Tugas Kampus Ku
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Tugas Kampus untuk DosenKu Mr. Muhamad Danuri, M.Kom


You are not connected. Please login or register

Tugas 1 - Ten Comandement

+12
ajitri
siska wati
dini aprilia
Alm sofyan
M. Zainal Faiz
Almaratur Rodhiyah
wsapto
NURUL HIDAYAH
andre purharnanto
novita muktia sari
Viqie Laely
admin
16 posters

Go down  Message [Halaman 1 dari 1]

1Tugas 1 - Ten Comandement Empty Tugas 1 - Ten Comandement Mon Mar 02, 2015 11:30 am

admin

admin
Admin

PILIH SATU ATURAN THE TEN COMANDEMEN OF COMPUTER ETHICS  DAN BERIKAN CONTOHNYA !


SELAMAT BERKARYA

https://tugasku.forumid.net

2Tugas 1 - Ten Comandement Empty TUGAS I Wed Mar 04, 2015 2:25 pm

Viqie Laely

Viqie Laely

Kasus Florence Sihombing Florence mengatakan bahwa orang Jogjakarta “miskin, tolol, dan tak berbudaya” di jejaring sosial Path. Seseorang lalu mengambil screenshot statusnya dan menyebarkannya ke media sosial. Para netizen yang tidak terima dengan status Florence tersebut, mem-bully-nya di media sosial. Di Twitter, #UsirFlorenceDariJogja menjadi hashtag yang trending. Baca juga: 10 kasus kontroversial yang viral di media sosial Indonesia Situasi semakin memburuk ketika sebuah LSM lokal secara resmi melaporkan Florence ke pihak kepolisian dengan dasar UU ITE. Mereka menilai bahwa Florence bersalah karena melakukan penghinaan, pencemaran nama baik, dan provokasi mengkampanyekan kebencian. Florence akhirnya meminta maaf secara publik. Dan meskipun beberapa LSM mengatakan bahwa mereka memaafkannya, mereka masih ingin melanjutkan proses hukum. Insiden yang sama juga terjadi di Bandung belakangan ini. Walikota Bandung Ridwan Kamil melaporkan pengguna Twitter Kemal Septiandi. Kemal dianggap menghina Bandung dan Ridwan Kamil di Twitter dengan kata-kata yang tidak mengenakkan. Tapi apakah tindakan online yang dilakukan Florence dan Kemal (salah satunya sebenarnya bersifat pribadi) membuat mereka layak dicap sebagai penjahat? Masalah lainnya Southeast Asia Freedom of Expres​sion(SafeNet Voice), sebuah gerakan yang mempromosikan kebebasan berbicara di Asia Tenggara, telah mengkaji UU ITE di Indonesia. Meskipun mereka percaya UU ITE diperlukan untuk mengatur aktivitas online, UU tersebut memiliki beberapa celah yang harus diperbaiki.

1. Tidak jelas apakah pelanggaran UU ITE masuk dalam hukum perdata atau pidana Karena pencemaran nama baik bisa menjadi kasus perdata dan pidana di Indonesia, pemerintah perlu memperjelas hal ini. Australia, misalnya, mengatur bahwa setiap kasus pencemaran nama baik yang merugikan individu harus dianggap sebagai pelanggaran perdata. Saat insiden bisa mempengaruhi masyarakat, seperti membahayakan keamanan publik, maka dapat dianggap sebagai tindak pidana. Karena parameternya belum didefinisikan secara jelas di Indonesia, ada beberapa insiden kecil yang harusnya masuk dalam kasus perdata bukan kasus pidana. Salah satunya adalah insiden pada tahun 2010 yang melibatkan dua siswa SMA yang mengina satu sama lain di Facebook. Pada akhirnya salah satu dari mereka mengajukan gugatan, dan berhasil membuat siswa lainnya divonis bersalah. Siswa tersebut akhirnya dihukum dua bulan dan 15 hari penjara, tapi tidak harus menjalani hukuman kurungan apabila tidak melanggar hukum selama lima bulan.

2. Penegak hukum tidak sepenuhnya memahami cara penanganan kasus pencemaran nama baik secara online Ada satu kasus tentang Donny Iswandono, wartawan yang dituntut dengan UU ITE karena menulis artikel tentang korupsi di Kabupaten Nias Selatan. Donny mengklaim telah mengikuti etika jurnalistik dengan meminta komentar Bupati sebelum menerbitkan artikel itu, tapi diabaikan. Indonesia Corruption Watch (ICW) percaya bahwa polisi seharusnya memprioritaskan penyidikan kasus terhadap korupsi Bupati dibanding tuduhan pencemaran nama baik yang dilakukan Donny. Koordinator regional SafeNet Voice Damar Juniarto mengutip kasus Benny Handoko, yang dinyatakan bersalah telah melakukan pencemaran nama baik melalui tweet-nya. Damar mengatakan bahwa hakim tidak mengikuti protokol umum untuk mengevaluasi bukti forensik digital yang diperlukan untuk mengetahui “niat” dalam memfitnah orang. Untuk mengetahui apakah seseorang memiliki niatan atau tidak, pelaku harus terbukti mencemarkan nama baik seseorang lebih dari sekali. Hakim mengabaikan digital forensik yang diajukan oleh pengacara pembela. Selain itu, melaporkan seseorang ke polisi juga sangat mudah. Seringkali, satu SMS saja sudah cukup, seperti apa yang terjadi pada kasus Muhammad Arsad yang masih berlangsung, yang mengirim SMS ke atasannya, Bupati Kepulauan Selayar. Polisi memiliki kewenangan untuk menahan orang yang dihukum dalam tahanan selama 20 hari setelah gugatan didaftarkan. Jadi mereka harus benar-benar yakin apakah penahanan benar-benar masuk akal sebelum melakukannya. Baca juga: Perdebatan tentang kebebasan berbicara di Twitter dan Facebook di Indonesia

3. Hukuman tidak selalu sesuai Damar mengutip dua contoh terbaru yakni Florence Sihombing dan Kemal. Keduanya merupakan kasus dimana jaksa ingin menegakkan etika internet baik dalam masyarakat. Ia percaya bahwa jika pemerintah ingin mendidik netizen tentang etika online, maka mereka harus mengajarkan masyarakat tentang itu. Pendidikan merupakan pendekatan yang lebih langsung daripada memasukkan seseorang di penjara. “Saya pikir mereka tidak akan belajar banyak tentang etika dalam penjara,” katanya.

4. Pemerintah harus lebih konsisten menginvestigasi kasus-kasus yang lebih serius di Indonesia Pemilihan presiden yang lalu memunculkan banyak kampanye hitam yang menargetkan calon presiden. Di sinilah UU ITE tentang pencemaran nama baik bisa memainkan peran besar. Namun kenyataannya, tidak ada penangkapan yang terjadi. Hukuman yang tidak proporsional dan kebebasan berekspresi UU ITE juga dianggap menerapkan hukuman yang tidak proporsional untuk kasus pencemaran nama baik jika dibandingkan dengan kasus pidana ringan. Mereka yang terbukti bersalah di bawah hukum pidana, misalnya, dapat dihukum sampai sembilan bulan penjara atau denda hingga Rp 4.500. UU ITE memberikan hukuman hingga enam tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 1 miliar. Pelapor khusus kebebasan berekspresi PBB Frank La Rue mengatakan bahwa pencemaran nama baik secara online harusnya memiliki hukuman yang lebih ringan bila dibandingkan dengan kasus pencemaran nama baik yang terjadi di media cetak. Karena dalam kasus online, individu yang bersangkutan bisa segera “menggunakan haknya untuk membalas langsung guna menanggulangi kerugian yang terjadi.” Selain itu, ada juga beberapa bagian dalam UU ITE yang mempunyai banyak interpretasi. UU ITE memungkinkan Anda menuntut seseorang yang membuat Anda merasa “tersinggung”, “takut”, atau “terprovokasi”. Tentu UU ini sangat subjektif. Seseorang mungkin merasa terhina hanya dengan membaca status media sosial yang di-posting oleh seseorang yang mereka tidak tahu, sementara seseorang yang lainnya mungkin hanya akan mengabaikannya. Beberapa orang berpendapat bahwa karena UU ITE mengatur sengketa antara individu, maka mungkin lebih tepat memasukkannya pada hukum perdata daripada pidana. Badan internasional seperti PBB dan Organization for Security and Co-operation di Eropa juga menyerukan dekriminalisasi pencemaran nama baik karena membatasi kebebasan berekspresi.

Sumber: http://id.techinasia.com/uu-ite-indonesia-mengekang-kebebasan-berekspresi/

3Tugas 1 - Ten Comandement Empty Tugas 1 Mon Mar 09, 2015 5:49 pm

novita muktia sari

novita muktia sari

1. Jangan mengintip file orang lain dan berikan contohnya
Jangan mengintip file orang lain itu maksudnya tidak boleh melihat atw mengopy file orang lain tanpa seizin yang punya.

Tidak boleh meniru hasil karya orang lain melalui komputer dan menggunakan hasil karya tersebut dengan sembarangan.

contoh : menjiplak trus kemudian mengakui suatu website tertentu dan kemudian menggunakannya dengan mencantumkan sebagai hasil karya atas dirinya sendiri atw tidak mencantumkan sumber atw sering juga di sebut plagiat itu merupakan larangan dalam beretika komputer.

Sumber : https://seisymt.wordpress.com/tag/10-perintah-etika-komputer/

andre purharnanto

andre purharnanto

]center]Jangan melanggar atau mengganggu hak atau karya komputer orang lain[/center]


Bagi pengguna komputer,diharapkan jangan mengganggu dan menggunakan komputer untuk mengganggu hak-hak orang lain,seperti melakukan pembajakan terhadap karya orang lain,meginstal sebuah program yang tidak legal.



Terakhir diubah oleh andre purharnanto tanggal Mon Mar 16, 2015 6:53 pm, total 1 kali diubah

NURUL HIDAYAH

NURUL HIDAYAH

Sepuluh etika bisnis dalam penggunaan komputer adalah sbb :

1. Misalnya pada kasus pornografi, kita sudah melaksanakan etika dalam berkomputer yang pertama dengan tidak membuat situs ataupun website yang menyediakan layanan download, upload, dan penyebarluasan gambar-gambar maupun video pornografi yang berakibat membahayakan orang lain yang menggunakannya.

2. Misalnya ketika dalam lingkungan bekerja menggunakan jejaring server network, kita bisa melihat berbagai data yang termasuk di dalamnya yang merupakan hasil posting dari rekan-rekan kerja kita juga dalam satu perusahaan. Dalam hal tersebut, kita tidak boleh mengambil data rekan kerja kita dan kemudian mengubahnya tanpa sepengetahuan pemilik file (jika menemukan file yang tersetting enable to change this file) karena itu melanggar etika berkomputer yang kedua, yakni jangan mencampuri pekerjaan orang lain.

3. Misalnya ketika dalam bekerja kita mendapati komputer rekan kerja kita yang sedang ke toilet tanpa di log-out, kita tidak boleh membuka file yang ada sesuka kita tanpa seijin pemiliknya karena itu sama saja kita sudah mengintip file orang lain dan merupakan kejahatan komputer.


4. Misalnya terjadinya kejahatan komputer Carding yang terjadi di Bandung sekitar Tahun 2003. Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
Modus kejahatan ini adalah pencurian, karena pelaku memakai kartu kredit orang lain untuk mencari barang yang mereka inginkan di situs lelang barang. Hal tersebut tentu saja melanggar etika berkomputer yang keempat yakni menggunakan komputer untuk mencuri.


dan banyak lagi contoh kasus sebagainya lainya.


]b]Reference Source :[/b]

https://difalovers.wordpress.com/2013/05/13/10-etika-dalam-menggunakan-komputer-dan-internet/
[/b][/size][/color][/color]



Terakhir diubah oleh NURUL HIDAYAH tanggal Fri Mar 13, 2015 12:00 pm, total 5 kali diubah

6Tugas 1 - Ten Comandement Empty Tugas 1 - Ten Comandement Tue Mar 10, 2015 8:10 am

wsapto



Aturan yang di ambil : Tidak menggunakan komputer untuk merugikan orang lain.
Tidak di benarkan menggunakan komputer sebagai sarana untuk merugikan oranglain baik dari segi apapun

Contoh Kasus Bullying
Sebagai salah satu hal yang sedang marak di dunia internet seperti facebook, twitter , path dan jejaring sosial lainnya dimana seseorang menghujat , menghina , meremehkan , mencibir suatu objek . Bahkan bullying terkadang dapat berujung kekerasan bahkan kematian korbannya

Kasus Bullying yang pernah terjadi

1.Carlos Vigil

Selama tiga tahun, remaja yang tinggal di Valencia County, New Mexico, Amerika Serikat, ini diejek kawan-kawannya hanya karena berjerawat dan memakai kacamata. Bahkan, dia dianggap seorang gay.
Pada tanggal 13 Juli 2013, karena benar-benar tak tahan diintimidasi terus-menerus, Carlos menulis dan memposting surat bunuh diri melalui akun Twitter.
Di postingan twitternya, Carlos justru minta maaf kepada teman-temannya yang bertahun-tahun menyakitinya. "Saya adalah orang yang tak memperoleh ketidakadilan di dunia ini, dan sudah waktunya bagi saya untuk meninggalkan dunia ini," tulisnya.
Carlos juga meminta teman-temannya untuk tidak menangisi keputusannya. Dia justru minta maaf karena tidak mampu mencintai seseorang, atau membuat seseseorang mencintainya.

2. Kasus Florence Sihombing
Masiih teringatkah kalian para netizen? Bagaimana Florence Sihombing pernah memposting cacian terhadap Yogyakarta di Path? Hal tersebut langsung mendapat tanggapan dari para netizen. Cacian, ejekan, dan nyinyiran langsung mengarah pada Florence. Ujungnya, Florence sempat ingin diusut oleh hukum dan Florencen memposting permohonan maafnya.

3. Kasus Menghina Wanita Hamil di Commuterline
Kasus ini terjadi pada pagi hari. Pada jam sibuk dan padatnya orang-orang yang menggunakan Commuterline. Seorang wanita bernama Dinda mendapatkan tempat duduk, lalu datanglah wanita hamil di dekatnya. Tentu wanita hamil tersebut menginginkan untuk duduk tetapi Dinda bukannya memberikan tempat duduk. Dia memposting kekesalannya terhadap wanita hamil tersebut di Path dan hasilnya dia mendapatkan bullying dari netizen Indonesia.

Maka dari itu kita sebagai user harus menggunakan komputer dengan bijak karena dapat berdampak kepada orang lain seperti Bullying yang sedang marak terjadi jangan sampai merugikan oranglain


Source :
http://blog.politwika.com/4-kasus-cyberbullying-di-indonesia/
http://www.anehdidunia.com/2014/10/kasus-bullying-paling-menggegerkan.html

7Tugas 1 - Ten Comandement Empty Ten Comandement Tue Mar 10, 2015 12:22 pm

Almaratur Rodhiyah

Almaratur Rodhiyah

Dilarang mengoperasi, menggunakan, dan mengakui hak orang lain/ hasil karya orang lain

Yang dimaksud diatas adalah bahwa kita tidak boleh sewenang-wenang menggunakan, mengoperasikan serta mengambil alih hak orang lain karena sama artinya kita itu mencuri hasil orang lain.
Contoh:
- Mengkopi hasil karya teman yang tanpa sepengetahuan yang punya dan diakui sebagai pekerjaannya
- Menggunakan komputer untuk kebutuhan pribadi yang kurang bermanfaat

8Tugas 1 - Ten Comandement Empty Salah Satu Perintah Etika Komputer Tue Mar 10, 2015 4:02 pm

M. Zainal Faiz

M. Zainal Faiz

1. Tidak menggunakan komputer untuk merugikan orang lain

Contohnya :

Tidak membuat program/virus yang digunakan untuk merugikan orang lain.
Dalam menggunakan komputer kita tidak boleh merugikan orang lain, misalnya menggunakan komputer untuk membobol sebuah bank, menggunakan komputer untuk membuat virus, menggunakan komputer untuk merusak sistem keamanan seseorang. Selain itu, penggunaan komputer juga bukan untuk menyakiti orang lain, misalnya di fiture facebook maupun twitter `tidak untuk menyakiti atau menghina-hina orang lain.


sumber : http://malware11.blogspot.com/2013/05/contoh-contoh-pelanggaran-etika-profesi.html



Terakhir diubah oleh M. Zainal Faiz tanggal Mon Mar 16, 2015 9:45 pm, total 1 kali diubah

9Tugas 1 - Ten Comandement Empty Re: Tugas 1 - Ten Comandement Tue Mar 10, 2015 4:32 pm

Alm sofyan

Alm sofyan

5. Thou shall not use a computer to false witness :
   Tidak menggunakan komputer untuk membuat kesaksian palsu. Misalnya anda membuat sebuah artikel yang melanggar SARA (Suku, Agama, Ras, Antar golongan), tetapi anda malah membuat penulis nya dengan data orang lain, sehingga ini tergolong fitnah.

10Tugas 1 - Ten Comandement Empty THE TEN COMANDEMEN OF COMPUTER ETHICS Tue Mar 10, 2015 11:08 pm

dini aprilia

dini aprilia

Jangan menggunakan komputer untuk merugikan orang lain

Dalam menggunakan komputer kita tidak boleh merugikan orang lain dan tidak menggunakan komputer yang dapat membahayakan orang.  

Contohnya : menggunakan komputer untuk membobol sebuah bank, menggunakan komputer untuk membuat virus, menggunakan komputer untuk merusak sistem keamanan seseorang, membuat virus agar bisa merusak dan mencuri sistem database orang lain.

Sumber : http://www.beritanet.com/Teknologi/Security/10_etika_berkomputer_di_dunia_cyber.html

11Tugas 1 - Ten Comandement Empty salah satu perintah etika komputer Wed Mar 11, 2015 7:17 pm

siska wati

siska wati

Jangan menggunakan komputer dengan cara yang dapat membahayakan orang lain.

Contohnya: Hal ini mengatakan bahwa itu tidak etis untuk menggunakan komputer untuk menyakiti pengguna lain. Hal ini tidak terbatas pada cedera fisik. Ini termasuk merugikan atau merusak pengguna lain 'data atau file. Negara-negara perintah bahwa adalah salah untuk menggunakan komputer untuk mencuri informasi pribadi seseorang. Memanipulasi atau menghancurkan file dari pengguna lain secara etis salah. Hal ini tidak etis untuk menulis program, yang pada eksekusi menyebabkan mencuri, menyalin atau mendapatkan akses tidak sah ke data pengguna lain '. Terlibat dalam praktek seperti hacking, spamming, phishing atau cyber bullying tidak sesuai dengan etika komputer
.

ajitri

ajitri

Gunakanlah komputer dengan cara yang menunjukkan tenggang rasa dan rasa penghargaan.

Seiring dengan era globalisasi saat ini, berbagai dunia usaha saat ini sangat bergantung pada Teknologi Informasi (TI). Seperti yang diungkapkan oleh Isnaeni Achdiat dalam detikInet (2007), menurutnya tidak dapat dipungkiri bahwa, saat ini, tingkat ketergantungan dunia usaha dan sektor usaha lainnya, termasuk badan-badan pemerintahan terhadap TI semakin lama semakin tinggi. Pemanfaatan TI di satu sisi dapat meningkatkan keunggulan kompetitif suatu organisasi, akan tetapi di sisi lain juga memungkinkan timbulnya risiko-risiko yang sebelumnya tidak pernah ada.


Sumber klik

13Tugas 1 - Ten Comandement Empty tugas 1 Thu Mar 12, 2015 4:54 pm

dwi sulistyaningrum

dwi sulistyaningrum

1. Thou shall not use a computer in ways that may harm people :

   Tidak menggunakan komputer yang dapat membahayakan orang. Contohnya membuat virus agar bisa merusak dan mencuri sistem database orang lain
sumber : http://rahmadarifan.blogspot.com/2014/01/ten-commandments-of-computer-ethics.html

14Tugas 1 - Ten Comandement Empty Re: Tugas 1 - Ten Comandement Thu Mar 12, 2015 6:11 pm

Makhmud Syaifudin

Makhmud Syaifudin

1.Jangan mengganggu pekerjaan komputer orang lain.
[Thou shalt not interfere with other people's computer work.]

2.Jangan mengintip file komputer orang lain.

[Thou shalt not snoop around in other people's computer files.]

3.Jangan menggunakan komputer untuk mencuri.

[Thou shalt not use a computer to steal.]

4.Jangan menggunakan komputer untuk memberikan saksi dusta.

[Thou shalt not use a computer to bear false witness.]

5.Jangan menggunakan software sebelum anda membayar copyrightnya.

[Thou shalt not copy or use proprietary software for which you have not paid.]

Sumber :

COMPUTER ETHICS INSTITUTE 
11 Dupont Circle, NW Suite 900 
Washington, DC 20036

15Tugas 1 - Ten Comandement Empty Re: Tugas 1 - Ten Comandement Sun Mar 15, 2015 6:42 pm

teguh r putra

teguh r putra

Etika Komputer di Indonesia

Indonesia merupakan salah satu negara pengguna komputer terbesar di dunia sehingga

penerapan etika komputer dalam masyarakat sangat dibutuhkan. Indonesia menggunakan

dasar pemikiran yang sama dengan negara-negara lain sesuai dengan sejarah etika

komputer yang ada. Pengenalan teknologi komputer menjadi kurikulum wajib di sekolah-sekolah,

mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA sederajat).

Pelajar, mahasiswa dan karyawan dituntut untuk bisa mengoperasikan program-program

komputer dasar seperti Microsoft Office. Tingginya penggunaan komputer di Indonesia

memicu pelanggaran-pelanggaran dalam penggunaan internet. Survei Business Software

Alliance (BSA) tahun 2001 menempatkan Indonesia di urutan ketiga sebagai negara dengan

kasus pembajakan terbesar di dunia setelah Vietnam dan China. Besarnya tingkat

pembajakan di Indonesia membuat pemerintah Republik Indonesia semakin gencar

menindak pelaku kejahatan komputer berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun

2002 (penyempurnaan dari UUHC No. 6 Tahun 1982 dan UUHC No. 12 Tahun 1997). Upaya

ini dilakukan oleh pemerintah RI untuk melindungi hasil karya orang lain dan menegakkan

etika dalam penggunaan komputer di Indonesia.

Sumber:

Wikipedia, Etika Komputer

Joko Priadi, Ilmu komputer.com
http://indri-mariska.blogspot.com/

16Tugas 1 - Ten Comandement Empty Re: Tugas 1 - Ten Comandement Mon Mar 16, 2015 1:47 pm

irda ayuanditya

irda ayuanditya


One of The Ten Commandments of Computer Ethics :


>>Thou shalt not use a computer to bear false witness

Jangan menggunakan komputer untuk memberikan kesaksian palsu
"Saksi palsu" berarti berbohong tentang orang-orang.
Akan mempertimbangkan perasaan orang lain. Jangan menyebarkan desas-desus sama halnya menggunakan komputer untuk keinginan yang salah. Internet tidak digunakan untuk sarana kesaksian palsu[


Tugas 1 - Ten Comandement Kisah-pinokio-lirik-lagu-anak

Sponsored content



Kembali Ke Atas  Message [Halaman 1 dari 1]

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik