, juri menemukan pelanggaran ini di 8 smartphone yakni, Captivate, Continuum, Gem, Indulge, Intercept, Nexus S 4G, Transform, dan Vibrant.


Droid Charge
Galaxy S 4G
Mesmerize
Epic 4G
Galaxy S ll (AT&T)
Replenish
Exhibit 4G
Galaxy S ll (unlocked)
Fascinate
Galaxy S ll (T-mobile)
Galaxy ace
Galaxy Tab
Galaxy Prevail
Galaxy Tab 10.1
Galaxy S
Infuse 4G



iPhone Front
Ini salah satu paten dari sisi desain yang digugat oleh Apple. Menurut perusahaan tersebut, setidaknya ada 13 smartphone Samsung yang mirip dengan tampilan depan iPhone yang sudah dipatenkan dengan nomor D'677.

Dari 13 smartphone yang diajukan, juri menemukan pelanggaran iPhone Front ini di Fascinate, Galaxy S, Galaxy S 4G, AT&T Galaxy S II, international Galaxy S II, the T-Mobile Galaxy S II, the Galaxy S II Epic 4G Touch, the Galaxy S II Skyrocket, the Galaxy S Showcase, Infuse 4G, Mesmerize, dan Vibrant. Sedangkan Galaxy Ace tidak termasuk paten yang dilanggar.
Epic 4G
Galaxy S ll Skyroket
Fascinate
Infuse 4G
Galaxy S
Mesmerize
Galaxy S Showcase
Vibrant
Galaxy S ll (AT&T)
Galaxy S ll (unlocked)
Galaxy S ll (T-mobile)

iPhone Back
Sama seperti desain depan iPhone, bagian belakang smartphone Apple ini juga dianggap dilanggar oleh Samsung. Desain paten bernomor D'087 ini ditemukan oleh juri pada Galaxy S, the Galaxy S 4G, dan Vibrant.

Akan tetapi juri tidak menemukan pelanggaran di smartphone Galaxy S 4G, AT&T Galaxy S II, international Galaxy S II, Galaxy S II Epic 4G Touch, Galaxy S II Skyrocket, the Infuse 4G, atau Vibrant
Galaxy
Galaxy S 4G
Vibrant

iPhone Home Screen
Tampilan antarmuka iPhone juga dipermasalahkan oleh Apple. Setidaknya Apple menemukan 13 smartphone Samsung melanggar paten mereka nomor D305 tersebut. Dan juri setuju semua ponsel cerdas itu melanggar paten iPhone Home Screen.

Adapun 13 smartphone tersebut adalah Captivate, Continuum, Droid Charge, Epic 4G, Fascinate, Galaxy S, Galaxy S 4G, Galaxy S Showcase, Gem, Indulge, Infuse 4G, Mesmerize, dan Vibrant.

Captivate
Galaxy S Showcase
Continuum
Galaxy S 4G
Droid Charge
Gem
Epic 4G
Infuse 4G
Fascinate
Mesmerize
Galaxy Indulge
Vbrant
Galaxy S


iPad Design
Apple menggugat Samsung karena tablet PC Galaxy Tab 10.1 yang dituding menjiplak iPad, di Jerman pada tanggal 15 April 2011, pengadilan memberikan putusan akhir, yaitu melarang pemasaran Galaxy Tab 10.1 di Jerman karena dinilai sangat menyerupai iPad 2.Putusan itu juga menyatakan Samsung tidak diperkenankan menjual perangkat tabletnya tersebut di negara Uni Eropa, tetapi penjualan perangkat Samsung yang lain diperbolehkan berjualan di negara-negara itu. Selain smartphone Apple juga mengincar tablet milik Samsung. Salah satunya adalah pelanggan desain paten iPad nomor D'899. Kebanyakan pelanggaran ditemukan juri di tablet iPad berukuran 9,7 inch.


Setelah keputusan pihak pengadilan federal yang memenangkan pihak Apple sebagai penggugat terhadap Samsung, Samsung diminta untuk membayar denda yang sesuai dengan apa yang telah ditentukan, namun Apple belum merasa puas, Apple mengajukan pelarangan penjualan beberapa produk Samsung. Pertikain antara dua perusahaan teknologi besar dunia ini Apple dan Samsung terjadi di berbagai belahan dunia, dalam upaya menghalangi penjualan produk buatan lawan mereka.





Analisa :

Saat ini, teknologi mempunyai peran yang sangat signifikan dalam kehidupan sehari-hari. Negara yang menguasai dunia adalah negara yang menguasai teknologi. Amerika serikat, Jerman, Perancis, Rusia, Jepang dan Cina merupakan contoh negara yang sangat maju dalam bidang teknologi sehingga mereka mampu memberi pengaruh bagi negara lain. Negara-negara tersebut melindungi teknologi mereka secara ketat.
Gugatan antara Apple vs Samsung adalah bukti bahwa pentingnya mendaftarkan Paten maupun Hak Kekayaan Intelektual (HKI) lainnya. Hak paten bersifat eksklusif, sebab hanya inventor yang menghasilkan invensi yang dapat diberikan hak eksklusif, namun ia dapat melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberi persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya, misalnya melalui lisensi. Apabila sudah memiliki produk yang memiliki potensi pasar menjanjikan, sebaiknya harus segera melindungi produk tersebut dengan mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang melekat pada produk tersebut. Dengan demikian, ketika ada kompetitor yang berusaha meniru, setidak-setidaknya produk tersebut sudah terlindungi.
WTO melalui TRIPs (Treaty Related Intelectual Property Rights) telah mengatur mengenai pemberian hak paten yang menjadi strandar internasional, sebuah inovasi dapat diberikan hak paten ketika memenuhi tiga kreteria utama, yaitu: penemuan yang dimaksud adalah baru, penemuan memiliki langkah-langkah inventif dan dapat diaplikasikan untuk kepentingan industri.
Dalam kasus diatas Samsung menang di Belanda, tapi kalah di AS. Sedangkan di Korsel, Samsung dan Apple sama-sama terkena denda, hal tersebut karena perlindungan terhadap Hak Paten bersifat territorial atau per Negara dan perlindungan juga diberikan kepada pendaftar pertama (first to file) bukan pada pengguna pertama (first to use), dengan teknologi informasi yang saat ini telah berkembang dengan pesat dan sistem pendistribusian yang menjadi semakin baik bukanlah hal yang tidak mungkin apabila produk yang kita miliki tersebar ke wilayah / negara lain, sehingga diperlukan kesadaran masyarakat untuk melindungi produknya tidak hanya secara lokal di negaranya sendiri, melainkan di negara-negara lain.
Saat ini persaingan Industri dalam dunia teknologi juga semakin mendorong perusahaan atau perorangan untuk meniru hasil karya perusahaan atau perorangan lainnya baik seluruh teknologinya maupun sebagian. Untuk kasus apple vs samsung diatas kemungkinan adanya unsur-unsur kesamaan invensi dalam Paten yang mereka miliki menyebabkan mereka saling gugat, sehingga harus pihak-pihak yang sangat kompeten dibidangnya untuk memeriksa apakah suatu invensi layak diberikan perlindungan Paten atau tidak.
Tiru-meniru seperti kasus apple dan samsung ini, merupakan hal yang sering terjadi. Hal ini dimungkinkan oleh adanya pekerja yang mengerti tentang penciptaan teknologi dalam suatu produk berpindah tempat kerja ke perusahaan dengan produk sejenis, kemajuan teknologi dan bahkan mungkin suatu perusahaan dengan sengaja meniru produk lawan seluruhnya atau menambahkan sedikit modifikasi sesuai dengan keinginannya.
Hal ini seharusnya dapat menjadi pelajaran bagi negara berkembang seperti Indonesia untuk lebih memahami Hak Paten, agar inovasi-inovasi yang ada di negara ini tidak terhambat perkembangannya dan dapat diberikan perlindungan.
Jika pelanggaran Paten tersebut terjadi di Indonesia dan disesuaikan dengan Undang-undang No. 14 Tahun 2001 Tentang Paten, apabila berdasarkan Pasal 1 ayat 1 “Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya”.
Paten yang telah dimiliki oleh pihak apple maupun samsung membuktikan bahwa masing-masing pihak memiliki hak eksklusif atas hasil invensinya, adanya tuntutan pelanggaran Hak Paten diantara keduanya atas masing-masing produk harus dapat dibuktikan dalam pengadilan, apabila dalam putusan pengadilan salah pihak terbukti telah melanggar Paten, maka sesuai dengan Pasal 130 Undang-undang No 14 Tahun 2001 Tentang Paten, dapat dipidana penjara atau denda.
Berdasarkan Pasal 134 Undang-undang No 14 Tahun 2001 Tentang Paten apabila terbukti telah melakukan pelanggaran Paten, maka barang-barang hasil dari pelanggaran Paten tersebut dapat disita oleh negara untuk dimusnahkan dan dilarang untuk di jual.
Pihak yang dirugikan dalam hal ini pemegang Paten yang telah dilanggar haknya, berdasarkan Pasal 118 (1) Undang-undang No 14 Tahun 2001 Tentang Paten, juga dapat mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga terhadap Pihak manapun yang telah dengan sengaja dan tanpa hak telah menggunakan Paten tanpa persetujuan dan seijin pemegang Paten.



CARA AGAR TIDAK TRERJADI PELANGGARAN HAK CIPTA
Mendandaftarkan hasil karya pribadi agar dilindungi oleh undang-undang HKI. Dengan mendaftarkan hasil karya peribadi diharapkan mampu meminimalisir pelanggaran HKI karena dari diri sendiri sudah memiliki kesadaran untuk melindungi karya yang sudah tercipta

18TUGAS HAKI  09.00 Empty Pelanggaran Piracy Sun Jul 05, 2015 9:39 pm

aderaka



Nama : Ade Rakasiwi
Kelas : DMI 4.1
Progdi : Manajemen Informatika
Mata Kuliah : Etika Bisnis dan Profesi

(Pelanggaran Piracy)
Piracy adalah pembajakan perangkat lunak (software)
Apple iPhone berada di tengah kontroversi yang cukup besar awal tahun ini, di mana ketika para peneliti mengungkapkan adanya bug di sistem operasi perangkat iOS yang menyimpan data lokasi GPS dalam folder yang terlindungi. Informasi tersebut memungkinkan aparat penegak hukum, detektif swasta dan pihak lainnya menggunakan iPhone untuk melacak pengguna perangkat di setiap tempat di mana mereka berada, karena setiap saat iPhone melakukan ping ke sebuah menara seluler untuk GPS koordinat lalu disimpan pada perangkatnya. Ketika berita ini keluar, banyak protes yang mencuat dari kalangan pemilik smartphone tersebut.
Meskipun pada saat itu banyak pengguna yang protes, sebuah survei baru dari AdaptiveMobile menemukan bahwa 65 persen dari pemilik iPhone sebetulnya tidak menyadari fakta bahwa aplikasi yang mereka download ke perangkat mereka berpotensi melanggar privasi mereka. Sebagian pengguna lainnya sebenarnya telah tertangkap karena menggunakan aplikasi untuk mengumpulkan informasi mengenai kebiasaan pengguna dan mengirimkan mereka kembali ke pengembang untuk tujuan pengiklanan. Survei AdaptiveMobile global ini dilakukan terhadap 1.024 pengguna iPhone.
Aplikasi berbahaya pada smartphone memang bukan kasus yang benar-benar baru. Pada sistem operasi Google Android pun pernah terdapat virus dan aplikasi yang mampu mencuri data.Untuk iPhone sendiri, Proses pemeriksaan perusahaan Apple cukup ketat sebelum aplikasi disetujui untuk dijual di App Store, namun salah satu ahli keamanan mencatat bahwa masih banyak kemungkinan pengeksploitasian lubang keamanan di iOS yang berpotensi adanya pembajakan iPhone.
Sementara AdaptiveMobile menemukan bahwa sebagian besar pengguna iPhone tidak menyadari ancaman keamanan potensial pada perangkat mereka, ia juga menemukan bahwa 7 dari 10 pengguna cenderung menganggap pelanggaran privasi yang notabene merupakan sebuah kejahatan.
Dari sudut pandang AdaptiveMobile, kurangnya kesadaran beberapa pengguna iPhone membuat informasi mereka dapat dicuri bahkan membuat proses pencurian informasi tersebut lebih mudah. Kurangnya pengetahuan pengguna dapat menyebabkan cybercrime. Dengan mengetahui bahwa iPhone rentan terhadap masalah tersebut maka sebaiknya Anda berhati-hati dengan apa yang Anda gunakan sehingga Anda dapat menjaga data pada iPhone tetap aman. Oleh karena itu, gunakanlah aplikasi hanya dari pengembang yang Anda percaya, dan batasi jenis informasi data yang bersifat sensitif.
alasannya:
1. Lebih murah ketimbang membeli lisensi asli
2. Format digiyal sehingga memudahkan untuk disalin kemedia lain
3. Manusia cenderung mencoba hal baru
4. Undang undang hak cipta belum dilaksanakan dengan tegas
5. Kurangnya kesadaran dari masyarakat untuk menghargai ciptaan orang lain.
Solusi : gunakan software aplikasi open source.
Undang undang yang melindungi HAKI : UU no 19 tahun 2002.

Sumber: http://dianaandisah.wordpress.com/contoh-kasus-penyalahgunaan-teknologi-informasi/

19TUGAS HAKI  09.00 Empty irfan arief hubkhan Mon Jul 06, 2015 12:34 am

irfanarief



Jakarta (ANTARA News) - Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Musliar Kasim menegaskan komersialisasi buku Kurikulum 2013 oleh pihak-pihak tertentu dengan menjualbelikan secara bebas merupakan pelanggaran hak cipta dan akan diselesaikan secara hukum.

"Upaya pihak-pihak tertentu yang memperjualbelikan buku pelajaran Kurikulum 2013 sekalipun hanya mirip-mirip saja sudah termasuk tindakan komersialisasi. Ini tidak boleh sebab buku-buku tersebut seharusnya sudah dibeli sekolah dengan menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) khusus untuk buku," kata Musliar di sela-sela Forum Group Discussion (FGD) tentang Implementasi Kurikulum 2013 (K13) di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan pemerintah sudah membuat ketentuan dan membuat surat edaran, bahwa buku yang boleh dibeli dari dana BOS adalah buku K13 dan dibelinya dari penyedia yang sudah ditunjuk untuk masing-masing wilayahnya dimana sekolah itu berada.

Terkait adanya orang tua murid yang kemudian berinsiatif membeli dari pihak-pihak tertentu dengan harga cukup mahal karena khawatir anaknya belum mendapatkan buku K13, Wamendikbud mengatakan sekolah sudah membeli dengan dana BOS jadi apabila kemudian muncul buku-buku pelajaran yang mirip dengan buku K13 maka patut dipertanyakan.

"Ini namanya melanggar hak cipta sebab hak ciptanya ada pada kami di kemdikbud. Kami beli dari para penyusun buku tematik kemudian diunggah di website sebagai Buku Sekolah Elektronik (BSE) dan bisa diakses oleh siapa saja tetapi bukan kemudian dicopy untuk dicetak menjadi buku yang diperjualbelikan dengan harga tertentu.

"Kami tetap akan berhati-hati menangani masalah ini. Jangan sampai ada pemikiran keterlambatan pendistribusian buku ke sekolah-sekolah memang ada unsur kesengajaan. Tetapi kami mencoba berpikir positif saja," tambahnya.

Lebih lanjut Musliar mengatakan terkait pendistribusian buku K13 saat ini baru mencapai 70-80 persen dicetak dan memang belum sampai ke sekolah-sekolah.

"Sedangkan untuk pelatihan K13 bagi guru-guru. Saat ini kami mengirim pejabat eselon 1 untuk menjadi "coordinator agent" untuk memantau pelatihan guru dan sudah lumayan banyak kemajuan di atas 90 persen," katanya.

Tetapi masalah pengadaan buku yang masih terkendala dari semula target 30 Juni sudah diterima di sekolah-sekolah kemudian mundur menjadi 14 Juli kemudian diundurkan menjadi 4 Agustus dan terakhir menjadi 15 Agustus kemarin, katanya.

"Kami harapkan segera diterima sekolah dan untuk wilayah DKI Jakarta akhir pekan ini buku-buku pelajaran sudah dapat diterima seluruhnya oleh sekolah-sekolah", tambahnya.

20TUGAS HAKI  09.00 Empty irfan arief shubkhan Mon Jul 06, 2015 1:06 am

irfanarief



tips terbebas dari pembajakan sebuah karya cipta

1. Aktifkan anti copy paste pada konten Anda
Sampai saat ini plagiat masih sering membuat kening para pengusaha ikut mengkerut. Karenanya bagi kita yang mungkin sering memberi spesifikasi terhadap produk dan desain, sudah saatnya menggunakan anti copy-paste untuk melindungi konten yang kita miliki. Ini akan menyulitkan pelaku plagiat untuk meng-copy paste karya kita. Panduannya bisa langsung teman-teman Googling dengan cara mengetik keyword “cara agar artikel atau gambar tidak bisa di copy”.
2. Ukuran gambar desain / produk usahakan penuh
Gambar memang menjadi alat yang jitu untuk meningkatkan rating brand kita, dan gambar memang bisa menjelaskan banyak hal. Jika dalam mengupload hendaklah gambar dan desain yang kita buat selalu menjadi ukuran yang hampir penuh, agar nantinya si plagiat tidak mudah untuk meng-croping (memotong) hasil karya kita.
3. Pasang “Watermark”
Watermark, ini sangat penting dan memang suatu kewajiban buat kita yang sangat mengantisipasi karyanya diplagiat. Watermark bisa dilakukan dengan cara membubuhkan logo perusahaan kita atau tulisan alamat web / Facebook / Twitter / Blog kita. Hati-hati dalam menulis watermark, usahakan ukurannya ideal untuk dilihat. Dengan ini, ketika plagiator ingin menggunakan gambar kita akan kesusahan untuk membersihkan Watermark tersebut.
4. Jangan sering meng-upload desain / produk
Masih berkaitan dengan gambar, semisal kita bergerak dibidang desain yang mengharuskan konsep tersebut dipersentasikan. Untuk mengantisipasi kegiatan plagiat, sebaiknya upload gambar ke email / BlackBerry Messenger / inbox Twitter atau Facebook, dsb. Selanjutnya bila produk yang akan dibuat sudah jadi, baru desainnya bisa diupload ke sosial media. Namun yang terpenting lindungi desain Anda dengan watermark dan jangan terlalu sering upload desain, upload juga penting agar calon konsumen tahu tentang aktifitas kita, akan tetapi agendakan waktu yang ideal untuk meng-upload produk / desain kita
5. Tegurlah bila menemukan pelaku
Kalau kita menemukan karya kita sudah diplagiat. Kita mempunyai hak untuk menegur pelaku tersebut. Tegur dengan cara sebaik-baiknya dan berikan himbauan untuk mencantumkan nama perusahaan kita di semua karya yang mereka ambil dari desain kita.

21TUGAS HAKI  09.00 Empty Re: TUGAS HAKI 09.00 Mon Jul 06, 2015 5:05 pm

Aris arifin



ARIS ARIFIN
13011097
DMI 4.1


CONTOH KASUS PELANGGARAN DALAM BIDANG IT

1.Seseorangdengantanpaizinmembuatsituspenyayi-penyayiterkenal yang berisikanlagu-lagudanliriknya, fotodan cover album daripenyayi-penyayitersebut

2.Seseorangtanpaizinmembuatsitus di internet yang berisikanlagu-lagumilikpenyanyilain yang lagunyabelumdipasarkan

3. Seseorangdengantanpaizinmembuatsebuahsitus yang dapatmengaksessecaralangsungisiberitadalamsitus internet milik orang lain atauperusahaan lain.

4. Memperbanyakdanataumenjualtanpaseizinpemeganghakcipta. Pelanggaraniniseringkitadengarsebagaipembajakan software danmerupakanpelanggaran paling populer di banyaknegara, tentusajatermasuk Indonesia.Namun di beberapanegaraadajugahukum yang melegalkanpenjualanuntukkepentinganpendidikan (khususnyabagi software non-edukasi) atau software yang telahdimodifikasibagipenderita tuna netra.

5. Memperbanyakdanmemberikannyakepada orang lain. Pelanggaraninimenyalahibanyakundang-undangdarihakcipta.Tetapidalamkeadaankhususbisajaditindakaninitidaktermasukpelanggaran.Misalnya di Israel danbeberapanegaralainnya, memperbanyaksuatukarya (termasuk software) tidakmelanggarhukumsepanjangdilaksanakantanpaniatmencariuntung.

6. Membuat copy sebagai backup data. PadabeberapanegarasepertiJerman, Spanyol, Brazil dan Filipina, tindakaninimenjadihakutamabagipembeli software.Namundapatjugamenjadipelanggarantergantungpadahukumdankeputusan-keputusan hakim terkaitkasus yang pernahterjadi di negara yang bersangkutan, yang akhir-akhirinimengalamibanyakperubahan di banyaknegara.


KESIMPULAN

1.Untukmengetahuihakdankewajibanterhadap HAKI itusendiriperluadanyaketerpaduandariberbagai stake holder dalammenyikapikenyataan agar selarasdengantujuan yang diharapkan.

2. Diperlukanpertissipasimasyarakatdalamrangkapenghargaan HAKI danmeminimalisasikantindakanpembajakan HAKI

3. Sosialisasi UU HAKI danperlunyapenegakanhukumdengancarapemberiansanksi yang tegasterhadapparapelanggar HAKI


SUMBER-SUMBER :
zero2her0mytaf.blogspot.com/2012/11/pelanggaran-hak-kekayaan-intelektual

22TUGAS HAKI  09.00 Empty kasus pelanggaran HAKI Tue Jul 14, 2015 5:50 am

Aditya Ilham Pamungkas

Aditya Ilham Pamungkas

CONTOH KASUS PELANGGARAN HAKI

Berikut berbagai kasus pelanggaran hak cipta yang ada di indonesia.Sedikitnya ada 5 (lima) contoh kasus yang cukup terkenal mengenai pelanggaran hak cipta, khususnya didunia industri musik.
Berikut uraiannya :

1. Album Koes Plus 'Dheg Dheg Plus.
  Pihak pemegang hak cipta lagu album Koes Plus 'Dheg Dheg Plus' dimiliki oleh Tommy Darmo. Tommy melaporkan pihak label RPM yang tiba-tiba merilis ulang lagu tersebut.

  Alhasil pihak Tommy pun membawa kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. RPM dianggap melanggar Undang-undang No 12/2009 tentang hak cipta lagu. Ia pun mengajukan gugatan dan meminta ganti rugi senilai Rp 9,9 miliar.


2. Inul Vizta vs KCI
  Tempat karaoke milik pedangdut Inul Daratista, Inul Vizta dituding mengabaikan hak-hak para pencipta lagu yang dijamin UU.Tudingan tersebut dilontarkan oleh Yayasan Karya Cipta Indonesia.Permasalahan antara keduanya sepertinya memang sudah jadi cerita lama.Namun, konflik itu kembali hangat saat kasus itu masuk ke ranah hukum.Sampai saat ini kasus tersebut masih disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Celakanya, pihak Inul justru menggugat balik pihak KCI.


3. Kisruh Pecipta Lagu 'Butiran Debu'
  Lagu 'Butiran Debu' begitu terngiang belakangan ini. Band bernama Rumors telah mempopulerkan lagu tersebut.Tapi belakangan, Farhat Abbas muncul dan mengklaim sebagai pencipta lagu itu.Namun, vokalis Rumors, Rija Abbas mengaku sebagai penciptanya.Alhasil, kasus itu pun bergulir ke Polres Jakarta Selatan.Sampai saat ini belum jelas perkembangannya.


4. Armada vs Larroca
  Grup band Armada juga sempat digoyang dengan kasus hak cipta lagu.Lagu mereka 'Pemilik Hati' diklaim merupakan lagu milik Larroca.Namun, banyak pihak yang meragukan kasus tersebut karena dinilai hanya mendongkrak popularitas Larroca. Sampai saat ini kasus itu pun tak jelas kesudahannya.


5. Konser 'Kidung Abadi' Chrisye

  Konser 'Kidung Abadi' Chrisye yang  lalu ternyata berujung permasalahan.Pihak promotor Live Action dianggap tak meminta izin pencipta lagu legendaris Yockie Suryo Prayogo beserta rekannya, Debby Nasution.
  Yockie dan Debby memang dikenal sebagai pencipta sejumlah lagu hits Chrisye.Keduanya menanggap pihak promotor tak pernah meminta izin untuk memakai lagu mereka dalam konser itu.



# CARA AGAR TIDAK TERJADI PELANGGARAN HAKI


1. Membangun budaya masyarakat untuk menghargai hasil karya orang lain.
  Hal yang paling sederhana untuk mengatasi pelanggaran hak cipta adalah membangun budaya masyarakat untuk menghargai hasil karya orang ain. Dengan adanya sikap menghargai dari masyarakat terhadapa hasil karya seseorang.  Masyarakat tidak akan melanggara hak cipta karena mereka sudah memiliki kesadaran untuk menghargai hasil karya orang lain. Dengan cara tidak mencopi, membajak, atau memperjual belikan karya tersebut secara ilegal. Ketika masyarakat yang merupakan pengguna terbesar suatu hasil karya, sudah sadar akan sikapnya, maka pelanggaran Hak cipta  bisa diatasi.

2. Pemerintah, baik instansi-instansi terkait, jajaran penegak hukum dan segenap lapisan masyarakat hendaknya sepakat untuk secara bersama-sama memerangi pembajakan terhadap karya-karya intelektual.

3. Menggunakan program yang memiliki lisensi Open Source.
  Dengan menggunakan program dan Sistem Operasi yang memiliki lisense Open Source maka dapat meminimalisir adanya pelanggaran Hak Cipta yang ada. Ketersediaan SourceCode dalam program dengan lisensi ini mejadi syarat utama untuk dilakukan modifikasi dan perbaikan program.

4. Dibuatnya undang-undang oleh pemerintah tentang hak cipta.

5. Melaporkan pelanggar Undang-Undang HKI ke pihak yang berwenang. Dengan melaporkan pelanggaran Undang-Undang diharapkan memiliki efek jera kepada pelaku dan melindungi hasil karya cipta.


Sumber :

http://kumpulan-berita-unik.blogspot.com/2013/07/Kasus-Hak-Cipta-Lagu-Di-Indonesia.html

Sponsored content



Kembali Ke Atas  Message [Halaman 1 dari 1]

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik