Nama: Rudi edi wibowo
NIM :16011379
KELAS:REGULER SORE(17-19:00)
1.PENDAHULUAN
Dari waktu kewaktu penggunaan komputer dan internet terus meningkat saat ini di perkirakan sudah 150 juta orang diseluruh dunia yang menggunakan fasilitas internet dan diperkirakan pertumbuhan internet mencapai 10 % per bulan. Tujuan dan perilakunya pun memang berbeda. Umumnya orang dewasa menggunakan internet sebagai bagian dari pekerjaan dan untuk mendapatkan informasi, sedangkan anak-anak mengakses internet untuk kebutuhan hiburan seperti game, music, berkenalan dengan orang lain, mencari gambar, lyrics lagu, menulis email, dan lain-lain.Dengan banyaknya pengguna internet ini maka dapat dipastikan selalu ada sisi positif dan negatifnya. Cyberbullying ( pelecehan atau perilaku mengganggu didunia cyber ) adalah salah satu dampak negatif yang sering terjadi dan dari perilaku ini disurvey telah banyak mengganggu mental anak-anak remaja. Maka dari itu kita harus belajar bagaimana untuk mempunyai etika yang baik dalam berkomputer . Berikut ini sepuluh etika berkomputer, seandainya diterapkan oleh remaja dan profesional IT pasti dampak negatif dari penggunaan internet akan berkurang dan tingkat keamanan dan kenyamanan dalam mengakses dan menggunakan komputer maupun internet akan menjadi lebih menyenangkan.
2.PEMBAHASAN
POINT No 3 yaitu tentang
“Jangan memata-matai file-file yang bukan haknya”
Memata-matai,mengintai dan mengambil data milik orang lain yang bukan haknya,sebaiknya hal tersebut tidak dilakukan oleh penggun komputer karna sangat merugikan orang lain dan kegiatan ini biasa dilakukan oleh para Cracker dan Hacker yang tidak bertanggung jawab.
Dalam kegiatan memata-matai seperti ini ada pihak yang diberi wewenang atau kebebasan untuk memata-matai yaitu contohnya kegiatan memata-matai target atau tersangka suatu kasus tertentu.
3.KESIMPULAN
Kesimpulan dari point “jangan memata-matai file-file yang bukan haknya” adalah bahwasanya setiap penguna mempunyai hak privasi masing-masing yang seharusnya setiap penguna bisa saling menghargai yaitu dengan tidak mencoba meng-hack atau membajak file-file milik orang lain.
Jika satu sikap ini bisa dilakukan antar saling penguna,tidak akan mengkin ada sebuah ketidaknyamanan oleh anatr penguna.
Hanya yang berhak dan berotoritas saja yang seharusnya mempunyai hak khusus untuk memata matai penguna komputer yaitu aparat berwajib “bidang cyber crime”
NIM :16011379
KELAS:REGULER SORE(17-19:00)
1.PENDAHULUAN
Dari waktu kewaktu penggunaan komputer dan internet terus meningkat saat ini di perkirakan sudah 150 juta orang diseluruh dunia yang menggunakan fasilitas internet dan diperkirakan pertumbuhan internet mencapai 10 % per bulan. Tujuan dan perilakunya pun memang berbeda. Umumnya orang dewasa menggunakan internet sebagai bagian dari pekerjaan dan untuk mendapatkan informasi, sedangkan anak-anak mengakses internet untuk kebutuhan hiburan seperti game, music, berkenalan dengan orang lain, mencari gambar, lyrics lagu, menulis email, dan lain-lain.Dengan banyaknya pengguna internet ini maka dapat dipastikan selalu ada sisi positif dan negatifnya. Cyberbullying ( pelecehan atau perilaku mengganggu didunia cyber ) adalah salah satu dampak negatif yang sering terjadi dan dari perilaku ini disurvey telah banyak mengganggu mental anak-anak remaja. Maka dari itu kita harus belajar bagaimana untuk mempunyai etika yang baik dalam berkomputer . Berikut ini sepuluh etika berkomputer, seandainya diterapkan oleh remaja dan profesional IT pasti dampak negatif dari penggunaan internet akan berkurang dan tingkat keamanan dan kenyamanan dalam mengakses dan menggunakan komputer maupun internet akan menjadi lebih menyenangkan.
2.PEMBAHASAN
POINT No 3 yaitu tentang
“Jangan memata-matai file-file yang bukan haknya”
Memata-matai,mengintai dan mengambil data milik orang lain yang bukan haknya,sebaiknya hal tersebut tidak dilakukan oleh penggun komputer karna sangat merugikan orang lain dan kegiatan ini biasa dilakukan oleh para Cracker dan Hacker yang tidak bertanggung jawab.
Dalam kegiatan memata-matai seperti ini ada pihak yang diberi wewenang atau kebebasan untuk memata-matai yaitu contohnya kegiatan memata-matai target atau tersangka suatu kasus tertentu.
3.KESIMPULAN
Kesimpulan dari point “jangan memata-matai file-file yang bukan haknya” adalah bahwasanya setiap penguna mempunyai hak privasi masing-masing yang seharusnya setiap penguna bisa saling menghargai yaitu dengan tidak mencoba meng-hack atau membajak file-file milik orang lain.
Jika satu sikap ini bisa dilakukan antar saling penguna,tidak akan mengkin ada sebuah ketidaknyamanan oleh anatr penguna.
Hanya yang berhak dan berotoritas saja yang seharusnya mempunyai hak khusus untuk memata matai penguna komputer yaitu aparat berwajib “bidang cyber crime”